PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI JAWA TENGAH DAN PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR | : | ……………………….. |
NOMOR | : | ……………………….. |
Pada hari ini, ……., tanggal .….. bulan …… tahun dua ribu dua puluh (….-….2020), bertempat di …., yang bertandatangan di bawah ini :
I. | Xxx. XXX XXXXXXXXXX, M.Hum | : | Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang, Jalan Sisingamangarja 3A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur Jawa Tengah Nomor ……… tanggal tahun ………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | ......... | : | Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Barat, berkedudukan di ......., Jalan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur Jawa Barat Nomor ……….. tanggal ……………., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Kerja Sama ini secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah perlu dilaksanakan kerja sama wajib dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK telah berkomitmen untuk melakukan kerja sama pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menerangkan kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang pembangunan di daerah perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah nomor 135.2/19/PemKSM dan nomor 120.13/025/2019 tanggal 29 Maret 2019, bersepakat untuk menindaklanjuti dengan mengadakan perjanjian kerjasama tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah mendorong penguatan kelembagaan dan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan produksi dan perluasan akses pemasaran bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2 OBJEK KERJA SAMA
Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Penguatan kelembagaan dan Pengawasan;
b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. Peningkatan produksi;
d. Perluasan akses pemasaran;
e. Bidang-bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) PARA PIHAK melakukan perumusan perencanaan kerja sama pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat, meliputi:
a. prioritas Di wilayah perbatasan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat yang akan dikerjasamakan; dan
b. indikator Keberhasilan Di wilayah perbatasan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
(2) PARA PIHAK akan menyerahkan laporan dan dokumen yang dibutuhkan serta dihasilkan selama pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
(3) PARA PIHAK menyusun Rencana Kerja untuk pedoman pelaksanaan Perjanjian Xxxxx Xxxx sebagai Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
(1) PIHAK KESATU memiliki hak :
a. memperoleh data dan informasi mengenai kondisi eksisting dan potensi Daerah Perbatasan di Jawa Tengah dan Jawa Barat dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan fasilitasi penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA;
c. Mendapatkan fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UKM melalui pelatihan/magang/bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA;
d. Mendapatkan fasilitasi peningkatan produksi melalui pelatihan/magang/ bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA; dan
e. Mendapatkan fasilitasi perluasan akses pemasaran melalui temu bisnis/pemasaran Bersama dan keikutsertaan pameran cooperative fair bagi Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU memiliki kewajiban :
a. Memberikan data dan informasi mengenai kondisi eksisting dan potensi Daerah Perbatasan di Jawa Tengah dan Jawa Barat dari PIHAK KEDUA;
b. Memfasilitasi penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA;
c. Memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UKM melalui pelatihan/magang/bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA;
d. Memfasilitasi peningkatan produksi melalui pelatihan/magang/ bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA; dan
e. Memfasilitasi perluasan akses pemasaran melalui temu bisnis/pemasaran Bersama dan keikutsertaan pameran cooperative fair bagi Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK KEDUA.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA memiliki hak :
a. memperoleh data dan informasi mengenai kondisi eksisting dan potensi Daerah Perbatasan di Jawa Tengah dan Jawa Barat dari PIHAK PERTAMA;
b. mendapatkan fasilitasi penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UKM melalui pelatihan/magang/bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA;
d. Mendapatkan fasilitasi peningkatan produksi melalui pelatihan/magang/ bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA; dan
e. Mendapatkan fasilitasi perluasan akses pemasaran melalui temu bisnis/pemasaran Bersama dan keikutsertaan pameran cooperative fair bagi Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA memiliki kewajiban :
a. Memberikan data dan informasi mengenai kondisi eksisting dan potensi Daerah Perbatasan di Jawa Tengah dan Jawa Barat dari PIHAK PERTAMA;
b. Memfasilitasi penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA;
c. Memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UKM melalui pelatihan/magang/bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA;
d. Memfasilitasi peningkatan produksi melalui pelatihan/magang/ bimbingan teknis/Praktek Kerja Lapangan/pendampingan koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA; dan
e. Memfasilitasi perluasan akses pemasaran melalui temu bisnis/pemasaran Bersama dan keikutsertaan pameran cooperative fair bagi Koperasi dan UKM di daerah perbatasan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan sebagai bahan pertimbangan kelanjutan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat; dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang berkeinginan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Sama memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya, paling kurang 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 10 BERAKHIRNYA KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini berakhir bilamana :
a. telah berakhir jangka waktu yang ditentukan;
b. salah satu PIHAK melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini; dan
x. Xxsepakati PARA PIHAK.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK bersepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan- keadaan :
a. perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, perang saudara, tindakan Pemerintah dalam rangka kedaulatannya, gempa bumi, angin ribut, gelombang besar, banjir, atau setiap kekuatan-kekuatan alam yang tidak dapat dihindari dengan pandangan ke depan dan kemampuan yang wajar dari PIHAK yang terkena peristiwa tersebut, menghilangnya bahan-bahan konstruksi dan persediaan barang-barang yang diperlukan dari pasaran, pemogokan-pemogokan, penutupan pintu bagi buruh yang ingin bekerja (lockouts), atau kegaduhan perburuhan yang lain serta peristiwa-peristiwa di luar batas kewajaran dari PIHAK yang pelaksanaannya kewajibannya terhambat oleh peristiwa force majeure, kecuali kekurangan dana dan peristiwa-peristiwa lain yang dapat dihindari atau diatasi secara wajar oleh pandangan ke depan dan kemampuan yang lumrah dari PIHAK yang terkena; dan
b. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure.
(4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
(5) Dalam hal dilaksanakan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing PIHAK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada PIHAK lainnya dengan dalih apapun juga.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan yang final dan bersifat mengikat (final and binding) terhadap PARA PIHAK.
Pasal 13
ADDENDUM
Perubahan berupa penambahan dan atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan Pemerintah atau peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari PARA PIHAK.
Pasal 14 PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani oleh PARA PIHAK pada hari, tangal, bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerjasama, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterei cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA,
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, MM
PIHAK KESATU,
Xxx. XXX XXXXXXXXXX, M.Hum
LAMPIRAN NOMOR :
TANGGAL :
RENCANA KERJA (ACTION PLAN) KERJASAMA DI BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
No | Ruang Lingkup | Potensi Permasalahan | Uraian/Kegiatan | Penanggung Jawab | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
Provinsi Jawa Tengah | Provinsi Jawa Barat | |||||||||
1 | Penguatan kelembagaan dan Pengawasan; | Belum optimalnya penguatan kelembagaan | 1. Pertukaran informasi dan data tentang penguatan kelembagaan Koperasi dan UMKM di daerah perbatasan | √ | √ | |||||
2. Fasilitasi penguatan kelembagaan Korporasi Koperasi dan UMKM di daerah perbatasan. | √ | √ | ||||||||
Tidak optimalnya pengawasan | 1. Penyelenggaraan pengawasan Koperasi dan UMKM di daerah perbatasan. | √ | √ | |||||||
2 | Peningkatan kualitas sumber daya manusia; | Belum optimalnya kualitas sumber daya manusia | 1. Pertukaran informasi dan data tentang kualitas SDM di daerah perbatasan | √ | √ | |||||
2. Peningkatan kualitas SDM Koperasi dan UMKM di daerah perbatasan melalui fasilitasi pelatihan/ magang/bimtek/PKL/ pendampingan | √ | √ |
No | Ruang Lingkup | Potensi Permasalahan | Uraian/Kegiatan | Penanggung Jawab | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
Provinsi Jawa Tengah | Provinsi Jawa Barat | |||||||||
3 | Peningkatan produksi; | Lemahnya kualitas dan kuantitas produksi Koperasi dan UMKM | 1. Pertukaran informasi dan data tentang potensi produksi Koperasi dan UMKM di daerah perbatasan | √ | √ | |||||
2. Peningkatan produksi Koperasi dan UMKM di daerah perbatasan melalui fasilitasi pelatihan/ magang/bimtek/PKL/ pendampingan | √ | √ | ||||||||
4 | Perluasan akses pemasaran. | Kurangnya informasi mengenai potensi produk unggulan di daerah perbatasan | 1. Pertukaran informasi dan data tentang potensi produk unggulan di daerah perbatasan | √ | √ | |||||
Pemasaran Produk UKM di wilayah Perbatasan belum Optimal | 1. Temu Bisnis / Pemasaran Bersama | √ | √ | |||||||
2. Keikutsertaan dalam event pameran Coopertive Fair bagi Koperasi / UKM di Daerah Perbatasan | √ | √ |
PIHAK KEDUA, Xxx. XXXXXXX XXXXXXX, MM | PIHAK KESATU, Xxx. XXX XXXXXXXXXX, M.Hum |