PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
TAHUN 2024
Pengadilan Agama Sampit
Pengadilan Agama Sampit Jl. Jend. Sudirman km 3,5 No. 7 Sampit Telp. (0531)21353 Fax. (0531)21353
Kalimantan Tengah - Kalimantan Tengah 74322
e-mail : xx_xxxxxx@xxxxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 NO. 70/KPA.W16-A3/OT.01.1/I/2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, S.HI, SH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Sampit Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Dr. X. XXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2024 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sampit, 2 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Ketua Pengadilan Agama Sampit
ttd
Dr. X. XXXXX, S.H., X.X. XXXXX XXXXXXX XXXXX, S.HI, SH.
NIP. 195807081984031002 NIP. 197906212009041004
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 NO. 70/KPA.W16-A3/OT.01.1/I/2024
Pengadilan Agama Sampit
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase Perkara Perdata Agama yang diselesaikan Tepat Waktu | 100 |
2. | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding | 90 | |
3. | Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi | 90 | |
4. | Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan | 98 | |
5. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata Agama yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu | 100 |
6. | Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi | 30 | |
7. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan | 100 |
8. | Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan | 100 | |
9. | Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100 | |
10. | Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata Agama yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) | 100 |
Kegiatan | Anggaran | |
1. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan | Rp. | 3.696.887.000 |
Badan Urusan Administrasi | ||
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan | Rp. | 0 |
Mahkamah Agung
3. Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Rp. 178.940.000
Sampit, 2 Januari 2024 Ketua,
XXXXX XXXXXXX XXXXX, S.HI, SH. NIP. 197906212009041004