PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Tanggal Efektif: 25 Januari 2017 Mulai Masa Penawaran: 2 Mei 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL (selanjutnya disebut “DANAKITA INVESTASI
FLEKSIBEL”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL bertujuan untuk memberikan hasil investasi dan tingkat keuntungan yang optimal melalui strategi alokasi investasi portofolio pada Efek bersifat Ekuitas, Efek bersifat Utang dan/atau Efek Pasar Uang, yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) masing-masing maksimal sebesar 1% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT DANAKITA INVESTAMA
Prudential Tower Lt.20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910
Telepon (00-00) 00000000
Faksimili (00-00) 00000000
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No 8 Lantai 6
Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.0, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (021) 6601823/24
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta pada Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II. INFORMASI MENGENAI DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL 11
BAB III. MANAJER INVESTASI 14
BAB IV. BANK KUSTODIAN 15
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN
INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL 20
BAB VII. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 22
BAB VIII. PERPAJAKAN 24
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG
UTAMA 26
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 30
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 33
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN 38
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN 43
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 47
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 50
BAB XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. 52
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. 53
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 54
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 55
Lampiran : Laporan Keuangan Reksa Dana DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016, Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK
1.9. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danakita Investama.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.21. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
1.23. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.24. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam
Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.25. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016.
1.26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
1.30. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.31. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.32. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Xxxx XXXXXXXX INVESTASI FLEKSIBEL (selanjutnya disebut DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL No. 10 tanggal 24 November 2016, dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta. antara PT. Danakita Investama sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank BCA Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.33. XXXXX TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
1.35. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.36. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
2.1. KETERANGAN SINGKAT
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL termaktub dalam Akta No. 10 tanggal 24 November 2016 (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL”), yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, antara PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-31/D.04/2017 tertanggal 25 Januari 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
1. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx – Ketua
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danakita Investama. Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Beliau telah menduduki berbagai macam posisi kunci di industri keuangan. Beliau berpengalaman sebagai auditor di beberapa perusahaan kantor akuntan publik dan memiliki keahlian sebagai akuntan dan corporate advisor. Pada April 1992, Beliau bergabung dengan Bank Central Asia dan telah menduduki berbagai macam posisi kunci dengan posisi terakhir sebagai Kepala Biro Kustodian yang bertanggung jawab mengkoordinir semua aspek kegiatan yang menyangkut aktivitas bank pada biro kustodian sampai dengan April 2015. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/PM.211/WMI/2016 tanggal 15
Juni 2016 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
2. Xxxxxxxx Xxxxxx – Anggota
Menyandang gelar Sarjana Teknik dari Universitas Hasanuddin, Beliau memulai karir di Bank Internasional Indonesia (BII) sejak tahun 1996 – 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan Cabang area Tangerang. Beliau kemudian bergabung dengan PT NISP Asset Management sampai dengan November 2014 dengan posisi terakhir sebagai Vice President Network & Distribution. Setalah akuisisi, pada bulan Desember 2014, Beliau bergabung dengan PT Aberdeen Asset Management sebagai Vice President Institutional Sales sampai dengan Maret 2019. Beliau menjabat sebagai Komisaris di PT Danakita Investama sejak Agustus 2022. Beliau juga telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Bapepam dan LK Nomor KEP- 01/BL/WMI/2012 tanggal 2 Januari 2012 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 179/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Mei 2022.
3. Xxxxxxxx Xxxxxxx – Anggota
Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Danakita Investama. Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara, Beliau memulai karir di Bank Central Asia (BCA) sejak tahun 1990 – 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Fund Services pada Custodian Services Department. Beliau bergabung dengan PT NISP Sekuritas pada bulan Agustus 2008 – Desember 2011 sebagai Head of Operations Department pada Asset Management Division. Bulan Januari – Desember 2012, beliau menjabat sebagai Head of Operations Department PT NISP Asset Management dan kemudian menjabat Direktur PT NISP Asset Management sampai dengan awal tahun 2014. Beliau memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-26/BL/WPPE/2012 tanggal
24 Januari 2012 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1192/PM.212/PJ- WPPE/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Bapepam dan LK Nomor KEP-31/BL/WMI/2009 tanggal 7 Agustus 2009 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-759/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 September 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
1. Xxxxx Xxxxx – Ketua
Sebelum bergabung dengan PT Danakita Investama pada Oktober 2022, Beliau telah menduduki berbagai macam posisi di beberapa perusahaan sekuritas dan manajer investasi sejak tahun 2007, di antaranya adalah PT Antaboga Delta Sekuritas di tahun 2007-2008, PT Minna Padi Asset Management di tahun 2008-2012, PT Xxxxxxx Asset Management di tahun 2013, PT Semesta Asset Manajemen di tahun 2014-2018 dan terakhir menjabat sebagai Head of Investment di PT Indosterling Aset Manajemen di tahun 2018-September 2022. Lulusan dari Akademi STAN Analis Efek Jakarta di tahun 2005 dan Sarjana Ekonomi Manajemen dari Perbanas di
tahun 2014 ini telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/BL/WPPE/2009 tanggal 20 Januari 2009 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-579/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 5 April 2022; serta izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/BL/WMI/2011 tertanggal 4 Mei 2011 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-275/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 31 Mei 2022.
2. Xxxxx Xxxxxxxxx - Anggota
Beliau adalah lulusan S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Beliau telah mengikuti banyak pelatihan dan seminar terkait pasar modal di antaranya mengikuti Sekolah Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia, Seminar Pendidikan dan Diskusi Panel oleh Indonesia Economic Outlook, Seminar Interaktif “Transformation of Capital Market” oleh HIMA AE STIEBI, dan Investment Discussion and Economic Analysis oleh HIMA E MH. Sebelum bergabung dengan PT Danakita Investama, beliau telah bekerja di PT Nusantara Sejahtera Investama di tahun 2016. Beliau telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-109/PM.211/WMI/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperpanjang pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan perpanjangan kedua kali berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-361/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 3 Desember 2021.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Xxx:
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Danakita Investama didirikan berdasarkan Akta No. 218 tanggal 20 Desember 2013, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Msi, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-01952.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0003540.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
PT Danakita Investama telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.04/2014 tanggal 27 November 2014.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Danakita Investama pada saat prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxxx X Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama (Independen) : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya, PT Danakita Investama merupakan perusahaan manajer investasi yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan di bidang jasa keuangan yang handal dan terpercaya dalam hal kinerja maupun layanan. Misi perusahaan adalah memberikan solusi keuangan terbaik yang dapat memberikan rasa nyaman dan kepuasan bagi nasabah serta hasil yang optimal. Untuk memegang teguh visi dan mewujudkan misi tersebut, Perusahaan telah membekali diri dengan para profesional yang berpengalaman di industri pasar modal, keuangan, maupun perbankan. Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, PT Danakita Investama telah mengelola 12 produk Reksa Dana Terproteksi dimana 9 di antaranya telah jatuh tempo, 1 Produk Reksa Dana Pasar Uang,1 Produk Reksa Dana Campuran, 1 produk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan 1 produk Reksa Dana Saham; sehingga reksa dana yang masih aktif dikelola yaitu:
1. Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Seri X;
2. Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala;
3. Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala USD;
4. Reksa Dana Danakita Stabil Pasar Uang;
5. Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel;
6. Reksa Dana Danakita Obligasi Negara; dan
7. Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Prioritas.
Total Dana Kelolaan Manajer Investasi pada akhir Desember 2022 mencapai kurang lebih 670 miliar Rupiah.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pada saat prospektus ini diterbitkan, PT Danakita Investama tidak memiliki pihak yang terafiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali dalam akta tertanggal 18-04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor 125, dibuat dihadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 18-04-2018 (delapan belas April dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA.
9. PT Bank Digital BCA.
INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL bertujuan untuk memberikan hasil investasi dan tingkat keuntungan yang optimal melalui strategi alokasi investasi portofolio pada Efek bersifat Ekuitas, Efek bersifat Utang dan/atau Efek Pasar Uang, yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL akan berinvestasi dengan komposisi portofolio Efek:
(a) Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau
(b) Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
(c) Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari l (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 dan perubahannya, dalam melaksanakan pengelolaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi:
- Sertifikat Bank Indonesia;
- Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
- Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g tersebut di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi tersebut di atas tidak berlaku pula jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi atau yang setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
d. informasi peringkat atas efek bersifat utang terkait telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang terkait; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari dana yang diinvestasikan (apabila ada) akan dibukukan kembali ke dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Keuntungan yang diperoleh DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari dana yang diinvestasikan (apabila ada) dapat juga dibagikan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian uang tunai tersebut. Dengan adanya pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai tersebut akan dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun jika jatuh pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,1% (nol koma satu persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun jika jatuh pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
i. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL;
x. Xxxxx asuransi (apabila ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, yaitu: biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dan likuidasi atas hartakekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya bea materai bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) masing-masing sebesar maksimal 1% (satu persen) dari nilai transaksi.
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2% Maksimum 0,1% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun apabila jatuh pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) f. Biaya Materai | Maksimum 1% Maksimum 1% Maksimum 1% jika ada jika ada jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2ª ayat (1) dan Pasal 2ª ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL. Sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio membutuhkan keahlian yang spesifik, meliputi pemilihan instrumen investasi, penentuan jangka waktu penempatan investasi dan ketepatan analisa market timing. Pemodal yang umumnya terkendala dengan terbatasnya waktu dan akses informasi dapat memperoleh kemudahan dengan mempercayakan proses pengelolaan dana tersebut kepada Manajer Investasi. DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dikelola oleh Manajer Investasi secara profesional dengan keahlian pengelolaan dana yang didukung dengan akses informasi pasar yang optimal.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi diperlukan sebagai salah satu cara meminimalisir risiko investasi, namun demikian pemodal dengan jumlah dana yang terbatas umumnya kesulitan dengan terbatasnya pilihan-pilihan untuk menjalankan strategi diversifikasi. DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL memberikan solusi untuk melakukan strategi diversifikasi yang optimal sehingga para pemodal dengan jumlah dana terbatas dapat menikmati keuntungan layaknya pemodal dengan dana besar.
c. Transparansi Informasi
Para pemegang unit penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait reksa dana tersebut melalui prospektus, Nilai Aktiva Bersih per unit yang diumumkan di media setiap hari bursa, serta melalui laporan keuangan tahunan yang akan disertakan dalam pembaharuan prospektus setiap tahunnya.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL merupakan kumpulan atau akumulasi dana dari para pemodal yang dikelola secara profesional sehingga memiliki kekuatan penawaran (bargaining power) untuk memperoleh tingkat pengembalian dana yang lebih tinggi dengan biaya investasi yang lebih rendah serta memiliki akses kepada berbagai instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan peluang yang sama kepada seluruh pemegang unit penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih setiap unit penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat mengalami fluktuasi sesuai dengan perkembangan harga efek di pasar modal dan tidak ada jaminan bahwa akan selalu mengalami kenaikan.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan - peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun international dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan selalu berusaha memberikan hasil investasi yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan investasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya dan hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
e. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx (foreign exchange risk)
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah. DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat berinvestasi pada efek yang diperdagangkan di bursa luar negeri, maka berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 30 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i)aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);(ii)aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaanDANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL WAJIB DIBUBARKAN
DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dibubarkan.
Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf b di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit
Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL oleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Notaris.
Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Notaris.
Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) Alasan pembubaran; dan
3) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti
transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dilakukan dengan cara setoran tunai atau pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL sebagai berikut:
Bank : Bank Central Asia Tbk
Atas nama : RD DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL
No. Rekening : 000-000-0000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Dana pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL tersebut di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan
pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000, - (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa
penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk menetapkan berlakunya ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dengan cara memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen)dari total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas
nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telahsesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkanNilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkanNilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas WaktuIndonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN & TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya dari atau ke dalam Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ke atau dari Reksa Dana lainnya yang memiliki fitur pengalihan Unit Penyertaan (switching) yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaan telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan unit penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan unit penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan unit penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk menetapkan berlakunya ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dengan cara memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL berlaku terhadap pengalihan unit penyertaan dari DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan unit penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan unit penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan unit penyertaan pada Hari Bursa pengalihan unit penyertaan. Batas
maksimum pengalihan unit penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan unit penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan unit penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen)dari total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan unit penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan unit penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan unit penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan unit penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan unit penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
2. Pembelian Unit Penyertaan dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
3. Penjualan Kembali Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
4. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
5. Pengalihan Investasi Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
6. Xxxxalihan Investasi Unit Penyertaan dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN TANPA MEKANISME PENJUALAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Propsektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Danadan Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Danakita Investama Prudential Tower Lantai 20 Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910
Telp: (00-00) 00000000
Fax : (00-00) 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Central AsiaTbk
Komplek Perkantoran Landmark Xxxxx Xxxx X Xx.0 Xxxxxx 0 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.0, Xxxxxxxxxxx
Jakarta Utara 14440
Telp: x00 00 000 00 000
Fax: x00 00 0000000/24
Agen Penjual Reksa Dana:
1. PT Indo Premier Sekuritas 4. PT Artha Investa Teknologi
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx 00, XXXX Lot 10 Plaza Bank Index lantai 12 Jl. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00-00 Xx. M.H. Thamrin Kav.57
Jakarta 12190 Jakarta
Telepon: (00-00) 00000000 Telp. (000) 00000000
2. PT Supermarket Reksadana Indonesia 5. PT MNC Sekuritas
Citylofts Sudirman Lt. 18 Unit 1805 Gedung MNC Financial Center Lt.16 Jl. KH Mas Xxxxxxx Xxx. 121 Jl. Kebon Sirih No.21-27
Jakarta 10220 Jakarta
Telp. (000) 00000000/09/10 Telp. (000) 00000000
Fax. (000) 00000000 Fax. (000) 00000000
3. PT Takjub Teknologi Indonesia Soho Capital @ Podomoro City Lt.33 Jl. Letjend S Xxxxxx Kav.27
Jakarta 11470
Telp. (000) 00000000
Fax. (000)00000000
Reksa Xxxx Xxxxxxxx Investasi Fleksibel
Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang berakhir pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
Beserta
Laporan Auditor Independen
Daftar Isi | |
Halaman | |
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan | |
II. Laporan Auditor Independen | i-ii |
III. Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Catatan Atas Laporan Keuangan | 5 - 29 |
Informasi Keuangan Tambahan | 30 |
Per 31 Desember 2022 dan 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2022 2021
Aset
Portofolio Efek (Biaya Perolehan Sebesar
Rp. 9.955.639.489,- dan Rp. 00.000.000.000,-
untuk tahun 2022 dan 2021)
Efek Bersifat Ekuitas | 2c;3;4 | 1.198.202.580 | 1.594.435.300 |
Efek Bersifat Utang | 2c;3;4 | 3.028.172.200 | 6.165.644.120 |
Instrumen Pasar Uang | 2c;3;4 | 5.700.000.000 | 3.300.000.000 |
Total Portofolio Efek | 9.926.374.780 | 00.000.000.000 | |
Kas | 2c;2d;3;5 | 305.099.716 | 42.821.343 |
Piutang Bunga dan Dividen | 2c;3;6 | 30.191.027 | 52.752.824 |
Aset Lain - lain | 2c;7 | 91.506 | 91.506 |
Total Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Liabilitas Uang Muka Diterima Atas Pemesanan Unit Penyertaan | 2c;8 | 2.290.985 | 5.717.225 |
Liabilitas Atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 2c;3;9 | - | 1.010.252 |
Xxxxx Xxxxxx | 2c;3;00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Total Liabilitas | 32.689.801 | 35.472.540 | |
Nilai Aset Bersih Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 3.531.443.397 | 3.290.565.474 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan Penghasilan Komprehensif Lain | 6.697.623.831 - | 7.829.707.079 - | |
Total Nilai Aset Bersih | 11 | 10.229.067.228 | 00.000.000.000 |
Jumlah Unit Penyertaan Beredar | 11 | 7.469.003,882 | 8.294.570,902 |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 2b | 1.369,54 | 1.340,67 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2022 2021
Pendapatan Pendapatan Investasi Pendapatan Bunga | 2e;12 | 619.023.219 | 753.952.144 |
Pendapatan Dividen | 2e;00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi | 2e;00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi | 2e;15 | (280.537.130) | 16.251.280 |
Pendapatan Lainnya | 2e;16 | 6.612.221 | 6.601.206 |
Total Pendapatan | 451.574.551 | 892.652.234 | |
Beban Beban Investasi Beban Pengelolaan Investasi | 2e;17 | 89.726.411 | 97.187.030 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 2e;00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Xxxxx Xxxx-lain | 2e;00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Xxxxx Xxxxnya | 2e;20 | 1.322.444 | 1.320.241 |
Total Beban | 210.696.628 | 235.387.055 | |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak | 240.877.923 | 657.265.179 | |
Beban Pajak Penghasilan | 2g;21 | - | - |
Laba (Rugi) Periode Berjalan | 240.877.923 | 657.265.179 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | |||
Yang Tidak Akan Direklasifikasi Lebih Lanjut ke Laba Rugi Yang Akan Direklasifikasi Lebih Lanjut ke Laba Rugi | - - | - - | |
Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan | 240.877.923 | 657.265.179 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Total Nilai Aset Bersih | ||
Saldo Per 31 Desember 2020 | 9.443.339.389 | 2.633.300.295 | - | 00.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2021 Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 657.265.179 | - | 657.265.179 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan Unit Penyertaan | 3.240.907.756 | - | - | 3.240.907.756 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (4.854.540.066) | - | - | (4.854.540.066) | |
Saldo Per 31 Desember 2021 | 7.829.707.079 | 3.290.565.474 | - | 00.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2022 Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 240.877.923 | - | 240.877.923 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan Unit Penyertaan | 2.129.505.459 | - | - | 2.129.505.459 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (3.261.588.707) | - | - | (3.261.588.707) | |
Saldo Per 31 Desember 2022 | 6.697.623.831 | 3.531.443.397 | - | 10.229.067.228 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2022 | 2021 | |
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bunga | 641.585.016 | 758.303.720 |
Penerimaan Dividen | 32.971.741 | 25.447.604 |
Penerimaan Lainnya | 6.612.221 | 6.601.206 |
Pembayaran Biaya Operasi | (209.042.875) | (237.823.300) |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | ||
Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 472.126.103 | 552.529.230 |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Penjualan (Pembelian) Portofolio Efek, Bersih | 926.672.010 | 864.097.000 |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | ||
Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | 926.672.010 | 864.097.000 |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penjualan Unit Penyertaan | 2.126.079.219 | 3.238.624.981 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (3.262.598.959) | (4.857.534.708) |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | ||
Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan | (1.136.519.740) | (1.618.909.727) |
Kenaikan (Penurunan) Kas | 262.278.373 | (202.283.497) |
Kas Awal Tahun | 42.821.343 | 245.104.840 |
Kas Akhir Tahun | 305.099.716 | 42.821.343 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel antara PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta sebagai Bank Kustodian, dituangkan dalam akta No.10 tanggal 24 November 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta.
Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 25 Januari 2017 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 31/D.04/2017.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta No.10 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel adalah untuk memberikan hasil investasi dan tingkat keuntungan yang optimal melalui strategi alokasi investasi portofolio pada efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan/atau efek pasar uang, yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan investasi Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel adalah akan berinvestasi dengan komposisi portofolio efek minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau di perdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia dan/atau oleh badan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau di perdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel secara terus menerus dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) unit penyertaan, dimana setiap unit penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per unit penyertaan pada hari pertama penawaran.
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Manager Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
2022 | 2021 | ||
Ketua | : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxx : | Xxxx Xxxxxxx |
Anggota | : 1. Xxxxxxxx Xxxxxx 2. Xxxxxxxx Xxxxxxx | Anggota : | 1. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx 2. Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
2022 2021
Ketua : Xxxxx Xxxxx Ketua : Xxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan
c.1. Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
● Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
● aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
● persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
● Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
● Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Klasifikasi - lanjutan
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
c.1.1 Penilaian Model Bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
● Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
● Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
● Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1.1 Penilaian Model Bisnis - lanjutan
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan :
● Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
● Fitur leverage;
● Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
● Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
● Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
● Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
● Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
c.2. Pengakuan Awal
a. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
● penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
● aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
● aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
c.4. Penghentian Pengakuan
a. Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika:
● Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
● Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
● Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
● Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan - lanjutan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
c.7. Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksa Dana atas seluruh pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
c.8. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
c.9. Pengukuran Xxxxx Xxxxx
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
● Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
● Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
● Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
● Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
● Tingkat 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
● Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
● Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
● Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan:
● instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
● instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
c.10.1. Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
● Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
● Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10.2. Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
● aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
● aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
● komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
● kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
c.10.3. Aset Keuangan Yang Memburuk
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
● kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
● pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
● pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
● terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
● hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
c.10.4. Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk
(Purchased or originated credit-impaired financial assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10.5. Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut:
● aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
● komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
● instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Reksa Dana tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
● instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
c.10.6. Xxxxhapusan
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Entitas dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
c.10.7. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
c.10.8. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan, atau biasanya disebut tanggal (Ex-date).
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
f.1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; 2). Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3). Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2). Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
3). Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
4). Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5). Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
6). Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
7). Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu No.1 tahun 2020 yang mengatur tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
h. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Biaya Perolehan Diamortisasi
Jumlah
Portofolio Efek | 1.198.202.580 | 3.028.172.200 | 5.700.000.000 | 9.926.374.780 |
Kas | - | - | 305.099.716 | 305.099.716 |
Piutang Bunga dan Dividen | - | - | 30.191.027 | 30.191.027 |
Total | 1.198.202.580 | 3.028.172.200 | 6.035.290.743 | 00.000.000.000 |
2021
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Pada Nilai Wajar | Diamortisasi | Jumlah | ||
Portofolio Efek | 1.594.435.300 | 6.165.644.120 | 3.300.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas | - | - | 42.821.343 | 42.821.343 |
Piutang Bunga | - | - | 52.752.824 | 52.752.824 |
Total | 1.594.435.300 | 6.165.644.120 | 3.395.574.167 | 00.000.000.000 |
Kelompok Diperdagangkan
Ditetapkan Untuk Diukur
Biaya Perolehan
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 , nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 30.398.816 | 30.398.816 |
Total | 30.398.816 | 30.398.816 |
2021
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 28.745.063 | 28.745.063 |
Liabilitas Atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 1.010.252 | 1.010.252 |
Total | 29.755.315 | 29.755.315 |
Utang pajak dan uang muka atas pemesanan unit penyertaan tidak diklasifikasi sebagai liabilitas keuangan.
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai wajar liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan - lanjutan
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang dan efek ekuitas. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit timbul dari investasi Reksa Dana pada deposito berjangka dan efek utang.
Manajer Investasi mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan transaksi untuk masing-masing pihak lawan (counterparties limit ).
Untuk efek ekuitas, Manajer Investasi membatasi investasi hanya pada saham-saham yang likuid.
Untuk deposito berjangka, Manajer Investasi melakukan penempatan dana pada Bank yang diakui dan kredibel.
Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten dan atau pihak lawan.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Aset Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
2022
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Portofolio Efek | 6.898.202.580 | 3.028.172.200 | 9.926.374.780 |
Kas | 305.099.716 | - | 305.099.716 |
Piutang Bunga dan Dividen | 30.191.027 | - | 30.191.027 |
Total | 7.233.493.323 | 3.028.172.200 | 00.000.000.000 |
Liabilitas Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
2022
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 30.398.816 | - | 30.398.816 |
Total | 30.398.816 | - | 30.398.816 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas - lanjutan
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2021
Aset Keuangan | Kurang Dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun | Jumlah | |
Portofolio Efek | 4.894.435.300 | 6.165.644.120 | 00.000.000.000 | |
Kas | 00.000.000 | - | 00.000.000 | |
Piutang Bunga | 52.752.824 | - | 52.752.824 | |
Total | 4.990.009.467 | 6.165.644.120 | 00.000.000.000 | |
2021 | ||||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | |||
Liabilitas Keuangan | Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |
Xxxxx Xxxxxx | 28.745.063 | - | 28.745.063 | |
Liabilitas Atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 1.010.252 | - | 1.010.252 | |
Total | 29.755.315 | - | 29.755.315 | |
4. | Portofolio Efek | |||
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi | ||||
Kelompok Diperdagangkan | ||||
Efek Ekuitas | ||||
2022 | ||||
Jumlah | Persentase | |||
Lembar | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek Saham | Perolehan | Wajar | Portofolio | |
Saham | ||||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 53.200 | 200.878.998 | 199.500.000 | 2,01% | |
PT Kalbe Farma Tbk 85.000 | 136.475.000 | 177.650.000 | 1,79% | |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk 160.000 | 147.900.000 | 176.000.000 | 1,77% | |
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 51.500 | 238.045.000 | 153.470.000 | 1,55% | |
PT Astra International Tbk 23.000 | 148.925.000 | 131.100.000 | 1,32% | |
PT Ciputra Development Tbk 100.000 | 102.100.000 | 94.000.000 | 0,95% | |
PT Merdeka Copper Gold Tbk 21.053 | 30.329.990 | 86.738.360 | 0,87% | |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk 30.000 | 72.800.000 | 83.700.000 | 0,84% | |
PT United Tractors Tbk 1.500 | 43.462.500 | 39.112.500 | 0,39% | |
PT PP (Persero) Tbk 50.000 | 117.750.000 | 35.750.000 | 0,36% | |
PT Bank Raya Indonesia Tbk 52.430 | 16.973.000 | 21.181.720 | 0,21% | |
Total 627.683 | 1.255.639.489 | 1.198.202.580 | 12,07% |
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi - lanjutan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar - lanjutan
Efek Utang
2022
Persentase
Tingkat Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Jenis Efek Bunga Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Obligasi | ||||||
Obl. Bkljt I Angkasa Pura II Thp II Th.2020 Seri A | 7,80% | 13-Agust-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.012.168.090 | 10,20% |
Obl. Bkljt I Medikaloka Hermina Thp I Th. 2020 Seri A | 8,00% | 08-Sep-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.011.782.050 | 10,19% |
Obl. Bkljt III Medco Energi Internasional Thp III Th. 2020 Seri A | 8,90% | 20-Feb-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.004.222.060 | 10,12% |
Total | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.028.172.200 | 30,51% | ||
Biaya Perolehan Diamortisasi | ||||||
2022 | ||||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | |
Jenis Efek | Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Instrumen Pasar Uang | ||||||
PT Bank OK Indonesia Tbk | 6,00% | 28-Mar-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,07% |
PT BPD Sulut | 6,25% | 19-Jan-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,07% |
PT Bank KB Bukopin Tbk | 6,00% | 19-Des-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 10,07% |
PT BPD Banten | 6,00% | 15-Jan-23 | 900.000.000 | 900.000.000 | 900.000.000 | 9,07% |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 6,25% | 30-Jan-23 | 700.000.000 | 700.000.000 | 700.000.000 | 7,05% |
PT BPR Intidana Sukses Makmur | 6,25% | 26-Jan-23 | 400.000.000 | 400.000.000 | 400.000.000 | 4,03% |
PT BPR Intidana Sukses Makmur | 6,25% | 04-Feb-23 | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 3,02% |
PT BPR Lestari Jakarta | 6,00% | 17-Jan-23 | 200.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 | 2,01% |
PT BPR Lestari Jakarta | 6,00% | 17-Jan-23 | 200.000.000 | 200.000.000 | 200.000.000 | 2,01% |
Total | 5.700.000.000 | 5.700.000.000 | 5.700.000.000 | 57,42% | ||
Total Portofolio Efek | 9.955.639.489 | 9.926.374.780 | 100% |
4. | Portofolio Efek - lanjutan | ||||||
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi | |||||||
Kelompok Diperdagangkan | |||||||
Efek Ekuitas 2021 | |||||||
Jumlah Lembar | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | ||||
Jenis Efek Saham | Perolehan | Wajar | Portofolio | ||||
Saham | |||||||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 53.200 | 200.878.998 | 214.928.000 | 1,94% | ||||
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 51.500 | 238.045.000 | 200.335.000 | 1,81% | ||||
PT Sarana Menara Nusantara Tbk 160.000 | 147.900.000 | 180.000.000 | 1,63% | ||||
PT Kalbe Farma Tbk 85.000 | 136.475.000 | 137.275.000 | 1,24% | ||||
PT Astra International Tbk 23.000 | 148.925.000 | 131.100.000 | 1,19% | ||||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 18.000 | 104.162.500 | 121.500.000 | 1,10% | ||||
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk 30.000 | 72.800.000 | 107.400.000 | 0,97% | ||||
PT Ciputra Development Tbk 100.000 | 102.100.000 | 97.000.000 | 0,88% | ||||
PT Bank Raya Indonesia Tbk 52.430 | 16.973.000 | 94.898.300 | 0,86% | ||||
PT Merdeka Copper Gold Tbk 20.000 | 27.350.000 | 77.800.000 | 0,70% | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 18.400 | 64.360.000 | 75.624.000 | 0,68% | ||||
PT PP (Persero) Tbk 50.000 | 117.750.000 | 49.500.000 | 0,45% | ||||
PT Timah Tbk 30.000 | 40.950.000 | 43.650.000 | 0,39% | ||||
PT United Tractors Tbk 1.500 | 43.462.500 | 33.225.000 | 0,30% | ||||
PT Unilever Indonesia Tbk 5.000 | 39.125.000 | 20.550.000 | 0,19% | ||||
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10.000 | 7.550.000 | 9.650.000 | 0,09% | ||||
Total 708.030 | 1.508.806.999 | 1.594.435.300 | 14,42% | ||||
Efek Utang 2021 | |||||||
Tingkat Jatuh Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | ||||
Jenis Efek Bunga Tempo Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio | ||||
Obligasi | |||||||
Obl. Bkljt I Angkasa Pura II Thp II Th.2020 Seri A 7,80% 13-Agust-23 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.046.617.300 | 9,46% | ||||
Obl. Bkljt I Medikaloka Hermina Thp I Th. 2020 Seri A 8,00% 08-Sep-23 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.035.771.840 | 9,36% | ||||
Obl. Bkljt III PNM Thp. II Th.2019 Seri A | 8,40% | 28-Nop-22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.026.677.200 | 9,28% | |
Obl. I Bank BJB Thp III Th. 2019 Seri A | 8,25% | 18-Okt-22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.025.123.310 | 9,27% | |
Obl. Bkljt III Medco Energi Internasional Thp III Th. 2020 Seri A | 8,90% | 20-Feb-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.020.672.770 | 9,23% | |
Obl. Bkljt III Federal | |||||||
International Finance Thp V Th.2019 Seri B | 8,80% | 12-Mar-22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.010.781.700 | 9,14% | |
Total | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.165.644.120 | 55,75% |
4. | Portofolio Efek - lanjutan | ||||||
Biaya Perolehan Diamortisasi | |||||||
2021 | |||||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | ||
Jenis Efek | Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio | |
Instrumen Pasar Uang | |||||||
PT Bank Victoria Syriah | 7,00% | 15-Jan-22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 9,04% | |
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 6,00% | 30-Mar-22 | 700.000.000 | 700.000.000 | 700.000.000 | 6,33% | |
PT Bank KB Bukopin Tbk | 4,25% | 16-Jan-22 | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 4,52% | |
PT BPR Intidana Sukses Makmur | 6,00% | 21-Jan-22 | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 4,52% | |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 7,00% | 15-Feb-22 | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 2,71% | |
PT BPR Lestari Jakarta | 6,00% | 28-Jan-22 | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 2,71% | |
Total | 3.300.000.000 | 3.300.000.000 | 3.300.000.000 | 29,84% | |||
Total Portofolio Efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100% | ||||
5. Kas | 2022 | 2021 | |||||
Akun ini merupakan rekening giro pada : | |||||||
Bank: PT Bank Central Asia Tbk | 305.099.716 | 42.821.343 | |||||
Total | 305.099.716 | 42.821.343 | |||||
6. Piutang Bunga dan Dividen | 2022 | 2021 | |||||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | |||||||
Efek Utang | 22.465.000 | 47.995.000 | |||||
Instrumen Pasar Uang | 7.726.027 | 4.757.824 | |||||
Total | 30.191.027 | 52.752.824 | |||||
7. Xxxx Xxxx - lain | 2022 | 2021 | |||||
Akun ini terdiri dari : Pajak Penghasilan Pasal 28 2019 | 91.506 | 91.506 | |||||
Jumlah | 91.506 | 91.506 |
8. Uang Muka Diterima Atas Pemesanan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan uang muka yang diterima atas pemesanan unit penyertaan masing-masing sebesar Rp. 2.290.985,- dan Rp. 5.717.225, pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
9. Liabilitas Atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan sebesar Rp. 1.010.252,- pada tanggal 31 Desember 2021.
10. Beban Akrual | 2022 | 2021 | ||
Akun ini merupakan beban akrual atas : | ||||
Jasa Audit | 22.200.000 | 19.800.000 | ||
Jasa Pengelolaan Investasi | 7.234.249 | 7.892.702 | ||
Xxxx Xxxxxxxan | 964.567 | 1.052.361 | ||
Jumlah | 30.398.816 | 28.745.063 | ||
11. Unit Penyertaan Yang Beredar | ||||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut : | ||||
2022 | ||||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total | |
Penyertaan | Bersih | Unit Penyertaan | ||
PT Danakita Investama | 3.996.863,52 | 5.473.847.152 | 53,51% | |
Pemodal Investasi Lainnya | 3.472.140,36 | 4.755.220.077 | 46,49% | |
Jumlah | 7.469.003,88 | 10.229.067.228 | 100% | |
2021 | ||||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total | |
Penyertaan | Bersih | Unit Penyertaan | ||
PT Danakita Investama | 4.697.539,91 | 6.297.845.271 | 56,63% | |
Pemodal Investasi Lainnya | 3.597.030,99 | 4.822.427.282 | 43,37% | |
Jumlah | 8.294.570,90 | 11.120.272.553 | 100% | |
12. Pendapatan Bunga | 2022 | 2021 | ||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : | ||||
Efek Utang | 407.133.333 | 501.500.000 | ||
Instrumen Pasar Uang | 211.889.886 | 252.452.144 | ||
Jumlah | 619.023.219 | 753.952.144 | ||
13. Pendapatan Dividen | 2022 | 2021 | ||
Akun ini merupakan pendapatan dividen dari saham berikut : | ||||
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk | 7.978.170 | 8.938.132 | ||
PT Astra International Tbk | 6.486.000 | 3.036.000 | ||
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 3.856.000 | 4.494.880 | ||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 3.206.227 | 1.483.585 | ||
PT Kalbe Farma Tbk | 2.975.000 | 2.380.000 | ||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 2.633.344 | 792.407 | ||
PT United Tractors Tbk | 2.584.500 | 1.212.000 | ||
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk | 1.852.500 | 990.000 | ||
PT Ciputra Development Tbk Emiten Lainnya | 1.400.000 - | - 2.120.600 | ||
Jumlah | 32.971.741 | 25.447.604 |
14. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
15. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
16. Pendapatan Lainnya | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : Jasa Giro | 6.612.221 | 6.601.206 |
Jumlah | 6.612.221 | 6.601.206 |
17. Beban Pengelolaan Investasi |
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2 % per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari pertahun, jika jatuh pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
18. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank Central Asia Tbk, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,1 % per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari pertahun, jika jatuh pada tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
19. Xxxxx Xxxx - lain | 2022 | 2021 |
Akun ini terdiri dari : | ||
Beban Pajak Final | 83.091.310 | 100.640.429 |
Beban Audit | 22.200.000 | 19.800.000 |
Xxxxx Xxxxxxxxx Efek | 993.413 | 1.252.341 |
Lain - lain | 1.399.529 | 2.228.743 |
Jumlah | 107.684.252 | 123.921.513 |
20. Beban Lainnya | 2022 | 2021 |
Akun ini terdiri dari : | ||
Beban Pajak Final Jasa Giro | 1.322.444 | 1.320.241 |
Jumlah | 1.322.444 | 1.320.241 |
21. Pajak Penghasilan 2022 2021
Pajak Kini
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 240.877.923 | 657.265.179 |
- Perbedaan Temporer : (Keuntungan) Kerugian investasi yang belum direalisasi | 280.537.130 | (16.251.280) |
- Perbedaan Tetap :
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya | ||
bersifat final | 126.282.874 | 133.426.385 |
Beban Pajak Final | 84.413.754 | 101.960.670 |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ bukan merupakan objek pajak : | ||
Pendapatan Dividen | (32.971.741) | (25.447.604) |
Pendapatan Bunga- Jasa Giro | (6.612.221) | (6.601.206) |
Pendapatan Bunga- Instrumen Pasar Uang | (211.889.886) | (252.452.144) |
Pendapatan Bunga- Efek Utang | (407.133.333) | (501.500.000) |
(Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi | (73.504.500) | (90.400.000) |
Jumlah | (240.877.923) | (657.265.179) |
Penghasilan Kena Pajak | - | - |
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
22. | Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi | 2022 | 2021 |
Sifat Pihak Berelasi | |||
PT Danakita Investama merupakan Manajer Investasi dari Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel | |||
Transaksi Pihak Berelasi | |||
Liabilitas Jasa Pengelolaan Investasi | 7.234.249 | 7.892.702 | |
Jumlah | 7.234.249 | 7.892.702 | |
Persentase Terhadap Total Liabilitas | 22,13% | 22,25% | |
Beban Beban Pengelolaan Investasi | 89.726.411 | 97.187.030 | |
Jumlah | 89.726.411 | 97.187.030 | |
Persentase Terhadap Total Beban | 42,59% | 41,29% |
23. Amendemen PSAK Efektif Per 1 Januari 2023
Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023 sebagai berikut:
● Amendemen PSAK 1 :
● Amendemen PSAK 1 :
● Amendemen PSAK 16 :
● Amendemen PSAK 25 :
● Amendemen PSAK 46 :
“Penyajian Laporan Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang” “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi"
“Aset Tetap: Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan"
“Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi Estimasi Akuntansi" “Pajak Penghasilan:Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari transaksi Tunggal"
24. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 20 Februari 2023.
Reksa Xxxx Xxxxxxxx Investasi Fleksibel Informasi Keuangan Tambahan
Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2021 s/d Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | 3 Tahun Kalender Terkahir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 2,15% | 5,91% | 7,68% | 4,91% | 2,15% | 5,91% | 7,59% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 2,15% | 5,91% | 7,68% | 4,91% | 2,15% | 5,91% | 7,59% |
Biaya Operasi (%) | 1,18% | 1,15% | 1,19% | 0,83% | 1,18% | 1,15% | 1,14% |
Perputaran Portofolio | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,01 | 1 ; 0,32 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,01 | 1 ; 0,35 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | 1,10% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 1,32% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
30