PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT SECARA ELEKTRONIK ON-LINE UNTUK TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA
FORMULIR PBK.CDDS.06.1
PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT SECARA ELEKTRONIK ON-LINE UNTUK TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA
PERHATIAN !
PERJANJIAN INI MERUPAKAN KONTRAK HUKUM. HARAP DIBACA DENGAN SEKSAMA.
Pada hari ini …… tanggal ,
bulan, kami yang mengisi perjanjian dibawah ini:
1. Nama : Pekerjaan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut Nasabah,
2. Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxkerjaan : Futures Broker
Representative
Alamat : Menara Karya 9th floor, Jl. H.
R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Valbury Asia Futures yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka.
Nasabah dan Pialang Berjangka secara bersama – sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemberian Amanat untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian Kontrak Berjangka dengan ketentuan sebagai berikut:
1. MARGIN DAN PEMBAYARAN LAINNYA
1.1 Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin
MANDATE TO CONDUCT ONLINE TRADING FOR FUTURES TRANSACTIONS
Warning
This agreement is a legal contract. Please read carefully.
On today …… day , month,
we fill the agreement below:
1. Name : Occupation :
Address :
in this case acting for and on behalf of himself, hereinafter referred to as the Customer,
2. Name : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx : Futures Broker
Representative
Address : Menara Karya 9th floor, Jl. H.
R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950
in this case acting for and on behalf of PT Valbury Asia Futures, hereinafter referred to as Futures Broker.
Customer and Futures Broker collectively, hereinafter referred to as the Parties.
The Parties agree to enter into a Mandate Granting Agreement to conduct sales and purchase transactions of Futures Contracts with the following conditions:
1. MARGIN AND OTHER PAYMENTS
1.1 The Customer places a certain amount of funds (Margin) into the Future’s Broker’s Segregated Accountthe Futures Broker as the initial Margin and must maintain it as
awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.
(2) membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.
2. PELAKSANAAN AMANAT
2.1 Setiap amanat yang disampaikan oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis oleh Nasabah, dianggap sah apabila diterima oleh Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat berupa amanat tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah atau kuasanya, amanat telepon yang direkam, dan/atau amanat transaksi elektronik lainnya.
2.2 Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan sistem transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan amanat tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
2.3 Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan dan/atau perbaikan sepanjang bukan karena kelalaian Pialang Berjangka.
2.4 Pialang Berjangka berhak menolak amanat Nasabah apabila harga yang ditawarkan atau diminta tidak wajar.
2.5 Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang
stipulated.
1.2 The Customer pays the necessary fees for transactions, namely transaction fees, taxes, commissions, and service fees, interest fees according to the applicable rate, and other costs that can be accounted for related to transactions according to the Customer's mandate, as well as the Customer's account fee.
2. EXECUTION OF THE MANDATE
2.1 Every message delivered by the Customer or his proxies appointed in writing by the Customer, is considered valid if received by the Futures Broker in accordance with the applicable provisions, may be in the form of a written order signed by the Customer or his proxies, recorded telephone orders, and/or other electronic transaction orders.
2.2 Every Customer's order received can be executed immediately as long as the Margin value available in the account is sufficient and the execution depends on the conditions and the prevailing transaction system which may cause time differences in the execution of the order. The customer must know the Margin position and the open position before placing the order for the next transaction.
2.3 The Customer's order can only be canceled and/or corrected if the transaction on the said order has not yet occurred. Futures Broker is not responsible for any losses arising from the failure to carry out cancellations and/or repairs as long as it is not due to the negligence of the Futures Broker.
2.4 Futures Broker has the right to reject the Customer's mandate if the price offered or requested is not reasonable.
2.5 The Customer is responsible for the security and use of the username and password in Futures Trading transactions,
memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.
3. ANTISIPASI PENYERAHAN BARANG
3.1 Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo. Nasabah menyadari bahwa penyerahan atau penerimaan barang mengandung risiko yang lebih besar daripada melikuidasi posisi dengan offset. Penyerahan fisik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan barang.
3.2 Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas klasifikasi mutu (grade), kualitas atau tingkat toleransi atas komoditi yang diserahkan atau akan diserahkan.
3.3 Pelaksanaan penyerahan atau penerimaan barang tersebut akan diatur dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka
4. KEWAJIBAN MEMELIHARA MARGIN
4.1 Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.
4.2 Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.
4.3 Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.
therefore the Customer is prohibited from notifying, submitting or lending the username and password to other parties, including Futures Broker employees.
3. ANTICIPATED DELIVERY OF GOODS
3.1 For certain contracts, transaction settlement can be done by delivery or delivery of goods when the contract is due. The customer is aware that the delivery or receipt of goods carries a greater risk than liquidating positions with offsets. Physical delivery of goods has the consequence of a greater need for funds and additional costs for managing goods.
3.2 Futures Brokers are not responsible for the classification of quality (grade), quality or tolerance level of the commodities delivered or to be delivered.
3.3 The delivery or receipt of the goods will be regulated and guaranteed by the Futures Clearing House
4. OBLIGATION TO MAINTAIN MARGIN
4.1 The Customer is required to maintain/fulfill the Margin level that must be available in the account at the Futures Broker in accordance with the predetermined amount whether requested or not by the Futures Broker.
4.2 If the amount of Margin requires an increase, the Futures Broker must notify and request the Customer to add Margin immediately.
4.3 If the amount of Margin requires additional (Call Margin) then the Customer is obliged to submit Call Margin no later than the start of the next trading day. The Customer's obligations in relation to the delivery of Call Margin are not limited to the initial Margin amount.
4.4 Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi;
4.5 Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka
5. HAK PIALANG BERJANGKA MELIKUIDASI POSISI NASABAH
Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
6. PENGGANTIAN KERUGIAN TIDAK MENYERAHKAN BARANG
Apabila Xxxxxxx tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut.Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atas surat berharga tersebut.
7. PENGGANTIAN KERUGIAN TIDAK ADANYA PENUTUPAN POSISI
Apabila Xxxxxxx tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo,
4.4 Futures Brokers are not obliged to carry out the mandate to make new transactions from the Customer before the Call Margin is fulfilled;
4.5 To fulfill the Call Margin and other financial obligations of the Customer, the Futures Broker may withdraw the Customer's funds in the Futures Broker
5. FUTURES BROKER’S RIGHT TO LIQUIDATE CUSTOMER’S POSITIONS
The customer is responsible for monitoring/knowing his open positions continuously and fulfilling his obligations. If within a certain period of time the funds in the Customer's account are less than required, the Futures Broker may close the Customer's open positions in whole or in part, limit transactions, or other actions to protect themselves in fulfilling the Margin by first notifying or without informing the Customer and Futures Broker. is not responsible for any losses that arise as a result of such actions.
6. COMPENSATION FOR NON-DELIVERY OF GOODS
If the Customer is unable to deliver the commodity on the maturing Futures Contract, the Customer authorizes the Futures Broker to borrow or purchase the commodity for such delivery. The Customer is obliged to pay immediately all costs, losses and premiums that have been paid by the Futures Broker for such action. If the Futures Broker must accept the delivery of the commodity or securities, the Customer is responsible for the decrease in the value of the commodity on the said securities.
7. COMPENSATION FOR NON-CLOSING POSITIONS
If the Customer is unable to close the transaction that is due, the Futures Broker
Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.
8. PIALANG BERJANGKA DAPAT MEMBATASI POSISI
Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.
9. TIDAK ADA JAMINAN ATAS INFORMASI ATAU REKOMENDASI
Nasabah mengakui bahwa:
9.1 Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Xxxxxxx tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.
9.2 Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.
9.3 Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.
10. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PIALANG BERJANGKA
10.1 Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik danekonomi nasional dan internasional, nilai kontrak berjangka,
may close the transaction on the Exchange. The Customer is required to pay fees, including loss fees and premiums that have been paid by the Futures Broker, and if the Customer fails to pay these fees, the Futures Broker has the right to take payments from the Customer's funds.
8. FUTURES BROKERS CAN LIMIT POSITION
The Customer acknowledges the Futures Broker's right to limit the open position of the Customer's Futures Contract and the Customer does not make transactions exceeding the specified limit.
9. NO GUARANTEE ON INFORMATION OR RECOMMENDATIONS
Customer acknowledges that:
9.1 Information and recommendations provided by Futures Brokers to Customers are not always complete and need to be verified.
9.2 Futures Broker does not guarantee that the information and recommendations provided are accurate and complete information.
9.3 Information and recommendations provided by Futures Broker Representatives may differ from one another due to differences in fundamental or technical analysis. The Customer is aware that there is a possibility that the Futures Broker and its affiliated parties have a position in the market and provide inconsistent recommendations to the Customer.
10. LIMITATION OF FUTURES BROKERS’ LIABILITY
10.1 Futures Brokers are not responsible for providing assessments to Customers regarding the climate, market, national and international political and economic conditions, the value of futures contracts,
kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.
10.2 Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya
11. TRANSAKI HARUS MEMATUHI PERATURAN YANG BERLAKU
Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.
12. PIALANG BERJANGKA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEGAGALAN KOMUNIKASI
Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.
13. KONFIRMASI
13.1 Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, secara tertulis ataupun rekaman suara.
13.2 Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi,
collateral, or providing advice on market conditions. Futures Brokers only provide services to conduct transactions honestly and provide reports on these transactions.
10.2 Trading can be stopped at any time by the authorized party (CoFTRA/Future Exchange) without prior notification to the Customer. For open positions that are still held by the Customer at the time the trading is terminated, it will be settled (liquidated) based on the rules/conditions issued and determined by the said authority, and all losses and costs incurred as a result of the termination of the transaction by the said trading authority. , become the full burden and responsibility of the Customer
11. TRANSACTIONS MUST COMPLY WITH APPLICABLE REGULATIONS
All transactions, whether carried out by the Customer himself or through a Futures Broker, must comply with the laws and regulations in the Futures Trading sector, customs and official interpretations set by CoFTRA or the Futures Exchange.
12. FUTURES BROKERS ARE NOT RESPONSIBLE FOR COMMUNICATION FAILURE
Futures Brokers are not responsible for delays or untimely delivery of orders or other information caused by damage to communication facilities or other causes beyond the Futures Broker's control.
13. CONFIRMS
13.1 Confirmation from the Customer can be in the form of letters, telex, other media, in writing or voice recordings.
13.2 Futures Brokers are obliged to deliver transaction confirmations, account
laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Xxxxxxx secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi tertulis, Xxxxxxx segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis
13.3 Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tertulis tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
13.4 Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal
13.5 Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat
14. KEBENARAN INFORMASI NASABAH
Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.
15. KOMISI TRANSAKSI
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Xxxxx.
16. PEMBERIAN KUASA MEMPEROLEH
statements, Call Margin requests, and other notifications to the Customer accurately, correctly and promptly at the Customer's address as stated in the Customer's account. If within 48 hours after the order to sell or buy is delivered, but the Customer has not received a written confirmation, the Customer immediately notifies the Futures Broker by telephone and followed by a written notification.
13.3 If within 48 hours from the date of receipt of the written confirmation there is no objection from the Customer, the Futures Broker's confirmation is considered correct and valid.
13.4 Errors in the confirmation issued by the Futures Broker will be corrected by the Futures Broker according to the actual situation and by law the old confirmation is canceled.
13.5 The customer is not responsible for transactions carried out on his account if the confirmation is not submitted correctly and accurately.
14. AUTHENTICITY OF CUSTOMER INFORMATION
The Customer provides true and accurate information regarding the Customer data requested by the Futures Broker and will notify it no later than 3 (three) working days after the change occurs, including changes in its financial ability to continue carrying out transactions.
15. TRANSACTION COMMISSION
The Customer acknowledges and agrees that the Futures Xxxxxx has the right to collect a commission for the transactions that have been carried out, in the amount as will be determined from time to time by the Futures Broker. Changes in fees and other fees must be agreed in writing by the Parties.
16. GRANTING OF AUTHORITY TO OBTAIN
INFORMASI KEUANGAN | FINANCIAL INFORMATION |
Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan.Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. | The Customer authorizes the Futures Broker to contact the bank, financial institution, other Futures Broker, or other relevant institution to obtain information or verify the information received from the Customer. The Customer understands that research on personal and business debt data can be carried out by Futures Brokers if necessary. The Customer is given the opportunity to notify in writing within the agreed period to complete the necessary requirements. |
17. PEMINDAHAN DANA | 17. TRANSFER OF FUNDS |
Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah | Futures Broker may any time transfer funds from one account to another in connection with transaction activities carried out by the Customer such as commission payments, payment of transaction fees, clearing and delays in fulfilling their obligations, without first notifying the Customer. Transfers that have been made will be immediately notified in writing to the Customer. |
18. NOTICE | |
18. PEMBERITAHUAN | |
18.1 Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx. 18.2 Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka: | 18.1 All communications, money, securities, and other assets must be sent directly to the Customer's address as stated in his/her account or other address specified/notified in writing by the Customer. 18.2 All money must be deposited or transferred directly by the Customer to the Futures Broker's Segregated Account: |
Nama : PT Valbury Asia Futures Alamat : Menara Karya Lt. 0, Xx. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 | Name : PT Valbury Asia Futures Address : Menara Karya Lt. 0, Xx. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 |
Bank : BCA No. Rekening Terpisah : 035-311-9068 (IDR) 035-311-7278 (USD) | Bank : BCA Segregated Account Numbers : 035-311-9068 (IDR) 035-311-7278 (USD) |
Bank : CIMB NIAGA | |
Bank : NIAGA | Segregated Account Numbers : |
No. Rekening Terpisah : | 800000463900 (IDR) |
800000463900 (IDR) | 800012405040 (USD) |
800012405040 (USD) | |
Bank : CHINA CONSTRUCTION BANK | |
Bank : CHINA CONSTRUCTION BANK | INDONESIA |
INDONESIA | Segregated Account Numbers : |
No. Rekening Terpisah : | 1000211393 (IDR) |
1000211393 (IDR) | 1000198435 (USD) |
1000198435 (USD) | |
Bank : BNI | |
Bank : BNI | Segregated Account Numbers : |
No. Rekening Terpisah : | 759171359 (IDR) |
759171359 (IDR) | |
and is deemed to have been received by the | |
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang | Futures Broker if there is a receipt for proof |
Berjangka apabila sudah ada tanda terima | of deposit or transfer from the Futures |
bukti setor atau transfer dari pegawai | Broker's employee. |
Pialang Berjangka. | |
18.3 All securities, other assets, or | |
18.3 Semua surat berharga, kekayaan | communications must be sent to the |
lainnya, atau komunikasi harus dikirim | Futures Broker: |
kepada Pialang Berjangka: | |
Name : PT Valbury Asia Futures | |
Nama : PT Valbury Asia Futures | Address : Menara Karya Lt. 0, Xx. H.R. Rasuna |
Alamat : Menara Karya Lt. 0, Xx. H.R. Rasuna | Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 |
Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 | Phone : (000) 000 00 000 |
Telepon : (000) 000 00 000 | Facsimile : (000) 000 00 000 |
Facsimile : (000) 000 00 000 | |
and is deemed to have been received by the | |
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang | Futures Broker if there is evidence of receipt |
Berjangka apabila sudah ada tanda bukti | from the Futures Broker's employee. |
penerimaan dari pegawai Pialang | |
Berjangka. | |
19. RISK DISCLOSURES | |
19. DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA | Customer acknowledges receiving and |
RISIKO | understanding the Risk Disclosures. |
Nasabah mengakui menerima dan | |
mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya | |
Risiko | 20. TERM OF AGREEMENT AND |
TERMINATION | |
20. JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN | |
PENGAKHIRAN | 20.1 This agreement is effective as of the |
date of signing until the written termination | |
20.1 Perjanjian ini mulai berlaku terhitung | notice is delivered by the Customer or |
sejak tanggal ditandatanganinya sampai | Futures Broker. |
disampaikannya pemberitahuan | |
pengakhiran secara tertulis oleh Xxxxxxx | 20.2 The Customer may terminate this |
atau Pialang Berjangka. | Agreement only if the Customer no longer has an open position and there are no |
20.2 Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Xxxxxxx sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
20.3 Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.
21. BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:
21.1 dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;
21.2 tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;
21.3 berkaitan dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat:
i. meneruskanatau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan
Ii. menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.
21.4 Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.
22. FORCE MAJEUR
Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force
Customer obligations borne by or payable to the Futures Broker.
20.3 Termination does not relieve either Party of any responsibility or liability incurred prior to such notification.
21. EXPIRATION OF THE AGREEMENT
The agreement may terminate in the event that the Customer:
21.1 declared bankrupt, has a very large debt, in the judicial process, becomes memory loss, resigns or dies;
21.2 unable to fulfill or comply with this agreement and/or violate it;
21.3 related to numbers (1) and (2) above, Futures Brokers may:
i. continue or close the Customer's position after careful and honest consideration; and
ii. refuse orders from the Customer or his proxies.
21.4 Termination of the Agreement as referred to in numbers (1) and (2) above does not release the obligations of the Parties relating to receipts or payment obligations or other obligations arising from the Agreement.
22. FORCE MAJEURE
Neither party in the Agreement may be held liable for any delay or obstruction in fulfilling obligations under the Agreement due to a cause beyond their control or control (force majeure), as long as written notification of that reason is delivered to the other party in the Agreement within a period of time. not later than 24 (twenty four) hours from the
majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian
23. PERUBAHAN ATAS ISIAN DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT
Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Xxxxxxx tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.
24. PEYELESAIAN PERSELISIHAN
24.1 Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.
24.2 Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
■ JAKARTA
24.3 Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
onset of the cause. What is meant by Force Majeur in the Agreement are fire events, natural disasters (such as earthquakes, floods, hurricanes, lightning), general strikes, riots, wars, changes to applicable laws and regulations and conditions in the economic, financial and Futures Trading, restrictions imposed by the Futures Trading authority and Futures Exchange as well as disruption of the trading system, clearing and settlement of Futures Contract transactions where transactions are carried out which directly affect the execution of work based on the Agreement
23. CHANGES TO THE CONTENTS OF THE MANDATE AGREEMENT
Changes to the contents of this Agreement can only be made with the approval of the Parties, or the Futures Broker has notified in writing the desired changes, and the Customer continues to give orders for transactions without providing a written response to the proposed changes. The Customer's action is deemed to have agreed to the proposed change.
24. DISPUTE RESOLUTION
24.1 All disputes and differences of opinion arising in the implementation of this Agreement must be resolved first by deliberation to reach consensus between the Parties.
24.2 Futures Broker's office or branch office closest to the Customer's domicile where the settlement occurs in the event of a dispute.
■ JAKARTA
24.3 If the disputes and differences of opinion that arise cannot be resolved amicably to reach a consensus, then the Parties agree to resolve the dispute through
You are making this statement in a conscious, physically and mentally healthy state and without any coercion from any party.
25. LANGUAGE
This agreement is made in Indonesian.
the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) with special procedural procedures related to Online Electronic Customer Acceptance with the Customer Due Diligence Mechanism ( CDD) Simple according to BAKTI regulations.
mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dengan prosedur beracara khusus terkait dengan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online Dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana sesuai dengan peraturan BAKTI.
25. BAHASA
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Demikian Perjanjian Pemberian Amanat ini dibuat oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani rohani dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.