SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI TEMBAKAU DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PERUSAHAAN DI KECAMATAN SAKRA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR PERPSKTIF MASLAHAH
SKRIPSI
OLEH: XXXXX XXXXXXXXX
NIM 19220025
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI XXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXXXXX
2023
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERTANI TEMBAKAU DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PERUSAHAAN DI KECAMATAN SAKRA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR PERPSKTIF MASLAHAH
SKRIPSI
OLEH: XXXXX XXXXXXXXX
NIM 19220025
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI XXXXXXX XXXXX XXXXXXX XXXXXX
2023
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
MOTTO
‟Kebahagiaan datang saat kau percaya akan apa yang kau lakukan, mengetahui apa yang kau lakukan dan mencintai apa yang kau lakukan‟‟
(Xxxxx Xxxxx)
لَاوا ۚ مْ كُ نْمِ ضٍ
ارا.ات نْ عا
ة˝راااتِِ نا وكُ ات نْ اأ لََِّإ لِ طِ اابْلبِِ
مْ كُ ان.يْ.اب مْ كُ الاوامْاأ اوُلكُ ْتَا لَا اوُنماآ نا يذِ َّلا اها.ُّياأ يَا
﴾٢٩ ﴿ ام˝ يحِرا مْ كُ ِب نا اكا اللََّّ ا نَّ ِإ ۚ مْ كُ سا فُ.ْناأ اوُل.ُتقْ.ات
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat Rahmat serta hidayahnya sehingga dapat menyelesaikan penulisan tugas akhir skripsi yang berjudul:
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERTANI TEMBAKAU DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PERUSAHAAN DI KECAMATAN SAKRA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR PERPSKTIF MASLAHAH
Sholawat serta salam tak lupa senantiasa tercurahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX yang telah menuntun kita dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yakni diknil islam yang dapat dirasakan pada saat ini. Semoga kita tergolong orang yang mendapatkan syafaatnya dihari akhir kelak.
Tugas akhir ini telah disiapkan dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan kolaborasi serta arahan dan bimbingan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar proses pembuatan dan penyelesaian skripsi ini. Dengan segala kerendahan hati perkenankan penulis untuk mengucapkan banyak terimakasi kepada:
1. Dr. X. Xxxxxxxxx, X.X selaku Rektor Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
2. Xx. Xxxxxxxx, X.X. selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
3. Xx. Xxxxxxxxxx, M.Hi Selaku Ketuan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
4. Xxxxxxxxxxx, X.XX. selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan bimbingan dengan penuh kesabaran dan ketelitian sehingga penulisan skripsi ini dapat selesai.
5. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, M.H selaku Dosen Wali yang telah membimbing dan memberikan pengarahan selama menempuh perkuliahan di Program
Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
6. Seluruh Dewan Penguji yang telah memberikan kritik dan saran yang membangun dalam menyempurnakan kekurangan yang ada dalam penelitian skripsi ini.
7. Seluruh Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah memberikan pembelajaran serta mendidik selama menempuh perkuliahan di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan penuh kesabaran. Semoga ilmu yang didapatkan barokah dan bermanfaat bagi kita semua, dan semoga kita sehat semua Aamin.
8. Segenap Karyawan dan Staff Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
9. Skripsi ini saya persembahkan kepada Kedua orang tua saya yang sangat saya cintai, Bapak Samsulhadi Dan Ibu Rohani, saya ucapkan terimaksi setinggi-tingginya atas doa,dan cinta kasi yang selalu diberikan. Yang senantiasa memberikan dukungan dan motivasi dalam menyelesaikan Pendidikan dibangku perkuiahan ini. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan dan diberikan kebahagian dunia akhirat. Dan tidak lupa kepada adik-adik saya juga keluarga besar yang senantiasa memberikan dukungan dan doa tiada henti.
10. Kepada
11. Xxxxxxxxx selaku teman penulis dari awal perkulihan hingga saat ini,dan semoga akan selalu menjadi sahabat sampe kapanpun.Xxxxxxxxx juga kepada teman-teman kos, dan Xxxxxxx teman-teman yang tidak penulis sebutkan satu persatu yang senantiasa selalu memberikan dukungan, motivasi dan doa unutk menyelesaikan skripsi ini tepat waktu.
12. Lastly, for myself, thank you very much for every day of every struggle, that you have gone through even with all the complaints every day. Remain a grateful soul and love yourself more.
Penulis,
Malang, 09 November 23
Xxxxx Xxxxxxxxx NIM: 19220025
PEDOMAN TRANSLITERASI
A. Umum
Dalam penulisan karya ilmiah,penggunaan istilah asing kerap tidak
terhindarkan. Secara umum sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia kata asing ditulis (dicetak) miring. Dalam konteks B
ahasa Arab, terdapat pedoman Transliterasi khusus yang berlaku internasional. Berikut ini disajikan tabel pedoman transliterasi sebagai acuan penulisan karya ilmiah.
B. Konsonan
Daftar huruf bahas arab dan transliterasinnya ke dalam huruf Latin adalah sebagai berikut :
Arab | Indonesia | Arab | Indonesia |
ا | ` | ض | ḍ |
ب | B | ط | ṭ |
ت | T | ظ | ẓ |
ث | Ts | ع | ’ |
ج | J | غ | Gh |
ح | ḥ | ف | F |
خ | Kh | ق | Q |
د | D | ك | K |
ذ | Dh | ل | L |
ر | R | م | M |
ز | Z | ن | N |
س | S | و | W |
ش | Sy | ء | , |
ص | ṣ | ي | Y |
Xxxxxx (ء (yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi tanda apa pun. Jika xxxxxx (ء (terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan tanda (’).
C. VokalPanjang, dan Diftong
Vokal bahasa Arab,seperti vokal bahasa Indonesia,terdiri atas vokal tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Vokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut:
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
´ا | Fathah | A | A |
¸ا | Kasrah | I | I |
ا | Dlommah | U | U |
Setiap penulisan bahasa Arab dalam bentuk tulisan vokal fathah ditulis dengan ‘a’, kasrah dengan ‘i’, dlommah dengan ‘u’, sedangkan bacaan panjang masing-masing ditulis dengan cara berikut:
Vokal (a) panjang = â misalnya قلا menjadi qâla Vokal (i) panjang = î misalnya قیل menjadi qîla Vokal (u) panjang = û misalnya دون menjadi dûna
Khusus untuk bacaan ya’ nisbat, maka tidak boleh digantikan dengan ‘î’, melainkan tetap ditulis dengan ‘iy’ agar dapat menggambarkan ya’ nisbat di akhirnya. Begitu juga untuk suara diftong, wawu dan ya‟ setelah fathah ditulis dengan ‘aw’ dan ‘ay’. Perhatikan contoh berikut:
Diftong (aw) = و misalnya قول menjadi qawlun Diftong (ay) = ي misalnya خیر menjadi khayru
D. Ta’ Marbûthah (ة )
Ta’ marbûthah ditransliterasikan dengan ‘t’ jika berada di tengah kalimat. Berbeda halnya jika ta’ marbuthah tersebut berada di akhir kalimat, maka ditransliterasikan dengan menggunakan ‘h’ لالمدرسة لارسلة menjadi alrisalatli almudarrisah. Apabila ta’ marbûthah berada di tengah-tengah kalimat yang terdiri dari susunan mudlaf dan mudhaf ilaih, maka ditransliterasikan dengan ‘t’ yang disambungkan dengan kalimat berikutnya, misalnya الله رحمة فی menjadi fiirahmatillâh.
E. Kata Sandang dan Lafadz – Jalâlah
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf (alif lam ma‘rifah) dan ditransliterasikan menjadi ‘al’ ( لا ( yang ditulis dengan huruf kecil, kecuali terletak di awal kalimat. Sedangkan ‘al’ dalam lafadz jalalah yang berada di tengah- tengah kalimat yang disandarkan (idhafah, maka dihilangkan. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung yang mengikutinya dan ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya serta dihubungkan dengan garis mendatar (-). Contohnya:
1. Al-Xxxx Xx-Ghazâliy
2. Al-zalzalah
3. MasyâAllâh kâna wa mâlamyasya’lamyakun
X. Xxxx dan Kata Arab Terindonesiakan
Pada dasarnya, setiap kata yang berasal dari bahasa Arab harus ditulis menggunakan ketentuan transliterasi. Pengecualian untuk nama Arab dari orang Indonesia atau bahasa Arab yang sudah terindonesiakan, maka tidak perlu ditulis dengan ketentuan transliterasi, misalnya Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxx’xxx, dan lain sebagainya. Katakata tersebut ditulis menggunakan tata cara penulisan bahasa Indonesia yang disesuaikan dengan penulisan namanya, sekalipun berasal dari bahasa Arab namun kata-kata tersebut adalah nama orang Indonesia dan telah diindonesiakan.
DAFTAR ISI
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI iError! Bookmark not defined.
HALAMAN PERSETUJUAN Error! Bookmark not defined.
PENGESAHAN SKRIPSI Error! Bookmark not defined.
2. Tinjauan Tentang Perjanjian Kemitraan 23
3. Tinjauan Umum Tentang Al-Maslahah mursalah 50
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 65
A. Deskripsi Lokasi Penelitian 65
B. Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Persfektif Marsalah Mursalah 71
C. Perlindungan Hukum Bagi Para Petani Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur 84
BAB V 94
PENUTUP 94
A. Kesimpulan 94
B. Saran 95
DAFTAR PUSTAKA 97
LAMPIRAN-LAMPIRAN 102
DAFTAR RIWAYAT HIDUP 106
ABSTRAK
Xxxxx Xxxxxxxxx, 19220025, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Petani Tembakau Dalam Perjanjian Kemitraan Perusahaan Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Perpsktif Maslahah. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah,
Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Pembimbing: Musataklima, X.XX.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perjanjian Kemitraan,
Xxxx xxxx tanaman tembakau xxxxxxxx xxxxxx telah berlangsung sejak lama dan memberikan kontribusi bagi PAD NTB. Dalam pasal 27 Undang-Udang Nomor 9 tahun1995 Tentang Usaha Kecil dan Menengah Pasal 2 sampai dengan pasal 8, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, sebagai jaminan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau Virginia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan tembakau di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur,dan menganalisis perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan antara Petani dengan perusahaan tembakau. Mengenai perlindungan hukum menjadi persoalan penting bagi para pihak di dalam perjanjian kemitraan mengingat masih ada kebijakan pemerintah yang kurang menguntungkan bagi para pihak terutama petani. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (konseptual Approach) dan pendekatan Peratuan Perundang- Undangan (statue Approach), pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memahami bagaimana aturan hukum dilaksanakan dalam peraktik di masyarakat berkaitan dengan masalah yang ditetliti.
Pelaksanaan kemitraan antara petani tembakau dengan PT.AOI menggunakan sistem kontrak, dimana petani harus mengikuti peraturan-peraturan yang diberikan oleh PT.AOI dengan menandatangani kontrak kerjasama. Di dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau, sudah termuat secara lengkap mengenai siapa para pihaknya. Para pihak disini adalah Perusahaan tembakau (PT. AOI) dan petani mitra tembakau Virginia, objeknya berupa sarana dan prasana produksi (Saprodi) yang disediakan oleh kedua belah pihak berupa penyediaan bibit, pupuk, atau obat-obatan dan bahan bakar untuk pengovenan, dan penyediaan alat-alat produksi pertanian yang diperlukan untuk budidaya tembakau. Bentuk perlindungan hukum preventif dari pemerintah yaitu dalam hal penentuan harga pihak pemerintah mempunyai peranan penting khususnya dari Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
ABSTRACK
Xxxxx Xxxxxxxxx, 19220025, 2023, Legal Protection for Tobacco Farmers in Company Partnership Agreements in East Sakra District, East Lombok Regency Perpsktif Mashlahah. Thesis, Department of Sharia Economic Law. Faculty of Sharia, State Islamic University of Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Supervisor: Xxxxxxxxxxx, X.XX.
Keywords: Legal protection, Partnership Agreement,
The cultivation of the Lombok xxxxxxxx xxxxxxx plant has been going on for a long time and has contributed to NTB's PAD.The cultivation of the Lombok xxxxxxxx xxxxxxx plant has been going on for a long time and has contributed to NTB's PAD. In article 27 of Law Number 9 of 1995 concerning small and medium enterprises, articles 2 to 8, Regional Regulation Number 4 of 2006 concerning Xxxxxxxx Xxxxxxx Plantation Cultivation and Partnership Businesses in West Nusa Tenggara, as collateral to provide legal certainty for Xxxxxxxx xxxxxxx plantation business actors and partnerships. The purpose of this study was to find out and analyze the implementation of the partnership agreement between farmers and tobacco companies from the Maslahah mursalah perspective in East Sakra District, East Lombok Regency, , and analyze the legal protection of the parties in the partnership agreement between farmers and tobacco companies. Regarding legal protection, it is an important issue for the parties in a partnership agreement considering that there are still government policies that are less profitable for the parties, especially farmers. This type of research is empirical juridical, while the approach used is a conceptual approach (conceptual approach) and statutory approach (statue approach). Empirical approach is an approach taken to understand how legal rules are applied in practice in society related to the problem being researched.
The implementation of the partnership between tobacco farmers and PT.AOI uses a contract system, where farmers must follow the regulations given by PT.AOI by signing a cooperation contract. In the implementation of the partnership agreement between Farmers and Tobacco Companies, it has been stated in full about who the parties are, the object is in the form of production facilities and infrastructure (Saprodi) provided by both parties in the form of provision of seeds, fertilizers, or medicines and fuel for ovens, and provision of agricultural production tools needed for tobacco cultivation. . A form of preventive legal protection from the government, namely in determining prices, the government has an important role, especially the Plantation Service and related agencies.
صخلملا
19220025،2023،ينییارجنأایلوج يف ةسارد (ةلسرملاةحلصملاروظنمنمغبتلاةكرشوغبتلايعرازمنيبةكارشلاةيقافتايففارطلأاقوقحةيامح ةیلك يف يعرشلا يداصتقلاا نوناقلا مسقل ثحبلا ) ةيقرشلا كوبمول ةعطاقم ، ةيفرشلا اركاس ةقطنم امیلكاتاسوم ةروتكدلا : ثحبلا فرشم ، ، میهاربإ كلام انلاوم ةیموكحلا ةیملاسلإا ةعماجلا ، ةعیرشلا
ةكارشلا ةيقافتا ، نوناقلا ةيامح : ةيحتافملا تاملكلا
امأ . ةیببرغلا اراجنیت اسون ةقطنم لخد يف امً اهسإ تمدقو ةلیوط ةرتفل اینیجریف غبتلا ةعارز ترمتسا دق ىلإ 2 ةداملا نم ،ةطسوتملاو ةریغصلا تاعورشملا نأشب 1995 ماعل 9 مقر نوناقلا نم 27 ةداملا يف اراجنیت اسون يف اینیجریف غبت عرازم ةكارشو ةعارز نأشب 2006 ماع يف 4 مقر يقطنم رارق و ،8 ةداملا غبتلا عرازم ةكارشو ةعارز لاجم يف نیكراشملل ينوناقلا ناملأا ریفوت نامضل نامدخنسی ، ةیبرغلا نم غبتلا تاكرشو نیحلافلا نیب ةكارشلا تایقافتا ذیفنت لیلحتو ةفرعم وه ثحبلا اذه فدهو .اینیجریف ماكحلا ةیامح لیلحتو ، ةیقرشلا كوبمول ةعطاقمب ةیقرشلا اركاس ةقطنم يف ةلسرملا ةحلصملا روظنم نم فارطلأا ةیامح ىلإ ةبسنلاب .غبتلا تاكرشو نیحلافلا نیب ةكارشلا تایقافتا يف فارطلأل ةینوناقلا ةدئافلاب دوعت لا يتلا ةیموكحلا تاسایسلا ضعب رارمتسلا ارً ظن ةكارشلا تایقافتا يف ةماهلا روملأا مادختسا متی ثیح ،يبیرجتلا ينوناقلا ثحبلا وه ثحبلا اذه عونو .نیحلافلل صاخ لكشبو ،فارطلأل
.)تاعیرشتلل ينوناقلا جهنملا( ينوناقلا جهنملاو )يموهفملا يرظنلا جهنملا( يرظنلا جهنملا امه نیجهنم
.ثحبلا لاجمب قلعتی امیف عمتجملا يف نیناوقلا ذیفنت ةیفیك مهف ىلإ فدهی جهنم وهف يبیرجتلا جهنملا امأ نیعرازملا ىلع بجی ثیح ،دقعلا ماظن للاخ نم متی PT.AOI ةكرشو غبتلا يعرازم نیب ةكارش ذیفنت ةیقافتا ذیفنت يفو ، نواعت ةیقافتا عیقوت للاخ نم PT.AOI اهمدقت يتلا حئاوللاو دعاوقلاب اومزتلی نأ يذلا عوضوملاو ةكراشملا فارطلأا ةیوه لماك لكشب ركذ متی ،غبتلا ةكرشو نیعرازملا نیب ةكارشلا دوقوو ةیودلأاو ةدمسلأاو روذبلا ریفوت كلذ يف امب ،نیبناجلا اهمدقت يتلا جاتنلإا ةینبو لئاسو يف لثمتی لبق نم غبتلل ةیئاقولا ةینوناقلا ةیامحلا .غبتلا ةعارزل ةمزلالا يعارزلا جاتنلإا تاودأ ریفوتو ،نارفلأا ةرادإ رود للاخ نم ةصاخ امً اه ارً ود ةموكحلا بعلی ثیح ،راعسلأا دیدحتب قلعتی امیف يتأت ةموكحلا
.ةلصلا تاذ تاهجلاو ةعارزلا
A. Latar Belakang
BAB 1 PENDAHULUAN
Ekonomi merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia yang harus dipenuhi secara manusiawi. Selain itu, ekonomi juga merupakan bidang studi yang terus berkembang dan perlu untuk terus diteliti lebih lanjut. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan, budaya, peradaban, dan gaya hidup manusia menyebabkan munculnya permasalahan yang semakin kompleks. Dalam konteks fiqih mu’amalah, ekonomi dikenal dengan istilah mu’amalah, yang mencakup berbagai interaksi antarmanusia. Interaksi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum atau tidak, sesuai dengan definisi mu’amalah itu sendiri yang berarti saling bertindak, berbuat, dan beramal. Dengan demikian, ekonomi memiliki peran yang penting dalam kehidupan manusia dan mempengaruhi cara mereka berinteraksi dengan sesama manusia dan saling beramal.1
Salah satu bentuk mu’alamah dalam islam adalah dengan melakukan kerjasama. Kerjasama merupakan kolaborasi yang terjadi antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar untuk meningkatkan potensi usaha kecil agar mampu tumbuh dan memperkuat struktur ekonomi nasional.2 Upaya peningkatan dan pertumbuhan, di sisi lain, adalah usaha, tindakan, dan aktivitas yang dilakukan secara efektif dan efisien oleh usaha menengah dan besar terhadap usaha kecil dengan tujuan
1 Xxxxxx Xxxxxx’i, Fiqih Mu’amalah, (Bandung :Pustaka Setia, 2000), 14.
2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
mengembangkan usaha kecil menjadi usaha besar. Proses peningkatan dan pertumbuhan ini dapat berlangsung dalam berbagai aspek, termasuk pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, pendanaan, manajemen, dan teknologi.3
Adapun kerjasama yang dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan usaha kecil, menengah, dan besar dilakukan melalui bentuk pola kemitraan.Pola kemitraan merupakan bentuk atau sistim yang dilakukan dalam kemitraan usaha antara usaha kecil dan usaha menengah dan atau besar. Pola kemitraan ini disesuaikan dengan sifat atau usaha yang akan dimitrakan. Dalam skema ini, perusahaan inti memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dalam berbagai aspek, mulai dari fasilitas produksi, bimbingan teknis, hingga pemasaraan produk akhir.4.
Pengaturan mengenai kemitraan sampai saat ini masih menggunakan dasar yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2001 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 1 point 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 diartikan sebagai :
“ Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan
3 Ernawati, yang berjudul, Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur), Mataram, 2015.
4Ernawati “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur)”, Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, Vol. 4. No. 2 ISSN:2355-6358 ( 2015), 71.
pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan “.
Dari definisi kemitraan sebagaimana tersebut di atas, mengandung makna sebagai tanggung jawab moral pengusaha menengah atau besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya agar mampu mengembangkan usahanya sehingga mampu menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama.
Terkait dengan kemitraan yang sering dipraktikkan dalam dunia bisnis dengan tujuan peningkatan perekonomian nasional, pulau Lombok yang terkenal sebagai penghasil tembakau Virginia FC kualitas tinggi, dan tembakau memang merupakan komoditas andalan pulau Lombok telah mengenal sistim kemitraan yakni kemitraan yang terjalin dengan Perusahaan tembakau dengan Petani di Lombok. Dan kemitraan yang terjalin bisa di katakan sudah sangat baik. Tembakau Virginia sendiri merupakan bahan baku utama dalam industri rokok Indonesia, terutama dimanfaatkandalam pembuatan rokok jenis sigaret putih. Produksi tembakau Virginia dalam negeri mencapai59.385 ton/tahun.5
Salah satu perusahaan yang menjadi mitra petani tembakau adalah PT. AOI (Alliance One Indonesia).Banyak petani tembakau di Desa Montong Tangi Kecamatan Sakra Timur memilih melakukan kemitraan dengan PT. AOI (Alliance One Indonesia) karena ada beberapa alasan
5Hikmah Xxx Xxxxxxx, “Sikap petani tembakau terhadap program kemitraan PT gudang garam di Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro”, UNS-F. Pertanian Jur. Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian-H.0405034-2010 (Surakarta - F. Pertanian – 2010), 1.
diantaranya: (a) ajakan teman, (b) PT. AOI termasuk perusahaan tembakau baru di Jember, dan (c) syarat untuk melakukan kemitraan cukup mudah, dimana petani yang ingin menjadi mitra cukup menyerahkan KTP dan KK. PT. AOI (Alliance One Indonesia) merupakan perusahaan tembakau yang melayani produsen rokok.
Kemitraan yang terjalin merupakan bentuk kerjasama yang sinergis antara dua pihak yang bekerja sama untuk melaksanakan suatu kegiatan. Dalam kemitraan ini, diharapkan tercipta hubungan timbal balik, di mana kedua belah pihak saling menerima dan memberi dukungan satu sama lain. Artinya, kemitraan adalah kolaborasi yang saling menguntungkan dan berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling memberi. Kemitraan ini memerlukan pendekatan yang tepat sehingga terjadin kemitraan yang efektif dan bisa diterapkan oleh banyak pihak.6 Hal ini sesuai dengan definisi tentang maslahah mursalah bahwa maslahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.7
Alasan harus dijalankan perjanjian kemitraan yakni dimana Pihak- pihak yang terlibat dalam sebuah aktivitas agribisnis, yang terlibat di dalamnya tidak hanya satu pihak. Ada pengelola atau produsen,ada petani
,danada perusahaan yang akan menyerap hasil-hasil aktivitas. Tanpa
6 Xxxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxx, “Lembaga Lokal dan Masyarakat dalam Pemenuhan Kebutuhan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah”, dalam Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Vol. 9, No. 3, . 310.
7 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 345.
koordinasi di bawah satu payung, komunikasi akan banyak terputus, tidak dapat berjalan maksimal, bahkan antara petani dengan pengusaha berjalan sendiri-sendiri. Situasi jalan sendiri-sendiri ini banyak terjadi dikomoditas agrobisnis yang lain, Di mana yang terjadi adalah, Petani asal menanam tidak tahu hasil panennya nanti akan laku dengan harga berapa, entah cukup atau tidak untuk mencukupi keluarganya. Perusahaan juga tidak bisa membuat perencanaan usaha yang matang dan pasti. Sebab perhitungan volume hasil pertanian yang akan di peroleh, juga kualitasnya, semata-mata di dasarkan pada asumsi rata-rata dan belum pasti. Dari situasi demikian tampak jelas bahwa, sebenarnya, Petani dengan perusahaan memiliki daya tawar yang sama-sama kuat,dan sama-sama membutuhkan.
Dari situasi diatas tampak jelas bahwa sebenarnya, Petani tidak bisa hidup tanpa pengusaha, pengusaha tidak bisa menjaga kesinambungan bisnisnya tanpa petani. Sudah nyata bahwa kedua pihak memiliki hubungan saling ketergantungan, saling membutuhkan. Hubungan semacam itu harus tetap dipertahankan. Karena itu perlu dibentuk mekanisme bersama untuk menjaga hubungan yang sehat, aman dan saling menguntungkan. Mekanisme itu adalah perjanjian kemitraan.8
Disamping itu juga mengenai perlindungan hukum menjadi persoalan yang penting bagi para pihak, dalam perjanjian kemitraan karena masih ada kebijakan pemerintah yang merugikan para pihak. Misalnya
8 Ernawati “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur)”, Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, Vol. 4. No. 2 ISSN:2355-6358 ( 2015), 7.
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pembatasan atau pelarangan rokok. PP ini didukung oleh kampanye anti rokok yang massif. Tentunya ini berdampak besar terhadap hasil produksi rokok pabrikan, dan dengan sendirinya, mempengaruhi pasokan tembakau yang akan dibeli Perusahaan Tembakau. Perusahaan tembakau pasti akan mengurangi kuota pembelian tembakau dari petani. Pada gilirannya, petani juga akan mengurangi kuota penanaman tembakau. Dengan mengurangi kuota penanaman tembakau, pendapatan petani jelas akan berkurang dan berdampak pada kehidupan perekonomian petani. Hal ini sangat jelas menggambarkan lemahnya perlindungan hukum terhadap para pihak didalam perjanjian kemitraan.
Oleh karena itu,Dalam rangka mencapai maslahah mursalah dalam konteks ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kerjasama yang baik antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya peningkatan produksi tembakau menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terlibat, serta mendukung kesejahteraan umum dan keberlanjutan.
Dari permasalahan yang telah di paparkan di atas, maka penulis ingin membahas tentang “Perlindungan Hukum Bagi Petani Tembakau Dalam Perjanjian Kemitraan Perusahaan Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Perpsktif Maslahah mursalah”
Hal ini sangat penting untuk dianalisa mengingat pengusaha mikro,kecil dan menengah merupakan komponen yang penting dalam pergerakan ekonomi nasional. Jadi hukum harus mampu memberikan perlindungan di tengah pertumbuhan pola bisnis yang sangat pesat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka ada dua rumusan masalah yang akan diurai dalam penelitian ini, yaitu ;
1. Bagaimana perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur persfektif marsalah mursalah ?
2. Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Para Petani Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur ?
C. TujuanPenelitian
Berdasarkan dua rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk:
1. Mengetahui perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur persfektif marsalah mursalah.
2. Mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Para Petani Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara akademik maupun secara teoretis. Adapun secara akademik, penelitian ini untuk memenuhi persyaratan dalam mencapai derajat Strata Satu ( S1) Program Studi Hukum Pada FakultasSyari’ah Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang. Sedangkan secara teoretis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan penjelasan secara detail dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang ilmu hukum dan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif dan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya dalam bidang kontrak Bisnis. Serta dapat dijadikan acuan bagi peneliti - peneliti atau kalangan yang ingin mengkaji mengenai yang terkait dengan masalah ini pada suatu saat nanti.
E. Definisi Operasional
Sebagai gambaran dalam memahami suatu pembahasan maka perlu adanya pendefinisian terhadap judul yang bersifat operasional dalam penulisan penelitian ini agar mudah dipahami secara jelas tentang arah dan tujuannya.
Perjanjian Kemitraan ; Perjanjian kemitraan adalah kontrak resmi secara hukum antar pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan. Perjanjian ini ada di Indonesia untuk memastikan bahwa semua mitra memiliki komunikasi dan pemahaman yang jelas. Kontrak ini bukan sekadar perjanjian verba.
F. Sistematika Penulisan
Sistem pembahasan ini bertujuan agar penyusunan penelitian terarah sesuai dengan bidang kajian untuk mempermudah pembahasan. Adapun sistematika pembahasan adalah sebagai berikut:
Bab I Bab ini adalah pendahuluan. Bab ini terdiri dari Latar Belakang Masalah, Identifikasi dan Batasan Masalah, Rumusan Masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Kegunaan Hasil Penelitian, Metode Penelitian, Definisi Operasional dan Sistematika Pembahasan. Pada bab ini dimaksudkan untuk menjadi acuan umum paparan dalam penelitian ini.
Bab II Bab ini terdiri atas kajian pustaka. Kajian pustaka merupakan uraian teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu berisi Faktor penyebab tidak Efektifnya Perjanjian Kemitraan Petani Dengan Perusahaan Tembakau Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Perda Nomor 4 Tahun 2006. Bab ini dimaksudkan untuk menjadi acuan konseptual dan teoritis dalam penelitian ini.
Bab III Bab ini menguraikan dan menjelaskan mengenai metodepenelitian. Ini mencakup beberapa sub bab yakni jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, teknik pengumpulan data, dan metode pengolahan data.
Bab IV Bab inihasil penelitian dan pembahasan tentang PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERTANI TEMBAKAU DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PERUSAHAAN DI
KECAMATAN SAKRA TIMUR KABUPATEN LOMBOK
TIMUR PERPSKTIF MASLAHAH. Membahas tentang : Perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur persfektif marsalah. Dan Perlindungan Hukum bagi Para Petani Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
Bab V Bab inimenguraikan kesimpulan dan saran. Dalam bab ini kesimpulan diambil dari garis besar penelitian yang sudah dilaksanakan, dan jawabannya berasal dari rumusan pertanyaan yang telah ditentukan. Isi dari kesimpulan ini menjawab pernyataan kasus atau fenomena yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan saran adalah sebuah usulan atau solusi dari permasalahan yang diangkat oleh pihak tertentu.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Setelah melakukan penelusuran, penulis menemukan beberapa literature mengenai penegakan dan perlindungan hukum bagi para pihak kemitraan antara petani dan perusahaan tembakau. Dan untuk menghindari kesamaan terhadap penelitian yang telah ada sebelumnya maka penulis melakukan analisis terhadap penelitian-penelitian yang penulis temukan diantaranya sebagai berikut:
1. Xxxxxx (2007) melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pola Kemitraan Terhadap Pendapatan Usahatani Tembakau Besuki Na Oogst Di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pola kemitraan antara petani tembakau dan PT. GIMT adalah pola kemitraan Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA).Dalam pola Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA) ini, terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab antara pihak petani dan PT. GIMT. Petani tembakau menyediakan lahan pertanian, tenaga kerja, dan biaya-biaya lain yang tidak disediakan oleh PT. GIMT sebagai pengusaha inti. Di sisi lain, PT. GIMT sebagai pengusaha inti menyediakan sarana produksi, memberikan bimbingan teknis mulai dari proses budidaya hingga pasca panen, serta memberikan jaminan pasar untuk hasil usahatani.Jadi, inti dari teks ini adalah menjelaskan tentang pola kerjasama antara petani tembakau dan PT. GIMT dalam bentuk Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA), di mana kedua belah pihak
memiliki peran dan tanggung jawab yang terbagi dengan tujuan untuk mencapai hasil usahatani yang lebih baik.
2. Rosadi (2015) melakukan penelitian dengan judul “Kepuasan Petani Tembakau Terhadap Program Kemitraan Usaha dengan PT. Sadhana Xxxx Xxxx di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan”. Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat kepuasan petani tembakau terhadap kemitraan dengan PT. Sadhana Xxxx Xxxx di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Atribut kepuasan yang diteliti mencakup berbagai aspek seperti bimbingan teknis budidaya tembakau, jumlah modal yang diberikan, pupuk yang diberikan, kualitas benih yang diberikan, dampak kemitraan terhadap kualitas diri petani, proses penyaluran hasil panen, harga hasil panen, respons penyuluh terhadap keluhan, frekuensi bimbingan teknis, waktu pemberian modal, jumlah benih yang diberikan, pestisida yang diberikan, waktu pemberian pestisida, kepastian pasar hasil produksi, materi bimbingan teknis, sikap penyuluh lapang, dan waktu pemberian pupuk. Penelitian ini akan mengevaluasi sejauh mana PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxx memenuhi aspek- aspek ini dan bagaimana dampaknya terhadap kepuasan petani tembakau.
3. Xxxxxxxx ,penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan
Tembakau”9.Penelitian ini menjelaskan Pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Petani dengan perusahaan tembakau dipengaruhi oleh dua faktor yang pertama faktor internal termasuk dalam hal permodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Faktor yang kedua yaitu faktor eksternal yakni pengaruh dari pihak pemerintah, budaya masyarakat setempat dan ForceMajeur(Overmacht).Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan ini berkaitan dengan rangkaian kegiatan dalam pengelolaan tembakau Virginia, yang dimulai dari awal pembuatan perjanjian sampai dengan kegiatan pasca produksi. Dimana dalam kegiatan tersebut menunjukkan apakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan sudah termuat dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Bentuk perlindungan hukum preventif dari pemerintah yaitu dalam hal penentuan harga pihak pemerintah mempunyai peranan penting khususnya dari Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, jurnal yang berjudul“Pelaksanaan Perjanjian Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau10. Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau PT Shadana, secara normatif diatur didalam “Perjanjian Kemitraan Xxxxx Xxxx
9 Ernawati “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur)”, Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, Vol. 4. No. 2 ISSN:2355-6358 ( 2015), 70.
10Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx,” Pelaksanaan Perjanjian Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi PT. Shadana Dengan Petani Desa Xxxxxx Kecamatan Terara)”,Jurnal ilmiah UNRAM, (2020), 1.
Tembakau Untuk Dan Diantara PT. Sadhana Arifnusa Dengan Petani Mitra”, adapun substansinya dengan Maksud Dan Tujuan untuk saling menguntungkan yaitu antara Petani Mitra dengan PT. Shadana dan Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan atau keuntungan kedua belah pihak secara kualitas, kuantitas, dan efisiensi usaha. Adapun mengenai Syarat-syarat Menjadi Petani Mitra yaitu, Petani melakukan permohonan lisan dan atau tulisan kepada pihak Shadana secara langsung dan atau tidak langsung melalui petugas yang di tunjuk oleh Shadana, melakukan proses seleksi, harus memiliki dan atau menyediakan areal produksi dan unit oven, menyediakan jaminan untuk menjamin yang dalam bentuk benda bergerak atau tidak bergerak, dan Petani Mitra Shadana hanya melakukan kemitraan dengan satu (1) Perusahaan saja yaitu dengan Xxxxxxx selaku Perusahaan Mitra.
Berikut tabel uraian mengenai persamaan serta perbedaan penelit ian terdahulu dengan kepenelitian yang akan diteliti:
No. | Nama Penelitian,Tahun & Judul Penelitian | Rumusan Masalah | Persamaan | Perbedaan |
1. | Xxxxxx (2007) | Analisis Pola Kemitraan Terhadap Pendapatan Usahatani Tembakau Besuki Na Oogst Di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember | Sama-sama membahas tentang konteks perjanjian kemitraan . | Penelitian "Kepuasan Petani Tembakau Terhadap Program Kemitraan Usaha dengan PT. Sadhana Xxxx Xxxx di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan" oleh Rosadi (2015) berfokus pada |
tingkat kepuasan petani tembakau dalam melakukan kemitraan dengan perusahaan tertentu di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.Sedang kan Penelitian tentang "Perlindungan Hukum bagi Para Petani Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur" lebih berfokus pada analisis perlindungan hukum yang diberikan kepada petani dalam konteks perjanjian kemitraan dengan perusahaan tembakau di wilayah Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. | ||||
2. | Rosadi (2015) | Kepuasan Petani Tembakau Terhadap Program Kemitraan Usaha dengan PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxx di Kecamatan | Persamaan dari penelitian ini Kedua penelitian berfokus pada hubungan kemitraan antara petani tembakau dan perusahaan tembakau. Dan | Sedangkan perbedaan dari penelitian ini dengan penelitian yang saya teliti adalah Penelitian Rosadi dan penelitian tentang Perlindungan Hukum berlokasi di wilayah |
Proppo Kabupaten Pamekasan” | Kedua penelitian memiliki tujuan untuk meningkatkan produksi tembakau dan mengevaluasi aspek-aspek yang berpengaruh dalam hubungan kemitraan. | pedesaan, yaitu di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan dan Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Dan jugak Fokus penelitian Rosadi lebih berfokus pada tingkat kepuasan petani terhadap berbagai atribut dalam program kemitraan dengan PT. Xxxxxxx Xxxx Xxxx, sedangkan penelitian tentang Perlindungan Hukum lebih menitikberatkan pada perlindungan hukum bagi petani dalam perjanjian kemitraan dengan perusahaan tembakau. | ||
3. | Xxxxxxxx (2017) | Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau | Persamaannya dari penelitian ini adalah sam- sam meneliti tentang hukum perlindungan perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan tembakau. | Perbedaan dari penelitian ini adalah perspektif Marsalah Mursalahnya,dima na peneliti membahas tentang perjanjian kemitraan yang berkaitan dengan hukum islam yaitu marsalah mursalah,sedangka n peneliti terdahulu lebih fokus pada hukum konvensional. |
4. | Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx (2020) | Pelaksanaan Perjanjian Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi Pt. Shadana Dengan Petani Desa Xxxxxx Kecamatan Terara | Persamaan dari penelitian ini dengan yang penelitian terdahulu ialah sama-sama membahas tentang perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan tembakau. | Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara Petani dengan Perusahaan Tembakau PT Shadana, sedangkan peneliti lebih berfokus pada Pt.AOI dan para petani yang ada di kecamatan sakra timur. |
B. Kerangka Teori
Terdapat beberapa teori yang relevan dengan isu hukum yang dibahas pada penelitian, Adapun teori-teori tersebut adalah:
1. Perlindungan Hukum
a. Pengertian Perlindungan Hukum
Istilah "perlindungan hukum" dalam bahasa Inggris disebut "legal protection," sementara dalam bahasa Belanda disebut "Rechts bescherming." Secara etimologi, istilah "perlindungan hukum" terdiri dari dua suku kata, yaitu "perlindungan" dan "hukum." Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perlindungan diartikan (1) tempat berlindung,
(2) hal (perbuatan dan sebagainya), (3) proses, cara, perbuatan melindungi.11 Hukum adalah Hukum berfungsi sebagai pelindungan
11 Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, xxxxx://xxxx.xxx.xx/xxxxxxxxxxxx, diakses pada tanggal 12 Juli 2018.
kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, maka hukum harus dilaksanakan secara profesional. Artinya perlindungan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara tertentu menurut hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum adalah hak yang dimiliki setiap warga negara, dan di sisi lain, merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada warganya. Prinsip utama dari perlindungan hukum terhadap masyarakat adalah mengakui dan melindungi harkat dan martabat setiap manusia. Dalam konteks ini, hak tersangka harus diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia, tanpa ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan terhadapnya. Dengan demikian, negara harus memberikan perlindungan hukum yang adil dan setara kepada semua warganya, termasuk hak-hak tersangka dalam proses hukum.
Adapun pendapat yang dikutip dari bebearpa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut:
1) Menurut Xxxxxxx, perlindungan hukum merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang- wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum,dan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman,
sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.12
2) Sedangkan Xxxxxxxx Xxxxxxx mengemukakan bahwa perlindungan hukum ialah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak- hak yang diberikan oleh hukum.13 Karena sifat sekaligus tujuan hukum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif.14
3) Menurut Xxxxxxx perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.15
4) Menurut Xxxxx Xxxxxxx perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum,
12 Xxxxxxx, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret. 3.
13 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx,2000), 53.
14 Xxxxxxxxx M. Xxxxxx, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,( Surabaya, PT. Bina Ilmu. 1987), 2.
15 Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003), 14.
sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak- pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.16 Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan
atau masyarakat kepada warganegara dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Sedangkan perlindungan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap
16 Xxxxx Xxxxxxx, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenatas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”, artikel diakses pada 1 Juni 2015, darihttp://xxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxx0/xxxxxxxxxxxx.xxxx.
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.
2) Jaminan kepastian hukum.
3) Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
4) Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
b. Bentuk Bentuk Perlindungan Hukum
Dalam kaitanya dengan perlindungan hukum bagi xxxxxx, Xxxxxxxx M.Xxxxxx membedakan dua macam sarana perlindungan hukum, yakni:
1) Sarana Perlindungan Hukum Preventif.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa.
2) Sarana Perlindungan Hukum Represif.
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan
adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.17
Sedangkan muchsin, membedakan perlindungan hukum menjadi dua bagian, yaitu:
1) Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasanbatasan dalam melakukan sutu kewajiban.
2) Perlindungan Hukum Represif. Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.18 Sehingga atas dua pandangan yang dipaparkan oleh para pakar di atas, bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat aturan hukum dan cara cara tertentu baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Hal tersebut merupakan representasi dari fungsi hukum
17 Ibid. 20
18 Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,2003) 20.
itu sendiri untuk memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Dari kedua teori perlindungan hukum di atas, bagi penulis sangat layak untuk dijadikan sebagai rujukan dalam penelitian hukum ini.
2. Tinjauan Tentang Perjanjian Kemitraan
a. Pengertian perjanjian
Hukum perjanjian adalah hukum yang mengatur mengenai hal- hal yang berhubungan dengan masalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih. Hukum perjanjian tidak hanya mengatur mengenai keabsahan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak, tetapi juga akibat dari perjanjian tersebut, penafsiran dan pelaksanaan dari perjanjian yang dibuat tersebut.19 Perjanjian merupakan aktifitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia modern. Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” 20
Perbuatan yang disebutkan dalam rumusan awal ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan kepada kita semua bahwa perjanjian hanya mungkin terjadi jika ada suatu perbuatan nyata, baik dalam bentuk
19 Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003), 163 – 183.
20Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,( PT. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Jakarta,2008,) 338.
ucapan, maupun tindakan secara fisik, dan tidak hanya dalam bentuk pikiran semata-mata.21
Menurut Xxxxxxx, perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hubungan hukum tersebut terjadi antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati.22
Subekti mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.23 Sementara itu, Xxxxxxxx Xxxxxx memberikan pengertian perjanjian yaitu perbuatan hukum, perbuatan hukum adalah perbuatanperbuatan dimana untuk terjadinya atau lenyapnya hukum atau hubungan hukum sebagai akibat yang dikehendaki oleh perbuatan orang atau orang-orang itu.24 Dalam pasal 1313 KUHPerdata bahwa suatu “persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih.”
Adapun sifat-sifat dari perjanjian yaitu sebagai berikut:
217 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,( Rajawali, Jakarta, 2010.) 7-8. 14
22Sudikno, Ilmu Hukum,( Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2008,) . 97
23 Subekti .1
24Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, (CV. Xxxxxx Xxxx, Bandung, 1994,). 47
1) Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
2) Perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli. Fase ini baru merupakan kesepakatan dan harus diikuti dengan perjanjian penyerahan (perjanjian kebendaan).
3) Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. Penyerahan itu sendiri merupakan perjanjian kebendaan. Dalam hal perjanjian jual beli benda tetap, maka perjanjian jual belinya disebutkan juga perjanjian jual beli sementara.
4) Perjanjian bersifat konsensual adalah perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.25
25 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xx.xx, Kompilasi Hukum Perikatan, (Penerbit PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001 ), 66
5) Perjanjian bersifat riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata.
x. Xxxx-Asas Perjanjian
Setiap ketentuan hukum mempunyai sistem tersendiri yang berlaku sebagai asas dalam hukum tersebut. Demikian pula halnya dalam hukum perjanjian, yang memiliki asas-asas sebagai berikut:26
1) Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme atau asas sepakat adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan itu timbul atau dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat atau kesepakatan. Dalam asas ini, disebutkan bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (concensus) dari pihak-pihak.
Asas ini disimpulkan dari Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan tanpa menyebutkan harus adanya formalitas tertentu disamping kesepakatan yang telah tercapai itu. Dalam Pasal 1320 butir (1) KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya konsensus atau kesepakatan.27 Perjanjian baru sah dan mempunyai akibat hukum
26 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx X. Xxxxx, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Sinar Grafika, Jakarta, 2004), 12.
27 XxxxxXxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, (Bandung, Alumni1982), 85
yaitu sejak saat tercapai kata sepakat antara para pihak, mengenai pokok perjanjian.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa dalam asas konsensualisme perjanjian yang dibuat itu dapat secara lisan maupun secara tulisan berupa akta jika dikehendaki sebagai alat bukti. Undang-undang menetapkan pengecualian, bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis (perjanjian perdamaian atau dengan Akta Notaris).
2) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan perjanjian para pihak menurut kehendak bebas membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia kehendaki, para pihak juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan.
Asas kebebasan berkontrak (Freedom of Contract) diatur di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk membuat dan mengatur sendiri isi perjanjian tersebut, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan,28 memenuhi syarat sebagai perjanjian, tidak dilarang oleh Undang- undang, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan sepanjang perjanjian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.29
3) Asas Kekuatan Mengikat (PactaSunt Servanda)
Asas kekuatan mengikat merupakan suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama dengan kekuatan mengikat undang- undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
4) Asas Itikad Baik
Asas itikad baik ini dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Perjanjian- perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Menurut X. Xxxxxx penafsiran itikad baik yaitu bahwa perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan kepantasan dan kepatutan, karena itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan kalaupun akhirnya seseorang mengerti apa yang dimaksud dengan iktikad baik, orang masih sulit untuk merumuskannya.
28Ibid.
29 Xxxxx Xxxxx, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Cet. 2., (Bandung, PT.Citra Xxxxxx Xxxxx, 1999), 30.
Asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif.Asas itikad baik dalam pengertian subyektif dapat diartikan sebagai sikap kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti obyektifberarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam masyarakat dan keadilan.
c. Syarat Sah Perjanjian
Persyaratan suatu perjanjian merupakan hal mendasar yang harus diketahui dan dipahami dengan baik. Suatu perjanjian akan mengikat dan berlaku apabila perjanjian tersebut dibuat dengan sah. Berikut ini akan dibahas mengenai persyaratan yang dituntut oleh Undang-undang bagi perjanjian agar dapat dikatakan sah. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Dalam tercapainya kata sepakat atau kesepakatan dalam mengadakan perjanjian, kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Artinya, para pihak dalam perjanjian untuk mencapai kata sepakat tersebut tidak dalam keadaan menghadapi tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.30
30Ibid., 73
Tidak dalam keadaan menghadapi tekanan tersebut dimaksudkan bahwa para pihak dalam mencapai kata sepakat harus terbebas dari kekhilafan (kesesatan), paksaan dan penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Orang yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang adalah cakap menurut hukum, kecuali jika oleh Undang-undang tidak cakap. Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yaitu orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, dan perempuan yang bersuami. Tetapi pada subjek yang terakhir, yaitu perempuan bersuami telah dihapuskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.
3 Tahun 1963, sehingga sekarang kedudukan perempuan yang bersuami diangkat ke derajat yang sama dengan pria dan cakap untuk mengadakan perbuatan hukum.
3) Suatu hal tertentu
Berdasarkan Pasal 1332 sampai dengan Pasal 1334 KUHPerdata, bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya bahwa suatu perjanjian haruslah mempunyai objek tertentu, apa yang diperjanjikan atau barang yang dimaksudkan
dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya dan tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barangnya tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.31
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa “Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”.
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa “Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”.
Syarat bahwa prestasi harus sudah tertentu atau dapat ditentukan gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Apabila prestasi itu kabur, sehingga perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian. Akibat tidak dipenuhinya syarat ini, perjanjian itu batal demi hukum.
4) Suatu sebab yang halal
31Kartini Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, ( Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 155.
Syarat keempat untuk sahnya suatu perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata adalah mengenai suatu sebab yang halal. Terkait dengan hal ini, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, menyatakan bahwa tidak mungkin ada suatu persetujuan yang tidak memiliki sebab, oleh karena causa sebetulnya adalah isi dari persetujuan dan tiap-tiap persetujuan tentu mempunyai isi.32
d. Wanprestasi dalam Perjanjian
Wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk, dan pengertian dari Wanprestasi itu sendiri adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur.
Di dalam perjanjian selalu ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi. Di dalam pemenuhan suatu prestasi atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tidak jarang pula debitur (nasabah) lalai melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini disebut wanprestasi.
Subekti, mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu asalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
32 X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Asas-asas Hukum Perjanjian,. 37.
2) Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3) Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.33
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya.34
e. Pengertian Perjanjian Kemitraan
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan asas saling membutuhkan, kepercayaan, penguatan, dan manfaat yang melibatkan pelaku usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Usaha Besar.
Istilah perjanjian kemitraan berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu partner contract, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan samenwerkingsovereenkomts.35 Pendapat lain dikemukakan oleh Hafsah36 yang menyebutkan: “Kemitraan adalah suatu strategi bisnis
33Ibid., 59.
34Ibid., . 59
35 Xxxxx X.X. dan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat, (Jakarta : Sinar Grafika 2014), 118.
36 Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Kemitraan Usaha (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), 43.
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.” Berdasarkan uraian di atas, penulis berpendapat bahwa kemitraan yaitu kerjasama bisnis yang merupakan strategi perusahaan yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih melalui penyatuan sumber daya masing-masing atas dasar saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menghormati. Pendekatan yang menguntungkan semua orang adalah yang ideal. Kemitraan bisnis adalah kesepakatan antara setidaknya dua pihak dengan maksud untuk memperkuat dan mengambil keuntungan dari perusahaan masing-masing dengan menyatukan sumber daya berdasarkan kebutuhan bersama.
Pasal 1313–1351 Buku III Bab II KUHPerdata mengatur tentang perjanjian yang disebut juga dengan overenkoomst. Pasal 1313 KUH Perdata mengatur bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Menurut Xxxxx 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) Suatu hal tertentu
4) Suatu sebab yang halal.
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif.37 Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Artinya salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang disepakatinya. Akan tetapi, apabila para pihak tidak ada yang keberatan, maka perjanjian itu tetap dianggap sah. Apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula perjanjian dianggap tidak ada.38
x. Xxxx-Xxxx dalam Kemitraan
Beberapa asas-asas yang terdapat dalam perjanjian kemitraan,
yakni:
1) Asas kesejajaran kedudukan dalam kemitraan
2) Xxxx saling membutuhkan
3) Xxxx saling mematuhi etika bisnis
4) Xxxx saling menguntungkan39
g. Unsur Perjanjian Kemitraan
37 Subekti. Hukum Perjanjian. 17.
38 Xxxxx XX., dkk. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). (Jakarta. Sinar Grafika.2014. ) 11.
39Xxxxxxx Ls, B. I. L. L., Xxxxxx, X., & Xxxxxxxx, X. Xxxxxxan Xxxxxxx Xxxxxxxx Perjanjian Kemitraan Antara Pt. Go-Jek Cabang Palembang Dengan Driver Go-Jek. Disertasi. (Universitas Sriwijaya.2019.)
Menurut B. N. Marbun dalam bukunya Manajemen Perusahaan Kecil, terdapat beberapa unsur-unsur dari kemitraan yaitu: 40
1) Kerjasama Usaha Kemitraan dalam bisnis adalah hubungan kerjasama (sebagai mitra atau partner kerja) antara pemilik usaha besar atau menengah dan pemilik usaha kecil. Usaha kecil dan menengah berada pada pijakan yang sama satu sama lain dalam hubungan kerjasama ini. Artinya hak dan kewajiban mereka saling menguntungkan.
2) Antara Usaha Besar atau Menengah dan Usaha Kecil Pengusaha besar dan sukses yang merasakan tanggung jawab sosial untuk membantu usaha kecil berkembang menjadi usaha mandiri yang sukses menjalankan pola kemitraan
3) Pembinaan dan Pengembangan Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil menjadi komponen ekonomi yang kuat dan mandiri, mitra usaha yang mengadopsi model kemitraan harus membina hubungan kerjasama kepada pengusaha kecil yang dijiwai dengan rasa tanggung jawab sosial di pihak pengusaha besar.
h. Prinsip Hukum Perjanjian Kemitraan
Dalam sebuah perjanjian kemitraan selalu dilandasi dengan prinsip- prinsip hukum diantaranya yaitu :
1) Prinsip saling memerlukan
2) Prinsip kesamaan (visi, misi, dan tujuan)
40B.N.Marbun.. Manajemen Perusahaan Kecil.(Jakarta. PT. Pustaka Binaman Pressiondo,1997) 35.
3) Prinsip kebersamaan (xxxxxx xxxxxx)
⮚ Saling bekerjasama
⮚ Tidak saling menjatuhkan antar pihak
⮚ Tidak saling menyalahkan satu sama lain
⮚ Bekerjasama untuk saling menguntungkan antar pihak
4) Prinsip keseimbangan
⮚ Ada beban tugas yang dipikul
⮚ Masing-masing pihak memiliki tugas yang seimbang
5) Prinsip berdasarkan komunikasi terbuka dan saling menghormati agar kemitraan dapat berjalan, kedua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program harus saling transparan dalam melaksanakannya yaitu:
⮚ Adil dalam pembagian keuntungan
⮚ Tidak mengutamakan kepentingan individu, tetapi kepentingan bersama.
⮚ Antara satu dengan yang lain saling membantu jika ada kesulitan.
6) Prinsip manfaat
⮚ Masing-masing pihak merasakan manfaat dari kemitraan tersebut.
⮚ Dengan kemitraan diharapkan pengetahuan, keterampilan dan penghasilan dapat meningkat.
7) Prinsip Keberlanjutan
Kemitraan ini dimaksudkan untuk mengamankan kelangsungan program jangka panjang, memungkinkan untuk melanjutkan sampai tujuannya terpenuhi.
Kemitraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, jaminan suplai jumlah, kualitas produksi, meningkatkan kualitas kelompok mitra, peningkatan usaha, dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra yang mandiri. Pelaku kemitraan usaha meliputi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, dan usaha kecil. Sedangkan perusahaan mitra meliputi perusahaan menengah pertanian, perusahaan besar pertanian, dan perusahaan mengengah atau besar dibidang pertanian. Prinsip utama dalam kemitraan adalah kerja sama yang saling menguntungkan karena kedua belah pihak saling menguntungkan. Pihak perusahaan inti memperoleh keuntungan dari penjualan, sedangkan pihak mitra memperoleh modal dalam bentuk kredit (Mulyadi, 2007).
Menurut Xxxxxxxx (2004) dalam sistem agribisnis di Indonesia, terdapat beberapa bentuk kemitraan antara petani dan pengusaha besar. Adapun bentukbentuk kemitraan yang terjalin diantara kedua belah pihak antara Petani Mitra dengan pihak Perusahaan yaitu Pola Inti Plasma.
i. Pola Inti Plasma
Pola inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra diaman perusahaan mitra
bertindak sebagai inti dan kelompok mitra bertindak sebagai plasma. Pola kemitraan dalam pola inti plasma terdapat tugas bagi perusahaan mitra dan kelompok mitra yaitu:
a. Tugas Perusahaan Mitra
1. Berperan sebagai perusahaan inti
2. Menampung hasil produksi
3. Membeli hasil produksi
4. Memberikan bimbingan teknis pembinaan manajemen kepada kelompok mitra
5. Memberikan pelayanan kepada kelompok mitra berupa permodalan atau kredit, sarana prosuksi dan teknologi
6. Mempunyai usaha budidaya pertanian atau memproduksi kebutuhan perusahaan
b. Tugas Mitra
1. Berperan sebagai plasma
2. Pengelola seluruh usaha bisnisnya sampai panen
3. Menjual hasil produksi kepada perusahaan mitra
4. Memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai persyaratan yang telah disepakati
Keunggulan pola inti plasma adalah terciptanya saling ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan dimana usaha kecil sebagai plasma mendapatkan pinjaman permodalan dari perusahaan inti, pembinaan teknologi dan manajemen dari perusahaan inti, sarana produksi,
pengolahan serta pemasaran hasil dari perusahaan mitra. Perusahaan inti memperoleh standar mutu bahan baku industri yang lebih terjamin dan berkesinambungan. Usaha kecil lebih ekonomis dan efisien karena adanya pembinaan dari perusahaan inti. Kelemahan pola inti plasma yaitu pihak plasma kurang memahami hak dan kewajibannya sehingga kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan kurang lancar, serta komitmen perusahaan inti masih lemah dalam memenuhi fungsi dan kewajibannya
Pola anti plasma merupakan pola hubungan kemitraan antra kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra. Salah satu kemitraan ini adalah pola perusahaan inti rakyat (PIR), dimana perusahaan inti menyediakan seperti Lahan, Sarana produksi, Bimbingan teknis, Manajemen, Penampung, Pengelola dan Memasarkan hasil produksi, disamping itu inti tetap memperoduksi kebutuhan perusahaan. Sedangkan mitra usaha sebagai plasma memenuhi kebutughan perusahaan sesuai dengan peryaratan yang telah disepakati. Beberapa keunggulan kemitraan pola plasma antara lain:41
a. Kemitraan inti plasma memberikan manfaat timbale balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar / menengah memberikan pembinaan serta penyediaan sarana produksi, bimbingan, pengolahan hasil serta pemasaran. Oleh kerna itu
41 Ibid, hal.69
melalui modal inti plasma akan tercipta saling ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan.
b. Kemitraan inti plasma dapat berperan sebagai upaya pemberdayaan pengusaha kecil dibidang teknologi, modal, kelembagaan dan lainlain sehingga pasokan bahan baku dapat lebih terjamin dalam jumlah dan kualitas sesuai standar yang diperlukan.
c. Dengan kemitraan inti plasma, beberapa usaha kecil yang dibimbing usaha besar/ menengah maupun memenuhi sekala ekonomi, sehingga dapat dicapai efisiensi.
d. Dengan kemitraan inti plasma, perusahaan besar/ menengah yang mempunyai kemampuan dan kawasan pasar yang lebih luas dapat mengembangkan komuditas, barang produksi yang mampunyai keunggulan dan mampu bersaing di pasar nasional, regional maupun pasar internasional.
e. Keberhasilan kemitraan inti plasma dapat menjadi daya tarik bagi pengusaha besar/menengah lainnya sebagai investor baru untuk membangun kemitraan baru baik investor swasta nasional maupun investor swasta asing.
f. Dengan tumbuhnya kemitraan
g. Inti plasma akan tumbuh pusat-pusat ekonomi baru yang semangkin berkembang sehingga sekaligus dapat merupakan upaya pemerataan pendapatan sehingga dapat menceggah kesenjangan sosial.
Pedoman kemitraan usaha tersebut menguraikan hak dan kewajibandari persahaan inti, yaitu:42
1. Perusahaan mitra yang bertindak sebagai perusahaan inti atau perusahaan Pembina, melaksanakan pembukaan lahan atau menyediakan lahan, pengolahan yang dikelola sendiri oleh inti. Perusahaan mitra tersebut melaksanakan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, sarana produksi, permodalan atau kredit, dan pengolahan hasil, menampung produksi atau memasarkan hasil.
2. Perusahaan mitra yang bertindak sebagai perusahaan hanya memiliki unit pengolahan. Perusahaan mitra tersebut melakukan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, sarana produksi, permodalan atau kredit, pengolahan hasil, menampung dan memasarkan hasil produksi kelompok mitra.
3. Perusahaan mitra sebagai perusahaan penghela. Perusahaan mitra tersebut melakukan pembinaan kepada kelompok mitra berupa pelayanan dalam bidang teknologi, menampung dan memasarkan hasil produksi.
Inti menyediakan sebagai berikut:43
1) Pengadaan DOC
2) Obat-obatan
42 Ibid, 71
43 Ibid, hal 120
3) Pakan
4) Pembinaan pelaksanaan budidaya ayam
5) Membantu manajemen usaha peternak Plasma menyediakan sebagai berikut:44
1) penyediaan kandang
2) melakukan pemelihkaraan
3) serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Perusahaan akan menjamin pemasaran dari pemeliharaan dari peternak. Dengan cara mengambil langsung ayam yang sudah siap panen kepada peternak dengan harga sesuai dengan harga kesepakatan. Apabila terjadi harga dibawah harga kesepakatan maka peternak tidak dibebankan atas kerugian tersebut. Sedangkan apabila harga lebih tinggi dari harga kesepakatan maka di berikan kepada perusahaan inti dan sebagian sisanya akan diberikan kepada petani peternak.45
3. Tinjauan Perjanjian Syariah
a. Pengertian Perjanjian syariah
Secara etimologis perjanjian dalam hukum Islam diistilahkan dengan mu’ahadah ittifa’ atau akad. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kontrak, perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu
44 Ibid, hal. 120
45 Ibid, hal.75
perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.46
Dalam al-Qur’an sendiri setidaknya ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kata akad (al-‘aqadu) dan ‘ahd (al- ‘ahdu), Al- Qur’an memakai kata pertama dalam arti perikatan atau perjanjian, sedangkan kata kedua dalam alQur’an berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.47
Dengan demikian istilah akad dapat disamakan dengan istilah perikatan, sedangkan kata al-‘ahdu dikatakan sama dengan istilah perjanjian, yang dapat diartikan suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, dan tidak ada sangkut- pautnya dengan kemauan pihak lain. Xxxxx hanya mengikat bagi pihak yang bersangkutan, sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Al- qu’ran surat Ali-‘Imraan ayat 76.48
يا قَِّتمُ ْلٱ بُّ يُُِ اللََّّ ٱ نَّ إِفا ىٰ قا.تٱَّ وا ۦهِدِ هْ عاِب فَٰاوْاأ نْ ما ىٰ الا.ب
“(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang bertakwa.”
Rumusan akad diatas mengindikasikan bahwa perjanjian harus merupakan perjanjian kedua belah pihak yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal
46 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx X. Xxxxx, Hukum Perjanjian Dalam Islam, ( Sinar Grafika, Jakarta ,2004), 1.
47 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, ( PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung
,2001), 247.
48 Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, Hukum Perjanjian Syariah Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, ( PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001), 248.
yang khusus stelah akad secara efektif mulai diberlakukan. Dengan demikian akad diwujudkan dalam ijab dan qabul yang menunjukkan adanya kesukarelaan secara timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh kedua belak pihak yang harus sesuai kehendak syariat. Maka suatu akad akan menimbulkan akibat hukum pada objek perikatan, yaitu terjadinya pemindahan kepemilikan atau pengalihan kemanfaatan.49
Dalam ajaran Islam, untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi rukun dan syarat dari suatu akad. Rukun adalah usur yang mutlak harus dipenuhi dalam sesuatu hal, peristiwa dan tindakan. Sedangkan syarat adalah unsur yang harus ada dalam sesuatu hal, peristiwa dan tindakan tersebut. Rukun akad yang utama adalah ijab dan qabul. Syarat yang harus ada dalam rukun bisa menyangkut subyek dan obyek dari suatu perjanjian.50
b. Syarat-Syarat Perjanjian Syariah
Akad mempunyai 3 rukun, yaitu adanya dua orang atau lebih yang melakukan akad, obyek akad, dan lafadh (shighat) akad. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:51
1. Pihak yang melakukan akad
49 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, ( Gadjah Mada University Press, Yogyakarta ,2010), 23.
50 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, ( Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2010), 24.
51 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, ( Gadjah Mada UniversityPress, Yogyakarta, 2010), 24.
Pihak yang melakukan akad adalah dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam akad. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kelayakan untuk melakukan akad, sehingga akad tersebut dianggap sah. Kelayakan terwujud dengan beberapa hal52:
1) Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk;
2) Bebas memilih, tidak sah akad yang dilakukan orang dibawah paksaan.;
3) Akad dapat dianggap berlaku jika sudah tidak terdapat khiyar.
2. Obyek akad
Yakni barang yang ditransaksikan. Dalam hal ini juga ada beberapa persyaratn sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai berikut53:
1) Barang tersebut harus suci;
2) Barang harus bisa digunakan sesuai dengan cara yang disyariatkan;
3) Komoditi harus bisa diserahterimakan;
4) Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan;
5) Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad.
3. Lafadh (shighat) akad
52 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, ( Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2010), 23.
53 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, ( Gadjah Mada UniversityPress, Yogyakarta, 2010), 24.
Yang dimaksudkan dengan pengucapan akad adalah ucapan yang dilontarkan oleh orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginannya yang mengesankan bahwa akad itu harus mengandung serah terima (ijāb-qābul). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ijāb qābul mempunyai akibat hukum:54
1) Ijāb dan qābul harus dinyatakan oleh orang yang telah mencapai umur (tamyiz);
2) Ijāb dan qābul harus tertuju pada suatu obyek perjanjian;
3) Ijāb dan qābul harus berhubungan dalam satu majelis.
Kemudian mengenai syarat sahnya suatu perjanjian secara umum dapat dikemukakan sebagai berikut:55
1) Tidak menyalahi hukum syariat yang disepakati adanya;
2) Harus sama ridha dan ada pilihan;
3) Harus jelas dan gamblang.
x. Xxxx-Asas Perjanjian Syariah
Dalam hukum Islam terdapat asas-asas dari suatu perjanjian. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut56 :
1) Asas Kebebasan (Al- Hurriyyah)
Asas ini bermakna para pihak bebas mengadakan akad begitu pula dalam menentukan substansi perjanjian. Adapun
54 3 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), (UII Press, Yogyakarta, 2000), 66.
55 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx X. Xxxxx, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Sinar Grafika, Jakarta, 2004), 12.
56 Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 15.
persyaratan-persyaratan yang berlaku juga ditentukan oleh para pihak dengan asas ini asalkan tidak memuat hal-hal yang dilarang di dalam perjanjian.
2) Asas Persamaan dan Kesetaraan (Al-Musawah)
Asas ini berarti bahwa para pihak dalam perjanjian memiliki kedudukan yang sama yaitu mempunyai kesetaraan atau kedudukan yang seimbang dalam menentukan term of condition dari suatu akad.57
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Hujurat
ayat 13 sebagai berikut :
ِللَّ¹ٰ ا
دا نْعِ
مْ كُ ماراكْاا
نَّ ِا
ۚ اوْ.ُفرااعا.اتِل
لا ىِٕ اۤ اب.اقوَّ
بِ˝وُْعشُ
مْ كُ نٰلْعاجا وا
ىثٰ.ْنُاوَّ
رٍكااذ
نْ م¹ِ
مْ كُ نٰقْالخا
نََِّّا
سُ اَّنلا اها.ُّيايَاٰ
ٌيِْبخا
مٌيِْلعا
اللَّ¹ٰ ا نَّ ِاۗ مْ كُ ىقٰ .ْتاا
Artinya : “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S Al-Hujuraat: 13).
3) Asas Keadilan (Al-‘Adalah)
Asas ini sesuai dengan surat Al-Maidah ayat 8 dimana perjanjian yang dibuat harus senantiasa mendatangkan
57 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, 126.
keuntungan yang adil dan seimbang serta tidak boleh mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak.58
4) Asas Kerelaan atau Konsensualisme (Al-Ridhuiyyah)
Sebagaimana dalam surat An –Nisa ayat 29, bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masingmasing pihak harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak ndan tidak boleh ada unsur paksaan, tekanan, dan penipuan. Jika hal ini tidak dipenuhi maka transaksi terebut dilakukan secara batil.59
5) Asas Kejujuran (Ash – Shidq)
Selaras dengan firman Allah SWT surat Al-Ahzab ayat 70, bahwa jika kejujuran tidak diterapkan dalam perjanjian maka akan merusak legalitas serta sangat berpengaruh dalam keabsahan perjanjian itu sendiri. Perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur penipuan memberikan hak kepada pihak lain untuk menghentikan proses pelaksanaan perjanjian tersebut.60
6) Asas Kemanfaatan (Al-Manfa’ah)
58 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010), 221.
59 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Suhrawardi X. Xxxxx, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 138.
60 Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx X. Xxxxx, Hukum Perjanjian, 140.
Bahwa akad yang dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan tidak boleh menimbulkan kerugian (mudharrat) atau keadaan memberatkan (musyaqqah).61
7) Asas Tertulis (Al-Kitabah), dalam Q.S Al-Baqarah (2) : 282- 283 disebutkan bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia hendaknya suatu perjanjian dilakukan secara tertulis, serta suatu benda sebagai jaminan karena demi kepentingan pembuktian jika di kemudian hari terjadi sengketa.62
4. Tinjauan Umum Tentang Al-Maslahah mursalah
a. Pengertian Al-Maslahah mursala
Sebelum mejelaskan arti maslahah mursalah, terlebih dahulu perlu dibahas lebih dahulu tentang maslahah, karena maslahah mursalah merupakan salah satu bentuk dari maslahah.63
Maslahah (ةحلصم ) dari kata shalaha (حلص ) dengan penambahan “alif” di awalnya yang secara arti kata berarti “baik” lawan dari kata “buruk”. Ia adalah mashdar dengan arti kata (حلاص), yaitu “manfaat” atau “terlepas daripadanya kerusakan”.64
Pengertian maslahah dalam bahasa Arab berarti “perbuatan- perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia”. Dalam artinya
61 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Islam, 225.
62 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, 130.
63 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 345.
64 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 345.
yang umum adalah setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuangan atau kesenangan; atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudharatan atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut maslahah. Dengan begitu maslahah itu mengandung dua sisi, yaitu menarik atau mendatangkan kemaslahatan dan menolak atau menghindarkan kemudaratan.65
Berdasarkan istqra’ (penelitian empiris) dan nash-nash al-qur’an maupun hadits diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam mencakup di antaranya pertimbangan kemaslahatan manusia. Allah SWT
berfirman:
يا مِ العاٰ لِْ¹ل ˝ةاحْْرا لََِّإ كا
انٰلْسا رْاأ ااماوا
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa’: 107)66
Dalam mengartikan maslahah secara definitif terdapat perbedaan rumusan dikalangan ulama yang kalau dianalisis ternyata hakikatnya adalah sama.
1) Al-Ghazali dalam kitab al-Xxxxxxxxx merumuskan Maslahah
xxxxxxxx sebagai berikut:
يٌَّعامُ صٌّ
ان راِابِتعْ لَِ ْبِِ الَوا نِ الاْطُبْلبِِ
عِرْشَّ لا نْ مِ ُهال دْ ها شْ اي ْلَااما
“Apa-apa (maslahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.”
65 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 345.
66 Al-hikmah, Al-qur’an dan terjemahnya, (Bandung: CV Diponegoro, 2014), 331.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa menurut asalnya maslahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat (keuntungan) dan menjauhkan mudarat (kerusakan), namun hakikat dari maslahahi adalah
“memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum)”
Sedangkan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum itu ada lima, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2) Al-Xxxxxxxxxx memberikan definisi yang hampir sama dengan definisi al-Ghazali yaitu:
“memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusiai”
Definisi ini memiliki kesamaan dengan punya al-Ghazali dari segi arti dan tujuannya, karena menolak kerusakan itu mengandung arti menarik kemanfaatan, dan menolak kemaslahatan berarti menarik kerusakan.
3) Xx-‘Xxx xxx Xxxx xx-Xxxxx dalam kitabnya Qawa’id alAhkam, memberikan arti maslahah dalam bentuk hakikinya dengan “kesenangan dan kenikmatan”. Sedangkan bentuk majazi-nya adalah “sebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan
kenikmatan”tersebut.
Arti ini didasarkan bahwa pada prinsipnya ada empat bentuk manfaat, yaitu: kelezatan dan sebab-sebabnya serta kesenangan dan sebab-sebabnya.67
Dari beberapa definisi tentang maslahah dengan rumusan yang berbeda dapat disimpulkan bahwa maslahahitu adalah sesuatu
67 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 346- 347.
yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.68
b. Macam-Xxxxx Xxxxxxxx
Dalam membicarakan al-maslahah sebagai dalil hukum, pada umumnya ulama lebih dahulu meninjaunya dari segi ada atau tidaknya kesaksian syara’ (syahadah asy-syar’i) terhadapnya baik kesaksian tersebut bersifat mengakui atau melegitimasinya sebagai al-maslahah ataupun tidak.69 Kekuatan maslahah dapat dlihat dari segi tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, yang berkaitan secara langsng atau tidak langsung dengan lim prinsip pokok bagi kehidupan manusia kepada lima hal tersebut.
Dari segi kekuatannya sebagai hujah dalam menetapkan hukum, maslahah ada tiga macam, yaitu: maslahah dharuriyah, maslahah hajiyah, dan maslahah tahsiniyah.
1) Maslahah dharuriyah adalah kemaslahatan yang keberadaanya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia: artinya, kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa bila satu saja dan prinsip yang lima itu tidak ada. Segala usaha yang secara langsunf menjamin atua menuju pada keberadaan lima prinsip tersebut adalah bail atau
68 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 345.
00 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxx, (Xxxxxxx: Amzah, 2011), Cet. 2, 207.
maslahah dalam tingkat dharuri. Karena itu Allah memerintakan manusia melakukan usaha pemenuan kebuuhan pokok tersebut.
2) Maslahah hajiyah adalah kemaslahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak berada pada tingkat dharuri. Bentuk kemaslahatannya tidak secara langsung bagi pemenuhan kebutuhan pokok yang lima (dharuri), tetapi secara tidak langsung menuju arah kearah sana seperti dalam hal memberi kemudahana kebutuhan hidup manusia.
3) Maslahah tahsiniyah adalah maslahah yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai tingkat dharuri, juga tidak sampai tingkat hajiyah, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia.70
Dari adanya keserasian dan kesejalanan anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, ditinjau dari maksud usaha mencari dan menetapkan hukum, maslahah itu disebut juga dengan munasib atau keserasian maslahah dengan tujuan hukum. Maslahah dalam artian munasib itu dari segi pembuat hukum memerhatikannya atau tidak, maslahah terbagi kepada tiga macam, yaitu:
1) Maslahahal-mu’tabarah, yaitu maslahah yang di perhitungkan Oleh syar’i. Maksudnya, ada petunjuk dari syar’i, baik langsung maupun
70 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 350.
tidak langsung, yang memberikan petunjuk pada adanya maslahah yang menjadi alasan dalam menetapkan hukum.71
2) Munasib mulaim yaitu tidak ada petunjuk langsung dari syara’ baik dalam bentuk nash atau ijma tentang perhatian syara’ terhadap maslahah tersebut, namun secara langsng tidak ada. Maksudnya, meskipun syara’ secara langsung tidak menetapkna hukum yang disebutkan, namun ada petunjuk syara’ bahwa keadaan itulah yang ditetapkan syara’ sebagai alasan hukum yang sejenis.
3) Maslahah al-Mulghah atau maslahah yang ditolak, yaitu maslahah yang dianggap baik oleh akal, tetapi tidak diperhatikan oleh syara’ dan petunjuk syara yang menolaknya. Hal ini berarti akal menganggapnya baik dan telah sejalan dengan tujuan syara’, namun ternyata syara’ menetapkan hukum yang berbeda dengan apa yang dituntut oleh maslahah itu.
4) Maslahah al-mursalah atau yang juga biasa disebut Istislah, yaitu apa yang dipandang baik oleh akal, 116 sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syara’ yang memperhitungkannya dan tidak ada pula petunjuk syara’ yang menolaknya.72
c. Syarat-syarat Maslahah mursalah
71 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 351.
72 Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Jilid ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 354.
Ulama dalam memakai dan mempergunakan maslahah mursalah sebagai hujjah sangat berhati-hati dan memberikn syarat-syarat yang begitu ketat, karena dikhawatirkan akan menjadi pintu bagi pembentukan hukum syariat menurut hawa nafsu dan keinginan perorangan, bila tidak ada batasan-batasan yang benar dalam mempergunakannya.
Al-Ghazali misalnya, memberi syarat maslahah mursalah sebagai berikut:73
1) Kemaslahatan tersebut berada dalam kategori dharuriyah (kebutuhan pokok). Kebutuhan pokok sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah lima kebutuhan. Dengan demikian, bila kemaslahatan tersebut dalam rangka memelihara atau menghindarkan mudharat terhadap kebutuhan pokok tersebut, maka maslahah mursalah tersebut dapat diterapkan.
2) Kemaslahatan tersebut harus diyakini secara pasti, bukan kemaslahatan yang bersifat dugaan. Bila tidak dapat diyakini kepastiannya mengandung maslahat, maka maslahah mursalah tidak dapat digunakan.
3) Kemaslahatan tersebut dipandang berlaku secara umum, tidak untuk suatu kelompok atau individual.
4) Kemaslahatan tersebut harus sejalan dengan tujuan disyariatkannya hukum Islam.
73Xxxxxxx Xxxx Xxxx, Al-Maslahah Al-Mursalah (Kajian atas Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam), 148
Asy-xxxxxxx, dalam mempergunakan pemakaian maslahah mursalah sebagai salah satu metode penetapan hukum, memiliki syarat-syarat antara lain:74
1) Maslahah itu secara hakiki harus masuk akal dan relevan dengan kasus hukum yang dihadapi.
2) Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan-tujuan umum syariat, bertentangan dengan salah satu prinsip pokok atau dalil qath’Inya.
3) Maslahah itu dimaksudkan untuk menjaga hal-hal yang bersifat dharuri atau menghilangkan kesulitan dalam agama.
Selanjutnya Xxxx Xxxxx juga memiliki versi tersendiri dalam mempergunakan maslahah mursalah sebagai salah satu metode penetapan hukum,syarat-syarat tersebut antara lain:75
1) Adanya kesesuaian antara muslahahyang diperhatikan dengan maqasaid syariah, dimana maslahah tersebut tidak bertentangan dengan dasar dan dalil syara’meskipun hanya satu.
2) Maslahah tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ma’qulat (rasional) yang menurut syara’ didasarkan kepada pemeliharaan terhadap maslahat, sehingga tidak ada tempat untuk maslahat dalam masalah ta’abuddiyyah dan perkara-perkara syara yang sepertinya.
74 Ibid, hal. 26
75 Xxxxxxx Xxxxxx, Op. Cit., hal.36
3) Hasil dari Maslahah mursalah dikembalikan kepada pemeliharaan terhadap perkara yang dhururi (primer) menurut syara’ dan meniadakan kesempitan dalam agama.
Bila kita perhatikan persyaratan-persyaratan diatas terlihat bahwa ulama yang memakai dan menggunakan maslahah mursalahdalam berhujjah cukup berhati-hati dalam menggunakannya, karena meski bagaimana juga apa yang dilakukan ulama ini adalah keberanian menetapkan dalam hal-hal yang pada waktu itu tidak ditemukan petunjuk hukum.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (EmpiricalLawResearch) merupakan sebuah hukum positif mengenai perilaku dari masyarakat (Behavior) dalam berinteraksi. Penelitian hukum empiris ini merupakan suatu penelitian yang mengacu terhadap suatu subjek hukum / seseorang dalam hubungan / interaksi di masyarakat sehingga penelitian empiris juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologis.76 Penelitian ini merupakan bentuk penelitian lapangan (Fieldre Search), yaitu penelitian yang didasarkan pada data-data langsung yang diperoleh melalui penelusuran dan penelaahan yang berkenaan dengan kasus ini.77 Untuk penelitian ini peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan memilih lokasi di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur yang penduduknya sebagian besar sebagai Petani tembakau yang melakukan perjanjian kemitraan dengan Perusahaan Tembakau.
B. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang
76 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, ( Bandung, PT Xxxxxx Xxxxxxx, 2018), 95
77Xxxxxxxx Xxxxx, Metode Penelitian; Penelitian Sebagai Kegiatan Ilmiah (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 1999), 21.
riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.78 Penelitian yuridis sosiologis lebih menekankan pada tujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum empiris dengan mengkaji langsungPerlindungan Hukum Para Petani Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau Persfektif Al-Maslahah mursalah.Kemudian pendekatan perundang-undangan juga dilakukan guna dapat mengkaji penelitian yang berkaitan dengan hukum yang akan diteliti.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif karena data yang digunakan bersifat kualitatif yaitu menurut Xxxxxxx dan Xxxxxx dalam Xxxxxxx (2013) menyatakan bahwa metodologi penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif baik berupa kata-kata lisan maupun tertulis dari orang atau perilaku yang diamati.79
C. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Mt. Tangi yang terletak di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Kemudian penelitian ini dibahas guna mengetahui Perlindungan hukum terhadap para petani yang bermitra dengan pihak perusahaan di daerah Desa Mt. Tangi,dikarenakan banyak petani masih dirugikan dikarenakan perjanjian bermitra yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Pemerintah . Adapun alasan lain memilih Petani sebagai objek dari penelitian ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia khususnya para Petani
78Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986), 51.
79Sobry Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx. Penelitian KualitatifI.(2020),
didaerah Mt.Tangi, karena peran petani sangat penting sebagai produsen makanan, petani juga dapat berperan sebagai penggerak pembangunan ekonomi di daerah pedesaan. Dengan adanya perlindungan bagi petani maka petani jugak akan meningkatkan produktivitas pertanian, petani dapat meningkatkan pendapatan mereka sendiri dan juga membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah pedesaan.
D. Sumber Data
1. Data Primer
Sumber data primer adalah suatu data yang diperoleh langsung dari lapangan termasuk laboratorium.80 Sumber data primer yang diperlukan berupa informasi yang terkait dengan Perlindungan hukum perjanjian kemitraan antara petani dengan perusahaan di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur . Oleh karena itu, informan penelitian ini terdiri dari pihak-pihak yang terkait yaitu:Para Petani Tembakau ,Perusahaan Di Daerah Sakra Timur.
2. Data Sekunder
Bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen yang tidak resmi. Publikasi tersebut terdiri atas: buku- buku teks yang membicarakan suatu dan/atau beberapa permasalahan hukum, dan komentar-komentar atas putusan hakim. Publikasi tersebut merupakan petunjuk atau penjelasan mengenai bahan hukum primer atau
80Nasution, Metode Research (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 146.
bahan hukum sekunder yang berasal dari kamus yang berasal dari kamus, ensiklopedia, jurnal, surat kabar, dan sebagainya.
E. Metode Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data.
1. Wawancara
Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu, dan tujuan ini antara lain untuk diagnosa. Wawancara ini dilakukan terhadap sumber informasi yang dianggap memiliki kompetensi dalam masalah yang diteliti. Dengan demikian dapat diperoleh informasi mengenai objek yang diteliti. Peneliti melakukan wawancara dengan para Petani Tembakau jenis Virginia dan Perusahaan yang berada di Kecamatan Sakra Timur.
2. Dokumentasi
Proses penyampaian data yang dilakukan melalui data tertulis yang memuat garis besar data yang akan dicari dan berkaitan dengan judul penelitian. Peneliti mengumpulkan dokumen berupa foto, perjanjian dan undang-undang serta peraturan pemerintah tentang perjanjian kemitraan petani dengan perusahaan tembakau xxxxxxxx xxxxxx Sakra Timur NTB.
F. Metode Pengolahan Data
Metode pengolahan data merupakan suatu tahapan yang paling penting dalam penelitian, karena pada metode pengolahan data ini berkaitan
dengan hasil akhir dalam penelitian. Pengolahan data dalam penelitian dibagi menjadi beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Data (Editing)
Editing merupakan suatu proses pengecekan data yang diperoleh dari hasil observasi narasumber. Editing adalah proses ketika data yang masuk perlu diperiksa apakah terdapat kekeliruan dalam pengisian dalam proses pengisiaannya, barangkali ada yang kurang lengkap, palsu, tidak sesuai dan sebagainya.81 Editing ini bertujuan untuk memperoleh data yang valid dan dapat dapat dipertanggung jawabkan.
2. Klasifikasi (classifying)
Klasifikasi merupakan proses pengelompokan data yang masuk dari hasil jawaban kuesioner yang telah disebar guna memudahkan memahami isi pembahasan.
3. Verifikasi (verifying)
Verifikasi merupakan tahap peninjauan kembali terhadap seluruh data yang telah diperoleh oleh peneliti guna memastikan data yang masuk, apakah data tersebut sudah benar valid atau tidak
4. Analisis (analysing)
Analisis data yang nantinya akan dijelaskan dan menghasilkan sebuah pendapat atau gagasan yang kemudian akan diolah menjadi sebuah kesimpulan pada tahapan akhir.
81 Xxxxxxx, Metodologi Riset, 81.
5. Kesimpulan (concluding)
Kesimpulan merupakan tahapan terakhir dalam pengolahan data karena pembuatan kesimpulan memalui pengambilan inti dari hasil dan analisis data.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Lokasi Penelitian
1. Gambaran Umum Desa Montong Tangi Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
Secara geografis Kabupaten Lombok Timur terletak diantara 1160- 1170 BT dan diantara 80-90 lintang selatan dengan luas wilayah 2.679,88 km2 yang terdiri dari daratan seluas 1.605,55 km2 (59,91 0/0) dan lautan seluas 1.074,33 km2 (40,99 0/0).Kabupaten Lombok Timur ada 20 Kecamatan,salah satunya yaiutu Kecamatan Sakra Timur Desa Montong Tangi.
Kecamatan Sakra Timur mempunyai luas wilayah 37,36 km2 yang terletak di ketinggian antara 90-192 meter diatas permukaan laut dengan curah hujan 427 mm yang turun selama 44 hari dalam 6 bulan.Jarak dari ibukota kecamatan ke ibukota kabupaten sejauh 7 km, sedangkan jarak tempuh antar kecamatan cukup dekat, sekitar 0-4 km.
2. Sejarah
Kabupaten Lombok Timur terletak di bagian Timur Pulau Lombok merupakan salah satu kabupaten penduduk terpadat yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat,yang wilayah nya terbagi menjadi 10 (Sepuluh) Kecamatan yaitu ; Selong, Masbagik, Terara, Keruak, Sakra, Sambalie, Pringgabaya, Aikmal, dan Sukamulia. Seiring dengan berkembang dan berjalan nya waktu dimana untuk membangunan dan mengembangkan
sistem kerja Kecamatan yang profesional,efisien, fektif,dan jugak tanggap terhadap aspirasi masyarakat sehingga bisa tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan pemekaran Kecamatan.
Adapun pemekaran kecamatan yang dilakukan melalui 2 (Dua) tahapan sebagai berikut ;
1) Pemekaran 8 (Delapan) Kecamatan dengan Perda No. 14 Tahun 2000 Tanggal 14 Desember 2000, dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang sudah ada dimekarkan menjadi 18 (delapan belas) Kecamatan.
2) Pemekaran 2 (dua) Kecamatan, dengan Perda No. 7 Tahun 2002 Tanggal 29 Juli 2002, sehingga jumlah Kecamatan di Lombok Timur menjadi 20 Kecamatan.
Dari kedua Perda diatas, Kecamatan Sakra Timur tebentuk berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2000.Kecamatan Sakra Timur merupakan pengembangan dari Kecamatan Sakra yang dimekarkan menjadi 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sakra, Kecamatan Sakra Barat dan Kecamatan Sakra Timur.
Pemekaran Kecamtan Sakra Timur sebelum dimekarkan secara difinitip sesuai Perda diatas, terlebih dahulu melalui tahapan Kecamatan Persiapan.Kecamatan periapan Sakra Timur terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 81 Tahun 1999 Tanggal 14 April 1999. Secara Administratif Kecamatan Sakra Timur menaungi 5 desa yaitu : Desa Lepak, Desa Montong Tangi, Desa Gereneng, Desa
Surabaya, Dan Desa Gelanggang, Dengan Desa Lepak sebagai ibukota Kecamatan.
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhn serta aspirasi yang berkembang dari masyarakat, desa-desa yang ada diwilayah Kecamatan Sakra Timur mulai dikembangkan dan setelah dimekarkan Kecamatan Sakra Timur terdiri dari 10 (Sepuluh) Desa yaitu, Desa Gelanggang, Surabaya, Lepak, Gereneng, Montong Tangi, Lepak Timur, Surabaya Utara, Gereneng Timur, Lenting, dan Desa Menceh.Kecamatan Sakra Timur berbatasan dengan beberapa Kecamatan adapun diantaranya di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selong,dan dibagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Sakra Barat, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sakra,dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat Alas.
3. Sejarah PT. AOI (Alliance One Indonesia)
Alliance One International adalah supplier daun tembakau terkemuka yang melayani produsen rokok terbesar di dunia. Perusahaan ini di dirikan di Amerika Serikat pada 13 Mei 2005, sebagai hasil penggabungan DIMON Incorporated dan Standard Commercial Corporation, keduanya merupakan pemimpin dunia dalam pengolahan tembakau. Alliance One International mengoperasikan perusahaannya di lima benua yang terdiri dari benua Afrika, Asia, Eropa, Amerika Utara dan Amerika Selatan.
Salah satu benua yang di tuju oleh Alliance One adalah benua Asia, dimana Alliance One membeli tembakau di Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. Kantor pusat Alliance One di wilayah ini berlokasi di Singapura.Alliance One sangat memperhatikan aturan-aturan di setian Negara dengan menerapkan prinsip-prinsip penanganan tembakau yang baik dan benar. Di setiap negara, Alliance One bekerja sama dengan petani dengan membantu mereka memahami prinsip- prinsip Praktek Pertanian yang Baik (GAP) dan Praktek Tenaga Kerja Pertanian (ALP).
Meningkatkan efisiensi petani adalah prioritas tinggi di negara - negara Asia, sehingga menetapkan kebijakan dengan mengurangi jumlah hari kerja, meningkatkan keuntungan petani dan meminimalkan potensi risiko pekerja anak. Dari pengenalan rotivator genggam ke mesin pemotong, Alliance One telah mampu mengurangi hari kerja secara signifikan. Misalnya, di Indonesia, melalui pengenalan prakarsa mekanisasi, Alliance One menghapuskan 128.000 hari kerja pada 2015 untuk basis petani. Penghapusan hari-hari kerja ini, dikombinasikan dengan dampak program CERIA, yang memiliki dampak besar pada tahun 2015 karena persentase anak-anak petani Alliance One yang bersekolah secara signifikan lebih tinggi daripada rata-rata nasional.
Mempromosikan lingkungan kerja yang aman di pertanian adalah area fokus lainnya. Melalui pelatihan kelompok dan individu, Alliance One telah membantu petani memahami pentingnya Alat Pelindung Diri
(APD) dalam pencegahan Penyakit Tembakau Hijau serta cara menyimpan dengan benar wadah Agen Perlindungan Tanaman (APT) dan membuangnya setelah digunakan. Alliance One merambah ke Negara- negara Asia Tenggara, salah satu Negara yang menjadi tujuan Alliance One adalah Indonesia, Indonesia adalah Negara agraris sehingga mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani, komoditas pertanian di Indonesia sangat beragam salah satu komoditas unggulan perkebunan Indonesia adalah tembakau, dimana sesuai dengan tujuan Alliance One yaitu bidang pertembakauan.
Alliance One didirikan di Indonesia dengan membuka beberapa cabang di berbagai daerah di Indonesia, dengan kantor pusat yang berada di Surabaya. Sebagai supplier daun tembakau, Alliance One Indonesia berfokus pada berbagai macam jenis tembakau. Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis tembakau yang dibudidayakan, diantaranya tembakau Na-Oogst, Na-Oogs Tradisional, Digital Repository Universitas Jember Voor-Oogs Kasturi, Voor-OogsRajang dan Voor-Oogs Xxxxx Xxxxxx. Setiap cabang berfokus pada jenis-jenis tembakau yang dominan di daerah tersebut, misal cabang Lumajang berfokus kepada tembakau jenis Voor-Oogs white burly.
Semakin meningkatnya permintaan akan temakau dari pihak perusahaan rokok, maka sebagai supplier tembakau, PT. AOI (Alliance One Indonesia) selalu mengembangkan perusahaannya di beberapa daerah yang potensial untuk budidaya tembakau, salah satu daerah yang mejadi
tujuan dari PT AOI (Alliance One Indonesia) adalah kabupaten Jember. PT.AOI (Alliance One Indonesia) cabang Sikur Kabupaten Lombok Timur dengan berfokus pada tembakau jenis Voor-Oogst Kasturi dan Virgina.
4. Lokasi PT. AOI (Alliance One Indonesia)
PT. AOI (Alliance One Indonesia) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang xxxxxxxxxx.XX. AOI (Alliance One Indonesia) berfokus pada komoditas tembakau, dimana PT. AOI berperan sebagai supplier tembakau untuk perusahanaan-perusahaan rokok, sehingga setiap cabang yang berada di berbaga daerah berfokus pada jenis tembakau yang berbeda-beda.Kantor pusat PT.AOI (Alliance One Indonesia) terletak di Xxxxxxxx.XX. AOI memiliki beberapa cabang di Indonesia, salah satu cabang PT.AOI berada di Sikur tepatnya di Xx.Xxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Barat .Kantor cabang di Kabupaten Sikur berfokus pada komoditas tembakau Virginia.
5. Struktur Organisasi PT. AOI (Alliance One Indonesia)
PT. AOI (Alliance One Indonesia) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertembakauan.Basis usaha yang dilakukan PT. AOI (Alliance One Indonesia) yaitu sebagai supplier tembakau untuk perusahaan-perusahaan rokok. Tembakau yang dihasilkan oleh PT. AOI sesuai dengan permintaan pasar. Kantor cabang PT. AOI berada di beberapa daerah, salah satunya di Sikur. Berikut merupakan sususnan organisasi untuk kantor cabang yang terletak di Sikur:
Station Manager
Accounting
Teknisi Lapang
Asisten Gudang
Buyer
Grading
Manager Teknologi dan Informasi (TI)
Staff IT
Agronomi Manager
Supervisor
Kepala Gudang
Administrasi
Gambar 4.1 Struktur Organisasi
B. Perlindungan Hukum bagi Petani Tembakau terhadap Perjanjian Kemitraan Perusahaan Tembakau Di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunaan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat
Merujuk pada Pasal 1 angka 13 UU 20/2008 aturan mengenai inti plasma yang merupakan salah satu pola kemitraan yaitu Kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro kecil, dan menengah dengan usaha besar.
Sedangkan yang dimaksud berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undnag-Undnag Nomor 20 Tahun 20008 terkait inti plasma adalah kemitraan yang dilakukan dengan cara usaha besar sebagai inti berperan menyediakan input, memebeli hasil
produksi plasma, dan melakukan proses produksi untuk menghasilkan komoditas tertentu dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagai plasma memasok/menyediakan/ menghasilkan/ menjual barang atau jasa yang dibutuhkan oleh inti perusahaan.
Jika dianalisa berdasarkan hasil data yang didapatkan dilapangan perusahaan tembakau dalam pelaksannaannya menggunakan Kerjasama yang dimakasud adalah inti plasma yang dilakukan oleh petani tembakau sebagai mitra perusahaan berdasarkan perjanjian mitra yang diterapkan. Dalam hal ini, kemitraan merupakan alat yang digunakan oleh para pihak untuk mencapai tujuan bisnis bersama.82
Dalam pola kemitraan inti plasma berdasarkan Pasal PP 17/2013
a. Usaha besar berkedudukkan sebagai inti, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
b. Usaha menengah berkedudukan sebagai inti, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma.
Merujuk pada Pasal 27 UU 20/2008 dalam pelaksanaan kemitraan yang dilakukan dengan pola inti plasma, usaha besar sebagai inti membeni dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi plasmanya dalam; penyediaan dan penyiapan lahan; penyediaan sarana produksi;pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
82 Agus X. Xxxxxxx, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial
(Jakarta : Kencana, 2010), 108.
pembiayaan; pemasaraan; penjaminan; pemberian informasi; dan pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Dapat dianalisis berdasarkan hasil data yang didapatkan dilapangan perusahaan tembakau telah memberikan kepada petani berdasarkan UU 20/2008 yaitu memberikan lahan bagi petani yang tidak memiliki lahan dengan ketentuan yang diinginkan oleh perusahaan serta memberikan fasilitas berupa bibit tembakau bagi petani dan pemberian informasi kepada petani mengenai penetapan harga tembakau.
Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat,
Poin (g) Setiap saat selama Jangka Waktu Perjanjian ini, Pihak Pertama berhak untuk mengurangi atau menaikkan baik harga/kg maupun kuota volume pembelian Pihak Kedua menurut penilaian Pihak Pertama terhadap produksi lapangan Pihak Kedua dan/atau kemampuan menjual dengan pemberitahuan lebih lanjut kepada Pihak Kedua secara lisan atau tertulis.
Dapat dianalisa berdasarkan hasil wawancara dengan petani, tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan mengenai penetapan harga dari perusahaan kepada pihak petani, jika ada keluhan dari pihak petani terhadap kebijakan mengenai harga kepihak perusahaan jugak tidak ada penanganan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Sedangkan kewajiban pihak kedua dalam memenuhi standar produksi wajib menjamin bahwa tembakau yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Seperti yang tertuang didalam kewajiban pihak kedua (petani) pada;
Poin (e) Menjamin bahwa tembakau yang diserahkan dan/atau dibawa ke Pihak Pertama adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan tidak adanya penetapan atau kepastian mengenai harga ini otomatis akan merugikan bagi pihak petani seperti yang dijelaskan sebelumnya. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara telah mengatur tentang masalah Tembakau Virginia dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, sebagai jaminan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau Virginia, yang seharusnya penentuan harga tembakau harus melibatkan perusahaan, kelembagaan petani dan pemerintah daerah, sehingga harga yang berlaku adil bagi para petani. Seperti yang tertuang pada Pasal 13 ayat berikut;83
1) Penetapan harga dasar dan kelas mutu tembakau virginia dilakukan secara musyawarah antara badan usaha dengan pekebun mitranya dengan difasilitasi oleh Tim Pembina dan Tim Pengendali berdasarkan biaya produksi dan kualitas produksi .
2) Harga dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar biaya produksi, standar mutu dan keuntungan.
83 Pasal 13 ayat 1-3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat,
3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penetapan harga biaya produksi dan mutu diputuskan oleh Xxx Xxxbina dan Xxx Xxxxxxxxxx.
Berdasarkan fokus peneliti di atas dalam mengkaji keterkaitan antara permasalahan dalam perjanjian kemitraan (poin g dan h) dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006, Kewenangan Penyesuaian Harga (Poin g dalam Perjanjian Kemitraan), Poin (g) dalam perjanjian kemitraan memberikan Pihak Pertama (PT.AOI) kewenangan untuk mengubah harga/kg tembakau berdasarkan penilaian mereka terhadap produksi lapangan Pihak Kedua (petani mitra). Ini menciptakan ketidakpastian dalam penetapan harga bagi petani mitra, karena keputusan harga sepenuhnya berada di tangan PT.AOI tanpa melibatkan proses musyawarah atau konsultasi.
Regulasi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 (Pasal 13) Di sisi lain, Perda Nomor 4 Tahun 2006 mengatur bahwa penetapan harga dasar tembakau Virginia harus melibatkan musyawarah antara badan usaha (dalam hal ini PT.AOI) dan pekebun mitra dengan difasilitasi oleh Tim Pembina dan Tim Pengendali. Harga dasar tembakau harus didasarkan pada biaya produksi, standar mutu, dan keuntungan.
Terdapat ketidak sesuaian antara kewenangan penyesuaian harga yang diberikan kepada PT. AOI dalam perjanjian kemitraan dan prosedur penetapan harga yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006. Perjanjian kemitraan tidak memperhitungkan proses musyawarah atau peran Xxx Xxxbina dan Xxx Xxxxxxxxxx yang diwajibkan oleh Perda. Ketidak sesuaian
ini dapat menciptakan potensi konflik antara PT.AOI dan petani mitra, serta ketidak pastian hukum. Petani mitra mungkin merasa bahwa mereka tidak memiliki kontrol atas harga yang mereka terima, dan jika PT.AOI mengubah harga secara sepihak, hal ini dapat mengancam keberlanjutan kemitraan. Oleh karena itu, PT.AOI diduga melakukan tindak wanprestasi.
Wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUHPerdata, ialah : “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya, hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.84
Menurut Xxxxxx Xxxxxxxxx, menyebutkan bahwa bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya unsur wanprestasi ialah:85
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2) Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
3) Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat hukum wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang menderita kerugian untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi melakukan penggantian rugi, sehingga hukum mengharapkan pihak-pihak yang menyepakati kontrak agar saling
84 Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, 12.
85 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Hukum Kontrak Indonesia Alam Perspektif Perbandingan : Bagian Pertama, (Yogyakarta : FH UII Yogyakarta, 2013), 280.
bertanggung jawab memenuhi prestasinya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurut Pasal 17 Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat ketentun atau sanksi terhadap pihak yang melanggar yaitu;86
1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perkebunan.
2) Setiap orang dan / atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan/atau Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum yang preventif merupakan perlindungan hukum yang sifatnya pencegahan. Perlindungan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atas pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintahan mendapat bentuk yang definitif. Perlindungan hukum yang represif
86 Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2006, tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, pasal 17.
berfungsi untuk menyelesaikan apabila terjadi sengketa. Di dalam peraturan perundang-undangan telah ditentukan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada masyarakat atas adanya kesewenang-wenangan dari pihak lain, baik penguasa, pengusaha maupun orang yang mempunyai ekonomi lebih baik dari pihak korban.
Adapun bentuk dari perlindungan hukum preventif dan represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam konteks perjanjian kemitraan antara petani dan PT.AOI serta ketidaksesuaian dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006.
1. Perlindungan hukum preventif;
Adapun langkah-langkah preventif, atau upaya perlindungan hukum bagi petani dalam perjanjian kemitraan;
1) Memberikan pemahaman agar tidak terbatas: Perda ini mengandalkan pada perjanjian kemitraan antara Badan Usaha dan petani/pekebun. Namun, pemahaman dan kekuatan tawar petani/pekebun terbatas, terutama jika mereka adalah individu kecil dengan sumber daya terbatas. Ini bisa mengakibatkan ketidak seimbangan dalam perjanjian kemitraan.
2) Evaluasi Izin yang Terbatas: Pasal 8 hanya mencantumkan evaluasi izin setiap tahun tanpa memberikan detail tentang kriteria atau standar evaluasi. Ini dapat menyebabkan kurangnya pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan izin.
3) Penyidikan dan Sanksi Terbatas: Pasal 16 memberikan wewenang penyidik, tetapi sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran hanya sebatas pidana kurungan dan denda. Ini mungkin tidak cukup mendorong kepatuhan terhadap regulasi
4) Memberikan sanki bagi sanksi bagi pihak yang melakukan ingkar janji dalam akad diatur di dalam Pasal 38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yaitu87 :
a. Membayar ganti rugi;
Penjatuhan sanksi pembayaran ganti rugi diatur dalam Pasal 39 KHES yakni apabila :
a) Pihak yang telah dinyatakan xxxxxx xxxxx, tetap melakukan xxxxxx xxxxx;
b) Sesuatu yang dibuatnya hanya dapat dibuat dalam waktu yang telah dilampaukannya;
c) Pihak yang ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa hal demikian dilakukan adalah tanpa paksaan
b. Pembatalan akad;
c. Peralihan risiko;
d. Membayar biaya perkara
5) Selanjutnya, mencakup penyusunan perjanjian yang jelas dan adil antara Petani dan PT. AOI. Ini mencakup isi yang telah dijelaskan dalam penjelasan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44
87 Pasal 39 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Tahun 1997 Tentang Kemitraan. Isi tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis, yang setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Nama;
b. Tempat kedudukan masing-masing pihak;
x. Xxxxxx dan lingkup usaha yang dimitrakan;
d. Pola kemitraan yang digunakan;
e. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
x. Xxxxxx waktu berlakunya perjanjian;
g. Cara pembayaran dan cara penetapan harga;
x. Xxxxxx pembinaan yang diberikan oleh usaha besar dan atau usaha menengah;
i. Cara penyelesaian perselisihan.
6) Penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang dalam perjanjiang kemitraan mengenai penyelesaian sengketa, sebelum sampai pengadilan sebelumnya para pihak berkewajiban untuk berupaya secara sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai persilisihan yang timbul dalam kontrak selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
Musyawarah merupakan budaya bangsa, menjadikannya sebagai media penyelesaian sengketa adalah bagian dari upaya rasionalisasi musyawarah itu sendiri.88 Juga sesuai dengan ajaran
88 Xxx Xxxxxxxxxxx, “Sengketa Win-Win Solution Merasionalkan Sengketa Win-Win Solution” (Surakarta, 2005).
Islam di mana musyawarah sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan.89 Namun jika musyawarah telah dilakukan dan diusahakan namun tidak mencapai mufakat, maka barulah penyelesaian dapat dilakukan sebagaimana dalam ketentuan perjanjian kemitraan Pasal 3 Tentang Pemisahaan dan Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui;
a. Semua perselisihan dan kontroversi (sengketa) yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, termasuk keabsahan dan pengakhiran perjanjian ini, sejauh mungkin harus diselesaikan secara damai dan para pihak menggunakan upaya terbaik mereka untuk mencapai penyelesaian damai tersebut.
b. Apabila musyawarah dalam sengketa apa pun tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai adanya sengketa tersebut. Para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase yang mengikat yang diakan di Jakarta Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang sejak tanggal perjanjian ini berdomisili di Wahana Graha 2nd Floor, Jl. Mampang Prapatan No 2, Jakarta 12760, (BANI Mampang) sesuai dengan prosedur dan peraturan
89 Xxxxxxx Xxxxxxx, “Musyawarah Dalam Perspektif Al-Qur’an,” Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Tafsir 4, no. 2 (2020): 72–81, xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xx-xxxxxxx.x0x0.000.
BANI yang berlaku (Peraturan Bani). Jumlah arbiter adalah satu orang yang diangkat berdasarkan peraturan BANI.
c. Proses arbitrase akan di adakan dalam bahasa Indonesia
d. Keputusan. Penetapan dan keputusan dari arbiter bersifat final, mengikat dan tidak dapat diajukan banding dan dapat digunakan sebagai dasar dari suatau keputusan di Republik Indonesia atau di manapun.
e. Tanpa Proses Pengadilan. Para pihak tidak berhak untuk memulai atau mengajukan suatu tindakan hukum hadapan pengadilan berkenaan dengan permaslahan yang dipersengketakan, kecuali untuk eksekusi pelaksanaan dan putusan arbitrase.
f. Pelaksanaan. Apabila sengketa masi menunggu perjanjian ke arbitrase dan hingga arbiter menjatuhkan putusannya. Para pihak wajib untuk tetap melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan perjanjian ini tanpa mengurangi penyusuaian akhir sesuai dengan putusan arbitrase.
g. Arbitrase akan diatur oleh hukum Republik Indonesia.
Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam konteks ini, penting bagi petani mitra untuk memahami hak-hak dan perlindungan hukum yang tersedia dalam perjanjian kemitraan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang ada jika terjadi perselisihan terkait dengan harga dan penilaian produksi.
2. Perlindungan Hukum Represif