PEMBARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif : 21 April 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 23 April 2004
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA (selanjutnya disebut ”BNI-AM
DANA DOMPET DHUAFA”) adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut ”Syariah”) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi mewakafkan hartanya melalui Program Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tapi tidak bermaksud untuk mewakafkan hasil investasinya.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat Utang/Investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan/atau yang setara kas.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus masing-masing atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada BAB X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 00 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000Xxxx. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 | PT BANK CIMB NIAGA Tbk Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000000 Faksimili : (00-00) 0000000 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada April 2022
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan.
PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
I. ISTILAH DAN DEFINISI 2
II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 12
III. MANAJER INVESTASI 20
IV. BANK KUSTODIAN 22
V. INFORMASI MENGENAI PROGRAM WAKAF BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 24
VI. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI
PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 27
VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 32
VIII. PERPAJAKAN 34
IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 36
X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 39
XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 44
XIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 48
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 49
XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 55
XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 59
XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 62
XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN
PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 63
XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 69
XX. PENYELESAIAN SENGKETA 71
XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 72
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan TransaksiUnit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (”BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor : U-209/DSN- MUI/IV/2016 tanggal 12 April 2016.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
(i) akad, cara dan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
a. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
g. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
h. Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
i. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”). Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pemesanan Pengalihan investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan berisi permohonan pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama maupun berbeda (sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju), yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22 LAPORAN
Laporan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit penyertaan
2. selambat-lambatnya hari ke-12 bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.23 LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.24 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.25 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon pemegang Unit Penyertaan dan pemegang Unit Penyertaan.
1.27 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28 NAZHIR
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
1.29 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.30 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.31 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.33 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. PROGRAM WAKAF
Program Wakaf adalah program yang memungkinkan Wakif untuk berpartisipasi menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir untuk diinvestasikan pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan/atau calon Pemegang Unit Penyertaan untuk menyalurkan Wakaf atas pembagian hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengumpulan dana Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika dengan cara menyatakan kehendak secara tertulis pada Formulir Pembukaan. Informasi mengenai Program Wakaf diatur lebih lanjut dalam Bab V Prospektus ini.
1.41. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa keuangan.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
1.43. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.44. SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Selisih Lebih/ Kurang Pendapatan Bagi Hasil adalah kelebihan ataupun kekurangan yang disebabkan dari selisih lebih atau kurang atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang diakibatkan oleh penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio Efek terhadap investasi.
1.45. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan
instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.49. WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
1.50. WAKALAH
Wakalah adalah perxxxxxxx (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
1.51. YAYASAN DOMPET XXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah organisasi nirlaba yang berpengalaman dalam mengelola dan mengembangkan harta benda yang diwakafkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, yang telah terdaftar sebagai Nazhir pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai dengan Surat No: 36.74.31.00001 tanggal 16 Juni 2011 dan Surat No: 3.3.00100 tanggal 10 Februari 2015 dan bersedia bertindak sebagai Nazhir untuk menerima Wakaf produktif melalui uang untuk diinvestasikan pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.52 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.53 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama
1.54 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek BNI-AM DOMPET DHUAFA yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
2.1 PEMBENTUKAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS SYARIAH
Nomor 60 tanggal 16 Maret 2004 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS SYARIAH
Nomor 33 tanggal 24 November 2008, yang keduanya dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI
DANAPLUS SYARIAH No. 303 tanggal 25 Agustus 2011, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM II KONTRAK INVESASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS
SYARIAH Nomor 21 tanggal 20 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA SYARIAH dan BNI-AM DANAPLUS SYARIAH Nomor
46 tanggal 13 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; akta PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNI-AM DANA PLUS SYARIAH Nomor 18 tanggal 30 Maret 2015 yang di buat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; akta ADDENDUM IV REKSA DANA BNI-AM DANA SYARIAH Nomor 16 tanggal 22 Juli
2016, akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa Nomor 19 tanggal 3 Mei 2018, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa Nomor 20 tanggal 8 April 2020 yang ketiganya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx notaris di Jakarta, dan akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI- AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa Nomor 08 tanggal 07 Januari 2022, akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI- AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa Nomor 11 tanggal 20 April 2022, keduanya dibuat dihadapan Leny, SH., X.Xx notaris di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut ”Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA”) antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor S-1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi kuasa untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank
Kustodian diberi kuasa untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum masing-masing Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditetapkan berdasarkan masing-masing Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4 KETENTUAN SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5 PENGELOLA BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. BNI Asset Management.
Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment
Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 19 Februari 2019.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternatif Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-80/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Brimingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Operasional di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk dalam berbagai posisi, mulai dari Vice Presidents Credit Risk di segment kecil dan komersial, Assistant Vice Presidents Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking.
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari Xxx Xxxxxxxxxx xx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxxxxxxx memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-407/PM.212/PJ- WPPE/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-294/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Distribution & Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 608/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan
dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-142/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 18 November 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-668/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Xxxxxxx bergabung dengan BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dengan konsentrasi manajemen keuangan pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia. Selain itu, Xxxxxx juga memperoleh gelar CFA Charterholder sejak Agustus 2021.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-231/PM.211/WMI/2016 pada 23 Desember 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/PM.211/PJ-WMI/2022 pada 18 Februari 2022.
Xxxxxx xxmulai karir di dunia pasar modal di tahun 2011 sebagai Research Analyst di AAA Securities sampai tahun 2012, kemudian melanjutkan karir di tahun 2012 dengan bergabung di PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Management Trainee dan melanjutkan penempatan
di bagian Strategic and Performance. Setelah itu, Xxxxxx bergabung di PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Fixed Income Analyst di tahun 2016, kemudian bergabung di Xxx Xxngelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst di tahun 2018. Sejak bulan Juli 2019 Wildan menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management, dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Universitas Monash, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) di The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di Sucor Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity di BNI Asset Management.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT BNI Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-340/DSN- MUI/IV/2021 dengan susunan sebagai berikut:
Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, MA., Ketua Dewan Pengawas Syariah, memiliki pengalaman karir sebagai Dewan Pengawas Syariah pada beberapa perusahaan seperti PT Papitupi Syariah, Bank Kustodian PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Capital Asset Management. Selain itu, saat ini beliau sebagai Sekretaris bidang Industri Bisnis & Ekonomi Syariah (2021 - 2025)di Badan Pengurus Harian di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN-MUI) yang periode sebelumnya sebagai anggota di bidang Industri Bisnis & Ekonomi Syariah (2015 – 2020). Beliau menjadi Pengurus Bidang Sosialisasi dan Edukasi di Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat UIN Jakarta (2013 – 2018) dan Bendahara III di IAEI (periode 2019 – 2023). Menjadi sekretaris Bidang Ekonomi di Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) – (2014 – 2019) dan Ketua Bidang Ekonomi Syariah di HISSI (2020 – 2024). Aktif di Ikatan Dosen Pasar Modal Indonesia (IDPMI), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dan Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah (ADESY).
Beliau menyelesaikan Studi S1 pada Jurusan Muamalah (1999), serta lulus Studi S2 (2006) dan S3 Jurusan Pengkajian Islam Konsentrasi Ekonomi Islam (2021) di Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx – Jakarta. Beliau penulis beberapa buku: Manajemen Risiko Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan Sistem Informasi & Akuntansi Zakat (Modul
Pusdiklat Kementerian Agama), Kumpulan Khutbah Investasi Syariah di Pasar Modal (Buku 3_OJK&DSNMUI). Saat ini beliau masih aktif sebagai Dosen pada Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta mengajar beberapa mata kuliah sebagai berikut: Lembaga Keuangan Syariah, Dasar- Dasar Ekonomi Islam, Perbankan Syariah, Pengantar Ekonomi Syariah, Manajemen Risiko Bank Syariah dan Investasi & Pasar Modal Syariah.
Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, MA., merupakan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management sejak 6 Mei 2021 dan telah memiliki ijin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. Izin ASPM (OJK) KEP -09/PM.22/ASPM-P/2018.
Xxxx Xxxxxxxx, SE, X.Xx., Anggota Dewan Pengawas Syariah, memiliki pengalaman karir di bidang Pasar Modal antara lain pada PT CIMB Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Schroders Securities Indonesia. Beliau lulusan Sarjana Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia (2002) dan Magister Sains dalam Keuangan Islam dari Universitas Indonesia (2009).
Beliau telah memiliki ijin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-10/PM.2/ASPM-P/2018. Saat ini beliau masih aktif sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti pada Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah dan Training Facilitator pada Executive Education Program, IPMI Business School. Selain itu beliau adalah Pengurus Bidang Edukasi di Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi DKI Jakarta (2021 – 2024).
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:
- Xxxx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA
Warga Negara Indonesia, 72 tahun. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2004. Saat ini beliau Guru Besar Pasca Sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Beliau juga menjabat Direktur Pusat Studi Al-Quran, Jakarta. Sebelumnya, Beliau adalah Duta Besar RI untuk Republik Arab Mesir, dan Jibuti, Menteri Agama RI pada tahun 1998, serta anggota Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, 0000-0000. Pada periode 1982-2002. Merupakan anggota MPR-RI dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (Pusat) tahun 1985- 1998, anggota Imenent Person Grup – Indonesia Malaysia, dan Rektor UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 1992-1998. Sejak 1989 beliau termasuk dalam anggota Pentashih Al-Quran Departemen Agama RI.
- Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 19 Desember 2008. Sebelumnya menjabat Anggota Dewan Pengawas Syariah LB Salam sejak Oktober 2007. Saat ini beliau juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Beliau juga menjabat sebagai DPS di Bank BCA Syariah (Ketua), AIA Cabang Syariah (Anggota), CIMB Niaga Auto Finance (Anggota) dan Adira Finance Syariah (Anggota). Profesor di UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, serta Profesor Program Pasca Sarjana di Universitas Indonesia.
Beliau meraih gelar Sarjana dan Master di bidang Syariah dan gelar Doktor di bidang Teori Hukum Islam dari UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta tahun 1994.
- Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego X.Xx.
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 28 Maret 2013. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota DSN-MUI Bidang Pasar Modal dan Dewan Pakar PBMT Ventura serta menjadi DPS di Tifa Finance (Anggota), Panin Sekuritas (Anggota), Indosurya (Anggota), LPEI (Anggota).
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Djuanda Ciawi – Bogor, gelar Master dari International Islamic University Malaysia (IIUM) dan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
2.8. PROGRAM WAKAF
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi mewakafkan hartanya melalui Program Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tapi tidak bermaksud untuk mewakafkan hasil investasinya.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ikut serta dalam Program Wakaf dengan menentukan keikutsertaannya pada Program Wakaf sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bab V.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 3 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0017354.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Bisnis : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Operasional : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxx
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 31 Maret 2022, PT BNI Asset Management mengelola 90 (sembilan puluh) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,442 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 308 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 190 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT CIMB Niaga Sekuritas
2. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia;
3. PT Principal Asset Management Indonesia; dan
4. PT CIMB Niaga Auto Finance.
4.4. Bank CIMB Niaga Unit Syariah
Perbankan Syariah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga yang menjalankan bisnis perbankan berdasarkan prinsip syariah. CIMB Niaga Syariah didukung dengan rangkaian produk dan Layanan yang komprehensif guna memenuhi kebutuhan semua segmen yang dilayani.
Pada tahun 2017, CIMB Niaga Syariah meraih berbagai apresiasi dan penghargaan meliputi:
a. Islamic Finance Award (XXXXX Xxxxx 2017 “The most expanding financing UUS asset > 1.5 T”
b. Infobank Sharia Finance Awards 2017 dengan predikat “sangat
bagus” kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum dengan asset Rp. 5 T ke atas.
c. Baznas Award 2017.
d. Indonesia Sharia Finance Awards (ISFA) 2017 Warta Ekonomi “The Best Digital Sharia Unit Bank”
e. Dan lain-lain
BAB V
INFORMASI MENGENAI PROGRAM WAKAF BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
5.1. PROGRAM WAKAF
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan terbuka untuk masyarakat luas yang ingin mewakafkan hartanya melalui Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat menentukan keikutsertaannya dalam Program Wakaf pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pilihan sebagai berikut:
Regular | : | Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA namun tidak mewakafkan pokok investasi maupun bagi hasil investasinya, sehingga tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi hak nya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya. |
Gold | : | Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari 100% (seratus persen) hasil investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang menjadi haknya kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika untuk kemudian diinvestasikan kembali pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan masih berhak atas 100% (seratus persen) pokok investasi. |
Platinum | : | Investor menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika, yang selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya akan ditempatkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. |
Pemegang Unit Penyertaan akan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Unit Penyertaan yang menyatakan bentuk partisipasi Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menampung harta benda wakaf, Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir membuka rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi.
Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Gold, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir pada setiap periode pembagian hasil investasi, dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening. Selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Atas
penerimaan Wakaf tersebut, Yayasan Dompet Dhuafa Republika akan menerbitkan dan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf kepada Manajer Investasi, dan selanjutnya Manajer Investasi akan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika tersebut kepada Investor Gold.
Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Platinum, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif akan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Pihak Kedua selaku Nazhir dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dan selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Regular dan program Gold yang berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan Pembelian Unit Penyertaan, dapat melakukan Penjualan Kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan Pembelian Unit Penyertaan sesuai Program Wakaf yang dikehendaki.
Berdasarkan Perjanjian yang ditandatangani antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, penerimaan Wakaf dalam BNI-AM Dompet Dhuafa akan disalurkan kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan berikut ini:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
5.2. Keterangan Mengenai Yayasan Dompet Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah Lembaga Nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1993 yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan.
Visi :
Terwujudnya masyarakat dunia yang berdaya melalui pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan yang berbasis pada sistem yang berkeadilan
Misi :
● Menjadi gerakan masyarakat yang mentransformasikan nilai-nilai kebaikan
● Mewujudkan masyarakat berdaya melalui pengembangan ekonomi kerakyatan
● Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusiaan dunia melalui penguatan jaringan global
● Melahirkan Kader Pemimpin Berkarakter dan Berkompetensi Global
● Melakukan advokasi kebijakan untuk mewujudkan sistem yg berkeadilan
● Mengembangkan diri sebagai organisasi global melalui inovasi, kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, indepedensi dan kemandirian lembaga
Dompet Dhuafa saat ini telah memiliki jaringan pelayanan di 12 propinsi Indonesia dan 5 di mancanegara (Hongkong, Australia, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat). Dengan dukungan 55.275 orang donatur loyal yang secara ekonomi mapan, profesional dan terpelajar. Saat ini Dompet Dhuafa telah menjadi organisasi filantropi Islam yang menghimpun dana masyarakat terbesar di Indonesia.
BAB VI
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-
AM DANA DOMPET DHUAFA
DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
6. 1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut sebagai “Syariah”) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
6. 2. KEBIJAKAN INVESTASI
Target komposisi portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat Utang/Investasi dan termasuk Obligasi Syariah, Instrumen Pasar Uang dari perusahaan- perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Syariah.
Kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan diinvestasikan sebagai berikut
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat Utang/Investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat Syariah serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah;
- minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan/atau yang setara kas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa setelahtanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari OJK
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. 3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
6. 4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
6.4.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat
Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
6.4.2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
6.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
a. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
b. memerintahkan membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
6.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 6.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
6. 5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tersebut di atas, dan menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan serta waktu dilaksanakannya pembagian hasil investasi dengan ketentuan pembagian hasil investasi akan dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta berpartisipasi menyalurkan Wakaf produktif berupa uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan memilih program Gold, hasil investasi akan didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening yang telah disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan dengan program Gold.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas
konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
URAIAN | PERLAKUAN PPH | DASAR HUKUM |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
9.1. XXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Kegiatan investasi yang beragam (diversifikasi investasi) akan menurunkan risiko investasi dan meningkatkan hasil investasi. Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat Likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan dan memberikan keleluasaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Dengan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan menginvestasikan dananya secara halal. Pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berlandaskan prinsip syariah dan jauh dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
g. Berinvestasi Sekaligus Beramal
Melalui investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif serta secara bersamaan berkesempatan untuk mewakafkan hartanya dalam Program Wakaf BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
9.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA melakukan investasi.
b. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang- undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera, sehingga kemampuan Manajer Investasi untuk
membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat.
4. Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak ini dan atau tanggal diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
2. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
a. Imbalan Jasa bagi Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI- AM DANA DOMPET XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan Wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
d. Biaya registrasi Efek;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim yang timbul setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mendapat pernyataan efektif OJK;
g. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
h. Biaya distribusi surat konfirmasi dan laporan kepemilikan Unit Penyertaan;
i. Biaya lain karena keadaan mendesak, tetapi hanya semat-mata untuk kepentingan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
j. Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada);
l. Biaya Asuransi (jika ada); dan
m. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dibebankan kepada BNI-AM DANA
DOMPET DHUAFA.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan investasi, dan Prospektus awal, serta biaya pencetakan surat konfirmasi dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan.
e. Imbalan Jasa Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% ( d u a p e r s e n ) dari nilai transaksi pengalihan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Biaya pengalihan investasi tersebut akan dimasukkan dan dibukukan ke dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
d. Biaya–biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan biaya-biaya di atas;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (bila ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
Rincian Alokasi biaya yang ada adalah sebagai berikut:
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% *) Maks. 0,25% | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. per tahun dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA d. Biaya bank e. Pengeluaran pajak dan biaya-biaya di atas | Maks. 2% Maks. 2% Maks. 2% jika ada jika ada | dihitung dari setiap nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. dihitung dari setiap nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. dihitung dari setiap nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan. |
*) Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan Wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
Biaya-biaya tersebut diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali atau pengalihan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam BAB XVI.
4. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh hari) serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dipublikasikan di surat kabar harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1
7. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Laporan Terkait Program Wakaf
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian
untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau
surat persetujuan untuk melakukan pembubran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi
.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Bagian ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA
LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021 Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021 Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7 - 23
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Des 2021 31 Des 2020
ASET
Portofolio efek – (Biaya perolehan sebesar 2d, 2e,3 Rp. 00.000.000.000 dan Rp. 00.000.000.000 masing-masing
untuk tahun 2021 dan 2020) terdiri dari:
Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Deposito | - | 3.000.000.000 | ||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Xxx xxx xxxxxx xxx | 0x,0 | 3.681.174.277 | 1.662.956.275 | |
Piutang bagi hasil | 2e,5 | 540.551.876 | 331.286.039 | |
Piutang lainnya | 2e,6 | 104.722.086 | 108.622.086 | |
Jumlah Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Beban akrual | 2e,7 | 89.520.790 | 78.709.039 | |
Utang lainnya | 2e,8 | 68.438.684 | 51.142.601 | |
Jumlah Liabilitas | 157.959.474 | 129.851.640 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total kenaikan (penurunan) aset bersih | 9 | 54.764.714.909 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Unit Penyertaan yang beredar | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c | 3.442,71 | 3.219,90 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | ||
PENDAPATAN Pendapatan bagi hasil | 2f,11 | 5.589.620.646 | 4.513.742.913 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 2f,12 | 126.798.526 | (148.283.062) | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | ||||
direalisasi | 2f,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | |
Pendapatan lainnya | 2f | 12.993.692 | 8.854.117 | |
Jumlah pendapatan | 6.074.227.401 | 4.442.786.875 | ||
BEBAN INVESTASI Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,00 | 748.926.251 | 605.175.759 | |
Beban kustodian | 2f,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban pajak final | 2f,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban lainnya | 2f,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Jumlah Beban Investasi | 1.523.413.656 | 1.044.780.900 | ||
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | 4.550.813.745 | 3.398.005.975 | ||
Pajak penghasilan tidak final | 2h,18 | - | - | |
Laba (Rugi) Setelah Pajak Penghasilan | 4.550.813.745 | 3.398.005.975 | ||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | ||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 4.550.813.745 | 3.398.005.975 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |||
Saldo Tanggal 31 Desember 2019 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan komprehensif tahun 2020 | - | 3.398.005.975 | 3.398.005.975 | ||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | ||
Saldo Tanggal 31 Desember 2020 | 39.718.199.949 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan komprehensif tahun 2021 | - | 4.550.813.745 | 4.550.813.745 | ||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan: Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | ||
Saldo Tanggal 31 Desember 2021 | 30.935.275.271 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan dari pendapatan bunga | 5.384.254.809 | 4.491.765.906 | |
Penerimaan dari pendapatan lainnya | 12.993.692 | 8.854.117 | |
Hasil penjualan portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian portofolio efek | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran biaya investasi | (1.495.305.821) | (976.377.743) | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan | (8.782.924.678) | 00.000.000.000 | |
KENAIKAN KAS DAN SETARA KAS BERSIH | 2.018.218.002 | (291.185.039) | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 1.662.956.275 | 1.954.141.315 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 3.681.174.277 | 1.662.956.275 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 2020
SUMBER DANA ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah - -
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx - -
Jumlah Sumber Dana Zakat - -
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT - -
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO DANA ZAKAT - -
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN - -
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN - -
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | ||||
SUMBER DANA KEBAJIKAN Infak zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - | |||
Sedekah Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non halal | - - - - - | - - - - - | |||
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - | - | |||
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif | - | - | |||
Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - - | - - | |||
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | - | |||
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - | - | |||
SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN | - | - | |||
SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN | - | - |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA selanjutnya disebut Reksa
Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta POJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, serta peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 mengenai "Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta. Selanjutnya perubahan terhadap KIK diatas mengenai dikenakannya biaya penjualan kembali unit penyertaan dengan dikukuhkanya Adendum dalam Akta nomor 33 tanggal 24 November 2008 oleh notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta dan perubahan dengan Addendum I No. 303 tanggal 25 Agustus 2011 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan penggantian Manajer Investasi dari PT BNI Securities menjadi PT BNI Asset Management serta Addendum III No. 46 tanggal 13 Agustus 2012 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Syariah dan BNI-AM Dana Plus Syariah. Dan terakhir diubah dengan Addendum IV No. 16 tanggal 22 Juli 2016 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., M. Kn di Jakarta sehubungan dengan perubahan nama Reksa Dana yang semula Reksa Dana BNI-AM Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi dasar portofolio efek berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut:
Investasi Minimum
- Efek Pendapatan Tetap, termasuk efek bersifat utang/investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen
Maksimum
Pasar Uang yang bersifat Syariah; dan 80% 98%
- Kas dan/atau yang setara kas 2% 20%
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S. 1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus masing-masing sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit penyertaan sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Ketua : Yekti Dewanti Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Adjie Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
: Indah Kusumadewi Jefrix Kosiady
Xxxx Xxxxxxx
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2021, yang relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana, dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan periode berjalan:
• Penyesuaian Tahunan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
• Amandemen PSAK No. 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran"
• Amandemen PSAK No. 60 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan"
• Amandemen PSAK No. 71 "Instrumen Keuangan"
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya.
c. Nilai Aset Bersih per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
d. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang.
Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal
and interest / SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
• Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1. Klasifikasi (lanjutan)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
• Fitur leverage;
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktu
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
2. Pengakuan Awal
a). Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b). Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset
keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
• penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Aset keuangan dihentikan pengakuan jika :
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
• Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara
(a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau
(b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
4. Penghentian Pengakuan
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai. Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar.
7. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price ) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter , unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk , risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty .
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2– input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
9. Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date ). Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNI Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak penghasilan Reksa Dana yang berasal dari penghasilan bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.9 Tahun 2021, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10%.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi (lanjutan)
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntanasi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2e.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalamai penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun- akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan rincian sebagai berikut:
31 Des 2021
Persentase
Tingkat terhadap
Bunga Jatuh Jumlah
Nama Efek - Kode
Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
Per Tahun Tempo
Portofolio
a. Efek Utang :
Obligasi Bklj I Sampoerna Agro
Tahap I Thn 2020 A | 7.000.000.000 | 7.154.747.810 | 9,35% | 03-Mar-23 | 14,14% | |
Sukuk Wakalah Medco Power | ||||||
Indonesia I Th 2018 A | 3.800.000.000 | 3.944.902.664 | 10,25% | 4-Jul-23 | 7,80% | |
Obligasi Bklj I Bussan Auto | ||||||
Finance Tahap I Thn 2020 | 2.000.000.000 | 2.115.405.360 | 8,25% | 4-Aug-23 | 4,18% | |
Sukuk Ijarah Bkljt I Moratelindo | ||||||
Tahap II Thn 2020 A | 3.500.000.000 | 3.646.129.060 | 10,50% | 11-Aug-23 | 7,21% | |
Sukuk Mudharabah Bkljt I PNM | ||||||
Tahap I Thn 2021 B | 5.000.000.000 | 5.090.196.050 | 7,00% | 8-Jul-24 | 10,06% | |
Sukuk Ijarah JM Xxxx Xxxxx | ||||||
Xxxxxxx Xxx Xxx 0000 X | 2.000.000.000 | 2.042.330.080 | 9,00% | 17-Jul-24 | 4,04% | |
Sukuk Mudharabah Bkljt II WiKa | ||||||
Tahap I Thn 2021 A | 6.000.000.000 | 6.014.199.300 | 8,25% | 8-Sep-24 | 11,89% | |
Sukuk Ijarah Bkljt I Indosat | ||||||
Tahap II Thn 2015 E | 2.000.000.000 | 2.296.221.360 | 10,40% | 4-Jun-25 | 4,54% | |
Sukuk Mudharabah Bkljt I WiKa | ||||||
Tahap II Thn 2021 B | 100.000.000 | 99.812.292 | 9,10% | 03-Mar-26 | 0,20% | |
Sukuk Mudharabah Bkljt I PNM | ||||||
Tahap I Thn 2021 C | 3.000.000.000 | 3.097.099.380 | 8,00% | 08-Jul-26 | 6,12% | |
Sukuk Ijarah Bkljt I Angkasa Pur | a I | |||||
Tahap I Thn 2021 B | 1.000.000.000 | 1.017.773.370 | 7,10% | 00-Xxx-00 | 0,00% | |
Xxxxx Xxxxxx Bkljt II Indosat | ||||||
Tahap I Thn 2017 D | 5.800.000.000 | 6.524.151.808 | 9,25% | 31-May-27 | 12,89% | |
Sukuk Ijarah Xxxxx XX XXX | ||||||
Xxxxx X Xxx 0000 X | 2.000.000.000 | 2.180.920.860 | 8,50% | 11-Jul-27 | 4,31% | |
Sukuk Ijarah Xxxxx XX XXX | ||||||
Xxxxx XX Xxx 0000 X | 5.000.000.000 | 5.372.336.750 | 8,20% | 03-Nov-27 | 10,62% | |
Total Portofolio Efek | 48.200.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31 Des 2020
Persentase
Tingkat terhadap
Nama Efek - Kode
Bunga
Nilai Nominal Nilai Wajar Per Tahun
Jatuh Jumlah
Tempo Portofolio
a. Efek Utang :
Obligasi Sub Bklj I Moratel | |||||
Tahap I Thn 2019 A | 2.000.000.000 | 2.060.682.680 | 9,90% | 09-Jul-22 | 3,61% |
Obligasi Sub Bklj I Agro | |||||
Tahap I Thn 2020 A | 7.000.000.000 | 7.079.088.450 | 9,35% | 03-Mar-23 | 12,41% |
Sukuk Mdrb Sub Bank BMRI | |||||
Syariah Thn 2016 | 8.000.000.000 | 8.567.905.840 | 10,00% | 22-Dec-23 | 15,03% |
Obligasi Sub Bklj I Indosat | |||||
Tahap II Thn 2015 E | 2.000.000.000 | 2.254.774.920 | 10,40% | 04-Jun-25 | 3,95% |
Obligasi Sub Bklj III Indosat | |||||
Tahap I Thn 2019 B | 5.000.000.000 | 5.200.472.800 | 9,25% | 05-Mar-22 | 9,12% |
Obligasi Sub Bklj I Timah | |||||
Tahap I Thn 2017 B | 7.500.000.000 | 7.601.287.200 | 8,75% | 28-Sep-22 | 13,33% |
Obligasi Sub Bklj I XlAxiata | |||||
Tahap I Thn 2015 D | 6.500.000.000 | 7.071.866.295 | 11,00% | 02-Dec-22 | 12,40% |
Obligasi Sub Bklj 2 Indosat | |||||
Tahap I Thn 2017 D | 2.800.000.000 | 3.050.135.508 | 9,25% | 31-May-27 | 5,35% |
Xxx Xxxx Xxx XXX XXX Xxx 0 | |||||
Xx 0000 X | 6.800.000.000 | 7.277.489.880 | 9,10% | 19-Feb-24 | 12,76% |
Xxx Xxxx Xxx XX XXX Xxx X |
Xx 0000 X
2.000.000.000
1.968.691.800 6,70% 08-Sep-25 3,45%
SBSN SERI PBS026
1.796.000.000 1.891.417.708 6,63% 15-Oct-24
3,32%
Jumlah efek utang
b. Instrumen Pasar Uang
Deposito berjangka :
00.000.000.000 00.000.000.000 94,74%
May Bank Syariah
2.000.000.000 2.000.000.000 4,25%
14-Jan-21 3,51%
Bank Jatim Syariah
1.000.000.000
1.000.000.000
5,00%
23-Jan-21
1,75%
Jumlah Deposito
Total Portofolio Efek
4. KAS DAN SETARA KAS
3.000.000.000 3.000.000.000 5,26%
00.000.000.000 00.000.000.000 100,00%
Akun ini merupakan saldo kas dan setara kas pada PT Bank CIMB Niaga, Tbk tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
5. PIUTANG BAGI HASIL
Akun ini merupakan piutang bagi hasil yang diterima tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
31 Des 2021 | 31 Des 2020 | |
Piutang bagi hasil obligasi | 540.551.876 | 327.244.599 |
Piutang bagi hasil deposito | - | 4.041.440 |
Jumlah | 540.551.876 | 331.286.039 |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG LAINNYA
Akun ini merupakan piutang atas penjualan unit penyertaan Reksa Dana yang belum diterima tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
7. BEBAN AKRUAL
Rincian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut: | ||
31 Des 2021 | 31 Des 2020 | |
Utang jasa manajer investasi | 68.871.491 | 54.132.532 |
Utang jasa kustodian | 13.774.299 | 10.826.507 |
Utang jasa audit | 6.875.000 | 13.750.000 |
Jumlah | 89.520.790 | 78.709.039 |
8. UTANG LAINNYA
Akun ini merupakan utang atas pembelian unit penyertaan Reksa Dana yang belum dibayarkan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp 71.997.293,- dan Rp 51.142.601,-
9. TOTAL KENAIKAN (PENURUNAN) NILAI ASET BERSIH
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
10. INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
31 Des 2021 31 Des 2020
Jumlah Unit
Persentase
Jumlah Unit
Persentase
Pemilik Unit Penyertaan
Penyertaan Kepemilikan
Penyertaan
Kepemilikan
Pemodal lain | 15.907.462 | 100,00% | 18.322.590 | 100,00% |
Manajer Investasi | - | 0,00% | - | 0,00% |
Jumlah | 15.907.462 | 100,00% | 18.322.590 | 100,00% |
11. PENDAPATAN BAGI HASIL
Rincian pendapatan bagi hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Pendapatan bagi hasil obligasi | 5.524.091.174 | 4.376.792.345 |
Pendapatan bagi hasil deposito | 65.529.472 | 136.950.568 |
Jumlah | 5.589.620.646 | 4.513.742.913 |
12. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI
Akun ini merupakan peningkatan nilai wajar/harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
14. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. Sebesar maksimum 33% dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai Wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
15. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai bank kustodian yaitu sebesar maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian.
16. BEBAN PAJAK FINAL
Merupakan beban pajak yang dibayar atas penerimaan pendapatan bunga obligasi, bunga deposito dan jasa giro untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
17. BEBAN LAINNYA
Rincian beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Beban audit | 13.750.000 | 13.750.000 |
Beban overhead | - | - |
Beban KSEI | - | - |
Beban lainnya | 6.826.635 | 47.478.674 |
Jumlah | 20.576.635 | 61.228.674 |
18. PAJAK PENGHASILAN
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut :
2021 | 2020 | |
Laba sebelum pajak | 4.550.813.745 | 3.398.005.975 |
Perbedaan Temporer | ||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | (344.814.537) | (68.472.907) |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | ||
Pendapatan bagi hasil | (5.589.620.646) | (4.513.742.913) |
Pendapatan lainnya | (12.993.692) | (8.854.117) |
Beban Investasi | 1.523.413.656 | 1.044.780.900 |
(Keuntungan) kerugian bersih investasi yang telah direalisasi | (126.798.526) | 148.283.062 |
Jumlah Koreksi Fiskal | (4.550.813.745) | (3.398.005.975) |
Laba/Rugi Fiskal | - | - |
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA (Lanjutan)
Periode | |||||||
dari tanggal | Periode | Periode | Periode | ||||
1 Januari tahun | 00 xxxxx | 00 xxxxx | 00 xxxxx | ||||
xxxxxxxx s/d | terakhir dari | terakhir dari | terakhir dari | ||||
tanggal | tanggal | tanggal | tanggal | ||||
Prospektus | Prospektus | Prospektus | Prospektus | ||||
6,92% | 14,00% | 25,04% | 39,93% | ||||
6,92% | 14,00% | 25,04% | 39,93% | ||||
2,68% | 5,05% | 6,63% | 9,98% | ||||
1 = | 2,66 | 1 = | 4,56 | 1 = | 6,68 | 1 = | 9,50 |
0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan dan 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, yakni sebagai berikut:
Jumlah hasil investasi
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran
Beban investasi Perputaran portofolio
Persentase penghasilan kena pajak
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan 2019 sebagai berikut :
2021 | 2020 | 2019 | ||||||||
Jumlah Hasil Investasi | 6,92% | 6,62% | 9,08% | |||||||
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan | ||||||||||
Biaya Pemasaran | 6,92% | 6,62% | 9,08% | |||||||
Beban investasi | 2,68% | 2,14% | 0,53% | |||||||
Perputaran Portofolio | 1 | = | 2,66 | 1 = | 1,64 | 1 | = | 1,64 | ||
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
20. KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
31 Des 2021
Aset Keuangan
Portofolio efek
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
00.000.000.000
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- -
Jumlah
00.000.000.000
Kas dan setara kas Piutang bagi hasil
- - 3.681.174.277
- - 540.551.876
3.681.174.277
540.551.876
Piutang lainnya - - 104.722.086 104.722.086
Jumlah
00.000.000.000
- 0.000.000.000
00.000.000.000
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
31 Des 2021
liabilitas
Liabilitas Liabilitas keuangan yang
Liabilitas Keuangan
Beban akrual Utang lainnya
Jumlah
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Jumlah
- | 89.520.790 | - | 89.520.790 | |||
- | 68.438.684 | - | 68.438.684 | |||
- | 157.959.474 | - | 157.959.474 |
31 Des 2020
Aset Keuangan
Portofolio efek
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
00.000.000.000
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
-
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
3.000.000.000
Jumlah
00.000.000.000
Kas dan setara kas
- - 1.662.956.275
1.662.956.275
Piutang bagi hasil Piutang lainnya
Jumlah
-
-
00.000.000.000
- 000.000.000
- 000.000.000
- 0.000.000.000
000.000.000
000.000.000
00.000.000.000
Liabilitas Liabilitas keuangan yang keuangan yang
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai
diukur pada nilai diukur pada wajar melalui
Liabilitas Keuangan
Beban akrual Utang lainnya
Jumlah
wajar melalui laporan laba rugi
biaya perolehan diamortisasi
penghasilan komprehensif lain
Jumlah
- | 78.709.039 | - | 78.709.039 | |||
- | 51.142.601 | - | 51.142.601 | |||
- | 129.851.640 | - | 129.851.640 |
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat.
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Likuiditas (lanjutan) | 31 Des 2021 | ||||
Tiga bulan | |||||
Kurang dari | sampai satu | ||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||
Aset Keuangan | |||||
Portofolio efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Bank | 0.000.000.000 | - | 0.000.000.000 | ||
Piutang bagi hasil | 540.551.876 | - | 540.551.876 | ||
Piutang lainnya | 104.722.086 | - | 104.722.086 | ||
Jumlah | 4.326.448.239 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas Keuangan | |||||
Beban akrual | 89.520.790 | - | 89.520.790 | ||
Utang lainnya | 68.438.684 | - | 68.438.684 | ||
Jumlah | 157.959.474 | - | 157.959.474 | ||
31 Des 2020 | |||||
Tiga bulan | |||||
Kurang dari | sampai satu | ||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||
Aset Keuangan | |||||
Portofolio efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Bank | 0.000.000.000 | - | 0.000.000.000 | ||
Piutang bagi hasil | 331.286.039 | - | 331.286.039 | ||
Piutang lainnya | 108.622.086 | - | 108.622.086 | ||
Jumlah | 2.102.864.400 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas Keuangan | |||||
Beban akrual | 78.709.039 | - | 78.709.039 | ||
Utang lainnya | 51.142.601 | - | 51.142.601 | ||
Jumlah | 129.851.640 | - | 129.851.640 |
22. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, perekonomian global dan nasional mengalami gangguan signifikan disebabkan pandemi virus COVID-19, yang mengakibatkan menurunnya kegiatan perekonomian hampir disemua sektor.
Dampak pandemi virus Covid-19 ini secara langsung maupun tidak langsung, belum mempengaruhi kegiatan operasional Reksa Dana, karena portofolio efek yang dimiliki adalah jenis efek utang yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia, namun untuk beberapa bulan mendatang manajemen belum dapat mengestimasi dampak pandemik tersebut.
23. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN
Manajer investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 22 Maret 2022, sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan permohonan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Berkaitan dengan Program Wakaf, calon Pemegang Unit Penyertaan akan menentukan pilihan Program Wakaf yang dinyatakan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk
pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan masing- masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah Rp10.000,- (seratus ribu Rupiah), tidak termasuk biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 15:00 (lima belas)
Waktu Indonesia Barat pada Hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15:00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan.
14.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang berada pada Bank Kustodian. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Nama rekening : Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap
Syariah dompet Dhuafa
Nomor rekening 860007537000
Nama Bank : CIMB Niaga Syariah Cabang Niaga Tower
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.10 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam
rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang harus dipertahankan oleh
setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
15.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
15.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
15.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola Manajer Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengalihan dan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan investasi dan menyerahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang dialihkan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik- dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan investasiInvestasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Ppengalihan investasiInvestasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Pemindahan dana investasi dilakulan tidak lebih lama dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan pengalihan investasi atau formulir pengalihan investasi yang diterima Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
16.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya masing-masing dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
18.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
18.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
A. Mekanisme Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SELESAI
MULAI
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali UP
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
Menerima instruksi transaksi
penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).