SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KENDAL
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2023
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KENDAL
1 | D o k u m e n P r o b i s S a t p o l k a r 2 0 2 1
TAHUN 2024
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER ................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................. ii
DAFTAR TABEL ...................................................................................... iii
DAFTAR GAMBAR................................................................................... iv
KATA PENGANTAR.................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ................................................................. 1
1.2 Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi
......................................................................................... 2
1.3 Isu-isu Strategis ............................................................... 9
1.4 Dukungan SDM, Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Anggaran 13
1.5 Sistematika Penulisan 17
1.6 Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2022
......................................................................................... 18
BAB II PERENCANAAN KINERJA 21
2.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD 21
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan 23
2.3 Perjanjian Kinerja 25
2.4 Instrumen Pendukung Capaian Kinerja 26
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA 30
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 30
3.2 Realisasi Anggaran 41
3.3 Inovasi 44
BAB IV PENUTUP 48
4.1 Kesimpulan 48
4.2 Rekomendasi 49
LAMPIRAN ..............................................................................................
Perjanjian Kinerja ....................................................................
RKT..........................................................................................
DAFTAR TABEL
Tabel 1.3.1 : Rumusan Permasalahan 11
Tabel 1.4.1.1 : Jumlah Pegawai 13
Tabel 1.4.2.1 : Jumlah Sarana dan Prasarana 14
Tabel 1.4.3.1 : Anggaran 17
Tabel 1.6.1 : TLLHE SAKIP 2022 18
Tabel 2.1.1 : Tujuan Sasaran Perangkat Daerah 23
Tabel 2.2.1 : Rencana Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023 24
Tabel 2.2.2 : Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan 25
Tabel 2.3.1 : Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023 26
Tabel 2.3.2 : Program Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2023 26
Tabel 3.1.1 : Capaian Kinerja Tahun 2023 31
Tabel 3.1.2 : Membandingkan antara target dan realisasi kinerja 31
Tabel 3.1.3 : Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja 33
Tabel 3.1.4 : Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini
....................................................................................... 34
Tabel 3.1.5 : Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan 36
Tabel 3.1.6 : Analisis atas efisiensipenggunaan sumber daya 38
Tabel 3.1.7 : Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan 39
Tabel 3.2.1 : Realisasi anggaran yang digunakan 41
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.2.1 | : Peta Proses Bisnis Level 0............................................ | 3 |
Gambar 1.2.2 | : Peta Proses Bisnis Level 1............................................ | 4 |
Gambar 1.2.3 | : Bagan Organisasi ........................................................ | 6 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal adalah salah satu Perangkat Daerah Kabupaten Kendal yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas mengupayakan secara maksimal perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memlihara keamanan, ketertiban, persatuan dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan keteriban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal,Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas pokok Membantu Bupati melaksanakan sub urusan pemerintahan dibidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan kebakaran yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan Kepala Daerah.
Sedangkan menurut Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, diuraikan sebagai berikut :
1) Kedudukan Satpol PP dan Damkar
a. Satpol PP dan Damkar merupakan unsur pelaksana sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.
b. Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2) Tugas Satpol PP dan Damkar
a. Membantu Bupati melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
3) Fungsi Satpol PP dan Damkar
a. Perumusan kebijakan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
c. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
d. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
f. Pelaksanaan administrasi Satpol PP dan Damkar di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran
1.2. Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Strutur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Ferormasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis adalah merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja
sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta proses bisnis pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal dimaksudkan mengarahkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta proses bisnis bertujuan agar perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah perangkat daerah, memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan penilaian kinerja.
Adapun mandat kinerja peta proses bisnis pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal tergambarkan sebagaimana dalam gambar berikut ini :
Gambar 1.2.1
Peta Proses Bisnis Level 0 (Peta Proses) ini merupakan peta proses bisnis yang memuat seluruh proses bisnis instansi pemerintah yang terdiri dari proses bisnis utama, proses bisnis manajemen, dan proses bisnis pendukung.
Gambar 1.2.2
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KENDAL MEMILIKI STRUKTUR ORGANISASI SEBAGAI BERIKUT :
4
Peta Proses Bisnis Level 1 (Peta Sub Proses) ini merupakan penjabaran lebih rinci dari peta proses bisnis level 0. Pada level ini digambarkan proses rinci yang dilakukan oleh masing-masing proses di level 0. Level 1 menggambarkan peta proses bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi dan keterhubungan antara satu proses dengan proses lainnya.
Gambar 1.2.3
BAGAN ORGANISASI
KEPALA SATPOL PP XXX XXXXXX
SEKRETARIAT
UPT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KENDAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | ||||||
Subbagian | Subbagian |
Perencanaan dan | Umum dan |
Keuangan | Kepegawaian |
Bidang | Bidang | Bidang | |||||
Ketenteraman, Ketertiban | Penegakan Peraturan | Kebakaran | |||||
Umum dan Perlindungan | |||||||
Masyarakat | Daerah | ||||||
Seksi | Seksi | Seksi | |||||
Kewaspadaan Dini | Pembinaan dan | Operasional dan Pengendalian Kebakaran | |||||
Penyuluhan | |||||||
Seksi | Seksi | ||||||
Perlindungan | Penyidikan dan | Seksi | |||||
Masyarakat | Penindakan | Teknik dan Peralatan | |||||
Kelompok Jabatan Fungsional | Kelompok Jabatan Fungsional | Kelompok Jabatan Fungsional |
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal dipimpin oleh Kepala Satuan yang mempunyai rincian tugas sebagai berikut ;
1. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Satpol PP dan Xxxxxx berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
4. Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
6. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran sesuai peraturan perundang- undangan agar kinerja Satpol PP dan Xxxxxx mencapai target yang telah ditetapkan;
7. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi, dan inovasi di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna peningkatan kualitas kerja;
8. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
9. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, administrasi umum,
kepegawaian dan keuangan serta melaksanakan pembinaan fungsi-fungsi manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna;
10. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Bupati yang mempunyai sanksi hukum kepada aparatur, badan hukum atau masyarakat agar tercipta kemanfaatan dan kepastian hukum di Daerah;
11. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pengembangan kelembagaan Satpol PP dan Damkar, penyiapan anggota, pembinaan mental dan fisik serta diklat peningkatan kemampuan bagi anggota Satpol PP dan Damkar dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
12. Mengarahkan dan mengendalikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna terciptanya kelancaran dan ketertiban penyelengaraan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
13. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
14. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pencegahan, pelaksanaan, dan pemeliharaan sarana prasarana bidang kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
15. Melaksanakan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
16. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan data di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan kebakaran agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
17. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Satpol PP dan Xxxxxx dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi;
19. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
21. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
1.3. Isu-isu Strategis
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan yang dilandasi prinsip keselarasan merupakan salah satu ciri dari system demokrasi yang hidup dan berkembang dengan baik. Pengambilan keputusan yang demokratis mengisyaratkan bahwa suatu kebijakan harus melibatkan masyarakat dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Perkembangan teknologi dan iklim keterbukaan informasi publik yang semakin cepat, menjadikan setiap perangkat daerah harus dapat bersikap transparan dan professional selaras dengan perubahan yang terjadi.
Permasalahan pembangunan daerah merupakan kesenjangan antara tujuan pembangunan yang akan dicapai dengan kondisi riil pada saat perencanaan pembangunan dibuat. Untuk meminimalisir kesenjangan tersebut dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah, maka diperlukan
perumusan yang tepat terkait analisis permasalahan daerah. Berdasarkan hasil analisis permasalahan pembangunan daerah pada masing-masing bidang urusan sesuai dengan kondisi obyektif daerah dan kesepakatan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, maka akan diketahui permasalahan utama Kabupaten Kendal. Permasalahan utama pembangunan Kabupaten Kendal tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam 3 (tiga) pokok permasalahan sebagai berikut :
1. Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik
2. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintah daerah
3. Masih tingginya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Ada 4 (empat) permasalahan dan isu-isu Strategis Daerah. Dalam Permasalahan Pembangunan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar :
1. Belum optimalnya penegakkan peraturan/kebijakan pemerintah daerah, tahun 2020 sebesar 90%,
2. Belum optimalnya pelayanan dasar sebagaimana yang tertulis pada SPM bidang Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat,
3. Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) baru sebesar 95% pada tahun 2020,
4. Belum semua wilayah rawan bencana menjadi desa/kelurahan tangguh bencana tahun 2020 baru sebesar 10,96% desa risiko tinggi.
Urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang dilaksanakan Stuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, digambarkan dalam tabel berikut :
Tabel 1.3.1
Rumusan Permasalahan : Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
NO | PERMASALAHAN | AKAR MASALAH |
1. | Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik | Belum optimalnya sarana prasarana pelayanan public sesuai standar |
Belum optimalnya penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan public | ||
Belum optimalnya budaya kerja aparatur | ||
2. | Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintah daerah | Belum optimalnya system manajemen SDM aparatur |
Belum optimalnya kinerja dan ketatalaksanaan OPD | ||
Belum optimalnya pengelolaan pendapatan, keuangan dan asset daerah | ||
Belum optimalnya tindak lanjut hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan dan asset daerah | ||
Belum optimalnya system integrasi perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengelolaan keuangan dan asset daerah | ||
Belum optimalnya akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah | ||
Belum optimalnya tingkat kesesuaian perencanaan pembangunan | ||
3. | Masih tingginya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat | Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat |
Belum optimalnya pelayanan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran | ||
Belum optimalnya ketersediaan Sarana prasarana penunjang kinerja baik secara kualitas dan kuantitas | ||
Belum optimalnya kualitas dan kompetensi SDM aparatur dalam melaksanakan Tupoksi | ||
Belum optimalnya upaya pencegahan pelanggaran Perda baik yang non yustisi dan Pro yustisi | ||
Masih terbatasnya tingkat pembinaan linmas | ||
Belum optimalnya koordinasi dengan instansi lain |
Dalam tabel di atas disebutkan bahwa salah satu permasalahan adalah masih tingginya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan salah satu akar masalah yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Melihat dari akar masalah, maka peran masyarakat untuk ikut menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban merupakan factor kunci keberhasilan untuk menurunkan angka gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan untuk permasalahan mengerucut pada Penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Masih tingginya pelanggaran Perda/Perkada;
2. Masih tingginya angka kriminalitas, gangguan ketertiban dalam masyarakat, antara lain disebabkan oleh tindak kejahatan, pelanggaran hukum dan keterbatasan petugas serta kesadaran hukum masih rendah;
3. Belum optimalnya peran serta masyarakat dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, antara lain disebabkan masih rendahnya kepedulian masyarakat akan pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut :
a. Banyaknya pelanggaran Perda/Perkada dan timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilakukan oleh warga menjadi permasalahan tersendiri dimana sanksi yang diberlakukan tidak menimbulkan efek jera;
b. Belum adanya regenerasi linmas sehingga linmas banyak yang sudah berusia lanjut.
c. Belum terjangkaunya penanganan gangguan tibum tranmas dan penegakan Perda di wilayah pedesaan secara keseluruhan;
d. Masih kurangnya jumlah PPNS sehingga mempengaruhi penyelidikan
e. Potensi kekerasan di masyarakat dengan mengatasnamakan agama/aliran tertentu;
x. Xxxxx kurangnya jumlah dan kemampuan anggota Satpol PP;
g. Belum optimalnya penanganan kebakaran dan kualitas relawan penanaganan kebakaran
x. Xxxxx kurangnya Wilayah manajemen Kebakaran
i. Masih kurangnya jumlah dan kualitas SDM Kesekretariatan
1.4. Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran
1) Sumber Daya Manusia
Sumberdaya Manusia Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal sampai dengan Bulan Desember Tahun 2022 sebanyak 225 orang, yang terdiri atas 43 Orang PNS dan
182 orang non PNS. Secara lengkap data PNS Satuan Polisi Pamong Prajadan Pemadam Kebakaran diuraikan sebagai berikut :
Tabel 1.4.1.1
Jumlah Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tahun 2023
NO. | PENGELOMPOKAN | JUMLAH | |
1 | Menurut jenis kelamin | ||
▪ laki-laki ASN | : | 54 orang. | |
▪ Perempuan ASN | : | 5 orang. | |
▪ laki-laki Non ASN | : | 151 orang. | |
▪ Perempuan Non ASN | : | 11 orang. | |
2 | Menurut Pendidikan terakhir | ||
▪ Pasca Sarjana ( S 2 ) | : | 3 orang | |
▪ Sarjana ( S 1 ) | : | 22 orang | |
▪ Sarjana Muda /D3 | : | 0 orang. | |
▪ S L T A | : | 195 orang | |
▪ S L T P | : | - orang | |
▪ S D | : | 1 orang | |
3 | Menurut Pangkat/golongan | ||
▪ Golongan IV | : | 6 Orang | |
▪ Golongan III | : | 26 orang | |
▪ Golongan II | : | 7 orang | |
▪ Golongan I | : | 0 orang | |
▪ PPPK | : | 20 orang | |
▪ Non ASN | : | 162 orang | |
4 | Menurut Jabatan | ||
▪ Xxxxxx XX | : | 1 orang | |
▪ Eselon III | : | 4 orang | |
▪ Eselon IV | : | 7 orang | |
▪ Fungsional | : | 18 orang | |
▪ S t a f | : | 9 orang | |
▪ PPPK | : | 20 orang | |
▪ Non ASN | : | 162 orang | |
5 | Menurut Status Kepegawaian | ||
▪ P N S | : | 39 orang | |
▪ Calon PNS | : | 0 orang | |
▪ PPPK | : | 20 orang | |
▪ Non ASN | : | 162 orang |
2) Sarana dan Prasarana
Tabel 1.4.2.1
Jumlah Sarana dan Prasarana Berdasarkan Kondisi di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam KebakaranTahun 2023
No | Nama Barang | Jumlah | Keterangan (Lengkap/Kurang /Mencukupi) |
1 | Tanah Bangunan Kantor Pemerintah | 1 | Cukup |
2 | Genset | 2 | Kurang |
3 | Pompa Sedot | 1 | Kurang |
4 | Mobil Station Wagon/Penumpang | 4 | Cukup |
5 | Truck + Attachhment | 2 | Cukup |
6 | Pick Up | 2 | Cukup |
7 | Sepeda Motor | 34 | Cukup |
8 | Mobil Pemadam Kebakaran | 11 | Cukup |
9 | Sepeda | 4 | Kurang |
10 | Tandu Dorong | 1 | Cukup |
11 | Gergaji Mesin Pemotong Beton Sthil Ts420 | 3 | Cukup |
12 | Peralatan Las Karbit | 1 | Cukup |
13 | Mesin Potong Besi Cut Off 7 | 1 | Cukup |
14 | Selang Tabung Double | 1 | Cukup |
15 | Tabung LPG | 1 | Kurang |
16 | Reguler Gas Lpg | 1 | Kurang |
17 | Pemotong Beton Portable | 1 | Cukup |
18 | Bender Las Pemotong | 1 | Cukup |
19 | Mata Bender Pemotong Las | 4 | Cukup |
20 | Grinding Besi / Baja Slim Body | 1 | Cukup |
21 | Tabung Oxygen Las | 1 | Kurang |
22 | Regulator Oxygen | 1 | Kurang |
23 | Mechanik Tool Set | 1 | Kurang |
24 | Kabel Besar Dan Stop Kontak | 1 | Kurang |
25 | Multipro Chaunsaw | 1 | Kurang |
26 | Kereta Dorong | 1 | Cukup |
27 | Global Positioning System (Gps) | 9 | Cukup |
28 | Chainsaw | 3 | Cukup |
29 | Gergaji Mesin Potong Kayu Stihl Ms 382 | 3 | Cukup |
30 | Lemari Penyimpanan | 5 | Kurang |
31 | Mesin Absen (Time Recorder), Baik | 1 | Kurang |
32 | Lemari Besi | 2 | Kurang |
33 | Rak Besi/Metal | 1 | Kurang |
34 | Filling Besi/Metal | 15 | Kurang |
35 | Brand Kas | 1 | Kurang |
36 | Kardek Besi/Metal | 1 | Cukup |
37 | Filling Kabinet 4 Laci | 5 | Kurang |
38 | Lemari Kayu | 2 | Kurang |
39 | Alat Penghancur Kertas | 1 | Kurang |
40 | Mesin Absensi | 1 | Kurang |
No | Nama Barang | Jumlah | Keterangan (Lengkap/Kurang /Mencukupi) |
41 | Plang Perda | 50 | Kurang |
42 | Rotator Toa | 2 | Kurang |
43 | Mesin Pompa Air | 1 | Kurang |
44 | Papan /Plang Perda | 40 | Kurang |
45 | Meja Rapat | 4 | Cukup |
46 | Tempat Tidur Besi/Metal | 60 | Cukup |
47 | Meja Resepsion | 1 | Cukup |
00 | Xxxx Xxxxx 0/0 Xxxx | 00 | Xxxxx |
49 | Kasur | 30 | Cukup |
50 | Kursi Rapat | 140 | Cukup |
51 | Kursi Tamu | 5 | Cukup |
52 | Meja Komputer | 1 | Kurang |
53 | Tenda | 2 | Cukup |
54 | Kursi Kerja | 40 | Kurang |
55 | Loker | 6 | Kurang |
56 | Lemari Es | 6 | Cukup |
57 | Ac Split | 3 | Cukup |
00 | Xx Xxxx | 00 | Xxxxxx |
59 | Kompor Gas | 6 | Cukup |
60 | Tabung Gas | 6 | Cukup |
61 | Televisi | 5 | Cukup |
62 | Loudspeaker | 1 | Kurang |
63 | Sound System | 1 | Kurang |
64 | Megaphone | 5 | Kurang |
65 | Ups Cctv | 2 | Kurang |
66 | Kamera Drone | 1 | Cukup |
67 | Action Cam | 5 | Cukup |
68 | Tangga Alumunium | 2 | Cukup |
69 | Dispenser | 5 | Cukup |
70 | Meja Kursi Tamu | 1 | Kurang |
71 | Korden | 110 | Cukup |
72 | Cctv | 2 | Kurang |
73 | Breathing Apparatus | 5 | Cukup |
74 | Masker Fullface | 5 | Cukup |
75 | Y Connection | 9 | Cukup |
76 | Coupling 1,5" | 5 | Cukup |
77 | Coupling 2,5" | 5 | Cukup |
78 | Y Conection 1,5" | 2 | Kurang |
79 | Pistolgrib 1,5" | 1 | Kurang |
80 | Coupling | 1 | Kurang |
81 | Selang 1,5" | 2 | Kurang |
82 | Meja Kerja Pejabat Eselon III | 1 | Cukup |
83 | Meja Pejabat Eselon III | 4 | Cukup |
84 | Meja Kerja Pejabat Eselon IV | 1 | Cukup |
85 | Meja Pejabat Eselon IV | 2 | Cukup |
86 | Kursi Kerja Pejabat Eselon III | 4 | Cukup |
87 | Kursi Kerja Pejabat Eselon IV | 2 | Cukup |
88 | Kursi Kerja Pejabat Eselon IV | 5 | Cukup |
No | Nama Barang | Jumlah | Keterangan (Lengkap/Kurang /Mencukupi) |
89 | Kursi Kerja | 40 | Cukup |
90 | Kursi Tamu Di Ruangan Pejabat Eselon III | 1 | Cukup |
91 | Lemari Arsip Pintu Geser Kaca | 6 | Kurang |
92 | Proyektor + Attachment | 2 | Kurang |
93 | Handycam | 1 | Kurang |
94 | Camera Electronic | 1 | Kurang |
95 | Kamera | 1 | Kurang |
96 | Lensa Kamera | 1 | Kurang |
97 | Telephone (PABX) | 1 | Kurang |
98 | Handy Talky | 72 | Cukup |
99 | Ht | 15 | Cukup |
100 | Faximile | 2 | Cukup |
101 | Unit Transcarver/Transmiter Vhf | 1 | Cukup |
102 | Unit Transceiver Vhf Portable | 2 | Cukup |
103 | Peralatan Pemancar MF/MW Lain- Lain | 1 | Cukup |
104 | Self Supporting Tower | 1 | Cukup |
105 | Alat Kesehatan Perawatan Lain- Lain | 1 | Cukup |
106 | Alat Kebugaran/Fitness | 7 | Cukup |
107 | Alat Gerinda | 1 | Cukup |
108 | Personal Komputer | 2 | Cukup |
109 | Alat Pemadam Kebakaran | 149 | Cukup |
110 | Tali Tambang | 1 | Kurang |
111 | Printer | 11 | Cukup |
112 | Perlengkapan Huru Hara | 10 | Cukup |
000 | X.X Xxxx/ Xxxxxxxx Xx | 0 | Cukup |
114 | Komputer Pc All In One | 3 | Kurang |
115 | Laptop | 26 | Kurang |
116 | Note Book | 3 | Cukup |
117 | Cpu | 1 | Cukup |
118 | Monitor | 2 | Cukup |
119 | Scanner | 1 | Kurang |
120 | Server | 1 | Kurang |
121 | Pengadaan E-Poskamling | 5 | Cukup |
122 | Alat Perlindungan Lain-Lain | 9 | Cukup |
123 | Helm Standar | 25 | Cukup |
124 | Tripod Vertical Rescue | 3 | Cukup |
125 | Peralatan Olah Raga Lainnya. Alat Samapta | 6 | Cukup |
126 | Alat bantu / GRAB STICK | 6 | Kurang |
127 | HooK STICK | 6 | Kurang |
128 | Senter Tembus Asap | 6 | Kurang |
129 | Senter LID | 18 | Kurang |
3) Anggaran
Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Tabel 1.4.3.1
Kode Rekening | Uraian | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||
5 | BELANJA DAERAH | ||||
5 | 1 | BELANJA OPERASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
5 | 1 | 01 | Belanja Pegawai | 6.958.846.479 | 5.925.376.866 |
5 | 1 | 02 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 7.922.880.050 | 8.817.403.977 |
5 | 2 | BELANJA MODAL | 121.739.800 | 191.296.136 | |
5 | 2 | 02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 121.739.800 | 191.296.136 |
Jumlah Belanja | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
1.5. Sistematika Penulisan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisi Latar Belakang, Mandat Kinerja Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi, Isu-isu Strategis, Dukungan SDM Sarana Prasarana dan Anggaran, Sistematika Penulisan serta Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2023.
Bab II Perencanaan Kinerja
Bab ini berisi tentang Tujuan Sasaran dan Indikator Kinerja OPD, Strategi dan Arah Kebijakan, Struktur Program dan Kegiatan Tahun 2023, Perjanjian Kinerja Tahun 2023 serta Instrumen Pendukung Capaian Kinerja.
Bab III Akuntabilitas Kinerja
Bab ini berisi tentang Capaian Kinerja Organisasi, Efisiensi Anggaran, Innovasi serta Penghargaan.
Bab IV Penutup
Bab ini berisi tentang Kesimpulan serta Rekomendasi.
1.6. Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2022
Berdasar Surat Bupati Kendal Nomor : 700/237/Insp Tanggal 26 September 2023 Perihal : Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal Tahun 2022 serta Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Nomor : 700/190/Insp Tanggal 14 September 2023 Perihal : Laporan Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal Tahun 2022. Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Saran/Rekomendasi yang harus ditindak lanjuti sebagai mana tertuang dalam tabel dibawah ini:
Tabel 1.6.1
No. | Saran/Rekomendasi | Tindak Lanjut |
1. | Pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pengawasan secara periodik atas capaian kinerja di setiap bidang agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; | Telah ditindaklanjuti melalui rapat pengendalian operasional kegiatan setiap bulannya, serta rakor evaluasi kinerja triwulan maupun semesteran dokumentasi kegiatan yang terpublikasi sebagaimana link dibawah ini : xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ |
2. | Meningkatkan kualitas evaluasi internal melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM pengelola SAKIP melalui Bintek, diklat baik | Telah ditindaklanjuti melalui pelaksanaan Bimtek bagi Pejabat Struktural serta seluruh penatausahaan keuangan pengampu ketercapaian indicator kinerja, kegiatan telah terpublikasi melalui portal resmi dengan alamat : ✓ xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ ✓ xxx.xx/XxxxxxxXxxxxxXxxxxx0Xxx0000 ✓ xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/XxXXX00XXXx/?xxxxxXXXxX0XxxxXxxxXxXXxx |
melalui online/zoom meeting maupun class meeting untuk mendorong perbaikan implementasi SAKIP yang berkelanjutan; | ||
3. | Melaksanakan reviu | Telah dilakukan penyesuaian Pohon Kinerja dan |
dan penyempurnaan | Cascading sebagai link dibawah ini : | |
pohon kinerja dan | ||
cascading kinerja untuk | ||
menemukan strategi | Namun tetap akan dilakukan reviu dan | |
dan alternative solusi | penyempurnaan setiap tahunnya atas pohon | |
baru dalam mencapai | kinerja dan cascading kinerja dengan mencermati | |
pencapaian tujuan dan | permasalahan dan tujuan/outcome yang akan | |
sasaran organisasi serta | dicapai. | |
memastikan kualitas | ||
penjenjangan/cascading | ||
kinerja dari level | ||
jabatan tertinggi hingga | ||
ke terendah dengan | ||
memperhatikan logical | ||
framework dan CSF | ||
sesuai PermenPAN RB | ||
No. 89 Tahun 2021 | ||
tentang Penjenjangan | ||
Kinerja Instansi | ||
Pemerintah, dan | ||
ketepatan waktu dalam | ||
publikasi dokumen | ||
perencanaan kinerja; | ||
4. | Mengevaluasi tindak | Akan melaksanakan evaluasi tindak lanjut |
lanjut Rencana Aksi | Rencana Aksi dari kinerja yang diperjanjikan | |
dari kinerja yang | maupun Tindak Lanjut dari Laporan Hasil | |
diperjanjikan maupun | Reviu/Evaluasi yang telah dilaksanakan. | |
Tindak Lanjut dari |
Laporan Hasil Reviu/Evaluasi yang telah dilaksanakan dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik perbaikan manajemen kinerja secara berkelanjutan. | ||
5. | Guna perbaikan kriteria pada komponen pelaporan kinerja perlu meningkatkan capaian kinerja perangkat daerah melalui pengembangan Inovasi (SPBE) sistem pemerintahan berbasis elektronik maupun inovasi (non SPBE) | Telah terlaksananya Proyek Perubahan (INOVASI) guna perbaikan kriteria pada komponen pelaporan kinerja diantaranya : ✓ Digitalisasi Pelaporan Hasil Kegiatan (Dilla Porii) Untuk Meningkatkan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, xxxx://xxxxxxx.xxx/xx0x0x0x ✓ Peningkatan Penegakan Perda dan Perkada Melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum Bersama OPD Terkait di Kabupaten Kendal, ✓ Pembentukan Tim Khusus Penanganan Aduan Masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal (TIMUSMAS). |
6. | Memanfaatkan dialog kinerja agar semua pegawai memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja sehingga pengukuran kinerja dapat dilakukan sampai ke level individu untuk mendorong perbaikan implementasi SAKIP yang berkelanjutan. | Telah ditindaklanjuti melalui rapat pengendalian operasional kegiatan rutin setiap bulannya sebagaimana data dukung terlampir xxxxx://xxx.xx/XxxxxxxXxxxxxxxxxxxXxxxxxxxx0000 serta dalam menginventarisir data laporan didukung dengan beberapa aplikasi diantaranya: ✓ Si – EVA, ✓ Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Operasional Kegiatan (SIMPOK) |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1. Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Perangda
Visi Bupati dan Wakil Bupati Xxxxxx xxxxxxxx periode tahun 2021-2026 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah :
″Xxxxxx Xxxxxx, Unggul, Makmur dan Berkeadilan″
Kata-kata kunci dari visi ini adalah: (1) Handal, (2) Unggul,
(3) Makmur, (4) Berkeadilan. Penjelasan unsur visi menggunakan konsep dari Bupati terpilih 2021-2026. Penjelasan unsur visi berguna untuk merumuskan indikasi keberhasilan pencapain visi daerah, dan menjadi pedoman stakeholder terkait, untuk merumuskannya ke dalam rencana kerja pembangunan sektoral dan kewilayahan. Berikut penjelasan unsur visi dan indikasi pencapaiannya.
1. XXXXXX XXXXXX : adalah suatu kondisi terwujudnya Kabupaten Kendal sebagai Pusat lndustri dan Pariwisata Jawa Tengah yang mandiri, berprestasi, berdayasaing serta berwawasan lingkungan
2. UNGGUL : adalah suatu kondisi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, religius, berbudaya, sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta siap menghadapi revolusi industri4.0
3. MAKMUR : adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, dengan upaya mendorong pertumbuhan, fasilitasi dan perlindungan bagi pelaku ekonomi, industri kreatif, UMKM berbasis potensi lokal
4. BERKEADIIAN : memiliki arti pemerataan pembangunan berbasis pengembangan wilayah yang ditopang tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, melayani dan partisipatif
Dalam rangka pencapaian visi di atas, misi pembangunan jangka menengah dalam RPJMD adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Kendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan lndustri Kecil dan Menengah/UMKM, pengembangan pariwisata serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up);
2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0;
3. Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif. ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stokeholder pembangunan;
4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mendukung Misi 3, yaitu : Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif. ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stokeholder pembangunan.
Untuk mencapai Visi dan melaksanakan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih maka Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 menetapkan tujuan dan sasaran sebagaimana tabel berikut :
Tabel 2.1.1
Tujuan Sasaran Perangkat Daerah
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA PADA TAHUN | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||||
1. | Meningkatkan keamanan, rasa nyaman, harmonis dan kondusivitas wilayah | 1.1 | Meningkatnya kualitas peneggakan peraturan daerah | Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
1.2 | Meningkatnya penanganan kebakaran | Persentase penanganan kebakaran sesuai standar tingkat waktu tanggap (respon time) | 97% | 97% | 100% | 100% | 100% | 100% |
2.2. Xxxxxxxx dan Arah Kebijakan
Strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Adapun strategi yang dilakukan untuk pencapaian tujuan dan sasaran tersebut yaitu :
a. Pencegahan terjadinya konflik sosial melalui peningkatan pemahaman cinta tanah air, pelaksanaan bela negara, peningkatan kerukunan antar umat beragama serta pelaksanaan pemilu yang kondusif,
b. Meningkatkan kententraman dan ketertiban umum melalui peneggakan perda, peningkatan disiplin aparatur, dan peningkatan pelayanan HUMANIS sesuai dengan SPM,
c. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa melalui penataan desa, peningkatan administrasi desa, peningkatan dan pembentukan BUMDES.
Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Kebijakan yang diambil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal dalam rangka pelaksanaan strategi adalah arah kebijakan pembangunan daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 adalah prioritas pembangunan setiap tahun dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran disetiap misi. Berikut ini arah kebijakan tahun 2023:
“Competitive Kendal”
Arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Kendal tahun 2023 di prioritaskan pada “Optimalisasi SDM di Kabupaten Kendal yang berdaya saing, berkarakter, dan Handal”. Prioritas tahun 2023 adalah mengoptimalkan sumber daya manusia di Kabupaten Kendal dengan mewujudkan SDM Kendal berdaya saing dengan meningkatkan kualitas pendidikan mencapai 100% penduduk memiliki pendidikan dasar (SD dan SMP) yang didukung dengan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang merata serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang menunjang era industry 4.0.
Tabel 2.2.1
Rencana Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |
1. | Meningkatkan keamanan, rasa nyaman, harmonis dan kondusivitas wilayah | 1.1 | Meningkatnya kualitas peneggakan peraturan daerah | Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | % | 100 |
1.2 | Meningkatnya penanganan kebakaran | Persentase penanganan kebakaran sesuai standar tingkat waktu tanggap (respon time) | % | 100 |
Tabel 2.2.2
Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
NO. | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
1. | Meningkatnya kualitas peneggakan peraturan daerah | 1. Meningkatkan keamanan dan ketertiban melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, 2. Meningkatkan penegakan peraturan daerah melalui pendekatan non justisi dan pro justisi, 3. Meningkatnya kualitas dan kuantitas linmas di kabupaten Kendal, 4. Meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM melalui Diklat, Bintek dan Uji Kompetensi. | 1. Pelaksanaan patroli wilayah dan pembentukan kelompok patroli yang menyasar di wilayah kecamatan, 2. Meningkatkan penegakan peraturan daerah melalui operasi penegakan Perda dan pemberdayaan PPNS, 3. meningkatnya kualitas dan kuantitas linmas dengan pemberdayaan Satlinmas, 4. Peningkatkankualitas dan kompetensi SDM dengan fokus pada sertifikasi kompetensi Satpol dan Penyidik PNS. |
2. | Meningkatnya penanganan kebakaran | 1. Meningkatkan kualitas sumberdaya yang ada dalam penaggulangan kebakaran, 2. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. | 1. Meningkatkan pelayanan Pencegahan kesiapsiagaan dan penangulangan kebakaran. |
2.3. Perjanjian Kinerja
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil serta pencapaian target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan maka dari itu ditetapkanlah Perjanjian Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tahun 2023 sebagaimana tabel dibawah ini :
Tabel 2.3.1
Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023
NO. | TUJUAN/SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TATGET |
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | % | 100 % |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | % | 100 % |
3. | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Nilai SAKIP | Nilai | 70,55 |
Tabel 2.3.2
Program Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2023
NO. | PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TATGET |
1. | Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | % | 100 % |
2. | Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | % | 100 % |
3. | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Nilai SAKIP | Nilai | 70,55 |
Ket : Dokumen Perjanjian Tahun 2023 sebagaimana terlampir.
2.4. Instrumen Pendukung Capaian Kinerja
Guna pencapaian indikator sasaran dan untuk mendukung pelaksanaan implementasi sistem akuntabilitas kinerja dari proses perencanaan, pengendalian kegiatan sampai ke tahapan pelaporan maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kendal menggunakan instrumen-instrumen pendukung yaitu :
1. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau disingkat SIPD merupakan sistem informasi yang memuat perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. SIPD berfungsi juga sebagai jejaring dalam pengumpulan data secara nyata dan cepat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif dan efisien. Sistem ini pula dapat digunakan untuk mendukung integrase pemanfaatan data terkait dengan perkembangan pembangunan pada masing-masing instansi pemerintah.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kendal menggunakan SIPD dalam proses perencanaan, penganggaran serta pelaporan keuangan. Aplikasi SIPD dapat diakses oleh pegawai dengan akses pengguna anggaran / kepala satuan kerja perangkat daerah yang terdiri dari PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
2. Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Operasional Kegiatan (SIMPOK)
SIMPOK adalah sebuah sistem informasi berbasis website, yang memudahkan untuk manajemen pengendalian operasional kegiatan pembangunan daerah, dengan tujuan ialah tersedianya informasi pengendalian operasi kegiatan yang cepat, mudah, akurat serta up-to-date. Serta sistem informasi ini sudah terintegrasi dengan SIRUP-LKPP, SIMDA Keuangan atau dengan MONEV. Sistem ini memberikan fitur pemasukan data realisasi keuangan, Laporan Realisasi Pelaksanaan
Kegiatan yang sudah dilengkapi dengan Peta Spasial (GIS), Laporan POK, dan memberikan fitur eksekutif summary (EIS) dan grafik, serta memberikan fitur pencetakan laporan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
Melalui perangkat lunak ini diharapkan tersedia Sistem Informasi Pengendalian yang dapat dioperasikan oleh segenap aparatur di SETDA dan SKPD lain, terkait dengan proses pengendalian pembangunan.
3. Si – EVA
Aplikasi ini adalah suatu sistem pelaporan periodik/berkala per triwulan untuk pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sasaran eselon 2, kinerja program dan kegiatan terhadap pelaksanaan RKPD secara umum dan Rencana Kerja /Renja Perangda secara khusus. Seluruh perangda menginput capaian kinerja sasaran, program kegiatan dalam aplikasi untuk dipantau dan dilaporkan kepada bupati sebagai wujud pengendalian terhadap pelaksanaan program kegiatan.
4. E - SAKIP Kabupaten Kendal
E-Sakip adalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (eSAKIP) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Perangkat Daerah pada khususnya, dan kinerja Pemerintah Kabupaten Kendal pada umumnya.
Informasi yang dihasilkan dari aplikasi eSAKIP ini menampilkan informasi meliputi beberapa evidence / data dukung terhadap pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi SAKIP yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
E SAKIP dapat diakses oleh semua perangkat daerah melalui admin perangda / pejabat/ petugas yang mengelola SAKIP dan juga para Evaluator SAKIP untuk melaksanakan evaluasi terhadap Implementasi SAKIP di seluruh perangkat daerah Kabupaten Kendal.
5. E - SAKIP REVIU (ESR)
E - SAKIP REVIU adalah sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Sistem ini bertujuan sebagai sarana pembinaan interaktif pelaksanaan Akuntabilitas kerja instansi pemerintah dan sarana penyampaian laporan kinerja secara online. ESR ini secara umum memiliki tujuan seperti E SAKIP Kendal dimana aplikasi ini dapat diakses oleh semua perangkat daerah melalui admin perangda / pejabat/ petugas yang mengelola SAKIP dan juga para Evaluator SAKIP untuk melaksanakan evaluasi terhadap Implementasi SAKIP di seluruh perangkat daerah Kabupaten Kendal.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
Akuntabilitas kinerja dapat diartikan sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian visi dan melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk penelitian keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan sasaran strategis yang akan dicapai. Pengukuran dimaksud itu merupakan suatu hasil dari suatu penilaian yang sistematis dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan berupa masukan, keluaran, hasil.
Penilaian dimaksud tidak terlepas dari kegiatan mengolah dan masukan untuk diproses menjadi keluaran penting dan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan dan sasaran.
Pada pembahasan akuntabilitas kinerja Tahun 2023 ada 3 (tiga) aspek yang akan dibahas, yaitu :
1. Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS),
2. Akuntabilitas Keuangan,
3. Evaluasi dan Analisis Kinerja
Untuk memudahkan interpertasi atas pencapaian kinerja sasaran dipergunakan interval nilai sebagai berikut :
a. Sangat Baik : > 100%
b. Baik : 85 - 100%
c. Cukup : 65 - 84,99%
d. Kurang : 50 - 64,99%
e. Sangat Kurang : < 50%
Tabel 3.1.1
Capaian Kinerja Tahun 2023
NO. | TUJUAN/SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TAHUN 2023 | TARGET AKHIR RPJMD | ||
TARGET | REALISASI | PERSENTASE | |||||
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | % | 100 | 100 | 100% | 100% |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | % | 100 | 98,83 | 98,83 | 100% |
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | Nilai | 70,55 | 73,00 | 103% | 76,55 |
Tabel 3.1.2
Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini :
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian % | Kategori | Sumber Data |
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | 100 | 100 | 100% | Baik | Data Capaian Kinerja Satpolkar Tahun 2023 |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | 100 | 98,85 | 98,85% | Baik | Data Capaian Kinerja Satpolkar Tahun 2023 |
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | 70,55 | 73,00 | 106% | Sangat Baik | LHE Inspektorat Daerah Kab. Kendal Nomor : 700/190/Insp Tanggal 14 September 2023 |
Analisis Capaian Kinerja Tujuan/Sasaran pertama Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah yang dievaluasi dapat diuraikan dengan terpenuhinya capaian kinerja Tahun 2023 untuk Indikator Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan. Apabila dianalisis lebih lanjut disebabkan oleh optimalnya pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada secara rutin dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun berdasarkan jenisnya oleh Satpol PP.
Analisis Capaian Kinerja Tujuan/Sasaran kedua Meningkatnya Penanganan Kebakaran yang dievaluasi dapat diuraikan, Terpenuhinya capaian kinerja Tahun 2023 untuk Indikator Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) apabila dianalisis lebih lanjut disebabkan oleh optimalnya pelaksanaan penanganan kebakaran sesuai waktu tanggap 15 menit. Secara umum pelaksanaan atas aduan kebakaran 100% tertangani namun untuk pencapaian waktu tanggap tidak dapat mencapai 100% dikarenakan ada 4 (empat) kejadian terkendala yaitu diantaranya adanya lokasi yang terhalang portal serta, namun untuk kategori berdasarkan persentase pencapaiannya tergolong baik.
Analisis Capaian Kinerja Tujuan/Sasaran ketiga Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik yang dievaluasi dapat diuraikan, Terpenuhinya capaian kinerja Tahun 2023 untuk Indikator Sasaran Nilai SAKIP apabila dianalisis lebih lanjut disebabkan oleh optimalnya pelaporan LKjIP Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyusunan laporan tersebut kemudian pada sub komponen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan pencapaian sasaran rata-rata telah dilaksanakan dengan optimal serta menindaklanjuti saran rekomendasi guna perbaikan kedepan.
Tabel 3.1.3
Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir :
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | 2021 | 2022 | 2023 | ||||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | |||
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | 97 | 94,94 | 97,87 | 97 | 98,16 | 101 | 100 | 98,83 | 98,83 |
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | 66,55 | 69,34 | 104 | 68,55 | 71,70 | 104 | 70,55 | 73,00 | 103 |
Analisis Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran Strategis dengan tahun sebelumnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Capaian kinerja pada Sasaran Strategis 1 pada indikator Sasaran Strategis ke 1 Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan yang dievaluasi pada capaian kinerja Tahun 2023 apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 dan Tahun 2021, masih di target predikat penilaian yang sama yaitu tingkat ketercapaian 100% artinya semua Perda yang menjadi kewenangan Satpol PP seluruhnya telah tertangani atas pelanggarannya,
2) Capaian kinerja pada Sasaran Strategis 2 pada Indikator ke 2 Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) pada capaian kinerja Tahun 2023 apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 masih mengalami
kenaikan penanganan yaitu meningkat sebesar 0,67% dari tahun 2022 realisasi 98,16% dan Tahun 2023 meningkat ketercapaiannya menjadi 98,83% namun jika dibandingkan capaian kinerjanya mengalami penurunan hal ini disebabkan di tahun 2023 adanya kemarau yang sangat panjang sehingga kejadian kebakaran meningkat 314% dari 109 kejadian menjadi 343 kejadian, terdapat 4 (empat) kasus kebakaran yang tidak tercapai waktu tanggapnya, namun secara keseluruhan laporan atas kejadian kebakaran setiap tahunnya seluruhnya tertangani.
3) Capaian kinerja pada Sasaran Strategis 3 pada Indikator ke 1 Nilai SAKIP Organisasi Perangkat Daerah pada capaian kinerja Tahun 2023 apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 telah memenuhi target yang ditetapkan karena target yang ditetapkan adalah Predikat Interpretasi Huruf BB capaian pada huruf BB. Begitu juga dengan target realisasi di tahun sebelumnya, hal ini mencerminkan adanya peningkatan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di setiap tahunnya.
Tabel 3.1.4
Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi :
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Target Akhir 2026 | Tingkat Kemajuan |
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | 100 % | 100% | 100 % |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | 98,83% | 100% | 98,83 % |
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | (BB) 73,00 | (BB) 76,55 | 95,36 % |
Analisis Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran Strategis dengan Renstra Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan yang dievaluasi sampai dengan tahun 2023 apabila dibandingkan dengan target jangka menengah yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal yaitu capaian pada tahun pelaporan 2023 dibandingkan dengan target akhir pada Rencana Strategis Tahun 2026 sudah tercapai di angka 100 %.
2) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) sampai dengan tahun 2023 apabila dibandingkan dengan target jangka menengah yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal yaitu capaian pada tahun pelaporan 2023 dibandingkan dengan target akhir pada Rencana Strategis Tahun 2026 sudah tercapai di angka 98,83%.
3) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Nilai SAKIP Organisasi Perangkat Daerah sampai dengan tahun 2023 apabila dibandingkan dengan target jangka menengah yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal yaitu capaian pada tahun pelaporan 2023 dibandingkan dengan target akhir pada Rencana Strategis Tahun 2026 sudah tercapai di angka 95,36%.
Tabel 3.1.5
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan :
No. | Tujuan/Sas aran | Indikator Kinerja | 2023 | Analisis Keberhasilan/Ke gagalan | Solusi yang dilakukan | ||
Target | Realisasi | Capaian % |
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | 100 | 100 | 100 | Ketercapaian target dengan jumlah 18 perda/perkada telah tertangani dengan keberadaan 8 Orang PPNS disebabkan intensitas kegiata selama tahun 2023 dengan penanganan 71 kasus pelanggaran perda/perkada serta 165 laporan yang telah ditindak secara yustisi maupun non yustisi | Konsistensi pengampu kebijakan secara intensif dalam pelaksanaan penegakan pelanggaran perda/perkada |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | 100 | 98,83 | 98,83 | Ketercapaian target penanganan kebakaran atas waktu tanggap dengan total 343 kasus kebakaran dan 4 kasus tidak tercapai respon time dimana wilayah kabupaten Kendal terdapat 20 kecamatan hanya ter backup 6 sektor pemadam kebakaran. | Penambahan sektor damkar berikut mobil pemadam kebakaran dan juga penyukupan sarpras yang sesuai standar serta sdm yg ada. |
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | 70,55 | 73,00 | 103 | Terdokumentasinya kegiatan yang konsisten guna memudahkan dalam pengukuran serta Analisa kinerja | Konsistensi dalam pelaksanaan evaluasi kinerja. |
Analisis keberhasilan Capaian Kinerja Sasaran Strategis dengan peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan yang Dievaluasi sampai dengan tahun 2023 Analisis Keberhasilan Ketercapaian target dengan jumlah 18 perda/perkada telah tertangani dengan keberadaan 8 Orang PPNS disebabkan intensitas kegiatan selama tahun 2023 rutin dari bulan Januari s.d. Desember dengan penanganan 71 kasus pelanggaran perda/perkada
tertangani di sub kegiatan penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa serta 165 laporan tertangani di sub kegiatan penanganan atas pelanggaran Perda dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang telah ditindak secara yustisi maupun non yustisi. Solusi yang dilakukan Konsistensi pengampu kebijakan secara intensif dalam pelaksanaan penegakan pelanggaran perda/perkada.
2) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) sampai dengan tahun 2023 Analisis Keberhasilan Ketercapaian target penanganan kebakaran atas waktu tanggap dengan total 343 kasus kebakaran dan 4 kasus tidak tercapai respon time dimana wilayah kabupaten Kendal terdapat 20 kecamatan hanya ter backup 6 sektor pemadam, Solusi yang dilakukan penambahan sektor damkar berikut mobil operasional pemadam kebakaran dan juga penyukupan sarpras yang sesuai standar serta sdm yg ada.
3) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Nilai SAKIP Organisasi Perangkat Daerah sampai dengan tahun 2023 Analisis Keberhasilan Terdokumentasinya kegiatan yang konsisten guna memudahkan dalam pengukuran serta Analisa kinerja Solusi yang dilakukan Konsistensi dalam pelaksanaan evaluasi kinerja.
Tabel 3.1.6
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah :
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | ||||
Target | Realisasi | Capaian % | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian % |
1. | Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah | Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | 100 | 100 | 100 | 2.901.586.395,- | 2.423.177.655,- | 83,51 | 16,49 |
2. | Meningkatnya Penanganan Kebakaran | Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) | 100 | 98,83 | 98,83 | 4.618.609.126,- | 4.610.449.426,- | 99,82 | 0,18 |
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | 70,55 | 73,00 | 103 | 7.413.881.458,- | 6.728.184.498,- | 90,75 | 9,25 |
Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Sasaran Strategis dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Penggunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran Strategis Meningkatnya Kualitas Penegakan Peraturan Daerah adalah sebesar Rp. 2.423.177.655,- atau 83,51% dari total pagu sebesar Rp. 2.901.586.395,- Hal ini berarti terdapat efisiensi penggunaan sumber daya kurang lebih sebesar 16,49
% dari Pagu yang ditentukan.
2) Penggunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran Strategis Meningkatnya Penanganan Kebakaran adalah sebesar Rp. 4.610.449.426,- atau 99,82 % dari total pagu sebesar Rp. 4.618.609.126,- Hal ini berarti terdapat efisiensi penggunaan sumber daya kurang lebih sebesar 0,18
% dari Pagu yang ditentukan.
3) Penggunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran Strategis Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik adalah sebesar Rp. 6.728.184.498,- atau 90,75 % dari total pagu sebesar Rp. 7.413.881.458,- Hal ini berarti terdapat efisiensi penggunaan
sumber daya kurang lebih sebesar 9,25 % dari Pagu yang ditentukan.
Tabel 3.1.7
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja :
No. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunja ng/Tida k Menunja ng |
1. | Meningkatnya Kualitas | Prosentase Perda dan | 100 | Program Peningkatan Ketenteraman Dan | Persentase Gangguan | 100 | Menunjang |
Penegakan Peraturan | Perkada yang | Ketertiban Umum | Trantibum yang dapat | ||||
Daerah | ditegakkan | diselesaikan | |||||
Penanganan | Jumlah | 104 | Menunjang | ||||
Gangguan | pelanggaran | ||||||
Ketenteraman dan | dan | ||||||
Ketertiban Umum | pengaduan | ||||||
dalam 1 (satu) Daerah | trantibum | ||||||
Kabupaten/Kota | dalam | ||||||
Kab/Kota yang | |||||||
ditindaklanjuti | |||||||
Penegakan Peraturan Daerah | jumlah perda/perkada | 100 | Menunjang | ||||
Kabupaten/Kota dan | yang | ||||||
Peraturan | ditertibkan | ||||||
Bupati/Wali Kota | |||||||
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil | Persentase PPNS yang | 100 | Menunjang | ||||
(PPNS) | dibina | ||||||
Kabupaten/Kota | |||||||
2. | Meningkatnya | Prosentase | 98,83 | Program Pencegaha, | Persentase | 100 | Menunjang |
Penanganan | Penangana | Penanggulangan,Peny | pelayanan | ||||
Kebakaran | n | elamatan Kebakaran | penyelamatan | ||||
Kebakaran | Dan Penyelamatan | dan evakuasi | |||||
sesuai Standar | Non Kebakaran | korban kebakaran | |||||
Tingkat | |||||||
Waktu | |||||||
Tanggap | |||||||
(respon | |||||||
time) | |||||||
Pencegahan, Pengendalian, | Persentase warga negara | 100 | Menunjang | ||||
Pemadaman, | yang | ||||||
Penyelamatan, dan | memperoleh | ||||||
Penanganan Bahan | layanan | ||||||
Berbahaya dan | penyelamatan | ||||||
Beracun Kebakaran | dan evakuasi | ||||||
dalam Daerah | korban | ||||||
Kabupaten/Kota | kebakara |
Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | Pesentase peralatan proteksi kebakaran yang terinspeksi | 75 | Menunjang | ||||
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | Persentase masyarakat dalam pencegahan kebakaran yang diberdayakan | 100 | Menunjang | ||||
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia | Persentase Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayak n Manusia/Peny elamatan dan Evakuasi yang diselenggaraka n | 100 | Menunjang | ||||
3. | Mewujudkan tata kelola serta Meningkatkan Efektivitas Birokrasi dan Pelayanan Publik | Nilai SAKIP | 103 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase ketercapaian perencanaan dan evaluasi kinerja OPD | 100 | Menunjang |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja dibagi jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku di kali seratus | 100 | Menunjang | ||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah bulan terbayarnya gaji, tunjangan dan honor pegawai dibagi jumlah bulan terbayarnya gaji, tunjangan dan honor pegawai sesuai ketentuan dikali seratus | 100 | Menunjang |
3.2. Realxxxxx Xxxxxxan
Tabel 3.2.1
Realisasi Anggaran Yang Digunakan Untuk Mewujudkan Kinerja Organisasi Sesuai Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 :
No. | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian |
1. | Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum | 2.901.586.395,- | 2.423.177.655,- | 83,51 |
Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 2.020.480.000,- | 1942156958,- | 96 | |
Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan | 105.250.000,- | 102950000,- | 98 | |
Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa | 85.360.000,- | 78610000,- | 92 | |
Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum | 1.748.306.000,- | 1691186958,- | 97 | |
Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia | 29.560.000,- | 29.560.000,- | 100 | |
Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 39.900.000,- | 39.850.000,- | 100 | |
Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat | 0,- | 0,- | 0 | |
Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Perkada | 12.104.000,- | 0,- | 0 | |
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota | 828.748.258,- | 428.662.560,- | 52 | |
Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | 33.450.000,- | 31.350.000,- | 94 | |
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota | 795.298.258,- | 397.312.560,- | 50 | |
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota | 52.358.137,- | 52.358.137,- | 100 | |
Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS | 52.358.137,- | 52.358.137,- | 100 | |
2. | Program Pencegahan, Penanggulangan,Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran | 4.618.609.126,- | 4.610.449.426,- | 99,82 |
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | 3.971.716.536,- | 3.970.876.986,- | 100 |
Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | 3.661.460.000,- | 3.660.749.600,- | 100 | |
Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | 202.650.000,- | 202.520.850,- | 100 | |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | 102.746.536,- | 102.746.536,- | 100 | |
Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | 4.860.000,- | 4.860.000,- | 100 | |
Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran | 0,- | 0,- | 0 | |
Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | 8.200.000,- | 8.119.900,- | 99 | |
Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | 8.200.000,- | 8.119.900,- | 99 | |
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | 604.112.350,- | 596.872.300,- | 99 | |
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat | 570.000.000,- | 562.760.700,- | 99 | |
Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran | 34.112.350,- | 34.111.600,- | 100 | |
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia | 34.580.240,- | 34.580.240,- | 100 | |
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi | 34.580.240,- | 34.580.240,- | 100 | |
3. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 7.413.881.458,- | 6.728.184.498,- | 90,75 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 186.062.894,- | 184.801.194,- | 99 | |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 136.057.894,- | 135.053.194,- | 99 | |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 1.000.000,- | 1.000.000,- | 100 | |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 1.000.000,- | 1.000.000,- | 100 | |
Koordinasi dan Penyusunan DPA- SKPD | 990.000,- | 990.000,- | 100 | |
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD | 1.000.000,- | 1.000.000,- | 100 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 46.015.000,- | 45.758.000,- | 99 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 5.932.932.066,- | 5.382.757.865,- | 91 | |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 5.668.576.866,- | 5.668.576.866,- | 91 | |
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | 257.200.000,- | 238.870.000,- | 93 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 1.000.200,- | 999.000,- | 100 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 6.155.000,- | 6.154.000,- | 100 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 11.198.210,- | 11.198.210,- | 100 | |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 0,- | 0,- | 0 | |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 11.198.210,- | 11.198.210,- | 100 | |
Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan (DBHCHT) | 0,- | 0,- | 0 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 539.276.288,- | 452.903.525,- | 84 | |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 29.500.000,- | 29.125.500,- | 99 | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 59.999.800,- | 59.725.000,- | 99 | |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 19.937.000,- | 10.972.000,- | 55 | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 65.351.790,- | 61.842.000,- | 95 | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 57.000.000,- | 56.450.200,- | 99 | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 6.960.000,- | 5.635.000,- | 81 | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 230.527.698,- | 164.793.250,- | 71 | |
Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 70.000.000,- | 64.360.575,- | 92 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 0,- | 0,- | 0 | |
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 0,- | 0,- | 0 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 421.051.000,- | 381.788.594,- | 91 | |
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 6.000.000,- | 5.775.000,- | 96 | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 230.053.000,- | 206.061.180,- | 90 | |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 59.998.000,- | 57.311.014,- | 96 | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 125.000.000,- | 112.641.400,- | 90 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 323.361.000,- | 314.735.110,- | 97 | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 293.951.000,- | 293.680.110,- | 100 | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 29.410.000,- | 21.055.000,- | 72 | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 0,- | 0,- | 0 |
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2023 penyerapan anggaran per Sub Kegiatan sangat bervariatif dari yang prosentase serapan keuangan tertinggi yaitu di beberapa Sub Kegiatan dengan serapan 100% dan untuk serapan terendah yaitu di Sub Kegiatan Penyediaan Layanan
dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Perkada sebesar 0%.
Secara keseluruhan pada Tahun Anggaran 2023 terdapat efisiensi anggaran diilihat dari sisi penyerapan anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 92,15 % dibandingkan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- Sehingga Tahun 2023 terdapat efisiensi Rp. 1.172.265.400,- atau 7,85%.
3.3. Inovasi
Proyek Perubahan (Inovasi) yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada tahun 2023 diantaranya :
1. Digitalisasi Pelaporan Hasil Kegiatan (Dilla Porii) Untuk Meningkatkan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal,
Ini merupakan sistem digitalisasi pelaporan hasil kegiatan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal agar bisa terarsip dengan benar (data terpelihara dengan baik, teratur, aman dan jika dibutuhkan bisa ditemukan dengan cepat dan tepat). Hasil dari sistem digitalisasi pelaporan tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Hasil dari sistem digitalisasi pelaporan, juga dapat digunakan sebagai data dukung dalam pembuatan peta rawan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibum tranmas) yang ada di Kabupaten Kendal. Sehingga hasil dari pemetaan tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil langkah langkah yang tepat untuk mencegah dan meminimalisir adanya gangguan tibum tranmas di Kabupaten Kendal. xxxx://xxxxxxx.xxx/xx0x0x0x
2. Peningkatan Penegakan Perda dan Perkada Melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum Bersama OPD Terkait di Kabupaten Kendal,
Aksi perubahan ini bertujuan untuk peningkatan penegakan Perda danPerkada melalui operasi gabungan penegakan hukum
Bersama lintas sektoral OPD terkait yang akan dicapai dalam 3 (tiga) tahapan yaitu ;
a. Tujuan Jangka Pendek :
Sesuai dengan tujuan rencana kinerja perubahan organisasi, Tujuan Jangka Pendek dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
✓ Terbentuknya unit reaksi cepat gabungan lintas OPD untuk penegakan pelanggaran Perda/Perkada ;
✓ Semakin rendahnya masyarakat dan pelaku usaha yang melanggarPerda/Perkada di Wilayah Kabupaten Kendal ;
✓ Meningkatkan keamanan, rasa nyaman, harmonis dan kondusifitas wilayah pada tahun tahun politik saat ini dengan melaksanakan Operasi Gabungan di 4 Kecamatan.
b. Jangka Menengah :
Sesuai dengan tujuan rencana kinerja perubahan organisasi, Tujuan Jangka Menengah dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
✓ Meningkatnya kualitas penegakan Perda/Perkada di Kabupaten Kendal secara TEGAS (Tertib, Edukatif, Gesit, Akuntabel dan Santun) dan HUMANIS ;
✓ Mewujudkan tata kelola serta meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja administratif dan Anggaran penunjang kinerja pelayanan ;
✓ Memberikan efek jera kepada pelanggar Perda untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang telah dilakukan dengan melaksanakan Operasi Gabungan di 6 Kecamatan.
c. Tujuan Jangka Panjang :
Sesuai dengan tujuan rencana kinerja perubahan organisasi dan rencana strategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021-2026, Tujuan Jangka Panjang dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
✓ Terwujudnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan
dan pengayoman terhadap masyarakat sehingga Investor bisa berinvestasi di Kabupaten Kendal;
✓ Mewujudkan tata kelola serta meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja administratif dan Anggaran penunjang kinerja pelayanan;
✓ Operasi Gabungan di 10 Kecamatan.
3. Pembentukan Tim Khusus Penanganan Aduan Masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal (TIMUSMAS).
Aksi perubahan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan aduan masyarakat melalui Pembentukan Tim Khusus Penanganan Aduan Masyarakat yang akan dicapai dalam 3 (tiga) tahapan yaitu ;
a. Tujuan Jangka Pendek :
Sesuai dengan tujuan rencana aksi perubahan organisasi, Tujuan Jangka Pendek dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
✓ Terbentuknya Xxx Xxxxxx dalam penanganan aduan Masyarakat;
✓ Semakin cepat tertanganinya aduan dari masyarakat lewat aplikasi, media sosial dan aduan langsung berkait dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Wilayah Kabupaten Kendal;
✓ Meningkatkan keamanan, rasa nyaman, harmonis dan kondusifitas wilayah pada tahun tahun politik saat ini dengan merespon segala bentuk ganguan Transtibum.
b. Tujuan Jangka Menengah :
Sesuai dengan tujuan rencana aksi perubahan organisasi, Tujuan Jangka Menengah dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
✓ Meningkatnya kualitas penanganan Aduan Masyarakat di Kabupaten Kendal tentang pelanggaran Transtibum secara TEGAS (Tertib, Edukatif, Gesit, Akuntabel dan Santun) dan HUMANIS ;
✓ Mewujudkan tata kelola serta meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja administratif dan Anggaran penunjang kinerja pelayanan ;
✓ Memberikan efek jera kepada pelanggar Trantibum untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang telah dilakukan.
c. Tujuan Jangka Panjang :
Sesuai dengan tujuan rencana aksi perubahan organisasi dan rencana strategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021-2026, Tujuan Jangka Panjang dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
✓ Terwujudnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat sehingga Investor bisa berinvestasi di Kabupaten Kendal;
✓ Mewujudkan tata kelola serta meningkatkan efektivitas birokrasi, pelayanan publik, meningkatkan kinerja administratif dan Anggaran penunjang kinerja pelayanan.
✓ Terciptanya kondisi Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang kondusif.
BAB IV
P E N U T U P
4.1. KESIMPULAN
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas mengupayakan secara maksimal perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memlihara keamanan, ketertiban, persatuan dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan keteriban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM.
Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut di atas, maka kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal selama Tahun 2023 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Indikator Nilai SAKIP Organisasi Perangkat Daerah pada capaian kinerja Tahun 2023 apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 telah memenuhi target yang ditetapkan karena target yang ditetapkan adalah Predikat Interpretasi Huruf BB (70,55) capaian pada huruf BB (73,00) atau prosentase sebesar 103%.
2) Capaian kinerja Sasaran Strategis pada indikator Prosentase Perda dan Perkada yang ditegakkan yang Dievaluasi pada capaian kinerja Tahun 2023 apabila dibandingkan dengan Tahun 2022 dan Tahun 2021, masih di target predikat penilaian yang sama yaitu tingkat ketercapaian 100% artinya smua Perda yang menjadi kewenangan Satpol PP seluruhnya telah tertangani atas pelanggarannya,
3) Realisasi kinerja Sasaran Strategis pada indikator Prosentase Penanganan Kebakaran sesuai Standar Tingkat Waktu Tanggap (respon time) sampai dengan tahun 2023 Analisis Keberhasilan Ketercapaian target penanganan kebakaran atas waktu tanggap dengan total 343 kasus kebakaran dan 4 kasus tidak tercapai respon time dimana wilayah kabupaten Kendal terdapat 20 kecamatan hanya ter backup 6 sektor pemadam, Solusi yang dilakukan Penambahan sector damkar serta mobil operasional pemadam kebakaran dan juga penyukupan sarpras yang sesuai standar serta sdm yg ada
4) Realisasi efisiensi anggaran diilihat dari sisi penyerapan anggaran Tahun 2023 terdapat efisiensi anggaran diilihat dari sisi penyerapan anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 92,15 % dibandingkan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- Sehingga Tahun 2023 terdapat efisiensi Rp. 1.172.265.400,- atau 7,85%.
4.2. REKOMENDASI
Rekomendasi Atas Evaluasi SAKIP Inspektorat Daerah :
1) Pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pengawasan secara periodik atas capaian kinerja di setiap bidang agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan, Rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui rapat pengendalian operasional kegiatan setiap bulannya, serta rakor evaluasi kinerja triwulan maupun semesteran dokumentasi kegiatan yang terpublikasi sebagaimana link berikut xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/
2) Meningkatkan kualitas evaluasi internal melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM pengelola SAKIP melalui Bintek, diklat baik melalui online/zoom meeting maupun class meeting untuk mendorong perbaikan implementasi SAKIP yang berkelanjutan, Rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui pelaksanaan Bimtek bagi Pejabat Struktural serta seluruh penatausahaan keuangan pengampu ketercapaian indikator kinerja, kegiatan telah terpublikasi melalui portal resmi dengan alamat : xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ xxx.xx/XxxxxxxXxxxxxXxxxxx0Xxx0000
xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/XxXXX00XXXx/?xxxxxXXXx N3BxdnMydnJmOA==
3) Melaksanakan reviu dan penyempurnaan pohon kinerja dan cascading kinerja untuk menemukan strategi dan alternative solusi baru dalam mencapai pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memastikan kualitas penjenjangan/cascading kinerja dari level jabatan tertinggi hingga ke terendah dengan memperhatikan logical framework dan CSF sesuai PermenPAN RB No. 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dan ketepatan waktu dalam publikasi dokumen perencanaan kinerja, Rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian Pohon Kinerja dan Cascading sebagai link berikut xxxxx://xxx.xx/XxxxxXxxxxxxXxxxxxxxx xxxxx://xxx.xx/XxxxxxxxxXxxxxxxxXxxxxx Namun tetap akan dilakukan reviu dan penyempurnaan setiap tahunnya atas pohon kinerja dan cascading kinerja dengan mencermati permasalahan dan tujuan/outcome yang akan dicapai.
4) Mengevaluasi tindak lanjut Rencana Aksi dari kinerja yang diperjanjikan maupun Tindak Lanjut dari Laporan Hasil Reviu/Evaluasi yang telah dilaksanakan dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik perbaikan manajemen kinerja secara berkelanjutan, Rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui evaluasi tindak lanjut Rencana Aksi dari kinerja yang diperjanjikan maupun Tindak Lanjut dari Laporan Hasil Reviu/Evaluasi yang telah dilaksanakan.
5) Guna perbaikan kriteria pada komponen pelaporan kinerja perlu meningkatkan capaian kinerja perangkat daerah melalui pengembangan Inovasi (SPBE) sistem pemerintahan berbasis elektronik maupun inovasi (non SPBE), Rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui adanya Proyek Perubahan (INOVASI) guna perbaikan kriteria pada komponen pelaporan kinerja diantaranya :
✓ Digitalisasi Pelaporan Hasil Kegiatan (Dilla Porii) Untuk Meningkatkan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal,