TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS IX (“PUT IX”) DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS IX (“PUT IX”) DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
INDIKASI JADWAL | |
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) | 27 April 2021 |
Tanggal Efektif | 30 Juni 2021 |
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD | 12 Juli 2021 |
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di: | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 8 Juli 2021 |
- Pasar Tunai | 12 Juli 2021 |
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex Right) di: | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 9 Juli 2021 |
- Pasar Tunai | 13 Juli 2021 |
Tanggal Distribusi HMETD | 13 Juli 2021 |
Tanggal Pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia | 14 Juli 2021 |
Periode Perdagangan Pelaksanaan dan Pembayaran HMETD | 14 – 21 Juli 2021 |
Periode Penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD | 16 – 23 Juli 2021 |
Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan | 23 Juli 2021 |
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan | 26 Juli 2021 |
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan yang tidak terpenuhi | 28 Juli 2021 |
PENAWARAN UMUM TERBATAS IX |
Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar
Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT IX yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/ cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Dalam rangka pelaksanaan PUT IX, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tanggal 27 April 2021 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PUT IX dengan penerbitan HMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 88.000.000.000 (delapan puluh delapan miliar) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Hasil RUPS tersebut telah diumumkan pada situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx) dan situs web BEI pada tanggal 28 April 2021, sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Adapun hasil keputusan RUPSLB Perseroan dengan mata acara Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan melalui penawaran umum terbatas dengan Penerbitan HMETD adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 88.000.000.000 (delapan puluh delapan miliar) lembar saham.
Selanjutnya, RUPSLB melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyetujui pelaksanaan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PUT IX sebanyak-banyaknya sejumlah 8.138.620.315 (delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus lima belas) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap 400.000 (empat ratus ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai 116.089 (seratus enam belas ribu delapan puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp1.347,- (seribu tiga ratus empat puluh tujuh Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbikan dalam PUT IX ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT IX ini sebanyak-banyaknya berjumlah sebesar Rp10.962.721.564.305 (sepuluh triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima Rupiah).
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | (%) |
Modal Dasar | |||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | |
Saham Kelas B | 117.311.976.600 | 14.663.997.075.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 117.338.856.834 | 15.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
Bangkok Bank Public Company Limited | Kelas B 00.000.000.000 | Kelas B 3.460.177.673.000 | 98,7115% |
Masyarakat | Kelas A 26.880.234 | Kelas A 336.002.925.000 | 0,0959% |
Kelas B 334.390.849 | Kelas B 00.000.000.000 | 1,1924% | |
Treasuri | Kelas B 46.738 | Kelas B 5.842.250 | 0,0002% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00% |
Saham Dalam Portepel | |||
Saham Kelas A | - | - | |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 |
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH DIUMUMKAN PADA WEBSITE PERSEROAN, WEBSITE BURSA EFEK INDONESIA DAN HARIAN BISNIS INDONESIA TANGGAL 29 APRIL 2021.
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK PERMATA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT BANK PERMATA Tbk.
Kegiatan Usaha:
Jasa Perbankan
Berkedudukan Di Jakarta Kantor Pusat:
Gedung WTC II Lt. 1, 2, 21-30, Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telp. (62 21) 523 7788 ext. 8020807 & 8037045, Faks. (00 00) 000 0000
Email: Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM TERBATAS IX PT BANK PERMATA TBK (“PUT IX”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sejumlah 8.138.620.315 (delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus lima belas) saham kelas B (“Saham Baru”) atau sebesar 22,49% (dua puluh dua koma empat sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PUT IX dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 400.000 (empat ratus ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai 116.089 (seratus enam belas ribu delapan puluh sembilan) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh Rupiah). Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT IX ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT IX ini sebanyak-banyaknya berjumlah Rp10.962.721.564.305 (sepuluh triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima Rupiah). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PUT IX ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IX ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam Surat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”) atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang melakukan pemesanan saham tambahan. Dalam hal terdapat pemegang saham yang tidak melaksanakan atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya, maka Saham Baru yang menjadi hak dari pemegang saham tersebut tidak akan diterbitkan oleh Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”) tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan bahwa selaku pemegang 98,71% (sembilan puluh delapan koma tujuh puluh satu persen) saham Perseroan, Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya.
PUT IX INI MENJADI EFEKTIF SETELAH (A) DISETUJUI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DAN
(B) DIKELUARKANNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2021
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PUT IX AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU MAKSIMUM SEBESAR 22,49% (DUA PULUH DUA KOMA EMPAT SEMBILAN PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERSUMBER DARI BERBAGAI AKTIVITAS BISNIS PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PUT IX INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021.
PT Bank Permata Tbk
Cabang: WTC 0 Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Rekening: 702584655
Atas Nama: BANK PERMATA PUT IX
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 23 Juli 2021.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT IX ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/ Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 28 Juli 2021.
Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Juli 2021 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan dan menjamin bahwa Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT IX. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT IX ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A
Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B
Kerugian penurunan nilai aset keuangan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pada akhir tahun 2020, kinerja Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga kinerja industri perbankan pada umumnya, mengalami penurunan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja tahun 2019. Penurunan kinerja ini dipicu oleh ketidakpastian kondisi iklim usaha akibat pandemi dan meningkatnya risiko operasional dan risiko kredit. Hal ini berdampak pada penurunan volume usaha dan peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan (CKPN), yang pada akhirnya menekan profitabilitas Perseroan dan Entitas Anak.
Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari Rp1.086 miliar pada 2019. Peningkatan signifikan ini dikontribusikan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan pada kredit yang diberikan, yakni sebesar Rp2.015 miliar, naik tajam sebesar 96,6% dibandingkan dengan Rp1.025 miliar pada 2019.
Beban operasional lainnya
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pemesan yang Berhak
Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2021 berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PUT IX ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 400.000 (empat ratus ribu) Saham Lama, mempunyai
116.089 (seratus enam belas ribu delapan puluh sembilan) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang saham Perseroan yang akan menggunakan haknya untuk
Pengambilan SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dan SKS baru hasil penjatahan di kantor BAE Perseroan dapat dilakukan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
Alokasi terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IX ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan di alokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam
Keterangan
Sebelum PUT IX Sesudah PUT IX
Seiring dengan pelambatan ekonomi akibat pandemi yang berdampak pada kinerja
memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran
bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik
Modal Dasar
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%) Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
industri perbankan. Perseroan dan Entitas Anak mengupayakan efisiensi beban operasional secara lebih agresif, termasuk mengurangi beban operasional yang tidak mendatangkan pendapatan operasional sebagai langkah antisipasi penurunan bisnis.
pemegang saham yaitu tanggal 12 Juli 2021.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan
menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Nominal
Nominal
Saham Kelas A 26.880.234 336.002.925.000 26.880.234 336.002.925.000
Saham Kelas B 117.311.976.600 14.663.997.075.000 117.311.976.600 14.663.997.075.000
Jumlah Modal Dasar 117.338.856.834 15.000.000.000.000 117.338.856.834 15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan beban operasional lainnya sebesar Rp5.077 miliar, naik 7,2% dari Rp4.738 miliar di tahun 2019. Beban operasional lainnya terdiri dari beban umum dan administrasi, beban gaji dan tunjangan pengurus & karyawan, dan beban lain-lain. Sebagai komponen terbesar, beban gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan mencapai Rp2.820 miliar pada akhir
Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2021. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari
KETERANGAN TENTANG HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Saham yang ditawarkan dalam PUT IX ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat
Bangkok Bank Public Company Limited Kelas B
Kelas B
Kelas B
Kelas B
tahun 2020, naik 12,8% dari Rp2.501 miliar di tahun 2019. Sementara itu, beban umum
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD
00.000.000.000 0.000.000.000.000 98,7115% 00.000.000.000 0.000.000.000.000 98,7115%
dan administrasi mencapai Rp1.771 miliar. turun 6,0% dari Rp1.884 miliar di tahun 2019.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem
dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Masyarakat Kelas A
Kelas A
Kelas A
Kelas A
Laba bersih
Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada
26.880.234 336.002.925.000 0,0959% 26.880.234 336.002.925.000 0,0743%
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun
nama Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak.
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
Kelas B
Kelas B
Kelas B
Kelas B
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Bagi Para Pemegang Saham Yang Berhak dengan warkat (script) dapat mengambil
KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
334.390.849 00.000.000.000 1,1924% 439.239.846 00.000.000.000 1,2140%
Pada akhir 2020, Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan laba bersih sebesar Rp722
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
KETERANGAN TENTANG HMETD
Treasuri Kelas B
46.738
Kelas B
5.842.250 0,0002%
Kelas B 46.738
Kelas B
5.842.250 0,0001%
miliar, turun sebesar 51,9% dari laba bersih tahun 2019 yang sebesar Rp1.500 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian penurunan nilai aset keuangan yang meningkat signifikan. Per 31 Desember 2020, kerugian penurunan nilai aset keuangan
Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Juli 2021 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD dan Pemegang HMETD Yang Sah
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel
Saham Kelas A - - - -
Saham Kelas B 00.000.000.000 00.000.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000.000
Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan tidak diambil bagiannya oleh masyarakat, maka Bangkok Bank hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A
Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B
mencapai Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari akhir tahun 2019 yang sebesar Rp1.086 miliar. Selain itu, sebagai akibat dari penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% yang berlaku efektif di bulan Maret 2020, PermataBank juga mengakui tambahan beban pajak tangguhan yang berdampak pada penurunan laba.
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak penghasilan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak penghasilan naik sebesar 481,2% atau sebesar Rp409 miliar menjadi sebesar Rp494 miliar di tahun 2020 dari Rp85 miliar pada tahun 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan karena pada tahun 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan perubahan nilai wajar bersih efek-efek untuk tujuan
identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Xxx.00-00, Xxxxxxx 12930 Telp. (00 00) 0000000, Faks. (00 00) 0000000
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur
Perseroan pada tanggal 12 Juli 2021 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 400.000 (empat ratus ribu) Saham Lama berhak atas 116.089 (seratus enam belas ribu delapan puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh Rupiah) setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal
Keterangan
Sebelum PUT IX Sesudah PUT IX
investasi sebesar Rp610 miliar meningkat 54,0% dari Rp396 miliar pada 2019, dan total penghasilan komprehensif lain hasil integrasi BBI sebesar Rp189 miliar.
yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
terakhir periode perdagangan HMETD.
Modal Dasar
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%) Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
Laba komprehensif
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
b. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021.
Nominal
Nominal
Saham Kelas A 26.880.234 336.002.925.000 26.880.234 336.002.925.000
Saham Kelas B 117.311.976.600 14.663.997.075.000 117.311.976.600 14.663.997.075.000
Jumlah Modal Dasar 117.338.856.834 15.000.000.000.000 117.338.856.834 15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan dan Entitas Anak membukukan laba komprehensif sebesar Rp1.216 miliar, turun 23,3% atau Rp369 miliar dibandingkan laba komprehensif sebesar Rp1.585 miliar pada tahun 2019. Bertambahnya jumlah pencadangan penurunan nilai aset berkontribusi signifikan terhadap kinerja ini.
tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami
Bangkok Bank Public Company Limited Kelas
Kelas B
Kelas B
Kelas B
ANALISIS ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri
B 00.000.000.000 0.000.000.000.000 98,7115% 00.000.000.000 0.000.000.000.000 99,9985%
Komposisi laporan posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang
oleh KSEI ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang
dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat
Masyarakat Kelas A
Kelas A
Kelas A
Kelas A
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
melaksanakan haknya melalui system C-Best. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
(dalam jutaan Rupiah) | ||
31 Desember 2019 | 31 Desember 2020 | |
Jumlah aset | 161.451.259 | 197.726.097 |
Jumlah liabilitas | 137.413.908 | 162.654.644 |
Jumlah ekuitas | 24.037.351 | 35.071.453 |
26.880.234 336.002.925.000 0,0959% 26.880.234 336.002.925.000 0,0745%
didistribusikan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa
Kelas B
Kelas B
Kelas B
Kelas B
bank Perseroan.
diperdagangkan di luar bursa.
334.390.849 00.000.000.000 1,1924% 334.390.849 00.000.000.000 0,9269%
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan
Treasuri Kelas B
46.738
Kelas B
5.842.250 0,0002%
Kelas B 46.738
Kelas B
5.842.250 0,0001%
melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel
Saham Kelas A - - - -
Saham Kelas B 00.000.000.000 00.000.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000.000
Pemegang Saham lama yang juga merupakan pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PUT IX ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Pemegang Saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IX ini sesuai dengan porsi HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah yang cukup material yaitu maksimum sebesar 22,49% (dua puluh dua koma empat sembilan persen).
Berdasarkan Surat Pernyataan Kecukupan Dana PT Asuransi Jiwa Sequis Life tanggal 21 Juni 2021, PT Asuransi Jiwa Sequis Life (“Sequis”) menyatakan bahwa (i) Sequis akan melaksanakan HMETD miliknya, (ii) sehubungan dengan pelaksanaan HMETD miliknya, Sequis akan menggunakan dana yang bersumber dari kas Sequis sebagaimana tercantum dalam Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, dan (iii) setelah pelaksanaan PUT IX, Sequis tidak akan mencatatkan sahamnya pada BEI dalam rangka mendukung Emiten memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
Aset
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2020 dengan 31 Desember 2019
Aset Perseroan dan Entitas Anak tumbuh sebesar 22,5% atau setara dengan Rp36.275 miliar menjadi Rp197.726 miliar per 31 Desember 2020 dibandingkan aset tahun 2019 yang sebesar Rp161.451 miliar. Pertumbuhan aset ini terutama ditopang oleh kredit bersih yang diberikan mencapai Rp110.811 miliar, atau naik 5,5% dari kredit bersih yang diberikan tahun 2019 sebesar Rp105.082 miliar. Kontribusi kredit bersih masih dominan terhadap total aset, yakni sebesar 56,0%. Hal ini mencerminkan bisnis inti Perseroan dan Entitas Anak sebagai bank penyalur kredit. Aset produktif lainnya yang berupa penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain yang mengalami kenaikan sebesar 50,2% atau Rp6.234 miliar yang bertujuan mengoptimalisasi nilai imbal hasil. Selain itu, terdapat penempatan pada instrumen efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2020 sebesar Rp22.272 miliar, atau naik sebesar 1.351,4% dari Rp1.535 miliar di tahun 2019. Kenaikan juga terjadi pada akun efek-efek untuk tujuan investasi yang naik 43,3% dari Rp16.230 miliar menjadi Rp23.257 miliar, sedangkan tagihan akseptasi turun dari Rp1.693 miliar menjadi Rp1.435 miliar.
Liabilitas
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2020 dengan 31 Desember 2019
Perseroan dan Entitas Anak membukukan liabilitas sebesar Rp162.655 miliar per 31 Desember 2020, 18,4% lebih tinggi dari Rp137.414 miliar pada tahun 2019. Kenaikan liabilitas ini terutama ditopang oleh kenaikan simpanan nasabah. Hingga akhir tahun, dana pihak ketiga (DPK) Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan Rp22.568 miliar
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
i. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
ii. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
iii. Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di Pasar Negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP- 00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakannya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakannya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
c. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA atau 18,3% dari Rp123.185 miliar pada 2019. Peningkatan DPK ini terutama dikontribusi
oleh giro dan tabungan (CASA) yang per 31 Desember 2020 meningkat Rp12.214 miliar
Kolektif Saham (SKS) jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham
hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
Dana hasil PUT IX, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk sebagai modal kerja Perseroan yaitu untuk membiayai peningkatan kredit dan aset produktif lainnya dalam rangka pengembangan usaha.
Pada saat selesainya PUT IX maka Perseroan berencana akan menempatkan dana hasil PUT IX ke dalam instrumen-instrumen Bank Indonesia dan obligasi Pemerintah. Kemudian secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, strategi bisnis, manajemen risiko, termasuk permintaan kredit maka Perseroan akan mengalokasikan dana hasil PUT IX ke dalam aset produktif lainnya termasuk untuk penyaluran kredit.
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT IX ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT IX ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT IX ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT IX ini.
PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN DAN ANALISIS KONDISI KEUANGAN SERTA KINERJA USAHA PERSEROAN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui xxx.xxx.xx.xx
ANALISIS KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Komposisi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||
2019 | 2020 | |
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah | 11.742.063 | 11.923.778 |
Beban bunga dan beban syariah | (6.021.095) | (5.381.988) |
Pendapatan operasional lainnya | 2.113.505 | 2.308.629 |
Kerugian penurunan nilai aset keuangan | (1.086.106) | (2.013.763) |
Beban operasional lainnya | (4.737.632) | (5.076.563) |
Laba bersih | 1.500.420 | 721.587 |
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan | 84.995 | 493.930 |
Jumlah laba komprehensif | 1.585.415 | 1.215.517 |
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Entitas Anak per akhir 2020 mencapai Rp11.924 miliar, naik 1,5% dari pendapatan bunga dan syariah pada tahun 2019 yang sebesar Rp11.742 miliar. Kenaikan pendapatan ditopang oleh peningkatan jumlah kredit yang diberikan, jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, serta efek-efek untuk tujuan investasi. Pada tanggal 31 Desember 2020, pendapatan bunga kredit yang diberikan mencapai Rp8.590 miliar, naik 0,6% dari kredit yang diberikan pada 2019 yang sebesar Rp8.543 miliar. Pendapatan bunga dari kredit yang diberikan merupakan kontributor terbesar atau 72,0% terhadap total pendapatan bunga dan syariah. Pendapatan dari Unit Usaha Syariah turun sebesar Rp154 miliar atau 9,5% menjadi Rp1.473 miliar pada tahun 2020 dari Rp1.627 miliar di tahun 2019.
Beban bunga dan beban syariah
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Komposisi beban bunga dan syariah masih didominasi oleh deposito berjangka yang mencapai 57,2% dari total beban bunga dan syariah pada akhir 2020. Beban bunga deposito di periode ini mencapai Rp3.077 miliar, lebih rendah 12,4% dari beban bunga deposito tahun 2019 yang sebesar Rp3.513 miliar. Beban giro menjadi penyumbang terbesar kedua terhadap beban bunga dan syariah, dengan pencapaian sebesar Rp863 miliar per 31 Desember 2020, atau meningkat 20,4% dari Rp717 miliar pada 2019.
atau 19,6% dari giro dan tabungan pada 31 Desember 2019 yang sebesar Rp62.284 miliar. Peningkatan dana murah ini seiring dengan salah satu strategi manajemen likuiditas Perseroan dan Entitas Anak untuk terus meningkatkan pertumbuhan dana murah dan stabil untuk mendukung usaha inti serta mengoptimalkan penyaluran kredit secara berkesinambungan. Peningkatan tersebut dikompensasi dengan penurunan utang subordinasi sebesar Rp1.564 miliar per akhir 2020 sehingga saldo utang subordinasi pada 31 Desember 2020 berada di posisi Rp715 miliar, turun 68,6% dari Rp2.279 miliar di tahun 2019. Penurunan utang subordinasi ini terutama disebabkan karena pelunasan penuh Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Permata Tahap I Tahun 2013 dan Medium Term Notes (MTN) Subordinasi Tahun 2010 yang masing-masing jatuh tempo pada Desember 2020 dan Maret 2020.
Ekuitas
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2020 dengan 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2020 naik 45,9% menjadi Rp35.071 miliar dari Rp24.037 miliar di tahun 2019. Peningkatan ekuitas ini terjadi berkat adanya cadangan tambahan modal sebesar Rp10.821 miliar menyusul masuknya pemegang saham baru Bangkok Bank. Ekuitas juga meningkat dengan adanya kenaikan cadangan nilai wajar bersih sebesar Rp340 miliar atau 476,9% dari posisi tahun sebelumnya Rp71 miliar.
LIKUIDITAS
Sumber likuiditas internal Perseroan dan Entitas Anak berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan obligasi Pemerintah serta penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), pinjaman likuiditas Bank Indonesia, wholesale/interbank borrowing dan juga pemegang saham. Dari beberapa sumber tersebut, terdapat beberapa sumber likuiditas yang material yang belum digunakan (contingency purpose) seperti wholesale/interbank borrowing, intergroup borrowing dari Bangkok Bank (uncommitted facility) dan juga pinjaman likuditas Bank Indonesia.
Perseroan dan Entitas Anak saat ini tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan dan Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki modal yang cukup untuk kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana ditunjukkan oleh tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan dan Entitas Anak yang pada 31 Desember 2020 sebesar 35,8%, yang mana tingkat CAR Perseroan dan Entitas Anak ini lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat CAR yang dipersyaratkan oleh OJK Perbankan untuk bank umum. Untuk mencapai target ekspansi tahun 2021, Perseroan dan Entitas Anak tetap memerlukan tambahan modal yang salah satunya berasal dari PUT IX ini.
Analisis arus kas
Tabel berikut menyajikan ringkasan arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk masing- masing periode:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | ||
2019 | 2020 | |
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi | (1.879.571) | 1.148.905 |
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi | 2.485.185 | 8.374.330 |
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan | 1.787.695 | (6.595.193) |
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Secara kumulatif, terdapat arus kas masuk pada kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi di tahun 2020 sebesar Rp1.149 miliar, berubah dari arus kas keluar sebesar Rp1.880 miliar di tahun 2019. Perubahan ini terutama berasal dari peningkatan arus kas masuk dari simpanan nasabah sebesar Rp13.041 miliar, penurunan arus kas keluar untuk penyaluran kredit sebesar Rp7.695 miliar dan peningkatan arus kas masuk dari penempatan pada BI dan bank-bank lain sebesar Rp1.602 miliar yang dikompensasi dengan kenaikan arus kas keluar untuk transaksi efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp19.203 miliar.
Perseroan dan Entitas Anak mencatat arus kas masuk dari aktivitas investasi sebesar Rp8.374 miliar pada tahun 2020, sementara di tahun 2019 mencatat perolehan kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp2.485 miliar. Peningkatan arus kas masuk dari aktivitas investasi terutama berasal dari penerimaan arus kas bersih dari integrasi BBI sebesar Rp14.029 miliar yang dikompensasi dengan penurunan penerimaan kas dari penjualan efek-efek untuk tujuan investasi sebesar Rp5.212 miliar dan peningkatan pengeluaran arus kas untuk pembelian efek-efek untuk tujuan investasi sebesar Rp2.599 miliar.
Perseroan dan Entitas Anak mencatat arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp6.595 miliar di tahun 2020, sementara di tahun 2019 Perseroan dan Entitas Anak memperoleh arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.788 miliar. Perubahan ini terutama berasal dari peningkatan arus kas keluar untuk pembayaran utang kepada pemegang saham sebesar Rp10.809 miliar dan utang efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp9.467 miliar yang dikompensasikan dengan penerimaan arus kas atas penerimaan dana setoran modal sebesar Rp10.821 miliar dan pelunasan utang subordinasi yang lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu pelunasan sebesar Rp1.560 miliar di tahun 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2.500 miliar.
Adapun prosedur ini hanya diberlakukan untuk pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang akan melaksanakan HMETDnya. Adapun dalam pelaksanaannya, prosedur ini tetap akan memperhatikan protokol social distancing sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
Pemesanan Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/ badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/ badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) per FPPS Tambahan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
d. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
e. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda- beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT IX ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PUT IX = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PUT IX = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT IX = B Jumlah saham yang beredar setelah PUT IX = A + B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c - Rp b
f. Pecahan HMETD
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
g. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT IX dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
h. Hak Pemegang Saham
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2021 berhak atas HMETD sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di butir 1.2. huruf a di atas. HMETD tersebut dapat dilaksanakan atau dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada tanggal pencatatan (“recording date”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam daftar pemegang saham berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“recording date”) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PUT IX ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2021. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Sementara itu, kontribusi beban Unit Usaha Syariah turun 5,4% menjadi Rp614 miliar
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juli 2021
Bagi Pemegang yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
dari Rp649 miliar di 2019.
Pendapatan operasional lainnya
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Perseroan dan Entitas Anak juga mencatatkan pendapatan operasional lainnya yang terdiri dari pendapatan yang bersumber dari provisi dan komisi, transaksi perdagangan, keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi, serta pendapatan operasional lainnya.
Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp2.309 miliar, naik sebesar 9,2% dari Rp2.114 miliar di 2019. Perolehan pendapatan pada kelompok ini mengalami peningkatan kecuali perolehan pendapatan provisi dan komisi bersih. Pendapatan transaksi perdagangan bersih membukukan kenaikan paling tinggi, yakni sebesar 35,2% menjadi Rp779 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp576 miliar. Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi juga naik 12,4% dari Rp185 miliar menjadi Rp208 miliar. Lalu, pendapatan operasional lainnya naik 2,1% dari Rp234 miliar menjadi Rp239 miliar. Pertumbuhan pendapatan dari sumber-sumber tersebut mengkompensasi penurunan pendapatan provisi dan komisi sebesar Rp36 miliar atau 3,2% menjadi Rp1.083 miliar, dibandingkan dengan Rp1.119 miliar pada tahun sebelumnya. Sebagaimana tahun 2019, Perseroan dan Entitas Anak juga tidak membukukan pendapatan bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PUT IX ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik | : | KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) |
Konsultan Hukum | : | Nasoetion & Xxxxxxx |
Xxxxxxx | : | Kantor Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH |
Biro Administrasi Efek (BAE) | : | PT Raya Saham Registra |
TATA CARA PEMESANAN SAHAM |
Saham Baru dalam PUT IX ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No.32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PUT IX ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE Perseroan akan menimplementasikan langkah- langkah antisipasi pada proses atau tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PUT IX Perseroan. Adapun untuk pemegang saham tanpa warkat (scriptless) dapat berpartisipasi dalam PUT IX Perseroan ini tanpa kontak fisik.
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 21 Juli 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IX ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT IX ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PUT IX ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan Formulir lainnya, dapat diambil
langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 12 Juli 2021 pada setiap Hari Kerja mulai tanggal 13 Juli 2021 dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Xxx.00-00, Xxxxxxx 12930 Telp. (00 00) 0000000, Faks. (00 00) 0000000
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 12 Juli 2021 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.