PT HUTAN KETAPANG INDUSTRI
PT HUTAN KETAPANG INDUSTRI
INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM PROCEDURE
TALI ASIH PENGGARAPAN LAHAN KONSESI
NO. P-HKI-PNR-SOC-09
Tanggal Diterbitkan : 30 Desember 2022 Jumlah Halaman : 12 (dua belas) Halaman Revisi : 2
DISTRIBUSI DOKUMEN
Dokumen ini didistribusikan kepada :
NO. | PEMEGANG | STATUS DOKUMEN | NOMOR SALINAN | DISTRIBUSI (YA/TIDAK) |
1. | Management Representative Corporate | Master | - | - |
2. | Chief Executive Officer | Salinan Terkendali | 1 | Y |
3. | Operational Director | Salinan Terkendali | 2 | Y |
4. | Planning & Resources Director | Salinan Terkendali | 3 | Y |
5. | Financial Director | Salinan Terkendali | 4 | Y |
6. | General Manager Wilayah I | Salinan Terkendali | 5 | Y |
7. | General Manager Wilayah II | Salinan Terkendali | 6 | Y |
8. | Internal Control HKI | Salinan Terkendali | 7 | Y |
9. | Planning and Survey Department | Salinan Terkendali | 8 | Y |
10. | Social Department | Salinan Terkendali | 9 | Y |
11. | Environmental Department | Salinan Terkendali | 10 | Y |
12. | OHS & Certification Department | Salinan Terkendali | 11 | Y |
13. | QC Department | Salinan Terkendali | 12 | Y |
14. | HR Services HKI Kalimantan | Salinan Terkendali | 13 | Y |
15. | Acc., Budget & Tax HKI | Salinan Terkendali | 14 | Y |
16. | Bukit Gemilang Estate (HKI 1) | Salinan Terkendali | 15 | Y |
17. | Panorama Kemilau Estate (HKI 2) | Salinan Terkendali | 16 | Y |
18. | Meranti Makmur Estate (HKI 3) | Salinan Terkendali | 17 | Y |
19. | Kecubung Mulia Estate (HKI 4) | Salinan Terkendali | 18 | Y |
20. | Bambu Emas Estate (HKI 5) | Salinan Terkendali | 19 | Y |
21. | Batu Sejahtera Estate (HKI 6) | Salinan Terkendali | 20 | Y |
22. | Subur Makmur Estate (HKI 8) | Salinan Terkendali | 21 | Y |
23. | Bintang Terang Estate (HKI 9) | Salinan Terkendali | 22 | Y |
24. | Pinang Lestari Estate (HKI 10) | Salinan Terkendali | 23 | Y |
25. | Pasir Putih Estate (HKI 11) | Salinan Terkendali | 24 | Y |
26. | Bukit Harapan Estate (HKI 12) | Salinan Terkendali | 25 | Y |
27. | Agronomy Operation HKI | Salinan Terkendali | 26 | Y |
28. | Nursery HKI | Salinan Terkendali | 27 | Y |
29. | Civil Engineering HKI | Salinan Terkendali | 28 | Y |
30. | Traksi HKI | Salinan Terkendali | 29 | Y |
RIWAYAT PERUBAHAN DOKUMEN
NO | BAGIAN | ISI PERUBAHAN | NOMOR REVISI | TANGGALREVISI |
1 | - | Terbitan Pertama | 0 | 31 Juli 2018 |
2 | 5.5 | Memasukkan prosedur temuan tak terduga di lapangan (point nomor 3) | 1 | 05 September 2018 |
3 | 4 | Penyesuaian Regulasi | 2 | 30 Desember 2022 |
1. Tujuan
1.1 Prosedur ini bertujuan untuk memastikan Pembebasan lahan masyarakat penggarap lahan dalam konsesi Hutan Tanaman Industri PT Hutan Ketapang Industri sehingga Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan operasional di atas lahan ex garapan masyarakat tersebut tanpa adanya permasalahan sosial dan keamanan.
1.2 Menjalin hubungan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar sehingga tercipta kesejahteraan, ketertiban dan situasi yang kondusif
1.3 Memberikan petunjuk baku yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan Tali Asih kepada Masyarakat dalam wilayah kerja/konsesi Perusahaan.
1.4 Agar sebelum dilakukan pembukaan lahan, jelas identitas penggarap lahan dalam konsesi yang akan dibebaskan dan juga berpindahnya status penggarapan lahan dari masyarakat ke perusahaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1.5 Pembebasan lahan yang memenuhi prinsip Penyerahan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (PADIATAPA)
1.6 Prosedur ini digunakan sebagai pedoman pengendalian potensi bahaya dan risiko K3, aspek dan dampak lingkungan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tali asih penggarapan lahan konsesi guna meminimalkan risiko K3, dampak lingkungan.
2. Ruang Lingkup
2.1 Prosedur ini mencakup kegiatan mulai dari penerimaan data penggarap lahan, verifikasi data, pembuatan peta ricikan, pengusulan biaya Tali Asih, dan pelaksanaan pembayaran Tali Asih terhadap lahan garapan masyarakat, sampai dengan pengarsipan dokumen Tali Asih.
2.2 Prosedur ini digunakan untuk pengendalian potensi bahaya dan risiko K3 serta aspek dan dampak lingkungan pada kegiatan tali asih penggarapan lahan konsesi.
3. Definisi
3.1 Tali Asih adalah pemberian sejumlah uang oleh Perusahaan kepada Penggarap Lahan yang lahan garapannya masuk dalam areal proyek pembangunan hutan tanaman sebagai bentuk kepedulian Perusahaan.
3.2 Penggarap Lahan adalah orang atau sekumpulan orang atau badan yang oleh hukum atau berdasarkan keterangan pejabat pemerintah yang berwenang dinyatakan sebagai penggarap atau pihak yang menguasai atau mengambil manfaat atas sebidang tanah.
3.3 Perusahaan adalah PT. Hutan Ketapang Industri
3.4 Lahan adalah sebidang tanah yang berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah dan masuk dalam rencana proyek pembangunan hutan tanaman Perusahaan.
3.5 Peta persil adalah peta yang menggambarkan luasan lahan garapan yang akan di Tali Asih, dari hasil pengukuran bersama antara pihak perusahaan dan penggarap lahan didampingi oleh saksi-saksi batas dan tokoh masyarakat.
3.6 Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) adalah surat yang menjadi dasar untuk dapat dilakukannya Tali Asih oleh Perusahaan, yang diperkuat dengan Surat Keterangan Penggarapan Lahan dari Kepala Desa dan Surat Keterangan Penggarapan Lahan dari Camat.
3.7 Tanah Adat adalah hutan negara yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, dimana tanah tersebut dijaga/dipelihara secara bersama, dimiliki secara bersama dan dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat hukum adat.
3.8 Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan industri dan eksport.
3.9 Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.
3.10 Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
3.11 Hutan Konversi adalah Kawasan hutan yang dapat dialih-fungsikan dari hutan produksi menjadi hutan lain (misalnya perkebunan, hutan tanaman industry.
3.12 PADIATAPA/FPIC adalah Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan/Free Prior and Information Consenprinsip merupakan prinsip yang gunakan oleh perusahaan untuk setiap proses tali asih yang menggambarkan bahwa tali asih melalui proses komunikasi, konsultasi dan partisipasi sosial dari penggarap lahan dan atau masyarakat yang masuk dalam rencana pembangunan hutan tanaman industri.
4. Referensi/Dokumen Terkait
4.1 Prosedur Pengendalian Dokumen dan Catatan.
4.2 Peraturan Perusahaan PT Hutan Ketapang Industri
4.3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, pasal 36-185
4.4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4.5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan
4.6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
4.7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
4.8 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9895 Tahun 2022 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
4.9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah
4.10 FSC-STD-IDN-02-2020 V2-1 EN Standar Pengelolaan Hutan Nasional FSC untuk Indonesia
4.11 IFC Performance Standards on Environmental and Social Sustainability
5. Tanggung Jawab
5.1 GM Bertanggung jawab untuk :
5.1.1 Pra Kegiatan Tali Asih
1. Memastikan ploting areal kerja sesuai dan identik dengan izin Lokasi berikut lampiran petanya.
2. Melakukan sosialisasi sebagai informasi awal berdasarkan prinsip Padiatapa/FPIC untuk rencana pembangunan kebun kepada masyarakat bersama Muspida (tim TP3K), Muspika (Camat, Danramil & Kapolsek), Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar areal lahan perkebunan.
3. Mengontrol pelaksanakan survey tanah secara global dan dilanjutkan dengan survey tanah secara detail (setiap 0 meter s/d 200 meter atau
0 meter s/d 500 meter calon lahan yang akan dijadikan areal perkebunan atau kehutanan (khusus untuk lahan yang diperoleh dari kegiatan akuisisi/take over perusahaan)
4. Memimpin kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur Tali Asih.
5. Memverifikasi hasil survey dan pengukuran atas Lahan, batas-batas dan kondisi areal lahan yang akan di Tali Asih (rawa, darat, dan jenis tanam tumbuh).
6. Memastikan pelaksanaan Tali Asih diusahakan secara maksimal dengan pola hamparan atau blok per blok (25-100 hektar) untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan LC.
7. Mengajukan rencana Tali Asih berikut Peta dan memberikan pertimbangan ke Direktur yang meliputi : (I) areal tidak tumpang tindih, (II) berada di dalam izin lokasi, (III) kondisi areal telah sesuai dengan keadaan di lapangan, (IV) akses jalan ke areal tersedia, (V) sekeliling areal sudah ditanam (jika berada di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan sebelumnya).
8. Mengajukan usulan Permintaan Dana Operasional (PDO) untuk pembayaran Tali Asih ke Direktur.
5.1.2 Saat Tali Asih
1. Menyaksikan pelaksanaan Tali Asih sesuai dengan SOP dan memvalidasi peta lampiran dokumen Tali Asih.
2. Menandatangani Peta Tali Asih dan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Tali Asih.
5.1.3 Pasca Tali Asih
Memastikan kegiatan pembukaan lahan/Land Clearing (LC) di areal yang telah di Tali Asih selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembayaran kepada penggarap lahan
5.2 Estate Manager bertanggung jawab untuk :
5.2.1 Pra Kegiatan Tali Asih
1. Memastikan ploting areal kerja sesuai dan identik dengan izin Lokasi berikut lampiran petanya.
2. Melakukan sosialisasi sebagai informasi awal berdasarkan prinsip Padiatapa/FPIC untuk rencana pembangunan kebun kepada masyarakat bersama Muspida (tim TP3K), Muspika (Camat, Danramil & Kapolsek), Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus),
Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar areal lahan perkebunan.
3. Melakukan dan memimpin (jika belum ada GM) kegiatan sosialisasi ke masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur Tali Asih.
4. Melakukan survey tanah global dan dilanjutkan dengan survey tanah secara detail (setiap 0 meter s/d 200 meter atau 0 meter s/d 500 meter calon lahan yang akan jadikan areal perkebunan (Survey global).
5. Memastikan pelaksanaan Tali Asih diusahakan secara maksimal dengan pola hamparan atau blok per blok (25-100 hektar) untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan LC.
6. Mengikuti, mengetahui dan memvalidasi proses negosiasi dengan Penggarap Lahan hingga tercapai kesepakatan sesuai dengan kondisi aktual lahan.
7. Mengajukan usulan rencana Tali Asih berikut Peta dan memberikan pertimbangan ke GM yang meliputi : (i) areal tidak tumpang tindih,
(ii) berada di dalam izin lokasi dan IUP (jika sudah terbit), (iii) kondisi areal telah sesuai dengan keadaan di lapangan, (iv) akses jalan ke areal tersedia, (v) sekeliling areal sudah ditanam (jika berada di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan sebelumnya), (vi) persetujuan harga Tali Asih
8. Mengajukan usulan Permohonan Dana Operasional (PDO) untuk pembayaran Tali Asih ke GM.
9. Mengajukan usulan Permohonan Dana Operasional (PDO) untuk pembayaran Tali Asih ke GM.
5.2.2 Saat Tali Asih
1. Menyaksikan pelaksanaan Tali Asih sesuai dengan SOP dan memvalidasi peta lampiran dokumen Tali Asih.
2. Menandatangani Peta Tali Asih
5.2.3 Pasca Pembayaran Tali Asih
Melakukan kegiatan LC di areal yang telah di Tali Asih selambat- lambatnya tiga (3) bulan terhitung sejak tanggal pembayaran Tali Asih kepada penggarap lahan.
5.3 Manajer Sosial bertanggung jawab untuk :
5.3.1 Pra Kegiatan Tali Asih
1. Memastikan ploting areal kerja sesuai dan identik dengan izin Lokasi berikut lampiran petanya.
2. Melakukan sosialisasi sebagai informasi awal berdasarkan prinsip Padiatapa/FPIC untuk rencana pembangunan kebun kepada masyarakat bersama Muspida (Tim TP3K), Muspika (Camat, Danramil & Kapolsek), Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar areal lahan perkebunan.
3. Mengikuti dan atau memimpin (jika belum ada GM) kegiatan sosialisasi ke masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur Tali Asih.
4. Memverifikasi hasil survey dan pengukuran terhadap lokasi lahan yang akan di Tali Asih, batas-batas areal lahan dan kondisi lahan (rawa-rawa, darat, dan jenis tanam tumbuh).
5. Melakukan supervisi atas kelengkapan dan legalitas seluruh data dokumen Tali Asih baik dari sisi Penggarap Lahan, Pemerintah maupun Perusahaan.
6. Memberitahukan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan Pembayaran Tali Asih kepada unit kerja.
5.3.2 Saat Pembayaran Tali Asih
1. Menyaksikan pelaksanaan Tali Asih sesuai dengan SOP dan memvalidasi peta lampiran dokumen Tali Asih.
2. Menandatangani Peta Tali Asih dan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Tali Asih.
5.3.3 Pasca Pembayaran Tali Asih
Memonitor kegiatan LC di areal yang telah di Tali Asih selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembayaran Tali Asih kepada Penggarap Lahan dan memastikan kegiatan operasional tidak terkendala masalah sosial.
5.4 Asisten Sosial bertanggung jawab untuk :
5.4.1 Pra Kegiatan Tali Asih
1. Mengikuti kegiatan ploting areal kerja sesuai dan identik dengan izin Lokasi berikut lampiran petanya.
2. Melakukan sosialisasi rencana pembangunan kebun kepada masyarakat bersama Muspida (Tim TP3K), Muspika (Camat, Danramil & Kapolsek), Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar areal lahan perkebunan.
3. Melakukan survey dan pengukuran terhadap lokasi lahan yang akan di Tali Asih, batas-batas areal lahan, kondisi lahan (rawa- rawa, darat, dan jenis tanam tumbuh).
4. Memastikan pelaksanaan Tali Asih diusahakan secara maksimal dengan pola hamparan atau blok per blok (25-100 hektar) untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan LC.
5. Memeriksa hasil survey dan pengukuran terhadap lokasi lahan yang akan di Tali Asih, batas-batas areal lahan, kondisi lahan (rawa-rawa, darat, dan jenis tanam tumbuh).
6. Mempersiapkan usulan rencana Tali Asih berikut Peta dari hasil Survey dan memberikan pertimbangan ke EM / Manager Sosial yang meliputi : (i) areal tidak tumpang tindih, (ii) berada di dalam izin lokasi,
(iii) kondisi areal telah sesuai dengan keadaan di lapangan, (iv) akses jalan ke areal tersedia, (v) sekeliling areal sudah ditanam (jika berada di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan sebelumnya).
7. Melakukan formalisasi, legalisasi dan mengisi seluruh data kelengkapan dokumen Tali Asih baik dari sisi penggarap lahan maupun Perusahaan.
8. Menyiapkan dokumen Tali Asih yang meliputi : (i) Berita Acara Identifikasi dan Pengukuran Lahan, (ii) Surat Persetujuan Suami/istri,
(iii) Surat Pernyataan Penggarap Lahan, (iv) Surat Keterangan Penggarap Lahan Desa dan Camat, (v) Surat Kesepakatan Pelepasan Hak Penggarapan Lahan, (vi) Berita Acara Pembayaran Tali Asih Pelepasan Hak Penggarapan Lahan.
9. Memberitahukan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan Pembayaran Tali Asih kepada Penggarap Lahan.
5.4.2 Saat Pembayaran Tali Asih
Menyaksikan pelaksanaan Tali Asih sesuai dengan SOP dan memvalidasi peta lampiran dokumen Tali Asih.
5.4.3 Pasca Pembayaran Tali Asih
Memonitor kegiatan LC di areal yang telah di Tali Asih selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembayaran Tali Asih kepada Penggarap Lahan dan memastikan kegiatan operasional tidak terkendala masalah sosial
5.5 Tim GIS / Asisten Survey bertanggung jawab untuk :
1. Melakukan ploting area kerja sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan berdasarkan peta izin Lokasi yang telah diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan sesuai dengan areal kerjanya.
2. Melakukan pelaksanaan survey tanah secara global dan dilanjutkan dengan survey tanah secara detail (setiap meter 0 s/d 200 meter atau 0 meter s/d 500 meter calon lahan yang akan jadikan areal perkebunan (khusus untuk lahan yang diperoleh dari kegiatan akuisisi/take over perusahaan)
3. Apabila dalam pelaksanaan survey ditemukan adanya potensi situs budaya (misal; makam tua, batu arca, perkampungan tua dll) maka prosedur “Temuan Tak Terduga” atas situs budaya (Chance Finding) diterapkan;
a. Petugas segera menghentikan seluruh kegiatan lapangan
b. Melaporkan kepada Asisten/Askep
c. Asisten/Askep melakukan investigasi lapangan
d. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kegiatan dapat dihentikan atau tetap dilanjutkan.
e. Jika kegiatan dihentikan maka dibuat berita acara berikut dengan dokumentasi temuan dilapangan yang ditandatangani oleh petugas yang bertugas saat itu dan diketahui oleh penggarap lahan.
4. Memastikan pelaksanaan Tali Asih diusahakan secara maksimal dengan pola hamparan atau blok per blok (25-100 hektar) untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan LC.
5. Menerima form permohonan pengukuran lahan dari Pemilik Lahan ke Xxx Xxxxxx dan diketahui oleh kepala Desa dari Estate Manager / Manager Sosial
6. Memimpin pelaksanaan pengukuran lahan yang akan di lakukan Tali Asih sesuai dengan instruksi dan rekomendasi dari Manager Sosial/Estate Manager/Asisten Sosial
7. Melakukan survey serta pengukuran terhadap lokasi, batas-batas, kondisi lahan (rawa-rawa, darat, dan jenis tanam tumbuh)
8. Membuat Peta Hasil pengukuran lahan dan memastikan kondisi areal sesuai dengan dilapangan (rawa-rawa, darat, dan jenis tanam tumbuh), untuk diserahkan kepada Manager Sosial atau Asisten Sosial.
9. Jika diperlukan, mengikuti proses negosiasi dengan pemilik lahan hingga tercapai kesepakatan awal sesuai dengan kondisi aktual lahan.
10. Mempersiapkan usulan rencana Tali Asih berikut Peta dan memberikan pertimbangan ke EM yang meliputi : (i) areal tidak tumpang tindih, (ii) berada di dalam izin lokasi, (iii) kondisi areal telah sesuai dengan keadaan di lapangan, (iv) akses jalan ke areal tersedia, (v) sekeliling areal sudah ditanam (jika berada di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan sebelumnya), (vi) persetujuan harga Tali Asih.
11. Memberikan peta kerja dan penentuan titik koordinat kepada Kontraktor atas lahan/areal yang akan dikerjakan (lahan sudah di Tali Asih ).
5.6 Juru Ukur/Mandor Survey bertanggung jawab :
1. Melaksanakan pengukuran lahan yang akan dilakukan Tali Asih sesuai dengan instruksi dari Asisten GIS.
2. Pengukuran areal yang akan di Tali Asih diusahakan secara maksimal dengan pola hamparan atau blok per blok (25-100 hektar) untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan LC.
3. Menentukan titik koordinat dan memastikan batas-batas kepemilikan lahan (Utara, Timur, Selatan dan Barat) sesuai dengan petunjuk dari Penggarap Lahan dan disaksikan langsung oleh Penggarap Lahan yang berdampingan dan atau Xxx Xxxx/Satlak serta Tim Tali Asih.
4. Mendokumentasikan pemilik lahan & areal lahan yang diukur sesuai kondisi areal (Rawa, Darat, Tanam Tumbuh dan lain-lain).
5. Membuat Berita Acara hasil pengukuran (Sketsa Pengukuran) yang akan diserahkan kepada Asisten GIS.
6. Memberikan peta kerja dan penentuan titik koordinat kepada Kontraktor atas lahan/areal yang akan dikerjakan (lahan sudah di Tali Asih).
6. Alur Proses/Flow Chart
Alur pelaksanaan tali asih (terlampir)
7. Uraian Prosedur
7.1 Sosialisasi
Estate Manager, Manajer Sosial, Manajer Planning, Asisten Sosial dan Xxx Xxxxxx bersama-sama melakukan sosialisasi sebagai informasi awal berdasarkan prinsip Padiatapa/FPIC untuk kepada Masyarakat, tentang rencana kegiatan pembukaan lahan yang akan dilaksanakan di lokasi yang termasuk ke dalam RKT (Rencana Kerja Tahunan) Perusahaan. Sosialisasi juga mengumumkan tentang nilai Tali Asih/Tali Asih yang akan diberikan kepada penggarap lahan.
7.2 Inventarisasi dan Pengukuran Lahan
Asisten Sosial, tim Satlak dan penggarap lahan secara bersama-sama melakukan proses inventarisasi areal yang masuk ke dalam RKT dengan membawa data penggarap lahan yang bersedia untuk menyerahkan ke perusahaan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, untuk dikelola oleh Perusahaan.
Proses inventarisasi dilakukan berkoordinasi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa dan penggarap lahan untuk memastikan bahwa lahan tersebut adalah benar-benar hak penggarap / ahli waris.
Asisten Sosial, tim Satlak, tim GIS / juru ukur dan penggarap lahan disaksikan oleh saksi batas, tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa melakukan penandaan batas dan melakukan pengukuran lahan untuk mengetahui luasan
lahan , mengetahui kondisi lahan, dan batas-batas lahan yang akan dilakukan Tali Asih.
Berdasarkan hasil pengukuran, tim GIS membuat Peta ricikan/peta perorangan dan peta hasil pengukuran keseluruhan pada satu periode Tali Asih.
7.3 Pengajuan Biaya Tali Asih
Berdasarkan hasil dari point 7.2 Asisten Sosial membuat usulan biaya Xxxx Xxxx ke Manager Sosial/Estate Manager/GM dan setelah itu GM mengajukan usulan ke Dir. Operasional dan Dir. Planning & resources, untuk mendapatkan persetujuan.
7.4 Pelaksanaan Tali Asih
Setelah biaya Tali Asih di ajukan dan siap untuk dibayarkan :
1. Estate Manager bersama Manager Sosial menginformasikan kepada unit kerja terkait tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan Tali Asih
2. Penggarap Xxxxx harus hadir tanpa diwakili dengan membawa KTP dan KK asli dan copy.
3. Kepala Tata Usaha bersama Asisten Sosial serta Estate Manager menyerahkan uang Tali Asih kepada Penggarap Lahan yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa dan pihak kepolisian (apabila diperlukan).
4. Penggarap Lahan menandatangani kuitansi pembayaran dan sekaligus didokumentasikan (difoto/video) dengan menunjukkan jumlah uang yang diterima beserta identitas penerima.
5. Dokumen Xxxx Xxxx Asih diarsip oleh Asisten Sosial
6. Pembayaran wajib diterima langsung oleh penggarap atau ahli waris dan disaksikan serta ditanda tangani oleh Penggarap lahan.
7. Khusus penandatanganan yang melibatkan Camat seperti SPPH, dengan pertimbangan jarak & kesibukan yang bersangkutan, dapat dilakukan di Kantor Camat secara khusus untuk melakukan penandatanganan dokumen Tali Asih.
8. Pengendalian K3 dan Lingkungan
1. Bahaya dan risiko K3 yang ada adalah: ergonomi, mata perih, virus komputer, kesetrum, kebakaran dan lain-lain. Adapun cara pengendaliannya adalah : jarak pandang ke layar monitor +/- 40 cm, jangan duduk terlalu lama, mengupdate anti virus terbaru, hati-hati terhadap instalasi listrik, mengevaluasi hasil simulasi tanggap darurat dan lain-lain.
2. Cara pengendalian aspek dan dampak lingkungan tersebut dengan mematikan alat elektronik (lampu, komputer, printer dan AC) pada saat pulang kerja. Pencetakan draft laporan menggunakan kertas bekas. Apabila ada sampah domestik dan sampah B3 yang ditimbulkan dari kegiatan ini berlaku prosedur Pengendalian Limbah di Hutan Tanaman Industri (P-HKI-PNR-OHS-02).
9. Lampiran/Catatan
1. Berita Acara Identifikasi dan Pengukuran Lahan
2. Surat Persetujuan Suami/Istri
3. Surat Pernyataan Penggarap Lahan
4. Surat Keterangan Penggarap Lahan Desa
5. Surat Keterangan Penggarap Lahan Camat
6. Surat Kesepakatan Pelepasan Hak Penggarapan Lahan
7. Berita Acara Pembayaran Tali Asih Pelepasan Hak Penggarapan Lahan
8. Peta per Milikan (Ricikan)
9. Foto Pembayaran dan Kuitansi
10. Permohonan Dana Tali Asih
11. Peta Lampiran PDO Tali Asih