PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 CAMAT KREMBUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 CAMAT KREMBUNG
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dra. XXXX Xxxxxxx,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : H. XXXXX XXXXXXX XXX, S.I.P
Jabatan : BUPATI SIDOARJO
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
H. XXXXX XXXXXXX XXX, X.X.X Xxx, XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Pembina TK. I
NIP. 196803111992032003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 CAMAT KREMBUNG
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
1. Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi terpadu Kecamatan | Nilai survey kepuasan masyarakat (SKM) pelayanan terpadu administrasi kecamatan | 89 |
2. Meningkatnya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum Kecamatan dan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa | 1. Prosentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kewenangan lainnya yang didelegasikan ke kecamatan yang dilaksanakan dengan baik 2. Prosentase desa maju di kecamatan Krembung | 100 % 5 % |
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota | 5.081.497.907 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.770.600 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 363.600 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 357.000 |
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 342.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD | 372.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 336.000 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3.752.148.784 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3.751.773.784 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun AKPD | 375.000 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 270.045.025 |
Penyediaan Komponen Instalasi/Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 6.263.400 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 109.800.000 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 8.021.100 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-undangan | 1.560.000 |
Penyediaan Bahan/Material | 7.675.525 |
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxan Tamu | 28.725.000 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 108.000.000 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 140.748.098 |
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 140.748.098 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 766.565.252 |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 52.452.852 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 76.800.000 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 637.312.400 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Uurusan Pemerintah Daerah | 150.220.148 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 33.000.000 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 62.000.000 |
Pemeliharaan Mebel | 10.000.000 |
Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 0 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 45.220.148 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 1.225.107.825 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah di Tingkat Kecamatan | 587.477.500 |
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 541.957.500 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 45.520.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Dilimpahkan Kepada Camat | 667.630.325 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha | 8.912.500 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Nonperizinan | 1.500.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan | 657.217.825 |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 125.573.962 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 98.576.462 |
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 43.435.000 |
Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 55.141.462 |
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 26.997.500 |
Koordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah Yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Prundang-undangan dan /atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 26.997.500 |
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 22.472.612 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 22.472.612 |
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pencasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika Serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 22.472.612 |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 11.022.500 |
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 3.910.000 |
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 7.112.500 |
JUMLAH | 6.495.674.806 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
H. XXXXX XXXXXXX XXX, X.X.X Xxx, XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Pembina TK. I
NIP. 196803111992032003
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama Dra. Xxxx Xxxxxxx,X.Xx. Jabatan Camat Krembung, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 3 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
H. XXXXX XXXXXXX XXX, S.I.P Dra.Xxxx Xxxxxxx,X.Xx.
Pembina TK. I
NIP. 196803111992032002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKRETARIS KECAMATAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXX,SH,MM.
Jabatan : SEKRETARIS KECAMATAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXXX SEKRETARIS KECAMATAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXX XXXX,SH,MM
Pembina Tk. I Pembina
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19681010 198903 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
SEKRETARIS KECAMATAN
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Meningkatnya Pelayanan Administrasi Perkantoran Kepada Aparatur OPD | Tingkat kepuasan aparatur OPD terhadap pelayanan administrasi perkantoran | 100% |
Meningkatnya sarana prasarana aparatur yang layak pakai | Persentase sarana prasarana aparatur dengan kondisi layak fungsi | 100% |
Meningkatnya disiplin aparatur | Persentase aparatur yang disiplin | 100% |
Tersusunnya laporan kinerja dan keuangan yang tepat waktu | Persentase jumlah dokumen perencaanan, laporan keuangan dan kinerja OPD yg tepat waktu | 100% |
Meningkatnya Pelayanan Administrasi Kependudukan | Persentase Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai SP dan SOP | 100% |
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota | 5.081.497.907 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.770.600 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 363.600 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 357.000 |
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 342.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD | 372.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 336.000 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3.752.148.784 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3.751.773.784 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun AKPD | 375.000 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 270.045.025 |
Penyediaan Komponen Instalasi/Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 6.263.400 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 109.800.000 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 8.021.100 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-undangan | 1.560.000 |
Penyediaan Bahan/Material | 7.675.525 |
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxan Tamu | 28.725.000 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 108.000.000 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 140.748.098 |
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 140.748.098 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 766.565.252 |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 52.452.852 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 76.800.000 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 637.312.400 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Uurusan Pemerintah Daerah | 150.220.148 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 33.000.000 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 62.000.000 |
Pemeliharaan Mebel | 10.000.000 |
Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantordan Bangunan Lainnya | 0 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 45.220.148 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 1.225.107.825 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah di Tingkat Kecamatan | 587.477.500 |
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 541.957.500 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 45.520.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Dilimpahkan Kepada Camat | 667.630.325 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha | 8.912.500 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Nonperizinan | 1.500.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan | 657.217.825 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXXX SEKRETARIS KECAMATAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXX XXXX,SH,MM
Pembina Tk. I Pembina
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19681010 198903 1 009
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXX XXXX,SH,MM. Jabatan Sekretaris Xxxxx Xxxxxxxx, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXXX SEKRETARIS KECAMATAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXX XXXX,SH,MM
Pembina Tk. I Pembina
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19681010 198903 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX,SH.
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXX,SH,MM.
Jabatan : SEKRETARIS KECAMATAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Xxxxx Xxdua SEKRETARIS
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXX XXXX,SH,MM. XXXXX XXXXXXX,SH.
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19681010 198903 1 009 NIP. 19690501 198903 2 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Terlaksananya tertib administrasi perkantoran | Prosentase tertib administrasi perkantoran | 100% |
Terlaksananya tertib administrasi Aset,sarana dan prasarana perkantoran | Prosentase tertib administrasi Aset,sarana dan prasarana perkantoran | 100% |
Terlaksananya tertib administrasi dan pembinaan kepegawaian | Prosentase tertib administrasi dan pembinaan kepegawaian | 100% |
Terlaksananya tertib administrasi kependudukan dan pelayanan umum si PATEN | Jumlah administrasi kependudukan dan pelayanan umum yang diproses | 5.000 Dokumen |
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota | 5.081.497.907 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1.770.600 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 363.600 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD | 357.000 |
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | 342.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD | 372.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 336.000 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3.752.148.784 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3.751.773.784 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun AKPD | 375.000 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 270.045.025 |
Penyediaan Komponen Instalasi/Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 6.263.400 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 109.800.000 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 8.021.100 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-undangan | 1.560.000 |
Penyediaan Bahan/Material | 7.675.525 |
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxan Tamu | 28.725.000 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 108.000.000 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 140.748.098 |
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 140.748.098 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 766.565.252 |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 52.452.852 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 76.800.000 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 637.312.400 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Uurusan Pemerintah Daerah | 150.220.148 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 33.000.000 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 62.000.000 |
Pemeliharaan Mebel | 10.000.000 |
Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantordan Bangunan Lainnya | 0 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 45.220.148 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 1.225.107.825 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah di Tingkat Kecamatan | 587.477.500 |
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 541.957.500 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 45.520.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Dilimpahkan Kepada Camat | 667.630.325 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha | 8.912.500 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Nonperizinan | 1.500.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan | 657.217.825 |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 4.028.200 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada di Kecamatan | 4.028.200 |
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 4.028.200 |
Xxxxx Xxdua SEKRETARIS
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXX XXXX,SH,MM. XXXXX XXXXXXX,SH.
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19681010 198903 1 009 NIP. 19690501 198903 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Xxxx, Nama XXXXX XXXXXXX,SH. Jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Xxxxx Xxdua SEKRETARIS
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
XXXXXX XXXX,SH,MM. XXXXX XXXXXXX,SH.
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19681010 198903 1 009 NIP. 19690501 198903 2 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX,SH
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
XXXXX XXXXXXX,SH
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19670505 200701 1 057
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | ||
(1) | (2) | (3) | ||
Terlaksananya Tertib dokumen inventaris prasarana | administrasi sarana dan | Jumlah laporan pemeriksaan terhadap kondisi meja rapat dan meja kursi | 4 Laporan | |
Terlaksananya Tertib administrasi dokumen inventaris sarana dan prasarana | Jumlah laporan terhadap kondisi printer dan kursi | pemeriksaan almari arsip, | 4 Laporan | |
Terlaksananya tertib administrasi dokumen inventaris sarana dan prasarana | Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | 4 Laporan | ||
Terlaksananya tertib administrasi di bidang pemeliharaan dan pengelolaan kendaraan dinas operasional | Jumlah laporan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dinas operasional | 4 Laporan | ||
Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional | 4 Laporan | |||
Jumlah pengajuan perpanjangan STNK kendaraan dinas | 6 Kegiatan | |||
Terlaksananya tertib administrasi dokumen inventaris sarana dan prasarana | Jumlah laporan pemeriksaan terhadap kondisi peralatan kantor (AC, PC, Printer KTP El dan internet) | 4 Laporan | ||
Tersedianya bahan laporan pertanggungjawaban asset secara periodik | Jumlah berkas laporan pertanggungjawaban yang diantar ke BPKAD | 4 Laporan | ||
Terlaksananya Tertib dokumen inventaris prasarana | administrasi sarana dan | Jumlah laporan pemeriksaan terhadap kondisi meja rapat dan meja kursi | 4 Laporan | |
Terlaksananya Tertib administrasi dokumen inventaris sarana dan prasarana | Jumlah laporan terhadap kondisi printer dan kursi | pemeriksaan almari arsip, | 4 Laporan | |
Terlaksananya tertib administrasi dokumen inventaris sarana dan prasarana | Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | 4 Laporan | ||
Terlaksananya tertib administrasi di bidang pemeliharaan dan pengelolaan kendaraan dinas operasional | Jumlah laporan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dinas operasional | 4 Laporan | ||
Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional | 4 Kegiatan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXX XXXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19670505 200701 1 057
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXX XXXXXXXX. Jabatan PENGADMINISTRASI SARANA
DAN PRASARANA, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari Pihak Pertama
2022
Pihak Kedua
XXXXX XXXXXXX,SH XXX XXXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19670505 200701 1 057
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX
Jabatan : PENGELOLA KEPEGAWAIAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX,SH
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
XXXXX XXXXXXX,SH
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19681010 200701 1 040
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Tersedianya dan terpeliharanya data pegawai yang akurat | Jumlah draf kenaikan pangkat, pensiun, cuti dan berkala yang diajukan | 4 Laporan |
Tersedianya dan terpeliharanya mesin absensi pegawai | Jumlah mesin absensi yang diadakan dan dipelihara | 1 Laporan |
Terlaksananya disiplin aparatur pegawai | Jumlah kehadiran PNS dalam satu tahun, merekap absensi bulanan dan jumlah pengadaan seragam dinas | 12 Berkas |
Tersedianya gaji pegawai | Jumlah gaji pegawai yang diajukan | 14 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19681010 200701 1 040
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXXXX XXXXXXX. Jabatan PENGELOLA KEPEGAWAIAN,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19681010 200701 1 040
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : PRAMUBAKTI Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX,SH
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19660315 200701 1 026
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Terbantunya pelayanan surat menyurat dan kearsipan | Jumlah pelayanan surat menyurat dan kearsipan | 744 surat |
Terbantunya administrasi perjalanan dinas dan surat dinas | Jumlah administrasi perjalanan dinas dan surat dinas | 72 Surat |
Terbantunya pengklasifikasian surat dinas dan pengarsipan dokumen | Jumlah pengklasifikasian surat dinas dan pengarsipan dokumen | 48 Laporan |
Terbantunya kegiatan perpustakaan | Jumlah buku-buku yang ada di perpustakaan | 500 Buku |
Terbantunya administrasi sarana dan prasarana | Jumlah Laporan administrasi sarana dan prasarana kantor | 4 Laporan |
Terbantunya pembuatan laporan pertanggung jawaban aset | Jumlah laporan pertanggungjawaban asset | 4 Laporan |
Terbantunya administrasi kebutuhan rutinitas kantor | Jumlah administrasi berkaitan dengan kebutuhan rutinitas kantor | 12 Laporan |
Terbantunya tugas yang diberikan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian | Jumlah tugas yang diberikan | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19660315 200701 1 026
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXX Xxxxxxx PRAMUBAKTI, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19660315 200701 1 026
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXX
Xxxxxxx : PENGOLAH DATA PELAYANAN UMUM
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX,SH
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Tk I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19660309 199202 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Terwujudnya tertib data pelayanan dan | Jumlah draf Kartu Keluarga | 6000 |
tersedianya data pelayanan yang akurat | dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tercetak | dokumen |
Jumlah draf legalisir Kartu | 2640 | |
Tanda Penduduk dan legalisir | Dokumen | |
Kartu Keluarga | ||
Jumlah draf laporan dispensasi nikah | 100 Laporan | |
Jumlah draf rekap laporan | 100 Laporan | |
pindah tempat |
Pihak Kedua
XXXXX XXXXXXX,SH
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Xxxxxx Tk. I Pengatur TK. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19660309 199202 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXXXXX Xxxxxxx PENGOLAH DATA PELAYANAN
UMUM, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH XXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19660309 199202 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Jabatan : PRANATA KOMPUTER
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX,SH.
Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH. XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Penata Tk. I Penata Muda
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19840107 201101 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Melaksanakan perekaman Data Kependudukan | Jumlah perekaman Data Kependudukan | 8 Angka Kredit |
Melaksanakan multimedia yang dipublikasikan | Jumlah multimedia yang dipublikasikan | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi | Jumlah pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi | 8 peralatan |
Melaksanakan pengelolaan aplikasi/sistem informasi yang terimplementasi | Jumlah pengelolaan aplikasi/sistem informasi yang terimplementasi | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan pemenuhan data yang dikelola/ditugaskan | Jumlah pemenuhan data yang dikelola/ditugaskan | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan pengelolaan perekaman data eletronik | Jumlah pengelolaan perekaman data eletronik | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan pengelolaan Data Barang dan Jasa | Jumlah pengelolaan Data Barang dan Jasa | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan pengelolaan Data Pengaduan dan Informasi yang direkam tepat waktu dan valid | Jumlah pengelolaan Data Pengaduan dan Informasi yang direkam tepat waktu dan valid | 2 Angka Kredit |
Melaksanakan pengelolaan Penyusunan SOP OPD sesuai ketentuan yang berlaku | Jumlah pengelolaan Penyusunan SOP OPD sesuai ketentuan yang berlaku | 1 Dokumen |
Melaksanakan pengelolaan Pelayanan dokumen ketenagakerjaan ( AK-I) yang dipenuhi | Jumlah pengelolaan Pelayanan dokumen ketenagakerjaan ( AK-I) yang dipenuhi | 20 Dokumen |
Layanan dokumen Legalisasi KK, KTP dan AK- I tepat waktu | Jumlah dokumen Legalisasi KK, KTP dan AK- I tepat waktu | 40 Dokumen |
Melaksanakan pengelolaan dokumen SOP OPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Jumlah pengelolaan dokumen SOP OPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 1 Dokumen |
Melaksanakan pengelolaan perekaman data tanpa validasi | Jumlah pengelolaan perekaman data tanpa validasi | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan pengelolaan pelayanan Kependudukan yang terpenuhi | Jumlah pengelolaan pelayanan Kependudukan yang terpenuhi | 2640 Dokumen |
Melaksanakan pengelolaan layanan legalisasi dokumen KK, KTP dan AK -1 | Jumlah pengelolaan layanan legalisasi dokumen KK, KTP dan AK -1 | 40 Dokumen |
Melaksanakan Pelayanan Pengumuman Pernikahan Non Muslim | Jumlah Pelayanan Pengumuman Pernikahan Non Muslim | 2 Dokumen |
Melakukan Pelayanan dokumen Ketenagakerjaan ( AK I) | Jumlah Pelayanan dokumen Ketenagakerjaan ( AK I) | 20 dokumen |
Melakukan perekaman data dengan validasi | Jumlah perekaman data dengan validasi | 2 Angka Kredit |
Melaksanakan pelayanan dam memverifikasi berkas dari pemohon | Jumlah pelayanan dam memverifikasi berkas dari pemohon | 2640 dokumen |
Melakukan perekaman data dengan validasi | Jumlah perekaman data dengan validasi | 6 Angka Kredit |
Melaksanakan Data Barang dan Jasa yang direkam tepat waktu dan valid | Jumlah Data Barang dan Jasa yang direkam tepat waktu dan valid | 1 Angka Kredit |
Melaksanakan perekaman data tanpa validasi | Jumlah perekaman data xxxxx xxxxxxxx | 0 Xxxxx Xxxxxx |
Melaksanakan pemeliharaan komputer | Jumlah pemeliharaan komputer | 8 Komputer |
Melaksanakan pemeliharaan komputer, printer dan jaringan dapat berjalan dengan baik | Jumlah pemeliharaan komputer, printer dan jaringan dapat berjalan dengan baik | 8 Peralatan |
Melaksanakan penggandaan data | Jumlah penggandaan data | 2 Angka kredit |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH. XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Penata Tk. I Penata Muda
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19840107 201101 1 010
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXX XXXXXXXXXX, X.Xx Xxxxxan PRANATA KOMPUTER,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXX XXXXXXX,SH. XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Penata Tk. I Penata Muda
NIP. 19690501 198903 2 007 NIP. 19840107 201101 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : NUR HUDAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI TRANTIB
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXX XXXXX, S.Sos
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19660309 199202 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Meningkatnya koordinasi bidang ketentraman dan ketertiban umum | Persentase rekomendasi hasil koordinasi bidang ketentraman dan ketertiban umum yang ditindaklanjuti | 100% |
Terkendalinya penegakan peraturan daerah dan penanganan konflik sosial | Persentase temuan pelanggaran peraturan daerah yang ditangani | 100% |
Persentase temuan konflik sosial yang ditangani | 100% | |
Terkendalinya kegiatan ketentraman dan ketertiban umum | Persentase monev bidang ketentraman dan ketertiban umum yang telah disusun laporannya | 100% |
Jumlah upacara hari besar nasional yang dilaksanakan | 1 Kegiatan |
Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 182.510.000 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 179.135.000 |
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 87.350.000 |
Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 91.785.000 |
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | 3.375.000 |
Koordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah Yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Prundang-undangan dan /atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 3.375.000 |
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 22.472.612 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 22.472.612 |
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pencasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika Serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 22.472.612 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI TRANTIB
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXX XXXXX, S.Sos
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19660309 199202 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama NUR HUDAH, X.Xxx Jabatan KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI TRANTIB
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXX XXXXX, S.Sos
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19660309 199202 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXX
Xxxxxxx : PRANATA PASUKAN PENGAMANAN DALAM
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : NUR HUDAH, S.Sos
Jabatan : KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXX XXXXX, S.Sos XXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19740119 20100 1 1002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Pelaksanaan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja | Jumlah laporan pelaksanaan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan pemeriksaan pada tamu | Jumlah laporan pemeriksaan pada tamu yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan pemeriksaan pada tamu | Jumlah laporan pertanyaan keperluan pada tamu yang disusun | 12 Laporan |
Pelaporan setiap saat melalui HP keadaan sekitar atau situasi ke posko | Jumlah laporan pelaksanaan pelaporan setiap saat melalui HP keadaan sekitar atau situasi ke posko yang disusun | 12 Laporan |
Pelaporan tentang situasi selama jaga | Jumlah laporan kegiatan pelaporan tentang situasi selama jaga yang disusun | 12 Laporan |
Pengisian jurnal dan buku laporan | Jumlah laporan Pengisian jurnal dan buku laporan yang disusun | 12 Laporan |
Terjaganya keamanan dan ketertiban kantor | Jumlah laporan penjagaan keamanan dan ketertiban Kantor yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan penjagaan dengan maksud mengatasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar likaso kerja dan sekitar tempat tugasnya | Jumlah laporan penjagaan dengan maksud mengatasi keadaan atau hal- hal yang mencurigakan di sekitar likaso kerja dan sekitar tempat tugasnya yang disusun | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXX XXXXX, S.Sos XXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19740119 20100 1 1002
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXXXXX Xxxxxxx PRANATA PASUKAN PENGAMANAN
DALAM, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXX XXXXX, S.Sos XXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19740119 20100 1 1002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : MUKMININ
Jabatan : PRANATA PASUKAN PENGAMANAN DALAM
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : NUR HUDAH, S.Sos
Jabatan : KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Pertama
Pihak Kedua
NUR HUDAH, S.Sos MUKMININ
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19710523 200701 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Pelaksanaan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja | Jumlah laporan pelaksanaan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan pemeriksaan pada tamu | Jumlah laporan pemeriksaan pada tamu yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan pemeriksaan pada tamu | Jumlah laporan pertanyaan keperluan pada tamu yang disusun | 12 Laporan |
Pelaporan setiap saat melalui HP keadaan sekitar atau situasi ke Posko | Jumlah laporan pelaksanaan pelaporan setiap saat melalui HP keadaan sekitar atau situasi ke Posko yang disusun | 12 Laporan |
Pelaporan tentang situasi selama jaga | Jumlah laporan kegiatan pelaporan tentang situasi selama jaga yang disusun | 12 Laporan |
Pengisian jurnal dan buku laporan | Jumlah laporan Pengisian jurnal dan buku laporan yang disusun | 12 Laporan |
Terjaganya keamanan dan ketertiban kantor | Jumlah laporan Penjagaan keamanan dan ketertiban kantor yang disusun | 12 Laporan |
pelaksanaan penjagaan dengan maksud mengatasi keadaan atau hal- hal yang mencurigakan di sekitar likaso kerja dan sekitar tempat tugasnya | Jumlah laporan penjagaan dengan maksud mengatasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar likaso kerja dan sekitar tempat tugasnya yang disusun | 12 Laporan |
pelaksanaan perondaan sekitar kawasan kantor | Jumlah laporan perondaan sekitar kawasan kantor yang disusun | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
MUKMININ
Pihak Kedua Pihak Pertama
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19710523 200701 1 007
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama MUKMININ Jabatan PRANATA PASUKAN PENGAMANAN DALAM,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
MUKMININ
Pihak Kedua Pihak Pertama
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19710523 200701 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX
Jabatan : PRANATA PASUKAN PENGAMANAN DALAM
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : NUR HUDAH, S.Sos
Jabatan : KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Pihak Kedua
XXX XXXXX, S.Sos
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19680704 200701 1 038
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Pelaksanaan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja | Jumlah laporan pelaksanaan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan pemeriksaan pada tamu | Jumlah laporan pemeriksaan pada tamu yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan pemeriksaan pada tamu | Jumlah laporan pertanyaan keperluan pada tamu yang disusun | 12 Laporan |
Penjagaan dan Pemeliharaan Asset dan Inventaris kantor | Jumlah laporan penjagaan dan pemeliharaan Asset dan Inventaris kantor yang disusun | 12 Laporan |
Pelaporan tentang situasi selama jaga | Jumlah laporan kegiatan pelaporan tentang situasi selama jaga yang disusun | 12 Laporan |
Pengisian jurnal dan buku laporan | Jumlah laporan Pengisian jurnal dan buku laporan yang disusun | 12 Laporan |
Terjaganya keamanan dan ketertiban kantor | Jumlah laporan penjagaan keamanan dan ketertiban kantor yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan penjagaan dengan maksud mengatasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar kerja dan sekitar tempat tugasnya | Jumlah laporan penjagaan dengan maksud mengatasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar kerja dan sekitar tempat tugasnya yang disusun | 12 Laporan |
Pelaksanaan perondaan sekitar kawasan kantor | Jumlah laporan perondaan sekitar kawasan kantor yang disusun | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Pihak Kedua
XXX XXXXX, S.Sos
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19680704 200701 1 038
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXX XXXXX Jabatan PRANATA PASUKAN PENGAMANAN DALAM,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXX XXXXX, S.Sos
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660309 199202 1 001 NIP. 19680704 200701 1 038
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI PEMBANGUNAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos.
Jabatan : KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos.
Pembina Tk. I Penata
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19700216 199203 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI PEMBANGUNAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Meningkatnya koordinasi bidang pembangunan dan lingkungan | Persentase rekomendasi hasil koordinasi bidang pembangunan dan lingkungan yang ditindaklanjuti | 100 % |
Terlaksananya Musrenbang diseluruh Desa | Persentase desa yang telah melakukan Musrenbang | 100 % |
Terjaganya lingkungan di seluruh desa dengan mengikuti pembinaan tentang lingkungan | Persentase desa yang telah mengikuti pembinaan tentang lingkungan hidup dan penanganan sampah domestik | 100 % |
Jumlah kader lingkungan hidup yang dibina | 100 Orang | |
Terfasilitasinya pelayanan IMB usaha mikro | Persentase permohonan IMB Usaha Mikro yang telah diberi saran teknis | 100 % |
Terfasilitasimya pelayanan IMB rumah tinggal 1 lantai dengan luas 400M2 | Persentase permohonan IMB Rumah Tinggal 1 Lantai Luasan Maksimal Bangunan 400m2 yang telah diberi saran teknis | 100 % |
Terkendalinya kegiatan pembangunan dan lingkungan | Persentase monev bidang pembangunan dan lingkungan yang telah disusun laporannya | 100 % |
Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 1.225.107.825 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah di Tingkat Kecamatan | 587.477.500 |
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 541.957.500 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 45.520.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Dilimpahkan Kepada Camat | 667.630.325 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha | 8.912.500 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Yang Terkait Dengan Nonperizinan | 1.500.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan | 657.217.825 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos.
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19700216 199203 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXXXX XXXXXXXXXX Jabatan KASI PEMBANGUNAN,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos.
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19700216 199203 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : QUROTUL ISTIKHAH,ST.
Jabatan : PENGELOLA DATA PEMBANGUNAN FISIK
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos.
Jabatan : KASI PEMBANGUNAN FISIK
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos. QUROTUL ISTIKHAH,ST.
Penata Penata Muda Tk.I
NIP. 19700216 199203 1 005 NIP. 19820302 201001 2 022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Terbantunya persiapan pelaksanaan sosialisasi penanganan sampah guna mewujudkan program sidoarjo bebas sampah | Jumlah draf laporan edaran tentang persiapan pelaksanaan sosialisasi penanganan sampah guna mewujudkan program sidoarjo bebas sampah yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibang dalam melakukan sosialisasi persampahan ke Desa se wilayah Kecamatan Krembung | Jumlah draf laporan sosialisasi persampahan ke Desa se wilayah Kecamatan Krembung yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibang dalam melakukan pendampingan pengelolaan persampahan sampai pada tingkat Bank Sampah di tingkat RT | Jumlah draf laporan pendampingan pengelolaan persampahan sampai pada tingkat Bank Sampah di tingkat RT yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibang dalam melakukan sosialisasi pengelolaan sampah sampai pada tingkat sekolah | Jumlah draf laporan sosialisasi pengelolaan sampah sampai pada tingkat sekolah yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibang dalam melakukan sosialisasi lingkungan hidup dan persampahan di tingkat Kecamatan | Jumlah draf laporan sosialisasi lingkungan hidup dan persampahan di tingkat Kecamatan yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibangdalam mengadakan lomba-lomba antar Desa se Kecamatan Krembung dalam rangkapengelolaan lingkungan hidup dan persampahan | Jumlah draf laporan lomba- lomba antar Desa se Kecamatan Krembung dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya pembuatan surat edaran ke Desa tentang rencana Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik melalui anggaran APBDes | Jumlah draf laporan surat edaran ke Desa tentang rencana Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik melalui anggaran APBDes yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibang dalam melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan di Desa yang bersumber dari APBDes | Jumlah draf laporan pemantauan pelaksanaan pembangunan di Desa yang bersumber dari APBDes yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Penerimaan dan Pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan IMB Rumah tinggal di Kecamatan Krembung | Jumlah draf lapo Seksi Trantib ran kelengkapan berkas pengajuan IMB Rumah tinggal di Kecamatan Krembung yangdisusun | 12 Laporan |
Terbantunya Pemeriksaan gambar IMB dan survey lokasi rumah tinggal pengajuan IMB Rumah tinggal | Jumlah draf laporan Pemeriksaan gambar IMB dan survey lokasi rumah tinggal pengajuan IMB Rumah tinggal yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya penghitungan retribusi IMB Rumah tinggal | Jumlah draf laporan perhitungan retribusi IMB Rumah tinggal yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Pembuatan SK IMB Rumah tinggal | Jumlah draf laporan pembuatan SK IMB Rumah tinggal yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Xxxxxxxxxx SK IMB rumah tinggal sampai diterima kembali oleh pemohon | Jumlah draf laporan pemrosesan SK IMB rumah tinggal sampai diterima kembali oleh pemohon yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Pembuatan edaran ke Desa se Kecamatan Krembung tentangrencana Monev Musrenbang Desa | Jumlah draf laporan edaran ke Desa se Kecamatan Krembung tentang rencana Monev Musrenbang Desa yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Kasibang dalam melakukan Monev Musrenbang Desa se Kecamatan Krembung | Jumlah draf laporan Monev Musrenbang Desa se Kecamatan Krembung yang disusun | 19 Desa |
Terbantunya pelaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan (Kasi Pembangunan Kecamatan Krembung) | Jumlah draf laporan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan (Kasi Pembangunan Kecamatan Krembung) yangdisusun | 12 Laporan |
Terbantunya pembuatan dan pemrosesan surat-surat dinas & sppd | Jumlah draf laporan pembuatan dan pemrosesan surat-surat dinas & sppd yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya pengarsipan surat-surat dan dokumen seksi pembangunan | Jumlah draf laporan pengarsipan surat-surat dan dokumen seksi pembangunan yang disusun | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos. QUROTUL ISTIKHAH,ST.
Penata Penata Muda Tk I
NIP. 19700216 199203 1 005 NIP. 19820302 201001 2 022
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama QUROTUL ISTIKHAH Jabatan PENGELOLA DATA PEMBANGUNAN FISIK,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXXXXX XXXXXXXXXX,S.Sos. QUROTUL ISTIKHAH,ST.
Penata Penata Muda Tk I
NIP. 19700216 199203 1 005 NIP. 19820302 201001 2 022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI PEMERINTAHAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, S.SOS.
Jabatan : KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXX XXXXXX, S.SOS.
Pembina Tk. I Penata Tk.I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19690105 199503 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI PEMERINTAHAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Meningkatnya koordinasi bidang pemerintahan | Persentase rekomendasi hasil koordinasi bidang pemerintahan yang ditindaklanjuti | 100% |
Terevaluasinya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa | Persentase APBDesa yang telah dilakukan evaluasi | 100% |
Terbinanya seluruh desa dengan mengikuti pembinaan tentang perencanaan, penganggaran dan pelaporan | Persentase desa yang telah mengikuti pembinaan tentang perencanaan, penganggaran, dan pelaporan | 100% |
Tersedianya SDM yang berkompeten diseluruh desa dalam penyusunan dokumen perencanaan, penggaran dan pelaporan | Persentase desa yang mempunyai SDM berkompeten dalam penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan | 100% |
Terkendalinya kegiatan pemerintahan | Persentase monev bidang pemerintahan yang telah disusun laporannya | 100% |
Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 11.022.500 |
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 3.910.000 |
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 7.112.500 |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 11.022.500 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXX XXXXXX, S.SOS.
Pembina Tk. I Penata Tk.I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19690105 199503 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Xxxx, Nama XXXXXX XXXXXX, S.SOS. Jabatan KASI PEMERINTAHAN,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. XXXXXX XXXXXX, S.SOS.
Pembina Tk. I Penata Tk.I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19690105 199503 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : PENGELOLA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, S.SOS.
Jabatan : KASI PEMERINTAHAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
XXXXXXX SUSASTRIYO
Pengatur Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 001
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Penata Tk.I
NIP. 19690105 199503 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Membantu pelaksanaan Bimtek Keuangan Desa | Jumlah Bimtek Sistem Keuangan Desa | 1 laporan |
Membantu pelaksanaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | Jumlah Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | 1 laporan |
Membantu pelaksanaan sosialisasi | Jumlah Sosialisasi | 4 laporan |
Membantu verifikasi terhadap usulan kegiatan berdasarkan skala prioritas | Jumlah verifikasi | 19 laporan |
Membantu pelaksanaan sosialisasi Peraturan tentang Penyusunan RKP Desa | Jumlah sosialisasi | 1 laporan |
Membantu kegiatan evaluasi hasil penyusunan RKP Desa | Jumlah evaluasi | 1 laporan |
Membantu merefres terhadap usulan penyusunan RKP Desa | Jumlah penyusunan | 19 dokumen |
Membantu kegiatan sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes tentang Penyusunan APBDesa | Jumlah Sosialisasi | 19 laporan |
Membantu dalam pembentukan Tim Pelaksanaan Evaluasi Rancangan APBDesa | Jumlah kegiatan | 19 laporan |
Membantu penyusunan jadwal pelaksanaan evaluasi Rancangan APBDesa | Jumlah penyusunan jadwal | 2 laporan |
Membantu Pelaksanaan penetapan hasil evaluasi Rancangan APBDesa | Jumlah Penetapan | 2 laporan |
Membantu merekapitulasi hasil usulan kegiatan terkait dengan anggaran | Jumlah kegiatan | 19 laporan |
Membantu kegiatan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan Pemerintahan Desa melalui Perangkat Desa | Jumlah kegiatan | 19 Laporan |
Membantu pelaksanaan Evaluasi Peraturan Desa tentang Rancangan APBDesa | Jumlah pelaksanaan evaluasi | 2 Laporan |
Membantu melaksanakan koordinasi Perangkat Desa se Kecamatan Krembung | Jumlah koordinasi | 19 Laporan |
Membantu melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa | Jumlah koordinasi | 19 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua
XXXXXX XXXXXX, S.SOS. XXXXXXX SUSASTRIYO
Penata Tk. I Pengatur Tk.I
NIP. 19690105 199503 1 008 NIP. 00000000 000000 0 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXXX SUSASTRIYO Jabatan PENGELOLA ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua
XXXXXX XXXXXX, S.SOS. XXXXXXX SUSASTRIYO
Penata Tk. I Pengatur Tk.I
NIP. 19690105 199503 1 008 NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : MOH. XXXXX XXXXX
Jabatan : PENGADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, S.SOS.
Jabatan : KASI PEMERINTAHAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak kedua
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Pertama
XXXXXX XXXXXX, S.SOS. MOH. XXXXX XXXXX
Penata Tk.I Pengatur Tk. I
NIP. 19690105 199503 1 008 NIP. 19751028 201001 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Membantu pelaksanaan Bimtek Keuangan Desa | Jumlah Bimtek Sistem Keuangan Desa | 1 laporan |
Membantu pelaksanaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | Jumlah Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | 1 laporan |
Membantu pelaksanaan sosialisasi | Jumlah Sosialisasi | 4 laporan |
Membantu verifikasi terhadap usulan kegiatan berdasarkan skala prioritas | Jumlah verifikasi | 19 laporan |
Membantu pelaksanaan sosialisasi Peraturan tentang Penyusunan RKP Desa | Jumlah sosialisasi | 1 laporan |
Membantu kegiatan evaluasi hasil penyusunan RKP Desa | Jumlah evaluasi | 1 laporan |
Membantu merefres terhadap usulan penyusunan RKP Desa | Jumlah penyusunan | 19 dokumen |
Membantu kegiatan sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes tentang Penyusunan APBDesa | Jumlah Sosialisasi | 19 laporan |
Membantu dalam pembentukan Tim Pelaksanaan Evaluasi Rancangan APBDesa | Jumlah kegiatan | 19 laporan |
Membantu penyusunan jadwal pelaksanaan evaluasi Rancangan APBDesa | Jumlah penyusunan jadwal | 2 laporan |
Membantu Pelaksanaan penetapan hasil evaluasi Rancangan APBDesa | Jumlah Penetapan | 2 laporan |
Membantu merekapitulasi hasil usulan kegiatan terkait dengan anggaran | Jumlah kegiatan | 19 laporan |
Membantu kegiatan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan Pemerintahan Desa melalui Perangkat Desa | Jumlah kegiatan | 19 Laporan |
Membantu pelaksanaan Evaluasi Peraturan Desa tentang Rancangan APBDesa | Jumlah pelaksanaan evaluasi | 2 Laporan |
Membantu melaksanakan koordinasi Perangkat Desa se Kecamatan Krembung | Jumlah koordinasi | 19 Laporan |
Membantu melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa | Jumlah koordinasi | 19 Laporan |
Pihak kedua
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
XXXXXX XXXXXX, S.SOS. MOH. XXXXX XXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690105 199503 1 008 NIP. 19751028 201001 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama MOH. XXXXX XXXXX Jabatan PENGADMINISTRASI
PEMERINTAHAN, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak kedua
Pihak Pertama
XXXXXX XXXXXX, S.SOS. MOH. XXXXX XXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19690105 199503 1 008 NIP. 19751028 201001 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SIGIT HARI XXXXXXX.XX
Jabatan : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. SIGIT HARI XXXXXXX.XX
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19660319 198702 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Meningkatnya koordinasi bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan | Persentase rekomendasi hasil koordinasi bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan yang ditindaklanjuti | 100% |
Terbinanya seluruh lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan di kecamatan | Persentase lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan | 100% |
Terkendalinya kegiatan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan | Persentase monev bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan yang telah disusun laporannya | 100% |
Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 541.957.500 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah di Tingkat Kecamatan | 541.957.500 |
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 541.957.500 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. SIGIT HARI XXXXXXX.XX
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19660319 198702 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama SIGIT HARI PRAKOSO, SH Jabatan KASI KESEJAHTERAAN
SOSIAL, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. SIGIT HARI XXXXXXX.XX
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 19660319 198702 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXX
Jabatan : PENGELOLA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SIGIT HARI XXXXXXX.XX
Jabatan : KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak kedua
Pihak Pertama
XXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660319 198702 1 002 NIP. 19670120 200701 1 014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Terbantunya Koordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang terkait bidang Kesejahteraan Sosian, agama dan Kemasyarakatan | Jumlah draf laporan Koordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang terkait bidang Kesejahteraan Sosian, agama dan Kemasyarakatan yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya Koordinasi dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Krembung | Jumlah draf laporan Koordinasi dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Krembung yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunyapelaksanaan kegiatan pembinaan PKK | Jumlah draf laporan pembinaan PKK yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunyapelaksanaan kegiatan Pembinaan Agama | Jumlah draf laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan gama yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunyapelaksanaan Kegiatan Sosialisasi KKS | Jumlah draf laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi KKS yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunyapelaksanaan Monitoring Administrasi PKK | Jumlah draf laporan Monitoring Administrasi PKK yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Rastra | Jumlah draf laporan Monitoring dan Evaluasi Rastra yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya pelaksanaan monitoring dan evaluasi UKS | Jumlah draf laporan monitoring dan evaluasi UKS yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Lembaga atau Organisasi Sosial, Agama dan Kemasyarakatan (PKK, Desa Siaga Aktif, Karang Werda, Karang Taruna, Posyandu, Rumah Ibadah, Organisasi/Yayasan Sosial, Ormas | Jumlah draf laporan monitoring dan evaluasi lembaga atau organisasi sosial, agama dan kemasyarakatan (PKK, Desa Siaga Aktif, Karang Werda, Karang Taruna, Posyandu, Organisasi/Yayasan Sosial, Ormas yang disusun | 12 Laporan |
Terbantunya pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang Kesejahteraan Sosial, Agama dan Kemasyarakatan | Jumlah draf laporan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang Kesejahteraan Sosial, Agama dan Kemasyarakatan yang disusun | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Pihak kedua
XXXXX XXXX XXXXXXX,SH.. XXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660319 198702 1 002 NIP. 19670120 200701 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXX XXXXXXX Jabatan PENGELOLA KESEJAHTERAAN SOSIAL,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Pihak kedua
XXXXX XXXX XXXXXXX,SH.. XXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 19660319 198702 1 002 NIP. 19670120 200701 1 014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKSI PEREKONOMIAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : KUSNUL XXXXXXX, X.Xxx,
Jabatan : KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx.
Jabatan : CAMAT KREMBUNG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. KUSNUL XXXXXXX, X.Xxx,
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2022 SEKSI PEREKONOMIAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Meningkatnya koordinasi bidang perekonomian | Persentase rekomendasi hasil koordinasi bidang perekonomian yang ditindaklanjuti | 2 Laporan |
Terbinanya seluruh usaha ekonomi masyarakat dan pelaku perdagangan di kecamatan | Persentase usaha ekonomi masyarakat yang telah mengikuti pembinaan | 12 Laporan |
a. Terfasilitasinya pelayanan SIUP Usaha Mikro b. Terfasilitasinya pelayanan TDP Usaha Mikro | Persentase SIUP Usaha Mikro yang diterbitkan | 12 Laporan |
Persentase TDP Usaha Mikro yang diterbitkan | 12 Laporan | |
Terkendalinya kegiatan perekonomian | Persentase monev bidang perekonomian yang telah disusun laporannya | 12 Laporan |
Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 541.957.500 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah di Tingkat Kecamatan | 541.957.500 |
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait | 541.957.500 |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG
KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. KUSNUL XXXXXXX, X.Xxx,.
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 00000000 000000 0 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama KUSNUL XXXXXXX, S.Sos. Jabatan KASI PEREKONOMIAN,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT KREMBUNG
KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN
Dra. XXXX XXXXXXX,X.Xx. KUSNUL XXXXXXX, X.Xxx,.
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19680311 199203 2 003 NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXX
Jabatan : PENGELOLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : KUSNUL XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : KASI PEREKONOMIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNUL XXXXXXX, S.Sos. XXX XXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Muda
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19950226 201502 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Membantu menyusun rencana kegiatan bidang perekonomian | Jumlah rencana kegiatan bidang perekonomian yang disusun | 2 Laporan |
Membantu memverifikasi data usaha mikro yang ada di desa se Kecamatan Krembung | Jumlah data usaha mikro yang ada di desa se Kecamatan Krembung yang diverifikasi | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi kepada para pengusaha terkait pelaksanaan pameran usaha Mikro | Jumlah sosialisasi dan koordinasi kepada para pengusaha terkait pelaksanaan pameran usaha mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pameran usaha Mikro | Jumlah koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pameran usaha mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan pameran usaha mikro se Kecamatan Krembung | Jumlah pameran usaha mikro se Kecamatan Krembung yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melakukan pembinaan pedagang kaki lima | Jumlah pembinaan pedagang kaki lima yang dilakukan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait bidang perekonomian | Jumlah koordinasi dengan instansi terkait bidang perekonomian yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan koordinasi dan pembinaan dengan perangkat desa se Kecamatan Krembungterkait bidang perekonomian | Jumlah koordinasi dan pembinaan dengan perangkat desa se Kecamatan Krembung terkait bidang perekonomian yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di bidang perekonomian | Jumlah koordinasi dengan pemerintah desa di bidang perekonomian yang dilakukan | 12 Laporan |
Membantu mengikuti rapat dengan Instansi lain terkait dengan bidang perekonomian | Jumlah mengikuti rapat dengan instansi lain terkait dengan bidang perekonomian | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Sosialisasi Kepada Pemerintahan Desa dan usaha mikro terkait perijinan SIUP dan TDP usaha mikro | Jumlah sosialisasi dengan pemerintahan desa dan Usaha Mikro terkait Perijinan SIUP dan TDP Usaha Mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Proses SIUP dan TDP usaha mikro | Jumlah Perijinan SIUP dan TDP Usaha Mikro yang diproses | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan usaha mikro | Jumlah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan usaha mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan monitoring evaluasi terkait pelaksanaan Koperasi Wanita | Jumlah monitoring evaluasi terkait pelaksanaan Koperasi Wanita yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kasi Perekonomian sesuai dengan tugasnya | Jumlah tugas lain yang di berikan oleh Kasi Perekonomian sesuai dengan tugasnya | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNUL XXXXXXX, S.Sos. XXX XXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Muda
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19950226 201502 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXX XXXXXX Jabatan PENGELOLA PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari Pihak Pertama
2022
Pihak Kedua
KUSNUL XXXXXXX, S.Sos. XXX XXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Muda
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19950226 201502 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX
Jabatan : PENGELOLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : KUSNUL XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : KASI PEREKONOMIAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
XXXXXXX XXXXX
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19700516 200906 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Membantu menyusun rencana kegiatan bidang perekonomian | Jumlah rencana kegiatan bidang perekonomian yang disusun | 2 Laporan |
Membantu memverifikasi data usaha mikro yang ada di desa se Kecamatan Krembung | Jumlah data usaha mikro yang ada di desa se Kecamatan Krembung yang diverifikasi | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi kepada para pengusaha terkait pelaksanaan pameran usaha Mikro | Jumlah sosialisasi dan koordinasi kepada para pengusaha terkait pelaksanaan pameran usaha mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pameran usaha Mikro | Jumlah koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pameran usaha mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan pameran usaha mikro se Kecamatan Krembung | Jumlah pameran usaha mikro se Kecamatan Krembung yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melakukan pembinaan pedagang kaki lima | Jumlah pembinaan pedagang kaki lima yang dilakukan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait bidang perekonomian | Jumlah koordinasi dengan instansi terkait bidang perekonomian yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan koordinasi dan pembinaan dengan perangkat desa se Kecamatan Krembungterkait bidang perekonomian | Jumlah koordinasi dan pembinaan dengan perangkat desa se Kecamatan Krembung terkait bidang perekonomian yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di bidang perekonomian | Jumlah koordinasi dengan pemerintah desa di bidang perekonomian yang dilakukan | 12 Laporan |
Membantu mengikuti rapat dengan Instansi lain terkait dengan bidang perekonomian | Jumlah mengikuti rapat dengan instansi lain terkait dengan bidang perekonomian | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Sosialisasi Kepada Pemerintahan Desa dan usaha mikro terkait perijinan SIUP dan TDP usaha mikro | Jumlah sosialisasi dengan pemerintahan desa dan Usaha Mikro terkait Perijinan SIUP dan TDP Usaha Mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan Proses SIUP dan TDP usaha mikro | Jumlah Perijinan SIUP dan TDP Usaha Mikro yang diproses | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan usaha mikro | Jumlah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan usaha mikro yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan monitoring evaluasi terkait pelaksanaan Koperasi Wanita | Jumlah monitoring evaluasi terkait pelaksanaan Koperasi Wanita yang dilaksanakan | 12 Laporan |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kasi Perekonomian sesuai dengan tugasnya | Jumlah tugas lain yang di berikan oleh Kasi Perekonomian sesuai dengan tugasnya | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
KUSNUL XXXXXXX, S.Sos. XXXXXXX XXXXX
Penata Tk. I Penata Tk. I
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19700516 200906 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXXX XXXXX Jabatan PENGELOLA PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN, menyatakan sebagai berikut:
10. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
11. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
12. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
13. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
14. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
15. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
16. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
17. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
XXXXXXX XXXXX
Pihak Kedua Pihak Pertama
Penata Tk. I Pengatur Tk. I
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP. 19700516 200906 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Jabatan : Plt. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXX,SH,MM.
Jabatan : SEKRETARIS KECAMATAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Xxxxx Xxdua SEKRETARIS
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Plt. KASUBAG. PERENCANAAN dan KEUANGAN
XXXXXX XXXX,SH,MM. XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Pembina Penata Muda
NIP. 19681010 198903 1 009 NIP. 19840107 201101 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Penyediaan jasa administrasi keuangan | Jumlah pejabat pengelola administrasi keuangan | 2 Laporan |
Tersedianya Laporan keuangan | Jumlah Laporan keuangan yang disusun | 12 Laoran |
Penyusunan dokumen perencanaan dan laporan capaian kinerja SKPD | a. Jumlah dokumen perencanaan yang disusun b. Jumlah laporan capaian kinerja OPD yang disusun | 4 Laporan |
Kegiatan | Anggaran |
(4) | (5) |
- | - |
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Xxxxx Xxdua SEKRETARIS
Plt. KASUBAG. PERENCANAAN dan KEUANGAN
XXXXXX XXXX,SH,MM. XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Pembina Penata Muda
NIP. 19681010 198903 1 009 NIP. 19840107 201101 1 010
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXX XXXXXXXXX, SE Jabatan Plt. KEPALA SUB BAGIAN
PERENCANAAN DAN KEUANGAN, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022 Pihak Pertama
Xxxxx Xxdua SEKRETARIS
Plt. KASUBAG. PERENCANAAN dan KEUANGAN
XXXXXX XXXX,SH,MM. XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Pembina Penata Muda
NIP. 19681010 198903 1 009 NIP. 19840107 201101 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : BENDAHARA PENGELUARAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Jabatan : Plt. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
Sidoarjo, 02 Januari 2022 Pihak Pertama
BENDAHARA PENGELUARAN
DAN KEUANGAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Xxxxxx Muda Pengatur Tk.I
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19750203 200701 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan Kecamatan Krembung | Jumlah draf perencanaan dan capaian kinerja yang disusun | 2 Laporan |
Mengumpulkan Bukti Transaksi | Jumlah transaksi | 1000 Laporan |
Mencatat penerimaan dan pengeluaran kas dalam buku kas bendahara | Jumlah penerimaan dan pengeluaran kas dalam buku kas bendahara | 12 Laporan 4 Laporan |
Membuat laporan realisasi belanja Bendahara Pengeluaran | Jumlah laporan realisasi belanja Bendahara Pengeluaran | 12 Laporan |
Entry pajak melalui aplikasi | Jumlah pajak | 12 Laporan |
Transaksi PPB | Jumlah transaksi PPB | 1000 Laporan |
Mengajukan SPP & SPM, UP, GU & LS | Jumlah SPP & SPM, UP, GU & LS | 15 Laporan |
Membantu penyediakan honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Xxxxxx | Jumlah honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Barang | 12 Laporan |
Membantu melaksanakan penatausahaan administrasi Keuangan | Jumlah administrasi keuangan | 12 Laporan |
Mengikuti rapat-rapat terkait keuangan | Jumlah rapat-rapat terkait Keuangan | 12 Laporan |
Membantu membuat rincian anggaran dan Kegiatan | Jumlah rincian anggaran dan kegiatan | 12 Laporan |
Mengikuti rapat-rapat terkait perencanaan | Jumlah rapat-rapat terkait perencanaan | 12 Laporan |
Membuat SPJ Bulanan | Jumlah SPJ bulanan | 12 Laporan |
Pihak Kedua
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
Sidoarjo, 02 Januari 2022 Pihak Pertama
BENDAHARA PENGELUARAN
DAN KEUANGAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Xxxxxx Muda Pengatur Tk.I
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19750203 200701 1 006
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXXX XXXXXX DULGOFIR Jabatan BENDAHARA
PENGELUARAN, menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 02 Januari 2022
DAN KEUANGAN
Pihak Kedua Pihak Pertama Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
BENDAHARA PENGELUARAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Xxxxxx Muda Pengatur Tk.I
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19750203 200701 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXX XXXXXX,A.Md.
Jabatan : PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Jabatan : Plt. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXX XXXX XXXXXX,A.Md.
Penata Muda Pengatur
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19890729 202012 2 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Membantu pemenuhan surat dari Instansi vertikal terkait perencanaan | Jumlah surat | 12 Laporan |
Menyusun Perjanjian Kinerja tahun 2022 dan Indikator Kinerja Individu | Jumlah Perjanjian Kinerja tahun 2022 dan Indikator Kinerja Individu | 2 Laoran |
Membantu menyusun rencana aksi program dan kegiatan tahun 2022 | Jumlah rencana aksi program dan kegiatan tahun 2022 | 2 Laporan |
Membantu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 | Jumlah Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 | 2Laporan |
Membantu Monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2022 | Jumlah monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2022 | 4 Laporan |
Mengikuti rapat-rapat terkait perencanaan | Jumlah rapat-rapat terkait perencanaan | 12 Laporan |
Membantu penyusunan dokumen perencanaan dan laporan capaian kinerja SKPD | a. Jumlah dokumen perencanaan yang disusun b. Jumlah laporan capaian kinerja OPD yang disusun | 4 Laporan |
Membantu menyusun laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah OPD | Jumlah Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah OPD | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXX XXXX XXXXXX,A.Md.
Penata Muda Pengatur
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19890729 202012 2 009
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXX XXXX XXXXXX,A.Md. Jabatan PENGELOLA BAHAN
PERENCANAAN,
menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
6. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
8. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
DAN KEUANGAN PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXX XXXX XXXXXX,A.Md.
Penata Muda Pengatur
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19890729 202012 2 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX XXX XXXXX Jabatan : PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md.
Jabatan : Plt. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXXX XXXXXXX XXX XXXXX
Penata Muda Pengatur Tk. I
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19700429 200906 1002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
Membantu pemenuhan surat dari Instansi vertikal terkait perencanaan | Jumlah surat | 12 Laporan |
Menyusun Perjanjian Kinerja tahun 2022 dan Indikator Kinerja Individu | Jumlah Perjanjian Kinerja tahun 2022 dan Indikator Kinerja Individu | 2 Laoran |
Membantu menyusun rencana aksi program dan kegiatan tahun 2022 | Jumlah rencana aksi program dan kegiatan tahun 2022 | 2 Laporan |
Membantu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 | Jumlah Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 | 2Laporan |
Membantu Monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2022 | Jumlah monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2022 | 4 Laporan |
Mengikuti rapat-rapat terkait perencanaan | Jumlah rapat-rapat terkait perencanaan | 12 Laporan |
Membantu penyusunan dokumen perencanaan dan laporan capaian kinerja SKPD | c. Jumlah dokumen perencanaan yang disusun d. Jumlah laporan capaian kinerja OPD yang disusun | 4 Laporan |
Membantu menyusun laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah OPD | Jumlah Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah OPD | 12 Laporan |
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXXX XXXXXXX XXX XXXXX
Penata Muda Pengatur Tk. I
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19700429 200906 1002
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Nama XXXXX XXXXXXX XXX XXXXX Jabatan PENGELOLA BAHAN
PERENCANAAN,
menyatakan sebagai berikut:
10. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
11. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
12. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, sertatidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
13. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
14. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
15. Memberi contoh keteladanan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
16. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
17. Sanggup melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Sanggup mencapai target kinerja tahun 2022 yang telah diperjanjikan, sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan atas jabatan saya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat, apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekuensinya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 03 Januari 2022
Pihak Kedua Pihak Pertama
Plt. KASUBBAG PERENCANAAN
DAN KEUANGAN PENGELOLA BAHAN PERENCANAAN
XXXXX XXXXXXXXXX,A.Md. XXXXX XXXXXXX XXX XXXXX
Penata Muda Pengatur Tk. I
NIP. 19840107 201101 1 010 NIP. 19700429 200906 1002