PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15
Tanggal Efektif: 20 Juni 2023 Tanggal Mulai Penawaran: 31 Juli 2023
REKSA DANA INDEKS STAR INFOBANK15 (Untuk selanjutnya disebut ³67$,51)2%$0.xx al ah´R eksa Dana Indeks Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR INFOBANK15 bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang setara dengan kinerja Indeks INFOBANK15.
STAR INFOBANK15 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INFOBANK15; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting ) masing-masing saham terhadap Indeks INFOBANK15, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks INFOBANK15.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 40.000.000.000 (empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
- STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
- STAR INFOBANK15 KELAS DANA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan STAR INFOBANK15 akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Fachrudin Nomor 19 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 31- 35 & 37 Ciputra World 1
Ciputra World 1 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH
DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTAS I (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR -FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBEN ARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juli 2024