Perjanjian Layanan. Bagian 1
Perjanjian Layanan. Bagian 1
Efektif sejak 01 Februari 2017
Diperbarui pada 02 April 2020
Daftar Isi:
1. Ketentuan Umum dan Subjek Perjanjian 2. Istilah dan Definisi
3. Komunikasi dan Penyediaan Informasi
4. Ketentuan Penggunaan Layanan Perusahaan 5. Prosedur Klaim dan Penyelesaian Sengketa 6. Hukum yang Berlaku
7. Force Majeure/Keadaan Memaksa 8. Tanggung Jawab Para Pihak
9. Durasi dan Proses Penolakan Perjanjian 10. Ketentuan Akhir
11. Daftar Negara di Mana Perusahaan Tidak Beroperasi
1. Ketentuan Umum dan Subjek Perjanjian
1.1. Perjanjian Layanan ini dibuat antara WALLFORT LIMITED; No. pendaftaran HE364695, terdaftar di: Xxxxx Xxxxx & Thessalonikis, XXXXXXXX XXXXXXXXXXX CENTER, lantai 5, Flat/Office 000X, XXXXX X, 0000 Xxxxxxxx, Siprus (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”), dan orang yang mengisi formulir pendaftaran di website Perusahaan atau di platform trading dan menerima ketentuan Perjanjian Layanan ini serta lampirannya pada saat pendaftaran (selanjut nya disebut sebagai “Klien”). Perusahaan dan Klien secara kolektif disebut sebagai “Para Pihak”.
1.2. Dokumen berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan ini (lampiran Perjanjian Layanan):
a. Kebijakan Transaksi Trading,
b. Kebijakan Transaksi Non-Trading dan Kebijakan KYC/AML,
c. pengungkapan risiko, dan
d. dokumen lain di bagian “Informasi Hukum” di website Perusahaan tetapi tidak terbatas pada subdomain website Perusahaan yang tersedia untuk Klien dan/atau di Terminal Trading.
Perusahaan memiliki hak unilateral untuk mengubah daftar, nama, dan isi lampiran Perjanjian ini. Perusahaan berhak menambahkan lampiran baru atau menghapus lampiran yang sudah ada tanpa membuat perubahan yang sesuai pada pasal dari Perjanjian ini.
Teks Perjanjian Layanan ini dan lampirannya secara kolektif disebut sebagai "Perjanjian".
1.3. Perjanjian yang tersedia di website Perusahaan merupakan undangan untuk membuat penawaran yang akan dianggap sebagai proposal untuk menyetujui Perjanjian ini dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Undangan tersebut tidak bersifat umum. Perusahaan berhak atas kebijakannya sendiri menolak untuk mengadakan Perjanjian dengan siapa pun dengan atau tanpa menjelaskan alasan atas penolakannya, atau untuk memutuskan hubungan kontrak dan memblok ir
akses ke Terminal Trading jika sudah terdaftar. Pendaftaran Klien di website Perusahaan atau terminal trading dianggap sebagai penerimaan penuh dan tanpa syarat atas ketentuan Perjanjian ini. Segera setelah Perusahaan menerima pembayaran untuk penambahan dana ke akun trading Klien, setiap transaksi Klien yang dilakukan menggunakan Terminal Trading atau area pribadi menjadi subjek Perjanjian.
1.4. Klien harus meninjau istilah dari Perjanjian ini dengan seksama. Dengan menerima ketentuan Perjanjian ini, Klien menyetujui ketentuan dari semua lampiran yang tercantum di atas, termasuk ketentuan yang ada di subdomain website Perusahaan yang tersedia untuk Klien. Xxxxx juga mengonfirmasi bahwa ia adalah orang dewasa yang cakap dan bukan penduduk negara di mana trading Fixed Time Trade dapat dianggap ilegal. Xxxxx juga menyatakan dan menjamin hal- hal berikut kepada Perusahaan.
1.4.1. Semua informasi yang diberikan selama pendaftaran Klien dan selama pemenuha n Perjanjian ini adalah benar, akurat, dapat dipercaya, dan lengkap dalam semua aspek. Klien mengisi sendiri formulir pendaftaran.
1.4.2. Klien secara hukum berhak untuk mengakhiri Perjanjian, membuat permintaan dan order, dan menggunakan haknya serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
1.4.3. Klien akan melakukan transaksi trading dan non-trading secara pribadi, atas namanya sendiri, dan atas biaya sendiri, serta tidak akan melakukan transaksi tersebut menggunakan dana pinjaman dari Klien lain dari Perusahaan atau pihak ketiga. Klien akan berpegang pada prinsip integritas, kejujuran, dan rasionalitas. Klien tidak akan melakukan tindakan apa pun bersama dengan Klien lain yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Klien tidak akan menggunaka n fitur teknis dari sistem pemutakhiran feed kutipan di Terminal Trading, dan tidak akan menggunakan kesalahan, cacat, dan/atau kelemahan dari software di Terminal Trading untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, atau mendistribusikan informasi tentang kelemahan tersebut pada pihak ketiga. Klien tidak akan menggunakan metode atau cara yang tidak adil dan tidak jujur dalam melakukan trading (transaksi) dengan Perusahaan. Klien tidak akan menggunakan informasi orang dalam, rahasia, atau informasi lain yang dapat menguntungka n Klien dan/atau merugikan Perusahaan saat trading.
1.4.4. Klien akan mematuhi standar hukum, termasuk standar internasional yang dimaksudkan untuk memerangi kegiatan trading ilegal, penipuan, pencucian uang, dan legalisasi dana yang diperoleh secara ilegal.
1.4.5. Klien tidak akan menggunakan Terminal Trading atau website Perusahaan dengan maksud bersekongkol dengan aktivitas keuangan atau transaksi ilegal lainnya.
1.4.6. Dana yang ditransfer oleh Klien ke akun Perusahaan memiliki sumber yang legal, dan Klien secara sah memiliki dana tersebut dan berhak untuk menggunakan serta mengelolanya. Tidak ada dana yang akan ditambahkan ke akun Klien menggunakan alat pembayaran pihak ketiga. Klien tidak akan mendepositkan dana ke akun Klien pihak ketiga, atau mentransfer dana dari akun Klien ke alat pembayaran pihak ketiga.
1.4.7. Tidak ada tindakan Klien yang berdasarkan Perjanjian akan melanggar hukum, peraturan, hak asasi, atau perundang-undangan lain yang berlaku untuk Klien atau dalam yurisdiksi tempat Klien tinggal, atau ketentuan dari perjanjian lain yang mengikat Klien, atau yang memenga ruhi aset Klien.
1.4.8. Untuk melakukan transaksi, Klien akan menggunakan data akunnya sendiri dari Terminal Trading. Klien tidak akan mentransfer data akunnya kepada pihak ketiga dan tidak akan menggunakan data akun Klien lain dari Perusahaan untuk melakukan transaksi trading dan/atau non-trading.
1.4.9. Klien bukan merupakan pegawai publik di negara atau kota, karyawan lembaga negara atau kota, karyawan organisasi negara atau kota, karyawan Badan Usaha Milik Negara, orang yang terpandang secara politis (PEP), anggota keluarga atau kerabat PEP. Klien bukan orang yang memiliki kaitan erat dengan PEP atau orang yang memiliki keterkaitan dengan AS atau negara lain di mana Perusahaan tidak beroperasi. Dengan ini, definisi yang digunakan dalam pasal ini akan ditafsirkan dan diterapkan oleh Perusahaan atas kebijakannya sendiri dan sesuai dengan norma hukum internasional dan/atau hukum negara lain, istilah, definisi, dan praktik bisnis yang diterima secara umum.
1.5. Subjek Perjanjian adalah definisi ketentuan umum mengenai pelaksanaan transaksi (pembukaan transaksi) oleh Perusahaan, konten dan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian. Perusahaan menetapkan syarat dari transaksi (perdagangan) dan dapat mengubah ketentuan- ketentuan penting, memberlakukan batas jumlah transaksi yang dilakukan secara bersamaan dan batas jumlah transaksi yang dapat dilakukan oleh Klien dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, serta pembatasan lain atas kebijakannya sendiri.
1.6. Perusahaan berhak melibatkan pihak ketiga dalam pemenuhan Perjanjian. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
2. Istilah dan Definisi
2.1. Aset (Aset dasar): instrumen keuangan yang mendasari Fixed Time Trade. Aset dapat berupa saham dari suatu perusahaan, indeks pasar, pasangan mata uang (nilai tukar satu mata uang dengan mata uang lain), barang yang terdaftar di bursa, Opsi pada komoditas, dll.
2.2. Saldo Akun Klien: jumlah uang dalam akun Klien.
2.3. Fixed Time Trade: instrumen keuangan derivatif (perdagangan) yang terdiri dari dua operasi: Pembukaan dan Penutupan transaksi. Perusahaan tidak memungkinkan Klien untuk mendapatkan obligasi melebihi nominal transaksi (Perusahaan tidak memberikan leverage kepada Klien).
2.4. Bonus - dana virtual yang dikreditkan oleh Perusahaan ke Akun Klien saat Klien memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan. Ketika Klien melakukan transaksi, dana yang disimpan oleh Klien digunakan terlebih dahulu, dan hanya setelah dana tersebut benar-benar habis, Klien berhak menggunakan Bonus untuk melanjutkan transaksi. Sesuai aturan umum, Klien tidak dapat menarik Bonus ke Akun Eksternal Klien. Jika Klien menarik dana yang telah didepositkan ke Akun Eksternal Klien, Perusahaan berhak untuk mengambil kembali Bonus yang sebelumnya diperoleh dari Akun Klien. Perusahaan berhak untuk menetapkan volume transaksi minim um, serta ketentuan lain di mana Bonus tidak dikurangi dari Akun Klien dan dapat ditarik serta disimpan dalam Akun Eksternal Klien. Aturan untuk mendepositkan, mengurangi dan menggunakan Bonus, mengubah Bonus menjadi dana riil, melakukan transaksi lain dengan Bonus dan dana Klien (dengan pertimbangan bahwa Bonus tersebut diberikan ke akun Klien bersamaan dengan dana Klien yang disebutkan), dapat dipublikasikan oleh Perusahaan di Website.
Selain Bonus, Perusahaan berhak memberikan transaksi bebas risiko kepada Klien, dan menggunakan cara lain untuk memberi penghargaan dan mempertahankan Klien. Dalam hal ini, transaksi bebas risiko didefinisikan sebagai transaksi di mana Klien menerima Pendapatan (jika
Klien memenuhi ketentuan pembayaran yang ditetapkan dalam pasal 2.3 Perjanjian), atau menerima pengembalian nominal transaksi (jika Klien tidak memenuhi ketentuan pembayaran yang ditetapkan dalam pasal 2.3 Perjanjian ini). Ketika Xxxxx menggunakan transaksi bebas risiko yang mengakibatkan pengembalian atas Nominal Transaksi kepada Klien (karena target dan harga aset sama ketika Fixed Time Trade berakhir), penawaran transaksi bebas risiko dianggap telah digunakan oleh Xxxxx.
2.5. Website Perusahaan: situs internet di alamat (nama domain) xxxxxxxxxx.xxx, situs internet lain yang menjadi acuan Perusahaan dalam Perjanjian atau di website Perusahaan, dan aplikasi seluler Perusahaan.
2.6. Akun Eksternal Klien: akun Klien saat ini di institusi kredit atau akun (dompet) dari sistem pembayaran elektronik.
2.7. Waktu Kedaluwarsa Fixed Time Trade: waktu kedaluwarsa dari instrumen derivatif keuangan klasik yang termasuk dalam Transaksi.
2.8. Waktu Trading: periode waktu di mana dimungkinkan untuk melakukan operasi trading pada Aset dasar yang relevan.
2.9. Penarikan Dana - transfer uang dari Akun Klien ke Akun Eksternal Klien.
2.10. Pendapatan: jumlah uang yang ditentukan dan ditambahkan ke Akun Klien pada saat Penutupan Transaksi. Jumlah Pendapatan ditentukan oleh kondisi esensial dari transaksi dan Harga Aset. Pendapatan dikirim ke akun Klien dari dana Perusahaan (dana cadangan) yang dijamin (kompensasi, khusus), yang dibentuk dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan atas biaya sendiri.
2.11. Membuka Transaksi: transaksi sebagai akibat dari ketentuan penting trading dengan instrumen keuangan klasik disepakati oleh Klien dan Perusahaan. Setelah Transaksi dibuka dan penyelesaian transaksi tersebut diserahkan kepada penyedia likuiditas, Fixed Time trade dianggap terbuka.
2.12. Menutup Transaksi: transaksi di mana posisi (transaksi) yang terbuka ditutup setelah mencapai Waktu Kedaluwarsa Fixed Time Trade yang disepakati oleh Para Pihak. Menutup Transaksi Sebelum Waktunya: transaksi sebagai akibat dari Klien dan Perusahaan menyetuj ui ketentuan penting penjualan instrumen keuangan derivatif klasik oleh Klien yang dilakukan setelah Membuka Transaksi sebelum transaksi ditutup saat mencapai waktu kedaluwarsa Fixed Time Trade. Menutup transaksi sebelum waktunya hanya mungkin dilakukan jika Perusahaan dan penyedia likuiditas memiliki kemampuan teknis untuk melakukannya. Perusahaan secara sepihak dan atas kebijakannya sendiri menyetujui atau menolak memberikan hak kepada Klien untuk Menutup Transaksi Lebih Awal.
2.13. Situasi luar biasa: kondisi pasar abnormal dan kondisi luar biasa lainnya yang dijelaskan dalam Kebijakan Trading.
2.14. Rasio Pembayaran: persentase yang menentukan jumlah Pendapatan yang ditentukan oleh Perusahaan tergantung pada aset Fixed Time Trade dan kondisi Fixed Time Trade lainnya.
2.15. Harga Aset: harga Aset dasar yang ditentukan secara sepihak oleh Perusahaan berdasarkan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, informasi dari penyedia likuiditas, bank sentral negara, dan platform trading independen, yang ditampilkan di Terminal Trading.
2.16. Entri Log: entri dalam database yang dibuat oleh server Perusahaan dengan akurasi hingga milidetik atau dengan tidak adanya kemampuan teknis tersebut, dengan akurasi yang kedua mencatat semua permintaan dan pesanan Klien dan hasil pemrosesannya. Setiap permintaan Klien di Terminal Trading dan area pribadi dicatat dalam entri log. Data server ini adalah sumber utama informasi yang digunakan oleh Para Pihak sebagai bukti jika terjadi sengketa terkait dengan pemenuhan Perjanjian. Selain itu, data dari entri Log di server Perusahaan memiliki prioritas tanpa syarat atas semua argumen lainnya selama penyelesaian sengketa termasuk data dari file log Terminal Trading Klien. Perusahaan berhak untuk tidak menyimpan entri Log.
2.17. Arah perubahan harga: ketentuan penting dari transaksi yang menentukan pembayaran Fixed Time Trade dan jenis instrumen keuangan derivatif pada saat Membuka Transaksi. Arah perubahan harga dapat bergerak "Naik" atau "Turun".
2.18. Transaksi Non-Trading: transaksi Klien untuk mendepositkan atau menarik dana ke atau dari Akun Klien.
2.19. Transaksi: Transaksi Trading dan Non-Trading Klien.
2.20. Transaksi Terbuka: Fixed Time Trade setelah dibuka dan sebelum ditutup saat belum diketahui pembayaran akan dilakukan atau tidak.
2.22. Kutipan Harga-Umpan: urutan kutipan harga yang ditampilkan di Terminal Trading.
2.23. Untung: keadaan dari transaksi yang terbuka jika Pendapatan dibayarkan berdasarkan harga aset saat ini dari transaksi tersebut.
2.24. Penyedia Layanan Pembayaran: perusahaan yang menyediakan layanan untuk mentrans fer dana.
2.25. Pembayaran Berulang: transaksi untuk mengisi kembali Saldo Akun Klien yang berulang secara berkala tanpa memasukkan kembali rincian perbankan Klien.
2.26. Transaksi: perjanjian antara Klien dan Perusahaan di mana Klien membayar Nominal Transaksi dan Perusahaan setuju untuk membayar Pendapatan yang ditetapkan jika ketentuan Fixed Time Trade yang disepakati oleh Para Pihak terpenuhi.
2.27. Server Perusahaan: perangkat lunak Perusahaan di mana: data permintaan Klien atas eksekusi transaksi trading dan non-trading diproses dan disimpan, Klien diberi data kutipan harga real time, akuntansi transaksi trading dan non-trading dilakukan, pemenuhan syarat dan pembatasan transaksi trading dipantau, dan hasil dari transaksi ditentukan.
2.28. Metode Penarikan: salah satu cara Klien dalam menarik dana yang diposting di Terminal Trading dan di area pribadi Klien.
2.29. Nominal transaksi: jumlah yang dibayarkan oleh Klien kepada Perusahaan ketika transaksi dilakukan. Pendapatan Klien dari Fixed Time Trade jika ketentuan transaksi terpenuhi sesuai yang disebutkan dalam Pasal 2.10 dari Perjanjian.
2.30. Akun Perusahaan: akun saat ini Perusahaan di lembaga kredit, akun (dompet) dalam sistem pembayaran elektronik, dan akun lainnya.
2.31. Syarat Esensial Transaksi (Syarat Esensial transaksi trading): syarat untuk membayar Pendapatan transaksi kepada Klien yang dilakukan oleh Perusahaan.
2.32. Akun Klien (Akun Trading): akun unik dalam sistem akuntansi Perusahaan yang mencatat dana yang ditransfer oleh Klien untuk melakukan transaksi yang merupakan sumber dari mana nominal transaksi diambil ketika transaksi dilakukan, dan ke mana pendapatan disimpan ketika transaksi ditutup dan syarat penting transaksi terpenuhi. Klien hanya berhak atas satu akun Klien. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, Perusahaan berhak memutus layanan kepada Klien, menolak Perjanjian, dan memblokir peluang untuk melakukan transaksi tanpa menjelaska n alasannya dan tanpa mengembalikan dana dari akun Klien. Tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal Perjanjian ini apabila Perusahaan, jika mungkin, secara sepihak memberikan hak untuk menggunakan beberapa mata uang akun kepada Klien, serta hak untuk menggunakan akun Klien dalam hubungan antara Perusahaan dan Klien yang diatur secara simultan oleh Perjanjian ini dan perjanjian lain yang disepakati oleh Perusahaan dan Klien, di mana Perusahaan memiliki keleluasaan untuk memberikan hak menggunakan akun Klien untuk melakukan transaksi trading yang tidak ditentukan dalam Perjanjian ini.
2.33. Transaksi Trading: prosedur untuk membuka dan menutup Fixed Time Trade antara Perusahaan dan Klien. Transaksi trading dilakukan di tempat pendaftaran Perusahaan. Tidak ada penyerahan aset secara fisik yang terjadi dalam ruang lingkup transaksi trading. Nominal transaksi untuk transaksi trading akan diambil dari saldo akun Klien setelah transaksi dibuka. Pendapatan dari transaksi trading dikirim ke akun Klien segera setelah transaksi ditutup.
2.34. Terminal Trading: perangkat lunak di mana Klien dapat melihat data kuotasi secara real- time, melakukan transaksi trading dan non-trading, serta menerima pesan dari Perusahaan. Masuk ke Terminal Trading diproteksi oleh kata sandi yang dibuat oleh Klien pada saat mendaftar di website Perusahaan. Semua order yang dibuat melalui Terminal Trading dianggap dilakukan secara pribadi oleh Xxxxx. Penggunaan Terminal Trading dilarang untuk orang-orang berikut: Klien dari negara di mana trading Fixed Time Trade atau derivatif bebas lainnya dianggap ilega l, dan karyawan, afiliasi, agen, atau perwakilan dari Perusahaan serta kerabat dari individu yang disebutkan di atas. Bagian dari Terminal Trading di mana Klien dapat melakukan transaksi non- trading dalam Perjanjian ini dapat disebut sebagai area Pribadi Klien.
2.35. Rugi: keadaan transaksi yang terbuka jika Pendapatan dari transaksi tersebut tidak dibayarkan berdasarkan harga aset saat ini dari transaksi.
2.36. Layanan 1-Klik: layanan untuk melakukan deposit ke Saldo Akun Klien melalui kartu bank (pembayaran) Klien tanpa memasukkan rincian perbankan (pembayaran) dari pemegang kartu.
2.37. Target: level dari harga aset terkait hasil transaksi yang dihitung.
2.38. Cookie: kumpulan data kecil yang mencakup pengidentifikasi unik anonim yang dikirimka n ke browser web komputer atau telepon seluler Klien (selanjutnya disebut sebagai “Perangkat”) dari server Perusahaan (website) dan disimpan di perangkat Klien. Klien dapat mengonfiguras ikan browser web untuk memblokir akses cookie ke perangkat. Ketika Xxxxx mengunjungi website Perusahaan, halaman dan cookie yang muncul diunduh ke perangkat Klien. File cookie yang disimpan di perangkat dapat digunakan untuk identifikasi anonim jika Klien mengunjungi kembali website Perusahaan dan untuk mengetahui halaman website yang paling populer di kalangan Klien. Cookie yang disimpan di perangkat Klien membantu Perusahaan dalam menciptaka n website yang sangat ramah pengguna dan efisien untuk Klien dengan memberikan peluang untuk mengidentifikasi preferensi Klien.
2.39. Sinyal Trading: informasi mengenai keadaan pasar yang dihimpun oleh Xxxusahaan berdasarkan kesimpulan analitik yang berhak secara sepihak diberikan oleh Perusahaan kepada sebagian atau semua Klien sehubungan dengan indikator pasar tertentu. Sinyal trading bukan merupakan penawaran dan rekomendasi eksplisit Perusahaan kepada Klien untuk terlibat dalam transaksi trading atau melakukan transaksi. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keakuratan Sinyal Trading atau atas transaksi trading dan transaksi-transaksi Klien berdasarkan Sinyal Trading. Klien atas kebijakannya sendiri dapat mempertimbangkan atau mengabaikan sinyal Trading saat melakukan transaksi trading.
2.40. Kutipan Harga: harga aset saat ini yang ditampilkan di Terminal Trading. Istilah yang digunakan dalam Perjanjian dengan definisi yang tidak termasuk dalam pasal ini harus ditafsirka n sesuai dengan praktik bisnis yang diterima secara umum untuk transaksi dengan instrume n keuangan derivatif.
3. Komunikasi dan Penyediaan Informasi
3.1. Untuk berkomunikasi dengan Klien, Perusahaan dapat menggunakan:
- email,
- faksimile,
- telepon,
- pesan teks,
- surat pos,
- berbagai jenis pesan lain yang dikirimkan kepada Klien di Terminal Trading, area pribadi, jendela browser, dll. (push notifikasi, pengingat, pesan layanan, dll.), serta
- pengumuman di website Perusahaan.
3.2. Untuk dapat segera berkomunikasi dengan Klien dalam rangka menyelesaikan masalah terkait dengan transaksi Klien, Perusahaan akan menggunakan informasi kontak Klien yang diberikan saat mendaftar atau yang diubah setelahnya berdasarkan Pasal. 4.5. Perjanjian ini. Klien setuju untuk menerima pesan dari Perusahaan kapan saja.
3.3. Korespondensi apa pun (dokumen, pemberitahuan, konfirmasi, pengumuman, laporan, dll.) dianggap diterima oleh Xxxxx:
1) satu (1) jam setelah email dikirim;
2) segera setelah faksimile dikirim;
3) segera setelah ditelepon;
4) segera setelah pesan teks dixxxxx;
5) tujuh (7) hari kalender setelah pesan pos dikirim;
6) segera setelah memposting di website Perusahaan.
3.4. Xxxxx juga dapat menghubungi Perusahaan melalui email di xxxx@xxxxxxxxxx.xxx dan alamat email lainnya, serta menelepon nomor yang tercantum dalam Perjanjian ini dan website Perusahaan.
3.5. Klien memahami dan menyetujui bahwa jika Klien berperilaku tidak pantas selama berkomunikasi dengan perwakilan Perusahaan, Perusahaan berhak untuk menolak Perjanjian secara sepihak.
3.6. Perusahaan dapat menggunakan informasi kontak yang diberikan oleh Klien untuk mengirimkan informasi, pemasaran, dan materi iklan, serta pesan layanan dan untuk menyelesaikan tugas-tugas lainnya. Perusahaan menentukan frekuensi pengiriman pesan kepada Klien atas kebijakannya sendiri. Jika Klien ingin berhenti menerima pesan pemberitahuan dari Perusahaan, ia harus berhenti berlangganan dengan mengklik tautan "Unsubscribe" (jika format pesan memberikan kemungkinan ini) atau dengan menghubungi Dukungan Pelanggan.
4. Ketentuan Penggunaan Layanan Perusahaan
4.1. Saat pendaftaran, Xxxxx bersedia untuk memberikan informasi identifikasi yang benar dan dapat dipercaya sesuai dengan persyaratan formulir pendaftaran Klien.
4.2. Setelah pendaftaran berhasil, Klien akan diberi akses ke Terminal Trading, kesempatan untuk mendepositkan dana ke Akun Klien (deposit dengan aman ke Akun Klien untuk melakukan Fixed Time Trade) dan untuk melakukan transaksi lainnya.
4.3. Klien harus segera menginformasikan kepada Perusahaan tentang perubahan identifikasi dan informasi kontak (dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut) dengan melakukan perubahan yang sesuai di Terminal Trading atau cara lain yang ditawarkan oleh Perusahaan. Untuk mengidentifikasi Klien dan memverifikasi asal dana Klien setelah pendaftaran, Perusahaan berhak meminta semua dokumen identifikasi (termasuk ID, bukti kependudukan, bukti status keuangan, dan dokumen lainnya sesuai kebijaksanaan Perusahaan). dan Klien wajib memberikannya dalam waktu tujuh (7) hari setelah permintaan diterima. Perusahaan berhak menangguhkan transaksi trading dan/atau nontrading di Akun Klien jika diketahui bahwa rincian identifikasi Klien tidak benar atau tidak akurat. Jika Klien tidak memberikan dokumen yang diminta, Perusahaan berhak memblokir akses Klien ke terminal trading sampai prosedur identifikasi klien selesai. Perusahaan juga berhak meminta Klien menyelesaikan proses identifikasi dengan mengunjungi agen resmi Perusahaan secara langsung dan/atau memberikan semua dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan atas kebijakannya sendiri.
4.4. Masuk ke Terminal Trading dilindungi dengan kata sandi.
4.4.1. Klien mengonfirmasi dan menyetujui bahwa akses ke terminal trading akan dilind ungi dengan kata sandi yang dibuat oleh Xxxxx sendiri pada saat mendaftar. Klien dilarang memberika n kata sandi Terminal trading miliknya kepada pihak ketiga.
4.4.2. Klien bertanggung jawab penuh atas keamanan kata sandi dan pencegahan akses ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga.
4.4.3. Semua order yang dibuat di Terminal Trading menggunakan kata sandi Klien akan dianggap dibuat oleh Klien, kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
4.4.4. Setiap orang yang mendapatkan akses ke terminal trading dengan memasukkan kata sandi Klien akan diidentifikasi sebagai Klien, kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
4.4.5. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami oleh Klien karena pencurian, kehilangan, atau kebocoran informasi kata sandinya kepada pihak ketiga, atau penggunaan rincian registrasi yang tidak sah oleh pihak ketiga.
4.5. Klien dapat mengubah kata sandi terminal trading atas inisiatifnya sendiri atau menggunaka n prosedur pemulihan kata sandi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
5. Prosedur Klaim dan Penyelesaian Sengketa
5.1. Para Xxxxx sepakat bahwa mereka akan melakukan segala upaya dengan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Perusahaan dan Klien terkait dengan transaksi, pembayaran, dan tindakan lain yang ada dalam Perjanjian ini.
5.2. Jika terjadi sengketa, Klien dapat mengajukan klaim/aduan kepada Perusahaan dan mengirimkan permohonan/banding ke Perusahaan. Semua klaim/aduan/permohonan /banding yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Klien harus diajukan oleh Xxxxx sesuai dengan persyaratan berikut:
5.2.1. klaim/aduan/ permohonan/banding harus disampaikan secara tertulis;
5.2.2. klaim/aduan/permohonan/banding harus berisi informasi berikut: nama belakang Klien, nama depan, patronimik (jika ada), alamat email, nomor Akun Klien, tanggal dan waktu terjadinya sengketa, deskripsi singkat tentang sengketa, tuntutan Klien, jumlah klaim dan perhitunga nnya yang masuk akal (jika klaim berdasarkan evaluasi moneter), yaitu keadaan di mana Klien mendasarkan klaim dan bukti yang mendukungnya, termasuk referensi ke ketentuan yang dilanggar dari Perjanjian ini (dan lampirannya) menurut pendapat Klien, daftar dokumen dan bukti lain yang dilampirkan di klaim/aduan yang disertifikasi oleh Klien, dan informasi lain yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa;
5.2.3. klaim/aduan/permohonan/banding akan dikirimkan oleh Xxxxx xxxxxxxx-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal peristiwa di mana klaim (aduan) tersebut terjadi. Klien setuju bahwa keterlambatan dalam mengajukan klaim (aduan) merupakan dasar penolakannya;
5.2.4. klaim/aduan/permohonan/banding dapat dikirim melalui email ke claim@olymptrade. co m, atau melalui surat yang terdaftar/tersertifikasi. Klaim/aduan/permohonan/banding yang dibuat dan dikirim dalam bentuk lain tidak akan diterima.
5.3. Klaim/aduan/permohonan/banding tidak boleh mengandung:
a) evaluasi emosional dari situasi yang disengketakan;
b) pernyataan ofensif tentang Perusahaan, dan/atau
c) senonoh.
5.4. Untuk menanggapi klaim/aduan/permohonan/banding, Perusahaan berhak meminta dokumen dan informasi tambahan dari Klien. Klaim/aduan/permohonan/banding akan ditinjau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Klien dan entri log dari server Perusahaan. Entri log dari server Perusahaan memiliki prioritas mutlak dibandingkan bukti dan fakta lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas transaksi yang tidak selesai dan tidak mengganti kerugian finans ia l maupun nonfinansial yang ditimbulkan oleh Klien terkait apa yang Klien anggap sebagai profit yang hilang. Dalam mempertimbangkan sengketa, Perusahaan tidak menerima referensi Klien atas informasi dari perusahaan dan website lain.
5.5. Perusahaan dapat menolak klaim/aduan/permohonan/banding jika syarat dan ketentuan Bab 5 dilanggar.
5.6. Perusahaan harus mempertimbangkan klaim/aduan/permohonan/banding dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja setelah tanggal pengajuan. Rentang waktu ini tidak termasuk waktu yang digunakan oleh Klien untuk menyediakan dokumen tambahan atas permintaan Perusahaan.
5.7. Jika klaim/aduan/permohonan/banding Klien belum diselesaikan oleh Perusahaan dengan prosedur penyelesaian sengketa di atas, Xxxxx dapat mengajukan klaim ke Financial Commiss io n (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx).
5.8. Selain prosedur penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam pasal 5.2.-5.7., Xxxxx dapat mengajukan klaim atau gugatan ke pengadilan dengan tunduk pada kepatuhan wajib dengan prosedur penyelesaian sengketa tersebut di atas. Prosedur penyelesaian sengketa dianggap telah dipenuhi jika:
a) bentuk dan isi klaim memenuhi persyaratan pasal 5.2.1., 5.2.2., dan 5.2.3;
b) klaim dikirim ke alamat terdaftar Perusahaan melalui surat yang terdaftar/tersertifikasi;
c) Klien telah menerima konfirmasi penerimaan klaim dari Perusahaan;
d) batas waktu untuk menanggapi klaim habis. Batas waktu untuk menanggapi klaim adalah 60 (enam puluh) hari kalender setelah Perusahaan menerima klaim tersebut.
5.9. Jika terjadi sengketa, Perusahaan berhak memblokir sebagian atau keseluruhan transaksi di Akun Klien hingga sengketa terselesaikan atau Para Pihak mencapai kesepakatan sementara.
6. Hukum yang Berlaku
6.1. Perjanjian ini ditandatangani di Republik Siprus (selanjutnya disebut sebagai “Negara Pendaftaran Perusahaan”) dan diatur oleh hukum Negara Pendaftaran Perusahaan. Layanan berdasarkan Perjanjian ini disediakan di Negara Pendaftaran Perusahaan.
6.2. Klien tanpa syarat:
a) menyetujui bahwa pengadilan di Negara Pendaftaran Perusahaan memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melaksanakan setiap proses hukum sehubungan dengan Perjanjian ini;
b) mengajukan ke yurisdiksi pengadilan Negara Pendaftaran Perusahaan;
c) mengesampingkan banding sehubungan dengan proses di pengadilan tersebut;
d) menyetujui untuk tidak membuat klaim tentang ketidaknyamanan lokasi uji coba, dan tidak menyatakan bahwa lokasi uji coba tidak memiliki yurisdiksi hukum atas Klien.
7. Force Majeure/Keadaan Memaksa
7.1. Perusahaan berhak mengklaim force majeure jika memiliki alasan yang cukup untuk melakukannya. Force majeure/keadaan memaksa termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) segala tindakan, peristiwa, atau kejadian termasuk tetapi tidak terbatas pada pemogokan, kerusuhan, perselisihan sipil, aksi teroris, perang, bencana alam, kecelakaan, kebakaran, banjir, badai, pemadaman listrik, gangguan dalam komunikasi, perangkat lunak, atau alat elektronik,
operasi yang tidak benar dari semua jenis peralatan atau perangkat lunak, ketidakstabila n penawaran-umpan, gangguan dalam operasi atau ketidakstabilan penyedia likuiditas, dll., yang menurut pendapat logis Perusahaan menyebabkan destabilisasi pasar untuk satu atau lebih aset (instrumen);
b) penangguhan operasi, likuidasi, atau penutupan pasar apa pun, atau tidak adanya peristiwa yang mendasari Perusahaan mengutip, atau mengenakan pembatasan atau kondisi trading yang unik/tidak standar di pasar, atau sehubungan dengan acara semacam itu.
7.2. Jika Perusahaan telah menetapkan terjadinya keadaan force majeure, Perusahaan berhak (tanpa mengurangi hak-hak lain dari Perusahaan) untuk mengambil langkah-langkah berikut kapan saja tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya:
a) membatalkan sebagian atau semua transaksi Klien yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh force majeure;
(b) menangguhkan atau mengubah penerapan satu atau semua ketentuan Perjanjian selama peristiwa force majeure yang membuat Perusahaan tidak mungkin mematuhi ketentuan-ketent ua n tersebut;
c) mengambil atau sebaliknya, tidak mengambil tindakan apa pun berkenaan dengan Perusahaan, Klien atau klien lain, jika Perusahaan, berdasarkan alasan yang cukup, dianggap layak dalam keadaan saat ini.
7.3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran (pemenuhan yang tidak benar) dari kewajiban jika kejadian force majeure mengganggu pemenuhan tersebut.
8. Tanggung Jawab Para Pihak
8.1. Tanggung jawab Para Pihak dari Perjanjian ditentukan dalam ketentuan-ketentuan Perjanjian dan lampirannya.
8.2. Perusahaan hanya bertanggung jawab atas kerugian riil yang dialami oleh Xxxxx sebagai akibat dari kegagalan sengaja Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang ada dalam Perjanjian. Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan perwakilan, departemen, dan agen pembayaran seperti halnya tindakannya sendiri.
8.3. Klien bertanggung jawab kepada Perusahaan atas kerugian yang dialami Perusahaan karena kesalahan Klien, di antaranya:
a) kerugian yang timbul karena Klien tidak dapat menyediakan (atau terlambat menyediaka n) semua dokumen yang harus diberikan kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian dan lampirannya, dan untuk kerugian yang dialami oleh Perusahaan karena kesalahan penyajian yang tercantum dalam dokumen tersebut;
b) kerugian yang dialami Perusahaan karena penyalahgunaan layanan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Klien, termasuk kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan algoritme transaksi robotik dan otomatis dan/atau alat perangkat lunak khusus dan alat-alat, perangkat, metode dan teknik lain yang memfasilitasi atau berkontribusi terhadap pelanggara n prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan transaksi;
c) kerugian yang timbul karena Klien berkoordinasi dengan Klien lain dari Perusahaan dan/atau afiliasi Klien, yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan; kerugian lain yang dialami Perusahaan karena Klien menggunakan metode dan teknik lain yang tidak adil dan tidak jujur untuk melakukan trading (transaksi) dengan Perusahaan, termasuk penggunaan bonus. Dalam beberapa kasus, “afiliasi Klien” merujuk pada salah satu dari orang berikut sehubungan dengan hubungan mereka dengan Klien: mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan gelar apa pun, anggota keluarga, mitra, atau hubungan lainnya, mereka yang tinggal di alamat yang sama, mereka yang menggunakan perangkat yang sama, mereka yang terlibat sebagai Klien Perusahaan oleh mitra yang sama atau Klien Perusahaan, dan mereka yang terlibat dalam aktivitas kolektif apa pun dengan atau tanpa pembentukan badan hukum. Perusahaan berhak memperluas daftar situasi dan atribut di mana Klien dan pihak ketiga dapat dianggap terafiliasi.
d) jika ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Xxxxx secara tidak sah mencoba untuk menggunakan perangkat lunak yang disediakan oleh Perusahaan dan dana yang ditransfer ke akun Perusahaan;
e) kerugian yang dialami Perusahaan sebagai akibat mencari keuntungan dari penggunaan fitur- fitur teknis sistem pembaruan kutipan-umpan di Terminal Trading, dan mencari keuntungan dari penggunaan kelemahan perangkat lunak dan kerentanan di Terminal Trading;
f) kerugian yang dialami Perusahaan karena penggunaan informasi oleh orang dalam, rahasia, atau lainnya di mana Klien diberikan segala jenis keuntungan dalam melakukan transaksi dengan Perusahaan.
Perusahaan berhak memotong kerugian yang disebutkan di atas dari akun Klien dan/atau akun orang lain (jika ditetapkan bahwa akun-akun ini milik Klien (atau kaki tangan Klien) melalui sarana teknis dan peralatan lain Perusahaan). Perusahaan juga berhak memblokir transaksi selanjutnya di Terminal Trading dan area pribadi Klien terkait kepada siapa Perusahaan memilik i alasan dan kecurigaan yang cukup untuk mengklasifikasikan tindakan mereka (termasuk tindakan kolektif dengan Klien lain) yang bertujuan menyebabkan kerugian bagi Perusahaan, dan untuk mentransfer dana dari akun Klien ke akun Perusahaan.
8.4. Jika Klien melanggar Perjanjian ini, Perusahaan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk:
8.4.1. merevisi jumlah kewajiban keuangan Perusahaan kepada Klien dan mengubah data (saldo) dari Akun Klien;
8.4.2. menangguhkan penyediaan layanan kepada Klien dan memblokir akses ke Terminal Trading. Jika Perusahaan memblokir akses Klien ke Terminal Trading, Klien berkewajiban untuk mengambil semua langkah yang diperlukan dan masuk akal untuk memperbaiki alasan memblok ir akses ke Terminal Trading. Jika Xxxxx tidak mengambil tindakan apa pun untuk memperbaik i alasan yang tersebut dalam tiga puluh (30) hari, Perusahaan berhak mengambil semua dana dari akun trading. Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban mengembalikan semua dana yang diambil oleh perusahaan ke akun trading Klien jika Klien memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk membuka blok ke akun tradingnya.
8.5. Jika Klien melanggar ketentuan apa pun dari Perjanjian ini dan bagian tak terpisahkannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1.2., termasuk penolakan untuk menjalani pemeriksaan yang diperlukan dan memberikan informasi yang diperlukan, Perusahaan berhak menolak Perjanjian, membatalkan transaksi Klien, menutup satu, beberapa, atau seluruh transaksi Klien kapan saja atas kebijakannya sendiri, dan berhenti memberi layanan kepada Klien dengan mengembalikan atau tanpa mengembalikan dana kepada Klien atas kebijakannya sendiri. Setiap
pelanggaran terhadap persyaratan yang tercantum dalam klausul ini merampas hak Klien untuk meminta pembayaran atau pengembalian uang dari Perusahaan.
8.5.1. Jika Perusahaan telah memutus Perjanjian dengan Klien karena pelanggaran ketentuan Perjanjian, Klien tidak memiliki hak untuk membuka akun baru, termasuk dengan memasukkan data pihak ketiga saat mendaftar. Jika Perusahaan mengungkap pelanggaran Klien yang ditentuka n dalam pasal ini, konsekuensinya ditentukan dalam pasal 8.5. Perjanjian.
8.6. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Klien atas segala kerusakan, kerugian, kehilangan profit, peluang yang terlewatkan (termasuk karena fluktuasi pasar yang mungk in terjadi), pengeluaran, atau kerugian yang ditimbulkan oleh Klien karena bertransaksi sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
8.7. Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Terminal Trading Klien dan informasi di server Perusahaan dalam proses menentukan hasil finansial dari transaksi Klien. Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, Perusahaan akan menyesuaikan data di terminal trading dengan informasi yang tersedia di server Perusahaan.
8.8. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian Klien jika kerugian tersebut diakibatkan oleh serangan hacker, kecelakaan pada (malfungsi) jaringan komputer, jaringan komunika s i, saluran listrik, dan/atau sistem telekomunikasi, dll yang secara langsung digunakan untuk menyetujui ketentuan penting dari Transaksi Klien atau memastikan prosedur operasi Perusahaan yang terjadi bukan karena kesalahan Perusahaan.
8.9. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknis dan/atau gangguan dalam operasi Terminal Trading yang terjadi sebagai akibat dari serangan hacker, kecelakaan pada (malfungs i) jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, dan/atau sistem telekomunikasi, dll., dan untuk kerugian Klien yang disebabkan oleh kegagalan fungsi dan/atau gangguan tersebut.
8.10. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi yang Klien putuskan berdasarkan materi analitis yang disediakan oleh Perusahaan dan/atau pihak ketiga. Klien telah diberi tahu bahwa transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini berisiko tidak mendapatkan penghasilan seperti yang diinginkan dan risiko kehilangan sebagian atau seluruh uang yang sudah didepositkan ke Akun Kliennya. Klien memahami bahwa selain jika terjadi penipuan, pelanggara n kewajiban yang disengaja atau kelalaian di pihak Perusahaan, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, pengeluaran, biaya dan kerusakan yang dialami Klien akibat ketidaktepatan informasi yang diberikan kepada Klien, termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi tentang transaksi trading Klien. Perusahaan berhak membatalkan atau menutup transaksi Klien berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Namun, semua transaksi yang dilakukan oleh Klien karena informasi atau kesalahan yang tidak akurat tetap valid dan harus dipenuhi oleh Klien dan Perusahaan.
8.11. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialami Klien jika terjadi pencurian, kehilangan, atau kebocoran informasi kata sandi Terminal Trading kepada pihak ketiga. Klien bertanggung jawab penuh untuk melindungi kata sandi dan menjaganya dari akses yang tidak sah yang dilakukan pihak ketiga.
8.12. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran (pemenuhan yang tidak benar) dari kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian ini jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh peristiwa force majeure atau situasi luar biasa lainnya yang dinyatakan dalam Perjanjian atau lampirannya.
8.13. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, khusus, arbitrer, atau punitif yang dialami Klien, termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya profit, hilangnya dana deposit atau hilangnya pendapatan meskipun Klien diberi tahu oleh Perusahaan tentang kemungkinan kerugian tersebut. Kerusakan non-uang tidak dikompensasi.
8.14. Perusahaan berhak untuk mempertimbangkan pelanggaran Klien setiap saat, terlepas dari kapan pelanggaran tersebut terjadi, dan jika pelanggaran ditemukan oleh Perusahaan, untuk mengambil tindakan sesuai dengan Perjanjian.
9. Durasi dan Proses Penolakan Perjanjian
9.1. Perjanjian mulai berlaku sejak saat disepakati (saat pendaftaran Klien di website atau di Terminal Trading Perusahaan) dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
9.2. Setiap Pihak dapat menolak Perjanjian secara sepihak.
9.2.1. Perjanjian dianggap berakhir atas inisiatif Perusahaan pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan yang dikirim oleh Perusahaan kepada Klien.
9.3. Perjanjian dianggap ditolak oleh Para Pihak jika kewajiban timbal balik dari Klien dan Perusahaan mengenai transaksi yang telah dilakukan sebelumnya telah dieksekusi dan semua hutang masing- masing Pihak telah dibayar.
10. Ketentuan Akhir
10.1. Perubahan dan tambahan pada Perjanjian dan lampirannya dibuat oleh Perusahaan secara sepihak. Semua perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan dan tidak terkait dengan keadaan yang ditentukan dalam Perjanjian mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan.
10.2. Perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan dalam Perjanjian dan lampira nnya karena amandemen undang-undang dan peraturan yang mengatur subjek perjanjian ini dan peraturan dan kontrak sistem trading yang digunakan oleh Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian mulai berlaku secara bersamaan dengan perubahan dokumen yang disebutkan di atas.
10.3. Ketika perubahan dan tambahan yang dibuat oleh Perusahaan mulai berlaku, mereka akan berlaku sama untuk semua Klien, termasuk mereka yang masuk ke dalam Perjanjian sebelum tanggal efektif perubahan dan tambahan tersebut.
10.4. Untuk memastikan bahwa Klien yang menyetujui Perjanjian mengetahui semua perubahan dan tambahan dari Perjanjian, Klien secara pribadi harus mengunjungi website atau platform trading Perusahaan atau dengan bantuan orang yang berwenang setidaknya sekali seminggu untuk mencari informasi tentang perubahan dan/atau tambahan.
10.5. Setelah memberikan data pribadinya kepada Perusahaan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun (saat melakukan tindakan apa pun di website Perusahaan, melalui rekanan Perusahaan, dll.), dengan demikian Klien (perorangan) menyetujui pemrosesan data pribadinya baik secara otomatis dan tidak otomatis untuk keperluan pemenuhan Perjanjian, pelaksanaan kampanye iklan, penyediaan iklan, informasi, dan pemasaran materi, dan informasi tentang kampanye dan acara yang diadakan oleh Perusahaan, dan untuk tujuan lain yang ditentukan oleh Perusahaan, termasuk: pengumpulan, pencatatan, penyusunan, penataan, penyimpanan, adaptasi atau perubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan, pengungkapan melalui transmisi, penyebaran atau menyediakan, penyelarasan atau kombinasi, pembatasan, penghapusan atau penghancuran, pemrosesan lintas batas.atas. Persetujuan diberikan selama periode waktu 75 tahun (atau sampai berakhirnya periode retensi untuk data atau dokumen terkait yang berisi data tersebut sesuai dengan undang-undang saat ini yang mengatur tempat usaha utama Perusahaan). Persetujuan harus ditarik sesuai hukum yang berlaku dengan cara menghubungi Perusahaan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi. Perusahaan menjamin kerahasiaan data pribadi yang diberikan oleh Xxxxx, namun tidak termasuk keadaan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku dan force majeure.
10.6. Klien berhak menggunakan informasi yang diberikan kepada Klien baik secara lisan atau tertulis, diposting oleh Perusahaan atau oleh pihak ketiga, dan akses yang diberikan kepadanya sebagai bagian dari layanan yang ditentukan dalam Perjanjian hanya untuk transaksi yang ditentukan dalam Perjanjian. Klien tidak boleh menyebarkan, mengubah, atau menambah informasi yang disebutkan di atas, atau menyimpannya di arsip terpisah. Dalam kondisi apa pun, ruang lingkup kekuasaan yang diberikan kepada Klien sehubungan dengan informasi yang diposting oleh pihak ketiga tidak dapat melebihi ruang lingkup kekuasaan Perusahaan dari pihak ketiga. Perusahaan tidak menjamin bahwa informasi yang diposting oleh pihak ketiga dapat dipercaya, akurat atau relevan, dan diberikan secara berkelanjutan tanpa gangguan.
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi (kerugian, hilangnya profit, hilangnya penghasilan, kerusakan reputasi, dll.) yang dilakukan oleh Klien berdasarkan informasi yang disampaikan baik secara lisan atau tertulis oleh Perusahaan atau pihak ketiga.
10.7. Perusahaan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang ditentuka n dalam Perjanjian dan lampirannya kepada pihak ketiga jika pihak tersebut berjanji untuk memenuhi ketentuan Perjanjian. Pelimpahan hak dan kewajiban ini tidak mengharuska n Perusahaan mengirim pemberitahuan sebelumnya kepada Klien dan dianggap dilakukan pada saat informasi tersebut dipublikasi di website Perusahaan.
10.8. Klien tidak berhak menyerahkan haknya, melimpahkan kewajibannya atau melepaskan hak atau kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Jika ketentuan ini dilanggar, penyerahan, pelimpahan, atau pelepasan tersebut akan dianggap tidak sah.
10.9. Perusahaan, mitra atau afiliasi lain dapat memperoleh keuntungan materil berupa hubungan hukum atau pengaturan terkait transaksi di platform trading atau di area pribadi, atau keuntungan materil berupa hubungan hukum atau pengaturan yang bertentangan dengan kepentingan Klien. Sebagai contoh, Perusahaan dapat:
a) bertindak sebagai mitra terkait aset apa pun;
b) menunjuk mitra lain dari Perusahaan sebagai mitra untuk transaksi trading;
c) memberikan rekomendasi dan layanan kepada mitra atau klien lain dari Perusahaan terkait aset di mana mereka memiliki saham, terlepas dari fakta bahwa ini bertentangan dengan kepentingan Klien,
10.10. Klien menyetujui dan memberi wewenang kepada Perusahaan untuk bertindak sehubungan dengan Klien dan untuk Klien jika dianggap sesuai oleh Perusahaan, terlepas dari potensi konflik kepentingan atau adanya beberapa kepentingan materil terkait transaksi di Terminal Trading atau area pribadi tanpa pemberitahuan sebelumnya dari Klien. Adanya konflik kepentingan atau keuntungan materil terkait transaksi apa pun di terminal trading atau area pribadi tidak boleh memengaruhi layanan karyawan Perusahaan kepada Klien. Ada kalanya Perusahaan dapat bertindak atas nama Klien dengan pihak-pihak yang dengannya Perusahaan atau salah satu pihak terkait memiliki perjanjian untuk menerima barang atau jasa. Perusahaan menjamin bahwa perjanjian ini dibuat sejauh mungkin untuk kepentingan Klien, misalnya, perjanjian ini memungkinkan untuk mengakses informasi dan layanan lain yang tidak dapat diakses.
10.11. Jika pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang menyatakan ketentuan dalam Perjanjian (atau bagian mana pun dari ketentuan apa pun) batal dan tidak berlaku, ketentuan tersebut akan diperlakukan sebagai bagian terpisah dari Perjanjian, dan sisa ketentuan dalam Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat secara penuh.
10.12. Perusahaan berhak menangguhkan ketentuan layanan kepada Klien kapan saja (tidak diperlukan pemberitahuan sebelumnya kepada Klien).
10.13. Dalam situasi yang tidak dijelaskan dalam Perjanjian, Perusahaan akan bertindak sesuai dengan praktik terbaik pasar berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan.
10.14. Perusahaan berhak menyiapkan dan menggunakan teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa selain bahasa Inggris. Jika ada kontradiksi antara teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa Inggris dan teks terkait dalam bahasa lain, teks dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Teks Perjanjian yang dipublikasikan di website Perusahaan akan berlaku atas teks Perjanjian yang diterbitkan di tempat lain.
10.15. Klien diberi hak terbatas dan non-eksklusif dalam menggunakan Terminal Trading hanya untuk tujuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Dalam hal ini, jika Perjanjian diakhiri/dito lak karena alasan apa pun, hak Klien untuk menggunakan Terminal Trading yang tercantum dalam Pasal ini akan diakhiri setelah pengakhiran/penolakan Perjanjian.
10.16. Klien menyetujui bahwa Perusahaan tidak dapat menjamin operasi Terminal Trading yang berkelanjutan, tanpa gangguan dan secara teknis lancar, oleh karena itu Klien menerima perangkat lunak ini sebagaimana adanya. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Klien atas kegagalan fungsi dalam Terminal Trading.
10.17. Semua definisi yang digunakan dalam Perjanjian ini dan bagian tak terpisahkannya memiliki makna yang sama terlepas dari apakah mereka dalam huruf besar atau kecil, kecuali jika tidak mengikuti dari sifat kewajiban.
11. Daftar Negara (wilayah) di mana Perusahaan Tidak Beroperasi
11.1. Perusahaan tidak beroperasi atau menyediakan layanan kepada orang-orang yang berada di negara-negara berikut dan (atau) wilayah yang tergantung, terkait atau terafiliasi: Gibraltar, Isle of Man, Guernsey, Jersey, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Austria, Belgia, Bulgar ia, Kroasia, Siprus, Liechtenstein, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Xxxxxx,
Xxxxxx, Xxxxxxxx, Irlandia, Islandia, Italia, Israel, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Swedia, Republik Islam Iran, atau Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Republik Lebanon, Republik Zimbabwe, Republik Mauritius, Republik Côte d'Ivoire, Republik Irak, Persemakmura n Puerto Riko, Republik Yaman, Republik Federal Somalia, Republik Kongo, Negara Libya, Republik Sudan, Republik Demokratik Federal Ethiopia, Republik Liberia, Republik Arab Suriah, Republik Persatuan Myanmar, Republik Afrika Tengah, Negara Eritrea, Republik Rakyat Demokratik Korea, Republik Mali, Republik Vanuatu, Xxxxx Xxxxxxx dan Grenadines, Federasi Rusia, serta wilayah yang tergantung, terkait, dan (atau) terafiliasi dari negara-negara yang disebutkan di atas.
11.2. Selain itu, orang yang terkait dengan negara (wilayah) tersebut didefinisikan sebagai orang yang:
11.2.1. memiliki kewarganegaraan/izin tinggal permanen/dokumen sejenis dari suatu negara di mana Perusahaan tidak beroperasi;
11.2.2. berada/merupakan penduduk/ memiliki alamat surat atau tempat tinggal di negara di mana Perusahaan tidak beroperasi;
11.2.3. dilahirkan di negara di mana Perusahaan tidak beroperasi;
11.2.4. memiliki alamat IP atau nomor telepon (kode area) yang terkait dengan negara di mana Perusahaan tidak beroperasi;
11.2.5. memiliki hubungan lain dengan negara di mana Perusahaan tidak beroperasi yang ditentukan oleh Perusahaan atas kebijakannya sendiri.
11.3. Jika diketahui bahwa Perusahaan menyediakan layanan kepada orang-orang yang terkait dengan negara-negara di mana Perusahaan tidak beroperasi, Perusahaan dapat menerapkan konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 8.5. Perjanjian ini.