DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Blimbing No. 10 Kel. Kerten Kec. Laweyan Telp. (0271) 643050, 636265 SURAKARTA Kode pos 57143
SURAT PERJANJIAN ( KONTRAK )
Nomor : …………………
Tanggal : …………………
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN
REKONSTRUKSI JALAN REKSONITEN (DAK)
Sumber Dana : APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran : 2024
Xxxxx Xxxxxxx : …………………
Penyedia Jasa :
…………………
…………………
P E M E R I N T A H K O T A S U R A K A R T A
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Belimbing No. 10 Kerten Laweyan Telp. (0271) 643050, 636265
SURAKARTA KODE POS 57143
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Jalan Reksoniten (DAK) Nomor : …………………
Tanggal :…………..
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ………… pada xxxx ………… tanggal ………… bulan …………
tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ………… tanggal ,
antara :
Nama | : | Xxx Xxxxxx, ST |
NIP | : | 19690915 199803 1 007 |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta |
Berkedudukan di | : | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta |
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 790/7 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pejabat Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surakarta selanjutnya disebut “Pejabat Pembuat Komitmen”, dengan:
Nama | : | ………….. [nama wakli Penyedia] |
Jabatan | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Berkedudukan di | : | ………….. [alamat Penyedia] |
Akta Notaris Nomor | : | ………….. [sesuai akta notaris] |
Tanggal | : | ………….. [tanggal penerbitan akta] |
Notaris | : | ………….. [nama notaris penerbit akta] |
yang bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Reksoniten (DAK) sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen , memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Reksoniten (DAK) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Umum, Pekerjaan Drainase, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Perkerasan aspal, Pekerjaan struktur, Pekerjaan harian dan Pekerjaan Lain-lain.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar ………………… ( ) dengan
kode akun kegiatan 1.03.10.2.01.0033;
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD-DAK Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke ………… rekening nomor : …………
atas nama : …………. .
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ………………….. [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Reksoniten (DAK) XXX XXXXXX, ST Pembina Tingkat I NIP. 19690915 199803 1 007 |