PROSPEKTUS REKSA DANA PRATAMA SYARIAH IMBANG (PEMBAHARUAN)
PROSPEKTUS REKSA DANA PRATAMA SYARIAH IMBANG (PEMBAHARUAN)
Tanggal Efektif: 24 Oktober 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 27 Oktober 2014
REKSA DANA PRATAMA SYARIAH IMBANG VHODQMXWQP\RDAT AMGALSVYHAREIAXHWIM B³ANG´
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PRATAMA SYARIAH IMBANG bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang tinggi melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas, Surat Berharga Syariah dan/atau Sukuk dan instrumen pasar uang syariah,sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRATAMA SYARIAH IMBANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen)dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Pratama Capital Assets Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satupersen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Pratama Capital Assets Management | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta |
Equity Tower Building, 12th Floor Unit A & E | Gedung Deutsche Bank |
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 0 | Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 |
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 | Jakarta 10310 |
Jakarta Selatan 12190 | Phone : (000) 0000 0000/4141 |
Telepon: (000) 00000000, 00000000 | Fax : (000) 0000 0000/4131 |
Faksimili: (000) 00000000, 29035890 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRATAMA SYARIAH IMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 November 2015
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
³81'$-811*'$1* 2-.´
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakumenjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRATAMA SYARIAH IMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI................................................ | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI PRATAMA SYARIAH IMBANG««« | 7 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI................................................ | 11 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN................................................... | 13 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN | |
KEKAYAAN PRATAMA SYARIAH IMBANGDARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN | ||
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI...................................... | 14 | |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |
PORTOFOLIO PRATAMA SYARIAH IMBANG....... | 18 | |
BAB VII. | PERPAJAKAN......................................................... | 20 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | |
............................................................... | 21 | |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA............................... | 23 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN........................ | 26 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI...................................... | 28 |
BAB XII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................... | 31 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
........................................................................ | 36 | |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI | |
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN................................. | 39 | |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI................................................ | 42 |
BAB XVI. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | |
PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN | ||
INVESTASI.................................................. | 45 | |
BAB XVII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN | |
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN........... | 47 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Penjualan Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan
Keputusan OJK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT PRATAMA CAPITAL ASSETS MANAGEMENT ATAU DPS PT PRATAMA CAPITAL ASSETS MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Management atau DPS PT Pratama Capital Assets Management adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Management adalah atas persetujuan DSN-MUI.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan
Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- %/ WDQJJDO 'HVHPEH BAPEPAM dan /. 1RPRU ,9 % ´ 5HNVD 'DQD EHUEHQWXN . dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 30 WDQJJDO 'HVHPEHU BAPEPAM dan LK Nomor ,; & ´ 6XUDW SHUQ\DWDDQ HIHNWLI 3 Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan
dikeluarkan oleh OJK.
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.15. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAMdan LK Nomor X.D.1
yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Pratama Capital Assets Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (´Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.´).
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.28. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG.
1.29. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah
³3HUDBWAPXEUPADMQd an LK 1RPRU ,;. $ ´
1.30. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.31. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Pratama Capital Assets Management.
1.32. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaanserta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkankepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer oleh Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer oleh Investasi (jika ada).
1.34. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.35. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 430/BL/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRATAMA SYARIAH IMBANG
2.1. PEMBENTUKAN PRATAMA SYARIAH IMBANG
PRATAMA SYARIAH IMBANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG Nomor 55 tanggal 18 Juli 2014 dan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG Nomor 68 tanggal 29 Oktober 2015 keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx
Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³PR.ARTAQMWAUDN ,QY SYARIAH IMBANG´a n tara PT Pratama Capital Assets Management sebagai Manajer
Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
PRATAMA SYARIAH IMBANG telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-451/D.04/2014 tanggal 24 Oktober 2014.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Pratama Capital Assets Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PRATAMA SYARIAH IMBANG, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA PRATAMA SYARIAH IMBANG
PT Pratama Capital Assets Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xx. Xxxxxxxxx, SE, MBA, Ketua Komite Investasi
Xx. Xxxxxxxxx memegang gelar sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (1986), Magister Business Administration dari Sekolah Indonesia Manajemen dan Amsterdam School of Management (1996) dan gelar PhD dalam Ilmu Sosial dengan Judisium "Cum Laude" dari Universitas Gajah Mada (2008) . Dia juga menerima penghargaan sebagai "The Best CEO of The Year 1996" dari Institut Manajemen of Xxxxxxxx Xxxxx. Xx. Xxxxxxxxx memulai karir profesionalnya sebagai Auditor dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx di SGV Utomo-(1974-1982). Beberapa posisi yang lain penting seperti Senior Investment Banking Officer (Anggota Dewan dan Wakil Presiden) di Banker Trust Company dan Bank Kimia, New York Group, Jakarta (1982-1991) dan berbagai posisi senior lainnya, termasuk CEO dan CFO di Medco Group (1991-2004), Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia (2002-2004), dan Menteri Negara BUMN (Meneg BUMN) di Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2007). Saat ini Xx. Xxxxxxxxx aktif dalam Tim Program Doktor dan memberikan kuliah umum dan karya ilmiah di berbagai perguruan tinggi terkemuka, serta pendiri dan pemilik TAS Group of Companies yang bergerak di bidang Agrobisnis dan Perdagangan. Dia juga menjabat sebagai Anggota BPA dan Presiden Komisaris PT AJB Bumiputera 1912 (Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama), Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan Komisaris PT Riau Bara Harum (Coal Mining Company). Xx. Xxxxxxxxx juga ditunjuk untuk memimpin berbagai organisasi masyarakat seperti Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Islam (MES), Ketua Kehormatan Dewan FKA ESQ-165 Pusat Kepemimpinan, Ketua Yayasan Abdi Bangsa, anggota Dewan Pengawas Institut Pertanian Bogor (IPB), Ketua Komite Pengarah Intelijen Ekonomi Indonesia dan berbagai jabatan penting lainnya.
Mustofa, BA, MBA, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxx adalah lulusan Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari University of San Francisco, pada tahun 1986 dan MBA di bidang Keuangan dari Golden Gate University, San Francisco pada tahun 1988. Dia memulai karirnya sebagai Auditor di Xxxxxx Xxxxxxxx perusahaan akuntansi (1988-1990), kemudian diangkat sebagai Direktur PT Danasakti Securities (1991-1994), Direktur PT Pan Xxxxxxxxx (1994-1997), Direktur Utama PT Danasakti Securities (1997-1999) Presiden Direktur PT Xxx Xxx Securities (1999-2005), Direktur Utama PT AmCapital Indonesia (2005-2013), dan Direktur Utama PT Pratama Capital Indonesia sejak 2014. Dia juga duduk sebagai komisaris PT Bursa Efek Indonesia 2004- 2011 dan ditunjuk sebagai Co-Chairman Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (2009- 2014).
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxx X Xxxxx telah bekerja dibidang industri pasar modal lebih dari lima belas (15) tahun. Xxxx xxmulai kariernya di Bank Bali pada tahun 1990 dan ditugaskan untuk memimpin bagian divisi operasional, sebelum bergabung dengan PDFCI Securities pada tahun 1997 sebagai Vice President / Head of Operation dan menjadi Operation Director dari Quantum Kapita Sekuritas pada tahun 1999. Pengalamannya juga termasuk sebagai Corporate Finance Advisory di Harita securities dan Transpacific Securindo tahun 2002- 2006, sebagai Investment Analysis pada perusahaan sektor properti Xxxxx Xxxxxxxx Group dari tahun 2006-2008. Xxxx bergabung dengan PT. Pratama Capital Indonesia pada bulan February 2008 dan sekarang sebagai Direktur Operasional. Xxxx X Xxxxx adalah lulusan dari jurusan hukum Universitas Indonesia. Xxxx juga seorang CFA Charter Holder dan sebagai anggota dari CFA Institute (d/h Association for Investment Management and Research) dari tahun 2000. Xxxx memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 17/PM-PI/1994 tanggal 16 April 1994, izin Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-100/PM/IP/WPEE/1994 tanggal 7 November 1994 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar
Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-035/PM/IP/PPE/1994 tanggal 23 Mei 1994.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xx. Xxxx Xxxxxxx. Ketua Tim Pengelola Investasi
Xx. Xxxx Xxxxxxx studi di University of Xxxxxxxxx xxxxxx Tehnik Industri sampai tahun 1981 dan menyelesaikan program Doctoral bidang Corporate Finance University of Karlsruhe, Xxxxxx Xxxxx pada tahun 1986. Xx. Xxxx Xxxxxxx memiliki pengalaman kerja sebagai Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management sejak tanggal
26 November 2014 hingga kini, dimana sebelumnya sebagai President Director PT Pratama Capital Indonesia (d/h Pratama Penaganarta) sejak tahun 1996 hingga 12 Pebruari 2014, sebagai Managing Director PT Pratama Penaganarta dari tahun 1994
±1996, juga sebagai Managing Director di PT Panin Sekuritas tahun 1990 ±1994. Pada tahun 1987 ±1990 Xx. Xxxx Xxxxxxx menjadi Senior Manager Financial Controlling BASF Group Indonesia di BASF Indonesia, sebelum itu sebagai Executive Trainee di Hypo Bank, Xxxxxx, Xxxxxx Barat tahun 1986 ±1987, dan sebagai Asisten Profesor Xxxxxxx Xxuangan dan Pasar Modal di Universitas Karlsruhe, Xxxxxx Xxxxx tahun 1981 ±1986. Xx. Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-37/PM-PI/1993 tanggal 9 Agustus 1993 dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-002/PM/IP/PEE/1994 tanggal
13 Januari 1994. Selama karirnya di bidang pasar modal telah berhasil mengelola dengan baik beberapa dana dari international funds. Beliau sampai saat ini aktif didalam pengembangan Pasar Modal Indonesia, diantaranya menjabat sebagai Komite Ketua Umum APEI (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia) tahun 1998 ±2004, dan sebagai Komisaris di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tahun 2003-2006. Xxxxxx ini sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Pasar Modal KADIN (Kamar Dagang dan Industri).
Yanto. Anggota Pengelola Investasi
Yanto adalah Direktur Utama dan Kepala Divisi Investasi dari PT. Pratama Capital Assets Management. Dalam jabatannya, Xxxxx bertanggung jawab langsung melakukan kegiatan-kegiatan investasi di PT.Pratama Capital Assets Management, operasi transaksi harian dan kegiatan investasi harian rutin lainnya. Adapun pengalaman dan pengetahuannya di bidang keuangan, sekuritas dan Asset Management, analisa dan pengembangan portofolio dan investasi di beberapa fund membantunya dalam kegiatan operasi dan investasi. Bergabung dengan PT. Pratama Capital Indonesia (d/h Pratama Penaganarta) pada tahun 1994 sebagai Equity Analyst menjadi Direktur PT. Pratama Capital Assets Management pada tahun 2008, dan menjadi Direktur Utama pada tahun 2011. Memperoleh Magister Manajemen (MM) dari Institut Manajemen Prasetiya Mulya pada tahun 1994, setelah lulus Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dari Institut Sains dan Teknologi Nasional. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-156/PM/IP/WMI/2001 tanggal 20 September 2001 dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-127/PM/IP/PEE/2000 tanggal 15 Desember 2000.
Alfa Sri Aditya. Anggota Pengelola Investasi
Berpendidikan terakhir pada Magister Manajemen bidang Keuangan Program Pasca Sarjana, Universitas Trisakti dan Sarjana Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia serta telah memiliki izin Wakil Penjamin Emisi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-115/PM/IP/PEE/2000 tanggal
28 Nopember 2000, dan izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan dengan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-100/PM/WMI/2002 tanggal 18 Oktober 2002. Sebelum bergabung dengan PT Pratama Capital Assets Management pada tahun 2010 dan diangkat sebagai Direksi pada tahun 2011, Alfa Sri Aditya bekerja antara lain di PT Pratama Capital Indonesia menjabat sebagai Head of Compliance pada tahun 2005-2010, PT Interasia Securitindo pada tahun 2001-2005 menjabat sebagai
Corporate Finance Officer, dan PT Xxxxx Securities pada tahun 2000-2001 pada berbagai jabatan antara lain System & Procedure Officer dan Compliance.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan PRATAMA SYARIAH IMBANG sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola PRATAMA SYARIAH IMBANG, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Managementterdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-172/DSN/MUI/V/2014 tanggal 23Mei 2014 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxx. X. Xxxxxx Xxxxx, AR. Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
Keterangan dari masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
Xxx. X. Xxxxxx Xxxxx, AR., Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Management
Xxxxxx Xxxxx aktif sebagai Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,periode 2005 ±2010, 2010 ±2015. Hingga saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT. Suzuki Finance Indonesia. Menjabat juga sebagai Dewan Pakar Bidang Agama Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat, periode 2010 ±2015. Pernah
PHQMDEDW VHEDJDL .HWXD 3UHVLGLXP )RD)UKXODPI Pr.opRinsPi XQLNDVL
DKI Jakarta untuk periode 2010 ± 2012.Beliau juga Ketua Komite Kebijakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta. Selain mengajar sebagai guru agama dan staf pengajar
GL EHEHUDSD /HPEDJD 3HQGLGLNDQr ba gaEi iHnsOtaLnsiDpXem erMinXtaJh D DNWLI
maupun swasta diantaranya di Pertamina, Polri, Depdagri, Mabes AD, Pemda DKI dan lain- lainya. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana dari XXXX Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta. Beliau juga mengikuti beberapa pelatihan diantaranya Training Motivator Penggerak Pembangunan KNPI tahun 1989, TOT 4 Pilar Bangsa (Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) MPR RI tahun 2011. Terakhir mengikuti Aktualisasi Nilai-Nilai Ketahanan Nasional, LEMHANAS RI tahun 2005.
Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Management
Xxxx Xxxxxxxx aktif sebagai Wakil Sekretaris Komisi PendidikanMajelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, periode 2010 ±2015. Ia juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Central Sentosa Finance periode 2012 ±2015. Beliau adalah Sekretaris Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU DKI periode 2011 ±2016. Ia juga tergabung dalam Xxx Xxxxan Anggota Xxxxxxxxxx Bidang Hubungan Antar Agama periode 2012 ± 2015. Hingga saat ini beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Ahwal Syakhsiyah di STAINU sejak 2009. Pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Dewan Koordinasi Nasional FORSIS periode 2007 ±2012. Pernah bekerja sebagai Manajer Operasional di Pena Pundi Aksara dari 2007 ±2008 dan Editor di Maghfirah Pustaka dari 2005 ±2007. Dosen di UIN Sunan Kalijaga sekaligus sebagai Editor di IRCiSoD/Diva Press pada tahun 2003 ±2005. Beliau memperoleh gelar sarjana dan magister dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang semula didirikan dengan nama PT Platinum Assets Management adalah perusahaan manajemen investasi yang berkedudukan di Jakarta dengan Akta Pendirian No. 4 tanggal 6 Agustus 2003, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx X.X., notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-22546 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 September 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 2297/BH.09.05/XI/2003 tanggal 5 November 2003. Manajer Investasi memiliki Xxxx Xxxxx sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.09/PM/MI/2003 tanggal 10 Oktober 2003. Kegiatan utama Manajer Investasi adalah mengelola Reksa Dana serta mengelola portofolio dari berbagai jenis nasabah institusi, baik nasabah domestik maupun internasional.
PT Platinum Assets Management berubah nama menjadi PT Pratama Capital Assets Management sebagaimana termaktub dalam Akta No. 3 tanggal 27 February 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta.
Anggaran Dasar PT Pratama Capital Assets Management diubah dengan Akta No. 31 tanggal 24 Februari 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 11581.AH.01.02. Tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0018646.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011.
Anggaran Dasar PT Pratama Capital Assets Management diubah dengan Akta No. 04 tanggal 5 Februari 2013, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-07038 Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0016543.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013.
Anggaran Dasar PT Pratama Capital Assets Management terakhir kali diubah dengan Akta No. 38 tanggal 26 Nopember 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 43501.40.22.2014 tanggal 27 Nopember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123769.40.80.2014 tanggal 27 Nopember 2014.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx
Xxxxxxxx : Alfa Sri Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Pratama Capital Assets Management dikelola oleh para profesional dalam bidang manajemen investasi yang berpengalaman di pasar domestik dan internasional. Dalam mengelola PRATAMA SYARIAH IMBANG, para Manajer Investasi profesional di PT Pratama Capital Assets Management memiliki pengalaman dan pengetahuan terutama mengenai:
3DVDU 0RGarDUOan g Gdi DIndQo ne3siaD; V
.DUDNWHU GDQ SHUJHUDNDQ NRQGLVL PDNUR GDQ PLNUR
.DUDNWHU GDUL LQYHVWRU ORNDO GDQ
.DUDNWHU GDUL HPLWHQ GL ,QGRQHVLD
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Pratama Capital Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek, perusahaan dan lain sebagainya.
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian memahami transaksi-transaki yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRATAMA SYARIAH IMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRATAMA SYARIAH IMBANG adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRATAMA SYARIAH IMBANG bertujuan untuk bertujuan memberikan hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang tinggi melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas, Surat Berharga Syariah dan/atau Sukuk dan instrumen pasar uang syariah,sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRATAMA SYARIAH IMBANG akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu:
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen)dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRATAMA SYARIAH IMBANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRATAMA SYARIAH IMBANG.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PRATAMA SYARIAH IMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRATAMA SYARIAH IMBANG:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi PRATAMA SYARIAH IMBANG terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRATAMA SYARIAH IMBANGtidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PRATAMA SYARIAH IMBANG DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13 yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRATAMA SYARIAH IMBANG dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRATAMA SYARIAH IMBANG dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT Pratama Capital Assets Management.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG yang disebabkan Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh PRATAMA SYARIAH IMBANG dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13 maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG selain dalam rangka pembersihan kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan PRATAMA SYARIAH IMBANG.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRATAMA SYARIAH IMBANG dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PRATAMA SYARIAH IMBANG sebagaimana dimaksud dalam Kontrak.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PRATAMA SYARIAH IMBANG
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paperdan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan 3HUDWXUDQ 3HPHULQWDK 5 , 1R 7´ D KXQ besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima
Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PRATAMA SYARIAH IMBANG
Pemegang Unit PenyertaanPRATAMA SYARIAH IMBANG dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Ƈ Potensi Pengembangan Investasi
Investasi dalam portofolio efek adalah cara yang efektif untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang.
Ƈ Pengelolaan Profesional
PRATAMA SYARIAH IMBANG akan menjadi sarana investasi utama bagi Pemegang Unit Penyertaan. Dengan membeli Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat dengan mudah memperoleh manfaat jasa pengelolaan portofolio investasi oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang Indonesia.
Ƈ Kemudahan
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisis investasi, baik analisis mikro maupun makro ekonomi, analisis sektor industri, pemilihan instrumen serta pemilihan Efek dan portofolio karena hal tersebut telah ditangani oleh Manajer Investasi.
Ƈ Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap PRATAMA SYARIAH IMBANG dan menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi PRATAMA SYARIAH IMBANG atas aspek investasi sesuai prinsip-prinsip Syariah.
8.2 FAKTOR ±FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
PRATAMA SYARIAH IMBANG menginvestasikan dananya dengan pola diversifikasi antara lain pada Efek bersifat ekuitas, dan instrumen pasar uang. Oleh karena Efek tersebut dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, investasi pada Efek tersebut dapat terpengaruh oleh situasi ekonomi dan politik Indonesia.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
PRATAMA SYARIAH IMBANG berisiko mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PRATAMA SYARIAH IMBANG.
d. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas jenis instrumen investasi. Karena likuiditas instrumen investasi di Indonesia cukup bervariasi maka masing-masing Reksa Xxxx Xxxxxxx memiliki tingkat likuiditas yang berbeda sesuai dengan aset-aset yang dimilikinya. Likuiditas yang berbeda tersebut membatasi
keleluasaan Manajer Investasi untuk melakukan likuidasi dalam mengantisipasi penjualan kembali (redemption). Penjualan kembali yang dilakukan pemodal juga membatasi Manajer lnvestasi dalam memanfaatkan secara optimal kesempatan investasi dari dana yang tersedia.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRATAMA SYARIAH IMBANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRATAMA SYARIAH IMBANG, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRATAMA SYARIAH IMBANG
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRATAMA SYARIAH IMBANG dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRATAMA SYARIAH IMBANG dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PRATAMA SYARIAH IMBANG dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRATAMA SYARIAH IMBANG dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PRATAMA SYARIAH IMBANG; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRATAMA SYARIAH IMBANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRATAMA SYARIAH IMBANG yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PRATAMA SYARIAH IMBANG;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PRATAMA SYARIAH IMBANG paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PRATAMA SYARIAH IMBANG menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRATAMA SYARIAH IMBANGke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaandan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRATAMA SYARIAH IMBANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRATAMA SYARIAH IMBANG a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee | Maks. 0,5% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaanserta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi KolektifPRATAMA SYARIAH IMBANG, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRATAMA SYARIAH IMBANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRATAMA SYARIAH IMBANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang samasesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PRATAMA SYARIAH IMBANG
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PRATAMA SYARIAH IMBANG yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PRATAMA SYARIAH IMBANG sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRATAMA SYARIAH IMBANG Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRATAMA SYARIAH IMBANG dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRATAMA SYARIAH IMBANG WAJIB DIBUBARKAN
PRATAMA SYARIAH IMBANG berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PRATAMA SYARIAH IMBANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRATAMA SYARIAH IMBANG.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PRATAMA SYARIAH IMBANG
Dalam hal PRATAMA SYARIAH IMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRATAMA SYARIAH IMBANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRATAMA SYARIAH IMBANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRATAMA SYARIAH IMBANG dibubarkan.
Dalam hal PRATAMA SYARIAH IMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRATAMA SYARIAH IMBANG oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PRATAMA SYARIAH IMBANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Notaris.
Dalam hal PRATAMA SYARIAH IMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRATAMA SYARIAH IMBANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRATAMA SYARIAH IMBANG;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Notaris.
Dalam hal PRATAMA SYARIAH IMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRATAMA SYARIAH IMBANG;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaandan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PRATAMA SYARIAH IMBANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRATAMA SYARIAH IMBANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PRATAMA SYARIAH IMBANG yang tersedia di PT Pratama Capital Assets Management dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.