SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN BIRO ORGANISASI
RENCANA KERJA (RENJA) REFORMASI BIROKRASI BIRO ORGANISASI
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN BIRO ORGANISASI
JL. XXXX XXXXXX AL-BANTANI KP3B GEDUNG SKPD TERPADU LT. 6 KOTA SERANG
Rencana Kerja Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 merupakan rencana kerja Tahunan atas pelaksanaan program dan kegiatan Road map Reformasi Birokrasi Provinsi Banten Tahun 2018-2022.
Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Tahun 2019 sebagai salah satu bahan untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Tahun 2019.
Demikian semoga dapat memenuhi harapan dan dapat dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi selanjutnya, serta tidak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten Tahun 2019.
Xxxxxx, Xxx 2019
KEPALA BIRO ORGANISASI,
Dr. H. DIAN WIRTADIPURA, X.Xx PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19620311 198503 1 019
DAFTAR ISI
HAL HALAMAN JUDUL I
Kata Pengantar ii
DAFTAR ISI III
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG 1
1.2 Landasan Hukum 2
1.3 Maksud dan Tujuan 3
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PROVINSI BANTEN TAHUN
2017………………………………………………………………………………………………………………… 4
BAB III : ROADMAP REFORMASI BIROKRASI, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI BANTEN 2018-2022 6
3.2 Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Tahun 2019 10
3.3 Program dan Kegiatan APBD Tahun 2019 Dukungan Reformasi Birokrasi pada Biro organisasi 19
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang merupakan salah satu unsur Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten, mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi Umum untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan dibidang kelembagaan, tata laksana, analisis jabatan dan kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, administrasi pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi ( Perda Provinsi Banten No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Banten). Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Biro Organisasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang organisasi, analisis jabatan dan kepegawaian, pengembangan sumberdaya manusia, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi;
2. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjukteknis pelaksanaan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi;
3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi;
4. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi; dan
5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Sebagai bagian dari Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Biro Organisasi perlu Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro pada setiap tahunnya. Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang memuat kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Biro Organisasi sebagai tindak lanjut dari Road map reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten tahun 2018- 2022.
1.2. LANDASAN HUKUM
Dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten;
9. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
10. Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018-2022.
11. Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Renja Reformasi Birokrasi ini dimaksudkan sebagai upaya percepatan peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi pada Biro Organisasi .
Tujuan
Tujuan Renja Reformasi Birokrasi ini disusun sebagai dokumen perencanaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai dengan 8 area perubahan refornmasi birokrasi.
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
Hasil Evaluasi Kemenpan-RB atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019 yaitu sebagai berikut :
1. Indeks reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten adalah 54,20 dengan kategori “CC”.
2. Hasil Evaluasi menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi belum didukung dengan komitmen yang tinggi dari pimpinan sehingga belum mampu mendorong terjadinya perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
3. Rekomendasi perbaikan tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti secara penuh oleh Pemprov Banten
4. Hal-hal yang harus diperhatikan terkait upaya menjalankan program reformasi birokrasi adalah :
a. Road Map Reformasi birokrasi belum dijabarkan ke dalam rencana kerja sehingga dalam pelaksanaannya belum optimal
b. Belum melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) untuk menilai perkembangan reformasi birokrasi di Provinsi banten
c. Agen perubahan belum ditetapkan secara formal dan belum sepenuhnya memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
d. Internalisasi budaya kerja dan perubahan mindset belum berjalan dengan baik
e. Belum optimalnya sistem penataan peraturan per UU an
f. Telah dilakukan evaluasi kelembagaan namun belum fokus kepada kinerja yang akan dihasilkan
g. Peta bisnis proses belum dibuat mulai dari level instansi hingga unit kerja sehingga belum dapat menggambarkan hubungan dan sinergitas antar unit kerja
h. Belum optimalnya penguatan sistem manajemen SDM antara lain mengenai standar kompetensi jabatan, assasment pegawai yang belum menyeluruh, dan ukuran kinerja individu yang belum sepenuhnya mengacu pada kinerja organisasi dan belum menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.
i. Cascading kinerja melalui perjanjian kinerja yang terukur dari level jabatan tertinggi sampai level pelaksana belum diimplementasikan
j. Implementasi atas sistem pengawasan seperti penangnan gratifikasi, penerapan SPIP,pengaduan masyarakat, wistleblowing system dan benturan kepentingan masih belum berjalan optimal
k. Belum optimalnya implementasi pelayanan publik khususnya di OPD pelayanan dalam hal implementasi standar layanan, pemberian reward/punishment terhadap pemberi layanan dan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
5. Hasil survei yang dilakukan untuk melengkapi pelaksanaan evaluasi menunjukkan hasil sebagai berikut :
a. Indeks integritas organisasi menggambarkan persepsi para pegawai terhadap kualitas penerapan sistem integrasi yang berlaku secara internal. Indeks integritas organisasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2016 adalah 2,98 dan tahun 2017 adalah 2,91 dalam skala 4. Dengan demikian masih terdapat gap atau kesenjangan antara persepsi para pegawai dengan kualitas penerapan sistemintegritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sehingga memerlukan perbaikan sistem integritas organisasi secara berkelanjutan
b. Survei eksternal terhadap masyarakat yang telah merasakan pelayanan Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan hasil :
1) Hasil survei persepsi pelayanan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2016 menunjukkan indeks 3,19 dan Tahun 2017 indeks 3,17 dalam skala 4. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat gap antara harapan dengan kualitas layanan sehingga memerlukan perbaikan kualitas layanan secara berkelanjutan
2) Hasil survei persepsi korupsi yang merupakan gambaran atas integritas pemberi layanan menunjukkan indeks pada Tahun 2016 adalah 2,94 dan tahun 2017 dengan indeks 3,29 dalam skala 4
BAB III
ROADMAP REFORMASI BIROKRASI, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Banten 2018-2022
Pemerintah Provinsi Banten secara bertahap melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan melakukan perbaikan kinerja dengan efektif, efisien dan akuntabilitas seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan. Proses Reformasi yang terjadi saat ini adalah melalui program dan kegiatan Reformasi Birokrasi, maka segala upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur yang perlu diarahkan kepada perbaikan lingkungan birokrasi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang baku menuju sistem manajemen publik yang lebih fleksibel dan lebih berorientasi pada kepentingan publik. Setiap perubahan diharapkan dapat memberikan dampak pada penurunan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelaksanaan anggaran yang lebih baik, manfaat program- program pembangunan bagi masyarakat meningkat, kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat, produktivitas aparatur meningkat, kesejahteraan pegawai meningkat, dan hasil-hasil pembangunan dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Salah satu tonggak penting yang menandai berprosesnya Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah dengan membuat pedoman reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten dalam kurun waktu lima tahun mendatang, dari tahun 2018 – 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2018.
Secara umum, Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten berisi uraian mengenai gambaran kondisi Pemerintah Provinsi Banten saat ini, kondisi yang diharapkan lima tahun mendatang, permasalahan yang dihadapi serta agenda pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, serta dalam rangka sasaran reformasi birokrasi. Mengingat pentingnya informasi yang dicakup dalam road map sebagai basis pelaksanaan reformasi birokrasi, maka disusunlah pedoman ini. Pedoman ini diharapkan akan mempermudah Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan kesiapan, tahapan dan karakteristik Provinsi Banten.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022, Pemerintah Provinsi Banten berupaya untuk melakukan perubahan dalam menangkap isu strategis, menetapkan visi dan misi, strategi dan kebijakan, serta penyusunan program dan kegiatan. Dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi permasalahan serta tantangan ke depan, khususnya pencapaian misi ke-4 (empat), yaitu Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (GoodGovermant), bersih dan berwibawa, maka dituangkan ke dalam Rencana Aksi pada Road Map Pemerintah Provinsi Banten 2018-2022. Jika dilihat dari sasaran Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya Pemerintahan yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menangkap isu strategis, menetapkan visi dan misi, strategi dan kebijakan, serta penyusunan program dan kegiatan. Dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan kondisi permasalahan serta tantangan ke depan, khususnya pencapaian misi kesatu yaitu Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good Govermant and Clear Governance). Maka dituangkan ke dalam Rencana Aksi pada Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten 2018-2022. Jika dilihat dari sasaran Reformasi Birokrasi yaitu: Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Pemerintah Provinsi Banten pada dasarnya telah mengalami banyak perubahan, yang pada hakekatnya perubahan itu semata-mata untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perubahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melibatkan partisipasi masyarakat, hal ini sebagai bentuk keterbukaan Provinsi Banten dalam mengapresiasi aspirasi masyarakat, sehingga kebutuhan dan harapan masyarakat secara bertahap dapat terpenuhi. Selain itu pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan perubahan Reformasi Birokrasi fokus untuk 5 (lima) tahun kedepan guna mencapai tujuan dan sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada 8 (delapan) area perubahan:
1. Kelembagaan
a. Penataan dan penguatan organisasi di fokuskan pada penataan kelembagaan perngkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan berlandaskan pada urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan Perangkat Daerah ini disesuaikan dengan potensi dan karakteristik, serta memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
b. Penyempurnaan dalam penyusunan dan evaluasi tugas fungsi Perangkat Daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi/tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas fungsi;
c. Melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja serta evaluasi jabatan kepada seluruh Perangkat Daerah;
d. Tingkat eselonnering kelembagaan belum mempertimbangkan besaran beban kerja; dan
e. Belum sepenuhnya menerapkan koordinasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota maupun instansi pusat.
2. Ketatalaksanaan
a. Melakukan pendampingan dalam pembuatan SOP pada semua Perangkat Daerah, harapannya seluruh kegiatan/aktivitas memiliki SOP berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain:
b. Melakukan fasilitasi dalam penyusunan dalam pelaporan SPM terhadap Perangkat Daerah yang memiliki SPM hal ini untuk mengetahui capaian program/kegiatan yang telah ditentukan;
c. Masih ada Perangkat Daerah yang belum menyusun dan melaksankan Standar Operasional Prosedur;
d. Belum terbentuknya Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik;
e. Belum optimal pemakaian teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. Fungsi kearsipan dan pengolahan arsip kurang mendapat perhatian.
3. SDM Aparatur
a. Membuat/menyusun konsep sistem pola karir, disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah;
b. Melakukan peningkatan kualitas pegawai melalui pembinaan terhadap ketentuan/peraturan di bidang kepegawaian;
c. Meningkatkan kapasitas terhadap jabatan fungsional tertentu;
d. Mengembangkan dan updating data pada sistem informasi kepegawaian daerah;
e. Mengembangkan dan membangun sistem informasi kinerja pegawai;
f. Melakukan Assesment terhadap seluruh pegawai, sebagai salah satu bahan untuk penyusunan profiling pegawai;
g. Menyusun perubahan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2017 tentang pedoman pengukuran kinerja dan pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
h. Penyusunan formasi belum sepenuhnya berdasarkan atas analisa jabatan dan analisa beban kerja; dan
i. Pengangkatan dalam jabatan, promosi dan mutasi belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kinerja.
4. Pengawasan
a. Meningkatkan kualitas, kapasitas, dan kompetensi aparat pengawasan interen pemerintah (APIP);
b. Meningkatkan sistem pengawasan intern pemerintahan (SPIP);
c. Mendorong pegawai untuk melaporkan kekayaan (LHKPN) maupun (LHKASN);
d. Menyusun konsep tunas integritas dan menetapkan zona efektivitas;
e. Meningkatkan sinergitas pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD) dengan pejabat fungsional Auditor (JFA) dan Pejabat Fungsional Audiwan;
f. Terbatasnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta bimbingan teknis bagi para Pejabat Fungsional bidang pengawasan (JFA, JFP2UPD dan JF Audiwan);
g. Belum menggunakan rencana audit risiko (risk base audit plan); dan
h. Melakukan pembangunan sistem dan budaya integritas.
5. Perundang-undangan
a. Melakukan pembinaan terhadap produk hukum daerah yang ada di kabupaten/kota; dan
b. Melakukan Evaluasi terhadap produk hukum daerah, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak tumpang tindih antara produk hukum daerah dengan yang lainnya
6. Akuntabilitas
a. Meningkatkan kualitas pelaporan kinerja, melalui peningkatan kapasitas pegawai yang ditugaskan untuk menyusun laporan kinerja; dan
b. Peningkatan kualitas data/dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan kinerja.
7. Pelayanan Publik
a. Menyusun konsep regulasi dalam rangka pelayanan publik disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah yang didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
b. pembinaan dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik;
c. fasilitasi penyusunan standar pelayanan;
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Publik;
e. percepatan penerapan SPM; dan
f. survei kepuasan masyarakat.
8. Budaya Kerja dan Mental Aparatur
a. Belum terbentuknya kelompok budaya kerja di masing-masing Perangkat Daerah; dan
b. Sikap dan perilaku aparatur belum optimal membangun kultur dan mencerminkan niali-nilai budaya kerja sesaui dengan motto budaya kerja Pemerintah Provinsi Banten yaitu: BISA (Banten, Integritas, Sinegritas dan Andal).
3.2 Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Tahun 2019
Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang memuat kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Biro Organisasi sebagai tindak lanjut dari Road map reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten tahun 2018-2022.
Penanggung jawab kegiatan pada setiap indikator adalah sebagai berikut :
Nomor 1 : Bagian Kelembagaan
Nomor 2 : Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik
Nomor 3 : Bagian Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Selanjutnya Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut :
AREA PERUBAHAN | KEGIATAN | INDIKATOR | PENANGGUNG JAWAB |
MANAJEMEN PERUBAHAN (I) | Tim Reformasi Birokrasi (1) | Tim Reformasi Birokrasi/Penanggung jawab Reformasi Birokrasi unit kerja telah dibentuk | 2 |
Tim Reformasi Birokrasi/Penanggung jawab Reformasi Birokrasi telah melaksanakan tugas sesuai rencana kerja Tim Reformasi Birokrasi | 2 | ||
Tim Reformasi Birokrasi/Penanggung | 2 |
jawab Reformasi Birokrasi telah melakukan monitoring dan evaluasi RENCANA KERJA, DAN HASIL EVALUASI TELAH DITINDAKLANJUTI | |||
Road Map Reformasi Birokrasi (2) | Road Map/Rencana Kerja Reformasi Unit Kerja telah disusun dan diformalkan | 2 | |
Telah terdapat sosialisasi/internalisasi Road Map/Rencana Kerja Reformasi Birokrasi unit kerja kepada anggota ORGANISASI | 2 | ||
Rencana Kerja Reformasi Birokrasi unit kerja selaras dengan Road Map | 2 | ||
Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (3) | Pelaksanaan PMPRB dilakukan oleh Asesor sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 2 | |
Apakah para asesor mencapai konsensus atas pengisian kertas kerja sebelum menetapkan nilai PMPRB instansi? | 2 | ||
Rencana aksi tindak lanjut (RATL) TELAH DIKOMUNIKASIKAN DAN DILAKSANAKAN | 2 | ||
Penanggungjawab RB INTERNAL UNIT KERJA TELAH MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA. | 2 | ||
Perubahan pola pikir dan budaya kinerja (4) | Terdapat keterlibatan pimpinan tertinggi/pimpinan unit kerja secara aktif dan BERKELANJUTAN DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI | 3 |
Terdapat upaya untuk menggerakkan organisasi/unit kerja dalam melakukan PERUBAHAN MELALUI PEMBENTUKAN AGENT OF CHANGE ATAUPUN ROLE MODEL | 3 | ||
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (II) | Harmonisasi (5) | Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG TIDAK HARMONIS/SINKRON YANG AKAN DIREVISI/DIHAPUS | 2 |
Telah dilakukan revisi peraturan perundang- undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron | 2 | ||
PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI (III) | Evaluasi (6) | Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis KESESUAIAN STRUKTUR ORGANISASI/UNIT KERJA DENGAN KINERJA YANG AKAN DIHASILKAN | 1 |
Hasil assesment telah direviu oleh unit/bagian organisasi | 1 | ||
PENATAAN TATALAKSANA (IV) | Proses bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (7) | Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap (SOP) | 2 |
Prosedur operasional tetap (SOP) TELAH DITERAPKAN | 2 | ||
Peta proses bisnis dan Prosedur operasional telah dievaluasi dan DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN TUNTUTAN EFISIENSI, DAN EFEKTIVITAS BIROKRASI | 2 | ||
E-Government (8) | Sudah dilakukan | 2 |
PENGEMBANGAN E- GOVERNMENT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT (MISAL: WEBSITE UNTUK PENYEDIAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT, SISTEM PENGADUAN) | |||
Sudah dilakukan pengembangan e- government untuk MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM TINGKATAN TRANSAKSIONAL (MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN PERIJINAN MELALUI WEBSITE, MELAKUKAN PEMBAYARAN, DLL) | 2 | ||
Keterbukaan Informasi Publik (9) | Menerapkan kebijakan KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | 2 | |
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | 2 | ||
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (V) | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (10) | Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan | 1 |
Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan | 2 | ||
Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah sesuai kebutuhan unit kerja dan selaras dengan kinerja utama | 1 | ||
Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan sesuai kebutuhan unit kerja | 2 | ||
Pengembangan pegawai berbasis | Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan | 2 |
kompetensi (11) | KOMPETENSI | ||
Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi | 2 | ||
Penetapan kinerja individu (12) | Penerapan Penetapan KINERJA INDIVIDU | 2 | |
Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi | 2 | ||
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | 2 | ||
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | 2 | ||
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi ATAS PENCAPAIAN KINERJA INDIVIDU. | 2 | ||
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan KARIR INDIVIDU/PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT LAINNYA | 2 | ||
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (13) | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah diimplementasikan | 2 | |
Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi | 2 | ||
Pelaksanaan evaluasi jabatan (14) | Unit kerja telah mengimplementasikan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) | 1 |
Unit kerja telah melaksanakan evaluasi jabatan berdasarkan SKJ | 1 | ||
PENGUATAN AKUNTABILITAS (VI) | Keterlibatan pimpinan (15) | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Renstra | 3 |
Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | 2 | ||
Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | 2 | ||
Pimpinan unit kerja telah memahami kinerja yang harus dicapai dalam jangka menengah | 2 | ||
Pimpinan unit kerja memahami kinerja yang diperjanjikan di setiap tahun | 2 | ||
Pimpinan unit kerja memantau tindak lanjut pencapaian kinerja secara berkala | 2 | ||
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (16) | Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani AKUNTABILITAS KINERJA | 3 | |
Pemutakhiran data kinerja dilakukan secara berkala | 2 | ||
Unit kerja telah MEMANFAATKAN SISTEM Pengukuran Kinerja BERBASIS ELEKTRONIK | 2 | ||
PENGUATAN PENGAWASAN (VII) | Gratifikasi (17) | Telah dilakukan PUBLIC CAMPAIGN | 2 |
Penanganan gratifikasi TELAH DIIMPLEMENTASIKAN | 2 |
Telah dilakukan evaluasi atas kebijakan penanganan gratifikasi | |||
Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi telah ditindaklanjuti | 2 | ||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 2 | ||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | 2 | ||
Penerapan SPIP (18) | Telah dibangun lingkungan pengendalian | 2 | |
Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi | 2 | ||
Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | 2 | ||
SPI TELAH DIINFORMASIKAN DAN DIKOMUNIKASIKAN KEPADA SELURUH PIHAK TERKAIT | 2 | ||
Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern | 2 | ||
Unit kerja telah melakukan evaluasi atas Penerapan SPI | 2 | ||
Pengaduan Masyarakat (19) | Penanganan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | 2 | |
Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | 2 | ||
Penanganan Pengaduan Masyarakat | 2 | ||
Telah dilakukan evaluasi | 2 |
ATAS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT | |||
Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | 2 | ||
Whistle-Blowing System (20) | Whistle Blowing System TELAH DISOSIALISASIKAN | 2 | |
Penanganan Benturan Kepentingan (21) | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan | 2 | |
Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | 2 | ||
Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | 2 | ||
Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | 2 | ||
Pembangunan Zona Integritas (22) | Telah dilakukan pembangunan zona integritas | 2 dan 3 | |
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (VIII) | Standar Pelayanan (23) | Terdapat kebijakan standar pelayanan | 2 |
Standar pelayanan telah dimaklumatkan | 2 | ||
Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan | 2 | ||
Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | 2 | ||
Dilakukan reviu dan perbaikan atas SOP | 2 |
Budaya Pelayanan Prima (24) | Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima (contoh: KODE ETIK, ESTETIKA, CAPACITY BUILDING, PELAYANAN PRIMA) | 3 | |
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | 2 | ||
Telah terdapat sistem PUNISHMENT(sanksi)/REWARD bagi pelaksana layanan SERTA PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN BILA LAYANAN TIDAK SESUAI STANDAR | 2 | ||
Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | 2 | ||
Terdapat inovasi pelayanan | 2 | ||
Pengelolaan Pengaduan (25) | Terdapat media pengaduan pelayanan | 2 | |
Terdapat SOP pengaduan pelayanan | 2 | ||
Terdapat unit yang mengelola pengaduan pelayanan | 2 | ||
Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan | 2 | ||
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan / masukan | 2 | ||
Penilaian kepuasan terhadap pelayanan (26) | Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | 2 | |
Hasil survey kepuasan | 2 |
MASYARAKAT DAPAT DIAKSES SECARA TERBUKA | |||
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat | 2 | ||
Pemanfaatan Teknologi Informasi (27) | Telah memiliki rencana penerapan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan | 2 | |
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | 2 | ||
Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | 2 |
3.3. Program dan Kegiatan APBD Tahun 2019 Dukungan Reformasi Birokrasi pada Biro organisasi
Program merupakan sekumpulan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Banten sesuai strategi dan kebijakan dalam rangka pencapaian visi dan misi. Sedangkan indikasi kegiatan adalah bagian dari program, dan terdiri dari beberapa kegiatan dengan sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang ada baik berupa aparatur, dana, sarana dan prasarana untuk menghasilkan sesuatu berupa barang/jasa yang bersifat indikatif.
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
1) Program Tata Kelola Pemerintahan
2) Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Sedangkan rumusan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, adalah sebagai berikut:
1) Tata Usaha Biro Organsiasi
2) Tatalaksana Organisasi
3) Kebijakan Pelayanan Publik
4) Kelembagaan dan Perangkat Daerah
5) Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kab/Kota
6) Xxxxxxx Xxxxxxx Jabatan
7) Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
8) Pelayanan Kepegawaian di lingkungan Setda
9) Budaya Kerja dan Koordinasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Banten.
Tabel : Program dan Kegiatan Biro Organisasi Tahun 2019
NO. | PROGRAM | KEGIATAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Tata Kelola Pemerintahan | 1. Tata Usaha Biro Organsiasi | RP. 463.200.075 |
2. | Program Penataan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan | 1) Tatalaksana Organisasi 2) Kebijakan Pelayanan Publik 3) Kelembagaan dan Perangkat Daerah 4) Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kab/Kota 5) Analisa Formasi Jabatan 6) Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah 7) Pelayanan Kepegawaian di lingkungan Setda 8) Budaya Kerja dan Koordinasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Banten. | Rp. 191.945.500 Rp. 264.994.000 Rp. 410.003.900 Rp. 262.322.450 Rp. 333.140.000 Rp. 304.995.000 Rp. 222.173.075 Rp. 92.226.000 |
BAB IV PENUTUP
Rencana Kerja reformasi Birokrasi Biro organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten baik yang dianggarkan dalam APBD maupun tidak dianggarkan, diperlukan soliditas dari seluruh Pihak dari Eselon II, III, IV dan Pelaksana. Program dan kegiatan yang dianggarakan dalam APBD Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten Tahun 2019, merupakan bentuk dukungan nyata untuk mempercepat pencapaian tujuan reformasi birokrasi bagi Pemerintah Provinsi Banten pada umumnya dan Biro Organisasi pada khususnya. Selanjutnya untuk efektivitas pelaksanaan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten, maka secara berkala akan dilakukan evaluasi dan pengendalian terhadap Rencana Kerja tersebut secara berkala.
KEPALA BIRO ORGANISASI,
Dr. H. Dian Wirtadipura, X.Xx PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19620311 198503 1 019