KATA PENGANTAR
[RENCANA KINERJA OPD]
R E N J A
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN ROKAN HULU
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena atas perkenanNya, Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RENJA- SKPD) Dinas Ketahanan Pangan dan Periknan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 ini dapat diselesaikan.
Rencana Kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 ini disusun sebagai salah satu tugas yang harus dilaksanakan, dan merupakan pedoman kerja bagi seluruh pimpinan maupun staf agar pembangunan Ketahanan Pangan dan Perikanan lebih fokus dan terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Penyusunan Dokumen Rencana Kinerja ini telah selaras dan sejalan dengan Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2017-2021, serta telah berpedoman dengan Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan pada Prototype Renja SKPD sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/200/II/BANGDA/2008 serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Semoga Dokumen Rencana Kinerja ini dapat memberikan arah bagi kita semua dalam melaksanakan dan menjalankan program dan kegiatan guna terwujudnya Ketahanan pangan daerah yang mantap, stabil dan berkelanjutan.
Pasir Pengaraian, Januari 2020 KEPALA DINAS
KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN ROKAN HULU
X X X X X X X, SP
NIP. 19640403 198708 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................... | i |
DAFTAR ISI ............................................................................................... | ii |
DAFTAR TABEL .......................................................................................... | iii |
BAB. I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .................................................................... | 1 |
1.2 Landasan Hukum ................................................................ | 3 |
1.3 Xxxxxx dan Tujuan ............................................................. | 5 |
1.4 Sistematika Penulisan .......................................................... | 5 |
BAB. II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2019 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2019 dan Capaian Renstra SKPD....................................................................... | 10 |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD ............................................ | 30 |
2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD ....... | 53 |
2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD ............................... | 59 |
2.5 Penelaahan Usulan dan Kegiatan Masyarakat ........................ | 66 |
BAB. III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ................................. | 70 |
3.2 Tujuan dan Sasaran RENJA DKPP ......................................... | 72 |
3.3 Program dan Kegiatan ......................................................... | 73 |
BAB. IV PENUTUP .................................................................................. | 84 |
DAFTAR TABEL
Tabel 1. | Rekapitulasi Evaluasi hasil Pelaksanaan RENJA SKPD dan Pencapaian RENSTRA SKPD sampai dengan Tahun 2019 .......... | 21 |
Tabel 2. Tabel 2.1 | Pencapaian Kinerja Pelayanan OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ....................................................................... Perjanjian Kinerja Pelayanan OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ....................................................................... | 31 49 |
Tabel 3. | Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2020 .............. | 60 |
Tabel 4. Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2020 67
Tabel 5. Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2020
dan Prakiraan Maju Tahun N+1 78
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Renja OPD merupakan dokumen perencanaan OPD untuk periode
1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Sebagai sebuah dokumen resmi, Renja OPD mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMD) daerah, Renstra OPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah. Renja OPD disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah secara terpadu, partisipatif dan demokratis. Renja OPD digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten/Kota dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Propinsi dan APBN.
Dokumen Renja OPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis untuk menyikapi isu-isu yang berkembang dan mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan OPD. Kualitas dokumen Renja sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja OPD sangat ditentukan oleh kemampuan OPD dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi OPD.
Berdasarkan Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, proses penyusunan Renja OPD terdiri dari tiga tahapan utama yaitu tahap persiapan penyusunan, tahap penyusunan rancangan, dan tahap penetapan renja OPD. Tahapan persiapan meliputi pembentukan tim penyusun RKPD dan Renja OPD, orientasi mengenai RKPD dan Renja OPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi. Penyusunan rancangan Renja OPD merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja OPD yang definitif.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan rancangan rencana kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu adalah :
1) Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7) Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Kerja Organisasi perangkat daerah (RENJA OPD).
9) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 4);
10) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 04 Tahun 2009 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025;
11) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu tahun 20011-2016;
12) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Lingkungan Penerintah Kabupaten Rokan Hulu;
13) Peraturan Bupati Rokan Hulu No 72 Tahun 2019 tentang uraian Tugas Pokok dan dan tata kerja jabatan struktural pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
14) Peraturan Bupati Rokan Hulu No 71 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kabupaten Rokan Hulu tahun 2016-2021.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu adalah:
1) Memenuhi kebutuhan akan adanya perencanaan strategis sebagai acuan dalam penyusunan rencana kegiatan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun perencanaan strategis;
2) Sebagai dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada RKPD Kabupaten Rokan Hulu.
1.4. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Mengemukakan pengertian ringkas tentang Renja OPD, proses penyusunan Renja OPD, keterkaitan antara Renja OPD dengan dokumen RKPD, Renstra OPD, dengan Renja
K/L dan Renja provinsi/Kabupaten/kota, serta tindak lanjutnya dengan proses penyusunan RAPBD.
1.2. Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang SOTK, kewenangan OPD, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran OPD.
1.3. Maksud dan Tujuan
Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renja OPD.
1.4. Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renja OPD, serta susunan garis besar isi.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu
Bab ini memuat kajian (review) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun berjalan (tahun n-1), mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja OPD sudah disahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra OPD berdasarkan realisasi
program dan kegiatan pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun sebelumnya.
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan OPD
Berisi kajian terhadap capaian kinerja pelayanan OPD berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhadap IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Jenis indikator yang dikaji, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan.
2.3. Isu – isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD Subbab ini berisi uraian mengenai:
1. Sejauh mana tingkat kinerja pelayanan OPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan OPD;
2. Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi OPD;
3. Dampaknya terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah, terhadap capaian program nasional/global, seperti SPM dan MDGs (Millenium Development Goals);
4. Tantangan dan peluang dalam meningkatkan pelayanan OPD dan
5. Formulasi isu-isu penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk ditindaklanjuti dalam perumusan program prioritas tahun rencana.
2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD Sub-bab ini berisikan uraian mengenai:
1. Proses yang dilakukan yaitu membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan;
2. Penjelasan mengenai alasan proses tersebut dilakukan;
3. Penjelasan temuan-temuan setelah proses tersebut dan catatan penting terhadap perbedaan dengan rancangan awal RKPD, misalnya: terdapat rumusan program dan kegiatan baru yang tidak terdapat di rancangan awal RKPD, atau program dan kegiatan cocok namun besarannya berbeda.
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan terhadap kebijakan nasional Telaahan terhadap kebijakan nasional dan sebagaimana dimaksud, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi OPD.
3.2. Tujuan dan sasaran Renja OPD
Subbab ini berisi perumusan tujuan dan sasaran yang didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Renstra OPD.
3.3 Program dan Kegiatan Tahun 2015 Berisikan penjelasan mengenai:
a. Faktor -faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan Program dan kegiatan Misal: Pencapaian visi dan misi kepala daerah, Pencapaian MDGs, Pengentasan kemiskinan, Pencapaian SPM, Pendayagunaan potensi ekonomi daerah, Pengembangan daerah terisolir, dsb.
b. Uraian garis besar mengenai rekapitulasi program dan kegiatan, yang meliputi:
⮚ Jumlah program dan jumlah kegiatan.
⮚ Sifat penyebaran lokasi program dan kegiatan (apa saja yang tersebar ke berbagai kawasan dan apa saja yang terfokus pada kawasan atau kelompok masyarakat tertentu).
BAB II.
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN 2019
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun 2019 dan Capaian Renstra OPD
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019 telah melaksanakan 5 (lima) program dan 23 (Kegiatan) kegiatan yang tercantum pada Rencana Strategis Dinas Ketahananan Pangan dan Perikanan. Kinerja terhadap masing-masing program dan kegiatan (Tabel. 1) telah dievaluasi dan dianalisis, seperti uraian berikut;
1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian dan Perkebunan) dengan anggaran sebesar Rp. 651.673.650,- dan telah terealisasi sebesar Rp. 601.387.650,- atau 92,28%. Adapun Indikator Kinerja Utama (IKU) dari program ini adalah :
(1) Jumlah Ketersediaan Beras, dengan persentase realisasi capaian terhadap target renstra 100%.
(2) Jumlah Capaian Skor Pola Pangan harapan, dengan persentase realisasi capaian terhadap target renstra 100%.
(3) Persentase Penurunan KK Rawan pangan, dengan persentase realisasi capaian terhadap target renstra 50 %.
(4) Jumlah Komoditas pangan segar yang diawasi dengan persentase realisasi capaian terhadap target renstra 38,46%.
Kegiatan yang mendukung tercapainya target IKU tersebut adalah:
a) Pemantauan dan analisis harga pangan pokok;
Kegiatan ini di implementasikan dengan melaksanakan pemantauan dan analisis harga pangan pokok di 16 pasar utama, kegiatan ini telah terealisasi 100% atau tersedianya data perkembangan harga pangan pokok selama 12 bulan. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari pelaksanaan analisis harga pangan pokok selama tahun 2019 adalah, perkembangan harga pangan pokok Kabupaten Rokan Hulu selama satu tahun masih dalam keadaan wajar dan normal. Kesimpulan ini dapat menggambarkan bahwa kinerja sub sistem distribusi pangan telah berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat mengakses pangan dengan mudah baik itu ditinjau dari jumlahnya, kecukupannya, kualitasnya maupun dari aspek keterjangkauannya. Seperti harga komoditi beras , selama tahun 2019 pertumbuhan harga beras di 16 pasar utama turun sebesar -1
% dimana rerata harga beras di pedagang pengecer sebesar Rp. 11.463/kg, dengan harga tertinggi sebesar Rp. 11.910 /kg yang terjadi pada bulan Desember, sedangkan harga beras terendah sebesar Rp. 11.140/kg yang terjadi pada bulan Maret 2019.
b) Pengembangan Cadangan Pangan Daerah
Kegiatan ini di implementasikan dengan melaksanakan pembelian beras untuk cadangan pangan masyarakat terutama bagi daerah rawan bencana, sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No.22
Tahun 2019 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Rokan Hulu dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu bertujuan:
❖ Meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
❖ Memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan panceklik berkepanjangan serta antisipasi kerawanan pangan pasca bencana alam dan kerawanan pangan spesifik lokasi;
❖ Instrumen stabilisasi harga pangan khususnya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan
❖ Meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien (mendadak dan sementara) terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana alam dan panceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
Sampai akhir Tahun 2019 beras cadangan pangan daerah sebanyak 2150 Kg.
c) Pengembangan Lumbung Pangan Desa
Kegiatan ini diimplementasikan dengan melaksanakan kegiatan pembinaan kelompok lumbung pangan sebanyak 3 kelompok Tahun 2019 untuk sosialiasi sertifikasi legalitas lumbung pangan memeliki legalitas (Badan Hukum) jumlah pesertanyA adalah 150 orang. kegiatan pengembangan lumbung pangan desa juga melaksanakan kegiatan pembelian gabah untuk 3 kelompok lumbung pangan, di desa Karya Mulya, Pasir maju dan Lubuk Kerapat. Sampai dengan akhir tahun 2019 realisasi dari kegiatan ini hanya sebesar 50% atau terlaksananya sub kegiatan pembinaan lumbung pangan, sedangkan pembelian gabah tidak dapat direalisasikan karena pemahaman Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terhadap aturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri RI nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari anggran belanja dan pendapatan daerah berbeda dengan maksud dan tujuan dari aturan tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Pengawas JFA Bidang APBD, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di-Pekanbaru tanggal 2 Desember 2016 adalah sebagai berikut (1) Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua dari permendagri No 32 tahun 2011 tentan pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah, harus dibedakan dengan peraturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan APBD, (2) Bahwa ide kegiatan yang ditetapkan oleh OPD di RPJM, Renstra, RKPD, Renja OPD serta RKA-OPD yang merupakan tupoksi yang harus dijalankan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dari OPD tersebut dibentuk tidak ada kaitannya dengan permendagri tersebut, (3) Atau dengan kata lain bahwa Program dan Kegiatan yang ditetapkan di Dokumen perencanaan tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota, (4) Program dan Kegiatan yang dituangkan dalam Renstra, RKPD, Renja-OPD dan RKA-OPD, yang sub kegiatannya memfasilitasi/membantu masyarakat dalam bentuk barang dan belanja sosial yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewujudkan tujuan dan sasaran OPD serta tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dapat dilaksanakan.
Upaya yang akan dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk meneruskan pengembangan cadangan pangan masyarakat adalah dengan memasukkan target pengadaan gabah di kegiatan Pengembangan lumbung pangan di dalam Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2017 –
2021. Dan akan mengadakan sosialisasi pentingnya badan hukum
kelompok serta pendampingan pengurusan badan hukum yang akan dituangkan dalam RKA Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2019.
1. Persentase penurunan KK rawan pangan;
Jumlah KK miskin Kabupaten Rokan Hulu terpantau sebanyak 9 (sembilan) Kecamatan terdiri dari 24 Desa dengan jumlah KK sebanyak 2.903 KK. Untuk Tahun 2018 untuk Tahun 2019 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menargetkan penanganan penurunan rawan pangan sebanyak 20 % sedangkan yang terealisasi hanya sebanyak 10
%.
Program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran tersebut adalah Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) dengan kegiatan Penanganan Daerah Rawan Pangan dan Peningkatan Kapasitas dan Operasional Pengembangan Kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan.
2. Jumlah capaian skor pola pangan harapan;
Meningkatnya jumlah ketersediaan pangan daerah dalam bentuk energi dari 3.014 Kkal/kap/hari di tahun 2018 menjadi 3.036 Kkal/kap/hari di tahun 2019 tidak begitu signifikan, sehingga capaian kinerja sasaran ini hanya terealisasi 81,75 dari 80 yang ditargetkan atau 102,19%, karena pola konsumsi pangan masyarakat Rokan Hulu masih didominasi oleh
pangan yang bersumber dari karbohidrat (beras) akan tetapi konsumsi sayur dan buah masih kurang atau rendah.
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) dengan kegiatan yaitu:
a) Lomba Cipta Menu
Dalam perancanaan kegiatan ini diimplementasikan dengan melaksanakan Lomba Cipta Menu (LCM) Tingkat Kabupaten, LCM tingkat Provinsi dan LCM Tingkat Nasional. Lomba Cipta Menu (LCM) adalah lomba menciptakan menu masakan untuk keluarga sehari- hari dari bahan pangan local non beras non terigu, yang pesertanya dari tim PKK Kecamatan. Target dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terciptanya 16 resep menu khas Rokan Hulu non beras yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Rokan Hulu.
Kegiatan Lomba Cipta Menu Tingkat Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan di Gedung Wanita Permaisuri Rokan Hulu pada tanggal 12 Juli 2019 yang di ikuti oleh 16 tim PKK Kecamatan se Rokan Hulu, Tim PKK Kecamatan Tambusai Utara Meraih Juara I yang berhak mewakili Tim PKK Rokan Hulu untuk mengikuti Lomba Cipta Menu tingkat Provinsi Riau.
Lomba Cipta Menu tingkat Provinsi Riau yang dilaksanakan di Gedung Wanita Provinsi Riau-Pekanbaru pada tanggal 8 Agustus 2019 yang di kuti tim PKK Rokan Hulu dan memperoleh juara harapan IV pada lomba tersebut.
Pelaksanaan Lomba Cipta Menu tingkat Nasional dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2019 di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, dimana tim LCM Provinsi Riau meraih juara satu kategori sarapan pagi dan kegiatan untuk Nasional bagi peserta tidak dicairkan karena Rokan Hulu yang datang hanya sebagai peninjau.
Sedangkan capaian terhadap tingkat realisasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan di Renstra sebesar 56,39% atau telah terciptanya resep menu B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) non beras dari target 80 resep menu B2SA di tahun 2019.
3. Jumlah Komoditas Pangan Segar yang Diawasi
Target kinerja tahun 2019 adalah 13 komoditas pangan yang diawasi, dan hanya tercapai 5 komoditas karena adanya optimalisasi anggaran terlaksana 38,46%.
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) dengan kegiatan yaitu:
a) Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan
Dalam perencanaan kegiatan ini dimplementasikan dengan pelaksanaan sosialisasi tentang pemanfaatan pekarangan bagi masyarakat. Lahan pekarangan memiliki potensi besar dalam mewujudkan ketahanan pangan berbasis keluarga. Hanya saja, pemanfaatannya belum dilakukan secara maksimal. Mayoritas masyarakat masih memanfaatkan lahan pekarangan seadanya saja, padahal jika dioptimalkan dapat ditanami beragam jenis tanaman yang bisa memenuhi ketersediaan pangan bagi keluarga. Pendekatan pengembangan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dilakukan dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture). Antara lain dengan membangun kebun bibit desa dan mengutamakan sumber daya lokal disertai dengan pemanfaatan pengetahuan lokal, sehingga ketahanan pangan dan kelestarian alam terjaga. KRPL merupakan sebuah konsep lingkungan perumahan penduduk yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangannya secara intensif untuk dimanfaatkan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek potensi wilayah dan kebutuhan gizi warga setempat. Tahun 2019 pelaksanaan sosialisasi ini sudah terlaksana untuk 2 kelompok atau 100%.
b) Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Segar
Jumlah Pangan segar yang diawasi adalah sebanyak 13 komoditi dan capainyana 5 komoditi tercapai 38,46%.
d) Promosi dan Publikasi Ketahanan pangan
Jumlah Promosi yang telah dilaksanakan adalah 1 kali yaitu pelaksanaan MTQ Tingkat Propinsi yang dilaksanakan di pekanru dengan Target Kinerja Tahun 2019 tercapai 100 %
2. Program Perikanan
- Program Pengembangan Budidaya Perikanan dengan 3 Kegiatan
a) Pengembangan bibit ikan unggul
b) Peningkatan sarana dan prasarana BBI
c) Peningkatan sarana dan prasarana Perikanan budidaya (DAK)
Dengan pagu anggaran sebesar 1.450.075.200,- dengan realisasi anggaran 1.438.398.500,- atau 99,19 %
1) Jumlah benih ikan yang diproduksi
Target kinerja tahun 2019 adalah 4.000.000 benih dan semuanya terlaksana dengan realisasi sebesar 10.327.650 ekor atau 258,19%.
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Pengembangan Budidaya Perikanan dengan kegiatan yaitu:
a) Pengembangan bibit ikan unggul
b) Peningkatan sarana dan prasarana BBI
c) Peningkatan sarana dan prasarana Perikanan budidaya (DAK)
Produksi bibit ikan Rokan Hulu selain berasal dari BBI juga diproduksi oleh UPR (Unit Pembenihan Rakyat), sampai 2019 jumlah UPR yang aktif sebanyak 25 UPR.
- PROGRAM PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP mempunyai 1
kegiatan yaitu
Pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap (DAK)
Dengan pagu anggaran sebesar 355.260.000,-dengan realisasi anggaran 349.195.000,-atau 98,29 %
- PROGRAM OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PEMASARAN
PRODUKSI PERIKANAN mempunyai 1 kegiatan yaitu Sosialisasi Gemar Ikan
Dengan pagu anggaran sebesar 223.566.900,- dengan realisasi anggaran 221.195.000,- atau 99,27 %
TABEL 1
PENCAPAIAN RENSTRA OPD SAMPAI DENGAN TAHUN 2019 KABUPATEN ROKAN HULU
OPD : DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
1 | URUSAN WAJIB + URUSAN PILIHAN | |||||||||||||
2 | URUSAN PILIHAN | |||||||||||||
2 | 0 1 | PERTANIAN | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 5 | Program peningkatan kesejahteraan petani | Persentase peningkatan modal Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) | 0 % | 5,98% | 0 | 588,98% | 85,43 | 0 % | 588,98% | 1.636 | |
Jumlah kelompok tani yang meningkat kemampuannya | 0 % | 250 poktan | 0 | 1.520 Poktan | 100 | 0 % | 1.520 Poktan | 96 |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realxxxxx Xxxxx OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 5 | 0 2 | Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis | Terlaksananya pembinaan dan penyaluran dana BLM PUAP pada Gapoktan untuk melakukan usaha Produksi Pertanian | 0% | 30 pembinaan unit usaha dan administrasi , 144 pembinaan Gapoktan PUAP | 0 | 144 pembinaan, 6 penumbuhna dan 5 peningkatan status menjadi LKMA | 56% penumbuhan dan peningkatan status PUAP menjadi LKMA | 0% | - | - |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 5 | 0 3 | Peningkatan kemampuan lembaga petani | Terlaksananya peningkatan pengetahuan dan sumberdaya manusia petani serta penyuluh lapangan, Terselenggarany a PEDA KTNA se Propinsi Riau dan penilaian kemampuan kelompok tani | 0% | 250 Penilaian Poktan, 25 orang peserta Penas KTNA Malang Jatim | 0 | 1.500 penilai poktan, 2.075 peserta Peda dan Penas KTNA | 90,57% Penialain Poktan, 50% peserta PENAS Malang Jatim | 0% | - | - |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | Program peningkatan ketahanan pangan (pertanian/ perkebunan) | Jumlah cadangan pangan masyarakat Jumlah informasi ketersediaan pangan daerah | 135.5 Kg/Kap/Tah un 135.5 Kg/Kap/Tah un | 4,5 ton beras 2.930 kkal/kap/har i | 69 ton beras 3.000 Kkal/kap/hari | 31,7 ton beras 2.960 kkal/kap/hari | 30,00 96,71 | 135.5 Kg/Kap/Tahun 135.5 Kg/Kap/Tahun | 31,7 ton beras 2.960 kkal/kap/har i | 45,94 98,67 |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realxxxxx Xxxxxxx Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
Jumlah desa rawan pangan yang dibina Jumlah sumber pangan alternatif | 15,65% - | 2 desa 4.500 btg sukun | 15 Desa - | 8 desa - | 93,88 100,00 | 15,65% - | 8 desa - | 75,00 - | ||||||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 0 3 | Analisis dan penyusunan pola konsumsi dan suplay pangan | Diketahuinya Pola Konsumsi Real Masyarakat sesuai dengan Skor Pola Pangan Harapan (PPH) dan untuk mengetahui ketersediaan energi serta protein per Kapita. | 1 dokumen | - | 0 | 1 buku | - | 1 dokumen | - | - |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 1 1 | Pemantauan dan analisis harga pangan pokok | Tersedianya informasi pasokan, harga dan akses pangan di Daerah sehingga tercipta stabilitas harga dan pasokan pangan | 12 laporan | 10 pasar utama | 12 laporan | 12 laporan | 100 | 12 laporan | 12 laporan | 100 |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 1 3 | Pengembangan Cadangan Pangan Daerah | Tersedianya cadangan pangan masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kerawanan | 20 ton beras | - | 20 ton beras | 19 ton beras | 95 | 20 ton beras | - | - |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
pangan | ||||||||||||||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 1 4 | Pengembangan desa mandiri pangan | Terlaksananya pendampingan desa mandiri pangan | 2 desa | - | - | - | - | - | - | |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 1 6 | Pengembangan diversifikasi tanaman | Terlaksananya penanaman sumber pangan alternatif (sukun) di pekarangan | 4.500 btg sukun | - | - | - | - | - | - | |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 1 8 | Pengembangan lumbung pangan desa | Terlaksananya pembangunan lumbung untuk penyimpanan cadangan pangan masyarakat | 1 unit lumbung | 3 unit pembinaan lumbung pangan, 7.500 kg gabah untuk cadangan pangan | 1 Kelompok lumbung | 1 Kelompok lumbung | 100 | 1 kelompok lumbung | 3 kelompok lumbung | 300 |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 1 9 | Pengembangan model distribusi pangan yang efisien | Terlaksananya model distribusi pangan yang efesien melalui Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat | 2 LDPM | 2 gapoktan pembinaan | 2 LDPM | - | - | 2 LDPM | 2 LDPM | 100 |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 2 2 | Peningkatan mutu dan keamanan pangan | Terlaksananya pengawasan dan pembinaan keamanan pangan | 6 Kelompok Tani | 0 | 2 kelompok tani | 2 kelompok tani | 100 | 4 Kelompok Tani | - | 60,00 |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 3 0 | Penyuluhan sumber pangan alternatif | Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu - ibu rumah tangga dalam menyusun menu yang beragam, bergizi, berimbang dan aman. | - | 16 resep menu B2SA | - | - | - | - | - | - |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 1 6 | 3 6 | Pendampingan diversifikasi pangan | Terlaksananya pembinaan / pemberdayaan ibu - ibu rumah tangga (kelompok P2KP) dalam pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber panganekaragam an pangan segar bagi masyarakat | 0 kelompok | - | - | - | - | - | ||
2 | 0 1 | 2.01.0 1 | 1 7 | Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/ perkebunan | Jumlah event promosi yang diikuti | 0 | 1 kali | 2 kali | 2kali | 100 | 3 kali | - | - |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realxxxxx Xxxxxxx Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
2 | 0 1 | 2.01.0 1 | 1 7 | 0 7 | Promosi atas hasil produksi pertanian/ perkebunan unggulan daerah | Terlaksananya promosi produksi unggulan daerah | 0 | 1 kali | 2 kali | 2kali | 100 | 3 kali | - | - |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 2 | Program pemberdayaan penyuluh pertanian/ perkebunan Lapangan | Jumlah kelompok tani yang menerapkan paket teknologi tepat guna | 0 | 0 poktan | 0 | 0 | 0 | - | - | - | |
Jumlah kantor balai penyuluhan yang memenuhi standar minimal sesuai dengan Permentan Nomor 51 tahun 2009 | 0 | rata-rata kelayakan 9 BP 65% | 0 | 0 | - | - | - | - | ||||||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 2 0 | 0 1 | Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh pertanian perkebunan | Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan penyuluh pertanian lapangan (PPL) | 0 | 1 angkatan diklat penyuluh, 130 BOP Penyuluh | - | - | - | - | - | - |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 2 0 | 0 3 | Penyuluhan dan pendampingan bagi pertanian/ perkebunan | Terwujudnya penyusunan programa di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa,. Terlaksananya pertemuan rutin penyuluh di UPTB serta terlaksananya kegiatan percontohan. | 0 | 16 programa kecamatan, 1 kabupaten 109 desa, 20 kali pertemuan rutin di BP, 0 unit percontoha n | - | - | - | - | - | - |
2 | 0 1 | 1.21.0 1 | 2 0 | 0 5 | Peningkatan sarana dan prasarana penunjang kegiatan teknis penyuluhan pertanian | Terpenuhinya kelayakan Balai Penyuluhan sesuai dengan standart minimal Permentan No. 52. Tahun 2009. | 7 BP pemagaran kantor, 9 Pemagaran Lahan BP, 9 BP peningkatan sarana prasarana | 0 BP pembangun an kantor, 9 BP pengadaan sarana prasarana pemelihara an | - | - | - | - | - | - |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 0 | Program Peengembanga n Budidaya perikanan | Meningkatnya Produksi dan Produktivitas Perikanan | |||||||||
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 0 | 0 1 | Pengembangan Bibit Ikan unggul | Jumlah Pakan Ikan | 16 ton pakan grower, 2 ton pakan Starter | 16 ton pakan grower, 2 ton pakan Starter | 17 500 ton | 97,22 | 16 ton pakan grower, 2 ton pakan Starter | 18 300 kg | 101,66 |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realxxxxx Xxxxxxx Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 0 | 1 0 | Pelatihan Penerima bantuan sarana dan prasarana (Bansapras) Perikanan Budidaya | Jumlah Kelompok Bansapras | 8 Kelompok | 5 kelompok | 5 kelompok | 5 kelompok | 100 | 5 kelompok | 0 | 0 |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 0 | 1 3 | Peningkatan sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya (DAK) | Jumlah Kelompok Bansapras | 2 Kelompok | 2 Kelompok | 1 kelompok | 1 kelompok | 100 | 2 Kelompok | 3 Kelompok | 1150 |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 1 | Program Pengembangan Budidaya Perikanan Tangkap | Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap | 3 KUB | 3 Kelompok | 3 Kelompok | 3 Kelompok | 100 | 3 Kelompok | 3 Kelompok | 100 | |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 0 | 1 3 | Pemibinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap (DAK) | Jumlah Kelompok Bansapras | 3 KUB | - | - | - | - | 2 Kelompok | 2 Kelompok | 100 |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 3 | Program Optimalisasii Pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan | Meningkatnya Mutu Hasil pengolahan Produk | 1 kali pelatihan dan 4 kali | 4 kali | 1 kali pelatihan dan 4 kali | 1 kali pelatihan dan 4 kali | 100 | 1 kali pelatihan dan 4 kali | 4 kali | 80 |
KODE | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegia tan | Indikator Kinerja Program (outcome)/Kegia tan (output) | Targte Kinerja Capain Program (renstra OPD) Tahun 2019 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan realxxxxx Xxxxxxx Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan (Renja OPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capain Target Renstra OPD s/d tahun 2018 | |||||||
Target Renja OPD tahun 2017 | Realisasi Renja OPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capain Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Realisasi Target Renstra (%) | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=(7/6) | 9 | 10=(5+7+9) | 11=(10/4) | ||||
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 3 | 0 2 | Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Produk Perikanan | Jumlah Pelatihan | 1 kali pelatihan | - | 1 kali pelatihan | 1 kali pelatihan | 100 | 1 kali pelatihan | 0 | 0 |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 3 | 0 3 | Sosialisai gemarikan | Jumlah sosialisai Gemar ikan | 4 kali | 3 kali | 4 kali | 4 kali | 100 | 4 kali | 4 kali | 100 |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 6 | Program Pengawasan Sumberdaya kelautan dan Perikanan | Jumlah kawasan konservasi/lubuk larangan | 3 kelompok | - | 3 kelompo | 6 kelompo | 200 | 3 kelompok | 3 kelompok | 100 | |
3 | 0 1 | 2.0.3. 1 | 2 6 | 0 1 | Penguatan kelembagaan masyarakat pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan (POKMASWAS) | Jumlah kawasan konservasi/lubuk larangan | 3 kelompok | - | 3 kelompo | 6 kelompo | 200 | 3 kelompok | 3 kelompok | 100 |
R E N J A
[RENCANA KINERJA OPD]
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan OPD
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu sebagai lembaga teknis yang mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang ketahanan pangan dan perikanan, dituntut untuk mampu mewujudkan ketahanan pangan dan Perikanan daerah melalui penyelenggaraan penyuluhan yang profesional. Tugas pokok dan fungsi tersebut telah dituangkan, rencana strategis ini telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Rokan Hulu yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 7 tahun 2011. Rencana strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tersebut berisikan visi, misi, tujuan, asaran, program dan kegiatan serta telah dilengkapi dengan indikator kinerja sebagai alat ukur untuk menilai capaian pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan pembangunan ketahanan pangan dan pelaksanaan penyuluhan 5 (lima) tahunan yang realisasi telah dibahas pada poin sebelumnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan telah mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 65/Permentan/OT.140/12/2010. Secara bertahap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu telah berhasil mencapai target
Program dan Kegiatan serta menerapkan standar pelayanan minimal tersebut (Tabel. 2) dengan penjelasan sebagai berikut:
Tabel 2.
Pencapaian Kinerja Pelayanan OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu
No | Indikator | SPM/Standar Nasional | IKK | Target | Realisasi | Proyeksi | Catatan Analisis Capaian | |||||
Tahun 2018 (thn-2) | Tahun 2019 (thn-1) | Tahun 2020 (thn n) | Tahun 2020 dan 2021 (thn n+1) | Tahun 2018 (thn-2) | Tahun 2019 (thn-1) | Tahun 2020 (thn n) | Tahun 2020 dan 2021 (thn n+1) | |||||
1 | Jumlah kelompok perikanan yang difasilitasi | Kelompok | 40 | 45 | 50 | 100 | 19 | 13 | 50 | 100 | ||
2 | Jumlah rumah tangga petani ikan | RTP | 8.184 | 8.593 | 9.023 | 18.497 | 5.826 | 6.145 | 9.023 | 18.497 | ||
3 | Jumlah kawasan konservasi dan lubuk larangan perikanan perairan umum yang diawasi | POKMASWAS | 3 | 3 | 3 | 6 | 6 | 4 | 3 | 6 |
4 | Jumlah produksi perikanan | Ton | 10.912,21 | 12.375,50 | 13.963,36 | 29.867,22 | 8.277,5 | 8.798,14 | 13.963,36 | 29.867,22 | ||
5 | Jumlah ketersediaan beras | kg/kap/tahun | 137,3 | 138,5 | 139 | 278,5 | 135,5 | 138,6 | 139 | 278,5 | ||
6 | Persentase penurunan KK rawan pangan | % | 20 | 20 | 20 | 44,34 | 10,23 | 10 | 20 | 44,34 | ||
7 | Jumlah capaian skor pola pangan harapan | 79 | 80 | 81 | 163 | 68,5 | 81,75 | 81 | 163 | |||
8 | Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | Komoditi | 11 | 13 | 14 | 29 | 10 | 5 | 14 | 29 | ||
9 | Jumlah konsumsi protein Hewani Asal Ikan | kg/kap/tahun | 36,4 | 36,8 | 37,2 | 74,9 | 37,58 | 37,78 | 37,2 | 74,9 | ||
10 | Jumlah benih ikan yang diproduksi | Benih | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 11.000.000 | 2000.000 | 10.327.650 | 5.000.000 | 10.327.650 |
Dari tabel tersebut dapat diketahui bahwa capaian kinerja sasaran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 terhadap 9 (sembilan) target Indikator Kinerja Utama (IKU) rata-rata sebesar 94,85%, dengan uraian sebagai berikut.
1. Jumlah kelompok perikanan yang difasilitasi;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah kelompok perikanan yang difasilitasi | 40 Kelompok | 11 | 13 | 28,88 |
Tahun 2019 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menargetkan 40 kelompok yang terfasilitasi, tetapi hanya terealisasi sebanyak 13 kelompok atau 28,88% naik dari pencapaian tahun sebelumnya 27,5%, adapun target tidak tercapai karena optimalisasi anggaran, dimana anggaran yang ada hanya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 355.260.000,-. Naik dari tahun 2018 sebesar Rp. 186.000.000,- Sedangkan alokasi dana APBD untuk menunjang program dan kegiatan indikator kinerja ini tidak mendapat pengangaran.
Program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran tersebut adalah Program Pengembangan Perikanan Tangkap dengan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap.
Kegiatan ini diimplementasikan dengan memberikan stimulan kepada nelayan dengan bantuan sarana dan prasarana penangkapan seperti perahu motor tempel dan alat tangkap terhadap 3 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dengan jumlah 65 RTP Nelayan. Disamping itu juga menfasilitasi sehat nelayan yaitu penerbitan sertifikat atas tanah nelayan bekerjasama dengan BPN Rokan Hulu. Fasilitasi juga diberikan untuk asuransi jiwa nelayan melalui program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dasar hukumnya adalah Undang – Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidya Ikan dan Petambak Garam. Hal ini diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
4. Jumlah rumah tangga petani ikan (RTP Perikanan)
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Rumah Tangga Petani Ikan (RTP) | 8.593 | 6.134 | 6.145 | 71,51 |
Untuk mewujudkan target kinerja sasaran ini ada pada 4 program perikanan yaitu : Program Pengembangan Budidaya Perikanan, Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan. Sedangkan Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan kegiatannya Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (POKMASWAS); tidak memperoleh anggaran. Semua kegiatan di 4
program ini melibatkan RTP Perikanan sebagai objek pengembangan; Jumlah RTP Perikanan Kabupaten Rokan Hulu pada sampai Tahun 2019 adalah 6.145 RTP, atau tumbuh 0,18 % dari tahun sebelumnya. Akan tetapi belum bisa mencapai target 8.594 RTP. Pencapaian target RTP 2019 adalah 71,51 %. Naik dari pencapaian tahun 2018 yaitu 71,38 %. RTP Perikanan itu sendiri merupakan Rumah Tangga yang seluruh atau sebagian sumber penghasilannya berasal dari usaha perikanan, seperti: usaha penangkapan ikan, usaha budidaya ikan, usaha pembenihan dan usaha pengolahan ikan.
5. Jumlah kawasan konservasi dan lubuk larangan perikanan perairan umum yang diawasi;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah kawasan konservasi dan lubuk larangan perikanan perairan umum yang diawasi (POKMASWAS) | 3 | 6 | 4 | 133,33 |
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan kegiatan Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (POKMASWAS);
Pada tahun 2019 program dan kegiatan ini tidak mendapatkan anggaran. Namun pelaksanaan pembinaan bagi kelompok pengawas
sumberdaya kelautan dan perikanan tetap dilakukan di lapangan. Pembinaan lapangan dilakukan untuk 4 kelompok POKMASWAS dengan jumlah 40 RTP nelayan. Realisasi pencapaian target 133,33%.
6. Jumlah produksi perikanan;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Produksi Perikanan (ton) | 12.357,50 | 8.500,18 | 8.798,13 | 71,09 |
Program dan Kegiatan yang mendukung tercapainya indikator ini adalah 4 Program Perikanan yaitu : Program Pengembangan Budidaya Perikanan, Program Pengembangan Perikanan Tangkap, Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan . Sedangkan Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tidak mendapatkan anggaran, semua kegiatan pada keempat program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan pemasaran produk perikanan. Pada Program ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Gemar Ikan yang diimplementasikan dengan mengadakan lomba cipta menu serba ikan untuk menpromosikan ke masyarakat menu-menu yang berasal dari ikan dan cara pengolahannya, serta mengajak masyarakat gemar makan ikan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan tingkat konsumsi ikan masyarakat. Pada Tahun 2019 ini tingkat konsumsi ikan di Kabupaten Rokan Hulu telah mencapai 37,78 kg/kapita/tahun.
Peningkatan angka konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu naik 0,5% pada tahun 2019. Walaupun sudah meningkat tetapi masih jauh dari tingkat konsumsi ikan secara nasional yaitu 54,49 kg/kapita/tahun. Peningkatan produksi perikanan dan peningkatan angka konsumsi ikan adalah program nasional melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan.
7. Jumlah Ketersediaan Beras kg/kap/tahun;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Ketersediaan Beras (kg/kapita/tahun) | 138,5 | 137,3 | 138,6 | 100 |
Tahun 2019 jumlah cadangan pangan masyarakat dalam bentuk bahan makanan adalah sejumlah 95.930 Ton. Ketergantungan kita terhadap pasokan masih tinggi, dimana produksi beras adalah 26.693 Ton sedangkan pasokan sebesar 71.868 Ton, dengan demikian capaian terhadap target kinerja sasaran ketersedian beras Tahun 2019 tercapai 100% dari target yaitu 138,6 kg/kap/tahun.
Program dan kegiatan yang mendukung tercapainya target kinerja sasaran dari indikator ini adalah Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan), dengan kegiatan yaitu:
d) Pemantauan dan analisis akses pangan masyarakat;
Kegiatan ini diimplementasikan dengan melaksanakan pemantauan dan analisis harga pangan pokok di 16 pasar utama, kegiatan ini telah terealisasi 100% atau tersedianya data perkembangan harga
pangan pokok selama 12 bulan. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari pelaksanaan analisis harga pangan pokok selama Tahun 2019 adalah, perkembangan harga pangan pokok Kabupaten Rokan Hulu selama satu tahun masih dalam keadaan wajar dan normal. Kesimpulan ini dapat menggambarkan bahwa kinerja sub sistem distribusi pangan telah berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat mengakses pangan dengan mudah baik itu ditinjau dari jumlahnya, kecukupannya, kualitasnya maupun dari aspek keterjangkauannya. Seperti harga komoditi beras , selama Tahun 2019 pertumbuhan harga beras di 16 pasar utama naik sebesar 1,8% dari tahun 2018, dimana rata-rata harga beras di pedagang pengecer sebesar Rp. 12.310/kg, dengan harga tertinggi untuk beras premium sebesar Rp. 14.036/kg yang terjadi pada bulan Oktober, sedangkan harga beras terendah sebesar Rp. 11.583/kg yang terjadi pada bulan April 2019.
e) Pengembangan Cadangan Pangan Daerah
Kegiatan ini pada tahun 2019 tidak mendapatkan anggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan cadangan pangan masyarakat terutama bagi daerah rawan bencana.
Sesuai dengan Xxxaturan Bupati Rokan Hulu No. 22 Tahun 2018 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Rokan Hulu dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam menghadapi keadaan
darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu bertujuan:
❖ Meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
❖ Memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan panceklik berkepanjangan serta antisipasi kerawanan pangan pasca bencana alam dan kerawanan pangan spesifik lokasi;
❖ Instrumen stabilisasi harga pangan khususnya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan
❖ Meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien (mendadak dan sementara) terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana alam dan panceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
Cadangan pangan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu pada akhir tahun 2019 yang ada di bulog tersedia sebanyak 3.720 kg (3,7 ton) yang merupakan sisa cadangan pangan pengadaan tahun 2017. Sedangkan cadangan pangan yang disediakan oleh bulog tersedia sebanyak 100 ton.
f) Pengembangan Lumbung Pangan Desa
Pengembangan lumbung pangan desa diimplementasikan dengan melaksanakan kegiatan pembinaan kelompok lumbung pangan
sebanyak 3 kelompok untuk sosialisasi sertifikasi legalitas lumbung pangan dengan peserta 150 orang petani. Adapun tujuan dari sosialisasi legalitas ini adalah agar supaya kelompok lumbung pangan memiliki legalitas (Badan Hukum). Implementasi lain juga dilaksanakan dengan mengadakan sosialisasi lumbung pangan dengan tujuan mengenalkan kegiatan lumbung kepada petani, jumlah pesertanya adalah 50 orang petani. Sedangkan untuk mengetahui kondisi ketersediaan pangan dalam menghadapi HKBN, maka diadakan rapat koordinasi ketersediaan pangan dengan jumlah peserta 50 orang. Kelompok yang didorong untuk mendapatkan sertifikasi legalitas adalah di desa Karya Mulya, Desa Pasir Makmur dan desa Rambah Baru yang berada di Kecamatan Rambah Samo.
g) Pengembangan Model Distribusi Pangan yang Efisien Kegiatan ini pada tahun 2019 tidak mendapatkkan anggaran.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat dan sosialisasi sertifikasi legalitas Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat atau disebut LDPM. Disain utama ditujukan untuk menghadirkan lembaga ekonomi petani yang mampu berperan sebagai pembeli gabah minimal pada tingkat HPP dan dapat mengelola gabah tersebut, yaitu menyimpan dengan baik, mengolah menjadi beras dan
memasarkan pada saat harga cukup tinggi sehingga dapat
memperoleh keuntungan yang optimal. Selain itu, untuk tujuan ketahanan pangan, lembaga ini harus mampu mengelola cadangan pangan secara berkelanjutan, yaitu menyalurkan beras bagi anggota yang memerlukan saat paceklik dan menerima pengembalian plus jasa pengelolaannya saat panen raya. Proses Penguatan LDPM ini didisain dalam tiga tahap selama tiga tahun, yaitu Tahap Penumbuhan, Pengembangan dan Kemandirian. Xxxxxxxx yang berkinerja baik dalam tahap penumbuhan, pada tahun kedua naik ke tahap pengembangan. Apabila ada Gapoktan yang pada tahap penumbuhan tahun pertama belum mencapai kinerja sesuai dengan yang ditetapkan, masih ada kesempatan bagi lembaga ini untuk meningkatkan kinerjanya dalam satu tahun lagi, sampai dinyatakan memenuhi syarat masuk ke tahap pengembangan. Kriteria Tahap Pengembangan adalah gudang sudah tersedia atau terbangun; pembelian gabah utuk kegiatan perdagangan minimal telah dua kali putaran dan membukukan keuntungan; sudah melakukan pengelolaan cadangan pangan; pencatatan atau pembukukuan pengelolaan dana bansos, pembelian dan penjualan gabah dan pengelolaan cadangan pangan sudah dilaksanakan dengan rapi. Sampai Tahun 2019 sudah ada tiga LDPM yang sudah ditumbuhkan yaitu Gapoktan Rambah Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Samo di Tahun 2016 sudah meningkat menjadi PUPM dan Gapoktan Bangun Tani
Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah meningkat Tahun 2016 menjadi PUPM serta Gapoktan Tani Subur Desa Pasir Maju Kecamatan Rambah, meskipun belum bisa naik ketahap dua dikarenakan tanah atau lokasi pembangunan lumbung belum tersedia, akan tetapi telah menjadi kelompok LDPM Kabupaten Rokan Hulu.
8. Persentase penurunan KK rawan pangan;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Persentase Penurunan KK Rawan Pangan | 20 | 20,8 | 10 | 50 |
Jumlah KK miskin Kabupaten Rokan Hulu terpantau sebanyak 9 (sembilan) Kecamatan terdiri dari 24 Desa dengan jumlah KK sebanyak 2.903 KK. Untuk Tahun 2019 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menargetkan penanganan penurunan rawan pangan sebesar 20% dan pencapaian penurunan rawan pangan 10%.
Program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran tersebut adalah Program Peningkatan Ket ahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) dengan kegiatan:
a) Penanganan Daerah Rawan Pangan
Kondisi rawan pangan di Kabupaten Rokan Hulu umumnya terjadi pasca bencana seperti banjir. Penanganannya dilakukan dengan pasokan kebutuhan pokok terhadap KK yang terdampak bencana.
Adapun cadangan pangan yang telah disalurkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk kondisi rawan pangan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu adalah sebanyak 51.010 kg (51,01 ton) dengan rincian 19.995 kg (19,99 ton) berasal dari cadangan pangan Pemerintah Propinsi Riau, 15.730 kg (15,7 ton) berasal dari CPPD Kabupaten Rokan Hulu asal Bulog dan 15.280 (15,28 ton) berasal dari CPPD Kabupaten Rokan Hulu pengadaan tahun 2017.
b) Peningkatan Kapasitas dan Operasional Pengembangan Kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan.
9. Jumlah capaian skor pola pangan harapan;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Capaian Skor Pola Pangan Harapan | 80 | 79 | 81,75 | 102,19 |
Meningkatnya jumlah ketersediaan pangan daerah dalam bentuk energi mencapai 3.036 Kkal/kap/hari di Tahun 2019, sehingga capaian kinerja sasaran ini terealisasi sebesar 81,75 dari 80 yang ditargetkan atau 102%, meningkatnya pola konsumsi pangan masyarakat Rokan Hulu, walaupun masih didominasi oleh pangan yang bersumber dari karbohidrat (beras), akan tetapi konsumsi sayur dan buah sudah mulai meningkat.
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) dengan kegiatan yaitu:
b) Analisis dan Penyusunan Pola Konsumsi dan Suplai Pangan;
Dalam perancanaan kegiatan ini di implementasikan dengan melaksanakan survey dan analisis konsumsi pangan penduduk Rokan Hulu yang bertujuan untuk mengetahui secara rill tingkat konsumsi pangan penduduk. Pada tahun 2019 tidak mendapatkan anggaran.
c) Lomba Cipta Menu
Lomba Cipta Menu (LCM) adalah lomba menciptakan menu masakan untuk keluarga sehari-hari dari bahan pangan local non beras non terigu, yang pesertanya dari tim PKK Kecamatan. Target dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terciptanya 16 resep menu khas Rokan Hulu non beras yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Rokan Hulu. Dalam perancanaan kegiatan ini diimplementasikan dengan melaksanakan Lomba Cipta Menu (LCM) Tingkat Kabupaten, LCM tingkat Provinsi dan LCM Tingkat Nasional.
Kegiatan Lomba Cipta Menu Tingkat Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan di Gedung Wanita Permaisuri Rokan Hulu pada tanggal 09 Juli 2019 yang di ikuti oleh 16 tim PKK Kecamatan se Rokan Hulu. Kategori penilaian adalah Produk Olahan Pangan Lokal dan Paket Lunchbox serta dilaksanakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Display produk olahan pangan lokal komersial yang berupa kudapan/snack dan memiliki nilai komersial;
2. Display paket lengkap makan siang/lunchbox B2SA yang dipilih dari 3 claster pangan pokok yaitu klaster serelia, klaster sagu dan klaster umbi-umbian
Adapun pemenang I adalah tim PKK Kecamatan Xxxxxx Xxxx, Pemenang II tim PKK Kecamatan Xxxxxx Xxxxx dan Pemenang III tim PKK Kecamatan Ujungbatu.
Sedangkan Lomba Cipta Menu tingkat Provinsi Riau dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Tribuana Pekanbaru pada tanggal 24 Agustus 2019. Tim PKK Rokan Hulu memperoleh juara harapan II pada lomba tersebut.
Pelaksanaan Lomba Cipta Menu tingkat Nasional tidak diikuti karena optimalisasi anggaran.
Capaian terhadap tingkat realisasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan di Renstra sebesar 56,39%, karena keikutsertaan Kabupaten Rokan Hulu di Lomba Cipta Menu hanya sampai LCM tingkat Propinsi Riau.
d) Xxxxxxx dan publikasi ketahanan Pangan
Kegiatan promosi dan publikasi yang diikuti adalah Pameran Pembangunan yang bersempena dengan pelaksanaan PEDA KTNA Propinsi Riau yang ke XVI di desa Bumi Mulya Kecamatan Logas
Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 6 – 11 Oktober 2019, dalam bentuk stand pameran bersama yaitu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Jenis bahan yang dipamerkan adalah bahan pangan pokok lokal dan produk hasil olahan lokal Kabupaten Rokan Hulu.
10. Jumlah Komoditas Pangan Segar yang Diawasi;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Komoditas Pangan Segar yang Diawasi (komoditi) | 13 | 10 | 5 | 38,46 |
Target kinerja Tahun 2019 adalah 13 komoditas pangan yang diawasi dan realisasi adalah 5 komoditas dengan capaian 38,46%.
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) dengan kegiatan yaitu:
c) Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan
Dalam perencanaan kegiatan ini di implementasikan dengan pelaksanaan sosialisasi tentang pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan masyarakat. Lahan pekarangan memiliki potensi besar dalam mewujudkan ketahanan pangan berbasis keluarga. Pendekatan pengembangan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
dilakukan dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), antara lain dengan membangun kebun bibit desa dengan mengutamakan sumber daya lokal disertai dengan pemanfaatan pengetahuan lokal, sehingga ketahanan pangan dan kelestarian alam terjaga. KRPL merupakan sebuah konsep lingkungan perumahan penduduk yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangannya secara intensif untuk dimanfaatkan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek potensi wilayah dan kebutuhan gizi warga setempat. Tahun 2019 pelaksanaan sosialisasi ini sudah terlaksana untuk 50 Rumah Tangga petani yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu kegiatan ini juga bermaksud meningkatkan pemberdayaan wanita sebagai pelopor untuk mensukseskan konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA).
d) Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Segar
Pada Tahun 2019 Jumlah Pangan segar yang diawasi adalah sebanyak 5 komoditi sehingga target kinerja Tahun 2019 yang tercapai 38,46%. Kegiatan ini pada tahun 2019 mendapatkan pengurangan anggaran sebesar 33,91% pada perubahan anggaran.
11. Konsumsi Protein Hewani Asal Ikan (Konsumsi Ikan);
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Konsumsi Protein Hewani Asal Ikan (Kg/Kap/tahun) | 36,80 | 37,58 | 37,78 | 38,46 |
Jumlah konsumsi ikan pada tahun 2019 meningkat sebesar 1,0 % dari tahun sebelumnya, sedangkan pencapaian target kinerja adalah sebesar 102,66 %.
10) Jumlah benih ikan yang diproduksi;
Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Capaian | % capaian target | |
2018 | 2019 | |||
Jumlah Benih Ikan yang Diproduksi (ekor) | 3 juta | 6.590.433 | 10.327.650 | 258,19 |
Jumlah produksi benih pada Tahun 2019 adalah 10.327.650 ekor, yang merupakan produksi dari Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan produksi Balai Benih Ikan (BBI). Target kinerja Tahun 2019 adalah 4.000.000 ekor benih, sehingga realisasinya mencapai 258,19%.
Adapun program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya target kinerja sasaran ini adalah Program Pengembangan Budidaya Perikanan dengan kegiatan yaitu:
d) Pengembangan bibit ikan unggul
e) Peningkatan sarana dan prasarana BBI
f) Peningkatan sarana dan prasarana BBI (DAK)
g) Peningkatan sarana dan prasarana Perikanan budidaya (DAK) Produksi bibit ikan rokan hulu selain berasal dari BBI juga diproduksi oleh UPR (Unit Pembenihan Rakyat), sampai 2019 jumlah UPR yang aktif sebanyak 25 UPR.
Perjanjian kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu yang telah ditandatangani pada Desember 2019 seperti pada tabel 7 berikut :
Tabel 2.1 Perjanjian Kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun 2019
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Program dan Kegiatan | Anggaran (Rp) | |
1 | Meningkatnya | 1 Jumlah kelompok perikanan yang difasulitasi 2 Jumlah rumah tangga petani ikan (RTP Perikanan) 3 Jumlah Produksi Perikanan | 45 kelompok | Program Pengembangan | ||
produksi dan | Perikanan Tangkap | |||||
produktivitas sektor | ||||||
pertanian, | Kegiatan: | |||||
perkebunan, | 8.593 RTP | |||||
perikanan dan | ||||||
peternakan | ||||||
12.375,50 ton | ||||||
0 | 1 | Pembinaan dan | 0 | |||
Pengembangan | ||||||
perikanan tangkap | ||||||
3 KUB | 2 | Pembinaan dan | 355.260.000,- | |||
Pengembangan | ||||||
perikanan tangkap | ||||||
(DAK) | ||||||
Program Optimalisasi | ||||||
Pengelolaan dan | ||||||
Pemasaran Produksi | ||||||
Perikanan | ||||||
Kegiatan: | ||||||
3 kali | 1 | Sosialisasi Gemar Ikan | 359.606.900.00- | |||
Program Pengembangan | ||||||
Budidaya Perikanan | ||||||
Kegiatan: | ||||||
13 Kelompok | 1 | Peningkatan Sarana dan | 754.049.000,- | |||
Prasarana Perikanan | ||||||
Budidaya (DAK) | ||||||
4 Jumlah Kawasan Konservasi dan Lubuk Larangan Perikanan Perairan Umum yang diawasi | 6 POKMASWAS | Program Pengawasan | ||||
Sumber Daya Kelautan | ||||||
dan Perikanan | ||||||
Kegiatan: | ||||||
0 | 1 | Penguatan Kelembagaan | 0,- | |||
Masyarakat Pengawas | ||||||
Sumberdaya Perikanan | ||||||
dan Kelautan | ||||||
(POKMASWAS) | ||||||
2 | Meningkatnya Ketersediaan, distribusi dan konsumsi serta keamanan pangan daerah | 1 Jumlah ketersediaan beras kg/kap/tahun | 138,50 kg/kap/tahun | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) Kegiatan: | ||
12 laporan | 1 | Pemantauan dan analisis akses pangan masyarakat | 54.050.400,- |
0 | 2 | Pengembangan Cadangan Pangan Daerah | 0,- | |||
3 kelompok lumbung | 3 | Pengembangan lumbung pangan desa | 49.430.800,- | |||
0 | 4 | Pengembangan Model Distribusi Pangan yang efisien | 0,- | |||
2 Persentase penurunan KK rawan pangan | 20 % | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) Kegiatan: | ||||
1 desa | 1 | Penanganan Daerah Rawan Pangan | 44.348.000,- | |||
1 kali | 2 | Peningkatan kapasitas dan operasional pengembangan kelembagaan dewan ketahanan pangan | 38.329.000,- | |||
3 Jumlah capaian skor pola pangan harapan | 80,00 | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) Kegiatan: | ||||
3 lomba | 1 | Lomba Cipta Menu | 228.492.000,- | |||
1 kali | 2 | Promosi dan publikasi ketahanan pangan | 122.935.000,- | |||
4 Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | 11 komoditi | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan) Kegiatan: | ||||
50 Rumah Tangga | 1 | Pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan | 80.115.550,- | |||
5 komoditas | 3 | pengawasan dan pembinaan keamanan pangan segar | 33.972.900,- | |||
3 | Meningkatnya usaha agribisnis dalam pengelolaan potensi pertanian | 1 Jumlah benih ikan yang di produksi | 4.000.000 benih | Program Pengembangan Budidaya Perikanan Kegiatan: | ||
27.670 kg pakan | 1 | Pengembangan Bibit Ikan Unggul | 531.127.200,- | |||
2 BBI | 2 | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | 164.899.000,- |
Jumlah Anggaran : 4.444.377.542,- Program Strategis : 2.680.575.750,-
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pada Tahun 2019 sebesar Rp. 4.444.377.542, dengan rincian (1) anggaran untuk melaksanakan 4 (empat) program strategis sebesar Rp. 2.680.575.750,-, dan (2) untuk melaksanakan 2 (dua) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (PPAP) sebesar Rp. 1.763.801.792,00.-
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan juga melaksanakan 1 (satu) Program dengan 3 (tiga) kegiatan alokasi dana Dekonsentrasi dari Kementrian Pertanian Badan Ketahanan Pangan melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau sebesar Rp. 1.218.400.000.00,-.
Dengan demikian Program Strategis Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah 7 (tujuh) program dan 32 (tiga puluh dua) kegiatan diluar anggaran Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (PPAP) dengan total anggaran sebesar Rp. 3.898.975.750.00,- (Tiga Miliyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
1.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya
beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (UU RI No. 18 Tahun 2012).
Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan , Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan . Hal itu berarti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara mempunyai kebebasan untuk menentukan kebijakan pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Pemenuhan konsumsi pangan tersebut harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu (i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal , (ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat, serta (iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif .
Pewujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada
pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dilakukan dengan Penganekaragaman Pangan dan pengutamaan Produksi Pangan dalam
negeri. Pewujudan keterjangkauan Pangan dari aspek fisik dan ekonomi dilakukan melalui pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, pengelolaan cadangan Pangan Pokok, dan pendistribusian Pangan Pokok. Pemanfaatan pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Hal itu dilakukan melalui pemenuhan asupan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, serta pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan untuk kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk dikonsumsi harus dilakukan melalui Sanitasi Pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan, pengaturan terhadap Pangan produk rekayasa genetik dan Iradiasi Pangan, penetapan standar Kemasan Pangan, pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan Produksi Pangan harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses Produksi Pangan sehingga tidak berisiko merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. Pelaku Usaha Pangan bertanggung jawab terhadap Pangan yang diedarkan, terutama apabila Pangan yang diproduksi menyebabkan kerugian, baik terhadap gangguan kesehatan maupun kematian orang yang mengonsumsi Pangan tersebut.
Keberlanjutan dalam pewujudan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara dalam menciptakan inovasi teknologi di bidang Pangan serta mendiseminasikannya kepada Pelaku Usaha Pangan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib melakukan penelitian dan pengembangan Pangan secara terus-menerus, dan mendorong serta menyinergikan kegiatan penelitian dan pengembangan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, Pelaku Usaha Pangan, dan masyarakat.
Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi Pangan, penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi, penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan Gizi, pengawasan kelancaran penyelenggaraan Ketersediaan Pangan, keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan Pangan, dan/atau peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga. Masyarakat dapat juga menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pelaku Usaha Pangan yang terdiri dari petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan merupakan bagian dari penyelenggara
dan penyedia pangan, dan perlu untuk di tingkatkan kesejahteraan dan kecerdasannya. Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagi upaya untuk meningkatkan kesejateraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Diharapkan dengan menyatunya pembangunan ketahanan pangan dan perikanan dalam satu organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu, upaya mewujudkan ketahanan pangan daerah yang berdasarkan kedaula tan pangan , kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta berkelanjutan dengan memanfaatkan sumberdaya lokal melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha melalui para penyuluh yang profesinal dapat tercapai.
Keberhasilan perwujudan ketahanan pangan daerah yang telah diraih seperti penjelasan sebelumya, tidak terlepas dari berbagai permasalahan dan hambatan antara lain :
1. Dalam penganan daerah rawan pangan memerlukan data yang akurat, sedangkan data yang ada telah kadaluarsa (data pemetaan rawan pangan tahun 2006) padahal di dalam ketentuan SPM bidang ketahanan pangan data dan peta daerah rawan pangan hanya belaku 3-5 tahun, ketiadaan data dan peta daerah rawan pangan yang valid sesuai dengan kondisi saat ini membuat usulan e-Proposal ke Badan Ketahanan Pangan-Kementerian Pertanian RI untuk program desa mandiri pangan tidak diakomodir;
2. UU No.12 tahun 2012 telah mengamanatkan dan mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan/mengadakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebanyak 100 ton ekuivalen beras, amanat ini telah diakomodir pada Renstra BKP3 namun hingga saat ini alokasi anggaran yang diterima belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
3. Salah satu data yang diperlukan dalam perumusan kebijakan yang terkait dengan masalah pangan adalah data perkembangan harga pangan pokok setiap periodik, untuk itu pemantauan harga pangan seharusnya dilaksanakan di pasar-pasar pada setiap kecamatan, namun yang tertampung pada RKA DKPP tahun 2014 hanya ada pada 10 pasar.
4. Masih tingginya tingkat konsumsi beras penduduk (110,8 kg/kap/thn) antara lain disebabkan oleh belum tersedianya sumber
bahan pangan lokal yang mudah untuk diperoleh, mudah untuk pengolahannya serta berada disekitar lahan pekarangan penduduk;
5. Pengetahuan maupun pemahaman masyarakat (baik itu petani sebagi produsen maupun konsumen) tentang produk pangan segar yang terbebas dari residu pestisida masih rendah;
6. Hingga saat ini perkembangan kreasi pengolahan pangan lokal belum sesuai dengan yang diharapkan (belum berkembang dimasyarakat), padahal Lomba Cipta Menu (LCM) pengolahan pangan lokal diadakan setiap tahun;
7. Belum semua masyarakat paham dan mengerti tentang tata cara pengolahan pangan yang baik sesuai dengan prinsip pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA);
8. Belum semua desa di Rokan Hulu menerima Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), dan desa yang telah menerima Program PUAP masih perlu untuk didampingi karena belum semua gapoktan PUAP mengerti dan paham tentang tata cara pembukuan;
9. Peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani belum berkembang dengan baik dan masih ada kelompok tani yang belum dikukuhkan;
10. Pelaku utama (petani) dan Pelaku Usaha belum sepenuhnya mampu untuk mempromosikan produk unggulannya secara mandiri sehingga masih perlu difasilitasi oleh pemerintah;
11. Tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap positif petani dalam penerapan teknologi anjuran masih rendah;
Permasalahan dan hambatan tersebut dapat mempengaruhi tingkat capaian program dan kegiatan serta mempengaruhi tingkat pelayanan BKP3 terhadap kepentingan masyarakat apabila tidak selesaikan atau diatasi. Dengan demikian rekomendasi dan catatan penting perlu disampaikan dalam Renja ini agar pelaksanaan program dan kegiatan kedepan berhasil mewujudkan tujuan pembangunan ketahanan pangan daerah yang berdaulat, mandiri dan tahan pangan yang berkelanjutan, seperti berikut:
1. Menjadikan kegiatan pengembangan cadangan pangan daerah sebagai program prioritas;
2. Melaksanakan pendataan dan pemetaan daerah rawan pangan sampai dengan tingkat desa sesuai metode FSVA (Food security and Vulnerability Atlas) atau penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan;
3. Meningkatkan kemampuan gapoktan PUAP, LDPM dan Kelompok tani dalam terutama pengelolaan modal yang telah disalurkan pemerintah;
4. Mengakomodir usulan masyarakat/desa yang telah disampaikan melalui Musrenbang dalam pengembangan tanaman sukun sebagai alternative sumber bahan pangan lokal non beras untuk mengurangi tingkat konsumsi beras penduduk;
5. Meningkatkan peran dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Rokan Hulu sehingga mampu untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang konkrit dan dapat diimplementasikan dengan mudah sehingga pewujudan ketahanan pangan daerah yang berdaulat, mandiri dan ketahanan pangan dapat segera dicapai.
6. Menigkatkan koordinasi dan kerjasama yang konkrit dengan tim Pengerak PKK tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar hasil Lomba Cipta Menu yang dilaksanakan setiap tahun dapat di masyarakatkan.
1.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Proses penyusunan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2019 telah mengacu pada Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan 2017-2021, serta telah mengakomodir kepentingan masyarakat yang disampaikan lewat musrenbang. Jumlah program dan kegiatan yang dirancangan dan telah ditetapkan didalam renstra pada tahun 2019 sebanyak 10 Program dan 54 kegiatan, yang membutuhkan dana sebesar Rp. 00.000.000.000,00.- Namun setelah dilaksanakannya review terhadap rancangan awal renja DKPP tahun 2019, kebutuhan anggaran untuk melaksanakan 6 program dan 29 kegiatan tersebut menurun Rp. 3.112.379.851,00,-. Karena ada pengurangan anggaran terhadap kegiatan yang telah diusulkan melalui RKPD
Tabel. 3
REVIEW TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD TAHUN 2020 DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN ROKAN HULU
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis kebutuhan Tahun 2020 | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
I | Program Pengembangan Budidaya Perikanan | Terwujudnya Pengembangan Budidaya Perikanan | 140 kelompok | 2.580.500 | Program Pengembangan Budidaya Perikanan | Rokan Hulu | Terwujudnya Pengembangan Budidaya Perikanan | 100 kelompok | 2.580.500 | ||
1 | Pengembangan Bibit Ikan Unggul | Rokan Hulu | Terlaksananya pengembangan Bibit ikan unggul | 16 ton pakan Grower dan 2 Ton pakan Starter | 335.300 | Pengembangan Bibit Ikan Unggul | Rokan Hulu | Terlaksananya pengembangan Bibit ikan unggul | 16 ton pakan Grower dan 2 Ton pakan Starter | 335.300 | |
2 | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | Rokan Hulu | Terlaksananya peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | 2 BBI | 163.800 | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | Rokan Hulu | Terlaksananya peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | 2 BBI | 163.800 | |
3 | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | Rokan Hulu | Terlaksananya peningkatan Sarana dan | 1 BBI | 1.487.300 | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | Rokan Hulu | Terlaksananya peningkatan Sarana dan | 1 BBI | 1.487.300 | |
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2020 |
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis kebutuhan Tahun 2020 | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
(DAK) | Prasarana BBI | (DAK) | Prasarana BBI | ||||||||
4 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya (DAK) | Rokan Hulu | Terlaksananya peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | 1 Kelompok | 265.200 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya (DAK) | Rokan Hulu | Terlaksananya peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | 1 Kelompok | 265.200 | |
5 | Pelatihan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana (BANSAPRAS) Perikanan Budidaya | Rokan Hulu | Meningkatnya Kemampuan kelompok penerima bantuan sarana dan prasarana (BANSAPRAS) Perikanan Budidaya | 8 kelompok | 27.700 | Pelatihan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana (BANSAPRAS) Perikanan Budidaya | Rokan Hulu | Meningkatnya Kemampuan kelompok penerima bantuan sarana dan prasarana (BANSAPRAS) Perikanan Budidaya | - | - | |
II | Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan | Rokan Hulu | Terwujudanya Pengawasan Sumberdaya kelautan dan Perikanan | 70.300 | 13.069 | ||||||
1 | Penguatan kelembagaan masayarakat pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan | Rokan Hulu | Meningkatnya kelembagaan masayarakat pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan | 3 Kelompok | 20.700 | Penguatan kelembagaan masayarakat pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan | Rokan Hulu | Meningkatnya kelembagaan masayarakat pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan | - | - | |
III | Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan | Rokan Hulu | Terwujudnya Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran | 705.800 | 359.606 |
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN ROKAN HULU
TAHUN 2020
R E N J A
[RENCANA KINERJA OPD]
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis kebutuhan Tahun 2020 | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
produksi perikanan | |||||||||||
1 | Penanganan Pasca Panen dan Pengelolaan Produk Perikanan | Rokan hulu | Terlaksananya Pelatihan penanganan pasca panen pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan | 1 kali | 380.200 | Penanganan Pasca Panen dan Pengelolaan Produk Perikanan | Rokan hulu | Terlaksananya Pelatihan penanganan pasca panen pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan | - | - | |
2 | Sosialisai Gemar Ikan | Rokan hulu | Meningkatnya kegiatan masayarakat dalam konsumsi ikan | 4 kali | 346.600 | Sosialisai Gemar Ikan | Rokan hulu | Meningkatnya kegiatan masayarakat dalam konsumsi ikan | 3 kali | 346.6006 | |
II | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/Perkebunan) | Jumlah Ketersediaan beras Kg/Kap/tahun | 138,5 | 3.265.700 | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/Perkebunan) | Jumlah Ketersediaan beras Kg/Kap/tahun | 138,5 | 965.700 | |||
Persentase Penurunan KK rawan pangan | 20 | Persentase Penurunan KK rawan pangan | 20 | ||||||||
Jumlah Capaian skor pola panngan harapan | 80 | Jumlah Capaian skor pola panngan harapan | 80 | ||||||||
Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | 13 | Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | 13 | ||||||||
1 | Pemantauan dan analisis harga pangan pokok | Rokan Hulu | Tersedianya laporan analisi harga pangan pokok | 12 laporan | 66.800 | Pemantauan dan analisis harga pangan pokok | Rokan Hulu | Tersedianya laporan analisi harga pangan pokok | 12 laporan | 66.800 | |
2 | Pengembangan Cadangan Pangan | Rokan Hulu | Terpenuhinya cadangan pangan | 20 Ton Beras | 218.700 | Pengembangan Cadangan Pangan | Rokan Hulu | Terpenuhinya cadangan pangan | 20 Ton Beras | 218.700 | |
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2020 |
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis kebutuhan Tahun 2020 | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
Daerah | daerah | Daerah | daerah | ||||||||
3 | Pengembangan lumbung pangan desa | Rokan Hulu | Terlaksananya pembangunan lumbung untuk penyimpanan cadangan pangan masyarakat | 1 kelompok lumbung | 143.100 | Pengembangan lumbung pangan desa | Rokan Hulu | Terlaksananya pembangunan lumbung untuk penyimpanan cadangan pangan masyarakat | 3 kelompok lumbung | 49.430 | |
4 | Pengembaangan model distribusi pangan yang efesien | Rokan Hulu | Meningkatnya gapoktasn yang memiliki model distribusi pangan yang efesien | 2 LDPM | 82.700 | Pengembaangan model distribusi pangan yang efesien | Rokan Hulu | Meningkatnya gapoktasn yang memiliki model distribusi pangan yang efesien | - | - | |
5 | Penyusunan Data dan Informasi ketahanan pangan | Rokan Hulu | Tersedianya Data daninformasi ketahanan pangan | 1 dokumen | 17.800 | Pengembangan lumbung pangan desa | Rokan Hulu | Tersedianya Data daninformasi ketahanan pangan | - | - | |
6 | Penanganan Daerah Rawan pangan | Rokan Hulu | Menurunnya Desa rawan pangan | 3 desa | 370.800 | Penanganan Daerah Rawan pangan | Rokan Hulu | Menurunnya Desa rawan pangan | 1 desa | 62.144 |
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis kebutuhan Tahun 2020 | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
7 | Peningkatan Kapasitas dan pengembangan kelembagaan dewan ketahanan pangan | Rokan Hulu | Meningkatnya kapasistas dewan ketahanan pangan | 6 kali | 54.500 | Peningkatan Kapasitas dan pengembangan kelembagaan dewan ketahanan pangan | Rokan Hulu | Meningkatnya kapasistas dewan ketahanan pangan | 1 kali | 38.329 | |
8 | Pengembangan Cadangan pangan pemerintah desa | Rokan Hulu | Meningkatnya cadangan pangan pemerintah Desa | 5 ton/1 gudang beras | 161.600 | Pengembangan Cadangan pangan pemerintah desa | Rokan Hulu | Meningkatnya cadangan pangan pemerintah Desa | - | - | |
9 | Analisis dan Penyusunan pola konsumsi dan Suplai Pangan | Rokan Hulu | Tersedianya data pola konsumsi dan suplai pangan | - | - | Analisis dan Penyusunan pola konsumsi dan Suplai Pangan | Rokan Hulu | Tersedianya data pola konsumsi dan suplai pangan | - | - | |
10 | Lomba Cipta menu | Rokan Hulu | Terciptanya resep menu baru khas rokan hulu | 3 lomba | 447.300 | Lomba Cipta menu | Rokan Hulu | Terciptanya resep menu baru khas rokan hulu | - | - |
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis kebutuhan Tahun 2020 | Catatan Penting | ||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinera | Target Capaian | Pagu Indikatif | ||
11 | Pengembangan Pangan lokal | Rokan Hulu | Meningkatnya Jumlah Pangan lokal | 3 komoditi | 63.200 | Pengembangan Pangan lokal | Rokan Hulu | Meningkatnya Jumlah Pangan lokal | 3 komoditi | 405.500 | |
12 | Promosi dan Publikasi Ketahanan Pangan | Rokan Hulu | Menningkatnya promosi dan publikasi ketahanan pangan | 3 kali | 324.700 | Promosi dan Publikasi Ketahanan Pangan | Rokan Hulu | Menningkatnya promosi dan publikasi ketahanan pangan | - | - | |
13 | Pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan | Rokan Hulu | Tersediannya sumber bahan pangan dan gizi keluarga | 5.500 rumah tangga | 891.500 | Pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan | Rokan Hulu | Tersediannya sumber bahan pangan dan gizi keluarga | 50 rumah tangga | 100.000 | |
14 | Peningkatan mutu dan keamanan pangan | Rokan Hulu | Tercapainya penerapan standar mutu dan keamanan pangan | 7 kelompok | 291.700 | Peningkatan mutu dan keamanan pangan | Rokan Hulu | Tercapainya penerapan standar mutu dan keamanan pangan | - | - | |
15 | Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan segar | Rokan Hulu | Meningkatnya keamanan pangan segar | 14 komoditas | 131.300 | Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan segar | Rokan Hulu | Meningkatnya keamanan pangan segar | 14 komoditas | 59.000 |
1.5. Penelaahan Usulan dan Kegiatan Masyarakat
Rancangan rencana kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/200/II/BANGDA/2008 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Adapun tahapan-tahapan yang dilalui telah dilaksanakan DKPP sebagai berikut;
1. Melakukan identifikasi target capaian kinerja program dan kegiatan DKPP tahun 2019 dan proyeksi capaian tahun 2020 dan membandingkan terhadap sasaran dan target Renstra DKPP dan RPJMD Rokan Hulu.
2. Membentuk tim penyusunan Rencana Kerja DKPP tahun 2020
3. Mengikuti musrenbang di 16 Kecamatan, serta menerima usulan dari pemangku kepantingan tingkat kecamatan untuk dijadikan bahan penyusunan Renja DKPP tahun 2020.
4. Menginventarisasi usulan masyarakat yang disampaikan melalui proposal dan menyesuaikannya dengan Renstra DKPP dan menjadikan nya sebagai salah satu rencana kerja DKPP tahun 2020
5. Tim penyusunan Renja DKPP tahun 2020 melaksanakan rapat, yang menghasilkan rumusan usulan Renja DKPP tahun 2020 yang akan dibawa dalam pembahasan bersama BAPEDA.
Tabel 4
Usulan Program dan Kegiatan Dari Pemangku Kepentingan Tahun 2020 Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu
Nama OPD : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
No | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran Volume | Catatan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
URUSAN PILIHAN | |||||
Kelautan dan Perikanan | |||||
I | Program Pengembangan Budidaya Perikanan | ||||
1 | Pengembangan bibit ikan unggul | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Jumlah benih ikan yang diproduksi | 18,00 ton pakan | |
2 | Pembinaan dan pengembangan perikanan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah rumah tangga petani ikan (RTP Perikanan) | 22,00 kelompok | |
3 | Peningkatan sarana dan prasarana perikanan budidaya | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah benih ikan yang diproduksi | 5,00 kelompok dan 5 UPR | |
4 | Peningkatan sarana dan prasarana BBI | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Jumlah benih ikan yang diproduksi | 2,00 BBI/Tahun | |
5 | Domestifikasi ikan langka | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Jumlah ikan langka lokal yang dikembangkan dan dipelihara | 1,00 kegiatan pemelihara an | |
6 | Pelatihan penerima bantuan sarana dan prasarana (BANSAPRAS) perikanan budidaya | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah rumah tangga petani ikan (RTP Perikanan) | 8,00 Kelompok | |
7 | Penanggulangan hama dan penyakit ikan dan kesehatan lingkungan perikanan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah penerapan teknologi perikanan tepat guna | 100,00 Sampel |
8 | Pelestarian sumberdaya ikan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah kawasan konservasi dan lubuk larangan perikanan perairan umum yang diawasi | 3,00 kawasan | |
II | Program Pengembangan Perikanan Tangkap | ||||
9 | Pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah kelompok perikanan yang difasilitasi | 3,00 KUB | |
III | Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan | ||||
10 | Penanganan pasca panen dan pengelolaan produk perikanan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah produksi perikanan | 1,00 kali | |
11 | Sosialisasi gemar ikan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah produksi perikanan | 4,00 Kali | |
IV | Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan | ||||
12 | Penguatan kelembagaan masyarakat pengawas sumber daya perikanan dan kelautan (POKMASWAS) | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah kawasan konservasi dan lubuk larangan perikanan perairan umum yang diawasi | 3,00 Kelompok | |
Program Peningkatan Penerapan Teknologi Perikanan | |||||
13 | Pelatihan penerapan teknologi perikanan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah penerapan teknologi perikanan tepat guna | 5,00 Paket Teknologi | |
Pertanian | |||||
V | Program Peningkatan Ketahan Pangan (pertanian/perkebunan) | ||||
14 | Penanganan daerah rawan pangan | Kabupaten Rokan Hulu | Persentase penurunan KK rawan pangan | 3,00 Desa | |
15 | Pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | 5.530,00 Rumah tangga |
16 | Pemantauan dan analisis akses pangan masyarakat | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah ketersediaan beras kg/kap/tahun | 12,00 Laporan | |
17 | Pengembangan cadangan pangan daerah | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah ketersediaan beras kg/kap/tahun | 20,00 ton beras | |
18 | Pengembangan lumbung pangan desa | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah ketersediaan beras kg/kap/tahun | 1,00 Kelompok Lumbung | |
19 | Pengembangan model distribusi pangan yang efisien | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah ketersediaan beras kg/kap/tahun | 2,00 LDPM | |
20 | Peningkatan mutu dan keamanan pangan | Publik | Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | 7,00 kelompok | |
21 | Lomba cipta menu | Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau dan Nasional | Jumlah capaian skor pola pangan harapan | 3,00 Lomba | |
22 | Peningkatan kapasitas dan operasional pengembangan kelembagaan dewan ketahanan pangan | Kabupaten Rokan Hulu | Persentase penurunan KK rawan pangan | 6,00 kali | |
23 | Pengembangan cadangan pangan pemerintah desa | Kabupaten Rokan Hulu | Persentase penurunan KK rawan pangan | 5,00 ton beras | |
24 | Pengembangan pangan lokal | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah capaian skor pola pangan harapan | 3,00 komoditi | |
25 | Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan segar | Kabupaten Rokan Hulu | Jumlah komoditas pangan segar yang diawasi | 14,00 komoditas | |
26 | Promosi dan publikasi ketahanan pangan | Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi dan Nasional | Jumlah capaian skor pola pangan harapan | 3,00 kali | |
27 | Penyusunan data dan informasi ketahanan pangan | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan | Jumlah ketersediaan beras kg/kap/tahun | 1,00 Dokumen | |
BAB III.
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Secara umum tujuan pembangunan ketahanan pangan perikanan adalah untuk membangun kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan baik ditingkat makro (nasional) maupun ditingkat mikro (rumah tangga/individu). Pembangunan ketahanan pangan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara terpadu dan serasi. Dalam RPJMN 2010-2014, pembangunan ketahanan pangan menjadi prioritas ke-5. Selanjutnya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat didalam dan di sekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan, meningkatkan pendapatan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Dengan demikian, mengacu pada RPJMN kebijakan pembangunan ketahanan pangan adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan Ketersediaan pangan;
b. Mengembangkan sistem distribusi pangan;
c. Meningkatkan kualitas konsumsi pangan;
d. Membangun sistem pendukung ketahanan pangan yang kondusif.
Kebijakan pembangunan ketahanan pangan dan perikanan nasional tersebut telah sejalan dengan tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu, yaitu membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan, Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu menyelengarakan fungsi :
a. Melaksanakan/menyelengarakan urusan rumah tangga Kabupaten Rokan Hulu bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;
b. Melaksanakan urusan ketatausahaan serta bimbingan teknis terhadap pegawai Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan;
c. Mengkoordinir instansi terkait dalam rangka pengamanan ketahanan pangan daerah;
d. Penyampaian hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di Dinas ketahanan pangan dan Perikanan kepada Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan telah menetapkan kebijakan pembangunan ketahanan pangan dan Perikanan yang sejalan dengan kebijakan nasional, yaitu :
a. Menjamin ketersediaan pangan;
b. Pengembangan cadangan pangan;
c. Mengembangkan sistem distribusi pangan yang efesien;
d. Menjaga stabilitas harga pangan;
e. Meningkatkan aksesbilitas rumahtangga terhadap pangan;
f. Melaksanakan diversifikasi pangan;
g. Meningkatkan mutu dan keamanan pangan;
h. Mencegah dan menangani keadaan rawan pangan dan gizi;
i. Mengembangkan sumberdaya manusia.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja DKPP
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari pernyataan misi yang merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan menggambarkan arah strategi organisasi dan perbaikan - perbaikan yang ingin dicapai sesuai tugas dan fungsinya. Didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan tujuan yang diemban Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah “ Mewujudkan Pengembangan ekonomi yang berbasis keraknyatan pada masyarakat pedesaan dan mendorong berkembangnya investasi untuk pengentasan kemiskinan sehingga terwujud keseimbangan pembangunan antara kecamatan dan desa serta anatar kelompok masyarakat”
3.3. Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rokan Hulu merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan Ketahanan pangan dan perikanan, yang sesuai dengan visi yang telah ditetapkan yaitu “Mewujudkan Pengembangan ekonomi yang berbasis keraknyatan pada masyarakat pedesaan dan mendorong berkembangnya investasi untuk pengentasan kemiskinan sehingga terwujud keseimbangan pembangunan antara kecamatan dan desa serta anatar kelompok masyarakat Visi ini merupakan penjabaran dari Visi Pemerintah Rokan Hulu yaitu.
Diyakini dengan melaksanakan program dan kegiatan yang telah
ditetapkan di Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tujuan pembangunan yang diamanatkan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk “Meningkatkan Struktur Perekonomian Daerah Yang Lebih Tangguh Berlandaskan Keunggulan Kompetitif “ dapat diwujudkan.
Adapun faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan tersebut adalah sebagi berikut:
a. Faktor pengurangan kemiskinan, yaitu penanganan Desa Rawan Pangan hingga saat baru 15 desa dari 53 desa yang tercatat di tahun 2006.
b. Pencapaian MDGs, yaitu belum semua penduduk terbebas dari kerentanan kekurangan pangan hal ini ditandai dengan belum mampunya produksi pangan Rokan Hulu untuk memenuhi kebutuhan
pangan penduduk atau penduduk Rokan Hulu masih tergantung kepada pasokan pangan dari luar sebesar 60% lebih
c. Pengentasan kemiskinan, yaitu belum semua pelaku utama (petani) mempunyai akses yang baik terhadapa teknologi tepat guna, sarana dan prasana serta permodalan dalam berusaha tani ntuk meningkatkan pendapatan agar terbebas dari kemiskinan;
d. Pencapain SPM, yaitu belum semua SPM dibidang ketahanan pangan tercapai dengan baik seperti (1) masih tingginya ketergantungan sumber ketersediaan energi dan protein dari luar daerah (diatas 60%), (2) belum tersedianya cadangan pangan pemerintah daerah dan pemerintah desa serta masih rendahnya jumlah ketersediaan pangan masyarakat, (3) masih tingginya tingkat konsumsi beras penduduk sehingga skor Pola Pangan Harapan (PPH) masih belum tercapai, (4) belum maksimalnya pelaksanaan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan yang ditandai dengan masih dijumpainya/beredarnya bahan pangan segar yang tercemar bahan kimia yang mengganggu kesehatan, serta masih rendahnya pengetahuan petugas, pelaku utama (petani) dan konsumen tentang pentingnya bahan pangan seger terbebas dari residu bahan kimia, (5) belum tertanganinya semua daerah rawan pangan yang ada.
e. Pendayagunaan potensi ekonomi daerah, yaitu belum maksimalnya pemanfaatan potensi pekarangan sebagai sumber penyediaan bahan pangan bagi masyarakat, masih banyak lahan-lahan yang berpotenssi
belum dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pangan.
Upaya untuk menindak lanjuti pencapaian visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan yang belum terealisasi dengan baik maka pada tahun 2020 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan merencanakan untuk melaksanakan 6 (enam) Program dan 2 (dua puluh delapan) kegiatan diluar kegiatan yang ada dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (PPAP), yaitu :
1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan), dilaksanakan dengan 14 kegiatan yang membutuhkan dana/pagu indikatif sebesar Rp. 3.265.700.000,00.-. Pelaksanaan kegiatan ini menyebar ke seluruh wilayah Rokan Hulu, dengan sasaran desa yang terdata sebagai daerah rawan pangan, ibu-ibu rumah tangga penerima manfaat program P2KP, daerah sentra produksi pangan (padi) dan penyebaran bibit sukun untuk ditanam dilahan pekarangan masyarakat sebagai sumber penyediaan bahan pangan lokal non beras.
2. Program Pengembangan Budidaya Perikanan dilaksanakan dengan 5 kegiatan yang membutuhkan dana/pagu indikatif sebesar Rp. 3.509.925.000,00.-. dengan sasaran memfasilitasi pelaku utama
(petani) dan pelaku usaha dalam memperkenalkan produk unggulan nya.
3. Program Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, dilaksanakan dengan 1 kegiatan yang membutuhkan dana/pagu indikatif sebesar Rp. 77.700.000,00.- dengan sasaran kelembagan masayarakat dibidang perikanan dapat meningkat.
4. Program Optimaliasi Pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan, dilaksanakan dengan 2 kegiatan yang membutuhkan dana/pagu indikatif sebesar Rp. 726.800.000,00.- dengan sasaran masayarakat lebih meningkat dalam mengkonsumsi ikan.
5. Program Pengembangan Perikanan Tangkap, dilaksanakan dengan 1 kegiatan yang membutuhkan dana/pagu indikatif sebesar Rp. 72.400.000,00.- dengan sasaran masayarakat nelayan lebih sejahtera.
6. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Perikanan dilaksanakan dengan 1 kegiatan yang membutuhkan dana/pagu indikatif sebesar Rp. 477.400.000,00.- dengan sasaran masayarakat pembudidaya ikan.
Dengan demikian total jumlah anggaran yang dibutuhkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk melaksanakan 6 (empat)
program dan 28 (kegiatan) tersebut sebesar
Rp.10 .937 .250.000,00, - ( Sepuluh Milyar Tujuh Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 5 berikut:
TABEL. 5.
RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN OPD TAHUN 2020 DAN PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 KABUPATEN ROKAN HULU
OPD : DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KODE | URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | RENCANA TAHUN 2020 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | ||||||||
1 | 2 | 3 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||||
2. | URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR | ||||||||||||
2. | 03 | PANGAN | |||||||||||
2. | 03. | 01. | 16. | Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) | JumlahKetersediaanberas kg/kap/tahun | ||||||||
Jumlahpenanganandaerahrawanpangan | |||||||||||||
JumlahCapaianSkorPolaPanganHarapan | |||||||||||||
% KeamananPangan yang dikonsumsi | |||||||||||||
2. | 03. | 01. | 16. | 01. | Penanganan Daerah Rawan Pangan | Terlaksananya penanganan desa rawan pangan | Kab. Rokan Hulu | 3 Desa | 370.800 | APBD | 3 Desa | 381.900. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 03. | Analisis dan penyusunan pola konsumsi dan suplay pangan | Terlaksananya survey pola konsumsi pangan masyarakat | Kab. Rokan Hulu | - | - | APBD | 1 Dokumen | 85.800 |
KODE | URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | RENCANA TAHUN 2020 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | ||||||||
1 | 2 | 3 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||||
2. | 03. | 01. | 16 | 09. | Pemanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan | Termanfaatkannya lahan pekarangan untuk sumber pangan | Kab. Rokan Hulu | 5.530 rumah tangga | 891.500 | APBD | 5.540 rumah tangga | 918.200. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 11. | Pemantauan dan analisis harga pangan pokok | Terlaksananya pemantauan harga pangan pokok | Kab. Rokan Hulu | 12 laporan | 66.800. | APBD | 12 laporan | 68.800. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 13. | Pengembangan Cadangan Pangan Daerah | Tersedianya cadangan pangan masyarakta guna mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan | Kab. Rokan Hulu | 20 ton beras | 218.700. | APBD | 20 ton beras | 225.300. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 18. | Pengembangan Lumbung Pangan Desa | Terlaksananya pengembangan lumbung pangan masyarakat | Desa Pasir Jaya | 1 Unit Lumbung | 143.100. | APBD | 1 Unit Lumbung | 147.400. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 19. | Pengembangan Model Distribusi Pangan Yang Efesien | Terlakasnya model distribusi pangan yang efesien melalui Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat | Desa Bangun Purba Timur Jaya, dan Kelurahan Rokan IV Koto | 2 LDPM | 82.700. | APBD | 2 LDPM | 85.200. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 22. | Peningkatan mutu dan keamanan pangan | Terlaksananya sosialisasi mutu dan keamanan pangan | Desa Rambah Muda dan Pematang Tebih | 67Kelompok Tani | 291.700. | APBD | 67Kelompok Tani | 300.400. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 39. | Lomba Cipta Menu | Terlaksananya Lomba Cipta Menu (LCM) | Kab. Rokan Hulu, Prop. Riau dan Nasional | 3 Lomba | 447.300. | APBD | 3 Lomba | 460.700. |
KODE | URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | RENCANA TAHUN 2020 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | ||||||||
1 | 2 | 3 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||||
2. | 03. | 01. | 16. | 40. | Peningkatan Kapasitas dan Operasional Pengembangan Kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan | Terlaksananya rapat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan | Kab. Rokan Hulu | 6 kali | 54.500. | APBD | 6 kali | 56.100. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 41. | Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Desa | Terlaksananya pengembangan cadangan pangan pemerintah desa | Kab. Rokan Hulu | 5 ton beras/1 gudang | 161.600. | APBD | Belum terlaksana | 5 ton beras/1 gudang | 166.500. |
2. | 03. | 01. | 16. | 42. | Pengembangan Pangan Lokal | Terbinanya kelompok wanita dalam pengolahan pangan lokal dari hasil pemanfaatan pekarangan | Desa Pasir Utama, Payung Sekaki, Kel. Kota Lama, Kepenuhan Br, Tandun Barat | 3 komoditi | 63.200. | APBD | 3 komoditi | 65.100. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 43. | Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Segar | Terlaksananya uji laboratorium bahan pangan segar | Kab. Rokan Hulu | 14 komoditas | 131.300. | APBD | 15 komoditas | 135.300. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 44. | Promosi dan Publikasi Ketahanan Pangan | Terlaksananya promosi dan publikasi ketahanan dan perikanan | Kab. Rokan Hulu | 3 kali | 324.700. | APBD | 3 kali | 334.500. | |
2. | 03. | 01. | 16. | 45. | Penyusunan Data dan Informasi Ketahanan Pangan | Terlaksananya penyusunan buku informasi ketahanan pangan | Kab. Rokan Hulu | 1 dokumen | 17.800. | APBD | 1 dokumen | 18.400. | |
2. | 03. | 01. | 20. | Program pengembangan budidaya perikanan | Jumlah benih ikan yang diproduksi | ||||||||
Jumlah kelompok perikanan yang difasilitasi |
KODE | URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | RENCANA TAHUN 2020 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | ||||||||
1 | 2 | 3 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||||
Jumlah penerapan teknologi perikanan tepat guna | |||||||||||||
Jumlah ikan langka lokal yang dikembangkan | |||||||||||||
Jumlah kawasan konservasi dan lubuk larangan perikanan perairan umum yang diawasi | |||||||||||||
2. | 03. | 01. | 20. | 01. | Pengembangan bibit ikan unggul | Terlaksananya penyediaan pakan untuk bibit ikan unggul | Kab. Rokan Hulu | 16 ton pakan grower, 2 ton pakan starter | 335.300 | APBD | 16 ton pakan grower, 2 ton pakan starter | 345.300 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 03. | Pembinaan dan pengembangan perikanan | Terlaksananya pembinaan dan pengembangan perikanan | Kab. Rokan Hulu | 22 kelompok | 636.500 | APBD | 22 kelompok | 655.500 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 04. | Peningkatan Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya | Terlaksananya penyediaan sarana dan prasarana BBI | Kab. Rokan Hulu | 5 kelompok dan 5 UPR | 212.100 | APBD | 5 kelompok dan 5 UPR | 218.400 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 05. | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI | Terlaksananya peningkatan sarana dan prasarana BBI | Kab. Rokan Hulu | 2 BBI/ tahun | 163.800 | APBD | 2 BBI/ tahun | 168.700 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 08. | Domestifikasi ikan langka lokal | Terlaksananya Domestikasi Ikan Langka Lokal | Kab. Rokan Hulu | Pemeliharaan | 72.200 | APBD | Pemeliharaan | 400.000 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 09. | Peningkatan Sarana dan Prasarana BBI (DAK) | Terlaksananya peningkatan sarana dan prasarana BBI dari dana DAK | Kab. Rokan Hulu | 1 BBI/ tahun | 1.531.900 | APBD | 1 BBI/ tahun | 1.77.800 |
KODE | URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | RENCANA TAHUN 2020 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | ||||||||
1 | 2 | 3 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||||
2. | 03. | 01. | 20. | 10. | Pelatihan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana (BANSAPRAS) Perikanan Budidaya | Terlaksananya penyaluran bantuan sarana dan prasarana (BANSAPRAS) | Kab. Rokan Hulu | 8 kelompok | 27.700 | APBD | 8 kelompok | 28.500 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 11. | Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan dan Kesehatan Lingkungan Perikannan | Terlaksananya Pengujian sampel | Kab. Rokan Hulu | 100 sampel | 57.000 | APBD | 100 sampel | 59.000 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 12. | Pelestarian Sumberdaya Ikan | Terlaksananya Pelestarian Sumberdaya Ikan | Kab. Rokan Hulu | 3 kawasan | 265.225 | APBD | 3 kawasan | 273.100 | |
2. | 03. | 01. | 20. | 13. | Peningkatan Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya (DAK) | Meningkatnya sarana dan prasarana perikanan budidaya | Kab. Rokan Hulu | 2 kelompok | 265.225 | APBD | 2 kelompok | 273.100 | |
2. 2. | 03. 03. | 01. 01. | 21. 21. | 06. | Program pengembangan perikanan tangkap | Jumlah kelompok perikanan yang difasilitasi | |||||||
Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap | Terlaksananya pembinaan dan pembentukan kelembagaan nelayan | Kab. Rokan Hulu | 3 KUB | 72.400 | APBD | 3 KUB | 74.500 | ||||||
2. | 03. | 01. | 23. | Program Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan | Jumlah penerapan teknologi perikanan tepat guna | ||||||||
2. | 03. | 01. | 23. | 02. | Penanganan Pasca Panen dan Pengelolaan Produk Perikanan | Terlaksanya pembinaan penanganan pasca panen dan pengeloaan produk | Kab. Rokan Hulu, Propinsi dan Nasional | 1 kali | 380.20 | APBD | 1 kali | 391.600 |
KODE | URUSAN/BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | RENCANA TAHUN 2020 | CATATAN PENTING | PRAKIRAAN MAJU TAHUN N+1 | ||||||||
LOKASI | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | SUMBER DANA | TARGET CAPAIAN KINERJA | KEBUTUHAN DANA/PAGU INDIKATIF | ||||||||
1 | 2 | 3 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | |||||
2. | 03. | 01. | 23. | 03. | Sosialisasi Gemar Ikan | Terlaksanya Sosialisasi Gemar Ikan | Kab. Rokan Hulu | 4 kali | 346.600. | APBD | 4 kali | 356.900 | |
2. | 03. | 01. | 26. | Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan | Jumlah penerapan teknologi perikanan tepat guna | ||||||||
2. | 03. | 01. | 26. | 01. | Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (POKMASWAS) | Terlaksananya pembinaan dan penguatan kelembagaan POKMASWAS | Kab. Rokan Hulu | 3 kelompok | 20.700 | APBD | 3 kelompok | 21.400 | |
TOTAL JUMLAH | 10.937.250 | 11.060.933 |
IV. PENUTUP
Penyusunan dokumen rencana kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2020 ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2017-2021.
Dokumen rencana kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ini juga meliputi rencana pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 yang memuat informasi tentang sasaran dan tujuan yang ingin dicapai serta dilengkapi dengan indikator kinerja utama dan indikator kinerja kegiatan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan mewujudkan ketahanan pangan dan Perikanan daerah yang mantap, stabil dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Demikian dokumen rencana kerja ini disusun, dengan harapan dokumen ini dijadikan pegangan dan panduan bagi semua pimpinan dan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam melaksanakan program dan kegiatan Tahun 2020.
Pasir Pengaraian, Januari 2020.
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN ROKAN HULU
X X X X X X X, SP
NIP. 19640403 198708 1 001
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN