Pembukaan Rekening Syariah PT BANK PERMATA TBK
Syarat-syarat dan Ketentuan Umum
Pembukaan Rekening Syariah PT BANK PERMATA TBK
Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (berikut seluruh lampiran-lampirannya, dan atau perubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya, selanjutnya disebut (“SKU-Pembukaan Rekening Syariah”) yang terkait dengan simpanan/penempatan dana pada rekening dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk melalui Unit Usaha Syariah, sebuah perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan perbankan milik Bank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian khusus antara Bank dan pihak pemilik dana baik yang bertindak selaku diri sendiri dan atau yang diwakili oleh yang nama, alamat dan atau jabatannya sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “Nasabah”), dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1.1. Akad adalah perjanjian tertulis, lisan, perbuatan/tindakan yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan Nasabah yang berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehubungan dengan kesediaan dan atau keikutsertaan Nasabah untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan prinsip Syariah.
1.2. Aplikasi Transfer adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang berisi perintah transfer/pengiriman dana.
1.3. ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah PermataATM dan mesin anjungan tunai mandiri milik bank lain yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.
1.4. Bagi Hasil adalah pendapatan yang diterima oleh Xxxxxxx sebagai keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh Bank sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati bersama dalam Akad.
1.5. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro.
1.6. Bonus adalah imbalan yang diterima oleh Nasabah yang diberikan oleh Bank secara sukarela dan tidak diperjanjikan ataupun dipersyaratkan di awal akad Wadiah.
1.7. Bukti Penempatan Deposito iB adalah dokumen bukti penegasan penempatan Deposito iB yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dan bukan merupakan surat berharga.
1.8. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek.
1.9. CRS (Common Reporting Standard) merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI).
1.10. Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
1.11. Deposito iB adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah.
1.12. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi dengan menggunakan kartu debit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank.
1.13. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank baik berbentuk digital atau non digital yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah serta ditandatangani atau disetujui oleh Nasabah yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening Syariah.
1.14. FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) adalah merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu atas nama Nasabah, melakukan identifikasi dan klasifikasi Nasabah dalam rangka penerapan peraturan FATCA.
1.15. Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
1.16. Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya.
1.17. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah termasuk namun tidak terbatas antara lain layanan/fasilitas untuk keperluan bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain.
1.18. Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit sebagai alat pembayaran.
1.19. Media Informasi Rekening adalah layanan yang diberikan Bank berupa penyampaian laporan mutasi transaksi pada Rekening Nasabah.
1.20. Metode Perataan Pendapatan (Income Smoothing Method) adalah metode yang diterapkan dalam rangka pengaturan pengakuan dan pelaporan pendapatan dari waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian pendapatan dalam satu periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi fluktuasi yang berlebihan atas Bagi Hasil yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah penyimpan dana (Dana Pihak Ketiga/DPK).
1.21. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan di muka. Nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan Bank bertindak sebagai mudharib.
1.22. Mudharib adalah pengelola Dana Nasabah dalam hal ini adalah Bank melalui unit usaha Syariah.
1.23. Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah (intergovernmental Agreement/IGA) dibidang perpajakan atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya dibidang perpajakan
1.24. Nisbah adalah besarnya porsi pembagian keuntungan yang dibagi hasilkan Bank kepada Nasabah atas Penempatan dan pengelolaan dana Nasabah di Bank
1.25. PermataEDC adalah EDC milik Bank yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi- transaksi tertentu dari kartu debit.
1.26. PermataATM adalah mesin Anjungan Tunai Mandiri milik Bank yang beroperasi selama 24 (duapuluh empat) jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi-transaksi perbankan lainnya.
1.27. PermataDebit Plus Syariah adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank baik dalam bentuk kartu fisik atau kartu digital yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui ATM dan belanja melalui Merchant secara online maupun offline sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak bekang kartu PermataDebit Plus Syariah.
1.28. PermataDebit Plus Syariah Contactless (nirsentuh) adalah kartu debit chip berlogo prinsipal VISA yang memiliki antena komunikasi medan dekat (Near Field Communication - NFC) yang dapat dipergunakan Nasabah untuk melakukan transaksi pembelanjaan (debit purchase) dengan cara mendekatkan kartu (tap) pada mesin PermataEDC yang telah mendukung fitur contactless (ditandai dengan adanya logo pada terminal PermataEDC).
1.29. Pemegang Kartu adalah Nasabah pemilik PermataDebit Plus Syariah.
1.30. PermataMobile X adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening melalui perangkat telepon selular pintar (smartphone) yang berbasiskan jaringan short message service dan Internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.
1.31. PermataNet adalah layanan perbankan secara elektronik yang disediakan oleh Bank untuk dapat digunakan oleh Nasabah guna mengakses Rekening dan melakukan transaksi perbankan atas Rekening dengan fitur layanan mencakup layanan pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian pulsa, dan jenis layanan lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank dengan menggunakan jaringan internet yang disediakan oleh pihak operator telekomunikasi atau penyelenggara jasa internet.
1.32. PermataTel adalah pusat pelayanan mesin swajawab (IVR-Interactive Voice Respon) yang dapat diakses Nasabah dari fixedline atau telepon seluler selama 24 jam melalui 1500111 atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank, dari waktu ke waktu.
1.33. Peralatan Komunikasi adalah peralatan komunikasi antara lain telepon (termasuk telepon selular pintar/smartphone), mesin faksimili atau peralatan sejenis lainnya yang dipergunakan Nasabah untuk menggunakan Layanan Perbankan.
1.34. PIN atau Personal Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki setiap Pemegang Kartu sebagai akses antara lain untuk dapat bertransaksi melalui PermataATM, PermataEDC mesin ATM/EDC bank lain dan atau menggunakan layanan PermataTel.
1.35. Rekening adalah Rekening Giro iB dan/atau Tabungan iB dan/atau Deposito iB dan/atau jenis- jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan baik yang telah ada maupun yang baru akan ada, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah atau yang dibuka secara tidak langsung dengan persetujuan Nasabah.
1.36. Rekening Giro iB adalah rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat menerima dana setoran dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau media penarikan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.
1.37. Rekening Gabungan adalah rekening yang kepemilikannya terdiri dari 2 (dua) atau lebih Nasabah perorangan dan/atau badan hukum dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
1.38. Rekening “And” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah.
1.39. Rekening “Or” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara masing-masing maupun bersama-sama oleh Nasabah.
1.40. Regulator adalah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya.
1.41. Saldo Minimum adalah sejumlah Dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, dimana jumlah minimum dari setiap jenis Rekening dapat berbeda satu sama lainnya.
1.42. Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.
1.43. SMS Notifikasi adalah fitur pemberitahuan dari Bank melalui SMS ke nomor handphone yang didaftarkkan untuk menginformasikan transaksi debit dan atau kredit pada Rekening.
1.44. Spesimen adalah contoh tandatangan Nasabah atau pejabat yang berwenang dari Nasabah dan/atau cap/stempel badan hukum/usaha Nasabah yang ada pada Bank, untuk keperluan pelaksanaan setiap transaksi pendebetan dan atau transaksi perbankan lainnya yang terkait dengan Rekening.
1.45. Tabungan iB adalah salah satu jenis rekening simpanan Dana pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.
1.46. TIN atau Telephone Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi melalui PermataMobile X atau Layanan Perbankan yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
1.47. Unit Usaha Syariah adalah Unit Kerja dari kantor pusat Bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
1.48. Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila Nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian dana titipan tersebut, dan tidak mempersyaratkan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian (“athaya”) yang bersifat sukarela.
Pasal 2 PEMBUKAAN REKENING
2.1. INFORMASI & DATA NASABAH
2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala resiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data,keterangan,dokumen,informasi,pernyataan dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank; (iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau (ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan
yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.
2.1.10. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.12. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.13. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan
selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
2.1.14. Jika dikemudian hari status Nasabah terkait dengan FATCA atau CRS sebagaimana telah tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening berubah maka Nasabah bersedia untuk memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan FATCA dan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan CRS terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan data yang dimaksud. Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen – dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Regulator terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mengunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan Otoritas pajak Negara Anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator. Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh Regulator untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan otoritas pajak Negara Anggota Kelompok 20 (G20).
2.2. IDENTIFIKASI & NAMA REKENING
2.2.1. Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Nasabah yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan yang tertera pada identitas Nasabah.
2.2.2. Nasabah wajib menggunakan dan mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap transaksi Nasabah yang dilakukan melalui teller Bank dan Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan transaksi atas Rekening, bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah, dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah tidak jelas/lengkap, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.
2.3. REKENING GABUNGAN
Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut:
2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito iB, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening.
2.3.2. Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit Plus Syariah, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu) buah kartu PermataDebit Plus Syariah yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala resiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus Syariah sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini.
2.3.3. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan.
2.3.4. Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti- bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
2.3.5. Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas
untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut.
2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.
2.4. REKENING KHUSUS
Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah dengan tujuan khusus (rekening penampungan) untuk menampung sejumlah dana dengan persyaratan penggunaan Rekening khusus akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis antara Nasabah dengan Bank.
2.5. MEDIA INFORMASI REKENING
2.5.1. Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak; (ii) Rekening Koran Elektronik (E- Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak secara elektronik;(iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Media Informasi Rekening dapat diketahui Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxxxx.xxx. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak sewaktu-waktu untuk mengubah jenis Media Informasi Rekening yang sebelumnya telah dipilih atau ditentukan oleh Nasabah dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.5.3. Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat surat menyurat yang didaftarkan di Bank; (ii) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersedia setiap awal bulan;(iii) Nasabah dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yang telah tersedia mulai awal bulan sebagaimana dimaksud butir (ii) ayat ini melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Atas permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersebut maka Bank berhak untuk mengenakan biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah. Besarnya biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Xxxxxxx mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran tersebut.
2.5.4. Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E-Statement) maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dapat disediakan Bank dalam bentuk pdf dan dikirimkan ke alamat email Nasabah atau disediakan Bank melalui layanan/media digital yang ditetapkan oleh Bank. Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Elektronik (E-Statement) maka Nasabah setuju bahwa:
(i) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) akan tersedia setiap awal bulan;
(ii) Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti, menyelidiki keaslian, keabsahan atau kewenangan serta ketepatan penerima Rekening Koran Elektronik (E- Statement);
(iv) Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul karena terkirimnya Rekening Koran Elektronik (E-Statement) Nasabah ke pihak lain akibat faktor-faktor seperti virus, hacking, phising dan atau berbagai kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan e-mail / media digital Nasabah dapat diakses oleh pihak lain, baik karena kelalaian Nasabah atau karena hal lain di luar kekuasaan Nasabah;
(v) Nasabah akan senantiasa memastikan bahwa komputer maupun perangkat elektronik lainnya yang dipergunakan untuk mengakses Rekening Koran Elektronik (E-Statement) bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem komputer maupun perangkat lainnya tersebut maupun sistem komputer milik Bank. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya kerusakan karena virus, hacking, phising atau hal lainnya terkait dengan e-mail dan/atau perangkat computer atau media digital yang dipergunakan sehubungan dengan pengiriman Rekening Koran Elektronik (E-Statement) ini, Nasabah wajib segera memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Bank.
Jika Rekening Koran Elektronik (E-Statement) disediakan Bank dalam bentuk pdf dan dikirimkan ke alamat email Nasabah maka Nasabah setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat e-mail yang didaftarkan di Bank;
(ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) akan dienkripsi dengan kata sandi dan Nasabah memerlukan kata sandi tersebut untuk membuka dan melihat Rekening Koran Elektronik (E-Statement) dalam format pdf. Kata sandi Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui alamat email Nasabah adalah dihasilkan oleh sistem (“Password”) dan Nasabah mengetahui jika Password tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu melalui fasilitas-fasilitas perbankan yang disetujui oleh Bank;
(iii) Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas kerahasiaan Password dan tidak akan memberikannya kepada pihak manapun serta Nasabah bersedia akan bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjaga kerahasiaan Password jika Password tersebut digunakan dan atau/disalahgunakan oleh pihak lain.
2.5.5. Jika Nasabah memilih atau menyetujui Media Informasi Rekening berupa Buku Tabungan (Passbook) maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Bank berhak untuk membebankan biaya pencetakan Buku Tabungan (Passbook) atau penggantian Buku Tabungan (Passbook); (ii) pencetakan mutasi transaksi di Buku Tabungan (Passbook) hanya dapat dilakukan di cabang Bank namun Nasabah juga tetap dapat mengetahui laporan mutasi transaksinya dengan melakukan inquiry melalui layanan/media digital Bank atau dengan cara mencetak laporan mutasi 8 transaksi terakhir di PermataATM.
2.6. PENJAMINAN SIMPANAN
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan Bagi Hasil adalah terbatas pada simpanan dengan jumlah maksimum tertentu. Apabila simpanan Nasabah melebihi jumlah maksimum yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.
Pasal 3 TRANSAKSI REKENING
3.1. KETENTUAN KHUSUS SETORAN
3.1.1. Setoran Rekening, wajib disertai media dan/atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran sejumlah Dana. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank.
3.1.2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.
3.1.3. Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa (i) khusus untuk setoran Deposito iB, setoran hanya dilakukan satu kali setoran awal yang berlaku sebagai nilai nominal Deposito iB; (ii) setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit setoran Rekening; (iii) setoran Rekening yang harus dilakukan menurut angsuran/jadwal khusus, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Bank atas Rekening terkait.
3.1.4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila Dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu (pihak asing) dan atau transaksi dalam jumlah tertentu, maka dalam hal diperlukan dokumen- dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka Dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.
3.1.5. Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran ke Rekening yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.2. KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN
3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui (i) penarikan tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) penarikan atas Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja, (ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank; (iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait; (v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro iB dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro iB terkait.
3.2.3. Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atau kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala tuntuan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
3.2.4. Apabila Nasabah mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan
kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
3.3. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN
3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus Syariah disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus Syariah dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Xxxxxxx sendiri atau pihak lain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan resiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito iB, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan suatu Rekening melalui Layanan Perbankan, maka Rekening akan dibuka dengan nama yang sama dengan nama pemilik Rekening darimana Dana berasal dengan Bagi Xxxxx (nisbah) yang berlaku pada saat diproses oleh Bank.
3.3.8. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.9. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.10. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.11. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus Syariah, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus Syariah atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.12. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
3.4. KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK
3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening Giro iB, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan
Bank semata-mata dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.
3.4.2. Xxxxxxxx dan jika karena sebab apapun Nasabah kehilangan Cek atau Bilyet Giro Bank, maka Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank disertai perintah penghentian pembayaran yang dilengkapi surat keterangan kehilangan dari polisi, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak perintah penghentian pembayaran tersebut, bilamana tidak terdapat bukti/ persyaratan yang memenuhi ketentuan Bank. Segala akibat yang ditimbulkan dari penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Bank, termasuk terhadap pembayaran yang telah dilakukan Bank atas Cek atau Bilyet Giro Bank terkait, jika telah terjadi, walaupun telah ada perintah penghentian pembayaran dari Nasabah, adalah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.4.3. Xxxxxx untuk pembukaan Rekening Giro iB dengan Cek/Bilyet Giro Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk mengikatkan diri pada ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah tidak akan melakukan penarikan/penerbitan Cek dan/atau Bilyet Giro melebihi jumlah Dana efektif yang tersedia dalam Rekening (selanjutnya disebut “Cek dan atau Bilyet Giro Kosong”) dengan alasan apapun juga. Apabila Xxxxxxx melakukan penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong, maka Nasabah bersedia dan mengikatkan diri untuk dikenakan sanksi yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan internal Bank dan Bank akan melaporkan Nasabah ke Regulator terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), jika melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut:
a. melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing – masing dibawah Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) pada Bank dalam jangka 6 (enam) bulan; atau
b. melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebanyak 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih.
Pengenaan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro juga diberlakukan bagi Nasabah yang identitasnya dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh bank lain.
Bank berhak melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang menyebabkan Nasabah dicantumkan dalam DHIB atau diterbitkannya DHN.
3. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa lembaran Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterima Nasabah dari Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening Giro iB, dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN atau Rekening Giro iB Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Atas pengembalian Cek dan/atau Bilyet Giro
karena sebab apapun, Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan Nasabah terkait permohonan Cek dan/atau Bilyet Giro.
4. Nasabah dapat memohon pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong jika terbukti Nasabah telah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Bank dengan cara kliring, pembayaran tunai, transfer/pemindahbukuan atau cara – cara lain. Setelah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian, Nasabah wajib melaporkan hal tersebut kepada Bank dengan melampirkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas meterai oleh Nasabah dan pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro, yang berisi keterangan bahwa kewajiban pembayaran Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong telah diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penolakan.
5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak dan mempunyai wewenang penuh untuk melakukan penutupan Rekening (– rekening) Giro atas nama Nasabah pada Bank, apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun, dan atau selama hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dibekukan dan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN.
6. Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan.
3.4.4. Nasabah wajib memenuhi setiap ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penandatanganan Cek atau Bilyet Giro yang dibuat oleh Bank dan atau Regulator terkait lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Bank dan atau Nasabah, pelunasan bea materai serta ketentuan-ketentuan lain terkait yang mengatur mengenai penarikan Cek atau Bilyet Giro.
3.5. KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO iB
3.5.1. Bukti Penempatan Deposito iB tidak wajib disertakan dalam proses pencairan Deposito iB oleh Nasabah. Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito iB milik Xxxxxxx berdasarkan catatan penempatan Deposito iB yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito iB oleh Nasabah pada Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas catatan tersebut.
3.5.2. Atas permintaan Nasabah, Bank setiap bulan akan memberikan statement Deposito iB yang merupakan informasi rekening Deposito iB Nasabah di akhir bulan berjalan, yang mencakup informasi nomor Deposito iB, mata uang, nilai saldo, jangka waktu, periode, nisbah bagi hasil, perpanjangan otomatis dan status blokir. Statement Deposito iB ini bukan merupakan suatu surat berharga.
3.5.3. Pencairan Deposito iB hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo Deposito iB, apabila jatuh temponya bukan pada Hari Kerja maka pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Kecuali tanggal jatuh tempo diakhir bulan, maka pencairan Deposito iB akan dilakukan dihari yang sama. Pencairan Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank manapun berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara
memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah. Instruksi pencairan Deposito iB dapat disampaikan Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito iB. Jika pada saat penempatan Deposito iB, Nasabah membuat instruksi pencairan Deposito iB pada saat tanggal jatuh tempo Deposito iB (Deposito iB tidak otomatis diperpanjang) maka Deposito iB akan secara otomatis cair pada saat jatuh tempo Deposito iB tanpa diperlukan instruksi Nasabah kembali. Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
3.5.4. Pencairan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo tidak diperkenankan. Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo, maka Xxxxxxx akan dikenakan biaya administrasi pencairan Deposito iB sebelum tanggal jatuh tempo dan Xxxxxxx tidak memperoleh Bagi Hasil bulan berjalan.
3.5.5. Dalam hal Bank tidak memiliki dan/atau tidak diberikan informasi oleh Nasabah secara tertulis mengenai pelaksanaan pencairan Deposito iB sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3.5.4 di atas, maka Bank secara otomatis berhak untuk memperpanjang Deposito iB tersebut untuk jangka waktu yang sama dan dengan Nisbah yang berlaku pada saat perpanjangan Deposito iB tersebut dilakukan.
3.5.6. Bank berhak menentukan ketentuan khusus lainnya atas Deposito iB, dan ketentuan khusus tersebut akan segera diberitahukan kepada Nasabah pada saat pembukaan Deposito iB dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU- Pembukaan Rekening Syariah ini.
3.6. KETENTUAN KHUSUS PERMATADEBIT PLUS SYARIAH
3.6.1. Nasabah wajib membayar biaya administrasi PermataDebit Plus Syariah yang didebet langsung dari Rekening setiap bulannya yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3.6.2. Limit transaksi atas setiap penggunaan PermataDebit Plus Syariah, mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis Rekening, dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis media transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada ATM dan transaksi di Merchant dan atau ketentuan lainnya yang berlaku pada Bank
3.6.3. Transaksi penggunaan PermataDebit Plus Syariah dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
3.6.4. Untuk meminimalisasi resiko penyalahgunaan PIN/TIN, Nasabah disarankan untuk: (i) secara berkala melakukan perubahan PIN / TIN setiap saat di PermataATM dan (ii) menggunakan kode rahasia dalam PIN maupun TIN tersebut, bukan merupakan nomor yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir, nomor telepon, nomor rumah. Nasabah dilarang untuk memberitahukan PIN/TIN tersebut kepada pihak lain, dan dengan demikian Xxxxxxx bertanggung jawab atas segala resiko dan tuntutan atau ganti rugi apapun atas penyalahgunaan PermataDebit Plus Syariah yang disebabkan diketahuinya PIN/TIN Nasabah oleh orang/pihak lain. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun akibat penyalahgunaan PIN/TIN dan atau PermataDebit Plus Syariah tersebut.
3.6.5. Bank dapat menerbitkan PermataDebit Plus Syariah Contactless (nirsentuh) kepada Nasabah. Jika Nasabah menggunakan PermataDebit Plus Syariah Contactless (nirsentuh) maka Nasabah dapat menggunakannya untuk melakukan transaksi pembelanjaan secara contactless (nirsentuh) tanpa menggunakan PIN pada nominal tertentu. Bank akan mengirimkan SMS Notifikasi atas setiap transaksi pembelanjaan yang terjadi secara contactless (nirsentuh) tanpa menggunakan PIN. Nasabah wajib menyimpan dan menjaga kartu PermataDebit Plus Syariah Contactless dengan hati- hati. Petunjuk penggunaan dan informasi lebih lanjut mengenai PermataDebit Plus Syariah Contactless (nirsentuh) ini diatur lebih lanjut pada panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian atau tuntutan dalam bentuk apapun akibat penggunaan atau penyalahgunaan kartu PermataDebit Plus Syariah Contactless kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian atau tuntutan tersebut timbul karena adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak Bank.
3.6.6. Xxxxxxx wajib memberitahukan kepada Bank atas kehilangan/pencurian PermataDebit Plus Syariah. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus Syariah, setelah Bank menerima pemberitahuan mengenai kehilangan dan atau pencurian PermataDebit Plus Syariah dari Nasabah. Atas setiap transaksi pemindahbukuan,atau penarikan tunai atau transaksi lainnya berkenaan dengan Rekening yang dilakukan dengan menggunakan PermataDebit Plus Syariah sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.6.7. Bank atas kebijakannya sendiri dan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian bank, dengan ini diberi hak dan kewenangan oleh Nasabah untuk menghentikan setiap saat Layanan Perbankan yang dimiliki Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada fasilitas penggunaan PermataDebit Plus Syariah, PermataATM, PermataMobile X, PermataNet, PermataTel, PermataEDC atau fasilitas layanan lainnya, dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan Layanan Perbankan kepada Nasabah tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi adanya tindak kejahatan.
3.6.8. Masa berlaku PermataDebit Plus Syariah adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada PermataDebit Plus Syariah. Apabila masa berlaku atas PermataDebit Plus Syariah telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib memperpanjang kepemilikan atas Permata Debit Syariah dengan menghubungi cabang Bank tempat Rekening tersebut dibuka/diadministrasikan atau ke cabang Bank terdekat atau melalui PermataTel.
3.6.9. Dalam hal terdapat peraturan pemerintah, kebijakan internal atau kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bank harus mengganti/mengubah PermataDebit Plus Syariah sebelum tanggal jatuh tempo kartu, maka atas kebijakan Bank sendiri dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak menetapkan ketentuan yang mewajibkan Nasabah untuk mengganti PermataDebit Plus Syariah serta melakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan PermataDebit Plus Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal yang berlaku pada Bank.
3.7. KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING
3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.
3.7.2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari.
3.7.3. Penyetoran/penarikan fisik mata uang valuta asing (Bank Notes) ke atau dari Rekening hanya akan berlaku untuk mata uang tertentu dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Bank.
3.8. KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA
3.8.1. Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku.
3.8.2. Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak.
3.8.3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut.
3.8.4. Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam
melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia.
3.8.5. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar.
3.8.6. Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3.8.7. Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya.
3.8.8. Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan.
3.8.9. Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir.
3.8.10. Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.8.10 ini.
3.8.11. Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah.
3.8.12. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).
3.9. KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL
3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi- transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus Syariah atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu.
3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro iB dan atau rekening Tabungan iB atas nama Nasabah.
3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU Pembukaan Rekening Syariah ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus Syariah, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel.
3.9.5. Apabila Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit Plus Syariah.
3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun.
3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus Syariah dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.
Pasal 4 PEMBUKTIAN
4.1 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, Dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank adalah merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
4.2 Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.2 SKU Pembukaan Rekening Syariah ini, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut.
4.3 Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan Nasabah melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau sarana elektronik lainnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa email, faksimili dan atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan atau telepon dan atau media elekronik lainnya kecuali terdapat bukti lainnya yang membuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut
Pasal 5
IMBALAN & PEMBEBANAN REKENING
5.1 BAGI HASIL DAN BONUS REKENING AKTIF
Bank akan memberikan Bagi Xxxxx sesuai dengan akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan untuk Tabungan iB dan Giro iB atau besar dana yang ditempatkan untuk Deposito iB dan akan dikreditkan ke dalam rekening yang bersangkutan setiap bulannya.
Besarnya Xxxxxx ditetapkan dalam Akad yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dan cara perhitungan Nisbahnya ditentukan oleh Bank. Sesuai dengan persetujuan Nasabah, Bank dapat memotong Nisbah yang diterima Nasabah untuk pembayaran zakat.
Bagi Hasil dan / atau Bonus (jika ada) atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bagi hasil atas Deposito iB akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank. Dan atas setiap Bagi Hasil dan / atau Bonus (jika ada) atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenakan pajak menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dana yang dititipkan oleh Nasabah dalam bentuk Tabungan iB atau Giro iB dapat dikelola oleh Bank untuk diambil manfaatnya sesuai dengan prinsip Wadi'ah. Berdasarkan prinsip ini, Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang dititipkan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
berlaku, sampai dengan Rekening Tabungan iB atau Giro iB tersebut ditutup dan atau sampai dengan berakhirnya Akad yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah, Bank dapat memberikan Bonus kepada Nasabah atas Tabungan iB atau Giro iB sesuai dengan kebijakan Bank.
5.2. PEMBAGIAN BAGI HASIL
5.2.1. Besarnya Nisbah dan tata cara perhitungan pembagian Bagi Hasil yang diterima oleh Nasabah adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akad.
5.2.2. Dalam hal terjadi perubahan komposisi Nisbah dan atau perubahan atas cara perhitungan Nisbah yang mungkin terjadi dikemudian hari, maka Bank akan memberitahukan perubahan tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui media dan cara yang akan ditentukan kemudian oleh Bank. Perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU Pembukaan Rekening Syariah dan Akad.
5.2.3. Nasabah setuju bahwa perubahan Nisbah akan berlaku efektif pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan Bank pada Nasabah, kecuali Nasabah mengajukan keberatan kepada Bank atas perubahan–perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.1 dan 5.2.2 pasal ini dan keberatan tersebut telah diterima Bank sebelum tanggal efekti2f dilakukannya perubahan Nisbah.
5.2.4. Nasabah setuju apabila tingkat realisasi Bagi Hasil diatas proyeksi atau indicative rate pada saat penempatan Dana maka kelebihan realisasi atas proyeksi tersebut menjadi hak Mudharib.
5.3. PERHITUNGAN NISBAH BAGI HASIL
5.3.1. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam SKU Pembukaan Rekening Syariah, Aplikasi dan Akad yang akan ditafsirkan sebagai suatu jaminan atau pernyataan dari Bank tentang bagi hasil yang dijamin, atau jaminan pembayaran kembali atas setiap bagian atau seluruh bagian, yang terkait dengan pengelolaan Dana oleh Bank berdasarkan prinsip Mudharabah. Xxxxxxx selaku shahibul maal mengetahui bahwa semua Dana dalam Rekening yang dikelola oleh Bank berdasarkan prinsip Mudharabah memiliki risiko kerugian yang mungkin timbul terkait dengan dengan pengelolaan aset Mudharabah sehingga kemungkinan kerugian tersebut dapat berakibat pada jumlah pokok dari dana simpanan Nasabah dalam rekening.
5.3.2. Xxxxxxx selaku pemilik dana (shahibul mal) dalam Akad Mudharabah menyatakan bahwa Nasabah bersedia untuk menanggung kerugian jika Bank mengalami kerugian yang bukan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Bank atau hal-hal diluar kekuasaan atau kontrol Bank.
5.4. METODE PERATAAN PENDAPATAN (INCOME SMOOTHING METHOD)
Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank menerapkan Metode Perataan Pendapatan (Income Smoothing Method) pada proses Bagi Hasil yang akan diberikan Bank kepada Nasabah. Dalam hal dilakukan penahanan sebagian laba/penghasilan/pendapatan dalam satu periode sehubungan dengan pelaksanaan Metode Perataan Pendapatan ini, maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa sebagian laba/penghasilan/pendapatan tersebut dapat dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi fluktuasi atas bagi hasil antara Bank dengan nasabah. Hal-hal terkait dengan teknis pelaksanaan proses Metode Perataan
Pendapatan akan diberitahukan Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang dianggap baik oleh Bank dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.5. PEMBEBANAN REKENING
5.5.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.5.2 Setiap produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
5.5.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta margin/ujrah yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.
5.5.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran margin dan pokok atas fasilitas pembiayaan dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.5.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
5.5.5 Dalam hal terjadi cerukan atas Rekening akibat transaksi cross clearing (intraday excess), transaksi pendebitan, transaksi kliring dan/atau transaksi-transaksi lain, maka Nasabah wajib untuk segera menyelesaikan cerukan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak terjadinya cerukan, dengan menyetorkan sejumlah dana cerukan dan menjaga saldo positif diatas Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank pada Rekening atau dengan cara-cara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Nasabah belum menyelesaikan cerukan tersebut, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh jumlah cerukan merupakan kewajiban yang terhutang kepada Bank dan atas jumlah yang terhutang Nasabah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank dan ketentuan Regulator dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.5.6 Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening yang belum pernah
dikomunikasikan ke nasabah sebelumnya, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet biaya tersebut dari Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.
5.5.7 Nasabah yang menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berikut semua perubahannya (PBI) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyampaikan keterangan, data, dan atau dokumen pendukung yang terkait dengan DHE kepada Bank sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PBI. Apabila Bank telah berupaya untuk menginformasikan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban tersebut kepada Nasabah, namun Nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya atau memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan PBI, dan Bank dikenakan denda oleh Regulator terkait karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah dengan ini sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul termasuk denda yang dikenakan oleh Regulator terkait kepada Bank. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar denda yang dikenakan Regulator terkait kepada Bank.
5.5.8 Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga terhadap pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Nasabah berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini.
Pasal 6
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING
6.1 Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila (i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau (ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau (iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau (iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, dan/atau (v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau (vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau (vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2 Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam
menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut, (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3 Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Pasal 7
PENOLAKAN DAN PENUNDAAN TRANSAKSI
7.1 Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi yang diberikan Nasabah apabila:
a. Saldo pada Rekening di Bank tidak mencukupi;
b. Bank mengetahui atau berdasarkan pertimbangan Bank yang wajar menduga bahwa kegiatan penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut;;
c. Nasabah merupakan nasabah non individu dan Bank mengetahui atau menerima dokumen yang menunjukkan adanya permasalahan atau perselisihan antar pengurus di internal Nasabah. Dokumen yang dimaksud dapat berupa antara lain laporan kepolisian, surat gugatan, dokumen yang menunjukkan adanya perubahan pengurus yang tidak diberikan Nasabah kepada Bank, surat somasi, yang diterima oleh Bank dari pihak ketiga manapun. Jika Bank mengetahui atau menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Bank berhak untuk sementara waktu tidak menjalankan instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank sampai Bank menerima dokumen yang dapat menunjukkan bahwa perselisihan atau permasalahan di internal pengurus Nasabah yang dimaksud telah terselesaikan atau adanya penetapan atau putusan dari pengadilan negeri yang sudah berkekuatan tetap atau perintah dari Regulator yang memerintahkan Bank untuk menjalankan instruksi dari Nasabah. Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas seluruh akibat yang timbul sehubungan dengan tidak dijalankannya instruksi Nasabah untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan
7.2. Nasabah setuju dan mengakui bahwa, sepanjang diperbolehkan peraturan perundang- undangan yang berlaku:
a. Bank dapat menolak untuk memproses segala transaksi atas Rekening manapun; atau
b. Bank dapat menahan Dana di Rekening manapun dan membatasi hak Nasabah untuk menarik Dana dari Rekening manapun apabila Bank mencurigai adanya penipuan, ketidaksahan atau kejanggalan yang berkaitan dengan transaksi atau Dana tersebut.
7.3. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk kepada undang-undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan secara
internasional, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah. Jika diperlukan oleh Bank, Nasabah juga setuju untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank.
7.4. Bank berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Bank untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank. Proses ini juga dapat melibatkan Bank untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekeningnya adalah nama teroris.
7.5. Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau Bagi Hasil) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Bank untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 Pasal ini.
7.6. Proses ini mungkin akan menyebabkan penundaan dalam memproses informasi tertentu dan oleh karena itu Bank tidak dapat menjamin bahwa segala informasi dalam sistem Bank yang berkaitan dengan segala perintah pembayaran dan komunikasi yang merupakan bagian dari segala tindakan yang diambil berdasarkan ayat 7.4 di atas adalah benar, sekarang dan terkini pada saat diakses sementara tindakan tersebut diambil.
7.7. Bank berwenang untuk melakukan pemantauan atas rekening Nasabah dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.
Pasal 8
PENUTUPAN REKENING
8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank Bank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya
cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank.
8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv), (vii) dan (ix) tersebut di atas yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka sisa Dana dalam Rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan Dana tersebut ke Rekening lain milik Xxxxxxx yang masih ada pada Bank atau ke rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada Rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa Dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
8.3. Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 8.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat/ tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening, maka Bank berhak menutup Rekening dan berdasarkan bukti- bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa Dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya dan atau pihak manapun atas seluruh tuntutan, risiko, dan/atau gugatan sehubungan dengan penutupan Rekening yang diakibatkan oleh alasan- alasan sebagaimana disebutkan di atas.
8.4. Sisa Dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
8.2 diatas yang belum/tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak mendapat Bagi Hasil/jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa Dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa Dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/tidak diperkenankan menyerahkan sisa Xxxx dalam Rekening yang ditutup kepada Nasabah, maka Bank akan menyerahkan sisa Dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa Dana dalam Rekening yang ditutup tersebut.
Pasal 9
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT)
Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant (jika ada);
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit Plus Syariah (jika ada)
c. Pembayaran Bagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas Bagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah;
g. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank;
h. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB).
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
9.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant atau melakukan pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Pasal 10
REKENING DIBEKUKAN
Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan(jika ada)
b. Pendebetan biaya administrasi PermataKartuDebit Plus Syariah; (jika ada)
c. Pembayaran Bagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas Bagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening atau melakukan pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah Rekening yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
10.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus dibekukan jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
Pasal 11 TANGGUNG JAWAB
11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank ; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus Syariah ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.
11.2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Xxxxxxx sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda-tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
11.3. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik
secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.
11.4. Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
11.5. Dalam hal Nasabah berbentuk perseroan terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan- perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).
11.6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian Data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Pasal 12 KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.
PASAL 13 LAIN-LAIN
13.1 Perubahan
Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU– Pembukaan Rekening Syariah ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain
sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKU– Pembukaan Rekening Syariah yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup Rekening selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank berdasarkan SKU– Pembukaan Rekening Syariah (jika ada). Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU– Pembukaan Rekening Syariah yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank
13.2. Kuasa Tidak Dapat Dicabut
Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKU– Pembukaan Rekening Syariah dan Formulir Pembukaan Rekening, merupakan satu kesatuan dan bagian-bagian yang terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening Syariah, yang tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia, dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama).
13.3. Alamat Pemberitahuan
13.3.1. Semua pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai atau sehubungan dengan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, harus dilakukan dengan surat tercatat, atau melalui kurir atau melalui media elektronik antara lain e-mail, atau faksimili atau telex atau short message service (“SMS”) atau telepon selular sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan atau pada dokumen lainnya.
13.3.2. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 13.3.2 pasal ini, dianggap telah diterima atau disampaikan:
a. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi, pada tanggal penerimaan dan atau;
b. Jika dikirim melalui pos tercatat, pada 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman, dan atau;
c. Jika dikirim melalui telex atau faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya);
d. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima (return received).
e. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim.
13.3.3. Setiap perubahan alamat dan atau data korespondensi masing-masing pihak wajib segera diberitahukan kepada pihak lainnya. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya adalah sah dan mengikat Bank dan Nasabah sepanjang dilakukan sesuai alamat surat-menyurat dan atau data korespondensi yang terdaftar pada Bank. Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala kerugian dan resiko yang dialami atas terlambat/tidak diberitahukannya perubahan alamat pemberitahuandan atau data korespondensi kepada Bank.
13.4. Keabsahan
Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidah sah.
13.5. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa
SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
1. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU Pembukaan Rekening Syariah ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan.
3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
13.6. Bahasa Yang Berlaku
SKU Pembukaan Rekening Syariah ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara teks Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dari SKU- Pembukaan Rekening Syariah ini, maka teks dalam Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
13.7. Metode Callback
Bank berhak tetapi tidak merupakan kewajiban untuk melakukan konfirmasi ulang atas setiap instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank dari Nasabah sehubungan dengan Layanan Perbankan. Jika Bank tidak berhasil atau gagal mendapatkan atau memperoleh konfirmasi dari Nasabah atas instruksi dan atau dokumen apapun yang diterima oleh Bank tersebut, maka Bank berhak untuk menunda, membatalkan atau tidak menjalankan Layanan Perbankan yang dimaksud. Selanjutnya, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, tuntutan hukum, gugatan atau permintaan ganti rugi yang diajukan Nasabah sehubungan dengan penundaan atau pembatalan atau tidak dilaksanakannya Layanan Perbankan yang dimaksud.
13.8. Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan
Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait dengan Layanan Perbankan maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau 021-29850611 atau media lain yang ditetapkan oleh Bank, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
13.9. Biaya
Pengenaan biaya yang timbul sebagaimana telah disebutkan pada pasal-pasal diatas tertuang jug adalam dokumen Informasi Produk & Layanan dari masing-masing produk yang tersedia pada xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
13.10. Nasabah akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening, dan dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam SKU- Pembukaan Rekening Syariah ini serta Nasabah menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, dan dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah.
Disclaimer:
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
PT BANK PERMATA TBK BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN & BANK INDONESIA DAN MERUPAKAN PESERTA PENJAMINAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN