TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Lampiran III
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 17 Tahun 2011
Tanggal : 18 Agustus 2011
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAB I
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Rencana Umum Pengadaan (RUP). PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
a. kebijakan umum pengadaan yang meliputi :
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pengadaan; dan
3) pengorganisasian pengadaan.
b. rencana penganggaran biaya pengadaan; termasuk di dalamnya biaya fisik dan biaya administrasi kegiatan terdiri dari biaya perencanaan konstruksi, biaya pengawasan konstruksi, biaya pengelolaan kegiatan, dan biaya kelaikan konstruksi (periksa lampiran).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang bersifat umum dan telah disusun pada saat RKA/KL di lingkungan Kemhan dan TNI, serta telah disahkan dalam PPPA yang meliputi :
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
a) latar belakang;
b) maksud dan tujuan;
c) sumber pendanaan; dan
d) hal-hal lain yang diperlukan.
2) waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Pekerjaan Konstruksi tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
3) spesifikasi teknis pekerjaan yang akan diadakan; dan
4) besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan. Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Xxx Xxxxxx untuk membahas Rencana Umum Pengadaan;
b. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi :
1) Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan.
a) dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan.
b) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaingan sehat, efisiensi serta meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri.
c) pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar.
d) dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
e) penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
f) pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.
2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan.
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
b) pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan untuk memastikan :
(1) kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran; dan
(2) perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
c) apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau lama dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran.
3) Pengkajian Ulang KAK.
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA.
b) pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut :
(1) kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
(a) latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c) sumber pendanaan; dan
(d) hal-hal lain yang diperlukan.
(2) kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan);
(3) kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Pekerjaan Konstruksi tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
(4) kejelasan spesifikasi teknis pekerjaan yang meliput :
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(5) kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
(6) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
(7) pencantuman macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(8) kejelasan persyaratan penyedia dan/atau kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personel inti yang dipekerjakan yang tidak mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk pekerjaan yang bersifat rahasia;
(9) pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(10) pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
(11) gambar-gambar kerja harus lengkap dan jelas;
(12) pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;
(13) pencantuman tata cara pengukuran; dan
(14) kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang lingkup, keluaran yang diinginkan, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan).
c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
1) apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2) apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3) putusan PA/KPA bersifat final.
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP).
a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan. PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi penyusunan :
1) Spesifikasi Teknis dan Gambar.
a) Spesifikasi teknis dan gambar disusun sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
b) Spesifikasi Teknis dan Gambar tersebut dapat dibuat oleh penyedia jasa konsultansi perencanaan teknis konstruksi, yang diperiksa dan disahkan oleh PPK.
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
a) HPS disusun sesuai kalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi khusus perlu diperhitungkan biaya transportasi akibat faktor kesulitan medan, harga bahan, peralatan dan upah di lokasi kegiatan (bukan di lokasi satker PPK).
b) HPS digunakan sebagai :
(1) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
(2) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;
(3) dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung;
(4) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran;
(5) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai total HPS; dan
(6) dasar peningkatan/pengurangan volume sasaran dan/atau spesifikasi teknis untuk menyesuaikan pagu anggaran.
c) data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
(1) informasi biaya 1 (satu)an yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
(2) informasi biaya 1 (satu)an yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3) daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
(4) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(5) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
(6) hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
(7) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
(8) norma indeks; dan/atau
(9) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
d) dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia paling banyak 15% (lima belas persen) dari total biaya tidak termasuk PPN.
e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.
f) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
g) Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.
h) HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
b. Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
1) berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
2) PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
4. Pemilihan Sistem Pengadaan.
a. pelelangan.
1) ULP memilih metode pemilihan penyedia.
2) untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
a) pelelangan umum;
b) pelelangan terbatas; dan
c) pemilihan langsung.
3) pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4) pelelangan terbatas digunakan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks dan/atau bersifat rahasia.
5) pemilihan langsung digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp . 200.000.000,00 (2 (dua) ratus juta rupiah).
b. penunjukan langsung.
1) ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
2) metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1 (1 (satu)) sampul.
3) evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
4) untuk pekerjaan konstruksi khusus :
a) Konstruksi yang merupakan 1 (satu) ke1 (satu)an sistem;
b) Konstruksi yang bersifat komplek;
c) Konstruksi untuk Pertahanan Negara;
c. pengadaan langsung.
1) pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) merupakan kebutuhan operasional Kementerian Pertahanan dan TNI;
b) teknologi sederhana;
c) resiko kecil; dan/atau
d) dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
2) pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.
3) pengadaan langsung dilaksanakan oleh 1 (1 (satu)) orang Pejabat Pengadaan.
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan.
a. kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia.
b. kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (2 (dua)) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
c. prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
d. prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
1) pemilihan penyedia yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
2) pemilihan penyedia yang menggunakan Pelelangan Terbatas; dan
3) pemilihan penyedia yang menggunakan Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
e. proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia.
f. pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi setelah pemasukan penawaran.
g. pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
1) pemilihan penyedia melalui Pelelangan Umum kecuali untuk Pekerjaan Kompleks; dan
2) pemilihan penyedia yang menggunakan Pemilihan Langsung.
x. xxxxxxxx menambah persyaratan kualifikasi yang :
1) bertujuan diskriminatif ; dan
2) menghambat dan membatasi keikutsertaan calon penyedia dari luar provinsi/kabupaten/kota/lokasi pengadaan.
i. ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan meminta penyedia mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.
a. ULP memilih 1 (satu) dari 2 (dua) metode penyampaian dokumen pengadaan, yaitu :
1) metode 1 (1 (satu) ) Sampul : Metode 1 (satu) sampul digunakan untuk pengadaan yang bersifat sederhana dan spesifikasi teknisnya jelas atau pengadaan dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah atau pengadaan yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. Sebagai contoh : pengadaan pekerjaan Konstruksi bangunan pada umumnya.
2) metode 2 (2 (dua)) Tahap : Metode 2 (2 (dua)) Tahap digunakan untuk pengadaan berkaitan dengan :
a) pekerjaan bersifat kompleks;
b) tercapainya/pemenuhan kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya; dan/atau
c) mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan disain penerapan teknologi yang berbeda. Sebagai contoh : rancang bangun rekayasa dan pembangkit tenaga listrik.
b. pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode penyampaian dokumen 1 (satu)) sampul.
7. Pemilihan Metode Evaluasi.
a. kriteria dan tata cara evaluasi
1) kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.
2) ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah isi Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
3) peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
4) dalam mengevaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Bila terdapat hal-hal yang lama jelas dalam suatu penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta yang bersangkutan. Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan hal-hal yang menurut ULP/Pejabat Pengadaan lama jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
5) pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta pada waktu pemberian penjelasan.
6) untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupannya (misalnya : apabila masa berlaku surat penawaran telah habis, maka peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang ditawarkannya).
7) dalam evaluasi penawaran harga :
a) HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap penawaran yang masuk;
b) nilai total HPS merupakan batas tertinggi penawaran yang sah; dan
c) penerapan preferensi harga penggunaan produksi dalam negeri dilakukan untuk menentukan Harga Evaluasi Akhir guna menetapkan urutan calon pemenang.
b. ULP memilih metode evaluasi yang paling tepat untuk pengadaan yaitu :
1) metode evaluasi sistem gugur.
evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan dengan urutan proses sebagai berikut :
a) evaluasi Administrasi
(1) evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlama.
(2) evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dilamai, ditambah dan/atau diubah).
(3) evaluasi administrasi menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
b) evaluasi Teknis
(1) evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
(2) evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dilamai, ditambah dan/atau diubah).
(3) bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(4) hasil evaluasi teknis menghasilkan 2 (dua)) kesimpulan, yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
c) evaluasi Harga
(1) evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang.
2) Metode evaluasi sistem nilai.
evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan kompleks yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis. Urutan proses penilaian dengan sistem nilai adalah sebagai berikut :
evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Kemhan dan TNI yang memperhitungkan spesifikasi teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas material. Urutan proses penilaian dengan sistem nilai adalah sebagai berikut :
a) evaluasi Administrasi
(1) evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlama;
(2) evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dilamai, ditambah dan/atau diubah);
(3) evaluasi administrasi menghasilkan 2 (dua)) kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
b) evaluasi teknis dan harga
(1) evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
(2) besaran bobot harga antara 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari total bobot keseluruhan;
(3) bila menggunakan nilai ambang batas lulus, hal ini harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan. ULP membuat daftar urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua penawaran yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan nilai ambang batas lulus;
(4) rincian unsur dan sub unsur beserta besaran bobot teknis dan harga, tata cara, kriteria serta formula perhitungan harus dijelaskan dan dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan sebagai dasar ULP untuk melakukan evaluasi penawaran;
(5) berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai bobot teknis dan harga tertinggi;
(6) ULP menetapkan calon pemenang berdasarkan urutan penawaran yang memiliki nilai bobot teknis dan harga tertinggi.
3) metode evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
evaluasi penawaran dengan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dilakukan untuk pengadaan yang memperhitungkan faktor-faktor : umur ekonomis, harga, serta biaya operasi dan pemeliharaan, dalam jangka waktu operasi tertentu. Urutan proses penilaian dengan sistem penilaian harga selama umur ekonomis sebagai berikut :
a) evaluasi administrasi
(1) evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlama.
(2) evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dilamai, ditambah dan/atau diubah).
(3) evaluasi administrasi menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
b) evaluasi teknis
(1) evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
(2) evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dilamai, ditambah dan/atau diubah).
(3) bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(4) hasil evaluasi teknis menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
c) evaluasi harga
(1) evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) unsur harga yang dinilai telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(3) unsur harga tersebut dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.
(4) berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah.
(5) berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah dan mengusulkan penawar dengan harga evaluasi terendah yang responsif sebagai calon pemenang.
(6) biaya-biaya yang dihitung dalam evaluasi, kecuali harga penawaran yang terkoreksi, tidak dimasukkan dalam harga kontrak (hanya berfungsi sebagai alat pembanding saja).
d) pada prinsipnya pelelangan untuk pengadaan menggunakan metode evaluasi sistem gugur.
e) khusus untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan menggunakan metode evaluasi sistem gugur.
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan.
a. pelelangan
1) tahapan dan jadwal pelelangan dibedakan menjad :
a) tahapan dan jadwal Pemilihan Langsung pascakualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur;
b) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum pascakualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur; atau
c) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) tahap dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis.
2) tahapan pelelangan umum dan Pemilihan Langsung pascakualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur meliputi :
a) pengumuman;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c) pemberian penjelasan;
d) pemasukan Dokumen Penawaran;
e) pembukaan Dokumen Penawaran;
f) evaluasi penawaran;
g) evaluasi kualifikasi;
h) pembuktian kualifikasi;
i) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j) penetapan pemenang;
k) pengumuman pemenang;
l) sanggahan;
m) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
n) penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
3) tahapan pelelangan umum dan Pelelangan Terbatas prakualifikasi
2 (dua) tahap dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi :
a) pengumuman prakualifikasi;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
d) pembuktian kualifikasi;
e) penetapan hasil kualifikasi;
f) pengumuman hasil kualifikasi;
g) sanggahan kualifikasi;
h) undangan;
i) pengambilan Dokumen Pemilihan;
j) pemberian penjelasan;
k) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
l) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
m) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
n) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
o) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
p) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
q) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
r) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
s) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
t) penetapan pemenang;
u) pengumuman pemenang;
v) sanggahan;
w) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
x) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
4) penyusunan jadwal pelaksanaan pelelangan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ini.
b. penunjukan langsung
1) tahapan dan jadwal Penunjukan Langsung dibedakan untuk:
a) penanganan darurat; dan
b) bukan penanganan darurat.
2) tahapan Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi:
a) pernyataan keadaan darurat dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;
b) persetujuan penggunaan anggaran dari PA atau dana siap pakai untuk penanggulangan bencana yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
c) PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) setelah mendapat persetujuan dari PA, kepada Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis atau Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
d) proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
(1) opname pekerjaan di lapangan (apabila diperlukan);
(2) penetapan jenis, spesifikasi dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
(3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
(4) penyusunan dan penetapan HPS;
(5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
(6) penyampaian Dokumen Penawaran;
(7) pembukaan Dokumen Penawaran;
(8) klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga;
(9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
(10) penetapan Penyedia;
(11) pengumuman; dan
(12) penunjukan Penyedia Barang/Jasa
3) tahapan penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat meliputi :
a) undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b) pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c) evaluasi kualifikasi;
d) pemberian penjelasan;
e) pemasukan Dokumen Penawaran;
f) evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
g) penetapan pemenang;
h) pengumuman pemenang; dan
i) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
4) penyusunan jadwal pelaksanaan Penunjukan Langsung diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
c. pengadaan langsung
1) tahapan pengadaan langsung meliputi :
a) survei harga pasar dengan cara membandingkan paling sedikit dari 2 (dua) penyedia yang berbeda;
b) membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
c) klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
2) penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan.
9. pemilihan jenis kontrak.
a. jenis kontrak Pengadaan Konstruksi meliputi :
1) kontrak berdasarkan cara pembayaran;
2) kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;
3) kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
4) kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
b. PPK memilih jenis kontrak yang ada sesuai dengan Xxxaturan Menteri Pertahanan ini.
c. berdasarkan cara pembayaran kontrak dibedakan atas :
1) kontrak Lump Sum;
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b) semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
c) pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d) sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e) total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f) tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/lama.
2) kontrak harga satuan ;
Kontrak Harga satuan merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
c) pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi; dan
d) dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/lama berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
3) kontrak gabungan Lump Sum dan Harga satuan;
Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga satuan dalam 1 (satu)pekerjaan yang diperjanjikan.
4) Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :
a) jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b) pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
d. berdasarkan pembebanan tahun anggaran dibedakan atas :
1) kontrak Tahun Tunggal; dan
2) kontrak Tahun Jamak.
e. berdasarkan sumber pendanaan dibedakan atas :
1) kontrak pengadaan tunggal;
kontrak pengadaan tunggal merupakan kontrak yang dibuat oleh 1 (satu)) PPK dengan 1 (satu)) Penyedia pekerjaan konstruksi tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
2) kontrak Pengadaan Bersama; dan
Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu)) atau lebih Penyedia pekerjaan konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani kontrak.
3) Kontrak Payung (Framework Contract).
f. berdasarkan jenis pekerjaan dibedakan atas:
1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan.
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan yang terdiri dari :
a. dokumen kualifikasi.
1) dokumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan peserta untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
2) isi Dokumen Kualifikasi meliputi :
a) petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b) formulir isian kualifikasi;
c) instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian Dokumen Kualifikasi;
d) lembar data kualifikasi;
e) pakta integritas; dan
f) tata cara evaluasi kualifikasi.
3) untuk pemilihan dengan pascakualifikasi Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan.
b. dokumen pemilihan.
dokumen pemilihan untuk Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung.
1) isi dokumen pemilihan paling sedikit meliputi :
a) undangan/pengumuman;
b) instruksi Kepada Peserta;
c) rancangan Kontrak :
(1) surat perjanjian
(2) syarat umum kontrak;
(3) syarat khusus kontrak; dan
(4) dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
d) daftar kuantitas dan harga;
e) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar;
f) bentuk surat penawaran;dan
g) bentuk jaminan;
2) dalam pengumuman pascakualifikasi atau surat undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi dicantumkan secara jelas hal-hal sebagai beriku t:
a) tempat, tanggal, hari dan waktu untuk memperoleh Dokumen Pengadaan (pascakualifikasi) atau Dokumen Pemilihan (prakualifikasi);
b) tempat, tanggal, hari dan waktu pemberian penjelasan mengenai Dokumen Pemilihan;
c) tempat, tanggal, hari dan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
d) alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran;
e) jadwal pelaksanaan pengadaan sampai dengan penetapan penyedia; dan
f) keterangan lainnya yang diperlukan.
3) instruksi kepada peserta paling sedikit memuat :
a) umum : lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi peserta, jumlah Dokumen Penawaran yang disampaikan dan peninjauan lokasi kerja;
b) isi, penjelasan isi dan perubahan isi Dokumen Pemilihan;
c) persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan harga penawaran, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat Jaminan Penawaran, bentuk penawaran dan penandatanganan surat penawaran;
d) metode pemasukan Dokumen Penawaran, batas akhir pemasukan penawaran, perlakuan terhadap penawaran yang terlama, serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk;
e) prosedur pembukaan penawaran, kerahasiaan dan larangan, klarifikasi Dokumen Penawaran, pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran, koreksi aritmatik (apabila diperlukan), metode evaluasi penawaran, serta penilaian preferensi harga; dan
f) Kriteria penetapan pemenang, hak dan kewajiban ULP/Pejabat Pengadaan untuk menerima atau menolak penawaran, syarat penandatanganan kontrak, dan surat Jaminan Pelaksanaan.
c. rancangan surat perjanjian surat perjanjian terdiri dari :
1) pokok perjanjian :
a) pembukaan
(1) judul kontrak
(a) menjelaskan tentang judul dari kontrak yang akan ditandatangani.
(b) menjelaskan jenis pengadaan.
(2) nomor kontrak
(a) menjelaskan nomor kontrak yang akan ditandatangani.
(b) apabila Kontrak berupa perubahan kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
(3) tanggal kontrak
menjelaskan hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani oleh para pihak.
(4) malimat pembuka
merupakan kalimat dalam kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak.
(5) para pihak dalam kontrak
(a) menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
(b) para pihak dalam kontrak terdiri dari 2 (dua) pihak yaitu :
i. pihak pertama adalah pihak PPK;
ii. pihak kedua adalah pihak penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
iii. menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya;
iv. penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya; dan
v. apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerja sama, atau bentuk kerja sama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.
(6) latar belakang
bagian ini menjelaskan latar belakang di tandatanganinya kontrak yang meliputi informasi :
(a) bahwa telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; dan
b) Isi
(b) bahwa pengguna telah menunjuk penyedia yang menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia pekerjaan konstruksi (SPPPK).
(1) pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya;
(2) pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya;
(3) pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak;
(4) pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak;
(5) pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkinya;
(6) pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak;
(7) pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut;
(8) pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak;
c) penutup
(1) pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia;
(2) tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai;
(3) kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPPK.
2) syarat-syarat umum kontrak
a) definisi
definisi merupakan uraian atau pengertian mengenai istilah- istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
b) penerapan
ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
c) asal Material/Bahan dan/atau Jasa
(1) asal material/bahan dan/atau jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal material/bahan atau jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam Kontrak.
(2) asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
(3) Dalam ketentuan ini juga harus dirinci komponen dalam negeri dan komponen impornya. Asal material/bahan harus dibedakan dengan negara penjual.
d) penggunaan dokumen-dokumen kontrak dan informasi.
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, gambar- gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak dengan ijin tertulis dari PPK.
e) hak kekayaan intelektual.
ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
f) jaminan
ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia yaitu :
(1) jaminan uang muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
(2) nilai jaminan uang muka dapat dilamai secara proporsional sesuai dengan pengembalian uang muka;
(3) jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar:
(a) 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
(b) 5% (lima persen) dari nilai total HPS bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS.
(4) jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi.
(5) jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) atau PPK menahan uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
(6) pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan klausul dalam ketentuan kontrak;
(7) besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
g) asuransi
ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu :
(1) pihak penyedia harus mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga;
(2) pihak penyedia harus mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
(3) hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan asuransi.
h) pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
i) harga
ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga kontrak harus jelas, pasti dan dirinci sumber pembiayaannya.
j) personel
ketentuan mengenai PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personel atau tenaga ahli menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
k) penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK
ketentuan mengenai PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
l) penemuan-penemuan
ketentuan mengenai penemuan-penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan yang menurut Undang-Undang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan pada masa pelaksanaan kontrak. Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia.
m) kompensasi
ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia bilamana dapat dibuktikan merugikan penyedia dalam hal sebagai berikut :
(1) PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyedia;
(2) keterlamaan pembayaran kepada penyedia;
(3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
(4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak;
(5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
(6) kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.
n) penangguhan
PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran sesuai dengan proporsi, apabila penyedia tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut, dan diberi kesempatan kepada penyedia untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
o) hari kerja
(1) semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK;
(2) penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani;
(3) jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
p) pengambilalihan
ketentuan yang mengatur bahwa PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
q) pedoman Pengoperasian dan Perawatan
(1) penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pengoperasian dan petunjuk perawatan, sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak;
(2) apabila penyedia tidak melakukan hal tersebut pada butir (1), PPK dapat memperhitungkan denda dalam pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
r) penyesuaian Harga
Ketentuan mengenai harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
s) perubahan kontrak
perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi :
(1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
(2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
(3) perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
t) hak dan kewajiban pihak-pihak
ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban- kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi :
(1) hak dan kewajiban PPK:
(a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
(b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
(c) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan
(d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
(2) hak dan kewajiban penyedia :
(a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
(b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
(c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
(d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
(e) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
(f) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
(g) penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
u) jadwal pelaksanaan pekerjaan
(1) tanggal kontrak mulai berlaku dan berakhir;
(2) tanggal pekerjaan mulai dilaksanakan; dan
(3) tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK.
v) pengawasan dan pemeriksaan
ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
w) keterlamaan pelaksanaan pekerjaan
(1) hal-hal yang berkaitan dengan keterlamaan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia atau PPK dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak;
(2) sanksi yang diberikan kepada pihak penyedia atau PPK apabila terjadi keterlamaan pelaksanaan pekerjaan; dan
(3) pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (2) yang diakibatkan keadaan kahar.
x) keadaan kahar
ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan kahar.
y) itikad baik
(1) para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
(2) para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing- masing pihak. Apabila selama kontrak, salah 1 (satu) pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
z) pemutusan kontrak
ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, yaitu :
(1) pemutusan kontrak oleh pihak penyedia; atau
(2) pemutusan kontrak oleh pihak PPK meliputi :
(a) penyelesaian perselisihan
ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(b) bahasa dan hukum :
i Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
ii hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung dimana lokasi perselisihan terjadi).
(c) perpajakan
ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
(d) korespondensi
ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak.
(e) usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil
i apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
ii apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, maka dalam kontrak dimuat :
aa. penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
bb. dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
cc. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan
dd. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
iii apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini
3) syarat khusus kontrak
ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak.
4) dokumen lainnya yang merupakan bagian dari kontrak
dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak, yaitu:
a) SPPPK
b) dokumen penawaran;
c) spesifikasi umum;
d) spesifikasi khusus;
e) gambar-gambar;
f) adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada);
g) daftar kuantitas dan harga;
h) Jaminan Pelaksanaan; dan
i) dokumen lainnya yang diperlukan.
d. Penyusunan Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
1) Untuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bentuk kontraknya adalah SPK.
2) SPK paling sedikit berisi:
a) judul SPK;
b) nomor dan tanggal SPK;
c) nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
d) nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
e) sumber dana;
f) waktu pelaksanaan;
g) uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
h) nilai pekerjaan;
i) tata cara pembayaran;
j) sanksi;
k) tanda tangan ke2 (dua) belah pihak; dan
l) standar ketentuan dan syarat umum SPK:
(1) itikad baik
(a) para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
(b) para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila salah 1 (satu) pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
(2) penyedia mandiri
penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(3) hak kepemilikan
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan Pekerjaan Konstruksi yang diberikan oleh penyedia. Apabila diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak kepemilikan atas peralatan dan/atau material/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau apabila tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
(4) cacat mutu
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis kepada penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama waktu tertentu yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
(5) pemutusan
menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat keadaan kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
(6) penanggungan
penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan/atau cidera tubuh, sakit atau kematian personel penyedia dan/atau kehilangan atau kerusakan harta benda serta cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari bagaimana, kapan atau di mana kerugian tersebut terjadi.
(7) perpajakan
penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi dan pungutan lain yang dibebankan oleh dengan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
(8) hukum yang berlaku
keabsahan, interpretasi dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
(9) penyelesaian perselisihan
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(10) perubahan SPK
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku apabila disetujui oleh para pihak.
(11) pengalihan dan/atau subkontrak
penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan, konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.
(12) larangan pemberian komisi
penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.
BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi metode 1 (satu) sampul dan evaluasi sistem gugur
a. Pengumuman Pascakualifikasi
1) ULP mengumumkan Pelelangan Umum Pascakualifikasi melalui website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau jika diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling singkat 7 (tujuh) hari kerja.
2) pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi paling sedikit memuat :
a) nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d) syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e) tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil Dokumen Pengadaan;
3) dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan :
a) peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan;
b) pendaftaran harus dilakukan oleh :
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
c) pendaftaran harus membawa asli dan/atau rekaman/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
d) persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan
e) persyaratan di luar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
4) apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di website komunitas internasional (seperti xxx.xxxxxxxx.xxx, xxx.xxxx.xxx dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
5) apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:
a) ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/atau dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
1) peserta melakukan pendaftaran, melalui :
a) pendaftaran langsung; atau
b) pendaftaran tidak langsung, melalui :
(1) faksimili;
(2) e-mail; atau
(3) pos/jasa pengiriman.
2) peserta dapat mengambil Dokumen Pengadaan sesuai hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil Dokumen Pengadaan.
4) pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, ULP :
a) mencatat nama pendaftar, nama dan alamat perusahaan serta nomor telepon, nomor faksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapat dihubungi, untuk keperluan korespondensi;
b) memberikan Dokumen Pengadaan dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy); dan/atau
c) dapat mengunggah (upload) Dokumen Pengadaan yang bersifat tidak rahasia melalui website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh (download) oleh peserta.
5) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) apabila yang mendaftar adalah orang yang ditugaskan oleh direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang, pendaftar melampirkan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
7) seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen.
8) bagi peserta perorangan yang melakukan pendaftaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
c. pemberian penjelasan
1) pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
2) ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
5) dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :
a) metode pemilihan;
b) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d) pembukaan Dokumen Penawaran;
e) metode evaluasi;
f) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g) jenis kontrak yang akan digunakan;
h) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i) ketentuan tentang penyesuaian harga;
j) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil; dan
k) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
6) apabila dipandang perlu, ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
7) pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP dan paling sedikit 1 (satu)) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
8) apabila tidak ada 1 (satu) pun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
9) apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7(tujuh) terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10) perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
11) apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 11), maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan dan :
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
12) apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.
13) dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
14) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan.
15) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen tersebut melalui website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh oleh peserta.
d. pemasukan dokumen penawaran
1) metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.
2) dokumen penawaran meliputi :
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran;
b) jaminan penawaran asli;
c) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan;
d) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang memiliki kapasitas (apabila dikuasakan);
e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f) dokumen penawaran teknis;
g) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h) dokumen isian kualifikasi; dan
i) dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada).
3) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua)) rangkap, yang terdiri dari : dokumen asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
5) peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, dan ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala resiko keterlamaan dan kerusakan menjadi resiko peserta.
7) dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman :
a) ULP mencatat waktu dan tanggal pemasukan penawaran pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan; dan
b) apabila terlama diterima, ULP membuka sampul luar untuk mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran disertai dengan bukti serah terima.
9) penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) pada batas akhir pemasukan penawaran, salah 1 (satu) anggota pokja ULP menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlama dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen Penawaran yang masuk.
15) tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu penutupan pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.
e. pembukaan dokumen penawaran
1) dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
2) ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
5) pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling lama 2 (2 (dua)) peserta sebagai saksi.
6) apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu)) peserta sebagai saksi, maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua)) jam.
7) apabila setelah ditunda selama 2 (dua)) jam, hanya ada 1 (satu)) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk oleh ULP.
8) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
9) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
10) jika penawaran yang masuk lama dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.
11) dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
12) dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
13) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta, kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran.
14) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang terdiri dari :
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran;
b) jaminan Penawaran asli;
c) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga);
d) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
e) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f) dokumen penawaran teknis;
g) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h) dokumen isian kualifikasi; dan
i) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada).
15) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlama memasukkan penawaran.
16) salah 1 (satu) anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
17) ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran yang paling sedikit memuat :
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada);
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh ULP apabila tidak ada saksi dari peserta.
18) dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
19) setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir dan 2 (dua)) orang saksi.
20) berita acara dilampiri Dokumen Penawaran.
21) salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh oleh peserta.
f. Evaluasi Penawaran
1) sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik untuk dengan ketentuan :
a) volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
c) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
2) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
3) koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.
4) koreksi aritmatik dalam pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah.
5) apabila setelah koreksi aritmatik terdapat lama dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga lama dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
6) ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi :
a) evaluasi administrasi;
b) evaluasi teknis; dan
c) evaluasi harga.
7) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a) ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b) ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah :
(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e) ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan :
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan;
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada ULP selama proses evaluasi;
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah 1 (satu) peserta, maka :
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
(4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
8) Evaluasi Administrasi :
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila :
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2) surat penawaran :
(a) ditandatangani oleh :
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
iv. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
v. peserta perorangan.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(3) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety ship) yang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(b) jaminan penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak lama dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang lama jelas dan meragukan;
d) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e) apabila hanya ada 1 (satu)) atau 2 (dua)) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
f) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
9) Evaluasi Teknis :
a) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b) unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai beriku t:
(1) evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(2) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila :
(a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif (pokok) yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
(b) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(d) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; dan
(f) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(3) ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
(4) evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai;
(5) dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, variabel item penilaian dapat disesuaikan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
d) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang lama jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
e) peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
f) apabila hanya ada 1 (satu)) atau 2 (dua)) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
10) Evaluasi Harga :
a) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
(1) total harga penawaran terhadap nilai total HPS :
(a) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
(b) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal.
(2) harga (satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(3) mata pembayaran yang harga satuannya o (nol) atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
(4) untuk kontrak lump sum:
(a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
b) dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan ULP;
(2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
(a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; atau
(b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
c) memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
g. evaluasi kualifikasi
1) evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1(satu) dan 2 (dua) apabila ada.
2) evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
3) peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila :
a) formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh :
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
(5) peserta perorangan.
b) memiliki izin usaha pekerjaan Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan;
c) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
d) salah 1 (satu) dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
e) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan Tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir dalam Tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
f) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) Tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g) memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil;
h) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personel yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
i) menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j) memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan Konstruksi paling lama 10% (sepuluh persen) dari nilai paket;
k) dalam hal peserta akan melakukan kemitraan :
(1) peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
(2) untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada huruf a) sampai dengan huruf j) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
l) memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan ketentuan :
(1) KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) Tahun terakhir.
(2) dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan;
(3) KD selama-lamanya sama dengan nilai total HPS;
(4) pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
(5) nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value menggunakan perhitungan sebagai berikut :
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (bila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan- bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.
m) mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
(1) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.
(2) untuk usaha kecil KP = 5;
(3) untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) Tahun terakhir.
(4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra.
4) apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang lama jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
5) evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang lama tidak dapat dilengkapi.
6) apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
7) evaluasi kualifikasi dapat dilakukan sebelum evaluasi penawaran.
h. pembuktian kualifikasi
1) pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
2) pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4) apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
i. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota pokja ULP.
2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut :
a) nama semua peserta;
b) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;
c) metode evaluasi yang digunakan;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) rumus yang dipergunakan;
f) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
g) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; dan
h) tanggal dibuatnya Berita Acara.
4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat lama dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang.
j. Penetapan Pemenang
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) PA (Menteri Pertahanan) pada Kementerian Pertahanan dan TNI membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP/Ka UO, dengan ketentuan:
a) usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan; dan
b) apabila PA (Menteri Pertahanan) tidak setuju dengan usulan ULP/Ka UO, maka PA memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal.
3) penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.
4) data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah :
a) Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) BAHP; dan
c) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (apabila ada) yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua)) wakil peserta.
5) apabila terjadi keterlamaan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
k. Pengumuman Pemenang
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1(satu) dan
2 (dua) (apabila ada) di website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat paling sedikit :
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.
l. sanggahan
1) peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
2) sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi :
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan gagal.
5) sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai penga2 (dua)n dan tetap harus ditindaklanjuti.
x. xxxxxxxan banding
1) peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menhan/Panglima TNI/Kas Angkatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, ULP, Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
2) Menhan/Panglima TNI/Kas Angkatan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
3) peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰ (dua perseribu) dari HPS atau paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua) puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
5) sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Kemhan/MabesTNI/Mabes Angkatan atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
n. Penunjukan Penyedia pekerjaan konstruksi.
1) ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia pekerjaan konstruksi (SPPPK).
2) PPK menerbitkan SPPPK dengan ketentuan :
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
3) penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan :
a) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Pekas; atau
b) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Pekas serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4) apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
5) apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
6) SPPPK harus diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
7) SPPPK harus diterbitkan paling lama 2 (dua)) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
8) salah 1 (satu) tembusan dari SPPPK disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) selama-lamanya kepada unit pengawasan internal.
9) dalam SPPPK disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
10) dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPPK karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan :
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPPK.
11) Kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPPK.
2. Pelelangan umum secara Pacakualifikasi Metode 1 (satu) sampul dan Evaluasi Sistem Nilai
Proses pelaksanaan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi Metode
1 (satu) Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode 1 (satu) Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur kecuali pada hal-hal sebagai berikutm :
a. Evaluasi Teknis dan Harga.
1) evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran- penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
2) besaran bobot harga antara 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari total bobot keseluruhan.
3) bila menggunakan nilai ambang batas lulus, hal ini harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan. Panitia membuat daftar urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua penawaran yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan nilai ambang batas lulus.
4) rincian unsur dan sub unsur berserta besaran bobot teknis dan harga, tata cara, kriteria serta formula perhitungan harus dijelaskan dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan sebagai dasar ULP untuk melakukan evaluasi penawaran.
5) berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai bobot teknis dan harga tertinggi.
6) ULP menetapkan calon pemenang berdasarkan urutan penawaran yang memiliki nilai bobot dan harga tertinggi.
b. Koreksi aritmatik dilakukan terhadap seluruh penawaran yang masuk.
3. Pemilihan Langsung secara Pascakualifikasi Metode 1 (satu) Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur
Proses pelaksanaan Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum Pascakualifikasi kecuali pada hal-hal sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kerja melalui website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan
b. KD tidak diberlakukan.
4. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode 2 (dua) Tahah dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya selama Umur Ekonomis
a. Pengumuman Prakualifikasi
1) ULP mengumumkan Pelelangan Umum Prakualifikasi melalui website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2) pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit memuat :
a) nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d) syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e) tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil Dokumen Kualifikasi.
3) dalam pengumuman dilarang mencantumkan persyaratan :
a) peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan;
b) pendaftaran harus dilakukan oleh :
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
c) pendaftaran harus membawa asli dan/atau salinan/ fotocopy/ legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau dokumen- dokumen lain yang sejenis;
d) persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan
e) persyaratan di luar yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undanganini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4) Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di website komunitas internasional (seperti xxx.xxxxxxxx.xxx, xxx.xxxx.xxx dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
5) Apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada :
a) ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b) peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/atau dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.
b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi
1) peserta melakukan pendaftaran, melalui :
a) pendaftaran langsung; atau
b) pendaftaran tidak langsung, yaitu melalui:
(1) faksimili;
(2) e-mail; atau
(3) pos/jasa pengiriman.
2) peserta dapat mengambil Dokumen Kualifikasi sesuai hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) pemua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil Dokumen Kualifikasi.
4) pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi, ULP :
a) mencatat nama pendaftar, nama dan alamat perusahaan serta nomor telepon, nomor faksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapat dihubungi, untuk keperluan korespondensi;
b) memberikan Dokumen Kualifikasi dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy); dan/atau c) dapat mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh (download) oleh peserta.
5) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) apabila yang mendaftar adalah orang yang ditugaskan direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang, pendaftar melampirkan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
7) seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen.
c. Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
1) peserta mengisi dan melengkapi Dokumen Kualifikasi.
2) metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Kualifikasi harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi.
3) dokumen Kualifikasi disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) dokumen Kualifikasi dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen Kualifikasi” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi.
5) peserta menyampaikan langsung Dokumen Kualifikasi kepada ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi.
6) peserta dapat menyampaikan Dokumen Kualifikasi melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi dan segala risiko keterlamaan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
7) dalam hal Dokumen Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) untuk dokumen kualifikasi yang diterima melalui pos/jasa pengiriman :
a) ULP mencatat waktu dan tanggal pemasukan Dokumen Kualifikasi pada sampul luar; dan
b) apabila terlama diterima, ULP membuka sampul luar Dokumen Kualifikasi untuk mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Kualifikasi. Pengembalian Dokumen Kualifikasi disertai dengan bukti serah terima.
9) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi.
10) ULP membuat tanda terima Dokumen Kualifikasi.
11) ULP menolak Dokumen Kualifikasi dan/atau tambahannya yang masuk setelah batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
12) pada batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, salah 1 (satu) anggota ULP menutup pemasukan Dokumen Kualifikasi dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
13) tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu pemasukan Dokumen Kualifikasi maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada seluruh peserta
14) ULP segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi atau paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
15) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
16) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila :
a) formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh :
(1) direktur utama/pimpinan perusahaan;
(2) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
(3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
(4) pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b) memiliki izin usaha pekerjaan Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
d) salah 1 (satu) dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
e) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
f) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g) memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil;
h) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
i) menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j) dalam hal peserta akan melakukan kemitraan :
(1) peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; dan
(2) untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf j dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
k) memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan ketentuan:
(1) KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
(2) Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan;
(3) KD selama-lamanya sama dengan nilai total HPS;
(4) Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
(5) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value menggunakan perhitungan sebagai berikut :
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serahterima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.
l) mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
(1) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.
(2) untuk usaha kecil KP = 5;
(3) untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N;
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra.
m) memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila diperlukan.
17) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang lama jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
18) Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka data yang lama dapat dilengkapi paling lama sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
19) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
d. Pembuktian Kualifikasi
1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam.
e. Penetapan Hasil Kualifikasi
1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus kualifikasi paling lama 3 (tiga) peserta.
2) Apabila peserta yang lulus kualifikasi lama dari 3 (tiga), maka pelelangan dinyatakan gagal.
f. Pengumuman Hasil Kualifikasi
ULP memberitahukan kepada seluruh peserta dan mengumumkan hasil kualifikasi di website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat paling sedikit :
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat peserta, baik yang lulus maupun tidak lulus kualifikasi beserta alasannya; dan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
g. Sanggahan Kualifikasi
1) peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan hasil kualifikasi kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
2) sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi :
a) penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan gagal.
5) sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai penga2 (dua)n dan tetap harus ditindaklanjuti.
6) tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.
h. undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi
1) ULP mengundang semua peserta yang lulus kualifikasi untuk mengambil Dokumen Pemilihan dengan ketentuan :
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah berakhir.
2) undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan Dokumen Pemilihan;
3) peserta yang diundang berhak mengambil Dokumen Pemilihan.
i. pengambilan dokumen pemilihan
1) peserta dapat mengambil Dokumen Pemilihan sesuai hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam undangan.
2) pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan,
ULP :
a) memberikan Dokumen Pemilihan dalam bentuk file (soft copy) dan/atau cetakan (hardcopy) kepada peserta yang diundang; dan
b) dapat mengunggah (upload) Dokumen Pemilihan melalui website Kemhan/TNI/Angkatan untuk diunduh (download) oleh peserta.
3) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
4) seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu)) perusahaan dalam pengambilan dokumen.
j. pemberian penjelasan
1) pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang diundang.
2) ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :
a) metode pemilihan;
b) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d) pembukaan Dokumen Penawaran;
e) metode evaluasi;
f) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g) jenis kontrak yang akan digunakan;
h) ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i) ketentuan tentang penyesuaian harga;
j) ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil; dan
k) besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
5) apabila dipandang perlu, ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
6) pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP dan paling sedikit 1 (satu)) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
7) apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
8) apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 6) terdapat halhal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
9) perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
10) apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 9) di atas, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan :
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pemilihan.
11) apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
12) dalam Adendum Dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
13) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pemilihan.
14) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen tersebut di website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh oleh peserta.
k. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
1) metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
2) dokumen Penawaran Tahap I (administrasi dan teknis), meliputi :
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b) jaminan Penawaran asli;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
e) dokumen penawaran teknis;
f) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
3) dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua)) rangkap yang terdiri dari : dokumen asli 1 (satu)) rangkap dan salinannya 1 (satu)) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi dan Teknis”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
5) peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran dan segala risiko keterlamaan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
7) dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman :
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan; dan
b) apabila terlama diterima, ULP membuka sampul luar untuk mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran disertai dengan bukti serah terima.
9) penarikan, penggantian, pengubahan atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau “PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) pada batas akhir pemasukan penawaran, salah 1 (satu) anggota pokja ULP menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlama dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen Penawaran yang masuk.
15) tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu penutupan pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.
l. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
1) dokumen penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
2) ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling lama 2 (dua)) peserta sebagai saksi.
5) apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
6) apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
8) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
9) apabila penawaran yang masuk lama dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.
10) dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
11) dokumen penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
12) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran Tahap I di hadapan peserta dan dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I.
13) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b) jaminan Penawaran asli;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d) surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
e) dokumen penawaran teknis;
f) formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
14) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlama memasukkan penawaran.
15) salah 1 (satu) anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
16) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap I yang paling sedikit memuat :
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada);
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
17) dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara.
18) setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua)) orang saksi.
19) berita acara dilampiri Dokumen Penawaran.
20) salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh oleh peserta.
m. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
1) ULP melakukan evaluasi Tahap I yang meliputi:
a) evaluasi administrasi; dan
b) evaluasi teknis.
2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a) ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b) ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e) ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan :
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran tahap I; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan;
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada ULP selama proses evaluasi;
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah 1 (satu) peserta, maka :
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
(4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
3) Evaluasi Administrasi :
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2) surat penawaran :
(a) ditandatangani oleh :
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
iv. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; dan
(d) bertanggal.
(3) surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak lama dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
(d) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak lama dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(e) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
(f) nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
(g) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
(4) ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c) untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
d) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang lama jelas dan meragukan;
e) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
g) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
4) Evaluasi Teknis :
a) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b) unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi teknis dilakukan dengan :
(1) sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta; atau
(2) sistem penilaian biaya selama umur ekonomis yaitu evaluasi penilaian yang digunakan khusus untuk mengevaluasi pengadaan dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan serta nilai sisa selama umur ekonomis Pekerjaan Konstruksi tersebut.
d) ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap :
(1) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
(2) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(3) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(4) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(5) personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; dan
(6) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
e) hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d) harus melewati nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
f) ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
g) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang lama jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
h) peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk pemasukan penawaran Tahap II (harga); dan
i) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
5) ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yang paling sedikit memuat :
a) nama semua peserta;
b) hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta;
c) nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi;
d) ambang batas nilai teknis;
e) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan pelelangan;
f) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g) tanggal dibuatnya Berita Acara; dan
h) pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
n. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I :
1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi tahap I.
2) apabila peserta yang lulus evaluasi tahap I lama dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap dilanjutkan.
o. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I :
1) ULP memberitahukan hasil evaluasi tahap I kepada seluruh peserta dan ditayangkan di website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi tahap I untuk memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II.
3) undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemasukan penawaran tahap II.
4) undangan melampirkan perubahan nilai total HPS (apabila ada).
p. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) peserta menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II, pada waktu dan tempat sesuai undangan.
2) dokumen penawaran tahap II (harga) meliputi :
a) surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran;
b) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I); dan
d) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
3) dokumen Penawaran dimasukkan sebanyak 2 (dua)) rangkap yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu)) rangkap dan salinannya 1 (satu)) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) dokumen penawaran harga dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Harga”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
5) peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dan ULP memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlamaan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
7) dalam hal dokumen penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat pemasukan; dan
b) apabila terlama diterima, ULP membuka sampul luar untuk mengetahui alamat peserta. ULP segera memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Penawaran. Pengembalian disertai dengan bukti serah terima.
9) penarikan, penggantian, pengubahan atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau “PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran yang masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) pada batas akhir pemasukan penawaran, salah 1 (satu) anggota pokja ULP menutup pemasukan penawaran dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlama dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen Penawaran yang masuk.
15) tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.
q. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) dokumen Penawaran dibuka dihadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai undangan.
2) ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiri paling lama 2 (dua)) peserta sebagai saksi.
5) apabila tidak terdapat peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
6) apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
8) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
9) dokumen Penawaran dengan sampul bertanda PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
10) dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
11) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta. Sampul yang berisi penawaran harga dibuka kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II.
12) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi :
a) surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran;
b) rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada;
c) surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I); dan
d) dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
13) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlama memasukkan penawarannya.
14) salah 1 (satu) anggota pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
15) ULP membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap II yang paling sedikit memuat :
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) harga penawaran masing-masing peserta;
d) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran; (apabila ada)
e) keterangan lain yang dianggap perlu;
f) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
g) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta;
16) dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
17) setelah dibacakan dengan jelas, berita acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
18) berita acara dilampiri Dokumen Penawaran.
19) salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website Kemhan/TNI/Angkatan yang dapat diunduh oleh peserta.
r. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) sebelum evaluasi harga, dilakukan koreksi aritmatik sebagai berikut :
a) volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga 1 (satu)an pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
c) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
2) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
3) koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.
4) pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
5) apabila setelah koreksi aritmatik terdapat lama dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga lama dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
6) unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan :
a) total harga penawaran terhadap nilai total HPS:
(1) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
(2) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal.
b) harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
c) mata pembayaran yang harga satuannya o (nol) atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
d) untuk kontrak lump sum :
(1) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
(2) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
(3) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
7) dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
a) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan ULP;
b) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
(1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; atau
(2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
8) memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
9) untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
10) untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.
11) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
12) dalam hal terdapat 2 (dua)) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
13) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (apabila ada), dengan ketentuan:
a) untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik;
b) untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.
14) apabila peserta yang memasukkan penawaran harga lama dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan:
a) ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon pemenang;
b) negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
c) dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
d) hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak;
e) apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
f) apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.
s. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota pokja ULP.
2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut :
a) nama semua peserta;
b) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;
c) metode evaluasi yang digunakan;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) rumus yang dipergunakan;
f) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
g) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; dan
h) tanggal dibuatnya Berita Acara.
4) apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pPernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat lama dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang.
t. penetapan pemenang
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) PA (Menteri Pertahanan) pada Kemhan dan TNI membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP/Ka UO, dengan ketentuan :
a) usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan; dan
b) apabila PA (Menteri Pertahanan) tidak setuju dengan usulan ULP/Ka UO, maka PA memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal.
3) penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d) hasil evaluasi Tahap I dan Tahap II.
4) data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah :
a) Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) BAHP; dan
d) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (apabila ada) yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua)) wakil peserta.
5) apabila terjadi keterlamaan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
u. Pengumuman Pemenang
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1(satu) dan
2 (dua) (apabila ada) di website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat selama-lamanya :
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi Tahap I dan Tahap II.
v. Sanggahan
1) peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
2) sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi :
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan gagal.
5) sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai penga2 (dua)n dan tetap harus ditindaklanjuti.
x. xxxxxxxan banding
1) peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, ULP, Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan.
2) menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
3) peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰ (dua permil) dari HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (2 (dua) puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
5) sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai penga2 (dua)n dan tetap harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
x. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
1) ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia pekerjaan konstruksi (SPPPK).
2) PPK menerbitkan SPPPK dengan ketentuan :
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
3) penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Pekas ; atau
b) apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh ULP, maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Pekas serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4) apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
5) apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
6) SPPPK harus diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
7) SPPPK harus diterbitkan paling lama 2 (dua)) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
8) salah 1 (satu) tembusan dari SPPPK disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) selama-lamanya kepada unit pengawasan internal.
9) dalam SPPPK disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
10) dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPPK karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan :
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPPK.
11) Kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPPK.
5. Pelelangan Terbatas
a. Proses pelelangan terbatas sama dengan proses pelelangan umum prakualifikasi 2 tahap, kecuali dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama Penyedia pekerjaan konstruksi yang akan diundang.
b. Apabila setelah diumumkan ternyata ada Penyedia pekerjaan konstruksi yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.
6. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penujukan Langsung dan Pengadaan Langsung
a. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
1) Setelah adanya pernyataan darurat dari pejabat yang berwenang, maka PA/KPA :
a) mengusulkan anggaran kepada pejabat yang berwenang; dan/atau
b) memerintahkan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan untuk memproses Penunjukan Langsung.
2) ULP/Pejabat Pengadaan menunjuk penyedia yang dinilai mampu untuk melaksanakan pekerjaan darurat yang dibutuhkan.
3) PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
a) penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
b) penyedia lain yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada penyedia sebagaimana tersebut pada huruf a).
4) Proses Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
a) opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia;
b) PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas jenis, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan waktu penyelesaian pekerjaan;
c) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil pembahasan;
d) PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
e) dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
f) penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu)) sampul yang berisi : dokumen administrasi, teknis, dan harga kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
g) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga;
h) dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
i) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat :
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuatnya Berita Acara.
j) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi;
k) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website Kemhan/TNI/Angkatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat;
l) masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kemhan/TNI/Angkatan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan bukti penyimpangan prosedur dan/atau KKN; dan
m) PPK menerbitkan SPPPK dan segera mempersiapkan proses kontrak.
b. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
1) ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
2) penyedia yang diundang memasukkan Dokumen Kualifikasi.
3) ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada Pelelangan Umum.
4) ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan.
5) penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
6) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga dengan sistem gugur.
7) dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
8) apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain.