PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
UPT MUSEUM MPU TANTULAR PROVINSI JAWA TIMUR
Dengan
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PELESTARIAN, PEMANFAATAN, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN : PEMBUATAN KAJIAN KOLEKSI MUSEUM MPU TANTULAR
NOMOR : 432.1/114 /118.7.81/2021
Pada hari ini Selasa tanggal 22 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxx Xxxxxxxx, SS, MM : Plt Kepala UPT Museum Mpu Tantular,
berkedudukan di Buduran Sidoarjo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU .
2. Xx.XXXXXXX, M.Hum : Dosen Universitas Negeri Malang wilayah Jawa Timur, berkedudukan di Malang yang selanjutnya disebut, PIHAK KEDUA
Bahwa antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Kajian
1
Koleksi Museum Mpu Tantular Provinsi Jawa Timur, dengan terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KERJA SAMA
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pemanfaatan koleksi Museum di UPT Museum Mpu Tantular dengan pembuatan kajian bagi setiap koleksi museum yang ada;
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk peningkatan layanan kepada masyarakat dalam bidang pengetahuan.
Pasal 2
OBYEK KERJA SAMA
PARA PIHAK sepakat mengadakan perjanjian kerja sama pembuatan kajian koleksi Museum Mpu Tantular yang meliputi aspek persiapan dan pelaksanaan sampai dengan tersusunnya kajian tentang: Koleksi Keramologika
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi : Pembuatan Kajian Koleksi Keramologika
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu :
(1) Hak Pihak Kesatu :
a. Menetapkan bentuk kajian yang dibuat sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku;
b. Memberikan informasi terkait dengan obyek kajian dimaksud;
c. Memberikan akses yang cukup terhadap obyek kajian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama ini.
(2) Kewajiban Pihak Kesatu:
a. Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini;
b. Menerima hasil kajian yang berupa softcopy dan hardcopy dalam bentuk laporan hasil kajian minimal 1 (satu) eksemplar dari masing-masing obyek kajian dari Pihak Kedua;
c. Menerima, memeriksa pengembalian obyek kajian dari pihak kedua setelah selesainya kajian;
d. Membayarkan biaya personil / jasa tenaga ahli dan pendukung kepada pihak kedua sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :
(1) Hak Pihak Kedua :
a. Menyepakati bentuk kajian yang dibuat sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku;
b. Mendapatkan informasi terkait dengan obyek kajian dimaksud;
c. Mendapatkan akses yang cukup terhadap obyek kajian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama ini.
d. Menerima pembayaran biaya langsung personil / jasa tenaga ahli dan pendukung sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini;
(2) Kewajiban Pihak Kedua :
a. Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini;
b. Membuat kajian koleksi Keramologi pada museum Mpu Tantular Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini;
c. Menyerahkan softcopy dan hardcopy laporan hasil kajian minimal 1 (satu) eksemplar dari obyek kajian kepada Pihak Kesatu;
d. Menjaga keamanan obyek kajian selama pelaksanaan kajian dan mengembalikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur cq. Museum Mpu Tantular setelah selesainya kajian;
Pasal 5
PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum Tahun 2021 Pihak Kesatu;
(2) Besarnya biaya langsung personil / jasa tenaga ahli dan pendukung sebagai berikut : Pembuatan Kajian Koleksi Keramologika. Tenaga ahli Keramologika Rp 18.000.000,-
(3) Pajak biaya langsung personil / jasa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 25 Juni sampai dengan 25 Juli 2021 dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK;
(2) Dalam hal kerja sama ini telah berakhir karena telah tercapainya batas waktu perjanjian, maka selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya
waktu perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan evaluasi sebagai dasar untuk penyusunan dan atau perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan memaksa adalah adanya keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, perang dan atau akibat adanya kebijakan Pemerintah di bidang moneter dan peraturan perundang-undangan yang dapat berakibat tidak dapat dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini;
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa, PARA PIHAK harus memberitahukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari sejak terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah, demikian pula pada waktu keadaan memaksa berakhir;
(3) Atas persetujuan PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA, PARA PIHAK akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa itu dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak adanya pemberitahuan tersebut.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan berdasarkan Keputusan Gubernur;
(3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Pasal 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masing-masing PIHAK dengan ini menyatakan bahwa yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini, berhak dan berwenang mewakili masing-masing PIHAK sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan/atau keputusan/ketentuan yang berlaku pada masing-masing PIHAK;
(2) Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat masing-masing PIHAK yang menandatangani dan pengganti-gantinya;
(3) Kesepakatan dan tugas serta tanggung jawab masing-masing PIHAK berdasarkan Perjanjian ini tidak berakhir karena berhalangan tetapnya salah satu PIHAK yang mewakili dan/atau berakhirnya jabatan masing-masing PIHAK yang mewakili dalam Perjanjian, tetapi tetap wajib untuk dipenuhi dan ditaati
oleh pengganti Hak dan Kewajiban (rechtsopvolngers) dari masing-masing PIHAK.
Pasal 10
PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing lembar mempunyai kekuatan hukum yang sama;
(2) Tiap lembar yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, setelah dibaca harus diparaf oleh PARA PIHAK pada sudut kanan bawah;
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat oleh PARA PIHAK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
Xx. XXXXXXX, M.Hum
Dosen Universitas Negeri Malang
PIHAK KESATU
Plt. KEPALA UPT MUSEUM MPU TANTULAR PROVINSI JAWA
Xxx Xxxxxxxx, SS, MM
NIP. 19671220 199703 1 004