PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT LIPPO CIKARANG TBK
Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan secara elektronik pada:
Hari/ Tanggal | : | Rabu/ 19 Juni 2024 |
Waktu | : | Pukul 10.00 WIB – Selesai |
Tempat | : | Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 00-00, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 |
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 AD, ayat 4 huruf C dan Pasal 22 bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 11 ayat 4 huruf D AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
4. Perubahan dan penegasan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 11 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 6 AD, maka Perseroan mengajukan permohonan persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku untuk periode terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026. 5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 18 ayat 7 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan POJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), POJK No.17/POJK/04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan yaitu KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On-Street Parking) dan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking). 7. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, POJK No. 15/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali AD. Rincian perubahan AD dapat dilihat dalam Penjelasan Mata Acara ke-7 dengan mengakses/ memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (xxx.xxxxx-xxxxxxxx.xxx). |
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat |
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dimana khusus untuk Mata Acara ke-6 dan ke-7, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Xxxxx atau |
kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, dimana khusus untuk Mata Acara ke-6 dan ke-7, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. |
Ketentuan Umum |
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan xxx.xxxxx-xxxxxxxx.xxx dan aplikasi eASY.KSEI. 2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 27 Mei 2024 ("Tanggal Pencatatan"). 3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. 4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan menghimbau Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI. 5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Xxxxx dan memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen yang ditunjuk adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir b di bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan: 1) Pemberian kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir 5 (a) di atas; 2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku |
kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham); 3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda; 4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat; 5) Surat kuasa yang telah dilengkapi sebagaimana diatur dalam butir 5(b) poin 4 di atas beserta dengan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan melalui BAE, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan,. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Xxxxxxxxx Xxxxx X, Xx 00, Xxxxxxxxx, Telp.: (+6221) 5081 5211, Faks.: (+6221) 5081 5211, surel: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx, situs web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx; 6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan: a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku; b) Dokumen pengangkatan anggota direksi/pengurus yang menjabat; kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 18 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. 6. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (xxx.xxxxx-xxxxxxxx.xxx). 7. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web sistem eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/ egken/Education_global.jsp). 8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan. |
Informasi Tambahan |
Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, hard copy Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keberlanjutan termasuk memberikan souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai. |
Pengaturan Terkait Rapat |
Bahan Rapat Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat, tersedia dalam situs web Perseroan berikut: xxxxx://xxx.xx/xxxxxxxx0000 atau dengan memindai QR Code berikut ini: Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak. |
Bekasi, 28 Mei 2024 Direksi Perseroan |