NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET DAN
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAGELANG NOMOR:
NOMOR:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh keinginan bersama untuk saling membantu dalam pengabdian masyarakat, bangsa dan Negara, serta pelaksanaan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi pada hari ini …. tanggal …. bulan …. tahun …. , bertempat di ….. , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Prof. Dr. I Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxx No. 36A, Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Kota Magelang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xx.0, Xxxxxxxx, Xxx. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam Nota Kesepahaman ini selanjutnya disebut Para Pihak. Para Pihak bersama-sama sepakat untuk melakukan kerja sama dalam bidang penelitian hukum, pengkajian hukum, penyebaran informasi hukum, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing Pihak, guna kelancaran pelaksanaan tugas Kedua belah Pihak.
Selanjutnya Para Pihak bersepakat untuk menetapkan pokok-pokok kerja sama sebagai berikut:
BAB I TUJUAN
Pasal 1
Kesepakatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pembangunan hukum, kesadaran hukum, dan menciptakan budaya hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum, pengkajian hukum, penelitian hukum, dokumentasi dan informasi hukum, serta kegiatan ilmiah lainnya dalam lingkup pembinaan hukum.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 2
Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam bidang:
(1) Penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional;
(2) Perencanaan pembangunan hukum nasional;
(3) Dokumentasi dan jaringan informasi hukum nasional;
(4) Pendidikan dan penyuluhan hukum;
(5) Workshop atau kuliah umum;
(6) Magang mahasiswa.
Pasal 3
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa keikutsertaan aktif dalam kegiatan yang dilakukan Pihak Pertama maupun Pihak Kedua.
Pasal 4
1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan dan disusun secara bersama-sama oleh Para Pihak.
2) Pelaksanaan kegiatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 difasilitasi oleh Pihak Pertama yang dibantu oleh Pihak Kedua.
BAB III BIAYA
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak dan/atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang akan ditentukan bersama kemudian berdasarkan pelaksanaan kegiatan.
BAB IV JANGKA WAKTU
Pasal 6
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri dengan persetujuan Para Pihak.
BAB V XXXXXXXX
Xxxxx 0
Xxxx Xxxxx sepakat akan melakukan evaluasi kegiatan.
BAB VI
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 8
Semua perselisihan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dalam Nota Kesepahaman ini diselesaikan dengan cara musyawarah oleh Para Pihak untuk mencapat kesepakatan bersama.
BAB VII PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini diatur dan dituangkan dalam perjanjian tersendiri, yang akan dilaksanakan oleh pejabat yang diberi tugas/kuasa oleh masing – masing Pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 10
Nota Kesepahaman ini dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh Para Pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 11
Nota Kesepahaman ini dibuat 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dipegang oleh Para Pihak.
Pihak Pertama Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Prof. Dr. I Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.M. NIP. 19721008 200501 2 001 | Pihak Kedua Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H. NIP. 19661110 199211 2 001 |