PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND
Tanggal Efektif: 18 November 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Desember 2019
REKSA DANA KISI FIXED INCOME FUND (selanjutnya disebut “KISI FIXED INCOME FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
KISI FIXED INCOME FUND bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka menengah panjang melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
KISI FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi KISI FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT KISI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT KISI Asset Management Equity Tower lantai 0, Xx. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: 000-0000 0000 Faksimili: 000-0000 0000 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI II Building 30th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 Telepon: (021) 575 8131 / 5752364 Faksimili: (021) 251 0316 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
KISI FIXED INCOME FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam KISI FIXED INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT KISI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT KISI Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI........................................................................................................... | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI KISI FIXED INCOME FUND .............................................................. | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ........................................................................................................... | 10 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ............................................................................................................... | 11 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN | |
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI.............................................................................................. | 14 | |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO KISI FIXED INCOME FUND..................................................................................................... | |
18 | ||
BAB VII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................................................................... | 20 |
BAB VIII | PERPAJAKAN ........................................................................................................................ | 23 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ................................... | 25 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................................... | 27 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI .................................................................................. | 28 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN………………............................................................................................. | 31 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ...................................... | 32 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN........................ | 36 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ................................................... | 39 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.................................................................. | 42 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA | |
PENGALIHAN INVESTASI....................................................................................................... | 43 | |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN............................................ | 45 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA.................................................................................................... | 46 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN | |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................................................................................... | 47 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang pertama kali.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam KISI FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan KISI FIXED INCOME FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada),
(f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT KISI Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari KISI FIXED INCOME FUND.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum KISI FIXED INCOME FUND dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang- Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan
(ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, melalui fasilitas AKSesyang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam KISI FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.41. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI KISI FIXED INCOME FUND
2.1. KETERANGAN SINGKAT
KISI FIXED INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KISI FIXED INCOME FUND No. 48 tanggal 19 September 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND”), antara PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. IKHTISAR KEUANGAN KISI FIXED INCOME FUND
Periode | 3 tahun kalender terakhir | |||||
01 Jan 2020 – 31 Des 2020 | 01 Jan 2018 – 31 Des 2020 | 01 Jan 2016 – 31 Des 2020 | 2018 | 2019* | 2020 | |
Total hasil Investasi (%) | 12,02% | - | - | - | 0,93% | 12,02% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 12,02% | - | - | - | 0,93% | 12,02% |
Biaya Operasi (%) | 2% | - | - | - | - | 2% |
Perputaran Portofolio | 1,43x | - | - | - | - | 1,43x |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0% | - | - | - | - | 0% |
* since inception – 31 Desember 2019
2.4. PENGELOLA KISI FIXED INCOME FUND
PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi KISI FIXED INCOME FUND bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
(i) Xxxxxxx (Ketua)
Memperoleh gelar Magister Business Administration (MBA) dari Golden Gate University, Amerika Serikat. Sebelum bergabung dengan PT. KISI Asset Management sebagai Direktur Utama, Xxxxxxx pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Pratama Capital Sekuritas
(2013-2019), PT AM Capital menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2005 – 2013, Komisaris Bursa Efek Jakarta pada tahun 2004-2011.
Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) nomor: KEP- 103/PM/IP/PEE/1996 tertanggal 17 Juli 1996 yang telah diperpanjang dengan SK nomor: KEP- 282/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 15 Desember 2016.
(ii) Xxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Xxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, lulus sebagai Sarjana Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Indonesia pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master pada Psikologi Managemen Sumber Daya Manusia pada tahun 2002 dari Universitas Indonesia. Agus telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Surat nomor: KEP-142/PM.21/WMI/2013 tertanggal 4 November 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-773/PM.211/PJ-WMI/2018, tanggal 14 Desember 2018. Agus mempunyai pengalaman lebih dari 15 tahun di industri pasar modal, memulai karir di PT Trimegah Securities Tbk., kemudian bergabung di PT Trimegah Asset Management,
PT Avrist Asset Management dan PT Pratama Capital Asset Management
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
(i) Xxxxxxx Xxxxxxx (Ketua)
Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School. Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Pada tahun 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment & Research kemudian pada tahun 2019 bergabung dengan PT KISI Asset Management sebagai Chief Investment Officer.
(ii) Xxxxxxx Xxxxx (Anggota)
Xxxxxxx Xxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1995. Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari Western Michigan University pada tahun 2014, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/PM.211/WMI/2020 tanggal 30 Januari 2020. Mengawali karir di Kresna Sekuritas sebagai Equity Research Analyst pada tahun 2015, PT Heyokha Research Indonesia sebagai Investment Analyst pada tahun 2018, kemudian bergabung di PT KISI Asset Management pada bulan September 2019 sampai saat ini.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT KISI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT KISI Asset Management Nomor 120 tanggal 27 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0017046.AH.01.01. Tahun 2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang Angaran Dasarnya telah dirubah berdasarkan akta Nomor 158 tanggal 22 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 26 Agustus 2019.
PT KISI Asset Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 50/D.04/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT KISI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xx Xxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT KISI Asset Management adalah perusahaan yang baru mendapatkan ijin sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK. Sebagai Manajer Investasi yang belum lama didirikan, PT KISI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia didukung oleh tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana. Sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, dana kelolaan PT KISI Asset Management mencapai Rp. 1,005,236,205,720,- (satu triliun lima milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) yang berasal dari 5 produk reksa dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) selanjutnya disebut BRI, sebagai Bank Kustodian adalah sebuah bank milik pemerintah dengan reputasi baik dan telah beroperasi sejak tahun 1895. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah:
1 | Reksa Dana Pacific Fixed Income |
2 | Reksa Dana Pacific Balance Syariah |
3 | Reksa Xxxx Xxxx Equity Fund |
4 | Reksa Xxxx Xxxx Fixed Income Fund |
5 | Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Unggulan |
6 | Reksa Dana Rhb Fixed Income Fund 2 |
7 | Reksa Dana Mnc Dana Ekuitas |
8 | Reksa Dana Mnc Dana Syariah Ekuitas |
9 | Reksa Dana Mnc Dana Pendapatan Tetap V |
10 | Reksa Dana Mnc Dana Kombinasi Icon |
11 | Reksa Dana Mnc Dana Kombinasi |
12 | Reksa Dana Pendapatan Tetap Panin Dana Obligasi Bersama Dua |
13 | Reksa Dana Panin Dana Likuid Bersama Dua |
14 | Reksa Dana Hpam Smart Beta Ekuitas |
15 | Reksa Dana Hpam Investa Ekuitas Strategis |
16 | Reksa Dana Hpam Ekuitas Smart 30 |
17 | Reksa Dana Hpam Ultima Ekuitas 1 |
18 | Reksa Dana Hpam Syariah Ekuitas |
19 | Reksa Dana Hpam Pendapatan Tetap Prima |
20 | Reksa Dana Hpam Ultima Money Market |
21 | Reksa Dana Hpam Flexi Plus |
22 | Reksa Dana Insight Benefit Balanced Fund |
23 | Reksa Dana Insight Peduli I Care |
24 | Reksa Dana Insight Growth Balanced Fund |
25 | Reksa Dana Terproteksi Insight Terproteksi 36 |
26 | Reksa Dana Terproteksi Insight Terproteksi 45 |
27 | Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2 |
28 | Reksa Dana Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1 |
29 | Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah |
30 | Reksa Dana Trimegah Kas Asset Flexible |
31 | Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 11 |
32 | Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi 18 |
33 | Reksa Dana Bnp Paribas Pasar Uang Brilian |
34 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Prima Saham |
35 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Unggulan |
36 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Pendapatan Tetap |
37 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx |
38 | Reksa Dana Terproteksi Avrist Protected Fund 2 |
39 | Reksa Dana ITB Niaga |
40 | Xxxxx Xxxx CIMB Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund |
41 | Reksa Dana Terproteksi Rhb Capital Fund Protected Fund 45 |
42 | Reksa Dana Terproteksi Rhb Capital Protected Fund 49 |
43 | Reksa Dana Terproteksi Rhb Capital Protected Fund 50 |
44 | Reksa Dana Terproteksi Rhb Capital Protected Fund 45 |
45 | Reksa Dana Terproteksi Rhb Capital Protected Fund 55 |
46 | Reksa Dana Terproteksi Star Protected Dollar |
47 | Reksa Dana Terproteksi Mnc Dana Terproteksi XIX |
48 | Reksa Dana Terproteksi Mnc Dana Terproteksi Seri 24 |
49 | Reksa Dana Terproteksi Xxx Xxxxxxxxx Terproteksi 3 |
50 | Reksa Dana Terproteksi Syailendra Capital Protected Fund 25 |
51 | Reksa Dana Mnc Dana Pasar Uang II |
52 | Reksa Dana Campuran Rhb Xxxx Xxxxxx |
53 | Reksa Dana Mnc Dana Pendapatan Tetap II |
54 | Reksa Dana Terproteksi Mnc Dana Terproteksi XVIII |
55 | Xxxxx Xxxx Principal Dynamic Income Fund |
56 | Reksa Dana Hpam Premium 1 |
57 | Reksa Dana Hpam Tactical Equity |
58 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Mandiri Berimbang |
59 | Xxxxx Xxxx Principal Itb Niaga |
60 | Reksa Dana Rhb Money Market Fund 7 |
61 | Reksa Dana Syariah Hpam Ekuitas Syariah Berkah |
62 | Reksa Dana Terproteksi Hpam Smart Protected XVI |
63 | Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 18 |
64 | Reksa Dana Insight Priority Fixed Income Fund |
65 | Xxxxx Xxxx Principal Xxxx Xxxxxx Income Fund |
66 | Reksa Dana Manulife Dana Kas Utama II |
67 | Reksa Xxxx Xxxxxxxxxx Money Market Fund 6 |
68 | Reksa Dana Terproteksi Hpam Smart Protected XVIII |
69 | Reksa Dana Terproteksi Hpam Strategic Protected IV |
70 | Reksa Dana Terproteksi Star Protected Dollar II |
71 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Usd Fixed Income |
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi, BRI memiliki komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan BRI terbagi menjadi 3: Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan Perusahaan Terafiliasi.
Perusahaan Anak:
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT BRI Asuransi Indonesia
c. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
d. BRI Remittance Co. Ltd
e. PT Asuransi BRI Life
f. PT Danareksa Sekuritas
g. PT BRI Ventura Investama
Perusahaan Asosiasi:
a. Dana Pensiun BRI
b. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi:
a. PT Danareksa Investment Management
b. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx
c. PT Sarana Bersama Pengembangan Indonesia
d. PT Pemeringkat Efek Indonesia
e. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi KISI FIXED INCOME FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
KISI FIXED INCOME FUND bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka menengah panjang melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
KISI FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a diatas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset; dan/atau
(v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi KISI FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan KISI FIXED INCOME FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya KISI FIXED INCOME FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran KISI FIXED INCOME FUND.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi KISI FIXED INCOME FUND tersebut pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
(a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
(b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan KISI FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau KISI FIXED INCOME FUND;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh KISI FIXED INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam KISI FIXED INCOME FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND.
Dengan memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam KISI FIXED INCOME FUND tersebut, jika ada.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan. Waktu pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO KISI FIXED INCOME FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio KISI FIXED INCOME FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan KISI FIXED INCOME FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh KISI FIXED INCOME FUND, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA KISI FIXED INCOME FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan KISI FIXED INCOME FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan KISI FIXED INCOME FUND, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio KISI FIXED INCOME FUND, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan KISI FIXED INCOME FUND;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari KISI FIXED INCOME FUND ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah KISI FIXED INCOME FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau KISI FIXED INCOME FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN | ||||
Dibebankan kepada KISI FIXED | ||||||
INCOME FUND: | ||||||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih | ||||
harian | KISI | FIXED | INCOME | FUND | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | ||||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan : | ||||||
a. Biaya Pembelian Unit | Maks. 1% | Dari | nilai | transaksi | pembelian | Unit |
Penyertaan (subscription fee) | Penyertaan | |||||
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan | ||||
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi | ||||
Biaya pembelian dan/atau penjualan | ||||||
kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); | ||||||
d. Biaya bank | jika ada | |||||
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; | jika ada | |||||
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM | |
a. | Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. | Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1) dan 2) PP No. 55 Tahun 2019 |
c. | Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1) dan 2) PP No. 55 Tahun 2019 |
d. | Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001. |
e. | Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. |
f. | Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi KISI FIXED INCOME FUND. Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas, Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas melalui perubahan prospektus.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Pemegang Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui KISI FIXED INCOME FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, KISI FIXED INCOME FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada KISI FIXED INCOME FUND, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
KISI FIXED INCOME FUND memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan untuk mencairkan Unit Penyertaan setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuidas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, KISI FIXED INCOME FUND memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen pasar uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
9.2. Sedangkan risiko investasi dalam KISI FIXED INCOME FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio, biaya–biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
2. Risiko Wanprestasi (kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), dimana bank atau pihak yang dijadikan investasi oleh KISI FIXED INCOME FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan KISI FIXED INCOME FUND mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan
hasil investasi yang akan diterima oleh KISI FIXED INCOME FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek KISI FIXED INCOME FUND diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio KISI FIXED INCOME FUND di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau total Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 28.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi KISI FIXED INCOME FUND.
6. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank atau pihak dimana KISI FIXED INCOME FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi KISI FIXED INCOME FUND.
7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari KISI FIXED INCOME FUND dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari KISI FIXED INCOME FUND.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit KISI FIXED INCOME FUND sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan KISI FIXED INCOME FUND sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam KISI FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam KISI FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja KISI FIXED INCOME FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari KISI FIXED INCOME FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan KISI FIXED INCOME FUND sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal KISI FIXED INCOME FUND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KISI FIXED INCOME FUND WAJIB DIBUBARKAN
KISI FIXED INCOME FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, KISI FIXED INCOME FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan KISI FIXED INCOME FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI KISI FIXED INCOME FUND
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran KISI FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan KISI FIXED INCOME FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak KISI FIXED INCOME FUND dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika KISI FIXED INCOME FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran KISI FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir KISI FIXED INCOME FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran KISI FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
Iii) menyampaikan laporan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi KISI FIXED INCOME FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran KISI FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi KISI FIXED INCOME FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran KISI FIXED INCOME FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak
3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan KISI FIXED INCOME FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi KISI FIXED INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan KISI FIXED INCOME FUND yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran KISI FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran KISI FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal KISI FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi KISI FIXED INCOME FUND, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi KISI FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada KISI FIXED INCOME FUND.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND | |
LAPORAN KEUANGAN/ FINANCIAL STATEMENTS | |
Pada dan untuk Tahun yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2020/ As of and for the Year Ended from December 31, 2020 | |
Daftar Isi/ Table Of Contents | |
Halaman/ Page | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi/ Investment Manager’s Statement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian/ Custodian Bank’s Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen/ Independent Auditors’ Report | |
Laporan Posisi Keuangan/ Statement of Financial Position ............................................................................................... | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income .............................................. | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih/ Statement of Changes In Net Assets ........................................................................................ | 3 |
Laporan Arus Kas/ Statement of Cash Flows......................................................................................................... | 4 |
Catatan Atas Laporan Keuangan/ Notes to the Financial Statements .......................................................................................... | 5 - 38 |
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2020
STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
December 31, 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated) | |||||
Catatan / | |||||
Notes | 2020 | 2019 | |||
ASET | ASSETS | ||||
Portofolio efek | 3,5,16,17 | 258.587.640.897 | 211.048.265.160 | Securities portfolio | |
Efek bersifat utang | Debt securities | ||||
Instrumen | Money market | ||||
pasar uang | 8.500.000.000 | 00.000.000.000 | instruments | ||
Kas | 3,6,16,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Cash in banks | |
Piutang bunga | 3,7,16,17 | 3.336.988.869 | 3.372.427.714 | Interest receivables | |
TOTAL ASET | 270.671.653.872 | 241.452.830.836 | TOTAL ASSETS | ||
LIABILITAS | LIABILITIES | ||||
Utang pajak | 8a | 5.121.321 | 1.560.000 | Taxes payable | |
3,9,15, | |||||
Beban akrual | 16,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Accrued expenses | |
TOTAL LIABILITAS | 250.969.328 | 140.976.709 | TOTAL LIABILITIES | ||
NILAI ASET BERSIH Total kenaikan | NET ASSET VALUE Total increase | ||||
nilai aset bersih | 270.420.684.544 | 241.311.854.127 | in net asset value | ||
Penghasilan | Other comprehensive | ||||
komprehensif lain TOTAL NILAI ASET | - | - | income TOTAL NET | ||
BERSIH | 270.420.684.544 | 241.311.854.127 | ASSET VALUE | ||
TOTAL UNIT | TOTAL OUTSTANDING | ||||
PENYERTAAN YANG | PARTICIPATION | ||||
BEREDAR | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | UNITS | |
NILAI ASET | NET ASSET | ||||
BERSIH PER UNIT | VALUE PER | ||||
PENYERTAAN | 1.131 | 1.009 | PARTICIPATION |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying Notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan /
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Notes 2020 2019
PENDAPATAN REVENUES
Pendapatan investasi Pendapaatan bunga instrumen | 3,11 | Investment income Interest income | ||
keuangan | 00.000.000.000 | 000.000.000 | money market securities | |
Kerugian bersih investasi | Net realized loss | |||
yang telah direalisasi | (2.330.553.537) | - | on investment | |
Keuntungan bersih investasi | Net unrealized gain | |||
yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | on investment | |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | TOTAL REVENUES | |
BEBAN Beban investasi | 3 | EXPENSES Investment expenses | ||
Pengelolaan investasi | 12,15 | 2.268.421.020 | 108.747.332 | Investment management |
Kustodian | 00 | 000.000.000 | 00.000.000 | Custodian |
Pajak final | 8c | 996.275.406 | 90.491.242 | Final tax |
Lain-lain | 00 | 000.000.000 | 00.000.000 | Others |
TOTAL BEBAN | 3.870.021.171 | 229.965.452 | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 2.239.030.170 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH | 3,8b | - | - | INCOME TAX EXPENSES - NET |
LABA BERSIH TAHUN/ | NET INCOME FOR | |||
PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 | 2.239.030.170 | THE YEAR/ PERIOD | |
PENGHASILAN | OTHER COMPREHENSIVE | |||
KOMPREHENSIF LAIN Xxxx tidak akan direklasifikasi | INCOME Which will not be reclassified |
lebih lanjut ke laba rugi - -
Yang akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi - -
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain - -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN/ PERIODE SETELAH
PAJAK -- -
TOTAL LABA BERSIH/ PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN/
PERIODE BERJALAN 00.000.000.000 2.239.030.170
further to profit or loss Which will be reclassified further to profit or loss Income tax related to other
comprehensive income
OTHER COMPREHENSIVE
INCOME FOR THE YEAR/ PERIOD-
NET OF TAX
TOTAL NET INCOME/ COMPREHENSIVE
INCOME FOR THE YEAR/ PERIOD
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying Notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
The original financial statements included herein are in Indonesian language
REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND STATEMENT OF CHANGE IN NET ASSETS
For the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Penghasilan Komprehensif Lain/
Other Comprehensive Income
Transaksi dengan | Total Kenaikan (Penurunan) Xxxxx | Xxxx akan Direklasifikasi Lebih | ||||
Pemegang Unit Penyertaan/ | Aset Bersih/ Total Increase | Lanjut ke Laba Rugi/ Which will be | ||||
Transactions with Unit Holders | (Decrease) in Net Asset Value | Reclassified to Profit or Loss | Total/ Total | Total Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 | Change in net assets in 2019 | |||||
Laba laba bersih/penghasilan komprehensif periode berjalan | - | 2.239.030.170 | - | - | 2.239.030.170 | Total net income/comprehensive income for the period |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 239.073.829.800 | - | 239.073.829.800 | Sales of participation unit | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.005.843) | - - - | (1.005.843 ) | Redemption of participation units | ||
Saldo per 31 Desember 2019 | 239.072.823.957 | 2.239.030.170 | - | - | 241.311.854.127 | Balance as of December 31, 2019 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Change in net assets in 2020 | |||||
Total laba bersih/penghasilan | Total net income/comprehensive | |||||
komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Income for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - - - | 00.000.000.000 | Sales of participation unit | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - - - | (00.000.000.000) | Redempation of participation units | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | 238.442.698.873 | 00.000.000.000 | - | - | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2020 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying Notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
The original financial statements included herein are in Indonesian language
REKSA DANA KISI FIXED INCOME FUND LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND STATEMENT OF CASH FLOWS
For the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | 2020 | 2019 | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES |
Pembayaran beban investasi | (3.760.028.552) | (88.988.743 | ) Payment of Investment expenses |
Penerimaan (Pembayaran) bunga | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) Proceeds from (payment of) interest |
Pembelian portofolio efek | (00.000.000.000) | (000.000.000.000 | ) Purchase of securities portfolios |
Kas Bersih Diperoleh dari | Net Cash Provided by | ||
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | 345.011.228 | (238.540.685.995 | ) (Used in) Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | ||
PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | FINANCING ACTIVITIES Sales of participation unit |
Pembelian kembali penyertaan | (00.000.000.000) | (0.000.000 | ) Redemption of participation units |
Kas Bersih Diperoleh dari | Net Cash | ||
(Digunakan untuk) dari Aktivitas Pendanaan | (630.125.084) | 239.072.823.957 | Provided by (Used in) Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS | (285.113.856) | 532.137.962 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK |
CASH IN BANK AT THE | |||
KAS AWAL TAHUN/ PERIODE | BEGINNING OF | ||
(Catatan 6) | 532.137.962 | - | THE YEAR/ PERIOD (Note 6) |
KAS AKHIR TAHUN/ PERIODE | CASH IN BANK AT THE END | ||
(Catatan 6) | 247.024.106 | 532.137.962 | OF THE YEAR/ PERIOD (Note 6) |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying Notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
Reksa Dana KISI Fixed Income Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) yang dibuat berdasarkan Undang- undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
KIK Reksa Dana antara PT KISI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indoensia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Notaris No. 48 tanggal 19 September 2019 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., S.H., notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan KIK adalah sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) unit penyertaan pada masa penawaran.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Efektif dari OJK No. S-1413/PM.21/2019 tanggal 18 November 2019 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana. Penjualan unit penyertaan awal dilakukan pada tanggal 12 Desember 2020 (“Tanggal Penawaran”).
Xxxxx Xxxx XXXX Fixed Income Fund (“Mutual Fund”), is the Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract (“KIK”) which was created under the Capital Market Law No. 8 of 1995 and Financial Services Authority (“OJK”) Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contracts.
KIK Mutual Fund between PT KISI Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, as the Custodian Bank as stated in Notarial Deed No. 48 dated September 19, 2019 of made before Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, S.H., notary in Jakarta.
The number of participation units offered by the Mutual Fund according to KIK is a minimum of 1,000 (one thousand) units up to a maximum of 10,000,000,000 (ten billion) participation units during the offering period.
Mutual Fund has obtained Effective Letter from OJK No. S-1413/PM.21/2019 dated November 18, 2019 regarding the effective statement of the Mutual Fund. The initial unit sales were made on December 12, 2020 (“Offering Date”).
PT KISI Asset Management sebagai Manajer lnvestasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri Komite lnvestasi dan Pengelola lnvestasi. Komite lnvestasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelolaan lnvestasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite lnvestasi terdiri dari:
PT KISI Asset Management as the Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Manager. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment Committee consists of:
Ketua : | Mustofa : | Head |
Anggota : | Xxxx Xxxxxxxx : | Member |
Tim Pengelolaan lnvestasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite lnvestasi. Tim Pengelola lnvestasi terdiri dari:
The Investment Management Team is responsible for day to day execution of policies, strategies and investment executions that have been formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of:
Ketua : | Xxxxxxx Xxxxxxx : | Head |
Anggota : | Xxx Xxxxxxxx Gumiwang : | Member |
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
x. Xxxxan dan Kebijakan Investasi b. Investment Objectives and Policies
Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta Notaris No. 48 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka menengah panjang melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
Sesuai dengan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan pada minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
In accordance with Article 4 of the Notarial Deed No. 01 above, the objective of the Mutual Fund is to generate optimal investment value growth in the medium to long term through investment in accordance with investment policies.
In accordance with KIK, Mutual Fund assets will be invested at a minimum of 80% and a maximum of 100% in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and / or corporations that have been sold in a Public Offering and/or traded on Stock Exchanges both inside and outside domestic, minimum 0% and maximum 20% on domestic money market instruments andor deposits.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2020 dan
30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Participation unit transactions and net asset value attributable to unit per unit holders are published only on stock exchange days, where the last stock exchange day in December 2020 and 2019 is December 30, 2020 and December 30, 2019, respectively. For the years ended December 31, 2020 and 2019, are presented based on net assets attributable to Mutual Fund unit holders as of December 31, 2020 and 2019, respectively.
c. Penerbitan Laporan Keuangan c. Issuance of the Financial Statements
Laporan keuangan ini telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan, pada tanggal 3 Maret 2021.
This financial statements were authorized to be issued by the Investment Manager and the Custodian Bank, the responsible parties for the preparation and completion of the financial statements, on date March 3, 2021.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2020)
Dalam tahun berjalan, Reksa Dana telah menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan memengaruhi laporan keuangan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)
a. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2020)
In the current year, the Xxxxx Xxxx has adopted all of the new and revised Financial Accounting Standards (“SAK”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAK”) including amendments and annual improvements issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountant that are relevant to its operations and affected to the financial statements effective for accounting period beginning on or after January 1, 2020.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (lanjutan)
a. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2020) (lanjutan)
- PSAK No. 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): Penyajian Laporan Keuangan.
- Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Judul Laporan Keuangan.
- Amendemen PSAK No. 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama.
- Amendemen PSAK No. 62 Kontrak Asuransi - Menerapkan PSAK No. 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62: Kontrak Asuransi.
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
a. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2020) (continued)
- PSAK No. 1 (2019 Annual Adjustment): Presentation of Financial Statements.
- Amendements to PSAK No. 1: Presentation of Financial Statements Regarding the Title of Financial Statements.
- Amendments to PSAK No. 15 "Investment in Associates and Joint Ventures concerning Long- Term Interests in Associates and Joint Ventures".
- Amendments to PSAK No. 62 "Insurance Contract - Implementing PSAK No. 71: Financial Instruments with PSAK No. 62: Insurance Contract".
- PSAK No. 71 Instrumen Keuangan. - PSAK No. 71 Financial Instruments.
- Amendemen PSAK No. 71 Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif.
- Amendemen PSAK No. 71, Amendemen PSAK No.
55 dan Amendemen PSAK No. 60 Tentang Reformasi Acuan Suku Bunga.
- PSAK No. 72 Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan.
- Amendments to PSAK No. 71 Financial Instruments concerning Features of Accelerating Repayment with Negative Compensation.
- Amendments to PSAK No. 71, Amendments to PSAK No. 55 and Amendments to PSAK No. 60 Concerning Interest Rate Reference Reform.
- PSAK No. 72 Revenue from Contract with Customers.
- PSAK No. 73 Sewa. - PSAK No. 73 Leases.
- PSAK No. 102: Akuntansi Murabahah. - PSAK No. 102: Murabaha Accounting.
- ISAK No. 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK No. 16: Aset Tetap dan PSAK No. 73: Sewa.
- ISAK No. 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan.
- ISAK No. 36: Interpretation of the Interaction between Provisions regarding Land Rights in PSAK No. 16: Fixed Assets and PSAK No. 73: Leases.
- ISAK No. 101: Recognition of Tangguh Murabahah Income without Significant Risks Related to Inventory Ownership.
- ISAK No. 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah. - ISAK No. 102: Impairment of Xxxxxxxxx
Receivables.
- PPSAK No. 13: Pencabutan PSAK No. 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
b. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Juni 2020)
Berikut ini amendemen yang berlaku pada atau setelah tanggal 1 Juni 2020:
- Amendemen PSAK No. 73: Konsensi Sewa Terkait Covid-19.
x. Xxxxxxx (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2021)
Berikut ini amendemen yang berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021:
- Amendemen PSAK No. 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis.
- PPSAK No. 13: Revocation of PSAK No. 45: Financial Reporting of Non-Profit Entities.
b. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after June 1, 2020)
The following amendments effective on or after June 1, 2020:
- Amendments to PSAK No. 73: Rental Concessions Regarding Covid-19.
c. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after January 1, 2021)
The following amendments effective on or after January 1, 2021:
- Amendments to PSAK No. 22: Business Combinations on the Definition of Business.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (lanjutan)
d. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Juni 2022)
Berikut ini amendemen yang berlaku pada atau setelah tanggal 1 Juni 2022:
- Amendemen PSAK No. 71: Instrument Keuangan, PSAK No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK No. 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK No. 62: Kontrak Asuransi dan PSAK No. 73: Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga Tahap 2.
e. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022)
- Amendemen PSAK No. 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual
- Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan Biaya Memenuhi Kontrak
- PSAK No. 69: Agrikultur (Penyesuaian Tahunan 2020)
- PSAK No. 71: Instrumen Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2020)
- PSAK No. 73: Sewa (Penyesuaian Tahunan 2020)
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
d. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after June 1, 2022)
The following amendments effective on or after June 1, 2022:
- Amendments to PSAK No. 71: Financial Instruments, PSAK No. 55: Financial Instruments: Recognition and Measurement, PSAK No. 60: Financial Instruments: Disclosures, PSAK No. 62: Insurance Contracts and PSAK No. 73: Leases on Interest Rate Reference Reform Phase 2
e. Standards (“SAK”) and Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after January 1, 2022)
- Amendments to PSAK No. 22: Business Combinations on Reference to Conceptual Frameworks
- Amendments to PSAK No. 57: Provisions, Contingent Liabilities, and Contingent Assets on Contracts are Aggravating Costs of Fulfilling Contracts
- PSAK No. 69: Agriculture (2020 annual adjustment)
- PSAK No. 71: Financial Instruments (2020 Annual Adjustment)
- PSAK No. 73: Leases (2020 Annual Adjustment)
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Reksa Dana atau mungkin akan memengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan.
Several other SAK and ISAK that are not relevant to Mutual Fund activities or may affect its accounting policies in the future are being evaluated by the Investment Manager and the Custodian Bank on the potential impacts that may arise from the application of these standards on financial statements.
Dampak Penerapan Impact of Application
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan PSAK No. 71: Financial Instruments
PSAK No. 71 menggantikan PSAK No. 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan memperkenalkan pengaturan baru untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan penilaian atas model bisnis dan arus kas kontraktual, pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai instrumen keuangan dengan menggunakan model kerugian kredit ekspektasian (”ECL”), yang menggantikan model kerugian kredit yang terjadi serta memberikan pendekatan yang lebih sederhana untuk akuntansi lindung nilai.
PSAK No. 71 replaces PSAK No. 55 Financial Instruments: Recognition and Measurement and introduces new requirements for classification and measurement for financial instruments based on business model and contractual cashflows assesstment, recognition and measurement for allowance for impairment losses for financial instruments using the expected credit loss model (“ECL”), which replaced the incurred credit loss model and also provides simplified approach to hedge accounting.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (lanjutan)
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
Dampak Penerapan (lanjutan) Impact of Application (continued)
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan (lanjutan) PSAK No. 71: Financial Instruments (continued)
Reksa Dana melakukan penerapan atas PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan” secara efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dengan menggunakan pendekatan restrospektif yang dimodifikasi. Pendekatan ini memungkinkan Reksa Dana untuk tidak menyajikan kembali periode sebelumnya, namun, penyesuaian dilakukan pada saldo awal periode pelaporan yang mencakup tanggal penerapan awal. Xxxxx Xxxx tidak mengakui dampak kumulatif pada awal penerapan karena dampaknya tidak signifikan.
s
Manajer Investasi dan Bank Kustodian meninjau dan menilai aset keuangan Reksa Dana yang ada pada tanggal 1 Januari 2020 (tanggal awal penerapan) berdasarkan fakta dan keadaan yang ada pada tanggal penerapan awal dan menyimpulkan bahwa penerapan awal PSAK No. 71 memiliki dampak berikut pada aset keuangan Reksa Dana sehubungan dengan klasifikasi dan pengukurannya.
Mutual Fund conducted adoption of PSAK No. 71, “Financial Instruments” will be effective for the financial year beginning January 1, 2020, using a modified retrospective approach. This approach allows the Mutual Fund not to restate the previous period, however, an adjustment is made to the beginning balance of the reporting period which includes the date of initial application. Mutual Fund do not recognize the cumulative impact at the beginning of implementation because the impact is insignificant.
The Investment Manager and the Custodian Bank reviews and assesses the existing Mutual Fund financial assets on January 1, 2020 (start date) based on facts and circumstances that existed at the initial application date and concludes that the initial application of PSAK No. 71 has the following impacts on an Mutual Fund's financial assets with respect to its classification and measurement.
(a) Alasan Klasifikasi Aset Keuangan dan Dampak (a) Compliance with Financial Accounting Standards
(“SAK”)
No. | Instrumen Keuangan/ Financial Instruments | Bedasarkan PSAK No. 55/ Based on PSAK No. 55 | Berdasarkan PSAK No. 71/ Based on PSAK No. 71 | Alasan Reklasifikasi/ Reason for Reclassification | Dampak/ Impact |
1. | Kas/ Cash in bank | Pinjaman yang | Biaya perolehan | Karena dimiliki dalam model bisnis yang | Tidak ada |
diberikan dan | diamortisasi/ | tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus | perubahan dalam | ||
piutang/ | Amortized cost | kas kontraktual dan memiliki arus kas | pengukuran/ There | ||
Loans and | kontraktual yang semata-mata pembayaran | is no change in | |||
receivables | pokok dan bunga atas jumlah pokok yang | measurement | |||
terutang/ Because it is owned in a business | |||||
model where the objective is to collect | |||||
contractual cash flows and has contractual | |||||
cash flows which are simply payments of | |||||
principal and interest on the principal amount | |||||
owed. | |||||
2. | Efek bersifat utang/ | FVTPL/ FVTPL | FVTPL/ FVTPL | Karena dimiliki untuk diperdagangkan/ | Tidak ada |
Debt securities | Because it is owned for trading. | perubahan dalam | |||
pengukuran/ There | |||||
is no change in | |||||
measurement. | |||||
3. | Instrumen pasar | Pinjaman yang | Biaya perolehan | Karena dimiliki dalam model bisnis yang | Tidak ada |
uang/Money market | diberikan dan | diamortisasi/ | tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus | perubahan dalam | |
instruments | piutang/ | Amortized cost | kas kontraktual dan memiliki arus kas | pengukuran/ There | |
Loans and | kontraktual yang semata-mata pembayaran | is no change in | |||
receivables | pokok dan bunga atas jumlah pokok yang | measurement. | |||
terutang/ Because it is owned in a business | |||||
model where the objective is to collect | |||||
contractual cash flows and has contractual | |||||
cash flows which are simply payments of | |||||
principal and interest on the principal amount | |||||
owed. | |||||
4. | Piutang bunga/Interest | Pinjaman yang | Biaya perolehan | Karena dimiliki dalam model bisnis yang | Tidak ada |
receivable | diberikan dan | diamortisasi/ | tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus | perubahan dalam | |
piutang/ Loans and | Amortized cost | kas kontraktual dan memiliki arus kas | pengukuran/ There | ||
receivables | kontraktual yang semata-mata pembayaran | is no change in | |||
pokok dan bunga atas jumlah pokok yang | measurement. | ||||
terutang/ Because it is owned in a business | |||||
model where the objective is to collect | |||||
contractual cash flows and has contractual | |||||
cash flows which are simply payments of | |||||
principal and interest on the principal amount | |||||
owed. |
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (lanjutan)
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
Dampak Penerapan (lanjutan) Impact of Application (continued)
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan (lanjutan) PSAK No. 71: Financial Instruments (continued)
(b) Nilai Wajar dan Penurunan Nilai Aset Keuangan (b) Fair Value and Impairment of Financial Assets
Penerapan PSAK No. 71 tidak berdampak pada pengukuran aset keuangan Reksa Dana.
Implementation of PSAK No. 71 does not have an impact on the measurement of the Mutual Fund's financial assets.
(c) Klasifikasi dan Pengukuran Kembali Liabilitas Keuangan
(c) Classification and Remeasurement of Financial Liabilities
Penerapan PSAK No. 71 tidak berdampak pada klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan Reksa Dana.
Application of PSAK No. 71 has no impact on the classification and measurement of financial liabilities of Mutual Fund.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
Kepatuhan terhadap Standar Akuntasi Keuangan (“SAK”)
Compliance with Financial Accounting Standards (“SAK”)
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK (dahulu Bapepam & LK).
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian SAK which includes the Statement of Financial Accounting Standards ("PSAK") and the Interpretation of Financial Accounting Standards ("ISAK") issued by the Financial Accounting Standards Board of the Institute of Indonesia Chartered Accountants ("DSAK-IAI") and Guidelines for the Presentation and Disclosure of Financial Statements issued by the OJK (formerly Bapepam & LK).
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Basis for the Preparation of Financial Statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 33/POJK.04/2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Kolektif” tanggal 2 Juni 2020 dengan Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 14/SEOJK.04/2020. Dasar pengukuran yang digunakan adalah berdasarkan biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with PSAK No. 1, "Presentation of Financial Statements" and Regulation of the Financial Services Authority ("POJK") Number 33/POJK.04/2020 concerning "Compilation of Collective Investment Product Financial Statements" dated June 2, 2020 with Guidelines for Accounting Treatment for Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts in accordance with Financial Services Authority Circular Letter (“SEOJK”) Number 14/SEOJK.04/2020. The measurement basis used is based on historical cost, except for certain accounts that are measured based on other measurements as described in related accounting policies.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan) Basis for the Preparation of Financial Statements
(continued)
Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, disusun dengan dasar akrual. Laporan arus kas disusun berdasarkan metode langsung dengan mengelompokan arus kas atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
The financial statements, except for statements of cash flows, are prepared on an accrual basis. The statements of cash flows are prepared based on the direct method by classifying cash flows on the basis of operating, investing and financing activities.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah (”Rp”) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the preparation of the financial statements is Rupiah (“Rp”) which also represents functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal dimana asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam Catatan 4 atas laporan keuangan.
Preparation of financial statements in accordance with Indonesian SAK requires the Investment Manager and the Custodian Bank to make judgments, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although these estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager and the Custodian Bank and consideration of current events and actions, actual results may differ from those estimates. Matters involving judgment or higher complexity or matters where the assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 4 to the financial statements
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 Accounting policies applied from January 1, 2020
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change it after initial application. The classification and measurement of financial assets should be based on the business model and contractual cash flows - whether solely on principal and interest payments.
a) Klasifikasi Aset Keuangan a) Classification of Financial Assets
Aset keuangan harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kategori sebagai berikut:
1) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang;
Financial assets must be classified into one of the following categories:
1) Financial assets are measured at amortized cost, if both of the following conditions are met:
(a) financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
(b) the contractual terms of the financial asset generate cash flows at a specific date that are solely the payment of principal and interest on the principal amount outstanding;
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1, 2020 (continued)
a) Klasifikasi Aset Keuangan (lanjutan) a) Classification of Financial Assets (continued)
2) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
(b) persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang; atau
3) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yaitu:
(a) aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
(b) saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat menetapkan pilihan yang tak terbatalkan atas investasi pada instrumen ekuitas tertentu yang umumnya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sehingga perubahan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain; dan
2) Financial assets are measured at fair value through comprehensive income, if both of the following conditions are met:
(a) financial assets are managed in a business model whose purpose will be fulfilled by obtaining contractual cash flows and selling financial assets; and
(b) the contractual terms of the financial asset entitlement to cash flows that are solely on the basis of payment of principal and interest on the principal amount outstanding; or
3) Financial assets measured at fair value through profit or loss, namely:
(a) financial assets are measured at fair value through profit or loss, unless measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income;
(b) upon initial recognition, a Mutual Fund can make an irrevocable choice of investing in certain equity instruments which are generally measured at fair value through profit or loss so that changes in fair value are presented in other comprehensive income; and
Tanpa memperhatikan ketentuan pada angka (1), angka (2), angka (3) huruf (a) dan huruf (b) di atas, saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (“accounting mismatch”) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset atau liabilitas dengan dasar yang berbeda-beda.
Regardless of the provisions in numbers (1), numbers (2), numbers (3) letter (a) and letter (b) above, during initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure financial assets at fair value through profit or loss, if that designation eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies (“accounting mismatches”) that could arise from measuring assets or liabilities or recognizing gains and losses on assets or liabilities on different grounds.
b) Reklasifikasi Aset Keuangan b) Reclassification of Financial Assets
1) Jika Reksa Xxxx mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan maka Reksa Dana mereklasifikasi seluruh aset keuangan yang terpengaruh.
1) If a Mutual Fund changes its business model for managing financial assets, the Mutual Fund reclassifies all affected financial assets.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1, 2020 (continued)
b) Reklasifikasi Aset Keuangan (lanjutan) b) Reclassification of Financial Assets (continued)
2) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan maka Reksa Dana menerapkan reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi. Reksa Dana tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian (termasuk keuntungan atau kerugian penurunan nilai), atau bunga yang diakui sebelumnya.
2) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset, the Mutual Fund shall apply the reclassification prospectively from the reclassification date. Mutual Funds do not restate previously recognized gains, losses (including impairment gains or losses) or interest.
3) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi maka nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi.
3) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the amortized cost measurement category to the fair value through profit or loss measurement category, the fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previously amortized cost and the fair value of the financial asset is recognized in profit or loss.
4) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi maka nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
4) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the fair value through profit or loss measurement category to the amortized cost measurement category, the fair value at the reclassification date becomes the new gross carrying amount.
5) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain maka nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
5) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the amortized cost measurement category to the fair value through other comprehensive income measurement category, the fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previously amortized cost and the fair value of the financial asset is recognized in other comprehensive income. The effective interest rate and measurement of expected credit losses are not adjusted as a result of the reclassification.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1, 2020 (continued)
b) Reklasifikasi Aset Keuangan (lanjutan) b) Reclassification of Financial Assets (continued)
6) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi maka aset keuangan direklasifikasi pada nilai wajar nya pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dihapus dari aset bersih dan disesuaikan terhadap nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. Dampaknya pada tanggal reklasifikasi, aset keuangan diukur seperti halnya jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini memengaruhi penghasilan komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
7) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
8) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi maka aset keuangan tetap diukur pada nilai wajar-nya. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari aset bersih ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal reklasifikasi.
Pembelian dan penjualan aset keuangan secara reguler untuk setiap kategori aset keuangan dicatat pada tanggal transaksi.
6) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the fair value measurement category through other comprehensive income to the amortized cost measurement category, the financial asset is reclassified at fair value at the reclassification date. Cumulative gains or losses previously recognized in other comprehensive income are written off from net assets and adjusted against the fair value of the financial assets at the reclassification date. The effect at the reclassification date is that financial assets are measured as if they were always measured at amortized cost. These adjustments affect other comprehensive income but do not affect profit or loss, and therefore are not reclassification adjustments. The effective interest rate and measurement of expected credit losses are not adjusted as a result of the reclassification.
7) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from fair value through profit or loss measurement category to the fair value through other comprehensive income measurement category, the financial asset is still measured at fair value.
8) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset out of the fair value through other comprehensive income measurement category to the fair value through profit or loss measurement category, the financial asset is still measured at fair value. Cumulative gains or losses previously recognized in other comprehensive income are reclassified from net assets to profit or loss as a reclassification adjustment at the reclassification date.
Regular purchases and sales of financial assets for each category of financial assets are recorded at the transaction date.
c) Penghentian Pengakuan Aset Keuangan c) Termination of Recognition of Financial Assets
a) Reksa Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan hanya apabila:
(1) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
(2) Reksa Dana mengalihkan aset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
b) Reksa Dana langsung mengurangi jumlah tercatat bruto dari aset keuangan ketika tidak memiliki ekspektasi wajar untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial.
a) The Mutual Fund derecognizes a financial asset only if:
(1) the contractual rights to receive cash flows from the financial asset have expired; or
(2) The Mutual Fund transfers a financial asset and the transfer meets the derecognition criteria.
b) Mutual Fund directly reduce the gross carrying amount of financial assets when they do not have a fair expectation to recover the financial assets as a whole or partially.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020
Aset keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2014) diakui apabila Xxxxx Xxxx memiliki hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain. Seluruh pembelian atau penjualan aset keuangan secara reguler diakui dengan menggunakan akuntansi tanggal transaksi yaitu tanggal dimana Reksa Dana berketetapan untuk membeli atau menjual suatu aset keuangan.
Pada saat pengakuan awal, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (fair value through profit or loss) (“FVTPL”), aset keuangan diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL, biaya transaksi tersebut akan dibebankan secara langsung ke dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Biaya transaksi antara lain meliputi fee dan komisi yang dibayarkan kepada para agen, konsultan, perantara/pedagang efek, pungutan wajib dari pihak regulator/bursa efek serta pajak dan bea yang dikenakan.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan Reksa Dana dikelompokkan ke dalam 2 kategori berikut:
i. Aset keuangan diukur pada FVTPL dimana aset tersebut diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan (held- for-trading) atau pada saat pengakuan awal ditetapkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk diukur pada kelompok ini.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika:
- diperoleh atau dimiliki terutama untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat;
- merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short-term profit taking);
- merupakan derivatif (kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
Pengertian diperdagangkan tersebut mencerminkan aktivitas pembelian dan penjualan yang bersifat aktif dan berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga jangka pendek.
Aset keuangan yang tidak termasuk dalam kelompok diperdagangkan, pada saat pengakuan awal dapat ditetapkan untuk diukur pada FVTPL karena aset keuangan tersebut dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar sesuai dengan manajemen risiko dan strategi investasi dari Reksa Dana sebagaimana diungkapkan di dalam Prospektus Reksa Dana.
Accounting policies applied prior to January 1, 2020
Financial assets within the scope of PSAK No. 55 (Revised 2014) is recognized if the Mutual Fund has contractual rights to receive cash or other financial assets from another Mutual Fund. All regular purchases or sales of financial assets are recognized using transaction date accounting, which is the date on which the Mutual Fund is determined to buy or sell a financial asset.
At initial recognition, in the case that financial assets are not measured at fair value through profit or loss (“FVTPL”), the financial assets are measured at fair value plus directly attributable transaction expenses. For financial assets measured at FVTPL, the transaction expenses will be charged directly to the statement of profit or loss and other comprehensive income. Transaction expenses include, among others, fees and commissions paid to agents, consultants, brokers/securities traders, mandatory fees from regulators/stock exchanges and taxes and fees imposed.
After initial recognition, Mutual Fund financial assets are classified into the following 2 categories:
i. Financial assets are measured on FVTPL where the asset is classified as a held-for-trading group or at the time of initial recognition is determined by the Investment Manager and the Custodian Bank to be measured in this group.
Financial assets are classified as held for trading if:
- acquired or held primarily for sale or repurchase in the near future;
- is part of a portfolio of certain financial instruments that is jointly managed and there is evidence of short-term profit taking patterns;
- is a derivative (except for derivatives that are financial guarantee contracts or are designated and effective hedging instruments).
The definition of trading reflects active and recurring buying and selling activities with the aim of gaining profit from short-term price fluctuations.
Financial assets that are not classified as trading, at initial recognition can be determined to be measured at FVTPL because the financial assets are managed and their performance is evaluated based on fair value in accordance with the risk management and investment strategy of the Mutual Fund as disclosed in the Mutual Fund Prospectus.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied prior to January 1, 2020 (continued)
i. Aset keuangan diukur pada FVTPL (lanjutan) i. Financial assets are measured on FVTPL (continued)
Aset keuangan dalam kelompok FVTPL ini diukur pada nilai wajarnya dan seluruh keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar tersebut dan penjualan aset keuangan diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dicatat masing-masing sebagai “keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi” dan “keuntungan (kerugian) bersih investasi yang belum direalisasi”.
Financial assets in the FVTPL group are measured at fair value and all gains or losses arising from changes in fair value and sales of financial assets are recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income and recorded respectively as “net gain (loss) on investments that have been realized”and “net unrealized gain (loss) on investment”.
Pendapatan dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan sebagai “Pendapatan Investasi”.
Income from financial assets measured at fair value through profit or loss is included in the statements of profit or loss and other comprehensive income and is reported as “Investment revenue”.
Portofolio efek Reksa Dana meliputi efek utang dikelompokkan pada kategori ini.
The securities portfolio of Mutual Fund includes debt securities which classified into this category.
ii. Pinjaman yang diberikan dan piutang (loans and receivables) merupakan aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak memiliki kuotasi di pasar aktif. Kelompok aset keuangan ini diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai (jika ada).
ii. Loans and receivables It is a non-derivative financial asset with fixed or determinable payments and is not quoted in an active market. This group of financial assets is measured at amortized cost using the effective interest rate method less impairment (if any).
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan sebagai “Pendapatan Investasi”.
Income from financial assets classified as loans and receivables is included in the statement of profit or loss and other comprehensive income and is reported as “Investment revenue”.
Kelompok aset keuangan ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang, kas dan piutang bunga.
This group of financial assets includes securities portfolios in money market instruments, cash in banks and interest receivables.
Pengakuan aset keuangan dihentikan, jika dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut telah berakhir atau Reksa Dana telah, secara substansial, mengalihkan aset keuangan tersebut berikut dengan seluruh risiko dan manfaat yang terkait kepada entitas lain.
Recognition of a financial asset is terminated if, and only when, the contractual rights to receive cash flows from the financial asset have expired or the Fund has transferred substantially the financial asset along with all the risks and rewards incidental to other Mutual Funds.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 Accounting policies applied from to January 1, 2020
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur dengan menggunakan nilai wajar. Dalam hal liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut dikurangi biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan. Dalam hal nilai wajar liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksi maka Reksa Dana menerapkan ketentuan sebagaimana disyaratkan oleh SAK terkait.
At initial recognition, financial liabilities are measured at fair value. If a financial liability is not classified as measured at fair value through profit or loss, the fair value is less the transaction costs that are directly related to the acquisition or issuance of the financial liability. In the event that the fair value of financial liabilities at initial recognition is different from the transaction price, the Mutual Fund shall apply the provisions as required by the related SAK.
a. Klasifikasi Liabilitas Keuangan a. Classification of Financial Liabilities
1) Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
2) Liabilitas keuangan selain diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu:
(a) liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, termasuk derivatif;
(b) liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, yaitu:
- untuk liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan, liabilitas diukur atas imbalan yang diterima; dan
- untuk liabilitas keuangan yang timbul ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, liabilitas diukur dengan cara yang akan membuat jumlah tercatat neto dari aset alihan dan liabilitas terkait merupakan:
i) biaya perolehan diamortisasi atas hak dan kewajiban yang masih dipertahankan Reksa Dana, jika aset alihan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; atau
ii) setara dengan nilai wajar dari hak dan kewajiban yang masih dipertahankan Reksa Dana apabila diukur secara tersendiri, jika aset alihan diukur pada nilai wajar;
(c) kontrak jaminan keuangan dan komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku bunga di bawah pasar, setelah pengakuan awal diukur sebesar jumlah yang lebih tinggi antara:
- jumlah penyisihan kerugian; dan
- jumlah pengukuran awal dikurangi dengan jumlah kumulatif penghasilan yang diakui sesuai SAK;
1) Financial liabilities are measured at amortized cost; and
2) Financial liabilities other than measured at amortized cost, is:
(a) financial liabilities at fair value through profit or loss, including derivatives;
(b) financial liabilities that arise when a financial asset is transferred that does not qualify for derecognition or when the continuing involvement approach is applied, namely:
- for financial liabilities that arise when the transfer of a financial asset that does not qualify for derecognition, the liability is measured against the consideration received; and
- for financial liabilities that arise when the continuing involvement approach is applied, the liability is measured in a manner that makes the net carrying amount of the transferred asset and the associated liability:
i) the amortized cost of the rights and obligations that the Mutual Fund retains, if the transferred assets are measured at amortized cost; or
ii) equivalent to the fair value of the rights and obligations that the Mutual Fund retains if measured separately, if the transferred asset is measured at fair value;
(c) financial guarantee contracts and commitments to provide loans at below market interest rates, measured after initial recognition at the higher of:
- the amount of allowance for losses; and
- the initial measurement amount is reduced by the cumulative amount of income recognized in accordance with SAK;
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from to January 1, 2020 (continued)
a. Klasifikasi Liabilitas Keuangan (lanjutan) a. Classification of Financial Liabilities (continued)
2) Liabilitas keuangan selain diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu: (lanjutan)
2) Financial liabilities other than measured at amortized cost, is: (continued)
(d) imbalan kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis diukur pada nilai wajar dan selisihnya diakui dalam laba rugi; dan
(e) saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh SAK atau jika penetapan akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
- mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (“accounting mismatch”) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset atau liabilitas dengan dasar yang berbeda-beda; atau
- sekelompok liabilitas keuangan atau aset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau strategi investasi yang terdokumentasi, informasi dengan dasar nilai wajar dimaksud atas kelompok tersebut disediakan secara internal untuk personil manajemen kunci Reksa Dana.
(d) contingent consideration recognized by the acquirer in the business combination is measured at fair value and the difference is recognized in profit or loss; and
(e) at initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure financial liabilities at fair value through profit or loss, if permitted by SAK or if the determination would produce more relevant information, because:
- eliminate or significantly reduce measurement or recognition inconsistencies (“accounting mis- matches”) that could arise from measuring assets or liabilities or recognizing gains and losses on assets or liabilities on different grounds; or
- a group of financial liabilities or financial assets and financial liabilities are managed and their performance evaluated on a fair value basis, according to a documented risk management or investment strategy, information on a fair value basis for that group is provided internally to key management personnel of the Mutual Fund.
b. Reklasifikasi Liabilitas Keuangan b. Reclassification of Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx tidak diperkenankan untuk mereklasifikasi liabilitas keuangan.
Mutual Fund are not allowed to reclassify financial liabilities.
x. Xxxxhentian Pengakuan Liabilitas Keuangan c. Derecognition of Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Financial liabilities are derecognized when the obligations specified in the contract are released or canceled or expired.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020
Accounting policies applied prior to January 1, 2020
Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh akun liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
After initial recognition, Mutual Fund measure all financial liability accounts at amortized cost using the effective interest rate method.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)
Reksa Dana menghentikan pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya jika, liabilitas kontraktual telah dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Accounting policies applied prior to January 1, 2020 (continued)
Mutual Fund derecognizes a financial liability if, and only if, the contractual liability has been discharged or canceled or has expired.
Liabilitas keuangan Reksa Dana yaitu beban akrual. Mutual Fund's financial liabilities are accrued expenses
Saling Hapus Offsetting Arrangements
1) Reksa Dana melakukan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan dan menyajikan nilai netonya dalam laporan posisi keuangan hanya apabila Reksa Dana:
a) memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang diakui; dan
b) memiliki intensi untuk menyelesaikan dengan menggunakan dasar neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
2) Reksa Xxxx mengungkapkan informasi untuk memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk mengevaluasi dampak atau potensi dampak dari hak saling hapus yang terkait dengan aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang diakui.
1) Mutual Fund offset financial assets and financial liabilities and present the net value in the statement of financial position only if the Mutual Fund:
a) has a legally enforceable right to set off a recognized amount; and
b) has the intention to settle on a net basis or to realize the asset and settle a liability simultaneously.
2) Mutual Fund disclose information to enable users of its financial statements to evaluate the impact or potential impact of offsetting rights related to recognized Mutual Fund financial assets and financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 Accounting policies applied from January 1, 2020
1) Reksa Xxxx mengakui penyisihan kerugian untuk kerugian kredit ekspektasian pada aset keuangan selain investasi pada sukuk, yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebagai berikut:
a) jika pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Reksa Dana mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan;
b) jika pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Reksa Dana mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya; dan
c) khusus aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pada tanggal pelaporan Reksa Dana hanya mengakui perubahan kumulatif atas kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya sejak pengakuan awal aset keuangan sebagai penyisihan kerugian.
2) Reksa Dana mengakui jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian kredit) dalam laba rugi, sebagai keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
1) Mutual Fund recognize allowance for losses on expected credit losses on financial assets other than investment in sukuk, which is measured at amortized cost and financial assets measured at fair value through other comprehensive income as follows:
a) if at the reporting date, credit risk on financial instruments has not increased significantly since initial recognition, the Mutual Fund measures the allowance for losses for that financial instrument at the amount of 12 months expected credit losses;
b) if at the reporting date, the credit risk of a financial instrument has increased significantly since initial recognition, the Mutual Fund measures the allowance for losses for that financial instrument at the amount of expected credit losses over its lifetime; and
c) specifically for financial assets purchased or originating from deteriorating financial assets, at the reporting date the Mutual Fund only recognizes the cumulative changes in expected credit losses over its lifetime since the initial recognition of the financial assets as an allowance for losses.
2) Mutual Fund recognize the amount of expected credit loss (or recovery of credit losses) in profit or loss, as an impairment gain or loss.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020
Seluruh aset keuangan, kecuali yang diukur pada FVTPL, dievaluasi terhadap kemungkinan penurunan nilai. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai dan kerugian penurunan nilai diakui, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai dimana kerugian diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Jumlah tercatat aset keuangan tersebut disajikan setelah dikurangi pos penyisihan. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian awalnya menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi dan Bank Kustodian menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai aset keuangan individual, terlepas aset tersebut signifikan ataupun tidak, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan dengan risiko kredit yang serupa dan menentukan penurunan nilai secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya diakui secara individual, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dimana terkait secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui, maka kerugian penurunan nilai tersebut akan dipulihkan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan jumlah tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai. Seluruh pemulihan nilai tersebut diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Accounting policies applied prior to January 1, 2020
All financial assets, except those measured at FVTPL, are evaluated for possible impairment. At each statement of financial position date, the Investment Manager and the Custodian Bank evaluates whether there is objective evidence that a financial asset or group of financial assets is impaired. Impairment and impairment losses are recognized, if, and only if, there is objective evidence of impairment where the loss is measured as the difference between the asset's carrying amount and the present value of estimated future cash flows discounted at the asset's original effective interest rate. The carrying amount of these financial assets is stated net of the allowance. Losses are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
The Investment Manager and the Custodian Bank determines initially whether objective evidence of individual impairment exists for financial assets that are individually significant. If the Investment Manager and the Custodian Bank determines there is no objective evidence of impairment of an individual financial asset, whether the asset is significant or not, the asset is classified as a group of financial assets with similar credit risk and collectively determines impairment. Assets which are recognized individually for impairment are not included in a collective assessment of impairment.
If in a subsequent period, the amount of the impairment loss decreases which is objectively related to an event occurring after the impairment was recognized, the impairment loss will be reversed. Such recovery should not result in the carrying amount of the financial asset more than its amortized cost prior to the recognition of an impairment. The entire recovery in value is recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using specific valuation techniques. The technique uses observable market data as long as it is available and refers to estimates as minimum as possible. If all significant inputs on fair value are observable, this financial instrument is included in level 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3.
If one or more significant inputs are not based on observable market data, then the instrument is included in level 3.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
Certain valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- teknik lain, seperti analisis arus kas diskontoan, digunakan untuk menentukan nilai wajar instrumen keuangan lainnya.
- use of prices obtained from exchanges or securities traders for similar instruments; and
- other techniques, such as discounted cash flow analysis, are used to determine the fair value of other financial instruments.
Aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana diukur dan diakui dengan hirarki tingkat pengukuran nilai wajar tingkat 1 adalah utang obligasi.
The financial assets and liabilities of thr Mutual Fund are measured and recognized using the level 1 fair value measurement level hierarchy, namely bonds payable.
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sesuai dengan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi”.
Mutual Funds conduct transactions with related parties, in accordance with PSAK No. 7, "Related Party Disclosures".
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
This transaction is carried out based on terms agreed by both parties, where the terms may not be the same as other transactions made with unrelated parties.
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 16 atas laporan keuangan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal No. 2A Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengolahan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT KISI Asset Management, selaku Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
All significant transactions with related parties are disclosed in Note 16 to the financial statements.
In accordance with the Decree of the Head of the Capital Market Supervision Department No. 2A. Kep-04/PM.21/ 2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties related to Mutual Fund Processing in the Form of Collective Investment Contracts, PT KISI Asset Management Indonesia, as an Investment Manager, is a related party of Mutual Fund.
Portofolio Efek Securities Portfolio
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang.
The securities portfolio consists of debt securities and money market instruments.
Pada tahun 2020, portofolio efek diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif dan nilai wajar melalui laba rugi. Lihat pembahasan instrumen keuangan di atas untuk perlakuan akuntansi aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif dan nilai wajar melalui laba rugi.
In 2020, securities portfolios are classified into financial assets measured at amortized cost, fair value through comprehensive income and fair value through profit or loss. See the discussion of financial instruments above for the accounting treatment of financial assets at amortized cost, fair value through comprehensive income and fair value through profit or loss.
Pada tahun 2019, portofolio efek diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat pembahasan instrumen keuangan di atas untuk perlakuan akuntansi aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang.
In 2019, securities portfolios were classified into financial assets measured at fair value through profit or loss and loans and receivables. See the discussion of financial instruments above for the accounting treatment of financial assets at fair value through profit or loss and loans and receivables.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban Revenue and Expense Recognition
Pendapatan Revenue
Pendapatan investasi merupakan pendapatan yang bersumber dari kegiatan investasi Xxxxx Xxxx. Pendapatan investasi harus dirinci berdasarkan jenis pendapatannya sebagai berikut:
a) Pendapatan bunga
Merupakan jumlah pendapatan bunga dan imbal hasil yang berasal dari berbagai jenis investasi, seperti obligasi, dan instrumen pasar uang
b) Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi
c) Pendapatan lain-lain
Merupakan pendapatan investasi di luar jenis pendapatan diatas
Investment income is income derived from Mutual Fund investment activities. Investment income must be specified based on the type of income as follows:
a) Interest income
Represents the amount of interest income and yields derived from various types of investments, such as bonds and money market instruments
b) Realized gain (loss) on investment
c) Other income
Is investment income outside of the above types of income
Pendapatan diakui atas: Income is recognized for:
i. Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi mencerminkan keuntungan (kerugian) yang timbul dari penjualan portofolio efek. Keuntungan (kerugian) tersebut diakui sebesar perbedaan antara jumlah tercatat portofolio efek dengan harga jualnya. Jumlah tercatat efek yang dijual ditentukan berdasarkan metode rata-rata bergerak (moving average method) untuk efek ekuitas dan metode masuk pertama keluar pertama (first-in first-out method) untuk efek utang.
i. .Realized gain (loss) on investment reflects the gain (loss) arising from the sale of the securities portfolio. This gain (loss) is recognized at the difference between the carrying amount of the securities portfolio and the selling price. The carrying amount of securities sold is determined based on the moving average method for equity securities and the first-in first-out method for debt securities.
ii. Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang belum direalisasi mencerminkan perubahan nilai wajar dari portofolio efek dalam kelompok aset keuangan yang diperdagangkan yang diukur pada FVTPL.
ii. Unrealized gain (loss) on investment reflects changes in fair value of securities portfolios in the group of financial assets traded as measured at FVTPL.
iii. Pendapatan bunga diakui atas dasar proporsi waktu, dengan mengacu pada pokok dan suku bunga yang berlaku.
iii. Interest income is recognized on a time proportion basis, with reference to the principal and prevailing interest rates.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) Revenue and Expense Recognition (continued)
Beban Expenses
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, jasa kustodian, beban bunga dan beban lainnya diakui secara akrual.
Expenses relating to investment management, custodial services, interest expenses and other expenses are recognized on an accrual basis.
Perpajakan Taxation
Reksa Dana berbentuk KIK adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Mutual Fund in the form of KIK is a tax subject that is treated as a partnership, joint venture or firm. Mutual Fund income tax objects are regulated in a Circular Letter of the Directorate General of Taxes No. SE18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 concerning Income Tax on Mutual Fund Businesses, as well as applicable tax provisions. The income tax object is limited to income received by the Xxxxx Xxxx , while the repurchase (redemption) of participation units and profit sharing (cash distribution) paid by the Reksa Dana to the unit holder are not subject to income tax.
Pajak Final dan Pajak Kini Final Tax and Current Tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak final dan non- final yang dicatat masing-masing sebagai pajak final dalam beban usaha dan beban pajak penghasilan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Berdasarkan aturan ini dijelaskan besaran PPh sampai dengan 2020 sebesar 5% serta 10% untuk 2021 dan seterusnya.
Income tax expense consists of final and non-final tax expense which are recorded as final tax in operating expenses and income tax expense in the statement of profit or loss and other comprehensive income, respectively.
Based on Government Regulation ("PP") No. 55 of 2019 concerning the second amendment to PP No. 16 of 2009 concerning income tax on income in the form of bond interest. Based on this rule explained the amount of PPh up to 2020 of 5% and 10% for 2021 and beyond.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai laba kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
In accordance with tax regulations, income that has been subject to final income tax is no longer reported as taxable profit, and all expenses relating to income that has been subject to final income tax are not deductible. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax is different from the tax base, the difference is not recognized as a deferred tax asset or liability.
Beban pajak penghasilan kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Laba kena pajak berasal dari kenaikan aset neto dari aktivitas operasi di luar pendapatan dan beban yang telah dikenakan pajak final.
Current income tax expense is determined based on taxable profit, which is calculated based on the prevailing tax rates. Taxable profit comes from the increase in net assets from operating activities other than income and expenses that have already been subject to final tax.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Perpajakan (lanjutan) Taxations (continued)
Pajak Final dan Pajak Kini (lanjutan) Final Tax and Current Tax (continued)
Sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku, melakukan evaluasi secara periodik atas posisi yang diambil dalam surat pemberitahuan pajak apabila terdapat situasi dimana peraturan perpajakan yang berlaku adalah subjek atas interpretasi. Reksa Dana membentuk cadangan, jika dianggap perlu berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak.
In accordance with their respective duties and responsibilities, the Investment Manager and the Custodian Bank, as stated in the KIK of the Mutual Fund, and according to the prevailing laws and regulations, periodically evaluate the positions taken in the tax returns if there is a situation where the applicable tax regulations is subject to interpretation. The Mutual Fund forms a reserve, if deemed necessary, based on an estimated amount to be paid to the tax office.
Informasi Segmen Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen tersebut memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. Reksa Dana memiliki portofolio efek utang dan instrumen pasar uang.
The form of segment reporting is a segment based on Mutual Fund investment. The investment segment is a component of Mutual Fund investment which can be differentiated based on the type of securities portfolio and this component has different risks and rewards from other segments risks and rewards. Mutual Fund have a portfolio of debt securities and money market instrument.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana membutuhkan berbagai penilaian, estimasi, dan asumsi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, yang memberikan dampak terhadap jumlah pendapatan, beban, aset, liabilitas, dan pengungkapan kontinjen liabilitas yang dilaporkan pada akhir periode pelaporan. Tetapi, ketidakpastian mengenai asumsi-asumsi dan estimasi-estimasi tersebut dapat menyebabkan penyesuaian yang material terhadap jumlah tercatat aset atau liabilitas yang akan terdampak di masa depan.
The preparation of the Mutual Fund financial statements requires various assessments, estimates, and assumptions by the Investment Manager and the Custodian Bank, which have an impact on the total income, expenses, assets, liabilities and contingent disclosures of liabilities reported at the end of the reporting period. However, uncertainty about these assumptions and estimates may cause a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability that will be affected in the future.
Pertimbangan Judgments
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat berbagai pertimbangan, selain dari keterlibatan estimasi yang secara signifikan dapat memengaruhi jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
In the process of applying accounting policies, the Investment Manager and the Custodian Bank make various judgments, apart from the involvement of estimates that can significantly affect the amounts recognized in the financial statements.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Menentukan Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Determine the Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti diungkapkan pada Catatan 3 dan 16 atas laporan keuangan.
The Mutual Fund determines classification of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by considering the definitions set forth in PSAK No. 71 are met. Accordingly, financial assets and financial liabilities are recognized in accordance with the Mutual Fund accounting policies as disclosed in the Notes 3 and 16 to the financial statements.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model bisnis. Reksa Dana menentukan model bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan bagaimana pengelolaannya. Reksa Dana memantau aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset tersebut dimiliki. Pemantauan adalah bagian dari penilaian berkelanjutan Reksa Dana tentang apakah model bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset keuangan tersebut.
Classification and measurement of financial assets depends on the results of the solely payment of principal and interest (“SPPI”) on the principal amount outstanding and the business model test. The Mutual Fund determines the business model at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve a particular business objective. This assessment includes judgment reflecting all relevant evidence including how the performance of the assets is evaluated and their performance measured, the risks that affect the performance of the assets and how these are managed. The Mutual Fund monitors financial assets measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income that are derecognized prior to their maturity to understand the reason for their disposal and whether the reasons are consistent with the objective of the business for which the asset was held. Monitoring is part of the Mutual Fund continuous assessment of whether the business model for which the remaining financial assets are held continues to be appropriate and if it is not appropriate whether there has been a change in business model and so a prospective change to the classification of those assets.
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang Signifikan Determining Significant Increase in Credit Risk
Kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) diukur sebagai penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (12mECL) untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang umur untuk aset tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Dalam menilai apakah risiko kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, Reksa Dana mempertimbangkan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung secara kualitatif dan kuantitatif.
Expected credit losses (“ECL”) are measured as an allowance equal to 12‑month ECL (12mECL) for stage 1 assets, or lifetime ECL for stage 2 or stage 3 assets. An asset moves to stage 2 when its credit risk has increased significantly since initial recognition. In assessing whether the credit risk of an asset has significantly increased the Mutual Fund takes into account qualitative and quantitative reasonable and supportable forward looking information.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian Determining and Calculation of Loss Allowance
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (“ECL”), Reksa Dana menggunakan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung, yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana pendorong ini akan saling memengaruhi.
When measuring expected credit losses (“ECL”), the Mutual Fund uses reasonable and supportable forward-looking information, which is based on assumptions for the future movement of different economic drivers and how these drivers will affect each other.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada perbedaan antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan peningkatan kredit integral.
Loss given default is an estimate of the loss arising on default. It is based on the difference between the contractual cash flows due and those that the lender would expect to receive, taking into account cash flows from collateral and integral credit enhancements.
Probabilitas default merupakan input utama dalam mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default) selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa depan.
Probability of default constitutes a key input in measuring ECL. Probability of default is an estimate of the likelihood of default over a given time horizon, the calculation of which includes historical data, assumptions and expectations of future conditions.
Sumber Estimasi Ketidakpastian Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama terkait masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko bagi penyesuaian yang material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada acuan yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Situasi saat ini dan asumsi mengenai perkembangan di masa depan, dapat berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi yang terkait pada saat terjadinya.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial year are disclosed below. The Mutual Fund based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes or circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions as they occur.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan penyisihan atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan pajak tertentu yang penentuan akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Jumlah tercatat dari perpajakan diungkapkan pada Catatan 8 atas laporan keuangan.
Significant judgment is involved in determining the allowance for corporate income tax. There are certain transactions and tax calculations the final determination is uncertain in the normal course of business. Mutual Fund recognize liability for corporate income tax based on an estimate of whether there will be additional corporate income tax. The carrying amount of taxation is disclosed in Note 8 to the financial statements.
Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan Fair Value of Financial Assets and Liabilities
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar, yaitu harga penutupan (closing price).
The fair value of financial assets and financial liabilities under standard terms and conditions and traded in an active market is determined by reference to the quoted market price, namely the closing price.
5. PORTOFOLIO EFEK 5. SECURITIES PORTFOLIO
Pada tahun 2020, efek utang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
In 2020, debt securities are classified as financial assets at fair value through profit or loss
2020 | |||||||||
Persentase Terhadap | |||||||||
Tingkat | Total Portofolio/ | ||||||||
Level | Bunga/ | Jatuh | Percentage | ||||||
Peringkat/ | Nilai Nominal/ | Rata-rata harga Perolehan / | Nilai Pasar/ | Hirarki/ Hierarchy | Interest Rate | Tempo/ Maturity | to Total Portofolio | Securities | |
Nama Efek Rates | Face Value | Average Cost | Market Price | level | (%) | Date | (%) | Name |
Obligasi pemerintah Government bonds
Obligasi
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0082 Id AAA 37.000.000.000 984.629 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0068 Id AAA 00.000.000.000 0.000.000 38.064.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0080 Id AAA 00.000.000.000 983.144 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0081 Id AAA 32.000.000.000 977.925 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0079 Id AAA 20.000.000.000 1.070.500 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0056 Id AAA 20.000.000.000 1.051.000 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0087 Id AAA 00.000.000.000 0.000.000 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0072 Id AAA 10.000.000.000 1.169.000 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0078 Id AAA 10.000.000.000 1.069.000 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0077 Id AAA 10.000.000.000 1.052.000 00.000.000.000
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri
FR0083 Id AAA 10.000.000.000 1.069.500 00.000.000.000
Tingkat I/
level 1 7,00 15/09/2030 14,94%
Tingkat I/
level 1 8,38 15/03/2034 14,25%
Tingkat I/
level 1 7,50 15/06/2035 13,41%
Tingkat I/
level 1 6,50 15/06/2025 12,61%
Tingkat I/
level 1 8,38 15/04/2039 8,86%
Tingkat 1/
level 1 8,38 15/09/2026 8,59%
Tingkat I/
level 1 6,50 15/02/2031 6,08%
Tingkat I/
level 1 8,25 15/05/2036 4,37%
Tingkat I/
level 1 8,25 15/05/2029 4,30%
Tingkat I/
level 1 8,13 15/05/2024 4,12%
Tingkat I/
level 1 7,50 15/04/2040 4,15%
Negara Republik Indonesia Seri
FR0082
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0068
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0080
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0081
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0079
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0056
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0087
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0072
Obligasi Negara
Republik Indonesia
Seri FR0078
Obligasi Negara Republik
Indonesia
Seri FR0077
Obligasi Negara
Republik Indonesia Seri
FR0083
Obligasi Korporasi Corporate bonds
Obligasi
berkelanjutan
Obligasi
II | WOM | berkelanjutan | ||||||||
Finance Tahap | V | II WOM Finance Tahap | ||||||||
Tahun Seri B | 2019 | AA-(idn) | 3.000.000.000 | 1.014.000 | 3.033.790.170 | Tingkat I/ level 1 | 8,60 | 08/06/2021 | 1,14% | V Tahun 2019 Seri B |
Total | 232.389.000.000 | 258.587.640.897 | 96,82% | Total |
5. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 5. SECURITIES PORTFOLIO (continued)
Pada tahun 2019, efek utang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
2019
In 2019, debt securities are classified as financial assets at fair value through profit or loss
Nama Efek
Peringkat
/
Rating
Nilai Nominal/
Face Value
Rata-rata harga Perolehan /
Average Cost
Nilai Pasar/
Market Price
Level Hirarki/ Hierarchy level
Tingkat Bunga/ Interest Rate (%)
Jatuh Tempo/ Maturity Date
Persentase Terhadap Total Portofolio/ Percentage to Total Portofolio (%)
Securities Name
Obligasi
Negara
Obligasi
Republik Indonesia Seri | Tingkat 1/ | Negara Republik Indonesia | |||||||
FR0082 | Id AAA | 92.000.000.000 | 984.629 | 00.000.000.000 | level 1 | 7,00 | 15/09/2030 | 38,47% | Seri FR0082 |
Obligasi Negara | Obligasi | ||||||||
Republik Indonesia | Negara Republik | ||||||||
Seri FR0081 | Id AAA | 55.000.000.000 | 977.925 | 00.000.000.000 | Tingkat I/ level 1 | 6,50 | 15/06/2025 | 23,32% | Indonesia Seri FR0081 |
Obligasi Negara | Obligasi | ||||||||
Republik Indonesia | Negara Republik | ||||||||
Seri FR0068 | Id AAA | 40.000.000.000 | 1.062.423 | 00.000.000.000 | Tingkat I/ level 1 | 8,38 | 12/02/2023 | 18,05% | Indonesia Seri FR0068 |
Obligasi Negara | Obligasi | ||||||||
Republik Indonesia | Negara Republik | ||||||||
Seri FR0079 | Id AAA | 20.000.000.000 | 1.070.500 | 00.000.000.000 | Tingkat I/ level 1 | 9,00 | 15/04/2039 | 9,00% | Indonesia Seri FR0079 |
Total | 207.000.000.000 | 211.048.265.160 | 88,84% | Total |
Pada tahun 2020, instrumen pasar uang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
In 2020, money market instruments are classified into financial assets measured at amortized cost
2020
Persentase Terhadap Total
Nama Efek PT Rakyat Indonesia Tbk | Nilai Nominal/ Face Value 1.000.000.000 | harga Perolehan / Average Cost 1.000.000 | Rate (%) 2,50 | Maturity Date 04/01/2021 | Portofolio (%) 0,37% | Securities Name PT Rakyat Indonesia Tbk | ||||||
PT Rakyat Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 1.000.000 | 2,50 | 04/01/2021 | 0,94% | PT Rakyat Indonesia Tbk | ||||||
PT Bank Sahabat Sampoerna | 5.000.000.000 | 1.000.000 | 6,50 | 23/01/2021 | 1,87% | PT Bank Sahabat Sampoerna | ||||||
Total | 8.500.000.000 | 3,18% | Total |
Rata-rata
Tingkat Bunga/ Interest
Jatuh Tempo/
Portofolio/ Percentage to Total
5. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 5. SECURITIES PORTFOLIO (continued)
Pada tahun 2019, instrumen pasar uang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada pinjaman yang diberikan dan piutang
2019
Tingkat
In 2019, money market instruments are classified into financial assets measured at loans and receivables
Persentase Terhadap Total
Rata-rata
Bunga/
Interest
Jatuh Tempo/
Portofolio/
Percentage to
Nama Efek | Nilai Nominal/ Face Value | harga Perolehan / Average Cost | Rate (%) | Maturity Date | Total Portofolio (%) | Securities Name |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. | 14.000.000.000 | 1.000.000 | 7,50 | 30/01/2020 | 5,89% | PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 7,50 | 30/01/2020 | 5,27% | PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. |
Total | 00.000.000.000 | 11,16% | Total |
6. KAS 6. CASH IN BANKS
2020 2019
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk | 169.841.524 | 532.137.962 | Indonesia (Persero) Tbk |
PT Bank Central Asia Tbk | 77.182.582 | - | PT Bank Central Asia Tbk |
Total | 247.024.106 | 532.137.962 | Total |
7. PIUTANG BUNGA 7. INTEREST RECEIVABLES
2020 2019
Efek utang 3.331.043.664 3.368.071.550 Debt securities Instrumen pasar uang 5.945.205 4.356.164 Money market securities Total 3.336.988.869 3.372.427.714 Total
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang bunga pada akhir periode, Reksa Dana berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai dan seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak dilakukan penyisihan penurunan nilai.
Based on a review of the condition of the interest receivable account at the end of the period, the Mutual Fund believes that there is no objective evidence of impairment and that all receivables are collectible, so there is no allowance for impairment.
8. PERPAJAKAN 8. TAXATION
a. Utang Pajak a. Taxes Payable
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, akun ini seluruhnya merupakan utang pajak penghasilan Pasal 23.
As of December 31, 2020 and 2019, this account entirely represents income tax payable Article 23.
b. Beban Pajak Penghasilan b. Income Tax Expense
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum beban pajak menurut laporan operasi dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun dan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the increase in net assets from operating activities before tax expense according to the operating statements and the increase in net assets from taxable operating activities for the year and period ended on the December 31, 2020 and 2019 are as follows:
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
b. Beban Pajak Penghasilan (lanjutan) b. Income Tax Expense (continued)
2020 2019
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 2.239.030.170 | Profit before tax |
Koreksi positif (negatif) : | Positive (negative) correction: | ||
Kerugian bersih investasi | |||
yang telah direalisasi | 2.330.553.537 | - | Net unrealized loss on investment |
Keuntungan bersih investasi | |||
yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000 | ) Net unrealized gain on investment |
Beban investasi | 2.873.745.765 | 139.474.210 | Investment expenses |
Beban pajak final | 996.275.406 | 90.491.242 | Final tax expense |
Pendapatan yang telah | |||
dikenakan pajak | Income that has been | ||
penghasilan final: | Charged final income tax: | ||
Efek utang | (00.000.000.000) | (000.000.000 | ) Debt securities |
Instrumen pasar uang | (658.931.665) | (360.031.462 | ) Money market instrument |
Taksiran laba kena pajak - - Estimated taxable profit
c. Pajak Final c. Final Tax
2020 2019
Penghasilan yang dikenakan
pajak final 00.000.000.000 000.000.000 Income subject to final tax
Pajak penghasilan final 996.275.406 90.491.242 Final income tax
d. Perubahan Tarif Pajak dan Insentif Pajak Penghasilan
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perpu”) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, serta menetapkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.
Melalui peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru dan salah satunya terkait dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai berikut:
- Tarif pajak penghasilan sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021; dan
- Tarif pajak penghasilan sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan selanjutnya.
d. Changes in Tax Rates and Income Tax Incentives
Decrease in Income Tax Rates for Domestic Corporate Taxpayers
On March 31, 2020, the Government issued Government Regulation in Lieu of Law (“Perpu”) of the Republic of Indonesia No. 1 of 2020 which became Law No. 2 of 2020, as well as Implementing Government Regulation (“PP”) No. 30 of 2020 concerning Reduction of Income Tax Rates for Domestic Companies Taxpayers and income effective since June 19, 2020.
Through these regulations, the Government issued some new policies which, among others, related to the change in the corporate income tax rate for domestic taxpayers and permanent establishments as follows:
- Corporate income tax rate of 22% effective for 2020 and 2021 fiscal years; and
- Corporate income tax rate of 20% effective for 2022 fiscal year and onwards.
Insentif Pajak Tax Incentives
Pada tanggal 16 Juli 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 86/PMK.03/2020 mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PMK No. 110/PMK.03/2020 yang berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2020 untuk periode insentif yang berakhir di Desember 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, pajak yang diberikan insentif adalah Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21, PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, PPh Pasal 22 impor, angsuran PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai.
In July 16, 2020, the Government of the Republic of Indonesia through the Minister of Finance issued Regulation of the Minister of Finance (“PMK”) No.86/PMK.03/2020 regarding tax incentives for taxpayers affected by Covid-19 as last amended by PMK No.110/PMK.03/2020 which effective from August 14, 2020 for the incentive period ending in December 2020. Based on the regulation, the tax that is given incentives is Income Tax Article 21, Final Income Tax based on PP. No. 23 of 2018, import Income Tax Article 22, installments of Income Tax Article 25 and Value Added Tax.
9. | XXXXX XXXXXX | 9. ACCRUED EXPENSES | |
2020 | 2019 | ||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management services | ||
(Catatan 12 dan 15) | 195.551.350 | 108.747.332 | (Notes 12 and 15) |
Jasa kustodian (Catatan 13) | 32.365.560 | 17.671.441 | Custodian services (Note 13) |
Jasa profesional | 15.400.000 | 12.100.000 | Professional fee |
Pending subscription | 2.000.000 | - | Pending subscription |
Jasa s-invest | 353.997 | 543.736 | S-invest fee |
Transaksi | 177.100 | 354.200 | Transaction |
Total | 245.848.007 | 139.416.709 | Total |
10. UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR 10. OUTSTANDING PARTICIPATION UNITS
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, unit penyertaan yang beredar seluruhnya dimiliki investor pihak ketiga masing-masing sebanyak 239.127.882 dan 239.055.018 unit penyertaan.
As of December 31, 2020 and 2019, all of the outstanding participation units were owned by third party investors amounted to 239,127,882 and 239,055,018 participation units, respectively.
11. PENDAPATAN INVESTASI 11. INVESTMENT REVENUES
2020 | 2019 | ||
Bunga: | Interest: | ||
Efek utang | 00.000.000.000 | 000.000.000 | Debt securities |
Instrumen pasar uang Kerugian bersih investasi yang telah direalisasi | 658.931.665 (2.330.553.537) | 360.031.462 - | Money market instrument Net realized loss on investment |
Keuntungan bersih investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Net unrealized gain on investment |
Total | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total |
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSES
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT KISI Asset Management, pihak berelasi, sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit berdasarkan 365/366 hari dan dibayarkan setiap bulan yang dihitung secara harian. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun beban akrual (Catatan 9).
This account is an expense paid to PT KISI Asset Management, a related party, as the Investment Manager at a maximum of 2% per year of the net asset value attributable to unit holders based on 365/366 days and paid monthly on a daily basis. The remuneration is regulated based on KIK between the Investment Manager and the Custodian Bank. Unpaid investment management expenses are recorded in the accrued expense (Note 9).
13. BEBAN KUSTODIAN 13. CUSTODIAN EXPENSES
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit berdasarkan 365/366 hari dan dibayarkan setiap bulan yang dihitung secara harian. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, untuk tahun yang berakhir dari tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban kustodian yang dikenakan sebesar 0,13%. Beban yang belum dibayar dicatat pada akun beban akrual (Catatan 9).
Custodian expenses represent administrative management expenses and fees for custodian services for the Mutual Fund's assets PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as a Custodian Bank at a maximum of 0.25% per annum of the net asset value attributable to unit holders based on 365/366 days and to be paid monthly on a daily basis. The provision of benefits is regulated based on KIK between the Investment Manager and the Custodian Bank, for the year end December 31 2020 and 2019, the custodian fee is 0.13%. Unpaid expenses are recorded in accrued expenses (Note 9).
14. BEBAN LAIN-LAIN 14. OTHER EXPENSES
2020 | 2019 | ||
Pajak obligasi capital gain | 205.694.552 | - | Tax of capital gain bonds |
Jasa professional | 15.400.000 | 12.100.000 | Prefessional fee |
Jasa s-invest | 9.724.955 | 543.737 | S-invest fee |
Transfer | 3.714.322 | 60.004 | Transfer |
Jasa transaksi | 2.172.500 | 351.696 | Transaction fee |
Total | 236.706.329 | 13.055.437 | Total |
15. | TRANSAKSI SIGNIFIKAN | DENGAN PIHAK-PIHAK | 15. | SIGNIFICANT | RELATED | PARTIES |
BERELASI | TRANSACTIONS |
Berikut ini transaksi signifikan antara Reksa Dana dan pihak berelasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan antara pihak-pihak terkait:
The following significant transactions between the Mutual Fund and its related parties took place at terms agreed between the parties concerned:
2020 | 2019 | |||
Beban akrual (Catatan 9) | Accrued expenses (Note 9) | |||
PT KISI Asset Management | 195.551.350 | 108.747.332 | PT KISI Asset Management | |
Persentase terhadap total liabilitas | 77,92% | 71,14% | Percentage to total liabilities | |
2020 | 2019 | |||
Beban pengelolaan invesatasi (Catatan 12) | Investment managemet expenses (Note 12) | |||
PT KISI Asset Management | 2.268.421.020 | 108.747.332 | PT KISI Asset Management | |
Persentase terhadap total beban investasi | 58 ,62% | 47,29% | Percentage to total investment expenses |
Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
The nature of the relationships and transactions with related parties is as follows:
Pihak berelasi /
Related party
Sifat Hubungan / Nature of Relationship
Sifat Transaksi / Nature of Transaction
PT KISI Asset Management Manajer investasi/
Investment manager
Beban akrual dan beban pengelolaan investasi/ accrued expenses and investment management expenses
16. INSTRUMEN KEUANGAN 16. FINANCIAL INSTRUMENTS
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan pada nilai wajarnya di laporan posisi keuangan Reksa Dana seperti portofolio efek adalah pada efek instrument pasar uang, kas, piutang bunga, dan beban akrual sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
As of December 31, 2020 and 2019, the fair value of financial assets and liabilities that are not presented at fair value in the statement of financial position of the Mutual Fund, such as money market instrument, cash in bank, interest receivables, and accrued expenses are equal to or approximate to their value recorded because the transactions are short-term.
Pada 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar sebagai berikut:
As of December 31, 2020 and 2019, there was no financial liabilities at fair value. Financial assets measured at fair value are as follows:
16. INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 16. FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
i) Tingkat 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
ii) Tingkat 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) maupun tidak langsung (misalnya derivasi harga); dan
iii) Tingkat 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
i) Level 1
Quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liabilities;
ii) Level 2
Inputs other than quoted prices that are included in Level 1 that are observable for assets or liabilities, either directly (eg prices) or indirectly (eg price derivations); and
iii) Level 3
Inputs for assets or liabilities that are not based on observable market data (unobservable input).
2020
Tingkat I /
Level I
Tingkat II /
Level II
Tingkat III /
Level III Total / Total
Aset Assets
Portofolio efek 258.587.640.897 - - 258.587.640.897 Securities portfolio
2019
Tingkat I /
Level I
Tingkat II /
Level II
Tingkat III /
Level III Total / Total
Aset Assets
Portofolio efek 211.048.265.160 - - 211.048.265.160 Securities portfolio
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Reksa Dana memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko pasar, risiko kredit, risiko suku bunga dan risiko likuiditas. Adapun seluruh aktivitas utama Reksa Dana dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga tidak menimbulkan risiko nilai tukar. Kebijakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan yang mungkin timbul dari risiko-risiko tersebut. Dalam kaitannya dengan hal ini, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana tidak memperkenankan adanya transaksi derivatif yang bertujuan spekulatif.
17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES
Mutual Fund has several risk exposures to financial instruments in the form of market risk, credit risk, interest rate risk and liquidity risk. All main activities of the Mutual Fund are conducted in Rupiah currency hence they do not pose an exchange rate risk. The policies for the Investment Manager and the Custodian Bank of the Mutual Fund on financial risk are intended to minimize the potential and financial impact that may arise from these risks. In this regard, the Investment Manager and the Custodian Bank of the Mutual Fund do not allow derivative transactions for speculative purposes.
Sehubungan dengan perkembangan kasus pandemi COVID- 19, Xxxxx Xxxx telah melakukan penilaian atas dampak pandemi COVID-19 terhadap rencana operasi dan bisnis Reksa Dana. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, Reksa Dana tidak melihat adanya ketidakpastian material yang akan menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap bisnis dan operasional Reksa Dana ataupun menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya pada tanggal 31 Desember 2020.
In relation to development of the COVID-19 pandemic case, the Mutual Fund has assessed the effects of the COVID-19 pandemic to the Mutual Fund's operations and business plan. Based on the assessment, the Mutual Fund does not foresee any material uncertainty that may have significant adverse impact to the Mutual Fund's business and operation or may cast significants doubt on the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern as at 31 December 2020.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)
Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana:
The following is an overview of the objectives and financial risk management policies for Mutual Fund:
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Risiko pasar adalah risiko fluktuasi nilai efek sebagai akibat dari perubahan harga pasar. Portofolio yang dikelompokkan sebagai instrumen keuangan untuk diperdagangkan adalah saham dan obligasi, di mana setiap perubahan harga efek akan memengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Reksa Dana. Tujuan dari kebijakan manajemen terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal. Terkait dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana melakukan telaah terhadap kinerja portofolio efek secara periodik bersamaan dengan pengujian terhadap relevansi instrumen tersebut terhadap rencana strategis jangka panjang.
Market price risk is the risk of fluctuation in the value of securities as a result of changes in market prices. Portfolios classified as financial instruments for trading are stocks and bonds, where any change in the price of securities will affect the statement of profit and loss and other comprehensive income of the Mutual Fund. The purpose of management policy on price risk is to reduce and control risk to acceptable parameters and at the same time achieve an optimal rate of return on investment. In this regard, the Investment Manager and the Custodian Bank of the Mutual Fund conduct periodic reviews of the performance of the securities portfolio along with testing the relevance of these instruments to long-term strategic plans.
Perubahan harga portofolio efek utang dipengaruhi oleh beberapa variabel antara lain kondisi perekonomian, dimana setiap perubahan akan memengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Manajer Investasi dan Bank Kustodian belum melakukan evaluasi terhadap variabel tersebut serta dampaknya terhadap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Changes in the price of debt securities portfolios are influenced by several variables, including economic conditions, where any changes will affect the income statement and other comprehensive income. The Investment Manager and the Custodian Bank have not evaluated these variables and their impact on the statements of profit or loss and other comprehensive income.
x. Xxxxxx Kredit b. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak yang terkait dalam instrumen keuangan gagal dalam memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko ini secara umum akan timbul dari simpanan di bank dan piutang bunga. Manajer Investasi Reksa Dana mengelola risiko terkait simpanan di bank dengan senantiasa memonitor tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Manajer Investasi Reksa Dana juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan instrumen keuangan dan melakukan diversifikasi portofolio efek
Credit risk is the risk that one of the parties involved in a financial instrument fails to fulfill its obligations and causes the other party to experience financial losses. This risk generally arises from deposits in banks and interest receivables. The Investment Manager of the Mutual Fund manages risks related to deposits in the bank by constantly monitoring the soundness level of the bank concerned. The Investment Managers of the Mutual Fund also apply the principle of prudence in the selection of financial instruments and diversify their securities portfolio.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas (risiko pendanaan) adalah risiko di mana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana tunai dalam rangka memenuhi komitmennya atas instrumen keuangan. Pengelolaan terhadap risiko ini dilakukan antara lain dengan senantiasa menjaga komposisi portofolio sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam KIK Reksa Dana. Selain itu Xxxxx Xxxx juga menerapkan manajemen kas yang mencakup proyeksi hingga beberapa periode ke depan, menjaga profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan serta senantiasa memantau rencana dan realisasi arus kas.
Liquidity risk (funding risk) is the risk that a Mutual Fund will experience difficulties in obtaining cash funds in order to fulfill its commitments on financial instruments. Management of this risk is carried out by, among others, maintaining the portfolio composition in accordance with the Investment Policy as stipulated in the KIK Mutual Fund. In addition, Mutual Fund also apply cash management that includes projections for several future periods, maintains maturity profiles of financial assets and liabilities and constantly monitors cash flow plans and realization.
Ikhtisar selisih likuiditas (liquidation gap) antara aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 berdasarkan arus kas pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
A summary of the liquidity difference (liquidation gap) between Mutual Fund financial assets and liabilities as at December 31, 2020 and 2019 based on the undiscounted contractual payment cash flows is as follows:
2020 | ||||||||||
Kurang dari 1 | 1 bulan - 1 | Lebih dari 1 | ||||||||
bulan/ | tahun/ | tahun/ | ||||||||
less than 1 | 1 month - 1 | More than 1 | Total / | |||||||
month | year | years | Total | |||||||
Aset Keuangan Portofolio efek | 267.087.640.897 | - | - | 267.087.640.897 | Financial Assets Securities portfolio | |||||
Kas | 247.024.106 | - | - | 247.024.106 | Cash in bank | |||||
Piutang bunga | 3.336.988.869 | - | - | 3.336.988.869 | Interest receivable | |||||
Sub-total | 270.671.653.872 | - | - | 270.671.653.872 | Sub-total | |||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | |||||||||
Beban akrual | 245.848.007 | - | - | 245.848.007 | Accrued expenses | |||||
Selisih likuidasi | 270.425.805.865 | - | - | 270.425.805.865 | Liquidation gap | |||||
2019 | ||||||||||
Kurang dari 1 | 1 bulan - 1 | Lebih dari 1 | ||||||||
bulan/ | tahun/ | tahun/ | ||||||||
less than 1 | 1 month - 1 | More than 1 | Total / | |||||||
month | year | years | Total | |||||||
Aset Keuangan | Financial Assets | |||||||||
Portofolio efek | 237.548.265.160 | - | - | 237.548.265.160 | Securities portfolio | |||||
Kas | 532.137.962 | - | - | 532.137.962 | Cash in bank | |||||
Piutang bunga | 3.372.427.714 | - | - | 3.372.427.714 | Interest receivable | |||||
Sub-total | 241.452.830.836 | - | - | 241.452.830.836 | Sub-total | |||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | |||||||||
Beban akrual | 139.416.709 | - | - | 139.416.709 | Accrued expenses | |||||
Selisih likuidasi | 241.313.414.127 | - | - | 241.313.414.127 | Liqudation gap |
18. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA 18. INFORMATION ABOUT MUTUAL FUND
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP.99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 untuk tahun dan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 (tidak diaudit):
2020
(Tidak Diaudit/
Unaudited)
The following is an overview of Mutual Fund financial ratios calculated based on the Decree of the Chairman of Bapepam No. KEP.99/PM/1996 dated May 28, 1996 for the year and period ended December 31, 2020 and 2019 (unaudited):
2019
(Tidak Diaudit/
Unaudited)
Jumlah hasil investasi | 9,81% | 0,94% | Total return on investment |
Hasil investasi setelah | Return on investment after | ||
memperhitungkan beban pemasaran | 9,81% | 0,94% | calculating marketing expenses |
Beban investasi | 1,09% | 0,19% | Investment expenses |
Perputaran portofolio | 1 : 1,45 | 1 : 1,73 | Portfolio turnaround |
Persentase penghasilan kena pajak | 0,00% | 0,00% | Percentage of taxable income |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of this information is solely to help understand the past performance of Mutual Funds. This information should not be taken into account as an indication that future performance will be the same as past performance.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP- 99/PM/1996 “Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat di atas dihitung sebagai berikut:
• Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan ratarata nilai aset bersih dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, dan beban lain-lain tidak termasuk beban pajak lainnya;
• Perputaran portofolio (tidak termasuk perputaran instrumen pasar uang) adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata- rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
In accordance with the Decree of the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 "Information in a Brief Financial Summary of a Mutual Fund", the brief financial summary above is calculated as follows:
• Total investment return is the ratio between the amount of increase in net assets per unit participation in one year and the net asset value per unit participation at the beginning of the year;
• The return on investment after calculating marketing expenses is the ratio between the increase in net asset value per unit participation in one year and the net asset value per investment unit at the beginning of the year after calculating the maximum marketing expense and maximum settlement expenses, in accordance with the prospectus, paid by the unit holder;
• Operating expenses are the ratio between operating expenses (investment expenses) in one year and the average net asset value in one year. Included in investment expenses are investment management expenses, custodian expenses, and other expenses excluding other tax expenses;
• Portofolio turnover (excluding money market instruments) is the comparison of the value of the portfolio purchases or sales in one year whichever is lower with the average net asset value in one year; and
• The taxable income percentage is calculated by dividing the income for one year which may be taxable to the unit holders with the net operating income excluding other tax expenses which are recorded under other expenses.
19. INFORMASI SEGMEN 19. SEGMENT INFORMATION
2020
Instrumen Pasar Uang/ | |||||||
Efek Utang/ Debt Securities | Money Market Instruments | Tidak Dialokasikan/ Not Allocated | Total/ Total | ||||
Laporan Posisi Keuangan | Statement of Financial Position | ||||||
Aset | 261.918.684.561 | 8.505.945.205 | 247.024.106 | 270.671.653.872 | Assets | ||
Liabilitas | - |
| 250.969.328 | 250.969.328 | Liabilities | ||
Statement of | |||||||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan | Profit or Loss and Other Comprehensive | ||||||
Komprehensif Lain | Income | ||||||
Pendapatan investasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Investment income | ||
Beban investasi | - | (3.870.021.171 ) | (3.870.021.171) | Investment expenses | |||
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 000.000.000 | (0.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | Profit before tax | ||
Penghasilan komprehensif lain tahun | Other comprehensive income | ||||||
berjalan setelah pajak | - | for the year net of tax | |||||
Total laba bersih/penghasilan | Total net income/ comprehensive income | ||||||
komprehensif tahun berjalan | 00.000.000.000 | for the year |
2019
Instrument Pasar | |||||
Efek utang/ | Uang/ Money Market | Tidak Dialokasikan/ | |||
Debt Securities | Instruments | Not Allocated | Total/ Total | ||
Laporan Posisi Keuangan | Statement of Financial Position | ||||
Aset | 214.416.336.710 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | Assets |
Liabilitas | - | - | 140.976.709 | 140.976.709 | Liabilites |
Untuk Periode sejak Tanggal 12 Desember 2019 Sampai dengan Tanggal 31 Desember 2019 Dengan Tanggal Efektif 18 November 2019/
For the periode from December 12, 2019 Up to December 31, 2019
Effective Date November 18, 2019
Efek Utang/ | Instrument Pasar Uang/ Money Market | Tidak Dialokasikan/ | ||||||
Debt Securities | Instruments | Not Allocated | Total/ Total | |||||
Statement of | ||||||||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan | Profit or Loss and Other Comprehensive | |||||||
Komprehensif Lain | Income | |||||||
Pendapatan investasi | 2.108.964.160 | 360.031.462 | - | 2.468.995.622 | Investment income | |||
Beban investasi | - | - | (229.965.452 ) | (229.965.452) | Investment expenses | |||
Laba sebelum pajak | 2.108.964.160 | 359.946.233 | (229.880.223 ) | 2.239.030.170 | Profit before tax | |||
Other comprehensive | ||||||||
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan setelah pajak | - | income for the period year net | ||||||
Total net income | ||||||||
Total laba bersih/penghasilan komprehensif lain | comprehensive income | |||||||
periode berjalan | 2.239.030.170 | for the period |
20. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 20. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Insentif Perpajakan Tax Incentives
Pada tanggal 2 Februari 2021, Menteri Keuangan kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2021 yang menggantikan PMK 110 tahun 2020 yang berakhir di Desember 2020. Jangka waktu efektif insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 atau untuk masa pajak Januari hingga Juni 2021.
On February 2, 2021, the Minister of Finance again provided tax incentives for taxpayers affected by Covid- 19 based on PMK No. 9/PMK.03/2021 which replaces PMK 110 of 2020 which ended in December 2020. The effective period of this incentive is valid until June 30, 2021 or for the tax period January to June 2021.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Government Regulation No. 9 of 2021
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 9 Tahun 2021. Pada prinsipnya, PP ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum pengaturan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
On February 2, 2021, the Government of the Republic of Indonesia enacted Government Regulation (“PP”) No. 9 of 2021. In principle, this Government Regulation has a purpose to provide a legal basis for regulating tax treatment to support ease of doing business and support the acceleration of the implementation of strategic policies in the taxation sector as stipulated in the Job Creation Law.
Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi perlakuan perpajakan untuk:
a) Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja;
b) Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain pengaturan kedudukan nomor induk kependudukan dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli orang pribadi; dan
c) Perlakuan perpajakan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain perubahan sanksi administratif dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan pada saat Pemeriksaan dari 50% (lima puluh persen) menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% (seratus lima puluh persen) menjadi 100% (seratus persen), serta permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dari denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak.
The scope of the regulation in this PP includes tax treatment for:
a) Tax Treatment of Income Tax, among others, the arrangement of dividends or other income exempted from the Income Tax object applies to those received or obtained by individual taxpayers and domestic entities since the enactment of the Job Creation Law;
b) Tax Treatment of Value Added Tax or Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods, among other things, the arrangement of the domicile identification number equal to the Taxpayer Identification Number in the framework of making a Tax Invoice and crediting Input Tax for an individual buyer Taxable Entrepreneur; and
c) Tax Treatment of General Provisions and Tax Procedures, including changes in administrative sanctions in disclosing untruthful submission of Tax Returns during the Audit from 50% (fifty percent) to the interest rate based on the reference interest rate with a maximum period of 24 (twenty four) months, and the disclosure of the wrongdoing of the act from 150% (one hundred and fifty percent) to 100% (one hundred percent), as well as the request for termination of the Criminal Investigation in the Field of Taxation from a fine of 4 (four) times the amount of tax to 3 (three) times.
Selanjutnya sebagai ketentuan lebih lanjut, pada tanggal 17 Februari 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Furthermore, as a further provision, on February 17, 2021, the Government of the Republic of Indonesia has issued a Minister of Finance Regulation (“PMK”) No. 18/PMK.03/2021 regarding the Implementation of Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation in the Field of Income Tax, Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods, as well as General Provisions and Tax Procedures.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala KISI FIXED INCOME FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening KISI FIXED INCOME FUND dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada
Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) di rekening KISI FIXED INCOME FUND dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala KISI FIXED INCOME FUND dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KISI FIXED INCOME FUND sebagai berikut:
Nama : REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND
No. Rekening : 0671-01-000658-30-7
Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama KISI FIXED INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND, dikreditkan ke rekening atas nama KISI FIXED INCOME FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND secara lengkap.
13.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dan menerbitkan dalam bentuk tercetak, apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh
Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete
application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dan menerbitkan dalam bentuk tercetak, apabila diminta oleh Pemgeang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek KISI FIXED INCOME FUND diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek KISI FIXED INCOME FUND dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi KISI FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KISI FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk
membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dan menerbitkan dalam bentuk tercetak, apabila diminta oleh Pemgeang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam KISI FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola KISI FIXED INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Pembelian Unit Penyertaan Secara Langsung Kepada Manajer Investasi
Manajer Investasi
Bank Kustodian
BK menyediakan surat konfirmasi transaksi Pemegang Unit Penyertaan melalui AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”)
AKSes
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi Transaksi
Dana
b. Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan
BK menyediakan surat konfirmasi transaksi Pemegang Unit Penyertaan melalui AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”)
AKSes
Manajer Investasi
APERD
Formulir
Subscription Batch & Data Nasabah
Bank Kustodian
Instruksi Transaksi
Dana
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Secara Langsung Kepada Manajer Investasi
Manajer Investasi
Bank Kustodian
BK menyediakan surat konfirmasi transaksi Pemegang Unit Penyertaan melalui AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”)
AKSes
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi Transaksi
Dana
b. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan
BK menyediakan surat konfirmasi transaksi Pemegang Unit Penyertaan melalui AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”)
AKSes
Manajer Investasi
APERD
Formulir
Redemption Batch
Bank Kustodian
Instruksi Transaksi
Dana
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pengalihan Unit Penyertaan Secara Langsung Kepada Manajer Investasi
Bank Kustodian
BK menyediakan surat konfirmasi transaksi Pemegang Unit Penyertaan melalui AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”)
AKSes
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi Transaksi
Dana
Manajer Investasi
Xxxxx Xxxx yang dituju
b. Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
APERD
Pemegang Unit Penyertaan
AKSes
BK menyediakan surat konfirmasi transaksi Pemegang Unit Penyertaan melalui AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”)
Formulir
Switching Batch
Instruksi Transaksi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Dana
Xxxxx Xxxx yang dituju
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi - antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif KISI FIXED INCOME FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan KISI FIXED INCOME FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT KISI Asset Management
Equity Tower lantai 9,
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: 000-0000 0000
Faksimili: 000-0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
BRI II Building 30th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat 10210
Telp: (000) 000 0000 / 0000000
Fax: (000) 000-0000