PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK TIDAK BERPOLIGAMI SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN MENURUT PERSEPSI KEPALA KUA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN BANJAR
PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK TIDAK BERPOLIGAMI SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN MENURUT PERSEPSI KEPALA KUA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN BANJAR
SKRIPSI
OLEH
XXXXX XXXXX XXXXX
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX BANJARMASIN
2023 M/1444 H
PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK TIDAK BERPOLIGAMI SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN MENURUT PERSEPSI KEPALA KUA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN BANJAR
SKRIPSI
Diajukan kepada Fakultas Syariah
untuk Memenuhi Sebagian Syarat Guna Mencapai Gelar Sarjana dalam Ilmu Hukum
Oleh :
Xxxxx Xxxxx Xxxxx 190102010360
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM BANJARMASIN
2023 M/1444 H
i
PERSEMBAHAN
Alhamdulillah atas ridho-Mu Ya Allah yang telah memberikan kesehatan, rahmat, hidayah, rezeki, dan kemudahan dalam segala urusan. Puji dan syukur ku persembahkan kepada-Mu wahai Tuhan Yang Xxxx Xxxxx atas semuanya Engkau telah menjadikan aku manusia yang senantiasa berfikir, berilmu, dan bersabar dalam menjalani kehidupan ini dan telah memberikan yang terbaik. Shalawat serta xxxxx selalu tercurah kehadirat Nabi Besar Xxxxxxxx XXX. beserta keluarga, sahabat, dan pengikut beliau.
Dengan segala kerendahan hati dan rasa hormat kupersembahkan dengan segenap rasa cinta dan doa karya yang sederhana dengan penuh perjuangan ini tanpa mereka takkan pernah berhasil ku melakukannya.
1. Kepada kedua orangtuaku (X. Xxxxxx Xxxxx dan Hj. Yuliana) yang telah memberikan rasa kasih sayang yang tak berbatas yang telah menjadi motivator, dan anugerah terindah yang sudah Allah SWT berikan kepadaku. Sebagai tanda bukti hormat dan rasa terimakasih yang tiada terhingga kupersembahkan sebuah karya kecil ini untuk kalian yang telah memberikan kasih sayang, dukungan, ridho, dan cinta kasih yang tiada terhingga yang tiada mungkin dapat ku balas hanya dengan selembar kertas yang bertuliskan kata persembahan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membuat ibu dan ayah bahagia. Untuk ibu dan ayah yang selalu mendoakanku, yang selalu menyiramiku dengan kasih sayang, selalu
menasehatiku, dan selalu meridhoiku, melakukan hal-hal yang baik. Terimakasih
2. Terimakasih kepada saudara-saudaraku yang sudah senantiasa mendukung dan membantuku untuk bisa menyelesaikan karya ini, dan sebagai tanda terimakasih aku persembahkan karya kecil ini untuk kalian (Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, dan Xxxxx Xxxxx Xxxxx), terimakasih telah memberikan semangat dan inspirasi dalam menyelesaikan tugas akhir ini. Semoga doa dan semua hal yang terbaik yang engkau berikan menjadikanku orang yang baik pula.
3. Buat kawan-kawanku yang selalu memberikan motivasi, nasehat, dukungan moral serta material yang selalu membuatku semangat untuk menyelesaikan skripsi ini.
Tanpa mereka karya kecil yang sederhana ini tidak akan pernah tercipta.
Terimakasih
KATA PENGANTAR
مــيحرّلا نحمرّلا الله مســب
Segala puji hanyalah bagi Allah Swt., atas segala limpahan karunia, nikmat, dan petunjuk-Nya sehingga pada akhirnya skripsi ini dapat terselesaikan. Xxxxxxxx serta xxxxx selalu kita haturkan kepada panutan Nabi Besar Xxxxxxxx Xxx., keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Lepas dari khilaf dan segala kekurangan, penulis merasa sangat bersyukur telah menyelesaikan skripsi yang berjudul “Perjanjian Pranikah Untuk Tidak Berpoligami Sebagai Syarat Perkawinan Menurut Persepsi Kepala KUA Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Banjar” sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar strata satu Sarjana Hukum, pada Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
Penulis menyadari sepenuhnya, telah banyak mendapatkan dukungan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak yang telah menyumbangkan pikiran, waktu, tenaga dan sebagainya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini dengan setulus hati penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Prof. Dr. X. Xxxxxxxxxxxxx, MA, selaku Rektor UIN Antasari Banjarmasin.
2. Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, MH., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, XXX, MHI. Xxx X. Xxxxxx Xxxxxxxx, SHI, MH., selaku ketua dan sekretaris program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
4. Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx, X.Xx., MHI. dan Xx. X. Xxxxx Xxxxxxx, Lc., XX.Xx. selaku Pembimbing I dan Pembimbing II Skripsi yang telah memberikan saran serta meluangkan waktunya kepada penulis selama menyelesaikan skripsi.
5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin yang telah memberikan bekal ilmu yang bermanfaat bagi penulis.
6. Bapak dan Ibu Tenaga Kependidikan Fakultas Syariah.
7. Ibu dan Bapakku, terima kasih atas doa, cinta dan pengorbanan yang tidak pernah ada habisnya, kasih sayangmu tak pernah kulupakan.
Semoga Allah Swt., membalas segala bentuk kebaikan pihak-pihak yang terkait. Akhir kata penulis mengharapkan ampunan dan ridha Allah Swt., semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan menambah khazanah pengetahuan, Xxxx.
Banjarmasin, 23 Juni 2023
Penulis
ABSTRAK
Xxxxx Xxxxx Xxxxx, 2023. Perjanjian Pranikah Untuk Tidak Berpoligami Sebagai Syarat Perkawinan Menurut Persepsi Kepala KUA Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Banjar. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx, X. Xx, MHI, (II) Xx. X. Xxxxx Xxxxxxx, Lc., XX.Xx.
Kata Kunci: Perjanjian, Pranikah, Syarat Perkawinan.
Latar belakang masalah skripsi ini berawal dari sebuah kasus yang penulis temukan dimana ada sepasang pengantin di Kecamatan Gambut yang melangsungkan pernikahan dengan melakukan perjanjian pranikah untuk tidak berpoligami sebagai syarat perkawinan yang dilakukan hanya di hadapan keluarga kedua belah pihak saja tanpa mencatatkannya di hadapan notaris ataupun Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Permasalahan yang diteliti disini adalah bagaimana pandangan beberapa Kepala KUA yang ada di Kabupaten Banjar mengenai perjanjian pranikah yang dilakukan oleh pasangan tersebut yang perjanjiannya tidak dilakukan di hadapan notaris ataupun Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan dari para Kepala KUA Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjar mengenai perjanjian pranikah untuk tidak berpoligami sebagai syarat perkawinan, dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum yang digunakan para Kepala KUA kecamatan mengenai perjanjian pranikah untuk tidak berpoligami sebagai syarat perkawinan.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field of reseach). Untuk mengumpulkan data penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan klasifikasi. Untuk memperoleh kesimpulan dilakukan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap lima Kepala KUA Kecamatan yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu: (1) Persepsi Kepala KUA Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjar mengenai perjanjian pranikah untuk tidak berpoligami sebagai syarat perkawinan yaitu terdapat dua informan yang memperbolehkan, dua informan yang tidak memperbolehkan, dan satu informan yang memperbolehkan dengan syarat untuk melakukan perjanjian pranikah untuk tidak berpoligami sebagai syarat perkawinan. (2) Alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh para informan ialah perjanjian pranikah sangat boleh dilakukan asalkan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan juga hukum agama Islam.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN ii
SERTIFIKAT BEBAS PLAGIASI iii
LEMBAR KONSULTASI BIMBINGAN SKRIPSI iv
PERSETUJUAN vii
PENGESAHAN viii
ABSTRAK ix
MOTTO x
PERSEMBAHAN xi
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-INDONESIA xiii
KATA PENGANTAR xvii
DAFTAR ISI xix
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan Penelitian 10
D. Signifikansi Penelitian 10
E. Definisi Operasional 11
F. Kajian Pustaka 14
G. Sistematika Penulisan 19
BAB II PERJANJIAN PERKAWINAN
A. Perkawinan 21
1. Pengertian Perkawinan 21
2. Syarat-syarat Perkawinan 24
B. Perjanjian Pranikah 30
1. Pengertian Perjanjian Pranikah 30
2. Dasar Hukum Perjanjian Pranikah 33
3. Tujuan dan Manfaat Dibuatnya Perjanjian Pranikah 37
BAB III METODE PENELITIAN
X. Xxxxx, Sifat, dan Lokasi Penelitian 40
B. Data dan Sumber Data 41
C. Teknik Pengumpulan Data 42
D. Teknik Pengolahan dan Analisis Data 42
X. Xxxxx Penelitian 44
BAB IV LAPORAN PENELITIAN
A. Penyajian Data 46
B. Analisis 71
BAB V PENUTUP
A. Simpulan 80
B. Saran-saran 81
DAFTAR PUSTAKA 82
LAMPIRAN
Lampiran 1 Gambaran Lokasi Penelitian 87
Lampiran 2 Pedoman Wawancara Penelitian 88
Lampiran 3 Dokumentasi Penelitian 89
Lampiran 4 Penetapan Judul dan Pembimbing 92
Lampiran 5 Penetapan Waktu Seminar 93
Lampiran 6 Surat Keterangan Telah Seminar Desain Operasional 94
Lampiran 7 Surat Izin dan Selesai Riset 95
Lampiran 8 Surat Keterangan Selesai Ujian Komprehensif 107
Lampiran 9 Sertifikat Baca Tulis Al-Qur’an 108
Lampiran 10 Sertifikat LKK Komputer 109
Lampiran 11 Surat Keterangan Perolehan SKK 110
DAFTAR RIWAYAT HIDUP 111
DAFTAR TABEL
1.1 Matriks 66