PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan detail sebagai berikut:
PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
(the “Company”)
ANNOUNCEMENT SUMMARY OF MINUTES OF MEETING THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (hereinafter referred to as the "Company"), hereby announces that the Company has convened the Extraordinary General Meeting of Shareholders ("EGMS") with the following details:
Hari, Tanggal, Tempat dan Waktu Day, Date, Venue and Time
RUPSLB dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Function Room, Plaza Timor Building, Jl. Timor No. 2, Menteng, Jakarta Pusat 10350, dibuka pada pukul
09.25 WIB dan ditutup pada pukul 09.52 WIB.
The EGMS was held on Thursday, 15 August 2024 at Function Room, Plaza Timor Building, Jl. Timor No. 2, Menteng, Central Jakarta 10350, was started at 09.25 am and ended at 09.52 am.
Mata Acara RUPSLB Agenda of the AGMS
1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
3. Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan.
4. Persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPSLB
1. Approval of changes in the composition of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company.
2. Reaffirmation of the composition of the Company’s shareholders.
3. Approval of the change of domicile of the Company.
4. Approval of amendments to the articles of association of the Company.
Member of the Board of Directors and members of the Board of Commissioners who attended the EGMS
Direksi: Board of Directors:
Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Mr. Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris: Board of Commissioners:
Komisaris Independen
: Tuan Drs. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Independent Commissioner
: Mr. Drs. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Komisaris Independen
: Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Independent
Commissioner
: Mr. Xxxxxxx Xxxxxx
Kuorum kehadiran | The attendance quorum | |||||
RUPSLB dihadiri | dan | terwakili | sebanyak | The EGMS was attended | and | represented |
1.224.801.495 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham atau mewakili 90,67% (sembilan puluh koma enam tujuh persen) dari 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
Kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan
untuk xxxxx jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB.
Pada setiap mata acara RUPSLB, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat (nihil).
1,224,801,495 (one billion two hundred twenty-four million eight hundred one thousand four hundred ninety five) shares or 90,67% (ninety point six seven percent) of 1,350,904,927 (one billion three hundred fifty million nine hundred four thousand nine hundred twenty seven) shares, which are all of the Company's shares with valid voting rights.
Opportunity to raise questions and/or give opinions
For each agenda item of the EGMS, the shareholders
and/or their proxies were given opportunities to come up with questions and/or opinions related to the agenda of the EGMS.
At each agenda of the EGMS, there are no shareholders or proxies of the shareholders that raise questions and / or opinions (nil).
Mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB The decisions making mechanism of the EGMS
Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPSLB, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
All resolutions were adopted by voting method. The Resolutions were adopted based on the votes submitted at the EGMS, and the votes that have been submitted by shareholders through eASY.KSEI.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB Voting Outcomes of EGMS Decisions
Mata Acara/ Agenda | Setuju/ Affirmative votes | Tidak Setuju/ Negative votes | Abstain/ Abstentions | Total Setuju/ Total Affirmative Votes |
Pertama/ First | 1.224.801.495 saham / 1,224,801,495 shares | Tidak ada/ None | Tidak ada/ None | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares |
Kedua/ Second | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares | Tidak ada/ None | Tidak ada/ None | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares |
Ketiga/ Third | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares | Tidak ada/ None | Tidak ada/ None | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares |
Keempat/ Fourth | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares | Tidak ada/ None | Tidak ada/ None | 1.224.801.495 saham/ 1,224,801,495 shares |
Hasil Keputusan RUPSLB Resolutions of the EGMS
I. 1. Menerima pengunduran diri nyonya XXXXXX XXX, sebagai Komisaris Utama, tuan KANAKA PURADIREDJA, sebagai Komisaris Independen, xxxx XXXXXXX XXXXXX, sebagai Komisaris Independen, xxxx XXXXXX XXXXX, sebagai Direktur Utama dan xxxx XXXXXX XXXXXXX, sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
2. Mengangkat:
1. Xxxx XXXX XXXXXX, Sarjana Ekonomi, sebagai Komisaris Utama Perseroan;
2. Xxxx XXXXX XXXXXXX, sebagai Komisaris Perseroan;
3. Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
4. Xxxx XXXXXXXX XXXXXX NUSA, sebagai Direktur Utama Perseroan;
5. Xxxx XXXX XXXXXX XXXXXX, sebagai Direktur Perseroan;
6. Nyonya XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX, sebagai Direktur Perseroan;
7. Nona SUCIRATIN, sebagai Direktur Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan, akan menjadi sebagai berikut:
I. 1. Accept the resignation of mrs. XXXXXX XXX, as President Commissioner, mr. XXXXXX XXXXXXXXXXX, as Independent Commissioner, mr. XXXXXXX XXXXXX, as Independent Commissioner, mr. XXXXXX XXXXX, as President Director and mr. XXXXXX XXXXXXX as Director of the Company, effective from the closing of the EGMS.
2. Appoint:
1. Mr. XXXX XXXXXX, Bachelor of Economics, as President Commissioner of the Company;
2. Mr. XXXXX XXXXXXX as Commissioner of the Company;
3. Mr. XXXXXXX XXXXXXX as Independent Commissioner of the Company;
4. Mr. XXXXXXXX XXXXXX XXXX as President Director of the Company;
5. Mr. XXXX XXXXXX XXXXXX as Director of the Company;
6. Mrs. XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX
as Director of the Company;
7. Ms. XXXXXXXXX xx Director of the Company;
effective from the closing of the EGMS until the closing of the fifth GMS after their appointment date, without prejudice to the GMS's right to dismiss them at any time.
Therefore, the composition of the Boards of Commissioners and the Board of Directors of the Company effective from the closing of this EGMS until the closing of the fifth GMS after their appointment date shall be as follows:
DEWAN KOMISARIS BOARD OF COMMISSIONERS
Komisaris Utama : Xxxx XXXX
XXXXXX, Sarjana Ekonomi
President Commissioner
: Mr. XXXX XXXXXX,
Bachelor of Economics
Komisaris : Xxxx XXXXX XXXXXXX
Commissioner : Mr. XXXXX XXXXXXX
Komisaris Independen
: Xxxx XXXXXXX XXXXXXX
Independent Commissioner
: Mr. XXXXXXX XXXXXXX
DIREKSI BOARD OF DIRECTORS
Direktur Utama : Xxxx
XXXXXXXX XXXXXX NUSA
President Director
: Mr. XXXXXXXX XXXXXX NUSA
Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX XXXXXX
Xxxxxxxx : Nyonya
XXXXXXXXX XXXXXXXXX PELAWI
Director : Mr. XXXX XXXXXX XXXXXX
Xxxxxxxx : Mrs. XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX
Direktur : Nona XXXXXXXXX Xxxxxxxx : Ms. SUCIRATIN
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/ menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
II. 1. Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, per tanggal 1 (satu) Juli 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebagai berikut:
Dari seluruh jumlah saham ditempatkan dan disetor milik Perseroan yaitu seluruhnya berjumlah 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham,
3. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution, to state the resolution regarding the composition of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners in a deed made before a Notary, and to subsequently notify the relevant authorities, as well as to carry out all necessary actions related to the resolution in accordance with the prevailing laws and regulations.
II. 1. Approve to reaffirm the composition of the shareholders of the Company, based on the Shareholders' Register issued by the Company's Share Administration Bureau, PT Sinartama Gunita, as of 1 (one) July 2024 (two thousand twenty-four), as follows:
The composition of the Company’s shareholders based on the total number of issued and paid-up shares of the Company, which amounts to 1,350,904,927 (one billion three hundred fifty million nine hundred four thousand nine hundred twenty-seven) shares with a nominal value of Rp500 (five hundred Rupiah) per share, are as follows:
susunan pemegang saham Perseroan yaitu sebagai berikut: | |||||
- PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, pemegang saham sebanyak 1.217.293.423 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) lembar saham atau sama dengan 90,11% (sembilan puluh koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan - MASYARAKAT, pemegang saham sebanyak 133.611.504 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus empat) lembar saham atau sama dengan 9,89% (sembilan koma delapan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. | - PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, the shareholder of 1,217,293,423 (one billion two hundred seventeen million two hundred ninety-three thousand four hundred twenty-three) shares or equivalent to 90.11% (ninety point one one percent) of the Company's issued and paid-up capital. - PUBLIC, the shareholder of 133,611,504 (one hundred thirty- three million six hundred eleven thousand five hundred four) shares or equivalent to 9.89% (nine point eight nine percent) of the Company's issued and paid-up capital. | ||||
2. | Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan / menyatakan keputusan mengenai susunan pemegang saham tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. | 2. | To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution, to state the resolution regarding the composition of the shareholders in a deed made before a Notary, and to subsequently notify the relevant authorities, as well as to carry out all necessary actions related to the resolution in accordance with the prevailing laws and regulations. | ||
III. | 1. | Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Kudus. | III. | 1. | To approve and change the domicile of the Company to be located in Kudus Regency. |
2. | Menyetujui dan mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 ayat 1 : Perseroan terbatas ini bernama ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.” (selanjutnya cukup disingkat dengan | 2. | To approve and amend Article 1, paragraph 1 of the Company's Articles of Association, to be written and read as follows: Article 1 paragraph 1: This limited liability company shall bear the name ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.” (hereinafter referred to as the “Company”), having its seat in Kudus Regency. |
”Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Kudus. | |||||
3. | Menyetujui dan mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 59347. | 3. | To approve and change the address of the Company's head office to: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx xxxxxx 00, XX 000 XX 000, Xxxx Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Postal Code 59347. | ||
4. | Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan / menyatakan keputusan mengenai tempat kedudukan Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. | 4. | To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution, to state the resolution regarding the Company's domicile in a deed made before a Notary, and to subsequently notify the relevant authorities, as well as to carry out all necessary actions related to the resolution in accordance with the prevailing laws and regulations. | ||
IV | 1. | Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 5 tentang Saham; Pasal 9 tentang Rapat Umum Pemegang Saham; Pasal 18 tentang Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS; Pasal 20 tentang Direksi; Pasal 21 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi; Pasal 23 tentang Dewan Komisaris; Pasal 26 tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan; serta mengubah dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diunggah dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia fasilitas eASY.KSEI. | IV . | 1 | To approve the amendments to the Company's Articles of Association, namely Article 5 on Shares; Article 9 on the General Meeting of Shareholders; Article 18 on Resolutions, Quorum for Attendance, and Quorum for Resolutions at GMS; Article 20 on the Board of Directors; Article 21 on the Duties, Responsibilities, and Authorities of the Board of Directors; Article 23 on the Board of Commissioners; Article 26 on the Business Plan, Fiscal Year and Annual Report; as well as to amend and restate the entire provisions of the Company's Articles of Association, in accordance with the key points of amendments to the Articles of Association that have been uploaded on the Company's website, the Indonesia Stock Exchange website, and the eASY.KSEI facility provider's website. |
2. | Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri | 2. | To approve to grant power and authority to the Company’s Board of Directors, individually or jointly with right of |
maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan baik sebagian maupun seluruh keputusan-keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, (termasuk tetapi tidak terbatas kepada menyusun redaksional dari Anggaran Dasar Perseroan dan apabila diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan- keputusan RUPSLB dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan guna terlaksananya secara penuh hal yang diputuskan dalam RUPSLB sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. | substitution to take any and all necessary actions as needed in connection with the resolution, including but not limited to state the resolution in deeds made before a Notary, to amend and/or restructure the entire provisions of the Company's Articles of Association in accordance with the resolutions (including but not limited to drafting the wording of the Articles of Association if necessary) as required by and in accordance with applicable laws and regulations, and subsequently to apply for approval and/or submit notifications regarding the resolutions of the EGMS and/or amendments to the Articles of Association in the resolutions of the EGMS to the relevant authorities, including but not limited to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, the Financial Services Authority, the Indonesia Stock Exchange, and to take all necessary actions to fully implement the resolutions of the EGMS in accordance with applicable laws and regulations, without exception. |
Jakarta, 19 Juni 2024 PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk Direksi | Jakarta, 19 June 2024 PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk The Board of Directors |