DAFTAR ISI
DRAFT KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN BELANJA DAN PENDAPATAN DAERAH (KUA)
KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2021
DAFTAR ISI
BAB. I | PENDAHULUAN ................................................................................... | 1-1 |
1.1. Latar Belakang .............................................................................................. | 1-1 | |
1.2. Tujuan .......................................... ................................................. ........... | 1-3 | |
1.3. Dasar Hukum .......................................... .......................................... ............ | 1-3 | |
1.4. Sistematika Penulisan ..................................... .................................. ............ | 1-7 | |
BAB. II | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH ................................................ | 2-1 |
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ............................................................... | 2-1 | |
2.2. Xxxx kebijakan keuangan daerah ............................................................... | 2-13 | |
BAB. III | ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) ................................................ | 3-1 |
3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN................................................ | 3-1 | |
3.2 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD................................................ | 3-3 | |
BAB. IV | KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ....................................................... 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2021 ...................................................................... | 4-1 4-1 |
4.2 Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah................ 4-5
BAB. V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ................................................................. 5-1
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja ....................................... 5-1
5.2 Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja
tidak terduga .............................................................................................. 5-2
BAB. VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ......................................................... 6-1
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan ............................................................ 6-1
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan............................................................ 6-3
BAB. VII STRATEGI PENCAPAIAN ............................................................................. 7-1
BAB. VIII PENUTUP
i
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan mampu berdaya saing dengan memanfaatkan seluruh kemampuan sumber daya yang ada dan dimiliki oleh suatu daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Di dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya, Pemerintah Daerah agar menyusun penganggaran manakala proses perencanaan telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, hal ini untuk menjaga sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), bahwa tahapan perencanaan pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan perencanaan jangka tahunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan dokumen yang dipersyaratkan dalam mengarahkan pembangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan yang kesemuanya dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat pada tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah daerah dalam menyusun KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa KUA mencerminkan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran sesuai dengan yang sudah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu tetap menitik beratkan pada perkuatan pelaksanaan prinsip money follows program dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 15 Juli 2021.
Secara umum Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya dengan Tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Dan Reformasi Sosial Yang Berkeadilan Dengan Berlandaskan Syariat Islam”.
Program dan kegiatan dalam Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 telah disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021, dengan 4 (empat) Prioritas Pembangunan Aceh Besar Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, Perlindungan Sosial Dan Pelaksanaan Syariat Islam
2. Pemberdayaan Ekonomi, Ketahanan Pangan Dan Investasi
3. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi, Pengelolaan Lingkungan Dan Kebencanaan
4. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Dan Percepatan Pelayanan Publik
Adapun strategi yang akan dilaksanakan dalam rangka pencapaian 4 (empat) prioritas pembangunan Aceh Besar Tahun 2022 dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang disusun dengan tahapan :
1. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
a. sinergisitas dengan prioritas pembangunan nasional;
b. sinergisitas dengan prioritas pembangunan Aceh;
c. prioritas pembangunan Aceh Besar.
2. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan;
a. urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
c. urusan pilihan;
d. unsur pendukung;
e. unsur penunjang;
f. unsur pengawasan;
g. unsur kewilayahan;
h. unsur pemerintahan umum;
i. unsur kekhususan Aceh.
3. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan :
a. bidang pelayanan umum;
b. bidang pendidikan umum dan dayah;
c. bidang kesehatan;
d. bidang pertanian dan pangan;
e. bidang ekonomi;
f. bidang infrastruktur;
g. bidang sosial budaya;
h. Penanganan Covid-19
1.2 Tujuan
Tujuan disusunnya Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2022 adalah untuk memberi arah pada Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan Tahun 2022, yang dijabarkan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi pedoman untuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBK) Tahun Anggaran 2022.
1.3 Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Dearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
22. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03);
23. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 55);
24. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
25. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022;
26. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus;
27. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomo 11 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan untuk dokumen KUA adalah sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
1.2. Tujuan penyusunan KUA
1.3. Dasar (hukum) penyusunan KUA
BAB II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Arah kebijakan ekonomi daerah
2.2. Arah kebijakan keuangan daerah
BAB III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN
3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD BAB IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2022.
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
BAB V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1. Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja
5.2. Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga
BAB VI.KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
6.1. Kebijakan penerimaan pembiayaan
6.2. Kebijakan pengeluaran pembiayaan BAB VII. STRATEGI PENCAPAIAN BAB VIII. PENUTUP
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
Kerangka Ekonomi Makro adalah bentuk kerangka kerja pemerintah dan juga rencana pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan kebijakan ekonomi yang berdampak makro (memberi dampak secara keseluruhan). Kerangka Ekonomi Makro dalam Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 adalah gambaran mengenai perkembangan ekonomi Kabupaten Aceh Besar yang meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan, Inflasi dan Ketenagakerjaan. Selain itu juga memberikan gambaran mengenai Rencana Target Makro Ekonomi Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022.
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Prospek perekonomian Indonesia tahun 2021 dan 2022 diharapkan akan lebih baik, meskipun perekonomian global akibat wabah COVID-19 ini yang belum berakhir sampai akhir tahun 2020. Berdasarkan Berita Resmi Statistik, yang di rilis oleh BPS pada Bulan Februari 2021, Perekonomian di berbagai negara pada Triwulan 4 Tahun 2020 membaik walaupun perkembangannya masih lemah. Hal ini tercermin dari indeks PMI global yang menunjukkan peningkatan pada bulan Oktober, meski kembali melambat pada November dan Desember 2020. Namun perbaikan ini masih terhambat oleh tingginya kasus COVID- 19 secara global. Harga komoditas pangan (minyak kelapa sawit & kedelai) dan komoditas hasil tambang (timah, biji besi, dan tembaga) di pasar internasional pada Triwulan 4-2020 mengalami peningkatan baik secara (q-to-q) maupun (y-on-y). Ekonomi beberapa mitra dagang Indonesia pada Triwulan 4 Tahun 2020 masih terkontraksi.
Perekonomian Kabupaten Aceh Besar tidak terlepas dari perekonomian Propinsi Aceh, Perekonomian Nasional yang juga sangat dipengaruhi oleh perekonomian secara global. Oleh karena itu tinjauan arah kebijakan Kabupaten Aceh Besar perlu untuk melihat juga arah kebijakan perekonomian Propinsi Aceh dan Kebijakan Ekonomi Nasional.
2.1.1 Tinjauan PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 (y on y) sebesar -2,07. Pertumbuhan ekonomi yang sangat jauh menurun ini disebabkan karena terjadinya wabah Global Pandemi Covid-19. Berlakunya pembatasan sosial sangat mempengaruhi gerak perekonomian secara nasional. Sektor-sektor yang sangat berimbas adalah sektor perdagangan dan sektor transportasi. Berikut gambaran perkembangan laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data dari Bank Indonesia dapat dilihat pada grafik berikut :
Grafik 2.1
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2017-2020
Sumber : Bank Indonesia, 2021 (Proyeksi Nasional 2021 dan 2022 berdasarkan Proyeksi Bank Indonesia)
Pertumbuhan ekonomi Indonesia ini juga berpengaruh ke Propinsi Aceh. Berdasarkan data BPS tahun 2021, mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2020 adalah sebesar -0,37%. Penurunan disebut tidak sedalam nasional. Pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan IV 2020 dibandingkan triwulan IV 2019 mengalami kontraksi 2,99%. Angka tersebut lebih tinggi dari nasional yang mencapai minus 2,19%. Sementara bila dibandingkan triwulan IV dengan triwulan III 2020, pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami kontraksi 0,57%. Pada tahun 2021 ini pertumbuhan ekonomi Aceh diharapkan bisa meningkat dari tahun 2020 ini yaitu berada di angka 2,60%-3,00%, sedangkan pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2022 ini harapkan sebesar 3,98%-4,38%. Asumsi ini masih berada dibawah target RPJMA. Kondisi ini sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan Data Propinsi Aceh Dalam Angka tahun 2021, pada tahun 2017-2020, Kabupaten Aceh Besar berkontribusi sebesar 8,01% Terhadap Jumlah Produk Domestik Regional Bruto Propinsi Aceh. Secara keseluruhan, Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/Kota yang tertinggi persentasi kontribusinya setelah Aceh Utara dan Kota Banda Aceh. Ini menandakan bahwa PDRB Aceh Besar berperan penting dalam meberikan kontribusi terhadap jumlah produk domestic regional Bruto Propinsi Aceh. Hal ini dapat dilihat dari grafik berikut :
Grafik 2.2
Persentase Kontribusi Terhadap Jumlah Produk Domestik Regional Bruto Seluruh Kabupaten/Kota (persen) di Provinsi Aceh, 2017–2020
Sumber : Propinsi Aceh dalam Angka, 2021
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah, maka digunakan PDRB harga berlaku. Berdasarkan data tahun 2020, angka PDRB Kabupaten Aceh Besar Atas Dasar Harga Berlaku diperkirakan mencapai 13.336,28 milyar rupiah. Pada tahun 2020 distribusi PDRB terbanyak adalah pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang mencapai 24,60% dari total keseluruhan PDRB. Sedangkan Sektor Konstruksi menempati urutan
kedua dengan porsi 19,82%. Persentase terkecil datang dari Xxxxxx Xxxxadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, yaitu 0,05%.
Grafik. 2.3
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Aceh Besar (miliar rupiah), 2016–2020
Sumber data : Kabupaten Aceh Besar dalam Angka, 2021
Ini menandakan bahwa sektor andalan Kabupaten Aceh Besar masih pada sektor pertanian. Sektor Pertanian, Kehutan dan Perikanan inilah yang menopang laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar bisa berada di angka positif pada tahun 2020, dimana kabupaten/kota lain di Propinsi Aceh bahkan Propinsi Aceh sendiri pertumbuhan ekonomi nya minus, karena pandemi COVID-19. PDRB ADHB Aceh Besar pada lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan dari tahun 2016 sampai dengan 2020 menunjukkan perkembangan positif dan meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, lapangan usaha pertanian, kehutan dan perikanan PDRB ADHB nya sebesar 3.280 milyar rupiah, kemudian disusul oleh lapangan usaha Konstruksi yaitu sebesar 2.643 milyar rupiah. Lapangan usaha konstruksi meningkat tajam pada tahun 2020, disebabkan karena pembangunan jalan tol SIBANCEH yang fokus pengerjaan tahun 2020 berada di Kabupaten Aceh Besar. Lapangan usaha yang menyumbang PDRB ADHB di Kabupaten Aceh Besar yang menduduki
peringkat ketiga ada dilapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yaitu sebesar 2.174 milyar rupiah.
Adapun kontribusi PDRB ADHB di Kabupaten Aceh Besar yang paling rendah pada tahun 2020 berada di lapangan usaha Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang yaitu sebesar 6,93 milyar rupiah. Padahal Kabupaten Aceh Besar dengan sumber daya alam yang banyak, dimana Kabupaten Aceh Besar juga sebagai penyuplai utama kebutuhan air di ibukota Propinsi Aceh harus bisa meningkatkan PDRB disektor ini. Berikut tabel PDRB ADHB Kabupaten Aceh Besar :
Tabel 2.1
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha dan Distribusi Persentase PDRB ADHB di Kabupaten Aceh Besar, 2016–2020
Lapangan Usaha | 2016 | 2017 | 2018 | 2019* | 2020** | |||||
Rp. | % | Rp. | % | Rp. | % | Rp. | % | Rp. | % | |
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 2.630,06 | 23,98 | 2.843,69 | 24,43 | 3.003,41 | 24,13 | 3.132,48 | 23,66 | 3.280,11 | 24,60 |
Pertambangan dan Penggalian | 712,92 | 6,50 | 620,37 | 5,33 | 550,64 | 4,42 | 589,20 | 4,45 | 678,81 | 5,09 |
Industri Pengolahan | 261,04 | 2,38 | 282,24 | 2,43 | 310,25 | 2,49 | 319,82 | 2,42 | 320,56 | 2,40 |
Pengadaan Listrik dan Gas | 7,93 | 0,07 | 8,81 | 0,08 | 9,71 | 0,08 | 10,53 | 0,08 | 10,63 | 0,08 |
Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang | 4,66 | 0,04 | 5,13 | 0,04 | 5,63 | 0,05 | 7,08 | 0,05 | 6,92 | 0,05 |
Konstruksi | 1.488,04 | 13,57 | 1.521,95 | 13,08 | 1.688,88 | 13,57 | 1.963,76 | 14,83 | 2.642,76 | 19,82 |
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 1.914,58 | 17,45 | 2.037,31 | 17,51 | 2.179,28 | 17,51 | 2.290,79 | 17,30 | 2.174,12 | 16,30 |
Transportasi dan Pergudangan | 1.503,08 | 13,70 | 1.638,31 | 14,08 | 1.801,30 | 14,47 | 1.723,72 | 13,02 | 831,52 | 6,24 |
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 157,36 | 1,43 | 181,21 | 1,56 | 210,91 | 1,69 | 240,29 | 1,81 | 240,89 | 1,81 |
Informasi dan Komunikasi | 480,76 | 4,38 | 495,99 | 4,26 | 479,36 | 3,85 | 505,63 | 3,82 | 594,84 | 4,46 |
Jasa Keuangan | 143,57 | 1,31 | 153,51 | 1,32 | 163,57 | 1,31 | 179,22 | 1,35 | 176,90 | 1,33 |
dan Asuransi | ||||||||||
Real Estat | 577,30 | 5,26 | 650,73 | 5,59 | 722,95 | 5,81 | 800,31 | 6,04 | 810,16 | 6,07 |
Jasa Perusahaan | 35,41 | 0,32 | 37,64 | 0,32 | 40,14 | 0,32 | 42,34 | 0,32 | 42,86 | 0,32 |
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib | 598,62 | 5,46 | 658,95 | 5,66 | 732,15 | 5,88 | 818,09 | 6,18 | 846,64 | 6,35 |
Xxxx Xxxdidikan | 152,44 | 1,39 | 170,56 | 1,47 | 185,50 | 1,49 | 215,37 | 1,63 | 232,56 | 1,74 |
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 182,26 | 1,66 | 197,55 | 1,70 | 217,30 | 1,75 | 243,83 | 1,84 | 274,89 | 2,06 |
Jasa Lainnya | 119,27 | 1,09 | 134,10 | 1,15 | 145,14 | 1,17 | 158,81 | 1,20 | 171,11 | 1,28 |
Produk Domestik Regional Bruto | 10.969,29 | 100,00 | 11.638,0 4 | 100,00 | 12.446,1 2 | 100,00 | 13.241,27 | 100,00 | 13.336,28 | 100,00 |
Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi di suatu wilayah selama kurun waktu setahun. Untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah dilihat berdasarkan PDRB Harga Konstan.
Pada grafik dibawah dapat di lihat bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Besar secara perlahan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Besar berada di angka 4,02 persen dan terus mengalami peningkatan, pada tahun 2016 menjadi 4,01 persen dan ditahun 2017 laju pertumbuhan ekonomi memperlihatkan perlambatan hingga berada di angka 4 persen. Pada tahun 2018, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar meningkat menjadi 4,08 persen dan pada tahun 2019 meningkat relatif tinggi hingga mencapai angka 4,31 persen. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 mengalami penurunan akibat pandemi covid-19.
Grafik 2.4
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020
Sumber Data : Badan Pusat Statistik, 2021
Dapat dilihat pada grafik 2.3, bahwa secara Nasional, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Besar masih lebih baik dibandingkan Provinsi dan Nasional. Artinya perencanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Besar lebih baik dan resistensi terhadap kondisi pandemi covid-19.
Grafik 2.5
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020
Sumber Data : Badan Pusat Statistik, 2021
Gambaran laju inflasi di Aceh Besar diproyeksikan dengan angka laju inflasi yang terjadi di Kota Banda Aceh. Data dari BPS tahun 2021 menunjukkan bahwa angka inflasi di
Aceh Besar/Banda Aceh rendah dibandingkan angka inflasi di Lhokseumawe sebesar 0.65 persen , atau Aceh secara menyeluruh, dan angka inflasi Nasional. Lebih jelasnya dapat disajikan pada grafik berikut:
Grafik 2.6
Laju Inflasi Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan Nasional Tahun 2015 - 2020
Sumber data : Badan Pusat Statistik, 2021
Untuk PDRB perkapita Kabupaten Aceh Besar PDRB perkapita dari tahun 2016 terus mengalami peningkatan. Pertumbuhan PDRB ADHB perkapita tersebut mencapai 27.360,80 Ribu Rupiah pada tahun 2016 yang kemudian terus meningkat mencapai 32.885,7 Ribu Rupiah pada tahun berikutnya dan pada akhirnya di tahun 2020 mencapai jumlah 31.251,39 Ribu Rupiah. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan ekonomi pada sektor pertanian dan konstruksi sampai dengan tahun 2020. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per Kapita Kabupaten Aceh Besar dapat dirincikan pada grafik berikut. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per Kapita Kabupaten Aceh Besar dapat dirincikan pada grafik berikut.
Grafik 2.7
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ADHB dan ADHK Per Kapita Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 – 2020 (Ribu Rupiah)
Sumber Data : Kabupaten Aceh Besar Dalam Angka, 2021
a. Kemiskinan
Pada tahun 2016 angka kemiskinan turun menjadi 15,55 persen dan pada tahun 2017 angka kemiskinan turun menjadi 15,41 persen. Kemudian, pada tahun 2018 angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Besar juga mengalami penurunan menjadi 14,47 persen dan pada tahun 2019 tercatat bahwa angka kemiskinan Kabupaten Aceh Besar sebesar 13,92 persen serta untuk tahun 2020 dimana pada tahun ini karena pandemic Global Covid-19, angka kemiskinan Kabupaten Aceh Besar mengalami penurunan menjadi 13,84 persen.
Berdasarkan data BPS, Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Aceh Besar sudah berada dibawah persentase penduduk miskin Propinsi Aceh dan tetapi masih diatas Persentase Kemiskinan Nasional. Penurunan angka kemiskinan ini juga dibarengi dengan penurunan jumlah penduduk miskin dari 62.342 jiwa pada tahun 2016 menjadi 59.700 jiwa pada tahun 2020.
Tabel 2.2
Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 – 2020
Tahun | Penduduk Miskin Aceh Besar (Jiwa) | Persentase Kemiskinan Aceh Besar (%) | Persentase Kemiskinan Aceh (%) | Persentase Kemiskinan Nasional (%) |
2016 | 62.342 | 15,55 | 16,73 | 10,70 |
2017 | 62.715 | 15,41 | 16,89 | 10,12 |
2018 | 60.084 | 14,47 | 15,97 | 9,82 |
2019 | 58.903 | 13,92 | 15,32 | 9,41 |
2020 | 59.700 | 13,84 | 14,99 | 9,78 |
Sumber : Kabupaten Aceh Besar Dalam Angka, 2021
TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Kategori penganggur terbuka, terdiri dari yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
Menurut data statistik Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2020 sebesar 7,62% dimana angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan pada tahun 2019 sebesar 7,75%. Begitu juga dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). TPAK Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2020 sebesar 60,02% dan menunjukkan peningkatan dibandingkan pada tahun 2019 yang sebesar 56,55%.
Tabel 2.3
Perkembangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 – 2020
Tahun | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%) | Pengangguran Terbuka (%) |
2016 | 62,32 | 6,59 |
2017 | 59,17 | 8,49 |
2018 | 58,77 | 7,3 |
2019 | 56,55 | 7,75 |
2020 | 60,02 | 7,62 |
Sumber : Berita Resmi Statistik, 2021
2.1.2 Perkiraan Perekonomian Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021 dan Kebijakan Ekonomi Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022
Berdasarkan data yang sudah disajikan diatas dapat dilihat bahwa percepatan pembangunan yang membentuk pertumbuhan ekonomi sangat diperlukan. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan mengurangi angka kemiskinan, mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Untuk itu usaha Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan pertumbuhan lapangan usaha riil yang ada. Apalagi pada tahun 2021 ini, keadaan ekonomi secara global yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 memerlukan upaya-upaya Pemerintah yang dapat langsung menyentuh sendi-sendi perekonomian masyarakat. Pada tahun 2021, secara nasional, pemerintah berupaya melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Dalam upaya pemulihan ekonomi ini, Bappenas mengambil 4 (empat) langkah kebijakan strategis (xxxxx.xx, 13 Desember 2020) yaitu Pertama, investasi pemerintah harus dapat menciptakan lapangan kerja dan memulihkan daya beli sehingga perlu percepatan dan pengawalan pelaksanaan Major Projects dan proyek strategis nasional. Kedua, pekerjaan proyek-proyek pemerintah diarahkan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan local champions agar perputaran uang tidak terakumulasi di pusat sehingga dapat membawa dampak pada perekonomian dan masyarakat local. Ketiga, untuk belanja barang pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mendaftarkan sebanyak mungkin UMKM produsen, setidaknya di atas 50 persen, agar belanja-belanja pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara dapat diarahkan ke UMKM. Keempat, memastikan pola belanja pemerintah merata sepanjang tahun, tidak ditumpuk di akhir tahun, termasuk belanja barang, perjalanan dinas, dan belanja modal. Kebijakan lain adalah untuk pemulihan kesehatan masyarakat dengan melakukan vaksinasi ke seluruh penduduk Indonesia. Pada tahap awal sudah dilakukan vaksinasi terhadap garda depan yaitu Dokter/Tenaga Kesehatan, TNI/Polri, Pejabat Negara/Pejabat Daerah dan Lansia. Kedepan sedang diupayakan untuk vaksinasi anak sekolah, ASN, pekerja sosial dan penduduk lainnya. Menurut Bappenas pada tahapan Konsultasi Publik RKP Tahun 2022, pada tahun 2022 merupakan tahun pemulihan ekonomi, dimana kebijakan ekonomi nasional reformasi sistem kesehatan nasional, perlindungan sosial, serta pendudukan dan keterampilan,
meningkatkan daya beli dan produktivitas, pemberian bantuan untuk pemulihan dunia usaha, menjaga daya beli rumah tangga, dan investasi padat karya.
Arah kebijakan ekonomi nasional juga didukung dengan arah kebijakan ekonomi Propinsi Aceh. Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Propinsi Aceh menunjukkan pertumbuhan minus, dan pada tahun 2021 diharapkan pertumbuhan ekonomi Propinsi dapat bangkit kembali. Apalagi tingkat kemiskinan Propinsi Aceh pada tahun 2021 berada diposisi tertinggi di pulau Sumatera. Sektor-sektor strategis untuk pemulihan ekonomi Aceh adalah pada sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan. Pada tahun 2022, kebijakan ekonomi Aceh menurut hasil Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan RKPA 2022, diambil kebijakan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Berbasis Dunia Usaha Dunia Industri, Pemulihan dan Peningkatan Usaha Kecil Berorientasi Pada Perluasan Akses Pasar, Pengembangan Ekonomi Kreatif Berdaya Saing, Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan Melalui Revitalisasi Infrastruktur Sektor Pertanian dan Perikanan.
Kebijakan Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2022, tidak terlepas dari kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan Propinsi Aceh yang sudah dijabarkan diatas. Pada tahun 2021, Kabupaten Aceh Besar menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,72%. Hal ini menjadi optimistis karena ada beberapa proyek besar yang masih dikerjakan di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2021 seperti penyelesaian jalan Tol Sibanceh, seksi Baitussalam- Blang Bintang, dan seksi Seulimeum-Sigli.
Begitu juga untuk sektor pertanian, Kabupaten Aceh Besar berhasil mempertahankan ketahanan pangan dengan menerapkan sistem tanam serentak pada musim rendeng dan musim gadu. Sektor peternakan, pada tahun 2021 diharapkan dapat bangkit kembali dimana pada musim puncak dibulan Ramadhan dan Lebaran, peternakan Aceh Besar menjadi pemasok utama. Begitu juga dari sektor perdagangan, dimana perdagangan pasar induk Lambaro yang menjadi sentra perdagangan dan pertukaran barang ke ibukota dan kearah barat Propinsi Aceh sudah mulai beroperasional secara normal setelah masa pemulihan COVID-19. Kemudian, dengan adanya stimulant pemerintah dengan menyalurkan BLT ke masyarakat dapat kembali membangkitkan gairah masyarakat sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat dan pendapatan perkapita penduduk yang diperkirakan pada tahun 2021 sebesar 32,00 milyar rupiah dapat tercapai.
Untuk pencapaian target tersebut, adapun pendekatan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Tahun 2022 adalah :
1. Menggalakkan Program Ketahanan Pangan dengan tujuan supaya Aceh Besar dapat mandiri dalam urusan pangan. Terlebih subsector yang paling banyak menyumbang pertumbuhan ekonomi di Aceh Besar adalah subsektor Pertanian;
2. Peningkatan Daya Saing Produk BUMG/Koperasi/UMKM melalui diversifikasi produk, promosi, dan kontrol kualitas dengan orientasi pasar domestik dan global.
3. Pemenuhan standar layanan minimum dan mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar/pemukiman;
4. Peningkatan keahlian angkatan kerja melalui pelatihan vokasi berbasis kompetensi, kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri sehingga tercipta relevansi lembaga pendidikan dan pelatihan dengan pasar tenaga kerja (link and match);
5. Pembangunan infrastruktur yang terintegrasi melalui pembangunan jalan, jembatan dan irigasi menuju pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan keterisoliran wilayah.
6. Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam, melalui pembinaan dai dan xxxxxx-xxxxxx atau xxxx xxxxxx dan juga peningkatan mutu Pendidikan dayah
7. Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendidikan Dan Tenaga Kesehatan
8. Integrasi Perencanaan, Penganggaran Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
9. Pengelolaan Lingkungan Untuk Mitigasi Bencana.
2.2. Arah kebijakan keuangan daerah
Pencapaian prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar tidak terlepas dari penetapan kebijakan Keuangan Daerah. Upaya untuk mencapai pengelolaan anggaran pendapatan yang optimal antara lain dengan ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang tepat. Berikut gambaran kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar :
Tabel 2.4
Proyeksi dan Realisasi APBD Kabupaten Aceh Besar
No . | Proyeksi RPJMD | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
1 | 1.875.072.975.82 2 | 1.967.665.592.992 | 2.026.839.524.725 | 2.136.743.336.224 | 2.253.867.572.081 |
No . | REALISASI | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
1 | 1.722.230.686.43 2 | 1.777.700.000.000 | 2.013.411.424.752 | 1.993.410.894.600 | - |
Sumber : RPJMD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022 dan BPKD, 2021
Kebijakan keuangan untuk menjaga stabilitas negara dikeluarkan oleh Pemerintah pada 31 Maret 2020. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini keluar atas dasar pertimbangan :
1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
2. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan focus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman social (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
3. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestic sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan PMK ini maka terdapat pemotongan dana transfer dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus menyesuaikan kembali APBD Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021.
Pada tahun 2021 terjadi perubahan yang mendasar pada sistem keuangan daerah. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, banyak terjadi perubahan struktur keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ini dijabarkan ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka terdapat penyesuaian terhadap struktur keuangan daerah. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ tanggal 6 November 2019 tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, point 2 yang menyatakan perlunya pemetaan tanpa merubah target dan indikator dalam RPJM. Kemudian pada bulan Agustus keluar pemutakhiran kodefikasi, klasisfikasi dan nomenlatur yang diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708/2020. Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pemetaan terkait dengan proyeksi keuangan daerah. Hasil dari pemetaan untuk struktur keuangan daerah untuk Anggaran tahun 2021 dan proyeksi tahun 2022.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar didasarkan prinsip:
1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun sebagai perincian lebih teknis dari dokumen RKPD yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, Program Pemerintah Aceh dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta Rancangan Teknokratik RPJMA Tahun 2017 – 2022 dan RPJMN Tahun 2020-2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kebijakan Umum APBD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 penetapannya harus memperhatikan berbagai kondisi yang terjadi baik di tingkat nasional maupun lokal. Asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2022 serta kondisi internal yang diperkirakan akan mempengaruhi besaran APBD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022. Kondisi tersebut menjadi asumsi yang mendasari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022.
3.1 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN
Dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan yang mendasar perekonomian dunia dan regional yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi. Kebijakan APBN berpengaruh secara langsung untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Sesuai dengan pokok-pokok rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, Pemerintah sudah membuat asumsi dasar atau acuan ekonomi makro, yakni pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan nilai tukar rupiah. Target pembangunan, yakni tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, gini rasio indek dan indek pembangunan manusia. Indikator pembangunan, yakni nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan.
Besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2022 , telah disepakati dengan DPR-RI adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5.2-5.8%; tingkat inflasi sebesar 2-4%; nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp15.000 pe dolar Amerika Seritkat; dan
tingkat suku bunga SBN 10 tahun di angka 6.32-7.27%. Sementara target pembangunan ditetapkan sebagai berikut: tingkat pengangguran terbuka sebesar 5.5-6.3%; tingkat kemiskinan 8.5-9.0%, rasio gini pada indeks 0.376-0.378; serta Indeks Pembangunan Manusiasebesar 73,41-73,46. Selain itu, ditetapkan pula indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103-105 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada kisaran 104- 106.
Dengan proyeksi asumsi makro RAPBN 2022 sebagai acuan APBN 2022 maka pemerintah menjalankan berbagai kebijakan termasuk melanjutkan penanganan bidang kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan melakukan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan industri manufaktur, pariwisata, dan investasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
Kebijakan selanjutnya, yakni memberikan stimulus ekonomi yang berkeadilan, tepat sasaran dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, korporasi, dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat; meningkatkan prioritas pembangunan di bidang pertanian, industri manufaktur, pariwisata dan infrastruktur serta ICT; menjaga daya beli masyarakat; meningkatkan efektivitas perlindungan sosial; memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan; meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan; memperkuat sinergi kebijakan sektor dan fiskal dalam meningkatkan produktivitas sektoral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkuat industri nasional dan pengendalian defisit dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, tuang fiskal dan risiko APBN di masa yang akan datang.
Pemerintah berharap tanpa mengorbankan sisi kesehatan, di tahun 2022 kinerja ekonomi sosial sudah membaik, kegiatan produktif bisa diperkuat. Belanja penanganan COVID-19 telah didesaian untuk mendorongbaik sisi demand (yaitu konsumsi, investasi, ekspor) maupun sisi supply (yaitu pemberian insentif dunia usaha termasuk yang padat karya, berdaya ungkit, dan UMKM) agar dunia usaha bangkit lagi.
3.2 Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD
Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBK tahun 2022 agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan maka dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dimaksudkan untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Besar 2017-2022 dan visi misi bupati terpilih tahun 2017-2022 kedalam rencana program dan penganggaran tahunan daerah, serta menjembatani sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022.
Laju inflasi
Berdasarkan Berita Resmi Xxxxxxxxx, Xxxx 2021, bahwa perkembangan harga berbagai komoditas pada Juli 2021 di Provinsi Aceh secara umum menunjukkan adanya penurunan. Pada Juli 2021 terjadi deflasi sebesar 0,07 persen, atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,04 pada Juni 2021 menjadi 106,96 pada Juli 2021. Deflasi yang terjadi di Aceh (Gabungan 3 Kota) terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,43 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,27 persen. Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,35 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,08 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen; kelompok transportasi sebesar 0,05 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,08 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,27 persen; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,05 persen. Untuk tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli) 2021 sebesar 0,39 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2021 terhadap Juli 2020) sebesar 2,61 persen.
Dari 90 kota di Indonesia yang dipantau harganya pada Juli 2021, 61 kota mengalami inflasi dan 29 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Sorong sebesar 1,51 persen. Inflasi terendah terjadi di Kota Sampit sebesar 0,01 persen. Deflasi tertinggi terjadi di Kota Manokwari sebesar 0,60 persen. Deflasi terendah terjadi di Kota Maumere dan Kota Samarinda masing-masing sebesar 0,01 persen. Dari 24 kota di Pulau Sumatera yang dipantau harganya pada Juli 2021, 13 kota mengalami inflasi dan 11 kota mengalami deflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Sibolga sebesar 0,62 persen. Inflasi terendah terjadi di Kota Bandar Lampung sebesar 0,14 persen. Deflasi tertinggi terjadi di Kota Pangkal Pinang sebesar 0,32 persen. Deflasi terendah terjadi di Kota Pematang Siantar dan kota Bukittinggi masing-masing sebesar 0,03 persen. Berikut table perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Inflasi di kota wilayah Sumatera.
Tabel 3.1
Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Inflasi Kota di Pulau Xxxxxxxx, Xxxx 2021
Sumber data : BRS, Juli 2021
Pertumbuhan PDRB
Arah Kebijakan Ekonomi Kabupaten Aceh Besar juga tidak terlepas dari kebijakan ekonomi nasional dan ekonomi Propinsi Aceh. Kebijakan ekonomi daerah diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan sektor pertanian, infrastruktur dan energi serta dengan terjaganya stabilitas ekonomi. Kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan terus didorong. Perbaikan iklim ketenagakerjaan ditingkatkan dengan
menyempurnakan peraturan, pembangunan sektor pertanian dan pedesaan dilakukan dengan meningkatkan produksi pangan, produktifitas, diversifikasi ekonomi pedesaan serta pengembangan industri kecil dan menengah dan pendukung ekonomi pedesaan. Upaya untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dilakukan dengan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar.
Pertumbuhan ekonomi ini dibentuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen. Penyusunan PDRB dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan produksi, pengeluaran, dan pendapatan yang disajikan atas dasar harga berlaku dan harga konstan.
PDRB atas dasar harga berlaku atau dikenal dengan PDRB nominal disusun berdasarkan harga yang berlaku pada periode penghitungan, dan bertujuan untuk melihat struktur perekonomian. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan disusun berdasarkan harga pada tahun dasar dan bertujuan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. PDRB Kabupaten Aceh Besar menurut lapangan usaha dirinci menjadi 17 kategori. Sebagian besar kategori dirinci lagi menjadi subkategori, disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009. PDRB Kabupaten Aceh Besar disajikan dalam 2 bentuk yaitu atas dasar harga berlaku (ADHB) dan atas dasar harga konstan (ADHK) agar pengaruh harga dapat diikuti secara berkala dan dapat pula dieliminir.
Pada tahun 2022, tantangan perekonomian Aceh Besar semakin tinggi. Dimana pada tahun 2022 merupakan tahun terakhir periode RPJMD Kabupaten Aceh Besar 2017-2022. Dari sisi konstruksi, akan mengalami sedikit penurunan karena pembangunan Jalan tol Sibanceh akan berpindah ke Kabupaten Pidie. Tetapi dengan tetap mengandalkan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, perekonomian Aceh Besar diharpkan akan tumbuh positif. Pada tahun 2022, laju pertumbuhan ekonomi Aceh Besar akan berada di 5%, begitu juga dengan pendapatan perkapita diharapkan meningkat sebesar 32,96 milyar rupiah. Begitu juga dengan indicator-indikator lain diprediksikan akan tumbuh meningkat dan dapat
mencapai target RPJMD Kabupaten Aceh Besar. Berikut gambaran target pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022:
Gambar 2.1
Target Indikator Makro Ekonomi Tahun 2022
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
Kebijakan pendapatan adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi atau mengendalikan tingkat kenaikan harga-harga dan upah nominal. Kebijakan pendapatan merupakan kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi keuangan dan moneter dari suatu daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian dari Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Hak tersebut meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Adapun sumber Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pengelolaan Pendapatan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah dengan tujuan memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan untuk pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum APBD Tahun 2022 menyebutkan bahwa penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas a) Pendapatan daerah; dan b) Penerimaan pembiayaan daerah.
4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2022
Dari data APBD Tahun 2021, dapat dilihat bahwa Pendapatan Daerah yang paling banyak kontribusi terhadap Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Transfer yaitu sebesar 88%. Hal ini menandakan bahwa Kabupaten Aceh Besar, pendapatannya sangat tergantung dari Transfer Pemerintah Pusat dan Propinsi. Persentase Pendapatan Daerah dapat dillihat pada grafik berikut :
Grafik 4.1
Persentasi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021
Sumber data : SIPD Keuangan daerah (2021)
Untuk tahun 2022, tantangan dari sisi keuangan semakin berat. Dimana trend dana transfer dari pusat khususnya DAU dari tahun 2017 sampai dengan 2020 mengalami peningkatan tetapi pada tahun 2021 mengalami penurunan. Begitu juga dengan DAK yang mana masih bersifat fluktuatif mengikuti prioritas pembangunan nasional. Yang paling besar terjadi penurunan adalah pada sumber dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang mana paling tinggi terdapat pada tahun 2017, kemudian semakin menurun sampai pada tahun 2021. Berikut gambaran tentang perkembangan dana transfer di Kabupaten Aceh Besar:
Grafik 4.2
Perkembangan Pendapatan Dana Transfer Tahun 2017-2021
Sumber data : APBD Aceh Besar 2017-2021
Untuk Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Aceh Besar terus berupaya dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan data dari APBD
Kabupaten Aceh Besar dari tahun 2017-2021, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini ditunjukkan dalam grafik berikut :
Grafik 4.3
Perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2021
Sumber data : APBD Aceh Besar 2017-2021
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Anggaran Tahun Berjalan Tahun 2021 dan Proyeksi Tahun 2022 tersaji dalam Tabel berikut :
Tabel 4.1
Anggaran Tahun Berjalan 2021 dan Proyeksi Tahun 2022
Uraian berdasarkan Permendagri 90 beserta pemutakhirannya | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (berdasarkan RPJMD) | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (penyesuaian dengan keadaan COVID-19) |
PENDAPATAN DAERAH | 1.894.410.894.600 | 2.158.867.572.081 | 2.063.687.426.481 |
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 181.137.800.000 | 200.487.150.152 | 196.277.320.542 |
Pajak Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Retribusi Daerah | 7.934.800.000 | 7.862.629.610 | 7.934.800.000 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 8.000.000.000 | 6.655.000.000 | 8.000.000.000 |
Lain-lain PAD yang Sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Uraian berdasarkan Permendagri 90 beserta pemutakhirannya | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (berdasarkan RPJMD) | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (penyesuaian dengan keadaan COVID-19) |
PENDAPATAN TRANSFER | 1.667.642.301.324 | 1.916.227.918.128 | 1.821.779.312.663 |
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.509.536.195.999 | 1.700.492.355.611 | 1.650.407.538.577 |
Pendapatan Transfer Antar Daerah | 158.106.105.325 | 215.735.562.517 | 171.371.774.086 |
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Sumber Data : RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022
Adapun arah kebijakan Pendapatan Daerah untuk tahun 2022 berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya peningkatan pendapatan pajak dan retribusi secara terus menerus tanpa harus menambah beban masyarakat. Struktur pendapatan berasal dari PAD merupakan elemen yang cukup penting peranannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pendapatan Daerah mengacu kepada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pendapatan Asli Daerah dan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.
Pendapatan Asli Daerah ini diharapkan kedepan dapat menopang ketergantuan Kabupaten Aceh Besar terhadap dana transfer yang mana dari tahun ke tahun akan berkurang. PAD ini terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah. Oleh karena itu pula Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menerapkan inovasi-inovasi dalam mengoptimalkan PAD yaitu salah satunya dengan pembayaran Pajak Daerah secara online dan juga melihat peluang- peluang baru yang berpotensi dalam meningkatkan PAD. Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain :
a. Berkoordinasi dengan Perangkat Daerah di Provinsi Aceh terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
b. Meningkatkan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Naisonal (BPJN) terkait proyek yang di danai oleh APBN atas pemakaian material MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan/Galian Golongan C)
x. Xxkerjasama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh atas pemakaian material MBLB yang belum dibayarkan kepada Pemda Aceh Besar.
d. Melakukan tindak lanjut terhadap pemasangan taping boks atas kerjasama antara Pemda Aceh Besar dengan Bank Daerah sebagai amanat Qanun yang baru disahkan.
e. Melakukan tindak lanjut terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemda Aceh Besar dengan DJPK terhadap pengawasan bersama
f. Melakukan pendataan terhadap Objek Pajak Air Bawah Tanah seperti Doorsmeer dan Hotel untuk di meterisasi.
g. Melakukan Penyesuaian NJOP PBB untuk kecamatan yang belum dilakukan Penyesuaian NJOP sebagai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009.
h. Membuat Buku Informasi Harga Pasar Tanah salah satu sebagai Pedoman untuk acuan harga Transakasi Jual beli tanah.
i. Pengintegrasian Data dengan Disdukcapil, DPMPTSP, dan Bank Daerah di beberapa sector Pajak Daerah, khususnya PBB, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan BPHTB, sehingga dalam pembayaran langsung tercatat dan terintegrasi dengan sistem di daerah (SMART GOV)
j. Melakukan Pemasangan Tapping Box (mesin kasir) di objek pajak hotel dan pajak restoran.
x. Xxlakukan tindaklanjut komunikasi dengan pihak DJPK terkait BPHTB PT. Solusi Bangun Andalas.
l. Terkait Retribusi melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi dengan OPD yang mengelola PAD setiap maksimal tiga bulan sekali.
m. Pengembangan retribusi daerah seperti pembentukan BLUD UKM, retribusi parkir elektronik dan pengembangan retribusi objek wisata
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Struktur pendapatan daerah untuk Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari : a) Pajak Daerah; b) Retribusi Daerah; c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; d) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
2. Pendapatan Transfer yang terdiri dari:
a) Transfer Pemerintah Pusat berupa
1) Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Transfer Umum (DBH dan DAU ) dan Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan DAK Non Fisik),
2) Dana Insentif Daerah;
3) Dana Otonomi Khusus;
4) Xxxx Xxxxxxxxxxan;
5) Xxxx Xxxx.
b) Transfer Antar-Daerah yang terdiri dari
1) Pendapatan Bagi Hasil; dan
2) Bantuan Keuangan.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdiri dari Hibah, Xxxx Xxxxxxx, Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Anggaran Tahun Berjalan Tahun 2021 dan Proyeksi Tahun 2022 tersaji dalam Tabel halaman berikut :
Tabel 4.2
Anggaran Tahun Berjalan 2021 dan Proyeksi Tahun 2022
Uraian berdasarkan Permendagri 90 beserta pemutakhirannya | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (penyesuaian dengan keadaan COVID-19) |
PENDAPATAN DAERAH | 1.894.410.894.600 | 2.063.687.426.481 |
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | 181.137.800.000 | 196.277.320.542 |
Pajak Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Retribusi Daerah | 7.934.800.000 | 7.934.800.000 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 |
Uraian berdasarkan Permendagri 90 beserta pemutakhirannya | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (penyesuaian dengan keadaan COVID-19) |
Lain-lain PAD yang Sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
PENDAPATAN TRANSFER | 1.667.642.301.324 | 1.821.779.312.663 |
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.509.536.195.999 | 1.650.407.538.577 |
Pendapatan Transfer Antar Daerah | 158.106.105.325 | 171.371.774.086 |
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Sumber Data : RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022
Pada tahun 2022, Pendapatan Daerah untuk Penyusunan APBD Aceh Besar tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 2.063.687.426.481,- .
BAB V
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa belanja daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah tersebut digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas :
1. Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
2. Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan.
3. Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
4. Untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
5. Untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah.
5.1. Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja
Kebijakan Umum Belanja Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, diarahkan pada:
a. Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja;
b. Pemenuhan belanja untuk membiayai pencapaian prioritas Kabupaten Aceh Besar tahun 2021 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang sudah ditetapkan yang telah disinkronkan dengan Prrioritas Provinsi Aceh dan Prioritas Nasional;
c. Pemenuhan Belanja Daerah untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 terutama untuk sektor kesehatan dan ketahanan pangan.
5.2. Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Belanja daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja daerah. Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan. Secara garis besar, belanja daerah terbagi atas 4 jenis belanja yaitu :
1. Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
2. Belanja Modal yang terdiri dari : Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, . Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Belanja Irigasi dan Jaringan, Belanja modal aset tetap lainnya.
3. Belanja Tidak Terduga.
4. Belanja Transfer yaitu terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Selanjutnya, dalam penggunaannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga wajib
mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan desa.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait dengan Belanja Operasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar focus kepada pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS dan ASN lainnya. Untuk Belanja Barang dan Jasa terutama dengan pemutusan mata rantai penularan COVID-19, penerapan protocol pencegahan penularan COVID-19 serta penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait dengan Belanja modal digunakan untuk penganggaran pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria:
1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) batas minimal kapitalisasi aset tetap.
Selanjutnya, dalam hal kebijakan penganggaran belanja modal, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 dianggarkan untuk memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
1. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
2. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
3. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
4. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
1) bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil
2) Belanja Bantuan Keuangan
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk pemberian bantuan keuangan bersifat umum diperuntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia. Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Perkembangan belanja daerah khususnya belanja pegawai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 menunjukkan garis penurunan, sedangkan untuk belanja barang dan jasa mengalami peningkatan. Untuk belanja modal dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 juga menunjukkan penurunan.
Grafik 5.1
Perkembangan Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2021
Sumber data : APBD Aceh Besar 2017-2021
Berikut tabel realisasi dan Proyeksi/Target Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Anggaran Tahun Berjalan Tahun 2021 dan Proyeksi Tahun 2022 dan Tahun 2023 tersaji dalam Tabel berikut
Tabel 5.1
Anggaran Belanja Daerah di Tahun Berjalan Tahun 2021 dan Proyeksi Tahun 2022
Uraian berdasarkan Permendagri 90 beserta pemutakhirannya | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (sesuai dengan keadaan COVID-19) |
BELANJA DAERAH | 1.993.410.894.600 | 2.162.687.426.481 |
BELANJA OPERASI | 1.110.045.676.484 | 1.206.609.534.158 |
Belanja Pegawai | 636.436.142.326 | 686.000.000.000 |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 411.474.636.894 | 458.474.636.894 |
Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Belanja Bantuan Sosial | 10.230.000.000 | 10.230.000.000 |
BELANJA MODAL | 255.499.743.706 | 327.701.661.047 |
Uraian berdasarkan Permendagri 90 beserta pemutakhirannya | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (sesuai dengan keadaan COVID-19) |
Belanja Modal Tanah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 104.716.703.541 | 131.918.620.882 |
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 664.182.830 | 664.182.830 |
BELANJA TIDAK TERDUGA | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 |
Belanja Tidak Terduga | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 |
BELANJA TRANSFER | 612.865.474.410 | 612.865.474.410 |
Belanja Bagi Hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Belanja Bantuan Keuangan | 602.642.674.410 | 602.642.674.410 |
Sumber Data : RPJMD Kabupaten Aceh Besar 2017-2022 (diolah)
Dari sisi Belanja Daerah, pada tahun 2021, belanja daerah paling banyak dihabiskan untuk Belanja operasi yaitu sebesar 55,69%. Belanja Operasi ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Grafik 5.2
Persentase Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021
Sumber data : SIPD Keuangan daerah (2021)
Dengan keadaan kondisi belanja yang cenderung menurun ini ditakutkan akan dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar. Beberapa arah kebijakan terkait dengan Belanja Daerah adalah :
1. Mengoptimalkan belanja yang langsung menyentuh ke perekonomian masyarakat seperti pelaksanaan bantuan social, pemberian bantuan kepada masyarakat miskin (pro abes), melaksanakan pelatihan, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
2. Belanja daerah yang menekankan money follow program, dimana pembelanjaan mengikuti kebutuhan
3. Pelaksanaan perencanaan dan penganggaran tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien serta akuntabel.
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Menurut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum APBD Tahun Anggaran 2022 yang dikatakan Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD. Pembiayaan Daerah terdiri dari 1) Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari SiLPA, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah dan/atau Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 2) Pengeluaran Pembiayaan yang terbagi atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo, Penyertaan Modal Daerah, Pembentukan Dana Cadangan, Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau, Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk penerimaan pembiayaan adalah dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan pembiayaan di Kabupaten Aceh Besar berasal dari Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal Daerah. Perkembangan Pembiayaan Kabupaten Aceh Besar dapat dilihat pada grafik berikut:
Grafik 6.1
Perkembangan Pembiayaan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2021
Sumber data : APBD Aceh Besar 2017-2021
Apabila ditinjau lebih jauh, rendah atau tingginya pembiayaan daerah sangat tergantung pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan menjadi yang paling tinggi. Penerimaan pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Sedangkan pengeluaran berasal dari penyertaan modal daerah. Dari grafik dapat dilihat bahwa penerimaan daerah laing tinggi terdapat di tahun 2018 dan mulai menurun pada tahun 2019 sampai dengan 2021 menunjukkan trend penurunan. Untuk pengelauaran pembiayaan menurun pada tahun 2020, bahkan pada tahun 2021 sudah tidak ada lagi penyertaan modal daerah. Berikut realisasi dan proyeksi pembiayaan daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan 2022 :
Tabel 6.1
Realisasi dan Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan 2022
No | Uraian | Tahun Berjalan 2021 | Proyeksi Tahun Rencana 2022 (Penyesuaian) |
3 | PEMBIAYAAN | 99.000.000.000 | 99.000.000.000 |
3.1 | Penerimaan Pembiayaan Daerah | 99.000.000.000 | 99.000.000.000 |
3.2 | Pengeluaran Pembiayaan | 0 | - |
Sumber data : RKPD Aceh Besar 2022
Arah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah terrhadap pembiayaan adalah dengan mengefektifkan penyerapan anggaran dan perhitungan anggaran yang lebih akuntabel sehingga silpa dapat dikurangi.
6.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk penerimaan pembiayaan adalah dalam hal APBD diperkirakan surplus. APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Yang selama ini berjalan di Kabupaten Aceh Besar adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2022 dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan Bupati Aceh Besar bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022 yang telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, maka perlu adanya strategi-strategi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengingat pada tahun 2022 adalah tahun ke- 5 masa Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar periode 2017-2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar perlu bekerja lebih maksimal dalam upaya pencapaian target-target pembangunan. Untuk tahun 2022, pembangunan daerah di prioritaskan dalam 4 (empat) prioritas utama yaitu :
1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, Perlindungan Sosial Dan Pelaksanaan Syariat Islam
Target yang akan dicapai di prioritas ini adalah tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, kualitas manusia yang tergambar dalam IPM dan peningkatan dalam menjalankan syariat Islam baik melalui pendidikan non formal dan juga penerpaan syariat Islam.
2. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Dan Percepatan Pelayanan Publik
Untuk priroritas ini diutamakan pada pelayanan publik untuk masayarakat, peningkatan SDM Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan penyederhanaan birokrasi pemerintahan
3. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi, Pengelolaan Lingkungan Dan Kebencanaan Prioritas pembangunan ini lebih menekankan pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan dan terintegrasi, baik infrastruktuk untuk pelayanan dasar maupun infrastruktur pendukung lainnya
4. Pemberdayaan Ekonomi, Ketahanan Pangan Dan Investasi
Prioritas pembangunan ini lebih mengutamakan penguatan ekonomi local masyarakat, pemberdayaan masyarakat dengan tujuan akhir untuk mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dengan kondisi pandemi global Corona Virus Disease 2019, maka dalam pencapaian target-target pembangunan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menentukan beberapa langkah strategi untuk penganggarannya. Adapun strategi tersebut adalah:
1. Skala prioritas dengan menentukan program-program yang paling mempunyai peran penting dalam penanganan covid dan pencapaian pertumbuhan ekonomi;
2. Menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat dan rencana kerja Pemerintah Provinsi Aceh;
3. Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.
4. Tetap berpegang pada penganggaran berdasarkan kinerja, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja, sesuai dengan analisis standar belanja, standar harga satuan, RKBMD, dan Standar Pelayanan Minimal.
BAB VIII PENUTUP
Demikianlah Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kota Jantho, ……. September 2021
PIMPINAN DPRD BUPATI ACEH BESAR KABUPATEN ACEH BESAR