PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
2016
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxxx
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : Dra.Xx. Xxxxxxx, SH.,MH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Tangerang
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran surat perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebutmenjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Ketua,
Dra.Hj, Xxxxxxx, SH.,MH.
Tangerang, 29 Januari 2016 Sekretaris,
Xxxx Xxxxxxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA TANGERANG
No. | Sasaran Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatnya penyelesaian perkara | a. Persentase mediasi yang diselesaikan | 2% |
b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% | ||
c. Persentase perkara yang diselesaikan | 82% | ||
d. Persentase penurunan tunggakan perkara (tunggakan perkara yang diselesaikan) | 100% | ||
2. | Meningkatnya percepatan penyelesaian perkara | Persentase perkara yang diselesaikan maksimal 5 bulan | 75% |
3. | Peningkatan akseptabilitas putusan Hakim | Persentase yang tidak mengajukan upaya hokum (banding, kasasi, peninjauan kembali) | 2% |
4. | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap | 100% |
b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis | 100% | ||
c. Prosentase penyampaian pemberitahuan isi putusan tepat waktu | 87% | ||
d. Prosentase Penyitaan tepat waktu | 100% | ||
5. | Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 89% |
b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan melalui sidang keliling (sidang diluar Pengadilan) | 3% | ||
c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | 95% | ||
6. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. | Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap | 1% |
7. | Meningkatnya kualitas pengawasan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti | 100% |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. | 100% | ||
c. Persentase temuan hasil pemeriksaan hakim pengawas bidang yang ditindaklanjuti | 100% | ||
8. | Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi peradilan | a. Persentase tersedianya arsip elektronik | 20% |
b. Persentase putusan yang telah dianonimisasi | 20% | ||
c. Persentase perkara yang diupload pada direktori putusan Kepaniteraan Mahkamah Agung | 20% | ||
9. | Meningkatnya sarana penunjang tupoksi peradilan | Persentase tersedianya sarana penunjang tupoksi peradilan yang memadai secara kuantitas dan kualitas | 25% |
10. | Meningkatnya penyerapan anggaran | a. Persentase realisasi anggaran program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung (DIPA 01) | 95% |
b. Persentase realisasi anggaran program peningkatan manajemen peradilan agama | 97% |
Kegiatan Anggaran
1. Penangan perkara prodeo Rp. 26.250.000,-
2. Sidang keliling/terpadu Rp. 18.708.000,-
3. Menyediakan pos bantuan hukum Rp. 156.000.000,-
Ketua,
Dra.Hj, Muhayah,
Tangerang, 29 Januari 2016
Sekretaris,
Xxxx Xxxxxxx
XX.,MH.
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR : W27-A3/ 619.a /HK.02/I/2016
T E N T A N G
PENETAPAN REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA, RENCANA STRATEGIS 2015 – 2019, PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 DAN RENCANA KINERJA TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA TANGERANG
KETUA PENGADILAN AGAMA TANGERANG
Menimbang : a. Bahwa, sehubungan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 17 November 2016 Nomor : 516-1/SEK/KU.01/11/2016 tentang Penyampaian LkjIP Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016;
a. Xxxxx, telah tersusunya review Indicator Kinerja Utama, review Rencana Strategis 2015 – 2019, Perjanjian Kinerja Tahun 2016 dan Rencana Kinerja Tahun 2017, untuk itu perlu diterbitkan keputusan ketua tentang penetapan dokumen dimaksud.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja;
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TANGERANG TENTANG PENETAPAN REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA, REVIEW RENCANA STRATEGIS 2015 – 2019, PERJANIAN KINERJA TAHUN 2016 DAN RENCANA KINERJA TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA TANGERANG.
KESATU : Dokumen Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis 2015 – 2019, Perjanjian Kinerja Tahun 2016 Dan Rencana Kinerja Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur Pengadilan Agama Tangerang;
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : TANGERANG
Pada Tanggal : 29 JANUARI 2016 Ketua,
Tembusan :
1. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI;
Dra. Xx. Xxxxxxx, SH.,MH. Nip. 19630705 198903 2 004
2. Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;
3. Yth. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI;
4. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten.
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
KETUA PENGADILAN AGAMA TANGERANG Nomor : W27-A3/ 29.a /OT.01.1/I/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 2015, REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA, REVIEW RENCANA STRATEGIS TAHUN 2015 – 2019, PERJANJIAN KINERJA 2016 DAN RENCANA KINERJA TAHUN 2017
PENGADILAN AGAMA TANGERANG TAHUN 2016
KETUA PENGADILAN AGAMA TANGERANG
Menimbang : b. Bahwa, sehubungan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 17
November 2016 Nomor : 516-1/SEK/KU.01/11/2016 tentang Penyampaian LkjIP Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016;
c. Bahwa atas pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu diterbitkan surat keputusan ketua tentang Pembentukan Tim Penyusun.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TANGERANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2015, REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA, RENCANA STRATEGIS 2015 - 2019, PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
DAN RENCANA KINERJA TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA TANGERANG TAHUN 2016.
KESATU : Menunjuk Hakim dan pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015, Revieu Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis 2015 – 2019, Perjanjian Kinerja 2016 dan Rencana Kinerja Tahun 2017 Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2016;
KEDUA : Tugas Tim adalah menyusun dan membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2015, Revieu Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis 2015 – 2019, Perjanjian Kinerja 2016 dan Rencana Kinerja Tahun 2017;
KETIGA : Surat Keputusan ini mulai sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang Pada Tanggal : 4 Januari 2016
Ketua,
Dra.Xx. Xxxxxxx, SH.,MH. Nip. 19630705 198903 2 004
Tembusan:
1. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung;
2. Yth. Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung;
3. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor : W27-A3/ 619.a /OT.01.1/I/2016
Tanggal : 29 Januari 2016
TIM PENYUSUN
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2015, REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA, RENCANA STRATEGIS 2015 - 2019, PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
DAN RENCANA KINERJA TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA TANGERANG
Pembina : Ketua Pengadilan Agama Tangerang Penanggung Jawab : Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang Ketua : Xxx. Xxxxxxx, MH.
Sekretaris : Xxxx Xxxxxxxxx, ST.,SH.
Anggota : H. Karso XX.Xx.X.Xx
: Mardiati, SH.,MH.
: H. Fathtullah, SH.,MH.
: Xxxxx Xxxxxxx, SH.i
: Xxxx Xxxxxxx
: Xxxx Xxxxxxx, S.Sos.
: Nurwinda Findiani, SE
Ketua,
Dra.Xx. Xxxxxxx, SH.,MH. Nip. 19630705 198903 2 004