PERJANJIAN KERJASAMA Antara RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN Dengan Tentang PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Antara
RSUD xx. XXXXXXX XXXXXX
Dengan
...........................................................
Tentang
PENGANGKUTAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Nomor : ..........................................
Nomor : ...........................................
Pada
hari ini
………….. Tanggal …………………………………………yang
bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit yang dalam pelayanannya menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang Jasa Transportasi Limbah Bahan berbahaya dan Beracun berdasarkan :
Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: ………………. tanggal …………… untuk ……………….. dan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya, Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Nomor : ……………………… tanggal ………………………
Izin angkut Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat : Nomor ………………………. tanggal …………………… ,
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya Nomor : ………………. tanggal …………. dan berakhir tanggal …………………
Nomor : ………….. tanggal …………..dan berakhir tanggal ………………
Nomor : ………….. tanggal …………. dan berakhir tanggal …………….
Bahwa berdasarkan:
Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Maka PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan KERJASAMA “PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)” yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut ini :
PASAL
1
RUANG LINGKUP
PEKERJAAN
PIHAK KEDUA akan melakukan pengangkutan di lokasi atau di Lokasi Penyimpanan Sementara (TPS) milik PIHAK PERTAMA yang berizin dan menyerahkan limbah PIHAK PERTAMA kepada Pihak Pengolah yang berbadan hukum dan telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PIHAK PERTAMA telah menpunyai kerja sama dengan Pihak Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, Penimbun, Landfill
PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa limbah B3 yang di hasilkan oleh PIHAK PERTAMA berupa Limbah Medis baik padat maupun cair yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA akan di serahkan kepada Pihak Pengolah yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar pada khususnya dan lokasi lain pada umumnya dan PIHAK PERTAMA akan membantu menampung sementara di TPS milik PIHAK PERTAMA.
Uraian pekerjaan pengangkutan Limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA sesuai ayat 1 di atas adalah sebagai berikut :
Untuk pekerjaan pengangkutan di lokasi PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA menginjinkan PIHAK KEDUA untuk memasuki lingkungan PIHAK PERTAMA dibawah pengawasan Safety Health & Environment Section Head selaku penanggung jawab.
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pengangkutan Limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tembusan dokumen Limbah B3 (manifest limbah B3 lembar ke-2, ke-3 dan ke-7) yang telah diisi dan ditandatangani oleh PARA PIHAK kepada PIHAK PERTAMA pada setiap kali pengambilan Limbah B3.Untuk Lembar ke-7 setelah ditandatangani dan di Cap Stempel oleh pihak Pengolah/Pemanfaat.
Limbah B3 yang telah ditampung di TPS milik PIHAK PERTAMA dimuat/diangkut dengan kendaraan milik PIHAK KEDUA yang telah memiliki ijin sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK KEDUA melakukan kegiatan pengelolaan berupa pengangkutan Limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA yang disesuaikan dengan jadwal pengiriman Limbah B3 PIHAK KEDUA.
Pengisian Limbah B3 yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA ke moda PIHAK KEDUA dengan menggunakan kemasan plastik kemudian dimasukkan dalam kemasan box container untuk Infeksius, sedangkan untuk fly ash incenerator dan lampu TL dmasukkan kedalam drum yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA agar tidak terjadi pencemaran dalam proses pengangkutan dan harus mengacu kepada izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Limbah B3 yang diangkut dari lokasi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan melibatkan PIHAK PERTAMA atas segala akibat dan risiko penyalahgunaan Limbah B3 yang diangkut PIHAK KEDUA.
Dalam melaksanakan transportasi Limbah B3 keluar dari lokasi PIHAK PERTAMA, semua risiko pencemaran menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
PASAL
2
JANGKA
WAKTU PENGANGKUTAN
LIMBAH B3
Pelaksanaan pengangkutan Limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan untuk jangka waktu 03(tiga) tahun terhitung mulai tanggal ……………. sampai dengan ................. dan dapat diperpanjang atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
3
HAK
DAN KEWAJIBAN
Limbah B3 yang sudah tidak bisa dipakai lagi untuk keperluan operasional PIHAK PERTAMA berhak diambil oleh PIHAK KEDUA dan membawanya ke lokasi pengolahan resmi milik PIHAK PENGOLAH.
Segala kegiatan pengangkutan Limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA dilakukan dibawah pengawasan PIHAK PERTAMA atau petugas yang mewakili PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA harus memberikan surat izin pengeluaran limbah B3, berupa Surat Jalan kepada petugas yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dilarang menyerahkan Limbah B3 dari PIHAK PERTAMA kepada Perusahaan atau PIHAK LAIN yang tidak berwenang atau tidak memiliki ijin dari Pemerintah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan setiap Pelaksanaan Pemantauan Kegiatan pengangkutan Limbah B3 milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan Asuransi, Jaminan Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Kerja kepada karyawan PIHAK KEDUA yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3 yang ada di lokasi PIHAK PERTAMA sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
PIHAK KEDUA wajib mengurus perijinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya sendiri dan menyerahkan salinan (copy) perijinan tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA wajib menanggung semua biaya pengangkutan dan biaya pemusnahan LB3 milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA membayar biaya pengangkutan dan pemusnahan Limbah B3 berupa :
-
No
Klasifikasi Limbah
Jenis Limbah
Harga (Rp)
Unit
Keterangan
1
Padat
Medis
Kg
2
Cair
Cair medis
Kg
3
Padat
Abu Incenerator
Kg
4
Padat
Sludge Ipal RS
Kg
5
Padat
Lampu TL
Drum
6
Padat
Aki/Batrei
Kg
7
Padat
Filter
Drum
8
Cair
Oli
Liter
9
Padat
Used Rags
Drum
10
Padat
Elektronik
Drum
Apabila ada pengenaan pajak, maka akan disetorkan langsung oleh PIHAK KEDUA
Pelaksanaan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA adalah maksimal 7 hari kalender sejak PIHAK PERTAMA menerima invoice dari PIHAK KEDUA.
Invoice penagihan akan diberikan setelah pengangkutan selesai untuk diproses. Adapun pembayaran diserahkan langsung kepada pihak yang ditunjuk atau dengan cara transfer ke rekening :
Bank ………………. a/n ……………………..
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat dalam Kerjasama ini tidak akan menurunkan atau menaikkan harga yang telah disepakati sampai berakhirnya jangka waktu Kerjasama.
PIHAK KEDUA akan menyerahkan Limbah B3 PIHAK PERTAMA kepada perusahaan pemusnah sesuai dengan jenis limbah yang dimiliki. Limbah B3 rumah sakit diantaranya: fly ash incenerator (A347-1), lampu TL dan electronik (B107d), harus dibawa ke perusahaan yang memiliki izin yg sesuai dengan jenis limbah tsb. Dalam hal ini kepada PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri). Sedangkan Limbah Infeksius, cairan Radiologi (A337-1), limbah Sludge Ipal (337-2) akan dimusnahkan di PT Tenang Jaya Sejahtera, dan limbah Filter bekas (B109d), limbah Aki (B326-1), limbah Used rags (B110d) dan limbah oli (B105d) akan di musnahkan di PT. Xxx Xxxxx Solder.
PIHAK KEDUA akan menyerahkan manifest lembar ke-7 dan Sertifikat/Berita Acara kepada PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA telah membayar pelunasan atas biaya pengangkutan dan pemusnahan kepada PIHAK KEDUA. Untuk Limbah B3 yang dimusnahkan di PPLI, manifest lembar ke 7, dan tanda bukti penerimaan limbah akan diserahkan paling cepat 2 bulan setelah pengangkutan.
PIHAK PERTAMA akan memberikan teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi pencemaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengangkutan Limbah B3 oleh PIHAK KEDUA terhadap lingkungan PIHAK PERTAMA Dan segala akibat yang timbul atas aktivitas yang dapat menimbulkan pengaruh negatif akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kesepakatan ini secara sepihak tanpa meminta persetujuan PIHAK KEDUA apabila hasil pengangkutan Limbah B3 tidak optimal di lokasi PIHAK PERTAMA berturut-turut selama 2 (dua) bulan atau 4 (empat) bulan secara acak.
Apabila PIHAK KEDUA karena kelalaiannya sehingga menyebabkan terjadi pencemaran baik di dalam maupun di luar lokasi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kesepakatan ini tanpa meminta persetujuan PIHAK KEDUA.
PASAL
4
DOMISILI
Perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Kesepakatan ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK.
Apabila musyawarah mufakat tidak dapat diperoleh maka PARA PIHAK sepakat memilih domisili hukum tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
PASAL
5
KETENTUAL
LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam suatu bentuk addendum tersendiri dan ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah dan mufakat, serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
PASAL
6
PENUTUP
Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- serta ditanda-tangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun juga pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA RSUD xx. XXXXXXX XXXXXX
………………………………….. ……………………………. |
PIHAK KEDUA …………………………….
………………………… ………………………………. |
6
-
Paraf I
Paraf II