Contract
JADWAL PENAWARAN UMUM | |||
Tanggal Efektif : | 28 April 2017 | Tanggal Distribusi Saham : | 15 Mei 2017 |
Masa Penawaran : | 3 – 9 Mei 2017 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : | 15 Mei 2017 |
Tanggal Penjatahan : | 12 Mei 2017 | Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : | 16 Mei 2017 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT TERREGRA ASIA ENERGY Tbk (“PERSEROAN“) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
SAHAM YANG DITAWARKAN SELURUHNYA AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT Terregra Asia Energy Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan dan jasa yang berhubungan dengan pembangkit listrik
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Lippo Puri Tower #0905 Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3
St. Xxxxxx CBD West – Jakarta 11610 Tel: (00-00) 0000 0000
Fax : (00-00) 0000 0000
Email: xxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sejumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham atau 20% (dua puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Perdana yang merupakan Saham Yang Ditawarkan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan harga penawaran Rp200,- (dua ratus Rupiah) setiap Saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS), sehingga seluruhnya berjumlah Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh milyar Rupiah).
Seluruh Pemegang Saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756 (“UUPT”).
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap terhadap sisa
Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT LAUTANDHANA SECURINDO PT MEGA CAPITAL SEKURITAS
PENJAMIN EMISI EFEK
● PT Erdikha Elit Sekuritas ● PT KGI Sekuritas Indonesia ● PT Magenta Kapital Indonesia ● PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia
● PT Profindo Sekuritas Indonesia ● PT Shinhan Sekuritas Indonesia ● PT Trimegah Sekuritas Indonesia
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU PERSEROAN MEMILIKI RISIKO TERKAIT DENGAN KETERGANTUNGAN PADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN TIDAK TERLALU BESAR, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN XXXXXXXXXXX SAHAM PERSEROAN DI BEI AKAN MENJADI TIDAK LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH XXXXXXXXXXX SAHAM PERSEROAN DI BEI AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN INI. SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2017
PROSPEKTUS
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK di Jakarta dengan Surat No. 008/TAE-OJK/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya (“UUPM”).
Saham Yang Ditawarkan direncanakan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dengan BEI pada tanggal 27 Februari 2017 sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan saham yang ditetapkan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana batal demi hukum dan pembayaran pesanan saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (“PPEE”) dan Peraturan No. IX.A.2.
Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum yang disebutkan di dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, kejujuran pendapat, keterangan, dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam wilayah negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak tercantum dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
PT Lautandhana Securindo dan PT Mega Capital Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN ix
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 5
III. PERNYATAAN UTANG 7
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN 11
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 15
VI. RISIKO USAHA 29
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 35
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PERSEROAN 37
A. Riwayat Singkat Perseroan 37
B. Perizinan 38
C. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 41
D. Struktur Organisasi Perseroan 46
E. Pengurusan dan Pengawasan 46
F. Sumber Daya Manusia 51
G. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Emiten dengan Pemegang Saham dan
Anak Perusahaan Perseroan 57
H. Struktur Kelompok Usaha Perseroan 58
I. Keterangan Mengenai Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum 59
J. Keterangan Mengenai Anak Perusahaan Perseroan 61
K. Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi 73
L. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga 82
M. Aset Tetap 84
N. Perkara-Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anak Perusahaan Perseroan, Direksi dan Komisaris 87
IX. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 89
A. Umum 89
B. Keunggulan Kompetitif 90
C. Strategi Usaha 90
D. Prospek Usaha 91
E. Kegiatan Usaha 95
F. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 104
X. EKUITAS 105
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN 107
XII. PERPAJAKAN 109
XIII. PENJAMINAN EMISI EFEK 113
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM 115
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 117
XVI. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN BESERTA
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 134
XVII. ANGGARAN DASAR 222
XVIII. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 242
XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 248
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
Afiliasi : berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
- hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjualan : berarti pihak yang membantu Penjamin Emisi Efek untuk menjual Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana.
Anak Perusahaan atau Entitas Anak
: berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Anggota Bursa : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melaksanakan administrasi saham dalam Penawaran Umum yang ditunjuk oleh Perseroan, yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta..
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam : berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUPM.
Bapepam dan LK : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagamana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Pasal 3 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya per tanggal 31 Desember 2012 fungsi Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.
BEI atau Bursa Efek : berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, yaitu bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM atau penggantinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BNRI : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS)
: berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan saham dan jumlah yang dipesan dan disusun berdasarkan Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang dibuat oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek.
EPC : berarti engineering, procurement and construction.
Formulir Konfirmasi Penjatahan (FKP)
: berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti pemilikan saham-saham di pasar perdana.
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS)
: berarti formulir asli yang disediakan Perseroan bersama-sama dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan dalam rangkap 5 (lima) oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
Harga Penawaran : berarti harga setiap Saham Yang Ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana yaitu Rp200,- (dua ratus Rupiah).
Hari Bursa : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa efek yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan libur oleh bursa efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
ISO : berarti International Organization for Standardization, yaitu sistem standardisasi manajemen mutu.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Saham menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, dalam hal ini PT Mega Capital Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
: berarti lembaga independen yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI yang meliputi Perusahaan Efek dan / atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham : berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
1) Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS);
2) Rekening efek pada KSEI; atau
3) Rekening efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : Penawaran Awal (bookbuilding) adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal, segera setelah diumumkannya Prospektus Ringkas di surat kabar, yang bertujuan untuk mengetahui minat Masyarat atas Saham Yang Ditawarkan, berupa indikasi jumlah saham yang ingin dibeli dan/ atau perkiraan Harga Penawaran, tapi tidak bersifat mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.8 dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
Penawaran Umum : berarti penawaran umum saham perdana Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan lain yang dimuat dalam PPEE.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian.
Penjamin Emisi Efek : berarti Perseroan Terbatas yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum yang akan menjamin penjualan saham yang akan ditawarkan, dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminan, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam PPEE.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek
: berarti Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan, pengendalian dan penjatahan emisi saham dalam Penawaran Umum, dalam hal ini adalah PT Lautandhana Securindo dan PT Mega Capital Sekuritas.
Permen ESDM 35/2015 : berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
Permen ESDM 19/2015 : berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Permen ESDM 12/2017 : berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan No.IX.A.2 : berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.6 : berarti Peraturan No. IX.A.6, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-06/PM/2001 tanggal 8 Maret 2001 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.E.1 : berarti Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 412/BL/2009 tanggal 25 November 2009, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Peraturan No. IX.E.2 : berarti Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 614/BL/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Peraturan Pencatatan Bursa Efek
: berarti Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perseroan Tercatat yang merupakan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. KEP- 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
Perjanjian Pendaftaran Efek
berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI No. No. SP-0003/PE/ KSEI/0217 tanggal 14 Februari 2017 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau PPEE
: berarti perjanjian antara Perseroan dengan Para Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan No. 118 tanggal 27 Januari 2017 beserta perubahan-perubahannya, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara.
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
: berarti perjanjian antara Perseroan dengan Biro Administrasi Efek sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 119 tanggal 27 Januari 2017 beserta perubahan-perubahannya yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara
Pernyataan Pendaftaran : berarti Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran- lampirannya kepada Ketua OJK termasuk semua perubahan, tambahan serta pembetulannya yang dibuat di kemudian hari guna memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Efektif : berarti surat pernyataan yang dikeluarkan oleh OJK mengenai terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No.IX.A.2, yang isinya sesuai Formulir No.IX.A.2-1 dalam Peraturan No.IX.A.2
Perseroan : berarti badan hukum yang melakukan Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Terregra Asia Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
PJBL atau PPA : berarti Perjanjian Jual Beli tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement. PLTA : berarti Pembangkit Listrik Tenaga Air.
PLTMH : berarti Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro.
PLN : berarti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
POJK No. 30 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 22 Desember 2015.
POJK No. 32 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 33 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No.34 : berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No.35 : berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 55 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 29 Desember 2015.
POJK No. 56 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 Desember 2015.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Anggota Bursa atau Bank Kustodian berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham.
Rekening Penawaran Umum
: berarti rekening yang dibuka atas nama PPEE untuk menampung dana yang diterima dari investor.
Rupiah atau Rp : berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Yang Ditawarkan
: berarti saham biasa atas nama yang akan ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, atau seluruhnya sejumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang selanjutnya akan dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Tanggal Pencatatan : berarti tanggal pencatatan dari seluruh Saham di BEI, tanggal mana tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Penjatahan : Berarti selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran, pada saat mana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan dan Saham yang Dipinjam (apabila ada) bagi setiap pemesan melalui Pemegang Rekening.
USD : berarti dolar Amerika Serikat.
UUPM : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 serta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan- perubahannya.
UUPT : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara No. 4756 serta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yanglebihrinci, termasuklaporankeuangankonsolidasiandancatatanataslaporankeuangankonsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam miliaran Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Mitra Megatama Perkasa, berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31 tanggal 7 November 1995, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 85 tanggal 14 Februari 1996, yang keduanya dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-6507 HT.01.01.Th.96 tanggal 6 Maret 1996 serta telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 164/1996 tanggal 5 Juni 1996.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan termasuk perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat No. 30 tanggal 29 Januari 2009 yang dibuat oleh Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22104.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 dan didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0028271.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19
Mei 2009.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 1 tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham No. AHU-0001347. AH.01.02.TAHUN2017 tanggal 18 Januari 2017 (“Akta No. 1/2017”). Berdasarkan Akta No. 1/2017, para pemegang saham menyetujui (i) perubahan status Perseroan dari tertutup menjadi terbuka; (ii) perubahan terhadap tempat kedudukan Perseroan yang semula di Denpasar menjadi di Jakarta Barat, (iii) perubahan terhadap Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, (iv) menyetujui penjualan saham yang ditawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum sebanyak-banyaknya sejumlah 21,43%; (v) pemberian kuasa kepada Direksi dan Komisaris; (vi) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 32 dan POJK No. 33; dan (vii) memberhentikan dan menunjuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan dan jasa.
ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
2016 2016
Perseroan memiliki tiga belas Anak Perusahaan Perseroan dengan penyertaan saham secara langsung maupun tidak langsung (melalui Anak Perusahaan lainnya) dengan rincian sebagaimana di bawah berikut ini:
Nama Perusahaan
Domisili
Status Operasi
Tahun Tahun Kegiatan Usaha Pendirian Penyertaan Utama
Kepemilikan Langsung
Kepemilikan Tidak Langsung
Jakarta
PT Terregra Solar Power
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga surya
99,99 -
PT Terregra Hydro Power
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Jakarta
2014 2016
Medan
2011 2016
PT Berkah Alam Lestari Energi
Jakarta *Pra-operasi 2010 2015 Pembangkit listrik
tenaga mini hidro
PT Cahaya Abadi Lestari Energi
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Jakarta
2010 2015
PT Energi Alam Sentosa
Jakarta *Pra-operasi 2009 2015 Pembangkit listrik
tenaga mini hidro
PT Indah Alam Lestari Energi
Jakarta
PT Karya Abadi Lestari Energi
PT Karya Alam Lestari Energi
*Belum Beroperasi
**Belum Beroperasi
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
2011 2015
Pembangkit listrik tenaga air
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Jakarta
2011 2015
PT Sumber Alam Energi Hidro
Jakarta *Pra-operasi 2009 2015 Pembangkit listrik
tenaga mini hidro
2016 2016
PT Borneo Hydro Electric
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Jakarta
2016 2016
Beroperasi
Jakarta
2016 2016
PT Musi Hydro Electric Jakarta **Belum
Pembangkit listrik tenaga air
PT Teunom Hidro Power
PT Meutia Hidro Perkasa
**Belum Beroperasi
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Pembangkit listrik tenaga air
Jakarta
2017 2017
99,99 | - |
- | 80,25 |
- | 85,21 |
- | 80,25 |
- | 80,25 |
- | 80,24 |
- | 85,05 |
- | 87 |
- | 70 |
- | 70 |
- | 70 |
- | 70 |
*keterangan: “Pra-operasi” berarti sedang melakukan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tahapan produksi / commercial operation date (Sudah mencapai tahap perolehan PJBL dan proses awal konstruksi).
**Keterangan: “Belum Beroperasi” berarti telah melakukan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tahap pra-operasi (seperti: perolehan ijin-ijin terkait, pembebasan lahan, melakukan feasibility study, dll)
Untuk lebih jelasnya, dapat melihat pada Prospektus bab IX subbab Tahapan dan Perizinan Proyek PLTA & PLTMH.
B. Penawaran Umum
Jumlah saham yang ditawarkan : Sejumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Penawaran : Rp200,- (dua ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan FPPS
Jumlah Penawaran Umum : Sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh milyar Rupiah) Tanggal Penawaran Umum : 3 - 9 Mei 2017
Tanggal Pencatatan di BEI : 16 Mei 2017
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sejumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham atau 20% (dua puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum yang merupakan Saham Yang Ditawarkan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan harga penawaran Rp200,- (dua ratus Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh milyar Rupiah).
Saham-saham tersebut seluruhnya akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen.
Susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan
Xxxxx Nominal Rp100,- Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Modal Dasar 8.800.000.000 880.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Terregra Asia Equity | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 58,00 |
2. Xxxxxx Xxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,50 |
3. Xxxx Xxxxxxxx | 177.100.000 | 00.000.000.000 | 8,05 |
4. Xxxxx Xxxxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,50 |
5. PT Xxxxx Xxxxx Capital | 66.000.000 | 6.600.000.000 | 3,00 |
6. Xxxxxxxx Xxxxxxx | 33.000.000 | 3.300.000.000 | 1,50 |
7. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 97.900.000 | 9.790.000.000 | 4,45 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.200.000.000 | 220.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.600.000.000 | 660.000.000.000 |
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % (Rp) (Rp) | ||||||
Modal Dasar | 8.800.000.000 | 880.000.000.000 | 8.800.000.000 | 880.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. PT Terregra Asia Equity | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 58,00 | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 46,4 |
2. Xxxxxx Xxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10 |
3. Xxxx Xxxxxxxx | 177.100.000 | 00.000.000.000 | 8,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,44 |
4. Xxxxx Xxxxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10 |
5. PT Xxxxx Xxxxx Capital | 66.000.000 | 6.600.000.000 | 3,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,4 |
6. Xxxxxxxx Xxxxxxx | 33.000.000 | 3.300.000.000 | 1,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,2 |
7. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 97.900.000 | 9.790.000.000 | 4,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 3,56 |
8. Masyarakat | - | - | 550.000.000 | 55.000.000.000 | 20 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.200.000.000 | 220.000.000.000 | 100,00 | 2.750.000.000 | 275.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.600.000.000 | 660.000.000.000 | 6.050.000.000 | 605.000.000.000 |
C. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan sebagai berikut:
(a) Sekitar 95% akan digunakan sebagai penyertaan modal pada Anak Perusahaan yakni PT Terregra Hydro Power. Penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap di tahun 2017, 2018 dan 2019. Dana penyertaan modal tersebut selanjutnya akan disalurkan oleh PT Terregra Hydro Power kepada anak-anak perusahaan PT Terregra Hydro Power yaitu: PT Sumber Alam Energi Hidro, PT Berkah alam Lestari Energi, dan PT Energi Alam Sentosa dalam bentuk pinjaman, yang akan diberikan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana diuraikan pada Bab VIII Prospektus pada sub-bab mengenai Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi, yang kemudian akan dipakai oleh anak-anak perusahaan PT Terregra Hydro Power dengan perincian sebagai berikut:
− Sekitar 86% adalah untuk memenuhi sebagian kebutuhan porsi pembiayaan pada “Perjanjian EPC” dengan detil sebagai berikut ini:
(i) 69,4% akan dialokasikan pada PT Sumber Alam Energi Hidro, dengan alokasi sebagai berikut:
▪ 32,2% akan dialokasikan sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Raisan Naga Timbul tanggal 11 November 2016 antara PT Sumber Alam Energi Hidro dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co.,Ltd, dan
▪ 67,8% akan dilakokasikan sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Xxxxxx Xxxx Dolok tanggal 11 November 2016 antara PT Sumber Alam Energi Hidro dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co., Ltd
(ii) 28,5% akan dialokasikan pada PT Berkah alam Lestari Energi, sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Batang Toru-3 tanggal 6 September 2016 antara PT Berkah Alam Lestari Energi dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Instittue Co., Ltd, dan
(iii) 2,1% akan dialokasikan kepada PT Energi Alam Sentosa, sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Sisira tanggal 6 September 2016 antara PT Energi Alam Sentosa dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co.,Ltd)
dimana sisa setelah dikurangi porsi pembiayaan (ekuitas) terhadap total biaya proyek, akan dibiayai oleh kontraktor EPC tersebut/ institusi keuangan lainnya.
Porsi pembiayaan (ekuitas) tersebut harus dipenuhi saat 4 proyek PLMT pada 3 Anak Perusahaan Perseroan (PT Berkah Alam Lestari Energi, PT Energi Alam Sentosa, PT Sumber Alam Energi Hidro) tersebut mencapai commercial operating date yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2019.
− Sekitar 14% akan digunakan untuk pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek pada seluruh proyek pembangkit listrik di Anak Perusahaan.
Adapun detil dari masing-masing Proyek Pembangkit listrik beserta Anak Perusahaan yang akan menerima pembiayaan adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Proyek yang akan dibiayai
PT Berkah Alam Lestari Energi PLTMH 10 MW Batang Toru 3
PT Energi Alam Sentosa PLTMH 9,8MW Sisira
PT Sumber Alam Energi Hidro PLTMH 7 MW Raisan 1 & PLTMH 10 MW Raisan II
PT Indah Alam Lestari Energi PLTMH 10 MW Batang Toru 4
PT Cahaya Abadi Lestari Energi PLTMH 5,6 MW Simasom
PT Karya Alam Lestari Energi PLTMH 5,4 MW Batang Toru Simantaniari
PT Karya Abadi Lestari Energi PLTMH 7 MW Simbelin
PT Teunom Hidro Power PLTA 50 MW Teunom III
PT Meutia Hidro Perkasa PLTA 139 MW Teunom II
PT Borneo Hydro Electric PLTAM Riam Jerawi & PLTA Muara Juloi
(b) Sisanya sekitar 5% akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional usaha jasa teknis dan pemasok suku cadang pembangkit listrik, yang antara lain untuk pembayaran kepada pemasok, biaya overhead, serta biaya administrasi dan pemasaran.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
D. Keunggulan Kompetitif
Perseroan meyakini memiliki sejumlah keunggulan kompetitif, antara lain:
- Memilki jaminan arus kas yang baik dan stabil di masa depan
- Biaya operasi dan perawatan pembangkit listrik yang kompetitif
- Tim manajemen yang kompeten dan berpengalaman
- Mendapatkan keuntungan dari kebijakan pemerintah
- Proyek pembangkit listrik Perseroan didukung oleh kontraktor ternama
E. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi usaha Perseroan :
1. Membina hubungan baik dengan pelanggan utama Perseroan
2. Menunjuk jasa-jasa profesional pendukung proyek pembangkit listrik Perseroan yang kompeten dan berpengalaman
3. Meminimalisir risiko keuangan selama pengerjaan proyek
4. Memperoleh pendanaan yang kompetitif
5. Melakukan riset dan survey untuk memperoleh site baru
F. Risiko Usaha
Beberapa risiko yang diperkirakan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara umum dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
1. Ketergantungan pada PLN sebagai pelanggan utama
2. Cost overrun selama pembangunan Proyek
3. Risiko Hidrologi
4. Kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam bidang kelistrikan
5. Gangguan operasional pada pembangkit listrik
6. Ketergantungan pada vendor tertentu dalam pengoperasian setelah selesainya konstruksi
7. Perseroan dan Anak Perusahaan menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
8. Perseroan dan Anak Perusahaan sampai saat ini menguasai tanah tanpa sertifikat hak atas tanah, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa
9. Izin lokasi tertentu mungkin tidak dapat diperbaharui, diperpanjang, atau diperluas
10. Kesulitan dalam memperoleh, mempertahankan, dan memperbarui seluruh izin dan persetujuan yang diperlukan
11. Risiko pemenuhan financing date dan commercial operating date sebagaimana diatur berdasarkan PJBL
12. Risiko sebagai induk perusahaan
Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
1. Risiko tidak likuidnya perdagangan saham Perseroan di bursa
2. Harga saham dapat sangat berfluktuasi.
3. Perseroan mungkin tidak dapat membagikan dividen.
G. Kinerja Keuangan
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014, dan 2013 diambil dari laporan audit keuangan Perseroan untuk periode-periode tersebut yang didasarkan pada:
a. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Oktober 2016 dan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent Member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited) dengan nomor laporan audit independen 05551417LA yang ditanda tangani oleh Xxxxx Xxxx, SE, CPA, CA, BKP, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh XXXX, dengan opini tanpa modifikasian.
b. laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2015, 2014, dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx & Xxxxxxxxx dengan nomor laporan audit independen masing masing IS.02.16.221, dan IS.02.16.220 yang ditanda tangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxx, SE, CPA, CA, BKP untuk tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk tahun 2015 dan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan untuk tahun 2014, serta ditanda tangani oleh Xxxxx Xxxx, SE, CPA, CA, BKP untuk tanggal 31 Desember 2013, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan rupiah) | |||||||
Pada Tanggal Pada Tanggal 31 Desember Keterangan 31 Oktober | |||||||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | ||
Jumlah Aset Lancar | 13.427 | 10.805 | 3.506 | 470 | 702 | 488 | |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 270.008 | 642 | 3.287 | 5.084 | 8.386 | 9.315 | |
Jumlah Aset | 283.435 | 11.447 | 6.793 | 5.554 | 9.088 | 9.803 | |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 17.192 | 8.316 | 7.119 | 5.529 | 8.188 | 7.944 | |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 8.628 | 222 | 170 | 157 | 120 | 59 | |
Jumlah Liabilitas | 25.820 | 8.538 | 7.289 | 5.686 | 8.308 | 8.003 | |
Jumlah Ekuitas | 257.615 | 2.909 | -496 | -132 | 780 | 1.800 | |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 283.435 | 11.447 | 6.793 | 5.554 | 9.088 | 9.803 | |
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (dalam jutaan rupiah) | |||||||
Sepuluh Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 31 Tahun yang berakhir pada 31 Desember Keterangan Oktober | |||||||
2016 | 2015 (tidak diaudit) | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Pendapatan usaha | 9.001 | 50.258 | 60.864 | 26.182 | 5.434 | 3.263 | 1.185 |
Beban pokok penjualan | (7.156) | (43.392) | (52.729) | (22.793) | (4.705) | (2.845) | (1.028) |
Laba kotor | 1.845 | 6.866 | 8.136 | 3.390 | 729 | 418 | 157 |
Beban usaha | (616) | (906) | (2.722) | (965) | (1.004) | (885) | (988) |
Xxxx (Rugi) usaha | 1.229 | 5.960 | 5.413 | 2.424 | (275) | (467) | (831) |
Xxxx (Rugi) sebelum pajak | 470 | 4.928 | 4.365 | 44 | (1.213) | (1.323) | (1.615) |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan | 225 | 3.825 | 3.386 | (420) | (930) | (1.024) | (1.240) |
Jumlah pendapatan (beban) komprehensif | 271 | 3.840 | 3.405 | (364) | (913) | (1.022) | (1.240) |
C. Kebijakan Dividen Perseroan
Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan atau RUPSLB. Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh anggaran dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum, mulai tahun 2018 berdasarkan laba bersih tahun 2017, Perseroan berencana melakukan pembayaran dividen tunai (cash) sebanyak-banyaknya 20% dari laba bersih untuk masa yang akan datang.
Dengan tetap memperhatikan persetujuan RUPS Perseroan, Pembayaran dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada berbagai faktor, antara lain pada:
- laba ditahan, kinerja operasional dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa yang akan datang, kebutuhan kas, peluang bisnis; serta
- kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku serta faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi.
BAB I. PENAWARAN UMUM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sejumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham atau 20% (dua puluh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum yang merupakan Saham Yang Ditawarkan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan harga penawaran Rp200,- (dua ratus Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh milyar Rupiah).
Saham-saham tersebut seluruhnya akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen.
PT Terregra Asia Energy Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan dan jasa yang berhubungan dengan pembangkit listrik
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Lippo Puri Tower #0905 Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3
St. Xxxxxx CBD West – Jakarta 11610 Tel: (00-00) 0000 0000
Fax : (00-00) 0000 0000
Email: xxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxx.xxx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU PERSEROAN MEMILIKI RISIKO TERKAIT DENGAN KETERGANTUNGAN PADA PLN SEBAGAI PELANGGAN UTAMA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROANTIDAKTERLALU BESAR, MAKATERDAPATKEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA AKAN MENJADI TIDAK LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH XXXXXXXXXXX SAHAM PERSEROAN DI BEI AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31 tanggal 7 November 1995, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 85 tanggal 14 Februari 1996, yang keduanya dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-6507 HT.01.01.Th.96 tanggal 6 Maret 1996 serta telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 164/1996 tanggal 5 Juni.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan termasuk perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat No. 30 tanggal 29 Januari 2009 yang dibuat oleh Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22104.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 dan didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0028271.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19
Mei 2009,.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 1/2017. Berdasarkan Akta No. 1/2017, para pemegang saham menyetujui (i) perubahan status Perseroan dari tertutup menjadi terbuka, (ii) perubahan terhadap Pasal 1 mengenai tempat kedudukan Perseroan yang semula di Denpasar menjadi di Jakarta Barat, (iii) perubahan terhadap Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, (iv) menyetujui penjualan saham yang ditawarkan kepada masyarakat melalui PUPS sebanyak-banyaknya sejumlah 21,43%, (v) pemberian kuasa kepada Direksi dan Komisaris, (vi) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 32 dan POJK No. 33, dan (vii) memberhentikan dan menunjuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ninai Nominal Rp100,- Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 8.800.000.000 | 880.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Terregra Asia Equity | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 58,00 |
2. Xxxxxx Xxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,50 |
3. Xxxx Xxxxxxxx | 177.100.000 | 00.000.000.000 | 8,05 |
4. Xxxxx Xxxxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,50 |
5. PT Xxxxx Xxxxx Capital | 66.000.000 | 6.600.000.000 | 3,00 |
6. Xxxxxxxx Xxxxxxx | 33.000.000 | 3.300.000.000 | 1,50 |
7. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 97.900.000 | 9.790.000.000 | 4,45 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.200.000.000 | 220.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 6.600.000.000 | 660.000.000.000 |
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Umum | Setelah Penawaran Umum | |||||
Keterangan | Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 8.800.000.000 880.000.000.000 | 8.800.000.000 880.000.000.000 | ||||
Modal Ditempatkan dan | ||||||
Disetor Penuh 1. PT Terregra Asia Equity | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 58,00 | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 46,4 |
2. Xxxxxx Xxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10 |
3. Xxxx Xxxxxxxx | 177.100.000 | 00.000.000.000 | 8,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,44 |
4. Xxxxx Xxxxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 10 |
5. PT Xxxxx Xxxxx Capital | 66.000.000 | 6.600.000.000 | 3,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 2,4 |
6. Xxxxxxxx Xxxxxxx | 33.000.000 | 3.300.000.000 | 1,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,2 |
7. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 97.900.000 | 9.790.000.000 | 4,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 3,56 |
8. Masyarakat | - | - | 550.000.000 | 55.000.000.000 | 20 |
Jumlah Modal Ditempatkan | 2.200.000.000 | 220.000.000.000 | 100,00 | 2.750.000.000 | 275.000.000.000 | 100,00 |
dan Disetor Penuh | ||||||
Saham dalam Portepel | 6.600.000.000 | 660.000.000.000 | 6.050.000.000 | 605.000.000.000 |
Pencatatan Saham di BEI
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sejumlah 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama atau mewakili sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor Perseroan setelah Penawaran Umum, yang merupakan saham baru dari portepel, maka Perseroan atas nama pemegang saham lama akan mencatatkan pula sejumlah 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau sebesar 80% (delapan puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum, yang terdiri dari saham milik (i) PT Terregra Asia Equity, (ii) Xxxxxx Xxxxx, (iii) Xxxxx Xxxxxxx, (iv) PT Xxxxx Xxxxx Capital dan (v) Xxxxxxxx Xxxxxxx. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sejumlah 2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta) saham atau sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum ini.
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM PERSEROAN
Sehubungan dengan Peraturan No. IX.A.6, berikut adalah kronologis peningkatan modal Perseroan:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 189 tanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0020106.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan (ii) penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Oktober 2016 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0128438.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 28 Oktober 2016 para pemegang saham telah menyetujui untuk meningkatkan modal dasar dari Rp600.000.000 menjadi Rp880.000.000.000 dan meningkatkan modal disetor yang semula Rp600.000.000 menjadi Rp220.000.000.000. Peningkatan modal disetor tersebut dilakukan dengan mengeluarkan saham baru yang diambil oleh:
1. PT Terregra Asia Equity, sejumlah 1.276.000.000 saham dengan nilai sebesar Rp127.600.000.000
2. Xxxxxx Xxxxx, sejumlah 275.000.000 saham dengan nilai sebesar Rp27.500.000.000
3. Xxxxx Xxxxxxx, sejumlah 275.000.000 saham dengan nilai sebesar Rp27.500.000.000
4. PT Xxxxx Xxxxx Capital sejumlah 66.000.000 saham dengan nilai sebesar Rp6.600.000.000
5. Xxxxxxxx Xxxxxxx sejumlah 33.000.000 saham dengan nilai sebesar Rp3.300.000.000
6. Xxxx Xxxxxxxx sejumlah 173.800.000 saham dengan nilai sebesar Rp17.380.000.000
7. Xxx Xxxxxx Xxxxxx sejumlah 95.200.000 dengan nilai sebesar Rp9.520.000.000
Oleh karena itu, sesuai Peraturan No.IX.A.6, ketujuh pihak tersebut diatas, selaku pihak yang memperoleh saham dengan harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, maka pemegang saham tersebut tidak akan menjual saham-saham Perseroan yang dimilikinya dalam jangka waktu 8 bulan terhitung setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Baik PT Terregra Asia Equity, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxxx, selaku pemegang saham Perseroan, berdasarkan surat pernyataan masing-masing tertanggal 28 Februari 2017 dan PT Xxxxx Xxxxx Capital tertanggal 17 Februari 2017 menyatakan bahwa saham-saham Perseroan yang dimilikinya tidak akan dijual dalam jangka waktu 8 bulan terhitung setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA MENGELUARKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM LAIN DAN/ATAU EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSI MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
BAB II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan sebagai berikut:
(a) Sekitar 95% akan digunakan sebagai penyertaan modal pada Anak Perusahaan yakni PT Terregra Hydro Power. Penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap di tahun 2017, 2018 dan 2019. Dana penyertaan modal, dimana dana tersebut selanjutnya akan disalurkan oleh PT Terregra Hydro Power kepada anak-anak perusahaan PT Terregra Hydro Power yaitu: PT Sumber Alam Energi Hidro, PT Berkah alam Lestari Energi, dan PT Energi Alam Sentosa dalam bentuk pinjaman, yang akan diberikan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana diuraikan pada Bab VIII Prospektus pada sub-bab mengenai Transaksi Dengan Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx, yang kemudian akan dipakai oleh anak-anak perusahaan PT Terregra Hydro Power dengan perincian sebagai berikut:
− Sekitar 86% adalah untuk memenuhi sebagian kebutuhan porsi pembiayaan (ekuitas) pada “Perjanjian EPC” dengan detil sebagai berikut:
(i) 69,4% akan dialokasikan pada PT Sumber Alam Energi Hidro, dengan alokasi sebagai berikut:
▪ 32,2% akan dialokasikan sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Raisan Naga Timbul tanggal 11 November 2016 antara PT Sumber Alam Energi Hidro dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co.,Ltd, dan
▪ 67,8% akan dilakokasikan sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Xxxxxx Xxxx Dolok tanggal 11 November 2016 antara PT Sumber Alam Energi Hidro dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co., Ltd
(ii) 28,5% akan dialokasikan pada PT Berkah alam Lestari Energi, sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Batang Toru-3 tanggal 6 September 2016 antara PT Berkah Alam Lestari Energi dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Instittue Co., Ltd, dan
(iii) 2,1% akan dialokasikan kepada PT Energi Alam Sentosa, sesuai Perjanjian Engineering Procurement Construction untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro Sisira tanggal 6 September 2016 antara PT Energi Alam Sentosa dan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co.,Ltd),
dimana sisa setelah dikurangi porsi pembiayaan (ekuitas) terhadap total biaya proyek, akan dibiayai oleh kontraktor EPC tersebut/ institusi keuangan lainnya.
Porsi pembiayaan (ekuitas) tersebut harus dipenuhi saat 4 proyek PLMT pada 3 Anak Perusahaan Perseroan (PT Berkah Alam Lestari Energi, PT Energi Alam Sentosa, PT Sumber Alam Energi Hidro) tersebut mencapai commercial operating date yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2019
− Sekitar 14% akan digunakan untuk pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek pada seluruh proyek pembangkit listrik di Anak Perusahaan.
Adapun detil dari masing-masing Proyek Pembangkit listrik beserta Anak Perusahaan yang akan menerima pembiayaan adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Proyek yang akan dibiayai
PT Berkah Alam Lestari Energi PLTMH 10 MW Batang Toru 3
PT Energi Alam Sentosa PLTMH 9,8MW Sisira
PT Sumber Alam Energi Hidro PLTMH 7 MW Raisan 1 & PLTMH 10 MW Raisan II
PT Indah Alam Lestari Energi PLTMH 10 MW Batang Toru 4
PT Cahaya Abadi Lestari Energi PLTMH 5,6 MW Simasom
PT Karya Alam Lestari Energi PLTMH 5,4 MW Batang Toru Simantaniari
PT Karya Abadi Lestari Energi PLTMH 7 MW Simbelin
PT Teunom Hidro Power PLTA 50 MW Teunom III
PT Meutia Hidro Perkasa PLTA 139 MW Teunom II
PT Borneo Hydro Electric PLTA Riam Jerawi & PLTA Muara Juloi
Keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang bertransaksi yaitu Perseroan, PT Terregra Hydro Power, PT Sumber Alam Energi Hidro, PT Berkah Alam Lestari Energi, dan PT Energi Alam Sentosa dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus mengenai Keterangan Tentang Perseroan Dan Entitas Anak Perseroan.
(b) Sisanya sekitar 5% akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional usaha jasa teknis dan pemasok suku cadang pembangkit listrik, yang antara lain untuk pembayaran kepada pemasok, biaya overhead, serta biaya administrasi dan pemasaran.
Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum, telah disusun berdasarkan prioritas dari kebutuhan investasi dan rencana bisnis Perseroan. Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan mencari alternatif pendanaan dari pihak ketiga, dengan memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk memenuhi porsi pembiayaan (ekuitas) dari Perjanjian EPC.
Rencana Penggunaan Dana berupa penyertaan modal dalam PT Terregra Hydro Power, dan pemberian pinjaman oleh PT Terregra Hydro Power kepada anak-anak perusahaan PT Terregra Hydro Power yaitu PT Sumber Alam Energi Hidro, PT Berkah Alam Lestari Energi, dan PT Energi Alam Sentosa merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”) dan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK No. IX.E.l, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.l”). Namun demikian:
(i) Sesuai ketentuan Peraturan IX.E.2 dan Peraturan IX.E.l, sehubungan dengan penyertaan modal dalam PT Terregra Hydro Power sebagaimana dimaksudkan dalam Rencana Penggunaan Dana, penyertaan modal dalam PT Terregra Hydro Power tersebut merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari Peraturan IX.E.2 dan Peraturan IX.E.1 dikarenakan Perseroan memiliki 99,99% dari modal disetor PT Terregra Hydro Power; dan
(ii) Sesuai ketentuan Peraturan IX.E.2 dan Peraturan IX.E.1, sehubungan dengan pinjaman yang akan disalurkan oleh PT Terregra Hydro Power sebagaimana dimaksudkan dalam Rencana Penggunaan Dana, pinjaman tersebut merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dan Perseroan wajib memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1 pada saat penyaluran pinjaman tersebut dilakukan oleh PT Terregra Hydro Power.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa setiap penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum akan mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini secara periodik kepada pemegang saham dalam RUPS dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya tidak seperti yang tercantum dalam Prospektus, maka rencana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 7,36% dari nilai Penawaran Umum, yang meliputi:
- Biaya pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham sebesar 0,05% dari total nilai emisi sesuai lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014.
- Biaya jasa untuk Para Penjamin Emisi Efek sebesar 4,00% yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 3,50%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,25% dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,25%;
- Biaya jasa konsultan yang terdiri dari biaya:
a. Jasa Kantor Akuntan Publik sekitar 0,83%
b. Jasa Konsultan Hukum sekitar 1,27%
c. Jasa Notaris sekitar 0,64%
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,09%;
- Biaya Pencatatan (BEI dan KSEI) sekitar 0,28%;
- Biaya lain-lain yang meliputi biaya penyelenggaraan public expose, biaya penyelenggaraan roadshow, biaya pencetakan Prospektus dan formulir, biaya advisor, biaya konsultan industri dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sekitar 0,21%.
BAB III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Oktober 2016, Perseroan memiliki jumlah liabilitas konsolidasian sebesar Rp 25.820 juta, yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar Rp 17.193 juta, dan total liabilitas jangka panjang sebesar Rp 8.627 juta, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Oktober 2016 dan untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent Member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited), akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Perincian liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2016 disajikan di bawah ini.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang bank jangka pendek | 7.135 |
Utang lain-lain - pihak berelasi | 6.068 |
Utang pajak | 163 |
Beban akrual | 3.190 |
Utang pembelian aset tetap jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun | 636 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 17.193 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Utang pembelian aset tetap jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 8.322 |
Liabilitas imbalan kerja | 305 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 8.627 |
TOTAL LIABILITAS | 25.820 |
Utang bank
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 7.135 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Utang bank jangka pendek | |
PT Bank Central Asia Tbk | |
Fasilitas kredit lokal | 1.635 |
Fasilitas Time loan revolving | 5.500 |
Jumlah | 7.135 |
Pada tahun 2010, Perusahaan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk. Pinjaman ini memiliki jangka waktu satu tahun, diperbaharui secara tahunan, dengan rincian per 31 Oktober 2016 sebagai berikut:
31 Oktober 2016
Fasilitas kredit lokal
Pagu kredit (dalam jutaan Rupiah) 2.000
Bunga 12,50%
Fasilitas Time loan revolving
Pagu kredit (dalam jutaan Rupiah) 5.500
Bunga 12,25%
31 Oktober 2016
Fasilitas bank garansi
Pagu kredit (dalam jutaan Rupiah) 1.000
Jatuh tempo 4 Oktober 2017
Pada tahun 2016, jaminan atas fasilitas pinjaman di atas adalah sebagai berikut:
1. Tanah dengan Hak milik nomor 4120 seluas 642 m2 terletak di propinsi Bali atas nama Xxx Xxxxxx Xxxxxx, pemegang saham lama.
2. Tanah dengan Hak milik nomor 4477 dengan total luas 1.182 m2 terletak di propinsi Bali, atas nama Xxxx Xxxxxxxx, pemegang saham lama.
Utang Lain-lain – Xxxxx Xxxxxxxx
Saldo utang lain-lain pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 6.068 juta yang berasal dari uang muka kepada Perseroan dan pembayaran beban operasional tertentu untuk Perseroan, dengan rincian sebagaii berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Xxxxxx Xxxxx | 4.960 |
Xxxx Xxxxxxxxx | 1.108 |
Jumlah | 6.068 |
Utang ini memiliki jangka waktu satu tahun, diperbaharui secara tahunan, tanpa suku bunga dan tidak dijaminkan.
Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 163 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Perseroan | |
Pajak Penghasilan Badan | 124 |
Pajak Penghasilan: | |
Pasal 21 | 27 |
Pasal 23 | 9 |
Pasal 25 | 3 |
Jumlah | 163 |
Utang Pembelian Aset Tetap Jangka Panjang
Berikut adalah pembayaran utang pembelian aset tetap jangka panjang minimum masa yang akan datang berdasarkan perjanjian utang antara Perseroan dan PT Asiatic Sejahtera Finance:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Oktober 2016 |
Utang pembelian aset tetap jangka panjang | 8.957 |
Bagian utang pembelian aset tetap jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun | 635 |
Bagian utang pembelian aset tetap jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun | 8.322 |
Pada tanggal 19 Agustus 2015, THP memperoleh pinjaman pembelian aset tetap jangka panjang dari PT Asiatic Sejahtera Finance sehubungan dengan pembelian bangunan kantor di Lippo Office Tower St. Moritz, Jakarta Barat sebesar Rp 9.616 juta yang berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tahun 2025 dan tingkat bunga 11%. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset yang bersangkutan.
Liabilitas Imbalan Kerja
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2016, berdasarkan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh PT Xxxx Xxxxx Xxxx, aktuaris independen, berdasarkan laporannya tanggal 23 Desember 2016, dengan menggunakan metode“Projected Unit Credit” adalah sebesar Rp 305 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Oktober 2016 |
Saldo awal liabilitas bersih | 222 |
Pengaruh akuisisi | 373 |
Beban imbalan kerja karyawan | (310) |
periode berjalan
Rugi (laba) komprehensif lain 20
Saldo akhir liabilitas bersih 305
Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Oktober 2016 |
Tingkat diskonto (per tahun) | 7,60% |
Tingkat kenaikan gaji tahunan | 8,00% |
Usia pensiun (tahun) | 55 |
Tabel mortalitas | TMI III - 2011 |
Tingkat kecacatan | 0,02% |
Perjanjian dan Ikatan
Perjanjian penjualan tenaga listrik
a. Pada tahun 2011, SAEH melakukan perjanjian penjualan tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di desa Naga Timbul dan Huta Dolok, jangka waktu kontrak untuk 20 tahun. Pelaksanaan tahap I dan tahap II di jamin atas bank garansi masing-masing sebesar 2% dan 5% dari transaksi penjualan kWh per tahun.
b. Pada tahun 2012, BALE melakukan perjanjian penjualan tenaga listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), jangka waktu kontrak untuk 20 tahun. Pelaksanaan tahap I dan tahap II di jamin atas bank garansi masing- masing sebesar 2% dan 5% dari transaksi penjualan kWh per tahun.
Teknik, pengadaan dan konstruksi
a. Pada tanggal 6 September 2016, XXXX melakukan perjanjian dengan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co., Ltd di bidang teknik, pengadaan, dan konstruksi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Batang Toru-3 dengan nilai kontrak sebesar US$ 25.697.460 dan jangka waktu kontrak selama dua tahun dimulai dari tanggal efektifnya.
b. Pada tanggal 6 September 2016, EAS melakukan perjanjian dengan China Energy Engineering Group Guangxi Electric Power Design Institute Co., Ltd di bidang teknik, pengadaan, dan konstruksi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Sisira dengan nilai kontrak sebesar US$ 20.564.337 dan jangka waktu kontrak selama dua tahun dimulai dari tanggal efektifnya.
KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN, SEJAK TANGGAL 31 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN LAIN YANG JUMLAHNYA MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI YANG DISAJIKAN DALAM BAB XVII PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
BAB IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini yang berhubungan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang didasarkan pada:
a. laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Oktober 2016 dan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent Member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited) dengan nomor laporan audit independen 05551417LA yang ditanda tangani oleh Xxxxx Xxxx, SE, CPA, CA, BKP, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh XXXX, dengan opini tanpa modifikasian.
b. laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2015, 2014, 2013, 2012 dan 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx & Xxxxxxxxx dengan nomor laporan audit independen masing masing IS.02.16.221, IS.02.16.220 dan IS.02.16.219 yang ditanda tangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxx, SE, CPA, CA, BKP untuk tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk tahun 2015 dan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan untuk tahun 2014, serta ditanda tangani oleh Xxxxx Xxxx, SE, CPA, CA, BKP untuk tanggal 31 Desember 2013, 2012, dan 2011, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan rupiah)
Pada Tanggal 31 Oktober Pada Tanggal 31 Desember | |||||||
Keterangan | |||||||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | 2012 | 2011 | ||
ASET | |||||||
Aset Lancar | |||||||
Kas dan bank | 12.044 | 10.805 | 925 | 470 | 702 | 448 | |
Piutang usaha pihak ketiga | 1.374 | - | - | - | - | 40 | |
Biaya dibayar dimuka dan uang muka | - | - | 2.550 | - | - | - | |
Pajak dibayar dimuka | 9 | - | 31 | - | - | - | |
Jumlah Aset Lancar | 13.427 | 10.805 | 3.506 | 470 | 702 | 488 | |
Aset Tidak Lancar | |||||||
Aset pajak tangguhan | 895 | 56 | 469 | 951 | 673 | 375 | |
Piutang lain-lain pihak berelasi | - | - | 1.920 | 2.923 | 5.996 | 6.886 | |
Uang muka | 1.686 | - | - | - | - | - | |
Aset tetap - bersih | 12.814 | 586 | 898 | 1.210 | 1.717 | 2.054 | |
Goodwill | 66.459 | - | - | - | |||
Aset dalam Pembangunan | 182.865 | - | - | - | - | - | |
Aset lain-lain | 5.288 | - | - | - | - | - | |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 270.008 | 642 | 3.287 | 5.084 | 8.386 | 9.315 | |
Jumlah Aset | 283.435 | 11.447 | 6.793 | 5.554 | 9.088 | 9.803 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||||||
Liabilitas Jangka Pendek | |||||||
Utang bank jangka pendek | 7.135 | 7.370 | 7.057 | 5.300 | 7.432 | 7.345 | |
Utang lain-lain pihak ketiga | - | - | - | - | 741 | 490 | |
Utang lain-lain pihak berelasi | 6.068 | 941 | - | - | - | - | |
Utang pajak | 163 | 5 | 62 | 53 | 15 | 109 |
Beban akrual | 3.190 | 0 | 0 | 176 | - | |
Utang pembelian aset tetap jangka panjang yang akan jatuh tempo | 636 | - | - | - | - | - |
dalam satu tahun | ||||||
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 17.192 | 8.316 | 7.119 | 5.529 | 8.188 | 7.944 |
Liabilitas Jangka Panjang | ||||||
Utang pembelian aset tetap jangka panjang, setelah dikurangi bagian | 8.322 | - | - | - | - | - |
yang jatuh tempo dalam satu tahun | ||||||
Liabilitas imbalan kerja | 306 | 222 | 170 | 157 | 120 | 59 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 8.628 | 222 | 170 | 157 | 120 | 59 |
Jumlah Liabilitas | 25.820 | 8.538 | 7.289 | 5.686 | 8.308 | 8.003 |
EKUITAS | ||||||
Modal saham | 220.000 | 600 | 600 | 600 | 600 | 600 |
Xxxxx xxxx (defisit) | 2.580 | 2309 | -1096 | -732 | 180 | 1.200 |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 222.580 | 2.909 | -496 | -132 | 780 | 1.800 |
Kepentingan non-pengendali | 35.035 | 0 | 0 | 0 | - | - |
Jumlah Ekuitas | 257.615 | 2.909 | -496 | -132 | 780 | 1.800 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas | 283.435 | 11.447 | 6.793 | 5.554 | 9.088 | 9.803 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan rupiah)
Sepuluh Bulan yang Berakhir Pada Tahun yang berakhir pada 31 Desember Tanggal 31 Oktober Keterangan 2016 2015 2015 2014 2013 2012 2011 (tidak | |||||||
diaudit) | |||||||
Pendapatan usaha | 9.001 | 50.258 | 60.864 | 26.182 | 5.434 | 3.263 | 1.185 |
Beban pokok penjualan | (7.156) | (43.392) | (52.729) | (22.793) | (4.705) | (2.845) | (1.028) |
Laba kotor | 1.845 | 6.866 | 8.136 | 3.390 | 729 | 418 | 157 |
Beban usaha | |||||||
Beban penjualan | (28) | (56) | (71) | (64) | (64) | (24) | (58) |
Beban umum dan administrasi | (588) | (850) | (2.651) | (901) | (940) | (861) | (930) |
Jumlah beban usaha | (616) | (906) | (2.722) | (965) | (1.004) | (885) | (988) |
Xxxx (Rugi) usaha | 1.229 | 5.960 | 5.413 | 2.424 | (275) | (467) | (831) |
Penghasilan bunga | 10 | 7 | 17 | 24 | 4 | 1 | 6 |
Beban bunga dan beban keuangan lainnya | (746) | (756) | (932) | (690) | (874) | (791) | (754) |
Penghasilan (beban) lain-lain - bersih | (23) | (283) | (133) | (1.714) | (68) | (66) | (36) |
Xxxx (Rugi) sebelum pajak | 470 | 4.928 | 4.365 | 44 | (1.213) | (1.323) | (1.615) |
Penghasilan (Beban) pajak - bersih | (245) | (1.103) | (979) | (000) | 000 | 000 | 000 |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan | 225 | 3.825 | 3.386 | (420) | (930) | (1.024) | (1.240) |
Pendapatan komprehensif lain | |||||||
Keuntungan aktuarial | 61 | 20 | 24 | 73 | 22 | 3 | - |
Pajak terkait | (15) | (5) | (6) | (18) | (5) | (1) | - |
amount)
Jumlah pendapatan (beban) komprehensif 271 | 3.840 | 3.405 | (364) | (913) | (1.022) | (1.240) |
Jumlah laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk 225 | 3.824 | 3.386 | (420) | (930) | (1.024) | (1.240) |
Kepentingan nonpengendali - | - | - | - | - | - | - |
Jumlah 225 | 3.824 | 3.386 | (420) | (930) | (1.024) | (1.240) |
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk 271 | 3.840 | 3.405 | (364) | (913) | (1.022) | (1.240) |
Kepentingan nonpengendali - | - | - | - | - | - | - |
Jumlah 271 | 3.840 | 3.405 | (364) | (913) | (1.022) | (1.240) |
Laba (Rugi) tahun berjalan per saham (full 1 | 637.424 | 564.402 | (69.761) | (154.850) | (1.705.012) | (2.063.075 |
Rasio Keuangan Konsolidasian | ||||||
Sepuluh Bulan yang Berakhir Pada Tanggal Tahun yang berakhir pada 31 Desember Keterangan 31 Oktober 2016 2015 2014 2013 2012 2011 | ||||||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||||
Pendapatan Usaha | -82,09% | 132,47% | 381,82% | 66,53% | 175,36% | n.a |
Beban Pokok Pendapatan | -83,51% | 131,34% | 384,42% | 65,38% | 176,75% | n.a |
Laba Kotor | -73,14% | 140,00% | 365,02% | 74,40% | 166,24% | n.a |
Xxxxx Xxxxx | -32,08% | 182,37% | -3,89% | 13,33% | -10,43% | n.a |
Laba Usaha | -79,39% | 123,17% | -985,40% | -41,33% | -43,80% | n.a |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan | -94,11% | -910,29% | -55,01% | -9,28% | -17,42% | n.a |
Pendapatan (Beban) komprehensif tahun berjalan | -92,91% | -1038,02% | -60,20% | -10,76% | -17,58% | n.a |
Jumlah aset | 2376,06% | 68,51% | 22,31% | -38,89% | -7,29% | n.a |
Jumlah liabilitas | 202,41% | 17,14% | 28,19% | -31,56% | 3,81% | n.a |
Jumlah ekuitas | 8755,79% | -686,49% | 275,76% | -116,92% | -56,67% | n.a |
RASIO USAHA (%) | ||||||
Laba kotor terhadap pendapatan usaha | 20,49% | 13,37% | 12,95% | 13,42% | 12,81% | 13,25% |
Laba usaha terhadap pendapatan usaha | 13,64% | 8,90% | 9,27% | -5,04% | -14,31% | -70,13% |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan terhadap pendapatan usaha | 2,50% | 5,56% | -1,60% | -17,10% | -31,38% | -104,64% |
Pendapatan (Beban) komprehensif terhadap pendapatan usaha | 3,02% | 5,59% | -1,39% | -16,78% | -31,32% | -104,64% |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan terhadap ekuitas | 0,09% | 116,43% | 84,27% | 703,79% | -131,28% | -68,89% |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan terhadap aset | 0,08% | 29,59% | -6,15% | -16,73% | -11,27% | -12,65% |
RASIO SOLVABILITAS (X) | ||||||
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas | 0,10 | 2,94 | -14,70 | -43,08 | 10,65 | 4,45 |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset | 0,09 | 0,75 | 1,07 | 1,02 | 0,91 | 0,82 |
RASIO LIKUIDITAS (X) | ||||||
Xxxx Xxxxxx/Liabilitas Jangka Pendek | 0,78 | 1,30 | 0,49 | 0,09 | 0,09 | 0,06 |
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya yang terdapat pada Bab XVI pada Prospektus. Di bawah ini disajikan analisis dan pembahasan manajemen yang bersumber dari (a) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Oktober 2016 dan untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent Member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian (b) laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
A. Umum
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 1/2017. Berdasarkan Akta No. 1/2017, para pemegang saham menyetujui (i) perubahan status Perseroan dari tertutup menjadi terbuka;
(ii) perubahan terhadap Pasal 1 mengenai tempat kedudukan Perseroan yang semula di Denpasar menjadi di Jakarta Barat, (iii) perubahan terhadap Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, (iv) menyetujui penjualan saham yang ditawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum sebanyak-banyaknya sejumlah 21,43%; (v) pemberian kuasa kepada Direksi dan Komisaris; (vi) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 32 dan POJK No. 33; dan (vii) memberhentikan dan menunjuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Perseroan berdomisili di Jakarta Barat dan Perseroan memulai kegiatan operasi komersialnya sejak tahun 1995.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan terutama adalah bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan dan jasa.
B. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Hasil Operasi
Kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan telah dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting, yang beberapa di antaranya diyakini Perseroan akan terus mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasionalnya.
1. Permintaan atau kebutuhan dari PLN atas alat dan suku cadang pembangkit listrik
Mengingat pelanggan utama penjualan atas alat dan suku cadang pembangkit listrik Perseroan adalah PLN, maka terdapat ketergantungan dan kecenderungan bahwa pendapatan dan penjualan Perseroan akan sangat berpengaruh pada permintaan atau kebutuhan dari PLN. Apabila PLN tidak lagi menunjuk Perseroan sebagai general contractor untuk memasok alat-alat atau suku cadang, atau PLN melakukan perubahan jadwal/rencana ekspansi dan pemeliharaan pembangkit listriknya, hal tersebut diyakini akan berdampak signifikan pada pendapatan dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan akan senantiasa menjalin hubungan baik dengan PLN sebagai pelanggan utama dengan memenuhi semua kriteria baik teknis maupun non-teknis yang dipersyaratkan oleh PLN, sehingga Perseroan dengan usaha terbaiknya akan mengusahakan untuk tetap ditunjuk sebagai general contractor untuk memasok alat-alat atau suku cadang kepada PLN.
2. Debit air pada lokasi PLTA / PLTMH
Jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh PLTA/PLTMH milik Perseroan dapat bervariasi akibat perubahan debit air pada lokasi. Pada musim kemarau yang ekstrem, dimana curah hujan tiba-tiba berkurang secara signifikan, hal tersebut dapat menurunkan debit air, dan semakin kecil debit air yang dapat ditransformasi menjadi listrik, hal tersebut akan mempengaruhi output listrik yang dapat dijual oleh Perseroan ke PLN. Ketidakmampuan Perseroan memenuhi jumlah output yang telah ditentukan pada PJBL dengan PLN, dapat mempengaruhi hasil kinerja operasional dan penilaian performa Perseroan.
Perseroan telah menunjuk konsultan hidrologi yang ternama untuk melakukan studi terkait, sehingga dapat memprediksi debit air optimum yang akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik di PLTA dan PLTMH milik Anak Perusahaan Selain itu Perseroan juga akan melakukan Corporate Social Responsbility yang berkaitan dengan pelestarian kondisi kehutanan di hulu sungai untuk menjaga ketersediaan air pada catchment area PLTA dan PLTMH milik entitas anak
3. Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif listrik
Pemerintah saat ini memberlakukan dua feed-in tariff yang menyangkut dengan panas bumi dan tenaga air. Permen ESDM 19/2015 menekankan pada pembelian tenaga listrik yang berasal dari hidro power dimana PLN akan memaksimalkan tenaga air. Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah menetapkan tarif untuk pembelian
listrik dari pemegang ijin usaha pembangkit listrik, sehingga dapat memberikan kepastian arus kas bagi mereka. Dalam hal Pemerintah melakukan perubahan tarif pembelian listrik melalui peraturan/kebijakannya, maka hal tersebut akan berdampak pada pendapatan dan kondisi keuangan Perseroan.
Berdasarkan Permen ESDM 12/2017, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTA dalam hal Biaya Pokok Penyediaan (“BPP”) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, adalah paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata- rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari tenaga air sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Perseroan akan senantiasa tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu Perseroan secara langsung maupun tidak langsung (melalui asosiasi) akan memberikan masukan secara berkala kepada Pemerintah terkait peraturan maupun tariff yang akan diberlakukan, agar iklim investasi dibidang Energi Baru dan Terbarukan tetap kondusif.
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli listrik (PJBL), dengan tarif tetap dan berlaku selama 20 tahun. Untuk proyek PJBL yang belum di tandatangani, Perseroan berkeyakinan perubahan kebijakan/ peraturan atas tarif yang akan diterapkan pemerintah tetap mempertimbangkan iklim investasi dibidang energi baru dan terbarukan tetap kompetitif sehingga investor bisa tetap berminat investasi di bidang tersebut. Apabila terjadi perubahan tarif yang sifatnya cenderung menurun, maka manajemen akan selalu memperhatikan dana yang di investasikan terhadap hasil yang akan diperoleh serta selalu melakukan peningkatan efisiensi di segala bidang sehingga hasil yang dicapai bisa tetap optimum.
4. Efisiensi sistem pembangkit listrik
Salah satu faktor krusial dalam pembangkit listrik adalah efisiensi sistem yang digunakan, dimana semakin efisien sistem yang digunakan maka semakin kecil input yang terbuang sia-sia dan semakin besar output listrik yang dihasilkan. Perubahan teknologi di masa depan yang dapat menghasilkan desain turbin dan sistem generator yang semakin canggih, diyakini akan meningkatkan efisiensi dan output yang dihasilkan. Hal tersebut bila diimplementasikan pada pembangkit listrik Perseroan diyakini akan berpengaruh pada pendapatan dan kinerja operasional Perseroan.
C. Analisis Keuangan
Tabel berikut menggambarkan pendapatan usaha, beban operasi dan akun lainnya yang angka-angkanya dikutip dari laporan keuangan Perseroan.
C.1 Hasil Operasi dan Kondisi Keuangan
Tabel berikut menggambarkan penjualan bersih, beban usaha dan akun lainnya yang angka-angkanya dikutip dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sepuluh bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada 31 Desember Keterangan pada 31 Oktober | ||||||
2016 | 2015 | 2015 | 2014 | 2013 | ||
Pendapatan usaha | 9.000 | 50.258 | 60.864 | 26.182 | 5.434 | |
Beban pokok penjualan | -7.156 | -43.392 | -52.728 | -22.792 | -4.705 | |
Laba kotor | 1.844 | 6.866 | 8.136 | 3.390 | 729 | |
Beban usaha | ||||||
Beban penjualan | -27 | -56 | -71 | -63 | -64 | |
Beban umum dan administrasi | -588 | -850 | -2.651 | -901 | -939 | |
Jumlah beban usaha | -615 | -906 | -2.722 | -964 | -1.003 | |
Xxxx (Rugi) usaha | 1.229 | 5.960 | 5.414 | 2.426 | -274 | |
Interest income | 10 | 7 | 17 | 24 | 4 |
Interest and other financial charges | -746 | -757 | -932 | -690 | -874 |
Other income (expense) – net | -23 | -283 | -133 | -1.714 | -68 |
Xxxx (Rugi) sebelum pajak | 470 | 4.928 | 4.366 | 46 | -1.212 |
Penghasilan (Beban) pajak - bersih | -245 | -1.103 | -979 | -464 | 283 |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan | 225 | 3.825 | 3.387 | -418 | -929 |
Pendapatan komprehensif lain | |||||
Keuntungan aktuarial | 61 | 20 | 24 | 73 | 22 |
Pajak terkait | -15 | -5 | -6 | -18 | -5 |
Jumlah pendapatan (beban) kom- prehensif | 271 | 3.840 | 3.405 | -363 | -912 |
Jumlah laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 225 | 3.824 | 3.387 | -418 | -929 |
Kepentingan nonpengendali | - | - | - | - | - |
Jumlah | 225 | 3.824 | 3.387 | -418 | -929 |
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 271 | 3.840 | 3.405 | -363 | -912 |
Kepentingan nonpengendali | - | - | - | - | - |
Jumlah | 271 | 3.840 | 3.405 | -363 | -912 |
Laba (Rugi) tahun berjalan per saham
1 639.667 567.500 -60.500 -152.000
Grafik Pertumbuhan Pendapatan, Laba Bruto dan Laba Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan Oktober 2016, 31 Desember 2013 – 2015
(dalam jutaan Rupiah)
70,000
60,864
60,000
50,258
50,000
40,000
30,000
26,182
20,000
10,000
5,434
729(929)
31 Des 2013
8,136
3,387
6,866
3,825
-
3,390
(418)
31 Des 2014
31 Des 2015
31 Okt 2015
9,000
1,844
225
31 Okt 2016
(10,000)
Pendapatan usaha
Laba kotor
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan
Perkembangan Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari jasa penyediaan barang.
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Pendapatan usaha untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar
Rp 9.000 juta, menurun sebesar Rp 41.258 juta atau sekitar 82,09% dibandingkan dengan penjualan bersih untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 50.258 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena turunnya permintaan perawatan dari PLN serta penurunan penjualan spare part pada tahun 2016 dibandingkan 2015.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 60.864 juta, meningkat sebesar Rp 34.682 juta atau sebesar 132,47% dibandingkan dengan penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 26.182 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya permintaan PLN untuk melakukan perawatan dan kenaikan penjualan spare part.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 26.182 juta, meningkat sebesar Rp 20.748 juta atau sebesar 381,82% dibandingkan dengan penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 5.434 juta . Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya permintaan PLN untuk melakukan perawatan dan penggantian spareparts.
Perkembangan Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan berasal dari pembelian barang.
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Beban pokok penjualan untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 7.156 juta, menurun sebesar Rp 36.236 juta atau sekitar 83,51% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 43.392 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena menurunnya pendapatan usaha karena penurunan permintaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 52.729, meningkat sebesar Rp 29.936 atau sebesar 131,34% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 22.793. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan usaha karena kenaikan permintaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 22.793 juta, meningkat sebesar Rp 18.088 juta atau sebesar 384,44% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 4.705 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan usaha karena kenaikan permintaan.
Perkembangan Laba Kotor
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Laba kotor untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 1.844 juta, menurun sebesar Rp 5.022 juta atau sekitar 73,14% dibandingkan dengan laba kotor untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 6.866 juta. Penurunan tersebut seiring dengan penurunan pendapatan usaha Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 8.136 juta, meningkat sebesar Rp 4.746 juta atau sebesar 140% dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 3.390 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan pendapatan usaha Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 3.390 juta, meningkat sebesar Rp 2.661 juta atau sebesar 365,02% dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 729 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan pendapatan usaha Perseroan.
Perkembangan Beban Usaha
Keterangan
Sepuluh bulan yang berakhir pada tang- gal 31 Oktober
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016 2015 2015 2014 2013
(dalam jutaan Rupiah)
Beban penjualan | -27 | -56 | -71 | -63 | -64 |
Beban umum dan administrasi | -588 | -850 | -2.651 | -901 | -939 |
Jumlah beban usaha | -615 | -906 | -2.722 | -964 | -1.003 |
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Beban usaha untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 615 juta, turun sebesar Rp 291 juta atau sekitar 32,12% dibandingkan dengan beban usaha untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 906 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan seiring dengan penurunan penjualan dan efisiensi biaya serta pengurangan penyusutan, karena nilai bukunya sudah nol.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 2.722 juta, meningkat sebesar Rp 1.758 juta atau sebesar 182,37% dibandingkan dengan beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 964 juta. Kenaikan tersebut disebabkan seiring dengan kenaikan penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 964 juta, turun sebesar Rp 39 juta atau sebesar 3,89% dibandingkan dengan beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 1.003 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena efisiensi biaya yang dilakukan perusahaan.
Perkembangan Laba Usaha
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Perseroan mencatat laba usaha untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp 1.229 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 4.731 juta atau 79,38% dibandingkan dengan laba usaha Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 5.960 juta. Penurunan ini seiring dengan penurunan pendapatan usaha Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Perseroan mencatat laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 5.414 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 2.988 juta atau 123,17% dibandingkan dengan laba usaha Perseroan pada 31 Desember 2014 sebesar Rp 2.426 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena peningkatan pendapatan usaha Perseroan sebesar 132,46%, lebih besar dibandingkan dengan peningkatan beban usaha sehingga memberikan dampak positif bagi laba usaha Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Perseroan mencatat laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 2.426 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 2.700 juta atau 985,40% dibandingkan dengan laba usaha Perseroan pada 31
Desember 2013 sebesar (Rp 274 juta). Peningkatan ini selaras dengan peningkatan pendapatan usaha Perseroan.
Perkembangan Beban Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Sepuluh bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada Keterangan pada tanggal 31 Oktober tanggal 31 Desember | |||||
2016 | 2015 | 2015 | 2014 | 2013 | |
Penghasilan keuangan | 10 | 7 | 17 | 24 | 4 |
Beban bunga dan beban keuangan lainnya | -746 | -757 | -932 | -690 | -874 |
Penghasilan (beban) lain-lain - bersih | -23 | -283 | -133 | -1.714 | -68 |
Xxxxx Xxxx-lain | -759 | -1.033 | -1.048 | -2.380 | -938 |
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Beban lain-lain untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 759 juta, turun sebesar Rp 273 juta atau sekitar 26,45% dibandingkan dengan beban lain-lain untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 1.032 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena adanya laba penjualan aset tetap pada 2016.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 1.048 juta, menurun sebesar Rp 1.332 juta atau sebesar 55,97% dibandingkan dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 2.380 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena turunnya kegiatan keuangan yang dilakukan Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 2.380 juta, meningkat sebesar Rp 1.442 juta atau sebesar 153,73% dibandingkan dengan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 938 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan kenaikan utang bank dan kegiatan keuangan Perusahaan.
Perkembangan Pendapatan (Beban) Komprehensif Periode Berjalan
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 dibandingkan dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2015
Pendapatan komprehensif untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 271 juta, menurun sebesar Rp 3.569 juta atau sekitar 92,94% dibandingkan dengan pendapatan komprehensif untuk sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp 3.840 juta. Penurunan tersebut seiring dengan penurunan pendapata usaha Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Pendapatan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 3.405 juta, meningkat sebesar Rp 3.769 juta atau sebesar 838,02% dibandingkan dengan beban komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 363 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan pendapatan usaha Perseroan dan peningkatan kinerja Perseroan dalam meningkatkan marjin labanya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Beban komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 363 juta, menurun sebesar Rp 549 juta atau sebesar 60,14% dibandingkan dengan beban komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 912 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan usaha Perseroan.
C.2 Laporan Posisi Keuangan
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Oktober 2016, 31 Desember 2015, 2014, dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Oktober | 31 Desember | |||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
Jumlah Aset | 283.435 | 11.447 | 6.792 | 5.553 |
Jumlah Liabilitas | 25.820 | 8.538 | 7.289 | 5.686 |
Jumlah Ekuitas | 257.615 | 2.909 | -497 | -133 |
Grafik Pertumbuhan Jumlah Aset, Liabilitas dan Ekuitas untuk untuk Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir 31 Oktober 2016 dan tahun yang berakhir
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 (dalam jutaan Rupiah)
300,000
283,435
257,615
250,000
200,000
150,000
100,000
50,000
25,820
5,553 5,686 6,792 7,289
11,4478,538 2,909
0
-133
31 Des 2013
-497
31 Des 2014
31 Des 2015
31 Okt 2016
-50,000
Aset Liabilitas Ekuitas
Aset
(dalam jutaaan Rupiah)
Pada Tanggal Pada Tanggal 31 Desember Keterangan 31 Oktober | ||||||||
2016 | % | 2015 | % | 2014 | % | 2013 | % | |
Aset Lancar | ||||||||
Kas dan bank | 12.044 | 4,25% | 10.805 | 94,39% | 925 | 13,61% | 470 | 8,46% |
Piutang usaha pihak ketiga | 1.374 | 0,48% | - | 0,00% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Biaya dibayar dimuka dan uang muka | - | 0,00% | - | 0,00% | 2.549 | 37,54% | - | 0,00% |
Pajak dibayar dimuka | 9 | 0,00% | - | 0,00% | 31 | 0,46% | - | 0,00% |
Jumlah Aset Lancar | 13.427 | 4,74% | 10.805 | 94,39% | 3.505 | 51,61% | 470 | 8,46% |
Aset Tidak Lancar | ||||||||
Aset pajak tangguhan | 895 | 0,32% | 56 | 0,49% | 469 | 6,90% | 951 | 17,13% |
Piutang lain-lain pihak berelasi | - | 0,00% | - | 0,00% | 1.920 | 28,26% | 2.923 | 52,63% |
Uang muka | 1.686 | 0,59% | - | 0,00% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Aset tetap - bersih | 12.814 | 4,52% | 586 | 5,12% | 898 | 13,22% | - | 0,00% |
Goodwill | 66.459 | 23,45% |
Aset dalam pembangunan | 182.865 | 64,51% | - | 0,00% | - | 0,00% | 1.209 | 21,78% |
Aset lain-lain | 5.288 | 1,87% | - | 0,00% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 270.008 | 95,26% | 642 | 5,61% | 3.287 | 48, 39% | 5.083 | 91,54% |
JUMLAH ASET | 283.435 | 100,000% | 11.447 | 100,00% | 6.792 | 100,00% | 5.553 | 100,00% |
Perseroan tidak memiliki pembelian barang modal selama lima tahun terakhir kecuali yang berhubungan dengan proyek Perusahaan. Tanah dibeli dari sumber dana entitas anak yang didapatkan dari setoran modalnya. Pengaruh pembelian barang modal ini belum tampak signifikan karena proyeknya masih dalam pelaksanaan.
Perseroan tidak memiliki pengikatan untuk melakukan pembelian barang modal selama lima tahun terakhir kecuali yang berhubungan dengan kontrak perikatan EPC Kontraktor yang telah dilakukan beberapa entitas anak. Sumber dana pembelian yang terjadi pada masa depan akan memakai turn key payment, jadi saat COD barulah akan dibayarkan.
Perbandingan jumlah Aset pada tanggal 31 Oktober 2016 dan 31 Desember 2015
Jumlah aset pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 283.435 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 271.988 juta atau 2.376,06% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 11.447 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan akuisisi terhadap Entitas Anak yang dilakukan oleh Perseroan .
Aset tetap - bersih pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 12.814 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 12.228 juta atau 2.086,69% dari saldo aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 586 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan akuisisi terhadap Entitas Anak yang dilakukan oleh Perseroan.
Aset pajak tangguhan pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 895 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 839 juta atau 1.498,21% dari saldo aset pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 56 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan akuisisi terhadap Entitas Anak yang dilakukan oleh Perseroan.
Perbandingan jumlah Aset pada tanggal 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 11.447 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 4.655 juta atau 68,54% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 6.792 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan saldo kas dan bank pada tanggal 31 Desember 2015.
Saldo kas dan bank pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 10.805 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 9.880 juta atau 1.068,11% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 925 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan pada pendapatan usaha Perseroan tahun 2015.
Perbandingan jumlah Aset pada tanggal 31 Desember 2014 dan 31 Desember 2013
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 6.792 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp
1.239 juta atau 22,31% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 5.553 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan saldo kas dan bank pada tanggal 31 Desember 2014.
Saldo kas dan bank pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 925 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 455 juta atau 96,81% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 470 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan pada pendapatan usaha Perseroan tahun 2014.
Liabilitas
(dalam jutaaan Rupiah)
Keterangan
Pada Tanggal 31 Oktober
Pada Tanggal 31 Desember
2016 % 2015 % 2014 % 2013 %
Utang bank jangka pendek 7.135 | 27,63% | 7.370 | 86,32% | 7.057 | 96,82% | 5.300 | 93,21% |
Utang lain-lain pihak berelasi 6.068 | 23,50% | 942 | 11,02% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Utang pajak 163 | 0,63% | 5 | 0,06% | 62 | 0,85% | 53 | 0,93% |
Beban akrual 3.191 | 12,35% | - | 0,00% | - | 0,00% | 176 | 3,10% |
Utang pembelian aset tetap jangka panjang 636 | 2,46% | - | 0,00% | - | 0,00% | - | 0,00% |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 17.193 | 66,58% | 8.317 | 97,40% | 7.119 | 97,67% | 5.529 | 97,24% |
Liabilitas Jangka Pendek
yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pembelian aset tetap jangka panjang, | ||||||||
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo | 8.322 | 32,23% | - | 0,00% | - | 0,00% | - | 0,00% |
dalam satu tahun | ||||||||
Liabilitas imbalan kerja | 306 | 1,19% | 222 | 2,60% | 170 | 2,33% | 157 | 2,76% |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 8.628 | 33,42% | 222 | 2,60% | 170 | 2,33% | 157 | 2,76% |
JUMLAH LIABILITAS | 25.821 | 100,00% | 8.539 | 100,00% | 7.289 | 100,00% | 5.686 | 100,00% |
Perbandingan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Oktober 2016 dan 31 Desember 2015
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 25.821 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp
17.282 juta atau 202,39% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 8.539 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan saldo utang lain-lain pihak berelasi dan utang pajak pada tanggal 31 Oktober 2016.
Utang lain-lain pihak berelasi pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 6.068 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 5.127 juta atau 544,85% dari saldo utang lain-lain pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 941 juta.
Utang pajak pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 163 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 158 juta atau 3.160% dari saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 5 juta.
Perbandingan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 8.539 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.250 juta atau 17,15% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 7.289 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan saldo utang bank jangka pendek dan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2015.
Utang bank jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 7.370 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 313 juta atau 17,14% dari saldo utang bank jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp
7.057 juta.
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 222 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 52 juta atau 30,59% dari saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 170 juta.
Perbandingan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2014 dan 31 Desember 2013
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 7.289 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.603 juta atau 28,19% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 5.686 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan saldo utang bank jangka pendek.
Utang bank jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp 7.057 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.603 juta atau 33,15% dari saldo utang bank pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 5.300 juta.
Ekuitas
(dalam jutaaan Rupiah)
Keterangan
Pada Tanggal 31 Oktober
2016
Pada Tanggal 31 Desember
2015
2014
2013
EKUITAS | ||||
Modal saham | 220.000 | 600 | 600 | 600 |
Xxxxx xxxx (defisit) | 2.579 | 2.308 | -1.097 | -733 |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 222.579 | 2.908 | -497 | -133 |
Kepentingan non-pengendali | 35.035 | - | - | - |
Jumlah Ekuitas | 257.614 | 2.908 | -497 | -133 |
Perbandingan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Oktober 2016 dan 31 Desember 2015
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar Rp 257.614 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 254.706 juta atau 8.758,80% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 2.908 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan tambahan setoran modal pada periode 2016.
Perbandingan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 2.908 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp
3.405 juta atau 685,11% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar (Rp 497) juta. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan penjualan yang berpengaruh pada naiknya saldo laba.
Perbandingan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2014 dan 31 Desember 2013
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar (Rp 497) juta, mengalami penurunan sebesar Rp 364 juta atau 273,68% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar (Rp 133) juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena adanya peningkatan defisit yang dipengaruhi rugi tahun berjalan.
31 Oktober | 31 Desember | |||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
Rasio Kinerja dan Operasional (%) | ||||
Laba kotor terhadap pendapatan usaha | 20,49% | 13,37% | 12,95% | 13,42% |
Laba usaha terhadap pendapatan usaha | 13,64% | 8,90% | 9,27% | (5,04%) |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan terhadap pendapatan usaha | 2,50% | 5,56% | (1,60%) | (17,10%) |
Pendapatan (Beban) komprehensif terhadap pendapatan usaha | 3,02% | 5,59% | (1,39%) | (16,78%) |
Profitabilitas
Keterangan
Marjin laba bruto Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar 20,49%; dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, masing masing adalah 13,37%; 12,95% dan 13,42%. Marjin laba bruto Perseroan pada periode 2016 mengalami peningkatan, terutama disebabkan kenaikan laba bruto Perseroan.
Marjin laba usaha Perseroan periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar (-79,39%); dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, masing-masing adalah 123,17%; (985,40%) dan (41,33%). Marjin laba usaha Perseroan pada periode 2016 mengalami peningkatan, terutama disebabkan kenaikan laba usaha Perseroan.
Marjin laba komprehensif Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016 adalah sebesar 3,02%; dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, masing- masing adalah 5,59%; (1,39%) dan (16,78%). Marjin laba komprehensif Perseroan pada periode 2016 mengalami peningkatan, terutama disebabkan kenaikan laba komprehensif Perseroan.
Likuiditas
Keterangan | 31 Oktober 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 |
Likuiditas (x) | ||||
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek | 0,78 | 1,30 | 0,49 | 0,09 |
Menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek yang akan jatuh tempo, dihitung dengan membagi aset lancar dengan liabilitas jangka pendek. Pada tahun 2015, 2014 dan 2013 rasio likuiditas Perseroan adalah berturut-turut sebesar 1,30; 0,49 dan 0,09. Pada tahun 2015, terjadi peningkatan signifikan pada rasio likuiditas, hal tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kas yang diterima oleh pelanggan seiring peningkatan kinerja pendapatan Perseroan. Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir tanggal 31 Oktober 2016, rasio likuiditas Perseroan adalah 0,78, dimana Penurunan tersebut diakibatkan oleh adanya peningkatan pinjaman kepada pihak berelasi.
31 Oktober | 31 Desember | |||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
Solvabilitas (x) | ||||
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas | 0,10 | 2,94 | (14,70) | (43,08) |
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset | 0,09 | 0,75 | 1,07 | 1,02 |
Solvabilitas
Keterangan
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset atau jumlah ekuitas.
Debt to Equity Ratio Perseroan pada 31 Oktober 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 berturut-turut adalah sebesar 0,10; 2,94; (14,70) dan (43,08). Selama tiga tahun terakhir rasio tersebut terus menurun, dimana hal tersebut terutama diakibatkan oleh meningkatnya nilai ekuitas dimana pada tahun 2014 dan 2015 saldo laba Perseroan mengalami peningkatan dan pada 31 Oktober 2016 Perseroan melakukan peningkatan modal dasar dan modal disetor.
Debt to Asset Ratio Perseroan pada 31 Oktober 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 berturut-turut adalah
sebesar 0,09; 0,75; 1,07; 1,02. Pada 31 Oktober 2016, rasio tersebut mengalami penurunan yang disebabkan karena peningkatan aset lebih besar dibandingkan peningkatan liabilitas, yang disebabkan akuisisi yang terjadi pada tahun 2016.
31 Oktober | 31 Desember | |||
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
Rentabilitas (%) | ||||
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan terhadap aset | 0,08% | 29,59% | (6,15%) | (16,73%) |
Laba (Rugi) tahun/ periode berjalan terhadap ekuitas | 0,09% | 116,43% | 84,27% | 703,79% |
Rentabilitas
Keterangan
Rasio Rentabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan imbal hasil berdasarkan aset maupun modal yang dimilikinya. kemampuan tersebut diukur dengan membandingkan laba komprehensif terhadap aset dan laba komprehensif terhadap ekuitas.
Imbal hasil aset Perseroan pada 31 Oktober 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 berturut-turut adalah sebesar
0,08%; 29,59%; (6,15%); (16,73%). Terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada periode 2015, dimana hal tersebut sejalan dengan peningkatan laba komprehensif Perseroan.
Imbal hasil ekuitas Perseroan pada 31 Oktober 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 berturut-turut adalah sebesar
0,09%; 116,43%; 84,27% dan 703,79%. Terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada periode 2015, dimana hal tersebut sejalan dengan peningkatan laba komprehensif Perseroan.
Arus Kas
Tabel berikut adalah ringkasan arus kas Perseroan:
(dalam jutaaan Rupiah)
Keterangan | 31 Oktober 2016 2015 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 | |
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | (2.954) | (2.430) | 9.770 | 66 | 3.512 |
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi | (219.601) | 7 | 17 | 24 | 4 |
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 223.795 | 2.139 | 94 | 351 | (3.749) |
Kenaikan Neto Kas Dan Bank | 1.239 | (284) | 9.881 | 442 | (232) |
Kas dan Bank Awal Periode | 10.805 | 925 | 925 | 470 | 702 |
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing | 0 | (1) | (1) | 13 | 0 |
Kas dan Bank Akhir Periode | 12.044 | 640 | 10.805 | 925 | 470 |
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016
Pada periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2016, arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi sebesar Rp 2.954 juta yang terutama berasal dari pembayaran kepada pemasok dan beban operasional Perusahaan.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2016, arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp 219.601 juta yang terutama digunakan untuk akuisisi entitas anak
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2016, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 223.795 juta yang dikontribusikan dari tambahan setoran modal dari pemegang saham.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2015, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
operasi sebesar Rp 2.430 juta yang terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2015, arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp 7 juta yang dikontribusikan dari penerimaan bunga.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2015, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 2.139 juta yang dikontribusikan dari penerimaan pinjaman dari pihak berelasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp 9.770 juta yang terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Desember 2015, arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp 17 juta yang dikontribusikan dari penerimaan bunga.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 94 juta yang terutama berasal dari penerimaan pinjaman dari pihak berelasi dan pembayaran bunga.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp 66 juta yang terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Desember 2014, arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp 24 juta yang dikontribusikan dari penerimaan bunga.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014, arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp 351 juta yang terutama berasal dari pembayaran bunga.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp 512 juta yang terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
Untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada 31 Desember 2014, arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp 4 juta yang dikontribusikan dari penerimaan bunga.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014, arus kas yang digunakan dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 3.749 juta yang terutama digunakan untuk pembayaran bunga.
D. Kebijakan Akuntansi Penting
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Penyajian laporan keuangan konsolidasian yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajemen Perseroan untuk memilih metode dan kebijakan akuntansi yang spesifik dari beberapa alternatif yang berlaku. Selanjutnya, estimasi dan pertimbangan yang signifikan dibutuhkan dalam memilih dan menerapkan metode dan kebijakan tersebut yang akan memengaruhi kondisi finansial dan hasil operasi yang dilaporkan. Manajemen Perseroan melakukan estimasi dan penilaiannya berdasarkan kegiatan Perseroan di masa lampau dan beberapa asumsi lainnya yang diyakini cukup beralasan dalam keadaan tertentu. Hasil aktual mungkin saja berbeda secara signifkan dari estimasi dan penilaian tersebut pada asumsi atau kondisi yang berbeda.
Perseroan meyakini kebijakan akuntansi untuk Perseroan yang dijelaskan di bawah ini penting untuk menggambarkan kondisi finansial dan hasil operasi, serta membutuhkan pertimbangan yang sulit, subjektif, atau kompleks, yang sering kali sebagai akibat dari adanya kebutuhan untuk melakukan estimasi tentang dampak adanya sesuatu yang secara inheren bersifat tidak pasti.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Grup dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dari penjualan barang dan jasa dalam kegiatan usaha normal Perseroan dan Entitas Anak. Pendapatan disajikan bersih setelah dikurangkan dengan Pajak Pertambahan Nilai, pengembalian, rabat dan diskon.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual menggunakan metode suku bunga efektif.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
Pajak Penghasilan Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diakui sebagai liabilitas jika terdapat perbedaan temporer kena pajak yang timbul dari perbedaan antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan jumlah tercatatnya pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan. Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada setiap tanggal pelaporan atau diturunkan jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia untuk pemanfaatan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (atau peraturan pajak) yang
telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, terdapat hak yang dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak tangguhan tersebut terkait dengan entitas kena pajak yang sama dan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
Imbalan Kerja Karyawan
Liabilitas Imbalan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar jumlah yang tak-terdiskonto sebagai liabilitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar dan sebagai beban dalam laba rugi.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang merupakan imbalan pasca-kerja manfaat pasti yang dibentuk tanpa pendanaan khusus dan didasarkan pada masa kerja dan jumlah penghasilan karyawan pada saat pensiun yang dihitung menggunakan metode Projected Unit Credit. Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti langsung diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan penghasilan komprehensif lain pada periode terjadiny dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi, namun menjadi bagian dari saldo laba. Biaya liabilitas imbalan pasti lainnya terkait dengan program imbalan pasti diakui dalam laba rugi.
E. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak di antisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko tersebut adalah sebagai berikut:
Risiko Pasar
Risiko Suku Bunga Arus Kas dan Nilai Wajar
Risiko suku bunga Perseroan dan Entitas Anak timbul dari pinjaman jangka panjang. Pinjaman yang diterima dengan suku bunga mengambang mengakibatkan timbulnya risiko suku bunga arus kas terhadap Perseroan dan Entitas Anak. Pinjaman yang diterima dengan suku bunga tetap mengakibatkan timbulnya risiko suku bunga nilai wajar terhadap Perseroan dan Entitas Anak. Kebijakan Perseroan dan Entitas Anak belum memiliki kebijakan pemeliharaan suku bunga.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan Entitas Anak dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
VI. RISIKO USAHA
Investasi dalam saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko berikut ini, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan di dalam Penawaran ini, sebelum melakukan investasi dalam saham Perseroan. Risiko-risiko yang dijelaskan dibawah ini bukan satu-satunya risiko yang dapat mempengaruhi saham-saham Perseroan. Risiko-risiko lain yang saat ini tidak Perseroan ketahui atau yang saat ini tidak dianggap penting juga dapat mengganggu bisnis, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan. Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perseroan-perseroan di negara-negara berkembang seperti Indonesia mengandung risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek- efek di perseroan-perseroan di negara dengan keadaaan ekonomi yang lebih maju. Apabila hal tersebut terjadi, maka harga Saham Perseroan di pasar modal dapat turun dan para investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.
A. RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Ketergantungan pada PLN sebagai pelanggan utama
PLN merupakan pelanggan utama yang menggunakan jasa pengadaan alat listrik dan tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mempertahankan hubungan baik dengan PLN, menjalankan kinerjanya dengan baik, atau memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan pada PJBL, akan dapat menentukan apakah Perseroan akan tetap ditunjuk sebagai pemasok sehubungan dengan jasa pengadaan alat listrik dan tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik Perseroan bagi PLN. Apabila Perseroan tidak lagi ditunjuk sebagai pemasok oleh PLN, maka hal ini akan berdampak material terhadap kinerja, pendapatan, dan keuangan Perseroan.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan menjalin hubungan baik dengan PLN sebagai pelanggan utama dengan memenuhi semua kriteria baik teknis maupun non-teknis yang dipersyaratkan oleh PLN, dimana Perseroan sudah berhubungan dengan PLN lebih dari 20 tahun.
2. Cost overrun selama pembangunan proyek
Salah satu karakteristik pembangkit listrik tenaga air dan mini hidro, adalah lokasi pembangunannya yang biasanya terletak di pelosok, dan berada pada daerah yang memilki topografi berbukit. Hal tersebut dikarenakan untuk mendapatkan debit air yang optimal, maka lokasi yang ideal adalah berada pada pegunungan / daerah yang tinggi yang mempunyai aliran sungai cukup deras. Hal tersebut akan memberikan tantangan lebih dalam proses konstruksi pada pembangunan pembangkit listrik. Meskipun sebelum proyek pembangunan dilaksanakan, konsultan dan kontraktor telah melakukan studi lokasi dan perencanaan budget yang mendalam, namun risiko adanya faktor eksternal diluar perhitungan seperti; perubahan karakteristik lokasi, bencana alam atau cuaca yang buruk dikhawatirkan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan terhambatnya proses konstruksi. Hal tersebut akan menambah lama waktu pengerjaan serta membengkaknya biaya tak terduga selama pembangunan proyek Perseroan, serta denda sebagaimana ditentukan dalam PJBL dimana Entitas Anak Perseroan merupakan pihak.
Guna memitigasi risiko tersebut, Kontrak EPC yang ditanda tangani entitas anak dengan EPC Contractor sudah mencakup kondisi Turnkey & Lumpsum Payment sehingga secara komersial akan menghilangkan risiko cost overrun.
3. Risiko hidrologi
Berkurangnya debit air, turunnya permukaan air atau tidak ada ketersediaan air untuk menghasilkan energi karena perubahan tingkat curah hujan, iklim atau perubahan hidrologi di lokasi pembangkit listrik Perseroan dan Entitas Anak Perseroan akan menjadi risiko yang signifikan bagi Perseroan dan Entitas Anak Perseroan, karena aliran air yang tidak optimal akan mempengaruhi energi listrik yang dihasilkan. Hal tersebut akan berdampak negatif pada pendapatan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dalam memenuhi PJBL sehubungan dengan pemenuhan jumlah tenaga listrik (kWh) yang akan dijual oleh Perseroan dan Entitas Anak Perseroan kepada PLN.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah menunjuk konsultan hidrologi PT Indokoei International untuk melakukan studi terkait debit air optimum yang akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik di PLTA dan PLTMH milik entitas anak. Selain itu Perseroan juga akan melakukan CSR yang berkaitan dengan pelestarian kondisi kehutanan di hulu sungai untuk menjaga ketersediaan air pada catchment area PLTA dan PLTMH milik entitas anak.
4. Kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
Saat ini Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang ketenagalistrikan mengatur pelaksanaan penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur mulai dari
partisipasi swasta dalam bisnis penyediaan tenaga listrik, tarif yang diterapkan untuk pembelian listrik, izin-izin yang diperlukan, dan hal-hal lain yang mengatur teknis operasional dan bisnis pembangkit listrik Perseroan secara keseluruhan. Tidak tertutup kemungkinan kebijakan dan peraturan pemerintah di bidang kelistrikan tersebut akan berubah atau menjadi lebih ketat. Dalam hal Perseroan tidak lagi terakomodasi atau mampu memenuhi kriteria- kriteria yang diatur oleh kebijakan dan peraturan tersebut, akan berdampak pada terhentinya operasional serta berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan.
Guna memitigiasi risiko tersebut, Perseroan akan tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku. Perseroan secara langsung maupun tidak langsung (melalui asosiasi) akan memberikan masukan secara berkala kepada pemerintah agar iklim investasi dibidang Energi Baru dan Terbarukan tetap kondusif.
5. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan memiliki risiko persaingan usaha baik dengan perusahaan pembangkit listrik berbasis tenaga fosil maupun energi terbarukan. Dalam hal persaingan dengan perusahaan pembangkit listrik berbasis tenaga fosil, Perseroan akan berkompetisi dalam hal biaya produksi, dimana saat ini energi fosil memiliki struktur biaya yang lebih kompetitif, namun Perseroan berkeyakinan dengan sumber daya energi fosil yang pasokannya akan semakin terbatas maka pada suatu titik akan mengalami peningkatan harga. Dalam hal persaingan dengan perusahaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, Perseroan akan berkompetisi dalam hal riset dan pengembangan, dimana penemuan teknologi baru, lokasi potensial sumber daya energi terbarukan (sebagai contoh: lokasi penangkapan air pada PLTA) akan menentukan kompetitifnya struktur biaya produksi maupun pengembangan proyek-proyek baru perusahaan tersebut. Apabila Perseroan tidak mampu mengantisipasi persaingan usaha tersebut maka hal ini akan berdampak material terhadap kinerja, pendapatan, dan keuangan Perseroan.
6. Gangguan operasional pada pembangkit listrik
Dalam operasinya, pembangkit listrik Perseroan tidak terlepas dari risiko gangguan yang diakibatkan oleh:
- kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit tenaga listrik atau peralatan maupun proses lainnya, yang menyebabkan diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak direncanakan atau permasalahan operasional lainnya;
- kegagalan pada struktur sipil atau sistem transmisi;
- permasalahan pada kualitas dari, atau gangguan pada pasokan input utama, yaitu debit air
- kesalahan manusia, termasuk kesalahan yang dibuat oleh operator ketika mengoperasikan peralatan;
- force majeure atau bencana, seperti kebakaran, ledakan, tanah longsor, badai tropis, banjir dan tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan pemadaman paksa, penghentian operasi, dan kerusakan parah pada pembangkit listrik Perseroan;
Apabila salah satu dari risiko tersebut terjadi, kemampuan Perseroan untuk menghasilkan atau menyalurkan tenaga listrik akan berkurang atau terhenti, yang kemudian akan mengurangi atau menghilangkan pendapatan yang diterima dari penjualan tenaga listrik. Secara umum, berdasarkan PJBL antara Entitas Anak Perseroan dengan PLN, Entitas Anak Perseroan harus menyediakan tenaga listrik rata-rata sebesar 42,795 GWh/tahun dengan capacity factor sebesar 65% selama jangka waktu pengoperasian. Ketidakmampuan Anak Perusahaan Perseroan untuk menghasilkan atau menyalurkan tenaga listrik yang telah ditentukan berdasarkan PJBL akan mengakibatkan Anak Perusahaan Perseroan tersebut untuk menanggung beban kerugian PLN.
Guna memitigasi risiko tersebut Perseroan akan melakukan hal-hal berikut:
- Perseroan akan melakukan usaha terbaiknya untuk memperkuat team operation and maintenance (O&M) dengan cara pelatihan secara berkala
- Perseroan akan melakukan usaha terbaiknya untuk melakukan preventif maintenance secara berkala untuk meminimalisir potensi kerusakan peralatan pembangkit tenaga listrik
- Perseroan akan mengasuransikan aset pembangkit listrik milik perseroan yang mencakup risiko bencana alam maupun risiko kehilangan pendapatan (Business Interruption)
7. Ketergantungan pada vendor tertentu dalam memperoleh suku cadang
Besarnya knowledge transfer atau alih teknologi kepada pengguna produk/jasa, adalah salah satu faktor terpenting dalam menjaga kompetensi sebuah perusahaan pada industri tertentu. Dalam industri pembangkit listrik, umumnya setelah selesai konstruksi, kontraktor yang ditunjuk berharap akan tetap dapat menempatkan perwakilannya dalam hal perawatan dan penggantian komponen-komponen penting pembangkit listrik. Dalam hal vendor yang ditunjuk Perseroan minim dalam melakukan knowledge transfer atau alih teknologi serta memiliki komponen suku cadang yang tidak dapat digantikan dengan pemasok lain, akan mengakibatkan ketergantungan yang tinggi pada mereka,
sehingga Perseroan akan terus menunjuk mereka dalam pengoperasian dan pembelian suku cadang pembangkit listrik Perseroan. Hal tersebut dapat berdampak pada rendahnya posisi tawar Perseroan dalam hal kontrak kerja dan harga pembelian suku cadang, sehingga dapat berisiko pada kelancaran operasional dan kinerja keuangan.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan mewajibkan vendor untuk menjamin ketersediaan suku cadang selama pembangkit listrik perseroan beroperasi pada kontrak yang disepakati.
8. Perseroan dan Anak Perusahaan menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
Tanah di Indonesia dikuasai oleh pemerintah, dimana pemerintah memberikan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Proses pengajuan permohonan kepemilikan hak atas tanah di Indoneisa melibatkan beberapa tahap.
Tahap-tahap utama dalam proses pengajuan tersebut termasuk antara lain: (i) pengajuan izin untuk melakukan survei pertanahan; (ii) penerbitan Izin Lokasi; (iii) pengajuan permohonan untuk memperoleh pelepasan kawasan hutan (apabila tanah yang dimaksud terletak dalam kawasan hutan); (iv) proses perolehan/pelepasan tanah dari masyarakat setempat, (v) pengukuran peta kadastral (suatu proses pengukuran dan survei pertanahan); (vi) penyusunan surat ukur; rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan Tanah); (vii) surat keputusan pemberian hak atas tanah; (viii) dan, setelah pembayaran biaya pendaftaran tanah ke kas negara, maka sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan.
Apabila Perseroan dan Anak Perusahaan tidak dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah untuk menjalankan kegiatan usahanya dibidang ketenagalistrikan, hal ini dapat menumbulkan dampak material terhadap prospek dan kegiatan usaha Perseroan.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan sudah memastikan bahwa proses pembebasan dan peruntukan lahan sudah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku sehingga risiko tidak dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah dapat diminimalkan.
9. Perseroan dan Anak Perusahaan menguasai tanah tanpa sertifikat hak atas tanah, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa
Tanah tidak bersertifikat berarti tanah yang hak atas tanahnya belum terdaftar atas nama pemilik lahan. Tanah tidak bersertifikat termasuk tanah berdasarkan berstatus izin lokasi, dalam proses pelepasan kawasan hutan, dalam proses pengukuran peta kadastral, dalam proses rekomendasi pemeriksaan tanah, dan dalam proses penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Akibat ketentuan undang-undang agraria Indonesia yang masih berkembang dan kurangnya sistem hak kepemilikan yang seragam di Indonesia, sengketa atas perolehan hak atas tanah Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan mungkin timbul dalam situasi-situasi seperti diuraikan di bawah ini (i) gugatan oleh pemilik terdahulu dan/atau relasinya atau penghuni ilegal di tanah yang sama; dan (ii) gugatan oleh pihak ketiga yang berupaya menarik keuntungan dari situasi tersebut dengan berpindah ke tanah tersebut, dengan sepenuhnya mengetahui bahwa Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan perlu mengosongkan tanah tersebut untuk kepentingan usahanya. Secara khusus, hak atas tanah yang terdiri dari tanah yang dihuni sejumlah besar penghuni dengan luas lahan kecil atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat dapat menimbulkan sengketa dengan penghuni terdahulu atau penghuni ilegal.
Secara khusus, hak atas tanah yang terdiri dari tanah yang dihuni sejumlah besar penghuni dengan luas lahan kecil atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat dapat menimbulkan sengketa dengan penghuni terdahulu atau penghuni ilegal. Sengketa dapat mencegah atau menyebabkan penundaan yang tidak dapat ditentukan jangka waktunya atas pemberian hak atas tanah Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, mengingat pemerintah akan membutuhkan waktu untuk menyelidiki sengketa tersebut. Secara umum, pemerintah hanya akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah setelah seluruh sengketa diselesaikan.
Penundaan semacam ini dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap prospek dan ekspansi Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan di masa mendatang. Sampai dengan Tanggal Prospektus, Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan tidak terlibat dalam sengketa material maupun atas tanah tidak bersertifikat yang dikuasai oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan dalam melakukan pembebasan lahan sudah melakukan negosiasi dengan pemilik tanah semula yang selanjutnya telah dituangkan dalam dokumen pembebasan hak atas tanah. Selanjutnya Perseroan juga telah berkoordinasi dengan aparat dan perangkat daerah setempat sehingga risiko sengketa tanah dapat diminimalisir.
10. Izin lokasi tertentu mungkin tidak dapat diperbaharui, diperpanjang, atau diperluas
Melalui izin lokasi, Perseroan berhak memperoleh hak atas tanah yang dicakup dalam izin lokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan izin lokasi dan kemampuan Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan untuk mendapatkan hak atas tanah mungkin terhambat apabila Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan gagal memperoleh sekurang-kurangnya 50% dari tanah yang dicakup dalam izin lokasi tersebut selama masa berlakunya izin lokasi. Masa berlaku izin lokasi adalah tiga tahun.
Selain itu, Xxxaturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi (“Peraturan No. 5/2015”) mewajibkan pemegang izin lokasi yang gagal memperoleh sekurang-kurangnya 50% dari tanah yang dicakup dalam izin lokasi tersebut untuk menyerahkan tanah yang bersangkutan ke pihak lain. Hal ini berarti, pemegang izin lokasi hanya dapat mengajukan permohonan hak atas tanah apabila pemegang izin lokasi tersebut mampu memperoleh sekurang- kurangnya 50% dari tanah yang dicakup dalam izin lokasi tersebut.
Meskipun demikian, bagaimana Pemerintah akan menerapkan persyaratan ini masih belum jelas, mengingat kurangnya keseragaman penerapan peraturan, yang menyebabkan ketidakpastian mengenai langkah-langkah yang akan diambil otoritas terkait sehubungan dengan tanah tidak bersertifikat, penggunaan, pendaftaran dan pelepasannya di masa mendatang. Akan tetapi, harap diperhatikan bahwa persyaratan ini tidak berlaku bagi izin lokasi Anak Perusahaan Perseroan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan No. 5/2015.
Dalam memberikan persetujuan atas perpanjangan izin lokasi, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan (i) kesiapan dan kemampuan perusahaan perkebunan terkait untuk memulai penanaman, (ii) hambatan yang ada untuk mencapai batas perolehan tanah sebesar 50%, dan (iii) reputasi pemegang izin lokasi.
Akan tetapi, akibat sifat undang-undang agraria Indonesia yang masih berkembang dan ketidakseragaman pengaturan hak atas tanah di Indonesia, maka tidak ada jaminan bahwa perpanjangan izin lokasi akan diberikan dan hak atas tanah akan diterbitkan. Dalam hal ini, Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan mungkin kehilangan haknya yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan izin lokasi yang telah habis masa berlakunya, dan berdasarkan hukum, Perseroan wajib mengosongkan lahan tersebut, dan dengan demikian prospek Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan mungkin terkena dampak merugikan.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan melakukan usaha terbaiknya dalam pelaporan secara berkala kepada pemerintah daerah setempat mengenai perkembangan pembebasan lahan proyek sehingga apabila terjadi hambatan, pemerintah daerah dapat melakukan mediasi kepada pemilik lahan atau memperpanjang ijin lokasi apabila diperlukan.
11. Kesulitan dalam memperoleh, mempertahankan, dan memperbarui seluruh izin dan persetujuan yang diperlukan
Untuk melakukan kegiatan usahanya dibidang ketenagalistrikan, Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh ijin-ijin usaha yang diperlukan. Perizinan yang diperlukan antara lain perolehan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUPTL), UKL-UPL, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, serta izin pinjam pakai kawasan hutan (apabila lahan pendirian pembangkit listrik berada pada kawasan hutan).
Tidak ada jaminan bahwa pemerintah atau otoritas pemerintah daerah terkait tidak akan mencabut atau menolak menerbitkan atau memperpanjang izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang perlu diperoleh Perseroan atau Anak Perusahaan Perseroan untuk melakukan kegiatan usahanya.
Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan wajib memperpanjang seluruh perizinan dan persetujuan ketika habis masa berlakunya, serta memperoleh izin dan persetujuan baru apabila diperlukan.
Tahap-tahap proses perolehan IUPTL berdasarkan peraturan yang berlaku antara lain mencakup sebagai berikut perolehan IUPTL sementara penyampaian studi kelayakan (feasibility study), penandatanganan PJBL, pemenuhan pembiayaan (financial close) dalam PJBL untuk kebutuhan pembangunan fisik PLTA, dan kemudian dilanjuti dengan pengajuan permohonan untuk mendapatkan IUPTL. Dalam hal setelah jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya IUPTL, Perseroan belum memulai tahapan pembangunan fisik PLTA, berdasarkan peraturan yang berlaku, PLN harus memberikan sanksi berupa penurunan harga yang diterapkan pada harga pembelian tenaga listrik untuk 8 (delapan) tahun pertama.
Apabila Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan gagal memperoleh, mempertahankan atau memperpanjang berbagai izin dan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan akan terkena dampak merugikan yang material.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh instansi terkait, memberikan pelaporan secara berkala, berkaitan dengan perkembangan proyek dan menjaga hubungan yang baik dengan instansi terkait sehingga ijin yang diperlukan dapat diperbaharui.
12. Risiko pemenuhan financing date dan commercial operating date berdasarkan PJBL
Anak Perusahaan Perseroan yang telah menandatangani PJBL harus memenuhi financing date sebagaimana telah ditentukan dalam PJBL selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan PJBL.
Apabila Anak Perusahaan Perseroan yang menjadi pihak dalam PJBL tersebut tidak dapat mencapai financing date sebagaimana yang telah ditentukan dalam PJBL, maka berdasarkan PJBL yang terkait, PLN berhak untuk mengakhiri PJBL tersebut. Sebagaimana ditentukan dalam PJBL, tercapainya financing date ditandai dengan terpenuhinya antara lain (i) seluruh perijinan yang mempersyaratkan dan berkaitan langsung dengan financial close dan (ii) financial close telah tercapai sebagaimana diatur dalam PJBL.
Berdasarkan PJBL yang telah ditandatangani oleh Anak Perusahaan, dalam waktu 90 hari kalender setelah tercapainya financing date, Anak Perusahaan harus melakukan konstruksi pada wilayah proyek yang terkait. Dalam hal commercial operating date oleh Anak Perusahaan Perseroan, yang menjadi pihak dalam PJBL tersebut, Anak Perusahaan Perseroan tidak tercapai dalam waktu 24 bulan, tersebut berdasarkan PJBL akan dikenai denda sebagaimana yang telah ditentukan dalam PJBL, dan apabila Anak Perusahaan yang merupakan pihak dalam PJBL gagal untuk mencapai commercial operating date pembangkit selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah commercial operating date ditentukan, maka PJBL dapat diakhiri oleh PLN.
Apabila Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan gagal untuk mencapai pemenuhan financing date dan commercial operating date sebagaimana ditentukan dalam PJBL, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan akan terkena dampak merugikan yang material.
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan melakukan hal berikut:
• sebelum perseroan memutuskan berinvestasi di proyek tersebut, perseroan selalu menggunakan jasa konsultan yang terpercaya untuk menganalisa kelayakan proyek sehingga proyek yang dimiliki secara komersial layak untuk dibiayai
• Perseroan memastikan bahwa EPC Contractor yang ditunjuk memiliki pengalaman dan kualifikasi dibidang pembangunan pembangkit listrik sehingga commercial operating date dapat dicapai sesuai jadwal yang ditentukan
13. Risiko sebagai induk perusahaan
Sebagai induk perusahaan, saat ini Perseroan melakukan kegiatan usaha jasa teknis dan pemasok suku cadang pembangkit listrik, dengan kondisi Anak Perusahaan yang belum beroperasi, hal tersebut belum memberikan dampak keuangan kepada Perseroan.
Selanjutnya setelah Penawaran Umum, pendapatan Perseroan juga akan bergantung pada kegiatan usaha Anak Perusahaan Perseroan yang akan beroperasi di kemudian hari. Dalam hal terdapat keterlambatan ataupun penurunan pada kegiatan usaha Anak Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ketenagalistrikan, hal ini dapat memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Guna memitigasi risiko tersebut, saat ini Perseroan juga melakukan kegiatan usaha jasa teknis dan pemasok suku cadang pembangkit listrik, dimana dengan kondisi Anak Perusahaan yang belum beroperasi, hal tersebut belum memberikan dampak keuangan kepada Perseroan. Selain itu Perseroan juga sedang mengupayakan agar kegiatan usaha Anak Perusahaan dapat beroperasi tepat waktu.
RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
1. Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di BEI
Mengingat jumlah saham yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini tidak terlalu besar maka terdapat kemungkinan perdagangan saham Perseroan di BEI akan menjadi kurang aktif dan tidak likuid.
2. Harga Saham Dapat Sangat Berfluktuasi.
Harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum dapat mengalami fluktuasi. Hal ini bergantung pada beberapa faktor, termasuk:
- Perbedaan antara hasil aktual keuangan dan operasional Perseroan dengan hasil yang diharapkan oleh investor dan analis;
- Perubahan rekomendasi analis atau persepsi terhadap Perseroan atau Indonesia;
- Pengumuman aliansi strategis atau Perseroan patungan oleh Perseroan;
- Penambahan atau pemberhentian personil kunci;
- Keterlibatan Perseroan dalam litigasi;
- Perubahan dalam perekonomian, sosial, politik maupun kondisi pasar di Indonesia;
- Fluktuasi harga pasar saham-saham secara keseluruhan di BEI.
3. Perseroan Mungkin Tidak Dapat Membagikan Dividen
Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen bergantung pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan serta keberhasilan implementasi strategi untuk tumbuh di masa depan yang mencakup faktor-faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan, kondisi perekonomian secara umum, permintaan atas jasa, dan faktor-faktor tertentu lainnya yang terdapat pada industri atau proyek tertentu yang dikerjakan oleh Perseroan, dimana sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.
Perseroan tidak dapat menjamin dapat membagi dividen, atau bahwa Direksi dari Perseroan akan merekomendasi, atau RUPS akan menyetujui pembayaran dividen.
Perseroan akan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mengimplementasikan strategi untuk tumbuh sesuai rencana bisnis Perseroan sehingga dapat mencapai kinerja dan membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA UTAMA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 30 Maret 2017 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Oktober 2016 dan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent Member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Denpasar sejak tahun 1995 dengan nama PT Mitra Megatama Perkasa. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31 tanggal 7 November 1995, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 85 tanggal 14 Februari 1996, yang keduanya dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-6507 HT.01.01.Th.96 tanggal 6 Maret 1996 serta telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 164/1996 tanggal 5 Juni 1996 (“Akta Pendirian”).
Perseroan memulai usahanya secara komersial pada tahun 1996 dengan fokus pada jasa teknis khusus mesin dan pemasok suku cadang, terutama pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Pada tahun 2007, Perseroan mulai berekspansi ke Indonesia Timur. Pada tahun 2008, Perseroan melayani pembangkit di Sumatera, NTT, dan Bali. Pada tahun yang sama, Perseroan mulai merambah pada kegiatan usaha Pembangkit Listrik tenaga Terbarukan (Renewable Energy Power Plant). Pada tahun 2009 s/d 2010, Perseroan kembali berekspansi dengan memperoleh kontrak PLN berupa ijin Prinsip untuk pembangkit listriknya di Kalimantan Barat dan Palembang. pada tahun 2012, Perseroan memperoleh kontrak dari PT Pembangkitan Jawa Bali dan pada tahun yang sama melalui anak Perusahaannya memperoleh Xxxx lokasi dan PJBL untuk PLTMH Batang Toru 3. Pada rentang Februari 2012 – Mei 2013 Perseroan telah menyelesaikan feasibility study yang telah memperhitungkan aspek ekonomis untuk proyek-proyek pembangkit listrik- nya. Hingga tahun 2015, kegiatan usaha Perseroan terus berekspansi dengan memperoleh kontrak di Sumatera Barat (Ombilin). Pada tahun 2016, Perseroan berubah nama menjadi PT Terregra Asia Energy Tbk dan pada tahun tersebut juga Perseroan mengambilalih PT Terregra Solar Power dan PT Terregra Hydro Power pada akhir Oktober 2016.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 1/2017 maksud dan tujuan utama Perseroan adalah berusaha dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Kegiatan usaha utama di bidang ketenagalistrikan, yaitu antara lain sebagai berikut:
a. mendirikan dan mengoperasikan pembangkit listrik berikut jaringan listriknya.
b. melakukan perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik serta pengembangan penyedia tenaga listrik.
c. instalasi bahan bakar minyak dan instalasi bahan bakar gas untuk menghasilkan energi listrik.
d. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
e. distribusi dan penjualan tenaga listrik.
f. pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik. dan untuk melakukan kegiatan usaha ini, Perseroan dapat:
(i) melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, baik di dalam ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian atas saham- saham perusahaan lain;
(ii) membentuk perusahaan patungan modal (joint venture) serta menjadi perusahaan induk baik secara langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain; dan
(iii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal.
2. Kegiatan usaha penunjang
a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain ekspor dan impor antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, perdagangan besar dalam negeri antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, bertindak sebagai grossier, supplier dan comission house, leveransir, waralaba, bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan atau perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam maupun dari luar negeri, dari segala macam jenis barang-barang elektrikal yang dapat diperdagangkan.
b. bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan untuk pemasangan instalasi-instalasi listrik.
c. menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa kelistrikan serta penyimpanan dan penyaluran, jasa konsultasi bidang kelistrikan, jasa pemasangan instalasi listrik, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
d. dan melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah diubah berdasarkan akta-akta sebagai berikut:
1. Akta Risalah Rapat No. 43 tanggal 10 Juli 1997 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 43/1997”). Berdasarkan Akta No. 43/1997, para pemegang saham menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2. Akta Risalah Rapat No. 3 tanggal 3 September 2001 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 3/2001”). Berdasarkan Akta No. 3/2001, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
3. Akta Berita Acara Rapat No. 30 tanggal 29 Januari 2009 yang dibuat oleh Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22104.AH.01.02.Tahun 2009 dan didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0028271.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 (“Akta No. 30/2009”). Berdasarkan Akta No. 30/2009, para pemegang saham menyetujui untuk merubah Pasal 2 mengenai jangka waktu berdirinya Perseroan, Pasal 4 ayat (1) mengenai modal dasar Perseroan, Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan serta perubahan terhadap seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT.
4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 189 tanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0020106.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan (ii) penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Oktober 2016 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0128438.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 28 Oktober 2016 (“Akta No. 189/2016”). Berdasarkan Akta No. 189/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 1 mengenai nama Perseroan yang semula memiliki nama PT Mitra Megatama Perkasa kemudian diubah menjadi PT Terregra Asia Energy, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan perubahan nilai nominal saham yang semula adalah Rp100.000 per lembar saham menjadi Rp100 per lembar saham, serta perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 241 tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0020243.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 31 Oktober 2016 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0129189.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 31 Oktober 2016 (“Akta No. 241/2016”). Berdasarkan Akta 241/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 1 ayat
(1) mengenai nama Perseroan yang semula adalah PT Mitra Megatama Perkasa menjadi PT Terregra Asia Energy sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya dalam Akta No. 189/2016.
6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 1 tanggal 9 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham No. AHU-0001347.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 18 Januari 2017, (ii) penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Januari 2017 dan (iii) penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Januari 2017 yang terdaftar pada Daftar Perseroan No. No. AHU-0006916.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 18 Januari 2017 (“Akta No. 1/2017”). Berdasarkan Akta No. 1/2017, para pemegang saham menyetujui (i) perubahan status Perseroan dari tertutup menjadi terbuka; (ii) perubahan terhadap Pasal 1 mengenai tempat kedudukan Perseroan yang semula di Denpasar menjadi di Jakarta Barat, (iii) perubahan terhadap Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, (iv) menyetujui penjualan saham yang ditawarkan kepada masyarakat melalui PUPS sebanyak-banyaknya sejumlah 600.000.000 saham; (v) pemberian kuasa kepada Direksi dan Komisaris; (vi) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 32 dan POJK No. 33; dan (vii) memberhentikan dan menunjuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Perizinan
Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu :
1. Perizinan Operasional
No.
Izin/Tanggal/Instansi Yang Berwenang
Masa Berlaku
Tujuan Perolehan
Pemegang Izin
1. Surat Izin Usaha Perdagangan No. 041/22- 09/PB/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPTSP dan Penanaman Modal Kota Denpasar.
2. Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No. 1-5171- 0-00000-000000 tanggal 10 November 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPTSP dan Penanaman Modal Kota Denpasar
3. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0286498 tanggal 12 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Direktur Registrasi & Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional
4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara No. 665-12/20/600.3/2012 tanggal 28 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara No. 18/1/IUPTL-S/ PMDN/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Sampai dengan 24
Mei 2018
Sampai dengan tanggal 10
November 2019
Sampai dengan 11
Agustus 2018
Sampai dengan 18
Mei 2017
Memberikan izin usaha perdagangan kepada Perseroan
Memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yaitu:
• Jasa pelaksana konstruksi instalasi pembagkit listrik semua daya (B1);
• Jasa pelaksana instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan (B1);
• Jasa pelaksana instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi (B1);
• Jasa pelaksana konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik tenaga menengah (M1);
• Jasa pelaksana instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tenaga rendah (M1);
• Jasa pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik (M1).
Pernyataan bahwa pemegang sertifikat memiliki kemampuan dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut:
• Jasa pelaksana konstruksi instalasi pembagkit listrik semua daya (B1);
• Jasa pelaksana instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan (B1);
• Jasa pelaksana instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi (B1);
• Jasa pelaksana konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik tenaga menengah (M1);
• Jasa pelaksana instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tenaga rendah (M1);
• Jasa pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik (M1).
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara untuk PLTM Barang Toru - 3 (2 x 5 MW).
Perseroan
Perseroan
Perseroan
BALE
5. Izin Mendirikan Bangunan No. 064/32/ BPPTPM/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara
- Pembangunan: Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) dengan luas Bangunan: 14.921 m2, luas Persil: ± 20 Ha
Lokasi Bangunan: Desa Simasom, Kec. Pahae
Julu, Kab. Tapanuli Utara
BALE
6. Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan No.610/80/BPPTSU/2/12.1/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan perijinanan Terpadu Provinsi Sumatera Utara
7. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan No. 610/77/BPPTSU/2/12.1/ VII/2014 tanggal 8 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara
Sampai dengan 21
Juli 2017
Sampai dengan 3
tahun (8 Juli 2017)
Untuk Penggunaan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro di Sungai Batang Toru dengan debit air 19.498 m3 per detik
Untuk Penggunaan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro di Sungai Sisira dengan debit air 3.573 m3 per jam
BALE
EAS
8. Izin Mendirikan Bangunan No. 43/IMB/ TARUKIM/2016 tanggal 1 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukan Kabupaten Humbang Hasundutan
- Pembangunan:
1. Power House (870 m2)
2. Pos Jaga (24 m2)
3. Water Way (40,10 m2)
4. Pengolahan air/bendungan (1.094 m2)
5. Sandtrap (507 m2)
6. Headpond (168 m2)
7. Tail race/Saluran Pembuangan (23,1 m2)
8. Penstock (1.260 m2) 9. Jalan (7.890 m2)
dengan total luas bangunan 11.876 m2 untuk proyek PLTM Sisira.
Lokasi Bangunan: Desa Pusuk II, Kec. Parlilitan, Kab Humbang Hasundutan.
EAS
9. Izin Pemanfaatan dan Pengambilan Air Permukaan No. 610/81/BPPTSU/2/12.1/ VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara
Sampai dengan 21
Juli 2017
Penggunaan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Batang Toru-3 di Sungai Batang Toru dengan debit air 21.177 m3 per detik.
IALE
10. Rekomendasi Gubernur untuk penerbitan Xxxx Xxxxxx Xxxxx Kawasan Hutan No. 522/2915 tanggal 28 Maret 2014 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara
- Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara atas KAL yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI agar menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan PLTM Simbelin-2 seluas ±20,35 Ha yang berlokasI di Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi
KAL
11. Izin Lokasi No. 9 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Jaya
12. Izin Prinsip No. 503/476/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Jaya
13. Keputusan Menteri ESDM No. 548- 12/20/600.3/2010 tanggal 19 November 2010 sebagaimana telah diperpanjang dengan No. 1229-12/20/600.3/2012 tanggal 6 Desember 2012 sebagaimana telah diperpanjang kembali oleh Perpanjangan atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara No. 16/1/IUPTL-S/ PMDN/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
36 bulan sejak penetapan, dan dapat diperpanjang 12 bulan apabila perolehan tanah mencapai lebih 50% luas tanah dalam izin lokasi.
2 tahun sejak ditetapkan
4 tahun sejak
ditetapkan (18 Mei
2020)
Luas area kegiatan adalah ±456,5 Ha di Krueng Teunom Desa Xxxxx Xxxx, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya
Izin prinsip untuk melaksanakan kegiatan PLTM di Krueng Teunom.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara untuk PLTM Xxxxxx Xxxx Dolok (2 x 3,5 MW)
TEUNOM
TEUNOM
SAEH
14. Keputusan Menteri ESDM No. 549- 12/20/600.3/2010 tanggal 19 November 2010 sebagaimana telah diperpanjang dengan No. 1239-12/20/600.3/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang diperpanjang kembali oleh Perpanjangan atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara No. 17/1/IUPTL-S/ PMDN/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
4 tahun sejak
ditetapkan (18 Mei
2020)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara untuk PLTM Raisan Naga Timbul (2 x 3,5 MW)
SAEH
15. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan No. 610/251/BPPTSU/2/XII.1/ XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Sumatera Utara
Sampai dengan 8
Desember 2018
Penggunaan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Raisan Naga Timbul di Sungai Aek Raisan dengan debit air 13,803 m3 per detik.
SAEH
16. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan No. 610/252/BPPTSU/2/XII.1/ XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Sumatera Utara
17. Izin Prinsip Pembangunan PLTM Kota Agung No. 551.41/477/KPH/2016 tanggal 22 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Xxxxxx Xxxxxxxxx
18. Izin Prinsip No. 503/114/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Jaya
19. Izin Lokasi No. 10 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Jaya
2. Perizinan terkait Lingkungan
Sampai dengan 8
Desember 2018
1 tahun sejak ditetapkan
2 tahun sejak ditetapkan
36 bulan sejak penetapan, dan dapat diperpanjang 12 bulan apabila perolehan tanah mencapai lebih 50% luas tanah dalam izin lokasi.
Penggunaan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Xxxxxx Xxxx Dolok di Sungai Aek Raisan dengan debit air 13,101 m3 per detik.
Lokasi PLTM yang akan dibangun berdasarkan Izin Prinsip adalah di aliran Sungai Musi di Kec. Bermani Ilir dan Kec. Tebat Karai, Kab.
Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Izin prinsip untuk melaksanakan kegiatan PLTA di Krueng Teunom.
Luas area kegiatan adalah ±2.219,7 Ha di Krueng Teunom Desa Xxxxx Xxxx, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya
SAEH
MHE
MHP
MHP
No. | Nomor, tanggal dan instansi | Pemegang Izin | Keterangan |
1. | Rekomendasi UKL-UPL No. 53.1/KLH-II/2010 tanggal 12 | BALE | Rekomendasi UKL-UPL diberikan untuk proyek |
April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Lingkungan | PLTM Batang Toru-3. | ||
Hidup Kabupaten Tapanuli Utara | Pemegang izin disyaratkan menyampaikan laporan | ||
berkala setiap 6 bulan sebagaimana dipersyaratkan | |||
dalam dokumen UKL-UPL. | |||
2. | Rekomendasi UKL-UPL No. 532.KLH-II/2010 tanggal 12 April | IALE | Rekomendasi UKL-UPL diberikan untuk proyek |
2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Lingkungan | Batang Toru-4. | ||
Hidup Kabupaten Tapanuli Utara | Pemegang izin disyaratkan menyampaikan laporan | ||
berkala setiap 6 bulan sebagaimana dipersyaratkan | |||
dalam dokumen UKL-UPL. | |||
3. | Persetujuan UKL-UPL No. 660/207/BPDL/2010 tanggal 18 | SAEH | Persetujuan UKL-UPL diberikan untuk proyek PLTM |
Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Bapedalda | Xxxxxx Xxxx Dolok. | ||
Kabupaten Tapanuli Tengah | Pemegang izin disyaratkan menyampaikan laporan | ||
berkala setiap 6 bulan sebagaimana dipersyaratkan | |||
dalam dokumen UKL-UPL. | |||
4. | Persetujuan UKL-UPL No. 660/206/BPDL/2010 tanggal 18 | SAEH | Persetujuan UKL-UPL diberikan untuk proyek PLTM |
Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Bapedalda | Raisan Naga Timbul. | ||
Kabupaten Tapanuli Tengah | Pemegang izin disyaratkan menyampaikan laporan | ||
berkala setiap 6 bulan sebagaimana dipersyaratkan | |||
dalam dokumen UKL-UPL | |||
5. | Rekomendasi UKL-UPL No. 522/1115/DKLH/2013 tanggal | EAS | Rekomendasi UKL-UPL diberikan untuk proyek |
30 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan | PLTM Sisira. | ||
dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan | Pemegang izin disyaratkan menyampaikan laporan | ||
berkala setiap 6 bulan sebagaimana dipersyaratkan | |||
dalam dokumen UKL-UPL. | |||
6. | Izin Lingkungan No. 78 B Tahun 2016 tanggal 31 April 2016 | EAS | Izin lingkungan diberikan untuk pembangunan |
yang diterbitkan oleh Bupati Humbang Hasundutan | PLTM Sisira kapasitas 2 x 4,1 MW. | ||
7. | Izin Lingkungan No. 201.1 Tahun 2014 tanggal 7 April 2014 | CALE | Izin lingkungan diberikan untuk pembangunan |
yang diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Utara | PLTM Batang Toru Simasom. | ||
8. | Izin Lingkungan No. 199.1 Tahun 2014 tanggal 7 April 2014 | KALE | Izin lingkungan diberikan untuk pembangunan |
yang diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Utara | PLTM Batang Xxxx Xxxxxxxxxxx. |
C. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut merupakan perkembangan struktur dan kepemilikan saham sejak didirikannya sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
Tahun 1996
a) Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31 tanggal 7 November 1995, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 85 tanggal 14 Februari 1996, yang keduanya dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-6507 HT.01.01.Th.96 tanggal 6 Maret 1996 serta telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 164/1996 tanggal 5 Juni 1996, susunan permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Susunan Permodalan
Modal Dasar : Rp250.000.000 terbagi atas 2.500 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000 per saham
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||||
Modal Dasar | 2.500 | 250.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | ||
2. Xxx Xxxxx Nuliater Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | ||
3. Xxxxxx Xxxxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | ||
4. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | ||
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 250.000.000 | 100 | ||
Saham dalam Portepel | - | - |
Modal Ditempatkan/ Disetor : Rp250.000.000. Susunan Pemegang Saham
Seluruh saham yang telah diambil bagian oleh para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian telah disetor dengan kas secara penuh dan tunai oleh para pemegang saham Perseroan.
b) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 177 tanggal 25 Juni 1996 yang dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, para pemegang saham Perseroan menyetujui pengalihan 625 saham milik Xxx Xxxxx Nuliater Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx kepada Xxx Xxxxxx Xxxxxx sebagaimana terdapat dalam Akta Jual Beli Saham No. 178 tanggal 25 Juni 1996 yang dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxx Xxxxxx Xxxxxx. Sehingga setelah pengalihan saham tersebut, susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Keterangan
Xxxxx Nominal Rp100.000 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Modal Dasar 2.500 250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | |
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | |
3. Xxxxxx Xxxxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | |
4. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 625 | 62.500.000 | 25 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 250.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | - | - |
Tahun 1997
Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 42 tanggal 10 Juli 1997 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 42/1997”), para pemegang saham Perseroan menyetujui:
(a) pengalihan 375 saham milik Xxx Xxxxxx Xxxxxx kepada Xxx Xxxxxx Xxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta Jual Beli Saham No. 41 tanggal 10 Juli 1997 yang dibuat di hadapan I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 41/1997”). Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxx Xxxxxx Xxxxxx.
(b) pengalihan 125 saham milik Xxx Xxxxxx Xxxxxx kepada Xxx Xxxxx Xxxxxx Gurdi sebagaimana terdapat pada Akta No. 41/1997. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx.
(c) pengalihan 125 saham milik Xxx Xxxxxx Xxxxxx I Putu Karyawan sebagaimana terdapat pada Akta No. 41/1997. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh I Putu Karyawan.
(d) pengalihan 500 saham milik Xxxxxx Xxxxxxxx kepada Xxxx Xxxxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta No. 41/1997. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxxx Xxxxxxxx.
(e) pengalihan 125 saham milik Xxxxxx Xxxxxxxx kepada Xxx Xxxxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta No. 41/1997. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxx Xxxxxxxx.
Sehingga setelah pengaliham saham tersebut, susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 2.500 | 250.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 1.125 | 112.500.000 | 45 |
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 1.000 | 100.000.000 | 40 |
3. I Putu Karyawan | 125 | 12.500.000 | 5 |
4. Xxx Xxxxx Xxxxxx Gurdi | 125 | 12.500.000 | 5 |
5. Xxx Xxxxxxxx | 125 | 12.500.000 | 5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 250.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | - | - |
Tahun 2001
Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 1 tanggal 3 September 2001 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, para pemegang saham Perseroan menyetujui:
(a) pengalihan 125 saham milik Xxx Xxxxx Xxxxxx Gurdi kepada Xxxx Xxxxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta Jual Beli Saham No. 2 tanggal 3 September 2001 yang dibuat di hadapan I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 2/2001”). Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxxx Xxxxxxxx.
(b) pengalihan 100 saham milik Xxx Xxxxxxxx kepada Xxxx Xxxxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta No. 2/2001. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxxx Xxxxxxxx.
(c) pengalihan 25 saham milik Xxx Xxxxxxxx kepada Xxx Xxxxxx Xxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta No. 2/2001. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxx Xxxxxx Xxxxxx.
(d) pengalihan 125 saham milik I Putu Karyawan kepada Xxx Xxxxxx Xxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta No. 2/2001. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh I Putu Karyawan.
Selanjutnya berdasarkan Akta No. 3/2001, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: Susunan Permodalan
Modal Dasar : Rp250.000.000 terbagi atas 2.500 lembar saham dengan nilai nominal
Rp100.000 per saham.
Modal Ditempatkan/ Disetor : Rp250.000.000. Susunan Pemegang Saham
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 2.500 | 250.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 1.350 | 135.000.000 | 54 |
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 1.150 | 115.000.000 | 46 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 250.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | - | - |
Tahun 2005
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 10 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar, para pemegang saham menyetujui:
(a) pengalihan 350 saham milik Xxxx Xxxxxxxx kepada Xxxxx Xxxxx Xx sebagaimana terdapat pada Akta Jual Beli Saham No. 14 tanggal 10 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 14/2005”). Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxxxx Xxxxx Xx.
(b) pengalihan 400 saham milik Xxx Xxxxxx Xxxxxx kepada Xxxxx Xxxxx Xx sebagaimana terdapat pada Akta Jual Beli Saham No. 15 tanggal 10 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 15/2005”) Xxxxalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxxxx Xxxxx Xx.
Sehingga setelah pengalihan saham tersebut, susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 2.500 | 250.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 1.000 | 100.000.000 | 40 |
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 750 | 75.000.000 | 30 |
3. Xxxxx Xxxxx Xx | 750 | 75.000.000 | 30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.500 | 250.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | - | - |
Tahun 2009
Berdasarkan Akta No. 30/2009, para pemegang saham Perseroan menyetujui:
(a) peningkatan modal dasar dari Rp250.000.000 menjadi Rp600.000.000 yang terbagi atas 6.000 saham. masing- masing dengan nilai nominal Rp100.000; dan
(b) peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp250.000.000 menjadi Rp600.000.000. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut telah disetor dan diambil bagian secara proporsional oleh pemegang saham Perseroan.
Sehingga setelah peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Susunan Permodalan
Modal Dasar : Rp600.000.000 terbagi atas 6.000 lembar saham dengan nilai nominal
Rp100.000 per saham.
Modal Ditempatkan/ Disetor : Rp600.000.000. Susunan Pemegang Saham
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 6.000 | 600.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 2.400 | 240.000.000 | 40 |
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 1.800 | 180.000.000 | 30 |
3. Xxxxx Xxxxx Xx | 1.800 | 180.000.000 | 30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.000 | 600.0000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | - | - |
Berdasarkan surat pernyataan Perseroan, setoran atas peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan, dilakukan oleh para pemegang saham secara tunai.
Tahun 2013
(a) Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 129 tanggal 26 Februari 2013 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.10.13354 tanggal 11 April 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032279.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 para pemegang saham Perseroan menyetujui pengalihan 900 saham milik Xxxxx Xxxxx Xx kepada Xxx Xxxxxx Xxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta Jual Beli Saham No. 128 tanggal 26 Februari 2013 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 128/2013”). Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxx Xxxxxx Xxxxxx.
(b) pengalihan 900 saham milik Xxxxx Xxxxx Xx kepada Xxxx Xxxxxxxx sebagaimana terdapat pada Akta No. 128/2013. Pengalihan saham tersebut telah dibayar lunas oleh Xxxx Xxxxxxxx.
Sehingga setelah pengalihan saham tersebut, susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 6.000 | 600.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxx Xxxxxxxx | 3.300 | 330.000.000 | 55 |
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 2.700 | 270.000.000 | 45 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.000 | 600.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | - | - |
Tahun 2016
Berdasarkan Akta No 189/2016, para pemegang saham Perseroan menyetujui:
(a) peningkatan modal dasar dari Rp600.000.000 menjadi Rp880.000.000.000 dan perubahan nilai nominal saham dari semula Rp100.000 menjadi Rp100, sehingga modal dasar Perseroan menjadi terbagi atas 8.800.000.000 saham. masing-masing dengan nilai nominal Rp100; dan
(b) peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp600.000.000 menjadi Rp220.000.000.000 dengan cara pengeluaran saham baru yang diambil oleh (i) PT Terregra Asia Equity, (ii) Xxxxxx Xxxxx, (iii) Xxxxx Xxxxxxx, (iv) PT Xxxxx Xxxxx Capital dan (v) Xxxxxxxx Xxxxxxx.
Sehingga setelah peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Susunan Permodalan
Modal Dasar : Rp880.000.000.000 terbagi atas 8.800.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per saham.
Xxxxx Nominal Rp100 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 8.800.000.000 | 880.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Terregra Asia Equity | 1.276.000.000 | 127.600.000.000 | 58,00 |
2. Xxxxxx Xxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,50 |
3. Xxxx Xxxxxxxx | 177.100.000 | 00.000.000.000 | 8,05 |
4. Xxxxx Xxxxxxx | 275.000.000 | 00.000.000.000 | 12,50 |
5. PT Xxxxx Xxxxx Capital | 66.000.000 | 6.600.000.000 | 3,00 |
6. Xxxxxxxx Xxxxxxx | 33.000.000 | 3.300.000.000 | 1,50 |
7. Xxx Xxxxxx Xxxxxx | 97.900.000 | 9.790.000.000 | 4,45 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.200.000.000 | 220.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 6.600.000.000 | 660.000.000.000 |
Modal Ditempatkan/ Disetor : Rp220.000.000.000. Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan surat pernyataan Perseroan, setoran atas peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan, dilakukan oleh para pemegang saham secara tunai.
Selanjutnya hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak ada perubahan susunan kepemilikan saham Perseroan maupun perubahan struktur permodalan lainnya.
D. Struktur Organisasi Perseroan
Dewan Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Komite Audit
Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
Direktur Keuangan
Sekretaris Perusahaan
Direktur Utama
Komite Nominasi dan Remumerasi
Manajer Keuangan dan Akuntansi
Manajer Operasional
Manajer Pengembangan Bisnis
Direktur Operasional
Wakil Direktur Utama
E. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 1/ 2017, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Supandi WS
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33.
Pengangkatan Direktur Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam butir III.1.5 Peraturan Pencatatan Bursa Efek.
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Mendapat gelar Sarjana Elektroteknik dari Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981 dan mendapat gelar Master Manajemen Distribusi Tenaga Listrik dari Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, pada tahun 2001.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2017.
Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris Utama PT Indonesia Power (2010-Sept 2016); sebagai Komisaris PT Wisma Tata Elektrika (1998-2000); sebagai Direktur Operasi Jawa Bali Sumatra PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (2009- 2014); sebagai Deputi Direktur Distribusi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (2007-2009); General Manajer Distribusi Bali PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (2000-2007); Deputi Pemimpin (Manajer Bidang) Wilayah IX Maluku, Wilayah VI Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, Distribusi Jawa Timur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (1991-2000); Kepala Cabang Bekasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (1986 - 1990).
Xxx Xxxxxx Xxxxxx
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 1986.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017.
Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Komisaris PT. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx (1995-sekarang); sebagai Direktur CV. Xxxx Xxxxxx (1991-sekarang). Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT. Inter Xxxxxxxx Xxxxxx (1980-1997).
Supandi WS
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Manajemen Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta pada tahun 1992.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Komisaris independen PT Forza Land Indonesia (2016-sekarang); Komisaris Independen PT SMR Utama Tbk (2013– Sekarang); Komisaris Utama PT Pan Brothers Tex Tbk (2013–Sekarang); Komisaris PT Andira Agro (2013–Sekarang); Komisaris Utama PT Garuda Investindo (2013– Sekarang); Komisaris PT Intensive Medicare 177 (2013–Sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris Utama PT Sitara Propertindo Tbk (2013–Juni 2016); Direktur Keuangan dan SDM PT Bursa Efek Indonesia (Juli 2009–Juni 2012); Manajer Divisi Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) (1992–Juni 2009); Kepala Divisi Evaluasi Emiten/Divisi Pencatatan PT BEJ (1992–Juni 2009); Kepala Divisi Perdagangan PT BEI (1992–Juni 2009); Kepala Divisi Pengawasan Perdagangan PT BEI (1992–Juni 2009); Biro Penilaian Perusahaan - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (1983-1992); PT Pertani (Persero) Jakarta (1982-1992); PT Batik Keris, Surakarta (1981-1982); PT Dharma Niaga (Persero), Jakarta (1979-1980).
Direksi
Xxxxx Xxxxxxx
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Mendapat gelar Sarjana Teknik Mesin dari Fakultas Teknik Mesin Sequoia Institute, CA, USA pada tahun 1982.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2017.
Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Direktur Utama PT. Capital Turbines Indonesia (2002-sekarang); Komisaris PT. Odira Energy Persada (2002-sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Direktur Teknik & Pemasaran PT. Nordli Turbindo – Turbine & Diesel Services (1995–2000); Direktur Teknik & Pemasaran PT. Arena Alfa – Electrical & Mechanical Services (1987-1995); Direktur Pemasaran PT. Arena Xxxxxxx Xxxxxxx (1987-1995); Direktur Pemasaran PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx (1987-1995).
Xxxxxx Xxxxx
Xxxxx Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Mendapat gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2017.
Saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. RTM Inti Corpora (2004-sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris Utama PT. RTM Global Integration 1999-2011); Komisaris PT. RTM Realty Indonesia (2005-2011); Komisaris Utama PT. RTM Viditra Pratama (2003-2007); PT. RTM Global Technologies (2004-2005); Direktur Utama PT. RTM Global Nusantara (1999-2003); Channel Manager SUN Microsystems Product PT. Metrodata Electronics (1994-1999); Sales Supervisor PT. Indomarco Pratama (1992- 1993); Sales Supervisor PT. Xxxxx Xxxxxxxx (1990-1992).
Kho Xxxxxxx
Xxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Mendapat gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2017.
Saat ini juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Maxima Citra Nusantara (2005-sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai GM Treasury West Java Area PT. Nusantara Unggasjaya (CP Group) (1998-2004); Kepala Akunting PT. Pentastar Food Prima (CP Group) (1993-1998); Kepala Akunting PT. Agro Utama Corporation (CP Group) (1993-1998).
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Direktur Independen
Warga Negara Asing, 65 tahun. lulus dari AB, Duke University (Summa cum Laude), MA, Duke University pada tahun 1982.
Menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Saat ini juga menjabat sebagai Senior Advisor Aurecon (2015-sekarang). Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Senior Advisor di Jakarta, General Manager of Power di Asia/Australia-Pacific Balfour Beatty/Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (Singapore and Jakarta) (2011-2014); Chief Operating Officer of a PV investor, developer, EPC and operator di Spanyol Solar Opportunities (Madrid) (2007-2011); Managing Director/COO di London Renewable Capital (London) (2005-2007); Managing Director, Renewables – London; Director, West Mediterranean (Madrid); Director South East Asia Business Unit (Singapore) International Power/National Power (the predecessor firm) (Singapore, Madrid, London) (1994-2005); Vice President and Country Manager for both Brown & Root and Halliburton (the parent company) in the Philippines; Manager of Business Development for China, Taiwan, the Philippines and Xxxx Xxxx Xxxxx & Root (now KBR) (Houston, Istanbul, Xxxx Xxxx, Manila) (1985-1994).
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada saat RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan. Dewan Komisaris dan Direksi tidak menerima uang jasa atas kehadiran mereka dalam rapat- rapat Direksi maupun Dewan Komisaris.
Sampai dengan 28 Februari 2017, jumlah kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang efektif saat ini adalah sebesar Rp175.000.000.
Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 004/TAE-BEI/ IPO/2017 tanggal 19 Januari 2017 dengan menunjuk Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Berdasarkan POJK No. 35, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan:
1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
• keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
• penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
• penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
• penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
• pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya
Alamat : Lippo Puri Tower #0905 Jl. Puri Indah Raya Xxxx X0-0 Xx. Xxxxxx CBD West – Jakarta 11610
Telp : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 00000000
E-mail : xxxxxx@xxxxxxxx.xxx
Komite Audit
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Peraturan Pencatatan Bursa Efek dengan ditetapkannya Piagam Komite Audit oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 30 Januari 2017.
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK No. 55, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 002/TAE-BEI/IPO/2017 tanggal 30 Januari 2017.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Memantau dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern dan proses pelaporan keuangan;
2. Memastikan kesesuaian standar audit yang berlaku dengan pelaksanaan tugas Audit Eksternal;
3. Melihat kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
Susunan anggota komite audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
(Riwayat hidup singkat dan pengalaman kerja Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx dapat dilihat pada sub bab pengurusan dan pengawasan)
Anggota : Zulimansyah
Warganegara : Indonesia
Umur : 48 tahun Pengalaman kerja :
2012 - sekarang : Financial Audit Manager & Cost Accounting Manager PT Xxxxx Xxxxxxxan Indonesia (Makin Group)
2010 - 2012 : System and Development PT. Agronusa Bumi Lestari member of PT ADR Group 2005 - 2010 : Operasional dan IT Audit PT. Raja Garuda Mas International
1997 - 2004 : Internal Auditor PT. Raja Garuda Mas International
1995 - 1996 : External Auditor KAP Xx Xxxxxxxx Xxxxxx, MBA & Partners
1991 - 1995 : Lecturer Assistance, Electronic Data Procesing Yayasan Perguruan Tinggi Komputer “YPTK” Padang
Anggota : Edison
Warganegara : Indonesia
Umur : 37 tahun
Pengalaman kerja:
2013 - sekarang : Tax Compliance Deputy Manager PT. Tunas Baru Lampung Tbk
2012 - 2013 : Assistant Manager Corporate Tax PT. Xxxxxxxx Xxxxxxxan Indonesia (Makin Group) 2009 - 2012 : Tax Accounting Supervisor PT Inti Indosawit Subur
2005 – 2009 : Assistant Manager Internal Audit PT. Raja Garuda Mas Indonesia 2003 - 2005 : Operasional staff PT. Tridharmaprima Bhakti
Piagam Audit dan Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana diatur dalam POJK No. 56 dengan ditetapkannya Piagam Audit Internal oleh Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2017 dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 003/TAE-BEI/IPO/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang penunjukan Unit Audit Internal (“UAI”), Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang anggotanya terdiri atas sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Unit Audit Internal : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx
Piagam Audit Internal ini berisikan fungsi dan ruang lingkup UAI dalam memberikan jasa assurance dan consulting yang independen obyektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional. UAI membantu Perseroan dalam mencapai tujuannya melalui penggunaan metode yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas internal control, dan good corporate governance.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Fungsi Nominasi dan Remunerasi di Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 Februari 2017. Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan pada POJK No. 34.
F. Sumber Daya Manusia
Per 31 Oktober 2016, Perseroan memiliki 5 (lima) Tenaga Kerja. Berikut jumlah dan komposisi tenga kerja yang berada dalam Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2016, 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Perseroan
Jabatan
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Manajer | 2 | 2 | 2 | 2 |
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 3 | 3 | 3 | 3 |
Non-staf | ||||
Jumlah | 5 | 5 | 5 | 5 |
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
>50 | 2 | 2 | 2 | 1 |
41 – 50 | 2 | |||
31 – 40 | ||||
21 – 30 | 3 | 3 | 3 | 2 |
<21 | ||||
Jumlah | 5 | 5 | 5 | 5 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan | ||||
Usia 31 Oktober 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 | |
S2 | ||||
S1 2 | 2 | 2 | 2 |
D4 D3
D2 | ||||
D1 | ||||
SMA atau sederajat | 3 | 3 | 3 | 3 |
< SMA | ||||
Jumlah | 5 | 5 | 5 | 5 |
Anak Perusahaan
1. PT Berkah Alam Lestari Energi
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
2016 | 2015 | 2014 | 2013 | |
Manajer | 1 | 1 | 1 | |
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 1 | 1 | 2 | 2 |
Non-staf | ||||
Jumlah | 1 | 2 | 3 | 3 |
Jabatan 31 Oktober 31 Desember
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
>50 | 1 | 1 | 1 | |
41 – 50 | ||||
31 – 40 | 1 | 1 | 1 | 1 |
21 – 30 | 1 | 1 | ||
<21 | ||||
Jumlah | 1 | 2 | 3 | 3 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
S2
S1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
D4 | ||||
D3 | ||||
D2 | ||||
D1 | ||||
SMA atau sederajat | 1 | 2 | 2 | |
< SMA | ||||
Jumlah | 1 | 2 | 3 | 3 |
2. PT Energi Alam Sentosa
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Manajer 1 1 1
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 1 | 3 | 2 | |
Non-staf | ||||
Jumlah | 1 | 1 | 4 | 3 |
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
>50 | 1 | 1 | 1 | |
41 – 50 | ||||
31 – 40 | 1 | 0 | ||
21 – 30 | 1 | 2 | 2 | |
<21 | ||||
Jumlah | 1 | 1 | 4 | 3 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
S2
S1 | 1 | 1 | 1 | |
D4 | ||||
D3 | ||||
D2 | ||||
D1 | ||||
SMA atau sederajat | 1 | 3 | 2 | |
< SMA | ||||
Jumlah | 1 | 1 | 4 | 3 |
3. PT Cahaya Abadi Lestari Energi
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan 31 Oktober 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 | |
Manajer | ||||
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 2 | 2 | 2 | |
Non-staf | ||||
Jumlah 0 | 2 | 2 | 2 | |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx | ||||
Usia 31 Oktober 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 | |
>50 | ||||
41 – 50 | ||||
31 – 40 | 1 | 1 |
21 – 30 | 1 | 1 | 2 | |
<21 | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
S2
S1 | ||||
D4 | ||||
D3 | ||||
D2 | ||||
D1 | ||||
SMA atau sederajat | 2 | 2 | 2 | |
< SMA | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
4. PT Indah Alam Lestari Energi
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Manajer
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 0 | 3 | 3 | 3 |
Non-staf | ||||
Jumlah | 0 | 3 | 3 | 3 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
>50
41 – 50 | ||||
31 – 40 | - | 1 | 1 | 1 |
21 – 30 | - | 2 | 2 | 2 |
<21 | ||||
Jumlah | 0 | 3 | 3 | 3 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan | ||||
Usia 31 Oktober 2016 | 2015 | 31 Desember 2014 | 2013 | |
S2 | ||||
S1 | 1 | 1 | 1 |
D4 D3 D2 D1
SMA atau sederajat | 2 | 2 | 2 | |
< SMA | ||||
Jumlah | 0 | 3 | 3 | 3 |
5. PT Sumber Alam Energi Hidro
Jabatan
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Manajer | 1 | 1 | 1 | |
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 2 | 2 | 2 | |
Non-staf | ||||
Jumlah | 0 | 3 | 3 | 3 |
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
>50 | 2 | 1 | 1 | |
41 – 50 | ||||
31 – 40 | 1 | 1 | ||
21 – 30 | 1 | 1 | 1 | |
<21 | ||||
Jumlah | 0 | 3 | 3 | 3 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
S2
S1 | 1 | 1 | 1 | |
D4 | ||||
D3 | ||||
D2 | ||||
D1 | ||||
SMA atau sederajat | 2 | 2 | 2 | |
< SMA | ||||
Jumlah | 0 | 3 | 3 | 3 |
6. PT Karya Alam Lestari Energi
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Manajer
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 2 | 2 | 2 | |
Non-staf | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
>50 | 1 | 1 | 1 | |
41 – 50 | ||||
31 – 40 | ||||
21 – 30 | 1 | 1 | 1 | |
<21 | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
S2
S1 | ||||
D4 | ||||
D3 | ||||
D2 | ||||
D1 | ||||
SMA atau sederajat | 2 | 2 | 2 | |
< SMA | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
7. PT Karya Abadi Lestari Energi
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Jabatan
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Manajer
Dept. Head | ||||
Supervisor | ||||
Staff | 2 | 2 | 2 | |
Non-staf | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxx
>50 | 1 | 1 | 1 | |
41 – 50 | ||||
31 – 40 | ||||
21 – 30 | 1 | 1 | 1 | |
<21 | ||||
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
Komposisi Tenaga Kerja Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Usia
31 Oktober
2016
2015
31 Desember
2014
2013
S2 - - - -
S1 | - | - | - | - |
D4 | - | - | - | - |
D3 | - | - | - | - |
D2 | - | - | - | - |
D1 | - | - | - | - |
SMA atau sederajat | - | 2 | 2 | 2 |
< SMA | - | - | - | - |
Jumlah | 0 | 2 | 2 | 2 |
PT Teunom Hidro Power, PT Musi Hydro Electric, PT Borneo Hydro Electric, PT Terregra Solar Power, belum memilki karyawan.
Saat ini Perseroan tidak terlibat perselisihan terkait tenaga kerja yang material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Personil Kunci
Perseroan tidak perlu memiliki personil kunci dan tidak memiliki ketergantungan pada tenaga kerja tertentu.
Tenaga Asing
Saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga ahli asing untuk melakukan kegiatan usahanya.
Kesejahteraan Tenaga Kerja
Unit sumber daya manusia Perseroan mengelola kebijakan pengelolaan sumber daya manusia. Karyawan tetap Perseroan mendapatkan kompensasi yang meliputi gaji pokok dan berbagai macam tunjangan dan manfaat tambahan seperti kegiatan keagamaan dan kegiatan gathering perusahaan. Karyawan tetap pada tingkat tertentu juga mendapatkan bonus. Tenaga Kerja Perseroan dibayar sesuai dengan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Upah Minimum Regional).
Rekrutmen dan Pelatihan Tenaga KErja
Dalam proses rekrutmen, penerapan kompetensi digunakan untuk menyeleksi kandidat agar sejalan dengan budaya Perseroan (core competencies) dan memiliki kemampuan managerial sesuai dengan tuntutan dalam jabatan (managerial competencies). Xxxx dapat menggali kompetensi yang dicari, para manager dibekali dengan training competency based interview agar mampu menggali dan mengidentifikasi kompetensi dari para kandidat. Perseroan juga telah menerapkan program assessment berbasis kompetensi baik kepada calon karyawan maupun kepada karyawan yang akan dipromosi dan untuk penilaian kinerja karyawan tingkat manager keatas.
Dalam learning & development karyawan Perseroan akan diberikan program pembelajaran pada saat pertama kali karyawan masuk, yaitu basic development program yang mengajarkan pengenalan terhadap perusahaan (company profile, struktur organisasi, peraturan perusahaan), bisnis (proses produksi & pengenalan produk) dan values (core competencies induction).
Serikat Pekerja
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja dalam Perseroan.
G. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Emiten dengan Pemegang Saham dan Anak Perusahaan Perseroan
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Anak Perusahaan Perseroan:
Pemegang Anak Perusahaan Perseroan Nama Perseroan Saham | ||||||||||||||
TAE | SFC | THP | TSP | BALE | CALE | EAS | IALE | KAL | KALE | SAEH | BHE | MHE | Teunom | |
Ngurah KU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxx Xxxxxx X Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx XX | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx DU | - | - | K | K | - | - | - | - | - | - | KU | - | - | - |
Xxxxxx WDU | K | - | KU | KU | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Kho D | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx DI | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Adnyana
WS
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx
Keterangan:
KU : | Komisaris Utama | DU : | Direktur Utama |
KI : | Komisaris Independen | WDU : | Wakil Direktur Utama |
K : | Komisaris | DI : | Direktur Independen |
D : | Direktur |
H. Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Struktur kepemilikan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
58,00%
12,50%
12,50%
8,05%
3,00%
PT Terregra Asia Energy Tbk
1,50
4,45%
Xxxxxxxx X.
Xxx X. Chalim
Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Citra
PT Terregra Asia Equity
4%
4%
PT Xxxxx Xxxxx Capital
Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx
92%
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx
99,80%
99,99% 99,99%
80,25%
80,25%
87,00%
80,25%
85,21%
85,05%
80,25%
70,00%
70,00%
70,00%
70,00%
PT Meutia Hidro Perkasa
PT Borneo Hydro Electric
PT Musi Hydro Electric
PT Teunom Hidro Power
PT Karya Abadi Lestari Energi
PT Karya Alam Lestari Energi
PT Cahaya Abadi Lestari Energi
PT Indah Alam Lestari Energi
PT Sumber Alam Energi Hidro
PT Energi Alam Sentosa
PT Berkah Alam Lestari Energi
PT Terregra Solar Power
PT Terregra Hydro Power
Bagan dan tabel di bawah ini menggambarkan kelompok usaha Perseroan dan hubungan antar Perusahaan dalam kelompok usaha tersebut:
Nama Perusahaan
Domisili
Status Tahun Tahun Kegiatan Usaha Operasi Pendirian Penyertaan Utama
Kepemilikan Langsung
Kepemilikan
Tidak
L
angsung
PT Terregra Solar Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik 99,99 | - |
PT Terregra Hydro Jakarta **Belum 2014 2016 Pembangkit listrik 99,99 | - |
PT Berkah Alam Jakarta *Pra- 2010 2015 Pembangkit listrik - | 80,25 |
PT Cahaya Abadi Medan **Belum 2011 2016 Pembangkit listrik - | 85,21 |
PT Energi Alam Jakarta *Pra- 2009 2015 Pembangkit listrik - | 80,25 |
PT Indah Alam Jakarta *Belum 2010 2015 Pembangkit listrik - | 80,25 |
PT Karya Abadi Jakarta **Belum 2011 2015 Pembangkit listrik - | 80,24 |
PT Karya Alam Jakarta **Belum 2011 2015 Pembangkit listrik - | 85,05 |
PT Sumber Alam Jakarta *Pra- 2009 2015 Pembangkit listrik - | 87 |
PT Borneo Hydro Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik - | 70 |
PT Musi Hydro Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik - | 70 |
PT Teunom Hidro Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik - | 70 |
PT Meutia Hidro Jakarta **Belum 2017 2017 Pembangkit listrik - | 70 |
Power
Beroperasi
tenaga xxxxx
Xxxxx
Beroperasi
tenaga mini hidro
Lestari Energi
operasi
tenaga mini hidro
Lestari Energi
Beroperasi
tenaga mini hidro
Sentosa
operasi
tenaga mini hidro
Lestari Energi
Beroperasi
tenaga mini hidro
Lestari Energi
Beroperasi
tenaga air
Lestari Energi
Beroperasi
tenaga mini hidro
Energi Hidro
operasi
tenaga mini hidro
Electric
Beroperasi
tenaga mini hidro
Electric
Beroperasi
tenaga air
Power
Beroperasi
tenaga mini hidro
Perkasa
Beroperasi
tenaga air
*keterangan: “Pra-operasi” berarti sedang melakukan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tahapan produksi / commercial operation date (Sudah mencapai tahap perolehan PJBL dan proses awal konstruksi).
**Keterangan: “Belum Beroperasi” berarti telah melakukan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tahap pra-operasi (seperti: perolehan ijin-ijin terkait, pembebasan lahan, melakukan feasibility study, dll)
Untuk lebih jelasnya, dapat melihat pada Prospektus bab IX subbab Tahapan dan Perizinan Proyek PLTA & PLTMH.
I. Keterangan Mengenai Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
PT Terregra Asia Equity (TAEq)
Pendirian
PT Terregra Asia Equity (selanjutnya disebut “TAEq”), berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah sebuah PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. TAEq didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 22 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, SpN, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan keputusan Menkumham dengan Keputusan No. AHU-17013.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 3 April 2013 (“Akta Pendirian TAEq”).
Anggaran Dasar TAEq terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 196 tanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan
(i) persetujuan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0020129.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 29 Oktober 2016 dan (ii) penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Oktober 2016 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128560.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 29 Oktober 2016 (selanjutnya disebut “Akta No. 196/2016”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian TaEq, maksud dan tujuan utama TAEq adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, industri, percetakan atau penerbitan, transportasi, perbengkelan dan pertanian.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 196/2016, susunan Direksi dan Dewan Komisaris TAEq adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Xxxxxx Xxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Tahun 2016
Berdasarkan Akta No. 196/2016, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam TAEq terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Struktur permodalan
Modal Dasar : Rp500.000.000.000 terbagi atas 5.000.000 saham dengan nilai nominal 100.000 per saham.
Modal Ditempatkan : Rp127.600.000.000 terbagi atas 1.276.000 saham dengan nilai nominal 100.000 per saham . Susunan pemegang saham
Ninai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 5.000.000 | 500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. Xxxxxx Xxxxx | 1.176.000 | 117.600.000.000 | 92,16 |
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx | 50.000 | 5.000.000.000 | 3,92 |
3. Xxxx Xxxxxxxx | 50.000 | 5.000.000.000 | 3,92 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.276.000 | 127.600.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 3.724.000 | 372.400.000.000 |
PT. Xxxxx Xxxxx Capital (SFC)
Pendirian
PT. Xxxxx Xxxxx Capital (selanjutnya disebut “SFC”), berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah perusahaan yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. SFC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0017288.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 5 April 2016 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian SFC”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pendirian SFC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SFC adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, percetakan, transportasi dan jasa kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian SFC, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian SFC, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham dalam SFC terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Struktur permodalan
Modal Dasar : Rp1.000.000.000 Modal Ditempatkan dan disetor : Rp300.000.000
Modal dasar SFC terbagi atas 1000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham.
Keterangan
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||
1. PT Bumi Xxxxx Xxxxxx | 153 | 153.000.000 | 51 | |
2. Xxxxxxx | 147 | 147.000.000 | 49 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 300 | 300.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | 700 | 700.000.000 |
J. Keterangan Mengenai Anak Perusahaan Perseroan
1. PT Terregra Hydro Power (“THP”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
THP yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. THP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 9 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Tangerang Selatan dengan nama PT Terregra Asia Energy. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-32044.40.10.2014 tanggal 30 Okober 2014, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0112312.40.80.2014 tanggal 30 Oktober 2014. Anggaran Dasar THP terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Terregra Hydro Power No. 190 tanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020111.AH.01. 02.TAHUN 2016
tanggal 28 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128449.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 28 Oktober 2016 (“Akta No. 190/2016”) sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat (2) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar THP, THP bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
2010 2015
2011 2016
2009 2015
THP memiliki penyertaan saham langsung di berbagai Anak Perusahaan, sebagaimana diuraikan di bawah ini:.
Nama Perusahaan Domisili
Status Operasi
Tahun Tahun Kegiatan Usaha Pendirian Penyertaan Utama
Kepemilikan Langsung
Kepemilikan
Tidak
L
angsung
Jakarta
PT Berkah Alam Lestari Energi
Medan
PT Cahaya Abadi Lestari Energi
Jakarta
PT Energi Alam Sentosa
Jakarta
PT Indah Alam Lestari Energi
Jakarta
PT Karya Abadi Lestari Energi
*Pra- operasi
**Belum Beroperasi
*Pra- operasi
*Belum Beroperasi
**Belum Beroperasi
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Pembangkit listrik tenaga mini hidro
Pembangkit listrik tenaga air
- 80,25
- 85,21
- 80,25
2010 2015
- 80,25
2011 2015
- 80,24
PT Karya Alam Jakarta **Belum 2011 2015 Pembangkit listrik - | 85,05 |
PT Sumber Alam Jakarta *Pra- 2009 2015 Pembangkit listrik - | 87 |
PT Borneo Hydro Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik - | 70 |
PT Musi Hydro Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik - | 70 |
PT Teunom Hidro Jakarta **Belum 2016 2016 Pembangkit listrik - | 70 |
PT Meutia Hidro Jakarta **Belum 2017 2017 Pembangkit listrik - | 70 |
Lestari Energi
Beroperasi
tenaga mini hidro
Energi Hidro
operasi
tenaga mini hidro
Electric
Beroperasi
tenaga mini hidro
Electric
Beroperasi
tenaga air
Power
Beroperasi
tenaga mini hidro
Perkasa
Beroperasi
tenaga air
*keterangan: “Pra-operasi” berarti sedang melakukan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tahapan produksi / commercial operation date (Sudah mencapai tahap perolehan PJBL dan proses awal konstruksi).
**Keterangan: “Belum Beroperasi” berarti telah melakukan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tahap pra-operasi (seperti: perolehan ijin-ijin terkait, pembebasan lahan, melakukan feasibility study, dll).
Untuk lebih jelasnya, dapat melihat pada Prospektus bab IX subbab Tahapan dan Perizinan Proyek PLTA & PLTMH.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 190/2016, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi THP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 190/2016, struktur permodalan dan pemegang saham THP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan | |||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 880.000 | 880.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 220.000 | 220.000.000.000 | |
1. Perseroan | 219.978 | 219.978.000.000 | 99,99 |
2. Xxxxxx Xxxxx | 00 | 00.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 220.000 | 220.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 660.000 | 660.000.000.000 |
Ikhtisar Data Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang didasarkan pada:
(a) laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Oktober 2016 dan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an independent Member of Xxxxx Xxxxxxxx International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
(b) laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2015, dan 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Dalam jutaan Rupiah
Keterangan | 31 Oktober 2016 | 2015 | 31 Desember | 2014* |
Aset | 255.245 | 237.765 | 9.888 | |
Liabilitas | 14.378 | 264.039 | 11 | |
Ekuitas (Defisiensi Modal) | 240.867 | (26.274) | 9.877 |
Keterangan | 2016 | 31 Oktober | 2015 | 2015 | 31 Desember 2014* |
Pendapatan | - | - | - | - | |
Xxxx (Rugi) Usaha | (2.644) | (1.739) | (3.190) | (163) | |
Laba (Rugi) Komprehensif | (1.960) | (5.829) | (16.734) | (123) |
*keterangan: laporan keuangan tanggal 31 Desember 2014 tidak konsolidasian karena Perseroan tidak memiliki entitas anak pada tanggal tersebut.
2. PT Terregra Solar Power (“TSP”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
TSP yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. TSP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 195 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian TSP”). Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048186.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 29 Oktober 2016, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128555.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 29 Oktober 2016. Anggaran Dasar TSP tidak pernah mengalami perubahan sejak pendirian.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar TSP, TSP bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
TSP tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian TSP, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TSP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian TSP, struktur permodalan dan pemegang saham TSP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | ||
Modal Dasar 40.000 | 4.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 | 1.000.000.000 | 99,99 |
1. Perseroan 9.999 | 990.900.000 | 0,01 |
2. Xxxxxx Xxxxx 1 | 100.000 | |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 | 1.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel 30.000 3.000.000.000
3. PT TEUNOM HIDRO POWER (“TEUNOM”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
Teunom, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. TEUNOM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 176 tanggal 27 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian TEUNOM”) dengan nama PT Teunom Hidro Power. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047912.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 27 Oktober 2016, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0127792.AH.01.11. TAHUN 2016 tanggal 27 Oktober 2016. Anggaran Dasar TEUNOM tidak pernah mengalami perubahan sejak pendirian.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasa TEUNOM, TEUNOM bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
TEUNOM tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian TEUNOM, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TEUNOM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx B.E.
Komisaris : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxxx K.S.
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian TEUNOM, struktur permodalan dan pemegang saham TEUNOM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 4.000 | 4.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | |
1. THP | 700 | 700.000.000 | 70 |
2. Xxxx Xxxxxxxx | 240 | 240.000.000 | 24 |
3. Xxxxxx K.S. | 00 | 00.000.000 | 2 |
4. Xxx Xxxxxxx | 00 | 00.000.000 | 2 |
5. Xxxxxxxx B.E. | 00 | 00.000.000 | 2 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 3.000 | 3.000.000.000 |
4. PT BERKAH ALAM LESTARI ENERGI (“BALE”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
BALE, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BALE didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 21 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian BALE”) dengan nama PT Berkah Alam Lestari Energi. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-34329.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0051.368.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010. Anggaran Dasar BALE terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berkah Alam Lestari Energi No. 209 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020133.AH,01.02.TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128573.AH.01.11.
TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 (“Akta No. 209/2016”). Berdasarkan Akta No. 209/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat (2) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar BALE, BALE bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
XXXX tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Berkah Alam Lestari Energi No. 9 tanggal 16 April 2015 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Tangerang Selatan yang disetujui Menkumham berdasakan Keputusan No. AHU-0936453.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 4 Juni 2015 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-3512673.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 4 Juni 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BALE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 209/2016, struktur permodalan dan pemegang saham BALE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 600.000 | 300.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 156.484 | 78.242.000.000 | |
1. THP | 125.579 | 00.000.000.000 | 80,25 |
2. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 15.257 | 7.628.500.000 | 8,75 |
3. Rahmat | 7.824 | 3.192.000 | 5 |
4. Lie Sudianto | 7.824 | 3.192.000 | 5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 156.484 | 78.242.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 443.516 | 221.758.000.000 |
5. PT BORNEO HYDRO ELECTRIC (“BHE”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
BHE, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BALE didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 194 tanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian BHE”) dengan nama PT Borneo Hydro Electric. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048185.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 29 Oktober 2016, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128554.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 29 Oktober 2016. Anggaran Dasar BHE tidak pernah mengalami perubahan sejak pendirian.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar BHE, BHE bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
BHE tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian BHE, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BHE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian BHE, struktur permodalan dan pemegang saham BHE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 4.000 | 4.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | |
1. THP | 700 | 700.000.000 | 70 |
2. Xxxx Xxxxxxxx | 300 | 300.000.000 | 30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 3.000 | 3.000.000.000 |
6. PT CAHAYA ABADI LESTARI ENERGI (“CALE”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
CALE, yang berkedudukan di Medan adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. CALE didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 15 September 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian CALE”) dengan nama PT Cahaya Abadi Lestari Energi. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 48145.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0079673.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011. Anggaran Dasar CALE terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0001480.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007765.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 (“Akta No. 42/2017”). Berdasarkan Akta No. 42/2017, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 1 mengenai tempat kedudukan CALE yang semula di Kota Medan menjadi di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar CALE, CALE bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perkebunan dan jasa.
XXXX tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 170 tanggal 29 Februari 2016, yang menyatakan kembali keputusan dalam Akta No. 276 tanggal 28 Desember 2015 dan Akta No. 278 tanggal 28 Desember 2015, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 29 Februari 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026774.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 29 Februari 2016, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi XXXX adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 217 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx XX, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020138.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128582.AH.01.11.
TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 (“Akta No. 217/2016”), struktur permodalan dan pemegang saham CALE adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Modal Dasar | 26.000 | 26.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.635 | 6.635.000.000 | |
1. THP | 5.654 | 5.654.000.000 | 85,21 |
2. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 475 | 475.000.000 | 7,16 |
3. Rahmat | 243 | 243.000.000 | 3,66 |
4. Lie Sudianto | 243 | 243.000.000 | 3,66 |
5. Xxxxxxx Xxxxxxx | 00 | 00.000.000 | 0,30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.635 | 6.635.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 12.673 | 00.000.000.000 |
7. PT ENERGI ALAM SENTOSA (“EAS”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
EAS, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. EAS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 40 tanggal 19 Maret 2009 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian EAS”) dengan nama PT Energi Alam Sentosa. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-38835.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009. Anggaran Dasar EAS terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Energi Alam Sentosa No. 205 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020132.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128572.AH.01.11. TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 (“Akta No. 205/2016”). Berdasarkan Akta No. 205/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat (2) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor EAS.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar EAS, EAS bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, jasa dan perindustrian.
EAS tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 5 tanggal 16 April 2015 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Tangerang Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0936454.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 4 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3512675.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 4 Juni 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi EAS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 205/2016, struktur permodalan dan pemegang saham EAS adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 91.240 | 91.240.000.000 | |
1. THP | 73.220 | 73.220.000.000 | 80,25 |
2. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 8.896 | 8.896.000.000 | 9,75 |
3. Rahmat | 4.562 | 4.562.000.000 | 5 |
4. Lie Sudianto | 4.562 | 4.562.000.000 | 5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 91.240 | 91.240.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 208.760 | 208.760.000.000 |
8. PT INDAH ALAM LESTARI ENERGI (“IALE”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
IALE, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IALE didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 31 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian IALE”) dengan nama PT Indah Alam Lestari Energi. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-33709.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 6 Juli 2010, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-005384.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Juli 2010. Anggaran Dasar IALE terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indah Alam Lestari Energi No. 213 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020135.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128575.AH.01.11. TAHUN 2016 tanggal 30 Oktober 2016 (“Akta No. 213/2016”). Berdasarkan Akta No. 213/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat (2) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar IALE, IALE bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
IALE tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham No. 6 tanggal 16 September 2015 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX, Notaris di Tangerang Selatan yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-0942866.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-3558558.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IALE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 213/2016, struktur permodalan dan pemegang saham IALE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 200.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 59.638 | 00.000.000.000 | |
1. THP | 47.859 | 00.000.000.000 | 80,25 |
2. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 5.815 | 2.907.500.000 | 9,75 |
3. Rahmat | 2.982 | 1.491.000.000 | 5 |
4. Lie Sudianto | 2.982 | 1.491.000.000 | 5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 59.638 | 00.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 140.362 | 70.181.000.000 |
9. PT KARYA ABADI LESTARI ENERGI (“KAL”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
KAL, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. KAL didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 4 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian KAL”) dengannama XXXxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-35297.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0057432.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011. Anggaran Dasar KAL terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Karya Abadi Lestari Energi No. 230 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020242. AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 31 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0129188.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 31 Oktober 2016 (“Akta No. 230/2016”). Berdasarkan Akta No. 230/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat (2) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar KAL, KAL bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perkebunan dan jasa.
KAL tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Karya Abadi Lestari Energi No. 4 tanggal 19 November 2015 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.AHU-0947004.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 1 Desember 2015 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Desember 2015 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-3586741.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 1 Desember 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KAL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 230/2016, struktur permodalan dan pemegang saham KAL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % (Rp) | |||
Modal Dasar | 28.000 | 28.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.197 | 7.197.000.000 | |
1. THP | 5.775 | 5.775.000.000 | 80,24 |
2. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 702 | 702.000.000 | 9,75 |
3. Rahmat | 360 | 360.000.000 | 5 |
4. Lie Sudianto | 360 | 360.000.000 | 5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.197 | 7.197.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 20.803 | 00.000.000.000 |
10. PT KARYA ALAM LESTARI ENERGI (“KALE”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
KALE, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. KALE didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 4 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian KALE”) dengan nama PT Karya Alam Lestari Energi. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-35504.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0057793.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011. Anggaran Dasar KALE terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 43 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0001481.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007771.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 (“Akta No. 43/2017”). Berdasarkan Akta No. 43/2017, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 1 mengenai tempat kedudukan KALE yang semula di Kota Medan menjadi di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar KALE, KALE bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perkebunan dan jasa.
KAL tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 169 tanggal 29 Februari 2016, yang menyatakan kembali keputusan dalam Akta No. 272 tanggal 28 Desember 2015 dan Akta No. 274 tanggal 28 Desember 2015, yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Februari 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026770.AH.01.11. TAHUN 2016 tanggal 29 Februari 2016 (“Akta No. 169/2016”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KALE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 221/2016, struktur permodalan dan pemegang saham KALE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 17.000 | 17.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 4.327 | 4.237.000.000 | |
1. THP | 3.680 | 3.680.000.000 | 85,05 |
2. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 309 | 309.000.000 | 7,14 |
3. Rahmat | 159 | 159.000.000 | 3,67 |
4. Lie Sudianto | 159 | 159.000.000 | 3,67 |
5. Xxxxxxx Xxxxxxx | 00 | 00.000.000 | 0,46 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 4.327 | 4.327.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 12.673 | 00.000.000.000 |
11. PT MUSI HYDRO ELECTRIC (“MHE”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
MHE, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. MHE didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 120 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian MHE”) dengan nama PT Musi Hydro Electric. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046876.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016. Anggaran Dasar MHE tidak pernah mengalami perubahan sejak pendirian.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar MHE, MHE bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
MHE tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian MHE, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MHE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx B.E.
Komisaris : Xxxxxx K.S.
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian MHE, struktur permodalan dan pemegang saham MHE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 4.000 | 4.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | |
1. THP | 700 | 700.000.000 | 70 |
2. Xxxx Xxxxxxxx | 150 | 150.000.000 | 15 |
3. Xxxxxx K.S. | 00 | 00.000.000 | 5 |
4. Eyo Sunaryo | 00 | 00.000.000 | 5 |
5. Xxxxxxxx B.E. | 00 | 00.000.000 | 5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 3.000 | 3.000.000.000 |
12. PT SUMBER ALAM ENERGI HIDRO (“SAEH”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SAEH, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. saeh didirikan berdasarkan kta Pendirian Nomor 14 tanggal 6 Maret 2009 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx XX, Notaris di Medan (“Akta Pendirian SAEH”) dengan nama PT Sumber Alam Energi Hidro. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-29932.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 2 Juli 2009, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang berada di dengan No. AHU-0038892.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 2 Juli 2009. Anggaran Dasar SAEH terakhir kali diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sumber Alam Energi Hidro No. 225 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0020200.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 31 Oktober 2016 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-009419 tanggal 31 Oktober 2016 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128992.AH.01.11. TAHUN 2016 tanggal 31 Oktober 2016 (“Akta No. 225/2016”). Berdasarkan Akta No. 225/2016, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat (2) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SAEH, SAEH bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
SAEH tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Sumber Alam Energi Hidro No. 27 tanggal 20 Agustus 2015 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana dinyatakan kembali dengan Akta No. 7 tanggal 27 November 2015, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0947224.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 3 Desember 2015 dan didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3588219.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 3 Desember 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SAEH adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 225/2016, struktur permodalan dan pemegang saham SAEH adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar | 165.000 | 165.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 41.484 | 00.000.000.000 | |
1. THP | 36.092 | 36.092.000.000 | 87 |
2. Lie Sudianto | 2.696 | 2.696.000 | 6,5 |
3. Rahmat | 2.696. | 2.696.000 | 6,5 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 41.484 | 00.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 123.516 | 123.516.000.000 |
14. PT MEUTIA HIDRO PERKASA (“MHP”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
MHP, yang berkedudukan di Jakarta Barat adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. MHE didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 44 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian MHP”) dengan nama PT Meutia Hidro Perkasa. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002497.AH,01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Januari 2017, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0007546.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 19 Januari 2017. Anggaran Dasar MHP tidak pernah mengalami perubahan sejak pendirian.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar MHP, MHP bertujuan untuk menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian dan jasa.
MHE tidak memiliki penyertaan saham di perusahaan lain manapun. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian MHP, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MHP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx B.E.
Komisaris : Xxxxxx K.S.
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian MHP, struktur permodalan dan pemegang saham MHP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 Setiap Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 4.000 | 4.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | |
1. THP | 700 | 700.000.000 | 70 |
2. Iwan Sugiarjo | 240 | 240.000.000 | 24 |
3. Bardan K.S. | 20 | 20.000.000 | 2 |
4. Eyo Sunaryo | 20 | 20.000.000 | 2 |
5. Sihwanto B.E. | 20 | 20.000.000 | 2 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | 100 |
Saham dalam Portepel | 3.000 | 3.000.000.000 |
K. Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi
Perseroan dan Entitas Anak memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana yang didefinisikan dalam PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015) “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Penyesuaian ini menambahkan persyaratan pihak-pihak berelasi dan mengklarifikasi bahwa entitas manajemen (entitas yang menyediakan jasa personil manajemen kunci) adalah pihak berelasi yang dikenakan pengungkapan pihak berelasi. Dan entitas yang memakai entitas manajemen mengungkapkan biaya yang terjadi untuk jasa manajemennya.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi dengan nilai yang tergolong material sebagai berikut:
No. Jenis Transaksi Nama Pihak Jumlah per 31 Oktober 2016 (Rp)
Iwan Sugiardjo
1. Utang lain-lain Lasman Citra
4.960.386.772
1.107.919.500
Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak-pihak berelasi | Hubungan | Jenis transaksi |
Lasman Citra | Pemegang saham Perseroan | Transaksi usaha |
Iwan Sugiardjo | Pemegang saham Perseroan | Transaksi usaha |
Perseroan juga mengadakan perjanjian-perjanjian utang dengan pihak Afiliasinya dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 Januari 2016, Perseroan mengadakan perjanjian pinjaman dengan salah satu pemegang sahamnya, yaitu Lasman Citra sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Januari 2017 (“Perjanjian Pinjaman LC”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman LC, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum Rp10.000.000.000. Terhadap pinjaman, tidak dikenakan bunga namun apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman belum dilunasi dan tidak ada perpanjangan atas hutang jatuh tempo maka akan dikenakan bunga 1% perbulan. Perjanjian Pinjaman LC berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2017..
2. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan BALE (“Perjanjian Kredit BALE”) dimana dalam Perjanjian Kredit BALE diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada BALE sebesar Rp25.000.000.000 (“Pinjaman BALE”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman BALE yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit BALE mengatur bahwa Pinjaman BALE hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari BALE.
Perjanjian Kredit BALE juga mengatur bahwa BALE wajib membayar bunga atas Pinjaman BALE yang telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman BALE yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit BALE lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman BALE kepada BALE dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman BALE kepada Kreditur setelah BALE memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit BALE, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. BALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana BALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit BALE, juga diatur bahwa THP dan BALE sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman BALE atau sebagian dari Pinjaman BALE kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit BALE ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit BALE juga mengatur bahwa Pinjaman BALE kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman BALE atau sebagian dari Pinjaman BALE kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban BALE sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman BALE kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman BALE kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit BALE, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk BALE akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman BALE kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit BALE tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
3. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan EAS (“Perjanjian Kredit EAS”) dimana dalam Perjanjian Kredit EAS diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada EAS sebesar Rp3.000.000.000 (“Pinjaman EAS”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman EAS yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit EAS mengatur bahwa Pinjaman EAS hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari EAS.
Perjanjian Kredit EAS juga mengatur bahwa EAS wajib membayar bunga atas Pinjaman EAS yang telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman EAS yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit EAS lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman EAS kepada EAS dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman EAS kepada Kreditur setelah EAS memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit EAS, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. EAS wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana EAS wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit EAS, juga diatur bahwa THP dan EAS sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman EAS atau sebagian dari Pinjaman EAS kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit EAS ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit EAS juga mengatur bahwa Pinjaman EAS kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman EAS atau sebagian dari Pinjaman EAS kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban EAS sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman EAS kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman EAS kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit EAS, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk EAS akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman EAS kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit EAS tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
4. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan SAEH (“Perjanjian Kredit SAEH”) dimana dalam Perjanjian Kredit SAEH diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada SAEH sebesar Rp63.000.000.000 (“Pinjaman SAEH”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman SAEH yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit SAEH mengatur bahwa Pinjaman SAEH hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari SAEH.
Perjanjian Kredit SAEH juga mengatur bahwa SAEH wajib membayar bunga atas Pinjaman SAEH yang telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman SAEH yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit SAEH lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman SAEH kepada SAEH dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman SAEH kepada Kreditur setelah SAEH memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit SAEH, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. SAEH wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana SAEH wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit SAEH, juga diatur bahwa THP dan SAEH sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman SAEH atau sebagian dari Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit SAEH ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit SAEH juga mengatur bahwa Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman SAEH atau sebagian dari Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban SAEH sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit SAEH, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk SAEH akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit SAEH tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
5. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan IALE (“Perjanjian Kredit IALE”) dimana dalam Perjanjian Kredit IALE diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada IALE sebesar Rp25.000.000.000 (“Pinjaman IALE”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman IALE yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit IALE mengatur bahwa Pinjaman IALE hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari IALE.
Perjanjian Kredit IALE juga mengatur bahwa IALE wajib membayar bunga atas Pinjaman IALE yang telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman IALE yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit IALE lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman IALE kepada IALE dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman IALE kepada Kreditur setelah IALE memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit IALE, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. IALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana IALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit IALE, juga diatur bahwa THP dan IALE sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman IALE atau sebagian dari Pinjaman IALE kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit IALE ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit IALE juga mengatur bahwa Pinjaman SAEH kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman IALE atau sebagian dari Pinjaman IALE kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban IALE sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman IALE kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman IALE kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit IALE, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk IALE akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman IALE kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit IALE tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
6. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan CALE (“Perjanjian Kredit CALE”) dimana dalam Perjanjian Kredit CALE diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada CALE sebesar Rp16.000.000.000 (“Pinjaman CALE”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman CALE yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit CALE mengatur bahwa Pinjaman CALE hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari CALE.
Perjanjian Kredit CALE juga mengatur bahwa CALE wajib membayar bunga atas Pinjaman CALE yang telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman CALE yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit CALE lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman CALE kepada CALE dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman CALE kepada Kreditur setelah CALE memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit CALE, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. CALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana CALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit CALE, juga diatur bahwa THP dan CALE sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman CALE atau sebagian dari Pinjaman CALE kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit CALE ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki
saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit CALE juga mengatur bahwa Pinjaman CALE kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman CALE atau sebagian dari Pinjaman CALE kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban CALE sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman CALE kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman CALE kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit CALE, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk CALE akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman CALE kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit CALE tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
7. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan KALE (“Perjanjian Kredit KALE”) dimana dalam Perjanjian Kredit KALE diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada KALE sebesar Rp16.000.000.000 (“Pinjaman KALE”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman KALE yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit KALE mengatur bahwa Pinjaman KALE hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari KALE.
Perjanjian Kredit KALE juga mengatur bahwa KALE wajib membayar bunga atas Pinjaman KALE yang telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman KALE yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit KALE lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman KALE kepada KALE dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman KALE kepada Kreditur setelah KALE memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit KALE, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. KALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana KALE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit KALE, juga diatur bahwa THP dan KALE sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman KALE atau sebagian dari Pinjaman KALE kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit KALE ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit KALE juga mengatur bahwa Pinjaman KALE kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman KALE atau sebagian dari Pinjaman KALE kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban KALE sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman KALE kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman KALE kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit KALE, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk KALE akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman KALE kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit KALE tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
8. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan KAL (“Perjanjian Kredit KAL”) dimana dalam Perjanjian Kredit KAL diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total
maksimal kredit kepada KAL sebesar Rp27.000.000.000 (“Pinjaman KAL”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman KAL yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit KAL mengatur bahwa Pinjaman KAL hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari KAL.
Perjanjian Kredit KAL juga mengatur bahwa KAL wajib membayar bunga atas Pinjaman KAL telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman KAL yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit KAL lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman KAL kepada KAL dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman KAL kepada Kreditur setelah KAL memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit KAL, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. KAL wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana KAL wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit KAL, juga diatur bahwa THP dan KAL sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman KAL atau sebagian dari Pinjaman KAL kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit KAL ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit KAL juga mengatur bahwa Pinjaman KAL kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman KAL atau sebagian dari Pinjaman KAL kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban KAL sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman KAL kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman KAL kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit KAL, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk KAL akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman KAL kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit KAL tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
9. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan Teunom (“Perjanjian Kredit Teunom”) dimana dalam Perjanjian Kredit Teunom diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada Teunom sebesar Rp10.000.000.000 (“Pinjaman Teunom”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman Teunom yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit Teunom mengatur bahwa Pinjaman Teunom hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari Teunom.
Perjanjian Kredit Teunom juga mengatur bahwa Teunom wajib membayar bunga atas Pinjaman Teunom telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman Teunom yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit Teunom lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman Teunom kepada Teunom dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman Teunom kepada Kreditur setelah Teunom memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit Teunom, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. Teunom wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana Teunom wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit Teunom, juga diatur bahwa THP dan Teunom sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman Teunom atau sebagian dari Pinjaman Teunom kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit Teunom ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit Teunom juga mengatur bahwa Pinjaman Teunom kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman Teunom atau sebagian dari Pinjaman Teunom kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban Teunom sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman Teunom kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman Teunom kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit Teunom, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk Teunom akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman Teunom kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit Teunom tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
10. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan MHE (“Perjanjian Kredit MHE”) dimana dalam Perjanjian Kredit MHE diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada MHE sebesar Rp1.500.000.000 (“Pinjaman MHE”), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman MHE yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit MHE mengatur bahwa Pinjaman MHE hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari MHE.
Perjanjian Kredit MHE juga mengatur bahwa MHE wajib membayar bunga atas Pinjaman MHE telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman MHE yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit MHE lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman MHE kepada MHE dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman MHE kepada Kreditur setelah MHE memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit MHE, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. MHE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana MHE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit MHE, juga diatur bahwa THP dan MHE sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman MHE atau sebagian dari Pinjaman MHE kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit MHE ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit MHE juga mengatur bahwa Pinjaman MHE kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman MHE atau sebagian dari Pinjaman MHE kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban MHE sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman MHE kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman MHE kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit MHE, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk MHE akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman MHE kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit MHE tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
11. Pada tanggal 27 Februari 2017, THP telah mengadakan perjanjian kredit dengan BHE (“Perjanjian Kredit BHE”) dimana dalam Perjanjian Kredit BHE diatur bahwa THP akan memberikan pinjaman dengan jumlah pokok total maksimal kredit kepada BHE sebesar Rp1.500.000.000 (“Pinjaman BHE “), dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah sejak tanggal Pinjaman BHE yang pertama kali ditarik.
Perjanjian Kredit BHE mengatur bahwa Pinjaman BHE hanya dapat diberikan sehubungan dengan pembiayaan pada perjanjian Engineering Procurement Construction, pembiayaan investasi/capital expenditure berupa penguasaan, pembebasan lahan, pengembangan proyek dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja lainnya dari BHE.
Perjanjian Kredit BHE juga mengatur bahwa BHE wajib membayar bunga atas Pinjaman BHE telah dicairkan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa Pinjaman BHE yang harus dibayarkan.
Perjanjian Kredit BHE lebih lanjut lagi mengatur bahwa THP hanya berkewajiban untuk mencairkan Pinjaman BHE kepada BHE dengan menyerahkan pemberitahuan penarikan Pinjaman BHE kepada Kreditur setelah BHE memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Perjanjian Kredit BHE, termasuk mata uang yang dicantumkan di dalam pemberitahuan penarikan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Setiap pemberitahuan penarikan bersifat tidak dapat ditarik kembali, hanya satu penarikan yang dapat dimohonkan di dalam setiap pemberitahuan penarikan. BHE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit, kecuali untuk penarikan kredit yang pertama, dimana BHE wajib menyerahkan pemberitahuan penarikan dan diterima oleh THP selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pencairan kredit yang pertama kali tersebut.
Dalam Perjanjian Kredit BHE, juga diatur bahwa THP dan BHE sepakat bahwa THP dapat memberikan Pinjaman BHE atau sebagian dari Pinjaman BHE kepada anak perusahaan THP lainnya yang pada tanggal Perjanjian Kredit BHE ini telah didirikan atau akan didirikan di masa yang akan datang, dimana THP memiliki saham paling kurang 50% plus 1 saham pada anak perusahaan tersebut. Perjanjian Kredit BHE juga mengatur bahwa Pinjaman BHE kepada anak perusahaan THP hanya dapat diberikan kepada anak perusahaan THP yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan atau jasa.
Dalam hal THP memberikan Pinjaman BHE atau sebagian dari Pinjaman BHE kepada anak perusahaan THP lainnya, maka seluruh hak dan kewajiban BHE sehubungan dengan kredit yang menjadi Pinjaman BHE kepada anak perusahaan lainnya menjadi hak dan kewajiban dari anak perusahaan lainnya yang menerima pinjaman tersebut.
Untuk mengurangi keraguan, dalam hal THP memberikan Pinjaman BHE kepada anak perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan di dalam Perjanjian Kredit BHE, maka jumlah pokok total maksimal dari kredit yang tersedia untuk BHE akan dikurangi dengan jumlah pokok total Pinjaman BHE kepada anak perusahaan lainnya tersebut yang THP telah berikan.
Perjanjian Kredit BHE tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
12. Pada tanggal 27 Februari 2017, Perseroan mengadakan Perjanjian Layanan Manajemen dengan seluruh Anak Perusahaan Perseroan (“Perjanjian Layanan”). Berdasarkan Perjanjian Layanan ini, Perseroan memberikan layanan jasa manajemen sehubungan dengan bisnis masing-masing Anak Perusahaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada keuangan, marketing, akuntansi, teknis, operasional dan perpajakan. Perseroan dapat membebankan Anak Perusahaan Perseroan yang menjadi penerima layanan suatu biaya layanan sesuai dengan kepuasan penerima layanan.
Biaya layanan adalah sebesar 5% dari pendapatan (revenue) penerima layanan dalam tahun buku layanan diberikan. Berdasarkan Perjanjian Layanan, Perseroan juga dapat mengadakan sub-kontrak apapun dengan orang atau perusahaan manapun dalam grup perusahaan Perseroan untuk pelaksanaan layanan. Perjanjian ini berlaku terus sampai dengan diakhiri oleh Perseroan. Perjanjian Layanan ini dapat diakhiri oleh masing-masing pihak
dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain, pengakhiran mana berlaku sejak diserahkannya pemberitahuan tertulis tersebut. Alasan pengakhiran adalah diantaranya (i) jika disepakati oleh para pihak; (ii) jika pihak lain melakukan pelanggaran material terhadap Perjanjian Layanan ini yang tidak dapat diperbaiki; atau
(iii) jika pihak lain yang melakukan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini yang dapat diperbaiki, dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tertulis dari pihak yang mengakhiri, yang memberikan rincian pelanggaran dan mengharuskan pelanggaran tersebut untuk diperbaiki, jangka waktu yang ditetapkan harus wajar dengan memperhatikan sifat pelanggaran, atau jika tidak ada jangka waktu, 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis.
Apabila pada saat pelaksanaan Perjanjian Layanan, Perseroan (baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan yang lain) memiliki (i) anak perusahaan yang baru didirikan atau diakuisisi setelah tanggal perjanjian atau (ii) investasi pada perusahaan lain (baik langsung maupun tidak langsung) (“Perusahaan Lain”), Perusahaan Lain tersebut dapat menundukan diri terhadap Perjanjian Layanan dan menjadi penerima layanan dengan menandatangani akta kepatuhan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan. Perjanjian Layanan ini diatur oleh Hukum Negara Republik Indonesia dan setiap sengketa yang timbul berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
13. Pada tanggal 27 Februari 2017, Perseroan mengadakan Prerjanjian Pembiayaan dengan Anak Perusahaan (“Perjanjian Pembiayaan”) dimana dalam Perjanjian Pembiayaan diatur bahwa Perseroan sebagai pemberi pembiayaan akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada Anak Perusahaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan.
Perjanjian Pembiayaan mengatur bahwa Perseroan memiliki diskresi untuk memberikan pembiayaan keada Anak Perusahaan sesuai dngan ketentuan dari Perjanjian Pembiayaan (termasuk juga menentukan jumlah pembiayaan yang akan diberikan), dengan syarat antara lain:
(i) Perseroan telah menerima pemberitahuan tertulis dari Anak Perusahaan bahwa Anak Perusahaan membutuhkan pembiayaan dari Perseroan (“Pemberitahuan Permintaan Pembiayaan”). Di dalam Pemberitahuan Permintaan Pembiayaan, Anak Perusahaan Perseroan harus menyebutkan jumlah dana yang dibutuhkan.
(ii) Mata uang yang dicantumkan di dalam Pemberitahuan Permintaan Pembiayaan haruslah dalam bentuk Rupiah.
Dalam hal syarat-syarat dalam Perjanjian Pembiayaan telah dipenuhi, selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah Perseroan menerima pemberitahuan permintaan pembiayaan, Perseroan harus memberitahukan kepada Anak Perusahaan Perseroan yang bersangkutan apakah Perseroan akan menyediakan pembiayaan (“Pemberitahuan Jawaban Permintaan Pembiayaan”). Dalam hal di dalam Pemberitahuan Jawaban Permintaan Pembiayaan dinyatakan bahwa Perseroan akan memberikan pembiayaan:
(i) Perseroan menyediakan dana tersebut kepada Anak Perusahaan Perseroan; dan
(ii) Anak Perusahaan Perseroan yang bersangkutan akan menandatangani Surat Sanggup terkait penerimaan dana tersebut,
selambat-lambatnya 5 hari setelah Penerima Pembiayaan menerima Pemberitahuan Jawaban Permintaan Pembiayaan.
Anak Perusahaan Perseroan yang telah mendapatkan pembiayaan dan menerbitkan surat sanggup (“Penerbit Surat Sanggup”) wajib membayar kembali pokok pembiayaan pada 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal surat sanggup yang bersangkutan.
Penerbit Surat Sanggup wajib membayar bunga selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya dengan suku bunga sebesar 5% per tahun dari sisa pembiayaan yang harus dibayarkan.
Perjanjian Pembiayaan tunduk kepada peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
14. Pada tanggal 8 Januari 2016, BALE mengadakan perjanjian pinjaman dengan Iwan Sugiarjo, sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Januari 2017 (“Perjanjian Pinjaman BALE- IS”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman BALE-IS, BALE memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum Rp500.000.000. Terhadap pinjaman, tidak dikenakan bunga namun apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman belum dilunasi dan tidak ada perpanjangan atas hutang jatuh tempo maka akan dikenakan bunga 1% perbulan. Perjanjian Pinjaman BALE-IS berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2018.
15. Pada tanggal 8 Januari 2016, EAS mengadakan perjanjian pinjaman dengan Iwan Sugiarjo, sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Januari 2017 (“Perjanjian Pinjaman EAS- IS”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman EAS-IS, EAS memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum Rp500.000.000. Terhadap pinjaman, tidak dikenakan bunga namun apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman belum dilunasi dan tidak ada perpanjangan atas hutang jatuh tempo maka akan dikenakan bunga 1% perbulan. Perjanjian Pinjaman EAS-IS berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2018.
16. Pada tanggal 8 Januari 2016, IALE mengadakan perjanjian pinjaman dengan Iwan Sugiarjo, sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Januari 2017 (“Perjanjian Pinjaman IALE- IS”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IALE-IS, IALE memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum Rp500.000.000. Terhadap pinjaman, tidak dikenakan bunga namun apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman belum dilunasi dan tidak ada perpanjangan atas hutang jatuh tempo maka akan dikenakan bunga 1% perbulan. Perjanjian Pinjaman IALE-IS berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2018.
17. Pada tanggal 8 Januari 2016, SAEH mengadakan perjanjian pinjaman dengan Iwan Sugiarjo, sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Januari 2017 (“Perjanjian Pinjaman SAEH- IS”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman SAEH-IS, SAEH memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum Rp500.000.000. Terhadap pinjaman, tidak dikenakan bunga namun apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman belum dilunasi dan tidak ada perpanjangan atas hutang jatuh tempo maka akan dikenakan bunga 1% perbulan. Perjanjian Pinjaman SAEH-IS berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2018.
18. Pada tanggal 8 Januari 2016, THP mengadakan perjanjian pinjaman dengan Iwan Sugiarjo, sebagaimana telah diperpanjang oleh Perpanjangan Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Januari 2017 (“Perjanjian Pinjaman THP- IS”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman THP-IS, THP memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum Rp500.000.000. Terhadap pinjaman, tidak dikenakan bunga namun apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman belum dilunasi dan tidak ada perpanjangan atas hutang jatuh tempo maka akan dikenakan bunga 1% perbulan. Perjanjian Pinjaman THP-IS berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2018.
L. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Februari 2010, Perseroan mengadakan perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana tertera dalam Perjanjian Kredit No. 146.0762.2010.000 tanggal 8 Februari 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah oleh Perubahan Perjanjian Kredit No. 146.0762.2010.0011 tanggal 28 Oktober 2016 dan diperpanjang dengan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu No. 00285/KUT/ SPPJ/2016 tanggal 3 November 2016 (“Perjanjian Kredit BCA”).
Berdasarkan Perjanjian Kredit BCA, Perseroan memperoleh fasilitas (i) kredit lokal (rekening koran) dengan pagu kredit tidak melebihi Rp2.000.000.000 (“KRK”),(ii) time loan revolving dengan pagu kredit tidak melebihi Rp5.500.000.000 (“KTLR”) serta (iii) bank garansi dengan pagu kredit tidak melebihi Rp1.000.000.000 (“KBG”). Tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diterima Perseroan adalah untuk modal usaha pengadaan barang. Jangka waktu fasilitas KRK, KTLR dan KBG adalah sampai 4 Oktober 2017. Fasilitas KRK dikenakan tingkat suku bunga tetap 12,50% per tahun, fasilitas KTLR dikenakan tingkat suku bunga tetap 12,25% per tahun, sedangkan fasilitas KBG dikenakan tingkat suku bunga sesuai dengan suku bunga kredit umum yang berlaku di BCA.
Pinjaman ini dijamin dengan dua jumlah sertipikat hak milik (“SHM”) yaitu (i) SHM No. 4477/Renon milik Iwan Sugiarjo dan (ii) SHM No. 4120/Renon milik Roy Petrus Chalim.
Selama kewajiban dalam fasilitas belum dilunasi, Perseroan wajib memenuhi seluruh kewajiban dan pembatasan yang dipersyaratkan. Berdasarkan Surat Persetujuan No. 106/KUT/PBC/01/2017 tanggal 23 Januari 2017 BCA telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan perubahan status kelembagaan Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum.
2. Pada tanggal 15 Juni 2012, Anak Perusahaan Perseroan yaitu BALE mengadakan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dengan No. 018.PJ/043/WSU/2012 & No. 011/BALE/PPA//PPA-PLN/VI/2012, dengan PLN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada tanggal 16 Januari 2017 dengan No. 0006.Amd/ HKM.00.01/WSU/2017 & No. 010/BALE/I/2017. Perjanjian ini diadakan untuk menjual hasil tenga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit tenaga listrik mini hidro Batang Toru-3 dengan kapasitas 2 x 5 MW yang dioperasikan oleh BALE di dusun Pea Raja Desa Simasom Toruan, Kecamatan Pahae Julu, Provinsi Sumatera Utara. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak commercial operation date, yaitu tanggal di mana seluruh atau sebagian unit (yaitu gabungan peralatan utama yang terdiri dari turbin, generator dan peralatan 20kV termasuk peralatan