NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
Antara
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Berkedudukan di Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dengan
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berkedudukan di Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
tentang PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor : 3 TAHUN 2019
Nomor : 03 / II / NK / 2019
Pada hari ini, Jumat, tanggal Lima Belas, bulan Februari, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (15–02–2019), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat mengadakan kerja sama dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang meliputi:
1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
2. Sosialisasi dan penyebarluasan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
3. Konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Penyediaan, pemanfaatan serta pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing;
5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara pejabat setingkat eselon I atau eselon II di lingkungan kerja PARA PIHAK.
Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam bentuk addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga (3) tahun sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK di Jakarta dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI |
KEPALA | |
t.t.d XXXX XXX XXXXXXX | t.t.d XXXXXXXX XXXXXXX |