PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN PORTOFOLIO PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN PORTOFOLIO PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 0666-Int-KLPPM/UNTAR/V/2022
Pada hari ini Jumat tanggal 27 bulan Mei tahun 2022 yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Alamat : Letjen X. Xxxxxx Xx.0, Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000 selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxx Xxxxxxx, S.H., X.X. Xxxxxan : Dosen Tetap
Fakultas : Hukum
Alamat : Letjen X. Xxxxxx No. 0, Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana penelitian: Nama : Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Jabatan : Dosen Tetap
Serta atas nama asisten pelaksanaan penelitian :
1. Nama (NIM) : Talita Taskiyah (205190101) Fakultas : Hukum
2. Nama (NIM) : Indah Xxxx Xxxxxxx (2006495574)
Fakultas : Hukum selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pasal 1
(1).Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Penelitian atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara dengan judul “Tinjauan Sanksi Masyarakat Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia”.
(2).Biaya pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas dibebankan kepada
Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(3).Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(4).Pencairan biaya pelaksanaan Tahap I akan diberikan setelah penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian.
(5).Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua
melaksanakan penelitian, mengumpulkan :
a. Hard copy berupa laporan akhir sebanyak 5 (lima) eksemplar, logbook 1 (satu) eksemplar, laporan pertanggungjawaban keuangan sebanyak 1 (satu) eksemplar, luaran penelitian;dan
b. Softcopy laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan luaran penelitian.
(6). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam
Lampiran Rencana Penggunaan Biaya dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
(7). Penggunaan biaya penelitian oleh Pihak Kedua wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak melampaui batas biaya tiap pos anggaran yang telah ditetapkan; dan
b. Peralatan yang dibeli dengan anggaran biaya penelitian menjadi milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8). Daftar peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas wajib diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penelitian selesai.
Pasal 2
(1). Pelaksanaan kegiatan Penelitian akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sejak Februari 2022 – Juli 2022.
Pasal 3
(1). Pihak Pertama mengadakan monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan MONEV sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Pihak Kedua menyerahkan laporan kemajuan, log book pelaksanaan penelitian serta wajib mengisi lembar MONEV dan draft artikel luaran wajib sebelum MONEV.
Pasal 4
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran.
(2). Laporan Akhir disusun sesuai Panduan Penelitian ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Penelitian.
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Penelitian yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran wajib berupa Artikel Jurnal Nasional Terakreditasi .
(6). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sebagaimana disebutkan dalam ayat (5), maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
Pasal 5
(1). Dalam hal tertentu Pihak Kedua dapat meminta kepada Pihak Pertama untuk memperpanjang batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) di atas dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2). Pihak Pertama berwenang memutuskan menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali.
Pasal 6
(1). Pihak Pertama berhak mempublikasikan ringkasan laporan penelitian yang dibuat Pihak Kedua ke dalam salah satu jurnal ilmiah yang terbit di lingkungan Universitas Tarumanagara.
(2). Pihak Kedua memegang Hak Cipta dan mendapatkan Honorarium atas penerbitan ringkasan laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Pihak Kedua wajib membuat poster penelitian yang sudah/sedang dilaksanakan, untuk dipamerkan pada saat kegiatan Research Week tahun terkait.
(4). Pihak Kedua wajib membuat artikel penelitian yang sudah dilaksanakan untuk diikut sertakan dalam kegiatan International Conference yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5). Penggandaan dan publikasi dalam bentuk apapun atas hasil penelitian hanya dapat dilakukan oleh Pihak Kedua setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 7
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan penelitian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Penelitian ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xxx Xxx Xxxx, Ph.X. Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H.
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp. 0,- |
Pelaksanaan Penelitian | Rp. 10.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA
(Rp)
No. | Pos Anggaran | Tahap I | Tahap II | Jumlah |
1. | Honorarium | 0,- | 0,- | Rp. 0,- |
2. | Pelaksanaan Penelitian | 5.000.000,- | 5.000.000,- | Rp. 10.000.000,- |
Jumlah | 5.000.000,- | 5.000.000,- | Rp. 10.000.000,- |
Xxxxxxx, Xxx 2022 Peneliti,
(Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H.)