SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini Minggu tanggal 12 Juni 2020 di Jalan Perhubungan No 36 Medan Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx
Tempat, Tgl Lahir: : P. Lawas, 20 Agustus 1999 Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. DurungNo.01 Kec. Medan Tembung
Provinsi : Sumatera Utara Medan
Nomor KTP 0000000000000000
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA (Pemilik)
2. Nama : Xxxx Xx Xxxx Tempat, Tgl Lahir : Medan, 10 Juni 1998 Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Gurila No. 13 Medan Sumatera Utara
Nomor KTP 0000000000000000
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hals ebagai berikut :
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: atas nama XXXXXX XXXXXXX yang setempat dikenal sebagai Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx.00 XX/XX 001/015, Kelurahan Medan Amplas untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut βPerjanjianβ) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
1. PIHAK PERTAMA denganinisepakatuntukmenyewakanRumahkepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA denganinisepakatuntukmenyewaRumahtersebutdari PIHAK PERTAMA.
2. SewamenyewaRumahsebagaimanadimaksudayat (1) dilaksanakandenganketentuansebagaiberikut:
a. Harga Sewasebesar Rp. 20.000.000.00,-(Dua Puluh Juta rupiah)
b. Jangka Waktu Sewaadalahuntukselama 2 (Dua) tahun*, yang dimulai pada tanggal 12 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2022.
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
a. PIHAK KEDUA akanmenyewarumahtersebutselama 2 (Dua) tahunterhitungmulaitanggal 12 Juni 2020 sampaidengan 12 Juni 2022
b. Harga sewarumahtersebutdisepakatisebesar Rp. 20.000.000.00,-(Dua Puluh Juta rupiah) per tahun* atau total Rp. 20.000.000.00,- (Dua Puluh Juta rupiah) untukkeseluruhanjangkawaktusewa.
c. (c1). Uangtersebutakandiberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaandenganpenandatanganan Surat Perjanjianinisebagaitanda pelunasan dariseluruhjumlahuangsewatermaksud.
d. PIHAK
PERTAMA akanmemberikankuitansitandabuktipenerimaantersendirikepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3 JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikanjaminannyabahwa:
a. Rumah yang disewakandalamperjanjianinisepenuhnyamerupakanhak PIHAK PERTAMA, bebasdarisengketa, dan tidakdalamkeadaandisewakanmaupundijualkepada PIHAK KETIGA.
b. PIHAK KEDUA dapatsepenuhnyamenjalankanhak- haknyasebagaipenyewadarirumahtersebutdengantidakdiganggugugat oleh pihak- pihaklain.
Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
a. PIHAK KEDUA berhakataspemakaianaliranlistrik, salurannomortelepon, dan air PDAM yang telahterpasangsebelumnya pada bangunanrumah yang disewa.
b. PIHAK KEDUA berkewajibanuntukmembayarsemuatagihan-tagihanataurekening- rekeningsertabiaya-biayalainnyaataspenggunaannya.
c. Segalakerugian yang timbulakibatkelalaian PIHAK KEDUA dalammemenuhikewajibannyasepenuhnyamenjaditanggungjawab PIHAK KEDUA.
d. PIHAK KEDUA berkewajibanmerawat dan menjagakeadaantersebut agar tetapdalamkondisibaiktermasukmemeliharakebersihan dan
kelestarianlingkungantermasukmemeliharakebersihan dan kelestarianlingkungansertasarana-saranakepentinganumum.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjiansewa-menyewainiberlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkanuntuk:
a. Memindahkanataumengalihkanhaksewaberdasarkanperjanjianini, baikuntuksebagianataukeseluruhannyakepada PIHAK KETIGA.
b. Mempergunakanrumahituuntuktujuan yang lain dari pada yang disepakatidalamperjanjianini,
kecualitelahmendapatijinsecaratertulis dari PIHAK PERTAMA.
c. Membuatbangunanlain, sumurborataugalian-galian lain di sekitarrumah tanpaadanyaijintertulisdari PIHAK PERTAMA.
d. Mengubahstruktur dan instalasidarirumahtersebuttanpaijin dan persetujuandari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkandenganstrukturadalah sistemkonstruksibangunan yang menunjangberdirinyabangunanrumahtersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
a. Kerusakanstrukturbangunanrumahsebagaiakibatpemakaiansepenuhnya menjaditang gungjawab PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KEDUA dibebaskandarisegalagantirugiatautuntutandari PIHAK PERTAMA akibatkerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.Yangdimaksuddengan Force majeure adalah:
1. Bencanaalam, seperti: banjir, gempabumi, tanahlongsor, petir, angin topan, sertakebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggukelangsunganperjanjianini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapatmemutuskanhubungansewa- menyewasebelumjangkawaktuperjanjianiniberakhir, dengansyarat-syarat:
a. Terlebihdahulumemberitahukanmaksudnyatersebutsecaratertuliskepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (3)
(Tiga)/ bulan* sebelumberakhirnyajangkawaktuperjanjian.
b. Telahmembayarsemuatagihan-tagihanataurekening-rekeningsertabiaya- biayalainnyaataspenggunaannya.
c. Tidakberhakmenuntutpengembalianuangsewauntukjangkawaktusewa-menyewa yang belumdilaksanakannya.
Pasal 8
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapatmemutuskanhubungansewa- menyewasebelumjangkawaktuperjanjianiniberakhir, dengansyarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggarataulalaimelaksanakan salah satuketentuanatausyaratperjanjianini.
b. PIHAK KEDUA lalaimembayarhargasewa, biayaperawatan, dan/atautagihanlainnya yang terhutangselama (3) (Tiga)
/ bulan* setelahpembayaranitujatuh tempo.
Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhirjangkawaktukontraksesuai denganPasal 2 suratperjanjianini, PIHAK KEDUA segeramengosongkanrumah dan menyerahkannyakembalikepada PIHAK PERTAMA sertatelahmemenuhisemuakewajibannyasesuaidengansuratperjanjianini, kecualikeduabelahpihakbersepakatuntukmemperpanjangsewa-menyewakembali.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belumtercantumdalamperjanjianiniakandimusyawarahkanbersama oleh keduabelahpihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenaiperjanjianini dan segalaakibatnya, keduabelahpihakbersepakat di selesaikan secara musyawarah dengan berpedoman kepada ketentuan dan jiwa perikatan ini.
Demikianlah Surat Perjanjianinidibuat dalam 2 (dua) rangkap yang
bermateraicukup dan mempunyaikekuatanhukum | yang | ||
sama, ditandatanganikeduabelahpihak di Jl. Perhubungan | No.36 | Kabupaten | Deli |
Serdang Provinsi Sumatera Utara Medan pada Hari Minggu Tanggal 12 ( Dua Belas ) Bulan Juni Tahun 2020 ( Dua Ribu Dua Puluh ), dan berlakumulaitanggaltersebutsampaidengantanggal 12 ( Dua Belas ) Bulan Juni Tahun 2022 ( Dua Ribu Dua Puluh Dua ).
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( IchsanAbdillah ) (Xxxx Xx Xxxx)
5