FORMULIR PENDAFTARAN SAKRAMEN BAPTIS BAYI-ANAK
GEREJA KATOLIK XXXXX XXXXXXX XXXXXXX
Jalan Xxxxx Xxxxxxxxxxx No. 1 Kompleks TNI AL β Kenjeran SURABAYA β 60121
Telp./ Fax. (000) 0000000, 3818675
FORMULIR PENDAFTARAN SAKRAMEN BAPTIS BAYI-ANAK
Tanggal Pelaksanaan : ..............................................................
DATA PRIBADI ANAK
Nama Anak (sesuai Akta) : ....................................................................................................................
Nama Baptis : ....................................................................................................................
Tempat/Tanggal Lahir : ....................................................................................................................
DATA ORANGTUA
AYAH
Nama Lengkap : ....................................................................................................................
Agama : ....................................................................................................................
IBU
Nama Lengkap : ....................................................................................................................
Agama : ....................................................................................................................
Alamat Domisili : ....................................................................................................................
......................................................... Telp.................................................
Asal Paroki/Lingkungan : ....................................................................................................................
Pernikahan GEREJAWI
Tanggal : ....................................................................................................................
Di Paroki : ....................................................................................................................
Pernikahan XXXXX
Tanggal : ....................................................................................................................
Tempat : ....................................................................................................................
DATA WALI BAPTIS
Nama Wali Baptis : ....................................................................................................................
Alamat Domisili : ....................................................................................................................
......................................................... Telp.................................................
Asal Paroki/Lingkungan : ....................................................................................................................
Surabaya, ...............................
Ayah Ibu Ketua Lingkungan
( .............................................. ) ( .............................................. ) ( .............................................. )
Pembimbing Rohani Pastor Xxxxxx
( .............................................. ) ( ................................................ )
Catatan:
Harap membaca Ketentuan-Ketentuan Pembaptisan Bayi dan Anak di balik halaman ini
KETENTUAN-KETENTUAN BAPTIS BAYI - ANAK
1. Baptis Bayi (0-6 tahun) dan Anak (7-9)
a. Akta kelahiran untuk menunjukkan latar belakang bayi
b. Orang tua menikah secara sah Katolik, dengan menunjukkan surat perkawinan Katolik
c. Orangtuanya sekurang-kurangnya satu beragama Katolik, dengan menunjukkan surat baptis
d. Orangtuanya, sekurang-kurangnya satu, menyetujuinya. Perlunya persetujuan orangtua didasarkan pada hak orangtua atas pendidikan anaknya. Seorang anak seluruh hidupnya masih dalam tanggungjawab orangtuanya.
e. Ada harapan dan jaminan bayi tersebut akan dididik secara Katolik. Yang dimaksud harapan di sini adalah sekurang-kurangnya ada janji yang jelas dan jujur dari orangtua atau yang menggantikannya bahwa anak akan dididik dalam iman Gereja Katolik.
f. Dalam bahaya mati, anak dari orangtua Katolik, bahkan juga orangtua tidak Katolik bisa dibaptis, juga meskipun orangtuanya tidak menyetujuinya (Kanan 867 par. 2)
g. Memilih dan menentukan seseorang untuk menjadi wali baptis.
h. Anak dari orangtua yang perkawinan tidak sah atau dari ibu yang tidak bersuami boleh dibaptis, jika ada izin dari orangtua atau walinya dan ada harapan nyata bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik. Misalnya, anak tinggal di rumah pamannya atau neneknya.
i. Xxxxxx untuk anak dari orangtua yang tidak berdomisili (bukan warga) di Paroki St. Xxxxxxx Xxxxxxx, meski tidak menjadi syarat yang membatalkan baptis, namun perlu ada surat pengantar dari Pastor Paroki asal orangtua.
j. Mengisi Formulir PendafatanSakramen Baptis Bayi -Anak yang sudah ditandatangani Ketua Lingkungan.
k. Anak usia 7-9 tahun yang akan dibaptis perlu dipersiapkan dengan semestinya
l. Orangtua (bapak-ibu) harus mengikuti katekese pembaptisan bayi.
2. Syarat Wali Baptis
a. Ditunjuk oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh Pastor Xxxxxi atau pelayan baptis.
b. Orang Katolik yang sudah dibaptis, sudah menerima sakramen Penguatan dan Sakramen Ekaristi Mahakudus.
c. Hidup sesuai dengan iman Katolik dan tugas yang diterimanya sebagai wali baptis. Dewasa, yaitu telah berusia 21 tahun dan sehat kejiwaannya
d. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan kewajiban wali baptis.
e. Tidak murtad, tidak kehilangan nama baik, tidak terkena suatu hukuman gereja yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim
f. Bukan ayah atau ibu dari calon
g. Berusaha hadir dalam katekese pembaptisan bayi.
3. Kelengkapan Formulir Pendaftaran Sakramen Baptis Bayi-Anak :
a. Fotocopy Kartu Keluarga Katolik
b. Fotocopy Surat Baptis Orang Tua
c. Fotocopy Surat Perkawinan Gereja Orangtua
d. Fotocopy Akta Kelahiran (yang sudah punya)
e. Fotocopy Surat Baptis Wali Baptis
f. Ketua Lingkungan dan Pembimbing Rohani Persiapan baptisan wajib menandatangi Surat pengantar sebagai bukti bahwa orangtua sudah mengikuti pertemuan Persiapan Permandian Bayi.
4. Beberapa Ketentuan Kitab Hukum Kanomik :
Kanon 864 : Yang dapat dibaptis ialah setiap dan hanya manusia yang belum dibaptis. Kanon 867
1) Bila bayi berada dalam bahaya maut, hendaknya dibaptis tanpa menunda-nunda Kanon 868 agar bayi boleh dibaptis haruslah :
1) orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;
2) ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu.