PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS DENGAN
PT. SMEShub Bangun Negeri NOMOR: 013a/D-MOA/FEB/IV/2022
NOMOR: 009/28/PKS/SBN-SME/IV/2022 TENTANG
PENGATURAN KEPEMILIKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Perjanjian kerjasama merupakan perjanjian kerjasama tahun ke 1 kegiatan Kedaireka dengan tema Globar Entrepreneur Platform yang akan melakukan beberapa kegiatan sosialisasi, kurasi, workshop, pembuatan platform digital, hingga mentoring kewirausahaan. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis 14 April 2022 bertempat di Bandung antara Universitas Islam Bandung
1. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SE.,Msi. Xx.XX: Dalam kedudukannya selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba, oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba, berdomisili di Bandung, dengan alamat kampus Jl Tamansari No. 24-26, Kota Bandung, Jawa Barat 40116 (Untuk selanjutnya disebut sebagai ”PIHAK PERTAMA”).
2. Xxxxx Xxxxxxxx, Dalam kedudukannya selaku Chief Executive Officer (CEO) PT SMEShub Bangun Negeri yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX Xx.00, Xxxxxxx Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx yang selanjutnya disebut t sebagai ”PIHAK KEDUA”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara Bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga pendidikan tinggi yang berkepentingan terhadap hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian dari tugas tridarma perguruan tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
B. Bahwa PIHAK KEDUA adalah PT SMEShub Bangun Negeri yang bergerak di bidang pengembangan kewirausahaan, UMKM, dan pengembagan e-commerce.
C. Bahwa kegiatan pembuatan Global Entrepreneur Platform Bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kegiatan KEDAI REKA yang merupakan program Kemendikbud Ristek DIKTI 2022
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani perjanjian Kerjasama tentang pengaturan Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud perjanjian ini adalah sebagai acuan bagi para pihak dalam melakukan pengaturan Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari pelaksanaan program Kedaireka Kemendikbudristekdikti 2022.
(2) Tujuan Perjanjian ini adalah untuk membangun platform digital bagi wirausaha muda agar dapat tampil di pasar global.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian ini adalah
(1) Tahap persiapan yakni sosialisasi program
(2) Tahap desain platform
(3) Tahap penyelenggaraan kurasi terhadap wirausaha
(4) Tahap mentoring untuk keberlanjutan usaha
PASAL 3
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
1.a.Seluruh hasil Kerjasama dari program Global Entrepreneur Platform terkait informasi, teknologi, sistem, rekomendasi dan/atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang timbul dari atau tercipta sebagai akibat dari program Kedaireka atau pelaksanaan perjanjian ini akan menjadi milik Bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan komposisi kepemilikan sebesar 50% bagi masing-masing PIHAK PERTAMA dan dan 50% bagi PIHAK KEDUA.
1.b.Turunan atau manfaat yang tercipta dari/atau yang timbul sebagai akibat dari penggunaan, pemanfaatan atau pengembangan dari kegiatan yang terkait dengan Global Entrepreneur Platform, masing-masing pihak akan memiliki hak sebesar 50%.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan para pihak masing-masing memperoleh satu rangkap untuk digunakan sebagai mana mestinya.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA CEO SMeshub Indonesia |
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis | |
Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx,SE.,MSi. AK. CA | Xxxxx Xxxxxxxx |