NOTARIS
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
AKTA PENDIRIAN ORGANISASI KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I)
Nomor : 08.
Pada hari ini, Selasa, tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu -- delapan (28-10-2008),
Pukul 15.00 WIB (limabelas waktu Indonesia Bagian Barat). --------------
Berhadapan dengan saya, RINI SYAHDIANA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------
1. Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, ----------
dilahirkan Lubuk Linggau, tanggal duabelas Maret seribu --------------
sembilanratus limapuluh sembilan (12-03-1959), bertempat tinggal di Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Pulo Gebang, ----
Kecamatan Cakung, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5003.120359.0562; -----------------------------
2. Tuan Doktor Xxxx TEGUH SAMUDERA, Sarjana Hukum, -----------
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Purworejo, tanggal ---------
duapuluh tujuh Desember seribu sembilanratus limapuluh dua --------
(27-12-1952), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Kompleks ---------
Serdang Nomor 45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009, ---------
Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Warga Negara ----
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------------
09.5003.271252.0013;
3. Tuan Doktorandus XXXXX XXXX XXXXXXXXX, Sarjana -----------
Hukum, Master of Business Administration, Advokat, -------------
dilahirkan di Denpasar, tanggal duapuluh dua Oktober seribu ---------
sembilanratus empatpuluh sembilan (22-10-1949), bertempat --------
tinggal di Bogor Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00X Xxxxx Xxxxxx, Xxxxx-----
Tetangga 03, Rukun Warga 08, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan ------
Babakan Madang, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu ---------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Tanda Penduduk Nomor : 32.03.32.2009/2408/5880180, dan saat ini berada di Jakarta;
4. Xxxx Xxxx XXXXX XXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, -----------
Advokat, dilahirkan di Kota Nopan, tanggal tigapuluh satu Mei --------
seribu sembilanratus enampuluh dua (31-05-1962), bertempat -------
tinggal di Jakarta Barat, Xxxxx Xxxxxx XX/00X, Xxxxx Xxxxxxxx -------
002, Rukun Warga 015, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan ---------
Tambora, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda -----------
Penduduk Nomor : 09.5204.310562.0214; -----------------------------
5. Xxxx XXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----------
Advokat, dilahirkan di Palembang, tanggal duapuluh empat -----------
November seribu sembilanratus enampuluh dua (24-11-1962), -------
bertempat tinggal di Jakarta Timur Kompleks Perumahan Bulak ------
Tengah X/22, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 015, Kelurahan ----
Klender, Kecamatan Duren Sawit, Warga Negara Indonesia, ----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5407.241162.8510 ----
6. Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, -----
dilahirkan di Xxxxxxxxxx, tanggal enam September seribu -------------
sembilanratus limapuluh sembilan (06-09-1959), bertempat ----------
tinggal di Jakarta Timur, Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx -----
012, Rukun Warga 006, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren -- Sawit, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---
Nomor : 09.5403.06959.0426;
7. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXX CH, Magister Hukum, Advokat, -------
dilahirkan Pemalang, tanggal duapuluh lima Januari seribu ------------
sembilanratus enampuluh lima, (25-01-1965), bertempat tinggal di -- Semarang, Perumahan Griya Lestari B-7/8, Rukun Tetangga 003, ----
Rukun Warga 009, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------
33.7415.250165.0003, dan saat ini berada di Jakarta; ----------------
8. Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, -----------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
dilahirkan di Medan, tanggal duapuluh empat Maret seribu --------
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxx (24-03-1955), bertempat tinggal di ----
Jakarta Selatan, Xxxxx XX.Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxx ---------
Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Kramat Pela, ---------
Kecamatan Kebayoran Baru, Warga Negara Indonesia, Pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5307.240355.0051; ---------------
9. Xxxx XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Advokat, ------
dilahirkan Padang, tanggal sembilanbelas Pebruari seribu -------------
sembilanratus enampuluh delapan (19-02-1968), bertempat ----------
tinggal di Bogor, Komplek LIPI, Rukun Tetangga 004, Rukun --------
Warga 002, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Warga ---
Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------
32.7104.190268.0012, dan saat ini berada di Jakarta -----------------
10. Xxxx XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di ----
Sibarau tanggal duapuluh tujuh Desember seribu sembilanratus -- limapuluh delapan (27-12-1958), bertempat tinggal di Jakarta --------
Warga 001, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, -----
Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk ----------
Nomor : 09.5202.271258.0014;
11. Xxxx XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, -------
Advokat, dilahirkan di Jambi, tanggal duapuluh dua Nopember -------
seribu sembilanratus enampuluh tiga (22-11-1963), bertempat -------
tinggal di Kota Bekasi, Dukuh Zamrud Blok S 13/6, Rukun Tetangga - 005, Rukun Warga 011, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika ---
Jaya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk ----
Nomor : 10.5511.221163.1002, dan saat ini berada di Jakarta; -------
12. Xxxx XXXXXX, Sarjana Hukum, Master of Business -------------
Administration Candidat Notaris, Advokat, dilahirkan di Tegal, ----
tanggal sepuluh April seribu sembilanratus enampuluh sembilan ------
(10-04-1969), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Rawasari ----------
Selatan 1/3, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 002, Kelurahan -----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Warga Negara ----
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------------
09.5003.100469.0682;
13. Xxxx XXXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, ---------
Advokat, dilahirkan di Jember, tanggal sepuluh September seribu ----
sembilanratus enampuluh sembilan (10-09-1969), bertempat --------
tinggal di Jakarta Selatan, Tebet Barat Dalam 1/23, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 003, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, ---
Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5107.100969.4015;
14. Xxxx XXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di -- Hutabuyu tanggal sebelas Agustus seribu sembilanratus enampuluh - (11-08-1960), bertempat tinggal di Bekasi, Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx ---
Nomor 93, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan -------
Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Warga Negara Indonesia, ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------
10.5505.110860.010, dan saat ini berada di Jakarta -------------------
- Kesemuanya menurut keterangan mereka adalah Tim Penyempurna Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ---------------
Peraturan Organisasi Kongres Advokat Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan dari DEWAN PIMPINAN PUSAT----------
KONGRES ADVOKAT INDONESIA (DPP K.A.I) Nomor -----------------
03/SK/DPPK.A.I/VI/2008, tanggal enambelas Juni tahun duaribu delapan (16-06-2008), sebagai pelaksanaan amanat Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal tigapuluh Mei tahun duaribu delapan (30-05-2008), dan tigapuluh satu Mei tahun duaribu delapan (31-05-2008), dan bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat secara dibawah tangan, tertanggal duapuluh tiga Oktober tahun duaribu delapan (23-10-2008), bermeterai cukup, ---
dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh ---------
karenanya sah mewakili Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP K.A.I) dan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan -----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Tugas Tim Penyempurna Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Kongres Advokat Indonesia dibawah tangan --------
tanggal sembilanbelas Juni tahun duaribu delapan (19-06-2008), serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Berita Acara tersebut yaitu Surat Keputusan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008 Nomor 04/K.A.I-I/V/2008 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia; -------
- Xxxx Xxxxxxxxx xxxx, Notaris kenal. ------------------------------------
- Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : -------------------------
- bahwa untuk membentuk wadah Organisasi Profesi Advokat yang ----
Legitimate, Credible dan Accountable sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 dan berdasarkan Pasal 28 -- ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan -----
sekaligus menetapkan dasar dan landasan berpijak untuk membangun dan mengembangkan keberadaan Organisasi ADVOKAT INDONESIA ---
maka pada tanggal 30 (tigapuluh) sampai tanggal 31 (tigapuluh satu) Mei tahun 2008 (duaribu delapan), bertempat di Balai Sudirman -------
Jakarta telah dilaksanakan Kongres Nasional Advokat Indonesia dan dibentuklah wadah satu-satunya Profesi Para Advokat Indonesia dalam bentuk Organisasi yang diberi nama KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I).---------------------------------------------------
-bahwa berdasarkan Surat Kuasa Dewan Pimpinan Pusat Kongres -----
Advokat Indonesia (DPP K.A.I) tertanggal duapuluh tiga Oktober tahun duaribu delapan (23-10-2008), tersebut diatas diberi kuasa kepada ----
Tim Penyempurna Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ----
Peraturan Organisasi Kongres Advokat Indonesia untuk mengaktakan - Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia (AD/XXX X.X.X) tersebut dihadapan Notaris; ------------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka tanpa mengurangi izin dari -----
Instansi yang berwenang, Kongres Advokat Indonesia telah sepakat dan setuju untuk mendirikan Organisasi yang didasarkan pada: --------------
M U K A D I M A H
- Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu setiap orang tanpa membedakan keyakinan, agama, - suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta ------
menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi setiap orang, guna melindungi dan mempertahankan hak-hak ---
Azasi manusia yang sesuai dengan harkat dan martabatnya. ----------
- Bahwa kekuasaan Kehakiman yang bebas dan Merdeka dalam Negara Hukum memerlukan Profesi Advokat yang bebas, mandiri dan --------
bertanggung jawab, demi terselenggaranya suatu peradilan yang ----
jujur, adil dan memiliki kepastian Hukum bagi semua pencari ---------
keadilan dalam menegakkan Hukum, kebenaran, keadilan dan hak ---
Azasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang demi ----------------
terselenggaranya upaya penegakkan supremasi Hukum. -------------
- Bahwa Profesi Advokat adalah Profesi yang terhormat (officium ------
nobile) dengan status sebagai Penegak Hukum, mempunyai peran ---
dan fungsi menjaga proses demokratisasi, perlindungan hak Azasi ---
Manusia dan terwujudnya prinsip-prinsip Negara Hukum dalam -------
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan dalam ----------
menjalankan tugas profesinya para Advokat wajib menjunjung tinggi prinsip demi tegaknya keadilan berdasarkan Hukum, serta sebagai ---
salah satu unsur dalam system peradilan yaitu merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia. --
- Bahwa Advokat dalam menjalankan tugas Profesinya juga ikut -------
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak ---------------
fundamentalnya di depan hukum, melakukan pembaharuan hukum -- nasional, menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip ----
Negara hukum demi tercapainya kepastian hukum yang ---------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
mencerminkan nilai-nilai hidup yang luhur dalam hati nurani serta --- kesadaran hukum masyarakat. ------------------------------------------
- Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 ---
tentang ADVOKAT, yang selanjutnya disebut juga Undang-undang ---
Advokat, mengatur berbagai ketentuan-ketentuan penting yang ------
melingkupi Profesi Advokat, seperti dalam hal pengangkatan, --------
pengawasan, penindakan, prinsip-prinsip dalam pelaksanaan tugas -- Profesi Advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk dan ----------
ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran -- Rumah Tangga serta pengembangan Organisasi Advokat yang kuat -- dimasa mendatang. -
- Bahwa ketentuan dalam BAB X pasal 28 Undang-undang Advokat, ---
mengatur mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh ----
para Advokat, yaitu ADVOKAT INDONESIA dalam Anggaran Dasar ---
dan Anggaran Rumah Tangga, yang didalamnya mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan maksud dan tujuan untuk ---------
meningkatkan kualitas Profesi Advokat seperti antara lain ; ----------
menetapkan dan menjalankan Kode Etik Profesi Advokat bagi para ---
Anggotanya, memiliki buku daftar anggota yang salinannya -----------
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM, melaporkan tentang pertambahan dan atau perubahan jumlah -------
anggota, menetapkan Kantor Advokat yang diberi kewajiban ---------
menerima, memberi bimbingan, pelatihan dan kesempatan praktek -- bagi calon Advokat yang akan magang, dan ketentuan lainnya yang - diamanatkan oleh Anggaran Dasar maupun yang berhubungan -------
dengan jalannya Organisasi Advokat. -----------------------------------
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan penuh rasa ------
tanggung jawab yang didasarkan pada pengabdian dan ilmu hukum - serta didorong oleh cita-cita luhur Profesi, dengan persetujuan dan -- kesepakatan bersama para Advokat diseluruh Indonesia dengan -----
kebulatan tekad, telah memutuskan untuk membentuk Organisasi ---
Advokat yang tunggal sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat --
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
yang bebas dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang--- Undang, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut ; --------------------
--------------------------ANGGARAN DASAR ----------------------------
----------------------------------- BAB I ---------------------------------
-------------------------- KETENTUAN UMUM --------------------------
-------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan; ------------------------
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik ---
didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan ------
berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI No.18 Tahun 2003 --------
tentang Advokat (LNRI Tahun 2003 No.49, TNLRI No. 4282). --------
2. Kongres Nasional adalah Forum Tertinggi, merupakan istilah lain -- dari Musyawarah Nasional untuk mengambil keputusan tertinggi demi kepentingan Organisasi secara Nasional.---------------------------------
3. Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi di tingkat daerah untuk mengambil keputusan demi kepentingan Organisasi di tingkat --------
Propinsi.
4. Musyawarah Cabang adalah Forum tertinggi di tingkat cabang -----
untuk mengambil keputusan demi kepentingan Organisasi di tingkat - Kabupaten/Kota.
5. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP adalah stuktur Organisasi ---
Kongres Advokat Indonesia di tingkat pusat, dengan tugas memimpin Organisasi Kongres Advokat Indonesia di tingkat Nasional. -----------
6. Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD adalah struktur Organisasi Kongres Advokat Indonesia di tingkat Daerah, dengan tugas ----------
memimpin Organisasi Kongres Advokat Indonesia di tingkat Propinsi.
7. Dewan Pimpinan Cabang, disingkat DPC adalah struktur Organisasi Kongres Advokat Indonesia di tingkat cabang, dengan tugas ----------
memimpin Organisasi Kongres Advokat Indonesia di tingkat ----------
Kabupaten/Kota.
8. Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia atau Ketua -----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Kehormatan K.A.I adalah alat kelengkapan non sruktural Organisasi dalam PENGURUS K.A.I, yaitu sebagai jabatan khusus yang di adakan di tingkat pusat berdasarkan Keputusan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008, jabatan ini hanya diserahkan kepada senioren Doktor (Iur) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, yang sekaligus dalam Kongres juga ditetapkan sebagai Bapak Advokat Indonesia. ---
9. Board of Trustee atau Dewan Wali Kepercayaan adalah alat ---------
kelengkapan struktural Organisasi dalam PENGURUS K.A.I, yang ------
hanya ada di tingkat pusat, yang bersifat kolektif dan kolegial, diisi ---
oleh senioren yang memiliki komitmen dan integritas yang jelas dalam mendukung perjuangan para Advokat Indonesia untuk ----------------
penyelenggaraan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008. - 10.Dewan Penasehat adalah alat kelengkapan struktural Organisasi ---
dalam PENGURUS K.A.I, bersifat kolektif dan kolegial, diisi oleh para -- Advokat senior (senioren) di semua tingkatan Organisasi, yaitu DPP, - DPD dan DPC.
11.Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan struktural --------
Organisasi dalam PENGURUS K.A.I yang hanya dibentuk di dua tingkatan Organisasi, yaitu tingkat DPD yang memeriksa dan ---------
mengadili pelanggaran Kode Etik pada tingkat pertama dan di DPP yang memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik pada tingkat Banding atau terakhir, diisi oleh unsur Advokat. ------------------------
12. Komisi Pengawas adalah alat kelengkapan non struktural Organisasi dalam PENGURUS K.A.I yang hanya ada di tingkat pusat, merupakan pelaksana pengawasan Advokat sehari-hari dengan tujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan, yang keanggotaannya terdiri atas unsur Advokat senior, tenaga ahli/akademisi dan tokoh masyarakat. -
13. Komisi Pembina adalah alat kelengkapan non struktural Organisasi -
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
dalam PENGURUS K.A.I yang dapat dibentuk di tingkat DPD dan DPC, untuk mengakomodir aspirasi Daerah dan Cabang yang menghendaki agar PENGURUS DPD dan DPC dapat menampung tokoh masyarakat - dan atau pejabat di daerah setempat yang peduli dan sangat ----------
mendukung perjuangan K.A.I di Daerah dan atau Cabang yang -------
bersangkutan.
---------------------------------- BAB II ----------------------------------
------------------- NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------
------------------------------ Paragraf Kesatu --------------------------
--------------------------------- N A M A ---------------------------------
--------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------
Organisasi Advokat ini bernama : “ KONGRES ADVOKAT INDONESIA
“ atau - disingkat “ K.A.I “. -----------------------------------------------
------------------------------ Paragraf Kedua ---------------------------
--------------------------------- W A K T U -------------------------------
---------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------
1. K.A.I dibentuk dan didirikan di Jakarta oleh para Advokat Indonesia -- berdasarkan Keputusan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008, pada tanggal tigapuluh Mei tahun duaribu delapan (30-05- 2008) yang diselenggarakan secara konstitusional, demokratis sesuai dan memenuhi amanat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
2. K.A.I didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. –
----------------------------- Paragraf Ketiga ----------------------------
------------------------- TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------
---------------------------------- Pasal 4 --------------------------------
Dewan Pimpinan Pusat KONGRES ADVOKAT INDONESIA, disingkat “ DPP. K.A.I “, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di tempat kedudukan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia. --------------
---------------------------------- BAB III --------------------------------
-------------------------- SIFAT, AZAS, DAN MOTTO -------------------
----------------------------- Paragraf Kesatu ---------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
---------------------------------- S I F A T -------------------------------
--------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------
K.A.I merupakan Organisasi Advokat perjuangan yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat Indonesia yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan Pembangunan Bangsa dan ------
Negara.
------------------------------ Paragraf Kedua ---------------------------
---------------------------------- A Z A S ---------------------------------
--------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------
K.A.I berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
------------------------------ Paragraf Ketiga ---------------------------
--------------------------------- M O T T O -------------------------------
---------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------
Motto perjuangan K.A.I adalah :
-----------------------------“ FIAT JUSTITIA RUAT COELUM “ --------
(Keadilan harus tetap ditegakkan,sekalipun langit runtuh). ---------------
---------------------------------- B A B IV --------------------------------
------------------------------ VISI DAN MISI --------------------------
------------------------------- Paragraf Kesatu -------------------------
------------------------------------ V I S I --------------------------------
----------------------------------- Pasal 8 --------------------------------
Visi K.A.I adalah menjadi wadah Organisasi Advokat satu-satunya yang - profesional, berkualitas, memiliki integritas dan religius dengan ----------
menjunjung tinggi kode etik serta berorientasi ke masa depan; ----------
----------------------------- Paragraf Kedua ----------------------------
--------------------------------- M I S I ----------------------------------
---------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------
Misi K.A.I adalah :
a. Membina dan mempersatukan seluruh advokat di Negara Republik ----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Indonesia menjadi anggota K.A.I. ---------------------------------------
b. Meningkatkan ilmu pengetahuan, profesionalisme dan keahlian -------
anggota.
c.Mengawasi para Advokat, menegakkan hak dan kekebalan (immunitas) Advokat dalam menjalankan tugas Profesionalnya sesuai ketentuan -- Undang-undang.
d. Mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi -- Hukum, Hak Asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta -------------
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan ---
masyarakat guna menyadari hak-hak fundamentalnya di depan -----
hukum.
e.Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari ------
keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang, serta turut - aktif dalam pembaharuan dan pembangunan hukum nasional. ---------
---------------------------------- BAB V ----------------------------------
------------------------- XXXXXX XXX XXXXAN -----------------------
----------------------------- Paragraf Kesatu ---------------------------
--------------------------------- MAKSUD --------------------------------
---------------------------------- Pasal 10 -------------------------------
Maksud dibentuknya Organisasi Profesi K.A.I adalah : ---------------------
a. Menghimpun para Advokat di Indonesia ke dalam wadah tunggal -----
Profesi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
b. Meningkatkan kualitas Profesi Advokat, integritas, moral dan ---------
Profesionalisme, menjaga martabat dan kehormatan Profesi Advokat, menetapkan dan menjalankan Kode Etik Profesi Advokat bagi para ---
anggotanya.
c. Menumbuh-kembangkan dan memelihara rasa setiakawan di antara - Para Advokat,dalam menjalankan profesinya. --------------------------
d. Memperjuangkan, membela, melindungi, dan mempertahankan hak - dan kepentingan para Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang setara dengan penegak hukum lainnya. -------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
e. Berperan serta secara aktif di dalam masyarakat guna memberikan -- penyuluhan hukum dan pembinaan kesadaran masyarakat serta -----
pelayanan hukum dalam rangka penegakan hukum, pemerataan -----
kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. ---------
----------------------------- Paragraf Kedua ----------------------------
--------------------------------- TUJUAN ---------------------------------
-------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------
Tujuan dibentuknya Organisasi Profesi Advokat K.A.I adalah ; ------------
Untuk ikut berperan dalam penegakkan supremasi hukum, hak asasi ----
manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran ----
hukum masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. -----
Melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang diamanatkan oleh -------
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. --------------------
--------------------------------- BAB VI ----------------------------------
----------------------------- KEANGGOTAAN ----------------------------
--------------------------------- Pasal 12 --------------------------------
1. Anggota K.A.I adalah Warga Negara Indonesia dengan gelar Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menyatakan tunduk, taat, dan patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan dan atau kebijakan -------
kebijakan Organisasi serta Kode Etik K.A.I. -----------------------------
2. Warga Negara Indonesia dengan gelar Sarjana Hukum dan/atau ahli di bidang lain yang berminat menyumbangkan tenaga dan pikirannya guna kemajuan Organisasi K.A.I dapat diangkat sebagai Anggota ----
Kehormatan.
3. Advokat asing dapat diangkat menjadi anggota khusus Organisasi ini setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Hal-hal yang menyangkut tentang keanggotaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. -------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
----------------------------------- BAB VII ------------------------------
-------------------------------- KEDAULATAN ----------------------------
---------------------------------- Pasal 13 -------------------------------
1. Kedaulatan tertinggi Organisasi berada pada anggota dan di tingkat - pusat dilaksanakan sepenuhnya oleh DPP dalam suatu Kongres Nasional K.A.I setiap 5 (lima) tahun sekali. ----------------------------
2. Kedaulatan Organisasi di tingkat daerah berada pada anggota yang -- terdaftar di daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh DPD dalam suatu Musyawarah Daerah setiap 4 (empat) tahun -- sekali.
3. Kedaulatan Organisasi di tingkat cabang berada pada anggota yang -- terdaftar di cabang yang bersangkutan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh DPC dalam suatu Musyawarah Cabang setiap 3 (tiga) tahun ----
sekali.
-------------------------------- BAB VIII ---------------------------------
------------ STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN ---------
---------------------------- Paragraf Kesatu ----------------------------
----------------------- STRUKTUR ORGANISASI ------------------------
--------------------------------- Pasal 14 --------------------------------
Struktur Organisasi K.A.I disusun secara vertikal berjenjang sesuai ------
dengan tingkatan badan peradilan di Indonesia; --------------------------
a. Di tingkat Pusat/Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Di tingkat Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD). ----
c. Di tingkat Cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC). -----
--------------------------- Paragraf Kedua ------------------------------
-------------------------- KEPEMIMPINAN ------------------------------
------------------------------- Pasal 15
1. Pimpinan K.A.I di semua tingkatan wajib menjalankan kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. ------------------------------------
2. Segala sesuatu yang menyangkut perbedaan pendapat dalam internal Organisasi di semua tingkatan struktural maupun lintas fungsional K.A.I, wajib diselesaikan secara internal Organisasi. -------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
3. Dalam hal permasalahan dan atau perbedaan pendapat yang terjadi - di tingkat Cabang dan atau Daerah tidak dapat diselesaikan oleh DPC dan atau DPD yang bersangkutan, maka penanganan -----------------
penyelesaiannya dapat diambil alih oleh DPP, yang selanjutnya -------
menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan putusan Rapat Pimpinan Harian yang bersifat final dan mengikat. --------------------------------
4. Hal-hal lain yang menyangkut tentang Stuktur Organisasi dan Kepemimpinan tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga.-------------------------------------------
--------------------------------- BAB IX ----------------------------------
---------------------- ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI -------------
------------------------------- Pasal 16 ----------------------------------
1. Ditingkat pusat, DPP didukung oleh alat kelengkapan struktural ------
antara lain Dewan Pimpinan Harian Pusat, Board of Trustee, Dewan -- Penasehat Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, serta alat ---------
kelengkapan non stuktural terdiri dari Honorary Chairman dan Komisi Pengawas.
2. Di tingkat daerah, DPD didukung oleh alat kelengkapan struktural ----
antara lain Dewan Pimpinan Harian Daerah, Dewan Penasehat ------
Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, serta alat kelengkapan non -----
struktural berupa Komisi Pembina Tingkat Daerah. --------------------
3. Di tingkat Cabang, DPC di dukung oleh alat kelengkapan struktural -- antara lain Dewan Pimpinan Harian Cabang dan Dewan Penasehat ---
cabang, serta alat kelengkapan non struktural berupa Komisi ---------
Pembina Tingkat Cabang.
4. Hal-hal yang menyangkut tentang alat kelengkapan ------------
Organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1, (2) dan (3) ---
diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. ---
---------------------------------- BAB X ----------------------------------
-------------------------- WILAYAH KERJA K.A.I -----------------------
-------------------------------- Pasal 17 ---------------------------------
1. Wilayah kerja K.A.I di tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Negara-
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Kesatuan Republik Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada ------
Wilayah di Negara-negara Sahabat yang mempunyai hubungan ------
diplomatik dan dagang atau setidak tidaknya yang mempunyai kerja sama, yang cukup dibuktikan dengan adanya penempatan perwakilan Pemerintahan Republik Indonesia pada Negara yang -------------------
bersangkutan.
2. Wilayah Kerja K.A.I tingkat Daerah meliputi wilayah Propinsi. --------
3. Wilayah Kerja K.A.I tingkat Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
----------------------------------- BAB XI --------------------------------
--------------------------- MASA JABATAN PENGURUS -----------------
--------------------------------- Pasal 18 --------------------------------
Masa Jabatan Pengurus Organisasi K.A.I adalah Sebagai berikut : --------
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) selama 5 (lima) tahun terhitung sejak - ditetapkan oleh formatur yang untuk pertama kalinya dipilih melalui - KONGRES NASIONAL ADVOKAT INDONESIA I TAHUN 2008. ----------
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) selama 4 (empat) tahun, setelah -----
dipilih oleh pemegang mandat pembentukan DPD dan calon ----------
pengurus/anggota DPD melalui Musyawarah Daerah (Musda) dan ----
disahkan melalui Surat Keputusan DPP. -------------------------------
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selama 3 (tiga) tahun, setelah dipilih oleh anggota melalui Musyawarah/Rapat Anggota Cabang dan --------
disahkan melalui Surat Keputusan DPP. ---------------------------------
d. Presiden KONGRES ADVOKAT INDONESIA, Ketua Dewan Pimpinan ---
Daerah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang hanya menjabat paling -- banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut dan tidak dapat ---
diperpanjang lagi untuk masa jabatan berikutnya atau tidak dapat ---
mencalonkan diri dalam pemilihan masa jabatan ketiga atau ----------
berikutnya.
------------------------------ BAB XII -----------------------------------
----------------- KODE ETIKA PROFESI ADVOKAT K.A.I --------------
---------------------------------- Pasal 19 -------------------------------
1. Dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat, seluruh anggota ----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
K.A.I tanpa kecuali tunduk dan taat pada Kode Etik Profesi Advokat --
K.A.I yang telah diputus dan ditetapkan berdasarkan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008, di Jakarta tanggal 30 Mei 2008.
2. Kode Etik dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dimaksudkan untuk - menjaga martabat dan kehormatan Profesi Advokat Indonesia. -------
3. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk sebuah Tim untuk ----------
mengusulkan Perubahan isi maupun rumusan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, selanjutnya menetapkan dan - mengesahkan pemberlakuannya.
4. Dewan Kehormatan Pusat/Daerah dalam melakukan penegakkan -----
Etika Profesi Advokat harus berpedoman pada ketentuan Undang-----
Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Profesi --------
Advokat K.A.I dan Hukum Acara Peradilan Kode Xxxx Xxxxxxx (vide -- Surat-surat Keputusan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008 tanggal 30 Mei 2008 No.08 tentang Kode Etik Profesi Advokat dan No.09, tentang Hukum Acara Kode Xxxx Xxxxxxx). ----------------
-------------------------------- BAB XIII ---------------------------------
------------------ PENINDAKAN DAN PEMBELAAN DIRI --------------
------------------------------- Pasal 20 ----------------------------------
1. Seorang anggota Kongres Advokat Indonesia yang karena melakukan tindakan indisipliner dan/atau melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Advokat dapat dikenakan penindakan sebagai berikut : ----------------
a. Teguran ringan;
b. Peringatan Keras;
c. Penon-aktifan sementara atau Pemberhentian sementara; ---------
d. Pemberhentian Tetap;
2. Seorang anggota yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud -- pada ayat 1(satu) pasal ini berhak mengajukan pembelaan diri. ------
3. Hal-hal menyangkut tentang tata cara penindakan dan ----
pembelaan diri akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran -------
Rumah Tangga. ------------------------------------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
-------------------------------- BAB XIV ----------------------------------
----------------- KEUANGAN, KEKAYAAN DAN BADAN USAHA -------
------------------------------- Pasal 21 ----------------------------------
1. Keuangan Organisasi diperoleh dari : -------------------------------
a. Uang pendaftaran dan uang pangkal calon anggota; ---------------
b. Iuran tahunan anggota.;
c. Usaha lain yang sah;
d. Sumbangan lain yang tidak mengikat; -------------------------------
2. Kekayaan Organisasi diperoleh dari; --------------------------------
Hasil perhitungan bersih dari kumulasi sumber keuangan Organisasi tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini ditambah dengan asset tidak ---
bergerak lain milik Organisasi;
3. Badan Usaha Organisasi;
Dalam rangka mencapai tujuan Organisasi, K.A.I dapat membentuk lembaga dan atau badan-badan usaha yang dikelola oleh DPP, DPD -- maupun DPC.
4. Hal-hal yang menyangkut ketentuan tentang keuangan, -------
kekayaan dan Badan Usaha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
--------------------------------- BAB XV ---------------------------------
------------------- KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT ------------
---------------------------- Paragraf Kesatu ---------------------------
------------------------------ JENIS-JENIS ------------------------------
-------------------------------- Pasal 22 ---------------------------------
1. Jenis-jenis Kongres, Musyawarah dan Rapat dalam Organisasi K.A.I – terdiri atas;
a. Kongres Nasional, disingkat KN; -------------------------------------
b. Kongres Nasional Luar Biasa, disingkat KNLB; ----------------------
c. Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas; ----------------------
d. Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas; --------------------------
e. Musyawarah Daerah, disingkat Musda; ------------------------------
f. Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat Musdalub; --------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
g. Rapat Pimpinan Daerah, disingkat Rapimda; ------------------------
h. Rapat Kerja Daerah, disingkat Rakerda; ----------------------------
i. Musyawarah Cabang, disingkat Muscab; ----------------------------
j. Musyawarah Cabang Luar Biasa, disingkat Muscablub; -------------
k. Rapat Pimpinan Cabang, disingkat Rapimcab; -----------------------
l. Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab; ---------------------------
2. Disamping jenis-jenis rapat tersebut pada ayat 1 (satu) tersebut , ---
tidak tertutup kemungkinan adanya jenis-jenis Rapat lainnya, antara lain Rapat Pimpinan Harian, Rapat Pleno Terbatas, Rapat Pleno Lengkap serta Sidang-sidang di semua tingkatan struktural Organisasi.
3. Hal-hal menyangkut jenis-jenis rapat dan sidang-sidang-------
dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------------------------
----------------------------- Paragraf Kedua ----------------------------
------------------------------ KEWENANGAN ----------------------------
--------------------------------- Pasal 23 --------------------------------
1. Kongres Nasional:
a. Pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi dan diselenggarakan ---
secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. ------------------------
b. Menetapkan dan atau mengubah AD/ART. ---------------------------
c. Menetapkan dan atau mengubah Kode Etik Profesi Advokat K.A.I.
d. Menetapkan Program Kerja Nasional Organisasi K.A.I. -------------
e. Menilai pertanggung jawaban Presiden dan Sekretaris Jenderal ---
DPP K.A.I.
f. Memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh seorang - anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DPP. -----
g. Memilih dan menetapkan Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP ----
K.A.I.
h. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Kehormatan K.A.I. --------
i. Memberikan mandat kepada Presiden dan Sekretaris Jenderal ----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
terpilih untuk menetapkan dan mengesahkan Komposisi dan -------
Personalia DPP K.A.I. ---------------------------------------------------
j. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. -------------------------
2. Kongres Nasional Luar Biasa :----------------------------------------
a. Mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres Nasional.
b. Kongres Nasional Luar Biasa adalah Kongres Nasional yang -------
diselenggarakan oleh DPP dalam keadaan luar biasa, diadakan ----
atas permintaan tertulis dan atau persetujuan sekurang ---------
kurangnya 50% plus 1 (satu) Dewan Pimpinan Harian Pusat, ------
ditambah 50% plus 1 (satu) Dewan Pimpinan Daerah. -------------
c. Diadakan sewaktu-waktu apabila kelangsungan hidup Organisasi - dalam keadaan terancam atau Organisasi menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Pusat ----------
melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau apabila Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres Nasional sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya. -----
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggung jawaban -- atas diadakannya Kongres Nasional Luar Biasa tersebut. -----------
3. Rapat Pimpinan Nasional:
a. Mengambil keputusan-keputusan dan atau kebijakan strategis, ---
kecuali yang menjadi kewenangan Kongres Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini. ------------------------------
b. Diadakan oleh DPP K.A.I sedikitnya sekali dalam setahun. ---------
4. Rapat Kerja Nasional;
a. Diadakan untuk menilai atau mengevaluasi pelaksanaan Program - kerja Nasional dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya. ---------
b. Diadakan oleh DPP K.A.I sedikitnya 2 (dua) tahun sekali. ----------
5. Musyawarah Daerah:
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi-------
Organisasi di tingkat daerah yang diadakan sekali dalam 4 --------
(empat) tahun.
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
b. Menilai Pertanggung jawaban DPD K.A.I.-----------------------------
c. Memilih dan menetapkan Ketua dan Sekretaris DPD K.A.I. ---------
d. Memberikan mandat kepada Ketua dan Sekretaris DPD K.A.I, yang selanjutnya diajukan ke DPP untuk mendapatkan pengesahan. ----
e. Menyusun dan menetapkan Program Kerja Daerah dalam rangka - pelaksanaan Program Kerja Nasional. --------------------------------
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas ----------------
kewenangannya.
6. Musyawarah Daerah Luar Biasa: -------------------------------------
a. Mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Daerah.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang - diselenggarakan oleh DPD dalam keadaan luar biasa, atas ---------
permintaan tertulis dan atau persetujuan sekurang-kurangnya ----
50% (limapuluh persen) plus 1(satu) dari Dewan Pimpinan --------
Cabang yang ada di daerah tersebut dan mendapat persetujuan -- dari Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan : -------------------------
1. Kelangsungan PENGURUS Dewan Pimpinan Daerah dalam -----
keadaan terancam.
2. Dewan Pimpinan Daerah Melanggar Anggaran ---------------
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat ---
Musyawarah Daerah sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
c. Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban - atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut. -------
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam kewenangannya. ---
7. Rapat Pimpinan Daerah:
a. Mengambil keputusan-keputusan dan atau kebijakan strategis, ---
kecuali yang menjadi kewenangan Musyawarah Daerah. -----------
b. Diadakan sedikitnya sekali dalam setahun atau apabila diperlukan oleh DPD K.A.I.
8. Rapat Kerja Daerah:
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
a. Diadakan untuk menilai/mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Daerah dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya. -----------------
b. Diadakan pada awal dan pertengahan periode PENGURUS DPD ----
K.A.I atau sedikitnya 2 (dua) tahun sekali. -------------------------
9. Musyawarah Cabang;
a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi -------
Organisasi di tingkat cabang yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) - tahun.
b. Musyawarah Cabang berwenang untuk : ----------------------------
1. Menilai laporan pertanggungjawaban DPC. ----------------------
2. Memilih dan Menetapkan Ketua dan Sekretaris DPC. ------------
3. menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang dalam -----
rangka pelaksanaan Program Kerja Nasional. --------------------
4. Menetapkan Dewan Penasehat dan Komisi Pembina Cabang.
c. Ketua dan Sekretaris DPC K.A.I terpilih bersama-sama dengan ----
formatur memilih dan menetapkan komposisi dan personalia DPC K.A.I.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas ------------
kewenangannya.
10.Musyawarah Cabang Luar Biasa: ------------------------------------
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan -------
wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah. ----------------
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas --------
permintaan tertulis dan atau persetujuan sekurang-kurangnya ---
50% (limapuluh persen) plus 1 (satu) dari jumlah anggota cabang yang terdaftar dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah setelah dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan. ------
1. Kelangsungan hidup Organisasi di tingkat Cabang yang -------
bersangkutan dalam keadaan terancam. -------------------------
2. DPC melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Peraturan Organisasi dan atau DPC tidak dapat melaksanakan - amanat Musyawarah Cabang sehingga Organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. ---------------------------------
c. DPC wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya -- Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut. ---------------------------
11. Rapat Pimpinan Cabang ;
a. Mengambil keputusan-keputusan dan atau kebijakan strategis, ---
kecuali yang menjadi kewenangan Musyawarah Cabang. ----------
b. Diadakan oleh DPC K.A.I pada awal dan pertengahan periode ----
masa bhakti atau sedikitnya 2 (dua) tahun sekali. ------------------
12.Rapat Kerja Cabang:
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja -----
Cabang dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.-----------------
b. Diadakan oleh DPC K.A.I sedikitnya 2 (dua) tahun sekali.----------
--------------------------- Paragraf Ketiga ------------------------------
------------------------------UNDANGAN --------------------------------
------------------------------ Pasal 24 -----------------------------------
1. Undangan untuk menghadiri Kongres, Musyawarah dan Rapat dilakukan secara tertulis yang di tingkat Pusat ditanda tangani oleh Presiden bersama Sekretaris Jenderal dan atau Presiden bersama salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal DPP K.A.I, sedangkan ditingkat Daerah dan atau Cabang undangan ditanda- tangani oleh Ketua bersama-sama dengan Sekretaris dan atau Ketua dengan salah seorang Wakil Sekretaris.----------------------
2. Hal-hal yang menyangkut jenis-jenis rapat dan atau sidang lainnya, serta tata cara dan syarat-syarat pelaksanaan acara Kongres, musyawarah dan rapat tersebut pada pasal
22 (duapuluh dua) diatas akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------------
------------------------------- BAB XVI ----------------------------------
---------- QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN --------------
----------------------------- Pasal 25 ------------------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
1. Quorum dalam kongres, musyawarah dan rapat-rapat seperti --------
tersebut dalam pasal 22 (duapuluh dua) Anggaran dasar ini sah ------
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.-------------
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan dengan cara -----
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak -------
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. ------
3. Pengambilan keputusan untuk pemilihan pimpinan, sekurang---------
kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta harus hadir. ---------
4. Pengambilan Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar: -----------
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga ) dari jumlah peserta harus hadir dalam Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I. -
b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 ---
(duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir. -----------------------
-------------------------------- BAB XVII --------------------------------
------------------ PEMBUBARAN ORGANISASI -------------------------
-------------------------------- Pasal 26 ---------------------------------
1. Pembubaran dan atau pembekuan Organisasi KONGRES ADVOKAT ---
INDONESIA ini hanya dapat dilakukan dan diputuskan melalui --------
Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I yang khusus diadakan untuk ------
maksud itu.
2. Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I tersebut pada ayat 1 (satu) pasal - ini adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 ----------
(limapuluh) persen ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota K.A.I -----
seluruh Indonesia yang terdaftar resmi pada Buku Daftar Anggota ---
K.A.I.
3. Pengambilan keputusan dalam Kongres Nasional Luar Biasa untuk -- pembubaran Organisasi K.A.I dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil dengan ---
cara pemungutan suara/voting dari peserta yang hadir. Dan ----------
pembubaran Organisasi KONGRES ADVOKAT INDONESIA adalah sah - apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari -----
jumlah suara peserta Kongres Nasional Luar Biasa yang hadir.--------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
4. Apabila pada Kongres Nasional Luar Biasa yang diadakan ternyata --- quorum tidak tercapai, maka acara Kongres Nasional Luar Biasa ------
ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 36 (tigapuluh enam) jam, - kemudian setelah 36 (tigapuluh enam) jam quorum belum juga ------
tercapai, maka Kongres Nasional Luar Biasa dibatalkan atau tidak ----
dapat dilaksanakan. -
5. Dalam hal Organisasi K.A.I dibubarkan, maka dengan keputusan ----
Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I dibentuk Xxx Xxxxxxxxx untuk ------
mengurus sisa kekayaan serta hak dan kewajiban Organisasi sesuai - dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------
------------------------------ BAB XVIII ---------------------------------
-------------------- KETENTUAN PERALIHAN ---------------------------
------------------------------ Pasal 27 -----------------------------------
1. Pada saat Anggaran Dasar K.A.I ini mulai berlaku, maka segala -----
aturan pelaksanaan Anggaran Dasar yang telah ada sebelumnya, ----
dinyatakan tetap berlaku sepanjang ketentuan baru berdasarkan -----
Anggaran Dasar ini belum dikeluarkan dan atau tidak bertentangan -- dengan Anggaran Dasar ini.
2. Terhitung sejak Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka seluruh --------
Organisasi Profesi Advokat yang ada sebelumnya, wajib segera dalam tenggang waktu paling lambat 1 (satu) tahun segera melebur dan ---
menundukkan diri kepada ketentuanketentuan yang ditetapkan ------
Organisasi K.A.I.
------------------------------- BAB XIX -----------------------------------
--------------------- KETENTUAN PENUTUP ----------------------------
------------------------------- Pasal 28 ----------------------------------
1. Apabila timbul perbedaan tafsiran terhadap suatu ketentuan dalam -- Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, maka hal itu ----
diputus oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah mendengar pendapat ----
Honorary Chairman, Board of trusstee dan Dewan Penasehat Pusat. -
2. Pelaksanaan Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran--
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh DPP K.A.I.
3. Hal-hal yang telah dilaksanakan dan atau ditetapkan oleh Dewan ----
Pimpinan Pusat harus dipertanggung jawabkan dalam Kongres -------
Nasional K.A.I berikutnya.
4. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. -----------
- menyimpang dari Anggaran Dasar Organisasi ini, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai Pengurus dan Personalia DPP. K.A.I masa Bhakti Tahun 2008-2013 dengan susunan sebagai berikut : ------------
HONORARY CHAIRMAN :
Tuan Doktor (IUR) XXXXX XXXXXX -
XXXXXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Jakarta, tanggal duapuluh Xxxx xxxxxx sembilanratus tigapuluh --- empat (20-07-1934), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxx Xxxxx 0, Xxxxx Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan Gunung, Kecamatan ----------
Kebayoran Baru, Warga Negara ---------
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda -----
Penduduk Nomor : 09.5807.200734.0002; ------------------
BOARD OF TRUSTEES : -------------------------------------------------
- Ketua : Tuan Doktor Xxxx XXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, --- Advokat, dilahirkan di Purworejo, -------
tanggal duapuluh tujuh Desember tahun seribu sembilanratus limapuluh dua ----
(27-12-1952), bertempat tinggal di Jakarta Pusat Kompleks Serdang nomor 45, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009, Kelurahan Cempaka Baru, ----------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
- Wakil Ketua :
- Sekretaris :
Kecamatan Kemayoran, Warga Negara - Indonesia, Pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk Nomor : ----------------------
09.5003.271252.0013; ------------------
Xxxx XXXXX XXXXXXXX, Sarjana ---
Hukum, Advokat, dilahirkan di Jakarta - tanggal delapan Xxxx xxxxxx sembilan ---–
ratus empatpuluh sembilan --------------
(08-07-1949), bertempat tinggal di -----
Jakarta Selatan, Ciputat Raya, Rukun ---
Tetangga 008, Rukun Warga 008, -------
Kelurahan Kebayoran Lama Utara, ------
Kecamatan Kebayoran Lama, Warga ----
Negara Indonesia, Pemegang Kartu ----
Tanda Penduduk Nomor : ----------------
09.5305.080749.0031; ------------------
Xxxx Xxxx XXXXXXXX XXXXX ----------
GEWANG,Sarjana Hukum, Magister - Hukum, Advokat, dilahirkan di Padang, tanggal delapan Nopember seribu -------
sembilanratus enampuluh satu ----------
(08-11-1961), bertempat tinggal di -----
Jakarta Selatan, Bintaro RUSPD AD ----
B/CC 19, Rukun Tetangga 005, Rukun - Warga 009, Kelurahan Pesanggrahan, -- Kecamatan Pesanggrahan, Warga -------
Negara Indonesia, Pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor : ---------------
09.5310.081161.0051, ------------------
XXXXX XXXXXXXXX : ---------------------------------------------------
- Ketua : Xxxx XXXXX XXXXXXX, Sarjana ----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
- Sekretaris :
Hukum, Advokat, dilahirkan di Banda -- Aceh, tanggal sebelas Desember seribu - sembilanratus tigapuluh sembilan -----
(11-12-1939), bertempat tinggal di -----
Bandung, Jalan Gambir Anom Nomor 29, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 011, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan --------
Cibeunying, Warga Negara Indonesia, -- Pemegang Kartu Tanda Penduduk -------
Nomor : 0000000000000000; -----------
Nyonya Doktor Xxxxxx XXXXX XXX ----
XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di ----------
Magelang, tanggal tiga Juni seribu ------
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx enam ----------
(03-06-1956), bertempat tinggal di -----
Jakarta Pusat, Jalan Komplek PLN -------
Serdang Nomor 45, Rukun Tetangga ----
004, Rukun Warga 009, Kelurahan ------
Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Warga Negara Indonesia, Pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ---------
09.6003.430656.2003; ------------------
DEWAN KEHORMATAN : ------------------------------------------------
- Ketua : Xxxx Xxxx XXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di Mojokerto, --------
tanggal delapan Desember seribu -------
sembilanratus empatpuluh --------------
(08-12-1940), bertempat tinggal di -----
Depok, Jalan Xxxxxx Xxxx Kav. 3-4, -----
Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, -- Kelurahan Harjamukti, Kecamatan ------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
- Wakil Ketua :
- Sekretaris :
PRESIDEN K.A.I. :
Cimanggis, Warga Negara Indonesia, --- Pemegang Kartu Tanda Penduduk -------
Nomor : 32.77.01.2006/474/3124449; - Xxxx Xxxx X.X. XXXXXXX XXXXX’I, ----
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Cikampek, tanggal duapuluh enam Juni seribu sembilanratus limapuluh empat -- (26-06-1954), bertempat tinggal di -----
Jakarta Utara, Jalan Perintis -------------
Kemerdekaan Nomor 195, Rukun -------
Tetangga 005, Rukun Warga 004, -------
Kelurahan Kelapa Gading Timur, --------
Kecamatan Kelapa Gading, Warga -------
Negara Indonesia, Pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor : ----------------
09.5106.260654.0314; ------------------- Xxxx XXXXX XXXXXXX, Sarjana ------ Hukum, Advokat, dilahirkan di Jambi, -- tanggal duapuluh delapan April seribu -- sembilanratus empatpuluh delapan ----- (28-04-1948), bertempat tinggal di ----- Yogyakarta, Sorosutan UH 6/874, ------- Rukun Tetangga 018, Rukun Warga 005, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan ------- Umbulharjo, Warga Negara Indonesia, -- Pemegang Kartu Tanda Penduduk ------- Nomor : 34.7113.280448.0001; -------- Tuan Xxxx XXXXX XXXXXX XXXXX, ---
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Kisaran, tanggal enambelas Oktober ----
tahun seribu sembilanratus limapuluh -- satu (16-10-1951), bertempat tinggal di
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx -- Xxxxx 00, Xxxxx Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan Pulo, Kecamatan - Kebayoran Baru, Warga Negara ---------
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk Nomor : 09.5206.161051.5502; -------------------
VICE PRESIDENT : ----------------------------------------------
1. Bidang Hubungan Antar Lembaga Peradilan : ------------------
Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXX XXXX ------
XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Advokat, dilahirkan di Denpasar, tanggal ----------
duapuluh dua Oktober seribu ------------
sembilanratus empatpuluh sembilan ----
(22-10-1949), bertempat tinggal di -----
Bogor Jalan Palimanan Nomor 00 X Xxxxx Xxxxxx, Xxxxx Tetangga 03, Rukun -----
Warga 08, Kelurahan Cijayanti, ----------
Kecamatan Babakan Madang, Warga ----
Negara Indonesia, Pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor : ----------------
32.03.32.2009/2408/5880180; ---------
2. Bidang Hubungan Antar Lembaga Hukum Non Peradilan : ------
Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXX CH, --------
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Pemalang, tanggal duapuluh lima Januari seribu sembilanratus enampuluh lima, ---
(25-01-1965), bertempat tinggal di ------
Semarang Perumahan Griya Lestari B7/8, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan --------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Ngaliyan, Warga Negara Indonesia, ------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 33.7415.250165.0003; ----------
3. Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Internasional dan Hubungan Kerjasama Bar Internasional : --------------------
Tuan Xxxxxx XXXXXX XXXXX XXXXX, -
Sarjana Hukum, Lex Legibus ---------
Magister, Advokat, dilahirkan di Medan, tanggal empat Xxxx xxxxxx sembilanratus - empat puluh sembilan (04-07-1949), ----
bertempat tinggal di Depok, Jalan --------
Maribaya G-1/3 Puri Cinere, Rukun ------
Tetangga 05, Rukun Warga 05, ---------
Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Limo, - Warga Negara Indonesia, Pemegang -----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ----------
32.77.03.2007/03654/03018292; --------
4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan : --------------------------------
Xxxx XXXXX XXXX, Sarjana Hukum, - Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Palembang, tanggal duapuluh empat ----
November seribu sembilanratus ----------
enampuluh dua (24-11-1962), bertempat tinggal di Jakarta Timur Kompleks -------
Perumahan Bulak Tengah X/22, Rukun -- Tetangga 007, Rukun Warga 015, --------
Kelurahan Klender, Kecamatan Duren ---
Sawit, Warga Negara Indonesia, ---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 09.5407.241162.8510; ----------
5. Bidang Organisasi dan Administrasi :-------------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di Lubuk --- Linggau, tanggal duabelas Maret seribu -- sembilanratus limapuluh sembilan -------
(12-03-1959), bertempat tinggal di ------
Jakarta Timur, Komplek Perumahan Pulo Gebang Permai Blok D1/6, Rukun --------
Tetangga 013, Rukun Warga 009, --------
Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan -----
Cakung, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 09.5003.120359.0562; ----------
6. Bidang Pembinaan Anggota : --------------------------------------
Tuan Doktor XXXXX XXXXXXXX, -----
Sarjana Hukum, Lex Legibus ---------
Magister, Advokat, dilahirkan di ---------
Pematang Siantar, tanggal tiga -----------
Desember seribu sembilanratus ----------
limapuluh tujuh (03-12-1957), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Xxxxx Xxxxxxx - Xxxxx Xxxxx 00/0, Xxxxx Tetangga 005, - Rukun Warga 007, Kelurahan Cempaka - Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, - Warga Negara Indonesia, Pemegang -----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ----------
09.5007.031257.0708 -------------------
7. Bidang Pembelaan Profesi Advokat : -------------------------------
Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXXXXX, ----
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ---
Advokat, dilahirkan di Xxxxxxxxxx, -------
tanggal enam September seribu ----------
sembilanratus limapuluh sembilan -------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
(06-09-1959), bertempat tinggal di -----
Jakarta Timur, Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00, ---
Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 006, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan -----
Duren Sawit, Warga Negara Indonesia, -- Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 09.5403.060959.0426; ----------
8. Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum : ----------------------------
Xxxx X. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX, --
Xxxxxxx Xxxxx, Master of Business - Administration, Advokat, dilahirkan di - Garut, tanggal enambelas Xxxx xxxxxx -----
sembilanratus limapuluh satu -------------
(16-07-1951), bertempat tinggal di ------
Depok, Telaga Golf Blok X.XX Nomor 10- 11, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga ---
08, Kelurahan Sawangan, Kecamatan ----
Sawangan, Warga Negara Indonesia, ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 32.77.02.2010/00893/02002053; ------
9. Bidang HAM dan Demokrasi : ---------------------------------------
Tuan Doktor XXXXXX XXXXXX, --------
Sarjana Hukum, Lex Legibus ---------
Magister, Advokat, dilahirkan di ---------
Baturaja, tanggal delapanbelas Agustus - seribu sembilanratus limapuluh empat ---
(18-08-1954), bertempat tinggal di ------
Jakarta Pusat, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, - Xxxxx Xxxxxxxx 013, Rukun Warga 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng,
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 09.5407.180854.0316; ----------
10. Bidang Legislasi dan Perundang-Undangan : --------------------
Nyonya Doktor XXXXXXX XXXXXXX -- XXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, -----
dilahirkan di Jakarta, tanggal delapan ---
Pebruari seribu sembilanratus limapuluh - empat (08-02-1954), bertempat tinggal - di Jakarta Pusat, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx ---
21, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga - 003, Kelurahan Gondang Dia, Kecamatan Menteng, Warga Negara Indonesia, ------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 09.5006.580264.010; ------------
11. Bidang Advokasi Kebijakan Publik :-------------------------------
Tuan Doktor XXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, Advokat, -----
dilahirkan di Jakarta, tanggal tiga --------
Desember seribu sembilanratus ----------
limapuluh sembilan (03-12-1959), -------
bertempat tinggal di Bogor, Rukun -------
Tetangga 005, Rukun Warga 006, ------
Kelurahan Pondokan, Kecamatan Bogor - Tengah, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Nomor : ---------
10.5103.031259.0004; -------------------
12. Bidang Hubungan Media dan Organisasi Non Pemerintahan : -
Tuan TM. XXXXXX XXXXX, Sarjana -----
Hukum, Lex Legibus Magister., -------
Advokat, dilahirkan di Jember, tanggal -- limabelas Xxxx xxxxxx sembilanratus -------
enampuluh delapan (15-07-1968), -------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
bertempat tinggal di Jakarta Timur, Bale Kambang Asri, Rukun Tetangga 009, ----
Rukun Warga 004, Kelurahan Bale ------
Kambang, Kecamatan Kramat Jati, -------
Warga Negara Indonesia, Pemegang -----
Kartu Tanda Nomor: ----------------------
09.5301.150768.0777; ------------------
13. Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi : -------------
Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana -- Hukum, Magister Hukum. Advokat, ---
dilahirkan di Stabat, tanggal tigapuluh ---
Juni seribu sembilanratus limapuluh -----
sembilan (30-06-1959), bertempat ------
tinggal di Medan, Jalan Gaperta ----------
Perumahan Piaza Blok E-5, Kelurahan ---
Helvetia Tengah, Kecamatan Medan -----
Helvetia, Warga Negara Indonesia, ------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk -------
Nomor : 02.5013.300659.0002; ---------
14. Bidang Pengabdian Masyarakat : ----------------------------------
Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana - Hukum, Advokat, dilahirkan di Medan, -- tanggal duapuluh empat Desember ------
seribu sembilanratus limapuluh enam ----
(24-03-1955), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Jalan KH.Xxxxxx -------
Xxxxxx Nomor 28, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 014, Kelurahan Kramat ----
Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu ----
Tanda Penduduk Nomor: -----------------
09.5307.240355.0537; -------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
15. Bidang Hubungan Antar Organisasi Massa : ---------------------
Xxxx XXXXX XXXXXXXX, Sarjana -----
Hukum, Advokat, dilahirkan di Medan, -- tanggal duapuluh empat Maret seribu ----
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx empat ----------
(24-03-1954), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Bangka XIC, Rukun -----
Tetangga 005, Rukun Warga 010, --------
Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan ---
Mampang Prapatan, Warga Negara ------
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk Nomor : 09.5001.240354.0142; -------------------
16. Bidang Pengembangan Profesi Advokat : ------------------------
Xxxx XXXXX XXXX, Sarjana Hukum, - Advokat, dilahirkan di Padang, tanggal -- duapuluh empat Desember seribu --------
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx enam -----------
(24-12-1956), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Jalan H. Kav. Nomor 28, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 014, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan ------
Tebet, Warga Negara Indonesia, ---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor: 09.5407.241256.0537 ; ---------
17. Bidang Sosial dan Budaya Hukum: --------------------------------
Tuan ABADI B. XXXXX, Xxxxxxx ------
Hukum, Magister Hukum, M.M, ------
Advokat, dilahirkan di Muara Enim, ------
tanggal delapan Juni seribu ---------------
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx empat ----------
(08-06-1954), bertempat tinggal di ------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Palembang, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 087, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 009, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir ----
Timur II, Warga Negara Indonesia, ------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 0000000000000000; -----------
18. Bidang Pengembangan Usaha : ------------------------------------
Xxxx XXXX XXXXXXX XXXXXXX, -----
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Jakarta, tanggal sebelas Xxxx xxxxxx ------
sembilanratus limapuluh delapan ---------
(11-07-1958), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Pondok Labu Indah 8-7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan -----
Cilandak, Warga Negara Indonesia, ------
Pemegang Kartu Tanda Nomor : ---------
09.5306.110758.0302; ------------------
19. Bidang Data dan Dokumentasi : ----------------------------------
Tuan Profesor Doktor FM. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, -----
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Riau, tanggal sebelas Oktober seribu ----
sembilanratus limapuluh satu -------------
(11-10-1951), bertempat tinggal di ------
Medan, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 000.B/265, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan - Baru, Warga Negara Indonesia, ----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 02.5003.111051.0001; ---------
BIDANG-BIDANG : ------------------------------------------------------
1. Hubungan Antar Lembaga Peradilan: ----------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Ketua : Xxxx XXXXXX MPH. XXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di Medan, -- tanggal tigapuluh satu Oktober seribu --- sembilanratus enampuluh sembilan ------
(31-10-1969), bertempat tinggal di ------
Jakarta Barat, Xxxxx Xxxxx Xxxxx XX/00, Xxxxx Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon - Jeruk, Warga Negara Indonesia, ----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5205.311069.0157; ---------
2. Hubungan Antar Lembaga Hukum Non Peradilan : ---------------
Ketua : Xxxx XXXX XXXX, Sarjana Hukum, ---
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Balikpapan, tanggal duapuluh delapan ---
Xxxx xxxxxx sembilanratus enampuluh lima (28-07-1965), bertempat tinggal di ------
Yogyakarta, Langenastran Kidul 16/43-A, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Panembahan, Kecamatan -----
Kraton, Warga Negara Indonesia, --------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 13.5010.280765.0001; ---------
3. Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Internasional : ----------
Ketua : Xxxx Xxxx XXXXXXXX XXXXX, ---------
Sarjana Hukum, Master of Arts, ------
Advokat, dilahirkan di Semarang, tanggal tujuhbelas Agustus seribu sembilanratus limapuluh tiga (17-08-1953), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 004, Kelurahan -------
Cideng, Kecamatan Gambir, Warga ------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Negara Indonesia, Pemegang Kartu ------
Tanda Penduduk Nomor : -----------------
09.5001.170853.0375; -------------------
4. Hubungan Kerja Sama Bar Internasional : --------------------------
Ketua : Xxxx XXXXX XXXXXXX, Bachelor of -- Science, Advokat, dilahirkan di ----------
Surabaya, tanggal duapuluh delapan ----
Agustus seribu sembilanratus limapuluh - lima (28-08-1955), bertempat tinggal di Jakarta Utara, Pelepah Raya W1/7, ------
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 016, Kelurahan Kelapa Gading Timur, ---------
Kecamatan Kelapa Gading, Warga -------
Negara Indonesia, Pemegang Kartu ------
Tanda Penduduk Nomor : -----------------
09.5106.280855.0386; ------------------
5. Pendidikan dan Pelatihan : ------------------------------------------
Ketua : Nyonya XXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX, (XXXX XXXXXXXX XXXXX), Sarjana ----
Hukum, Advokat, dilahirkan di Medan, -- tanggal sepuluh Maret seribu -------------
sembilanratus enampuluh (10-03-1960), bertempat tinggal di Kota Bekasi, Xxxxx -- Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxx ---------
Tetangga 001, Rukun Warga 06A, --------
Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan ---
Bekasi Barat, Warga Negara Indonesia, -- Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 10.5504.500360.1001; ---------
6. Organisasi dan Administrasi : ---------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXXXX XXXXX, Sarjana -------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Hukum, Magister Hukum Advokat, ----
dilahirkan di Jambi, tanggal duapuluh ----
dua Nopember seribu sembilanratus -----
enampuluh tiga (22-11-1963), bertempat tinggal di Kota Bekasi, Dukuh Zamrud ---
Blok S 13/6, Rukun Tetangga 005, ------
Rukun Warga 011, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Warga Negara - Indonesia, Pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk Nomor : 10.5511.221163.1002; -------------------
7. Pembinaan Anggota : ------------------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXXXX XXXXXX, Sarjana -------
Hukum, Advokat, dilahirkan di -----------
Hutabayu, tanggal sebelas Agustus ------
seribu sembilanratus enampuluh ---------
(11-08-1960), bertempat tinggal di ------
Bekasi, Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxx 00,- Xxxxx Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan ------
Pondok Gede, Warga Negara Indonesia, - Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 10.5505.110860.010; -----------
8. Pembelaan Profesi Advokat :
Ketua : Xxxx XXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX,
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Medan, tanggal ---
dua Mei seribu sembilanratus enampuluh dua (02-05-1962), bertempat tinggal di - Kota Bekasi, Xxxxx Xxxxx 0 Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Tetangga 003, Rukun Warga 012, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan -----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Pondok Gede, Warga Negara Indonesia, - Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 10.5505.020562.1011; ---------
9. Advokasi dan Bantuan Hukum : --------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXXXX XXXX XXXXXXXX, ------
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Xxxxxx, tanggal ---
enam Oktober seribu sembilanratus ------
limapuluh delapan (06-10-1958), --------
bertempat tinggal di Jakarta Selatan, ----
Jalan Aselih Nomor 53 A, Rukun ----------
Tetangga 009, Rukun Warga 001, --------
Kelurahan Cipedak, Kecamatan -----------
Jagakarsa, Warga Negara Indonesia,-----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5302.061058.0502; ---------
10. Hubungan Antar Lembaga Pemerintah : ---------------------------
Ketua : Xxxx XXX XXXXX XXXX, Sarjana ------
Hukum, Magister Hukum, Advokat, ---
dilahirkan di Palembang, tanggal ---------
sembilanbelas Oktober seribu ------------
sembilanratus tujuhpuluh satu -----------
(19-10-1971), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Kuningan Timur, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, --------
Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setia ---
Budi, Warga Negara Indonesia, -----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5302.191071.7012; --------
11. Legislasi dan Perundang-Undangan : ------------------------------
Ketua : Xxxx Xxxx X. XXXXXXX XXXXXXX, ----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
12. HAM dan Demokrasi :
Ketua :
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan pada tanggal ---------
duapuluh tujuh Mei seribu sembilanratus empatpuluh tujuh (27-05-1947), ---------
bertempat tinggal di Jakarta Selatan, ----
Xxxxx Xxxxx X Xxxxx 00, Kelurahan ------
Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran -----
Baru, Warga Negara Indonesia, ----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5307.270547.0111; ---------
Xxxx XXXXX XXXXX XXXXXX, ----------
Sarjana Hukum Lex Legibus ----------
Magister, Advokat, dilahirkan di Jakarta, tanggal duapuluh Agustus seribu ---------
sembilanratus tujuhpuluh enam ----------
(20-08-1976), bertempat tinggal di ------
Tangerang, Jalan Wedit Ranji II Blok M -- Nomor 2410, Rukun Tetangga 006, ------
Rukun Warga 008, Kelurahan Pondok ----
Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Warga - Negara Indonesia, Pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor : -----------------
36023420087660054; --------------------
13. Pengembangan Hukum : -------------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXX XXXXX, Sarjana Hukum, - Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Probolinggo, tanggal dua Pebruari tahun seribu sembilanratus enampuluh delapan (02-02-1968), bertempat tinggal di ------
Jakarta Pusat, Cempaka Putih Barat XIX, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007,
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Kelurahan Cempaka Putih Barat, ---------
Kecamatan Cempaka Putih, Warga -------
Negara Indonesia, Pemegang Kartu ------
Tanda Nomor :
09.5005.020268.2027; -------------------
14. Advokasi Kebijakan Publik :
Ketua : Xxxx XXXXXX XXXXXX, Sarjana -----
Hukum, Magister Hukum, Advokat, ---
dilahirkan di Palembang, tanggal ---------
tigabelas September seribu ---------------
sembilanratus enampuluh tiga ------------
(13-09-1963), bertempat tinggal di ------
Jakarta Barat, KP. Kalimati, Rukun ------
Tetangga 007, Rukun Warga 003, --------
Kelurahan Kedoya Kaliangke, ------------
Kecamatan Cengkareng, Warga Negara - Indonesia, Pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk Nomor : 09.5201.130963.5506; ------------------
15. Pembaharuan Hukum : ---------------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXXX XXXXXX, Sarjana --------
Hukum, Magister Hukum Advokat, ----
dilahirkan di Bone, tanggal duapuluh satu Desember seribu sembilanratus ----------
enampuluh (21-12-1960), bertempat ----
tinggal di Kota Bekasi, Jalan Pratama XI, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 022, Kelurahan Bojong Rawalumbu, -----------
Kecamatan Rawalumbu, Warga Negara -- Indonesia, Pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk Nomor : 10.5509.211260.1001; -------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
16. Hubungan Media dan Organisasi Non Pemerintahan : ----------
Ketua : Xxxx XXXXXX XXXXXX, Sarjana --------
Hukum, Sarjana Humaniora, Lex -----
Legibus Magister, Advokat, dilahirkan - di Jakarta, tanggal tujuhbelas Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh enam -- (17-11-1976), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Jalan Tebet Timur -------
Dalam III D/2, Rukun Tetangga 005, ----
Rukun Warga 003, Kelurahan Tebet ------
Timur, Kecamatan Tebet, Warga Negara- Indonesia, Pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk Nomor : 09.5407.171176.0239; -------------------
17. Komunikasi Antar Advokat : --------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXX X. SIMANJUNTAK, ---------
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Medan, tanggal dua April seribu ----------
sembilanratus enampuluh (02-04-1960), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, ----
Jalan Tebet Timur Dalam VI E Nomor 6, - Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 06, - Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan ------
Tebet, Warga Negara Indonesia, ---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.6301.020460.0474; ---------
18. Penelitian Dan Pengembangan Organisasi : ---------------------
Ketua : Xxxx XXXXX XXX XXXXX, Sarjana ----
Hukum, Advokat, dilahirkan di -----------
Perbaungan, tanggal duapuluh lima ------
Agustus seribu sembilanratus enampuluh delapan (25-08-1968), bertempat tinggal
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
di Jakarta Timur, Rawamangun Tegalan, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan ----
Pulogadung, Warga Negara Indonesia, ---
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5402.250868.0598; ---------
19. Pengabdian Masyarakat :
Ketua : Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXXX, ---------
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Jakarta, tanggal dua September seribu -- sembilanratus enampuluh dua -----------
(02-09-1962), bertempat tinggal di ------
Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx ----
Polim Nomor 46-47, Rukun Tetangga ----
008, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Warga ------
Negara Indonesia, Pemegang Kartu ------
Tanda Penduduk Nomor : -----------------
09.6307.020962.8412;
20. Hubungan Antar Organisasi Massa : -------------------------------
Ketua : Xxxx Xxxx XXXXXX XXXXXXX, --------
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Medan, tanggal duapuluh lima April ------
seribu sembilanratus limapuluh tujuh ----
(25-04-1957), bertempat tinggal di ------
Depok, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 15, ---
Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, -----
Warga Negara Indonesia, Pemegang -----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ----------
32.77.03.2005/02245/03009202; --------
21. Pengembangan Profesi Advokat : ----------------------------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Ketua : Tuan Doktor XXXXXX X. ---------------
SITANGGANG, Sarjana Hukum, -------
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Tapanuli, tanggal duapuluh Xxxx xxxxxx ---
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx tujuh -----------
(20-07-1957), bertempat tinggal di ------
Jakarta Pusat, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, ----
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Warga Negara Indonesia, Pemegang -----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ----------
09.5407.200757.0195; -------------------
22. Sosial dan Budaya dan Hukum : ------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXXXX, -------
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di Bintuhan, tanggal lima Agustus seribu ---
xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx (05-08-1950), - bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Blok - C2 LT 17 Graha Cempaka Mas, Rukun ---
Tetangga 004, Rukun Warga 008, --------
Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan ------
Kemayoran, Warga Negara Indonesia, ---
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5003.050850.0015; ---------
23. Pengembangan Usaha :
Ketua : Xxxx XXXXXXX XXXXXX, Sarjana ----
Hukum, Advokat, dilahirkan di Xxxxxx, ---
tanggal duapuluh sembilan Agustus ------
seribu sembilanratus limapuluh lima -----
(29-08-1955), bertempat tinggal di ------
Bekasi, Kampung Rawa Bacang Nomor 9, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 012,
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Warga Negara Indonesia, ---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 10.5512.290855.1001, ----------
24. Data dan Dokumentasi : ---------------------------------------------
Ketua : Xxxx XXXXX XXXXXX -------------------
AMAHORSEYA, Sarjana Hukum, ------
Advokat, dilahirkan di Ternate, tanggal -- sebelas Nopember seribu sembilanratus - limapuluh empat (11-11-1954), ----------
bertempat tinggal di Tangeran------------
Kalimantan Nomor 11, Rukun Tetangga - 03, Rukun Warga 07, Kelurahan ----------
Larangan Indah, Kecamatan Larangan, - Warga Negara Indonesia, Pemegang -----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ----------
32.75.13.1001.10544; --------------------
SEKRETARIS JENDERAL : Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXXX, --------
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ---
Advokat, dilahirkan di Bandung, tanggal - empat September seribu sembilanratus - enampuluh tiga (04-09-1963), bertempat tinggal di Bandung, Komplek Cipta Graha D-4, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 003, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan ----
Cicendo, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 0000000000000000; ------------
- Wakil – Wakil Sekretaris Jenderal : ----------------------------------
1. Xxxx Xxxx XXXXX XXXXX XXXXXXXX, - Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di - Kota Nopan, tanggal tigapuluh satu Mei -
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
tahun seribu sembilanratus enampuluh --- dua (31-05-1962), bertempat tinggal di -- Jakarta Barat Xxxxx Xxxxxx XX/00X, Xxxxx Xxxxxxxx 002, Rukun Warga 015, ---------
Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan ------
Tambora, Warga Negara Indonesia, -------
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx --------------------
Penduduk Nomor : 09.5204.310562.0214;
2. Xxxx XXXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, - Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Jember, tanggal sepuluh September ------
seribu sembilanratus enampuluh sembilan (10-09-1969), bertempat tinggal di -------
Jakarta Selatan, Tebet Barat Dalam 1/23, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 003, - Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Warga Negara Indonesia, Pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------
09.5107.100969.4015; -----------------
3. Xxxx XXXXXXX XXXXXXXXXXXX, ----
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Sukoharjo, tanggal empat Desember seribu sembilanratus ---
enampuluh (04-12-1960), bertempat -----
tinggal di Surakarta, -Jalan Markisah IV -- Nomor 24, Rukun Tetangga 004, Rukun - Warga 009, Kelurahan Karangasem, ------
Kecamatan Laweyan, Warga Negara ------
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 3372010412600-------
4. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXX KHOIRIN Y.D.,
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Magister Agama, Advokat, dilahirkan di Jepara, tanggal satu Agustus seribu ------
sembilanratus enampuluh tiga -------------
(01-08-1963), bertempat tinggal di -------
Semarang, Jalan Tugu Lapangan H-40, ---
Tambak Aji, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 01, Kelurahan Tambak Aji, ---------
Kecamatan Ngalian Semarang, Warga ----
Negara Indonesia, Pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor : 33.7415.010863.0003; ------------------
5. Nyonya Xxxxxx XXXXXXX T. IRSYADI, - Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Palembang, tanggal empat Maret seribu sembilanratus --------
enampuluh (04-03-1960), bertempat -----
tinggal di Jakarta Timur, KAV Marinir Blok AF.14, Rukun Tetangga 002, Rukun -------
Warga 013, Kelurahan Pondok Kelapa, ---
Kecamatan Duren Sawit, Warga Negara -- Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 09.5407.440360.0113;
6. Xxxx XXXXXX, Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Candidat Notaris, Advokat, dilahirkan di Tegal, --- tanggal sepuluh April tahun seribu --------
sembilanratus enampuluh sembilan -------
(10-04-1969), bertempat tinggal di -------
Jakarta Pusat, Rawasari Selatan 1/3, ----
Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 002, - Kelurahan Cempaka Putih Timur, ---------
Kecamatan Cempaka Putih, Warga Negara
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : -------------------------
09.5003.100469.0682; --------------------
7. Xxxx XXXXXXXX XXXXX, Sarjana -----
Hukum, Magister Hukum, Advokat, ----
dilahirkan di Pematang Siantar, tanggal -- empat Desember tahun seribu ------------
sembilanratus enampuluh (04-12-1960), - bertempat tinggal di Jakarta Pusat, -------
Cempaka Baru Tengah Nomor 19, Rukun - Tetangga 007, Rukun Warga 006, ---------
Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan ----
Kemayoran, Warga Negara Indonesia, ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5003.041260.0398; ----------
8. Xxxx Xxxx XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Advokat, ----
dilahirkan di Cirebon, tanggal tujuhbelas - Xxxx xxxxxx sembilanratus enampuluh dua - (17-07-1962), bertempat tinggal di -------
Jakarta Pusat, Utan Panjang III, Rukun ---
Tetangga 006, Rukun Warga 007, --------
Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan -----
Kemayoran, Warga Negara Indonesia, ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5003.170762.0555; ---------
9. Tuan H. M. XXXXXX XXXX, HM, Sarjana Hukum, Magister Hukum Advokat, -----
dilahirkan di Jakarta, tanggal duabelas ---
Maret tahun seribu sembilanratus ---------
enampuluh (12-03-1960), bertempat -----
tinggal di Jakarta Barat, Jalan X. Xxxxxx
XXXXXXX
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Nomor 32, Rukun Tetangga 005, Rukun -- Warga 013, Kelurahan Kebon Jeruk, ------
Kecamatan Kebon Jeruk, Warga Negara -- Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 09.5205.120360.0093;
10. Xxxx XXXXXXX, Sarjana Hukum, -------
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Padang tanggal sembilanbelas Pebruari ---
tahun seribu sembilanratus enampuluh ---
delapan (19-02-1968), bertempat tinggal di Bogor Komplek LIPI, Rukun Tetangga -- 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Pasir - Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Warga ----
Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 32.7104.190268.0012;
11. Tuan AH. XXXXX XXXXX, Sarjana ------
Hukum, Magister Hukum Advokat, -----
dilahirkan di Sumenep, tanggal tujuh Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu -----
(07-06-1971), bertempat tinggal di -------
Jakarta Timur, Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00, ---
Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, - Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan --------
Matraman, Warga Negara Indonesia, -----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5401.070671.8503; ----------
12. Xxxx XXXXXXX XXXXX, Sarjana --------
Hukum, Magister Hukum Advokat, -----
dilahirkan di Jakarta, tanggal sepuluh ----
Oktober seribu sembilanratus limapuluh -- lima (10-10-1955), bertempat tinggal di - Jakarta Pusat, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX ---
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Blok 7/2/4-5, Rukun Tetangga 014, -------
Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon ------
Kacang, Kecamatan Tanah Abang, --------
Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------------
09.5007.101055.0045; ---------- ----------
13. Tuan X. XXXXXXXX XXXXX XXXXXX, -- Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Lamongan, tanggal delapan Maret seribu sembilanratus ------
enampuluh (08-03-1960), bertempat -----
tinggal di Jakarta Selatan, Menteng Atas, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 012, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------
09.5302.080360.0419; ------------------
14. Xxxx XXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX, ---
Sarjana Hukum. Advokat, dilahirkan di - Palembang, tanggal limabelas Oktober ---
seribu sembilanratus enampuluh dua -----
(15-10-1962), bertempat tinggal di -------
Palembang, Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx 000, -- Xxxxx Tetangga 002, Rukun Warga 001, - Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan -----------
Kemuning, Warga Negara Indonesia, -----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 0000000000000000; -------------
15. Xxxx XXXXX XXXXX XXXX XXXXXX, -- Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Malang, tanggal ---
duapuluh tiga Mei seribu sembilanratus ---
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
enampuluh dua (23-05-1962), bertempat tinggal di Kabupaten Malang, Jalan -------
Sidodadi 11, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Pagentan, ---------
Kecamatan Singosari, Warga Negara -----
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 3507242305620001; -
16. Tuan IBRANI, Sarjana Hukum, ---------
Advokat, dilahirkan di Padang, tanggal ---
sembilan Nopember tahun seribu ---------
sembilan ratus tujuh puluh (09-11-1970), bertempat tinggal di Padang, Jalan ------
Pertanian, Rukun Tetangga 01, Rukun ----
Warga 01, Kelurahan Lubuk Minturun, ----
Kecamatan Koto Tangah, Warga Negara -- Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 1371119911700003; -
17. Xxxx XXXX XXXX, Sarjana Hukum, -----
Advokat, dilahirkan pada tanggal ----------
duapuluh November seribu sembilanratus empatpuluh sembilan (20-11-1949), ------
bertempat tinggal di Jakarta Utara, Xxxxx - Xxxxx Xxxx Xxxx X0/0, Xxxxx Xxxxxxxx ---
011, Rukun Warga 010, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------------
09.5106.201149.0336; --------------------
18. Xxxx X. XXXXXX XXXXXXXXXXX, -----
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di - Jakarta, duapuluh delapan Nopember -----
seribu sembilanratus limapuluh tujuh -----
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
(28-11-1957), bertempat tinggal di -------
Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 016, Rukun Warga -- 004, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan -- Tebet, Warga Negara Indonesia, ----------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5301.281157.0291; ----------
19. Tuan M. XXXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, ----
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Pariaman, tanggal duapuluh enam --------
Oktober seribu sembilanratus limapuluh -- sembilan (26-10-1959), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx -- 00, Xxxxx Tetangga 007, Rukun Warga -- 010, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5107.261059.0104.-----------
20. Xxxx X. XXXXXXX XXXXXXX, Sarjana -- Hukum, Magister Hukum, Advokat, ----
dilahirkan di Ujung Pandang, tanggal -----
tujuhbelas Agustus seribu sembilanratus - enampuluh satu (17-08-1961), bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Cilosari ----
Nomor 17, Rukun Tetangga 008, Rukun -- Warga 04, Kelurahan Cikini, Kecamatan -- Menteng, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5008.170861.0649; ----------
21. Xxxx X. XXXXXXXX XXXX. T. Xxxxxxx – Hukum, Advokat, dilahirkan di ------------
Bangkalan, tanggal limabelas Mei seribu -
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
sembilanratus enampuluh tujuh -----------
(15-05-1967), bertempat tinggal di -------
Jakarta Pusat, Jalan Bendungan -----------
Jatiluhur IV/4, Rukun Tetangga 010, ------
Rukun Warga 001, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Warga ----
Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5007.150567.2002;
22. Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di Huta Imbaru, tanggal delapanbelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh dua -----
(18-06-1972), bertempat tinggal di -------
Jakarta Timur, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx ----
Tetangga 009, Rukun Warga 006, --------
Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Warga Negara Indonesia, -----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5402.180672.8522; ----------
23. Xxxx XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum,
Advokat, dilahirkan di Sibarau, tanggal ---
duapuluh tujuh Desember seribu ----------
sembilanratus limapuluh delapan --------
(27-12-1958), bertempat tinggal di -------
Jakarta Barat, Gelong Baru Selatan IV/8, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol ---
Petamburan, Warga Negara Indonesia, ---
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5202.271258.0014; ----------
24. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX -------------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
BENDAHARA UMUM :
- Wakil - Wakil Bendahara
1.
XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di Sumenep, tanggal enambelas Xxxx xxxxxx sembilanratus enampuluh ------
empat (16-07-1964), bertempat tinggal di Kalimantan Selatan, Komplek Taman -----
Palem Asri Nomor 00, Xxxxx XXX, Xxxxx - Xxxxxxxx 002, Rukun Warga 006, ---------
Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjar Baru, Warga Negara -------
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 470/49143/01/KKT.18 Nyonya XXXXX XXXXXXXXXXXX BORU -
HUTAGALUNG, Sarjana Hukum, --------
Advokat, dilahirkan di Jakarta, tanggal ---
duapuluh Xxxx xxxxxx sembilanratus --------
enampuluh satu (20-07-1961), ----------
bertempat tinggal di Jakarta Selatan, ----
Xxxxx Xxxxx XXX/00, Rukun Tetangga 004, - Rukun Warga 010, Kelurahan Kebayoran - Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------------
09.5305.600761.0404; --------------------
:
Xxxxxx XXXXXX XXXXXXX ---------------
HANDAYANI BORU SITOMPUL, --------
Xxxxxxx Xxxxx, Advokat, dilahirkan di - Semarang, tanggal duapuluh dua Mei -----
seribu sembilanratus enampuluh empat -- 22-05-1964), bertempat tinggal di Jakarta Timur, Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 0 X, -----
Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 007,
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, -- Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------------
09.5401.620564.8507; --------------------
2. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX ---------------
SIRINGO-RINGO, Sarjana Hukum, ----
Magister Hukum, Advokat, dilahirkan di Bandung, tanggal duapuluh satu Januari seribu sembilanratus enampuluh sembilan (21-01-1969), bertempat tinggal di -------
Jakarta Selatan, APT. TMN Rasuna U 12- 08 C, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Warga Negara Indonesia, -----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 09.5302.210169.7010; ----------
3. Nyonya Hajjah SUNINGSIH, Sarjana - Hukum, Magister Manajemen, ---------
Advokat, dilahirkan di Jakarta, tanggal ---
duapuluh Maret seribu sembilanratus enampuluh satu (20-03-1961), bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Sitrun ------
Nomor 17, Rukun Tetangga 003, Rukun -- Warga 010, Kelurahan Kebon Jeruk, ------
Kecamatan Kebon Jeruk, Warga Negara -- Indonesia, Pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor : 09.5205.600361.0552;
4. Xxxxxx XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, ----
Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di - Medan, tanggal tigapuluh satu Desember seribu sembilanratus limapuluh empat ----
(31-12-1954), bertempat tinggal di -------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Tangerang Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0 -- Xxxxx 0, Rukun Tetangga 05, Rukun ----
Warga 08, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Warga Negara Indonesia, --------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor : 3219142019.3658638; -----------
5. Nyonya Hajjah XXXXX XXXXXXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Advokat, -------
dilahirkan di Purwakarta, tanggal tiga ----
Juni seribu sembilanratus enampuluh -----
sembilan (03-06-1969), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxxxx XX, Xxxxx Xxxxxxxx 005, Rukun Warga 003, ---------
Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan ----
Cilandak, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------
Nomor 09.5307.430669.0299; -----------
6. Xxxx X. XXXXXXX XXXX XXXXXXX, ---
Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di Pandeglang, -------
tanggal satu Januari seribu ---------------
sembilanratus enampuluh (01-01-1960), bertempat tinggal di Jakarta Utara, Xxxxx - Xxxx Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 003, -- Rukun Warga 003, Kelurahan Sungai -----
Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5103.010160.0454;
7. Nyonya Hajjah IMAS XXXXXXX XXXX, - Sarjana Hukum, Advokat, dilahirkan di - Jakarta, tanggal satu Juni seribu ----------
sembilanratus limapuluh sembilan --------
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
(01-06-1959), bertempat tinggal di -------
Jakarta Selatan, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan - Cilandak, Warga Negara Indonesia, -------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
: 09.5103.410659.0264; ------------------
8. Tuan MG. XXXXXXX XXXX, Sarjana ----
Hukum, Master of Business ------------
Administration, Advokat, dilahirkan di -- Krawang, tanggal empatbelas Maret ------
seribu sembilanratus empatpuluh delapan (14-03-1948), bertempat tinggal di -------
Jakarta Timur, Jalan Ekor Kuning II--------
Nomor 35, Rukun Tetangga 006, Rukun -- Warga 007, Kelurahan Jati, Kecamatan ---
Pulogadung, Warga Negara Indonesia, ---
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --------
Nomor : 09.5402.140348.0116; ----------
9. Xxxx XXXXXX XXXXXX, Sarjana ----
Hukum, Advokat, dilahirkan di Palopo, ---
tanggal sepuluh April tahun seribu --------
sembilanratus empatpuluh dua -----------
(10-04-1942), bertempat tinggal di Balik Papan, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx X ---
Nomor 07, Rukun Tetangga 001, ----------
Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan ----
Balikpapan Selatan, Warga Negara --------
Indonesia,
10. Xxxx XXXXX XXXXXX SAMBRIANTO, - Sarjana Hukum, Magister Hukum, ----
Advokat, dilahirkan di P. Sambu, tanggal
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
duapuluh lima Agustus tahun seribu -----
sembilanratus enampuluh tiga -------------
(25-08-1963), bertempat tinggal di -------
Tangerang, Taman Anyelir Blok A4/6, ----
Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 07, ----
Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------------
3671012508630002; -----------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun
seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Xxxx XXXXXXXX, dilahirkan di Padang, pada tanggal tigapuluh Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (30-05-1971), Pegawai Notaris, -----------
bertempat tinggal di Jakarta Timur, Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxx XX xxxxx 00, -- Xxxxxxxan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, dan Nona MASNURATI XXXXXXX, dilahirkan di Tapanuli, pada tanggal 02 Mei 1982, Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Waringin V --------
Nomor 2, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 002, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5401420582.0053, Warga Negara Indonesia, kedua-duanya sebagai saksi.
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para Penghadap dan Para Saksi, maka segera Para Penghadap, Para Saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
NOTARIS
XXXX XXXXXXXXX,SH.
Dibuat dengan tiga coretan dan tanpa gantian maupun tambahan. ------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan Sempurna. -------------------
Diberikan sebagai Salinan.
Notaris di Jakarta,
ttd
RINI SYAHDIANA, S.H.
LAMPIRAN : -----------------------------------------------------------------------------------
SURAT KEPUTUSAN KONGRES ADVOKAT INDONESIA I TAHUN 2008 - NOMOR : 04-B/K.A.I/V/ 2008.TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA -- KONGRES ADVOKAT INDONESIA. ----------------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB I -------------------------------------------
--------------------------------------- KETENTUAN UMUM --------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------
1. Anggaran Rumah Tangga K.A.I, dibuat untuk melengkapi dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar K.A.I. ------------------------------------
2. Untuk melengkapi, menambah, mengurangi dan atau menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga disesuaikan dengan perkembangan Organisasi, hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang diatur lebih lanjut oleh DPP K.A.I.
------------------------------------------------ BAB II ------------------------------------------
------------------------------------------ HAKIKAT K.A.I ------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------
K.A.I adalah wadah satu-satunya Organisai profesi para Advokat yang menghimpun dan mempersatukan seluruh Advokat di Indonesia guna meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara secara professional, kredibel dan akuntabel tanpa membedakan suku, agama, keturunan, kedudukan dan golongan. -----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- BAB III -------------------------------------------
---------------------------------------------- ATRIBUT -----------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 3 -------------------------------------------
1. X.X.X mempunyai atribut yang terdiri dari panji, lambang, bendera, lagu, dan kartu tanda advokat, serta atribut lain yang ditetapkan kemudian berdasarkan Keputusan Organisasi.
2. Hal-hal lain menyangkut atribut sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. -----------
----------------------------------------------- BAB IV -------------------------------------------
---------------------------------------- KEANGGOTAAN ------------------------------------
----------------------------------------- Paragraf Kesatu -------------------------------------
--------------------------- SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN ----------------------
------------------------------------------- Bagian Kesatu ---------------------------------------
---------------------------------------- ANGGOTA BIASA -----------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------
1. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota biasa dalam Organisasi
K.A.I sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC), ditempat pemohon berdomisili berdasarkan S.K. Menteri Kehakiman R.I./SK Ketua Pengadilan Tinggi atau SK lain dengan pemberitahuan kepada DPP K.A.I dengan tembusan ke Dewan Pimpinan Daerah K.A.I. ---------------
b. Mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi syarat-syarat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti tertulis antara lain : -----------------------------
1. Foto copy Xxxxx Xxxxx Xxxduduk. ----------------------------------------------
2. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri dan Pejabat Negara.
3. Foto copy ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang dilegalisir oleh Universitas/ Perguruan Tinggi yang mengeluarkan. -
4. Syarat administrasi lainnya sesuai dengan kebutuhan. -----------------------
2. Menyatakan diri untuk tunduk dan taat pada semua keputusan musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 22 Anggaran Dasar serta semua peraturan pelaksanaannya.
3. Dalam hal ditempat domisili Pemohon belum ada DPC, maka permohonan untuk menjadi anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) diajukan pada DPC yang terdekat dengan domisili pemohon.
4. Dalam hal surat permohonan menjadi anggota yang telah diterima dan lengkap memenuhi syarat, maka:
a. Harus diproses oleh DPC paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan yang diajukan diterima di Sekretariat DPC. ------------------
b. Apabila permohonan menjadi anggota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari belum diproses oleh DPC, maka yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan kepada DPD yang membawahi DPC yang bersangkutan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tidak dilaksanakan ketentuan ayat 4 (empat) --------
huruf a pasal ini.
c. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditentukan Organisasi.
5. Apabila keberatan atas permohonan untuk menjadi anggota ditolak oleh DPD, ---
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan ke DPP dan DPC yang bersangkutan secara tertulis dengan mengemukakan alasan-alasan penolakan itu dan kepadanya diberitahukan, bahwa ia berhak mengajukan banding kepada DPP. -----------------------------------
6. Tembusan surat keputusan penolakan menjadi anggota harus disampaikan oleh DPD kepada DPP dan DPC selambat-selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penolakan permohonan tersebut.
7. Setiap permohonan menjadi anggota yang ditolak, dapat mengajukan banding kepada -DPP dengan tembusan kepada DPD dan DPC dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan penolakan tersebut. ------------------------
8. DPP selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima permohonan tersebut harus sudah memberikan keputusan tentang permohonan banding dimaksud dan menyampaikan kepada DPC dan DPD untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
9. Setiap perpindahan anggota dari satu cabang ke cabang lainnya wajib memberitahukan secara tertulis kepindahannya kepada DPC dimana ia terdaftar sebagai anggota untuk memperoleh surat keterangan pindah keanggotaan ke
DPC yang dituju, apabila pemberitahuan dimaksud tidak dilakukan, maka dianggap tetap sebagai anggota cabang yang semula. ---------------------------------
10. DPC selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari wajib memberitahukan kepada DPD dengan tembusan ke DPP mengenai adanya perpindahan atau penerimaan para anggotanya. ----------------------------------------
11. Permohonan keanggotaan yang telah memenuhi syarat ditetapkan dan disyahkan oleh DPP K.A.I atas usul DPC dengan tembusan disampaikan kepada DPD yang membawahi DPC yang bersangkutan.
12. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka untuk pertama kalinya pendaftaran Keanggotaan Organisasi K.A.I pasca KONGRES NASIONAL ADVOKAT INDONESIA I Tahun 2008 dapat dilakukan langsung melalui DPP dan secara otomatis, keanggotaan yang bersangkutan terdaftar di DPC sesuai domisili yang bersangkutan. ------------------------------------------------
Bagian Kedua ---------------------------------------
--------------------------------- ANGGOTA KEHORMATAN -----------------------------
------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------------
1. Seseorang yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 12 (duabelas) ayat 2 (dua) Anggaran Dasar dan Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) , 2 (dua), 3 (tiga), 11 (sebelas) dan 12 (duabelas) Anggaran Rumah Tangga ini, dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan Organisasi oleh DPP.
2. DPC dapat mengusulkan kepada DPP untuk mengangkat seseorang yang memenuhi syarat-syarat dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan Daerah atau Anggota Kehormatan Pusat. ----------
3. Apabila DPP menolak usul DPC tersebut, penolakan disampaikan kepada DPC yang bersangkutan dengan mengemukakan alasan penolakannya dan DPC selanjutnya wajib mentaati dan melaksanakannya. -------------------------------------
Bagian Ketiga ---------------------------------------
-------------------------------------- ANGGOTA KHUSUS ----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------
Mengenai ketentuan dan syarat-syarat anggota khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (duabelas) ayat 3 (tiga) Anggaran Dasar akan diatur tersendiri dan lebih lengkap dalam Peraturan Organisasi. -------------------------------------------------
------------------------------------------ Paragraf Kedua --------------------------------------
---------------------------- XXX XXX XXXXXXXAN ANGGOTA -----------------------
------------------------------------------- Bagian Kesatu ---------------------------------------
----------------------------------------- HAK ANGGOTA ------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 7 -------------------------------------------
1. Anggota K.A.I mempuyai hak sebagai berikut : ----------------------------------------
a. Hak memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi. ---------------------------
b. Hak suara dan bicara.
c. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran-saran. -----------------
d. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Organisasi K.A.I. --------------------------
e. Memperoleh bimbingan, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan kemampuan untuk meningkatkan kualitas baik dalam profesi maupun dalam berorganisasi.
f. Mendapatkan perlindungan dan bantuan dari Organisasi apabila menghadapi kesulitan atau kendala dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat.-
g. Menyediakan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada sesama anggota yang sedang menghadapi masalah hukum, baik atas kemauan sendiri maupun atas penunjukkan diri.
2. Khusus bagi anggota kehormatan hanya mempunyai hak : ---------------------------
a. Bicara.
b. Menyumbangkan pikiran bagi kemajuan Organisasi. -----------------------------
c. Memperoleh bantuan hukum dan perlindungan dari Organisasi. ----------------
d. Diangkat sebagai anggota dalam Komisi Pengawas di tingkat Pusat, dan atau sebagai anggota di Komisi Pembina tingkat Daerah dan atau Cabang. ---------
---------------------------------------- Bagian Kedua ------------------------------------------
-------------------------------- KEWAJIBAN ANGGOTA ----------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------
1. Setiap anggota K.A.I berkewajiban untuk : ---------------------------------------------
a. Membayar uang pangkal dan iuran tahunan. ---------------------------------------
b. Menjaga serta mempertahankan nama baik Organisasi. --------------------------
c. Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan AD/ART, keputusan- keputusan Kongres, musyawarah dan rapat-rapat serta peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan Organisasi yang berlaku. --------------------------------
d. Ikut serta secara aktif dalam melaksanakan program-program Organisasi. ----
e. Memelihara hubungan baik antar sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai tidak etis dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat. -------
f. Dalam hal membela klien masing-masing, apabila terjadi hal-hal yang dipandang merugikan kliennya, tetap mengedepankan upaya lewat perdamaian daripada menuntut sesama anggota di Pengadilan. -----------------
g. Tidak menjadi anggota Organisasi profesi sejenis lain yang didirikan setelah dibentuknya Organisasi K.A.I. kecuali bagi anggota kehormatan. --------------
h. Menyediakan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada sesama anggota baik atas kemauan sendiri maupun atas penunjukkan dari Organisasi.
2. Anggota Kehormatan berkewajiban :
a. Membantu untuk memberikan usul dan atau pertimbangan atas permintaan -- pengurus Organisasi mengenai hukuman disiplin yang akan diambil terhadap seorang anggota yang melakukan tindakan indisipliner. --------------------------
b. Membantu memberikan pertimbangan dan atau nasihat kepada Dewan Pimpinan Organisasi guna meningkatkan perkembangan dan kemajuan Organisasi baik diminta maupun tidak diminta. ------------------------------------
---------------------------------------- Paragraf Ketiga ----------------------------------------
----------------------------- LARANGAN BAGI ANGGOTA -----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------
1. Setiap anggota K.A.I tidak diperkenankan menjadi anggota lebih dari 1 (satu) cabang dan atau rangkap jabatan stuktural. ----------------------------------------------
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini, khusus untuk rangkap jabatan struktural, dikecualikan apabila ada kebutuhan Organisasi.---------------------------
--------------------------------------- Paragraf Keempat --------------------------------------
--------------------------- BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN --------------------------
---------------------------------------------- Pasal 10 -------------------------------------------
Keanggotaan Kongres Advokat Indonesia berakhir karena : ------------------------------
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam hukuman penjara 4 (empat) tahun atau lebih. ------
4. Pemberhentian tetap dari Profesinya oleh Organisasi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan yang telah berkekuatan hukum tetap. ----------------------------
---------------------------------------- Paragraf Kelima ---------------------------------------
----------------------------- SANKSI TERHADAP ANGGOTA --------------------------
--------------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------------
1. Seorang anggota dapat dikenakan sanksi Organisasi oleh DPP apabila : -----------
a. Menyalahgunakan penggunanan kop surat dengan simbol/lambang Organisasi bukan dalam rangka menjalankan Profesi Advokat dan atau untuk maksud dan tujuan lain yang merugikan Organisasi. ------------------------------
b. Tidak mengindahkan peringatan atau petunjuk dari DPC, DPD dan atau DPP.
c. Tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran selama 1 (satu) tahun meskipun telah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. ----
d. Melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau keputusan dan atau kebijakan Organisasi. -------------------------------------
2. Sanksi sebagaimana tersebut ayat 1 (satu) pasal ini, dapat dilakukan apabila : ----
a. Anggota yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum yang diadakan khusus untuk itu yang dilakukan baik secara tertulis maupun lisan.
b. Untuk tingkat pertama, maka dalam hal seorang anggota yang bersangkutan setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara wajar tetap tidak hadir dalam menggunakan hak membela dirinya tanpa alasan yang sah, selanjutnya DPD dapat memeriksa dan dapat memberikan keputusan yang sah tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.
c. Tindakan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas dikenakan dengan ----------
memperhatikan berat ringannya kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
3. Keputusan pemberhentian sementara dan/atau pemecatan oleh DPD paling lambat disampaikan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kepada anggota yang bersangkutan, terhitung sejak tanggal dibacakannya keputusan, tindakan mana dilaporkan kepada DPP dengan tembusan ke DPC yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap keputusan pemberhentian sementara dan atau pemecatan anggota oleh DPD, anggota yang bersangkutan berhak mengajukan banding kepada DPP dalam tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari setelah keputusan diberitahukan kepadanya secara sah.
b. DPP memeriksa dan memutus dalam tingkat banding/terakhir setelah mendengar pembelaan diri dari yang bersangkutan. ------------------------------
c. Apabila yang bersangkutan setelah dipanggil dengan patut dan sah, tetapi tidak hadir pada acara pemeriksaan terhadap permohonan banding dimaksud tanpa alasan yang sah, maka DPP dapat memutus tanpa hadirnya yang bersangkutan.
d. Selama berada dalam keadaan diberhentikan sementara, anggota yang --------
bersangkutan dilarang atau tidak diperbolehkan mengikuti aktifitas Organisasi dan atau mengatas namakan dirinya sebagai anggota Organisasi K.A.I.
e. Semua putusan pemberhentian sementara dan atau pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP, dipertanggung jawabkan dalam Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I. -------------------------------------
Paragraf Keenam -------------------------------------
----------------------------------- HAK PEMBELAAN DIRI -------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 12 -------------------------------------------
1. Anggota yang diberhentikan sementara dan atau yang dipecat berdasarkan ketentuan Pasal 11 (sebelas) ayat 3 (tiga) diatas, mempunyai hak pembelaan diri yang dapat diajukan dengan cara mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya pada acara Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I.
2. Terhadap keberatan dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I, selanjutnya mengambil keputusan tertinggi/final antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
a. Menguatkan keputusan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tersebut dengan jangka waktu hukuman yang sama. ------------------------------
b. Membatalkan keputusan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tersebut atau.
c. Memperbaiki keputusan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tersebut dengan pengurangan atau penambahan jangka waktu pemecatan sementara.
d. Merubah Keputusan.
3. Dalam hal Keputusan Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I ----
tentang diri anggota sebagaimana tersebut pada ayat 2 (dua) huruf a pasal ini, selanjutnya keputusan tersebut dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan Instansi lainnya.
------------------------------------------ Paragraf Ketujuh ------------------------------------
------------------------------ PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA -----------------------
----------------------------------------------- Pasal 13 -------------------------------------------
1. Pengunduran diri sebagai anggota dilakukan dengan surat pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada DPC ditempat anggota yang bersangkutan tercatat
sebagai anggota dengan tembusan ke DPP dan DPD, selanjutnya DPC melakukan pencoretan dari buku daftar anggota. ---------------------------------------
2. Apabila seorang anggota tidak menjalankan Profesi sebagai Advokat, ia wajib memberitahukan hal itu secara tertulis kepada DPC dengan tembusan disampaikan kepada DPP dan DPD.
3. Untuk tertib administrasi, DPC selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, wajib -----
memberitahukan secara tertulis kepada DPP dengan tembusan ke DPD tentang -- pengunduran diri anggota dimaksud.
--------------------------------------------- BAB V ----------------------------------------------
-------------------------------------- KEPEMIMPINAN --------------------------------------
--------------------------------------- Paragraf Kesatu ----------------------------------------
-------------------------------------- TINGKAT PUSAT --------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------
1. Kepemimpinan Organisasi K.A.I di tingkat Pusat berada dibawah DPP yang -----
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau ditempat kedudukan -- Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia, dengan susunan komposisi dan -----------
personalia;
a. Presiden K.A.I sebagai pucuk pimpinan tertinggi dalam Organisasi K.A.I di tingkat Pusat dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu dan didampingi langsung oleh beberapa Vice Presiden K.A.I sesuai bidangnya masing-masing.
b. Sekretaris Jenderal DPP K.A.I sebagai pembantu Presiden K.A.I yang mempunyai tugas khusus serta bertanggung jawab terhadap rentang kendali kesekretariatan Jenderal DPP K.A.I dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh beberapa dan atau dapat diwakili oleh salah seorang dari wakil Sekretaris Jenderal X.X.X, dalam hal Sekteraris Jenderal DPP K.A.I berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. --------------------------
c. Bendahara DPP K.A.I sebagai pembantu Presiden K.A.I yang bertanggung jawab terhadap rentang kendali pengelolaan dana/uang serta harta kekayaan Organisasi secara Nasional, yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh beberapa dan atau dapat diwakili oleh salah seorang dari Wakil Bendahara DPP K.A.I, dalam hal Bendahara DPP K.A.I berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. ----------------------------------------
d. Para Ketua Bidang yang langsung membawahi satu atau lebih Departemen adalah pembantu khusus Para Vice President K.A.I sesuai dengan bidangnya masing-masing.
e. Para Koordinator Wilayah yang mengkoordinir Daerah-Daerah tertentu adalah pembantu khusus Para Vice President K.A.I sesuai dengan Daerah Binaannya masing-masing.
2. Hal-hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Pimpinan DPP tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini sepanjang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Paragraf Kedua --------------------------------------
--------------------------------------- TINGKAT DAERAH ---------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 15 ------------------------------------------
1. Kepemimpinan Organisasi di tingkat Daerah berada dibawah DPD K.A.I, yang -- berkedudukan di Ibukota Propinsi atau ditempat kedudukan Pengadilan Tinggi, dengan susunan komposisi dan personalia; ----------------------------------------------
a. Ketua DPD K.A.I. sebagai pucuk pimpinan tertinggi dalam Organisasi di ---
tinggat Daerah dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh Para Wakil Ketua DPD K.A.I sesuai bidangnya masing-masing. ---------
b. Sekretaris DPD K.A.I. sebagai pembantu Ketua DPD K.A.I. yang bertanggung jawab terhadap rentang kendali kesekretariatan DPD K.A.I dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh beberapa dan atau dapat diwakili oleh salah seorang dari wakil Sekretaris DPD K.A.I. dalam hal Sekretaris DPD K.A.I. berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.
c. Bendahara DPD K.A.I. sebagai pembantu Ketua DPD K.A.I yang bertanggung jawab terhadap rentang kendali pengelolaan dana/uang serta harta kekayaan Organisasi di tingkat Daerah, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh beberapa dan atau dapat diwakili oleh salah seorang dari Wakil Bendahara DPD K.A.I, dalam hal Bendahara DPD
K.A.I berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. --------------------------------
d. Para Ketua Bidang yang langsung membawahi satu atau lebih Departemen adalah pembantu khusus Para Wakil Ketua DPD K.A.I. sesuai dengan bidangnya masing-masing.
e. Para Koordinator Cabang yang bertanggung jawab dalam mengkoordinir -----
cabang-cabang tertentu adalah pembantu khusus Para Wakil Ketua DPD
K.A.I. sesuai dengan Cabang binaannya masing-masing. -----------------------
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, masing-masing Pimpinan DPD secara prinsipiil tetap berpedoman pada ketentuan tersebut dalam Paragraf Kesatu Kepemimpinan Tingkat Pusat. ---------------------------------------
3. Hal-hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Pimpinan DPD tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini sepanjang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
------------------------------------------ Paragraf ketiga --------------------------------------
-------------------------------------- TINGKAT CABANG ----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 16 ------------------------------------------
1. Kepemimpinan Organisasi di tingkat Cabang berada dibawah DPC K.A.I, yang - berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau ditempat kedudukan Pengadilan Negeri Setempat, dengan susunan komposisi dan personalia; ------------------------
a. Ketua DPC K.A.I sebagai pucuk Pimpinan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Cabang dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh Para Wakil Ketua DPC K.A.I sesuai bidangnya masing- masing.
b. Sekretaris DPC K.A.I sebagai pembantu Ketua DPC K.A.I yang bertanggung Jawab terhadap rentang kendali kesekretariatan DPC K.A.I dan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh beberapa dan atau dapat diwakili oleh salah seorang dari Wakil Sekretaris DPC K.A.I, dalam hal Sekretaris DPC K.A.I. berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. -------
c. Bendahara DPC K.A.I sebagai pembantu Ketua DPC K.A.I yang bertanggung jawab terhadap rentang kendali pengelolaan dana/uang serta harta kekayaan Organisasi di tingkat Cabang, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu langsung oleh beberapa dan atau dapat diwakili oleh salah seorang dari Wakil Bendahara DPC K.A.I, dalam hal Bendahara DPC
K.A.I berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.---------------------------------
d. Para Ketua Bidang yang langsung membawahi satu atau lebih Departemen adalah pembantu khusus Para Wakil Ketua DPC K.A.I sesuai dengan bidang masing-masing.
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, masing-masing Pimpinan DPC secara prisinpil tetap berpedoman pada ketentuan tersebut dalam Paragraf Kesatu Kepemimpinan Tingkat Pusat.
3. Hal-hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Pimpinan DPC tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini sepanjang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI ---------------------------------------------
------------------------- TUGAS DAN KEWAJIBAN PIMPINAN -----------------------
---------------------------------------- Paragraf Kesatu --------------------------------------
-------------------------------- DEWAN PIMPINAN PUSAT -----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------
Dalam menjalankan tugas jabatannya, DPP berkewajiban : -------------------------------
1. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Kongres Nasional dan atau Kongres Nasional Luar Biasa dan untuk pertama kalinya melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008. ------------
2. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi. ------
3. Mengambil segala keputusan, kebijakan dan atau tindakan dalam rangka menjalankan roda Organisasi sepanjang tidak termasuk wewenang Kongres Nasional dan atau Kongres Nasional Luar Biasa. --------------------------------------
4. Memelihara dan meningkatkan segala sumber Kekayaan Organisasi. --------------
5. Menyelenggarakan Kongres Nasional dan atau Kongres Nasional Luar Biasa serta Rapat-rapat sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) huruf a,b,c,d, dan Pasal 23 (duapuluh tiga) ayat 1 (satu) sampai ayat 4 (empat) Anggaran Dasar.
6. Memutus dalam tingkat banding atau terakhir atas keputusan DPD yang dimohonkan banding oleh calon dan atau anggota K.A.I. ----------------------------
7. Membentuk dan mengesahkan pendirian DPD. ----------------------------------------
8. Dalam keadaan tertentu DPP dapat langsung membentuk dan mengesahkan pengurus DPC.
9. Menjaga dan mengusahakan kerukunan serta kekompakan Organisasi. ------------
10. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres Nasional dan atau Kongres - Nasional Luar Biasa.
Paragraf Kedua --------------------------------------
------------------------------ DEWAN PIMPINAN DAERAH ----------------------------
---------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------------
Dalam menjalankan tugas jabatan DPD berkewajiban : -----------------------------------
1. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi.
2. Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk wewenang Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah Luar Biasa. -------------------------------------
3. Mengambil Keputusan dan kebijakan-kebijakan dalam rangka menjalankan roda Organisasi.
4. Memelihara dan meningkatkan segala kekayaan Organisasi. -------------------------
5. Membuat Buku Pedoman Keanggotaan yang dibuat khusus untuk pencatatan identitas anggota, antara lain memuat nama, alamat tempat tinggal, nama dan alamat kantor, nomor telepon dan identitas lainnya yang dipandang perlu. -------
6. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah Luar Biasa serta rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada Bab XV pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) huruf e,f,g,h, dan Pasal 23 (duapuluh tiga) ayat 5 (lima) sampai ayat 8 (delapan) Anggaran Dasar.
7. Memutus dalam tingkat pertama atas keberatan yang dimohonkan oleh calon dan atau anggota, baik yang diajukan langsung ke DPD maupun melalui DPC. --------
8. Melaksanakan putusan dan kebijakan-kebijakan DPP sehubungan dengan adanya keberatan yang dimohonkan oleh calon dan atau anggota K.A.I. --------------------
9. Mempersiapkan dan merekomendasikan pembentukan serta melantik pengurus DPC.
10. Menjaga dan mengusahakan kerukunan serta kekompakan dalam Organisasi. ----
11. Merekomendasikan pembekuan DPC yang dinilai telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan keputusan- keputusan serta kebijakan-kebijakan Organisasi. ---------------------------------------
12. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Paragraf Ketiga ----------------------------------------
----------------------------- DEWAN PIMPINAN CABANG -----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 19 --------------------------------------------
Dalam menjalankan tugas jabatannya, DPC berkewajiban : ------------------------------
1. Melaksanakan tugas yang diputuskan oleh Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Cabang Luar Biasa K.A.I. ------------------------------------------------
2. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai segala maksud dan tujuan Organisasi.
3. Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk Wewenang Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Cabang Luar Biasa K.A.I. ----------------------------
4. Memelihara dan meningkatkan segala kekayaan Organisasi. -------------------------
5. Membuat Buku Pedoman Keanggotaan yang dibuat khusus untuk pencatatan identitas anggota, antara lain memuat nama, alamat tempat tinggal, nama dan alamat kantor, nomor telepon dan identitas lainnya yang dipandang perlu. --------
6. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Cabang Luar Biasa serta Rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada Bab XV pasal 22 ayat (1) huruf i,j,k, l, jo Pasal 23 ayat 9 (sembilan) sampai dengan ayat 12 (duabelas) Anggaran Dasar.
7. Melaksanakan putusan dan kebijakan Pusat dan Daerah sehubungan dengan adanya keberatan yang dimohonkan oleh calon dan atau anggota K.A.I. -----------
8. Mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan dalam rangka menjalankan roda - Organisasi.
9. Menjaga dan mengusahakan kerukunan serta kekompakan dalam Organisasi. ----
10. Melaporkan hasil Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Cabang Luar Biasa Kepada DPP melalui DPD.
11. Memberikan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Cabang dan atau --------
Musyawarah Cabang Luar Biasa K.A.I.
-------------------------------------------- BAB VII --------------------------------------------
--------------------------- PEMBAGIAN TUGAS PIMPINAN --------------------------
--------------------------------------------- Pasal 20 --------------------------------------------
1. Untuk mengatur pembagian tugas PENGURUS DPP K.A.I secara struktural maupun funsional, DPP menerbitkan Peraturan Organisasi. --------------------------
2. Bila dipandang perlu, Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden untuk ----
mengatur pembagian tugas-tugas Vice President, Sekretaris Jenderal dan wakil- wakilnya, Bendahara dan wakil-wakilnya serta Ketua Bidang yang membawahi langsung Departemen-departemen dibawahnya. ---------------------------------------
3. Untuk kelancaran roda Organisasi, Presiden dapat menerbitkan Keputusan- keputusan Presiden lainnya.
Pasal 21 ----------------------------------------------
1. Apabila salah seorang pengurus DPP berhalangan dalam melakukan tugas dan kewajibannya, tentang hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka Presiden dapat menunjuk salah seorang pengurus DPP lain untuk mewakili pengurus yang berhalangan dimaksud.
2. Presiden dapat sewaktu-waktu membebas tugaskan sementara pengurus DPP, yang karena satu dan lain hal tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik, setelah mendengar pendapat dalam Rapat Pimpinan Harian Pusat. ------------------
Presiden dapat sewaktu-waktu menambah dan atau di DPP K.A.I, setelah mendengar pendapat dalam Rapat
3. Bila dipandang perlu, mengisi jabatan-jabatan Pimpinan Harian Pusat.
4. Apabila Presiden tidak berada ditempat atau karena sebab lain berhalangan melakukan tugasnya, maka fungsinya dilakukan oleh salah seorang Vice President yang ditunjuk oleh Presiden dan atau yang ditentukan oleh Rapat yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Harian Pusat. -------------------------------------------
Pasal 22 ---------------------------------------------
1. Selain Keputusan Presiden, maka terhadap surat-surat yang bersifat penting dan atau mendesak yang harus diterbitkan atau dikeluarkan oleh DPP, dapat ditandatangani oleh Presiden bersama salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal DPP K.A.I sesuai dengan urutannya, bilamana Sekretaris Jenderal DPP K.A.I berhalangan, dan atau salah seorang Vice President bersama Sekretaris Jenderal DPP K.A.I, bilamana Presiden K.A.I berhalangan. ------------------------------------
2. Apabila Presiden X.X.X dan Sekretaris Jenderal DPP K.A.I kedua-duanya --------
berhalangan, maka tugas dan fungsinya dapat digantikan oleh salah seorang Vice President bersama salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal sesuai dengan urutannya.
3. Vice President bersama Sekretaris Jenderal dan atau salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal dapat menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. ---------------------------------------
Pasal 23 ----------------------------------------------
1. Presiden dan Sekretaris Jenderal K.A.I mewakili Organisasi di dalam maupun di luar Pengadilan.
2. Dalam hal Presiden X.X.X berhalangan tetap, tentang hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam keadaan demikian salah seorang dari Vice President X.X.X dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Presiden sampai akhir masa jabatan Presiden, yang dipilih berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Harian yang khusus diadakan untuk itu.
3. Dalam hal Sekretaris Jenderal X.X.X berhalangan tetap, tentang hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam keadaan demikian salah seorang dari Wakil Sekretaris Jenderal sesuai dengan urutannya dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Sekretaris Jenderal sampai akhir masa jabatan Sekretaris Jenderal.
Pasal 24 ---------------------------------------------
1. Ketentuan Pasal 20 (duapuluh) sampai dengan 23 (duapuluh tiga) tersebut diatas dalam Bab ini, sepanjang tidak bertentangan dengan kedudukan dan atau kewenangannya secara mutatis-mutandis berlaku pula bagi DPD dan DPC. -------
2. Ketentuan-ketentuan tentang tata cara mewakili Organisasi didalam maupun di luar Pengadilan dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas pokok, hubungan structural dan fungsional masing-masing alat kelengkapan Dewan Pimpinanan Harian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. -----------------------
--------------------------------------------- BAB VIII ------------------------------------------
------- PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN --------
---------------------------------------- Paragaraf kesatu --------------------------------------
---------------- PRESIDEN DAN SEKRETARIS JENDERAL DPP ----------------
---------------------------------------------- Pasal 25 -------------------------------------------
1. Persyaratan :
a. Anggota Biasa K.A.I.
b. Telah menunjukkan dedikasi terhadap K.A.I. --------------------------------------
c. Pernah menjadi pengurus DPP satu periode penuh dan atau pernah menjadi Ketua DPP K.A.I satu periode penuh dan harus berdomisili ditempat kedudukan DPP.
d. Telah menjalankan praktek sebagai Advokat sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun.
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena tindak kejahatan. ------
2. Tata cara pemilihan :
a. Tata cara pemilihan Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP K.A.I dilaksanakan secara one man one vote dalam Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa.
b. Menyimpang dari syarat-syarat tersebut diatas, untuk pertama kalinya Presiden DPP K.A.I dipilih dan ditetapkan menurut tata cara yang diatur dalam Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008 .. --------------------
Paragraf Kedua ----------------------------------------
---------------------------- XXXXX DAN SEKRETARIS DPD ----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 26 ---------------------------------------------
1. Persyaratan :
a. Anggota Biasa K.A.I.
b. Telah menunjukan dedikasi terhadap K.A.I. ----------------------------------------
c. Pernah menjadi pengurus DPD K.A.I yang bersangkutan. -----------------------
d. Telah menjalankan praktek sebagai Advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena tindakan kejahatan. ---
2. Tata cara pemilihan :
a. Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris DPD K.A.I dilaksanakan secara one man one vote dalam Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
b. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 2 (dua) huruf a pasal ini, dalam rangka pengembangan Organisasi, untuk pertama kalinya Ketua dan Sekretaris DPD K.A.I dipilih dan ditetapkan diantara penerima Mandat Kongres Nasional Advokat Indonesia I tahun 2008 (duaribu delapan) dan atau inisiator dari cabang yang bersangkutan dengan pengesahan dari DPP. --
Paragraf Ketiga ----------------------------------------
------------------------------ KETUA DAN SEKRETARIS DPC --------------------------
--------------------------------------------- Pasal 27 ---------------------------------------------
1. Persyaratan :
a. Anggota Biasa K.A.I.
b. Telah menunjukan dedikasi terhadap K.A.I. ----------------------------------------
c. Pernah menjadi pengurus DPC K.A.I yang bersangkutan. -----------------------
d. Telah menjalankan praktek sebagai Advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena tindakan kejahatan. ---
2. Tata cara pemilihan :
a. Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris DPC K.A.I dilaksanakan secara one man one vote dalam Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
b. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 2 (dua) huruf a pasal ini, untuk pertama kalinya Ketua dan Sekretaris DPC K.A.I dipilih dan ditetapkan diantara penerima Mandat Kongres Nasional Advokat Indonesia I tahun 2008 (duaribu delapan) dan atau inisiator dari cabang yang bersangkutan dengan pengesahan dari DPP. ----------------------------------------
Paragraf Ketujuh --------------------------------------
------------------------------ PERALIHAN MASA JABATAN ----------------------------
--------------------------------------------- Pasal 28 ---------------------------------------------
DPP, DPD dan DPC yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar tetap bertugas sampai diadakan serah terima dengan Pengurus DPP, DPD dan DPC yang baru dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya Pengurus DPP, DPD dan DPC yang baru. -------------
BAB IX ---------------------------------------------
------------------------- ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI -----------------------
--------------------------------------- Paragraf Kesatu ----------------------------------------
------------------------- ALAT KELENGKAPAN STRUKTURAL ---------------------
--------------------------------------------- Pasal 29 ---------------------------------------------
1. Alat kelengkapan Struktural Organisasi adalah sebagai berikut : --------------------
a. Pimpinan Harian :
1. Dibentuk di semua tingkat struktural Organisasi, yaitu di tingkat Pusat/DPP dinamakan Pimpinan Harian pusat dipimpin langsung oleh seorang Presiden dibantu oleh seorang Sekretaris Jenderal, di tingkat Daerah/DPD dinamakan Pimpinan Harian Daerah dipimpin langsung oleh seorang Ketua dibantu seorang Sekretaris dan di tingkat Cabang/DPC dinamakan Pimpinan Harian Cabang dipimpin langsung oleh seorang Ketua dibantu seorang Sekretaris. -------------------------------
2. Bersifat kolektif dan kolegial.
3. Komposisi dan personalia Pimpinan Harian sebagai berikut ; ---------------
a. Pimpinan Harian Pusat terdiri atas seorang Presiden K.A.I, beberapa - orang Vice President X.X.X, beberapa orang ketua bidang, seorang Sekretaris Jendral, beberapa orang wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara, beberapa orang wakil bendahara, beberapa orang Ketua Departemen, beberapa orang Koordinator Wilayah. ----------------------
b. Pimpinanan Harian Daerah terdiri atas seorang Ketua DPD K.A.I, beberapa orang Wakil Ketua DPD K.A.I, beberapa orang Ketua Bidang, Seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Departemen, beberapa orang koordinator Cabang. -----------------------
c. Pimpinan Harian Cabang terdiri atas seorang Ketua DPC K.A.I, beberapa orang Wakil Ketua DPC K.A.I, beberapa orang Ketua Bidang, Seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Departemen/Seksi.
4. Tata cara kerja secara struktural/fungsional Pimpinan Harian Bersifat vertikal berjenjang, yaitu di tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Harian Pusat yang secara langsung membawahi beberapa Pimpinanan Harian Daerah di Indonesia, dan Masing-masing Pimpinan Harian Daerah di Indonesia langsung membawahi beberapa Pimpinan Harian Cabang yang ada di Daerahnya.
b. Board of Trustee :
1. Hanya diadakan atau dibentuk di tingkat Pusat atau DPP K.A.I.. -----------
2. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pembinaan, pengarahan, dan/atau think tank bagi kepentingan DPP dan atau Organisasi K.A.I. ---------------
3. Komposisi dan personalia Board of Trustee terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota ditambah dengan beberapa orang anggota.-
4. Ketua Board of Trustee dipilih dan diangkat oleh Xxx Formatur bersama Presiden K.A.I terpilih hasil Kongres Nasional dan/atau Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I, selanjutnya Ketua Board of Trustee memilih dan menetapkan jajaran personalianya. -----------------------------------------
5. Pemberhentian dan atau pembekuan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan para anggota Board of Trustee hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I, kecuali dalam situasi dan kondisi yang sangat genting dan mendesak dapat dilakukan oleh DPP dengan menerbitkan Surat Keputusan yang harus dipertanggung jawabkan dalam Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I berikutnya.
6. Tata cara kerja Board of Trustee diatur dan disusun secara tersendiri oleh Jajaran Board of Trustee dan selanjutnya dilaporkan kepada DPP. --------
c. Dewan Penasehat ;
1. Diadakan di semua tingkatan struktural Organisasi, yaitu di tingkat ------
Pusat/DPP dinamakan Dewan Penasehat Pusat, di tingkat Daerah/DPD dinamakan Dewan Penasehat Daerah dan di tingkat Cabang/DPC dinamakan Dewan Penasehat Cabang. ------------------------------------------
2. Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) memberikan nasihat, pendapat, anjuran, maupun pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan -----------
Organisasi sesuai dengan tingkatan Organisasi yang bersangkutan, baik diminta maupun tidak diminta oleh para Pimpinan Organisasi dimaksud. -
3. Komposisi dan personalia Dewan Penasehat di semua tingkatan -----------
Organisasi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan ditambah dengan beberapa orang anggota.
4. Ketua Dewan Penasehat Pusat diangkat oleh tim formatur bersama Presiden X.X.X terpilih hasil kongres Nasional dan/atau Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I, selanjutnya Ketua Dewan Penasehat Pusat memilih dan menetapkan jajaran personalianya.
5. Pemberhentian dan atau pembekuan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan para anggota Dewan Penasehat Pusat hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I, kecuali dalam situasi dan kondisi yang sangat genting dan mendesak dapat dilakukan oleh DPP dengan menerbitkan Surat Keputusan yang dipertanggung jawabkan dalam Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I periode berikutnya. -------------------------------------------
6. Tata kerja Dewan Penasehat Pusat diatur dan disusun secara tersendiri oleh Jajaran Dewan Penasehat Pusat dan selanjutnya dilaporkan kepada DPP.
d. Dewan Kehormatan ;
1. Dewan Kehormatan K.A.I hanya diadakan/dibentuk di dua tingkatan -----
struktural Organisasi, yaitu di tingkat Pusat, dinamakan Dewan Kehormatan Pusat sedangkan di tingkat Daerah dinamakan Dewan Kehormatan Daerah.
2. Komposisi dan Personalia Dewan Kehormatan di masing-masing tingkatan diisi sekurang-kurangnya seorang Ketua merangkap anggota, seorang wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, dan ditambah beberapa anggota dengan ketentuan jumlahnya harus ganjil.
3. Ketua Dewan Kehormatan Pusat diangkat oleh Xxx Formatur bersama Presiden X.X.X terpilih hasil Kongres Nasional dan/atau Kongres Nasional Luar Biasa K.A.I, demikian juga halnya dengan Ketua Kehormatan Daerah diangkat oleh Xxx Formatur bersama Ketua DPD
K.A.I terpilih hasil Musyawarah Daerah dan/atau Musyawarah Daerah Luar Biasa K.A.I selanjutnya Ketua Dewan Kehormatan Pusat/Daerah
mengangkat jajaran personalia PENGURUS Dewan Kehormatan Pusat/Daerah sesuai tingkatan masing-masing. --------------------------------
4. Pemberhentian Ketua dan atau jajaran pengurus Dewan Kehormatan Pusat dapat dilakukan oleh DPP setelah mendengar dan memperhatikan usulan tertulis hasil rapat Dewan Kehormatan Pusat, demikian juga halnya dengan Pemberhentian Ketua dan atau Jajaran pengurus Dewan Kehormatan Daerah dapat dilakukan oleh DPP atas dasar permintaan tertulis dari DPD yang ditanda tangani oleh Ketua bersama dengan sekretaris DPD K.A.I setelah mendengar dan memperhatikan usul Dewan Kehormatan Daerah.
5. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dewan Kehormatan adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelanggaran Kode Xxxx Xxxxxxx/Etika Profesi Advokat yang dilakukan oleh anggota X.X.X, dan sesuai kewenangannya Dewan Kehormatan Pusat memeriksa dan mengadili dalam tingkat Banding/terakhir atas keberatan/permintaan Banding yang diajukan oleh anggota K.A.I yang tidak dapat menerima putusan Dewan Kehormatan Daerah yang memutus dalam tingkat pertama perkara pelanggaran Kode Etika Advokat/Etika Profesi Advokat yang dituduhkan terhadap dirinya. -
6. Dewan Kehormatan Pusat/Daerah sesuai tingkatan Organisasi -------------
membentuk Majelis Kehormatan ad hoc yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar, atau tenaga ahli/akademisi di bidang hukum, dan tokoh masyarakat, yang berdomisili hukum didaerahnya, dengan tugas khusus melakukan penegakan pelaksanaan Kode Etik guna menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, dan dalam hal mengadili, Dewan Kehormatan sesuai tingkatan Organisai membentuk Majelis Kehormatan ad hoc yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar, atau tenaga ahli/akademisi di bidang hukum, dan tokoh masyarakat, dan di tingkat Pusat dinamakan Dewan Kehormatan Pusat dengan tugas pokok memeriksa dan mengadili dalam tingkat Banding/terakhir atas keberatan/permintaan Banding yang diajukan oleh anggota K.A.I yang tidak dapat menerima putusan tingkat pertama dalam perkara pelanggaran Kode Xxxx Xxxxxxx/Etika Profesi Advokat yang dituduhkan terhadap dirinya.
7. Tata kerja Dewan Kehormatan Pusat/Daerah diatur dan disusun secara tersendiri dan bersinerji dalam lingkup internal Jajaran Dewan -------------
Kehormatan Pusat dengan Jajaran Dewan Kehormatan Daerah, yang hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada DPP. -------------------------------
2. Hak dan kewajiban serta tugas pokok dan fungsi dari pada alat kelengkapan struktural Organisasi tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini sepanjang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Paragraf Kedua ----------------------------------------
-------------------- ALAT KELENGKAPAN NON STRUKTURAL ------------------
--------------------------------------------- Pasal 30 ---------------------------------------------
1. Alat kelengkapan Non Struktural Organisasi adalah sebagai berikut : --------------
a. Honorary Chairman :
1. Bersifat fungsional dan hanya diadakan atau dibentuk di tingkat Pusat atau DPP K.A.I.
2. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Honorary Chairman adalah -------------
memberikan petunjuk, pendapat dan atau saran maupun pertimbangan- pertimbangan kepada DPP K.A.I, guna menjaga citra, kehormatan dan kewibawaan Organisasi.
3. Honorary Chairman ditetapkan berdasarkan hasil Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008 di Jakarta dan sifat hubungan fungsionalnya dengan Dewan Pimpinan Harian Pusat adalah koordinatif.
b. Komisi Pengawas :
1. Bersifat fungsional dan hanya diadakan atau dibentuk di tingkat Pusat atau DPP K.A.I.
2. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Pegawas adalah sebagai pelaksana pengawasan advokat sehari-hari dengan tujuan agar Advokat dalam menjalakan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. ---------------------------------
3. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas unsur Advokat senior, tenaga ahli/akademisi dan tokoh masyarakat. ------------------------------------------
4. Komisi Pengawas ditetapkaan berdasarkan Keputusan Kongres Nasional Advokat Indonesia I Tahun 2008 di Jakarta dan secara fungsional hubungannya dengan Dewan Pimpinan Harian Pusat adalah bersifat koordinatif.
c. Komisi Pembina :
1. Bersifat fungsional dan hanya diadakan dibentuk ditingkat Daerah dan ---
Cabang, dengan tujuan untuk mengakomodir aspirasi yang berkembang dari Daerah dan Cabang yang menghendaki agar dalam Struktur PENGURUSAN DPD dan DPC dapat menampung tokoh masyarakat dan atau pejabat di daerah setempat yang peduli dan sangat mendukung perjuangan K.A.I di Daerah dan atau Cabang yang bersangkutan. ---------
2. Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, hubungan Komisi Pembina -----
dengaan Dewan Pimpinan Harian Daerah dan atau Cabang adalah bersifat koordinatif.
3. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Pembina adalah melakukan ---
pembinaan kepada Dewan Pengurus Harian Daerah dan atau Cabang sesuai tingkatan kedudukannya, guna tercapainya tujuan pokok Organisasi.
4. Keanggotaan Komisi Pembina terdiri atas unsur Advokat senior, tenaga ahli/akademisi, pejabat dan atau tokoh masyarakat setempat yang
ditetapkan dan disahkan oleh DPP dengan Surat Keputusan atas usul dari DPD dan atau DPC.
2. Hal-hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi dari alat kelengkapan non struktural Organisasi tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini sepanjang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB X ----------------------------------------------
----------------- KEUANGAN, KEKAYAAN DAN BADAN USAHA -----------------
--------------------------------------- Paragraf Kesatu ----------------------------------------
----------------------------------------- KEUANGAN ------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 31 ---------------------------------------------
1. Sumber Keuangan Organisasi Kongres Advokat Indonesia terdiri atas : -----------
a. Uang Pangkal.
b. Iuran wajib.
c. Iuran Sukarela.
d. Sumbangan Perorangan yang tidak mengikat. --------------------------------------
e. Usaha-usaha lain yang sah.
2. Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini wajib di audit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Harian sesuai dengan tingkatannya dan setiap tahunnya dilaporkan secara tertulis dalam Rapat Pleno lengkap sesuai dengan tingkatannya.
3. Pada akhir masa bakti PENGURUS, seluruh sumber keuangan Organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada Kongres Nasional, oleh Dewan Pimpinan Daerah pada Musyawarah Daerah, dan oleh Dewan Pimpinan Cabang pada Musyawarah Cabang. ------------------------------------------
4. Ketentuan mengenai sumber keuangan dan pengelolaan keuangan Organisasi secara terperinci diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi. ----------------
Paragra Kedua ---------------------------------------
------------------------------------------- KEKAYAAN ----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 32 -------------------------------------------
1. Seluruh sumber keuangan Organisasi tersebut dalam pasal 31 (tigapuluh satu) Anggaran Rumah Tangga ini, termasuk dan tidak terbatas pada hasil-hasil yang diperoleh dari Badan Usaha yang dikelola oleh Organisasi di semua tingkatan struktural Organisasi, harta benda/asset milik Organisasi baik yang bergerak dan tidak bergerak adalah merupakan Kekayaan Organisasi. ------------------------------
2. Kekayaan Organisasi dicatat dalam buku yang khusus diadakan untuk itu dan selalu tercatat tentang keluar masuknya uang Organisasi serta penggunaannya yang secara keseluruhan serta dilakukan audit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Harian tingkat Pusat yang telah dilaporkan dalam Rapat Pleno Lengkap dan wajib dipertanggung jawabkan pada Kongres Nasional dan atau Kongres Nasional Luar Biasa. ---------------------------
3. Kekayaan yang dimiliki DPP dalam bentuk uang harus tercatat dalam Rekening tersendiri atas nama DPP yang ditandatangani bersama oleh Presiden, Sekretaris Jenderal dan Xxxxxxxxx DPP di Bank yang ditunjuk. ----------------------------------
4. Setiap penarikan cek/giro atau keuangan lainnya dari rekening DPP, ditanda tangani oleh 2 (dua) dari 3 (tiga) orang pejabat tersebut pada ayat 2 (dua) pasal ini, selanjutnya hal ini dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan tahunan Organisasi.
5. Harta kekayaan baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah dan Cabang adalah milik Organisasi K.A.I.
6. Setiap pembelian dan atau penjualan asset harus berdasarkan pada keputusan Rapat Pimpinan Harian sesuai tingkatannya. -------------------------------------------
Pasal 33 -------------------------------------------
Untuk kepentingan gerak operasional roda Organisasi, maka dari uang pangkal dan iuran anggota yang diterima oleh DPP melalui setoran dari cabang, selanjutnya didistribusikan masing-masing untuk DPD yang daerahnya membawahi DPC penyetor sebesar 10% (sepuluh persen) dan DPC yang bersangkutan sebesar 25% (duapuluh lima persen), paling lambat 1 (satu) bulan setelah setoran dimaksud masuk ke rekening DPP, yang dibuktikan melalui bukti transfer. ------------------------
Paragra Ketiga ---------------------------------------
----------------------------------------- BADAN USAHA --------------------------------------
------------------------------------------ Bagian Kesatu ----------------------------------------
---------------------------------------- TINGKAT PUSAT ------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 34 --------------------------------------------
1. Ditingkat Pusat, DPP berwenang untuk membentuk Badan Usaha baik yang bersifat permanen maupun ad hoc menyangkut kegiatan antara lain berupa : ------
a. Usaha Penerimaan calon Advokat.
b. Xxxxx Xxxdidikan dan Latihan Advokat. --------------------------------------------
c. Usaha Koperasi Pusat.
d. Usaha-usaha yang sah lainnya.
2. Pelaksana teknis sekaligus selaku penanggung jawab langsung masing-masing kegiatan Badan Usaha tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini, diberikan kepada Vice Prsiden K.A.I yang khusus membawahi bidang kegiatan usaha yang bersangkutan karena jabatannya, yang selanjutnya membentuk Tim/Panitia Khusus dalam rangka pelaksanaannya.
Bagian Kedua ---------------------------------------
---------------------------- TINGKAT DAERAH DAN CABANG ------------------------
----------------------------------------------- Pasal 35 -------------------------------------------
1. Di tingkat Daerah dan Cabang, DPD dan DPC mempunyai kewenangan untuk membentuk Badan Usaha baik yang bersifat permanen maupun ad hoc menyangkut kegiatan antara lain berupa : ----------------------------------------------
a. Usaha Koperasi.
b. Usaha-usaha yang sah lainnya diluar kewenangan DPP. -------------------------
2. Segala pemasukan dan pengeluaran dari usaha-usaha tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini wajib dicatat dalam buku yang khusus diperuntukan untuk itu.------------
3. Panitia dan atau Pengelola yang ditunjuk menjalankan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diberikan kepada Wakil Ketua yang Khusus membawahi bidang kegiatan usaha yang bersangkutan karena jabatannya.
4. Pengelolaan Badan usaha yang dijalankan di tingkat DPD dan atau DPC sebagaimana ditentukan dalam ayat 3 (tiga) pasal ini, wajib di laporkan secara tertulis dan dipertanggung jawabkan hasil pengelolaannya kepada DPD dan atau DPC melalui Rapat Pimpinan Harian sesuai tingkatannya dengan tembusan ke DPP.
--------------------------------------------- BAB XI
-------------------- JENIS-JENIS RAPAT DAN SIDANG-SIDANG -------------------
--------------------------------------- Paragraf Kesatu ----------------------------------------
----------------------------------- JENIS-JENIS RAPAT ------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 36 ---------------------------------------------
Dalam rangka menjalankan roda Organisasi K.A.I di semua tingkatan struktural, disamping jenis-jenis rapat yang ditentukan dalam pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Anggaran Dasar, dikenal 3 (tiga) jenis rapat lainya yaitu : Rapat Pimpinan Harian, Rapat Pleno Terbatas dan Rapat Pleno Lengkap.--------------
----------------------------------------- Bagian Kesatu -----------------------------------------
-------------------------------------- TINGKAT PUSAT --------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 37 ---------------------------------------------
1. Di tingkat Pusat, jenis-jenis rapat adalah sebagai berikut : ----------------------------
a. Rapat Pimpinan Harian ;
b. Rapat Pleno Terbatas ;
c. Rapat Pleno Lengkap ;
2. Rapat Pimpinan Harian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a pasal ini adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus DPP yang diadakan sekurang- Kurangnya 1 (satu) bulan sekali, untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis operasional Organisasi secara Nasional, dengan peserta terdiri dari unsur :
a. Presiden.
b. Vice President.
c. Ketua Bidang.
d. Sekretaris Jenderal.
e. Wakil Sekretaris Jenderal.
f. Bendahara.
g. Wakil Bendahara.
3. Rapat Pleno Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b pasal ini adalah rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus DPP yang diadakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan kebijakan Organisasi secara Nasional, dengan peserta terdiri dari unsur :-
a. Presiden.
b. Vice President.
c. Ketua Bidang.
d. Sekretaris Jenderal.
e. Wakil Sekretaris Jenderal.
f. Bendahara.
g. Wakil Bendahara.
h. Board of Trustee.
i. Dewan Penasihat.
j. Dewan Kehormatan.
k. Koordinator Wilayah.
4. Rapat Pleno Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf c pasal ini adalah rapat pleno yang dihadiri oleh unsur peserta rapat pleno terbatas ditambah dengan Honorary Chairman dan unsur Komisi Pengawas, yang diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, untuk membicarakan hal-hal yang dianggap sangat penting dan strategis dalam skala Nasional. ------------------------
Pasal 38 --------------------------------------------
1. Rapat-rapat dianggap sah, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus yang berhak menghadiri rapat. ------------------------------------------------
2. Dalam pengambilan keputusan sedapat mungkin diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat dan bilamana tidak tercapai kesepakatan maka diambil keputusan melalui voting.
3. Undangan rapat-rapat adalah sah bilamana dilakukan secara tertulis dan disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum rapat dilaksanakan. -------
Bagian Kedua -----------------------------------------
------------------------------------- TINGKAT DAERAH ------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 39 ---------------------------------------------
1. Ketentuan Pasal 37 (tigapuluh tujuh) dan 38 (tigapuluh delapan) di atas mengenai DPP sepanjang tidak bertentangan dengan kedudukan dan atau kewenangannya secara mutatis-mutandis berlaku pula bagi DPD. ------------------
2. Rapat Pimpinan Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus DPD yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali, untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis operasional Organisasi di tingkat Daerah, dengan peserta yang terdiri dari unsur : ------------------------------
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua Bidang.
d. Sekretaris.
e . Wakil Sekretaris.
f. Bendahara.
g. Wakil Bendahara.
3. Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus DPD yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, untuk mengambil keputusan
yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan Organisasi di tingkat Daerah, dengan peserta terdiri dari unsur :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua Bidang.
d. Sekretaris.
e. Wakil Sekretaris.
f. Bendahara.
g. Dewan Penasihat.
h. Dewan Kehormatan.
i. Koordinator Cabang.
4. Rapat Pleno Lengkap adalah rapat pleno yang dihadiri oleh unsur peserta rapat pleno terbatas ditambah dengan unsur Komisi Pembina, yang diadakan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali, untuk membicarakan hal-hal yang dianggap sangat penting dan strategis dalam skala Daerah. --------------------------------------
Bagian Ketiga ----------------------------------------
-------------------------------------- TINGKAT CABANG -----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 40 -------------------------------------------
1. Ketentuan Pasal 39 (tigapuluh sembilan) di atas mengenai DPD sepanjang tidak bertentangan dengan kedudukan dan atau kewenangannya secara mutatis- mutandis berlaku pula bagi DPC.
2. Rapat Pimpinan Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus DPC yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali, untuk mengambil keputusan yang berkaiItan dengan hal-hal yang bersifat teknis operasional Organisasi di tingkat Cabang, dengan peserta terdiri dari unsur : -------------------------------------
a. Ketua.
b. Para Wakil Ketua.
c. Para Ketua Bidang.
d. Sekretaris.
f. Wakil-wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. Wakil-wakil Bendahara.
3. Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus DPC yang diadakan sukurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan Organisasi di tingkat Cabng, dengan peserta terdiri dari unsur :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua Bidang.
d. Sekretaris.
e. Wakil-wakil Sekretaris.
f. Bendahara.
g. Dewan Penasihat.
4. Rapat Pleno Lengkap adalah rapat pleno yang dihadiri oleh unsur peserta rapat pleno terbatas ditambah dengan unsur Komisi Pembina, yang diadakan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali, untuk membicarakan hal-hal yang dianggap sangat penting dan strategis dalam skala daerah. ---------------------------------------
Paragraf Kedua --------------------------------------
------------------------------------- JENIS-JENIS SIDANG ---------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 41 -------------------------------------------
Sesuai dengan maksud ketentuan pasal 22 (duapuluh dua) ayat 2 (dua) Anggaran Dasar, dikenal 3 (tiga) jenis Sidang, yaitu : Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Formateur.
Bagian Kesatu -----------------------------------------
--------------------------------------- SIDANG PLENO ---------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 42 ---------------------------------------------
1. Sidang Pleno merupakan salah satu dari alat kelengkapan utama dalam penyelenggaraan acara kongres dan musyawarah sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) Anggaran Dasar. -------------------------------
2. Sidang Pleno diikuti oleh semua peserta dalam kongres dan musyawarah dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini, yang diadakan untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal yang dianggap penting sebagaimana ditentukan dalam susunan acara dan tata tertib yang telah disahkan oleh kongres, musyawarah dimaksud dalam pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) Anggaran Dasar.
3. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak bicara dalam sidang-sidang Pleno. ---
Bagian Kedua -----------------------------------------
--------------------------------------- SIDANG KOMISI --------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 43 ---------------------------------------------
1. Sidang Komisi merupakan salah satu dari alat kelengkapan utama dan bagian dari Sidang Pleno dalam penyelenggaraan acara kongres dan musyawarah sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) Anggaran Dasar.
2. Sidang Komisi diadakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus pada saat dilangsungkannya Kongres dan Musyawarah tersebut pada pasal 22 (duapuluh dua) ayat 1 (satu) Anggaran Dasar.
3. Sidang Komisi diikuti oleh sekelompok anggota Komisi yang dibentuk berdasarkan putusan Sidang Pleno untuk membahas dan memusyawarahkan tugas materi tertentu, yang hasil-hasilnya dilaporkan kepada Sidang Pleno untuk digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan yang bersifat definitif, final dan mengikat.
4. Dalam Sidang Komisi seluruh anggota komisi diberi hak bicara. --------------------
Bagian Ketiga ---------------------------------------
-------------------------------------- SIDANG FORMATUR --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 44 -------------------------------------------
1. Sidang Formatur adalah sidang yang dilaksanakan oleh Tim Formatur yang diketuai oleh Presiden DPP K.A.I terpilih ditingkat Pusat, Ketua DPD dan DPC ditingkat Daerah dan Cabang untuk membantu menyusun kepengurusan Organisasi di masing-masing tingkatan.
2. Tim Formatur tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini diangkat oleh Kongres Nasional dan atau Kongres Nasonal Luar Biasa di tingkat DPP, Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah Luar Biasa di tingkat DPD serta Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Cabang Luar Biasa di tingkat DPC. -
3. Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP K.A.I, Ketua dan Sekretaris DPD K.A.I, Ketua dan Sekretaris DPC K.A.I terpilih, masing-masing karena jabatannya menjadi Ketua dan Sekretaris Tim Formatur sesuai tingkatannya. ------------------
BAB IX ------------------------------------------
-------------------------------- TATA CARA PELAKSANAAN ---------------------------
------------------------ KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT -------------------
------------------------------------------- Paragraf Kesatu ------------------------------------
----------------------------------------KONGRES NASIONAL ------------------------------
------------------------ DAN KONGRES NASIONAL LUAR BIASA ------------------
------------------------------------------------ Pasal 45 ------------------------------------------
1. Kongres Nasional dilaksanakan oleh DPP dan hadiri oleh : --------------------------
a. Peserta, yang terdiri atas unsur.
1. Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah.
3. Dewan Pimpinan Cabang.
4. Advokat yang terdaftar dan tercatat sebagai sebagai anggota K.A.I --------
b. Peninjau, yang ditetapkan oleh DPP. ------------------------------------------------
c. Undangan yang terdiri atas unsur :
1. Perwakilan institusi pemerintah dan swasta. -----------------------------------
2. Perorangan.
d. Pimpinan Sidang sementara dalam Kongres Nasional di pimpin oleh DPP K.A.I.
2. Ketentuan mengenai Kongres Nasional sebagaimana tercantum dalam ayat 1 (satu) Pasal ini berlaku pula untuk Kongres Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Kerja Nasional. -----------------------------------------
Paragraf Kedua ------------------------------------
------------------------------------ MUSYAWARAH DAERAH ---------------------------
----------------------- DAN MUSYAWARAH DERAH LUAR BIASA -----------------
------------------------------------------------ Pasal 46 ------------------------------------------
1. Musyawarah Daerah di laksanakan oleh DPD dan dihadiri oleh : -------------------
a. Peserta terdiri atas unsur :
1. Dewan Pimpinan Daerah
2. Dewan Pimpinan Cabang.
3. Advokat yang terdaftar dan tercatat sebagai anggota K.A.I yang berdomisili di Daerah tersebut.
b. Peninjau terdiri atas unsur :
1. Dewan Pimpinan Pusat.
2. Yang ditetapkan oleh DPD tersebut ----------------------------------------------
c. Undangan terdiri atas unsur :
1. Perwakilan institusi pemerintah dan swasta. -----------------------------------
2. Perorangan
d. Pimpinan Sidang sementara dalam Musyawarah Daerah di pimpin oleh DPD K.A.I.
2. Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah sebagaimana tercantum pada ayat 1 (satu) Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Daerah dan Rapat Kerja Daerah. ---------------------------------------------
Paragraf Ketiga --------------------------------------
----------------------------------- MUSYAWARAH CABANG ----------------------------
-------------------- DAN MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA -----------------
---------------------------------------------- Pasal 47 --------------------------------------------
1. Musyawarah Cabang di laksanakan oleh DPC dan dihadiri oleh : -------------------
a. Peserta terdiri atas unsur :
1. Dewan Pimpinan Cabang.
2. Advokat yang terdaftar dan tercatat sebagai anggota K.A.I yang berdomisili di Cabang tersebut.
b. Peninjau terdiri atas :
1. Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah.
3. Yang ditetapkan oleh DPC tersebut. --------------------------------------------
c. Undangan yang terdiri atas unsur :
1. Perwakilan institusi pemerintah dan swasta ------------------------------------
2. Perorangan.
d. Pimpinan Sidang sementara dalam Musyawarah Cabang di pimpin oleh DPC K.A.I.
2. Ketentuan mengenai Musyawarah Cabang sebagaimana tercantum dalam ayat 1 - (satu) Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Pimpinan Cabang dan Rapat Kerja Cabang. --------------------------------------------
BAB X --------------------------------------------
---------------------------------- PEMBEKUAN PENGURUS -----------------------------
------------------------------------------ Paragraf Kesatu -------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 48 -------------------------------------------
Pembekuan PENGURUS dalam Organisasi K.A.I dapat dilakukan oleh DPP terhadap kepengurusan DPD atau DPC berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Harian tingkat Pusat.
Paragraf Kedua --------------------------------------
--------------------------- PEMBEKUAN PENGURUS DAERAH ----------------------
----------------------------------------------- Pasal 49 -------------------------------------------
1. DPP dapat membekukan Pengurus Daerah dengan Surat Keputusan, apabila DPD dinilai telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan keputusan- keputusan serta Kebijakan-kebijakan DPP. ---------------------------------------------
2. Dalam hal terjadi pembekuan, maka DPP dapat menunjuk seorang Caretaker atau lebih untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, guna memilih kepengurusan DPD yang baru dengan ketentuan bahwa bekas Ketua DPD yang kepengurusannya dibekukan tidak dapat dicalonkan lagi sebagai Ketua DPD.
Paragraf Ketiga --------------------------------------
--------------------------- PEMBEKUAN PENGURUS CABANG ----------------------
----------------------------------------------- Pasal 50 -------------------------------------------
1. DPP dapat membekukan Pengurus Cabang dengan Surat Keputusan, apabila dinilai telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan serta Kebijakan-kebijakan DPP.
2. Dalam hal terjadi pembekuan, maka DPP dapat menunjuk seorang Caretaker atau lebih untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, guna memilih Pengurus DPC yang baru dengan ketentuan bahwa bekas Ketua DPC yang PENGURUS nya dibekukan tidak dapat dicalonkan lagi sebagai Ketua DPC.
BAB XIV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN ---------------------------
---------------------------------------------- Pasal 51 --------------------------------------------
1. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau apabila timbul perbedaan penafsiran didalamnya, maka hal ini diputus oleh DPP berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Harian. ----------------------------------------
2. DPP berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Harian dapat ---------------------------
menetapkan/melakukan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam Kongres Nasional/Kongres Nasional Luar Bisa K.A.I. -------------------------------------------
Pasal 52 --------------------------------------------
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan atau diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat. -------------------------
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Mei 2008
PIMPINAN SIDANG PLENO KETIGA KONGRES ADVOKAT INDONESIA I TAHUN 2008
Ketua, Ttd,
(ADVOKAT XX. XXXXX XXXXXXXX, SH.LL.M)
Anggota, Ttd,
SH)
(ADVOKAT DR. (IUR) XXXXX XXXXXX XXXXXXXX,
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XX. X. XXXXX XXXXXXXX, XX.XX)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X. XXXXX XXXXXX XXXXX, SH)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT Xxx. XXXXX XXXX XXXXXXXX, SH, MBA)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X. XXX. XXXXX XXXXXXXX, SH, MH)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT Xxx. XXXXXX, CH. MH)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXXXX XXXXXXXXXX, XX.XX)
Anggota,
Ttd,
( ADVOKAT XXXXXX XXXXX,XX.XX)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXXXXXX XXXXXXXX,SH)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXX XXXX, SH.,MH.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXXXX XXXXXXXXXX,S.H.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X.XXXXXXX XXXXXX XX.Msi,MM)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT Xx.XXX X.XXXXXX,SH.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXXX XXXXXXX Br.SITOMPUL,SH.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X.X.X.XXXXXX XXXXX’X,SH)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXXXX XXXXXXXXXXXX,XX.XX.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X.XXXXXXXX XXXXXXXXXXX,XX.XXX.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X.XXXXXXXX XXXXXXXX,XX.XX.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT X.XXXXX XXXXXXX,SH.)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXX XXXX,XX.XX)
Anggota,
Ttd,
(ADVOKAT XXXXXX XXXXX,SH.)