1
RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA
Satuan
Kerja/OPD
|
.............
[Nama satker/OPD]
|
Nama
Pekerjaan
|
...................
[nama paket sesuai
RUP)
|
Lokasi
|
...................
|
Sumber
Dana
|
APBD/APBN
[pilih salah satu]
|
Tahun
Anggaran
|
20..
|
Jenis
Pengadaan
|
Pengadaan
Jasa Lainnya
|
Jenis
Kontrak
|
Kontrak
Lumsum/Harga Satuan [pilih salah satu]
|
Rancangan
Surat perintah kerja terdiri dari:
Surat
Perintah Kerja (SPK);
Syarat
Umum Surat Perintah Kerja.
|
Rancangan
Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan menjadi bagian
dari dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia, kemudian
disampaikan kepada Pejabat Pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
|
Penyusunan
rancangan Surat Perintah Kerja bertujuan
sebagai pedoman bagi Pejabat Pengadaan dalam
proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam
menyusun penawaran.
|
....................,
.. ............ 20..
Pejabat
Penandatanganan Kontrak
[Nama
lengkap]
NIP..................
RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop
surat satuan kerja Pejabat Penandatanganan
Kontrak]
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN
KERJA :
............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL SPK:
|
Nomor
|
:
|
.......................................................
|
Tanggal
|
:
|
.......................................................
|
|
NAMA
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK
|
Nama
|
:
|
...............[nama
PA/KPA/PPK]
|
NIP
|
:
|
.......[NIP]
|
Jabatan
|
:
|
.......[sesuai
SK Pengangkatan]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
.......[alamat
Satuan Kerja]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama*) …….. c.q. …….
c.q.Satuan
Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
…….
Nomor
……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan
PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat
tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatanganan Kontrak”,
dengan:
|
|
NAMA
PENYEDIA
|
Nama
|
:
|
.......
[nama wakil
Penyedia]
|
Jabatan
|
:
|
.......
[sesuai Akta
Notarsi]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
.......
[alamat
Penyedia]
|
Akta
Notaris Nomor
|
:
|
.......
[sesuai Akta Notarsi]
|
Tanggal
|
:
|
.......
[tanggal penerbitan akta]
|
Notaris
|
:
|
.......
[nama notaris pexxxxxx xxxx]
|
yang
bertindak untuk dan
atas
nama
[nama
badan
usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
|
|
PAKET
PENGADAAN:
..................................................
[diisi
nama paket]
|
NOMOR
DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
|
Nomor
|
:
|
................................................
|
Tanggal
|
:
|
................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
|
Nomor
|
:
|
.................................................
|
Tanggal
|
:
|
.................................................
|
|
SUMBER
DANA:
...........
[sebagai
contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA
...............
Tahun Anggaran ........
untuk mata anggaran kegiatan ................
|
HARGA
KONTRAK
Nilai
Kontrak
termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
adalah
sebesar
Rp____________
(
rupiah).
|
SISTEM
PEMBAYARAN
Pembayaran
untuk kontrak ini dilakukan ke Bank .............
rekening nomor : .............
atas
nama
Penyedia :
................
Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan ..........
[diisi sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];.
Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
..................
.................
Dst
[diisi
dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
|
JENIS
KONTRAK:
Lumsum/Harga
Satuan ... [pilih
salah satu]
|
DOKUMEN
KONTRAK
Dokumen-dokumen
berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai
berikut:
adendum
Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
Surat
Perintah Kerja
(SPK);
Syarat
Umum SPK
Dokumen
Penawaran;
Spesifikasi
Teknis;
gambar-gambar
(apabila ada);
Daftar
Kuantitas dan Harga;
dan
dokumen
lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
|
WAKTU
PELAKSANAAN PEKERJAAN: ........
(...............)
hari kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPP.
|
BESARAN
UANG MUKA
[Apabila
diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30%
dari Harga Pekerjaan].
Kontrak
ini diberikan uang muka sebesar
__% (___
perseratus)
dari Harga Pekerjaan
[Apabila
tidak diberikan uang muka]
Kontrak
ini tidak diberikan uang muka
|
Untuk
dan atas nama __________
Pejabat
Penandatanganan Kontrak
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka
rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk
dan atas nama Penyedia
__________
[tanda
tangan dan
cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,-
)]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
SYARAT
UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia
yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi
teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
HUKUM
YANG BERLAKU
Keabsahan,
interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
HARGA
SPK
Harga
SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
Rincian
harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
UANG
MUKA
Uang
Muka
dapat
diberikan
kepada
Penyedia
untuk
Mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan
dan
tenaga
kerja,
pembayaran
uang
tanda
jadi
kepada
pemasok
barang/bahan/material/peralatan;
dan/atau
pekerjaan
teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan.
Untuk
usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
Dalam
hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
Besaran
uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka
yang diterima.
Masa
berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
PPK
harus
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
HAK
KEPEMILIKAN
PPK
berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung
atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Hak
kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus
dikembalikan kepada pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
wajar.
CACAT
MUTU
akan
memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan
secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung
jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
PERPAJAKAN
Penyedia
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam harga SPK.
PENGALIHAN
DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia
dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
JADWAL
SPK
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para
pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah
Mulai Kerja.
Waktu
pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila
penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
ASURANSI
Apabila
dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat
Perintah Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya
pemeliharaan untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga;
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
Besarnya
asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam harga SPK.
PENANGGUNGAN
DAN RISIKO
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai
kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
kehilangan
atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain;
Terhitung
sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai
kerja sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti
atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN
PPK
berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia..
PENGUJIAN
Jika
PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung
biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu
maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
LAPORAN
HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan
waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas
Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
WAKTU
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Kecuali
SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai
kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah
Mulai Kerja.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan
karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
Jika
keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK memberikan tambahan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Tanggal
penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
SERAH
TERIMA PEKERJAAN
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
Sebelum
dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
PPK
dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas
perintah PPK.
PPK
menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
Pembayaran
dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan
penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi.
JAMINAN
BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
Penyedia
dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara
wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan
oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
akibat desain, bahan, dan cara kerja.
Jaminan
bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
PPK
akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia
segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa
garansi berlaku.
Terhadap
pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai dengan syarat
dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu sesuai dengan
syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK
akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut
sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
Selain
kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki
cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
PERUBAHAN
SPK
SPK
hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
Perubahan
SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
menambah
atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah
spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
PERISTIWA
KOMPENSASI
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
PPK
mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal SPK;
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;
ketentuan
lain dalam SPK.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
PERPANJANGAN
WAKTU
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum SPK.
PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian
SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
Dalam
hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
Pemutusan
SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
penyedia
terbukti
melakukan
KKN,
kecurangan
dan/atau
pemalsuan
dalam
proses
Pengadaan
yang
diputuskan
oleh
instansi
yang
berwenang;
pengaduan
tentang
penyimpangan
prosedur,
dugaan
KKN
dan/atau
pelanggaran
persaingan
sehat
dalam
pelaksanaan
pengadaan
dinyatakan
benar
oleh
instansi
yang
berwenang;
penyedia
lalai/cidera
janji
dalam
melaksanakan
kewajibannya
dan
tidak
memperbaiki
kelalaiannya
dalam
jangka
waktu
yang
telah
ditetapkan;
penyedia
tanpa
persetujuan
PPK,
tidak
memulai
pelaksanaan
pekerjaan;
penyedia
menghentikan
pekerjaan
dan
penghentian
ini
tidak
tercantum
dalam
program
mutu
serta
tanpa
persetujuan
PPK;
penyedia
berada
dalam
keadaan
pailit;
Penyedia
gagal
memperbaiki
kinerja
setelah
mendapat
Surat
Peringatan
sebanyak
3
(tiga)
kali;
penyedia
selama
Masa
SPK
gagal
memperbaiki
Cacat
Mutu
dalam
jangka
waktu
yang
ditetapkan
oleh
PPK;
PPK
memerintahkan
penyedia
untuk
menunda
pelaksanaan
atau
kelanjutan
pekerjaan,
dan
perintah
tersebut
tidak
ditarik
selama
28
(dua
puluh
delapan)
hari;
dan/atau
PPK
tidak
menerbitkan
surat
perintah
pembayaran
untuk
pembayaran
tagihan
angsuran
sesuai
dengan
yang
disepakati
sebagaimana
tercantum
dalam
SPK.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
penyedia
membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
penyedia
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
PEMBAYARAN
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];
pembayaran
harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
pembayaran
terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
PPK
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
DENDA
Jika
pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK
sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN)
untuk setiap hari keterlambatan.
PPK
mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual penyedia.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
PPK
dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
LARANGAN
PEMBERIAN KOMISI
Penyedia
menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah
atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.
|
BENTUK
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop
surat K/L/PD]
Nomor :
__________ __________, ____________ 20__
Lampiran :
__________
Kepada
Yth.
__________
di
__________
Perihal :
Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
__________
Dengan
ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar
Rp__________ (__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai
tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk
menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Kegagalan
Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan
Kerja __________
Pejabat
Penandatanganan
Kontrak
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP.
__________
Tembusan
Yth. :
____________
[PA/KPA
K/L/PD]
____________
[APIP
K/L/PD]
____________
[Pejabat
Pengadaan]
.........
dst
BENTUK
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA
[kop
surat satuan kerja]
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:____________
Paket
Pekerjaan:____________
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: _________[nama
PPK]
Jabatan
: _________[jabatan
PPK]
Alamat : __________[alamat
kegiatan/satuan kerja PPK]
selanjutnya
disebut sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak;
berdasarkan
Surat Perintah
Kerja (SPK) nomor
__________ tanggal
_______ ,
bersama ini memerintahkan:
Nama :
___________________
[nama
penyedia]
Alamat :
___________________[alamat
penyedia]
yang
dalam hal ini diwakili oleh: ____________
selanjutnya
disebut sebagai Penyedia;
untuk
segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Macam
pekerjaan:
___________________
;
Tanggal
mulai kerja:
________________;
Syarat-syarat
pekerjaan:
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
Waktu
penyelesaian:
selama _____
(_____)
hari
Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
_________
Sanksi:
Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia
akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari
nilai SPK atau
dari
nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
________,
__ _________ __
Untuk
dan atas nama
_________
Pejabat
Penandatangan Kontrak
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP:
__________
Menerima
dan menyetujui:
Untuk
dan atas nama
_______ [nama
penyedia]
[tanda
tangan]
[nama
lengkap
[jabatan]
Rancangan
SPK Pengadaan
Jasa Lainnya