PERJANJIAN KEMITRAAN
Nomor ITATS : 2/MOU/JTM/ITATS/VIII/2017
PERJANJIAN KEMITRAAN
Antara
UKM XXXX XXXX
dan
JURUSAN TEKNIK MESIN
INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS)
tentang
KERJA SAMA PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
2017
I. Nama : Xxxxxxx Xxx
Jabatan : Pemilik, UKM Xxxx Xxxx
Yang beralamatkan di Xx.Xxxxxx Xxxxx Xxxx 0 Xx.0. Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya (selanjutnya disebut sebagai UKM Xxxx Xxxx)
II. Nama : Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx, S.T., X.X.
Jabatan : Ketua Jurusan Teknik Mesin, Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya sebagai salah satu jurusan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya berdasarkan Akta yang disahkan oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxxxx, SH, Nomor 22, tanggal 21 April 2010, dengan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AHA.01.08-923 tanggal 24 Oktober 2011, berkedudukan hukum di Jalan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Nomor 100 Surabaya 60117 (selanjutnya disebut sebagai JURUSAN TEKNIK MESIN ITATS);
Selanjutnya UKM Xxxx Xxxx dan JURUSAN TEKNIK MESIN ITATS secara sendiri - sendiri dapat disebut PIHAK dan secara bersama - sama dapat disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa UKM Xxxx Xxxx merupakan badan usaha di bidang pembuatan kerupuk olahan hasil laut.
2. Bahwa JURUSAN TEKNIK MESIN ITATS merupakan lembaga pendidikan tinggi dan pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang bertumpu pada pendidikan, penelitian dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan penelitian, pendidikan dan pelatihan, jasa konsultasi, majemen HaKI dan kemitraan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama atas dasar hubungan yang saling memberikan sumbangsih/kontribusi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing guna mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kemitraan tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (selanjutnya disebut ”Perjanjian Kemitraan”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian Kemitraan ini bertujuan untuk saling bersinergi dalam mengembangkan kemampuan PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerja sama pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program-program terkait.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kemitraan dengan lingkup kegiatan yang meliputi:
(i) Pendidikan
(ii) Penelitian
(iii) Pengabdian
(iv) Info Lowongan
(v) Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kemitraan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan ini, sebagaimana dimaksud Pasal 2, berkaitan dengan kegiatan, pembiayaan, fasilitas, hak dan kewajiban, tata cara pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual serta hal-hal lain, akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama tersendiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, tanggung jawab dan fungsinya serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 KERAHASIAAN
PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan atas seluruh informasi dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan ini dan akan diatur dalam Perjanjian Kerahasiaan yang akan dibuat tersendiri, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kemitraan ini.
Pasal 6
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul antara PARA PIHAK sehubungan dengan, atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kemitraan ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah.