SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK MAHASISWA KIP KULIAH TAHUN 2022 STMIK DHARMA WACANA
KOTA METRO
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
1. Nama : Xxxx Xxxxxxxx,X.Xxx.,M.Ti
Jabatan : Wakil Ketua III Bidang Humas dan Kemahasiswaan
NIDN 0225108604
Alamat : Jl. Kenanga No.3, Mulyojati, Kec. Metro Barat. Kota Metro
Dalam hal ini bertindak atas nama Wakil Ketua III STMIK Dharma Wacana Metro yang berkedudukan di Jl. Kenanga No.3, Mulyojati, Kec. Metro Barat. Kota Metro dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ……………………………………………………………………...
NPM : ……………………………………………………………………...
Prodi : ……………………………………………………………………...
TTL : ……………………………………………………………………...
Alamat Asal : ……………………………………………………………………...
……………………………………………………………………... Alamat Domisili : ……………………………………………………………………...
……………………………………………………………………...
Nomor Hp : …………-………………-………..
Nomor WhatsApp : …………-………………-…….....
Alamat Email : ……………………………………………………………………...
Nama Orang Tua : 1…………………………………………….
2…………………………………………….
Nomor HP Orang Tua : …………-………………-…………
Jalur KIP Kuliah : SPAN-PTKIN / SNMPTN / UM-PTKIN / SBMPTN / SMM PTN-
Barat / MANDIRI *lingkarisalah satu
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 STMIK Dharma Wacana Metro yang berkedudukan di Jl. Kenanga No.3, Mulyojati, Kec. Metro Barat. Kota Metro sesuai prosedur yang berlaku dan dengan ini PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya memenuhi perjanjian kesepakatan sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA menerima pernyataan jujur dari PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA memenuhi pesyaratan sebagaimana berikut :
a. Mahasiswa Angkatan 2022 yang memiliki salah satu program bantuan nasional dalam bentuk :
a1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
a2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa Angkatan 2022 yang orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terdampak COVID-19.
c. Mahasiswa Angkatan 2022 yang memiliki Prestasi Akademik yang tidak termasuk persyaratan a dan b tetapi berasal dari keluarga tidak mampu tergolong UKT 1,2 dan 3.
2. PIHAK PERTAMA akan menyalurkan bantuan kepada PIHAK KEDUA berupa Biaya Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 7.200.000,00 (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester, dengan pemanfaatan sebagai berikut :
a. Biaya Pendidikan Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester dikelola langsung melalui rekening Perguruan Tinggi dan langsung di blokir oleh pihak Bank MANDIRI Kantor Cabang Kota Metro;
b. Bantuan Biaya Hidup sebesar Rp 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per semester yang telah didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II ke rekening MANDIRI Kantor Cabang Kota Metro masing-masing mahasiswa untuk dapat digunakan sebagai biaya hidup.
3. PIHAK KEDUA menandatangani surat perjanjian kontrak mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 STMIK Dharma Wacana Metro bermaterai Rp. 10.000
4. PIHAK KEDUA akan bersungguh-sungguh menjalani studi di STMIK Dharma Wacana Metro dan memberikan kontribusi positif kepada Almamater dengan menaati ketentuan sebagai berikut :
a. Berperilaku sesuai kode etik mahasiswa STMIK Dharma Wacana Metro;
b. Menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan STMIK Dharma Wacana Metro/Unit Kegiatan Mahasiswa/Pengelola KIP Kuliah Tahun 2022;
c. Selama menjadi mahasiswa diharapkan aktif dan berprestasi di berbagai bidang baik akademik dan atau non akademik;
d. Mempertahankan IPK minimal 3,00 (Prodi Eksakta Teknik Informatika dan Sistem Informasi);
e. Berusaha lulus tepat waktu sesuai masa bantuan KIP kuliah yaitu 8 (delapan) semester.
5. PIHAK PERTAMA akan mengubah UKT awal PIHAK KEDUA menjadi UKT KIP Kuliah, akan tetapi apabila PIHAK KEDUA diputus Beasiswa KIP Kuliahnya, maka UKT PIHAK KEDUA berubah menjadi UKT awal sesuai dengan ketentuan UKT.
Perjanjian Kontrak KIP Kuliah Tahun 2022 ini berlaku selama 8 (delapan) semester untuk Program S-1, dimulai sejak semester 1 (satu) setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima di STMIK Dharma Wacana Metro. Selama jangka waktu tersebut PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian kontrak KIP Kuliah Tahun 2022 secara sepihak dengan mempertimbangkan hasil evaluasi akademis setiap semesternya.
Pasal 3
PEMANTAUAN PRESTASI DAN EVALUASI AKADEMIS
1. PIHAK PERTAMA melakukan pemantauan prestasi akademik mahasiswa setiap semester berdasarkan Kartu Hasil Studi.
2. PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan kepada PIHAK KEDUA jika Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari 3,00 (Prodi Eksakta Teknik Informatika dan Sistem Informasi) untuk evaluasi dan pembinaan pada semester 2,3,4,5,6,7.
3. PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan kepada PIHAK KEDUA pada semester berikutnya bagi yang memperoleh IPK lebih tinggi dari semester sebelumnya, namun IPK masih kurang dari ketentuan untuk dipertimbangkan keberlanjutan sebagai penerima bantuan beasiswa KIP Kuliah.
4. PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA pada semester berikutnya tentang penghentian sebagai penerima bantuan KIP kuliah bagi yang memperoleh IPK lebih rendah dari dua semester sebelumnya.
Pasal 4 PELANGGARAN DAN SANKSI
1. PIHAK PERTAMA memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar peraturan KIP kuliah Tahun 2022 sebagai berikut :
a. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan maupun tertulis;
b. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
c. Terbukti melanggar Kode Etik STMIK Dharma Wacana Metro;
d. Pindah Program studi dan atau mendaftar sebagai mahasiswa baru setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah;
e. IPK kurang dari ketentuan Juknis Tahun 2022;
f. Mengundurkan diri/tidak aktif kuliah setelah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah karena diterima pada Perguruan Tinggi lain, wajib mengembalikan biaya pendidikan selama menempuh pendidikan di STMIK Dharma Wacana Metro ;
g. Terlibat dalam (bergabung, menyebarkan dan/atau menjalankan) organisasi terlarang;
h. Mendapatkan sanksi skorsing;
i. Tidak mengikuti kegiatan akademik yang ditentukan STMIK Dharma Wacana Metro;
2. Sanksi yang diberikan dapat berupa :
1. Teguran lisan/tertulis kepada penerima beasiswa KIP Kuliah apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (a), (b), (c), (d), dan (e).
2. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima KIP Kuliah yang terbukti melakukan pelanggaran butir (a) sampai (i).
Pasal 5 PENGHENTIAN BANTUAN
Penghentian adalah pemutusan pemberian beasiswa pada penerima dengan sebab tertentu tanpa disertai kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah dicairkan ke rekening penerima pada semester berjalan. Pembatalan adalah pemutusan pemberian pada penerima disertai kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dicairkan ke rekening penerima pada semester berjalan.
1. Secara Umum pemberian beasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 dihentikan oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA:
a. Telah menyelesaikan studi;
b. Cuti panjang karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi;
c. Skorsing, mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenai skorsing minimum 1 (satu) semester;
d. Drop Out, mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 yang karena alasan tertentu dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi;
e. Non Aktif, mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan Perguruan Tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/herregistrasi selama 1(satu) semester;
f. Pindah belajar (studi) ke jurusan lain dan/atau perguruan tinggi lain.
2. Secara khusus pemberian beasiswa KIP kuliah Tahun 2022 dihentikan oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA:
a. Terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar baik lisan / tertulis setelah diterima sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi;
b. Mengundurkan diri dan atau menikah;
c. Meninggal dunia;
d. Lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan mahasiswa program Sarjana Strata Satu (1) yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester;
e. Telah sampai pada batas waktu studi yang ditetapkan, mahasiswa yang bersangkutan mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan dan biaya hidupnya.
f. PIHAK KEDUA memperoleh IPK kurang dari ketentuan dan tidak memenuhi panggilan dari Bagian Kemahasiswaan dan Alumni STMIK Dharma Wacana Metro untuk evaluasi dan pembinaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal surat pemanggilan.
g. PIHAK KEDUA tidak bisa memenuhi capaian tingkat prestasi akademis seperti yang tersebut pada pasal 3 ayat 4 dan 5 dalam surat perjanjian kontrak ini.
Demikian surat perjanjian kontrak mahasiswa KIP Kuliah ini dibuat, disetujui, ditandatangani dan bermaterai cukup.
Dibuat di : Metro
Tanggal : 29 Juni 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Wakil Ketua III Bidang Humas dan Kemahasiswaan
Materai 10.000
Xxxx Xxxxxxxx,X.Xxx.,M.Ti Nama
NIDN. 0225108604 NPM.
KETERANGAN :
1. PERIODE PENERIMAAN DANA KIP Kuliah Tahun 2022 Dana KIP Kuliah Tahun 2022 sejumlah Rp 7.200.000,-/semester didistribusikan tiap tiap semester dengan perincian sebagai berikut :
a. Biaya Pendidikan Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester dikelola langsung melalui rekening Perguruan Tinggi dan langsung di blokir oleh pihak Bank MANDIRI Kantor Cabang Kota Metro;
c. Bantuan Biaya Hidup sebesar Rp 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per semester yang telah didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II ke rekening MANDIRI Kantor Cabang Kota Metro masing-masing mahasiswa untuk dapat digunakan sebagai biaya hidup.
2. KEWAJIBAN : Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 Wajib bersungguh-sungguh menjalani studi di STMIK Dharma Wacana Metro dan memberikan kontribusi positif kepada Almamater dengan menaati ketentuan utama sebagai berikut :
a. Mempertahankan IPK minimal sesuai ketentuan;
b. Lulus tepat waktu selama 8 semester terus menerus tidak selang;
c. Menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan STMIK Dharma Wacana Metro/Unit Kegiatan Mahasiswa/Pengelola KIP Kuliah Tahun 2022
d. Bersedia melaporkan penggunaan dana persemester dari semester 1 sampai dengan 8. Penerima beasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 wajib secara aktif mengikuti kegiatan yang mendukung prestasi penerima baik akademik maupun non akademik, dibuktikan dengan laporan berbentuk narasi yang diserahkan kepada pengelola.
3. PENGHENTIAN BANTUAN
A. UMUM
Pemberian bantuan KIP Kuliah Tahun 2022 dihentikan apabila mahasiswa penerima KIP kuliah
a. Telah menyelesaikan studi.
b. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan kemudian oleh perguruan tinggi
c. Skorsing
d. Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima KIP Kuliah Tahun 2022 sejak keputusan ditetapkan.
e. Drop Out
f. Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan KIP Kuliahnya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
g. Non Aktif
h. Mahasiswa KIP Kuliah Tahun 2022 yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah Tahun 2022.
B. KHUSUS
Pemberian bantuan KIP Kuliah Tahun 2022 dihentikan apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah Tahun 2022:
a. Terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah Tahun 2022.
b. Mengundurkan diri atau telah menikah maka bantuan KIP Kuliahnya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
c. Meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan KIP Kuliahnya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
d. Lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan kurang dari 8 (delapan) semester maka bantuan KIP Kuliah yang bersangkutan diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah.
e. Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f. Memperoleh IPK sesuai ketentuan dan tidak memenuhi panggilan dari Bagian Humas dan Kemahasiswaan, Kasubag Administrasi Kemahasiswaan STMIK Dharma Wacana Metro untuk evaluasi dan pembinaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal surat pemanggilan.
g. Tidak bisa memenuhi capaian tingkat prestasi akademis.
C. SANKSI
Sanksi yang diberikan dapat berupa :
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam surat perjanjian. Surat tembusan akan dikirimkan kepada Ketua STMIK Dharma Wacana Metro.
2. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima KIP Kuliah yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam surat perjanjian.
D. Contact Person (CP)