HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 25 JANUARI 2021
HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 25 JANUARI 2021
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
JADWAL
Tanggal Efektif : 22 Januari 2021
Masa Penawaran Umum : 25 Januari 2021 – 27 Januari 2021
Tanggal Penjatahan : 28 Januari 2021 Tanggal Distribusi Saham dan Waran Secara Elektronik : 29 Januari 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Januari 2021 Tanggal Pencatatan Saham Pada Bursa Efek Indonesia : 1 Februari 2021 Tanggal Pencatatan Waran Pada Bursa Efek Indonesia 1 Februari 2021 Periode Awal Perdagangan Saham dan Waran Seri I : 1 Februari 2021 Periode Akhir Perdagangan Waran Seri I
- Pasar Reguler & Negosiasi : 27 Januari 2026
- Pasar Tunai : 29 Januari 2026
Periode Awal Pelaksanaan Waran Seri I : 2 Agustus 2021
Periode Akhir Pelaksanaan Waran Seri I : 30 Januari 2026
PENAWARAN UMUM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) Saham Biasa Atas Nama atau sebanyak 37,90% (tiga puluh tujuh koma sembilan persen) dari jumlah seluruh modal disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang merupakan saham baru dan dikeluarkan dari Portepel Perseroan (“Saham Baru”) dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Penawaran Rp103,- (seratus tiga Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebanyak Rp515.000.000.000,- (lima ratus lima belas milliar Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum seluruhnya merupakan saham baru, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini, maka proforma susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 25.000.000.000 2.500.000.000.000 25.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Alphaplus
Adhigana Asia 204.826.814 00.000.000.000 2,00 000.000.000 00.000.000.000 1,55
PT NTI Global
Indonesia 7.988.245.746 798.824.574.600 97,50 7.988.245.746 798.824.574.600 60,55
Masyarakat - - - 5.000.000.000 500.000.000.000 37,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 8.193.072.560 819.307.256.000 100,00 13.193.072.560 1.319.307. 256.000 100,00
Jumlah Saham
Dalam Portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000
PENERBITAN WARAN SERI I
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan akan menerbitkan sebanyak 2.800.000.000 (dua miliar delapan ratus juta) Waran Seri
I. Waran Seri I ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang Saham Baru Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Waran Seri I tersebut diterbitkan berdasarkan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) Saham Baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp110,- (seratus
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN PADA HARIAN TERBIT TANGGAL 11 JANUARI 2021.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS
PT BANK NET INDONESIA SYARIAH Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.
PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Bank Umum Syariah Devisa Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Alamat Kantor Pusat
Gedung Millennium Centennial Center
Xx 0, Xx. Jendral Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan, 12920
Telepon: x00 00 0000 0000
Fax: x00 00 0000 0000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) Saham Biasa Atas Nama atau sebanyak 37,90% (tiga puluh tujuh koma sembilan persen) dari jumlah seluruh modal disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang merupakan saham baru dan dikeluarkan dari Portepel Perseroan (“Saham Baru”) dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Penawaran Rp103,- (seratus tiga Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebanyak Rp515.000.000.000,- (lima ratus lima belas milliar Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum seluruhnya merupakan saham baru, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT NH KORINDO SEKURITAS INDONESIA
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menjamin seluruh penawaran saham secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) Terhadap Penawaran Umum Perseroan
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO RISIKO STRATEJIK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASILPENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM- SAHAMTERSEBUTAKANDIDISTRIBUSIKANDALAMBENTUKELEKTRONIKYANGDIADMINISTRASIKANDALAMPENITIPANKOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
MENGINGATJUMLAHSAHAMYANGDITAWARKANDALAMPENAWARANUMUMINIRELATIFTERBATAS,MAKATERDAPATKEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK MENJADI KURANG LIKUID.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021
7
1. Dalam hal setelah mengecualikan Pemesan Saham yang merupakan;
a. direktur, komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
b. direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
c. afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
- pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan.
- dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa Saham, maka sisa Saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a), b), c) menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
2. dalam hal setelah mengecualikan pemesan Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a), b), c) dan terdapat sisa Saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, akan dialokasikan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Metode Penjatahan Lain
- para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu sampai dengan seratus satuan perdagangan di Bursa Efek, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh Bursa Efek di mana saham tersebut akan tercatat; dan
- apabila masih terdapat sisa saham yang tersisa, maka setelah satu sampai dengan seratus satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional, dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
Terkait Metode Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) Perseroan telah mendapatkan Persetujuan dari OJK sesuai Surat No. S-179/PM/22/2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek akan menyerap seluruh sisa saham yang tidak habis dijual sesuai dengan porsi masing-masing berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
11.PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
sepuluh Rupiah) per Waran Seri I selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 Januari 2026. Sehingga total dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak- banyaknya Rp308.000.000.000,- (tiga ratus delapan milliar Rupiah). Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak atas dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.
Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham telah dilaksanakan seluruhnya menjadi Saham Baru dalam Perseroan maka pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran Seri I akan terdilusi maksimal 17,51%, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Perseroan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I
dan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Modal Dasar 25.000.000.000 2.500.000.000.000 25.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh :
Adhigana Asia | 204.826.814 | 00.000.000.000 | 1,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,28 | 6. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama. |
PT NTI Global Indonesia | 7.988.245.746 | 798.824.574.600 | 60,55 | 7.988.245.746 | 798.824.574.600 | 49,95 | Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek seperti dimaksud tersebut di atas, menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi dengan Perseroan |
Masyarakat | sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. |
PT Alphaplus
- Saham 5.000.000.000 500.000.000.000 37,90 5.000.000.000 500.000.000.000 31,26
- Waran Seri I - - - 2.800.000.000 280.000.000.000 17,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham
Dalam Portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000
Pencatatan Saham Di Bursa Efek
Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham dengan jumlah sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) saham biasa atas nama yang mewakili sebanyak 37,90% (tiga puluh tujuh koma sembilan persen), maka Perseroan juga akan mencatatkan saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham milik PT Alphaplus Adhigana Asia sebanyak 204.826.814 (dua ratus empat juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus empat belas) saham dan PT NTI Global Indonesia sebanyak 7.856.315.020 (tujuh milliar delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu dua puluh) saham yang mewakili sebanyak 62,1% (enam puluh dua koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham. Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI seluruhnya adalah sebanyak 00.000.000.000 (tiga belas miliar enam puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat Rupiah) saham atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Sedangkan sebanyak 131.930.726 (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus dua puluh enam) saham Perseroan yang dimiliki oleh PT NTI Global Indonesia atau 1,00% (satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, tidak dicatatkan pada BEI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29”).
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja, berupa:
• Sekitar 60% akan digunakan untuk biaya pemeliharaan IT dan penunjangnya;
• Sekitar 40% akan digunakan untuk modal kerja lainnya, seperti biaya pemasaran, sewa dan biaya lain-lain.
Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan.
EKUITAS
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke OJK dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.
Tabel Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Juli 2020
Posisi Ekuitas menurut laporan keuangan
pada tanggal 31 Juli 2020;
Modal Dasar 2.500.000.
000.000 dengan nilai nominal
Rp 100,- per
saham 819.307.000.000 - 00.000.000.000 (193.153.000.000) 655.695.000.000
Proforma Ekuitas pada tanggal 31
Juli 2020 jika diasumsikan terjadi pada tanggal tersebut :
• Penawaran Umum sebanyak 5.000.000. 000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100,- setiap saham dengan harga penawaran sebesar Rp 103,- setiap
saham 500.000.000.000 15.000.000.000 - - 515.000.000.000
• Biaya Emisi - (4.945.394.830) - - (4.945.394.830)
Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Juli
2020; sesudah penawaran umum dengan nilai nominal Rp 100,- per
saham 1.319.307.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 (193.153.000.000) 1.165.749.605.170
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
A. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 13 tanggal 5 November 2020, addendum I Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 48 tanggal 23 November 2020, addendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 37 tanggal 14 Desember 2020, addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 6 tanggal 7 Januari 2021 dan addendum IV Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Perseroan No. 43 tanggal 19 Januari 2021 yang seluruh akta tersebut dibuat di hadapan Yulia, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta selatan, maka para Penjamin Emisi Efek yang namanya disebutkan di bawah ini menyetujui untuk sepenuhnya menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) emisi sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini dengan cara menawarkan dan menjual saham Perseroan kepada masyarakat sebesar bagian dari penjaminannya dan mengikat diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sesuai dengan proporsi penjaminan masing-masing.
Perjanjian Emisi Efek ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Penjaminan Emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/ BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek ini adalah sebagai berikut:
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia | 5.000.000.000 | 515.000.000.000 | 100,00 | suara dalam RUPS, serta hak-hak lain yang melekat pada saham. |
Jumlah | 5.000.000.000 | 515.000.000.000 | 100,00 | 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek:
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya, yang dimaksud dengan afiliasi adalah sebagai berikut:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara para pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
B. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA
Untuk tujuan penghitungan Harga Penawaran saham pada pasar perdana, Perseroan menggunakan proses penawaran awal (book building) agar dapat diketahui minat dari investor atas saham yang ditawarkan oleh Perseroan. Dengan mempertimbangkan hasil proses book building, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan telah sepakat menentukan harga Penawaran Saham adalah sebesar Rp 103,- (seratus tiga Rupiah) setiap saham. Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
1. Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
2. Kinerja keuangan Perseroan;
3. Penilaian terhadap manajemen Perseroan, operasi, kinerja, baik di masa lampau maupun pada saat ini, serta prospek pendapatan di masa mendatang;
4. Status perkembangan terakhir dari Perseroan;
5. Permintaan investor, dan
6. Permintaan dari calon investor yang berkualitas.
TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Sehubungan dengan anjuran dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi dan Biro Administrasi Efek membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama penawaran umum sebagai berikut:
1) PEMESANAN SAHAM HANYA bisa dilakukan melalui alamat email fpps.ipo. xxxxxxxxx@xxxxx.xxx dengan prosedur sbb:
1. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
2. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 – 12.00 WIB, hal ini guna memberikan kesempatan kepada para pemesan untuk melakukan pembayaran pesanan saham di bank.
3. Melampirkan copy KTP/Identitas yang masih berlaku
4. Menyampaikan pemesanan dengan format :
No. Sub Rekening Efek (SRE)<SPASI>Jumlah Pemesanan (dalam lembar saham dengan kelipatan 100 saham)<SPASI>Nama Pemesan sesuai Identitas Diri
Contoh : IU0018A3200135 1.000 Budi
Dan juga menyampaikan detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) :
Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening Contoh : BCA 1000567890 Budi
Dan menyampaikan nomor telepon yang dapat dihubungi. Contoh : Telepon 081xxxxxxxx
5. Tidak melayani pengambilan FPPS TANPA PEMESANAN MELALUI EMAIL.
2) PEMESAN akan mendapatkan email balasan yang berisikan :
a. Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS); atau
b. Informasi tolakan karena:
⚫ Email ganda;
⚫ Nomor Sub Rekening Efek tidak terdaftar;
⚫ Informasi dalam Sub Rekening Efek berbeda dengan KTP.
3) PEMESAN melakukan pembayaran selambat lambatnya pukul 15.00 WIB ke:
1) BANK : PT BANK NET INDONESIA SYARIAH
Nomor Rekening : 000-00-000000000-0
Atas Nama : PT NH KORINDO IPO BANK NET
2) BANK : PT BANK SINARMAS TBK – UNIT USAHA SYARI-
AH (UUS)
Nomor Rekening : 993-003-4522
Atas Nama : PT NH KORINDO IPO BANK NET
WAJIB MENGISI KOLOM BERITA dengan No FPPS dan Nama Pemesan sesuai identitas diri.
4) Setelah mengisi FPPS dan melakukan pembayaran, pemesan mengirim soft copy FPPS, bukti pembayaran, copy KTP dan copy nomor rekening bank melalui email: xxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx, paling lambat pukul 15.00 WIB.
5) Guna mengantisipasi risiko penyebaran virus Covid-19, calon pemesan hanya dapat menyampaikan pertanyaan atau permintaan informasi secara online, baik melalui telepon di nomor 021-5277966 maupun email di ipo.sharestar@ xxxxx.xxx, PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) tidak akan melayani pertanyaan/permintaan informasi yang disampaikan secara langsung di kantor BAE.
6) Ketentuan maupun tata cara ini dibuat demi kepentingan bersama, guna melaksanakan himbauan pemerintah untuk mengurangi kerumunan di suatu titik dengan tetap memperhatikan pelayanan terhadap calon investor. Ketentuan dan tata cara ini adalah final dan calon pemesan yang ingin berpartisipasi wajib mengikuti tata cara tersebut di atas.
7) Penyelenggara berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain.
DIHARAPKAN AGAR TIDAK MEMBUAT KERUMUNAN MASA ATAU BERGEROMBOL DI DEPAN AREA GERAI PENAWARAN UMUM.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
3. JUMLAH PEMESAN
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang- kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan yang berjumlah 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek.
1. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham-saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham-saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE.
2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana
Saham ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif.
3. KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham. Konfirmasi tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam Rekening Efek.
4. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan saham antara Rekening Efek di KSEI.
5. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu dan memberikan
terlebih dahulu kepada saham dilaksanakan oleh Perseroan atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang memiliki/membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
7. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk.
8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi formulir penarikan efek.
9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.
10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
2. Saham-saham yang ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek di tempat di mana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham termasuk Selama Masa Penawaran Umum Perdana Saham, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek di mana FPPS diperoleh.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) formulir yang diajukan melalui email oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan melampirkan tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan, dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku, wajib mencantumkan pada FPPS nama dan alamat di luar negeri/domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas, serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pesanan.
Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Masa Penawaran Umum Perdana Saham akan dimulai pada tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan tanggal 27 Januari 2021, yang akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00.
7. TANGGAL PENJATAHAN
Tanggal Penjatahan di mana Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dalam Penawaran Umum ini Perseroan menetapkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya Penawaran umum.
8. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer, cek pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada:
1) BANK : PT BANK NET INDONESIA SYARIAH
Nomor Rekening : 000-00-000000000-0
Atas Nama : PT NH KORINDO IPO BANK NET
2) BANK : PT BANK SINARMAS TBK – UNIT USAHA
SYARIAH (UUS)
Nomor Rekening : 993-003-4522
Atas Nama : PT NH KORINDO IPO BANK NET
Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS. Cek milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran. Seluruh pembayaran harus sudah diterima (in good funds) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari sindikasi, nasabah retail dan nasabah institusi selambat-lambatnya pada hari terakhir Penawaran Umum pada rekening tersebut di atas kecuali untuk Nasabah yang memperoleh penjatahan pasti.
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau bilyet giro ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Untuk pembayaran melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi Nota Kredit Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPSnya.
9. BUKTI TANDA TERIMA
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke-6 (enam) sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang pemesanan dan/atau penerimaan FKPS atas pemesanan pembelian saham.
10.PENJATAHAN SAHAM
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.
i. Penjatahan pasti (Fixed allotment)
Penjatahan pasti dibatasi sampai dengan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan, yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, yayasan, perorangan, institusi bentuk lain, baik domestik maupun luar negeri.
Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a) Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak- pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham. Penentuan besarnya persentase Penjatahan Pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;
b) Penjatahan pasti dilarang diberikan kepada:
1) direktur, komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham;
2) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
3) Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
ii. Penjatahan Terpusat (Pooling)
Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah Saham Yang Ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum Perdana Saham, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa saham setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah IHSG di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan IHSG yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal IHSG di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12.PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian akibat penjatahan saham atau penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan sehubungan dengan pembelian Saham Yang Ditawarkan Pengembalian uang tersebut dilakukan, dimana pada Penawaran Umum ini Perseroan menetapkan pada 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek akan melakukan transfer/ pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang memperoleh uang pengembalian. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pengembalian dana tersebut menjadi tanggung jawab pemesan.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan dalam hal uang pesanan telah disampaikan ke Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek/Penjamin Emisi Efek dalam hal uang pemesanan belum disampaikan ke Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi /Penjamin Emisi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun dari nilai pengembalian uang yang terlambat dibayarkan, yang dihitung dari hari kerja ke 1 (pertama) sejak Tanggal Pengembalian dan sejak keputusan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan penawaran Umum secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan yang dibayarkan bersamaan dengan uang pengembalian saat telah tersedianya uang pesanan. Pembayaran Denda para pemesan dari Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Saham Perdana, maka kesalahan itu bukan merupakan tanggung jawab para Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
13.PENYERAHAN FKPS ATAS PEMESANAN SAHAM
Distribusi saham ke masing-masing Rekening Efek di KSEI atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pemesan saham untuk kepentingan pemesan saham akan dilaksanakan dimana Perseroan menetapkan 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. FKPS atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil pada kantor BAE yang ditunjuk, dengan menunjukkan tanda jati diri asli pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yang tersedia dimana dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini Perseroan menetapkan 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
14.LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Efek wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akhir Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FPPS
Prospektus dapat diperoleh sejak dimulainya hingga selesainya masa penawaran umum dan tersedia pada website Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek. BAE atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia Treasury Tower 51st floor Unit A District 8 SCBD Lot. 28
Jl Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53 Senayan - Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190
Telp : 021 - 0000 0000
Fax : 021 - 0000 0000
Website : xxx.xxxxx.xx.xx Email : xx@xxxxx.xx.xx
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
Berita Satu Plaza Lt. 7
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 35-36 Jakarta Selatan 12950
Telp: 000-000 0000
Fax: 000-000 0000
Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dapat diperoleh melalui email xxxx.xxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx sesuai prosedur yang diatur dalam Bab Tata Cara Pemesanan Saham.
SETIAP INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN
Keterangan
Nominal Rp 100,- per saham
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum
Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Nama
Penjatahan
Nilai
Persentase (%)
Nominal Rp100,- per saham
Sesudah Penawaran Umum dan
Sesudah Penawaran Umum
Keterangan
Pelaksaan Waran
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
% Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
%
Uraian Ditempatkan
Modal
dan
Modal Disetor dari kegiatan kegiatan syariah
Tambahan
Saldo Laba
Saldo rugi dari
Jumlah Ekuitas
Disetor Penuh
konvensional