PERNYATAAN KEPUTUSAN
CS/EH/MR
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
Nomor: 56.-
Pada hari ini, Rabu, tanggal 31-5-2023 (tiga puluh -- satu Mei dua ribu dua puluh tiga), ------------------
pukul 12.10’ (dua belas lewat sepuluh menit) --------
Waktu Indonesia Barat,
hadir di hadapan saya, XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, -------
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----
di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang ----
dikenal oleh saya, Notaris, dan akan disebut pada ---
bagian akhir akta ini:
1. Xxxx Xxxxxxxx XXXX XXXXXX, lahir di Blitar, pada- tanggal 26-8-1961 (dua puluh enam Agustus seribu- sembilan ratus enam puluh satu), Warga Negara ---
Indonesia, Direktur Utama PT ESTIKA TATA TIARA -- Tbk, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan --------
Cendrawasih Mas 8 Blok A 10/18, Rukun Tetangga -- 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Tanjung Barat, -- Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (pemegang -- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ----------
Kependudukan (NIK) 0000000000000000); ------------
2. Xxxx XXXX XXXXXX, Sarjana Ekonomi (XXXX XXXXXX, --
Sarjana Ekonomi, QIA), lahir di Malang, pada -----
tanggal 23-3-1968 (dua puluh tiga Maret seribu ---
sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara - Indonesia, Direktur PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, ----
bertempat tinggal di Jakarta, Primkopti Blok C-5 - nomor 2, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, ----
Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur- (pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk- Kependudukan (NIK) 0000000000000000); ------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak -------
dalam jabatannya masing-masing tersebut di atas, ----
demikian sah mewakili Direksi PT ESTIKA TATA --------
XXXXX Xxx, dari dan oleh karenanya bertindak untuk -- dan atas nama PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, untuk -------
menyatakan seluruh Keputusan Para Pemegang Saham ----
sebagaimana ternyata dari akta Berita Acara Rapat ---
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA -------
TIARA Tbk tertanggal 31-5-2023 (tiga puluh satu Mei - dua ribu dua puluh tiga) nomor 54, dibuat oleh ------
saya, Notaris (selanjutnya disebut ------------------
“Berita Acara Rapat”).
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ----
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut -- di atas, menerangkan kepada saya, Notaris: ----------
X. Xxxxx berdasarkan Berita Acara Rapat, pada hari -- Rabu, tanggal 31-5-2023 (tiga puluh satu Mei -----
dua ribu dua puluh tiga) bertempat di Equity -----
Tower, Equity Hall – LG Floor Lot 9, Sudirman ----
Central Business District, Jakarta 12190, dari ---
pukul 11.26’ (sebelas lewat dua puluh enam menit)- Waktu Indonesia Barat sampai dengan --------------
pukul 11.55’ (sebelas lewat lima puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat, telah diadakan Rapat Umum - Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). -------------
B. PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, berkedudukan di --------
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan- seluruh anggaran dasarnya dimuat dalam akta ------
tertanggal 2-4-2008 (dua April dua ribu delapan) - nomor 03, dibuat di hadapan XXXX XXXXXX, Sarjana - Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh - persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia, tertanggal 30-5-2008 - (tiga puluh Mei dua ribu delapan) nomor ----------
AHU-29371.AH.01.02.TAHUN 2008; -------------------
perubahan-perubahan selanjutnya dimuat dalam: ----
- akta tertanggal 14-4-2009 (empat belas April dua ribu sembilan) nomor 13, dibuat di hadapan IRMA -- BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang -- telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum -- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---------
sebagaimana ternyata dari surat Keputusan Menteri- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -- tertanggal 8-6-2009 (delapan Juni dua ribu -------
sembilan) nomor AHU-25019.AH.01.02.TAHUN 2009; ---
- akta tertanggal 12-4-2011 (dua belas April dua - ribu sebelas) nomor 15, dibuat di hadapan IRMA ---
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang -- telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---------
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan -------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA - TATA TIARA, tertanggal 21-4-2011 (dua puluh satu - April dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-11886;-
- akta tertanggal 15-4-2011 (lima belas April dua- ribu sebelas) nomor 52, dibuat di hadapan Haji ---
XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Lex Legibus -----
Magister, Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia, tertanggal 22-6-2011 - (dua puluh dua Juni dua ribu sebelas) nomor ------
AHU-31375.AH.01.02.TAHUN 2011, serta telah -------
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, ---
tertanggal 11-8-2011 (sebelas Agustus dua ribu ---
sebelas) nomor AHU-AH.01.10-26191; ---------------
- akta tertanggal 15-8-2011 (lima belas Agustus -- dua ribu sebelas) nomor 122, dibuat di hadapan ---
Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Lex Legibus- Magister, Notaris di Bekasi, yang telah diterima - dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, tertanggal -------
25-8-2011 (dua puluh lima Agustus dua ribu -------
sebelas) nomor AHU-AH.01.10-27820; ---------------
- akta tertanggal 14-9-2012 (empat belas September dua ribu dua belas) nomor 6, dibuat di hadapan ---
Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Lex Legibus- Magister, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah- diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, ---
tertanggal 27-11-2012 (dua puluh tujuh November -- dua ribu dua belas) nomor AHU-AH.01.10-41924; ----
- akta tertanggal 28-1-2014 (dua puluh delapan ---
Januari dua ribu empat belas) nomor 15, dibuat ---
dihadapan saya, Notaris, yang telah diterima dan - dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, tertanggal -------
11-2-2014 (sebelas Februari dua ribu empat belas)- nomor AHU-AH.01.10-03915, serta telah memperoleh - persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia, tertanggal 4-3-2014 -- (empat Maret dua ribu empat belas) nomor ---------
AHU-09281.AH.01.02.Tahun 2014; -------------------
- akta tertanggal 19-8-2014 (sembilan belas ------
Agustus dua ribu empat belas) nomor 12, dibuat ---
dihadapan saya, Notaris, yang telah diterima dan - dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, tertanggal -------
19-8-2014 (sembilan belas Agustus dua ribu empat - belas) nomor AHU-24968.40.22.2014; ---------------
- akta tertanggal 20-8-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) nomor 16, dibuat di hadapan ----
saya, Notaris, yang telah memperoleh persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia, tertanggal 20-8-2014 (dua ----
puluh Agustus dua ribu empat belas) nomor --------
AHU-06797.40.20.2014, serta telah diterima dan ---
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, tertanggal -------
20-8-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) nomor AHU-25303.40.22.2014; ----------------------
- akta tertanggal 28-8-2017 (dua puluh delapan ---
Agustus dua ribu tujuh belas) nomor 47, dibuat di- hadapan saya, Notaris, yang telah memperoleh -----
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia, tertanggal 29-8-2017 - (dua puluh sembilan Agustus dua ribu tujuh belas)- nomor AHU-0017726.AH.01.02.TAHUN 2017, serta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan --
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Perubahan Anggaran Dasar PT ESTIKA TATA TIARA, ---
tertanggal 29-8-2017 (dua puluh sembilan Agustus - dua ribu tujuh belas) nomor ----------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tertanggal 12-12-2017 (dua belas Desember - dua ribu tujuh belas) nomor 13, dibuat di hadapan- saya, Notaris, yang telah diterima dan dicatat ---
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: ----
a. surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ------
Anggaran Dasar PT ESTIKA TATA TIARA, tertanggal 14-12-2017 (empat belas Desember dua ribu tujuh belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ------------
b. surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data - Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA, tertanggal ----
14-12-2017 (empat belas Desember dua ribu tujuh belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ------------
- akta tertanggal 7-9-2018 (tujuh September dua -- ribu delapan belas) nomor 12, dibuat di hadapan -- saya, Notaris, yang telah memperoleh persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia, tertanggal 18-9-2018 (delapan- belas September dua ribu delapan belas) nomor ----
AHU-0019334.AH.01.02.TAHUN 2018, serta telah -----
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dari:
a. surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ------
Anggaran Dasar PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, ------
tertanggal 18-9-2018 (delapan belas September - dua ribu delapan belas) nomor -----------------
AHU-AH.01.00-0000000;
b. surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ------
Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, ------
tertanggal 18-9-2018 (delapan belas September - dua ribu delapan belas) nomor -----------------
AHU-AH.01.00-0000000,
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik - Indonesia tanggal 16-12-2022 (enam belas Desember- dua ribu dua puluh dua) nomor 100, Tambahan ------
nomor 43684;
- akta tertanggal 14-2-2019 (empat belas Februari- dua ribu sembilan belas) nomor 24, dibuat di -----
hadapan saya, Notaris, yang telah diterima dan ---
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ----
Anggaran Dasar PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, ---------
tertanggal 15-3-2019 (lima belas Maret dua ribu -- sembilan belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, ------
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik - Indonesia tanggal 4-8-2020 (empat Agustus dua ribu dua puluh) nomor 62, Tambahan nomor 28777; -------
- akta tertanggal 9-12-2019 (sembilan Desember dua ribu sembilan belas) nomor 23, dibuat di hadapan - saya, Notaris, telah diterima dan dicatat oleh ---
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar- PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, tertanggal 10-12-2019 --
(sepuluh Desember dua ribu sembilan belas) nomor - AHU-AH.01.00-0000000, dan telah diumumkan dalam - Berita Negara Republik Indonesia tanggal ---------
16-12-2022 (enam belas Desember dua ribu dua puluh dua) nomor 100, Tambahan nomor 43686; ------------
- akta tertanggal 11-12-2019 (sebelas Desember dua
ribu sembilan belas) nomor 26, dibuat di hadapan - saya, Notaris, yang telah memperoleh persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia, tertanggal 18-12-2019 (delapan belas Desember dua ribu sembilan belas) nomor ----
AHU-0106440.AH.01.02.TAHUN 2019; -----------------
- akta tertanggal 5-3-2020 (lima Maret dua ribu -- dua puluh) nomor 6, dibuat di hadapan saya, ------
Notaris, yang telah memperoleh persetujuan dari -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana ternyata dari surat --------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia, tertanggal 18-3-2020 (delapan- belas Maret dua ribu dua puluh) nomor ------------
AHU-0023507.AH.01.02.TAHUN 2020, serta telah -----
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana - ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan -----
Perubahan Data Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA ----
Tbk, tertanggal 18-3-2020 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000, dan –- telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -----
Indonesia tanggal 29-1-2021 (dua puluh sembilan -- Januari dua ribu dua puluh satu) nomor 9, Tambahan nomor 4495;
- akta tertanggal 31-8-2020 (tiga puluh satu -----
Agustus dua ribu dua puluh) nomor 43, dibuat di -- hadapan saya, Notaris, yang diterima dan dicatat - oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari: ----
a. surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ------
Anggaran Dasar PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, ------
tertanggal 29-9-2020 (dua puluh sembilan ------
September dua ribu dua puluh) nomor -----------
AHU-AH.01.00-0000000;
b. surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data - Perseroan PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, tertanggal- 29-9-2020 (dua puluh sembilan September dua ---
ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik - Indonesia tertanggal 26-3-2021 (dua puluh enam ---
Maret dua ribu dua puluh satu) nomor 25, Tambahan- nomor 11753;
- akta tertanggal 21-1-2021 (dua puluh satu ------
Januari dua ribu dua puluh satu) nomor 21, dibuat- di hadapan saya, Notaris, yang diterima dan ------
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -- dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ----
Anggaran Dasar PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, ---------
tertanggal 17-2-2021 (tujuh belas Februari dua ---
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.00-0000000, - yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik- Indonesia tanggal 16-12-2022 (enam belas Desember- dua ribu dua puluh dua) nomor 100, Tambahan ------
nomor 43684;
- susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ----
terakhir Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta - tertanggal 27-7-2022 (dua puluh tujuh Juli dua ---
ribu dua puluh dua) nomor 53, dibuat di hadapan -- saya, Notaris, yang telah diterima dan dicatat ---
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan- PT ESTIKA TATA TIARA Tbk, tertanggal 2-8-2022 (dua Agustus dua ribu dua puluh dua) nomor ------------
AHU-AH.01.09-0039578;
(selanjutnya disebut “Perseroan”).----------------
X. Xxxxx dalam Rapat tersebut telah hadir dan -------
diwakili oleh para pemegang saham dan kuasa ------
pemegang saham Perseroan yang berjumlah ----------
1.398.475.429 (satu miliar tiga ratus sembilan ---
puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima -- ribu empat ratus dua puluh sembilan) saham atau -- mewakili 74,22% (tujuh puluh empat koma dua dua -- persen) dari seluruh saham yang merupakan seluruh- saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara- yang sah, oleh karenanya ketentuan-ketentuan -----
mengenai kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat 2 butir (4) Anggaran -----
Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang - Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu - tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan -- Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan --------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------
Perusahaan Terbuka telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ---
mengikat sesuai dengan agenda Rapat. -------------
X. Xxxxx para penghadap yang bertindak sebagaimana -- tersebut di atas, telah diberi kuasa untuk -------
menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu -- akta Notaris dan karenanya para penghadap dengan - ini hendak menggunakan kuasanya. -----------------
-Berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, maka -- para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan berdasarkan suara terbanyak -----
sebagai berikut:
I. Agenda Pertama Rapat: --------------------------
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk ----------
melaksanakan Penambahan Modal Tanpa ---------
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu -
(“PMTHMETD”) dalam rangka perbaikan posisi -- keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3- huruf a dan Pasal 8B huruf c POJK ----------
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan ---
Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan -- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa- Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang -----
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa -----
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang -----
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa -- Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu- (“POJK Nomor 14/2019”) dengan menerbitkan -- sebanyak-banyaknya 5.147.058.824 (lima -----
miliar seratus empat puluh tujuh juta lima - puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh - empat) saham seri baru, yaitu Seri B, dengan nilai nominal Rp 68,- (enam puluh delapan -- Rupiah) per saham atau 273,15% (dua ratus -- tujuh puluh tiga koma satu lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan- dan disetor penuh dalam Perseroan setelah -- pelaksanaan PMTHMETD, yang akan diambil oleh ASIA AGRI INTERNATIONAL Pte. Ltd. ----------
2. Menyetujui dan meratifikasi segala persiapan- yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dalam- menyiapkan dan melaksanakan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD, termasuk untuk ----
menunjuk pihak-pihak yang membantu Perseroan- dalam persiapan dan pelaksanaan PMTHMETD ----
tersebut.
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa ----
kepada Direksi Perseroan, untuk melaksanakan- PMTHMETD dengan memperhatikan peraturan -----
perundang-undangan yang berlaku, khususnya --
POJK Nomor 14/2019 dan peraturan pencatatan - saham tambahan di Bursa Efek Indonesia, ----
dengan demikian:
a. menentukan harga pelaksanaan PMTHMETD ---
sesuai dengan Akta Perjanjian -----------
Penyelesaian Utang nomor 12 pada tanggal- 9-8-2022 (sembilan Agustus dua ribu dua - puluh dua), dibuat di hadapan JESSY -----
DARMAWAN, Sarjana Hukum, Magister -------
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan kreditur tidak -- terafiliasinya (“Akta Perjanjian --------
Penyelesaian Utang”), serta Perjanjian -- Perdamaian antara Perseroan dengan ------
seluruh krediturnya sebagaimana yang ----
telah disahkan oleh Putusan Pengadilan -- Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor --------
176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst -- tanggal 29-9-2022 (dua puluh sembilan ---
September dua ribu dua puluh dua) -------
(“Perjanjian Perdamaian”) sebesar -------
Rp 68,- (enam puluh delapan Rupiah) -----
per saham Seri B dengan nilai nominal ---
Rp 68,- (enam puluh delapan Rupiah) per - saham;
b. mengajukan permohonan pencatatan saham -- tambahan ke Bursa Efek Indonesia; -------
c. menetapkan Jadwal dan Tatacara serta ----
pelaporan pelaksanaan penerbitan saham -- dalam rangka PMTHMETD; ------------------
d. menandatangani dokumen-dokumen yang -----
diperlukan dalam rangka PMTHMETD. -------
4. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang ---
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk ------
melakukan penyesuaian modal ditempatkan dan -
disetor penuh dalam Perseroan setelah -------
pelaksanaan penerbitan saham dalam rangka ---
PMTHMETD dengan demikian menandatangani -----
Akta peningkatan modal di hadapan Notaris ---
yang berwenang dan dengan hak substitusi ----
mengajukan permohonan pengesahan kepada -----
instansi yang berwenang serta melakukan -----
pelaporan dengan memperhatikan peraturan ----
perundang-undangan yang berlaku. ------------
II. Agenda Kedua Rapat:
1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan- menjadi Rp 1.188.431.259.504,- (satu triliun- seratus delapan puluh delapan miliar empat -- ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima ---
puluh sembilan ribu lima ratus empat Rupiah)- yang terdiri dari:
- 1.884.312.595 (satu miliar delapan ratus -- delapan puluh empat juta tiga ratus dua ---
belas ribu lima ratus sembilan puluh lima)- lembar Saham Seri A dengan nilai nominal -- Rp 100,- (seratus Rupiah), yang mana ------
merupakan seluruh saham yang telah --------
diterbitkan dan disetor penuh dalam -------
Perseroan; dan
- 00.000.000.000 (empat belas miliar tujuh -- ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tiga) Saham- Seri B dengan nilai nominal Rp 68,- (enam - puluh delapan Rupiah) per saham, yang mana- merupakan penerbitan saham baru, termasuk - untuk rencana penerbitan saham dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD dan sisanya akan -----
dicatat dalam portepel. -------------------
Saham Seri A dan Saham Seri B memiliki hak -- yang sama dan sederajat dalam segala hal. ---
Peningkatan modal dasar serta modal ---------
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan- dengan pelaksanaan PMTHMETD ini dengan ------
demikian merubah Pasal 4 Anggaran Dasar -----
Perseroan.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa ----
kepada Direksi Perseroan, dengan hak --------
substitusi, untuk menuangkan dan/atau -------
menyatakan keputusan mengenai perubahan -----
Anggaran Dasar Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 4 Anggaran Dasar --------
Perseroan mengenai modal dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Saham sebagaimana -- tersebut di atas dalam akta yang dibuat -----
di hadapan Notaris, yang selanjutnya akan ---
disahkan oleh dan/atau dilaporkan kepada ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta -- melakukan semua dan setiap tindakan yang ----
diperlukan sehubungan dengan keputusan ------
tersebut sesuai dengan peraturan ------------
perundangan-undangan yang berlaku. ----------
III. Berdasarkan keputusan-keputusan tersebut di atas untuk selanjutnya Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran - Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai -------
berikut:
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah --------------
Rp 1.188.431.259.504,- (satu triliun seratus - delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga- puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan- ribu lima ratus empat Rupiah), yang terdiri -- dari:
a. 1.884.312.595 (satu miliar delapan ratus --
delapan puluh empat juta tiga ratus dua ---
belas ribu lima ratus sembilan puluh lima)- lembar Saham Seri A dengan nilai nominal -- Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham, yang - mana merupakan seluruh saham yang telah --- diterbitkan dan disetor penuh dalam -------
Perseroan; dan
b. 00.000.000.000 (empat belas miliar tujuh -- ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tiga) Saham- Seri B dengan nilai nominal Rp 68,- (enam - puluh delapan Rupiah) per saham, yang mana- merupakan penerbitan saham baru, termasuk - untuk rencana penerbitan saham dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD dan sisanya akan -----
dicatat dalam portepel. -------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan -- dan disetor sejumlah 7.031.371.419 (tujuh ----
miliar tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh - puluh satu ribu empat ratus sembilan belas) -- saham yang terdiri dari: ---------------------
a. 1.884.312.595 (satu miliar delapan ratus -- delapan puluh empat juta tiga ratus dua ---
belas ribu lima ratus sembilan puluh lima)- Saham Seri A masing-masing dengan nilai ---
nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau ----
seluruhnya sebesar Rp 188.431.259.500,- ---
(seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima - puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah); ---
b. 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat -- puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu -- delapan ratus dua puluh empat) Saham Seri B masing-masing dengan nilai nominal Rp 68,-- (enam puluh delapan Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp 350.000.000.032,- (tiga ratus --
lima puluh miliar tiga puluh dua Rupiah); - atau seluruhnya sebesar Rp 538.431.259.532,- - (lima ratus tiga puluh delapan miliar empat -- ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima ----
puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh dua- Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah -- mengambil bagian saham dan rincian, serta ----
nilai nominal saham akan disebutkan pada akhir akta ini.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan ---
dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta ------
persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi -----
berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang -- Saham (selanjutnya disebut RUPS), dengan cara- penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan- peraturan yang termuat dalam anggaran dasar -- ini, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 (dua -- ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas -------
(selanjutnya disebut Undang-Undang), peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang- Pasar Modal, antara lain peraturan yang ------
mengatur tentang penambahan modal tanpa hak -- memesan efek terlebih dahulu serta peraturan - Bursa Efek di tempat di mana saham-saham -----
Perseroan dicatatkan.
Kuorum dan keputusan RUPS untuk menyetujui ---
pengeluaran saham dalam simpanan harus -------
memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat (2) - huruf a anggaran dasar ini. ------------------
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan - lebih lanjut harus disetor penuh. Penyetoran - modal dapat pula dilakukan dengan cara selain- dalam bentuk uang baik berupa benda berwujud - maupun tidak berwujud dengan memenuhi --------
ketentuan yang berlaku, yaitu: ---------------
a. benda yang akan dijadikan setoran modal ---
dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS mengenai penyetoran - tersebut;
b. benda yang akan dijadikan setoran wajib ---
dinilai oleh Penilai Independen yang ------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan -------
(selanjutnya disebut OJK) dan tidak ------
dijaminkan dengan cara apapun juga; -------
c. memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum - sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2);
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai ----
setoran modal dilakukan dalam bentuk saham- Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari- laba ditahan, agio saham, laba bersih -----
Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, -- maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri ----
lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah ------
diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di -- Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat ---
wajar tanpa pengecualian. ----------------
5. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan ---
dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan RUPS- dengan syarat dan harga tertentu yang --------
ditetapkan oleh Direksi dan harga tersebut ---
tidak di bawah harga pari, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat dalam -------
Anggaran Dasar ini, peraturan ----------------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku-
di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa - Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan - dicatatkan.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan ---------
dikeluarkan oleh Perseroan, maka: ------------
a. setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat ------
Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat- ditukar dengan saham atau efek yang ------
mengandung hak untuk memperoleh saham ----
antara lain obligasi konversi atau waran)- yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal- tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ---------
(selanjutnya disebut HMETD) kepada -------
pemegang saham yang berhak atas HMETD, ----
yaitu pemegang saham yang namanya --------
terdaftar dalam daftar pemegang saham ----
Perseroan berdasarkan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam -- jumlah yang sebanding dengan jumlah saham- yang telah terdaftar dalam daftar --------
pemegang saham Perseroan atas nama -------
pemegang saham masing-masing pada tanggal- tersebut;
b. pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa -- memberikan HMETD kepada pemegang saham ----
dapat dilakukan dalam hal pengeluaran ----
saham:
(i). ditujukan kepada karyawan ---------
Perseroan;
(ii). ditujukan kepada pemegang obligasi- atau Efek lain yang dapat ---------
dikonversi menjadi saham, yang ----
telah dikeluarkan dengan ----------
persetujuan RUPS; -----------------
(iii). dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau -----
(iv). dilakukan sesuai dengan peraturan - di bidang Pasar Modal yang --------
memperbolehkan penambahan modal ---
tanpa HMETD;
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan -----------
diperdagangkan, dengan mengindahkan ------
ketentuan anggaran dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang- Pasar Modal;
d. efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh ----
pemegang HMETD harus dialokasikan kepada - semua pemegang saham yang memesan tambahan efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan -- apabila jumlah efek bersifat ekuitas yang- dipesan melebihi jumlah efek bersifat ----
ekuitas yang akan dikeluarkan, efek ------
bersifat ekuitas yang tidak diambil ------
tersebut wajib dialokasikan sebanding ----
dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan- tambahan efek bersifat ekuitas; ----------
e. dalam hal masih terdapat sisa efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian oleh ---
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada - huruf d di atas, maka dalam hal terdapat - pembeli siaga, efek bersifat ekuitas -----
tersebut wajib dialokasikan kepada pihak - tertentu yang bertindak sebagai pembeli -- siaga dengan harga dan syarat-syarat yang- sama.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel - untuk pemegang efek yang dapat ditukar dengan- saham atau efek yang mengandung hak untuk ----
memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang ----
telah menyetujui pengeluaran efek tersebut. --
8. Penambahan modal disetor menjadi efektif -----
setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang- diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama ---
yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak- mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus- pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak ---
Asasi Manusia Republik Indonesia. ------------
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat - dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. --------
Perubahan anggaran dasar dalam rangka --------
perubahan modal dasar harus disetujui oleh ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan ----
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang - dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal -- dasar, dapat dilakukan sepanjang: ------------
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk ---
menambah modal dasar; ---------------------
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; -
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor -- sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua - puluh lima persen) dari modal dasar wajib- dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat -
(10) huruf b Pasal ini; ------------------
d. dalam hal penambahan modal disetor --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ------
huruf c Pasal ini tidak terpenuhi --------
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah- kembali anggaran dasarnya, sehingga modal- disetor menjadi paling sedikit 25% (dua -- puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 dua) bulan setelah jangka - waktu pada ayat (10) huruf c Pasal ini ---
tidak terpenuhi;
e. persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada- ayat (10) huruf a Pasal ini termasuk juga- persetujuan untuk mengubah anggaran dasar- sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ------
huruf d Pasal ini.
11. Perubahan anggaran dasar dalam rangka --------
penambahan modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit- 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar - dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham - lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, -----
dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan -- untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran- dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. ----------------------
S A H A M
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -- adalah saham atas nama, yang terdiri dari ----
Saham Seri A dengan nilai nominal Rp 100,- ---
(seratus Rupiah) dan Saham Seri B dengan nilai nominal Rp 68,- (enam puluh delapan Rupiah). -
Saham Seri A dan Saham Seri B memiliki hak --- yang sama dan sederajat dalam segala hal. ----
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan ----
nilai nominal atau tanpa nilai nominal sesuai- dengan peraturan perundangan yang berlaku di - bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku- di Bursa Efek di tempat saham-saham Perseroan- dicatatkan.
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib -- dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -- undangan di bidang Pasar Modal. --------------
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) ----
saham.
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi ----
milik beberapa orang, maka mereka yang -------
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk ---
menunjuk secara tertulis seorang di antara ---
mereka atau menunjuk seorang lain sebagai ----
kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau -- diberi kuasa itu sajalah yang berhak ---------
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum -- atas saham tersebut.
6. Selama ketentuan pada ayat (5) Pasal ini belum dilaksanakan, para pemegang saham tersebut ---
tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, -- sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu - ditangguhkan.
7. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk -----
kepada anggaran dasar dan kepada semua -------
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS - serta peraturan perundang-undangan yang ------
berlaku.
8. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada ---
Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan ----
Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
9. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam -- Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian - dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib --------
memberikan bukti pemilikan saham berupa surat- saham atau surat kolektif saham kepada -------
pemegang sahamnya.
10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang- dimiliki oleh seorang pemegang saham. --------
11. Pada surat saham sekurangnya harus -----------
dicantumkan:
a. nama dan alamat pemegang saham; -----------
b. nomor surat saham;
c. nilai nominal saham; ----------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. ----------
12. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus -- dicantumkan:
a. nama dan alamat pemegang saham; -----------
b. nomor surat kolektif saham; ---------------
c. nomor urut saham dan jumlah saham; --------
d. nilai nominal saham; ----------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. -
13. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif ---
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau ----
waran dan/atau efek lain yang dapat ----------
dikonversikan menjadi saham harus dicetak, ---
diberi nomor urut dan dibubuhi tanggal -------
pengeluaran serta memuat tandatangan dari ----
Direktur Utama dan salah seorang anggota -----
Direksi lainnya. Dalam hal Direktur Utama ----
tidak dapat menandatangani karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada - pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota -----
Direksi lainnya berhak dan berwenang ---------
menandatangani surat saham dan/atau surat ----
kolektif saham dan/atau obligasi konversi ----
dan/atau waran dan/atau efek lain yang dapat - dikonversikan menjadi saham saham, untuk dan - atas nama Direksi. Tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau ---
surat kolektif saham dan/atau obligasi -------
konversi dan/atau waran dan/atau efek lain ---
yang dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundangan yang ------
berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan -- Bursa Efek di tempat saham-saham Perseroan ---
dicatatkan.
14. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham,- pemegang pecahan nilai nominal saham tidak ---
diberikan hak suara perseorangan, kecuali ----
pemegang pecahan nilai nominal saham, baik ---
sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai -- nominal saham lainnya yang klasifikasi -------
sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar -
1 (satu) nominal saham dari klasifikasi ------
tersebut. Para pemegang pecahan nilai nominal- saham tersebut harus menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa -------
mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi - kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan -- hak yang diberikan oleh hukum atas saham -----
tersebut.
15. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya -----
berkewajiban untuk mengadakan daftar pemegang- saham dan dalam daftar itu dicatat nomor-nomor urut surat saham, jumlah saham yang dimiliki,- nama-nama dan alamat-alamat para pemegang ----
saham dan keterangan-keterangan lain yang ----
dianggap perlu.
IV. Sehubungan dengan Keputusan agenda Pertama dan -- Kedua di atas, Direksi menyetujui untuk ---------
menegaskan kembali susunan pemegang saham -------
Perseroan menjadi sebagai berikut: --------------
a. PT TIGATUNGGAL --
ADIMULYA, sebanyak
23.575.038 (dua -- puluh tiga juta –- lima ratus tujuh – puluh lima ribu –- tiga puluh -------
delapan) Saham ---
Seri A dengan ----
nilai nominal ----
seluruhnya –------
sebesar .......... Rp 2.357.503.800,-
(dua miliar tiga - ratus lima puluh - tujuh juta lima -- ratus tiga ribu -- delapan ratus ----
Rupiah); ---------
b. PT TIGA TUNGGAL --
KAPITAL, sebanyak-
4.480.000 (empat - juta empat ratus - delapan puluh ----
ribu) Saham Seri A dengan nilai -----
nominal seluruhnya
sebesar .......... Rp 448.000.000,-
(empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah); ---------
c. PT DELTA INVESTAMA INDONESIA, -------
sebanyak ---------
279.095.452 (dua –
ratus tujuh puluh- sembilan juta ----
sembilan puluh ---
lima ribu empat – ratus lima puluh – dua) Saham Seri A- dengan nilai -----
nominal seluruhnya
sebesar .......... Rp 00.000.000.000,-
(dua puluh tujuh -– miliar sembilan –-- ratus sembilan ----
juta lima ratus –-- empat puluh lima –- ribu dua ratus ----
Rupiah);
d. ASIA AGRI ---------
INTERNATIONAL -----
Pte. Ltd sebanyak -
590.000.000 (lima -
ratus sembilan ----
puluh juta) -------
Saham Seri A dengan nilai nominal -----
seluruhnya sebesar. Rp 59.000.000.000,-
(lima puluh -------
sembilan miliar ---
Rupiah);
e. ASIA AGRI ---------
INTERNATIONAL -----
Pte. Ltd sebanyak -
5.147.058.824 (lima
miliar seratus ----
empat puluh tujuh – juta lima puluh ---
delapan ribu ------
delapan ratus dua – puluh empat) Saham- Seri B dengan nilai nominal seluruhnya-
sebesar ........... Rp 350.000.000.032,-
(tiga ratus lima -- puluh miliar tiga - puluh dua Rupiah);-
f. Masyarakat, -------
sebanyak
987.162.105 -------
(sembilan ratus ---
delapan puluh tujuh juta seratus enam - puluh dua ribu ----
seratus lima) Saham Seri A dengan nilai nominal seluruhnya-
sebesar ........... Rp 00.000.000.000,-
(sembilan puluh ---
satu miliar lima -- ratus enam puluh -- tujuh juta dua ----
ratus sepuluh ribu- lima ratus Rupiah).
-Akhirnya para penghadap menyatakan dengan ini ------
menjamin akan kebenaran, keaslian, dan kelengkapan -- identitasnya dan seluruh dokumen yang menjadi dasar - dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang- disampaikan kepada saya, Notaris, dan ---------------
bertanggungjawab sepenuhnya atas hal tersebut serta - selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah ----
mengerti dan memahami isi akta ini sehingga apabila - di kemudian hari sejak ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang ---
disebabkan karena akta ini, maka para pihak yang ----
membuat keterangan dengan ini berjanji dan ----------
mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dan -----
bersedia menanggung resiko yang timbul dan dengan ---
ini para penghadap menyatakan dengan tegas ----------
membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut - bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun -- seluruhnya akibat hukum yang timbul karena ----------
sengketa tersebut. –
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, ------
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada -- bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------
- Nyonya CSEHRLIH, lahir di Jakarta, pada tanggal ---
24-8-1987 (dua puluh empat Agustus seribu sembilan -- ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, - bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx- xxxxx 00, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, ------
Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, -----
Jakarta Selatan (pemegang Kartu Tanda Penduduk ------
dengan- Nomor Induk Kependudukan (NIK) --------------
0000000000000000);
- Xxxx XXX XXXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, lahir di Cirebon, - pada tanggal 21-3-1990 (dua puluh satu Maret seribu - sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara --------
Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, ----
Perumahan Nirwana 3 Blok DH nomor 21, Rukun ---------
Tetangga 004, Rukun Warga 016, Kelurahan Karadenan, - Kecamatan Cibinong (pemegang Kartu Tanda Penduduk ---
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ---------------