PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN PADA KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN PADA KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG
SKRIPSI
Oleh
Fazhar Eprye Xxxxxx
XXXXXXXX HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2018
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN PADA KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG
OLEH:
FAZHAR EPRYE XXXXXX
Xxxxxxxx Kredit Mekar Sai dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan hidup anggotanya. Di dalam memberikan kredit, Koperasi Kredit Mekar Sai melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (angunan) dan Condition of economic (prospek usaha debitur) atau yang lebih di kenal dengan istilah 5C. Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu. Permasalahan penelitian ini adalah
(1) Pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung
(2) Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif-analitis. Metode penyajian data dalam penelitian dilakukan dengan cara deskriptif. Analisis yang di pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan peminjaman di Koperasi Kredit Mekar Sai melalui 4 tahap yaitu persiapan peminjaman, penilaian, pelaksanaan pinjaman dan pengawasan pinjaman. Anggota koperasi hanya menyerahkan jaminan yang sesuai dengan barang yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Kemudian pihak Koperasi Xxxxxx Xxxxxx melakukan survey terhadap anggota koperasi hingga pihak Koperasi Simpan Pinjam menyetujui permohonan peminjaman yang telah diajukan.
Fazhar Eprye Xxxxxx
(2) Koperasi Kredit Mekar Sai telah menetapkan suatu mekanisme penyelesaian terhadap anggota yang bermasalah, baik sudah melewati tenggang waktu maupun yang mendekati jatuh tempo. Pihak koperasi tidak serta merta melakukan penjualan barang agunan karena pihak koperasi menganut asas kekeluargaan. Maka dari itu anggota masih di berikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan pinjaman daripada menggunakan cara penyelesain yang telah tercantum dalam akta perjanjian
Kata Kunci : Perjanjian Pinjaman, Koperasi Kredit, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN PADA KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG
Oleh
Fazhar Eprye Xxxxxx
Xxxxxxx
Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar SARJANA HUKUM
pada
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2018
RIWAYAT HIDUP
Nama lengkap penulis adalah Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, penulis dilahirkan di Kun ya yan, Kota Agung pada tanggal 04 April 1996. Penulis adalah anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Ibu Xxxxxxx.
Penulis mengawali pendidikan formal di SD Negeri 01 Kedaton, Kota Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2007, SMP Wiyatama Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung diselesaikan pada tahun 2010 dan SMA Negeri 14 Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2013.
Selanjutnya pada tahun 2013 Penulis diterima sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, program pendidikan Strata 1 (S1) melalui jalur Pararel dan pada pertengahan Juni 2015 penulis memfokuskan diri dengan mengambil bagian Hukum Perdata.
Penulis juga telah mengikuti program pengabdian langsung kepada masyarakat yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah selama 40 (empat puluh) hari pada bulan Januari sampai Maret 2017. Kemudian pada tahun 2018 penulis menyelesaikan skripsi sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
MOTO
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.”
(QS AL-BAQARAH: 45-46)
“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang- orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).”
(QS XXXXXXX: 41)
"Yakinlah, ada sesuatu yang menantimu setelah banyak kesabaran (yang kau jalani), yang akan membuatmu terpana hingga kau lupa betapa pedihnya rasa sakit."
(Xxx Xxx Xxx Xxxxxx R.A)
PERSEMBAHAN
Dengan segala puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas rahmat hidayah-Nya dan dengan segala kerendahan hati,
Kupersembahkan Skripsi ini kepada :
Kedua Orang Tua Tercinta, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Ibunda Sariyah
Yang senantiasa membesarkan, mendidik, membimbing, berdoa, berkorban dan mendukungku, terima kasih untuk semua kasih sayang dan cinta luar biasa sehingga aku bisa menjadi seseorang yang kuat dan konsisten kepada
cita-cita.
Adikku:
Moulieda Rosyalia yang selalu memotivasi dan memberikan doa untuk keberhasilanku
Terima kasih atas kasih sayang tulus yang diberikan, semoga suatu saat dapat membalas semua xxxx xxxx dan nantinya dapat menjadi anak yang membanggakan kalian.
Almamater tercinta Universitas Lampung
Tempatku memperoleh ilmu dan merancang mimpi untuk jalan menuju kesuksesanku kedepan.
SANWACANA
Alhamdulilahirobbil’alamin, puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung’’ sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini, untuk itu saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk pengembangan dan kesempurnaan skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis mendapatkan bimbingan, arahan serta dukungan dari berbagai pihak sehingga penyusunan skripsi ini dapat berjalan dengan baik. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar- besarnya terhadap :
1. Bapak Prof. Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxx Xxxx, M. P, selaku Rektor Univesitas Lampung.
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
3. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung yang telah membantu penulis menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
4. Xxx Xxxxxxx, S.H., X.X.Xx. D. selaku Sekertaris Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung
5. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing I yang telah memberikan arahan, bimbingan, dan masukan sehingga Penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini.
6. Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., L.LM, selaku Dosen Pembimbing II yang telah memberikan arahan, bimbingan, dan masukan sehingga Penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini
7. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dosen Pembahas I yang telah memberikan kritik dan saran serta masukan dalam penulisan skripsi ini.
8. Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,M.H., selaku Dosen Pembahas II yang telah memberikan kritik dan saran dalam penulisan skripsi ini.
9. Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H.,M.H., selaku pembimbing Akademik yang memberikan kritik dan saran dalam penulisan skripsi ini.
10. Seluruh Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung yang penuh dedikasi dalam memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis.
11. Para staf dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Lampung, terutama pada Bagian Hukum Perdata: Mba Yanti, Mas Dedi.
12. Bapak M Xxxxxxxx dan Bapak Xxxxxxxxtho selaku staf Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung yang telah sangat membantu dalam membantu dalam mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini, terima kasih untuk semua kebaikan dan bantuannya.
13. Teristimewa untuk kedua orangtuaku ayahanda R u s m a n B a h y a n dan ibunda Xxxxxxx, yang telah memberikan perhatian, kasih sayang, doa, semangat dan dukungan yang diberikan selama ini. Terimakasih atas segalanya doa kalian dan semoga dapat membahagiakan, membanggakan, dan menjadi anak yang berbakti untuk ayah dan ibu.
14. Adikku Moulieda Rosyalia terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan selama ini. Semoga kelak kita dapat menjadi orang sukses yang akan membanggakan untuk orangtua.
15. Sahabat menjadi saudara dalam proses perkuliahan yaitu Xxxxxx Xxxxxxx, M Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxxxxxxx, M.Alvenroy, X.Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxx, X.Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxxxx Xxxxx, Heli Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxx yang selalu ada dan mendengar keluh kesahku selama ini dalam proses penulisan maupun kehidupan, terima kasih atas bantuan, semangat dan dukungannya selama ini. Semoga persahabatan kita selalu kompak untuk selamanya dan kita semua bisa menjadi orang sukses nantinya.
16. Sahabat yang selalu ada: M,Xxxxxx xxxxx, Hendi Ramashuda, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx X.X dan Xxx Xxxx terima kasih telah mendengarkan keluh kesahku baik persoalan perkuliahan maupun yang lainnya, mendukung, membantu, menyemangatiku dalam proses menyelesaikan studi di Universitas Lampung ini. Semoga persahabatan kita selalu kompak untuk selamanya dan kita semua bisa menjadi orang sukses nantinya.
17. Xxxxxxx yang mendukungku dan menyemangati selama proses kuliah sampai wisuda: Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx, Xxxx
18. Teman KKN seperjuanganku yaitu Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx yang selalu mendengarkan keluh kesahku dalam proses perkuliahan ini.
19. Teman yang selalu memberikan semangat dan keceriaan dalam proses perkuliahan: X.Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Acta Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxx, X. Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx Xxx, Xxxxxx Bintang, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx.
20. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini, terima kasih atas semua bantuan dan dukungannya.
Akhir kata atas bantuan, dukungan, serta doa dan semangat dari kalian, penulis yang hanya mampu mengucapkan mohon maaf apabila ada yang salah dalam penulisan skripsi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuaan pada umumnya dan ilmu hukum khususnya hukum perdata.
Bandar Lampung, 15 Agustus 2018 Penulis
FAZHAR EPRYE XXXXXX
DAFTAR ISI
ABSTRAK i
HALAMAN JUDUL ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
HALAMAN PENGESAHAN iv
HALAMAN PERNYATAAN v
RIWAYAT HIDUP vi
MOTO vii
HALAMAN PERSEMBAHAN viii
SANWACANA ix
DAFTAR ISI xiii
1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 6
C. Ruang Lingkup 6
D. Tujuan Penelitan 7
E. Kegunaan Penelitiaan 8
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Hukum Perjanjian 9
1. Pengertian Perjanjian 9
2. Asas-asas Perjanjian 10
3. Syarat Sahnya Perjanjian 13
4. Akibat Hukum Sahnya Perjanjian 16
5. Jenis-jenis Perjanjian 18
6. Berakhirnya Perjanjian 22
7. Wanprestasi 22
B. Hukum Koperasi 27
1. Pengertian Koperasi 27
2. Prinsip-prinsip Koperasi 29
3. Jenis-jenis Koperasi 30
C. Perjanjian Pinjam Meminjam 33
1. Pengertian Perjanjian Pinjam Meminjam 33
2. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjaman 36
3. Jaminan 38
D. Koperasi Kredit Mekar Sai 42
1. Latar Belakang 42
2. Profil Kopdit Mekar Sai 44
E. Kerangka Pikir 45
lll. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 47
B. Tipe Penelitian 48
C. Jenis Data 48
D. Metode Pengumpulan Data 49
E. Metode Pengolahan Data 50
F. Analisis Data 50
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung 52
B. Penyelesaian Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman
Pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampunng 67
V. PENUTUP
A. Kesimpulan 70
B. Saran 71
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
1
l. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.1 Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 juga menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Memperhatikan kedudukan koperasi tersebut maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis,
1Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. xxxxxxxx sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka pada suatu perusahaan yang demokratis.
Hadirnya koperasi akan mempermudah dan meringankan kebutuhan masyarakat dalam hal tidak hanya sebatas permodalan saja, akan tetapi juga dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak bisa di dapat dari lembaga keuangan lainnya, seperti meningkatkan kesejahteraan sosial, menghalangi adanya praktik rentenir dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Peranan tersebut dapat menunjang pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional, berupa perwujudan masyarakat yang adil dan makmur secara materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pengembangan koperasi diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian, koperasi merupakan, organisasi ekonomi yang demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. UU Perkoperasian menegaskan bahwa pemberian status badan hukum koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melimpahkan wewenang tersebut kepada menteri yang membidangi koperasi. Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi. Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
UU Perkoperasian juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, xxxxxxxx dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.2 Sejalan dengan itu dalam UU Perkoperasian di tanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut, UU Perkoperasian disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945. akan tetapi kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua di bawah pimpinan pengurus dan pengawasan para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.
Pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2Penjelasan Umum Undang Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi), pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Dalam penjelasan dari Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, di uraikan bahwa prinsip koperasi adalah satu kesatuan dan tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan berkoperasi.3 Dewasa ini koperasi terus mengembangkan sayap di bidang usahanya untuk mengikuti perkembangan kebutuhan manusia yang tak terbatas.
Demikian halnya dengan Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung dalam menggalakkan usaha perkoperasian untuk kesejahteraan anggota koperasi bersama, koperasi kredit mekar sai lahir dari lingkungan Yayasan Xxxxxxxx Xxxxxxx Karang pada tahun 1993 dengan jenis usaha simpan pinjam. Koperasi Kredit Mekar Sai dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup anggotanya. Sesuai dengan sifatnya koperasi pinjaman atau koperasi kredit, tujuan utama dari bekerjanya koperasi ini adalah sebagai sarana alternatif dalam hal peminjaman uang atau kredit.4
Koperasi Kredit Mekar Sai ini muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan dan di pinjamkan di antara sesama mereka dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan
3Sutantya Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx,Hukum Koperasi Indonesia,Rajagrafindo Persada, Jakarata,2002, hlm. 47.
4Muhammad Djumliana,Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Xxxxxx Xxxxx,2000. hlm.
394.
bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan mendesak, usaha produktif (niaga atau investasi) untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan usahanya atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota. Begitu pula dengan koperasi kredit mekar sai, sebagai suatu lembaga keuangan non bank koperasi ini melayani kegiatan simpan pinjam bagi anggota anggotanya. Salah satu kelebihan Koperasi Kredit Mekar Sai adalah anggota dapat meminjam dana dengan bunga yang kecil serta mengutamakan kepentingan anggota. Dari sekian banyak jumlah koperasi simpan pinjam konvensional di Provinsi Lampung, Koperasi Kredit Mekar Sai termasuk yang paling besar dan maju.
Akan tetapi dalam kenyataannya Koperasi Kredit Mekar Sai salah satu yang paling besar dan maju bukan berarti juga koperasi tidak memiliki permasalahan, Permasalahan yang sering timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kredit antara Koperasi Kredit Mekar Sai dengan anggotanya (debitur) adalah tidak terlaksananya perjanjian kredit tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat akibat wanprestasi yang di lakukan pihak debitur. Bentuk dari wanprestasi tersebut adalah kredit macet yang muncul akibat seringnya anggota koperasi terlambat membayar angsuran atau sampai jatuh tempo tidak dapat melunasi peminjamannya atau dalam membayar angsuran tidak sebagaimana mestinya. Misalnya, pernah di alami oleh seorang anggota koperasi yang memiliki usaha penjualan beras. Dalam membayar angsuran peminjaman kadang-kadang penuh namun kadang-kadang lebih kecil dari yang di tetapkan. Berdasarkan data yang ada kredit macet di Koperasi Kredit Mekar Sai sekitar 2,5% per tahun dari total pinjaman. Namun karena anggota koperasi
tersebut tetap berusaha membayar, akhirnya pinjamannya dapat terlunasi. Dalam mengatasi masalah keterlambatan pembayaran, pihak Koperasi Kredit Mekar Sai tetap menggunakan cara-cara persuasif terlebih dahulu, misalnya dengan melayangkan surat pemberitahuan tentang adanya keterlambatan, kemudian diadakan pendekatan kekeluargaan serta pemberian toleransi waktu. Setelah cara-cara persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, barulah digunakan cara penyelesaian sebagaimana tertera pada akta perjanjian.
Hal inilah yang mendorong penulis untuk mengambil judul skripsi tentang: “Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung”
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini adalah:
a. Bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung ?
b. Penyelesain wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung ?
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Kajian
Lingkup penelitian ini akan mengkaji tentang:
a. Pelaksanaan syarat dan prosedur pemberian pinjaman di tinjau dari Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
x. Xxx dan Kewajiban para pihak dalam perjanjian simpan pinjam.
c. Penyelesaian yang di lakukan pihak koperasi terhadap peminjam yang bermasalah.
2. Ruang Lingkup Keilmuan
Berdasarkan permasalahan di atas, maka ruang lingkup penelitian ini berkaitan dengan bidang ilmu hukum perdata khususnya pelaksanaan perjanjian pinjaman pada koperasi kredit mekar sai Bandar lampung.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, tujuan penelitiaan ini adalah memahami:
a. Pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
b. Penyelesain wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini terdiri dari keguanaan secara teoritis dan kegunaan secara prakitis sebagai berikut:
a. Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini di harapkan dapat berguna untuk memperkaya kajian ilmu hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan lingkup hukum koperasi.
b. Kegunaan Praktis
1. Penelitian ini di harapkan dapat berguna sebagai perluasan wawasan penulis mengenai hukum koperasi, khususnya dalam tata cara terkait pelaksanaan perjanjian pinjaman.
2. Memberikan sumbangan pikiran yang berguna bagi kalangan umum atau masyarakat untuk dapat mengerti tentang perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
3. Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
9
ll. TINJAUAN PUSTAKA
A. Hukum Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Perjanjian dalam KUHPerdata diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang perjanjian sebagai berikut : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Istilah perjanjian atau kontrak dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama. Suatu perjanjian atau kontrak memiliki unsur-unsur yaitu pihak-pihak yang kompeten, pokok yang disetujui, pertimbangan hukum, serta hak dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang utama ialah bahwa kontrak merupakan suatu tulisan yang memuat janji dari para pihak secara lengkap dengan ketentuan ketentuan dan persyaratan-persyaratan serta berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya seperangkat kewajiban. KUHPerdata memberi isi dalam pengertian perxxxxxxx sebagai berikut :5
5 Moch. Chindir ali dan X. xxxxxx xxxxxxxx dan kawan, Pengertian-pengertian elementer perjanjian hukum perdata, Mandar maju,1993, hlm. 25.
a. ikatan-ikatan yang bersumber pada persetujuan (overseen-komsten);
b. ikatan-ikatan yang bersumber pada perbuatan yang tidak melanggar (rechtmatige daad);
c. hal-hal yang bersumber pada undang-undang saja (uit de wet xxxxx);
d. hal-hal yang bersumber pada perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
Perjanjian atau kontrak merupakan salah satu dari dua dasar hukum yang ada selain dari undang-undang yang dapat menimbulkan perikatan, yaitu suatu hubungan hukum yang mengikat satu atau lebih subyek hukum dengan kewajiban-kewajiban yang berkaitan satu sama lain.
2. Asas-Asas Perjanjian
Asas-asas perjanjian di atur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian. 6
a. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan. Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang hanya mengatur
6 X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, 2001, hlm. 3.
para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.
a. Asas konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat (1) BW. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.7
b. Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
7 ibid., hlm. 4
x. Xxxx iktikad baik (geode trouw)
Ketentuan tentang asas iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma- norma yang objektif.
d. Xxxx kepribadian (personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 BW.Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”Jika dibandingkan kedua pasal tersebut, maka dalam Pasal 1317 BW mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 BW untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya, atau orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
Di samping kelima asas di atas, di dalam lokakarya Hukum perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembina hukum nasional, Departemen Kehakiman (17 s/d 19 Desember 1985) asas dalam hukum perjanjian terbagi atas; asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam kaitan syarat sahnya suatu perjanjian, Asser menyatakan bahwa perjanjian terdiri atas dua bagian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) disebut juga essensialia, merupakan suatu sifat yang ada dalam sebuah perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (contructive oordeel), seperti perjanjian antara para pihak dan objek perjanjian.
Bagian bukan inti disebut nonn wezenlijk oordeel dan bagian ini dibagi lagi menjadi naturalia dan accidentalia. Bagian naturalia merupakan bawaan dari perjanjian itu, sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian itu, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring). Adapun accidentalia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian secara tegas di perjanjikan oleh para pihak, seperti domisili para pihak.8 Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian daitur dalam Pasal 1320 KUHPdt yang menyatakan bahwa, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat perjanjian yaitu :
8 I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx.,2016, Hukum perikatan. Jakarta, Sinar Grafika,hlm. 60.
a. Kesepakatan
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, artinya masing-masing pihak tidak mendapatkan suatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat dalam mewujudkan kehendaknya.
Menurut Subekti, kedua belah pihak dalam suatu perjanjian mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Mengenai persyaratan ini dapat dilakukan secara tegas dan diam-diam. Secara diam umumnya terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.9
Menurut Xxxxxxxxxxx, pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pihak yang menawarkan disebut tawaran (offerte), sedangkan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).10
Mengingat kesepakatan harus diberikan secara bebas (sukarela), maka KUHPdt menyebukan ada 3 (tiga) kesepakatan tidak diberikan secara sukarela yaitu karena adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Hal ini diatur dalam Pasal 1321 yang menyebutkan: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”11
9Ibid., hlm. 61.
10Ibid.
11Ahmdi Miru & Xxxxx Xxxx, 2014, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta, Rajawali Pers, hlm. 69.
b. Kecakapan
Orang-orang atau pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1329 KUHPdt: “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh Undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.” Undang-undang yang dimaksud menyatakan tidak cakap itu adalah Pasal 1330 KUHPdt, yakni orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.12 Undang-undang juga menetapkan larangan membuat perjanjian tertentu, seperti disebutkan dalam Pasal 1467 KUHPdt, yang menyatakan larangan jual beli dengan suami istri, Xxxxx 1601i KUHPdt menetapkan larangan membuat perjanjian perburuhan antara suami dan istri, dan Pasal 1678 KUHPdt mengenai penghibahan antara suami istri.13
c. Hal Tertentu
Syarat ketiga dari suatu perjanjian haruslah memenuhi “hal tertentu”, maksudnya adalah suatu perjanjian haruslah memiliki objek (bepaald onderwerp) tentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Objek perjanjian itu diatur dalam Pasal 1333 KUHPdt : “Suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”. Maksudnya
12Ibid., hlm. 73.
13Xxxxx Xxxxxxx, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif (BW), Bandung, Nuansa Aulia,
hlm.63
adalah tidaklah barang itu harus sudah ada, atau sudah ada di tangannya si berpiutang pada waktu perjanjian itu dibuat. Begitu pula jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung atau ditetapkan. Misalnya, Perjanjian membeli hasil panen kopi dari suatu ladang dalam tahun yang akan datang adalah sah karena telah memenuhi syarat hal tertentu (Pasal 1333 KUHPdt)14.
d. Sebab (Causa) yang Halal
Perkataan “sebab” yang dalam bahasa Belanda disebut oozaak, dan dalam bahasa latin disebut causa, merupakan syarat keempat dalam dari suatu perjanjian yang disebut dalam Pasal 1320 KUHPdt sebagai “sebab yang halal”. Istilah kata halal bukanlah kata haram dalam hukum islam, tetapi yang dimaksud sebab yang halal adalah bahwa isi kontrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Yurisprudensi menafsirkan causa sebagai isi atau maksud dari perxxxxxxx. Causa menempatkan perjanjian di bawah pengawasan hakim. Karena hakim dapat menguji, apakah tujuan perjanjian itu dapat dilaksanakan dan apakah isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan Pasal 1335-1337 KUHPdt.15
4. Akibat Hukum Sahnya Perjanjian
Menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat-syarat Pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi
14Ahmadi Xxxx & Xxxxx Xxxx, Op. Cit., hlm. 76.
15I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 60-69.
mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
1. Berlakunya sebagai Undang-undang
Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak artinya perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya. Pihak-pihak harus menaati perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar perjanjian yang mereka buat, ia dianggap sama dengan melanggar undang-undang, sehingga diberi akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum.
2. Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak
Karena perjanjian itu adalah persetujuan kedua belah pihak, maka jika akan ditarik kembali atau dibatalkan adalah wajar jika disetujui oleh kedua belah pihak pula. Tetapi apabila ada alasan yang cukup menurut undang-undang perjanjian dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak.
Alasan-alasan yang ditetapkan oleh undang-undang itu adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian yang bersifat terus-menerus, berlakunya dapat dihentikan secara sepihak. Misalnya Pasal 1571 KUHPerdata tentang sewa-menyewa yang dibuat secara tidak tertulis dapat dihentikan dengan pemberitahuan kepada penyewa.
b. Perjanjian sewa rumah Pasal 1587 KUHPerdata setelah berakhir waktu sewa seperti ditentukan dalam perjanjian tertulis, penyewa tetap menguasai rumah tersebut. Tanpa ada tegoran dari pemilik yang menyewakan, maka penyewa
dianggap tetap meneruskan penguasaan rumah itu atas dasar sewa menyewa dengan syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan menurut kebiasaan setempat. Jika pemilik ingin menghentikan sewa-menyewa tersebut ia harus memberitahukan kepada penyewa menurut kebiasaan setempat.
c. Perjanjian pemberian kuasa (lastgeving), Pasal 1814 KUHPerdata. Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya apabila ia menghendakinya.
d. Perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) Pasal 1817 KUHPerdata, penerima kuasa dapat membebaskan diri dari kuasa yang diterimanya dengan memberitahukan kepada pemberi kuasa.
3. Pelaksanaan dengan itikad baik
Yang dimaksud dengan itikad baik (te goeder trouw, in good faith) dalam pasal 1338 KUHPerdata adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, apakah pelaksanaan perjanjian itu mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
5. Jenis jenis Perjanjian
Beberapa jenis perjanjian yaitu :
a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. 16
b. Perjanjian Cuma-Cuma
16 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan. PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
Bandung. 2001: hlm. 66.
Menurut Ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang di buat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c. Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum
d. Perjanjian Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian tidak bernama
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
x. Xxxjanjian Obligator17
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak
g. Perjanjian kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
h. Perjanjian konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
i. Perjanjian real
Suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak
x. Xxxjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada (Pasal 1438 KUHPerdata).
17Komariah, Hukum Perdata, Malang, 2002, hlm 169
k. Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
x. Xxxxxxxxan Untung – untungan
Menurut Xxxxx 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung- untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.18
m. Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama (co-ordinated).19
n. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian di dalamnya
18Xxxxxxx Xxxxxxx, Ajaran umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya, 2010, hlm 54
19 Ibid hlm., hlm .59.
6. Berakhirnya Perjanjian
Suatu perjanjian dapat hapus selain atas persetujuan dari kedua belah pihak, juga dapat hapus karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Dalam praktik, berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi karena seluruh hak dan kewajiban telah di laksanakan, barang telah di serahkan dan uangnya telah di bayarkan, atau hutangnya telah di lunasi, perjanjian tersebut di batalkan, atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya perjanjian.20
Dalam prakteknya, perjanjian dihapus karena :
1) Ditentukan oleh para pihak dalam perjanjian
2) Adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perxxxxxxx
3) Adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban
7. Wanprestasi
1. Pengertian Wanprestasi
Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik
20Xxxxxx Xxxxxxxx, Membuat Surat Perjanjian, Yongyakarta, Penerbit Andi, 2011, hlm. 59.
macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :21
1. perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
2. perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Dasar Hukum Wanprestasi:
Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
21 Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Prenada Media Group, 2014, hlm 4 .
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:22
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Isi Peringatan:
1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
2. Dasar teguran;
3. Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
2. Bentuk-bentuk Wanprestasi23
Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;
22 Ibid., hlm 8.
23 Ibid.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
c. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan. Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi. Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan
lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).
3. Sanksi-sanksi dari Wanprestasi
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu:24
1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
Ganti rugi sering dirinci dalam tiga unsur:
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Contoh nya jika seorang sutradara mengadakan suatu perjanjian dengan pemain sandiwara untuk mengadakan suatu pertunjukan dan pemain tersebut tidak datang sehingga pertunjukan terpaksa dibatalkan, maka yang termasuk biaya adalah ongkos cetak iklan, sewa gedung, sewa kursi dan lain-lain.
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Misalnya rumah yang baru diserahkan oleh pemborong ambruk karena salah konstruksinya, hingga merusak perabot rumah.
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Misalnya, dalam hal jual beli barang, jika
24Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media Group,Yogyakarta, 2014, hlm 45.
barang tersebut sudah mendapat tawaran yang lebih tinggi dari harga pembeliannya.
B. Hukum Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata “ko“ yang artinya “bersama” dan “operasi”yang artinya “bekerja“ jadi koopersi artinya sama-sama bekerja. Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama. Dalam koperasi tak ada sebagian anggota bekerja dan sebagian memeluk tangan. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama.25 Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.26
Pengertian tersebut telah di sempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, definisinya menyatakan bahwa menyatakan bahwa koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut diatas jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang secara bersama-bersama bergotong royong
hlm. 13
25 Xxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx,Koperasi Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta,
26 Ibid., hlm 18.
berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat secara umum.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau perilaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja sama atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.27
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Dengan memeperhatikan prinsip-prinsip yang ada pada koperasi, maka jelaslah bahwa peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan pengusaha mikro serta mewujudkan kehidupan demokrasi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang dilakukan berbagai orang atau badan hukum (sebagai anggota ) dengan kerja sama atas dasar sukarela serta hak tanggung jawab yang sama menyelenggarakan produksi, pembelian ataujasa untuk kepentingan anggota.
Pengertiaan tersebut dapat disimpulakan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan yang berusaha bersama untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan bekerjasama berdasarkan persamaan hak dan tanggung jawab serta kewajiban bersama tanpa ada paksaan untuk mencapai tujuan bersama.
27 Chaniago, Ekonomi dan Koperasi, Rosda Karya, Bandung, 1998, hlm. 14.
2. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan rules of the game dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jadi diri atau ciri khas koperasi tersebut.28 Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi,yaitu:29
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
x. Xxxdidikan perkoprasian.
g. Kerjasama antar koperasi
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga di sebut sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 tahun 1967, istilah yang di gunakan adalah sendi-sendi dasar koperasi, sedangkan dalam UU No. 25 tahun 1992 di sebut prinsip koperasi. Sama
28 Xxxxxx xxxxx dan dan Xxxxxxxx xxxxx, Op. cit., hlm. 21.
29 Undang-Undang koperasi No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
halnya seperti di Negara lain, koperasi Indonesia juga mengadopsi sebagian prinsip Rochdale dan atau prinsip ICA.30 Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
3. Jenis-Jenis Koperasi
a. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.31
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos bunga yang ringan. Fungsi pinjaman didalam koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
30 ibid., hlm. 26.
31 Xxxxx xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm.
19.
3. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.32
4. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
32 G. Xxxxxxxxxxxxx dan X.X. Xxxxxxxxxxxxx dan kawan, Koperasi Indonesia, Rineka Xxxxx, 2007, hlm 133.
a. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
c. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya.33
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan. KUD melakukan kegiatan atau aktivitas usaha ekonomi pedesaan, terutama bidang pertanian.
b. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan para siswa sekolah. Koperasi ini hanya berada di lingkungan sekolah. Koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat.
c. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
33 Ibid., hlm 134.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRIbertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya, misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Koperasi Kredit Mekar Sai masuk dalam kategori koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam, Lingkup bidang usahanya sendiri adalah simpan pinjam yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos bunga yang ringan. Fungsi pinjaman didalam koperasi kredit mekar sai adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
C. Perjanjian Pinjam Meminjam
A. Pengertian Perjanjian Pinjam Meminjam
Dalam Buku ke III Bab XIII KUHPerdata. Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah
uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian pinjaman baru dapat dikatakan sah dan meningkat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPertada. Dalam perjanjian pinjaman uang yang dilakukan oleh koperasi terdapat salah satu pihak yaitu koperasi sebagai pemberi pinjaman dan pihak lain yaitu peminjam yang menerima pinjaman. Pada saat xxxxxxxx memberikan sejumlah pinjaman kepada peminjam maka saat itu pula terjadinya suatu perjanjian pinjam meminjam uang atau suatu transaksi antara koperasi dengan pihak peminjam.34
Dalam memberikan pinjaman kepada peminjam, koperasi menetapkan sejumlah bunga yang harus ditanggung oleh peminjam. Bunga pinjaman tersebut telah ditetapkan secara tertulis oleh koperasi dalam suatu surat perjanjian pinjam mem
injam uang. Mengenai pinjaman uang dengan bunga Pasal 1765 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, di perbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan di bayar bunga”. Selanjutnya Pasal 1766 KUHPerdata menegaskan bahwa :
Siapa yang telah menerima pinjaman dan membayar bunga yang tidak diperjanjikan tidak dapat menuntutnya kembali maupun menguranginya dari jumlah pokok, kecuali apabila bunga yang dibayar itu melebihi bunga menurut undang-undang,dalam hal
34 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Segi-segi Hukum Perikatan, Alumni Bandung, 1993, hlm 57
mana uang yang telah dibayar dikurangkan dari jumlah pokok. Sementara, berdasarkan Xxxaturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pinjam oleh xxxxxxxx, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha Xxxxxx dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”. Sedangkan pengertian koperasi Pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya pinjaman menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.
X. Xxx dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjaman
Suatu perikatan yang lahir oleh karena suatu perjanjian mempunyai dua sudut yaitu sudut kewajiban dan hak-hak yang timbul. Lazimnya suatu perjanjian adalah timbal balik, suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kebalikannya dari hak-hak yang diperolehnya dan sebaliknya suatu pihak yang memikul kewajiban-kewajiban juga memperoleh hak-hak yang dianggap sebagai kebalikannya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya itu.35
Suatu perjanjian pinjaman akan melibatkan dua pihak yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman atau dengan istilah lain disebut debitur dan kreditur. Oleh karena itu dalam hubungan dengan pembahasan tentang hak dan kewajiban ini akan ditinjau dari dua sudut para pihak tersebut. Apa yang merupakan kewajiban pemberi pinjaman sekaligus akan merupakan hak dari penerima pinjaman, demikian pula sebaliknya apa yang merupakan hak pemberi pinjaman sekaligus akan merupakan kewajiban dari penerima pinjaman. Persyaratan dari hak dan kewajiban itu biasanya telah tercantum dalam suatu blangko yang dipersiapkan oleh pemberi pinjaman.
Pada dasarnya dalam suatu perjanjian pinjaman akan tersangkut dua pihak secara langsung, yaitu :
a. Pemberi pinjaman (Kreditur)
b. Penerima pinjaman (Debitur)
35 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 87.
Pihak penerima pinjaman dapat merupakan anggota koperasi baik perseorang atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan atau usahanya untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian pinjam meminjam, maka diuraikan secara garis besar hak dan kewajiban harus dilakukan oleh para pihak tersebut, adapun kewajiban dari pihak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 36
1. Hak dan Kewajiban pemberi Pinjaman (Kreditur) Adapun hak pemberi pinjaman adalah sebagai berikut :
a. Menerima kembali uang yang telah dipinjam setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
b. Pemberi bunga atas pinjaman yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
Kewajiban
Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian timbal balik, maka kewajiban dari kreditur merupakan hak dari debitur, kewajiban utama dalam perjanjian pinjam meminjam adalah menyerahlan sejumlah uang sebesar nilai nominal yang telah disepakati oleh piminjam tersebut. Menurut ketentuan bahwa pemberi pinjaman hanya mempunyai satu kewajiban pokok yaitu menyerahkan uang pinjaman tersebut pada tempat yang telah diperjanjikan.
36 Xxxxxxxxx X. Xxxxxxxx. Suharawardi K Lugis, Hukum Perjanjian dalam islam, Sinat Grafika,1994, hlm 46
2. Hak dan Kewajiban penerima pinjaman (Debitur)
Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa debitur mempunyai hak yaitu :
a. Menerima uang pinjaman sebesar jumlah yang dicantumkan dalam perjanjian
b. Pengarahan dari kreditur sehubungan dengan kegiatan pengaktifan usaha serta mendapatkan pembinaan yang optimal dari pihak kreditur
Kewajiban
Menurut Pasal 1793 KUHPerdata, penerima pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan apa yang dipinjamkan dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang telah ditentukan, jika barang yang telah maksud Pasal tersebut diartikan dengan uang maka penerima pinjaman akan memikul suatu kewajiban utama untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamkan tepat pada waktunya, selain kewajiban itu dalam suatu perjanjian pinjam meminjam uang dibebankan kewajiban tambahan yaitu membayar bunga yang telah ditetapkan.
B. Jaminan
a. Pengertian Jaminan
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Zekerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya. Selain istilah jaminan, dikenal juga dengan agunan. Istilah agunan dapat dibaca dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Agunan adalah :
“Jaminan tambahan diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.”
Agunan dalam konstruksi ini merupakan jaminan tambahan (accesoir). Tujuan agunanadalah untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank.37
Unsur-unsur agunan, yaitu :
1. Jaminan tambahan ;
2. Diserahkan oleh debitur kepada bank ;
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan
b. Sistem dan Asas-Asas Hukum Jaminan
1. Sistem Hukum Jaminan
Sistem pengaturan hukum jaminan dapat di bedakan menjadi 2 macam, yaitu sistem tertutup (closed system) dan system terbuka (open system). Sistem hukum jaminan di Indonesia adalah menganut sistem tertutup (closed system) artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak jaminan baru, selain yang telah di tetapkan dalam undang- undang.
37 xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/000000000000000/xxxxx/xxxxx-xxxxxxx-x-xxxxxxxxxx-
hukum/257533071008886/?_rdc=1&_rdr, diunduh tanggal 4 februari 2018
2. Asas-Asas Hukum Jaminan
a. Asas publicitet
Bahwa semua hak tanggungan harus di daftarkan, pendaftaran ini di maksudkan supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda tersebut sedang di lakukan pembebanan jaminan.38
b. Asas spesialitet
Hak tanggungan, hak fidusia dan hipotek hanya dapat di bebankan atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.
x. Xxxx tidak dapat dibagi-bagi
Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat di baginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah di lakukan pembayaran sebagian (benda di jadikan jaminan harus menjadi suatu kesatuan dalam menjamin hutang)
d. Asas inbezittstelling
Yaitu barang jaminan harus berada di tangan penerima jaminan (pemegang jaminan)
e. Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat di lihat dalam penggunaan hak pakai, baik tanah Negara maupun tanah hak milik.
38 Xxxxxxxx Xxxxx, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika,1995 Jakarta, hlm 16.
c. Jenis Jaminan39
Jenis jaminan dapat digolongkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dalam pasal 24 UU No. 7 Th. 1992 tentang perbankan di tentukan bahwa; “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya di atur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku”.
Jaminan dapat dibedakan 2 macam yaitu
1. Jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat di pertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti benda dimana berada dan dapat di alihkan. jaminan kebendaan mempunyai cirri-ciri “kebendaan” dalam arti mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan dimanapun berada (droit de suite), dan memberikan hak revindikasi. jaminan kebendaan dapat di golongkan menjadi 5(lima) macam yaitu :
a. gadai (pand) yang di atur dalam Bab 20 Buku II BW
b. Hipotik kapal yang di atur dalam Bab 21 Buku II BW
c. Credietverband yang diatur dalam stb.1908 no.542 sebagaimana telah di rubah dengan Stb. No.1937 no.190
d. Hak tanggungan sebagaimana di atur dalam UU No.4 th.1996
e. Jaminan fidusia sebagaimana di atur dalam UU No.42 th.1999
39 Suprianto, Hukum Jaminan Fidusia, Garudhawaca, Yogyakarta, hlm 162.
2. Jaminan perorangan
Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, yang hanya dapat di pertahankan terhadap debitor tertentu, terhadap harta kekayaan debitor pada umumnya. jaminan perorangan dapat digolongkan menjadi 3 (empat) macam yaitu:40
a. Penanggungan (borg) adalah orang lain yang dapat di tagih
b. Tanggung menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng
c. Perjanjian garansi
D. Koperasi Kredit Mekar Sai
1. Latar Belakang
Koperasi adalah kumpulan orang yang saling percaya. Membangun kepercayaan agar Kopdit Mekar Sai menjadi kebanggaan semua anggota dan masyarakat pada umumnya dapat dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip operasional koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah keterbukaan, sukarela, demokrasi, distribusi, stabilitas keuangan, kerjasama, tidak dikriminatif, pendidikan yang terus menerus serta tanggung jawab sosial. Menolong diri sendiri, bertanggung jaawab kepada diri sendiri, demokrasi, kesetaraan, keadilan, swadaya dan solidaritas adalah nilai-nlai yang harus di tanam dan dikembangkan untuk memperoleh buah kebanggaan.
40 Ibid., hlm 163.
Perkembangan koperasi di Provinsi Lampung per 30 September 2016 sebanyak 5.044 unit, terdiri dari koperasi aktif sebanyak 2.753 unit dan tidak aktif sebanyak 2.291 unit. Dari 5.044 unit koperasi di Provinsi Lampung ada sekitar 498 unit koperasi simpan pinjam yang terdiri dari koperasi simpan pinjam konvensional sebanyak 305 unit dan koperasi simpan pembiayaan syariah sebanyak 193 unit. Dari jumlah koperasi simpan pinjam kovensional tersebut, Kopdit Mekar Sai termasuk yang paling besar di Provinsi Lampung.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxx lahir dari lingkungan Yayasan Xaverius Tanjung karang. Disadari bahwa gaji sebagai guru dan karyawan Xxxxxxx Xxxxxxxx tidak bisa dikatakan berlebih apalagi jika tidak diikuti dengan pengaturan kehidupan keuangan rumah tangga dengan baik serta hati-hati. kesadaran akan keterbatasan penghasilan serta berbagai kesulitan mendorong para karyawan untuk melihat diri serta mencari kemungkinan untuk memecahkan masalah kebutuhan hidup dengan cara yang bijak.
Puncak dari gagasan tersebut di tandai dengan terbentuknya koperasi dengan nama KOPERASI KREDIT MEKAR SAI. Pada hari SENIN, 27 januari 1992 oleh beberapa utusan dari 326 calon anggota, dengan modal awal Rp 2.282.000,- yang di himpun dari Simpanan Pokok Rp 5.000,- dan Simpanan Wajib Rp 2000,- per anggota. Keanggotaan sementara terbatas untuk lingkungan karyawan Xxxxxan Xaverius Tanjungkarang dan karyawan instansi lain yang disahkan oleh Pengurus.
Dalam perkembangannya, Koperasi Kredit Mekar Sai berkembang dan akhirnya mendapatkan pengesahan dari pemerintah dengan mendapatkan badan hukum.
Dengan Berbadan Hukum itu, Pengurus mengambil arah kebijakan agar keanggotaan Kopdit Mekar Sai juga terbuka untuk masyarakat luas. Era digital saat ini mendorong kita untuk terus berbenah diri melayani anggota dengan cepat, tepat dan akurasi yang tinggi. Dengan Teknologi Informasi (TI) yang handal mampu menjawab kebutuhan anggota di era ini dan masa yang akan datang. Inovasi terus-menerus dilakukan agar koperasi kredit mekar sai tetap tegak berdiri di garda terdepan melayani anggota. Empat pilar koperasi kredit yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi hendakanya konsisten kita jalankan agar memeperkuat dan memperkokoh koperasi kredit mekar sai ini.
2. Profil Kopdit Mekar Sai
Dibentuk/mulai operasi : 27 Januari 1992 Aggota pendiri : 326 orang
Modal awal : Rp 2.282.000,- (SP : 5.000, SW : 2.000)
Nomor Badan Hukum : 017/BH/KDK.7.4/IV/1999 Tanggal Badan Hukum : 8 April 1999
Alamat : Xx.Xx.,Xxxxxx 00 Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx 00000
Jenis usaha : Simpan Pinjam
Jaringan kerja : Provinsi Lampung
E. Kerangka Pikir
Perjanjian Pinjaman Koperasi Mekar Sai
Debitur
Koperasi Kredit Mekar Sai
Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman
Penyelesaian Wanprestasi
Penjelasan:
Koperasi merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Dalam kegiatannya, xxxxxxxx memberikan pinjaman kepada anggota atau nasabah dengan adanya jaminan. Pinjaman tersebut berupa kredit. Kredit yang mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya koperasi harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat atau berdasarkan prinsip koperasi.Dalam pelaksanaan pinjaman tersebut kadangkala terjadi hambatan yang disebabkan oleh nasabah
(peminjam). Solusi dalam upaya penyelesaian yang dilakukan dengan cara : pembinaan simpan pinjam terhadap peminjam yang bermasalah, pemberantasan tunggakan dengan melaksanakan proses surat paksa pada peminjam. Pelunasan dan pemberian keringanan bunga apabila pihak peminjam masih mampu dalam menyelesaikan pelunasan piutangnya dan penjualan, apabila pihak peminjam tidak sanggup lagi dalam menyelesaian pelunasan piutangnya sehinga barang jaminan akan dilelang.
47
lll. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris-normatif. Pengertian empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Sedangkan normatif berarti bahwa di dalam melakukan penelitian menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis (langkah secara teori) dan analisis normatif- empiris yaitu analisis pengujian data berdasar data sekunder atau kepustakaan mengenai tinjauan hukum terhadap pelaksanaan prinsip koperasi dalam perjanjian pinjaman Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.41 Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menemukan hukum bagi masalah- masalah yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
41 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, hlm. 41.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Deskriptif analitis karena hasil penelitian ini hanya melukiskan atau menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dan dianalisa dengan teori-teori ilmu hukum dan suatu keadaan atau obyek tertentu secara faktual dan akurat mengenai penerapan prinsip koperasi pada perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
C. Jenis Data
Data yang digunakan guna menunjang hasil penelitian ini adalah data empiris. Data sekunder merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan secara tidak langsung dengan penelitian kepustakaan, guna mendapatkan landasan teoritis dan beberapa pendapat maupun tulisan para ahli dan juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada.
Data sekunder dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) , yaitu :
1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan yang mengikat, terdiri dari :
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
4. Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan materi penulisan hukum ini
2) Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan yang memberi penjelasan bagi bahan hukum primer, terdiri dari :
a) Buku-buku atau hasil penelitian yang membahas tentang perjanjian pinjaman di Koperasi.
b) Majalah – majalah dan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan masalah perjanjian pinjaman di koperasi.
3) Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, terdiri dari: Kamus hukum, Kamus besar Bahasa Indonesia.42
D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dilakukan melalui data pustaka dan interview atau wawancara.
a. Studi kepustakaan (library research), dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisa bahan- bahan tertulis seperti perundang-undangan, karya ilmiah dari para sarjana dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan penelitian yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian pinjaman di Koperasi.
x. Xxxxxxxxx (interview), merupakan data yang didapat dari sumber pertama yaitu yang dilakukan secara langsung mencari data di lokasi serta wawancara dengan pihak yang terkait terhadap permasalahan validitas bahan hukum. Dalam hal ini penulis
42 Sri Mamuji, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, Jakarta, UI Press, 2006, hlm. 12.
melakukan penelitian di Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung dan melakukan wawancara dengan 2 (dua) orang staf Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
E. Metode Pengolahan Data
Data yang diperoleh selanjutnya akan di olah melalui tahap tahap,sebagai berikut:43
a. Pemeriksaan data (editing).yaitu mengkoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap,sudah benar,dan sudah sesuai/relevan dengan masalah/
b. Penandaan data (coding), yaitu pemberian tanda pada data yang di peroleh dengan tujuan untuk menyajikan data secara sempurna, memudahan rekonstruksi serta analisis data.
c. Rekonstruksi data dan sistematisasi data, yaitu menyusun ulang data secara teratur, berurutan, logis sehingga mudah di paham dan diinterpretasikan, dan menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.
d. F. Analisis Data
Data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu data yang diperoleh, dipilih dan disusun secara sistematis. Secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas, selanjutnya tahap penemuan hasil yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku atau literatur-literatur yang relevan dengan pokok permasalahan dan dari penelitian
43 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, Alumni Bandung., hlm. 90-91
lapangan, sehingga didapat suatu kesimpulan, kemudian disusun secara sistematis dalam bentuk laporan penelitian atau skripsi.
70
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan peminjaman di Koperasi Kredit Mekar Sai melalui 4 tahap yaitu persiapan peminjaman, penilaian, pelaksanaan pinjaman dan pengawasan pinjaman. Anggota koperasi hanya menyerahkan jaminan yang sesuai dengan barang yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Kemudian pihak Koperasi Xxxxxx Xxxxxx melakukan survey terhadap anggota koperasi hingga pihak Koperasi Simpan Pinjam menyetujui permohonan peminjaman yang telah diajukan dalam KUHPerdata Pasal 1754, Pasal 1313, Pasal 1320
2. Penyelesain Wanprestasi Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
Koperasi Kredit Mekar Sai telah menetapkan suatu mekanisme penyelesaian terhadap anggota yang bermasalah, baik sudah melewati tenggang waktu maupun yang mendekati jatuh tempo. Pihak koperasi tidak serta merta melakukan penjualan barang agunan karena pihak koperasi menganut asas kekeluargaan. Maka dari itu anggota masih di berikan keringanan untuk melunasi pembayaran angsuran nya dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
71
B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan adalah :
1. Hendaknya pihak Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung dalam menetapkan nilai jaminan lebih memperhitungkan secara cermat sehingga apabila seorang anggota koperasi melakukan tunggakan pembayaran dalam waktu lama, nilai jaminan tersebut tetap dapat menutup hutang pokok dan biaya atas keterlambatan tersebut. Dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah upaya dengan cara damai perlu dilakukan sehingga tidak memerlukan ancaman berupa pelelangan terhadap harta benda milik anggota koperasi
2. Koperasi dalam memberikan pinjaman pada benda yang tidak bergerak yaitu dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) hendaknya mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, di mana jangka waktu SKMHT selambat-lambantnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan pinjaman.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, 000, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Rajagrafindo persada.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, 2000, Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, Citra Aditya.
Xxxx Xxxxxxx Xxx dan X. Xxxxxx Xxxxxxxx dan kawan, 1993, Pengertian- pengertian elementer perjanjian hukum perdata, Bandung, Mandar maju.
X. Xxxxxxx Prodjodikro, 2001, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung, Mandar maju.
I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar grafika.
Djaju Meliana, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif (BW) Bandung, Nuansa aulia.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra xxxxxx xxxxx.
Komariah, 2002, Hukum Perdata, malang, Grafika.
Xxxxxxx Xxxxxxx, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di bidang kenotariatan, Bandung, citra xxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Segi-segi Hukum Perikatan, 1993, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxx Xxxx & Xxxxx Xxxx, 2014 Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta, Rajawali Pers.
Xxxxxx Xxxxxxxx, 2011 Membuat Surat Perjanjian, Xxxxxxxxxx, Xxxx Offset.
Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Jakarta, Prenada media group.
Suhamoko, 2014, Hukum Perjanjian, Yogyakartka, Prenada media group.
Xxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx, 2012, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, Penerbit erlangga.
Chaniago, 1998, Ekonomi dan Koperasi Bandung, Rusyda karya.
Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx, 1993, Dinamika Koperasi, Jakarta, Rineka cipta.
Chairman X. Xxxxxxxx dan Suharawardi K lugis 1994, Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika.
Xxxxxxxx Xxxxx, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika. Suprianto, Hukum Jaminan Fidusia, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx.
Xxx Xxxxxx, 2006, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, Jakarta, UI Press.
Peraturan Perundang – undangan :
Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani.
Sumber Lain:
Kamus Hukum
Kamus Besar Bahasa Indonesia
xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/000000000000000/xxxxx/xxxxx-xxxxxxx-x-xxxxxxxxxx hukum/257533071008886/?_rdc=1&_rdr