JADWAL
Tanggal Efektif : 5 Desember 2022
Masa Penawaran Umum Obligasi : 19 & 20 Februari 2024
Tanggal Penjatahan : 21 Februari 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 23 Februari 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Februari 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT: LOKASI PERTAMBANGAN:
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo Telepon: (00 00) 0000 0000 Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara Faksimile: (00 00) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
Situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp10.253.040.000.000 (SEPULUH TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT UOB Xxx Xxxx
Sekuritas WALI AMANAT
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP V TAHUN 2024
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal 27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/ POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK xxii
RINGKASAN xxv
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI 1
1. Keterangan tentang Obligasi 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan 18
3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi 18
4. Keterangan xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx 00
5. Perpajakan 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM 22
III. PERNYATAAN UTANG 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 28
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 29
3. Rasio Keuangan (tidak diaudit) 30
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit 31
5. Informasi Nilai Kurs 31
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM 32
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 33
A. Keterangan tentang Perseroan 33
1. Riwayat Singkat Perseroan 33
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 33
3. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak 34
4. Perjanjian-Perjanjian Penting 34
5. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak 46
6. Asuransi 46
7. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi 48
8. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum 54
9. Pengurusan dan Pengawasan 55
10. Sumber Daya Manusia 55
11. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak 68
B. Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi 68
C. Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha 77
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 80
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 81
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 83
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif 83
2. Pemesan Yang Berhak 83
3. Pemesanan Pembelian Obligasi 83
4. Jumlah Minimum Pemesanan 84
5. Masa Penawaran Umum Obligasi 84
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi 84
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi 84
8. Penjatahan Obligasi 84
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi 85
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik 85
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi 86
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 89
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 ( dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka.
“BAE” atau “Biro Administrasi Efek”
berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang t e l ah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(i) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
(ii) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak; dan
(iii) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/ atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk atau Perseroan.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing- masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan a t au pemberlakuan a t au penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan.
“Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi” atau “FPPO”
berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/ atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum yang direncanakan.
“Jumlah Terutang” berarti s emua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
“Kementerian ESDM” berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia.
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” atau “KTUR”
berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Xxxxxxx Xxxxxx & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian”
berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
“Manajer Penjatahan” berarti PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat- syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Obligasi”
berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/ atau Warga Negara Asing dan/ atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx.
“Notaris” berarti Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing- masing seri Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”
“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”
“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”
“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
(i) penawaran umum dan transaksi Efek;
(ii) pengelolaan investasi;
(iii) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
(iv) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Berkelanjutan”
“Penawaran Umum Perdana Saham”
berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 7 tanggal 2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”
berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 132 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”
berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-008/OBL/KSEI/0124 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 No. 8 tanggal 2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 No. 6 tanggal 2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan- pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang”
“Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV”
berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan Surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris pengganti dari Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/ IX/2022 tanggal 27 September 2022.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif”
berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 17 Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perseroan” berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
saham dengan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen), baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat Efek”
“Penambahan Modal
dengan HMETD I” atau “PMHMETD I”
“Penambahan Modal
dengan HMETD II” atau “PMHMETD II”
berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas (a) suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.
berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada bulan Agustus 2018.
berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April 2022.
“Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD I” atau “PMTHMETD I”
“Penambahan Modal Tanpa
Memberikan HMETD II” atau “PMTHMETD II”
berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC. Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.
“PPN” berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal 7 Desember 2022.
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“SPR 2410” berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas,” yang ditetapkan oleh IAPI.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”
berarti tanggal di mana Xxxxxxxx menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxx-xxxx/xxx-xxxxx- benchmark-administration/term-sofr.html.
“Total Utang” berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok;
(ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK); dan (iii) kredit perdagangan.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
“Xxxxx Xxxx” berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Xxxxx Xxxx
Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”
berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUP2SK, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren Leach Solution”
berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan air tambang.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“cut-off grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih, sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang menyatakan kondisi kering.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“feronikel” berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“heap leach” atau “pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Xxxxxxxxx
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“HGNM” berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari bijih nikel laterit berkadar rendah.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.
“ILS” atau “Intermediate Leach Solution”
berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti Izin Usaha Industri.
“IUP-OP” berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tahap eksplorasi.
“Konverter Nikel Matte” berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.
“LBMA” berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
“limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange.
“LOM” atau “life of mine” atau “umur tambang”
berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5% Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan baku prekursor dalam pembuatan baterai.
“mining recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
setara dengan 31,1035 gram.
“PLS” atau “Pregnant Leach Solution”
berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai hasil pelindian bijih.
“porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit, diorit dan tonalit).
“Ppm” berarti singkatan dari parts per million atau bagian per sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem.
“Proyek AIM” berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar.
“Proyek Emas Pani” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.
“Tambang Tembaga Wetar” berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Tambang Emas Tujuh Bukit” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas dan perak.
“Resource” atau “Sumberdaya Mineral”
“Reserve” atau “Cadangan Bijih”
berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang merupakan salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel matte.
“ROM” berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja penambangan dan belum diolah.
“saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“stripping ratio” atau “xxxxx xxxxxxxxan”
berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“waste” berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang tidak bermanfaat.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ABP” | berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih. |
“Antam” | berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk. |
“ASI” | berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo. |
“BAJ” | berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya. |
“BAP” | berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada. |
“Barclays” | berarti singkatan dari Barclays Bank PLC. |
“BBSI” | berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo. |
“BKP” | berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai. |
“BLE” | berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok. |
“BND” | berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd. |
“BPI” | berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama. |
“BSI” | berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo. |
“BSID” | berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia. |
“BTI” | berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia. |
“BTJ” | berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya. |
“BTN” | berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara. |
“BTR” | berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya. |
“CACIB” | berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura. |
“CBS” | berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo. |
“CEI” | berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia. |
“CHL” | berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari. |
“CKA” | berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa. |
“CLM” | berarti singkatan dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Mandiri. |
“CSID” | berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia. |
“CSK” | berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal. |
“DSI” | berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo. |
“PT ESG” | berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material. |
“EFDL” | berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited. |
“Finders” | berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd. |
“GSM” | berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining. |
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HSBC” berarti singkatan dari The Xxxx Xxxx and Shanghai Banking Corporation Ltd.
“HT” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
“ING Bank” berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Xxxxxx Xxxxxxxx.
“KUD Dharma Tani” berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani. “LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Xxxx Xxxxx.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MAP” berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara dan/atau PT Merdeka Battery Materials).
“MBM MY” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd.
“MBM SW” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd.
“MCGI” berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
Ltd.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Xxxx Xxxxxxx.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEI” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Xxxxxxx Xxxxx).
“MKI” berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.
“MKT” berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIM” berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MMI” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.
“MMID” “MMS” “MTI” “MTJ” | berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri. berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis. berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia. berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya. |
“MTN” | berarti singkatan dari singkatan dari PT Merdeka Tambang Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya). |
“Natixis” | berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura. |
“NEA” | berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited. |
“OCBC” | berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation Limited. |
“PBJ” | berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya. |
“PBT” | berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang. |
“PEG” | berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo. |
“PETS” | berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera. |
“Plenceed” | berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited. |
“PT HSBC” | berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia. |
“PT IKIP” | berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park. |
“PT OCBC” | berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk. |
“PT UOB” | berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia. |
“RIL” | berarti singkatan dari Reef Investment Limited. |
“SAK” | berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal. |
“SBK” | berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur. |
“SCM” | berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral. |
“SHPL” | berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd. |
“Sihayo” | berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd. |
“SIP” | berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama. |
“SMI” | berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia. |
“UOBL” | berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited. |
“Wealthy” | berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited |
“WKR” | berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd. |
“ZHN” | berarti singkatan dari PT Xxxx Xxx Xxxxxx. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Merdeka”) serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Keterangan Singkat Tentang Perseroan dan Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02. TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0076198. AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 00-00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari 00.000.000.000 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 00.000.000.000 saham, melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Januari 2024, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 70.000.000.000 | 1.400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk | 4.536.882.297 | 00.000.000.000 | 18,817 |
PT Mitra Daya Mustika | 2.907.302.421 | 00.000.000.000 | 12,058 |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | 1.798.499.014 | 00.000.000.000 | 7,459 |
PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri | 1.347.254.738 | 00.000.000.000 | 5,588 |
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited | 1.205.542.539 | 00.000.000.000 | 5,000 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | 80.966.431 | 1.619.328.620 | 0,336 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | 69.596.728 | 1.391.934.560 | 0,289 |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 700.000 | 14.000.000 | 0,003 |
Xxxxxx Xxxxxx | 567.400 | 11.348.000 | 0,002 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 355.600 | 7.112.000 | 0,001 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 50,172 |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 99,725 | |
Saham treasuri(1) | 66.194.700 | 1.323.894.000 | 0,275 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,000 |
Xxxx Xxxxx dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:
Tahun | Kepemilikan | ||||||||||
No. Nama perusahaan | Kegiatan usaha utama | Domisili | Tahun penyertaan | operasi komersial(1) | Secara Secara tidak langsung langsung | ||||||
Perusahaan Anak |
| ||||||||||
Proyek Tujuh Bukit | |||||||||||
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”) | Pertambangan mineral | Banyuwangi | 2012 | Mei 2017 | 99,89% - | ||||||
2. PT Damai Suksesindo (“DSI”) | Pertambangan mineral | Banyuwangi | 2012 | - | - 99,42% melalui BSI | ||||||
3. PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”) | Perdagangan besar | Jakarta | 2012 | - | - 99,84% melalui BSI | ||||||
4. PT Beta Bumi Suksesindo (“BBSI”) | Perdagangan besar dan penggalian lainnya | Jakarta | 2015 | - | - 99,00% melalui BSI dan 1,00% melalui DSI | ||||||
Tambang Tembaga Wetar | |||||||||||
5. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”) | Industri pembuatan logam dan perdagangan | Jakarta | 2017 | 2014 | 99,99% | 0,01% melalui MKI | |||||
6. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) | Pertambangan mineral | Jakarta | 2017 | 2010 | 30,00% | 70,00% melalui BTR | |||||
7. PT Batutua Tambang Indonesia (“BTI”) | Penggalian kerikil/ sirtu | Wetar, Maluku | 2023 | - | 0,01% | 99,99% melalui BTR | |||||
8. PT Batutua Tambang Jaya (“BTJ”) | Penggalian batu kapur/ gamping | Wetar, Maluku | 2023 | - | 0,01% | 99,99% melalui BTR | |||||
9. PT Batutua Tambang Nusantara (“BTN”) | Penggalian batu kapur/ gamping | Wetar, Maluku | 2023 | - | - | 99,99% melalui BKP dan 0,01% melalui BTR | |||||
Proyek Emas Pani | |||||||||||
10. PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2018 | - | 70,05% | - | |||||
11. PT Pani Bersama Tambang (“PBT”) | Industri pembuatan logam | Gorontalo | 2018 | - | - | 99,99% melalui PBJ |
Tahun | Kepemilikan | ||||||||||||
No. | Nama perusahaan | Kegiatan usaha utama | Domisili | Tahun penyertaan | operasi komersial(1) | Secara Secara tidak langsung langsung | |||||||
12. | PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) | Perusahaan holding | Gorontalo | 2018 | - |
- 99,99% melalui PBT dan 0,01% melalui PBJ | |||||||
13. | PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”) | Pertambangan mineral | Jakarta | 2022 | - | 0,01% 99,99% melalui PBJ | |||||||
14. | PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”) | Penunjang pertambangan dan aktivitas penyewaan | Gorontalo | 2022 | 2023 | - 99,99% melalui PBJ dan 0,01% melalui MKI | |||||||
15. | PT Mentari Alam Persada (dahulu PT Batutua Tambang Energi) (“MAP”) | Aktivitas jasa penunjang usaha lainnya YTDL | Gorontalo | 2019 | - | - 99,99% melalui PBJ dan 0,01% melalui MKI | |||||||
Grup MBMA | |||||||||||||
16. PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) | Perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya | Jakarta | 2019 | - | 99,99% | 0,01% melalui BAJ | |||||||
17. PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”) | Perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya | Jakarta | 2022 | 2023 | - | 50,04% melalui MEN(2) | |||||||
18. PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2022 | - | - | 99,99% melalui MBMA dan 0,01% melalui MEN | |||||||
19. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) | Pertambangan bijih nikel | Jakarta | 2022 | 2023 | - | 51,00% melalui MIN | |||||||
20. PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”) | Industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri kapur, dan penggalian batu kapur/ gamping, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya | Jakarta | 2022 | - | - | 99,90% melalui SCM dan 0,10% melalui MIN | |||||||
21. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) | Industri pembuatan logam dasar bukan besi | Jakarta | 2022 | 2020 | - | 50,10% melalui MIN | |||||||
22. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) | Industri pembuatan logam dasar bukan besi | Jakarta | 2022 | 2020 | - | 50,10% melalui MIN | |||||||
23. PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”) | Industri pembuatan logam dasar bukan besi | Jakarta | 2023 | - | - | 99,00% melalui MIN dan 1,00% melalui MED | |||||||
24. PT Xxxx Xxx Xxxxxx (“ZHN”) | Industri pembuatan logam dasar bukan besi | Jakarta | 2022 | 2023 | - | 50,10% melalui MIN | |||||||
25. PT Merdeka Energi Industri (“MED”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2022 | - | - | 99,90% melalui MBMA dan 0,10% melalui MIN | |||||||
26. PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”) | Pembangkitan tenaga listrik | Jakarta | 2022 | - | - | 99,80% melalui MED dan 0,20% melalui MIN | |||||||
27. PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”) | Industri kapur, dan penggalian batu kapur/ gamping | Jakarta | 2022 | - | - | 99,90% melalui MED dan 0,10% melalui MIN | |||||||
28. PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”) | Pengumpulan limbah berbahaya | Jakarta | 2022 | - | - | 99,80% melalui MED dan 0,20% melalui MIN |
Tahun
Kepemilikan
No. Nama perusahaan
Kegiatan usaha
utama Domisili
Tahun
penyertaan
operasi
komersial(1)
Secara
langsung
Secara tidak langsung
29. PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”)(3)
30. PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”)
31. PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”)
32. PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”)
33. PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi
(“ICKS”)
34. PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”)
Pembangkit, transmisi,
distribusi dan
penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha
Industri kapur, dan penggalian batu
kapur/ gamping
Industri kapur, dan penggalian batu
kapur/ gamping
Industri kapur, penggalian batu
kapur/ gamping, dan penggalian kerikil/sirtu
Industri kapur, penggalian batu kapur/ gamping dan penggalian kerikil/sirtu
Aktivitas
telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri, dan perdagangan besar hasil
kehutanan dan perburuan
Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
MED dan 0,20%
melalui MIN
Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
MED dan 0,40%
melalui MIN Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
MED dan 0,40%
melalui MIN Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
MED dan 0,40%
melalui MIN
Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
MED dan 0,40%
melalui MIN
Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
MED
35. PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkebunan buah Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Mandiri (“CLM”)
36. PT Anugerah Batu Putih (“ABP”)
37. PT Xxxxxxx Xxxx Xxxxx (“LJK”)
38. PT Sulawesi
Anugerah Kekal (“SAK”)
39. PT Batutua Pelita Investama (“BPI”)
kelapa sawit dan kawasan industri
Penggalian batu kapur/ gamping
Industri kapur, penggalian batu kapur/ gamping dan penggalian kerikil/sirtu
Industri kapur, penggalian batu kapur/ gamping dan penggalian kerikil/sirtu
Perusahaan
holding
CHL dan 0,10%
melalui MED Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
MED dan 0,10%
melalui MIN Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
MED dan 0,80%
melalui MIN
Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
MED dan 0,80%
melalui MIN
Jakarta 2019 - - 99,99% melalui
MBMA dan 0,01% melalui
MIN
40. PT Merdeka
Tsingshan Indonesia (“MTI”)
Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,00% melalui
BPI
41. Merdeka Battery
Materials (Malaysia) Sdn. Bhd.
(“MBM MY”)
42. Merdeka Battery
Materials (Sarawak) Sdn. Bhd.
(“MBM SW”)
43. PT Merdeka Mega Industri (“MMID”)
Manufaktur
komponen baterai
Manufaktur
komponen baterai
Aktivitas
perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
XXXX
Xxxxxxxx 2022 - - 100,00% melalui
XXXX
Xxxxxxx 2023 - - 99,99% melalui
MBMA dan 0,01% melalui
MIN
Tahun
Kepemilikan
No. Nama perusahaan
Kegiatan usaha
utama Domisili
Tahun
penyertaan
operasi
komersial(1)
Secara
langsung
Secara tidak langsung
44. PT Huaneng Metal Industri pembuatan Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui
Industry (“HNMI”)
45. PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”)
logam dasar bukan besi
Perusahaan holding dan konsultasi
manajemen lainnya
MMID
Jakarta 2023 - - 99,00% melalui
MBMA dan 1,00% melalui
MIN
46. PT ESG New Energy Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 55,00% melalui
Material (“PT ESG”) logam dasar bukan
besi
MIA
Lain-lain
47. PT Merdeka Mining Servis (“MMS”) | Jasa penunjang pertambangan dan konstruksi | Jakarta | 2017 | 2018 | 99,99% | - |
48. Eastern Field Developments Limited (“EFDL”) | Perusahaan holding | British Virgin Islands | 2017 | - | 100,00% | - |
49. Finders Resources Pty. Ltd. (“Finders”) | Perusahaan holding | Australia | 2017 | 2005 | - | 100,00% melalui EFDL |
50. Banda Minerals Pty. Ltd. (“BND”) | Perusahaan holding | Australia | 2017 | - | - | 100,00% melalui Finders |
51. Way Kanan Resources Pty. Ltd. (“WKR”) | Perusahaan holding | Australia | 2017 | - | - | 100,00% melalui Finders |
52. PT Batutua Lampung Elok (“BLE”) | Jasa penunjang pertambangan | Jakarta | 2017 | - | - | 99,60% melalui WKR dan 0,40% melalui Finders |
53. PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2019 | - | 99,99% | - |
54. PT Merdeka Tambang Nusantara (“MTN”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2019 | - | 99,50% | 0,50% melalui MKI |
55. PT Batutua Alam Persada (“BAP”) | Konsultasi bisnis dan broker bisnis | Wetar | 2019 | - | 99,99% | 0,01% melalui MKI |
56. Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. (“MCGI”) | Perusahaan holding lainnya | Singapura | 2021 | - | 100,00% | - |
57. PT Merdeka Kapital Indonesia (“MKI”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2022 | - | 99,99% | - |
58. PT Merdeka Energi Indonesia (“MEI”) | Perusahaan holding | Jakarta | 2022 | - | 99,99% | 0,01% melalui MKI |
59. PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”) | Real estat | Jakarta | 2022 | 2023 | 99,99% | 0,01% melalui MKI |
60. PT Merdeka Tambang Jaya (“MTJ”) | Pertambangan mineral | Jakarta | 2023 | - | 51,00% | - |
61. PT Merdeka Karya Tambang (“MKT”) | Pertambangan mineral | Jakarta | 2023 | - | 51,00% | - |
Perusahaan Investasi Proyek Emas Pani
1. PT Puncak Emas Tani Sejahtera
(“PETS”)
Grup MBMA
2. PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”)
Pertambangan mineral
Pembangkit tenaga listrik energi baru terbarukan
Gorontalo 2018 - - 49,00% melalui
PEG
Jakarta 2022 - - 25,00%
melalui MED
3. PT Indonesia
Konawe Industrial Park (“PT IKIP”)
Kawasan industri Jakarta 2022 - - 32,00% melalui
MED
Tahun | Kepemilikan | |||||||||
No. Nama perusahaan | Kegiatan usaha utama | Domisili | Tahun penyertaan | operasi komersial(1) | Secara Secara tidak langsung langsung | |||||
Lain-lain |
| |||||||||
4. Sihayo Gold Ltd. (“Sihayo”) | Eksplorasi dan pengembangan mineral | Australia | 2020 | - | - 6,18% melalui EFDL |
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Tambang Emas Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta CSID, BSID, ZHN, HNMI dan SCM dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 107.168 ounce emas dan 644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$985 dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu ounce emas dan 28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6 juta ounce perak dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi dari IUP- OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan 9.309 ton masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya AISC per ton tembaga
masing-masing tercatat sebesar US$6.909 dan US$11.986. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan 11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan 19,9 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP-OP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan No. 142 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”), di mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral Proyek Emas Pani per tanggal 25 Mei 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”), fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“Konverter Nikel Matte”), Proyek AIM, dan Indonesia Konawe Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Desember 2023. Kegiatan komersial saat ini dilakukan di Kawasan Industri Morowali (“IMIP”) oleh CSID, BSID dan ZHN yang mengoperasikan smelter RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun, dan HNMI yang mengoperasikan konverter untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi nikel matte berkadar tinggi (“HGNM”) dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Tambang nikel SCM juga sudah memulai kegiatan komersial sejak bulan Agustus 2023 dengan memasok bijih saprolit yang dihasilkan ke smelter RKEF BSID dan ke depannya memasok ke smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan memasok smelter HPAL milik PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) yang berlokasi di IMIP. Sampai dengan 30 September 2023, tambang nikel SCM telah mengirimkan 43.989 wet metric ton (“wmt”) bijih saprolit. Proyek AIM ditargetkan akan mulai beroperasi komersial pada awal tahun 2024, sedangkan smelter HPAL dan kawasan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan permohonan perizinan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023, Grup MBMA memproduksi total NPI masing-masing sebanyak 28.918 ton dan 42.976 ton, di mana produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasikan ke dalam hasil operasional Grup Merdeka sejak tanggal 17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi sejak bulan Juni 2023. HNMI juga mulai memberikan kontribusi sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi HGNM sebanyak 17.648 ton sampai dengan akhir bulan September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per ton untuk NPI masing-masing tercatat sebesar US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per ton untuk HGNM tercatat sebesar US$15.247 untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan September 2023. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,4 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$626,0 juta dan US$1.170,2 juta masing- masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023. EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$246,9 juta atau mencapai 39,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan US$181,8 juta atau mencapai 15,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Prospek usaha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Harga emas dan tembaga rata-rata pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami kenaikan masing-masing sebesar 11,5% menjadi US$1.928,5 per ounce dan 6,9% menjadi US$8.276,7 per ton dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2022, sementara harga nikel rata-rata untuk periode yang sama turun sebesar 13,7% menjadi US$19.644,6 per ton. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh World Gold Council pada bulan Oktober 2023, total permintaan emas pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 5,8% (yoy) menjadi 1.147,5 ton dari sebelumnya 1.219,2 ton untuk periode yang sama tahun 2022, terutama didorong oleh penurunan pembelian emas oleh bank sentral dibandingkam pembelian pada kuartal ketiga tahun 2022. Penurunan ini sebagian di-offset oleh kenaikan pembelian emas untuk kegiatan investasi dan permintaan dari industri perhiasan. Berdasarkan Fitch Solution, permintaan tembaga pada tahun 2023 diperkirakan akan meningkat menjadi 36 juta ton, meskipun pemulihan perekonomian di Tiongkok yang belum merata dan permintaan yang lemah dari negara lain. Dalam jangka panjang, transisi energi di industri energi terbarukan dan otomotif diperkirakan akan mendorong permintaan dalam jangka panjang. Fitch Solution juga memperkirakan permintaan nikel pada tahun 2023 akan mencapai 3,2 juta ton pada tahun 2023 dan terus meningkat menjadi 4,3 juta ton pada tahun 2027 sejalan dengan meningkatnya permintaan nikel pada sektor baterai untuk kendaraan listrik.
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun
2024.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
: Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. Keterangan tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi
Keterangan
Obligasi Berkelanjutan II
Jumlah pokok (Rp juta)
Tingkat bunga
obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Tahap I Seri B | 2.041.000 | 7,80% | 3 (tiga) tahun | 8 Maret 2025 | A+ dari Pefindo |
bligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri A 310.000 7,80% 3 (tiga) tahun 28 April 2025 A+ dari Pefindo | |||||
Seri B | 1.690.000 | 9,25% | 5 (lima) tahun | 28 April 2027 | A+ dari Pefindo |
bligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B 1.729.395 8,25% 3 (tiga) tahun 1 September 2025 A+ dari Pefindo | |||||
Seri C | 797.640 | 9,50% | 5 (lima) tahun | 1 September 2027 | A+ dari Pefindo |
bligasi Berkelanjutan IV Tahap I 3.100.555 10,30% 3 (tiga) tahun 13 Desember 2025 A+ dari Pefindo | |||||
bligasi Berkelanjutan IV Tahap II 2.500.000 6,50% 367 Hari Kalender 15 Maret 2024 A+ dari Pefindo | |||||
bligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A 1.084.485 6,75% 367 Hari Kalender 11 Agustus 2024 A+ dari Pefindo | |||||
Seri B | 1.475.000 | 8,00% | 3 (tiga) tahun | 4 Agustus 2026 | A+ dari Pefindo |
Tahap I Seri B 940.400 9,85% 3 (tiga) tahun 26 Maret 2024 A+ dari Pefindo Obligasi Berkelanjutan III
O
O
O O O
Keterangan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Jumlah pokok (Rp juta)
Tingkat bunga
obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Seri A 800.980 7,75% 367 Hari Kalender 22 Desember 2024 A+ dari Pefindo
Seri B 1.292.020 9,50% 3 (tiga) tahun 15 Desember 2026 A+ dari Pefindo
Total 17.761.475
4. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:
• sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024; dan
• sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Analisis dan Pembahasan Manajemen yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) tidak menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian | |||||
30 September 2023 | 31 Desember 2022 | (dalam US$) 31 Desember 2021 | |||
JUMLAH ASET | 4.690.530.734 | 3.876.665.735 | 1.278.592.659 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 2.071.634.645 | 1.851.832.467 | 499.182.362 | ||
JUMLAH EKUITAS | 2.618.896.089 | 2.024.833.268 | 779.410.297 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam US$)
2023 | 2022(1) | 2022 | 2021 | |||
9 bulan | 9 bulan | 1 tahun | 1 tahun | |||
PENDAPATAN USAHA | 1.170.179.217 | 626.017.240 | 869.878.995 | 380.956.549 | ||
LABA KOTOR | 118.606.622 | 144.103.377 | 164.651.305 | 120.097.087 | ||
LABA USAHA | 80.473.439 | 108.362.890 | 111.587.650 | 90.834.822 | ||
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN | (3.882.883) | 70.254.887 | 64.844.810 | 33.386.800 | ||
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF | ||||||
PERIODE/TAHUN BERJALAN | (2.180.722) | 65.054.255 | 57.075.423 | 30.554.802 | ||
(RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR | (0,0010) | 0,0029 | 0,0027 | 0,0016 | ||
Catatan: (1) Tidak diaudit. | ||||||
Rasio Keuangan (tidak diaudit) | ||||||
30 September 2023 | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | ||||||
Pendapatan usaha | 86,9%(1) | 128,3% | 18,4% | |||
Laba kotor | (17,7%)(1) | 37,1% | 5,2% | |||
Laba usaha | (25,7%)(1) | 22,8% | (3,5%) | |||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan | (105,5%)(1) | 94,2% | 15,6% | |||
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/ | ||||||
tahun berjalan | (103,4%)(1) | 86,8% | (26,1%) | |||
EBITDA | (26,4%)(1) | 25,5% | 46,8% | |||
Jumlah aset | 21,0%(2) | 203,2% | 37,5% | |||
Jumlah liabilitas | 11,9%(2) | 271,0% | 36,4% | |||
Jumlah ekuitas | 29,3%(2) | 159,8% | 38,3% |
30 September 2023 | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |||
RASIO USAHA (%) Laba kotor / Pendapatan usaha | 10,1% | 18,9% | 31,5% | ||
Laba usaha / Pendapatan usaha | 6,9% | 12,8% | 23,8% | ||
EBITDA / Pendapatan usaha | 15,5% | 31,9% | 58,0% | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha | (0,3%) | 7,5% | 8,8% | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset | (0,1%) | 1,7% | 2,6% | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas RASIO KEUANGAN (x) Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek | (0,1%) 1,6x | 3,2% 1,5x | 4,3% 1,4x | ||
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas Jumlah liabilitas / Jumlah aset Interest coverage ratio(3) Debt service coverage ratio(4) | 0,8x 0,4x 2,6x 0.6x | 0,9x 0,5x 6,6x 0,8x | 0,6x 0,4x 17,0x 1,0x | ||
Catatan: |
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxviii
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- | Seri A | Seri B | ||
1 | 23 Mei 2024 | 23 Mei 2024 | ||
2 | 23 Agustus 2024 | 23 Agustus 2024 | ||
3 | 23 November 2024 | 23 November 2024 | ||
4 | 2 Maret 2025 | 23 Februari 2025 | ||
5 | 23 Mei 2025 | |||
6 | 23 Agustus 2025 | |||
7 | 23 November 2025 | |||
8 | 23 Februari 2026 | |||
9 | 23 Mei 2026 | |||
10 | 23 Agustus 2026 | |||
11 | 23 November 2026 | |||
12 | 23 Februari 2027 |
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Xxxxx Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.11 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”
1.12 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga di pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
xvii. Pembelian kembali oleh Xxxseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Xxxxx Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.14 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Xxxx Xxxxxx, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Xxxx Xxxxxx, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro- forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target, dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil. EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian”;
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
x. xxxxxxxx-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2) butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i) berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
1.15 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Xxxx Xxxxxx, untuk memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15 di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang- undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Xxxx Xxxxxx dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. suara xxxxxx, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan, berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
x. XXXX yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan- keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.17 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.
PERSEROAN
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 00000, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxxx
Telepon: (00 00) 0000 0000; Faksimile: (00 00) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department Trust Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (00 00) 000 0000, 000 0000; Faksimile: (00 00) 000 0000, 000 0000
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
1.18 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.19 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 31 Januari 2024 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi
3.1. Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-018/PEF-DIR/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi peringkat Obligasi:
idAAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
idAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
xxX Xxxxxxxxxx atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
idBBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.
idBB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
idB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
idCCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
idD Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “idAA” hingga “idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
4. Keterangan mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
BRI sebagai Xxxx Xxxxxx telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.60-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 1 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.61-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 1 Februari 2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Xxxx Xxxxxx selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department Trust Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (00 00) 000 0000, 000 0000; Faksimile: (00 00) 0000 000, 575 2444
5. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:
• sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar Rp2.500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000; dan (iii) BTR untuk menunjang kebutuhan modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.
Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan sebagian dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV. Sehubungan dengan kewajiban Perseroan untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ke-4, Perseroan akan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan.
• sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar Rp940.400.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal US$25.000.000.000 tanggal 23 Desember 2020; (ii) BSI untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam rangka menyusun pra-studi kelayakan, yang diharapkan selesai pada tahun 2021; dan (iii) Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP.
Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B, serta pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B ke-12 akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan.
Pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok (i) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 dan (ii) Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak memenuhi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”), setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan Surat No. 007/MDKA-JKT/CORSEC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan) dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan Surat No. 006/MDKA-JKT/CORSEC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,529% (nol koma lima dua sembilan persen) dari Pokok Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,350%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,027%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,008%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,013% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,021%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI,
biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$2.071,6 juta yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$758,7 juta dan US$1.312,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah | |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang usaha: | |
- pihak ketiga | 338.213.987 |
- pihak berelasi | 241.024 |
Beban yang masih harus dibayar | 71.901.372 |
Pendapatan diterima di muka | 19.721.710 |
Utang pajak | 8.351.208 |
Utang lain-lain | 5.873.404 |
Pinjaman - bagian lancar: | |
Utang obligasi | 293.558.302 |
Liabilitas sewa | 17.831.546 |
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar | 2.964.709 |
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar | 49.811 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 758.707.073 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun: | |
Pinjaman dan fasilitas kredit bank | 282.759.989 |
Utang obligasi | 718.704.576 |
Liabilitas sewa | 29.132.425 |
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak | 121.107.300 |
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar | 4.592.843 |
Liabilitas pajak tangguhan | 94.085.017 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 22.976.467 |
Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar | 39.568.955 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 1.312.927.572 |
JUMLAH LIABILITAS | 2.071.634.645 |
Penjelasan rincian masing-masing liabilitas sesuai dengan liabilitas di | laporan posisi keuangan |
konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 telah diuraikan dalam Bab Pernyataan Utang yang terdapat pada Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Utang yang akan Jatuh Tempo dalam 3 (tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar US$60,0 juta, yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000, dan sebesar Rp3.440.940 juta, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B masing-masing dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000 juta dan Rp940.400 juta. Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/ atau pendanaan Grup Merdeka, baik melalui penerbitan obligasi, termasuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Obligasi ini, maupun fasilitas pinjaman.
SELURUH KE WA JIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFOMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
XXXXXXXXX MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International) tidak menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsoli | DASIAN | ||||
(dalam US$) | |||||
30 September 2023 | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |||
ASET | |||||
Aset Lancar | |||||
Kas dan setara kas | 430.828.204 | 443.909.104 | 185.470.530 | ||
Piutang usaha: | |||||
- pihak ketiga | 165.445.139 | 64.943.116 | 499.726 | ||
- pihak berelasi | 516.402 | 939.752 | 92.800 | ||
Piutang lain-lain - pihak ketiga | 7.837.159 | 10.133.499 | 5.212.746 | ||
Persediaan - bagian lancar | 453.679.261 | 250.702.600 | 131.417.430 | ||
Taksiran pengembalian pajak | 45.188.444 | 43.277.176 | 21.235.114 | ||
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar | 34.326.652 | 32.859.095 | 18.890.103 | ||
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya | 41.741.837 | 48.915.200 | 47.065.590 | ||
Instrumen keuangan derivatif | 795.631 | - | 1.431.005 | ||
Jumlah Aset Lancar | 1.180.358.729 | 895.679.542 | 411.315.044 | ||
Aset Tidak Lancar | |||||
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian | |||||
tidak lancar | 71.650.336 | 146.842.724 | 33.492.919 | ||
Uang muka investasi | 7.985.706 | 3.006.506 | 80.160.000 | ||
Investasi pada saham dan entitas asosiasi | 957.407 | 534.614 | 1.603.100 | ||
Pinjaman ke pihak berelasi | 46.545.477 | 60.704.183 | 8.734.448 | ||
Persediaan - bagian tidak lancar | 59.765.739 | 57.972.211 | 59.093.115 | ||
Pajak dibayar di muka | 124.503.551 | 61.015.351 | 10.828.539 | ||
Aset tetap | 1.667.959.733 | 1.205.878.158 | 298.216.345 | ||
Aset hak-guna | 18.825.377 | 17.480.034 | 18.056.266 | ||
Properti pertambangan | 603.716.465 | 599.514.835 | 79.378.252 | ||
Aset eksplorasi dan evaluasi | 505.789.189 | 460.061.621 | 253.482.867 | ||
Goodwill | 358.694.582 | 324.918.804 | - | ||
Aset pajak tangguhan | 32.659.875 | 27.381.600 | 14.482.810 | ||
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar | - | - | 4.713.456 | ||
Aset tidak lancar lainnya | 11.118.568 | 15.675.552 | 5.035.498 | ||
Jumlah Aset Tidak Lancar | 3.510.172.005 | 2.980.986.193 | 867.277.615 | ||
JUMLAH ASET | 4.690.530.734 | 3.876.665.735 | 1.278.592.659 | ||
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||||
LIABILITAS | |||||
Liabilitas Jangka Pendek | |||||
Utang usaha: | |||||
- pihak ketiga | 338.213.987 | 109.269.349 | 29.435.350 | ||
- pihak berelasi | 241.024 | 328.086 | 173.891 | ||
Beban yang masih harus dibayar | 71.901.372 | 66.544.575 | 29.190.451 | ||
Pendapatan diterima di muka | 19.721.710 | 1.624.662 | 5.468.036 | ||
Utang pajak | 8.351.208 | 33.725.835 | 3.301.330 | ||
Utang lain-lain | 5.873.404 | 48.733.962 | 19.618 | ||
Pinjaman - bagian lancar: | |||||
Pinjaman dan fasilitas kredit bank | - | 99.546.671 | 63.966.178 | ||
Utang obligasi | 293.558.302 | 211.521.262 | 143.555.673 | ||
Liabilitas sewa | 17.831.546 | 23.200.654 | 22.061.962 | ||
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar | 2.964.709 | 9.977.936 | - | ||
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar | 49.811 | 65.733 | 68.970 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 758.707.073 | 604.538.725 | 297.241.459 | ||
Liabilitas Jangka Panjang | |||||
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo | |||||
dalam setahun: | |||||
Pinjaman dan fasilitas kredit bank | 282.759.989 | 310.693.668 | - | ||
Utang obligasi | 718.704.576 | 675.090.373 | 126.288.054 | ||
Liabilitas sewa | 29.132.425 | 17.182.994 | 21.932.239 | ||
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak | 121.107.300 | 74.600.500 | - | ||
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar | 4.592.843 | 22.212.074 | - |
(dalam US$)
30 September 2023 | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |||
Liabilitas pajak tangguhan | 94.085.017 | 93.821.819 | 699.533 | ||
Liabilitas imbalan pasca-kerja | 22.976.467 | 19.204.915 | 18.302.290 | ||
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar | 39.568.955 | 34.487.399 | 34.718.787 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 1.312.927.572 | 1.247.293.742 | 201.940.903 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 2.071.634.645 | 1.851.832.467 | 499.182.362 | ||
EKUITAS | |||||
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik | |||||
entitas induk | |||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 37.792.783 | 37.792.783 | 36.112.298 | ||
Tambahan modal disetor - bersih | 690.575.911 | 690.575.911 | 454.779.498 | ||
Xxxxx xxxxxxxx | (17.309.450) | (17.859.134) | (113.972) | ||
Cadangan lindung nilai arus kas | 619.959 | (93.044) | 4.947.007 | ||
Komponen ekuitas lainnya | (42.383.448) | 9.988.880 | 35.480.390 | ||
Saldo laba: | |||||
Dicadangkan | 1.400.000 | 1.300.000 | 1.200.000 | ||
Belum dicadangkan | 257.611.248 | 281.484.408 | 223.161.211 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 928.307.003 1.003.189.804 | 755.566.432 | ||||||
Kepentingan non-pengendali 1.690.589.086 1.021.643.464 | 23.843.865 | ||||||
JUMLAH EKUITAS 2.618.896.089 2.024.833.268 | 779.410.297 | ||||||
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.690.530.734 3.876.665.735 | 1.278.592.659 | ||||||
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian | |||||||
(dalam US$) | |||||||
2023 9 bulan | 2022(1) 9 bulan | 2022 1 tahun | 2021 1 tahun | ||||
PENDAPATAN USAHA | 1.170.179.217 | 626.017.240 | 869.878.995 | 380.956.549 | |||
BEBAN POKOK PENDAPATAN | (1.051.572.595) | (481.913.863) | (705.227.690) | (260.859.462) | |||
LABA KOTOR BEBAN USAHA Beban umum dan administrasi | 118.606.622 (38.133.183) | 144.103.377 (35.740.487) | 164.651.305 (53.063.655) | 120.097.087 (29.262.265) | |||
LABA USAHA | 80.473.439 | 108.362.890 | 111.587.650 | 90.834.822 | |||
Beban keuangan - bersih | (59.777.849) | (23.315.789) | (43.435.421) | (12.997.787) | |||
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih | (15.559.673) | 10.359.153 | 20.231.858 | (22.619.714) | |||
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 5.135.917 | 95.406.254 | 88.384.087 | 55.217.321 | |||
Beban pajak penghasilan | (9.018.800) | (25.151.367) | (25.095.246) | (23.331.550) | |||
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | (3.882.883) | 70.254.887 | 63.288.841 | 31.885.771 |
YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari pergerakan instrumen lindung
nilai dalam rangka lindung nilai arus kas | 915.136 | (3.379.476) | (6.263.972) | (1.160.532) | |||
Pajak penghasilan terkait | (201.330) | 589.040 | 1.223.628 | 196.548 | |||
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan | 215.313 | (2.763.320) | (4.378.312) | (492.743) | |||
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI: (Kerugian)/keuntungan aktuarial | 929.119 (10.735) | (5.553.756) - | (9.418.656) 1.778.481 | (1.456.727) 962.084 | |||
Pajak penghasilan terkait | 2.362 | - | (352.207) | (201.434) | |||
Perubahan nilai wajar investasi | 781.415 | 353.124 | 222.995 | (2.135.921) | |||
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih | 773.042 | 353.124 | 1.649.269 | (1.375.271) | |||
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN | (2.180.722) | 65.054.255 | 55.519.454 | 29.053.773 |
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali
JUMLAH
(dalam US$)
2023 2022(1) 2022 2021
(23.773.160) | 69.191.890 | 58.423.197 | 36.138.677 | |||
19.890.277 | 1.062.997 | 6.421.613 | (2.751.877) | |||
(3.882.883) | 70.254.887 | 64.844.810 | 33.386.800 |
9 bulan 9 bulan 1 tahun 1 tahun
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN | |||||
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN | |||||
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | |||||
Pemilik entitas induk | (22.037.730) | 63.335.054 50.477.010 33.362.184 | |||
Kepentingan non-pengendali | 19.857.008 | 1.719.201 6.598.413 (2.807.382) | |||
JUMLAH | (2.180.722) |
65.054.255 57.075.423 30.554.802 | |||
(RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR | (0.0010) |
0.0029 0,0025 0,0016 | |||
Catatan: (1) Tidak diaudit. | |||||
3. Rasio Keuangan (tidak diaudit) | |||||
30 September 2023 | 31 Desember 2022 31 Desember 2021 | ||||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | |||||
Pendapatan usaha | 86,9%(1) | 128,3% | 18,4% | ||
Laba kotor | (17,7%)(1) | 37,1% | 5,2% | ||
Laba usaha | (25,7%)(1) | 22,8% | (3,5%) | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan | (105,5%)(1) | 94,2% | 15,6% | ||
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/ | |||||
tahun berjalan | (103,4%)(1) | 86,8% | (26,1%) | ||
EBITDA | (26,4%)(1) | 25,5% | 46,8% | ||
Jumlah aset | 21,0%(2) | 203,2% | 37,5% | ||
Jumlah liabilitas | 11,9%(2) | 271,0% | 36,4% | ||
Jumlah ekuitas | 29,3%(2) | 159,8% | 38,3% | ||
RASIO USAHA (%) | |||||
Laba kotor / Pendapatan usaha | 10,1% | 18,9% | 31,5% | ||
Laba usaha / Pendapatan usaha | 6,9% | 12,8% | 23,8% | ||
EBITDA / Pendapatan usaha | 15,5% | 31,9% | 58,0% | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha | (0,3%) | 7,5% | 8,8% | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset | (0,1%) | 1,7% | 2,6% | ||
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas | (0,1%) | 3,2% | 4,3% | ||
RASIO KEUANGAN (x) | |||||
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek | 1,6x | 1,5x | 1,4x | ||
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas | 0,8x | 0,9x | 0,6x | ||
Jumlah liabilitas / Jumlah aset | 0,4x | 0,5x | 0,4x | ||
Interest coverage ratio(3) | 2,6x | 6,6x | 17,0x | ||
Debt service coverage ratio(4) | 0,6x | 0,8x | 1,0x | ||
Catatan: |
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode 12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit
Persyaratan 30 September 2023
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 3,8 : 1
BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks. 3,0 : 1 0,0nm: 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min. 4,0 : 1 36,9 : 1
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 3,8 : 1
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
5. Informasi Nilai Kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 1 Februari 2024 adalah Rp15.803 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah terendah | Nilai kurs tengah tertinggi | ||
Agustus 2023 | 15.092 | 15.346 | |
September 2023 | 15.237 | 15.526 | |
Oktober 2023 | 15.487 | 15.943 | |
November 2023 | 15.384 | 15.946 | |
Desember 2023 | 15.414 | 15.631 | |
Januari 2024 | 15.439 | 15.829 | |
Sumber: Bank Indonesia |
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2021 | 14.294(1) |
30 September 2022 | 15.007(2) |
31 Desember 2022 | 15.606(3) |
30 September 2023 Catatan: | 15.386(4) |
(1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 69/KM.10/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.
(2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51/KM.10/2022 tanggal 26 September 2022 tentang Xxxxx Xxxx Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.
(3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
(4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/KM.10/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023.
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 20 November 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:
(i) Pada tanggal 22 November 2023 dan 28 Desember 2023, BSI mengadakan Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) masing-masing senilai senilai US$23,8 juta dan US$12,4 juta dengan tanggal penyelesaian transaksi terakhirnya jatuh pada tanggal 28 Maret 2024.
(ii) Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan telah melakukan penarikan dengan total sebesar US$60,0 juta atas fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan US$100.000.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen jaminan; dan (iii) United Overseas Bank Limited sebagai agen.
(iii) Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan nilai pokok Rp800.980 juta untuk Seri A dan Rp1.292.020 juta untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing 367 hari dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 00-00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari 00.000.000.000 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 00.000.000.000 saham, melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2024, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Modal Dasar | 70.000.000.000 | 1.400.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk | 4.536.882.297 | 00.000.000.000 | 18,817 |
PT Mitra Daya Mustika | 2.907.302.421 | 00.000.000.000 | 12,058 |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | 1.798.499.014 | 00.000.000.000 | 7,459 |
PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri | 1.347.254.738 | 00.000.000.000 | 5,588 |
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited | 1.205.542.539 | 00.000.000.000 | 5,000 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | 80.966.431 | 1.619.328.620 | 0,336 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | 69.596.728 | 1.391.934.560 | 0,289 |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 700.000 | 14.000.000 | 0,003 |
Xxxxxx Xxxxxx | 567.400 | 11.348.000 | 0,002 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 355.600 | 7.112.000 | 0,001 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 50,172 |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 99,725 | |
Saham treasuri(1) | 66.194.700 | 1.323.894.000 | 0,275 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,000 |
Xxxx Xxxxx dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
3. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/ penyesuaian izin-izin penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. MMS NIB dengan No. 8120410061663 tanggal NIB berlaku selama MMS menjalankan kegiatan 16 Oktober 2018 dengan perubahan ke-43 usaha sesuai dengan ketentuan peraturan tanggal 6 Desember 2023, yang dikeluarkan perundang-undangan
oleh Lembaga Online Single Submission
(“OSS”).
Sertifikat Standar No. 81204100616630016 Sertifikat Standar ini telah disetujui/diverifikasi tanggal 6 Desember 2023 yang dikeluarkan dan berlaku selama MMS menjalankan kegiatan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan usahanya.
Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Konstruksi Gedung Industri (KBLI No. 41013).
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
4. Perjanjian-Perjanjian Penting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
4.1. Xxxxxxxxan-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keenam atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah batas tertinggi pinjaman sampai dengan sebesar US$300.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan, serta pembayaran biaya keuangan dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2026. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) Term SOFR (3 bulan) ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat sebesar US$151.000.000.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk mendukung pendanaan PBJ, Perseroan setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada PBJ yang akan digunakan oleh PBJ untuk tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ. Jumlah dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan kepada PBJ adalah dalam bentuk pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah US$175.000.000. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR (3 bulan) ditambah dengan margin 5,76% per tahun. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal efektif, yaitu 27 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal waktu jatuh tempo, yaitu 27 Desember 2028. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat sebesar nihil.
Grup MBMA
- Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MBMA. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada MBMA suatu akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA, serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak MBMA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal, dan/atau uang muka setoran modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun ke-5 (lima) dari Tanggal Efektif Perjanjian, dimana Tanggal Efektif Perjanjian adalah 18 Desember 2023. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR (3 bulan) ditambah dengan margin 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat nihil.
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan MIA. MBMA memiliki hubungan Afiliasi dengan MIA karena MBMA dan XXX merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan kepada MIA pinjaman sejumlah maksimum US$100.000.000. MIA akan menggunakan pinjaman tersebut untuk mendukung kegiatan usaha anak perusahaan dari MIA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan SOFR untuk setiap periode bunga dan margin 4,75% per tahun. Tangga jatuh tempo pinjaman adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif di mana tanggal efektif perjanjian ini adalah 22 Januari 2024. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat US$56.101.310.
b. Perjanjian uang muka investasi Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara BSI dan DSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI dan DSI karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.800.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum DSI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran operasional dan modal serta modal kerja (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 6 (enam) tahun sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen disediakan oleh BSI kepada DSI. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, BSI telah menyalurkan uang muka investasi kepada DSI sebesar Rp1.400.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham pada DSI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan, BTR, dan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada BKP dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$150.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk untuk modal kerja, aktivitas operasional, belanja modal serta pembayaran kembali utang BKP, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BKP dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP atau tanggal lain sebagaimana disetujui Perseroan dan BTR. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, Perseroan dan BTR telah menyalurkan uang muka kepada BKP masing-masing sebesar US$13.200.000 dan US$30.800.000, dan belum terdapat uang muka yang telah dikonversikan menjadi saham pada BKP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara PBT dan PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan PEG karena PBT dan PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT sepakat untuk memberikan uang muka kepada PEG dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, tujuan korporasi umum PEG, modal kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PEG (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan kepada PEG atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBT. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang
terutang. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, PBT telah menyalurkan uang muka kepada PEG sebesar Rp601.750.000.000, di mana sebagian telah dikonversi menjadi (i) 150.500 saham PEG sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 166 tanggal 23 Desember 2022; (ii) 346.250 saham PEG sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 18 Desember 2023; dan (iii) 85.000 saham PEG sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 443 tanggal 29 Desember 2023, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, SH., SE., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara PBJ dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan PBT karena PBJ dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sepakat untuk memberikan uang muka kepada PBT dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, tujuan korporasi umum PBT, modal kerja dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan kepada PBT atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada PBT sebesar Rp389.200.000.000, di mana sebagian telah dikonversi menjadi (i) 152.200 saham PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 120 tanggal 14 Desember 2022; dan (ii) 497.974 saham PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 59 tanggal 18 Desember 2023, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, SH., SE., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara PBJ dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan MAP karena PBJ dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada MAP dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MAP dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada MAP atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada MAP sebesar Rp31.000.000.000, dan belum terdapat uang muka yang telah dikonversikan menjadi saham pada MAP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara MIN dan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$148.410.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Pembayaran kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian yang disepakati para pihak pada tanggal yang disepakati secara tertulis. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$148.392.715 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Setelah konversi saham, persentase kepemilikan MIN di SCM akan tetap sebesar 51,0%. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SCM sedang
dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk mengkonversi uang muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah seluruh persetujuan diterima oleh SCM.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 17 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan MIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MIN karena MBMA dan MIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan uang muka setoran modal bagi MIN dengan jumlah pokok sebesar US$316.504.700 atau dalam bentuk mata uang lain. Pencairan atas uang muka ini dapat dilakukan dalam satu atau beberapa tahapan sesuai keputusan para pihak serta ditujukan untuk biaya operasional dan kerja dari MIN. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, MBMA telah menyalurkan uang muka setoran modal tercatat sebesar US$316.504.700 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada MIN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
c. Perjanjian operasional Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengelolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BSI atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku sejak 8 Juni 2018 sampai dengan 8 Juni 2023, dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini BKP telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada BKP dan seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BKP atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 2 Juni 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR sepakat untuk menggunakan jasa profesional berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak
terbatas jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BTR atau hanya sebagai dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Proyek Emas Pani
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/PBT/SRVC/VI/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PBT karena MMI dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan industri dari PBT. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 040/GSM/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan GSM karena MMI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MMI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan dari GSM. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 012/MAP/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan MAP karena MMI dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MAP bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MAP. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi, di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBJ dan seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengelolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PBT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBT telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi, di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBT dan seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan
dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Proyek AIM
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI karena MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi, serta dukungan manajemen. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MTI atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Grup MBMA
- Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan BSI. SCM dan BSI memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena BSI dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk BSI untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha SCM. Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187 tanggal 19 Oktober 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 002 terhadap Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS karena SCM dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk MMS dan MMS menerima penunjukkan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada SCM sehubungan dengan jasa design engineering dan konstruksi pertambangan di dalam IUP-OP Tambang SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Lain-Lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua Atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai penyedia jasa dengan MMS sebagai pengguna jasa. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa
jenis data, yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MMS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang seluruhnya merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan secara cuma-cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 00-00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”). Perjanjian-perjanjian ini seluruhnya berlaku efektif sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027, atau tanggal lain yang disepakati para pihak.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas tambahan perjanjian pinjam pakai ruang Kantor Perseroan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
No. Penyewa Perjanjian Obyek Perjanjian
1. MTN Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 007/MDKA-JKT/ Ruang kantor seluas 10m2
LEGAL/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023
y a ng t e r l e t a k di Ka nt o r Perseroan.
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
4.2. Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit Perseroan
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Barclays Bank PLC (“Barclays”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross currency swap tanpa penyerahan baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap tanpa penyerahan dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga 7,4% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Desember 2026; dan
(ii) pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross currency swap tanpa penyerahan baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap tanpa penyerahan dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000 atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga SOFR dikurang 0,15% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 22 Desember 2024.
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Lindung Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai HSBC, BSI dan HSBC telah mengadakan (i) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin tanggal 22 November 2023 sebesar US$23.816.760, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2024; dan (ii) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin tanggal 28 Desember 2023 sebesar US$12.437.340, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah US$80.000.000 tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara (i) MBMA sebagai debitur; (ii) United Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arranger; dan (iii) PT UOB sebagai kreditur. Berdasarkan perjanjian ini, PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada MBMA dengan jumlah pokok sampai dengan US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan Grup MBMA dan setiap kebutuhan modal kerja Grup MBMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure), pengeluaran operasional (operational expenditure), pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik melalui masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh MBMA.
Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal US$80.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk yang berlaku untuk jangka waktu tersebut ditambah margin (i) 3,85% per tahun jika rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih besar dari 3:1; atau (ii) 3,75% per tahun jika rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian kurang dari atau sama dengan 3:1. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 5 Juli 2024 yang merupakan tanggal yang jatuh enam bulan setelah (dan termasuk) tanggal penggunaan awal (dimana tanggal penggunaan awal adalah 5 Januari 2024).
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat US$80.000.000.
b. Perjanjian sewa pembiayaan
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik No. 912359019 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (“MLCI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MMI dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$3.849.123,93. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan sejak tanggal dimulainya sewa.
- BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (“MHCI”) yang terdiri atas 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
(i) No. BTR21121633 tanggal 28 Desember 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633 tanggal 28 Desember 2021; (ii) No. BTR22081673 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR22081673 tanggal 27 Maret 2023; dan (iii) No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023. Berdasarkan perjanjian-perjanjian ini, MHCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian
alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.030.250,61 sampai dengan US$6.038.851,54. Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan sejak tanggal penyerahan.
c. Perjanjian operasional
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/ SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendedmen Pertama No. 002/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 1 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (“PPLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk PPLI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun. Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada tanggal 20 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Penyediaan Jasa Sewa Kendaraan Ringan No. SCM-174 tanggal 1 April 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Transkon Jaya Tbk (“TJ”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk TJ untuk melaksanakan dan menyediakan layanan sewa kendaraan ringan dan jasa pendukung lainnya untuk SCM. Jangka waktu sewa atas perjanjian berlaku berakhir dalam rentang waktu paling akhir sampai dengan tanggal 25 Maret 2025.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Penyediaan Jasa Manajemen Fasilitas No. 181 tanggal 1 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pangansari Utama (“PSU”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk PSU untuk melaksanakan dan menyediakan fasilitas camp dan layanan catering untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
- Kontrak Jual Beli Tanah No. 1096/IMIP-ZHN/JKT/101122 tanggal 10 November 2022, yang dibuat oleh dan antara ZHN dan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli sebidang tanah seluas 9,8072 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxx (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SJS untuk menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu sewa atas perjanjian berlaku sejak 13 Juni 2022 dan berakhir dalam rentang waktu antara 31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian masa sewa alat berat yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran GRADE CONTROL untuk Proyek Nikel No. SCM- 200 tanggal 14 Juni 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Xxxxx Xxxxxxx Utama (“SPU”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SPU untuk menyediakan jasa pengeboran untuk kegiatan pertambangan SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. CM – 202 tanggal 5 Juli 2022, sebagaimana diubah dengan Addendum No. 001 atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. SCM 202 tanggal 1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Roda Jaya Sakti (“RJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk RJS untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa peralatan berat
kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-197, No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Malachite International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan jasa konstuksi pembangunan jalan tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan disediakan kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 050/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 26 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan Malachite. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk Malachite untuk melaksanakan jasa pengangkutan bijih nikel untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2026.
- Kontrak Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Sutra Alam Perkasa (“SAP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan SAP setuju melakukan kerja sama di bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (“B3”) yang dihasilkan dari kegiatan usaha SCM yang diangkut dan dikumpulkan SAP dengan alamat angkut yang sesuai dengan kategori bahaya limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola dan/atau dimanfaatkan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Penyewaan Peralatan No. SCM-189 tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana diubah dengan Addendum No. 001 tanggal 17 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Mulia Rentalindo Persada (“MRP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menyewa peralatan dari MRP untuk digunakan dalam pembangunan jalan tambang untuk kegiatan pertambangan SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara dan MRP sepakat untuk menyediakan peralatan tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran untuk Eksplorasi No. SCM-244 tanggal 1 Januari 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 April 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Xxx Xxx Mineralindo (“GGM”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk GGM dan GGM sepakat untuk melaksanakan pengeboran eksplorasi pada lokasi proyek SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara HNMI dan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“IRNC”). Berdasarkan perjanjian ini, HNMI dan IRNC mengadakan suatu sewa jangka panjang, di mana IRNC wajib menggunakan upaya terbaiknya untuk memastikan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel selaku pemilik tanah saat ini atau pihak lainnya yang dari waktu ke waktu bertindak sebagai pemilik sah dari tanah untuk bertindak dan turut serta dalam dokumen-dokumen yang mungkin dibutuhkan yang memungkinkan IRNC untuk turut serta dan melaksanakan dan tunduk pada kewajibannya berdasarkan perjanjian untuk menyediakan tanah yang menjadi lokasi pabrik HNMI. Jangka waktu perjanjian ini adalah 20 tahun sejak tanggal 3 Juli 2023.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 029/SCM/SRVC/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pentawira Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk PLI untuk melaksanakan jasa pengiriman dan pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 030/SCM/SRVC/II/2023 tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Trans Continent (“TC”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk TC untuk melaksanakan jasa pengiriman dan pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025.
d. Perjanjian penjualan
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak Tahunan 2023 No. 218 tanggal 23 Desember 2022, sebagaimana diubah dengan Amendemen terhadap Kontrak Tahunan 2023 tanggal 25 September 2023, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat untuk membeli komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual berdasarkan syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Jangka waktu pengiriman komoditas tersebut dilakukan sejak Januari 2023 hingga September 2023, dan November 2023 hingga Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses negosiasi perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Tennant Metals South Africa (Pty) Ltd (“Tennant Metals”), yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, Tennant Metals berhak untuk membeli produk dari BTR sejumlah 2.200 ton metric (+/-2%, sesuai pilihan dari BTR), dengan spesifikasi berupa Katoda Tembaga Setara Tingkat A yang tidak terdaftar pada LME, dengan spesifikasi kimia yang sesuai dengan BSEN 1978: 1998 dan/atau ASTM B115-10 Cathode Grade 1. BTR akan mengirimkan kepada Tennant Metals produk setiap bulannya dari bulan Januari sampai Desember 2024, dan Tennant Metals akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar dan selesainya produk dibongkar apabila terdapat masalah pada kuantitas maupun produk dari setiap pengiriman yang dilakukan oleh BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis setelah lewatnya Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para pihak.
e. Perjanjian uang muka investasi Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Adendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan HT Asia Industry Limited (“HT”). Berdasarkan perjanjian ini, HT menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$142.590.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$140.049.893 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SCM sedang dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk mengkonversi uang muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah seluruh persetujuan diterima oleh SCM.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi (negative covenant).
5. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
1. Kontrak Jual Beli Tanah No. 990/ IMIP-ZHN/JKT/100122/ADD dan
ZHN-M-22168 tanggal 22 April 2022 antara ZHN dan PT IMIP
Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
199.148
(19,9148 Ha)
- Smelter RKEF ZHN
6. ASURANSI
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, sebagai berikut:
No. Asuransi
Perusahaan
Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
1. i. Property All Risk
Insurance including Machinery Breakdown
ii. Business Interruption
Insurance excluding BI following Machinery
Breakdown
PT Jaya
Proteksindo Sakti
BSID dan CSID dan/ atau perusahaan anak dan/atau afiliasi dan/
atau perusahaan terkait
- Asuransi kerusakan material:
US$171.956.182
untuk BSID dan S$170.523.134
untuk CSID
- Gangguan usaha:
US$6.509.324
untuk BSID dan US$7.557.926
untuk CSID
28 Desember 2023 -
28 Desember 2024
2. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa
Pratikara
BTR US$365.673,87-
US$483.450 per alat berat, untuk 3 (tiga) alat berat
4 Oktober 2023 -
4 Oktober 2024
No. Asuransi
Perusahaan
Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
3. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa
Pratikara
4. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa
Pratikara
5. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa
Pratikara
6. Asuransi Alat Berat PT Asuransi Raksa
Pratikara
BTR US$680.206,65-
US$1.268.181,85
per alat berat, untuk 9 (sembilan) alat
berat
BTR US$642.681,19-
US$664.842,63 per
alat berat, untuk 5 (lima) alat berat
BTR US$643.906,63 per
alat berat, untuk 2 (dua) alat berat
BTR US$670.064,97 per
alat berat, untuk
4 (empat) alat berat
4 Oktober 2023 -
4 Oktober 2024
23 September 2023 -
23 September 2024
22 September 2023 -
22 September 2024
4 Oktober 2023 -
4 Oktober 2024
7. Contractor Plant &
Machinery Insurance - Endorsement
8. Contractor Plant &
Machinery Insurance - Endorsement
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika dan PT Asuransi
Chubb Syariah
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika dan PT Asuransi
Chubb Syariah
BSI US$116.233 31 Mei 2023 -
31 Mei 2024
BSI US$401.609 31 Mei 2023 -
31 Mei 2024
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut di atas yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi- asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.
48
7. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
48
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia sebesar 2,2%; (iii) PT Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx sebesar 1,5%; (iv) Xxxxxx Xxxxxxx sebesar 10,37%; (v) Xxxxx Xxxxxx Liong sebesar 4,44%; (vi) Xxxxxxx Xxxxxxx sebesar 1,4%; (vii) Sakti Xxxxx Xxxxxxxxx sebesar 0,6%; (viii) Xxx Xxxxxxx sebesar 1,5%; dan (ix) Xxxxxxxxx Xxxxxx sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx;
(7) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(12) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024;
(13) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(14) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(15) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(16) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(17) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd. ;
(18) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(19) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(20) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(21) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited ;
(24) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Xxxxxxxx;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari MIA dimiliki oleh MIN;
(27) Sisa sebesar 45,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hongkong, New Horizon dan GEM Singapore;
(28) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(29) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(30) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(32) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(33) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(34) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Xxxxx Xxxxxxan Solusindo;
(35) Komposisi pemegang saham Saratoga berdasarkan DPS Saratoga per tanggal 31 Januari 2024;
(36) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(37) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Januari 2024;
(38) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(39) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Xxxxxx Xxxxxxx.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Xxxxxx Xxxxxxx dan PT Saratoga Investama Xxxxxx Xxx (“Saratoga”) yang pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Xxxxx Xxxxxxxxxxx; dan (ii) Xxxxxx Xxxxxxx. Penetapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | PK | - | - | - | PK | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | X | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | K | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | XX | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | KI | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | PD | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | WPD | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - | D |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | D | K | - | - | - | K | - | K | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - | D |
Xxxxxx Xxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | KU | - | KU | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama DSI CBS BBSI BTR BKP
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | K | - | - | DU | KU | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | K | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | D | - | D | - | D | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama BPI MTI PBJ PBT PEG
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | K | - | - | - | K | - | K | - |
Nama GSM MEN MBMA ZHN MIN
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | WPD | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | D | K | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | D | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama GSM MEN MBMA ZHN MIN
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | K | - | K | - | K | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | X | - | - | - | K | - | K | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama SCM SMI CSID BSID MED
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama CHL CLM ABP CEI ICS
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama KMG LNJS KCI CKA SBK
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | D | - | D | - | D |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | D | - | D | - | D | - | D |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama MMS EFDL Finders BND WKR
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | X | - | - | - | - | - | - | - | K | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama BLE BAJ MTN BAP MAP
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | KU | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | D | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | D | - | - | - | D | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama MCGI MKI MEI MMI MIM
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | D |
Nama CSK LJK SAK ICKS MBM MY
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama CSK LJK SAK ICKS MBM MY
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | K | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | ||
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | D | - | - | K | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | K | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama MBM SW SIP HNMI MTJ MKT
Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | Kom | Dir | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | K | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | K | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | K | - | K | - | K | - | - | - | - | - |
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | D | - | - |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - |
Nama BTI BTJ BTN MIA PT ESG
Kom | Dir | |||
Xxxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | ||
Xxxx Xxxxxxx | - | - | ||
Yoke Candra | - | - | ||
Xxxxxxx Xxxxx | - | - | ||
Xxxx Xxxxxxxxxxx | - | - | ||
Xxxxxx Xxxxxxx | K | - | ||
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx | - | - | ||
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | - | - | ||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | ||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | - | - | ||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx | - | - | ||
Xxxxxx Xxxxxx | - | - | ||
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | - | - | ||
Catatan: PK : Presiden Xxxxxxxxx | PD : | Presiden Direktur | ||
KU : Komisaris Utama K : Komisaris KI : Komisaris Independen | DU : WPD : WDU : D : | Direktur Utama Wakil Presiden Direktur Wakil Direktur Utama Direktur |
Nama MMID
8. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai Saratoga, yaitu sebagai berikut:
8.1. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”)
a. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan DPS Saratoga tertanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Saratoga adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |||
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Xxxxx Xxxxxxxxxxx | 4.734.127.090 | 00.000.000.000 | 34,90 | ||
PT Unitras Pertama | 4.438.610.000 | 00.000.000.000 | 32,72 | ||
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Uno | 2.917.827.145 | 00.000.000.000 | 21,51 | ||
Xxxxxxx X.X. Soeryadjaya | 4.914.300 | 98.286.000 | 0,04 | ||
Xxxxx Xxxxxxx | 6.419.900 | 128.398.000 | 0,05 | ||
Xxxx Xxxxxxx | 4.901.900 | 98.038.000 | 0,04 | ||
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 1.429.695.665 | 00.000.000.000 | 10,53 | ||
00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 99,79 | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 28.339.000 | 566.780.000 | 0,21 | ||
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 | ||
Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
8.2. | PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri (“SAM”) | ||||
a. | Riwayat singkat |
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar SAM telah mengalami perubahan. Anggaran dasar SAM terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 435 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0082398.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023, telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265063.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023 (“Akta No. 435/2023”). Berdasarkan Akta No. 435/2023, pemegang saham SAM telah menyetujui, antara lain: (i) peningkatan modal dasar SAM menjadi Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000; (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor SAM menjadi Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000; (iii) untuk maksud peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor SAM, mengeluarkan saham baru sejumlah 1.860.138 saham, dengan total bernilai nominal Rp1.860.138.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor penuh oleh PT Provident Investasi Bersama Tbk; (iv) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar SAM; dan
(v) susunan kepemilikan saham SAM setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 435/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.991.198 | 2.991.198.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PIB | 2.991.167 | 2.991.167.000.000 | 99,99 |
PT Alam Permai | 00 | 00.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.991.198 | 2.991.198.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | - | - |
9. Pengurusan dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 59/2023, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Sumber Daya Manusia
Penggunaan tenaga kerja asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/50493/PK.04.00/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Pengesahan RPTKA BSID, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan 11 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/68770/PK.04.00/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pengesahan RPTKA BSID, yang berlaku hingga 30 April 2025, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
CSID
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/35795/PK.04.00/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Pengesahan RPTKA CSID, yang berlaku hingga 30 November 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja B.3/40511/PK.04.00/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Pengesahan RPTKA CSID, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, CSID dapat memperkerjakan sampai dengan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/53880/PK.04.00/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 6 (enam) orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/53472/PK.04.00/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) orang dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/54142/PK.04.00/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Maret 2024, HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) orang dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/00188/PK.04.00/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Mei 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 15 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/08203/PK.04.00/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 30 Juni 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/56242/PK.04.00/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/51772/PK.04.00/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/32452/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/34893/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 30 November 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/28187/PK.04.00/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Oktober 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/22734/PK.04.00/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Pengesahan RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 31 Juli 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 28 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/45568/PK.04.00/IX/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengesahan RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 November 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 22 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/17811/PK.04.00/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pengesahan RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 31 Juli 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 26 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/09085/PK.04.00/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pengesahan RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 April 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 42 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/36540/PK.04.00/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pengesahan RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 November 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 87 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
1. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx - Underground Development - RPTKA No. B.3/148591/PK.04.01/XI/2023
Xxxxx
Manager BSI
tanggal 17 November 2023, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024.
- E-ITAS No. 2C21CB0186-X, berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024.
2. Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Australia - General Manager BTR - RPTKA No. B.3/130529/PK.04.01/X/2023
tanggal 18 Oktober 2023, berlaku hingga tanggal 22 November 2024.
- E-ITAS No. 2C11RC0015GX, berlaku hingga tanggal 22 November 2024.
3. Xxxx Xxx RRT - Mechanical Superintendent - RPTKA No. B.3/152359/PK.04.01/XI/2023
MMS
tanggal 24 November 2023, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C111B0039GA, berlaku hingga tanggal 3 Januari 2025.
4. Xxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx - Project Engineer MMS - RPTKA No. B.3/159861/PK.04.01/XII/2023
tanggal 8 Desember 2023, berlaku hingga
tanggal 14 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C21E10374-A, berlaku hingga tanggal 14 Januari 2025.
5. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx
Afrika Selatan - Project Manager MMS - RPTKA No. B.3/166428/PK.04.01/XII/2023
tanggal 22 Desember 2023, berlaku hingga
tanggal 26 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C21EB0371-A, yang berlaku hingga tanggal 26 Januari 2025.
6. Xxx Xxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0214-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
7. Xxx Xxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0218-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
8. Xxx Xxxxxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0251-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
9. Xxx Xxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0252-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
10. Xxx Xxxxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0253-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
11. Xxx Xxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0254-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
12. Xx Xxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0255-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
13. Xxxx Xxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0266-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
14. Xx Xxxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0267-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
15. Xxxx Xxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0269-X, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2024(1).
16. Xxx Xxxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B0768-X, berlaku hingga
tanggal 1 Maret 2024.
17. Xxxx Xxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B0783-X, berlaku hingga
tanggal 2 Maret 2024.
18. Xxxx Xxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0160-X, berlaku hingga
tanggal 2 Mei 2024.
19. Xx Xx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2024.
20. Xxxxx Xxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B1891-X, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2024.
21. Xxxxxxx Xxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0185-X, berlaku hingga
tanggal 30 Mei 2024.
22. Xxx Xxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2012-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024
23. Xxxx Xxxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2027-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
24. Xx Xxxxxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2028-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
25. Xxxx Xxxxxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2029-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
26. Xxxxx Xxx RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B2030-X, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2024.
No. | Nama | Warga Negara | Jabatan | Dokumen Perizinan | ||||
27. | Xxx Xxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2044-X, berlaku hingga tanggal 15 Juni 2024. | ||||
28. | Xxx Xxxxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2045-X, berlaku hingga tanggal 15 Juni 2024. | ||||
29. | Xxxxx Xxxxxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2046-X, berlaku hingga tanggal 15 Juni 2024. | ||||
30. | Bu Hongwei | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2047-X, berlaku hingga tanggal 16 Juni 2024. | ||||
31. | Xxx Xx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C111B0277-X, berlaku hingga tanggal 16 Juni 2024. | ||||
32. | Xxxxxx Xxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C2111B0280-X, berlaku hingga tanggal 16 Juni 2024. | ||||
33. | Xx Xxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C111B0344-X, berlaku hingga tanggal 3 Juli 2024. | ||||
34. | Xx Xxxxi | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B1982-X, berlaku hingga tanggal 15 Juli 2024. | ||||
35. | Xx Xxxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B1983-X, berlaku hingga tanggal 15 Juli 2024. | ||||
36. | Xxx Xxxxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B1987-X, berlaku hingga tanggal 15 Juli 2024. | ||||
37. | Xxx Xxxxxxxxx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2208-X, berlaku hingga tanggal 20 Juli 2024. | ||||
38. | Xxx Xx | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2212-X, berlaku hingga tanggal 20 Juli 2024. | ||||
39. | Yang Yulong | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C11B2252-X, berlaku hingga tanggal 20 Juli 2024. | ||||
40. | Liang Fan | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C111B0554-X, berlaku hingga tanggal 11 Agustus 2024. | ||||
41. | Li Ruiming | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2097-X, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024. | ||||
42. | Wang Linlin | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2098-X, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024. | ||||
43. | Zhou Ruiming | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2102-X, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024. | ||||
44. | Cui Dongsheng | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2104-X, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024 | ||||
45. | An Le | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2105-X, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024. | ||||
46. | Zhu Jingzheng | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2423-X, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024. | ||||
47. | Bo Wang | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C111B0468-X, berlaku hingga tanggal 13 Agustus 2024. | ||||
48. | Pei Liangning | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2689-X, berlaku hingga tanggal 13 Agustus 2024. | ||||
49. | Ning Genyuan | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2690-X, berlaku hingga tanggal 13 Agustus 2024. | ||||
50. | Wu Gang | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2697-X, berlaku hingga tanggal 13 Agustus 2024. | ||||
51. | Yang Yonggang | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2698-X, berlaku hingga tanggal 13 Agustus 2024. | ||||
52. | Hou Yongliang | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2115-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
53. | Hao Zhijie | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2517-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
54. | Chen Yanming | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2422-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
55. | Lu Jianpeng | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2536-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
56. | Sun Chao | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2540-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
57. | Liang Zhaoyun | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2470-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
58. | Wei Gang | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C211B2575-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. | ||||
59. | Li Junjie | RRT | - Mechanical Engineer HNMI | - E-ITAS No. 2C411B2396-X, berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2024. |