CONFERENCE TERINTEGRASI Nomor : 03/PTRAEV2/1122
PENGUMUMAN TENDER HARGA TERENDAH ULANG PENGADAAN RENEWAL APLIKASI PERKANTORAN, EMAIL DAN VIDEO
CONFERENCE TERINTEGRASI Nomor : 03/PTRAEV2/1122
Diumumkan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Pusat akan melaksanakan Tender Harga Terendah Ulang Pengadaan Renewal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha yang berminat mengikuti Tender ini harus terdaftar sebagai Daftar Penyedia Terkualifikasi BPJS Kesehatan.
2. Apabila Pelaku Usaha belum terdaftar sebagai Penyedia Terkualifikasi di BPJS Kesehatan, agar Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Calon Penyedia BPJS Kesehatan, yaitu melakukan registrasi online melalui website xxxx://xxxxx.xxxx- xxxxxxxxx.xx.xx, melakukan pengisian data, menyerahkan dokumen administrasi dan melakukan verifikasi keaslian dokumen administrasi.
3. Ruang lingkup pekerjaan Tender Harga Terendah Ulang Pengadaan Renewal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi, tercantum dalam berkas Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tender
a. Dibuka Tanggal | : | Selasa, 22 November 2022 jam 08:00 WIB |
b. Ditutup Tanggal | : | Selasa, 29 November 2022 jam 15:00 WIB |
c. Tempat | : | BPJS Kesehatan Kantor Pusat Kedeputian Bidang SDS & Umum (Gd. Xxxxxx Xxxx Lantai 7) Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih Jakarta Pusat (Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tender harap menguhubungi Sdr. Zulkifly terlebih dahulu melalui e-Mail xxxxxxx.xxxxxx@xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx untuk penjadwalan pendaftaran tender). |
5. Pendaftaran Tender dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai Daftar Penyedia Terkualifikasi (DPT) BPJS Kesehatan, dibuktikan dengan Print out sertifikat BPJS Kesehatan dengan status aktif.
b. Asli Surat Pendaftaran keikutsertaan Tender Harga Terendah Ulang Pengadaan
Renewal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi.
c. Asli Surat Kuasa pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan (Direksi atau Kepala Cabang Perusahaan) apabila yang mendaftar bukan Pimpinan Perusahaan.
d. Fotokopi SIUP/NIB Badan Usaha Bidang Komputer/Perlengkapan Komputer/Piranti Lunak dengan kualifikasi Menengah (M) atau Besar (B) yang masih berlaku. (ASLI SIUP DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
e. Asli Daftar Pengalaman Kerja diketik di atas kertas kop perusahaan, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan distempel Perusahaan serta dibuktikan dengan minimal 2 (dua) Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Kontrak / Surat Pesanan di bidang Pengadaan Produk Microsoft di lingkungan Pemerintah maupun Swasta dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dengan nilai minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk total keseluruhan Perjanjian Kerjasama / Kontrak / Surat Pesanan.
Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Kontrak / Surat Pesanan yang disampaikan harus lengkap (melampirkan ruang lingkup pekerjaan atau spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan) (ASLI PERJANJIAN KERJASAMA / KONTRAK DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
f. Merupakan penyedia dengan tingkat level partner Microsoft Licensing Solution Partner
(LSP), dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Microsoft.
g. Fotokopi Neraca Perusahaan dan Laporan Laba Rugi Perusahaan tahun 2021/2020 yang telah diaudit Akuntan Publik (KAP) berikut opininya, yaitu Wajar yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Apabila untuk tahun 2021 saat ini belum atau sedang proses Audit oleh KAP, maka melampirkan:
1) Fotokopi Surat keterangan sedang proses audit dari KAP apabila sedang dalam proses audit atau Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan bahwa belum Proses Audit;
2) Fotokopi Neraca Perusahaan dan Laba Rugi Perusahaan Tahun 2020/2019 yang telah diaudit Akuntan Publik dengan opini Wajar;
3) Asli Neraca Perusahaan Tahun 2021 Unaudited yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
4) Asli Laba Rugi Perusahaan Tahun 2021 Unaudited yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.
h. Fotokopi Bukti Pajak Badan Tahun 2021/2020, adapun bukti pajak badan meliputi:
1) Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021/2020;
2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021/2020 (dapat secara manual atau elektronik); dan
3) Surat Setoran Pajak (SSP) Tahun 2021/2020, apabila kurang bayar (dapat secara manual atau elektronik).
(ASLI PAJAK BADAN DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
i. Asli Surat Pernyataan bermeterai ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan yang menandatangani Surat Permohonan sebagai Calon Peserta Tender yang menyatakan:
1) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2) Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar.
3) Bahwa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam proses hukum, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
4) Bahwa Perusahaannya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan (mencantumkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan dan dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan minimal bulan September Tahun 2022).
j. Asli Pakta Integritas diketik di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, bermeterai, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan diberi cap perusahaan sesuai format sebagaimana Lampiran 2.
Jakarta, 22 November 2022 Ketua Panitia Tender
BPJS Kesehatan Kantor Pusat dto
Kgs. Xxxxxxx
Xxxxxxxx 1 Pengumuman Tender Nomor : 03/PTRAEV2/1122
RUANG LINGKUP, SPESIFIKASI TEKNIS, DAN RINCIAN BIAYA PEKERJAAN PENGADAAN RENEWAL APLIKASI PERKANTORAN, EMAIL
DAN VIDEO CONFERENCE TERINTEGRASI
1) RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pengadaan Renewal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Renewal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi.
1) Melakukan pengadaan Renewal Lisensi Subscription dengan detil sebagai berikut:
No | Item | Jumlah User | Jumlah Bulan |
1 | Pengadaan Lisensi | ||
A. Periode 1 Januari 2023 - 31 Maret 2023 | |||
1) Aplikasi Perkantoran (Office), Email dan Video Conference Terintegrasi (Office 365 E3) | 7.730* | 3 | |
2) Aplikasi Email dan Video Conference Terintegrasi (Office 365 E1) | 1.940* | 3 | |
3) Aplikasi Email (Office Exchange P1) | 670* | 3 | |
B. Periode 1 April 2023 - 31 Desember 2025 | |||
1) Aplikasi Perkantoran (Office), Email dan Video Conference Terintegrasi (Office 365 E3) | 9.330* | 33 | |
2) Aplikasi Email dan Video Conference Terintegrasi (Office 365 E1) | 340* | 33 | |
3) Aplikasi Email (Office Exchange P1) | 670* | 33 |
Catatan:
a) Pengadaan Renewal Lisensi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan dengan total pengadaan lisensi maksimal sesuai tabel diatas.
b) Pengadaan Renewal Lisensi yang terhitung aktif pada tanggal 1 Januari 2023, jumlah lisensi yang diadakan oleh Penyedia adalah sesuai dengan lisensi aktif per 27 Desember 2022, dibuktikan dengan Berita Acara Kesepakatan Jumlah Akun Terdaftar per 27 Desember 2022 (tidak harus sesuai dengan tabel kebutuhan).
c) Pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan jumlah Lisensi yang digunakan (aktif) setiap bulannya, dibuktikan dengan Berita Acara Kesepakatan Jumlah Akun Terdaftar per Triwulan yang ditandatangani oleh Deputi Direksi Pelaksana Fungsi Operasional TI atau pejabat yang ditunjuk.
2) Pengadaan dilakukan dengan skema Enterprise Agreement (EA) for Government;
3) Memberikan Masa Tenggang (Grace Periode) selama 1 (satu) bulan sejak tanggal berakhirnya masa sewa/langganan (subscription).
b. Pekerjaan Implementasi dan Konfigurasi:
1) Melakukan Implementasi dan Konfigurasi Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi;
2) Melakukan kustom tampilan, sehingga menampilkan logo BPJS Kesehatan pada aplikasi Email;
3) Melakukan integrasi data username dan password dengan Active Directory/LDAP BPJS Kesehatan;
4) Menyediakan local backup terhadap Aplikasi Email ke environment yang ada di Data Center BPJS Kesehatan. Environment local backup disediakan oleh Penyedia.
c. Pekerjaan Pemeliharaan (Preventive dan Corrective Maintenance):
1) Menyediakan Contact Center/Tim Support untuk melakukan Assign dan Unassign Lisensi (Penambahan, Pengnonaktifan dan Step up) sesuai permintaan BPJS Kesehatan;
2) Menyediakan Contact Center/Tim Support untuk melakukan penyediaan data penggunaan email sesuai permintaan BPJS Kesehatan;
3) Melakukan Preventive Maintenance setiap Triwulan (3 bulan) untuk memastikan konfigurasi, patch dan versioning Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi selalu dalam kondisi terkini;
4) Melakukan Corrective Maintenance terhadap kendala yang ada pada Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi dan melakukan eskalasi ke Principle Microsoft apabila kendala membutuhkan solusi dari Principle;
5) Melakukan local backup terhadap Aplikasi Email ke environment yang ada di Data Center BPJS Kesehatan. Seluruh proses ini dilakukan dengan mengirimkan Engineer onsite ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada saat kegiatan Preventive Maintenance yang dilakukan setiap Triwulan (3 bulan);
6) Memberikan jaminan SLA Ketersediaan Layanan (Monthly Uptime Percentage) untuk Aplikasi Email dan Video Conference adalah minimal 99,8% setiap bulan selama masa sewa/langganan (subscription). Apabila SLA Ketersediaan Layanan tidak terpenuhi, maka terdapat sanksi dengan detil sebagai berikut:
No | Kategori Pelanggaran | Sanksi yang Diberikan |
1 | SLA Ketersediaan Layanan < 99,8% | - Teguran Tertulis untuk pelanggaran 1 s/d 3 - Surat Peringatan untuk pelanggaran ke-4 dan seterusnya |
7) Membuat Laporan Bulanan:
a) Laporan Utilisasi Akun Email, yaitu berupa laporan seperti jumlah Email terdaftar, jumlah Email dengan login terakhir diatas 1 bulan, jumlah email dengan utilisasi storage nya diatas 40GB dan jumlah email yang tidak pernah ganti password/tidak pernah login sama sekali (untuk informasi yang dilaporkan, lebih lanjut akan dibahas pada saat Kick off Meeting dengan penyedia pemenang tender;
b) Laporan Ketercapaian SLA Ketersediaan Layanan (Monthly Uptime Percentage) untuk Aplikasi Email dan Video Conference.
8) Membuat Laporan Triwulan:
a) Laporan Preventive Maintenance;
b) Laporan Corrective Maintenance (apabila ada)
9) Membuat Laporan Pemeliharaan (Preventif dan Correctif Maintenance) Triwulan I
– XII, yang merupakan rekapan dari Laporan Bulanan (poin 7) dan Laporan Triwulan (poin 8).
2) SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis barang yang akan diadakan, meliputi:
a. Merek dan tipe barang : Merk Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi menggunakan merk dari Microsoft, karena merupakan renewal/perpanjangan yang aplikasi yang telah dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
b. Rincian spesifikasi teknis minimal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi dan Aplikasi Email dan Video Conference Terintegrasi ini adalah sebagai berikut:
Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi, terdiri dari 3 aplikasi, yaitu Aplikasi Perkantoran, Aplikasi Email dan Aplikasi Video Conference yang terintegrasi serta terdapatnya ruang penyimpanan Cloud dengan pembelian hanya 1 lisensi akun/user
1) Aplikasi Perkantoran (Office)
a) Dapat diinstall on premise pada Komputer/Laptop dengan OS Windows maupun MacOS serta Smartphone;
b) Memiliki Aplikasi Pengolahan Data;
c) Memiliki Aplikasi Pengolahan Dokumen;
d) Memiliki Aplikasi Presentasi berupa Slide;
e) File dapat disimpan secara offline pada perangkat PC/Laptop maupun disimpan secara online pada fasilitas penyimpanan Cloud;
f) Menyediakan ruang penyimpanan Cloud dengan kapasitas minimal 1TB per akun.
2) Aplikasi Email
a) Dapat diakses melalui Komputer/Laptop dengan OS Windows maupun MacOS serta Smartphone;
b) Dapat mendukung ukuran attachment 25 MB atau lebih dalam sekali kirim;
c) Akun size per akun minimal 30 GB;
d) Dapat diakses melalui internet dan VPN BPJS Kesehatan;
e) Dapat dilakukan local backup on premise ke environment yang ada di Data Center BPJS Kesehatan;
f) Kompatibel dengan Active Directory BPJS Kesehatan;
g) Terhadap account yang terkena spammer, maka yang akan diblock hanya user account tersebut saja dan tidak mempengaruhi system email keseluruhan;
h) Memiliki Sertifikasi Keamanan, seperti ISO 270001/EU Model Clauses/HIPPA Business Associate Agreement.
3) Aplikasi Video Conference
a) Dapat diinstall atau diakses pada Komputer/Laptop dengan OS Windows maupun MacOS serta Smartphone;
b) Memiliki fitur share dokumen, file, foto dll;
c) Video Conference dapat diikuti minimal 200 peserta saat bersamaan;
d) Memiliki fitur share screen;
e) Memiliki fitur chat pada saat Video Conference;
f) Memiliki fitur mute mic peserta lain;
g) Memiliki fitur penjadwalan Video Conference yang terintegrasi dengan Aplikasi Calender pada PC/Laptop maupun Smartphone;
h) Memiliki fitur Recording Video Conference dan dapat didownload
4) Sudah termasuk Aplikasi Microsoft Sharepoint, Microsoft Yammer dan Microsoft To-Do (khusus akun Office 365 E3 dan E1) dalam lisensi tersebut.
5) Menyediakan ruang penyimpanan Cloud dengan kapasitas minimal 1TB per akun (khusus akun Office 365 E3 dan E1). Kebutuhan fitur ini agar file-file pegawai dapat disimpan secara online di penyimpanan Cloud, sehingga file dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
3) RINCIAN BIAYA
No. | ITEM | JUMLAH USER | JUMLAH BULAN | HARGA SATUAN | TOTAL | |
a | b | c | d | e | f = c*d*e | |
1 | Pengadaan Lisensi | |||||
A. Periode 1 Januari 2023 - 31 Maret 2023 | ||||||
1) Aplikasi Perkantoran (Office), Email dan Video Conference Terintegrasi (OFFICE 365 E3) | 7730* | 3 | Rp - | Rp | - | |
2) Aplikasi Email dan Video Conference Terintegrasi (OFFICE 365 E1) | 1940* | 3 | Rp - | Rp | - | |
3) Aplikasi Email (OFFICE EXCHANGE) | 670* | 3 | Rp - | Rp | - | |
B. Periode 1 April 2023 - 31 Desember 2025 | ||||||
1) Aplikasi Perkantoran (Office), Email dan Video Conference Terintegrasi (OFFICE 365 E3) | 9330* | 33 | Rp - | Rp | - | |
2) Aplikasi Email dan Video Conference Terintegrasi (OFFICE 365 E1) | 340* | 33 | Rp - | Rp | - | |
3) Aplikasi Email (OFFICE EXCHANGE) | 670* | 33 | Rp - | Rp | - | |
2 | Implementasi dan Konfigurasi | 1 Paket | Rp - | Rp | - | |
3 | Pemeliharaan (Preventif dan Correctif Maintenance) selama 1 Januari 2023 - 31 Desember 2025 / 3 tahun | 1 Paket | Rp - | Rp | - | |
Total Harga | Rp | - | ||||
PPN 11% | Rp | - | ||||
Grand Total | Rp | - |
Catatan:
1) Pengadaan Renewal Lisensi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan dengan total pengadaan lisensi maksimal sesuai tabel diatas.
2) Pengadaan Renewal Lisensi yang terhitung aktif pada tanggal 1 Januari 2023, jumlah lisensi yang diadakan oleh Penyedia adalah sesuai dengan lisensi aktif per
27 Desember 2022, dibuktikan dengan Berita Acara Kesepakatan Jumlah Akun Terdaftar per 27 Desember 2022 (tidak harus sesuai dengan tabel kebutuhan).
3) Pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan jumlah Lisensi yang digunakan (aktif) setiap bulannya, dibuktikan dengan Berita Acara Kesepakatan Jumlah Akun Terdaftar per Triwulan yang ditandatangani oleh Deputi Direksi Pelaksana Fungsi Operasional TI atau pejabat yang ditunjuk.
Jakarta, 22 November 2022 Ketua Panitia Tender
BPJS Kesehatan Kantor Pusat dto
Kgs. Xxxxxxx
Xxxxxxxx 2 Pengumuman Tender Nomor : 03/PTRAEV2/1122
KOP PERUSAHAAN
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ... |
No. Identitas | : | ... [diisi nomor KTP] |
Jabatan | : | ... [Pimpinan Perusahaan] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT .../CV .../Firma ...[diisi sesuai kebutuhan dan cantumkan nama perusahaan] |
dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk Pekerjaan Renewal Aplikasi Perkantoran, Email
dan Video Conference Terintegrasi, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan pegawai/oknum pegawai BPJS Kesehatan atau sesama Penyedia Barang/Jasa dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BPJS Kesehatan
2. Akan melaporkan ke Sistem Pelaporan Pelanggaran BPJS Kesehatan melalui email xxx@xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menghormati dan mentaati segala keputusan proses Pengadaan Renewal Aplikasi Perkantoran, Email dan Video Conference Terintegrasi;
5. Menjaga kerahasiaaan data atau informasi yang didapatkan dari BPJS Kesehatan;
6. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
...[tempat], …[tanggal] …[bulan] …[tahun] [Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan di atas Meterai]
[Nama Pimpinan Perusahaan]