SURAT PERJANJIAN PELIMPAHAN WEWENANG, HAK DAN TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN SISWA
SURAT PERJANJIAN
PELIMPAHAN WEWENANG, HAK DAN TANGGUNG JAWAB
PENDIDIKAN SISWA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………..
…………………………………………………………..
Telp. Rumah : ……………………..., HP. : ………………………….
Bertindak selaku orang tua / wali dari siswa SMAN 1 Matauli Pandan
Nama : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : Xxxxxxxxx, S.Pd., M.M
NIP : 19700424 199503 1 001
Alamat : Kompleks SMAN 1 Matauli Pandan, Tapanuli Tengah
Bertindak selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Matauli Pandan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA melimpahkan wewenang, hak dan tanggung jawab pendidikan siswa tersebut pada surat perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA selama yang bersangkutan dalam pendidikan di SMAN 1 Matauli Pandan.
PASAL 2
PIHAK KEDUA menerima pelimpahan wewenang, hak dan tanggung jawab pendidikan tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang ditetapkan SMAN 1 Matauli Pandan.
PASAL 3
Bagi siswa yang tinggal di asrama, pada saat libur / Ijin Bermalam, PIHAK KEDUA menyerahkan wewenang, hak dan tanggung jawab pendidikan siswa kepada PIHAK PERTAMA terhitung mulai pemberangkatan libur / ijin bermalam sampai dengan kedatangan kembali di Kampus SMAN 1 Matauli Pandan
Bagi siswa yang tidak tinggal di asrama, pada saat siswa sedang tidak mengikuti KBM di kampus SMA N 1 Matauli Pandan (diluar jam KBM), maka wewenang, hak dan tanggung jawab pendidikan siswa berada pada PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
PIHAK PERTAMA akan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi siswa SMAN 1 Matauli Pandan dan memberikan bantuan, dukungan, serta masukan yang diperlukan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka kerjasama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 5
Berdasarkan pertimbangan medis dari dokter yang berwenang, apabila PIHAK KEDUA mengambil langkah emergency (gawat darurat) terkait tindakan medis yang harus ditempuh terhadap putra/putri dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyetujui langkah PIHAK KEDUA dan tidak akan menuntut PIHAK KEDUA secara hukum apabila terjadi gagal tindakan
PASAL 6
Surat Perjanjian ini ditetapkan sejak ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama siswa yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan di SMAN 1 Matauli Pandan.
Tapanuli Tengah, …..........………2020
-
PIHAK KEDUA
Materai
6000
MURDIANTO, S.Pd., M.M ‘
NIP. 19700424 199503 1 001
PIHAK PERTAMA
‘
Orang Tua / Wali Siswa