PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PT PEGADAIAN
DENGAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG TENTANG
PROGRAM MAGANG GENERASI EMAS BERTALENTA (MAGENTA)
Nomor : 176/00743.00/2022
Nomor : 012a/D-MOA/FEB/III/2022
Perjanjian ini dibuat pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua ( 15-08-2022), oleh dan antara:
I. PT PEGADAIAN, yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx 000, Xxxxxxx Xxxxx, yang didirikan berdasarkan Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT PEGADAIAN Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxx Xxxx, S.H, X.Xx Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Nomor: 07 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0014923Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, yang dalam hal ini diwakili oleh Xxx Xxxxxxxxxx, selaku Deputi Bisnis Area Bandung 1, bertindak sah dalam jabatannya dan berwenang mewakili Direksi untuk dan atas nama PT PEGADAIAN, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
II. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung, suatu perguruan tinggi berkedudukan dan beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx.00-00 , xxxx dalam hal ini diwakili oleh Xx.Xxxxxx Xxxxxxxxx,SE.,X.Xx.Xx.XX, selaku Dekan dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama Fakultas di Universitas Islam Bandung dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perseroan terbatas yang melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital dan Non-TI, serta Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( Fakultas di Lingkungan Universitas Islam Bandung)
c. Bahwa PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan kompetensi PARA PIHAK dengan melaksanakan Program Magang Generasi Emas Bertalenta (MAGENTA) yang dilaksanakan bersama-sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Program Magang Generasi Emas Bertalenta (MAGENTA) (selanjutnya
disebut ”Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Mahasiswa program studi sarjana dan/atau diploma yang diselenggarakan dan direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA serta telah lulus seleksi penerimaan oleh PARA PIHAK;
2. Seleksi Penerimaan adalah proses seleksi untuk diterima sebagai peserta Program Magang Generasi Xxxx Xxxtalenta (MAGENTA)
3. Program Magang Generasi Xxxx Xxxtalenta (MAGENTA), yang selanjutnya disebut Program, adalah program pendidikan untuk meningkatkan keterampilan, perilaku dan sikap kerja dalam melaksanakan program kerja di lingkungan perusahaan.
4. Evaluasi adalah kegiatan penilaian secara berkala oleh PIHAK PERTAMA kepada peserta program meliputi soft competency maupun hard competency.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini diadakan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Magang Generasi Xxxx Xxxtalenta (MAGENTA) bagi Mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan di PIHAK PERTAMA dengan tujuan agar diperoleh lulusan yang siap bekerja dan memiliki kompetensi cukup.
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi:
PASAL 3 LINGKUP KERJA SAMA
1. Pelaksanaan Program Magang kepada Mahasiswa PIHAK KEDUA di tempat PIHAK PERTAMA selama 6 (enam) bulan.
2. PIHAK PERTAMA memberikan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA terkait dengan pembukaan Program Seleksi Calon Peserta Magang dan PIHAK KEDUA mengajukan daftar Calon Peserta Magang.
3. Kegiatan Program Magang berupa mempelajari praktek pemasaran produk dan jasa PIHAK PERTAMA, diantaranya berupa :
a. Sales canvasing;
b. Literasi;
c. Sebar brosur
d. Pelaksanaan seminar produk;
e. Melakukan prospek calon nasabah;
f. Membantu calon nasabah memenuhi persyaratan kredit/produk;
g. Membantu calon nasabah mengisi aplikasi/formulir seusai dengan produk yang diminati;
h. Mengarahkan calon nasabah untuk bertransaksi ke unit operasional PIHAK PERTAMA yang dikehendaki;
i. Penggunaan aplikasi pemasaran.
4. Pemberian induksi serta Coaching and Mentoring kepada Peserta Magang untuk pelaksanaan Perjanjian ini.
5. Secara berkala PARA PIHAK melakukan evaluasi kepada Peserta Magang.
PASAL 4 PERSYARATAN PESERTA
Peserta Program harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara lndonesia;
b. Berusia minimal 17 tahun;
c. Mahasiswa program studi sarjana dan diploma yang diselenggarakan dan direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA dan masih berstatus aktif;
d. Xxxxx lulus seleksi penerimaan oleh PARA PIHAK.
e. Peserta telah melakukan vaksinasi Covid-19, dosis ke 3 yang dibuktikan dengan keterangan terdapat pada aplikasi Pedulilindungi.
f. Sebelum pelaksanaan Program Magang, Peserta Magang diwajibkan menggunakan salah satu produk PIHAK PERTAMA dan menyerahkan buktinya.
PASAL 5 SELEKSI PENERIMAAN
(1) Seleksi awal penerimaan Calon Peserta Program dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) Hasil seleksi penerimaan Calon Peserta dilaporkan ke PIHAK PERTAMA;
(3) PIHAK KEDUA akan melakukan seleksi sesuai dengan kebutuhan operasional program kerja
PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PELAKSANAAN KERJA SAMA PROGRAM
(1) Pelaksanaan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Masa Program Magang peserta selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA
(3) Untuk merealisasikan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK setuju dan sepakat menunjuk wakil dari PARA PIHAK untuk melaksanakan dan/atau menjalankan butir-butir dalam Perjanjian ini.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berdasarkan ketentuan Perjanjian ini;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan PIHAK PERTAMA;
c. Memberikan bantuan uang harian kepada Peserta berdasarkan kehadiran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per peserta dibayarkan per bulan dipotong PPh 21 sebesar 6% yang tata cara pembayarannya mengikuti kebijakan dan ketentuan pada PIHAK PERTAMA;
d. Menyediakan mentor (pembimbing) pendamping bagi para Peserta dalam melaksanakan program;
e. Mekanisme pemberian sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (1) Pasal ini ditransfer langsung oleh PIHAK PERTAMA ke rekening bank mahasiswa yang bersangkutan;
f. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA
sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
adalah :
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan bisnis PIHAK PERTAMA dalam program selama periode yang ditentukan PIHAK PERTAMA ;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke
PIHAK PERTAMA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA
sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan 15 Agustus 2023 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Apabila salah satu PIHAK bermaksud untuk mengubah atau memperpanjang jangka waktu Perjanjian ini, maka PIHAK tersebut harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
PASAL 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) PARA PIHAK sepakat mengakhiri Perjanjian, dalam hal terjadi kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Jangka waktu Perjanjian telah berakhir;
b. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib terlebih dahulu mengajukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
c. Terdapat ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Pemerintah dan/atau kebijakan perusahaan salah satu PIHAK dan/atau PARA PIHAK yang tidak memungkinkan dilaksanakannya keseluruhan isi Perjanjian ini.
(3) Apabila Perjanjian ini berakhir oleh sebab apapun maka pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dan/atau tanggung jawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya perjanjian ini, sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dan ditentukan dalam perjanjian ini;
(4) Dalam hal Perjanjian ini berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 11 KERAHASIAAN
(1) Semua data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia.
(2) PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, data pribadi Peserta, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Karyawan dan/atau afiliasi PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada PIHAK ketiga dan/atau PIHAK lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal:
a. disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau
b. data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi.
(4) PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/ keterangan, dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan
kelangsungan Perjanjian ini, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji bahwa PIHAK yang menerima informasi tidak akan mengambil keuntungan untuk kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun.
(5) Kewajiban kerahasiaan dalam Pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/ diakhiri.
(6) Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.
PASAL 12
ADDENDUM
(1) Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 13 EVALUASI KERJA SAMA
(1) PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi, dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.
(2) Evaluasi dilakukan oleh masing-masing PIHAK setiap 6 (enam) bulan, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai bahan penilaian kinerja dan kemungkinan perubahan skema bisnis, tindak lanjut pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 14
PENERAPAN ANTI SUAP, PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN ANTI KORUPSI
(1) PARA PIHAK telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan tentang anti-suap dan korupsi ("Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi
(2) PARA PIHAK menyatakan bahwa tujuan kerja sama ini dan setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan melakukan tindakan pidana apapun.
(3) Apabila salah satu PIHAK gagal untuk mematuhi setiap ketentuan dari Perjanjian ini (terlepas dari ukuran, sifat atau sifat materiil dari pelanggaran tersebut), kegagalan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran materiil dari Perjanjian ini dan setelah kegagalan tersebut, salah satu PIHAK berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya; dan
(4) Masing-masing PIHAK harus memenuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, Direksi, Karyawan dan agen mematuhi, semua peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi yang berlaku dan peraturan pelaksana dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini
PASAL 15 PEMBERITAHUAN
(1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini :
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
Kantor Area Bandung 1 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung |
Telepon : 022-20530440 | Telepon : 022-4264064, 4203368 EXT.7905/7906 |
Fax : - | Fax : - |
Email : |
(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud.
(3) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan- pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 16 LAIN- LAIN
(1) Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini
(2) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain selain dengan PIHAK PERTAMA .
(4) Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, diberikan dan telah diterima oleh masing-masing PIHAK setelah Perjanjian ini ditandatangani.
PIHAK PERTAMA
…………………… Deputi Bisnis Area Bandung 1
PT Pegadaian
PIHAK KEDUA
Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SE., X.Xx., Ak., CA. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung