PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Kamis, 21 Juli 2022 |
Waktu | : | 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB |
Tempat | : | Topaz Zircon Room, Lantai 6, JHL Solitaire Hotel Jl. Gading Serpong Boulevard Barat Blok S No. 5, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 |
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan pemberian dispensasi kepada Direksi atas keterlambatan pelaksanaan RUPS Tahunan.
Penjelasan singkat:
Direksi meminta persetujuan pemberian dispensasi pelaksanaan RUPS Tahunan yang melewati batas waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, disertai pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig Acquit et Decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan singkat:
Dengan mengacu kepada Pasal 11 ayat (7) huruf a dan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
3. Penetapan Penggunaan Laba dan/atau Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Penjelasan singkat:
Dengan mengacu kepada Pasal 11 ayat (7) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT, disebutkan bahwa dalam Rapat, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2022.
Penjelasan singkat:
Dengan mengacu kepada Pasal 11 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, disebutkan bahwa Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
5. Persetujuan atas tindakan Direksi dalam menjaminkan aset Perseroan untuk pengajuan kredit di bank.
Penjelasan singkat:
Dengan mengacu kepada Pasal 16 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat
(1) UUPT, yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum untuk menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, harus mendapatkan persetujuan RUPS.
6. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.
Penjelasan singkat:
Dengan mengacu kepada Pasal 15 ayat (13) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.
Informasi Umum Perihal Kehadiran Rapat
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini tersedia di situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI) xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/, situs web Bursa Efek Indonesia xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/ dan situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx/.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan dan di situs web Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan Rapat diselenggarakan.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB;
c. bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI dan/atau AKSes KSEI.
5. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik melalui eASY.KSEI dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti e-RUPS dengan menggunakan modul e- RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
b. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa akan menerima email pemberitahuan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
c. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk dapat mengakses tautan RUPS yang dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
d. Pada hari penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti RUPS dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan registrasi diri (self registration) secara elektronik di eASY.KSEI melalui xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Mekanisme Pemberian Kuasa:
a. Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang
ditunjuk oleh BAE Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx:
– Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI;
– Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas mata acara Rapat melalui email ke xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli 2022, pukul
12.00 WIB.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
Perseroan meminta agar para Pemegang Saham menggunakan fasilitas surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di situs web xxx.xxxxxxxxxx.xxx atau surat kuasa dari Biro Administrasi Efek, yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Telp.: x0000 00000000, Fax:
x0000 00000000, Email: xxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx. Surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya dan harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
9. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih berlaku dan menyerahkan foto copy-nya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
b. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan foto copy anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta/dokumen yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang sedang menjabat saat Rapat diselenggarakan.
c. Pemegang Saham yang sahamnya berada di dalam Penitipan Kolektif (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR).
d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk mematuhi Protokol Kesehatan sebagai berikut:
1) Memakai masker, suhu badan maksimal 37,50ºC dan dipersilakan menggunakan hand sanitizer;
2) Memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap yang dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi;
3) Melakukan scan dan memperlihatkan hasil scan aplikasi Peduli Lindungi;
4) Memperlihatkan Surat Keterangan Uji Test Rapid Antigen dengan hasil negatif yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat.
10. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan souvenir kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam rapat.
Tangerang, 29 Juni 2022