PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH LAINNYA DAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
8 BN I
PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH LAINNYA DAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
ANTARA PENGADILAN AGAMA MASAMBA
DENGAN
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
NOMOR : W20 - A24/ 656 /KU.05/VII/2020 NOMOR : P L P / 5 / 1150
Pada hari Rabu tanggal 30 bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh (30/7/2020), bertempat di Kantor Pengadilan Agama Masamba yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xxxxxxxxxx, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Masamba bertempat tinggal di Desa Kamiri, Kecamatan Masambam Kabupaten Luwu Utara dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor : 38/SEK/Peng.06.1/ 12/2015 Tanggal 16 Desember 2015 dan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Masamba yang berkedudukan di Masamba dengan alamat Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xx. - Xxxxxxx untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Pemimpin Kantor Cabang Palopo PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk bertempat di Jl.Xxxx Xxxxxx Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk nomor KP/506/DIR/R tanggal 06 Nopember 2015, jis Surat Kuasa Direksi Bank Negara Indonesia 1946 tanggal 14 Maret 1987 nomor 13 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan Akta Penegasan Wewenang dan Kuasa tanggal 21 Agustus 1992 nomor 63, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, XX.XX, Notaris di Jakarta, dengan demikian
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 3 tanggal 6 Juli 2015 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx, SH, perubahan mana telah diterma oleh Menteri
l
1
PIHAK P/RTAMA
PIHAK KEDUA
Y
Hukum dan HAM dalam suratnya nomor AHU-AHA-01.00-0000000 tanggal 6 Juli 2015, berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, dengan alamat xxxxx xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx xxxxx 0, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
“PARA PIHAK” dan masing-masing disebut sebagai ‘PIHAK”terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomo7 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
2. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan bank umum yang salah satu kegiatan usahanya adalah memberikan layanan dan jasa perbankan bagi nasabah- nasabanhnya, dengan jaringan dan fasilitas layanan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menggunakan layanan perbankan
yang disediakan oleh PIHAK KEDUA dalam melakukan pengelolaan atas rekening pemerintah lainnya dan panjar biaya perkara secara elektronik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama Tentang Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik yang selanjutnya disebut dengan “PERJANJIAN”dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASALA 1 PENGERTIAN UMUM
Dalam PERJANJIAN yang dimaksud dengan :
1. Penggugat adalah termasuk pemohon / pelawan / pembantah / pemohon intervensi / pemohon upaya hukum dalam suatu perkara.
2. Wajib Bayar adalah Penggugat dan pihak-pihak lain yang memiliki kewajiban
pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
3. Rekening Pemerintah Lainnya yang selanjutnya disingkat RPL adalah rekenig giro milik PIHAK PERTAMA yang digunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada rekening pengeluaran PIHAK PERTAMA yang antara lain namun tidak terbatas pada panjar biaya perkara secara elektronik.
4. Transaksi adalah setiap kegiatan yang menimbulkan perubahan keuangan baik bertambah ataupun berkurang pada RPL.
5. Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik adalah pembayaran dan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik dari Penggugat kepada PIHAK PERTAMA serta pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dari PIHAK PERTAMA kepada Penggugat melalui layanan perbankan.
6. Virtual Account yang selanjutnya disingkat dengan VA merupakan layanan perbankan elektronik yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, berupa nomor indentifikasi Penggugat yang dibuka oleh PIHAK KEDUA atas permintaan PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya diberikan kepada Penggugat sebagai nomor rekening tujuan penerimaan dimana Transaksi dan dananya melekat pada RPL.
7. Cash Management System yang selanjutnya disingkat dengan CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi dan / atau layanan atas saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan Negara dan utilitas, pencetakan rekening / laporan dan layanan-layanan lain dalam pelaksanaan transksi perbankan secara online dan realtime.
8. Teller adalah layanan perbankan milik PIHAK KEDUA yang disediakan kepada Wajib Bayar yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan seperti penarikan tunai, transfer, pembayaran tagihan, termasuk tapi tidak terbatas pada pelaksanaan Transasksi, yang beroperasi pada waktu pelayanan PIHAK KEDUA.
9. E-Channel adalah jaringan dan layanan transaksi elektronik PIHAK KEDUA
yang berfungsi melayani transaksi keuangan secara elektronik sebagai pengganti Teller yang meliputi ATM, EDC, CMS, internet banking, dan mobile banking.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
3
PIHAK
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksananakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara.
11. Treasury National Pooling yang selanjutnya disingkat dengan TNP adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara / Lembaga yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpidahan dana antar-rekening.
12. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat dengan SPAN adalah sistem aplikasi yang ada dilingkungan Kementerian Keuangan dan untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna anggaran di setiap Kementerian Negara/Lembaga.
13. Java Script Object Notation yang selanjutnya disingkat dengan JSON adalah suatu format ringkas berbasis teks dan terbaca manusia serta merepresentasikan struktur data sederhana dan larik asosiatif yang digunakan untuk melakukan pertukaran data komputer.
14. Informasi Rahasia adalah segala data dan informasi dalam bentuk tulisan, lisan atau lainnya yang timbul dari PERJANJIAN dan bukan termasuk kedalam informasi publik.
15. Keadaan Kahar adalah suatu peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan PARA PIHAK yang secara nyata menghambat pelaksanaan PERJANJIAN yang anatara lain namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, epidemik, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan sipil, peledakan, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi dari salah satu PIHAK atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh salah satu PIHAK, perubahan perundang-undangan dan gangguan keamanan lainya.
PASAL2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud PERJANJIAN adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam mengelola RPL dan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA.
(2) Tujuan PERJANJIAN adalah meningkatkan sinergi yang saling memberikan manfaat antara PARA PIHAK dalam mengelola RPL dan panjar biaya perkara
4
PIHAK BfcRTAMA PIHAK KEDUA
dengan menggunakan layanan perbankan termasuk transaksi secara elektronik, monitoring dan pelaporan.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup PERJANJIAN meliputi:
a. Pembukaan dan pengelolaan RPL
b. Pengelolaan Transaksi Panjar Biaya Perkara secara elektronik
c. Monitoring dan pelaporan atas RPL dan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PENGAKHIRAN
(1) PERJANJIAN berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN.
(2) PARA PIHAK dapat memperpanjang PERJANJIAN dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setiap dilakukan perpanjangan.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri jangka waktu PERJANJIAN sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengakhiran PERJANJIAN yang dikehendaki.
(4) Apabila teijadi keadaan Kahar yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat mengakhiri PERJANJIAN.
(5) Segala hak maupun kewajiban dari masing-masing PIHAK yang masih ada pada saat PERJANJIAN berakhir, tetap melekat dan wajib dipenuhi oleh masing-masing PIHAK.
(6) Untuk maksud pengakhiran PERJANJIAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3), dan (4), PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Hak PIHAK PERTAMA yaitu :
5
a. Membuka dan mendapatkan layanan pengelolaan RPL;
b. Mendapatkan layanan untuk transaksi panjar biaya perkara secara elektronik dengan menggunakan layanan VA dan fasilitas perbankan lainnya;
c. Mendapatkan corporate id ( CID ) dan unique code (kode unik) pada saat pembukaan RPL;
d. Mendapatkan layanan CMS dan layanan perbankan lainnya untuk pengelolaan RPL sebagai sarana untuk melakukan transaksi dan monitoring seluruh transaksi;
e. Mendapatkan laporan atas saldo bulanan RPL setiap akhir bulan;
f. Mendapatkan laporan atas berhasil tidaknya Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik secara online dan realtime;
g. Mendapatkan rekapitulasi hasil rekonsiliasi harian atas transaksi panjar biaya perkara secara elektronik;
h. Mendapatkan bantuan dari PIHAK KEDUA untuk menindaklanjuti temuan audit yang terkait dengan ruang lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA;
(2) Kewajiban PIHAK PERTAMA yaitu :
a. Membuka RPL sesuai PERJANJIAN setelah mendapat persetujuan dari KPPN setempat;
b. Melaporkan pembukaan RPL kepada KPPN dan Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
c. Mengirimkan corporate ID (CID) dan unique code (kode unik) yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA kepada Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
d. Mendaftarkan RPL dalam program TNP kepada Kementerian Keuangan melalui Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;
e. Menginformasikan penggunaan CMS
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Hak PIHAK KEDUA yaitu:
6
PIHAK BfcRTAMA PIHAK KEDUA
a. Membuka dan mengelola RPL sesuai PERJANJIAN;
b. Mendapatkan informasi mengenai penggunaan CMS;
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA yaitu :
a. Melakukan layanan pembukaan dan pengelolaan RPL;
b. Menyediakan layanan untuk Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik dengan menggunakan layanan VA dan layanan perbankan lainnya;
c. Menerbitkan corporate ID (CID) dan unique code (kode unik) pada saat pembukaan RPL;
d. Menyediakan layanan CMS dan layanan perbankan lainnya untuk pengelolaan RPL sebagai sarana untuk melakukan transaksi monitoring seluruh transaksi;
e. Melaksanakan kewajiban terkait jasa giro, administrasi dan pajak atas RPL sesuai peraturan perundang-undangan;
f. Memberikan laporan atas saldo RPL bulanan setiap akhir bulan;
g. Memberikan laporan atas berhasil tidaknya Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik secara online dan realtime;
h. Memberikan rekapitulasi hasil rekonsiliasi harian atas transaksi panjar biaya perkara secara elektronik;
i. Memberikan bantuan kepada PIHAK PERTAMA dalam menindaklanjuti temuan audit yang terkait denga ruang lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA.
PASAL7 PEMBUKAAN RPL
(1) PIHAK PERTAMA membuka RPL kepada PIHAK KEDUA setelah mendapat persetujuan dari KPPN setempat dengan tembusan Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
(2) PIHAK KEDUA melaksanakan pembukaan RPL PIHAK PERTAMA dengan ketentuan:
a. Penamaan RPL sesuai surat persetujuan rekening dari KPPN ;
7
PIHAK KEDUA
b. Setoran awal RPL minimal Rp. 0 (nol rupiah);
(3) PIHAK PERTAMA melaporkan pembukaan RPL baru tersebut kepada KPPN dan Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
(4) PIHAK KEDUA menerbitkan corporate ID (CID) dan unique code (kode unik).
(5) PIHAK PERTAMA mengirimkan corporate ID (CID) dan unique code (kode unik)
Yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung untuk diaktifkan .
(6) PIHAK PERTAMA mendaftarkan RPL dalam program TNP kepada Kementerian Keuangan melatui Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
PASAL8 PENGELOLAAN RPL
(1) PIHAK KEDUA menyediakan layanan CMS untuk pengelolaan RPL sebagai sarana untuk melakukan transaksi dan monitoring pada RPL termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik, dengan ketentuan:
a. PIHAK KEDUA akan memberikan user ID dan password, atas permintaan PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan menyebutkan jenis kebutuhan penggunaannya;
b. PIHAK PERTAMA memberikan daftar nama yang ditunjuk sebagai system administrator dan administrator CMS kepada PIHAK KEDUA;
c. Permintaan untuk perubahan user ID, password dan kebutuhan penggunaan serta daftar nama disampaikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA;
8
PIHAKC ^ER:t a m a PTHAK^EDUA
(2) Wajib bayar melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA melalui Teller dan / atau E-channel.
(3) Pendebetan pada RPL dilakukan dengan ketentuan :
a. Melalui layanan perbankan secara elektronik / cek / bilyet giro;
b. Penjabat PIHAK PERTAMA yang mengelola RPL melakukan penarikan uang sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional PARA PIHAK kecuali diperjanjikan secara tertulis sebelumnya.
(4) Saldo minimum RPL sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
(5) RPL tidak mendapatkan jasa giro dan tidak dikenakan pajak dan biaya administrasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk rekening program TNP.
(6) Biaya-biaya lainnya diluar PERJANJIAN akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA selama tidak bertentangan dengan PERJANJIAN dan peraturan perundang-undangan dengan mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA terlebih dahulu.
(7) PIHAK KEDUA memberikan laporan saldo rekening bulan setiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
PENERIMAAN PEMBAYARAN DAN PENAMBAHAN PANJAR BIAYA PERKARA
(1) PIHAK KEDUA menyediakan layanan VA kepada PIHAK PERTAMA dalam penerimaan pembayaran dan penambahan panjar biaya perkara dari Penggugat setelah dilakukan :
a. Singkronisasi teknologi informasi terkait antara PARA PIHAK ;
b. Pemenuhan syarat dan ketentuan pendaftaran VA yang tidak bertentangan dengan PERJANJIAN
9
PIHAK ^ R IA M A PIHA^/KEDUA
(2) Proses unggah data VA oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA dengan mekanisme integrasi
(3) Pembayaran dan penambahan panjar biaya perkara oleh Penggugat kepada PIHKA PERTAMA dengan menggunakan VA melalui E-channel dan / atau Teller.
(4) Biaya terkait VA yaitu :
a. Biaya E-channel dan Teller sebesar Rp. 0,- (nol rupiah);
b. Biaya transfer antar bank mengacu pada Peraturan Perundang-undangan.
(5) PIHAK KEDUA mengkreditkan dana pembayaran Penggugat ke RPL secara
Online dan real time.
PASAL 10
PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
(1) Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat dilakukan secara elektronik dengan biaya transfer dibebankan kepada Penggugat atau tanpa biaya dengan menggunakan SPAN.
(2) Komunikasi data instruksi pemindah bukuan dilakukan secara langsung melalui layar aplikasi antara server Mahkamah Agung dengan server kantor pusat PIHAK KEDUA.
(3) Metode komunikasi data antara server Mahkamah Agung dengsm server kantor pusat PIHAK KEDUA menggunakan JSON Messaging terenkripsi.
PASAL 11
MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Laporan Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik dapat dilihat pada RPL dan / atau dicetak oleh PIHAK PERTAMA melalui layanan CMS dan / atau layanan sejenis yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
10
PIHAK TAMA PIH AyK ,KEDUA
(2) PIHAK KEDUA melaporankan berhasil atau tidaknya pelaksanaan Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik secara Online dan real time melalui flagging.
(3) PIHAK KEDUA menyampaikan rekapitulasi harian hasil rekonsiliasi Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik kepada PIHAK PERTAMA pada hari kerja berikutnya (H+l).
(4) PIHAK KEDUA melakukan koreksi apabila diketahui telah teijadi kesalahan pembukuan dalam Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(5) PARA PIHAK wajib melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan panjar biaya perkara secara elektronik minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 12 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK wajib menyimpan dan dilarang mengungkapkan Informasi Rahasia apapun tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya penggungkapan tersebut.
(2) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan terus berlangsung mengikat PARA PIHAK, meskipun PERJANJ1AN berakhir.
(3) Apabila salah satu PIHAK melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka segala kerugian yang timbul dan dialami oleh PIHAK lainnya, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK yang melanggar.
PASAL 13 TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN
(1) Apabila terdapat kerugian yang disebabkan oleh salah satu PIHAK, maka
PIHAK yang menyebabkan kerugian tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
(2) Apabila terdapat kerugian yang disebabkan secara bersama-sama oleh para PIHAK menjadi tanggung jawab PARA PIHAK secara proporsional.
PASAL 14
KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari segala tuntutan apabila terbukti bahwa PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PERJANJIAN akibat keadaan kahar.
(2) Segala kerugian dan biaya yang timbul akibat keadaan kahar menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keadaan kahar untuk dipertimbangkan oleh PIHAK lainnya.
(4) Jika batas waktu pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terlampaui, pihak lainnya berhak menolak pengajuan keadaan kahar.
(5) Setelah berakhir atau dapat diatasinya keadaan kahar tersebut maka pihak yang mengalami keadaan kahar wajib melaksanakan kewajibannya yang tertunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari keija.
(6) Terjadinya keadaan kahar tidak mengubah hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang telah ditentukan dalam perjanjian .
PASAL 15 LARANGAN PENGALIHAN HAK
PARA PIHAK dilarang mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN kepada pihak ketiga manapun tanpa sepengetahuan PIHAK lainnya.
PASAL 16
HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) PERJANJIAN diatur dan tunduk pada hukum serta hanya dapat ditafsir menurut dan berdasarakan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
(2) Perselisihan yang timbul dari PERJANJIAN akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainnya musyawarah sebagaimna dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak tercapai kesepakatan, maka PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri wilayah hukum PARA PIHAK.
PASAL 17 KORESPONDENSI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan PERJANJIAN, PARA PIHAK menetapkan petugas penghubung serta alamat surat- menyurat, nomor telepone, nomor faksimili atau alat komunikasi lainnya sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
PENGADILAN AGAMA XXXXXXX XXXXXX S, S.E.I
Alamat : Jin Simpurusiang Telepone : 085354455088
Faksimil : (0473)21821
e-mail : xxxxxxx000@xxxxx.xxx PIHAK KEDUA
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk XXXXX XXXXX
Alamat : Jl. Xxxx Xxxxxx Kel. Tompotika Kec Wara Kota Palopo Telepone : 0471 22746 / 047321396
Faksimil :
E-mail : Xxxxx.Xxxxxxx@xxx.xx.xx
(2) Jika teijadi perubahan alamat yang tercantum dalam PERJANJIAN, maka PIHAK yang mengubah alamat wajib memberitahu secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari keija setelah perubahan alamat tersebut.
(3) Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab PIHAK yang mengubah alamat.
(4) Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pengiriman surat dan / atau paket menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK yang mengirim.
PASAL18 PERNYATAAN DAN JAMINAN
PARA PIHAK dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa pelaksaan ketentuan- ketentuan dalam PERJANJIAN dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab.
PASAL 19 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan dan hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN akan diatur dan dituangkan dalam bentuk addendum tertulis yang disepakati oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN.
(2) Addendum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan PERJANJIAN dan peraturan perundang-undangan serta Peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung dan kantor pusat PIHAK KEDUA.
(3) Apabila dikemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang membatalkan salah satu atau beberapa ketentuan dalam PERJANJIAN maka PARA PIHAK dapat meninjau kembali PERJANJAIN.
14
PIHAK P jfRTAMA PIHAK I<^ : d u a
)
PASAL 20
KETENTUAN PENUTUP
Demikian PERJANJIAN ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal PERJANJIAN, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat PARA PIHAK, diberikan kepada dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada saat PERJANJIAN ditandatangani.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
AGAMA MASAMBA PT. BANK NEGARA INDONESIA
T h l f
DIN. S.H. ^ ^ T Q Z A L XXXXX XXXXXXXX
15