BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2015
DOKUMEN RENSTRA
TAHUN 2024-2026
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK
DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PANGKALPINANG
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Landasan Hukum 3
1.3 Maksud dan Tujuan 7
1.4 Sistematika Penulisan 7
BAB II | : GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH | |
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi | ||
Perangkat Daerah................................................................ | 12 | |
2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah........................................... | 21 | |
2.3 Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah..................................... | 29 |
BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan Perangkat Daerah................................................ 35
3.2 Telaahan Tujuan , Sasaran dan Program Daerah............................................................................... 36
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi........................................ 38
3.4 Penentuan Isu – Isu Strategis............................................... 53
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan Jangka Menengah Perangkat Daerah......................... 54
4.2 Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah........................ 54
BAB V : STRATEGI DAN KEBIJAKAN
5.1 Strategi............................................................................... 62
5.2 Arah Kebijakan.................................................................... 62
BAB VI : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
6.1 Rencana Program Dan Kegiatan Serta Pendanaan................ 66
BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
7.1 Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan............................. 72
BAB VIII : PENUTUP
8.1 Pedoman Transisi.............................................................. 76
8.2 Kaidah Pelaksanaan........................................................... 76
LAMPIRAN
1.1. Latar Belakang
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
BAB I PENDAHULUAN
Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. Pembangunan adalah Suatu upaya untuk melakukan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat (proses perubahan ke arah yang lebih baik). Perencanaan Pembangunan adalah cara atau teknik untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam proses pembangunan sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera. Menurut Xxxxxxx (1995) merekomendasikan perencanaan pembangunan sebagai hal-hal yang harus bersifat kompleks, sehingga prosesnya tetap memperhitungkan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya fisik, dan sumber daya lainnya.
Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan untuk merumuskan strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan tersebut dirumuskan dalam perencanaan yang bersifat jangka panjang 20 (dua puluh) tahun, menengah 5 (lima) tahun dan pendek 1 (satu) tahun. Di tingkat Kota, ketiga bentuk perencanaan tersebut menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sedangkan di tingkat Perangkat Daerah (PD) terdapat dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) untuk jangka waktu lima tahun dan Rencana Kerja (Renja) untuk periode satu tahun.
RENSTRA Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, dan program, dan
kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan wajin dan/Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau RPJMD dan bersifat indikatif. Tahun 2023 merupakan tahun terakhir dalam periode RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, hal ini berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang periode 2018-2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 kemudian selanjutnya Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) bagi daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023, maka bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada Tahun 2022 atau Tahun 2023 maka Walikota menyusun Dokumen RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026 yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024 dan Renstra Tahun 2024-2026. RPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023.
Berdasarkan latar belakang di atas serta mempedomani aturan-aturan tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang melakukan penyusunan dokumen Rencana Strategis Tahun 2024-2026 dengan berpedoman kepada dokumen RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026. Selanjutnya, RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang tahun 2024-2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) setiap tahun selama periode tersebut.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Gambar 1.1 Hubungan Dokumen Renstra SKPD dengan Dokumen lainnya
1.2. Landasan Hukum
Adapun landasan hukum dalam penyusunan RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026 sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk kotapraja dalam lingkungan daerah tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
14. Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050.5889 Tahun 2021 tentang HasiL Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2012 Nomor 01);
17. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023- 2026 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 Nomor 11 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 54);
20. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 01);
21. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 15);
22. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Renscana Strategis (Berita Acara Daerah Tahun 2023 Nomor 148);
23. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 – 2026 (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 144).
1.3. Maksud dan Tujuan
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Maksud penyusunan RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026 adalah untuk menggambarkan arah dan pedoman pelaksanaan program, kegiatan dan Sub kegiatan serta kondisi yang ingin dicapai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang selama kurun waktu tiga tahun ke depan dalam rangka mendukung pencapaian RPD Kota Pangkalpinang yang tertuang dalam dokumen RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026. Adapun tujuan penyusunan RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang adalah :
1. Merumuskan dan menetapkan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, serta program, kegiatan dan Sub kegiatan pembangunan untuk jangka waktu tiga tahun ke depan sesuai tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang;
2. Merumuskan indikator dan target kinerja yang jelas dan terukur;
3. Memberikan arah dan pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait perumusan kebijakan pembangunan daerah, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
4. Menjadi kerangka dasar dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang guna menunjang pencapaian target kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang terutama pada penyusunan RENJA yang bersifat tahunan:
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026, meliputi :
Bab I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan tentang:
Latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sistematika penulisan RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026.
Bab II GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
Gambaran Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang berisikan informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RENSTRA Perangkat Daerah periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Perangkat Daerah yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra K/L dan Renstra Bappeda kabupaten/kota, hasil telaahan terhadap RTRW yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana pada tiga tahun mendatang.
Bab III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang beserta faktor yang mempengaruhinya.
3.2 Telaahan Tujuan dan Sasaran Rencana Pembanguan Daerah (RPD)
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang terkait dengan pencapaian tujuan dan sasaran RPD dalam priode tahun 2024-2026. Selanjutnya berdasarkan identifikasi permasalahan pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, dipaparkan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran dan tujuan RPD. Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
3.3 Telaahan RENSTRA K/L, RENSTRA DP3ACSKB Provinsi, Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi
Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang mempengaruhi permasalahan- pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ditinjau dari sasaran jangka menengah RENSTRA K/L ataupun RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Pada bagian ini mengemukakan faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendorong dalam pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Kota Pangkalpinang yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang ditinjau dari implikasi RTRW.
3.5 Penetuan Isu-Isu Strategis
Pada bagian ini mengemukakan apa saja yang menjadi isu strategis yang akan ditangani melalui RENSTRA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang berdasarkan permasalahan pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
Bab IV TUJUAN DAN SASARAN
Pada bagian ini menjelaksan tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
Bab V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pada bab ini menjelaskan tentang strategi dan kebijakan jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
Bab VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Pada bab ini menjelaskan rencana program, kegiatan dan Sub kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.
Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
Pada bab ini menjelaskan indikator kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam tiga tahun mendatang sebagai
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPD Kota Pangkalpinang.
Bab VIII PENUTUP
Bab ini berisi tentang pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA XXXXXXXXX
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
c. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak, terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
2. Seksi Perlindungan Anak;
3. Seksi Pengkajian, Pengembangan dan Pengarusutamaan Gender.
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
1. Seksi Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama
2. Seksi Penataan dan Penguatan Masyarakat; dan
3. Seksi Penguatan Ekonomi, SDA dan Teknologi Tepat Guna;
e. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri dari:
1. Seksi Advokasi dan Penggerakan;
2. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB; dan
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
f. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga terdiri dari :
1. Seksi Jaminan ber-KB;
2. Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB; dan
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
3. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaran urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
b. Penetapan Rencana Strategis dinas untuk mendukung Visi dan Misi Kota Pangkalpinang dan Kebijakan Walikota;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
d. Penetapan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
e. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
f. Pelaksanaan perencanaan dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
g. Pengkoordinasian dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dilingkungan
Kota termasuk dukungan dana, sarana, dan prasarana; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, sebagai berikut :
a. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggarakan fungsi:
1) pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
2) penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
3) penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
4) penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;dan
5) pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengarusutamaan gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga, koordinasi pelaksanaan tugas, perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan bahan perumusan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
2) Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksaan kebijakan, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
3) Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta tindak pidana
perdagangan anak;
4) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Pemerintah Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan dan pelaksaaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
2) Perumusan kebijakan daerah dalam penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat, motivasi dan keswadayaan masyarakat;
3) Perumusan kebijakan daerah tentang fasilitasi pelaksanaan kelembagaan masyarakat, motivasi dan keswadayaan masyarakat;
4) Penyusunan rumusan kebijakan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
5) Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi serta supervise pelaksanaan gerakan PKK, pemberdayaan lembaga adatdan budaya;
6) Pelaksanaan kegiatan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
7) Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan Teknologi Tepat Guna;
8) Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitas pendataan dan pendayagunaan profil kelurahan;
9) Monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemberdayaan masyarakat;
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
10)Pelaksanaan system pengendalian intern pemerintahan; 11)Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12)Pelaksanaan moniring, evaluasi, dan pelaporan program kerja
di bidang pemberdayaan masyarakat;
13)Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
d. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan di Kota. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
2) Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3) Pelaksanaan NSPK di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan kelurga berencana;
4) Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuntitas penduduk;
5) Peaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di kota;
6) Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota di
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7) Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
8) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9) Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendallian penduduk dan keluarga berencana;
10)Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksaan tugasnya.
e. Bidang Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di kota.
Dalam melaksanakan tugasnya Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
2) Pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
3) Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di kota;
4) Pelaksaan pelayanan KB di kota;
5) Pelaksaan kebijakan teknis daerah di bidang pembinaan ketahanan remaja;
6) Pelaksaan kebijakan teknis daerah di bidang bina keluarga lansia dan rentan;
7) Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
8) Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB di kota;
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
10)Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kelyarga berencana;
11)Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Jabatan Fungsional
Sekretaris Dinas XXXXX XXXXXX, S.Sos., MM
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB
Drs. XXXXXX XXXXXX, X.Xx
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
XXXX XXXXX, S.E
Sub Koordinator Keuangan/Analis Perbendaharaan Negara
FITRIA, S.E
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan/Perencana Muda
XXXXX XXXXXXX, S.IP
2.
3.
4.
5.
Bidang Pemberdayaan Perenpuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
DARIMA, S.STP
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
MISNATI, SP
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan Keluarga
Dra. YULISTINA
6.
7.
Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan/Analis Kebijakan
XXXXXXXX, X.Xxx
Sub Koordinator Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama/Penggerak Swadaya Masyarakat MARDIANTY, AMK
Sub Koordinator Advokasi dan Penggerakan/Administrasi Data Base dan Kependudukan
XXXXXX, S.IP
Sub Koordinator Jaminan Ber- KB/Penyuluh KB
UMI MAFTUHAH, ST., M.Eng
8.
9.
Sub Koordinator Perlindungan Anak/Analis Kebijakan
RENI HUSNITA, S.E
Sub Koordinator Penataan dan Penguatan Masyarakat/Pranata Hubungan Masyarakat
XXXXX XXXXXXX, S.E
Sub Koordinator Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB/Penyuluh Keluarga Berencana
MEGAWATI, SKM
Sub Koordinator Pembinaan dan Kesertaan ber-KB/Penyuluh KB
EMILIA, SKM
10.
11.
Sub Koordinator Xxxxxxxxan, Pengembangan dan Pengarusutamaan Gender/Analis Kebijakan
SUTRIYANI, X.XX
Sub Koordinator Penguatan Ekonomi, SDA dan Tekologi Tepat Guna/Penggerak Swadaya Masyarakat
XXXXXX XXXXXXX
Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga/Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
XXXXX XXXXXX, X.XX
Sub Koordinator Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga/Penyuluh KB
DWIDY XXXXXXXX, X.X
KEPALA UPTD PPA MERYANCE, S.E
Sumber : Sub Bagian Umum
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
2.2 Sumber Daya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
Dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang didukung dengan sumberdaya yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu:
a. Sumber Daya Manusia, berdasarkan tingkat pendidikan, jenis pendidikan yang diikuti baik pendidikan formal maupun non formal merupakan aparatur pemerintah yang meliputi Kepala Badan, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang serta staf yang melaksanakan kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Pegawai dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sampai dengan tahun 2022 sebanyak 64 orang, terdiri dari 31 Orang PNS (4 orang laki-laki dan 27 orang perempuan) dan 33 Orang Non PNS (16 orang laki-laki dan 17 orang perempuan).
Tabel 2.1
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana Tahun 2022
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SD | 1 | 1 | |||
2 | SMP Sederajat | 1 | 1 | 2 | ||
3 | SMA Sederajat | 1 | 2 | 8 | 3 | 14 |
4 | D1 | |||||
5 | D3 | 6 | 6 | |||
6 | S1 | 1 | 23 | 6 | 7 | 37 |
7 | S2 | 1 | 2 | 3 | ||
8 | S3 | 1 | 1 | |||
Jumlah | 4 | 27 | 16 | 17 | 64 |
Sumber Data : Subbag.Umum Tahun 2022
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Tabel 2.2
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Tahun 2022
No | Golongan | L | P | Jumlah |
1 | Golongan I | |||
2 | Golongan II | 1 | 1 | |
3 | Golongan III | 1 | 21 | 22 |
4 | Golongan IV | 2 | 6 | 8 |
Jumlah | 4 | 27 | 31 |
Sumber Data : Subbag. Umum Tahun 2022
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melaksanakan 3 (tiga) urusan yaitu :
1. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
3. Urusan Pemberdayaan Masyarakat
Kondisi kepegawaian berdasarkan urusan yang dilaksanakan.
1. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tabel 2.3
Jumlah Pegawai Pada Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Tahun 2022
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | |||||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | |||||
4 | S1 | 7 | 1 | 8 | ||
Jumlah | 7 | 1 | 8 |
Sumber Data : Subbag.Umum Tahun 2022
Tabel 2.4
Jumlah Pegawai UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2022
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | 1 | 1 | 2 | ||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | |||||
4 | S1 | 1 | 1 | |||
Jumlah | 1 | 1 | 1 | 3 |
Sumber Data : Subbag.Umum Tahun 2022
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
2. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Tabel 2.5
Jumlah Pegawai Pada Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
Tahun 2022
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | |||||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | 1 | 1 | |||
4 | S1 | 1 | 3 | 2 | 1 | 7 |
5 | S2 | 1 | 1 | |||
Jumlah | 2 | 3 | 2 | 2 | 9 |
Sumber Data : Subbag.Umum Tahun 2022
Tabel 2.6
Jumlah Pegawai Pada Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Tahun 2022
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SD | 1 | 1 | |||
2 | SMA Sederajat | 5 | 5 | |||
3 | D1 | |||||
4 | D3 | 1 | 1 | |||
5 | S1 | 5 | 1 | 1 | 7 | |
6 | S2 | 1 | 1 | |||
Jumlah | 6 | 7 | 2 | 15 |
Sumber Data : Subbag.Umum Tahun 2022
3. Urusan Pemberdayaan Masyarakaat
Tabel 2.7
Jumlah Pegawai Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022
No | Golongan | PNS | Non PNS | Jumlah | ||
L | P | L | P | |||
1 | SMA Sederajat | 1 | 1 | 2 | ||
2 | D1 | |||||
3 | D3 | 1 | 1 | |||
4 | S1 | 4 | 2 | |||
Jumlah | 1 | 4 | 3 | 1 | 9 |
Sumber Data : Subbag.Umum Tahun 2022
b. Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan kegiatan perencanaan seperti gedung beserta ruang rapat yang memadai, fasilitas komputer beserta jaringan internet, meja, kursi, mobil dinas Kepala Badan dan mobil operasional, peralatan kantor dan sumber daya pendukung lainnya.
Tabel 2.8
Jumlah Sarana dan Prasarana Berdasarkan Kondisi
Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun 2022
No. | Aset Sarana/ Prasarana | Jumlah | Kondisi (Baik/ Rusak) |
1 | Tanah Bangunan Kantor Pemerintah | 1 | Baik |
2 | Micro Bus | 1 | Baik |
3 | Mini Bus | 3 | Baik |
4 | Sepeda Motor | 13 | Baik |
5 | Timbangan Kapasitas 10 Kg | 1 | Rusak Berat |
6 | Mesin Ketik Manual Standard | 4 | Rusak Berat |
7 | Mesin Fotocopy Folio | 1 | Baik |
8 | Lemari Besi/Metal | 4 | Baik |
9 | Lemari Kayu | 3 | Baik |
10 | Rak Besi | 8 | Baik |
11 | Rak Kayu | 15 | 2 Rusak Berat, 13 Baik |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
12 | Filing Cabinet Besi | 13 | Baik |
13 | Lemari Kaca | 4 | Baik |
14 | Alat Penyimpanan Kantor Lainnya | 1 | Baik |
15 | White Board | 1 | Baik |
16 | Papan Nama Instansi | 2 | Baik |
17 | Papan Tulis | 3 | Baik |
18 | Teralis | 7 | Baik |
19 | Alat Kantor Lainnya | 18 | Baik |
20 | Meja Kerja Kayu | 40 | 2 Rusak Berat, 38 Baik |
21 | Kursi Besi/Metal | 50 | Baik |
22 | Meja Rapat | 14 | 1 Rusak Berat, 13 Baik |
23 | Meja ½ Biro | 37 | Baik |
24 | Kursi Rapat | 176 | Baik |
25 | Kursi Tamu | 1 | Baik |
26 | Kursi Biasa | 7 | Baik |
27 | Bangku Tunggu | 3 | Baik |
28 | Sofa | 4 | Baik |
29 | Meubeleur Lainnya | 2 | Baik |
30 | Mesin Penghisap Debu | 1 | Baik |
31 | Lemari Es | 3 | 2 Baik, 1 Rusak Berat |
32 | A.C. Window | 5 | 4 Baik, 1 Rusak Berat |
33 | A.C. Split | 20 | Baik |
34 | Kipas Angin | 9 | Baik |
35 | Exhause Fan | 12 | Baik |
36 | Alat Pendingin Lainnya | 3 | Baik |
37 | Kompor Gas (Alat Dapur) | 2 | Baik |
38 | Alat Dapur Lainnya | 2 | Baik |
39 | Tangga Alumunium | 1 | Baik |
40 | Dispenser | 1 | Baik |
41 | Gordyn/Kray | 25 | Baik |
42 | Alat Pemadam/Portable | 1 | Baik |
43 | Alat Pembantu Kebakaran | 2 | Baik |
44 | Meja Kerja Pejabat Esselon II | 1 | Baik |
45 | Meja Kerja Pejabat Esselon III | 5 | Baik |
46 | Kursi Kerja Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota | 106 | 17 Rusak Berat, 89 Baik |
47 | Kursi Kerja Pejabat Esselon II | 1 | Baik |
48 | Kursi Kerja Pejabat Esselon III | 5 | Baik |
49 | LCD Proyektor+Layar | 7 | Baik |
50 | Lemari Buku Untuk Perpustakaan | 2 | Baik |
51 | Lemari Buku Arsip Untuk Arsip Dinamis | 6 | Baik |
52 | Microphone/Wireless MIC | 11 | 2 Rusak Berat, 9 Baik |
53 | Uninterruptible Power Supply (UPS) | 17 | 5 Rusak Berat, 12 Baik |
54 | Camera Electronic | 2 | Baik |
55 | Layar Film/Projector | 5 | Baik |
56 | Alat Studio Lainnya | 2 | Baik |
57 | Alat Komunikasi Telephone Lainnya (dst) | 7 | Rusak Berat |
58 | Alat Kesehatan Kebidanan | 2 | Baik |
00 | X.X Xxxx | 00 | 0 Xxxxx Xxxxx, 00 Xxxx |
60 | Lap Top | 11 | 2 Rusak Berat, 9 Baik |
61 | Personal Komputer Lainnya | 9 | Baik |
62 | Hardisk External | 2 | Baik |
63 | Scanner (Peralatan Mini Komputer) | 1 | Baik |
64 | Printer (Peralatan Personal Komputer) | 30 | 2 Rusak Berat, 28 Baik |
65 | Scanner (Peralatan Personal Komputer) | 1 | Baik |
66 | Bangunan Gedung Kantor Permanen | 7 | Baik |
67 | Bangunan Gedung Kantor Lain-Lain | 7 | Baik |
68 | Bangunan Gudang Tertutup Permanen | 1 | Baik |
69 | Bangunan Rumah Sakit Lain-Lain dst | 1 | Baik |
70 | Bangunan Gedung Pertemuan Permanen | 1 | Baik |
71 | Gedung Garasi/Pool Permanen | 2 | Baik |
72 | Bangunan Gedung Garasi/Pool Lain- lain (dst) | 2 | Baik |
73 | Selasar | 1 | Baik |
74 | Bangunan Fasilitas Umum Lainnnya | 1 | Baik |
75 | Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya | 1 | Baik |
76 | Sumur Dengan Pompa | 2 | Baik |
77 | Jaringan Listrik Lainnya | 3 | Baik |
78 | Lukisan Lain-lain | 1 | Baik |
Sumber : Pengurus Barang Pengguna (31 Desember 2022)
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
2.3 Kinerja Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
Dalam Sub Bab Kinerja Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang akan dibahas antara lain:
1. Kinerja pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang berdasarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan.
Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinan pada Renstra Perubahan Tahun 2013-2018 mulai tahun 2020 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang memiliki 3 (tiga) urusan yaitu urusan pemberdayaan perempuan perlindungan anak, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemberdayaan masyarakat.
Adapun program dan kegiatan pada periode 2018-2023 sebagaimana diuraikan pada tabel berikut:
Tabel 2.3.1 PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2021-2022
Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Capaian Kinerja | |
Tahun 2021 | Tahun 2022 | ||
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan tepat waktu | 100% | 100% |
Persentase ASN yang memenuhi standar kompetensi/kualifikasi pada unit kerjanya | 76,47% | 64,28% | |
Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran | 100% | 100% | |
Persentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | 100% | 100% |
Administrasi keuangan perangkat daerah | Persentase terppenuhinya kebutuhan administrasi keuangan | 100% | 100% |
Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Persentase perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja tepat waktu | 100% | 100% |
Administrasi umum perangkat daerah | Persentase terpenuhinya admnistrasi umum | 100% | 100% |
Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya penyediaan jasa | 100% | 100% |
Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya pengadaan barang milik daerah | - | 100% |
Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya pemeliharaan barang milik daerah | 100% | 100% |
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan | Persentase ARG pada Belanja Langsung | 2,37% | 3,84% |
Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah kewenangan kabupaten/kota | Persentase Lembaga yang melaksanakan PPRG | 20,5% | 32% |
Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | 10% | 10% | |
Program Perlindungan Perempuan | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 Tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual atau emosional) oleh pasangan atau manatan pasangan selain pasangan | 0,034% | 0,066% |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
dalam 12 bulan terakhir | |||
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif | Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif | 100% | 100% |
Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan kabupaten/kota | Persentase upaya layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan | 100% | 100% |
Program Peningkatan Kualitas Keluarga | Persentase kader yang aktif melaksanakan KIE kepada Masyarakat | 100% | |
Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan haka nak tingkat kabupaten/kota | Persentase upaya Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan haka nak tingkat kabupaten/kota | 100% | |
Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | Proporsi perempuan yang berada diposisi manajerial | 8,82% | 13,39% |
Program Pemenuhan Hak Anak | Persentase pengembangan forum anak skala kota | 100% | 100% |
Pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota | Persentase upaya pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, non pemerintah dan dinia usaha | 100% | 100% |
Program Perlindungan Khusus Anak | Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan | 0,060% | 0,16% |
Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten/kota | Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten/kota | 100% | 100% |
Penguatan dan pengembangan Lembaga penyedia | Persentase upaya penguatan dan pengembangan Lembaga | 100% | 100% |
layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota | penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus | ||
Program pengendalian Penduduk | TFR (Tota Fertility Rate) | 2 | 1,98 |
Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kota dalam rangka pengendalian kualitas penduduk | Persentase upaya Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kota | 100% | 100% |
Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah kota | Persentase upaya pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah kota | 100% | 100% |
Program Pembinaan Keluarga Berencana | Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 Tahun yang berstatus kawin | 77,94% | 98,14% |
Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 Tahun) atau pasangan yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern | 77,94% | 98,14% | |
Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya local | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi | 77,94% | 98,14% |
Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) | Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka Panjang (MKJP) cara modern | 18,87% | 22,44% |
Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah kabupaten/kota | Persentase kebutuhan berKB yang tidak terpenuhi (UnMetNeed) | 7,66% | 25,63% |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB | Persentase upaya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembinaan kesertaan ber-KB | 100% | 100% |
Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) | Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Spesific Fertility Rate/ASFR 15-19) | 8,26 Kelahiran Per 1000 WUS | 8,20 Kelahiran Per 1000 WUS |
Persentase peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota dalam pembangunan | 100% | 100% | |
Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga | Median usia kawin pertama perempuan (MUKP) seluruh Wanita umur 25-49 Tahun | 21,00 Rata-rata usia kawin | 22,5 Rata-rata usia kawin |
Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga | Persentase upaya peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan | 100% | 100% |
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan OPD (tambahkan berdasarkan analisis SWOT)
2.4.1. Tantangan
Tantangan (Threats) yang dihadapi dalam Pelayanan DP3AKB Kota Pangkalpinang antara Lain :
1. Pertumbuhan dan mobilisasi penduduk tinggi.
2. Masih tingginya ketimpangan gender dilihat dari nilai IDG.
3. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2.4.2. Peluang
Peluang (opportunity) yang dihadapi dalam pelayanan DP3AKB Kota Pangkalpinang Antara lain :
1. Adanya koordinasi lintas sektor.
2. Adanya media informasi massa.
3. Adanya kader PPKBD dan Sub PPKBD
4. Adanya forum gender.
5. Adanya forum anak.
6. Adanya Lembaga independent yang mendukung kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
7. Adanya Kader Pembangunan Manusia (KPM)
2.4.3. Kekuatan
Sedangkan kekuatan (stenght) yang ada pada DP3AKB Kota Pangkalpinang Antara lain :
1. Komitmen Pimpinan dan pegawai dalam pelaksanaan tugas.
2. Adanya Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)
2.4.4. Kelemahan
Sedangkan kelemahan (weakness) yang ada pada DP3AKB Kota Pangkalpinang Antara lain :
1. Kurangnya sumber daya aparatur yang kompeten dan professional Terutama untuk penanganan kasus tindak kekerasan.
2. Dukungan dana APBD yang belum memadai.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA XXXXXXXXX
Analisis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan di dalam proses penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, dalam hal ini untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan yang dapat dioperasionalkan dan secara moral serta etika birokratis dapat dipertangggungjawabkan.
Melalui pengintegrasian kajian berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang secara umum dan dengan memperhatikan tantangan dan permasalahan mengacu pada hasil telaahan terhadap RPD Kota Pangkalpinang 2024-2026, Renstra Kementerian/Lembaga, sebagaimana telah diuraikan dalam Bab II Gambaran Pelayanan PD, dapatlah disusun isu-isu strategis yang akan menjadi landasan penyusunan tujuan dan sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang sampai dengan tahun mendatang.
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaran urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pada sub ini akan diuraikan identifikasi permasalahan yang harus dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Pangkalpinang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Masih rendahnya jumlah ASN yang memenuhi standar kompetensi/kualifikasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
2. Belum optimalnya anggaran berbasis gender di Kota Pangkalpinang.
3. Belum optimalnya Lembaga yang melaksanakan PPRG.
4. Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Masih banyak masyarakat yang tidak ingin anak lagi dan menjarangkan umur anak tetapi tidak ingin ber-KB.
6. Kurangnya minat masyarakat terhadap KB MKJP.
7. Kurangnya akses untuk memperoleh berbagai pelayanan dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan mengembangkan usaha ekonomi produktif dalam meningkatkan pendapatannya.
8. Belum optimalnya peran kelembagaan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3.2. Telaah Tujuan, Sasaran dan Program Daerah
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, untuk tahun 2024-2026 mendukung Tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yaitu :
1. Mewujudkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing
Dengan sasaran :
- Meningkatnya keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam pembangunan
2. Meningkatkan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik menuju tercapainya good governance
Dengan Sasaran
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis IT
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Faktar pendorong dan penghambat yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam pencapaian Tujuan dan Sasaran daerah tercantum pada tabel berikut ini:
Tabel 3.2.1
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Terhadap Pencapaian Tujuan, Sasaran Rencana Pembangunan Daerah
No | Tujuan dan Sasaran RPD Kota Pangkalpinang | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1. | Tujuan : Mewujudkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing Sasaran : Meningkatnya keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam pembangunan | Belum optimalnya update data Pembangunan Gender Masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan | Masih kurangnnya partisipasi dari lintas sektor (swasta, masyarakat, dan OPD lain) dalam pencapaian pengarusutamaan gender dan anak Masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik | Adanya komitmen kepala daerah untuk meningkatkan Pemberdayaan Gender Adanya Sosialisasi dan penguatan regulasi tentang perlindungan terhadap perempuan termasuk TPPO |
Rendahnya peran masyarakat dalam proses penanganan kasus | Ada pihak lintas sektor yang terlibat dalalm penyelesaian kasus seperti POLRI dan Xxx Xxxxx Tugas | |||
2. | Tujuan : | Kurangnya SDM | Belum adanya | Adanya komitmen kepala daerah untuk meningkatkan kualitas |
Meningkatkan tata | untuk yang | aplikasi pelayanan | ||
Kelola | berkompeten | yang berbasis IT | ||
pemerintahan dan | terkait dengan | |||
pelayanan publik | aplikasi pelayanan | |||
yang baik menuju | berbasis IT |
No | Tujuan dan Sasaran RPD Kota Pangkalpinang | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
tercapainya good governance Sasaran : Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis IT | pelayanan berbasis IT |
3.3 TELAAHAN RENSTRA K/L dan RENSTRA PERANGKAT DAERAH PROVINSI
3.3.1 Telaahan Renstra K/L
Pada sub ini akan diuraikan identifikasi permasalahan yang harus dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pelaksanaan sasaran jangka menengah Renstra Kementerian/Kelembagaa n, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024, Visi Pembangunan Nasional yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2020-2024 adalah: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”
a) Telaahan Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
“ Kementerian yang Peduli (Profesional, Ekual, Dedikasi, Unggul, Loyal dan Integritas) dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan
Visi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI tahun 2020-2024 adalah:
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI adalah :
1. Peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan dari kekerasan termasuk TPPO;
2. Peningkatan perlindungan anak; dan
3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tujuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut :
1. Meningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak perempuan.
Sasaran strategi yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah:
a. Meningkatnya kualitas hidup perempuan.
b. Meningkatnya peran perempuan dalam pembangunan.
2. Meningkatkan Pemenuhan Hak anak
Sasaran strategis yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah:
a. Meningkatnya kualitas tumbuh kembang anak.
b. Meningkatnya kapasitas kelembagaan pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak.
3. Meningkatnya Partisipasi Masyarakat dan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan PPPA
Sasaran strategi yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah:
a. Meningkatnya partisipasi masyarakat.
b. Meningkatnya kualitas keluarga dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
4. Meningkatnya Perlindungan Hak Perempuan dari kekerasan termasuk TPPO
Sasaran strategis yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah:
a. Menurunnya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang publik, dimestik, tempat kerja, situasi darurat kondisi khusus, dan perempuan korban TPPO.
b. Meningkatnya layanan bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO.
5. Meningkatnya Perlindungan Khusus Anak
Sasaran strategis yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah:
a. Meningkatnya layanan bagi anak korban kekerasan dan yang memerlukan perlindungan khusus.
6. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungn Anak.
Sasaran strategis yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah:
a. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Telaahan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sesuai dengan tugas dan fungsinya, perangkat daerah mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Adapun tujuan dan sasaran (KPPA) yang terkait dengan pelayanan perangkat daerah adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesetaraan gender, pemberdayaan permpuan dan perlindungan hak perempuan
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ke-1 adalah sebagai berikut:
• Meningkatnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG).
• Meningkatnya capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
2. Meningkatnya Pemenuhan Hak Anak
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ke-2 adalah sebagai berikut :
• Meningkatnya kemampuan pemenuhan hak anak
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
3. Meningkatkan Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan termasuk TPPO
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ke-4 adalah sebagai berikut:
• Menurunnya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO.
• Meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO.
4. Meningkatkan perlindungan khusus anak
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ke-5 adalah sebagai berikut :
• menurunnya kasus tindak kekerasan terhadap anak
• Meningkatnya kualitas sistem layanan perlindungan khusus anak.
Faktor pendorong dan faktor penghambat dalam pencapaian sasaran renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI tercantum pada tabel berikut.
Tabel 3.3.1
Permasalahan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang berdasarkan Sasaran Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Kemen PPPA RI | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1. | Meningkatnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) | Belum optimalnya update data Pembangunan Gender | 1. Masih kurangnnya partisipasi dari lintas sektor (swasta, masyarakat, dan OPD lain) dalam pencapaian pengarusutam aan gender dan anak | Adanya komitmen kepala daerah untuk meningkatkan Pemberdayaan Gender |
2. | Meningkatnya capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) | Belum optimalnya update data Pemberdayaan Gender | 2. Minimnya pemahaman pengarusutam aan gender di masyarakat | |
3. | Menurunnya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO | Masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan | Rendahnya peran masyarakat dalam proses penanganan kasus | Adanya Sosialisasi dan penguatan regulasi tentang perlindungan terhadap perempuan termasuk TPPO |
4. | Meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO | Belum optimalnya dukungan regulasi kelembagaan terhadap penanganan kasus kekerasan perempuan termasuk TPPO | Ada pihak lintas sektor yang terlibat dalalm penyelesaian kasus seperti POLRI, TIM GUGUS | |
5. | Meningkatnya kemampuan pemenuhan hak anak | Belum optimalnya pemenuhan hak anak, dilihat dari skor Kota layak | Belum adanya dukungan regulasi kelembagaan terhadap | Adanya komitmen kepala daerah untuk meningkatkan |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Kemen PPPA RI | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
Anak yang baru mencapai 500 | pemenuhan hak anak` | kemampuan pemenuhan hak anak Adanya PUSBAGA | ||
6. | Menurunnya kasus tindak kekerasan terhadap anak | Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan | Rendahnya peran masyarakat dalam proses penanganan kasus | Adanya Sosialisasi tentang perlindungan terhadap anak Ada pihak lintas sektor yang terlibat dalam penyelesaian kasus seperti POLRI, TIM GUGUS, PATBM |
7. | Meningkatnya kualitas sistem layanan perlindungan khusus kepada anak | Belum optimalnya dukungan regulasi terkait implementasi kebijakan perlindungan khusus anak | Belum adanya dukungan regulasi terkait implementasi kebijakan perlindungan khusus anak | Menerbitkan regulasi terkait implementasi kebijakan perlindungan khusus anak |
b) Telaahan Renstra BKKBN
Visi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah :
“ Terwujudnya Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk
yang Seimbang Guna Mendukung Tercapaainya Indonesia Maju,
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah :
1. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dalam rangka menjaga kualitas dan struktur penduduk seimbang;
2. Menyelenggarakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi secara komprehensif;
3. Menyelenggarakan pembangunan keluarga yang holistic integratif sesuai siklus hidup.
4. Membangun kemitraan, jejaring kerja, peran serta masyarakat dan kerjasama global.
5. Memperkuat inovasi, teknologi, informasi dan komunikasi.
6. Membangun kelembagaan, meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan SDM aparatur.
Tujuan BKKBN adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan keluarga berkualitas, yaitu keluarga yang tentram, mandiri dan bahagia.
2. Mengendalikan struktur penduduk menuju Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dengan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga terwujud bonus demogra yang bermanfaat bagi pembangunan.
Sasaran Strategis BKKBN adalah sebagai berikut :
1. Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Total/Total Fertility Rate (TFR).
2. Meningkatnya Angka Prevalensi Rate (mCPR).
3. Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi/UnmetNeed .
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
4. Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Menurut Kelompok Umur 15-19 Tahun/ Age Specific Fertility Ratio (ASFR) 15-19 Tahun.
5. Meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)
6. Meningkatnya Median Usia Kawin Pertama (MUKP)
Telaahan Renstra Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai dengan tugas dan fungsinya, perangkat daerah mendukung pencapaian tujuan dan sasaran BKKBN. Adapun tujuan dan sasaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang terkait dengan pelayanan perangkat daerah adalah sebagai berikut:
1. Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Total/Total Fertility Rate (TFR)
2. Meningkatnya Angka Prevalensi Rate (mCPR)
3. Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi/UnmetNeed
4. Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Menurut Kelompok Umur 15-19 Tahun/ Age Specific Fertility Ratio (ASFR) 15-19 Tahun
5. Meningkatnya Median Usia Kawin Pertama (MUKP).
Faktor pendorong dan faktor penghambat dalam pencapaian sasaran renstra Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tercantum pada tabel berikut.
Tabel 3.3.2 Sasaran Renstra
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra BKKBN | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1. | Meningkatnya Xxxxx Xxlahiran Total/ Total Fertility Rate | Masih banyaknya PUS yang belum menggunakan alat kontrasepsi | Pola pikir masyarakat yang masih erat dengan adat dan budaya serta faktor agama | Adanya Kader BKB, BKR, BKL |
2. | Meningkatnya Angka Prevalence Rate (mCPR) | |||
3. | Menurunnya kebutuhan Ber-KB yang tidak terpenuhi/ UnmetNeed | |||
4. | Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Menurut Kelompok Umur 15-19 Tahun/ Age Specific Fertility Ratio (ASFR) 15-19 Tahun | |||
5. | Meningkatnya Median Usia Kawin Pertama (MUKP) | Terbatasnya anggaran untuk sosialisasi PIK-R ke sekolah-sekolah | Kurangnya kegiatan yang mendukung untuk peningkatan MUKP | Adanya Duta Genre |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
c) Telaahan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tujuan dalam Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
1. Meningkatnya Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah;
2. Meningkatnya Pembangunan Responsif Gender;
3. Meningkatnya Kesejahteraan Anak;
4. Meningkatkan Peran keluarga dalam menekan laju pertumbuhan penduduk.
Sasaran Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
1. Meningkatnya Tata Kelola Internal Perangkat Daerah;
2. Meningkatnya peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik;
3. Meningkatnya pemenuhan hak terhadap anak;
4. Meningkatnya perlindungan khusus anak;
5. Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Total;
6. Meningkatnya cakupan administrasi kependudukan.
Sesuai dengan tugas dan fungsi, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang mendukung pencapaian sasaran Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu :
1. Meningkatnya peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik;
2. Meningkatnya pemenuhan hak terhadap anak;
3. Meningkatnya perlindungan khusus anak;
4. Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Total;
Faktor pendorong dan faktor penghambat dalam pencapaian sasaran renstra Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercantum pada tabel berikut.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Tabel 3.3.3
Permasalahan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
berdasarkan Sasaran Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra DP3ACSKB Prov Kep. Babel | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1. | Meningkatnya peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik; | Belum optimalnya update data Pemberdayaan Gender | Masih kurangnya partisipasi dari lintas sektor (swasta, masyarakat, dan OPD lain) dalam pencapaian pengarusutaam aan gender dan anak | Adanya komitmen kepala daerah untuk meningkatkan Pemberdayaan Gender |
Minimnya pemahaman pengarusutama an gender di masyarakat | ||||
2. | Meningkatnya perlindungan khusus anak | Xxxxx adanya kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan | Rendahnya peran masyarakat dalam proses penanganan kasus | Adanya Sosialisasi tentang perlindungan terhadap anak |
Ada pihak lintas sektor yang terlibat dalam penyelesaian kasus seperti POLRI, XXX XXXXX, PATBM | ||||
3. | Meningkatnya pemenuhan hak terhadap anak | Masih ada Perangkat Daerah yang belum | Masih adanya kekerasan terhadap anak | Adanya MOU antara Dinas terkait dengan |
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra DP3ACSKB Prov Kep. Babel | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
memiliki Data Pilah | Masih belum terpenuhinya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan anak | sekolah-sekolah Sosialisasi rutin ke sekolah- sekolah tentang pemenuhan hak anak | ||
4. | Menurunnya Xxxxx Xxlahiran Total | Banyak pasangan usia subur (PUS) yang mau menunda kehamilan namun enggan mengikuti program KB | Pola Pikir masyarakat yang masih erat dengan adat dan budaya serta faktor agama | Adanya Kader BKB, BKR, BKL, Kader PPKBD dan Sub PPKBD, PKB dan PLKB |
d) Telaahan Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tujuan dalam Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
1. Menurunnya penyandang masalah kesejahteraan sosial;
2. Meningkatnya Kesejahteraan masyarakat melaluipembangunan pemberdayaan masyarakat desa ;
3. Meningkatnya perlindungan social korban bencana;
4. Terwujudnya reformasi birokrasi perangkat daerah.
Sasaran Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
1. Meningkatnya PMKS yang mendapatkan perlindungandan jaminan sosial;
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
2. Meningkatnya pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS);
3. Meningkatnya peran pemerintahan dan kelembagaan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
4. Meningkatnya persentase korban bencana yang mendapat perlindungan dan jaminan sosial masyarakat;
5. Meningkatnya tata kelola interal perangkat daerah.
Sesuai dengan tugas dan fungsi, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang mendukung pencapaian sasaran Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu :
1. Meningkatnya peran pemerintahan dan kelembagaan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Faktor pendorong dan faktor penghambat dalam pencapaian sasaran renstra Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercantum pada tabel berikut.
Tabel 3.3.4
Permasalahan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
berdasarkan Sasaran Renstra Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Dinsos PMD Kep. Babel | Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1. | Meningkatnya peran | Belum optimalnya | Belum | Adanya Kader |
pemerintahan dan | peran perangkat | optimalnya | KPM | |
kelembagaan desa | daerah untuk | peran | ||
dalam pembangunan | pemberdayaan | kelembagaan | ||
dan pemberdayaan | masyarakat | dalam | ||
masyarakat | dikarenakan | pembangunan | ||
keterbatasan | dan | |||
anggaran | pemberdayaan | |||
masyarakat |
e. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030. Tujuan penataan ruang wilayah kota adalah mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa dan pariwisata skala regional, serta kota industri skala internasional dengan konsep water front city yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian, faktor-faktor pendorong dan penghambat pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tidak berhubungan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
3.4 PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS
Berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang secara umum dan dengan memperhatikan permasalahan mengacu pada Renstra Kementerian/Lembaga, Pencapaian TPB/SDGs dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang 2024–2026 sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapatlah diidentifikasi isu-isu strategis yang akan menjadi landasan Badan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang tiga tahun mendatang sebagai berikut:
1. Peningkatan kompetensi/kualifikasi ASN pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang.
2. Mengoptimalkan anggaran berbasis gender di Kota Pangkalpinang.
3. Mengoptimalkan Lembaga yang melaksanakan PPRG.
4. Mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Melakukan sosialisasi tentang kesertaan ber-KB.
6. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap KB MKJP dan mengoptimalkan kinerja tenaga PKB dan PLKB.
7. Mempermudah akses untuk memperoleh berbagai pelayanan dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan mengembangkan usaha ekonomi produktif dalam meningkatkan pendapatannya.
8. Mengoptimalkan peran kelembagaan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang sebagai bagian integral dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaran urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, memiliki peran dan posisi strategis dalam kerangka pencapaian Tujuan dan Sasaran pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang.
4.1. Tujuan Jangka Menengah Perangkat Daerah
Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam Menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan Indikator : Indeks Pemberdayaan Gender
2. Meningkatnya Pembangunan Keluarga Indikator : Indeks Pembangunan Keluarga
3. Mewujudkan Kelurahan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Baik
Indikator : Persentase Kelurahan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Baik
4.2. Sasasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program perangkat daerah. Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1. Meningkatnya Partisipasi Perempuan pada Lembaga Pemerintahan Indikator : Persentase Perempuan pada Lembaga Pemerintahan
2. Menurunnya Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan Indikator : Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan
3. Meningkatnya Nilai KLA
Indikator : Predikat Kota Layak Anak
4. Tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang
Indikator : Xxxxx Xxlahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun
5. Terwujudnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang Aktif dalam Upaya Peningkatan Keluarga Sejahtera
Indikator : Persentase Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang Aktif dalam Upaya Peningkatan Keluarga Sejahtera
Adapun tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang tertuang dalam dokumen RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024 – 2026 dapat dilihat pada table 4.1 berikut:
Tabel 4.1
Tujuan dan Sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam rangka pencapaian Tujuan dan Sasaran RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026
Tujuan RPD | Sasaran RPD | Indikator Tujuan/Sasaran RPD | Tujuan PD | Sasaran PD | Indikator Tujuan/Sasaran PD |
Mewujudkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing | Indeks Pembangunan Manusia | ||||
Meningkatnya keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam pembangunan | Indeks Pembangunan Gender | ||||
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Indeks Pemberdayaan Gender | ||||
Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan | Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan | ||||
Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Prevalensi kekerasan terhadap perempuan | ||||
Meningkatnya nilai KLA | Predikat Kota Layak Anak |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Tujuan RPD | Sasaran RPD | Indikator Tujuan/Sasaran RPD | Tujuan PD | Sasaran PD | Indikator Tujuan/Sasaran PD |
Meningkatnya pembangunan keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | ||||
Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun | ||||
Meningkatkan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik menuju tercapainya good governance | Indeks Reformasi Birokrasi | ||||
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis IT | Indeks Kepuasan Masyarakat | ||||
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | ||||
Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera |
Berdasarkan uraian tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Daerah yang tertuang dalam RPD Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026, dapat disimpulkan beberapa indikator yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, seperti yang tergambarkan pada tabel berikut:
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Tabel 4.2
Indikator Kinerja Utama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024 – 2026
Tujuan/Sasaran (IKU) Perangkat Daerah | Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran (IKU) Perangkat Daerah | Definisi Operasional | |||
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Indeks Gender | Pemberdayaan | |||
Meningkatnya perempuan pemerintahan | pada | partisipasi Lembaga | Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan | Jumlah pekerja perempuan di Lembaga pemerintahan dibagi jumlah pekerja perempuan dikali 100 | |
Menurunnya kekerasan perempuan | prevalensi terhadap | Prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Jumlah korban perempuan yang mengalami kekerasan dibagi jumlah penduduk perempuan dikali 100 | ||
Meningkatnya nilai KLA | Predikat Kota Layak Anak | ||||
Meningkatnya pembangunan keluarga | Indeks Keluarga | Pembangunan | |||
Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun | ||||
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Jumlah kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tahun berkenaan dibagi jumlah total kelurahan dikali 100 | |||
Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Jumlah kelurahan dengan Lembaga kemasyarakatan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera dibagi jumlah total kelurahan dikali 100 |
Berdasarkan beberapa uraian dan penjelasan terkait Tujuan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tahun 2024-2026, diperlukan penentuan target atas indikator kinerja yang ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui tingkat ketercapaian atas kinerja yang dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana setiap tahunnya.
Data target indikator kinerja tujuan dan sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Tabel 4.3
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026
Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Satuan | Realisasi | Target Kinerja | Kondisi Akhir | ||
2021 | 2024 | 2025 | 2026 | |||||
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Indeks Pemberdayaan Gender | Indeks | 61,19 | 61,29 | 61,39 | 61,49 | 61,49 | |
Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan | Persentase perempuan pada Lembaga pemerintahan | % | - | 20 | 22 | 24 | 24 | |
Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Prevalensi kekerasan terhadap perempuan | % | 0,015 | 0,014 | 0,013 | 0,012 | 0,012 | |
Meningkatnya nilai KLA | Predikat Kota Layak Anak | Predikat | Madya (635) | Nindya (701-800) | Nindya (701-800) | Nindya (701-800) | Nindya (701-800) | |
Meningkatnya pembangunan keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga | Indeks | 56,89 | 56,93 | 56,97 | 57 | 57 | |
Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Angka Kelahiran Total (TFR) Per WUS Usia 15-49 Tahun | Rata-rata anak per-wanita | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Satuan | Realisasi | Target Kinerja | Kondisi Akhir | ||
2021 | 2024 | 2025 | 2026 | |||||
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Persentase kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | % | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | Persentase Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam upaya peningkatan keluarga sejahtera | % | 100 | 100 | 100 | 100 |
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1 Strategi
Strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Strategi yang digunakan dalam rangka pencapaian sasaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang menetapkan tujuan dan sasaran jangka menengah yang akan dicapai dalam 3 (tiga) tahun ke depan adalah melalui:
1. Meningkatkan peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik
2. Meningkatkan SDM perlindungan perempuan;
3. Meningkatkan Perlindungan Khusus Anak dan pemenuhan hak-hak anak;
4. Meningkatkan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
5. Meningkatkan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana;
6. Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif;
7. Meningkatkan kapasitas kelurahan, penyediaan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
5.2 Arah Kebijakan
Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Kebijakan yang diambil Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam rangka pelaksanaan strategi adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan perangkat daerah yang menerapkan anggaran berbasis gender;
2. Peningkatan kualitas SDM perlindungan perempuan dengan menitikberatkan pada pelayanan prima;
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
3. Peningkatan perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak-hak anak;
4. Penguatan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
5. Peningkatan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana;
6. Penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di kampung KB;
7. Peningkatan kapasitas kelurahan, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat pada setiap kelurahan.
Keterkaitan antara strategi dan arah kebijakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam tiga tahun mendatang dicantumkan pada tabel berikut ini.
Tabel 5.1
Strategi dan Arah Kebijakan Jangka Menengah Pelayanan
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan | Pogram |
Meningkatnya pemberdayaan perempuan | Meningkatnya partisipasi perempuan pada Lembaga pemerintahan | Meningkatkan peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik | Peningkatan perangkat daerah yang menerapkan anggaran berbasis gender; | 1. Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 2. Program Pengelolaan Sistem Data Gender |
Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan | Meningkatkan SDM perlindungan perempuan | Peningkatan kualitas SDM perlindungan perempuan dengan menitikberatkan pada pelayanan prima | 1. Program Perlindungan Perempuan | |
Meningkatnya nilai KLA | Meningkatkan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak-Hak Anak | Peningkatan Perlindungan terhadap Anak dan Pemenuhan Hak-Hak Anak | 1. Program Perlindungan Khusus Anak 2. Program Pemenuhan Hak- Hak Anak | |
Meningkatnya pembangunan keluarga | Tercapainya penduduk tumbuh seimbang | Meningkatkan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana | Penguatan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk dan keluarga berencana | Program Pengendalian Penduduk |
Meningkatkan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan | Peningkatan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana | Program Pembinaan Keluarga Berencana |
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan | Pogram |
keluarga berencana | ||||
Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif | Penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di kampung KB | Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sehjahtera | ||
Mewujudkan kelurahan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang baik | Terwujudnya Lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang aktif dalam peningkatan keluarga sejahtera | Meningkatkan kapasitas kelurahan, penyediaan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat | Peningkatan kapasitas kelurahan, Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat pada setiap kelurahan | 1. Program Administrasi Pemerintahan Desa 2. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat |
Sumber: Renstra Dinas PPPAKB Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
BAB VI PROGRAM DAN KEGIATAN
Program dan kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari program pembangunan Kota Pangkalpinang yang berisi program untuk mewujudkan visi dan misi kota.
Adapun rencana program, kegiatan dan sub Tahun 2024-2026 terdiri dari 10 Program, 25 kegiatan dan 92 Sub kegiatan sebagaimana rincian berikut :
1. | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | ||
1. | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | ||
1. | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | ||
2. | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | ||
3. | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | ||
4. | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | ||
5. | Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD | ||
6. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | ||
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | |||
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||
7. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | ||
8. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | ||
9. | Pengelolaan dan Penyiapan bahan Tanggapan Pemeriksaan | ||
10. | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan Triwulanan/Semesteran SKPD | ||
11. | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | ||
3. | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||
12. | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | ||
13. | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | ||
14. | Monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai | ||
4. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||
15. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | ||
16. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | ||
17. | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | ||
18. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | ||
19. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | ||
20. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
21. | Penataan Arsip Dinamis Pada SKPD | ||
22. | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | ||
5. | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||
23. | Pengadaan Mebel | ||
24. | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | ||
25. | Pengadaan Aset Tetap Lainnya | ||
26. | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | ||
27. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | ||
28. | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | ||
6. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||
29. | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | ||
30. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | ||
31. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | ||
7. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||
32. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | ||
33. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan | ||
34. | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin lainnya | ||
35. | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | ||
36. | |||
2. | PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | ||
8. | Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
37. | Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG | ||
38. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
39. | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG | ||
40. | Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG | ||
9. | 41. | Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota | |
42. | Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi | ||
43. | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi |
10. | Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
44. | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
3. | PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK | ||
11. | Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
45. | Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
4. | PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN | ||
12. | Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | ||
46. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/kota | ||
47. | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
13. | Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
48. | Penyedian Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
49. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
14. | Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
50. | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
51. | Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
5. | PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK | ||
15. | Penyediaan Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
52. | Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
53. | Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
16. | Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
54. | Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
6. | PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK | ||
17. | Pemanduan dan Singkroniasi Kebajikan Pemeritah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kota dalam Rangka Pengendalian Kualitas Penduduk | ||
55. | Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kota | ||
56. | Pelaksanaan Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
57. | Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK | ||
18. | Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kota | ||
58. | Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga | ||
59. | Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan | ||
60. | Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Intergrasi Program KKBPK di Sektor Lain | ||
61. | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga | ||
62. | Penyediaan Data dan Informasi Keluarga | ||
63. | Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga | ||
64. | Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB | ||
65. | Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Progran KKBPK | ||
7. | PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) | ||
19. | Pelaksanaan Advokasi Komunikasi, Informasi Xxx Xxxxxxx (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya Lokal | ||
66. | Advokasi Program KKBPK Kepada Stakeholders dan Mitra Kerja | ||
67 | Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK Sesuai Kearifan Budaya Lokal | ||
68. | Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK | ||
69. | Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang | ||
70. | Penggunaan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Lainnya sesuai Kearifan Budaya Lokal dalam Pencitraan Program KKBPK | ||
71. | Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes) dan Mini Lokakarya (Minilok) | ||
72. | Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK | ||
73. | Pengendalian Program KKBPK | ||
20. | Pendayagunaan Tenaga Penyuuh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | ||
74. | Pembinaan IMP dan Program KKBPK di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB | ||
75. | Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB | ||
76. | Penguatan Pelaksanaanya Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) | ||
21. | Pengendalian dan Pendistribusi Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota | ||
77. | Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang |
Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya | |||
78. | Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | ||
79. | Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB | ||
80. | Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya | ||
81. | Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak | ||
22. | Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB | ||
82. | Penguatan Peran Serta Organisasi Kemasyrakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB | ||
83. | Intergrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB | ||
84. | Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB | ||
8. | PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) | ||
23. | Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga | ||
85. | Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB,BKR,BKL,PPPKS,PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) | ||
86. | Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutanusia serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) | ||
9. | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | ||
24. | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa | ||
87. | Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan | ||
10. | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | ||
25. | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama Dalam Daerah Kabuapten/Kota | ||
88. | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT,RW,PKK,Posyandu,LPM dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | ||
89. | Fasilitas Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT,RW,PKK,Posyandu,LPM dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | ||
90. | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | ||
91. | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | ||
92. | Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Secara rinci rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif secara rinci tercantum pada Tabel 6.1 berikut (terlampir):
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAKAN URUSAN
Bagian penting dalam proses penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang adalah ketersediaan indikator kinerja yang berguna untuk mengukur capaian target kinerja pembangunan daerah. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif maupun kualitatif. Keberadaan indikator sangat penting baik dalam evaluasi kinerja program-program pembangunan daerah. Indikator kinerja menjadi kunci dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, yaitu sebagai ukuran untuk menilai ketercapaian kinerja pembangunan daerah. Dalam perencanaan pembangunan daerah, indikator menjadi ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan, serta program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen perencanaan.
Indikator kinerja penyelenggaraan urusan adalah indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dalam tiga tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026. Target indikator kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang mengacu pada tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026 ini akan diukur dalam evaluasi kinerja pembangunan. Pencapaian kinerja indikator yang termuat juga akan menjadi bahan dalam pelaporan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang selama tiga tahun, sehingga perlu dipedomani oleh seluruh aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang. Indikator kinerja penyelenggaraan urusan ini ditampilkan dalam Tabel 7.1 sebagai berikut:
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
Tabel 7.1
Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026
No. | Program | Indikator Program | Satuan | Kondisi Kinerja pada Awal RPD | Target | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPD | ||
2024 | 2025 | 2026 | ||||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | Nilai | 65,68 | 67 | 69 | 71 | 71 | |
Indeks Kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah | Nilai | NA | 85 | 90 | 95 | 95 | ||
PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Persentase ARG organisasi perangkat daerah pada APBD | % | 2,37 | 2,40 | 2,43 | 2,46 | 2,46 | |
PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN | Rasio kekerasan terhadap perempuann termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) | Rasio | 15,25 | 14,35 | 13,46 | 12,56 | 12,56 | |
PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) | Persentase fasilitas pemerintah dan fasilitas Kesehatan ramah anak sesuai standar | % | NA | 30 | 34 | 38 | 38 | |
PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK | Prevalensi kekerasan terhadap anak | % | 0,42 | 0,41 | 0,39 | 0,37 | 0,37 | |
PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK | Persentase tersedianya data keluarga dan KB di kelurahan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA | Angka kelahiran (remaja perempuan umur 15-19 tahun per 1000 perempuan usia 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate 15-19) | Kelahiran per 1000 WUS | 8,26 | 8,23 | 8,20 | 8,17 | 8,17 | |
Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan perangkat daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk | ||||||||
Persentase pemakaian kontrasepsi modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/Mcpr) | % | 77,94 | 78,00 | 78,20 | 78,40 | 78,40 | ||
Persentase Kebutuhan Ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmeet Need) | % | 7,66 | 7,62 | 7,58 | 7,54 | 7,54 | ||
PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) | Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB | % | 83,7 | 83,72 | 83,74 | 83,76 | 83,76 | |
Cakupan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | ||
Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja Mahasiswa | % | 64,28 | 66,66 | 69,04 | 71,42 | 71,42 | ||
PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | Persentase Kelurahan dengan Kinerja Baik | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBgA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | Persentase LKK Aktif | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
BAB VIII PENUTUP
8.1 Pedoman Transisi
Masa berlaku Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2024–2026 adalah selama tiga tahun. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengisi kekosongan dokumen perencanaan pada masa transisi, maka Renstra Tahun 2024-2026 dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Tahun 2027, dengan tetap berpedoman pada RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2005 - 2025.
8.2 Kaidah Pelaksanaan
Beberapa kaidah pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang tahun 2024-2026 yang perlu diatur sebagai berikut:
1. Sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang agar mendukung pencapaian target-target Renstra dan melaksanakan program dan kegiatan yang tercantum Renstra dengan sebaik-baiknya.
2. Diharapkan seluruh aparatur di Sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang dapat menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra ini dapat tercapai.
3. Renstra akan dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang yang merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026. Untuk menjaga konsistensi dan keselarasan kebijakan, program dan kegiatan, maka Penyusunan Renja wajib berpedoman pada Renstra.
RENSTRA DPPPAKB KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2024-2026
4. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta memastikan pencapaian target-target Renstra, maka perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan dan hasil program dan kegiatan Renstra secara berkala.
5. Apabila terjadi perubahan kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan atau daerah, maka dapat dilakukan perubahan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang sesuai dengan kaidah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kb
Kota Pangkalpinang
KOTA PANGKALPINANG
2023-05-29
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
- | |||||||||||||||
- | |||||||||||||||
2.08.01 | PROGRAM PENUNJANG U R U S A N P E M E R I N T A H A N D A E R A H KABUPATEN/KOTA | Nilai SAKIP Perangkat D a e r a h . ( D e n g a n S a t u a n : N i l a i ) | 65,68 | 67 | 5.250.828.862 | 69 | 5.427.793.323 | 71 | 5.530.435.104 | 71 | 16.209.057.289 | Sekretariat XXXXX XXXXXX, S.Sos, MM | |||
Indeks Kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah (Dengan Satuan:Nilai) | 0 | 85 | 90 | 95 | 95 | Sekretariat XXXXX XXXXXX, S.Sos, MM | |||||||||
2.08.01.2.01 | P e r e n c a n a a n , Penganggaran, dan E v a l u a s i K i n e r j a Perangkat Daerah | Persentase Penyampaian Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu (Dengan Satuan:%) | 100 | 17.500.000 | 100 | 17.500.000 | 100 | 17.500.000 | 100 | 52.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e r e n c a n a a n , Evaluasi & Pelaporan XXXXX XXXXXXX, S.IP | ||||
2.08.01.2.01.01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 2 | 2.500.000 | 2 | 2.500.000 | 2 | 2.500.000 | 6 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.01.02 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA- S K P D ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 0 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.01.03 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil K o o r d i n a s i P e n y u s u n a n Dokumen Perubahan RKA-SKPD (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang |
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.01.2.01.04 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan DPA-SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA- S K P D ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 0 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.01.05 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan Perubahan DPA- SKPD | Jumlah Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil K o o r d i n a s i P e n y u s u n a n Dokumen Perubahan DPA-SKPD (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.01.06 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja S K P D d a n L a p o r a n H a s i l Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 12 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.01.07 | E v a l u a s i K i n e r j a P e r a n g k a t D a e r a h | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 12 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Perencanaan, Evaluasi & P e l a p o r a n X X X X X XXXXXXX, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.02 | A d m i n i s t r a s i Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Tersusunnya L a p o r a n K e u a n g a n Perangkat Daerah Sesuai SAP (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 4.004.703.253 | 100 | 4.104.570.834 | 100 | 4.206.935.104 | 100 | 12.316.209.191 | S u b K o o r d i n a t o r Keuangan FITRIA, S.E | |||
2.08.01.2.02.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima G aj i d an T u n j an g an A S N (Dengan Satuan:Orang/bulan) | 35 | 35 | 3.994.703.253 | 35 | 4.094.570.834 | 35 | 4.196.935.104 | 35 | 12.286.209.191 | S u b K o o r d i n a t o r Keuangan FITRIA, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.02.05 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD (Dengan Satuan:Laporan) | 1 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 12 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Keuangan FITRIA, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.02.06 | P e n g e l o l a a n d a n P e n y i a p a n B a h a n Tanggapan Pemeriksaan | J u m l a h D o k u m e n B a h a n Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan (Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 1 | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Keuangan FITRIA, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.02.07 | K o o r d i n a s i d a n Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan B u l a n a n / T r i w u l a n a n / Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan K e u a n g a n Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD (Dengan Satuan:Laporan) | 1 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 4 | 2.500.000 | 12 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Keuangan FITRIA, S.E | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.01.2.02.08 | Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran | Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi A n g g a r a n ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 1 | 2 | 2.500.000 | 2 | 2.500.000 | 2 | 2.500.000 | 6 | 7.500.000 | S u b K o o r d i n a t o r Keuangan FITRIA, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.05 | A d m i n i s t r a s i K e p e g a w a i a n Perangkat Daerah | Persentase Penurunan Tingkat pelanggaran Disiplin ASN (Dengan Satuan:%) | 0 | 20 | 95.125.609 | 00 | 000.000.000 | 0 | 000.000.000 | 0 | 000.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | |||
2.08.01.2.05.01 | Peningkatan Sarana dan P r a s a r a n a D i s i p l i n Pegawai | Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 0 | 0 | 0 | - | ||||||||
2.08.01.2.05.02 | Pengadaan Pakaian Dinas b e s e r t a A t r i b u t K e l e n g k a p a n n y a | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan (Dengan Satuan:Paket) | 0 | 1 | 75.125.609 | 1 | 76.000.000 | 1 | 76.000.000 | 3 | 227.125.609 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.05.05 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja P e g a w a i ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 0 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 3 | 30.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.05.09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan T u g a s d a n F u n g s i y a n g Mengikuti Pendidikan dan P e l a t i h a n ( D e n g a n S a t u a n : O r a n g ) | 0 | 5 | 10.000.000 | 5 | 20.000.000 | 5 | 20.000.000 | 00 | 00.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Pelaksanaan A d m i n i s t r a s i U m u m Perangkat Daerah (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 282.500.000 | 100 | 328.722.000 | 000 | 000.000.000 | 000 | 000.222.489 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | |||
2.08.01.2.06.01 | Penyediaan Komponen I n s t a l a s i L i s t r i k / P e n e r a n g a n B a n g u n a n K a n t o r | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan B a n g u n a n K a n t o r y a n g D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : P a k e t ) | 0 | 1 | 10.000.000 | 1 | 15.000.000 | 1 | 10.000.000 | 3 | 35.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.06.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : P a k e t ) | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 3 | 150.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.01.2.06.03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan (Dengan Satuan:Paket) | 0 | 1 | 8.000.000 | 1 | 8.722.489 | 1 | 8.000.000 | 3 | 24.722.489 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.06.04 | P e n y e d i a a n B a h a n Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik K an t or yan g D i sed i ak an (Dengan Satuan:Paket) | 0 | 2 | 40.000.000 | 2 | 45.000.000 | 2 | 40.000.000 | 6 | 125.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.01.2.06.05 | Penyediaan Barang C e t a k a n d a n P e n g g a n d a a n | Jumlah Paket Barang Cetakan d a n P e n g g a n d a a n y a n g D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : P a k e t ) | 0 | 2 | 37.000.000 | 2 | 40.000.000 | 2 | 40.000.000 | 6 | 117.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | J u m l a h L a p o r a n Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 1 | 117.500.000 | 1 | 150.000.000 | 1 | 151.000.000 | 3 | 418.500.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.06.10 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | J u m l a h D o k u m e n Penatausahaan Arsip Dinamis p a d a S K P D ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 0 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 3 | 30.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.06.11 | Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD | Jumlah Dokumen Dukungan P e l a k s a n a a n S i s t e m P e m e r i n t a h a n B e r b a s i s Elektronik pada SKPD (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 3 | 30.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.07 | Pengadaan Barang M i l i k D a e r a h Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pengadaan Barang Milik Perangkat Daerahh (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 140.000.000 | 100 | 140.000.000 | 100 | 140.000.000 | 100 | 420.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | |||
2.08.01.2.07.01 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | J u m l a h U n i t K e n d a r a a n P e r o r a n g a n D i n a s a t a u Kendaraan Dinas Jabatan yang D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : U n i t ) | 0 | 0 | 0 | 0 | - | ||||||||
2.08.01.2.07.02 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan ( Dengan Satuan:Unit) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | |||
2.08.01.2.07.05 | Pengadaan Mebel | Jumlah Paket Mebel yang D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : U n i t ) | 0 | 10 | 30.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.07.06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 2 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 4 | 60.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.07.09 | Peng ad aan G ed un g Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau B an g u n an L a i n n ya yan g D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : U n i t ) | 0 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 3 | 150.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.07.10 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | J u m l a h U n i t S a r a n a d a n Prasarana Gedung Kantor atau B an g u n an L a i n n ya yan g D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : U n i t ) | 0 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 3 | 60.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.01.2.07.11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | J u m l a h U n i t S a r a n a d a n Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan ( Dengan Satuan:Unit) | 0 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 3 | 60.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.08 | P e n y e d i a a n J a s a Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 445.000.000 | 100 | 455.000.000 | 100 | 455.000.000 | 100 | 1.355.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | |||
2.08.01.2.08.01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat ( Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 4 | 215.000.000 | 4 | 225.000.000 | 4 | 225.000.000 | 00 | 000.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.08.02 | P e n y e d i a a n J a s a Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 4 | 130.000.000 | 4 | 130.000.000 | 4 | 130.000.000 | 00 | 000.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.08.04 | P e n y e d i a a n J a s a Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang D i s e d i a k a n ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 4 | 100.000.000 | 4 | 100.000.000 | 4 | 100.000.000 | 00 | 000.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.09 | Pemeliharaan Barang M i l i k D a e r a h Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Barang Milik Perangkat Daerah dalam K o ndisi B aik ( D engan Satuan:%) | 0 | 100 | 266.000.000 | 100 | 276.000.000 | 100 | 286.000.000 | 100 | 828.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | |||
2.08.01.2.09.01 | P e n y e d i a a n J a s a Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 1 | 52.000.000 | 1 | 52.000.000 | 1 | 52.000.000 | 1 | 156.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.09.02 | P e n y e d i a a n J a s a Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 5 | 122.000.000 | 5 | 132.000.000 | 5 | 142.000.000 | 5 | 396.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.09.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 20 | 20.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.08.01.2.09.09 | Pemeliharaan/Rehabilitasi G xx x x x K an t o r d an Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan B an g u n an L a i n n ya yan g D i p e l i h a r a / D i r e h a b i l i t a s i (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 1 | 72.000.000 | 1 | 72.000.000 | 1 | 72.000.000 | 1 | 216.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.01.2.09.10 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan L a i n n y a y a n g D i p e l i h a r a / D i r e h a b i l i t a s i (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | |||
2.08.01.2.09.11 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pend uk un g Gedu ng Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau B an g u n an L a i n n ya yan g D i p e l i h a r a / D i r e h a b i l i t a s i (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | |||
Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan | |||||||||||||||
Meningkatnya Partisipasi Perempuan pada Lembaga Pemerintahan | |||||||||||||||
2.08.02 | P R O G R A M PENGARUSUTAMAAN G E N D E R D A N P E M B E R D A Y A A N P E R E M P U A N | Persentase ARG Organisasi Perangkat Daerah pada APBD (Dengan Satuan:%) | 2,37 | 2.40 | 203.000.000 | 2,00 | 000.000.000 | 2,00 | 000.000.000 | 2,00 | 000.000.000 | B i d a n g P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak Plt.XXXXXXXX, S.Sos | |||
2.08.02.2.01 | P e l e m b a g a a n P e n g a r u s u t a m a a n Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Program PUG Pada Perangkat Daerah yang Sudah Dievaluasi Melalui Analisis Gender Tingkat Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Program) | N/A | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian XXXX XXXXX, S.E | |||
2.08.02.2.01.01 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG | J u m l a h D o k u m e n H a s i l l Koordinasi dan Sinkronisasi P e r u m u s a n K e b i j a k a n Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 50.000.000 | 1 | 55.000.000 | 1 | 50.000.000 | 3 | 155.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.02.2.01.02 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Pelaksanaan P U G K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | J u m l a h D o k u m e n H a s i l Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 1.000.000 | 1 | 1.000.000 | 1 | 1.000.000 | 3 | 3.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.02.2.01.03 | Advokasi Kebijakan dan P e n d a m p i n g a n P e l a k s a n a a n P U G termasuk PPRG | Jumlah Perangkat Daerah yang Mengikuti Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) T e r m a s u k P e r e n c a a n Pembangunan Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Perangkat Daerah) | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.02.2.01.04 | Sosialisasi Kebijakan P e l a k s a n a a n P U G Termasuk PPRG | Jumlah Perangkat Daerah yang Mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarustamaan G en d er ( P U G ) T er masu k Perencaan Pembangunan Responsif Gender ( PPRG) Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Perangkat Daerah) | 00 | 00.000.000 | 00 | 0.000.000 | 00 | 0.000.000 | 00 | 00.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.02.2.02 | P e m b e r d a y a a n Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada O r g a n i s a s i K e m a s y a r a k a t a n K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | P e r s e n t a s e U p a y a Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan K e w e n a n g a n Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 101.000.000 | 100 | 111.000.000 | 100 | 101.000.000 | 100 | 313.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | |||
2.08.02.2.02.01 | Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi | J u m l a h D o k u m e n H a s i l Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan E k o n o m i K e w e n a n g a n Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 1.000.000 | 1 | 1.000.000 | 1 | 1.000.000 | 3 | 3.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.02.2.02.02 | Advokasi Kebijakan dan P e n d a m p i n g a n Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, H u k u m , S o s i a l d a n Ekonomi | Jumlah Organisasi Masyarakat yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Organisasi) | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.02.2.03 | P e n g u a t a n d a n P e n g e m b a n g a n Lembaga Penyedia L a y a n a n P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Lembaga Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/ Kota yang Telah Dilatih PUG (Dengan Satuan:Perangkat Daerah) | 0 | 33 | 1.000.000 | 33 | 1.000.000 | 33 | 1.000.000 | 33 | 3.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | |||
2.08.02.2.03.01 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada L e m b a g a P e n y e d i a Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Lembaga Penyedia L ayan an P emb er d ayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang Mendapat Advokasi dan Pendampingan (Dengan Satuan:Lembaga) | 0 | 0 | 0 | 0 | - |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.02.2.03.02 | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga P e n y e d i a L a y a n a n P e m b e r d a y a a n Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah sumber Daya Lembaga P e n y e d i a L a y a n a n Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang Mendapat Peningkatan K a p a s i t a s ( D e n g a n S a t u a n : O r a n g ) | 66 | 1.000.000 | 66 | 1.000.000 | 66 | 1.000.000 | 66 | 3.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.05 | P R O G R A M PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK | Persentase Perangkat Daerah yang Melaksanakan PPRG (Dengan Satuan:%) | 0 | 36 | 70.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | B i d a n g P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak Plt.XXXXXXXX, S.Sos | |||
2.08.05.2.01 | P e n g u m p u l a n , Xxxxolahan Analisis dan Penyajian Data G e n d e r d a n A n a k Dalam Kelembagaan D a t a d i T i n g k a t D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | Persentase Tersusunnya Dokumen Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 70.000.000 | 100 | 70.000.000 | 100 | 70.000.000 | 100 | 210.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | |||
2.08.05.2.01.01 | Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Data Gender dan Anak Kabupaten/Kota yang T e r s e d i a ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 1 | 70.000.000 | 1 | 70.000.000 | 1 | 70.000.000 | 3 | 210.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g k a j i a n , Pengembangan dan P e n g a r u s u t a m a a n Gender SUTRIANI, X.XX | K o t a Pangkal Pinang | |||
Menurunnya Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan | |||||||||||||||
2.08.03 | P R O G R A M P E R L I N D U N G A N P E R E M P U A N | Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan termasuk TPPO ( per 100.000 Penduduk P e r e m p u a n ) ( D e n ga n Satuan:Rasio) | 15,25 | 14,00 | 000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | B i d a n g P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak Plt.XXXXXXXX, S.Sos | |||
2.08.03.2.01 | P e n c e g a h a n Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Media Massa (Cetak, E l e k t r o n i k ) y a n g b e k e r j a s a m a d e n g a n Pemerintah Kabupaten/Kota ( D i n a s P P A ) U n t u k Melakukan KIE Pencegahan K e k e r a s a n T e r h a d a p P e r e m p u a n ( D e n g a n Satuan:Media) | 0 | 2 | 73.000.000 | 2 | 73.000.000 | 2 | 73.000.000 | 6 | 219.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n MUAROFAH, S.Sos |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.03.2.01.01 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | J u m l a h D o k u m e n H a s i l Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, P r o g r a m d a n K e g i a t a n P e n c e g a h a n K e k e r a s a n T e r h a d a p P e r e m p u a n Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 1.000.000 | 1 | 1.000.000 | 1 | 1.000.000 | 3 | 3.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b e r d a y a a n Perempuan MUAROFAH, S.Sos | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.03.2.01.02 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Perangkat Daerah yang M e n d a p a t A d vo k a s i d a n P en d am p i n g a n L a ya n an Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Perangkat Daerah) | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b e r d a y a a n Perempuan MUAROFAH, S.Sos | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.03.2.02 | Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban K e k e r a s a n y a n g M e m e r l u k a n K o o r d i n a s i K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | P e r s e n t a s e K o r b a n Kekerasan Perempuan yang T e r l a y a n i ( D e n g a n S a t u a n : % ) | 0 | 100 | 100.000.000 | 100 | 150.000.000 | 100 | 150.000.000 | 100 | 400.000.000 | M E R Y A N C E , S . E K e p a l a U P T D P e r l i n d u n g a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak | |||
2.08.03.2.02.01 | Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Perempuan Korban K e k e r a s a n T i n g k a t K a b u p a t e n / K o t a y a n g M e n d a p a t k a n L a y a n a n P e n g a d u a n ( D e n g a n S a t u a n : O r a n g ) | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | MERYANCE, S.E Kepala UPTD Perlindungan P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.03.2.02.02 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi P e r e m p u a n K o r b a n Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Layanan) | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | MERYANCE, S.E Kepala UPTD Perlindungan P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.03.2.03 | P e n g u a t a n d a n P e n g e m b a n g a n Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | J u m l a h O r g a n i s a s i Kemasyarakatan yang Bergerak Dalam Bidang P e r e m p u a n T i n g k a t K abupaten/ K o ta yang Mendapatkan Pelatihan (Dengan Satuan:Organisasi) | 0 | 20 | 91.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n MUAROFAH, S.Sos | |||
2.08.03.2.03.01 | Advokasi Kebijakan dan P e n d a m p i n g a n Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi P e r e m p u a n K o r b a n Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 0 | 0 | 0 | - |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.03.2.03.02 | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga P e n y e d i a L a y a n a n P e n a n g a n a n b a g i P e r e m p u a n K o r b a n Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah sumber Daya Manusia Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota yang Mendapat Peningkatan Kapasitas (Dengan Satuan:Orang) | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b e r d a y a a n Perempuan MUAROFAH, S.Sos | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.03.2.03.04 | Penguatan Jejaring antar L e m b a g a P e n y e d i a Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | J u m l a h D o k u m e n H a s i l Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 45.000.000 | 1 | 55.000.000 | 1 | 55.000.000 | 3 | 155.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b e r d a y a a n Perempuan MUAROFAH, S.Sos | K o t a Pangkal Pinang | |||
Meningkatnya Nilai KLA | |||||||||||||||
2.08.06 | P R O G R A M P E M E N U H A N H A K ANAK (XXX) | P e r se n t a se F a s i l i t a s Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak Sesuai Standar (Dengan Satuan:%) | 0 | 30 | 172.500.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | B i d a n g P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak Plt.XXXXXXXX, S.Sos | |||
2.08.06.2.01 | Pelembagaan PHA p a d a L e m b a g a P e m e r i n t a h , Nonpemerintah, dan D u n i a U s a h a K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Lembaga yang Telah M e m e n u h i S t a n d a r P e m e n u h a n H a k A n a k (Dengan Satuan:Lembaga) | 0 | 20 | 112.500.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E S u b K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | |||
2.08.06.2.01.01 | Advokasi Kebijakan dan P e n d a m p i n g a n Pemenuhan Hak Anak p a d a L e m b a g a P e m e r i n t a h , N o n Pemerintah, Media dan D u n i a U s a h a K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat A d vok asi K eb i j ak an d an Pendampingan Pemenuhan Hak A n a k p a d a O r g a n i s a s i Pemerintah, Non Pemerintah, M e d i a d a n D u n i a U s a h a (Dengan Satuan:Organisasi) | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E Sub K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.06.2.01.02 | K o o r d i n a s i d a n S i n k r o n i s a s i P e l e m b a g a a n Pemenuhan Hak Anak K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | J u m l a h D o k u m e n H a s i l Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak A n a k K e w e n a n g a n Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 87.500.000 | 1 | 92.500.000 | 1 | 92.500.000 | 3 | 272.500.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E Sub K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.06.2.02 | P e n g u a t a n d a n P e n g e m b a n g a n Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | P e r s e n t a s e L a p o r a n P e n g u a t a n d a n Pengembangan Lembaga P e n y e d i a L a y a n a n Peningkatan Kualitas Hidup A n a k K e w e n a n g a n K abupaten/ K o ta yang disusun (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 60.000.000 | 100 | 65.000.000 | 100 | 65.000.000 | 100 | 190.000.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E S u b K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | |||
2.08.06.2.02.01 | Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Anak yang Mendapatkan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Orang) | 0 | 0 | 0 | 0 | - | ||||||||
2.08.06.2.02.03 | P e n g e m b a n g a n Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga P e n y e d i a L a y a n a n Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup A n a k K e w e n a n g a n Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 60.000.000 | 1 | 65.000.000 | 1 | 65.000.000 | 3 | 190.000.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E Sub K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.07 | P R O G R A M P E R L I N D U N G A N K H U S U S A N A K | P r evalensi keker asan terhadap anak (Dengan Satuan:%) | 0,42 | 0,00 | 000.000.000 | 0,00 | 000.000.000 | 0,00 | 000.000.000 | 0,00 | 000.000.000 | B i d a n g P e m b e r d a y a a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak Plt.XXXXXXXX, S.Sos | |||
2.08.07.2.02 | Penyediaan Layanan b a g i A n a k y a n g M e m e r l u k a n Perlindungan Khusus yang Mem erlukan Koordinasi Tingkat D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | P e r s e n t a s e K o r b a n K e k e r asan A n ak yan g T e r l a y a n i ( D e n g a n S a t u a n : % ) | 0 | 100 | 100.000.000 | 100 | 150.000.000 | 100 | 173.322.679 | 100 | 423.322.679 | M E R Y A N C E , S . E K e p a l a U P T D P e r l i n d u n g a n P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak | |||
2.08.07.2.02.01 | Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat b a g i A n a k y a n g M e m e r l u k a n Perlindungan Khusus T i n g k a t D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Anak yang Memerlukan P e r l i n d u n g a n K h u s u s M e n d a p a t k a n L a y a n a n Pengaduan Kewenangan Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Orang) | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | 00 | 000.000.000 | MERYANCE, S.E Kepala UPTD Perlindungan P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang | |||
2.08.07.2.02.02 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak y a n g M e m e r l u k a n Perlindungan Khusus K e w e n a n g a n K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi A n a k y a n g M e m e r l u k a n P e r l i n d u n g a n K h u s u s Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Layanan) | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | MERYANCE, S.E Kepala UPTD Perlindungan P e r e m p u a n d a n Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.08.07.2.03 | P e n g u a t a n d a n P e n g e m b a n g a n Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Mem erlukan Perlindungan Khusus T i n g k a t D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Lembaga Layanan A n a k y a n g M e n d a p a t P e l a t i h a n ( D e n g a n S a t u a n : L e m b a g a ) | 0 | 15 | 40.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E S u b K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | |||
2.08.07.2.03.01 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Penyediaan S a r a n a P r a s a r a n a Layanan bagi Anak yang M e m e r l u k a n Perlindungan Khusus T i n g k a t D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi A n a k y a n g M e m e r l u k a n P e r l i n d u n g a n K h u s u s Kewenangan Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 0 | 0 | 0 | - | ||||||||
2.08.07.2.03.02 | K o o r d i n a s i d a n Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya L e m b a g a P e n y e d i a Layanan Anak yang M e m e r l u k a n Perlindungan Khusus T i n g k a t D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | J u m l a h D o k u m e n H a s i l Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia L a y a n a n A n a k y a n g Memerlukan Perlindungan K h u s u s K e w e n a n g a n Kabupaten/ Kota ( Dengan Satuan:Dokumen) | 1 | 40.000.000 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 3 | 100.000.000 | XXXXX XXXXXXX, S.E Sub K o o r d i n a t o r Perlindungan Anak | K o t a Pangkal Pinang | |||
Meningkatnya Pembangunan Keluarga | |||||||||||||||
Tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang | |||||||||||||||
2.14.02 | P R O G R A M P E N G E N D A L I A N P E N D U D U K | Persentase Tersedianya Data Keluarga dan KB di K e l u r a h a n ( D e n g a n S a t u a n : % ) | 100 | 100 | 360.000.000 | 100 | 375.000.000 | 000 | 000.000.000 | 100 | 1.105.000.000 | Bidang Pengendalian P e n d u d u k , P e n y u l u h a n d a n Penggerakan Misnati, SP | |||
2.14.02.2.01 | P e m a d u a n d a n Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah P r o v i n s i d e n g a n Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk | Jumlah Laporan Pemaduan dan Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah K o t a D a l a m R a n g k a Pengendalian Kualitas P e n d u d u k ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 6 | 70.000.000 | 6 | 80.000.000 | 6 | 70.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g e n d a l i a n P e n d u d u k d a n Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.14.02.2.01.01 | Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah K a b u p a t e n / K o t a Terhadap Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Program KKBPK) | J u m l a h D o k u m e n H a s i l P e n y e r a s i a n K e b i j a k a n P e m b a n g u n a n D a e r a h Kabupaten/ Kota Program B a n g g a K e n c a n a ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga B e r e n c a n a ) ) ( D e n g a n Satuan:Dokumen) | 0 | 0 | 0 | 0 | - | ||||||||
2.14.02.2.01.02 | P e n y u s u n a n d a n Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 1 | 90.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.01.05 | Penguatan Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal | Jumlah Dokumen Penguatan Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | K o t a Pangkal Pinang | ||||
2.14.02.2.01.07 | P e n y e d i a a n d a n Pengembangan Materi P e n d i d i k a n Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | K o t a Pangkal Pinang | ||||
2.14.02.2.01.09 | Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan P e n d i d i k a n Kependudukan Jalur F o r m a l d i S a t u a n Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Non Formal dan Informal | Jumlah Satuan Pendidikan yang Men dap at k an A dvok asi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Non Formal dan Informal (Dengan Satuan:Satuan Pendidikan) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | K o t a Pangkal Pinang | ||||
2.14.02.2.01.14 | Pelaksanaan Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga | Jumlah Laporan Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 3 | 90.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.01.15 | P el ak s an aan R ap at Pengendalian Program KKBPK | J u m l a h L a p o r a n R a p a t Pengendalian Program Bangga Kencana ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 1 | 10.000.000 | 1 | 20.000.000 | 1 | 10.000.000 | 3 | 40.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02 | Pemetaan Perkiraan P e n g e n d a l i a n Penduduk Cakupan D a e r a h K a b u p a t e n / K o t a | Jumlah Laporan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah K o t a ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 9 | 290.000.000 | 9 | 295.000.000 | 9 | 300.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e n g e n d a l i a n P e n d u d u k d a n Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.14.02.2.02.01 | Perumusan Parameter Kependudukan | Jumlah Laporan Parameter K e p e n d u d u k a n y a n g D i r u m u s k a n ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 0 | 0 | 0 | - | ||||||||
2.14.02.2.02.02 | P e n y e d i a a n d a n P e n g o l a h a n D a t a K e p e n d u d u k a n | Jumlah Dokumen Penyediaan d a n P e n g o l a h a n D a t a K ep en d u d u k an ( D en g an Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 3 | 90.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.03 | Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga B e r e n c a n a d a n Pembangunan Keluarga | Jumlah Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan K e l u a r g a ( D e n g a n S a t u a n : D o k u m e n ) | 0 | 1 | 30.000.000 | 1 | 30.000.000 | 1 | 35.000.000 | 3 | 95.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.05 | P e n xx x x x x x K a j i an Dampak Kependudukan | J u m l a h K a j i a n D a m p a k K ep en d u d u k an ( D en g an Satuan:Dokumen) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | - | K o t a Pangkal Pinang | ||||
2.14.02.2.02.08 | Membentuk Rumah Data K e p e n d u d u k a n d i K a m p u n g K B u n t u k Memperkuat Integrasi Program KKBPK di Sektor Lain | J u m l a h R u m a h D a t a Kependudukan di Kampung KB untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Sektor Lain yang Dibentuk (Dengan Satuan:Unit) | 0 | 12 | 60.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.09 | P e m b i n a a n d a n P e n g a w a s a n Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga | Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 3 | 150.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.11 | Penyediaan Data dan Informasi Keluarga | Jumlah Data dan Informasi Keluarga yang Tersedianya (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 3 | 60.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.12 | P e n c a t a t a n d a n P e n g u m p u l a n D a t a Keluarga | Jumlah Laporan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 1 | 50.000.000 | 3 | 150.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.13 | P e n g o l a h a n d a n P e l a p o r a n D a t a Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB | Jumlah Dokumen Pengolahan d a n P e l a p o r a n D a t a Pengendalian Lapangan dan P e l a y a n a n K B ( D e n g a n Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 25.000.000 | 1 | 25.000.000 | 1 | 25.000.000 | 3 | 75.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.02.2.02.14 | P e m b i n a a n d a n Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Program KKBPK | J u m l a h L a p o r a n H a s i l Pelaksanaan Pembinaan dan P e n g a w a s a n ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 1 | 25.000.000 | 1 | 25.000.000 | 1 | 25.000.000 | 3 | 75.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.14.03 | PROGRAM PEMBINAAN K E L U A R G A B E R E N C A N A ( K B ) | Angka Kelahiran (Remaja Perempuan Umur 15-19 Tahun) per 1000 Perempuan Usia 15 - 19 Tahun ( Age Specific Fertility Rate/ASFR 1 5 - 1 9 ) ( D e n g a n Satuan:kelahiran per 1000 WUS) | 8,26 | 8,00 | 000.000.000 | 8,20 | 1.010.000.000 | 8,17 | 1.005.000.000 | 8,17 | 2.990.000.000 | Bidang Pengendalian P e n d u d u k , P e n y u l u h a n d a n Penggerakan Misnati, SP | |||
Cakupan PKB/ PLKB yang Didayagunakan Perangkat D a e r a h K B u n t u k P e r e n c a n a a n d a n Pelaksanaan Pembangunan D a e r a h d i B i d a n g Pengendalian Penduduk (Dengan Satuan:%) | 0 | 100 | 100 | 100 | 100 | Bidang Pengendalian P e n d u d u k , P e n y u l u h a n d a n Penggerakan Misnati, SP | |||||||||
Persentase Pemakaian K o n t r a s e p s i M o d e r n ( Modern Contraceptive Prevalence rate (MCPR) (Dengan Satuan:%) | 77,94 | 78,00 | 78,20 | 78,40 | 78,40 | B id an g K e lu ar ga B e r e n c a n a , K e t a h a n a n d a n K e s e j a h t e r a a n K e l u a r g a d r a . Y U L I S T I N A | |||||||||
Persentase Kebutuhan Ber- KB yang Tidak Terpenuhi (Unmeet Need) (Dengan Satuan:%) | 7,66 | 7,62 | 7,58 | 7,54 | 7,54 | B id an g K e lu ar ga B e r e n c a n a , K e t a h a n a n d a n K e s e j a h t e r a a n K e l u a r g a d r a . Y U L I S T I N A | |||||||||
2.14.03.2.01 | Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi ( KIE) P e n g e n d a l i a n P e n d u d u k d an K B S e s u a i K e a r i f a n Budaya Lokal | Jumlah Laporan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai Kearifan Budaya L o k a l ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 8 | 120.000.000 | 8 | 135.000.000 | 8 | 130.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r A d v o k a s i d a n P e n g g e r a k a n S U H A N A , S . I P | |||
2.14.03.2.01.01 | Advokasi Program KKBPK kepada Stakeholders dan Mitra Kerja | J u m l a h O r g a n i s a s i ya n g Mendapatkan Advokasi Program B a n g g a K e n c a n a ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga B e r e n c a n a ) k e p a d a Stakeholders dan Mitra Kerja (Dengan Satuan:Organisasi) | 0 | 10 | 20.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | 00 | 00.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.03.2.01.02 | Komunikasi, Informasi d a n E d u k a s i ( K I E ) Program KKBPK Sesuai Kearifan Budaya Lokal | Jumlah Dokumen Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Sesuai Kearifan B u d a y a L o k a l ( D e n g a n Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 | 3 | 15.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r A d v o k a s i d a n Penggerakan SUHANA, S.IP | K o t a Pangkal Pinang |
KOTA PANGKALPINANG
Tujuan | Sasaran | Kode | Program Kegiatan dan Sub Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran,Program (outcome) dan Kegiatan (output) | Data Capaian pada Tahun Awal Perenca-naan | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah | Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung-jawab | Lokasi | ||||||
2024 | 2025 | 2026 | |||||||||||||
K | Rp | K | Rp | K | Rp | K | Rp | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
2.14.03.2.01.03 | Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK | Jumlah Unit Sarana Penyediaan dan Pendistribusian KIE Program B a n g g a K e n c a n a ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga B e r e n c a n a ) ( D e n g a n S a t u a n : U n i t ) | 0 | 9 | 25.000.000 | 9 | 25.000.000 | 9 | 25.000.000 | 00 | 00.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r A d v o k a s i d a n Penggerakan SUHANA, S.IP | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.03.2.01.04 | Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media M a s s a C e t a k d a n Elektronik serta Media Luar Ruang | Jumlah Dokumen Promosi dan KIE Program Bangga Kencana ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik s e r t a M e d i a L u a r R u a n g (Dengan Satuan:Dokumen) | 0 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 1 | 10.000.000 | 3 | 30.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.03.2.01.05 | Penggunaan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Lainnya Sesuai Kearifan Budaya Lokal d a l a m P e n c i t r a a n Program KKBPK | 10.000.000 | 20.000.000 | 15.000.000 | 45.000.000 | - | K o t a Pangkal Pinang | ||||||||
2.14.03.2.01.06 | Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan ( R a k o r c a m ) , R a p a t K o o r d i n a s i D e s a ( Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) | Jumlah Laporan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 1 | 20.000.000 | 3 | 60.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b i n a a n d a n K e s e r t a a n b e r - K B EMILIA, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.03.2.01.07 | Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK | J u m l a h L a p o r a n H a s i l Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan B a n g g a K e n c a n a ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga B e r e n c a n a ) ( D e n g a n S a t u a n : L a p o r a n ) | 0 | 1 | 20.000.000 | 1 | 25.000.000 | 1 | 25.000.000 | 3 | 70.000.000 | MEGAWATI, AMK Sub Koordinator Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.03.2.01.08 | Pengendalian Program KKBPK | J u m l a h L a p o r a n H a s i l Pengendalian Program KKBPK (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 4 | 10.000.000 | 4 | 10.000.000 | 4 | 10.000.000 | 00 | 00.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga XXXXX XXXXXX, SKM | K o t a Pangkal Pinang | ||
2.14.03.2.02 | P e n d a y a g u n a a n T e n aga P e n yu lu h KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) | J u m l a h L a p o r a n Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) (Dengan Satuan:Laporan) | 0 | 4 | 120.000.000 | 4 | 140.000.000 | 4 | 140.000.000 | 00 | 000.000.000 | S u b K o o r d i n a t o r P e m b i n a a n d a n Kesertaan ber- KB EMILIA, SKM |
KOTA PANGKALPINANG