GO-FOOD DI KOTA PADANG
SKRIPSI
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU USAHA RUMAH MAKAN SEBAGAI MITRA DENGAN PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA DALAM LAYANAN
GO-FOOD DI KOTA PADANG
OLEH: FRAZILA HANZELA
1910112136
PROGRAM KEKHUSUSAN: HUKUM PERDATA MURNI (PK 1)
Pembimbing : Xxxxx Xxxx,S.H., M.H
Xxxxxx Xxxxxxxx,X.X., X.X
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS PADANG
2023
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, atas seluruh limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU USAHA RUMAH MAKAN SEBAGAI MITRA DENGAN PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA DALAM LAYANAN GO-FOOD DI KOTA
PADANG”. Shalawat beserta salam senantiasa disampaikan kepada junjungan kita Nabi besar Xxxxxxxx XXX yang menjadi uswatun hasanah bagi kita semua. Semoga kita mendapatkan syafa’atnya didunia dan akhirat, Xxxx ya robbal alamin.
Penyusunan skripsi ini untuk memenuhi salah satu syarat guna untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada program studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam proses penyusunan skripsi ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan ini izinkan penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada kedua orang tua penulis Xxxxx X.X dan Xxxxx Xxxxxx S.T yang senantiasa menyemangati penulis yang selalu mendengarkan keluh kesah penulis selama berproses di bangku perkuliahan dan kepada semua keluarga besar penulis yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kemudian terimakasih kepada Rozzy Noftrizal yang selalu mendukung dan menyemangati penulis selama berproses di Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Dalam melakukan penelitian ini penulis begitu banyak dan sangat kompleknya tantangan yang penulis hadapi dalam penelitian ini, namun hal tersebut penulis jadikan sebagai motivasi diri untuk dapat berbuat lebih baik lagi dalam
melakukan penelitian ini, baik langsung maupun tidak langsung telah banyak pihak- pihak yang membantu penulis demi untuk kesempurnaan penelitian ini. Penghargaan yang setinggi-tingginya juga penulis sampaikan kepada Xxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing I dan kepada Xxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing II yang telah memberikan banyak arahan dalam perkuliahan dan dalam penulis skripsi hingga selesai, serta kepada Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Ibu Upita Anggunsuri, S.H., M.H.,sebagai penguji dan Dr.Xxxxxxxxx,S.H, M.PD sebagai penguji pengganti penulis saat ujian komprehensif yang telah memberikan kritik dan masukan dalam penulisan skripsi ini sehingga menjadi lebih baik, semoga Allah SWT senantiasa membalas jasa pembimbing dan penguji dengan pahala yang berlipat ganda, Aamiin.
Selanjutnya dengan segala hormat, penulis ucapkan terima kasih kepada para pihak yang turut dan telah membantu penulis, yaitu:
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxxxxx, S.H., M.H selaku Rektor Universitas Andalas, Bapak Prof. Xx. Xxxxxxxxxx, MS selaku Wakil Rektor I, Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, SPB(K) selaku Wakil Rektor II, Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, M.Eng, Ph.D selaku Wakil Rektor III, Bapak Dr. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.Soc selaku Wakil Rektor IV;
2. Bapak Dr. Xxxxx, X.X., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.H., XXX selaku wakil dekan I, Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., selaku wakil dekan II;
3. Ibu Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.Hum., selaku Ketua Dapartemen Perdata Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Bapak Almaududi, S.H., M.H. selaku sekretaris bagian Departemen Perdata Fakultas Hukum Universitas
Andalas, serta Kak Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx yang selalu membantu penulis dalam melakukan administrasi;
4. Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxx,S.H.,M.H., selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah memberikan arahan dan saran selama penulis melakukan perkuliahan;
5. Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat selama perkuliahan kepada penulis;
6. Seluruh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Andalas yang telah membantu penulis selama perkuliahan;
7. Xxxxxx Xxxxx xxxxxxx dan Xxxxxxxxxx sebagai sahabat penulis yang selalu mendengarkan keluh kesah penulis dalam proses pembuatan skripsi ini, penulis ucapkan terimakasih;
8. Kepada Sahabat penulis Xxxx xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Da Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Puspa Sari, Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxan Raviz yang selalu mendengarkan dan menyemangati penulis dalam kondisi apapun, terima kasih;
9. Kepada ALSA, Studio Merah, dan Himadata, yang telah memberikan kesempatan dalam berorganisasi selama penulis menyelesaikan perkuliahan;
10. Terima kasih kepada yang tak tertuliskan dan kepada semua yang telah membersamai masa-masa perkuliahan penulis yang tidak bisa disebut kan satu-satu, semua hal baik untuk orang-orang yang penulis temui selama masa perkuliahan.
Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis menjadi amal untuk kalian semua dan penulis juga mendo’akan semoga Allah SWT memberikan berkah, pahala dan rahmat-Nya kepada kita semua, Amin.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Padang, 20 Maret 2023
Xxxxxxx Xxxxxxx
DAFTAR ISI
ABSTRAK Error! Bookmark not defined.
3. Jenis Data dan Sumber Data 11
6. Pengolahan Data dan Analisis Data 16
A. Tinjauan Umum Tentang E-Commerce 18
B. Tinjauan Tentang PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) 23
C. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 31
1. Pengaturan dan Pengertian Perjanjian 31
4. Syarat Sah Suatu Perjanjian 34
5. Perjanjian Berbentuk Transisi Elektronik 35
D. Tinjauan Tentang Kemitraan 37
1. Pengertian dan Pengaturan Kemitraan 37
E. Tinjauan Umum Tentang Komisi 42
HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN 45
A. Isi Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Makan Sebagai Mitra dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) Dalam Layanan Go-Food di Kota Padang 45
B. Kendala Rumah Makan Sebagai Mitra Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Makan dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) Dalam Layanan Go- Food di Kota Padang 53
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam era modern saat ini, ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat dan mempermudah berbagai aktivitas manusia, termasuk dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mobilitas sosial, dan ekspansi budaya. Di Indonesia, teknologi informasi telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, didukung oleh faktor seperti perluasan cakupan internet, peningkatan penggunaan teknologi internet dan komunikasi yang lebih cepat dan efisien, serta semakin banyaknya masyarakat yang paham dan aktif menggunakan internet dan berbagai macam media sosial dan e-commerce. Dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sangat terlihat dalam berbagai bidang, termasuk di bidang perdagangan. Pada masa yang lalu, perdagangan dilakukan secara langsung atau tatap muka. Namun, dengan masuknya internet dan teknologi yang semakin canggih, perdagangan kini dapat dilakukan melalui e-commerce, memberikan wadah baru bagi pelaku usaha.
E-commerce atau perdagangan elektronik merupakan salah satu teknologi yang berkembang dengan cepat. Melalui jaringan elektronik seperti internet, kita dapat membeli dan menjual barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan perkembangan internet dalam kehidupan kita, yang telah memberikan banyak manfaat dalam berbisnis online. Menurut Xxxxx Xxxx, e-commerce dapat didefinisikan sebagai proses pertukaran barang, jasa, dan informasi secara elektronik yang terhubung melalui aplikasi dan proses bisnis yang
dinamis. Dengan kata lain, e-commerce adalah media yang menghubungkan bisnis, konsumen, dan komunitas tertentu melalui perdagangan elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi. E-commerce adalah mekanisme perdagangan elektronik yang berfokus pada perdagangan antara orang-ke- orang melalui internet. Ini adalah media untuk pertukaran barang atau jasa antara agen atau individu dan agen1.
E-commerce diatur dalam Pasal 65 dan 66 BAB VIII Undang-undang Perdagangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. E-commerce juga diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawar. Dalam hal ini, pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk yang ditawarkan agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dalam melakukan transaksi. Pengaturan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Dampak adanya e-commerce ini yaitu penjual dan pembeli bisa berkomunikasi tanpa dibatasi jarak, oleh karena itu kehadiran e-commerce sangat menguntungkan semua pihak. Salah satu e-commerce yang populer di Indonesia adalah PT. GoTo Gojek Tokopedia atau Go-Jek. Go-Jek adalah perusahaan asli Indonesia di bidang teknologi yang pelayanannya berupa angkutan melalui jasa ojek. PT Go-Jek Indonesia didirikan pada tahun 2010
1 Xxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, penerapan e-commerce berbasis business to consumers untuk meningkatkan penjualan produk makanan ringan khas pringsewu, Jurnal Aktual STIE Trisna Negara, Volume 15, ISSN: 1693-1688, Desember 2017, hlm. 109-116
di Jakarta oleh Xxxxxx Xxxxxxx. 2 Hingga saat ini, Go-Jek telah hadir di 167 kota dan kabupaten di Indonesia, aplikasinya telah diunduh lebih dari 50 juta kali di Google Play pada sistem operasi Android. Saat ini, Go-Jek telah meluaskan layanannya ke berbagai negara, seperti Singapura, Vietnam, dan Thailand. Fitur awal dari aplikasi Go-Jek hanya berupa jasa angkut penumpang menggunakan kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan ojek, namun kini telah berkembang dengan tambahan fitur Go-Food dan fitur lainnya.3
Go-Food merupakan suatu layanan pesan antar makanan secara online melalui aplikasi Go-Jek. Dimana konsumen yang ingin membeli makanan sangat terbantu dengan adanya Go-Food karena tidak perlu datang langsung ke tempat penjual. Trobosan yang sangat praktis oleh Go-Jek pun disambut gembira oleh masyarakat. Dengan Go-Food, konsumen cukup memasan makanan yang diinginkan di merchant yang diinginkan melalui aplikasi Go- Jek dan menunggu makanan yang dipesan sampai di rumah atau lokasi pemesan/konsumen.
Sistem kerja awal Go-Food adalah ketika konsumen memesan makanan, driver Go-Jek menggunakan uang mereka untuk membeli makanan yang dipesan oleh konsumen. Setelah itu, ketika makanan sudah diantarkan kepada konsumen, konsumen mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh driver. Namun, Go-Jek terus memperbarui aplikasinya dan meningkatkan kualitas layanan mereka dengan mengubah sistem kerja Go-Food. Sistem Go- Food yang terbaru adalah konsumen memesan makanan sesuai keinginan
2 Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Wita Pradita, perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce terhadap pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah. Vol 3 no 2, Juni 2020, hlm. 507-508
3 Prilalianty Fakhriyah. pengaruh layanan transportasi online (Go-jek) terhadap perluasan lapangan kerja bagi masyarakat di Kota Cimahi, Jurnal comm-edu. Vol 3 no 1januari 2020. hlm 36
mereka dan orderan langsung diteruskan ke merchant Go-Food yang dipilih. Xxxxxxxx menggunakan aplikasi Go-biz dari Go-Jek untuk menerima pesanan dari konsumen, dan driver juga menerima pesanan dari konsumen. Driver pergi ke merchant Go-Food, mengonfirmasi pesanan, mengambil pesanan, dan mengantarkan pesanan tersebut kepada konsumen.
Go-Food merupakan fitur yang dapat digunakan oleh semua kalangan sebagai customer. Dengan layanan ini, mitra usaha dapat meningkatkan jumlah pesanan dan pendapatan mereka, mulai dari usaha kecil hingga besar di bidang makanan, dan dapat bergabung dengan Go-Jek melalui layanan Go- Food. Kemitraan antara pihak Go-Jek dan mitra usaha membentuk kerjasama yang membutuhkan perjanjian dari kedua belah pihak. Pada awalnya, Go-Jek hanya memberikan persetujuan sepihak untuk memasukkan restoran ke dalam aplikasi, tanpa melakukan pendaftaran secara resmi. Namun, sekarang ini, Go-Jek melakukan kerjasama atas kesepakatan kedua belah pihak, yang dituangkan dalam perjanjian.
Perjanjian diambil dari bahasa Belanda overeenkomst yang artinya persetujuan.4 Pada Pasal 1313 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu perjanjian merupakan dimana seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Maka, dari suatu perjanjian kewajiban atau prestasi dari satu orang atau lebih kepada satu orang atau lebih lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.5 Banyak UMKM yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia dalam hal pelayanan Go-Food. Salah satu jenis UMKM yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Go-Jek ialah
4 J. Satrio, Hukum Perikatan, 2001 , Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Adtya, Bandung, hlm 2.
5 Xxxxxxx Xxxxxxx, 2002, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 92
beberapa rumah makan yang ada di Kota Padang. Rumah Makan tersebut melakukan kerja sama dengan Go-Jek untuk menunjang penjualan dan sekaligus sumber dukungan nyata terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Tabel Data UMKM Kota Padang 2017-2020
No. | Kecamatan | Jumlah UMKM | |||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
1 | Padang Barat | 9.229 | 9.429 | 9.629 | 9.929 |
2 | Padang Timur | 5.352 | 5.552 | 5.752 | 6.022 |
3 | Padang Selatan | 5.813 | 6.053 | 6.288 | 6.618 |
4 | Koto Tangah | 6.824 | 7.060 | 7.300 | 7.660 |
5 | Lubuk Begalung | 7.002 | 7.357 | 7.657 | 8.077 |
6 | Pauh | 3.492 | 3.672 | 3.853 | 4.122 |
7 | Lubuk Kilangan | 6.334 | 6.474 | 6.614 | 6.824 |
8 | Kuranji | 12.169 | 12.349 | 12.529 | 12.799 |
9 | Padang Utara | 5.395 | 5.535 | 5.675 | 5.885 |
10 | Nanggalo | 7.351 | 7.471 | 7.591 | 7.725 |
11 | Bungus Teluk Kabung | 5.101 | 5.221 | 5.341 | 5.521 |
Total | 74.062 | 76.173 | 78.229 | 81.182 |
Sumber: Data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang(diolah)
Dari Tabel tersebut terlihat jika jumlah UMKM yang ada di Kota Padang per kecamatannya mengalami peningkatan setiap tahunnya, tercatat pada tahun 2020 jumlah UMKM di Kota Padang berjumlah sebanyak 82.182 Unit UMKM. Dari 11 kecamatan, jumlah UMKM terbesar di Kota Padang berada pada Kecamatan Kuranji dengan Jumlah mencapai 12.000 Unit UMKM dan yang paling sedikit terdapat pada Kecamatan Pauh dengan jumlah hanya 4.122 pada tahun 2020.
Dalam hubungan perikatan dan perjanjian, perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber
lain. Suatu perjanjian kerja dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perikatan kontrak lebih sempit karena ditunjukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis.
Hukum kontrak atau perjanjian di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III Burgerlijk Wetboek. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum kontrak atau perjanjian di Indonesia menganut sistem terbuka (open system). Artinya, para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. 6
Di samping itu, membuat kontrak baik yang telah dikenal dalam KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi: semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Di setiap perjanjian antara Go-Jek dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) kuliner daerah perlu adanya pengawasan dari pemerintahan daerah. Karena sangat banyak UMKM (Usaha Kecil mikro Menengah) bekerjasama dengan Go-Jek.
Syarat-syarat sahnya perjanjian dapat kita temukan Pada Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan 4 syarat sah perjanjian yaitu:7
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
6 Xxxxx Xxxx, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 147
7 Xxxxx X.x.0000, Perkembangan hukum kontrak innominaat di indonesia, Sinar Grafika, Mataram, hIm.23
Dimana Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh subjek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh objek perjanjian. Syarat subjektif yang terdiri dari kesepakatan dan kecakapan untuk membuat perjanjian ini harus dipenuhi oleh subjek hukum, sementara syarat objektif yang terdiri dari objek atau hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan harus dipenuhi oleh objek perjanjian. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan jika ada pihak yang memohonkan pembatalan, sedangkan jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian akan dianggap batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi perjanjian serta perikatan antara kedua belah pihak.
Dengan adanya kerja sama antara Go-Jek dan UMKM kuliner daerah ataupun rumah makan, maka timbul suatu perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan berhubungan erat dengan ketentuan hukum perjanjian yang berlaku untuk seluruh perjanjian. Perjanjian Kemitraan dengan Go-Jek itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu masalah antara pihak Go-Jek dengan mitranya.8 Pada Kenyataannya saat ini, terdapat permasalahan hukum di lapangan atau yang disebut juga das sein dimana pihak rumah makan tetap merasa keberatan terhadap komisi yang telah ditetapkan oleh Go-Jek. Menurut pihak rumah makan, besaran komisi yang diberikan terlalu tinggi dan berdampak buruk bagi usahanya. Namun, sebenarnya komisi tersebut sudah dijelaskan dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Keberatan yang diajukan oleh pihak rumah makan ini tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjadi das solen atau peraturan yang seharusnya
8 Rahdiansyah., 2018, Aspek Hukum Perjanjian Pemberian Bantuan Pinjaman Modal Antara BUMN kepada Usaha Mikro Kecil.
dipatuhi dalam masalah hukum ini, dimana salah satu pihak tetap mengajukan komplain meskipun isi perjanjian telah disepakati. Oleh karena itu, dapat dipertanyakan apakah syarat subjektif untuk sahnya perjanjian telah terpenuhi atau tidak.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, maka penulis tertarik untuk membahas penelitian ini dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU USAHA RUMAH MAKAN SEBAGAI MITRA DENGAN PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA (Go- Jek) DALAM LAYANAN GO-FOOD DI KOTA PADANG”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka rumusan masalah nya yaitu:
1. Bagaimana isi perjanjian kerjasama antara rumah makan sebagai mitra dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) dalam layanan Go-Food di Kota Padang?
2. Bagaimana kendala rumah makan sebagai mitra dalam perjanjian kerjasama antara rumah makan dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go- Jek) dalam layanan Go-Food di Kota Padang?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang diharapkan penulis dalam penulisan skripsi ini antara lain:
1. Untuk mengetahui isi perjanjian kerjasama antara rumah makan sebagai mitra dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) dalam layanan Go- Food di Kota Padang.
2. Untuk mengetahui kendala rumah makan sebagai mitra dalam perjanjian kerjasama antara rumah makan dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go- Jek) dalam layanan Go-Food di Kota Padang.
D. Manfaat Penelitian
Dengan melaksanakan penelitian ini, menurut penulis ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, antara lain:
a. Untuk melatih kemampuan dan keterampilan penelitian ilmiah sekaligus setelah itu dapat menjabarkan dalam hasil berbentuk skripsi.
b. Untuk menambah Pengetahuan Penulis tentang penelitian yang dilakukan mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama antara rumah makan yang ada di Kota Padang dengan Go-Jek dalam layanan Go- Food di Kota Padang.
c. Untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh dari bangku perkuliahan dengan penerapan lapangan.
a. Untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pemilik usaha kuliner di Kota Padang tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama antara suatu pengusaha di bidang kuliner dengan Go-Jek dalam layanan Go-Food di Kota Padang, selain itu dapat dimanfaatkan sebagai masukan - masukan dan menambah pengetahuan para pembaca yang membaca hasil penelitian ini.
b. Untuk memberi pengetahuan bagi penulis mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama antara rumah makan yang ada di Kota Padang dengan Go-Jek dalam layanan Go-Food di Kota Padang.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan unsur mutlak yang harus ada pada penelitian dan pengembangan suatu ilmu pengetahuan9. Suatu penelitian pada dasarnya merupakan upaya pencarian yang tidak hanya sekedar mengamati dengan teliti suatu objek yang mudah terpegang tangan. tetapi juga akan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul tentang suatu objek penelitian. Maka dari itu diperlukan metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan. Metode ini mencakup:
Pendekatan yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris yakni dilakukan dengan cara yang intensif dan sistematis dalam rangka menggali kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.10 Yang menggunakan (fakta atau kenyataan di lapangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari tentang hukum positif sesuatu objek penelitian dan melihat praktek yang terjadi di lapangan.
Penelitian hukum ini jika dilihat dari sifatnya merupakan penelitian deskriptif, yang diartikan sebagai suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Menurut Nazir, Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set
hlm.7
9 Xxxxxxx Xxxxxxx, 2004 , Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,
10 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2012 , Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta,
Rineka Cipta, hlm. 126
kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta- fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki, menyusun data, mengolah data, memverifikasi data dan menyimpulkan data menjadi sebuah informasi.11
a. Jenis Data
1) Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui teknik wawancara dengan pemilik Rumah Makan yang ada di Kota Padang. Data jenis ini diperoleh dari data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu bagaimana sistem pelaksanaan perjanjian kerjasama yang terjadi antara kedua belah pihak serta kendala apa saja yang dialami.
2) Data Sekunder
Data sekunder yaitu data tidak langsung yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan bahan kepustakaan, dan digunakan untuk melengkapi data primer dengan memanfaatkan bahan-bahan yang terdiri dari:
a) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat karena dikeluarkan oleh lembaga-lembaga atau pemerintahan dan berbentuk peraturan peraturan perundang-
11 Ajat Rukajat, Pendekatan Penelitian Kuantitatif, CV Xxxx Xxxxx, Yogyakarta, 2018, hlm.
36.
undangan12. Dalam hal ini berupa peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan materi penulis, seperti:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
(3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui system elektronik.
b) Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu dalam menganalisa dan memahami peraturan perundang-undangan. Bahan Hukum sekunder yaitu bahan- bahan hukum yang terdiri atas buku-buku, jurnal-jurnal hukumpendapat para sarjana (doktrin), kasus-kasus hukum, jurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir, yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.13
c) Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang lebih dikenal dengan nama bahan acuan bidang hukum. Bahan hukum tersier dalam penelitian ini adalah ensikplodia, Indeks kumulatif, dan sebagainya.
12 I Xxxx Xxxxx Diantha, 2017, hlm.143.
13 Xxxxx Xxxxxxx, 2006, Teori dan Penilitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, hlm. 295.
b. Sumber Data
1) Penelitian Lapangan (field research)
Penelitian lapangan merupakan sumber data yang diperoleh melalui penelitian yang dilakukan di Rumah Makan di Kota Padang.
2) Penelitian Kepustakaan (library research)
Penelitian Kepustakaan atau Library research, yakni penelitian yang dilakukan dengan mencari literatur yang ada seperti buku- buku peraturan yang terkait. Penelitian kepustakaan ini dilakukan pada perpustakaan daerah Tanah Datar, perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas, perpustakaan Pusat Universitas Andalas.
a. Populasi
Menurut Xxxxx, menyatakan bahwa Populasi adalah totalitas semua dari semua objek atau individu yang memiliki karakteristik tertentu, dan lengkap yang akan diteliti. Jadi populasi adalah keseluruhan dari objek penelitian14. Populasi dalam penelitian ini adalah rumah makan di Kota Padang yang bekerja sama dengan Go-Jek.
Tabel Pengambilan Sampel
No. | Populasi | Responden | Sampel | Persentase | Keterangan |
1 | Rumah Makan | 201 | 20 | 9.95% | Purposive Sampling |
14 Xxxxx Xxxxx, 2002, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Cet 1, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 58
Mitra Go-Food | |||||
Jumlah | 201 | 20 | - | - |
Sumber: Aplikasi Go-Jek, Februari 2023(diolah)
b. Sampel
Sampel adalah bagian dari populasi yang berfungsi sebagai sumber data, berupa individu atau kelompok yang bertindak sebagai sumber informasi. Sedangkan proses yang meliputi pengambilan dari sebagian populasi secara keseluruhan disebut sampling atau pengambilan sampel. Coenseulo G Sevilla mengatakan bahwa sampling berkenaan dengan strategi-strategi yang memungkinkan untuk mengambil satu sub kelompok yang lebih besar, lalu kelompok kecil ini digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan tentang kelompok besar tersebut15. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling, Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx, teknik purposive sampling yaitu sampel dipilih berdasarkan pertimbangan dan tujuan dari penelitian. maksudnya adalah dengan tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua anggota populasi untuk terpilih sebagai sampel, tetapi sampel telah ditentukan sebelumnya berdasarkan kriteria atau pertimbangan tertentu.
Tabel Sampel
No. | Nama Rumah Makan | Alamat |
1 | Rumah Makan Silungkang | Sawahan Timur |
2 | Rumah Makan Bernama | Lolong |
15 Xxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx, 2000, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Sinar Baru Algensindo, Bandung, hlm. 160-161
3 | Rumah Makan Talago Xxxx | Xxxxx Tangah |
4 | Rumah Makan Xxx | Xxxxx Tangah |
5 | Rumah Makan Sinar Minang | Andalas |
6 | Rumah Makan Salero Rumah | Koto Tangah |
7 | Rumah Makan Sepakat | Kuranji |
8 | Rumah Makan Xxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
9 | Rumah Makan Surya | Air Tawa Barat |
10 | Rumah Makan Sarasah | Aia Pacah |
11 | Rumah Makan Bahagia | Ujung Gurun |
12 | Rumah Makan Rangesh | Koto Tangah |
13 | Rumah Makan Hidup Bersama | Xxxxxx |
14 | Rumah Makan Lambana | Banda Kali |
15 | Rumah Makan Unida | Ujung Gurun |
16 | Rumah Makan Kembar Group | Koto Tangah |
17 | Rumah Makan Xxxx | Xxxxx |
18 | Rumah Makan Doa Bersama | Aia Pacah |
19 | Rumah Makan Rafa | Siteba |
20 | Rumah Makan Sejabad | Banda Buek |
Sumber: Data Di Olah, February 2023
Alat pengumpulan data untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini maka metode dalam pengumpulan data yang digunakan adalah:
a. Studi Dokumen
Studi dokumen merupakan langkah awal dari setiap penelitian hukum (baik normatif maupun sosiologis) karena penelitian hukum selalu bertolak dari premi normatif. Untuk itu penulis mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen-dokumen seta artikel yang berkaitan dengan masalah yang diteliti penulis. Mempelajari buku-buku dan berkas-berkas perkara dari penelitian
ditetapkan yang dapat mendukung permasalahan yang berhubungan dengan sistem pelaksanaan perjanjian.
b. Wawancara
Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan jalur komunikasi, yakni melakukan kontrak atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewawancara) dengan sumber data (responden). Untuk mendapatkan data, penulis menggunakan jenis wawancara semi terstruktur. Penulis melakukan wawancara dengan pihak terkait yaitu pemilik beberapa rumah makan yang ada di kota padang.
6. Pengolahan Data dan Analisis Data
a. Pengolahan Data
Menurut Xxxxx Xxxxxx, pengolahan data adalah kegiatan merapikan data hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisis. 16 Data yang telah didapat melalui wawancara, observasi maupun dokumentasi untuk menghindari kekeliruan kesalahan yang akan terjadi dan diolah melalui proses editing, yaitu meneliti kembali terhadap catatan-catatan, Informasi yang dikumpulkan oleh para peneliti data dan dapat meningkatkan mutu kehandalan (reabiliti) data yang hendak dianalisa.
b. Analisis Data
Sebagai tindak lanjut dari proses pengolahan data, untuk dapat memecahkan dan menguraikan masalah yang akan diteliti berdasarkan adanya bahan hukum yang diperoleh, maka diperlukan teknik analisa
16 Xxxxxxx Xxxxxx, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.
72
bahan hukum, setelah didapatkan data yang diperlukan maka penulis melakukan analisa deskripsi kualitatif yakni dengan menguraikan dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan sehingga ditarik suatu kesimpulan. Penulis menganalisis data-data penelitian yang berasal dari literatur dan peraturan- peraturan serta hasil wawancara dengan para pihak terkait sebagai data penunjang penelitian. Selanjutnya informasi dari berbagai bahan hukum yang meliputi isi dan struktur hukum postif telah dikumpulkan maka dapat diuraikan dengan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan menjadi sebuah penelitian yang lebih sistematis agar dapat memberi solusi dari permasalahan yang telah dirumuskan.
BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A. Tinjauan Umum Tentang E-Commerce
1. Pengertian E-Commerce
Perkembangan teknologi informasi telah mengalami perkembangan yang kian pesat. Revolusi bisnis dengan menggunakan media elektronik seperti internet telah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Maraknya penggunaan internet menjadi sebuah peluang bagi perusahaan yang menerapkan sistem e-commerce dalam aktivitas bisnisnya. Aktivitas e- commerce sekarang ini telah digunakan pada setiap perusahaan berbasis internet atau perusahaan startup digital, tidak hanya lingkup penjualan atau pembelian. Aktifitas seperti pemasaran, penjualan, pembayaran produk dan jasa-jasa yang dibeli dengan menggunakan internet merupakan salah satu kegiatan e-commerce.17
E-commerce adalah singkatan dari Electronic Commerce, yang mengacu pada aktivitas jual beli barang dan jasa melalui internet. E- commerce memungkinkan pelanggan untuk membeli produk dan jasa secara online dari penjual atau toko online yang terhubung melalui situs web atau aplikasi. E-commerce memiliki beberapa keuntungan, antara lain kemudahan dan kenyamanan dalam berbelanja, waktu pengiriman yang cepat, dan banyaknya pilihan produk.
E-Commerce merupakan suatu sistem atau paradigma baru dalam dunia bisnis, yang menggeser paradigma perdagangan tradisional menjadi electronic commerce yaitu dengan memanfaatkan teknologi ICT (Information
17 Xxxx Xx’xxx Billah, 2010, Islamic E-commerce Terapan, terj. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Malayasia: Sweet& Xxxxxxx Asia, hlm. 60
and Communication Technology), atau dengan katalain teknologi internet. Definisi e-commerce secara umum: “Proses membeli, menjual, baikdalam bentuk barang, jasa ataupun informasi yang dilakukan melalui media internet”.18
Selain itu, E-commerce juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan. Dalam beberapa tahun terakhir, E-commerce telah berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Menurut data dari Asosiasi E-commerce Indonesia, pada tahun 2020, total nilai transaksi E-commerce di Indonesia mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
2. Jenis-jenis E-Commerce
Jenis-jenis e-commerce atau perdagangan elektronik dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori utama, yaitu:
a. Business-to-Business (B2B) E-commerce
B2B e-commerce terjadi ketika transaksi perdagangan terjadi antara dua perusahaan. Contohnya adalah ketika perusahaan pembuat mobil membeli suku cadang dari produsen suku cadang mobil. Transaksi ini dilakukan secara elektronik melalui platform atau aplikasi online. B2B e-commerce biasanya melibatkan volume transaksi yang besar dan biaya per transaksi yang lebih rendah dibandingkan dengan jenis e-commerce lainnya.
b. Business-to-Consumer (B2C) E-commerce
B2C e-commerce terjadi ketika transaksi perdagangan terjadi antara perusahaan dan konsumen akhir. Contohnya adalah ketika konsumen membeli produk atau layanan dari toko online. B2C e-commerce sering
18 Xxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxxx, “Rancang Bangun Sistem Informasi E-Commerce Untuk UsahaFashionStudi Kasus Omah Mode Kudus” Journal SpeedSentra Penelitian Engineering dan Edukasi, Vol.3 No.1 (November 2011), h.10
digunakan dalam penjualan ritel dan pengalaman belanja online. B2C e- commerce memungkinkan perusahaan untuk mencapai pasar global dengan biaya yang lebih rendah.
c. Consumer-to-Consumer (C2C) E-commerce
C2C e-commerce terjadi ketika transaksi perdagangan terjadi antara konsumen. Contohnya adalah ketika seseorang menjual barang bekas di situs lelang online atau melalui media sosial. C2C e-commerce memungkinkan konsumen untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menjual barang bekas yang tidak digunakan. Namun, C2C e-commerce juga memerlukan perhatian pada keamanan dan kepercayaan antara kedua pihak.
d. Consumer-to-Business (C2B) E-commerce
C2B e-commerce terjadi ketika konsumen menawarkan produk atau layanan kepada perusahaan. Contohnya adalah ketika seorang desainer grafis menawarkan jasa desain kepada perusahaan. C2B e-commerce sering digunakan dalam penggunaan influencer marketing dan penjualan produk atau jasa kreatif. C2B e-commerce memungkinkan konsumen untuk menentukan harga dan produk yang mereka tawarkan, dan memungkinkan perusahaan untuk mencari bakat atau produk yang sulit ditemukan.
Dalam beberapa kasus, jenis-jenis e-commerce ini dapat tercampur. Misalnya, B2C e-commerce dapat berubah menjadi C2B e-commerce ketika seorang konsumen menawarkan produk atau layanan kepada perusahaan, atau B2B e-commerce dapat berubah menjadi C2C e-commerce ketika dua perusahaan bertransaksi melalui platform online yang dimiliki oleh pihak ketiga.
3. E-Commerce Secara Hukum
Undang-Undang perdagangan merupakan manifestasi dari keinginan untuk memajukan sektor perdagangan yang dituangkan dalam kebijakan perdagangan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Hal ini sangat jelas dalam Pasal 2 huruf (a) UU Perdagangan tersebut yang menyatakan bahwa: “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Kepentingan nasional tersebut antara lain meliputi: mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri, memperluas pasar tenaga kerja, perlindungan konsumen, menjamin kelancaran/ketersediaan barang dan jasa, penguatan UMKM dan lain sebagainya.19
Secara sistematis lingkup pengaturan mengenai perdagangan yang diatur didalam UU perdagangan ini meliputi, Perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, standarisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah, pengembangan ekspor, kerjasama perdagangan internasional, sistem informasi perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah dibidang perdagangan, komite perdagangan nasional, pengawasan dan penyidikan. Terkait dengan e-commerce, dalam UU Perdagangan juga telah mengatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce, yang diatur dalam pasal 65 dan 66. Pemberlakuan aturan e-commerce yang tercantum di dalam UU Perdagangan ini berlaku untuk skala internasional. Maksudnya adalah seluruh transaksi elektronik yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, yang
19 Az. Xxxxxxxx, “Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet”, (Jurnal Keadilan Volume I No.3 September 2001), hal 29
menjadikan Indonesia sebagai pasar wajib mematuhi aturan e-commerce yang ada di dalam UU Perdagangan dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam UU Perdagangan tersebut telah memuat beberapa poin penting dalam hal perlindungan konsumen. Isu yang penting dari perdagangan e- commerce dalam UU Perdagangan ini ini adalah bagaimana UU ini dapat melindungi pelaku usaha mikro yang baru berkembang tanpa mengenyampingkan perlindungan konsumen. Adanya amanat dari Pasal 65 UU Perdagangan terkait pelaku usaha e-commerce yang diharuskan menyediakan data dan informasi akan memberikan dampak baik bagi perlindungan konsumen. Dalam Pasal 65 ayat (4) UU Perdagangan di sebutkan:
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi.
b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan.
c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan.
d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan
e) cara penyerahan Barang.
Pasal 65 UU Perdagangan ini hampir selaras dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE). Harmonisasi kebijakan ini penting untuk dapat menjamin adanya kepastian hukum dalam menjalankan bisnis e- commerce baik bagi pelaku usaha maupun bagi konsumen. Sehingga pelaku bisnis e-commerce dapat menjalankan bisnisnya tanpa mengabaikan perlindungan sebagai konsumen.
Menurut Xxxaturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang selanjutnya disingkat PMSE
adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2). Bahwa, ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE (e-commerce), para pihak harus memperhatikan prinsip:
1. Iktikad baik.
2. Kehati-hatian.
3. Transparansi.
4. Keterpercayaan.
5. Akuntabilitas.
6. Keseimbangan, dan
7. Adil dan sehat.
B. Tinjauan Tentang PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek)
1. Pengertian Gojek
GoTo Gojek Tokopedia atau yang biasa dikenal dengan Go-Jek adalah sebuah perusahaan asal Indonesia yang melayani jasa angkutan perusahaan ini didirikan pada tanggal 12 Oktober Tahun 2010 di Jakarta Oleh seorang CEO (Chief Executive Officer) dan Managing Director Xxxxxx Xxxxxxx. Saat ini PT. Go-Jek sudah ada di 50 Kota di Indonesia. Pada awal berdiri Go-Jek masih menggunakan Call Center untuk menghubungkan penumpang dengan pengemudi Go-Jek yang saat itu hanya berjumlah 20 Pengemudi. Pada Pertengahan tahun 2014 Ojek Online menjadi bisnis yang sangat terkenal di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya Grab dan Uber yang masuk ke pasar Indonesia. Sejak saat itulah para investor mulai tertarik terhadap PT. Go-Jek. Perkembangan PT. Go-jek yang sangat cepat juga banyak menimbulkan masalah baru.
Pada tahun 2015 PT. Go-Jek sudah memulai meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS untuk pemesanannya oleh konsumen. Inovasi ini memberikan keuntungan lebih banyak lagi pada pendiri gojek. (Xxxxxx, 2017)
Ojek adalah kendaraan bermotor roda dua yang mana transportasi ini sangat efektif untuk mobilitas dalam menghadapi kemacetan di kota. Berdasarkan pengalaman Xxxxxx Xxxxxxx saat naik ojek di jalanan yang macet, inilah kemudian menjadikan inspirasi ia untuk menciptakan Go-Jek, sebuah layanan antar jemput dengan kendaraan roda dua yang modern berdasarkan pesanan.
Beberapa pihak mengira bahwa bisnis ojek online kurang berpotensi yang menyebabkan gojek sangat sulit menarik Investor, namun setelah diluncurkan dalam perangkat Android dan IOS, layanan ini menjadi sangat terkenal di berbagai kalangan masyarakat. Go-Jek telah menjadi perusahaan penyedia layanan transportasi yang berbasis aplikasi (On-demand mobile platform) (Go-Jek, 2015)
2. Jenis-Jenis Fitur Gojek
Setiap bisnis Online pasti menimbulkan persaingan, namun Go-Jek dapat bertahan di Indonesia kerena memiliki fitur-fitur yang berbagai macam yang membuat masyarakat tertarik. Adapun Fitur-fitur yang tersedia ialah:
1. Go-Ride
Go-ride adalah alat transportasi yang menawarkan kemudahan, kecapatan pemesanan, penentuan tujuan yang mudah, kenyamanan dan keamanan. Layanan Go-Ride ini merupakan fitur yang bisa mengantarkan konsumen dari titik penjemputan ke titik pengantaran dengan sepeda motor. Namun jarak tempuh maximal yang diberikan oleh PT. Go-Jek hanya 25 KM.
2. Go-Car
Go-Car tidak jauh berbeda dengan layanan Go-Ride, yang membedakan dua layanan ini adalah transportasi yang dipakai, jika Go- Ride menggunakan motor, maka Go-Car menggunakan Mobil.
3. Go-Send
Go-Send adalah salah satu layanan yang menerima jasa pengiriman barang dan dokumen. Driver akan mengirimkan barang sesuai dengan pemesanan pada aplikasi. Layanan Go-Send ini memiliki kelebihan dibanding layanan lain yang mana pengiriman cepat dan mudah disbanding layanan logistik dan tidak dibatasi oleh jarak yang berlaku dalam satu area. Go-Send memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Instan dan Praktis, karena pengguna akan langsung mendapatkan
driver setelah melakukan pemesanan.
- Pengguna layanan ini bisa kapan saja melacak dimana posisi
driver beserta barang yang dibawa melalui aplikasi Go-Jek
- Driver bisa mengirim barang tanpa batasan jarak dalam suatu wilayah
4. Go-Food
Go-Food merupakan layanan yang paling banyak diminati oleh pengguna aplikasi go-jek. Layanan ini merupakan layanan terbesar yang digunakan oleh penggunanya. Setiap konsumen akan memesan makanan dari restoran yang bekerja sama dengan Go- Jek. Kemudian driver akan membelikan makanan sesuai dengan pesanan dan membayarnya terlebih dahulu. Setelah itu driver akan mengantarkannya ke lokasi yang sesuai dengan alamat pesanan. Konsumen bisa membayar dengan Go-Pay atau
dengan uang Cash yang mana uang yang dibayarkan termasuk harga makanan dan jasa pengantaran. Saat ini layanan tersebut juga memiliki tampilan baru yang mana konsumen bisa lebih mudah dalam pemesanan makanan seperti layanan re-order atau pemesanan makanan yang pernah dipesan sebelumnya.
5. Go-Mart
Go-Mart adalah fitur layanan yang praktis untuk berbelanja dalam memenuhi kebutuhan harian dari took yang bekerja sama dengan Go-Jek. Driver akan membelikan dan mengantarkan barang tersebut langsung kepada pemesan. Sama halnya dengan Go-Send, Go-Mart ini bisa diberlakukan dalam satu are yang sama. Manfaat dari fitur Go-Mart antara lain:
- Layanan Go-Mart ini sangat lengkap karna bekerjasama dengan toko-toko dan memiliki ribuan pilihan produk.
- Penggunaan yang mudah, pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi di smartphone dan pesanan akan langsung diantarkan ke tempat tujuan
- Pengantaran lebih cepat disbanding eksepedisi logistik lainnya karena setelah barang diambil dari suatu tempat, driver akan mengantarkan langsung ke lokasi tujuan
6. Go-Box
Fitur Go-Box adalah layanan pengiriman barang dalam jumlah besar dengan muatan maksimal 2 Ton termasuk dalam jasa pindahan dengan menggunakan mobil Pickup, mobil box, truk engkel boks.
Go-Box memiliki beberapa keunggulan manfaat:
- Fitur ini memiliki kelebihan terutama dalam kendaraan yang siap sedia terhadap para pelanggan yang memesan untuk kebutuhan pindahan, konsumen dapat melakukan pemesanan sehari sebelum pemindahan atau pengiriman barang
- Tarif yang terjangkau dan transaparan berdasarkan tipe monl yang dipesan dan berdasarkan jarak yang ditempuh hingga mencapai lokasi tujuan
- Harga sudah ditentukan dan tidak perlu adanya tawar menawar.
- Setiap kendaraan dan driver yang tergabung telah melewati proses pemerikasaan barang yang dikirimkan menggunakan go-box akan terjamin
7. Go-Tix
Selain layanan dalam berkendara dan pengiriman barang, didalam aplikasi go-jek terdapat fitur layanan Go-Tix yang mana ini merupakan layanan informasi dan pembeliantiket seperti acara music, olahraga, atraksi, workshop, seni, budaya, dan jadwal film di bioskop, serta berbagai acara lainnya dengan system pengantaran tiket langsung kepada pelanggan.
8. Go-Med
Go-Med merupakan fitur layanan hasil kerjasama antara Go-Jek dengan Halodoc, untuk pelanggan yang membeli obat dan vitamin, dan keperluan untuk kesehatan lainnya di apotek yang telah memiliki izin dan tersedia di layanan Go-Med. Fitur layanan ini tidak menyediakan obat apapun, namun layanan ini hanya sebagai penghubung antara konsumen
dengan apotek-apotek yang telah tergabung dan bekerja sama dengan Go- Jek.
Berikut adalah manfaat fitur Go-Med:
- Layanan yang cepat karena driver yang berada paling dekat dengan apotek akan mengantarkan pesanan ke lokasi pelanggan.
- Sangat terpercaya karena Go-Med hanya bekerjasama dengan apotek-apotek yang sudah terdaftar dan memiliki surat izin, dan sudah dipastikan obat serta vitamin yang ada dijamin keasliannya.
- Layanan ini memberikan kepercayaan kepada pengguna yang mana layanan ini bisa diakses kapanpun selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
9. Go-Massage
Go-Massage adalah layanan jasa pijit professional seperti pemijatan tubuh dan pemijatan wajah oleh mitra go-jek yang berpengalaman, terlatih dan terpercaya. Go-Massage ini sangat memudahkan pelanggan karena pelanggan tidak perlu keluar rumah melainkan mitra akan dating kelokasi tanpa ada batasan waktu.
10. Go-Clean
Go-Clean adalah fitur yang mengedepankan layanan kebersihan professional yang terdapat didalam aplikasi. Untuk memesan, pelanggan bisa memilih tope bangunan yang akan dibersihkan seperti rumah, kos, apartmen, dan ruko.
Manfaat Go-Clean ialah:
- Pelanggan dapat memesan layanan Go-Clean sehari sebelumnya dan pemesanan tersedia dalam waktu 24 jam setiap hari.
- Mitra akan melayani para pelanggan dengan peralatan kebersihan yang berkualitas serta para mitra yang telah dilatih dan mendapatkan sertifikat nasional.
- Mitra yang tergabung sangat terpercaya karena telah melalui latihan dan proses seleksi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan yang memesan layanan ini.
11. Go-Glam
Go-Glam merupakan layanan perawatan jasa kecantikan pribadi yang memberikan beragam layanan yang berkualitas tinggi seperti perawatan wajah, rambut, kuku, make-up, styling, waxing, dan lain-lain. Go-Glam telah bekerjasama dengan ahli kecantikan professional dan juga menggunakan produk dengan kualitas yang terbaik untuk memberikan jasa kecantikan sesuai kebutuhan dan keinginan pelanggan dimanapun dan kapanpun.
12. Go-Auto
Go-Auto adalah layanan jasa otomotif berbasis aplikasi, yang mana terdapat layanan untuk cuci kendaraan, service, serta layanan darurat dimanapun dan kapanpun, Go-Auto memiliki kelebihan berupa waktu yang khusus untuk memberikan layanan kepada para pelanggan tanpa harus lama mengantri dan sudah terdapat harga pasti yang sesuai dengan pasaran.
Namun untuk saat ini fitur Go-Auto, Go-Glam, dan Go-Box belum tersedia untuk wilayah Kota Padang.
Go-Jek adalah perusahaan asli Indonesia yang mempunyai misi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan menciptakan efisiensi
pasar Go-Jek mampu menyebarkan dampak sosial yaitu dengan memberikan jumlah penghasilan bagi paramitranya. Layanan Go-jek ini juga memberikan manfaat yang besar bagi penggunanya terutama di kota- kota besar.
Salah satu visi go-jek yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan tugas sehari-hari, memperbaiki struktur transportasi di Indonesia, dan mensejahterakan mitra dan merchantnya. Selain itu Go-jek memiliki misi seperti memberikan layanan yang prima dan solusi yang bernilai tambah kepada pelanggan, menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola struktur transpotasi yang baik dengan menggunakan kemajuan teknologi, dan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.
Pada saat sekarang ini, pelayanan jasa pada masyarakat modern yang berkualitas dan prima sangat diharapkan yang mana pelayanan ini sangat berpengaruh mengubah arah manajemen publik yang berkaitan dengan pelayanan umum. Manajemen public yang berkaitan dengan pelayanan umum. Manejemen public yang berkaitan dengan pelayanan umum yang berkualitas atau pelayanan yang prima merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan performasi secara terus menerus pada setiap level operasi area fungsional dari organisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. (Sutedi, 2011)
C. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengaturan dan Pengertian Perjanjian
Perjanjian diambil dari bahasa Belanda overeenkomst yang artinya persetujuan.20 Pada Pasal 1313 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu perjanjian merupakan dimana seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Maka, dari suatu perjanjian kewajiban atau prestasi dari satu orang atau lebih kepada satu orang atau lebih lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.21
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah "persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 22
Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban dan akan melahirkan akibat hukum bagi mereka yang membuatnya.
Unsur-unsur yang tercantum dalam perikatan, yaitu:
a. Perbuatan
Penggunaan kata "perbuatan" pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih
20 Xxxxxxxxx, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm. 8
21 Xxxxxxx Xxxxxxx, 2002, Op.cit.
22 Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikhtisar Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka, Jakarta, hal 458.
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum;
c. Mengikatkan dirinya
Didalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terkait kepada akibat hukum yaug muncui karena kehendaknya sendiri. Sebelum suatu perjanjian disusun perlu diperhatikan identifikasi para pihak.
2. Subjek Perjanjian
a. Orang
Orang yang dimaksud yaitu manusia biasa (natuurlijke persoon) dimana manusia sebagai subjek hukum yang sudah memiliki hak dan mampu menjalankan kewajiban serta dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu dalam Pasal 1 KUHPerdata dinyatakan bahwa menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mana orang yang diperbolehkan melakukan perjanjian yaitu setiap manusia pribadi atau orang (natuurlijke person) yang telah sesuai hukum diangap cakap bertindak sebagai subjek hukum, yaitu sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1) Orang yang cakap melakukan perbuatan hukum yaitu orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat)
2) Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata tentang orang yang tidak cakap dalam membuat perjanjian yaitu:
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri (Pasal 1330 KUHPerdata).
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) adalah badan-badan perkumpulan yaitu orang-orang (person) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus- pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a) Didirikan dengan akta notaris
b) Didaftarkan di kantor panitera pengeadilan Negeri setempat
c) Dimintakan pengesahan anggran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension pengesahan anggaran dasatnya dilakukan menteri keuangan.
d) Diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1) Badan hukum publik (publiek rechts person)
Badan hukum publik (publiek rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2) Badan hukum privat (private rechts person)
Badan hukum privat (private rechts person) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Aturan mengenai subyek perjanjian terdapat dalam Pasal 1315, 1317, 1318 dan Pasal 1340 KUHPerdata. KUHPerdata membedakan 3 golongan subyek perxxxxxxx (pihak-pihak yan terkait dengan diadakannya suatu perjanjian) yaitu:
a) Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
b) Para ahli waris dan mereka yang mendapat hak daripadanya
c) Pihak ketiga
3. Objek Perjanjian
Prestasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah "performance" dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan "term" dan "condition" sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUHPerdata, yaitu berupa:
1) Memberikan sesuatu;
2) Berbuat sesuatu;
3) Tidak berbuat sesuatu
4) Syarat sah suatu Perjanjian
4. Syarat Sah Suatu Perjanjian
Syarat-syarat sahnya perjanjian dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) Suatu hal tertentu
4) Suatu sebab yang tidak terlarang
Ke empat unsur tersebut selanjutnya, dalam doktrin ilmu hukum yang berkembang, digolongkan kedalam 2 unsur yaitu:
a. Syarat Subyektif
Dalam membuat suatu perjanjian dan menjadikan sahnya suatu perjanjian digantungkan pada dua macam keadaan, yakni:
1) Terjadinya kesepakatan secara bebas antara para pihak yang mengadakan atau melangsungkan perjanjian
2) Adanya kecakapan dari pihak-pihak yang berjanji
b. Syarat Obyektif
Syarat obyektif suatu perjanjian dapat ditemukan dalam:
1) Pasal 1332 sampai dengan Pasal 1334 KUHPerdata mengenai keharusan adanya suatu hal tertentu dalam perjanjian.
2) Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata yang mengatur mengenai kewajiban adanya suatu sebab yang halal dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak. 23
5. Perjanjian Berbentuk Transisi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer dan, dan/atau media elektronik lainnya. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Sehingga dapat diartikan perjanjian- perjanjian yang dibuat secara elektronik merupakan suatu dokumen elektronik, dalam arti setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi idak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perfcrasi yang memiliki makna atau arti aau dapat dipahami oleh orang yang mampu
23 Xxxxxxx xxxxxxx, 2002, perikatan yang lahir dari perxxxxxxx, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta hm.92
memahaminya24. Transaksi elektronik diatur dalam Pasal 17 UU No. 11 tahun 2008, bunyinya:
- Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau pun privat;
- Para pihak yang melakukan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung;
- Ketentuan lebih laniut mengeni penyelenggaraan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 25
Penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a) Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
b) Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
c) Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
d) Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami leh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
e) Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.26
6. Berakhirnya Perjanjian
Cara berakhirnya perjanjian diatur dalam Pasal 1381 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Berakhirnya perjanjian adalah selesainya atau hapusnya sebuah perjanjian yang diadakan antara dua pihak tentang sesuatu hal. Di dalam Pasal 1381 KUHPerdata ditentukan adanya sepuluh cara berakhirnya suatu perjanjian, yaitu:
24 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx, hal: 64
25 Xxxxxxxx Xxxxxxx., Hukum informasi dan transaksi Elektronik
26 Ibid, hlm: 65
a. Pembayaran
Berakhirnya Perikatan karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1403 KUHPerdata. Pengertian pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitor kepada kreditor. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Namun, pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tetapi juga dalam bentuk jasa, seperti jasa dokter, tukang cukur, atau guru privat.
b. Penawaran Pembayaran Tunai
Diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa iika si berpiutang menolak, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai mengenai apa yang diutangnya.
D. Tinjauan Tentang Kemitraan
1. Pengertian dan Pengaturan Kemitraan
Kemitraan secara hukum adalah bentuk hubungan bisnis antara dua atau lebih orang atau entitas hukum yang memiliki kesepakatan untuk bekerja sama dalam memulai, mengelola, dan mengembangkan suatu usaha. Dalam sebuah kemitraan, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Kemitraan bisa dilakukan oleh individu, perusahaan, atau organisasi nirlaba.
Kemitraan dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
a. Kemitraan Umum (General Partnership)
Dalam kemitraan umum, setiap anggota (biasa disebut dengan partner) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola bisnis, serta memiliki tanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban bisnis yang diambil oleh kemitraan. Ini berarti bahwa jika kemitraan mengalami kerugian atau kebangkrutan, setiap anggota kemitraan bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar utang dan kewajiban tersebut.
b. Kemitraan Terbatas (Limited Partnership)
Dalam kemitraan terbatas, ada dua jenis anggota kemitraan, yaitu general partner dan limited partner. General partner bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban bisnis, sementara limited partner hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan. Limited partner tidak memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan bisnis, dan hanya memiliki hak untuk memperoleh bagian dari keuntungan kemitraan.
Perjanjian kemitraan umum atau terbatas mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota, termasuk hak untuk memutuskan masalah penting dalam bisnis, seperti pengambilan keputusan keuangan dan operasional, pembagian laba, dan hak dan kewajiban lainnya. Perjanjian kemitraan juga harus mencantumkan informasi tentang modal awal, bagian masing-masing anggota dalam bisnis, serta ketentuan mengenai perubahan dalam kemitraan dan pembubaran kemitraan.
Kemitraan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah kerjasama dalam keterkaitan
usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.27 Kemitraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Usaha Kecil kemudian dilakukan perubahan menjadi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selain itu, Kemitraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.28
2. Pola Hubungan Kemitraan
Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar mencangkup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. Dalam Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a) Inti-Plasma
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah pola Kemitraan Inti-Plasma dapat dilaksanakan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah dimana usaha besar berkedudukan sebagai inti usaha mikro, kecil dan menengah berkedudukan sebagai plasma. Selain itu pola kemitraan ini dapat juga dilaksanakan antara usaha menengah
27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
dengan usaha mikro dan usaha kecil dimana usaha menengah berkedudukan sebagai inti, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma.
b) Subkontrak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah pelaksanaan kemitraan subkontrak dapat dilaksanakan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah dimana usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah berkedudukan sebagai subkontraktor. Selain itu dapat juga dilaksanakan antara usaha menengah dengan usaha mikro dan usaha kecil dimana usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.
c) Waralaba
Pelaksanaan pola kemitraan waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat dilaksanakan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah dimana usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba atau usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.
d) Perdagangan Umum
Pelaksanaan pola kemitraan perdagangan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah berkedudukan sebagai pemasok barang atau usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai pemasok barang. Dalam pola kemitraan ini usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
e) Distribusi dan Keagenan
Dalam pola kemitraan distribusi dan keagenan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Pola kemitraan ini juga dapat dilaksanakan antara usaha menengah dengan usaha mikro dan kecil dimana usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro dan usaha kecil.
f) Bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti:
1) Bagi hasil,
2) Kerjasama operasional,
3) Usaha patungan (joint venture), dan
4) Penyumberluasan (outsourching).
E. Tinjauan Umum Tentang Komisi
Komisi adalah persentase atau jumlah uang yang dibayarkan oleh pihak satu kepada pihak lain sebagai imbalan atas jasa atau layanan yang diberikan. Komisi adalah sejumlah uang atau penghargaan lainnya yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan, terutama dalam hal penjualan produk atau jasa. Komisi biasanya diberikan sebagai bagian dari gaji atau sebagai tambahan dari gaji, tergantung pada jenis pekerjaan dan perusahaan yang mempekerjakan.
Secara umum, komisi diberikan sebagai insentif bagi orang yang berhasil menjual produk atau jasa dengan baik, sehingga mendorong mereka untuk lebih bersemangat dalam pekerjaan mereka dan meningkatkan penjualan. Komisi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengontrol biaya, karena perusahaan hanya membayar komisi ketika terjadi penjualan, dan bukan biaya tetap seperti gaji. Dalam konteks bisnis, komisi sering digunakan sebagai bentuk penghargaan bagi agen penjualan atau perantara dalam menjual produk atau jasa. Namun, masalah terkadang timbul terkait besaran komisi yang harus dibayarkan dan bisa menjadi sumber ketidakpuasan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian kemitraan.
Menurut pendapat Xxx. X. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.H., ahli hukum bisnis, besaran komisi dalam perjanjian kemitraan sebaiknya ditetapkan dengan proporsional dan adil untuk semua pihak yang terlibat. Jika tidak, maka dapat memicu terjadinya konflik dan masalah di kemudian hari. Selain itu, komisi sebaiknya juga dibayarkan secara transparan dan jelas, agar
tidak menimbulkan perdebatan di antara pihak yang terlibat dalam perjanjian kemitraan.
Secara hukum, komisi biasanya diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian antara pekerja dan perusahaan. Kontrak kerja tersebut mencantumkan detail terkait persentase komisi yang diberikan, jenis penjualan atau produk yang memenuhi syarat untuk komisi, jadwal pembayaran, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemberian komisi. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Namun, perlu diingat bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kontrak harus dipatuhi dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Jika ada sengketa atau pelanggaran dalam kontrak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum atau menyelesaikan sengketa melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau arbitrase.
Dalam hal komisi, hukum juga mengatur mengenai ketentuan penggajian, hak dan kewajiban pekerja, dan hak dan kewajiban perusahaan. Ini termasuk hak pekerja untuk menerima komisi yang telah diperolehnya, hak untuk menuntut pembayaran komisi yang belum dibayarkan, dan hak untuk menerima penggantian jika terjadi pelanggaran kontrak oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja pekerja dan mengubah persentase komisi yang diberikan jika diperlukan.
Dalam kesimpulannya, komisi merupakan insentif penting bagi pekerja untuk meningkatkan penjualan, dan diatur secara hukum melalui
kontrak kerja atau perjanjian. Namun, baik pekerja maupun perusahaan harus memahami hak dan kewajiban masing-masing dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pemberian dan pengelolaan komisi.
BAB III
HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN
A. Isi Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Makan Sebagai Mitra dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) Dalam Layanan Go-Food di Kota Padang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah “persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing- masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan29. Kamus hukum menjelaskan bahwa perjanjian adalah “persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.” Menurut Xxxxx 1313 KUHperdata, “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”30 Perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHper bisa terjadi karena izin atau keinginan mereka yang terikat perjanjian itu, yaitu mereka yang mengadakan persetujuan dan perjanjian yang bersangkutan.
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian atau persetujuan merupakan perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan diri dengan satu orang atau lebih lainnya. Tujuan hukum adalah ketertiban sebagai syarat Pokok (Fundamental) serta tujuan lain, yakni tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Pengertian dalam perjanjian dalam pasal 1313 KUHPer menegaskan bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya
29 Dapertemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka Jakarta, hlm. 458
30 Xxxxxxxxx,2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 363
terhadap orang lain. Ini berarti bahwa perjanjian menimbulkan kewajiban bagi seorang pihak dan pihak lain berhak atas pemenuhan suatu prestasi.
Perjanjian merupakan salah satu sumber pokok yang melahirkan perikatan. Perjanjian yang berasal dari perjanjian dikehendaki oleh dua orang atau satu pihak yang membuat perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang dibuat atas dasar kehendak yang saling berhubungan dengan perbuatan manusia yang terdiri dari dua pihak.31
Perjanjian Kerjasama antara rumah makan dan Go-Jek di Kota Padang merupakan perjanjian Innominat. Perjanjian Innominat adalah perjanjian yang tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi ada pada kehidupan masyarakat. Perjanjian Innominat juga sering disebut dengan perjanjian tak Bernama. Perjanjian Innominat ini timbul karena adanya asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kedua pihak yang terikat perjanjian dapat bebas menentukan isi perjanjian mereka, dapat bebas untuk membuat syarat-syarat perjanjian mereka, dapat bebas menentukan subjek perjanjian dan dapat bebas menentukan perjanjian secara tertulis maupun lisan.
Asas kebebasan yang diberikan, tidak sebebas-bebasnya dalam membuat perjanjian. Kebebasan yang dimaksud tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan kepentingan orang lain. Jadi, Asas kebebasan disini mengandung makna yang bukan berarti bebas secara leluasa.
Dari isi perjanjian tersebut penulis menemukan beberapa isi perjanjian yang tidak sesuai dengan apa yang diterapkan pada perjanjian ini di lapangan.
31 Xxxxxxxxx,2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta, hlm. 35
bahwa dalam perjanjian yang telah di buat oleh pihak Go-jek terdapat hak dan kewajiban para pihak yang diatur pada pasal 9 berisikan tentang hak dan kewajiban pihak go-jek serta hak dan kewajiban pihak merchant. Pada pasal
2 ayat 9 tersebut menjelaskan tentang kewajiban merchant yang harus memberikab informasi mengenai restoran, jam operasional, serta ketersediaan produk pada setiap gerai restonya. Namun berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, banyak pelaku usaha rumah makan yang tidak memperbaharui informasi mengenai ketersediaan produk yang mereka jual. Hal ini menyebabkan konsumen merasa kecewa dan tertipu yang mana pelaku usaha rumah makan tersebut akan memberitahu melalui driver go-jek bahwa makanan yang di pesan sudah habis saat makanan tersebut sudah di pesan. Sehingga mau tidak mau konsumen terpaksa mengganti pesanan lain yang tersedia saat itu.
Kemudian pada pasal 10 mengenai akun GoBiz menyatakan cara kerja akun tersebut untuk merchant. Pada pasal tersebut di katakan bahwa pihak Go-Jek berhak untuk memblokir akses merchant ke akun GoBiz apabila merchant memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak Go-Jek yang belum dilunasi. Pada penelitian yang penulis laksanakan, ada beberapa pihak rumah makan yang memiliki pembayaran yang belum dilunasi kepada pihak go-jek namun akun GoBiz nya masih bisa berjalan dengan baik.
Selanjutnya pada pasal 11 tentang persyaratan penggunaan layanan oleh merchant. Terdapat isi pasal tersebut yang menyatakan bahwa pihak go- jek memiliki diskresi untuk memberhentikan layanan kepada merchant jika merchant melakukan percobaan tindak penipuan. Namum pada penelitian yang penulis lakukan, terdapat tindak penipuan yang telah dilakukan oleh
merchant. Dimana foto produk yang di cantumkan pada layanan sangat jauh berbera dengan apa yang di dapat konsumen saat membeli produk tersebut.
Perjanjian kerjasama ini juga merupakan perjanjian baku atau disebut juga dengan standar contract. Perjanjian baku merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formular. Perjanjian ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah.32 Pada perjanjian baku ini isi perjanjian tidak dibicarakan dengan pihak lainnya. Pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian ini. Hampir seluruh klausula pada perjanjian ini dibakukan pemakaiannya. Sehingga pihak lain tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan atas klausal-klausal itu.
Ciri-ciri perjanjian baku adalah isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya kuat, debitur sama sekali tidak ikut Bersama- sama menentukan isi perjanjian, debitur terpaksa menerima perjanjian itu terdorong oleh kebutuhannya, bentuknya tertulis, dan dipersiapkan secara massal dan kolektif.
Pada perjanjian kerjasama antara rumah makan dengan Go-Jek ini, perjanjian hanya dibuat dan ditentukan oleh pihak Go-Jek dalam bentuk formular. Pihak rumah makan hanya diminta untuk menyetujui isi perjanjian tersebut jika ingin bekerjasama. Jika tidak menyetujui isi perjanjian tersebut, maka pihak rumah makan tidak dapat bekerjasama dengan Go-Jek.
Tujuan utama dari perjanjian kerjasama antara rumah makan dan Go- Jek melalui layanan Go-Food adalah untuk saling menguntungkan antara
32 Zakiyah,2015,Hukum Perjanjian,Lentera Kreasindo,Yogyakarta,hlm.69
kedua belah pihak. Dalam hal ini, rumah makan dapat memperluas jangkauan pemasaran mereka melalui platform Go-Food yang memiliki jangkauan yang luas dan dapat menjangkau pelanggan yang lebih banyak. Di sisi lain, Go-Jek dapat meningkatkan pendapatannya melalui biaya komisi yang dikenakan pada setiap transaksi yang dilakukan melalui layanan Go-Food.
Pada perjanjian kerjasama antara pihak rumah makan dengan Go-Jek, terdapat perjanjian dalam bentuk elektronik yang harus dibaca dan dipahami oleh pihak rumah makan. Perjanjian ini terdiri dari 22 pasal yang mengatur segala macam ketentuan untuk kedua belah pihak. Pasal 1 memuat penjelasan atau definisi dari istilah-istilah yang ada pada Go-Jek dan layanan Go-Food. Pasal ke 2 mengatur tentang ruang lingkup, Pasal 3 memuat tentang masa berlaku perjanjian dan Pasal 4 memuat tentang biaya jasa dan cara pembayaran.
Pada Pasal 5 mengatur tentang promosi, Pasal 6 tentang koreksi dan klaim, Pasal 7 memuat tentang aturan pendebetan rekening merchant, Pasal 8 tentang manajemen konten, serta pasal 9 tentang hak dan kewajiban para pihak. Pasal 10 menjelaskan pengaturan tentang akun Go-Biz, Pasal 11 tentang persyartan penggunaan layanan oleh merchant, Pasal 12 tentang hak kekayaan intelektual, pasal 13 tentang keamanan dan perlindungan informasi serta pasal 14 tentang korespondensi.
Dalam pasal 15 diatur tentang tindak kecurangan, Pasal 16 tentang ganti rugi dan batasan tanggung jawab, Pasal 17 tentang pernyataan dan jaminan dan Pasal 18 tentang force majure. Pada pasal 19 mengatur tentang pengalihan, Pasal 20 tentang pengakhiran perjanjian, Pasal 21 tentang hukum
yang mengatur dan penyelesaian sengketa, serta pasal 22 mengatur tentang hal lain-lain yang menyangkut perjanjian kerjasama ini.
Dalam perjanjian Kerjasama antara rumah makan dengan Go-Jek ini, pihak Go-Jek memiliki syarat dan ketentuan untuk merchant diantaranya mengenai persyaratan kualitas makanan, dimana rumah makan diwajibkan untuk menjaga kualitas makanan yang disajikan agar tetap baik dan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Selain itu, juga harus memastikan bahwa makanan yang dijual tidak melanggar aturan agama atau adat setempat. Rumah makan harus menjaga kebersihan dan tata letak restoran agar nyaman bagi konsumen. Hal ini juga akan memengaruhi penilaian konsumen terhadap restoran dan akan berdampak pada jumlah pelanggan. Rumah makan harus memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada pelanggan, serta memastikan bahwa pesanan disiapkan dengan cepat dan tepat. Rumah makan harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti memiliki izin usaha yang sah dan mengikuti peraturan pajak yang berlaku.
Selain itu, dalam perjanjian kerjasama tersebut juga dapat diatur mengenai pembagian pendapatan antara rumah makan dan Go-Jek. Dalam perjanjian Kerjasama Go-Food yang terbaru tahun 2021 tersebut, telah dituliskan bahwa bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 akan dikenakan komisi kepada gojek sebesar 20% + Rp.1.000 disetiap transaksi Go-Food yang mana sebelumnya jumlah komisi 12% + Rp.5.000.
Banyak dari pihak rumah makan yang menyatkan bahwa komisi yang di tetapka Go-Jek terlalu besar dan mengalami kenaikan dari tahun 2021 lalu. Sehingga membuat mereka merasa rugi. Perjanjian komisi yang ditetapkan Go-Jek telah mengalami penurunan dari 12% + Rp.5.000 menjadi 20% +
Rp.1.000 sejak maret 2021. Tetapi banyak dari rumah makan tersebut memandang bahwa angka tersebut adalah kenaikan dikarenakan angka persen yang naik dari 12 menjadi 20. Mereka tidak menghitung dan tidak memperhatikan bahwa hal tersebut merupakan penurunan komisi.
Beberapa rumah makan mengatakan bahwa konsumen menjadi membandingkan harga makanan yang di beli langsung dan yang di beli melalui layanan Go-Food. Sehingga konsumen akhir-akhir ini hanya sedikit yang membeli makanan dari rumah makan tersebut melalui layanan Go- Food. Hal ini sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang pembagian hasil atau komisi antara pihak-pihak bisnis adalah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal ini menyatakan bahwa para pihak dapat membuat perjanjian mengenai hal-hal yang menjadi kepentingan mereka, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga, perjanjian kerjasama antara rumah makan dan Go-Jek harus mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak.
Perjanjian kemitraan yang berbentuk kontrak elektronik tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang ikut serta dalam perjanjian kemitraan ini tidak menyebabkan adanya hubungan lain seperti Outsourcing, Ketenagakerjaan, atau hubungan perjanjian lain dalam berbagi pihak. Dalam perjanjian kemitraan ini terdapat hubungan hukum yang sama-sama saling menguntungkan para pihak.
Dalam perjanjian kerjasama antara rumah makan dan Go-Jek, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Hal ini terdapat dalam perjanjian Kerjasama Go-Food pada Pasal 9 ayat 1 dan 2
mengenai hak dan kewajiban Go-Jek dan merchant. Hak dan Kewajiban Rumah Makan sebagai Mitra Go-Jek diantarnya yaitu rumah makan berhak untuk menggunakan layanan Go-Jek sebagai salah satu platform untuk memasarkan produk makanan yang dijual. Rumah makan wajib menyediakan makanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Go-Jek. Rumah makan juga wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama.
Hak dan Kewajiban Go-Jek sebagai Penyedia Layanan diantaranya yaitu Go-Jek berhak untuk memasarkan produk makanan yang dijual oleh rumah makan sebagai bagian dari layanan Go-Food. Go-Jek wajib menyediakan aplikasi yang mudah digunakan dan memfasilitasi proses pemesanan makanan serta pengiriman ke pelanggan dengan cepat dan tepat waktu. Go-Jek juga harus memberikan layanan pelanggan yang baik dan menjamin keamanan dan kualitas makanan yang dijual oleh mitra Go-Jek.
Terbukti bahwa dalam hal ini isi perjanjian kemitraan merupakan unsur murni dari hukum perdata, lebih khusus tentang hubungan hukum melakukan kerjasama yang lahir atas dasar kemitraan yang berdasarkan asas perjanjian atau asas kebebasan berkontrak. Pada perjanjian tersebut juga di jelaskan bahwa perjanjian ini terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh xxxxxxxx dan akan berlaku selama periode 2 (dua) tahun. Masa Berlaku Berlaku akan diperpanjang diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan demikian seterusnya, kecuali jika salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang masa berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habisnya masa berlaku. Perjanjian Kerjasama ini juga memuat hal ganti rugi, dimana
dalam perjanjian mencantumkan bahwa kedua pihak akan bertanggung jawab untuk ganti rugi jika dirugikan oleh hal-hal tertentu yang sudah disebutkan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Kerjasama yang dituangkan dalam kontrak elektronik ini telah sesuai dengan aturan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Didalam pasal 47 ayat (2), bahwa kontrak elektronik dianggap sah apabila:
1. Terdapat kesepakatan para pihak;
2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang
3. mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Setiap orang yang menjalankan usaha dengan berbasis elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, handal, dan bertanggung jawab atas data dan informasi yang didapatkan. Isi perjanjian Kerjasama antara Go-Jek dan rumah makan mencakup semua hal yang berkaitan dengan Go-Jek dan rumah makan tersebut. Maka, kedua pihak dapat berpedoman melalui perjanjian tersebut dalam menjalani Kerjasama.
B. Kendala Rumah Makan Sebagai Mitra Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Makan dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) Dalam Layanan Go-Food di Kota Padang
Menurut X. Subekti perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemahaman adalah proses, cara, perbuatan memahami atau memahamkan.
Sebagaimana dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Apabila syarat subjektif dilanggar, maka perjanjian atau kontrak tersebut dapat dibatalkan. Mengenai syarat subjektif terdiri dari kesepakatan dalam perjanjian berarti adanya persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Kesepakatan tersebut hanya sah jika para pihak memiliki kemauan yang bebas dan sukarela untuk mengikatkan diri. Pasal 1321 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian menjadi tidak sah jika kesepakatan terjadi karena adanya unsur- unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Kehilafan atau kesalahan dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak memiliki pengetahuan atau informasi yang cukup dalam membuat keputusan. Sedangkan paksaan atau tekanan dapat terjadi ketika salah satu pihak terpaksa melakukan perjanjian karena ancaman atau kekuasaan dari pihak lain. Adapun penipuan dapat terjadi ketika salah satu pihak memberikan informasi yang tidak benar atau menyembunyikan fakta penting yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain. Oleh karena itu, perjanjian harus dibuat secara jujur dan adil tanpa adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan agar dapat diakui sah menurut hukum.
Kecakapan mereka yang mengikatkan dirinya terdapat pada Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa perjanjian menjadi tidak sah jika kesepakatan terjadi karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Selain itu, kecakapan hukum para pihak juga menjadi faktor penting dalam membuat sebuah kontrak atau perjanjian. Secara umum, setiap
orang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum kecuali ditentukan tidak cakap hukum menurut undang-undang.
Dalam hal ini, kecakapan hukum para pihak menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mampu membuat perjanjian dengan sendirinya dianggap memiliki kecakapan hukum. Kecakapan hukum ini harus dipenuhi dengan persyaratan tertentu, seperti telah dewasa atau menikah, tidak dalam pengampuan, serta tidak terkena kecacatan mental atau fisik yang menghalangi kemampuan untuk memahami arti dan akibat perjanjian yang dibuat. Jika kecakapan hukum para pihak tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, perlu diperhatikan kecakapan hukum para pihak dalam membuat perjanjian agar perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Syarat-syarat objektif dalam suatu perjanjian, yang apabila syarat objektif ini dilanggar maka perjanjian atau kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum. Diantaranya objek perjanjian mencakup hak dan kewajiban serta prestasi yang menjadi fokus dalam suatu perjanjian. Dalam sebuah perjanjian, prestasi dapat berupa perbuatan untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Untuk memenuhi persyaratan legal, objek perjanjian harus mencakup barang-barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1333 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan perjanjian. Objek perjanjian harus sah secara hukum, yaitu tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat dengan objek yang tidak sah dapat dibatalkan oleh pengadilan dan pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memperhatikan bahwa objek perjanjian yang dipilih harus sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab Yang Halal yang terdapat pada Pasal 1332 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata mengatur bahwa objek perjanjian harus mencakup barang-barang yang dapat diperdagangkan dan sebab atau klausa yang halal. Dalam hal ini, objek perjanjian harus mencakup barang yang spesifik dan dapat diperdagangkan serta tidak bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh hukum. Perjanjian harus memuat hak dan kewajiban atau prestasi yang menjadi pokok dari perjanjian tersebut, dengan prestasi yang dapat berupa perbuatan untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Pasal 1333 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menekankan bahwa objek perjanjian harus spesifik dan tidak samar-samar. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan perjanjian dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian atau kebingungan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, para pihak harus sepakat mengenai barang-barang tertentu yang menjadi objek perjanjian, sehingga tidak ada keraguan mengenai apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, adanya persetujuan mengenai objek perjanjian yang spesifik akan memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengatur tentang perjanjian kemitraan. Namun dalam praktiknya, sangat banyak kita temukan perjanjian kerjasama yang mengedepankan asas kemitraan atau biasa juga disebut Partnership agreement.
Setiap perjanjian kerjasama harus dipahami dengan saksama isinya oleh kedua pihak. Pemahaman rumah makan sebagai mitra terhadap isi perjanjian kerjasama dengan Go-Jek dalam layanan Go-Food di Kota Padang tentu sangat penting untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, penulis telah melakukan wawancara dengan 20 pihak rumah makan yang ada di Kota padang untuk mengetahui bagaimana pemahaman rumah makan sebagai mitra terhadap isi perjanjian Kerjasama dengan Go-Jek.
Penulis menanyakan beberapa pertanyaan terkait perjanjian Kerjasama antara Go-Jek dan rumah makan di Kota Padang:
Tabel 1
No. | Tahun Bergabung | Presentase Bergabung |
1. | 2018 | 45% |
2. | 2019 - 2020 | 35% |
3. | 2021 - 2022 | 20% |
Tabel 2
No. | Poin Pertanyaan | Persentase |
1 | Apakah pelaku usaha rumah makan membaca isi perjanjian ? |
1.1 | Membaca Isi | 75% |
1.2 | Tidak Membaca Isi | 25% |
2 | Apakah pelaku usaha mengetahui komisi yang disepakati ? | |
2.1 | Mengetahui Isi | 100% |
2.2 | Tidak Mengetahui Isi | 0% |
3 | Apakah produk yang dijual sama dengan harga biasa ? | |
3.1 | Harga Biasanya | 0% |
3.2 | Bukan Harga Biasanya | 100% |
4 | Apakah pelaku usaha keberatan dengan komisi tersebut ? | |
4.1 | Keberatan dengan komisi | 70% |
4.2 | Tidak Keberatan dengan komisi | 30% |
5 | Apakah pelaku usaha ingin memutuskan hubungan kerjasama ? | |
5.1 | Memutus Hubungan | 10% |
5.2 | Ragu-ragu | 5% |
5.3 | Tidak Memutus Hubungan | 85% |
Dari penjelasan diatas tersebut, penulis menemukan bahwa banyak pihak rumah makan yang tidak memahami isi perjanjian sehingga mengaku keberatan dengan komisi yang di tetapkan. Padahal pihak rumah makan
tersebut telah menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut. Terlihat jelas disini bahwa rumah makan tersebut kurang memahami isi perjanjian.
Adapula rumah makan yang mengetahui bahwa hal tersebut adalah sebuah penurunan, tetapi mereka masih merasa keberatan karena menganggap komisi itu terlalu besar. Hal itu membuat mereka dengan terpaksa menaikkan harga jual makanan yang mereka jual di layanan Go- Food agar tetap mendapatkan keuntungan. Dalam isi perjanjian kemitraan antara Restoran dengan PT. GoTo Gojek Xxxxxxxxx hanya berisi hal-hal yang memperjanjikan mengenai syarat-syarat dalam melakukan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan menyetujui perjanjian tersebut artinya merchant telah setuju dengan semua isi perjanjian kemitraan dalam aplikasi Go-Jek serta telah menyetujui pasal yang penting dari isi perjanjian kemitraan tersebut yaitu menyetujui apabila nantinya terdapat perubahan atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum merupakan suatu hal yang harus dipenuhi setiap orang. Kecakapan yang dimaksud adalah melakukan suatu perjanjian kerjasama atas dasar kemitraan. Sebuah alasan tidak atau belum membaca isi perjanjian tidak dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian. Hal itu yang menyebabkan mengapa ketelitian dalam membaca syarat-syarat perjanjian yang ditawarkan oleh pihak lain menjadi syarat mutlak.
Pemahaman rumah makan mengenai isi perjanjian Kerjasama dengan Go-Jek berdasarkan penelitian yang saya lakukan terlihat kurangnya pemahaman. Pihak rumah makan masih mengeluh dengan komisi yang telah
ditetapkan oleh Go-Jek dalam perjanjian Kerjasama tersebut walaupun sudah di tanda tangani dan disetujui oleh pihak rumah makan. Hal ini disebabkan oleh beberapa pihak rumah makan menilai komisi tersebut sangat besar yang membuat mereka dengan terpaksa menaikkan harga jual makanan pada layanan Go-food tersebut. Beberapa pihak rumah makan juga menyebutkan bahwa mereka hanya mendapat sedikit dari konsumen yang memesan makanan yang mereka jual melalui layanan Go-Food akhir-akhir ini serta, beberapa rumah makan berencana ingin memutuskan Kerjasama dengan Go- Jek.
Jika dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sah nya perjanjian (Pasal 1320). Perjanjian kemitraan antara restoran dengan PT. AKAB ini masih diragukan untuk memenuhi unsur- unsur tersebut. Pertama adanya kesepakatan para pihak, sebelum perjanjian kemitraan tersebut dinyatakan berlaku para pihak wajib memberikan persetujuannya terhadap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam isi perjanjian kemitraan dengan cara mengklik persetejuan dan membubuhkan tandatangan elektronik melalui smartphone.
Banyak pihak rumah makan yang mengaku keberatan dengan komisi yang ditetapkan meskipun sebelumnya telah menyetujui dan menandatangani perjanjian. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman akan isi perjanjian yang sesuai dengan syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merugikan pihak lain, termasuk Go-Jek, karena perjanjian yang telah ditandatangani sah secara hukum. Mengenai masalah kenaikan komisi, apabila tidak ada kesepakatan bersama dalam perjanjian yang mengatur hal
tersebut, maka penentuan komisi sepenuhnya menjadi kewenangan Go-Jek selaku pihak yang menyediakan layanan.
Dalam konteks hukum perjanjian, penting untuk memahami dan memenuhi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 1320. Hal ini berkaitan dengan kemampuan dan kesadaran para pihak dalam mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Dalam hal ini rumah makan tidak memahami isi perjanjian yang telah disepakati, maka hal tersebut dapat menjadi alasan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya perjanjian tersebut. Perlu ada upaya untuk memastikan bahwa setiap pihak memahami isi perjanjian sebelum melakukan tindakan hukum.
A. Kesimpulan
BAB IV PENUTUP
1. Perjanjian kerjasama antara rumah makan dan Go-Jek melalui layanan Go-Food di Kota Padang merupakan perjanjian Innominat. Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk kesepakatan tertulis yang mengikat antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut memiliki tujuan untuk saling menguntungkan antara rumah makan dan Go-Jek, dimana rumah makan dapat memperluas jangkauan pemasaran mereka melalui platform Go- Food, dan Go-Jek dapat meningkatkan pendapatannya melalui biaya komisi yang dikenakan pada setiap transaksi. Namun pihak rumah makan tidak memahami isi perjanjian yang menyebabkan pihak rumah makan merasa keuntungan yang didapatkan oleh pihak Go-Jek lebih besar dan pihak rumah makan merasa keberatan dengan komisi yang telah ditentukan dalam perjanjian walaupun telah disetujui oleh rumah makan itu sendiri. Dalam isi perjanjian kemitraan antara Restoran dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia berisi hal-hal yang memperjanjikan mengenai hak dan kewajiban keduabelah pihak. Terbukti bahwa dalam hal ini isi perjanjian kemitraan merupakan unsur murni dari hukum perdata, lebih khusus tentang hubungan hukum melakukan kerjasama yang lahir atas dasar kemitraan yang berdasarkan asas perjanjian atau asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh rumah makan sebagai mitra Go-Jek, seperti persyaratan kualitas makanan, kebersihan dan tata letak restoran, pelayanan yang baik dan ramah kepada pelanggan, serta persyaratan administrasi seperti memiliki izin usaha yang sah dan mengikuti peraturan
pajak yang berlaku. Selain itu, juga diatur mengenai pembagian pendapatan antara rumah makan dan Go-Jek. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara rumah makan dan Go-Jek dalam layanan Go-Food di Kota Padang.
2. Berdasarkan wawancara dengan beberapa pihak rumah makan, banyak di antara mereka yang tidak memahami isi perjanjian kerjasama dengan Go- Jek, sehingga mengeluh tentang komisi yang di tetapkan. Padahal, sebenarnya komisi tersebut telah mengalami penurunan dari 12% + Rp.5.000 menjadi 20% + Rp.1.000 sejak Maret 2021. Namun banyak rumah makan yang tidak memperhatikan hal tersebut dan menganggap bahwa komisi tersebut terlalu besar. Beberapa rumah makan mengaku harus menaikkan harga makanan yang dijual di layanan Go-Food agar tetap mendapatkan keuntungan, namun konsumen menjadi lebih memilih membeli makanan langsung. Meskipun perjanjian kemitraan yang berbentuk kontrak elektronik tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemahaman rumah makan mengenai isi perjanjian Kerjasama dengan Go-Jek kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap isi perjanjian dan syarat-syarat yang ditawarkan, sehingga memunculkan ketidakpuasan dan rencana beberapa rumah makan untuk memutuskan kerjasama dengan Go-Jek.
B. Saran
1. Saran untuk Rumah Makan agar tidak tergesa-gesa dalam menyetujui perjanjian kerjasama dan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut, termasuk menghitung dengan cermat besaran komisi yang harus dikeluarkan kepada PT. GoTo Gojek Tokopedia. Dengan melakukan kajian tersebut, Rumah Makan dapat mengetahui dengan pasti apakah perjanjian tersebut menguntungkan atau merugikan usahanya dan dapat mengambil keputusan yang tepat. Kemudian, rumah makan harus benar-benar memahami isi perjanjian sebelum menyetujui perjanjian ini. Hal ini akan membantu Rumah Makan memahami kewajiban dan hak mereka dalam kerjasama tersebut dan mengetahui bahwa perjanjian Kerjasama ini menguntungkan kedua belah pihak, bukan hanya PT. GoTo Gojek Tokopedia saja.
2. Saran untuk PT. XxXx Xxxxx Xxxxxxxxx agar dalam hal ini memandang pihak merchants sebagai rekan kerja yang setara, sehingga tidak terlalu menunjukkan power mereka sebagai Pelaku Usaha Besar yang menakut- nakuti Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. dalam melakukan perjanjian kerjasama kemitraan, pihak PT. GoTo Gojek Tokopedia sebagai Pelaku Usaha Besar yang paham dengan hukum harus menjelaskan secara detail hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan keduabelah pihak, karena rata-rata pihak Pelaku UMKM merupakan orang yang awam akan hukum dan perjanjian. PT. GoTo Gojek Tokopedia sebaiknya memberikan bimbingan dan pemahaman yang rutin kepada pihak merchant di kantor cabang. Hal ini penting untuk mewujudkan prinsip saling menguntungkan antara pihak merchant dan PT. GoTo Gojek Tokopedia sesuai dengan amanat Undang-Undang UMKM tentang Kemitraan yang berlaku di Indonesia. Dengan
memberikan pemahaman yang baik, pihak merchant dapat memahami perjanjian yang dibuat dan mengetahui hak dan kewajibannya dengan lebih jelas, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
A. Buku
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung
Xxxx Xxxxxx. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Xxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011)
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2010. Hukum perusahaan Indonesia. Jakarta: Citra xxxxxx xxxxx.
Ajat Rukajat, 2018, Pendekatan Penelitian Kuantitatif, CV Xxxx Xxxxx, Yogyakarta
Burhan.Ashshofa.2004. Metoda Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxx.2015. Bisnis E-commerce, Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.
Xxxxxxx xxxxxxx. 2002. Perikatan yang lahir dari perxxxxxxx. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Meliala, Q. (2014). Pokok-pokok Hukum Perjanjian. Jakarta: Xxxx Xxxxxxxx . Mertokusumo, S. (2009). Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2000, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung
Xxxxx X.x.0000. Perkembangan hukum kontrak innominaat di indonesia.
Mataram: Sinar Grafika.
Xxxxxx, M. (2001). E-Commerce Hukum dan Solusinya. Bandung: PT.Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta. Xxxxxxxxx,2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.
Xxxxx Xxxxxxx, 2006, Teori dan Penilitian Hukum Normatif, Banyumedia , Malang
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2019.
C. Jurnal
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Adtya, Bandung, 2001
Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Wita Pradita, perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce terhadap pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah. Vol 3 no 2, Juni 2020.
Prilalianty Fakhriyah. pengaruh layanan transportasi online (Go-jek) terhadap perluasan lapangan kerja bagi masyarakat di Kota Cimahi, Jurnal comm-edu. Vol 3 no 1januari 2020.
Xxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, penerapan e-commerce berbasis business to consumers untuk meningkatkan penjualan produk makanan ringan khas pringsewu, Jurnal Aktual STIE Trisna Negara, Volume 15, ISSN: 1693-1688, Desember 2017.
Ardina. (2019). Skripsi Tinjauan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Antara Driver Transportasi Online dengan PT. Go-Jek Pekanbaru. Pekanbaru: Universitas Islam Riau
Indrasara, N. N. (2019). Skripsi Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa Sebagai Perusahaan Penyedia Transportasi Teknologi Dengan Penyedia Jasa Transportasi. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
D. Website
Go-Jek, P. (2022). xxx.Xx-Xxx.xxx/xxxxx. Diakses pada 2 November, 2022,