NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI (PJB) DENGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI (PJB) DENGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BERUPA PEMBANGUNAN CANOPY DI FOODCOURT (DEPAN RUMAH SUSUN) Jl. URIP SUMOHARJO SURABAYA
Nomor : 008.PJ/061/2009 Nomor : 640 / 2620 / 436.2.3 / 2009
Pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan (16 – 06 - 2009) yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXXX XXXXXXX :
Direktur Utama PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) diangkat dengan Surat Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. Pembangkitan Jawa Bali tanggal 17 Desember 2007 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB), berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 00 Xxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XXXXXXX XXX XXXXXXX :
Walikota Surabaya, berkedudukan di Surabaya, Xx.Xxxxx Xxxxx Xx.0, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK
Bahwa sebagai bentuk partisipasi PIHAK PERTAMA selaku Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) yang bergerak dibidang energi listrik, maka PIHAK PERTAMA melalui program CSR-Community Development membantu PIHAK KEDUA menyediakan dan membangunkan Canopy di Foodcourt (depan Rumah Susun) Jl.Urip Sumoharjo Surabaya, yang merupakan bentuk kepedulian PIHAK PERTAMA terhadap penataan sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Surabaya khususnya di Foodcourt (depan Rumah Susun) Jl. Urip Sumoharjo Surabaya.
Bahwa selanjutnya PIHAK PERTAMA bermaksud menghibahkan bangunan canopy beserta kelengkapannya yang dibangunkan di Foodcourt (depan Rumah Susun) Jl. Urip Sumoharjo Surabaya kepada PIHAK KEDUA. Pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimaksud adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa bangunan canopy beserta kelengkapannya seluas 736 M2 yang dibangunkan di Foodcourt (depan Rumah Susun) Jl. Urip Sumoharjo Surabaya senilai Rp. 247.403.000,-. (dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah).
2. Bahwa dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini, maka wewenang, hak dan tanggung jawab atas pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan Bangunan Canopy di Foodcourt (depan Rumah Susun) Jl. Urip Sumoharjo Surabaya beserta perlengkapannya beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk selanjutnya dicatat sebagai aset PIHAK KEDUA dalam Daftar Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya.
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya dibubuhi meterei secukupnya sebagai naskah asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
XXXX XXXXXXX |