PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS
PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS
Nomor Registrasi | : | (1) |
Tanggal Registrasi | : | (2) |
Jenis dokumen | : | (3) Kajian Teknis |
Layanan | : | (4) Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu |
Sub Layanan | : | (5) Pembuangan air limbah dengan cara injeksi |
Nama Perusahaan | : | (6) |
NIB | : | (7) |
No | Persyaratan Kajian | Data | Validasi | Keterangan |
(8) | (9) | (10) | (11) | (12) |
A | Standar Teknis | |||
1 | Deskripsi kegiatan | |||
a. Jenis, sumber, volume, karakteristik Air Limbah | ||||
b. Pengolahan air limbah dan/atau fasiltas injeksi dan layout | ||||
c. Data sumur injeksi dan zona target injeksi | ||||
d. Volume Kumulatif, Debit dan Tekanan Injeksi Maksimum | ||||
1) Batasan Volume Injeksi | ||||
2) Luas dan daerah kajian injeksi | ||||
3) Batas Tekanan Injeksi | ||||
4) Batas Laju Alir atau Debit Injeksi | ||||
5) Batas Tekanan Kepala Sumur | ||||
e. Uji integritas (bila sudah ada sumurnya) |
f. Cement Bond Log | ||||
6 | Xxxx Xxxxxxxxan Awal (disesuaikan kebutuhan) | |||
a. Kondisi sekitar lokasi sumur injeksi | ||||
b. Formasi Zona Target Injeksi, Kedalaman Injeksi, dan Lapisan Pelindung | ||||
c. Cekungan air tanah | ||||
d. Posisi dan Aliran air tanah | ||||
e. Mutu air tanah | ||||
7 | Prakiraan Dampak | |||
a. sebaran Air Limbah | ||||
b. sifat penting dampak | ||||
8 | Rencana Pengelolaan Lingkungan | |||
a. proses pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi | ||||
b. konstruksi sumur injeksi | ||||
c. penutup sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya | ||||
9 | Rencana Pemantauan Lingkungan | |||
a. sistem pengolahan Air Limbah | ||||
1) Titik penaatan (outlet) | ||||
2) mutu Air Limbah yang dipantau | ||||
3) metode pengambilan contoh uji | ||||
4) frekuensi pemantauan | ||||
b. sumur injeksi | ||||
1) Titik penaatan | ||||
2) Parameter yang dipantau | ||||
3) Frekuensi pemantauan |
c. air tanah | ||||
1) Sumur pantau | ||||
2) Parameter yang dipantau dan metode pengambilan contoh uji | ||||
3) frekuensi pemantauan | ||||
8 | sistem penanggulangan keadaan darurat | |||
a. unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat | ||||
b. rencana dan prosedur tanggap darurat | ||||
9 | Internalisasi Biaya Lingkungan | |||
10 | Periode waktu uji coba | |||
B | Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia | |||
11 | Struktur Organisasi | |||
12 | Sumberdaya manusia | |||
C | Sistem Manajemen Lingkungan |
Petunjuk Pengisian:
1) Pada nomor (1) diisi dengan nomor registrasi permohonan Persetujuan Teknis.
2) Pada nomor (2) diisi dengan tanggal registrasi permohonan Persetujuan Teknis.
3) Pada nomor (3) diisi dengan dokumen dengan jenis dokumen yaitu kajian teknis atau standar teknis.
4) Pada nomor (4) diisi dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan dan dimohonkan penetapan Persetujuan Teknis yaitu pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
5) Pada nomor (5) diisi dengan jenis pembuangan dan/atau pemanfaatan
air limbahnya yang lebih detail.
6) Pada nomor (6) diisi dengan nama perusahaan.
7) Pada nomor (7) diisi dengan Nomor Induk Berusaha.
8) Pada kolom (8) diisi dengan nomor urut.
9) Pada kolom (9) diisi dengan persyaratan kajian/standar teknis disesuaikan dengan masing-masing kegiatan yang dimohonkan penetapan Permohonan Teknis.
10) Pada kolom (10) diisi dengan keterangan data atau dokumen yang disampaikan Usaha dan/atau Kegiatan.
11) Pada kolom (11) diisi dengan tanda (β) jika ada atau (x) jika tidak ada.
12) Pada kolom (12) diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan.